Tampilkan postingan dengan label Dakwah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dakwah. Tampilkan semua postingan

Pemikiran Ekonomi Islam Muhammad Bāqir Sadr

Pemikiran Ekonomi Islam Muhammad Bāqir Sadr 
Salah seorang pemikir besar di dunia Islam yang sangat terkenal, khususnya dalam persoalan ekonomi adalah Muhammad Bāqir Sadr (1935-1980). Dia juga adalah seorang pemimpin politik dan pemikir Islam Irak yang sangat inovatif dan berpengaruh. Dia adalah seorang tokoh penting yang tidak hanya di Irak, tetapi juga dalam kehidupan dunia Syi'ah, dan bahkan di dunia muslim secara keseluruhan. 

Pada umumnya, pengkajian mengenai pemikiran seorang tokoh, dilatarbelakangi oleh karena pemikiran-pemikirannya yang bersifat monumental dan juga karena petualangan panjangnya dalama mengkaji, menilai dan merumuskan suatu ilmu pengetahuan. 

Karya Muhammad Bāqir Sadr mungkin merupakan karya yang paling beragam untuk seorang penulis muslim pada abad ke 20. Salah satu karyanya yang sangat monumental dalam bidang ekonomi adalah kitab yang berjudul Iqtisādunā (ekonomi kita). Dalam kitab tersebut beliau menguraikan ekonomi Islam, tanpa dipengaruhi oleh para pemikir dan sarjana Barat. Iqtisādunā merupakan sebuah sumbangan nyata terhadap dunia Islam. 

Di samping Iqtisādunā, masih banyak kitab lain yang disusun oleh Muhammad Bāqir Sadr. Khususnya dalam hal ekonomi dalam Iqtisādunā, beliau sangat banyak melontarkan ide-ide pembaharuan ekonomi yang bertolak dari landasan Islam, apakah itu menyangkut elemen dasar ekonomi, prinsip ekonomi, masalah ekonomi, distribusi, kepemilikan, sirkulasi, teori distribusi praproduksi, teori distribusi pascaproduksi, teori produksi maupun peran Negara dalam perekonomian Dalam pemikiran ekonominya ini, Muhammad Bāqir Sadr banyak melakukan kritikan terhadap sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme kemudian memberikan solusi alternatif dalam bentuk sistem ekonomi Islam. Pemikiran-pemikiran ekonomi Muhammad Bāqir Sadr di atas masih sangat jarang dibahas dalam buku-buku yang berbahasa Indonesia, sehingga pemikiran-pemikirannya yang cemerlang yang seharusnya dapat kita baca, pahami dan aplikasikan dalam aktivitas ekonomi sehari-hari tidak sampai kepada kita. Inilah yang memotivasi penulis untuk mendeskripsikan pemikiran-pemikiran Muhammad Bāqir Sadr dalam artikel ini.

Dasar Ekonomi
Dalam pembahasan ini, Sadr menjelaskan dua kasus perjumpaan antara konsep-konsep syariat dengan tantangan kontemporer. Islam sebagai sebuah ideologi abadi yang universal berhadapan dengan penawaran-penawaran lainnya, terutama dari pandangan dunia legal Barat. Menurut Sadr, ekonomi Islam merupakan sebuah kombinasi dari tiga elemen dasar, yakni doktrin ) العقيدة( , konsep-konsep ) المفاىم( , rasa (emosi batiniah) )العواطف والأحاسيس( . ( Sadr, 1981 : 309-310) Citra masyarakat Islam yang digambarkan, serupa dengan objek dari historiografi modern, (Bottomore dan Goode, 1983: 49-50) yaitu ibarat sebuah bangunan: Hubungan yang ada di antara setiap aspek dalam rancangan masyarakat Islam yang agung (tasmim) sebagai perbandingannya ibarat sebuah bangunan indah yang tergambar di atas sehelai peta (kharitah) yang disusun oleh arsitek yang paling terampil. Adalah tidak mungkin menggambarkan keindahan dan keanggunan yang diinginkan sang arsitek jika peta ini tidak direalisasikan dalam keseluruhan elemennya, begitulah desain Islam. (Sadr, 1981 : 310-311) 

Bagaimanapun tidaklah mungkin, demikian dinyatakan Sadr, untuk memikirkan seluruh unsur kehidupan sosial dalam sebuah buku tunggal mengenai ekonomi. Cukuplah dengan menyimpan generalisasi-generalisasi ini di dalam benak kita. Pentingnya latar belakang yang kompleks diilustrasikan melalui dua konsep khusus tentang properti pribadi dan profit. Properti pribadi memasukkan sebuah hak perlindungan yang memerintahkan tanggung jawab dan kemutlakan yang terbatas, sedangkan profit/keuntungan lebih daripada sekedar perhitungan sederhana. Juga, larangan riba, jika dianggap berada dalam isolasi, dapat menjadi sumber masalah yang membahayakan kehidupan ekonomi, dan hanya dapat diraih dalam suatu totalitas yang memasukkan aturan-aturan mudarabah sebagai tindakan mempercayakan sejumlah materi untuk dijalankan sebagai modal usaha dengan pembagian keuntungan dan kerugian yang seimbang), dari keseimbangan sosial, solidaritas, dan keuangan Islam. Dengan demikian, maka ekonomi Islam dalam pandangan Muhammad Baqir Sadr adalah sebagai bagian dari sistem yang universal, dia adalah bagian dari syari'at Allah yang bersifat universal. Karena ia adalah bagian dari syari'at Allah, maka ia bukanlah sains yang bersifat permanen dan temporal, akan tetapi ia merupakan doktrin agama yang memiliki kebenaran mutlak. Ia adalah hudud atau batasan-batasan/undang-undang yang turun dari Sang Maha Agung yang lebih mengetahui yang terbaik bagi kehidupan manusia. Ekonomi Islam berada di atas landasan yang menyatu antara akidah (keyakinan), logika, dan emosi-emosi positif, sehingga dengan demikian ia membawa misi kemanusiaan (logis dan mengakomodir naluri dasariah yang ada pada manusia). Atau dengan kata lain bahwa ekonomi Islam adalah sebuah sistem yang sesuai dengan hati nurani manusia yang menurut Muhammad Asad merupakan kelanjutan dari fitrah atau kejadian asal yang suci pada manusia. (Asad, 1980 : 621).

Prinsip Ekonomi Islam
Sadr mengatakan bahwa ada tiga prinsip dasar atau kerangka umum sistem Islam: properti multilapisan (multifold property) )مبدأ الملكية المزدوجة( ,kebebasan ekonomi yang terbatas )مبدأ الحرية الإقتصادية في نطاق محدود( , dan keadilan sosial )مبدأ العدالة الإجتماعية( . (Mallat, 2001 : 171 ; (Sadr, 1981 : 295).

