Tampilkan postingan dengan label Contoh Judul Skripsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contoh Judul Skripsi. Tampilkan semua postingan

Contoh Judul TA / Skripsi Teknik Informatika

Contoh Judul TA / Skripsi Teknik Informatika 
Bagi kawan-kawan sesama mahasiswa terutama jurusan Teknik Informatika, Manajemen Informatika, Sistem Informasi, Teknik Komputer, Teknik Elektro maupun jurusan-jurusan lain yang pendalaman minatnya mengarah ke dunia teknologi informasi / IT kadang untuk mendapatkan ide judul skripsi yang relevan dengan jurusan minatnya tersebut mungkin mengalami kesulitan. Apalagi bagi kawan-kawan mahasiswa yang masih blank belum kepikiran untuk mengambil skripsi wkwkwkwk… Bagi yang sering mondar-mandir ke perpustakaan kampus sih kadang agak terbuka wawasannya dengan melihat-lihat judul skripsi para kakak kelas. Paling tidak jika bagi mahasiswa yang belum waktunya untuk mengambil skripsi maka sebaiknya sudah punya ancang-ancang judul skripsi apakah yang akan digunakan nanti. Berikut ini ada beberapa judul-judul skripsi jurusan Teknik Informatika, Manajemen Informatika, Sistem Informasi dll yang bisa kawan-kawan jadikan sebagai acuan untuk menentukan judul skripsi/tugas akhir nanti.

1. Aplikasi Pemesanan Rental Mobil Hafa Yogyakarta Dengan Layanan Web dan WAP

2. Analisis dan Perancangan Sistem Informasi Pemasaran dan Persediaan Barang PT. Nycomed Amersham

3. Perancangan Perangkat Lunak Tender untuk Jasa Konsultan

4. SET Analisa dan Perancangan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (SDM) PT. LEN

5. Deteksi Muka Depan Manusia dari Sebuah Citra Berwarna dengan Template Matching

6. Perangkat Lunak Sistem Informasi Pegawai PT. Stannia Bineka Jasa

7. Perangkat Lunak Pemenuhan Kebutuhan Gizi pada Orang Sakit

8. Analisa & Perancangan Sistem Monitoring Inventaris Barang PT. LEN

9. Implementasi SMS gateway dengan menggunakan bahasa alami dalam sistem informasi perdagangan (Studi Kasus Toko Amanna)

10. Studi dan Implementasi Konsep Business to Costumer dengan Teknologi M-Commerce berbasis WAP

11. Perancangan Sistem Informasi Berbasis Web pada Perpustakaan Umum Daerah di Singaraja

12. Sistem Aplikasi Try Out SPMB dan EBTANAS Berbasis Web Menggunakan PHP MySQL

13. Aplikasi Logika Fuzzy untuk Prediksi Penyakit dengan Metode Criteria Decision Making

14. Sistem Informasi Eksekutif untuk Perencanaan Tata Letak Anak Cabang Perusahaan (Studi Kasus Bank PD. BPR Bapas 69 Magelang)

15. Membangun Aplikasi Pustaka (Pusat Data Informatika) Berbasis Web

16. Aplikasi Algoritma Minimax pada Permainan Checkers

17. Sistem Pendukung Keputusan Penentuan Porsi Dana Investasi Portofolio dengan Model Indeks Tunggal

18. Rancang Bangun Multiplayer Game Real Time Strategy Berbasis Macromedia Flash MX

19. Menentukan Volume Produksi dengan Menggunakan Metode Sugeno

20. Sistem Informasi dan Analisa Akuntansi di PT. Prima Cipta Informatika Yogyakarta

21. Penentuan Lokasi Optimal untuk Distribusi Unit Pelayanan Kesehatan (Puskesmas) dengan Sistem Informasi Geografis di Kabupaten Sleman, DIY

22. Rancang Bangun Sistem Informasi Geografis Daerah Pariwisata Propinsi Bali Berbasis Web

23. Rancang Bangun Aplikasi SMS Alert untuk Job Seeker (Studi Kasus di Alumni Career Center UII)

24. Membangun Sistem Perangkat Lunak untuk Efisiensi Biaya Proyek Pembangunan dengan Memanfaatkan FLOAT pada Metode Analisis Jaringan Kerja

25. Pemanfaatan Fuzzy Linguistic Hedge sebagai Pengecek Tata Bahasa (Grammar) pada Kalimat yang Berbahasa Inggris

26. Permainan Minesweeper dengan Komputer sebagai Pemainnya Menggunakan Metode Heuristik

27. Rancang Bangun Aplikasi Mobile untuk Pembayaran Listrik, Air, dan Telepon dengan Java 2 Micro Edition (J2ME)

28. Rancang Bangun Aplikasi Game Perang Pesawat dengan Menggunakan Macromedia Flash MX

29. Rancang Bangun Aplikasi Game Merapikan Kamar Menggunakan Bahasa Action Script pada Macromedia Flash MX

30. Pengkelasan Bentuk Kromosom dengan Menggunakan Metode Fuzzy Membership-Roster

31. Aplikasi untuk Knowledge Management pada Perusahaan Pelayanan Kesehatan Berbasis Web menggunakan PHP

32. Sistem Informasi Perusahaan Terpadu Berbasis Web

33. Rancang Bangun Sistem Informasi Eksekutif (SIE) Studi Kasus pada Koperasi Unit Desa (KUD) Sri Makmur, Desa Keras Wetan, Kec. Geneng, Kab. Ngawi, Jawa Timur

34. Aplikasi Sistem Pakar untuk Diagnosa Penyakit Kulit dan Pengobatannya dengan Basis Pengetahuan yang Dinamis

35. Pengembangan e-Catalogue dengan Metode Pengembangan Berorientasi Objek

36. Membangun Aplikasi Multimedia Edukatif-Games sebagai Alat Bantu Belajar

37. Rancang Bangun Alat Bantu Ajar Matematika untuk Anak-Anak dengan Macromedia Flash MX

38. Rancang Bangun Aplikasi Action and Strategy Games Pasukan Anti Teroris Menggunakan Teknologi J2ME

39. Aplikasi Data Mining dengan Menggunakan Metode Decision Tree untuk Prediksi Penentuan Resiko Kredit

40. Simulasi dan Visualisasi Penyelesaian Job-Shop Model dengan Menggunakan Borland Delphi

41. Estimasi Biaya Empiris Menggunakan Constructive Cost Model

42. Analisis dan Perancangan Sistem Informasi Material Requirement Planning di PT. Dehatex

43. Perancangan Perangkat Lunak Perkuliahan PDP STT Telkom Bandung

44. Perancangan Database Equipment Stock Total Indonesia Balikpapan Berbasis Web

45. Implementasi Sistem Kompetensi Karyawan Berbasis Web di Lingkungan Divre III PT. Telkom

46. Perancangan Perangkat Lunak Perencanaan Anggaran Pengajaran di PDP STT Telkom

47. Pembangunan Perangkat Lunak Pelaksanaan Praktikum Jurusan Teknik Elektro

48. Aplikasi Pemesanan Tiket Biro Perjalanan Marala Tour Berbasis Web

49. Perancangan dan Implementasi Jaringan Komputer Sistem Diskless-Terminal

50. Pembuatan Aplikasi Validasi Sebagai Pendukung Integritas Data Warehouse

51. Sistem Informasi Parkir King’s Shopping Centre

52. Perangkat Lunak Sistem Pelayanan Perijinan Departemen Perindrustrian dan Perdagangan Republik Indonesia

53. Pusat Informasi Narkotik dan Obat-Obatan (Narkoba) Berbasis Web

54. Perangkat Lunak Pemenuhan Gizi Bagi Ibu Hamil

55. Pembuatan Aplikasi Manajemen Pelaporan Error dalam Pembangunan Corporate Portal Software di PT. Ebdesk Indonesia

56. Pembuatan Aplikasi Distance Learning Mengenai Activity Based Costing Basic

57. Implementasi Sistem Edutainment Berbasis Web

58. Eka Purwanti 613970025 Implementasi Sistem Edutainment Berbasis Web

59. Pemetaan Hierarki Pemanggilan Operasi Source Code Kernel Linux

60. Perancangan Sistem Pelatihan Pengoperasian Video Conference Berbasis Web

61. Perancangan Software Frontdesk Server Assistant (Fosa)

62. Perangkat Lunak Pendukung Peningkatan Audit Mutu Internal SMM ISO 9000 di PT. Forest Citra Sejahtera

63. Perangkat Lunak Tes Akademik On Line Berbasis Web

64. Perangkat Lunak Pengelolaan Administrasi Jurusan Teknik Imformatika Berbasis Web

65. Aplikasi Sistem Kepegawaian Rumah Sakit dr Slamet

66. Analisa & Perancangan Sistem Informasi Perpustakaan PT. Omedata Electronics Bandung

67. Analisis Dan Perancangan Sistem Informasi Perpustakaan STT Telkom Berbasis Web

68. Aplikasi Sistem Informasi Penjualan Properti Berbasis Web

69. Visualisasi Perencanaan Sel pada Sistem Komunikasi Bergerak Seluler Digital GSM Berbasis Web

70. Perancangan Sistem Informasi Lowongan Kerja Berbasis Web

71. Perangkat Lunak Berbasis Web Registrasi Gladi

72. Sistem Simulasi Perdagangan Berjangka Berbasis Online

73. Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan Perdagangan Komoditi Berjangka di PT. Nusatrade Media Graha

74. Infrakstruktur Kompilasi dalam Lingkungan Linux

75. Pembangunan Prospektus STT Telkom Interaktif Berbasis Multimedia

76. Pembangunan Sistem Informasi Pelanggan PT. PLN Bandung Berbasis Web

77. Perangkat Lunak Pemasaran Perumahan Panorama Jatinangor

78. Implementasi Perdagangan On Line pada Pemilihan Obat-Obat Paten di PT. Kimia Farma

79. Perangkat Lunak Pendukung Pengelolaan Administrasi & Keuangan PDP STT Telkom Bandung

80. Perancangan & Pembuatan Aplikasi Pemantauan (Monitoring) Kondisi Memory Data Base Studi Kasus pada Data Base Kepegawaian PT. Vistalindo Global Solusi