Properti multilapisan
Prinsip yang pertama adalah properti multi-lapisan (multifold property). Perbedaan esensial antara Islam, kapitalisme dan sosialisme, bagi Sadr terletak pada sifat properti yang diadopsi oleh setiap sistem. (Sadr, 1981: 258) Apabila sebuah masyarakat kapitalis adalah suatu masyarakat yang menjadikan properti pribadi sebagai prinsip dasarnya, dan mempertimbangkan (bertindak seakan-akan) nasionalisasi sebagai kekacauan peraturan, atau sebuah prinsip yang membebaskan individu untuk memiliki, membeli dan menjual hartanya menurut yang dikehendaki tanpa hambatan, (Rahman, 1995 : 2) sedangkan sebuah masyarakat sosialis adalah suatu masyarakat yang menjadikan properti sosialis (isytirākiyyah) sebagai prinsipnya, , maka sebuah masyarakat Islam akan berbeda dengan keduanya dengan mengakui secara simultan berbagai tipe properti yang berbeda. (Sadr, 1981 : 258) Bentuk-bentuk ini terdiri dari tiga jenis: Pribadi, publik (‘āmm), dan milik pemerintah (milkiyyah al-daulah). Rangkaian definisi tersebut sangat spesifik, dan berdiri sendiri di dalam sebuah perbedaan yang sangat mendasar dengan paham sosialis dan kapitalis.

Kebebasan ekonomi yang terbatas
Dua hal yang menghalangi kemutlakan properti pribadi. Pertama, bersifat subyektif, dan berasal dari nilai-nilai moral pembagian-kesejahteraan yang diajarkan Islam. Nilai-nilai ini tidak dapat dikuantitatifkan dan bersifat independen dari paksaan/tekanan negara. Setiap (kewajiban) kedermawanan individual dalam berbagai kekayaannya dengan yang lain berbeda-beda, namun unsur ekonomi dari faktor subyektif ini tidak seberapa penting dibandingkan konstribusinya pada penyusunan masyarakat Muslim. Sadr mengatakan bahwa nilai-nilai ini telah membuktikan makna yang paling berharga yang dianugerahkan agama terhadap individu. Dalam arus sejarah Islam, kekuatan dari faktor individual subyektif ini telah menjadikan masyarakat Islam mampu bertahan menghadapi berbagai perubahan dunia yang telah menimpa dunia Muslim. (Sadr, 1981 : 262); kedua, bersifat obyektif, dan secara hati-hati didefinisikan oleh hukum. Batas ini berfungsi pada dua level. Pada level yang lebih tinggi, syari'at telah meletakkan dalam sumber-sumber umumnya (Alquran dan Sunnah) larangan sebuah tatanan aktivitas sosial dan ekonomi seperti larangan ‗riba‘ dan monopoli (ihtikar)‖. (Sadr, 1981 : 262) Pada level yang lebih rendah, syari'at mengatur prinsip pengawasan dan campur tangan penguasa dalam kehidupan publik yang diterima oleh seluruh Muslim sesuai dengan perintah-perintah Alquran. Bisa jadi, terdapat ketidaksepakatan di sini menyangkut metode perjanjian, dan tentang prerogatif-prerogatif serta kualitas-kualitas) penguasa. Namun, sang penguasa tidak dapat menentang ketentuan-ketentuan legal yang telah diputuskan pada level yang lebih tinggi seperti larangan riba, penipuan, pembatalan hukum-hukum waris, atau tekanan pada salah satu bentuk properti yang diterima dalam masyarakat.

Keadilan social
Sadr mengklasifikasikan konsep keadilan sosial menjadi dua prinsip, yaitu, solidaritas publik,( تكافل عام ) dan ―keseimbangan sosial, ( توازن إجتماعى ) Perhatian pada perinciannya dikatakan akan disuplai dari dua karakteristik dasar, realisme dan moralisme (akhlāqiyyah). Realisme memerintahkan bahwa, tidak seperti komunisme yang menikmati angan-angan mengapung di angkasa yang mulia dan ekonomi yang imajinatif, serta berkubang dalam perintah tujuan-tujuan yang digambarkan dari keadaan-keadaan material dan kondisi-kondisi alami yang tidak berhubungan dengan manusia. Islam justru berkeras menentang godaan ilusi-ilusi satu realisme yang memabukkan –yang kendati diperhitungkan sebagai sifat-sifat egoistik manusia namun disadari tidak dapat dihindarkan—dan melawan pelanggaran suatu etika yang mampu mencegah pembatalan keadilan sosial tanpa adanya suatu kerangka pedoman kerja dari pendidikan moral agama.

Dari konsep koreksi moral, Sadr menyimpulkan sebuah dimensi ekonomi utilitarian. Unsur psikologis, sebagaimana dalam Marxisme, semestinya tidak diabaikan sebagai sebuah komponen kunci ekonomi karena ia terkandung dalam hukum penawaran dan permintaan. Dimensi moral memainkan sebuah peranan besar dalam bidang ekonomi karena mempengaruhi peristiwa-peristiwa krisis bersiklus ulang yang telah mewabah dalam ekonomi Eropa (seperti kapitalis-industri).

Masalah Ekonomi
Masalah ekonomi kapitalisme bagi Sadr adalah kurangnya sumber-sumber alam )قلة الموارد الطبيعية نسبيا او نظرا إلى أن الطبيعة محدودة(untuk memenuhi tuntutan keinginan manusia. Bagi Sosialisme, masalah ekonomi adalah kepincangan antara pola produksi dengan distribusi. )التناقض بين شكل الإنتاج وعلاقات التوزيع( (Sadr, 1981 : 262) Sadr menolak pernyataan seperti ini, karena menurutnya Islam tidak mengenal adanya sumber daya terbatas. Dalil yang dipakai nya adalah Alquran: الله الذى خلق السموت والأرض وأنزل من السماء ماء فأخرج بو من الثمرت رزقا لكم وسخر لكم الفلك لتجري فى البحر بامره وسخر لكم الأنهار.وسخر لكم الشمس والقمردآءبين وسخر لكم الليل والنهار. واتكم من كل ما سألتموه وإن تعدوا نعمة الله لاتحصوىا إن الإنسان لظلوم كفار.

Dengan demikian karena segalanya telah terukur dengan sempurna, maka Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia. (Karim, 2002 : 14)

Islam tidak menyetujui pandangan kapitalisme, karena Islam mempertimbangkan bahwa alam memiliki sumber-sumber yang berlimpah bagi manusia. Islam juga tidak menyepakati pandangan sosialisme dalam hal bahwa masalahnya terletak bukan pada kepincangan antara produksi dan distribusi, namun pada factor manusia itu sendiri. Seiring dengan argument Muhammad Baqir Sadr di atas, maka Taqyuddin an-Nabhani mengatakan bahwa pandangan kapitalisme dan sosialisme terhadap masalah ekonomi tersebut hanyalah berorientasi semata-mata pada materi dari kehidupan manusia. (An-Nabhani, 1996 : 5. Ketidakadilan manusia mewujud dengan sendirinya dalam bidang ekonomi sebagai distribusi yang buruk, karena manakala ketidakadilan dibasmi dari bentuk-bentuk distribusi sosial, dan kapasitas-kapasitas umat manusia dimobilisasi untuk mengeksploitasi sumber-sumber alami, maka masalah sebenarnya bukan lagi permasalahan ekonomi. Tekanan Sadr sebagaimana dalam Iqtisādunā dengan demikian didasarkan pada distribusi, dan pada cara-cara yang Islam telah mengorganisasi distribusi sedemikian rupa untuk memaksimalkan kekayaan ekonomi melalui eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber alam. Konsep distribusi membentuk bundelan ekonomi Islami yang dianalisis oleh Sadr dan pembagian utama buku tersebut )memisahkan distribusi sebelum produksi التوزيع ما قبل الإنتاج ( dan distribusi sesudah produksi )التوزيع ما بعد الإنتاج( Sebelum melaju pada deskripsi skema distribusional, Sadr menyimpulkan bagian perkenalan batas-batas wilayah ekonomi Islam dengan beberapa penjelasan mengenai dua konsep esensial mengenai doktrin, kebutuhan dan kerja, dari perspektif syari'at.

Distribusi
Perangkat Distribusi dan Peran Kerja dan Kebutuhan dalam Distribusi
Pusat dari perspektif legal adalah fakta bahwa distribusi diidentifikasi sebagai wilayah tempat masalah pokok ekonomi masyarakat terjadi. (Mallat, 2001 : 180) Perangkat-perangkat distribusi dengan demikian didiskusikan Muhammad Baqir Sadr melalui dua konsep yang menopangnya, kebutuhan dan kerja. Perangkat-)perangkat distribusi جهاز التوزيع ( dalam Islam dinyatakan oleh dua peranti esensial: yaitu kerja dan kebutuhan) جهاز التوزيع في الإسلام يتكون من أدتين رئيستين, وهما العمل والحاجة( . Dari perspektif Islami, kerja adalah alasan bagi kepemilikan pekerja atas hasil dari pekerjaannya. )فا لعمل إذن أساس لتملك العامل (Kepemilikan pribadi yang didasarkan pada pekerjaan adalah sebuah dorongan alami manusia untuk mencocokkan hasil pekerjaannya dengan dirinya sendiri. Konsekuensinya, yakni: Komunisme berpandangan bahwa pekerjaan merupakan alasan bagi masyarakat dan bukan bagi individu atas kepemilikan) إن العمل سبب لتملك المجتمع لا الفرد (Peraturan sosialis adalah pekerjaan merupakan penyebab/penentu nilai komoditas, dan karena itu menjadi alasan bagi kepemilikan pekerja atas komoditas tersebut. Karena ketika seorang pekerja mengekstraksi sebutir mutiara, ia dengan demikian tidak memberikan nilai pada mutiara tersebut, namun ia memilikinya melalui pekerjaan ekstraksinya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa peran kerja dalam komunisme adalah sebagai alat produksi, sosialisme menjadikan kerja sebagai penentu nilai tukar suatu barang, sedangkan Islam menjadikan kerja itu sebagai sebab kepemilikan seorang pekerja atas barang yang diperolehnya dari kerja tersebut.

Dalam teori Sadr, konsep kebutuhan berfungsi dalam suatu cara yang spesifik bagi Islam. Ia menerangkan bahwa dalam teori sosialis, kebutuhan dihalangi oleh sentralitas kerja. Setiap masyarakat terdiri dari tiga strata utama – sebuah kelompok yang bekerja dan membelanjakan apa saja yang dibutuhkannya bahkan lebih )فئة قادرة بما تتمتع بو من مواىب وطاقات فكرية وعملية علي توفير معيشتها في مستوى مرفو غني( , kelompok lain yang bekerja namun hidup di bawah kebutuhan-kebutuhan dasarnya )تستطيع أن تعمل ولكنها لاتنتج في عملها الا ما يشبع ضروراتها ويوفر لها حاجتها الأساسية (dan sebuah kelompok yang tidak dapat bekerja karena berbagai alasan )لا يمكنها أن تعمل لضعف بدني أو عاىة عقلية(Dalam logika lurus teori sosialisme, kelompok terakhir ini dikutuk karena pada dirinya tidak terdapat suatu apa pun menjustifikasi penghasilannya sebagai suatu bagian dari pengeluaran umum dalam operasi distribusi. Hal ini sebagaimana juga dikatakan oleh Abdurahman Al-Maliki adalah sesuai dengan kaidah "Dari masing-masing sesuai kemampuan dan untuk masing-masing sesuai pekerjaannya )من كل حسب قوتو أى قدرتو ولكل بنسبة عملو( . (Al-Maliki, 2001: 20) Ini berdiri sebagai suatu kontrak yang tajam dengan Islam yang kebutuhan adalah sebuah komponen distribusi yang esensial, dan diatur oleh prinsip moral ―jaminan umum dan solidaritas sosial dalam masyarakat Islam.

Properti pribadi
Bersama kebutuhan dan kerja, elemen ketiga bagi Sadr menopang teori distribusi Islam: pandangan orisinal Islam mengenai properti. Ketika Islam mengizinkan bangkitnya kepemilikan pribadi berdasarkan kerja, ia menentang baik Sosialisme maupun Kapitalisme dalam hak-hak yang dianugerahkan bagi sang pemilik. Dalam hal ini, lagi-lagi Islam berbeda dengan kapitalisme dan sosialisme-komunisme, karena tidak satupun dari keduanya itu yang berhasil dalam menenmpatkan individu selaras dalam suatu mosaik sosial. Hak milik pribadi merupakan dasar kapitalisme, penghapusannya merupakan sasaran pokok ajaran sosialis. (Mannan, 1997: 64)

Dalam Islam, bekerja adalah konsep mendasar yang menurunkan properti) العمل في نظر الإسلام سبب الملكية العامل لنتيجة عملو (Seluruh bentuk properti karena itu harus dikualifikasikan. Dalam perspektif ini, properti menjadi sebuah elemen sekunder distribusi, dan selalu dibatasi oleh satu tananan nilai moral dan kepentingan-kepentingan sosial yang dikukuhkan melalui agama. Peraturan umumnya adalah bahwa kepemilikan pribadi muncul hanya dalam barang-barang (amwāl) yang telah dilunakkan dalam komposisi-komposisi mereka atau beradaptasi dengan kerja manusia, terkecuali barang-barang dan sumber natural yang tidak bercampur dengan pekerjaan. Tanah sebagai contoh, adalah sebuah komoditas dalam undang-undang yang kerja tidak dapat memasukinya. Ia tidak bisa dimiliki sebagai properti pribadi. Elemen ketiga yang membentuk basis distribusi perangkat-perangkat Islam diringkas oleh Sadr sebagai berikut: Kerja adalah alat distribusi paling primer dipandang dari sudut kepemilikan .)إن العمل ىو الأدات الرئيسية الأولى( Orang yang bekerja di alam memetik buah kerjanya dan memilikinya. Kebutuhan adalah alat distribusi primer sebagai pernyataan sebuah hak manusia yang bersifat esensial dalam kehidupan. Masyarakat Islam mengakui dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan esensial. Properti adalah alat distribusi sekunder, melalui aktivitas komersial yang diizinkan Islam dalam syarat-syarat istimewa yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam mengenai keadilan sosial. Problem sosial yang paling mendasar adalah ketidakadilan, dengan demikian dijelaskan secara ekonomis oleh Sadr dalam konteks distribusi. Kebanyakan isi Iqtisādunā diabdikan untuk menjelaskan sebuah sistem distribusi Islami yang bersumber dari kewajiban-kewajiban dalam hukum Islam di bidang ekonomi.