81. Aplikasi Lelang Berbasis Web

82. Sistem Registrasi Ujian Negara STT Telkom

83. Perancangan Dan Implementasi Data Warehouse Query Report Berbasis Web

84. Pembangunan Perangkat Lunak Sistem Pakar Untuk Mengidentifikasi Kerusakan Pada Mobil Toyota Kijang

85. Sistem Informasi Keuangan CV.Epsilon Group

86. Perancangan dan Implementasi Portal Muslimah sebagai Sarana Pencarian Berbasis Web

87. Aplikasi Portal Formula I

88. Perancangan Aplikasi Forum Diskusi dengan Metoda Synchonour

89. Perangkat Lunak Monitoring Laboratorium Teknik Informatika STT Telkom Berbasis Web

90. Sistem Informasi Berbasis Web untuk Layanan Purna Jual Pelatihan Divlat PT. Telkom

91. Perangkat Lunak Otomasi Pengelolaan APDB

92. Perancangan Perangkat Lunak Sistem Informasi Layanan Data Keuangan Investor di Bursa Berjangka

93. Sistem Informasi Non Operator

94. Sistem Komputer Akutansi Koperasi Karyawan PT. Pintex

95. Perangkat Lunak Bantu Perhitungan Sewa Lahan untuk Kabel

96. Searching dan Kodefikasi Pengaksesan Dokumen Lumbung Warta Berbasis Web di Divisi Risti

97. Pembangunan Perangkat Lunak Pendaftaran Siswa Baru untuk Mendukung Proses Penyeleksian dan Penerimaan Siswa Baru di SMUN 1 Sumedang

98. Perangkat Ajar Berhitung dengan Sempoa Sistem 1-4 untuk Mewujudkan Mental Aritmetika

99. Aplikasi Pengelolaan Medical Record Pasien pada Klinik PT. LEN Indrustri Bandung Berbasis Web

100. Sistem Informasi Laboratorium Teknik Elektro STT Telkom Berbasis Web

101. Perangkat Pengidentifikasi Jenis Dan Akibat Narkotika & Obat Berbahaya

102. Pembangunan Web Site Intranet Kandatel Bekasi

103. Inventory dan Penelusuran Buku dan CD Berbasis Web Perpustakaan Virtual Procces Lab Divisi Risti

104. Analisa dan Implementasi Linux Clustering dengan menggunakan PVM

105. Aplikasi Sistem Informasi Perijinan Pengelolaan Wartel pada Distel Solo

106. Aplikasi Tutorial Berbasis Web Mata Pelajaran Biologi tentang Anatomi Tubuh Manusia

107. Aplikasi Bandung Tour Online

108. Sistem Bimbingan Belajar UMPTN Berbasis Web

109. Perangkat Lunak Pengelolaan Administrasi Jurusan Teknik Elektro STT Telkom Berbasis Web

110. Perancangan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia di Gereja Kristen Pasundan

111. Warung On Line Kopegtel Divisi Risti

112. Perancangan Sistem Penggajian Pegawai PT. Wahana Makmur Sejahtera

113. Perangkat Lunak Sistem Inventararisasi Sim Card dan Voucher pada PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) Bandung

114. Pembangunan Perangkat Lunak Surat Ijin Usaha Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa

115. Perangkat Lunak Pembantu Pembuatan Perangkat Bantu Ajar Tutorial Berbasis Komputer

116. Pembangunan Perangkat Lunak Inventari Hotel Berbasis Web (Studi Kasus Hotel Yehezkiel Bandung)

117. Sistem Informasi Pariwisata Berbasis Web Propinsi Bengkulu

118. Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan Penyeleksian Calon Siswa SMU Negeri 3 Bandung

119. Aplikasi Pengelolaan Transaksi Penjualan dan Pemesanan Berbasis Web pada Toko Gonzo

120. Sistem Pengelolaan Sumber Informasi dan Pengetahuan Berbasis Web

121. Sistem Informasi Administrasi KK-KTP pada Dinas Catatan Sipil PEMDA Kab. Bangli

122. Aplikasi Pengelolaan Data Pelanggan Telkom Vision di PT. INTI Berbasis Web

123. Perangkat Lunak Penjualan Komputer di Toko Media Tama Jaya Plaza

124. Monitoring Prestasi Akademik dan Aktivitas Siswa Sekolah Menengah Umum Berbasis Web (Studi Kasus SMUN 3 Bandung)

125. Desain dan Implementasi Aplikasi Pelaporan Gangguan Sistem Scada (LGS) pada PT. PLN APD Bandung

126. Sistem Informasi Penjualan Barang Bekas

127. Pembangunan Perangkat Lunak Sistem Informasi Inventori Buku di Toko Al-Huda Bandung

128. Pembangunan Perangkat Lunak Pelaporan Performansi Top Ten Indikator Berbasis Web untuk Kancatel Cikajang Kabupaten Garut

129. Perangkat Lunak Bantu Pengajaran Komputer Grafik dengan Pemograman Open GL Berbasis Web

130. Perangkat Lunak Sistem Informasi Komersial Distributor Buku CV,Adipura D.I Yogyakarta Berbasis Web

131. Mobile Registration STT Telkom Bandung

132. Pembangunan Perangkat Lunak Untuk Persediaan Hasil Hutan pada PT. Perhutani (Persero) Unit III Jawa Barat KPH Sukabumi

133. Pembangunan Perangkat Lunak Pengelolaan Pengajuan Peminatan Atas Tender pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sidoarjo Berbasis Web

134. Perancangan Sistem Informasi Penjualan Suku Cadang Mobil

135. Perangkat Lunak Aplikasi Pemesanan Kado Online (Studi Kasus di Toko Altari)

136. Sistem Informasi Mahasiswa Berbasis Web di Lembaga Pusat Tutorial dan Pelayanan Mahasiswa (LPTPM) Universitas Terbuka Unit Bandung Utara

137. Perangkat Lunak Sistem Informasi Keuangan BMT Bina Dhuafa Beringharjo Yogyakarta

138. Sistem Informasi Penggajian Yayasan Sandhykara Putra Telkom

139. Aplikasi Pemesanan Pementasan Seni Wayang Golek Giriharja 3 Basis Web

140. Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan Rekrutasi Calon Karyawan Bank BNI Padang

141. Sistem HRM (Human Resource Management) Terpusat Dengan Menggunakan Jaringan Internet Untuk Multi Holding

142. Perancangan Perangkat Lunak Rapat Online

143. Perangkat Lunak Sistem Informasi Monitoring Dakwah di PUSDAI Jawa Barat

144. Aplikasi Penjadwalan Pengajaran Menggunakan Algoritma Genetika (Contoh Kasus SMU 14 Bandung)

145. Sistem Informasi Kost di Bandung Berbasis Web

146. Perangkat Lunak Pengontrolan Trafik pada Perangkat Sentral EWSD

147. Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja Karyawan di Kandatel Garut

148. Perangkat Lunak Visualisasi Pengerjaan Intruksi Mesin 8088 untuk Pengajaran BPTR

149. Aplikasi Bantu Pentarifan Dasar Payroll dalam Implementasi SAP/R3 pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk

150. Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan Penyeleksian Pemberian Kredit Bagi Distributor Lokal Area Lumbung Dolog Jombang

151. Sistem Pelayanan Informasi Olah Raga Berbasis Short Message Service (SMS) Di Radio Paramuda Fm

152. Perangkat Lunak Sistem Informasi Jasa Travel Pariwisata

153. Perancangan Aplikasi Bimbingan Tugas Akhir Secara Online

154. Perangkat Lunak Sistem Administrasi Test Toefl Lab. Bahasa STT Telkom

155. Pembangunan Perangkat Lunak Sistem Informasi Inventory Control PT. Fdk Indonesia

156. Pembangunan Perangkat Lunak Sistem Informasi Akademik STT Telkom Berbasis Web

157. Aplikasi Sistem Informasi Departement Front Office Di Hotel Kharisma Cirebon Berbasis Web

158. Aplikasi Tutorial Cara Cepat Belajar Membaca Al Qur’an pada Anak Berbasis Multimedia

159. Perangkat Lunak Pemodelan 3d Dengan Menggunakan Metode Nurbs

160. Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan Pemilihan SLTA Untuk Usms Di STT Telkom

161. Sistem Informasi Keuangan Pada Unit Simpan Pinjam Di Pusat Koperasi Karyawan Daerah Istimewa Yogyakarta

162. Perancangan Sistem Informasi Di Penerbit Buku Sinar Baru Pada Bagian Pemasaran Berbasis Web

163. Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan Seleksi Penerima Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) Studi Kasus : Kelurahan Bandarharjo Kodya Semarang

164. Sistem Informasi Geografis (SIG) Pemantauan Status Gizi Balita Kab. Bandung

165. Sistem Informasi E-Commerce PT. Mqs Daarut Tauhid

166. Aplikasi MSALES dengan Menggunakan MIDLET pada Perangkat CLDC

167. Simulasi Bisnis Manufaktur dengan Fuzzy Logic Metode Hoxley

168. Pembangunan Perangkat Lunak Sistem Informasi Pelayanan Purna Jual Produk Cpe (Costumer Premise Equipment) Pt,Inti

169. Aplikasi Perangkat Lunak Pendokumentasian Arsip

170. Perangkat Lunak Sistem Informasi Hotel Papandayan Jakarta

171. Perangkat Lunak Sistem Informasi Divisi Perkapalan Di Pt,Pelayaran Korindo Berbasis Web

172. Penggambaran Obyek-obyek 3D dengan Metode Koleksi Obyek

173. Sistem Pakar Untuk Konsultasi Kesehatan

174. Pembangunan Perangkat Lunak Toko Online

175. Aplikasi Bursa Kerja Bidang Teknologi Informasi Berbasis Web

176. Perangkat Lunak Sistem Informasi Administrasi Akademik netMaster Institute

177. Sistem Informasi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Berbasis Web di Kantor Dinas Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Bandung Satu

178. Pembangunan Perangkat Lunak Administrai Persewaan Gedung Di Taman Budaya

179. Sistem Informasi Administrasi Dan Perawatan Pelayanan Tahanan Dan Narapidana

180. Tes Online Berbasis Text Mode Menggunakan Unix Shell Programming

181. Pembangunan Perangkat Lunak Pengelolaan Asuransi Mobil Berbasis Web di PT. Asuransi Raksa Pratikara

182. Perangkat Lunak Administrasi Keanggotaan Berbasis Web di Koperasi Mahasiswa STTTekom Bandung

183. Perangkat Lunak Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan

184. Sistem Informasi Akademik TPB STT Telkom Berbasis Web

185. Perancangan Sistem Informasi Berbasis Web Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba Di Jawa Barat

186. Perangkat Lunak Ensiklopedi Pesawat Tempur Bermesin Jet Produksi Amerika Berbasiskan Multimedia

187. Perangkat Lunak Sistem Informasi Pemeliharaan Lokomotif Di PT. Kereta Api

188. Pengelolaan Data Saham Anggota Usaha Bersama (UB) Sumber Rejeki

189. Pembangunan Perangkat Lunak Administrasi Hak-hak Atas Tanah untuk Notariat

190. Pembangunan Perangkat Lunak Sistem Informasi Penjualan Dan Inventarisasi Suku Cadang Mobil Di Toko Bangkit Jaya Motor Karangampel Berbasis Web

191. Perangkat Lunak Logistik di POLWIL Priangan Garut

192. Aplikasi Komunitas Buku Berbasis Web

193. Perancangan Sistem Informasi Manajemen pada Agen Koran dan Majalah (Contoh Kasus Rajab Agency Bandung)

194. Sistem Informasi Kemahasiswaan untuk Unit Kegiatan Mahasiswa STT Telkom Berbasis Web

195. Pembangunan Perangkat Lunak Pengelolaan Inventaris Kendaraan Bermotor Berbasis Web Di PT. Telkom Area Pelayanan Jambi

196. Pembangunan Perangkat Lunak Rekam Medis Rs Santo Yusup Berbasis Web

197. Perangkat Lunak Aplikasi Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan Yayasan Penyantun Wiyata Guna

198. Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan Pemilihan Mahasiswa Melalui Jalur USMS Di STT Telkom

199. Aplikasi Riset Pasar Dalam Bidang Telekomunikasi Di PT. Inti

200. Perangkat Lunak Sistem Informasi Pengelolaan Suku Cadang Krl Di PT. Kereta Api Bandung

Implementasi Aturan Perkreditan Terhadap Perjanjian Kredit Perbankan

Implementasi Aturan Perkreditan Terhadap Perjanjian Kredit Perbankan 
Bank dalam pembicaraan sehari-hari di masyarakat lazim dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito . Bank dikenal juga sebagai lembaga yang meminjamkan uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya . Bank juga mempunyai fungsi untuk tukar menukar uang, transfer uang, payment point ,menerima setoran dsb . Sesuai isi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No.7 tahun 1992 yang kemudian diubah menjadi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No.10 tahun 1998 (selanjutnya disebut Undang-undang Perbankan) berbunyi ; “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,deposito dan lain-lain dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Sebuah bank menjalankan fungsinya sebagai suatu lembaga Intermediary artinya yaitu bank sebagai suatu lembaga yang menghimpun/menyimpan dana masyarakat sekaligus memberikan pelayanan jasa perbankan, juga mempunyai fungsi menyalurkan dana yang dihimpunnya itu kembali ke masyarakat . Dana yang dihimpun itu disalurkan ke masyarakat itu lazim disebut “ kredit “.. Khusus di Indonesia peran bank sebagai lembaga penyalur kredit sangat dominan amat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha dari berbagai segmentasinya antara lain Wholesale (besar/korporasi), Middle (Menengah), Retail dan Micro (Kecil) . Ketergantungan itu sangat dirasakan oleh pengusaha yang membutuhkan pinjaman dana segar dalam kredit modal kerja dan kredit investasi yang sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar mereka kepada bank . Bank merespons permintaan tentunya dengan berupaya melakukan ekspansi kredit sesuai permohonan para calon debiturnya. Kredit itu dapat dipertimbangkan bila memenuhi syarat umumnya berpedoman kepada 5 C Principle yaitu Character, Capasity, Capital, Collateral,Condition

Untuk mengkaji masalah Implementasi Aturan-aturan Perkreditan di Perbankan akan lebih baik lagi bila kita mengamati penerapannya pada suatu bank . Mengapa ini menjadi perhatian khusus ?

Karena menurut pengamatan penulis selama ini penerapan aturan-aturan perkreditan di perbankan perlu sekali dicek dan diteliti kebenarannya apakah sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti Undang-undang, KUHPerdata, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya . Tujuannya adalah untuk menghindari terjadi penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan tersebut diatas (upaya preventif) .

Penulis mencoba meneliti apakah suatu teori, UU dan ketentuan yang berkenaan dengan Perjanjian sudah memenuhi kebutuhan hukum para pihak dalam melakukan perjanjian . Apakah ketentuan hukum yang mendasari dan tertuang dalam suatu perjanjian dapat dipahami dan dilaksanakan dengan sepenuhnya sesuai harapan . Atau justru aturan-aturan hukum itu sukar diterima dan diterapkan. Hal ini mungkin terjadi mungkin karena kurangnya pemahaman terhadap isi perjanjian dari para pelaku yang terlibat dalam perjanjian . Sehingga menimbulkan kesalahpahaman antara para pihak terhadap penafsirannya . Bahkan akhirnya akan menimbulkan konflik yang berakhir di pengadilan dalam rangka mencari solusi terakhirnya. Penulis berasumsi bahwa konflik tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika pihak bank telah menerapkan aturan main (rule play) menyangkut perjanjian kredit sesuai ketentuan UU dan aturan pelaksananya . Dan disertai itikad baik kedua belah pihak sebelum dan sesudah perjanjian itu direalisasikan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh para pihak maka perlu diantisipasi sedini mungkin dengan cara pemahaman yang baik dan adanya itikad baik pula dari para pihak guna melaksanakan isi perjanjian dengan sadar / taat hukum Guna membahas masalah Implementasi Aturan-aturan Perkreditan di Perbankan akan lebih baik apabila kita mengamati penerapan yang nyata pada sebuah bank . Obyek penelitian penulis adalah dokumen Perjanjian Kredit pada Bank BNI Kantor Cabang Padang (BNI Cab.Padang) dan Bank BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Padang selanjutnya disebut BNI SKC Padang. BNI Cab.Padang dan BNI SKC Padang merupakan salah satu unit yang dimiliki Bank BNI yang mengelola bisnis kredit, baik kredit konsumtif yang dikelola oleh BNI Cab.Padang dan kredit produktif oleh BNI SKC Padang. BNI Cab.Padang dan BNI SKC Padang mempunyai suatu ketentuan perkreditan dan Perjanjian Kredit yang sudah terstandarisasi yang dituangkan dalam Buku Pedoman Prosedur Kerja ( BPP ). Buku Pedoman Prosedur Kerja ( BPP ) merupakan bahan acuan / pedoman yang distandarisasi dalam melakukan pekerjaan bagi pegawai BNI . BPP yang penulis ambil bahan/data-nya adalah dari BPP Perkreditan dan BPP Hukum Perkreditan . Keduanya sudah berdasarkan ketentuan umum yang berlaku di Indonesia dibidang Perkreditan dan Hukum Perjanjian.

Tujuan Penelitian 
Penelitian ini bertujuan untuk : 1)Mengetahui dan menemukan hasil mengenai substansi Perjanjian Kredit yang disusun oleh BNI apakah sudah memenuhi persyaratan / kriteria aturan-aturan hukum tentang perkreditan secara yuridis formal dan sesuai dengan landasan teori. 2) Memperoleh jawaban tentang penerapan dari isi/materi Perjanjian Kredit Perbankan yang ada di BNI apakah sudah dilaksanakan oleh para pihak (kreditur dan debitur) dengan baik?.3)Menemukan permasalahan yang berdampak positif dan negatif dari penerapan aturan-aturan hukum tentang perkreditan sesuai aturan hukum yang berlaku ?

TINJAUAN PUSTAKA
Istilah Perjanjian atau Kontrak berasal dari Bahasa Inggris yaitu Contract, Faith, Trust sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan Overeenkomst (Perjanjian) . Pengertian Perjanjian atau Kontrak diatur Pasal 1313 KUH Perdata , Isi Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi : “ Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Kesimpulan kontrak atau perjanjian adalah ;

Suatu hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan . Bahwa subyek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga dengan subyek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya .

Menurut namanya kontrak atau perjanjian dapat dibedakan atas dua macam yaitu kontrak nominaat dan innominaat . Kontrak nominaat merupakan perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat . Timbulnya perjanjian jenis ini karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata .

Menurut Mariam Darus Badrulzaman mengartikan perjanjian innominaat (perjanjian tidak bernama) yaitu : “Perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata tetapi terdapat di masyarakat hal ini adalah berdasarkan kebebasan mengadakan perjanjian atau partij autonomi yang berlaku dalam perjanjian .

Dalam Hukum Eropa Kontinental syarat sahnya perjanjian diatas dalam Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu : 
  • Adanya kesepakatan kedua belah pihak 
  • Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum 
  • Adanya obyek 
  • Adanya kausa/sebab yang halal 
Asas-asas Hukum Perjanjian yang tersirat dalam KUH Perdata yaitu (Ridwan Khairandy): 

Asas Kebebasan Berkontrak,Asas Konsesualisme,Asas Pacta Sunt Servanda, Asas Itikad Baik,(Goede Trouw), Asas Kepribadian (Personality).

Jenis-jenis Perjanjian 
Para pakar hukum dibidang hukum perjanjian tidak memiliki persamaan persepsi dalam merumuskan pembagian perjanjian . Setiap pakar hukum itu mempunyai rumusan yang berbeda antar mereka . Ada pakar hukum yang mengkaji dari sumber hukumnya namanya, bentuknya, aspek kewajibannya, aspek larangannya sebagai berikut:
1) Perjanjian menurut sumbernya hukumnya merupakan penggolongan perjanjian yang berdasarkan pada tempat perjanjian itu ditemukan 2) Perjanjian menurut namanya (Pasal 1319 KUH Perdata) ; Perjanjian nominaat (bernama) dan Perjanjian innominaat (tidak bernama), 3) Perjanjian menurut bentuknya (Pasal 1320 & Pasal 1682 KUH Perdata) ; Perjanjian Lisan dan Perjanjian Tertulis, 4). Perjanjian Timbal Balik ; penggolongan ini dilhat dari hak dan kewajiban para pihak .5) Perjanjian Cuma-Cuma atau dengan Alas Hak yang Membebani ; didasarkan pada keuntungan salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya .6) Perjanjian Berdasarkan Sifatnya didasarkan pada hak kebendaan dan kewajiban yang menimbulkan dari adanya perjanjian tersebut .