Sirkulasi
Pertama, dia menjelaskan secara singkat pertanyaan-pertanyaan ringan mengenai perputaran/sirkulasi (tadāwul), yang dikemukakannya sebagai sebuah wilayah lain tempat ketidakadilan diciptakan, mengingat uang menjadi sebuah komoditas yang siap untuk ditimbun atau digunakan tidak dimaksudkan guna memfasilitasi sikrulasi sebagai sebuah objek kekayaan. Inilah yang merupakan tipikal dari masyarakat kapitalis. Kapitalisme memisahkan uang dari pemanfaatan sirkulasinya, dan menggunakannya untuk keperluannya sendiri. Namun, keseimbangan yang tepat diperbaiki melalui tiga syarat esensial syariat: pembayaran pajak-pajak (zakat) yang secara langsung membelokkan kecenderungan menimbun harta, larangan atas riba, dan campur tangan penguasa yang sekehendaknya.

Ekonomi Islam adalah sebuah jalan tengah, yaitu membantu dalam menegakkan system yang adil dan merata. Sistem ini tidak memberikan kebebasan dan hak atas milik pribadi secara individual dalam bidang produksi, tidak pula mengikat mereka dengan satu system pemerataan ekonomi yang seolah-olah tidak boleh memiliki kekayaan secara bebas. Prinsip utama dari sistem ini adalah peningkatan dan pembagian hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan menuju pada sirkulasi kekayaan yang merata di berbagai kalangan masyarakat yang berbeda dan tidak hanya terfokus pada beberapa golongan tertentu. Kemudian, ia berargumentasi bagi kebutuhan untuk membangun hubungan erat secara metodologis di antara hukum dan ekonomi, dan peranan syariat yang sesungguhnya dalam penemuan disiplin ekonomi Islam. Muhammad Baqir Sadr melihat adanya kepincangan antara pandangan komunisme dan sosialisme di atas, dengan mengatakan bahwa antara pekerjaan dan kebutuhan itu ada hubungan positif. Kalau komunisme terlanjur memperhatikan aspek kebutuhan tanpa melihat perbedaan jerih payah seseorang dalam pekerjaan sehingga menimbulkan ketidakadilan atau eksploitasi, sementara sosialisme terlanjur memperhitungkan aspek keseimbangan antara pekerjaan dan hasil yang harus diperoleh seorang pekerja sehingga lupa pada aspek sosial itu sendiri, yakni adanya kelompok manusia yang tidak memiliki kemampuan untuk bekerja, yakni orang-orang cacat, orang tua lanjut usia dan anak-anak.

Teori Distribusi Praproduksi
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa menurut Sadr, substansi ekonomi Islam terpusat pada analisis perangkat-perangkat distributif Islam sebagaimana dapat diterangkan dari naskah-naskah legal. (Mallat, 2001 : 191) Distribusi terbagi dalam dua kelompok, yakni distribusi sebelum produksi )توزيع ما قبل الإنتاج( dan distribusi pascaproduksi )توزيع ما بعد الإنتاج( Di bawah bagian pertama, empat factor diidentifikasi sebagai sumber-sumber alam untuk produksi ( )مصادر التبيعة للإنتاج ): (1) tanah; (2) materi-materi kasar, kebanyakan berupa sumber-sumber pertambangan; (3) air; dan (4) sisa dari sumber-sumber alam (laut, mutiara, binatang-binatang liar, dan lain-lain). Di zaman modern, akses pada tanah dipertimbangkan sebagia faktor ekonomi yang paling penting. Iqtisādunā mendedikasikan bagian terpanjangnya untuk menganalisis hak-hak yang terkait dengan tanah. Dalam upaya Sadr mempelajari para fuqahā klasik, kepemilikan tanah tidak dapat dipisahkan dari cara sebuah tanah tertentu berada di bawah pemerintahan Islam: Kepemilikan tanah di Irak berbeda dengan kepemilikan tanah di Indonesia karena Irak dan Indonesia berbeda dalam cara mereka menyambut Islam. Tiga tipe umum tanah dapat diturunkan dari pola historis: (1) tanah yang menjadi Muslim melalui penaklukan (fath), seperti di Irak, Mesir, Suriah, Iran, dan berbagai bagian Dunia Islam ; (2) tanah yang menjadi Muslim melalui persuasi (da’wah), dan (3) tanah persetujuan (sulh).

Teori Distribusi Pascaproduksi
Teori umum iqtisādunā mengenai distribusi praproduksi telah memperkenalkan konsep kebutuhan dan tujuan sentral bekerja, sebagaimana teori umum distribusi tanah dan faktor-faktor produksi lainnya. Setelah menyatakan beberapa pendapat umum pada isu-isu yang sekilas telah dikemukakan pada bagian-bagian sebelumnya, Sadr kemudian bergerak menuju teori distribusi pascaproduksi. Baik struktur maupun metode, Iqtisādunā tampil dengan jelas dalam bagian ini, yang diawali dengan satu peringatan, yakni Sadr memperlihatkan kewaspadaannya bahwa kedua studi distribusi pra dan pascaproduksi berinteraksi (tadākhkhala al-battan) karena kesulitan membagi tahapan-tahapan ekonomi dalam bagian pra dan pascaproduksi. Proses tersebut secara khusus bertalian dengan penetapan Islam mengenai konsep kerja secara sentral.