Berakhirnya atau Hapusnya Perjanjian
Berakhirnya Perjanjian berarti menghapuskan semua pernyataan kehendak yang telah ada sebelumnya . Mengenai kapan berakhirnya atau hapusnya suatu perjanjian, didalam KUHPerdata tidak ada disebutkan secara tegas . Menurut R.Setiawan suatu perjanjian dapat berakhir atau hapus disebabkan karena hal-hal sebagai berikut ; ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak, . Undang-undang menentukan batas berlakunya suatu perjanjian, para pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu, maka perjanjian akan berakhir. Misalnya jika salah satu pihak meninggal dunia maka perjanjian akan hapus, pernyataan penghentian persetujuan (opzegging), Perjanjian hapus karena putusan hakim, Tujuan perjanjian telah dicapai, Dengan persetujuan para pihak (heroeping)Fungsi Perjanjian 

Fungsi Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu fungsi yuridis dan fungsi ekonomi . Fungsi yuridis kontrak adalah fungsi dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak . Sedangkan fungsi ekonomi adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi / bermanfaat 

METODE 
Suatu penulisan ilmiah akan memperoleh nilai ilmiah bila didalam pengolahannya terlebih dahulu diadakan penelitian-penelitian .Dalam penyusunan tulisan ini digunakan metode penelitian sebagai berikut :

1. Sifat Penelitian 
Sifat penelitian adalah Deskriptif Analitis yaitu penelitian memberikan gambaran terhadap data yang peneliti peroleh secara sistematis, faktual dan akurat berdasarkan permasalahan yang dikemukakan .

2. Pendekatan
Berdasarkan perumusan masalah, metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu artinya penulis mengamati, mengkaji dan menganalisis aturan perjanjian serta pelaksanaan dari ketentuan yang berlaku yang dibuat oleh Kreditur (Bank) dengan Debitur (Nasabah Peminjam) dalam Perjanjian Kredit Bank ).

Populasi dan Sampel
a.Dalam penelitian ini populasi yang diambil adalah seluruh pihak-pihak yang terkait dalam Perjanjian Kredit Bank yang telah dibuat yaitu BNI ( kreditur ) dan Nasabah Peminjam(debitur) berupa Kredit Konsumtif dan Kredit Produktif .

b.Peneliti memilih sampel berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas dalam hal waktu, tenaga dan biaya . Maka sample yang penulis pilih yaitu di BNI Cabang Padang (Kredit Konsumtif) sebanyak 10 sampel dan BNI SKC (Sentra Kredit Cabang) Padang (Produktif) sebanyak 10 sampel . Sampel Perjanjian Kredit Konsumtif terdiri atas 4 sampel Perjanjian Kredit BNI Flexi (Kredit uang tunai ), 3 sampel Perjanjian Kredit BNI Oto (Kredit kendaraan bermotor), 3 sampel Perjanjian Kredit BNI Griya (Kredit Pemilikan rumah) .

Sedangkan Sampel Perjanjian Kredit Produktif terdiri atas 5 sampel Perjanjian Kredit Kredit Kelayakan Usaha (KKU) , 5 sampel Perjanjian Kredit Kredit Usaha Kecil ( KUK). 

4. Sumber dan Jenis Data 
a. Sumber Data

Data dalam penelitian ini dapat melalui :

- Penelitian Kepustakaan ( Library Research)
Penulis memperoleh data dengan cara membaca buku-buku yang dimiliki oleh penulis sendiri dan bahan-bahan perkuliahan selain itu juga dokumen-dokumen dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan thesis yang ditulis .

Penelitian Kepustakaan ini dilakukan pada :
1.Perpustakaan Wilayah Propinsi Sumatera Barat
2.Perpustakaan Universitas Andalas
3.Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Andalas
4.Arsip dan dokumen Hukum Perjanjian Kredit Bank di BNI

- Penelitian Lapangan (Field Research)
Peneliti memperoleh data dengan apa yang diamati dan ditemukan pada bank dan melakukan wawancara dengan debitur (nasabah peminjam ) dan pihak-pihak terkait dengan masalah perkreditan Penelitian ini dilakukan pada BNI Cabang Padang untuk Kredit Konsumtif dan BNI SKC Padang .untuk Kredit Produktif ..

b. Jenis Data ;
1. Data Primer : Data ini berupa data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan, data tersebut diperoleh melalui pihak bank yang membuat Perjanjian Kredit dan debitur kredit.
2. Data Sekunder : Data yang diperoleh dengan beberapa bahan yang dipergunakan :
a.Bahan Hukum Primer ; Maksudnya bahan ini diperoleh dari penelitian lapangan langsung seperti dokumen Perjanjian Kredit, BPP Perkreditan dan dari responden (pegawai BNI dan debitur) .
b.Bahan Hukum Sekunder ; Maksudnya bahan pendukung dalam penelitian adalah berupa literatur hukum dan pendapat para ahli hukum perbankan .
c.Bahan Hukum Tersier ; Maksudnya bahan ini diperoleh untuk membantu ataupun berfungsi menterjemah bahasa dan istilah hukum yang ada yaitu berupa kamus dan ensiklopedia.

5. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan oleh penulis dalam pengumpulan data yaitu :

1..Studi dokumen ; 
Data yang diperoleh dengan mencari dan mempelajari buku-buku dan dokumen- dokumen yang berkaitan dengan masalah Perjanjian Kredit Bank yang akan penulis bahas .) .

2. Wawancara ;
Wawancara ditujukan kepada pihak yang bersangkutan (pegawai bank yang membuat Perjanjian Kredit ) dengan mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dengan obyek penelitian .

6.Pengolahan data dan Analisa Data
a. Pengolahan data
Ada 2 macam cara untuk melakukan pengolahan data yaitu :
1. Editing ; Dalam pengumpulan data tidak seluruhnya data yang dikumpulkan diambil tetapi hanya mengambil data yang diperlukan dari seluruh data yang terkumpulkan .
2. Coding ; Penulis akan memberikan kode-kode(tanda) terhadap jawaban responden sehingga terkelompok secara sistematik .

b. Analisa Data / Deskriptif Analitis
Analisa data yang digunakan penulis adalah analisa kualitatif yaitu memberikan uraian-uraian atau pembahasan terhadap data yang terkumpul dengan cara menilai data itu berdasarkan kualitasnya, sehingga data yang diperoleh berupa data deskriptif yaitu analisis yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada dan analisis terhadap standar Perjanjian Kredit di BNI, pendapat pakar hukum dan pengalaman penelitian sendiri .

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 
Sistem dan Prosedur Penyaluran Kredit
Obyek penelitian adalah PT.Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk Kantor Cabang Padang selanjutnya disebut BNI Cabang Padang dan PT.Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Padang selanjutnya disebut BNI SKC Padang . Kedua Cabang dan Sentra BNI tersebut merupakan unit yang mengelola kredit ; BNI Cabang Padang untuk kredit Konsumtif dan BNI SKC Padang untuk kredit produktif . Kedua unit itu berlokasi di Jl.Proklamasi No.45 Padang, BNI Cabang Padang mempunyai 2 Cabang Pembantu (Capem) yaitu BNI Capem Universitas Bung Hatta(UBH) berlokasi Jl.S.Parman Padang dan BNI Capem Universitas Negeri Padang (UNP) di Jl.Prof.DR.Hamka Padang .Sedangkan BNI SKC merupakan suatu unit khusus yang mengelola kredit produktif yang merupakan gabungan 3 unit kredit di 3 cabang-cabang bank BNI di Kota Padang yaitu BNI Cabang Padang (Jl.Proklamasi No.45 Padang), BNI Cabang Imam Bonjol dan BNI Cabang A.Yani Padang . Pembentukan SKC bertujuan untuk merevitalisasi dan memfokuskan sektor bisnis kredit sebagai mesin penghasil uang bagi BNI dapat lebih meningkatkan laba/profit bagi bank .Namun tidak semua pengelolaan kredit diserahkan pengelolaannya kepada BNI SKC, khusus kredit konsumtif tetap dikelola oleh cabang-cabang operasional seperti disebutkan diatas . 

Kredit konsumtif yang dikelola oleh Cabang Padang diperuntukkan untuk nasabah peminjam (debitur) yang membutuhkan kredit konsumtif seperti (BNI Flexi, BNI Oto, BNI Griya) . 

Obyek penelitian thesis yang penulis teliti adalah dokumen Perjanjian Kredit (Perjanjian Pokok) dan Perjanjian Pengikatan (Accesoir/tambahan) yang terdapat pada kedua unit kredit tersebut yaitu BNI Cabang Padang (kredit konsumtif) dan BNI SKC Padang (kredit produktif) . Perjanjian Kredit merupakan salah satu dokumen kredit yang penting dalam merealisasikan suatu kredit yang telah diputuskan untuk diberikan kepada para nasabah peminjam (debitur) . 

Secara umum dapat dijelaskan prosedur pemberian kredit kepada badan hukum dan perorangan sebagai berikut : 

1.Pengajuan Berkas :
Dalam hal ini pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam suatu proposal . dilampiri berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan .

2.Penyelidikan berkas Pinjaman :
Tujuannya adalah mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar . 

3.Wawancara I :
Merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam, untuk meyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti dengan yang bank inginkan 

4. On the spot :
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha dan jaminan . 

5.Wawancara II :
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan . 

6. Analisa Kredit :
Apabila menurut penilaian analis kredit, berdasarkan hasil wawancara, on the spot dan mempelajari dokumen/data/jaminan itu memenuhi persyaratan seperti memiliki omzet usaha yang bagus, 7.Keputusan Kredit :

Apabila seluruh proses kredit itu telah siap/rampung maka mesti diperiksa dan disetujui oleh Kelompok Pemutus Kredit (KPK) yang terdiri atas Analis Kredit, Penyelia (Supervisor) Unit Kredit dan Pemimpin Cabang / SKC . Setelah KPK memutuskan persetujuan kredit maka diterbitkanlah Surat Keputusan Kredit (SKK) yang ditujukan kepada calon debitur . 

8. Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya : 
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dulu calon nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dengan Hak Tanggungan dan Surat Perjanjian atau Pernyataan yang dianggap perlu . Setelah Perjanjian ditandatangani oleh para pihak (debitur dan kreditur) maka jaminan kredit mesti telah diserahkan kepada bank dan diikat HT dan Fidusia secara notariil . 

Perjanjian Kredit sebagai induknya biasanya mempunyai Perjanjian Tambahan (acseoir) berupa Perjanjian Pengikatan Hak Tanggungan untuk benda jaminan tidak bergerak . Disamping itu untuk jaminan yang bergerak mesti diikat Fidusia .

Kenapa Perjanjian Kredit ini menurut penulis sangat penting untuk diteliti karena bila kredit sudah mengarah bermasalah dan menjadi macet dan semua usaha penyelamatan kredit yang telah dilakukan telah gagal maka satu-satunya cara adalah menjual jaminan kredit yang dijaminkan debitur kepada bank terpaksa dijual . Tujuannya adalah untuk mengembalikan dana kredit yang dipinjam oleh debitur untuk menyelesaikan kredit macet tersebut . Untuk itu kredit perlu didudukkan secara tertulis dalam bentuk dokumen Perjanjian Kredit sebagai dokumen yang syah dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti . Perjanjian Kredit yang diikuti oleh Perjanjian Tambahan berupa Perjanjian Hak Tanggungan dan Fidusia akan memjamin kepentingan kreditur sebagai pemilik uang dalam memperoleh hak privilege dan prioritas dalam pengembalian kredit dibanding kreditur lainnya .

Apabila Perjanjian Kredit dan Perjanjian Asesoris lainnya tidak disusun sesuai aturan/sisdur yang berlaku dan mempunyai cacat hukum maka kepentingan bank dan debitur akan terganggu dan dapat menimbulkan perkara dikemudian hari . Perjanjian Kredit yang disusun dengan baik,cermat dan sesuai sisdur akan menjamin hak dan kewajiban para pihak (kreditur dan debitur) yang mengandung unsur preventif artinya mencegah dan memelihara kepentingan para pihak . Seandainya terjadi kasus kredit macet dan akhirnya persengketaan hukum antara debitur dan kreditur dalam kredit macet maka Perjanjian Kredit dan Perjanjian Tambahan lainnya dapat menjadi instrumen/sarana yang dapat digunakan dalam upaya represif . Yaitu dalam upaya permohonan penyitaan jaminan, penjualan dan lelang jaminan untuk melunasi utang/kredit macet debitur kepada bank /kreditur . 

9. Realisasi Kredit :
Setelah itu barulah kredit dapat dicairkan atau ditarik oleh nasabah peminjam (debitur) sesuai persyaratan yang tercantum dalam SKK dan PK .

10. Penyaluran/penarikan dana : 
Adalah pencairan atau pengambilan uang dariu rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan diambil sesuai ketentuan sebagai berikut yaitu : sekaligus atau bertahap

Lokasi penelitian Perjanjian Kredit :
A. BNI Cabang Padang
Pada BNI Cabang Padang obyek penelitian yang diteliti adalah Kredit Konsumtif yang berupa ; 

a.Kredit BNI Flexi (dulunya disebut KUKPLUS) 
Yang dimaksud dengan Kredit Konsumtif BNI Flexi adalah kredit uang berupa pinjaman uang tunai untuk keperluan bebas/konsumtif yang sifatnya bukan untuk usaha.debitur.

b.Kredit BNI Multi Griya (dulunya disebut Kredit Multi Guna atau KPR BNI)
BNI Griya merupakan kredit untuk pembelian rumah, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), gudang dsb yang merupakan tempat tinggal atau tempat usaha dengan cara angsuran sesuai jangka waktu yang telah disepakati oleh para pihak .

c. Kredit BNI OTO (dulunya juga disebut Kredit Multi Guna)
BNI Oto adalah kredit untuk pembelian kendaraan bermotor seperti mobil, truk, bis yang dapat digunakan untuk penunjang usaha debitur atau kepentingan pribadi .

B. BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Padang
Pada BNI SKC Padang obyek penelitian yang diteliti adalah Kredit Produktif yang berupa ; 

a.Kredit Kelayakan Usaha (KKU) 
Kredit Kelayakan Usaha (KKU) dari segi jumlahnya merupakan kredit nilainya Rp.1 juta s/d Rp.75 juta yang diberikan untuk sektor usaha kecil .

Bila ditinjau dari segi kegunaannya dapat digunakan untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi ( KI) . 

Yang dimaksud dengan KMK merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya .. Kredit Investasi merupakan kredit yang dicairkan untuk mendukung kredit investasi .Kongkritnya sebagai tambahan modal/dana untuk usaha baik itu perdagangan, jasa atau industri kecil Seperti perdagangan barang P & D , barang pecah belah, sembako, hasil bumi dsb. Sedangkan jasa seperti usaha jasa dan insutri percetakan, sablon, reparasi barang elektronik, kendaraan bermotor dsb . Jangka waktunya satu periode (1 tahun atau 12 bulan) , setelah itu dapat diperpanjang lagi bila disepakati kedua belah pihak .Kredit Investasi ( KI) biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru pada periode yang relatif lama sampai 3 tahun atau 5 tahun . 

b. Kredit Usaha Kecil ( KUK) dan Non KUK 
Kredit Usaha Kecil ini sama halnya seperti dengan Kredit Kelayakan Usaha (KKU) juga diberikan untuk kecil namun dari segi jumlahnya lebih besar dari KKU yang berkisar diatas Rp.75 juta s.d. Rp.1.milyar . Adapun Kredit Non KUK jumlahnya lebih besar lagi yaitu diatas Rp.1 milyar s/d Rp.10 milyar , kewenangan memutus dan menyalurkan kredit tersebut tergantung kepada level jabatan Pemimpin dan kelas kantor / unit penyalur kredit yang telah diatur dalam BPP Perkreditan BNI .

Sedangkan dari segi kegunaannya yaitu untuk Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi sama perlakuannya dengan Kredit Kelayakan Usaha (KKU) tapi dengan jumlah lebih besar dan tujuan yang lebih luas lagi seperti ekspor,impor,produksi barang secara massal (jumlah besar) pada pabrik dan pedagang besar (grosir, diler, agen,distributor) .

Pembahasan dan Analisa Perjanjian Kredit
Sesuai dengan penjelasan dan pembahasan awal dari hasil penelitian diatas mengenai Implementasi/penerapan Aturan Perkreditan terhadap Perjanjian kredit di Bank BNI akan diuraikan secara lengkap dan detil.

Mengacu kepada rumusan permasalahan yang dibahas dalam tesis yaitu :
1.Apakah substansi Perjanjian Kredit yang disusun oleh BNI sudah memenuhi persyaratan / kriteria aturan-aturan hukum tentang perkreditan ?
2.Apakah aplikasi / penerapan dari materi / isi Perjanjian Kredit Perbankan yang ada di BNI Cabang Padang dan BNI SKC Padang sudah dilaksanakan dengan baik oleh para pihak ( kreditur dan debitur ) ?
3.Apa dampak positif dan negatif dari penerapan aturan - aturan hukum tentang perkreditan apakah telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku ?

Untuk memaparkan dan membahas masalah-masalah diatas penulis akan uraikan sebagai berikut 

Substansi Perjanjian Kredit 
Menurut analisa penulis mengenai substansi Perjanjian Kredit Bank yang disusun oleh Bank BNI sudah memenuhi persyaratan / kriteria aturan-aturan tentang perkreditan baik secara yuridis formal dan sesuai dengan landasan teori . 

Perjanjian Kredit yang diterapkan di Bank BNI mayoritas sudah memenuhi syarat formal dan materi sesuai ketentuan /aturan hukum yang berlaku seperti Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, ketentuan pelaksanaan lainnya seperti BPP Perkreditan dsb) dan tentang perkreditan secara yuridis formal dan didukung oleh landasan teori yang syah dan memadai 

Landasan yuridis tersebut antara lain adalah :
a. Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai pengertian Perjanjian 
b.Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai Syarat Sah suatu Perjanjian 
c. Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai Asas-asas Perjanjian : 

Disamping itu terdapat aturan-aturan lain yaitu Undang-undang Republik Indonesia No.7 tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia No.10 tahun 1998 tentang Perbankan , Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 1339 KUHPerdata dan peraturan pelaksana lainnya .

- Landasan Teori 
Sedangkan landasan teori hukum yang digunakan adalah Teori Utiliti yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham dan teori ekonomi klasik dari Adam Smith yaitu “Laissez faire, laissez passer, le monde va alors de lui meme” . Hukum menurut Jeremy Bentham mestilah memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat guna mencapai kebahagian yang sebesar-besarnya . 

Disamping itu terdapat teori Stufenbouwtheorie dari Hans Kelsen yang menyatakan bahwa teori ini berisikan bahwa sistem hukum sebagai bentuk susunan pyramid. Hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi . . Maka sumber hukum dari Perjanjian Kredit yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan-peraturan Bank Indonesia dan peraturan pelaksana lainnya merupakan hukum yang tertinggi secara hirarkis mengatur aturan-aturan dalam Perjanjian Kredit. Sehingga Perjanjian Kredit mesti mengacu dan tunduk kepada tatanan aturan perundang-undangan tersebut, apabila menyimpang dan mengabaikannya maka perjanjian kredit akan menjadi cacat hukum dan dapat dibatalkan . 

Pengejawantahan dari teori-teori tersebut dalam prakteknya adalah salah satunya dalam bentuk hukum Perjanjian adalah asas Kebebasan Berkontrak dalam membuat Perjanjian .Masing-masing pihak berhak membuat perjanjian dengan siapa saja , menetapkan format dan materi perjanjian, mengakhiri perjanjian dan sebagainya seperti yang dijelaskan dalam asas kebebasan berkontrak diatas .

Disamping itu Perjanjian Kredit dapat diklasifikasikan menurut macam atau jenisnya sbb:

- Perjanjian Kredit menurut sumbernya 
Perjanjian Kredit berdasarkan sumber hukumnya merupakan penggolongan perjanjian yang berdasarkan pada tempat perjanjian itu ditemukan .Perjanjian kredit merupakan Perjanjian obligatoir yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban . 

- Perjanjian Kredit menurut namanya (Pasal 1319 KUH Perdata) 
Perjanjian Kredit penggolongannya didasarkan pada nama Perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1319 KUH Perdata yaitu Perjanjian Innominaat (tidak bernama),yang tidak tercantum secara tegas dalam beberapa jenis Perjanjian dalam Pasal 1319 KUHPerdata itu . Perjanjian Innominat berupa Perjanjian Kredit di bank dan belum dikenal dalam KUH Perdata seperti leasing, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan, product sharing dan lain-lain .

St.Remy Sjahdeini berpendapat tentang Perjanjian Kredit yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Sifat riil dan konsesual (kesepakatan) antara kreditur(bank) dengan debitur(nasabah peminjam) yang mencantumkan syarat-syarat tanggug tidak didapat dibantah lagi .
2. Kredit yang diterima oleh debitur dari kreditur(bank) penggunaannya tidak bisa sesukanya oleh debitur .
3. Menurut syarat cara penggunaannya, kredit bank hanya dapat ditarik dengan cara tertentu seperti memakai cek,bilyet giro,pemindahbukuan (overboeking) ke rekening giro/tabungan debitur . 

Bahwa Perjanjian kredit tidaklah selalu identik dengan perjanjian pinjam-meminjam uang seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata . Perjanjian kredit bank dapat disebut Perjanjian Tak Bernama (Onbenoemde overeenkomts). Artinya tidak ada ketentuan khusus yang mengaturnya secara detail baik dalam KUHPerdata ataupun UU Perbankan yang diubah. Dasar hukumnya berlandaskan kepada persetujuan/kesepakatan antara kreditur(bank) dengan debitur(nasabah peminjam) sesuai asas kebebasan berkontrak .

- Perjanjian Kredit menurut bentuknya
Perjanjian Kredit BNI menurut bentuknya adalah Perjanjian Tertulis yang merupakan Perjanjian yang dibuat oleh para pihak dh.bank dan debitur dalam bentuk tulisan..

- Perjanjian Kredit bank merupakan Perjanjian Timbal Balik 
Perjanjian Timbal balik ini dilihat dari hak dan kewajiban para pihak . Perjanjian Kredit yang digolongkan timbal balik merupakan perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok 

- Perjanjian Kredit Berdasarkan Sifatnya 
Penggolongan ini didasarkan pada hak kebendaan dan kewajiban yang menimbulkan dari adanya perjanjian tersebut ..

- Format / Kerangka perjanjian kredit Bank BNI
Pada hakikatnya format/kerangka Perjanjian Kredit Bank di BNI telah memenuhi syarat yang menyangkut dengan sistimatikanya yang dituangkan dalam suatu bentuk akta dibawah tangan yang terdiri atas : ; Judul Perjanjian, Komparisi, Subtansi dan Penutup 

- Materi / isi Perjanjian Kredit BNI
Sedangkan materi dari Perjanjian Kredit antara lain meliputi klausula-klausula ; uang yang dipinjamkan (Amount Clause), biaya-biaya (Expence Clause), Representasi dan Waransi, Hal-hal yang mesti dilakukan oleh debitur selama berlakunya Perjanjian Kredit (Affimative Covenant), Larangan-larangan bagi debitur selama berlangsungnya Perjanjian Kredit (Negative Covenant), Jaminan, Asuransi, Event of Default, Klausul lain / Pasal Tambahan & Penutup. secara umum .

PENUTUP 
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian yang penulis peroleh dari perumusan masalah yang telah diuraikan pada bab-bab terdahulu diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa substansi Perjanjian Kredit Bank yang disusun oleh Bank BNI apakah sudah memenuhi persyaratan/kriteria aturan-aturan tentang perkreditan baik secara yuridis formal dan sesuai dengan landasan teori. Dalam konteks permasalahan tesis yang pertama maka format dan materi Perjanjian Kredit di BNI telah memenuhi persyaratan dan kriteria aturan kredit Disamping itu Perjanjian Kredit BNI telah memenuhi asas-asas Hukum Perjanjian yaitu asas Kebebasan Berkontrak, asas Konsensualisme, asas Pacta Sunt Servanda, asas Itikad Baik dan asas Kepribadian . Dalam pemberian kredit terhadap nasabah peminjam (debitur) pihak bank (kreditur) mesti berpedoman kepada 5 C Priciples (Character, Capacity, Capital, Collateral & Condition Of Economy) . Tujuannya adalah agar bank selalu berhati-hati dalam menyalurkan kredit . Guna mengamankan dan melindungi kepentingan bank sebagai kreditur dalam perjanjian kredit maka selalu ada perjanjian tambahan lainnya yang lazimnya mengikuti Perjanjian Kredit . Perjanjian tambahan itu meliputi Perjanjian Hak Tanggungan (APHT dan SKMHT), Perjanjian Fidusia, Borgtocht, Akta Pengakuan Hutang,gadai dsb. Tujuannya adalah agar ada jaminan yuridis yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan memperoleh perlindungan hukum dari Undang-undang .

2. Bahwa terhadap permasalahan kedua yaitu bagaimana aplikasi/ penerapan dari pada materi/isi Perjanjian Kredit BNI penulis nilai sebagian besar sudah direalisasikan dengan baik oleh para pihak. Perjanjian Kredit yang diterapkan oleh BNI pada cabang dan unit operasional kreditnya seperti di BNI Cabang Padang (Kredit Konsumtif) dan BNI SKC Padang (Kredit Produktif) secara umum dapat dikatakan sudah memenuhi syarat. Baik ditinjau dari segi syarat syah perjanjian , asas-asas, formalitas dan materinya cukup memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun dalam materi perjanjian kredit BNI terdapat klausul eksemsi atau klausul yang memberatkan bagi pihak debitur seperti klausul Representation & Warranty, Financial Covenant, Negative Covenant, Affirmative Covenant, Condition of Presedent . Klausul-klausul tersebut dinilai memberatkan dan tidak fair yang menyebabkan kedudukan debitur terhadap bank/kreditur tidak seimbang . Maka hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari Bank BNI karena dapat melanggar ketentuan yang tercantum dalamn UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Apabila klausul eksemsi tersebut tidak ditinjau kembali pemberlakuannya dan dihapuskan maka dapat digugat dan batal demi hukum karena dianggap menjebak dan merugikan debitur . Semua ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya akibat hukum seperti sengketa antara para pihak .. Karena berdampak terhadap kredibilitas bank dan menguras tenaga, biaya dan waktu bagi kedua belah pihak yang berperkara. Untuk itu penerapan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian) mesti dipegang teguh.

3. Adapun dampak positif dan negatif dari penerapan aturan-aturan hukum tentang perkreditan sesuai aturan hukum yang berlaku dapat disimpulkan secara singkat Bahwa secara positif bagi bank penerapan Perjanjian Kredit tersebut memberikan jaminan secara yuridis formal dimana hukum dan undang-undang melindungi hak dan kepentingan bank sebagai kreditur . Secara legal bank jelas dianggap syah sebagai lembaga intermediary yang berwenang memberikan kredit kepada masyarakat sesuai sistem dan prosedur yang berlaku . Bagi debitur dampak positifnya kredit yang diperoleh jelas memberikan tambahan dana segar untuk modal kerja usaha/bisnisnya . Debitur juga akan memperoleh nilai tambah dari sebelumnya terhadap barang-barang jaminan kredit yang diagunkan kepada bank . Sedangkan dampak negatifnya bagi bank adalah bila materi Perjanjian Kredit tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.. Yang berakibat kerugian materil bagi bank yang berpotensi menjadi kolaps/bangkrut .Bagi debitur terhadap pemberlakukan klausul eksemsi/exemption clause dapat mengakibatkan beban berat bagi debitur. Terhadap pembebanan biaya-biaya seperti propisi,commitment fee, biaya pengikatan dan premi asuransi barang jaminan kredit menjadi beban debitur sebagai konsekuensi bagi proteksi kepentingan bisnis kredit bank /kreditur Disamping itu kegagalan usaha debitur dapat mengakibatkan kerugian bagi kelangsungan bisnisnya.

SARAN-SARAN
Dalam rangka menyempurnakan pelaksanaan penyusunan Perjanjian Kredit di Bank BNI khususnya di BNI Cabang Padang dan BNI SKC Padang penulis menyarankan :
1.Setiap penyusunan Perjanjian Kredit bank mesti memahami dan melaksanakan ketentuan yang mengatur Perjanjian Kredit dengan seksama . 
2.Perlu sekali diberikan secara teratur dan menyeluruh pelatihan dan workshop mengenai Perjanjian Kredit terhadap para pegawai BNI baik itu staf administrasi kredit yang bertugas menyusun Perjanjian Kredit dan Analis Kredit yang memproses kredit . 
3.Staf administrasi Kredit dan Analis Kredit BNI berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang jelas dan lengkap kepada debitur. Mereka tidak boleh memberikan penjelasan yang bersifat kabur apalagi menyesatkan yang menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap suatu masalah yang ditanyakan oleh debitur .
4.Terhadap manajemen atau pimpinan BNI disarankan untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap perjanjian kredit baik dari segi formalitas dan materi dalam penyusunannya. 

DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, 1991, Aneka Masalah Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, 

Bandung .

Sunggono,Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo

Persada, Jakarta .

Kansil ,C.S.T.,1983,Pengantar Hukum & Tata Hukum Indonesia,PN.Balai 

Pustaka,Jakarta.

Divisi Hukum,2005,BPP Perkreditan, BNI Kantor Besar, Jakarta.

Divisi Hukum,2004, BPP Hukum Perjanjian Kredit,BNI Kantor Besar,Jakarta.

Soebagjo,Felix O.,1993, Azaz-azaz Hukum Kontrak Dalam Praktek Bisnis selama 

25 tahun terakhir,makalah pada Pertemuan Ilmiah Perkembangan Hukum

Kontrak dalam Praktek Bisnis,BPHN, Jakarta.

Ranuhandoko,I.P.M., 2003, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, 

Jakarta 

Ray Wijaya,I.G., 2000, Hukum Perusahaan, Megapoin, Jakarta.