Kami telah mencoba untuk menspesifikasikan hak-hak yang diperoleh individu dalam sumber-sumber mentah alami dalam teori distribusi praproduksi yang dipandang sebagai salah satu aspek distribusinya. Karena hak-hak ini adalah hasil kerja, analisis lantas difokuskan pada peranan kerja dalam sumber alami tersebut. Sumber-sumber alam yang dikembangkan oleh kerja dalam perspektif ini datang di bawah kekayaan praproduksi. (Sadr, 1981 : 517). Sumber-sumber produksi, yaitu tanah, materi-materi mentah, dan alat-alat yang diperlukan untuk produksi yang dianalisis dalam bagian mengenai proses distribusi pra produksi harus ditinjau kembali dari sudut pandang lain. Kali ini analisis bertujuan menjelaskan aturan-aturan legal tentang distribusi pascaproduksi yang menaruh perhatian pada kekayaan produktif yang pada dasarnya dihasilkan lewat kerja yang dilaksanakan pada alam, dan hasil-hasil dari sebuah kombinasi antara sumber-sumber produksi material ini. Inilah turunan kekayaan atau kekayaan sekunder. Untuk menemukan the rationale sistem ekonomi, Sadr menempatkan sejumlah aturan dari suprastruktur yang dibacanya dalam naskah-naskah fiqih klasik. Ia kemudian menawarkan teori alternatif dari dua mazhab yang saling bersaing. Kapitalisme dan Sosialisme. Kemudian, melalui jalan deduksi dari naskah-naskah klasik, dan melalui cara yang kontras dengan Sosialisme dan Kapitalisme, ia menggambarkan sikap Islam yang spesifik terhadap permasalahan-permasalahan perekonomian ini. Dalam hal distribusi pascaproduksi, kapitalisme membagi kekayaan produktif dalam empat faktor, yaitu bunga )الفائدة( , gaji atau upah )الأجور( , sewa )الريع( , dan profit atau keuntungan )الربح(Islam dalam pandangan Muhammad Baqir Sadr melihat bahwa kekayaan produktif yang di dalamnya ada anjuran untuk mendistribusikan kembali adalah, kekayaan yang langsung dimiliki oleh seorang pekerja, yakni profit. Ini adalah pembenaran esensial dalam teori Islam.

Teori Produksi dan Peranan Negara dalam Ekonomi
Bagian terakhir Iqtisādunā adalah terdiri dari dua bab, yakni pertama adalah teori produksi yang dipembahasannya dimulai oleh Muhammad Baqir Sadr dengan pembedaan antara doktrin dan sains. Dalam pembahasan ini Muhammad Baqir Sadr juga menjelaskan tentang adanya titik persamaan antara mazhab-mazhab ekonomi, yakni komunisme, sosilisme, kapitalisme, dan Islam bahwa semua mazhab ekonomi tersebut menginginkan adanya maksimalisasi produksi )تنمية الإنتاج والإستفادة من الطبيعة إلى أقصى حد( . Hanya saja dalam hal cara yang ditempuh masing-masing mazhab ekonomi tersebut berbeda antara satu dengan yang lain. Kalau kapitalisme memandang bahwa maksimalisasi produksi didasarkan atas prinsip kebebasan, sosialisme memandang bahwa maksimalisasi produksi didasarkan atas prinsip kolektif, sedangkan Islam memandang bahwa maksimalisasi produksi didasarkan atas prinsip keadilan. Dalam hal tujuan maksimalisasi produksi, kapitalisme memandang bahwa maksimalisasi produksi tersebut bertujuan untuk mengakumulasikan harta kekayaan )نمو الثروة( dan tidak berhubungan dengan dengan distribusi, sedangkan Islam memandang bahwa maksimalisasi produksi tersebut bertujuan untuk kepemilikan kekayaan yang sangat erat hubngannya dengan distribusi. Bab yang terakhir dalam Iqtisādunā adalah peranan Negara dalam ekonomi. Di sini Muhammad Baqir sadr mengemukakan bagaimana Negara bertanggung jawab atas masalah ekonomi.

Negara dalam pandangan Muhammad Baqir Sadr adalah aktor yang sangat berperan dalam mengendalikan proyek-proyek besar ekonomi. Negara akan turut campur dalam perekonomian untuk menjamin arah produksi dan distribusi agar terwujud kesetaraan dan efisiensi serta mengontrol industri-industri ekstraksi. Disinilah letak kewenangan Negara )منطقة الفراغ( sebagai wilayah bebas bagi aktivitas pemerintah. Dalam wilayah ini imam selaku wali al-amr akan mengambil langkah-langkah ekonomi yang diperlukan untuk memenuhi tunjangan sosial )الضمان الإجتماعى( dan keseimbangan sosial )التوازن الإجتماعى( . Tunjangan sosial lebih jauh lagi didefiniskan terdiri dari solidaritas publik )التكافل العام( dan hak-hak kelompok dalam sumber-sumber kekayaan. Keseimbangan sosial diwujudkan oleh Negara dalam bentuk kewajiban bagi kelompok tertentu untuk membayar pajak, hal ini bertujuan untuk menjamin kesetaraan perbedaan-perbedaan sosial. Dengan demikian perbedaan sosial tidak akan menjadi sedemikian tajam antara the have dan the have not.

Pentingnya Ekonomi Islam

Pentingnya Ekonomi Islam 
Baru-baru ini informasi tentang kebijakan ekonomi global sering kita dengar. Konferensi ekonomi global yang selalu dilakukan demonstrasi besar-besaran terjadi di Eropa. Para demonstran selalu menentang kebijakan ekonomi kapitalis, yang mengutamakan hak individu ini. Artinya, masyarakat dunia sudah mengalami kemunduran ekonomi (dalam perpektif kesejahteraan sosial ekonomi) dengan sistem kapitalis ini. Ini membuktikan masyarakat dunia sudah tidak sepakat lagi dengan sistem ekonomi kapitalis. Kebijakan Ekonomi Kapitalis di beberapa negara Eropa berbentuk ekonomi global menjadikan ketimpangan perekenomian yang mana terjadi kesenjangan antara golongan jutawan dengan kaum papa. 

Sementara itu dalam kondisi negara Indonesia sendiri keadaan ekonomi saat ini masih tidak stabil, harga nilai mata US dollar sejak beberapa bukan terakhir berkisar antara Rp. 11.000 s.d. Rp. 12.500. Kondisi rata-rata bulan Desember 2013 mencapai angka Rp. 11.900 per 1 US Dolar. Sedangkan dalam kondisi sekarang laju inflasi di negara Indonesia mencapai peningkatan yang cukup signifikan sejak 1 tahun terakhir laju inflasi mencapai peningkatan, seperti dalam tabel ini : 

Dari tabel diatas terlihat jelas bahwa laju inflasi di Negara Indonesia mengalami peningkatan dan ketidakstabilan sehingga tentu berakibat dengan kondisi perekonomian bangsa. Laju inflasi yang tinggi berakibat unequiblirium antara uang dengan barang, sehingga menjadikan harga-harga menjadi tinggi. 

Sejarah telah berbicara bahwa, revolusi ilmu pengetahuan yang terjadi di Eropa Barat sejak Abad 16 Masehi menyebabkan pamor dan kekuasaan institusi agama di benua Eropa ini menurun secara drastis. Akibatnya, terjadi sekularisasi di dunia Eropa Barat dalam segala bidang, termasuk ilmu pengetahuan. Karena itu lahirlah ilmu pengetahuan yang bersifat positivistik, ilmu positivistik hanya menjawab What Is ?, yaitu menjelaskan fakta-fakta secara apa adanya. Karena itu tugas ilmu pengetahuan menjadi hanya to explain (menerangkan hubungan antar variabel) dan to predict (meramalkan kejadian di masa depan berdasarkan teori yang ada). Pertanyaan what should ? what best ? yang mempertanyakan apa yang terbaik atau seharusnya dilakukan, dinafikan. Jawaban seperti ini diserahkan sepenuhnya pada setiap individu. Ini adalah semangat Renaissance humanisme (kebangkitan manusia) dan gerakan Aufklarung (pencerahan). Akhirnya, ilmu menjadi tersekulerisasi dan dibebaskan dari nilai-nilai.