Gunawan ,Johanes,2003,Reorientasi Hukum Kontrak di Indonesia,Jurnal Hukum 

Bisnis Vol.22 No.6 , Jakarta

Muljadi,Kartini dan Wijaya,Gunawan, 2005, Hak Tanggungan,Seri Hukum Harta 

Kekayaan, Prenada Media, Jakarta .

Kasmir, 2001, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT.Raja Grafindo Persada, 

Jakarta.

Van Apeldoorn,L.J.,1981, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita,Jakarta.

Friedmann,Lawren,Teori & Filsafat Hukum Telaah Kritis atas Teori-teori

Hukum(Edisi Terjemahan),RajaGrafindo Persada,Jakarta.

Djumhana,Muhammad, 2003, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya

Bakti, Jakarta .

Fuady,Munir, 2002, Hukum Perkreditan Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti,

Bandung .

Fuady,Munir, 2002, Hukum Perbankan Modern Buku Pertama, PT Citra Aditya

Bakti, Bandung .

Fuady,Munir, 2002, Hukum Bisnis Buku Pertama, PT Citra Aditya Bakti,

Bandung .

Fuady,Munir, 2001, Hukum Kontrak(Dari Sudut Pandang Hukum

Bisnis),PT.Citra Aditya Bakti,Bandung.

Badrulzaman,Mariam Darus, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Bandung

Purbacaraka,Purnadi, 1995, Filsafat Hukum Perdata dalam Tanya Jawab, 

CV.Rajawali, Jakarta .

Marzuki,Peter Mahmud, 2001, Penelitian Hukum, Yuridika, Jakarta.

Usman,Rachmadi, 2003, Aspek-aspek Hukum Perbankan, PT.Gramedia Pustaka 

Utama, Jakarta .

Soebekti ,R., 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta

Syahrani,Riduan, 2000, Seluk Beluk dan Azaz-azaz Hukum Perdata,Alumni,Bandung.

Khairandy ,Ridwan, 2003, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, 2003, Pasca 

Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta .

Sudarsono, 2005, Kamus Hukum, Edisi Baru, Rineka Cipta, Jakarta.

Sjahdeini ,St.Remy,1993,Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum Yang 

Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia,Institut 

Bankir Indonesia,Jakarta.

Sjahdeini,St.Remy,1993,Peranan Jaminan & Agunan Kredit menurut UU Perbankan, 

Makalah pada Seminar Nasional Eksistensi Agunan & Permasalahan nya dalam 

Perbankan,Fak.Hukum Universitas .Surabaya, Surabaya

Suyatno,Thomas,dkk, 2003, Dasar-dasar Perkreditan, PT.Gramedia Pustaka Utama, 

Jakarta .

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-undang RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU RI No.7 tahun 1992 

tentang Perbankan

Undang-undang RI No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia .

Undang-undang RI No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta 

Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-undang RI No.42 tahun 1996 tentang Jaminan Fidusia.

Soebekti ,R. & Tjitrosudibyo R., Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Cetakan ke-XXI, Pradnya Paramita, Jakarta,1989 .

Aplikasi Belajar Menulis Untuk Anak Prasekolah Berbasis Android

Aplikasi Belajar Menulis Untuk Anak Prasekolah Berbasis Android 
Kemampuan menulis permulaan merupakan bekal utama bagi anak untuk dapat memahami mata pelajaran yang diberikan di sekolah. Salah satu alternatif untuk membantu meningkatkan minat dan kemampuan anak dalam belajar membaca dan menulis adalah dengan menggunakan media pembelajaran berupa perangkat lunak (software). Android merupakan alternatif perangkat lunak yang dipilih, dengan alasan android cenderung digunakan pada perangkat mobile seperti smartphone dan tablet pc, selain itu kemudahan yang ditawarkan android dalam pengembangannya dikarenakan mudahnya untuk mendapatkan source dan tutorial juga menjadi salah satu alasan android dipilih sebagai media membangun aplikasi ini.

Hasil dari penelitian tugas akhir ini adalah sebuah aplikasi yang menyajikan pembelajaran menulis dengan dikemas dalam bentuk permainan. Sedangkan dalam tahap uji coba aplikasi melalui uji kuantitatif dan kualitatif telah menunjukkan respon positif dari responden terhadap penggunaan aplikasi ini sebagai media alternatif untuk belajar menulis.

Anak Usia Prasekolah
Anak usia pra sekolah adalah masa keemasan (golden age) yang mempunyai arti penting dan berharga karena masa ini merupakan pondasi bagi masa depan anak. Masa ini anak memiliki kebebasan untuk berekspresi tanpa adanya suatu aturan yang menghalangi dan membatasinya.

Pengertian anak usia pra sekolah (Sillalahi : 2005) adalah “anak usia 4-6 tahun dimana pada masa ini anak telah mencapai kematangan dalam berbagai macam fungsi motorik dan diikuti dengan perkembangan intelektual dan sosioemosional”. Selain itu, imajinasi intelektual dan keinginan anak untuk mencari tahu dan bereksplorasi terhadap lingkungan juga merupakan ciri utama anak pada usia ini.

Menurut Piaget (Patmonodewo, 2003) menjelaskan bahwa perkembangan kognitif pada anak usia pra sekolah terdiri dari empat tahapan yang terdiri dari tahapan sensorimotor, tahapan praoperasional, tahapan kongkret operasional dan tahapan formal operasional.

Beberapa ciri-ciri perkembangan kognitif pada anak prasekolah adalah sebagai berikut (Patmonodewo, 2003) : 
1) Anak sudah mampu menggambarkan objek yang secara fisik tidak hadir, seperti anak mampu menyusun balok kecil untuk membangun rumah - rumahan,dan menggambar.
2) Anak tidak mampu memahami prespektif atau cara berpikir orang lain (egosentris), seperti ketika menggambar anak menunjukkan gambar ikan dari sudut pengamatannya.
3) Anak belum mampu berpikir kritis tentang apa yang ada dibalik suatu kejadian, seperti anak tidak mampu menjawab alasan mengapa menyusun balok.

Android
Android adalah sebuah sistem operasi untuk perangkat mobile berbasis linux yang mencakup sistem operasi, middleware dan aplikasi. Android menyediakan platform yang terbuka bagi para pengembang untuk menciptakan aplikasi mereka. Awalnya, Google Inc. membeli Android Inc. yang merupakan pendatang baru yang membuat peranti lunak untuk ponsel/smartphone. Kemudian untuk mengembangkan Android, dibentuklah Open Handset Aliance yang merupakan konsorsium dari 34 perusahaan peranti keras, peranti lunak, dan telekomunikasi, termasuk Google, HTC, Intel, Motorola, Qualcomm, T-Mobile, dan Nvidia.

Pada saat perilisan perdana Android, 5 November 2007, Android bersama Open Handset Alliance menyatakan mendukung pengembangan open source pada perangkat mobile. Di lain pihak, Google merilis kode-kode Android di bawah lisensi Apache, sebuah lisensi perangkat lunak dan open platform seluler.

Di dunia terdapat dua jenis distributor sistem operasi Android. Pertama yang mendapat dukungan penuh dari Google atau Google Mail Service (GMS) dan kedua adalah yang benar – benar bebas distribusinya tanpa dukungan langsung Google atau dikenal sebagai Open Handset Distribution (OHD).

Sekitar September 2007 Google mengenalkan Nexus One, salah satu jenis smartphone yang menggunakan Android sebagai sistem operasinya. Telepon selular ini diproduksi oleh HTC Corporation dan tersedia di pasaran pada 5 Januari 2008. Pada 9 Desember 2008, diumumkan anggota baru yang bergabung dalam progam kerja Android ARM Holdings, Atheros Communication, diproduksi oleh Asustek Computer Inc, Garmin Ltd, Softbank, Sony Ericson, Toshiba Corp, dan Vodafone Group Plc. Seiring pembentukan Open Handset Alliance, OHA mengumumkan produk perdana mereka Android, perangkat mobile yang merupakan modifikasi kernel Linux 2.6. Sejak Android dirilis telah dilakukan berbagai pembaharuan berupa perbaikan bug dan penambahan fitur baru.

Pada massa saat ini kebanyakan vendor – vendor smartphone sudah memproduksi smartphone berbasis android, vendor – vendor itu antara lain HTC, Motorola, Samsung, LG, Dell, Sony Ericson, Acer, Asus dan masih banyak lagi vendor smartphone di dunia yang memproduksi Android. Hal ini karena Android itu adalah sistem operasi yang open source sehingga bebas didistribusikan dan dipakai oleh vendor manapun.

Tidak hanya menjadi sistem operasi di smartphone, saat ini Android menjadi pesaing utama dari Apple pada sistem operasi Tablet PC. Pesatnya pertumbuhan Android selain faktor yang disebutkan diatas adalah karena Android itu sendiri adalah platform yang lengkap, baik itu sistem operasinya, aplikasi dan tools pengembangannya, market aplikasi Android serta dukungan yang sangat tinggi dari komunitas open source dunia. Sehingga Android terus berkembang pesat baik dari segi teknologi maupun dari segi jumlah device yang ada di dunia.

ANALISIS & PERANCANGAN SISTEM
Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Untuk itu mereka harus disiapkan sejak dini agar mempunyai kemampuan, karakter dan kepedulian terhadap perkembangan bangsa dan negaranya (Izhar, 1998). Pembentukan kemampuan, karakter dan kepedulian terhadap perkembangan bangsa dan negara dilakukan melalui pendidikan baik pendidikan formal maupun informal.

Salah satu kemampuan yang penting dan harus dikuasai oleh anak-anak adalah kemampuan menulis. Kemampuan menulis merupakan bekal utama bagi anak untuk dapat memahami mata pelajaran yang diberikan di sekolah (Stephens, 2004). Kemampuan ini dapat mulai diasah sejak usia pra sekolah. 

Kemahiran membaca dan menulis seseorang sangat ditentukan oleh kemampuannya saat belajar membaca dan menulis permulaan. Pelajaran membaca dan menulis permulaan mengajarkan: (i) pengenalan huruf dan rangkaiannya, seperti: suku kata, kata, dan kalimat; (ii) cara menulis huruf, suku kata, kata dan kalimat pendek dengan benar. Jadi pelajaran membaca dan menulis permulaan bertujuan untuk memberikan kemampuan mengenal huruf dan mengubahnya menjadi rangkaian bunyi yang bermakna serta melancarkan teknik membaca pada anak-anak (Purwanto dan Alim 1997).