Dalam paradigma ini, ilmu pengetahuan modern dibangun, termasuk ilmu ekonomi konvesional. Paradigma ini sebenarnya sudah dikritik oleh banyak ilmuwan, seperti Sismondi (1773-1842 M), Carlyle (1795-1881 M), Ruskin (1819-1900 M), Tawney (1880-1962 M), Frinjof Capra, J. K Galbraith dan ekonomekonom lainnya. 

Mereka di atas, menyarankan juga ada pendekatan holistik, selain pendekatan interdisipliner dalam mempelajari fenomena manusiawi. Pendekatan ini mengintegrasikan baik kebutuhan material maupun spiritual manusia, interaksi antar manusia, serta interaksi manusia dengan alam semesta. 

Wajar apabila Mantan Kanselir Republik Federasi Jerman, Helmut Schmidt sekitar 1 abad yang lalu, bahwa “Ekonomi dunia tengah memasuki suatu fase yang sangat tidak stabil dan masa mendatang sama sekali tidak menentu”. Setelah mengalami masa sulit karena tingginya tingkat inflasi, ekonomi dunia kembali mengalami masa resesi yang mendalam, tingkat pengangguran yang tak terkirakan, ditambah dengan tingginya tingkat suku bunga riil serta fluktuasi nilai tukar yang tidak sehat. Umer Chapra mengomentari kejadian ini dengan sikap kritis, “Tidak satu pun di antara teori ekonomi sebelum ini yang tampak mampu menjelaskan krisis ekonomi dunia tersebut”. 

Karakteristik Ekonomi Islam
Berbagai definisi yang telah diberikan mengenai Ekonomi Islam yang satu dan yang lainnya pada prinsipnya tidak berbeda. Salah satu diantaranya yang dikemukakan oleh Dr. Muhammad Abdullah al-Araby, yaitu : “Ekonomi Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari al Qur’an dan As Sunah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa” 

Dari definisi tersebut terlihat bahwa Ekonomi Islam terdiri dari dua bagian :
a. Pertama adalah yang diistilahkan dengan sekumpulan dasar-dasar yang disimpulkan dari al Qur’an dan As Sunah yang ada hubungannya dengan urusan-urusan ekonomi. Dasar-dasar umum ekonomi tersebut antara lain tercermin dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Bahwa segala cara usaha, pokok asalnya adalah boleh (mubah).
2) Bahwa hasil pekerjaan kembali kepda yang mengerjakannya tidak ada perbedaan dalam hal ini (ekonomi) antara laki-laki dan wanita.
3) Bahwa pemimpin harus dapat mengembalikan distribusi kekayaan dalam masyarakat manakala tidak ada keseimbangan di antara mereka yang dipimpinnya.
4) Bahwa yang haram menganiaya dengan menerjang hak atas orang Islam lainnya. 
5) Prinsip-prinsip lainnya dalam al Qur’an dan hadis-hadis yang bersifat membatasi motif-motif ekonomi pelaku ekonomi seperti Larangan menghasilkan harta dengan jalan yang batil, larangan menimbun harta tanpa ada manfaat bagi manusia, dan larangan melampaui batas

b. Kedua yaitu yang diistilahkan dengan “Bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa”. Maksud dari istilah tersebut adalah cara-cara penyesuaian atau pemecahan masalah ekonomi yang dapat dicapai oleh para ahli dalam negara Islam, sebagai pelaksanaan dari prinsip al Qur’an dan Sunah.

Pentingnya Ekonomi Islam 
Baru sedikit yang dilakukan untuk menampilkan sejarah pemikiran ekonomi Islam. Hal ini tidak menguntungkan karena sepanjang sejarah Islam para pemikir dan pemimpin politik muslim sudah mengembangkan gagasan-gagasan ekonomik mereka sedemikian rupa sehingga mengharuskan kita untuk menganggap mereka sebagai para pencetus ekonomi Islam yang sebenarnya. Pemikiran ekonomi dari para pemikir besar Islam seperti Abu Yusuf (W. th. 182 H), Yahya bin Adam (W. th. 303 H), al-Ghazali (W. tahun 505 H), Ibnu Rusyd (W. th. 595 H), al-'Izz bin 'Abd al-Salam (W. th. 660 H), al-Farabi (W. th. 339 H), Ibnu Taimiyyah (W. th. 728 H), al-Maqrizi (W. th. 845 H), Ibnu Khaldun (W. th. 808 H), dan banyak lainnya lagi. Telah mengkaji metodolodi ilmu ekonomi Islam, malah muqaddimah-nya Ibnu Khaldun menjadi referensi bagi penulis barat. Para pemikir ekonomi Islam tersebut tidak mendunia, karena Islam sebagai sebuah agama ardhi, tidak melakukan kolonialisasi dan imperialisasi terhadap daerah yang dikuasai. 

Perkembangan Islam di bidang ekonomi akan diwarnai oleh tiga faktor yaitu pertama, perkembangan kajian teologi dan diskursus pembaharuan yang memperkenalkan nilai-nilai Islam yang bisa menjadi dasar etos kerja dan etos kewiraswastaan Islam. Kedua, keberhasilan usaha kecil, usaha rumah tangga dan sektor informal yang merupakan basis perekonomian kaum muslim. Sementara di lain pihak berkembangnya usaha kaum muslim di sektor modern berskala besar. 

Ketiga, berkembangnya dan keberhasilan eksprimen sistem ekonomi Islam, terutama bidang keuangan. Seperti tumbuh suburnya sistem perbankan syari’ah di Indonesia, Malaysia, Sudan, Inggris, Mesir, Turki serta yang lain sebagainya. Legimitasi pada sistem ekonomi Islam tidak hanya tergantung pada keberhasilan melandasi sistem tersebut dengan ajaran Islam, melainkan juga pada keberhasilan sistem itu sendiri dalam mengembangkan ekonomi khususnya kekuatan ekonomi Islam. 

Ekonomi Islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiah. Lalu Ekonomi Islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. Keimanan berpegang penting dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, selera dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya dan lingkungan. 

Nilai-nilai keimanan inilah yang kemudian menjadi aturan yang mengikat. Dengan mengacu kepada aturan Ilahiah, setiap perbuatan manusia mempunyai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak boleh lepas dari nilai, yang secara vertikal merefleksi moral yang baik dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lain. Berbeda dengan faham naturalis yang menempatkan sumber daya sebagai faktor terpenting atau paham monetaris yang menempatkan modal finansial sebagai yang terpenting. Manusia menjadi pusat sirkulasi manfaat ekonomi dari berbagai sumber daya yang ada. 

M. Dawam Rahardjo mengatakan bahwa ada tiga kemungkinan penafsiran tentang istilah “ekonomi Islam”. Pertama, adalah ilmu ekonomi yaitu yang berdasarkan pada nilai-nilai dan ajaran Islam. Kedua, adalah sistem ekonomi Islam. Sistem yang menyangkut pada pengaturan, yaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atas negara yang berdasarkjan suatu metode atas cara tertentu. Ketiga, adalah perekonomian Islam, pengertian seperti ini berkembang dari sifat yang pragmatis seperti yang berkembang pada Organisasi Islam (OKI). Sambil mengembangkan teori-teori tentang ekonomi Islam, maka OKI memprakarsai untuk memajukan perekonomian masyarakat yang beragama Islam, baik yang bagi masyarakat yang penduduknya mayoritas maupun yang minoritas.

Beberapa Keunggulan Ekonomi Islam 
Kajian tentang keuangan, Ekonomi Islam secara jelas membedakan antara uang (money) dan modal (capital). Dalam konsep Islam, uang adalah flow concept, sedangkan capital adalah stock concept. Maka, dalam perekonomian, semakin cepat uang berputar akan semakin baik tingkat ekonominya. Dalam kerangka pikir inilah, Islam menganjurkan qard dan sedekah yang secara makro akan mempercepat perputaran uang dalam perekonomian. 

Dalam konsep Islam, uang adalah barang publik, sedangkan capital adalah barang pribadi. Money adalah milik masyarakat. Karenanya penimbunan uang (dibiarkan tidak produktif) berarti mengurangi jumlah uang yang beredar. Bila diibaratkan darah, perekonomian akan kekurangan darah alias kelesuan ekonomi alias stagnasi. Itu pula hikmah dilarangnya menimbun uang.

Capital adalah milik pribadi. Karenanya, modal adalah objek zakat. Logikanya capital harus diproduktifkan. Bagi yang tidak dapat memproduktifkan capitalnya, Islam menganjurkan untuk melakukan musyarakah atau mudharabah, yaitu bisnis bagi hasil. 

Syafi’i Antonio mengatakan keunggulan ekonomi Islam terdapat dalam beberapa hal, yaitu ;
1. Perekonomian masyarakat luas, bukan hanya masyarakat muslim, akan menjadi bila menggunakan kerangka kerja atau acuan norma-norma Islami. Islam juga mendorong penganutnya berjuang untuk mendapatkan materi/harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan.

2. Keadilan dan persaudaraan menyeluruh; Islam bertujuan untuk membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid. Dalam tatanan ini, setiap individu diikat oleh persaudaraan dan kasih sayang bagai satu keluarga. Sebuah persaudaraan dan kasih sayang dan tak diikat batas geografis. 

Keadilan dalam Islam memiliki implikasi sebagai berikut :
a. Keadilan sosial. Islam menganggap umat manusia sebagai suatu derajat. Maka, semua anggota keluarga ini mempunyai derajat yang sama di hadapan Allah. 
b. Keadilan ekonomi. Konsep persaudaraan dan perlakuan yang sama bagi setiap individu dalam masyarakat dan di hadapan hukum yang harus diimbangi dengan keadilan ekonomi. Tanpa pengimbangan tersebut, keadilan sosial kehilangan makna.
3. Keadilan Distribusi Pendapatan; Kesenjangan pendapatan dan kekayaan alam yang dalam masyarakat berlawanan dengan semangat serta komitmen Islam terhadap persaudaraan dan keadilan sosial-ekonomi. Kesenjangan harus di atasi dengan menggunakan cara yang ditekankan Islam. Di antaranya adalah dengan : 

Menghapuskan monopoli, kecuali oleh pemerintah untuk bidang-bidang tertentu; menjamin hak dan kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi, distribusi, sirkulasi maupun konsumsi; menjamin basic needs fulfillment (pemenuhan kebutuhan dasar hidup) setiap anggota masyarakat; melaksanakan amanah At takaaful al Ijtimai atau social economic security insurance di mana yang mampu menanggung dan membantu yang tidak mampu.

4. Kebebasan Individu dalam Konteks Kesejahteraan Sosial; Pilar terpenting dalam keyakinan seorang muslim adalah kepercayaan bahwa manusia diciptakan Allah. Konsep Islam amat jelas, manusia dilahirkan merdeka. Maka, tidak ada seorang pun-bahkan negara manapun-yang berhak mencabut kemerdekaan tersebut dan membuat hidup manusia menjadi terikat.

Hukum Islam Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Hukum Islam Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat 
Pada era kebangkitan kembali hukum Islam dewasa ini, pemahaman terhadap hukum Islam tidak terikat secara tekstual yang mengacu secara ketat terhadap kitab-kitab fiqh yang telah dirumuskan ulama terdahulu, tetapi pemahaman terhadap hukum Islam lebih dipahami secara kontekstual yang disesuaikan dengan perkembangan zaman yang tengah terjadi. Pada tataran hukum dewasa ini, proses perundangan (taqnin) menjadi ciri khas yang utama dalam pemahaman yang lebih luas, hukum Islam hendaknya dirumuskan dalam bahasa peraturan-peraturan yang mudah dipahami dan ditaati oleh umatnya.

Atas landasan itu, maka upaya transformasi hukum Islam tampak mulai digalakkan di bumi Indonesia ini. Proses transformasi hukum Islam itu tidak hanya dilakukan pada persoalan hukum yang berkaitan dengan hukum keluarga, tetapi juga mulai merambah kepada bidang hukum lain, termasuk di dalamnya hukum ekonomi Islam. Tampak beberapa substansi hukum ekonomi Islam mulai masuk pada tataran taqnin di Indonesia, seperti tercermin dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dimana prinsip operasi bagi hasil telah dilegitimasi. Pada setiap periode pemerintahan keinginan untuk mensejahterakan rakyat ditetapkan sebagai agenda pembangunan nasional. Selanjutnya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009. Bila terjadi pergeseran dari cita-cita tersebut, maka selalu tumbuh kesadaran bangsa untuk mengembalikan kepada cita-cita semula.

Keinginan untuk mewujudkan kehidupan ekonomi umat yang sehat dan bermartabat sesungguhnya tumbuh bersamaan dengan munculnya kesadaran berbangsa. Jauh sebelum bangsa ini, seperti Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama, pada hakikatnya telah menyatakan cita-citanya, di samping untuk mewujudkan kehidupan keagamaan yang benar dan autentik, sekaligus juga untuk memperjuangkan kemandirian dalam kehidupan ekonomi agar dapat mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin. lembaga keagamaan telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi Republik ini. Berbagai lembaga sosial dan ekonomi, pendidikan dan kesehatan serta unit-unit kegiatan lainnya, yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat telah memberi manfaat bagi terwujudnya kesejahteraan bangsa. Menyadari besarnya kontribusi yang telah diberikan oleh keagamaan sebagai mitra pemerintah, maka pemberdayaan masyarakat melalui keagamaan merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah.Pemerintah telah mengagendakan perbaikan kesejahteraan rakyat, antara lain melalui peningkatan upaya penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Usaha tersebut dirancang terbuka luas untuk seluruh masyarakat, termasuk lembaga keagamaan. lembaga keagamaan, selain berfungsi memberdayakan anggota dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan, idealnya terlebih dahulu mampu memberdayakan diri agar mandiri, terutama dalam aktivitas ekonomi. Namun dalam kenyataannya selain terdapat keagamaan yang telah menunjukkan keberhasilan dalam pengembangan usaha ekonomi dan aktivitas sosial, juga banyak yang masih lemah kalau tidak dikatakan belum berdaya, baik karena faktor internal seperti sumber daya dan organisasi maupun faktor eksternal seperti akses ke lembaga keuangan dan perbankan, serta lemah dalam pendampingan.

1. Pengertian dan Tinjauan Hukum Islam
Sebelum mengemukakan pengertian hukum Islam terlebih dahulu perlu diketahui apakah itu hukum, tidaklah mudah untuk memperoleh jawaban. Hukum merupakan sesuatu yang luas dan abstrak, karena itu tepatlah apa yang dikatakan oleh Emanuel Kant bahwa tidak seorang yurispun yang dapat memberikan defenisi hukum secara tepat. Pendefenisian tergantung pada aspek mana yang dipandangnya.

Meskipun demikian, sebagai landasan teori, maka hukum dapat didefinisikan sebagaimana Goodhart menyatakan, hukum adalah aturan-aturan tentang tingkah laku yang diakui sekelompok masyarakat yang berhak dan mengikat seluruh anggotanya.

Dalam konteks Islami, hukum biasa juga disebut syari‟at, yang meliputi seluruh dimensi kehidupan manusia.

Kata hukum dihubungkan dengan kata Islam, maka hukum Islam adalah istilah khusus Indonesia sebagia terjemahan Al-Fiqhu Al-Islamiyah atau Islamic Law yang mana dapat diartikan peraturan yang dirumuskan dengan merujuk kepada wahyu Allah (Al-Qur‟an) dan sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan diyakini serta mengikat bagi semua pemeluk Islam.

Tujuan hukum Islam adalah untuk memenuhi kepentingan, kebahagiaan, kesejahteraan dan keselamatan hidup manusia di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu Ahmad Azhar Basyir merinci tujuan hukum Islam menjadi tiga kelompok. yaitu ; pertama pendidikan pribadi, dimana hukum Islam mendidik pribadi agar menjadi sumber kebaikan bagi masyarakatnya, tidak menjadi sumber keburukan yang akan merugikan pribadi lain; kedua, menegakkan keadilan, dimana keadilan yang harus ditegakkan yang meliputi keadilan pada diri sendiri, keadilan hukum, keadilan sosial dan keadilan dunia, ketiga, memelihara kebaikan hidup, maksudnya semua yang menjadi kepentingan hidup manusia harus dipelihara dengan baik yaitu kebutuhan primer, sekunder dan tertier (pelengkap). 

Kepentingan yang diperlukan oleh manusia mutlak harus dilindungi, sebab apabila dibiarkan berjalan dengan sendirinya, maka akan mendatangkan kerusakan kepada manusia dalam menjalani kehidupan. Tujuan hukum Islam tersebut dapat dipahami dari dua segi, yaitu segi pembuat hukum Islam itu sendiri (Allah dan Rasul-Nya) dan segi manusia menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam.

Terhadap segi pembuat hukum Islam (Allah dan Rasul-Nya) sebagaimana Mohammad Daud Ali mengemukakan tujuan hukum Islam adalah :

Pertama, untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder dan tertier, yang dalam literatur Islam disebut daruriyyat, hajjiyat dan tahsiniyyat. Kebutuhan primer itulah kebutuhan utama yang harus dilindungi atau dipelihara sebaik-baiknya oleh hukum Islam agar kemaslahatan hidup manusia benar-benar terwujud, seperti syariat tentang tata cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak halal. Apabila aturan itu diabaikan maka akan mengancam eksistensi harta. Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan yang diperlukan untuk mencapai kehidupan primer, seperti syariat dibolehkannya jual beli salam. Apabila cara ini tidak dipakai maka tidak mengancam eksistensi harta melainkan akan mempersulit kegiatan jual beli. 

Kebutuhan tertier adalah kebutuhan hidup manusia selain dari sifat primer dan sekunder itu perlu diadakan dan dipelihara untuk kebaikan hidup manusia dalam masyarakat, seperti ketentuan menghindarkan diri dari penipuan. Hal ini erat kaitannya dengan etika bisnis, dimana akan berpengaruh kepada syah tidak jual beli.

Kedua, untuk diataati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga, agar dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar, manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum Islam dengan mempelajari ushul fiqh yaitu dasar pembentukan dan pemahaman hukum Islam sebagai metodologinya, maka tujuan hakiki hukum Islam adalah tercapainya keridhaan Allah dalam kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat.

2. Hukum Islam dan Pranata Ekonomi
Islam adalah agama sempurna yang memuat berbagai persoalan kehidupan manusia, baik diungkapkan secara global maupun secara rinci. Secara substantif ajaran Islam yang diturunkan Allah SWT. Kepada Rasulullah SAW. terbagi kepada tiga pilihan, yakni „aqidah, syariah, dan akhlak. Ajaran Islam yang mengatur perilaku manusia, baik dalam kaitannya sebagai makhluk dengan Tuhannya maupun dalam kaitannya sebagai sesama makhluk, dalam term fiqh atau ushul al-fiqh disebut dengan Syari‟ah. Sesuai dengan aspek yang diaturnya, Syari‟ah ini terbagi kepada dua, yakni „ibadah dan mu‟amalah. Ibadah adalah Syari‟ah yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, sedangkan mu‟amalah adalah Syari‟ah yang mengatur hubungan antar sesama manusia. 

Pada gilirannya, kegiatan ekonomi sebagai salah satu bentuk dari hubungan antar sesama manusia, ia bukan merupakan bagian dari aqidah, akhlak, dan ibadah, melainkan bagian integral dari mu‟amalah. Namun demikian, masalah ekonomi tidak lepas sama sekali dari aspek aqidah, akhlak maupun ibadah, sebab menurut perspektif Islam perilaku ekonomi harus diwarnai oleh nilai-nilai „aqidah, akhlak, dan ibadah. Identifikasi kegiatan ekonomi dari mu‟amalah ini dilakukannya hanya untuk menjelaskan kontruksi ajaran Islam secara keseluruhan. 

Dalam bagian yang komprehensif Hukum Islam telah menerangkan tentang aturan berekonomi, termasuk elemen-elemen di dalamnya seperti produksi, distribusi dan konsumsi. Ungkapan ini merupakan pernyataan yang melegitimasi bahwa Islam