Pelajaran membaca dan menulis permulaan biasanya dimulai tanpa menggunakan buku pelajaran karena mereka belum dapat membaca. Walaupun pelajaran membaca dan menulis permulaan tidak dimulai dengan menggunakan buku tetapi tetap menggunakan menggunakan tulisan. Ada beberapa alasan mengapa pelajaran membaca permulaan menggunakan tulisan (Burns, Roe, dan Ross, 1984). Alasan pertama adalah pengenalan tulisan sejak awal dapat membuat anak memiliki pengalaman membaca yang baik dan memberikan pengaruh sikap yang baik dalam membaca. Kedua, anak dapat mulai menyadari bahwa tulisan merupakan rekaman bunyi yang teratur. Alasan ketiga, bagi pembaca pemula, kata-kata lebih mempunyai arti daripada dihafalkan. Hal ini berakibat, dengan mengajarkan kata sejak awal akan lebih mudah diingat oleh anak daripada menghafalkan huruf-huruf yang menyusun kata tersebut.

Pembelajaran membaca dan menulis permulaan yang disampaikan harus hati-hati dalam penyampaian materi maupun melakukan perpindahan materi. Perpindahan materi dapat dilakukan jika anak dirasa sudah mampu untuk mengikuti materi selanjutnya. Suatu materi yang belum dapat dikuasai oleh anak harus diulang dengan cara yang lebih sederhana dan menyenangkan karena bila anak merasa tertekan dikuatirkan anak akan menjadi bosan lalu frustasi karena merasa bodoh dan akhirnya menjadi minder dan tidak suka belajar membaca dan menulis lagi. Jadi, mengajarkan membaca dan menulis permulaan, seorang pengajar tidak boleh dibatasi oleh target waktu pertemuan yang dapat menyebabkan pengajar kurang memperhatikan kemampuan anak karena terlalu fokus ke target waktu yang sudah ditentukan tersebut. Agar materi yang diberikan lebih mudah dan cepat dikuasai oleh anak maka pengajar harus memiliki persiapan sebelum mengajar.

Pentingnya suatu media perangkat lunak berupa aplikasi yang memberikan pembelajaran menulis kepada anak dengan berbasis mobile dan media layar sentuh, yang digunakan sebagai sarana pembelajaran melalui interaksi sentuhan jari sehingga anak dapat merasa senang serta tidak bosan untuk belajar menulis dikarenakan mereka merasa dalam suatu permainan. Sedangkan perangkat mobile nantinya dapat mempermudah pengajar untuk penyampain pembelajaran menulis tanpa terikat oleh target waktu dan tempat, karena dengan aplikasi yang berbasis mobile materi dapat dilakukan dimana saja. 

Dari permasalahan diatas maka diperlukan suatu aplikasi mobile yang dapat menyampaikan materi pembelajaran menulis untuk anak usia prasekolah atau pembelajaran menulis permulaan dalam bentuk permainan yang disertai dengan gambar, suara, animasi dan permainan warna, dan media layar sentuh yang dapat membuat anak-anak merasa sedang bermain walaupun sebenarnya mereka sedang belajar. Serta perangkat mobile yang memberikan pembelajaran menulis ini nantinya diharapkan dapat membantu pengajar untuk menerapkan sistem pembelajaran yang tidak terikat oleh target waktu pertemuan, nantinya juga diharapkan dapat memberikan solusi untuk anak yang belum bisa menerima materi yang disampaikan, dengan cara lebih sederhana dan menyenangkan sehigga anak tidak merasa bosan dan frustasi yang akhirnya anak cenderung senang saat belajar menulis. Smartphone berbasis android merupakan salah satu solusi, dikarenakan smartphone berbasis android sudah mempunyai interface yang menarik serta mengunakan media layar sentuh yang nantinya akan menjadi media interaksi antara aplikasi dan anak melalui sentuhan jari.

Use Case Diagram Aplikasi Belajar Menulis

Gambar Use Case Aplikasi Belajar Menulis Smartphone Android

Kemampuan sistem untuk dapat berinteraksi dengan user dapat digambarkan pada use-case diagram. Gambar menunjukkan use-case pada aplikasi belajar menulis untuk anak prasekolah berbasis android.

Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing use case yang dimiliki oleh aplikasi belajar menulis untuk anak prasekolah berbasis android:

HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam aplikasi ini terdapat tiga level dengan tingkat kesulitan soal yang diberikan berbeda pada setiap levelnya. 

Pada level satu, soal yang diberikan dalam bentuk huruf tunggal dan angka tunggal secara berurutan mulai dari A – Z dan 0 – 9 , serta adanya animasi berbentuk bintang yang berfungsi sebagai tutorial bagaimana user harus mulai menggores padad soal yang diberikan pada level satu.

Gambar Tampilan Pada Level 1

Pada level dua, tingat kesulitan sedikit ditingkatkan. Soal yang diberikan pada level ini masih diberikan dalam bentuk huruf dan angka tunggal, tetapi untuk fitur tutorial yang pada level satu dihilangkan pada level dua. Pada level ini soal yang diberikan juga diacak tidak berurutan sesuai urutan alphabet dan angka yang semestinya. Selain itu untuk titik panduan yang ada juga dibuat semakin jarang jaraknya. 

Gambar  Tampilan Pada Level 2

Sedangkan pada level 3, soal yang diberikan tidak berbentuk huruf atau angka tunggal, tapi sudah dalam bentuk susunan huruf yang membentuk suatu kata sederhana. Selain itu, juga diberikan animasi gambar dari kata yang menjadi soal pada level ini.

Gambar  Tampilan Pada Level 3

Fitur selanjutnya yang ada dalam aplikasi ini adalah fitur nilai terbaik, diamana fitur ini berfungsi untuk menampilkan perolehan nilai yang diperoleh user selama melakukan permainan dan dirangking mulai dari nilai yang tertinggi hingga terendah. Selain untuk merangking nilai terbaik, fitur ini juga mempunyai record permainan, hal ini bertujuan agar orang tua dapat memantau progress anak dalam belajar menulis dengan aplikasi ini hingga anak dapat memperoleh nilai terbaik.

Gambar Tampilan Nilai Terbaik

Gambar Record Permainan

Gambar  Isi Record Permainan 

Kesimpulan
Setelah dilakukan analisis, perancangan sistem dan pembuatan aplikasi Belajar Menulis Untuk Anak Prasekolah berbasis Android serta dilakukan evaluasi hasil penelitiannya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Aplikasi dapat memberikan pembelajaran menulis untuk anak prasekolah dengan tiga tingkat kesulitan berbeda yang bertujuan untuk mengasah kemampuan menulis anak.
2. Aplikasi dapat memberikan record progress pembelajaran menulis anak melalui fitur record permainan, yang dapat digunakan orang tua untuk memantau perkembangan kemampuan menulis anak.
3. Aplikasi belajar menulis ini dapat menjadi salah satu media alternatif untuk pembelajaran menulis anak usia prasekolah.

Saran
Adapun saran yang dapat diberikan kepada peneliti berikutnya apabila ingin mengembangkan sistem yang telah dibuat ini agar menjadi lebih baik adalah sebagai berikut:
1. Sistem ini dapat dikembangkan untuk berbagai jenis platform smartphone selain Android.
2. Menambahkan fitur yang mampu memberikan history permainan dengan dilengkapi analisa kelemahan bentuk goresan yang belum sempurna.
3. Menambahkan fitur animasi yang lebih menarik agar permainan lebih menarik untuk dimaninkan oleh anak - anak.

DAFTAR PUSTAKA
Bennet, Simon, Steve McRobb, Ray Farmer. 2000. Object-Oriented System Analysis Design UML Third Edition. Leicester, UK : McGrawHill

Burns, P.C., Roe, B.D., and Ross, E.P. 1984. TeachingReading Today’s In Elementary Schools Third Edition. Dallas Geneva, Illinois Hopewell, New Jersey Palo Alto: Houghton Mifflin Company Boston.

Fowler, Martin. 2004. UML Distilled. Edisi ke-3. Terjemahan Tim Penerjemah Penerbit Andi. Yogyakarta: Andi.

Ghozali, I., 2006, Aplikasi Analisis Multivariat dengan Program SPSS, Cetakan ke IV, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hasan, I., 2002, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Izhar, S. 1998. Unit Pendidikan Pra Sekolah. Jakarta: PT.Gramedia Widiasarana Indonesia.

Kreibich, Jay A. 2010. Using SQLite. United States of America : O’Reilly Media Inc.

Luhuring, LukLuk. 2012. Jurnal Pendidikan Teknik Informatika (JANAPATI) : Android Untuk Pendidikan. Semarang : Universitas Negeri Semarang.

Macaruso, P., and Adelaide, W. 2008. The Efficacy of Computer-Assisted Instruction for Advancing Literacy Skills in Kindergarten Children. USA : Education Resources Information Center.

Purwanto, M.N. dan Alim, D. 1997. Metodologi Pengajaran Bahasa Indonesia di Sekolah Dasar. Jakarta: PT. Rosda Jayaputra.
Santoso, S. 2000. SPSS Statistik Parametrik. Edisi Pertama. Jakarta: Penerbit Elex Media Komputindo.

Santoso, S., 2001, Statistik Non Parametrik, Jakarta :PT Elex Media Komoutindo.

Stephens, K. 2004. Creative Ways to Lead Kids to Reading and Writing Parenting Exchange. Texas : LeTourneau University.

Suhendar, A dan Gunadi, H. 2002. Visual Modeling Menggunakan UML dan Rational Rose. Bandung: Informatika.

Safaat H, Nazruddin. 2011. ANDROID : Pemrograman Aplikasi Mobile Smartphone dan Tablet PC Berbasis Android. Bandung : INFORMATIKA. 

Soemiarti, Patmonodewo. 2003. Pendidikan Anak Prasekolah. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Wahyudi, Reza. 2012. Pengguna Android Terus Meningkat. http://tekno.kompas.

com/read/2012/05/06/13480489/Pengguna.Android.Terus.Menigkat/ diakses pada tanggal 04-07-2012 pukul 18.30
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson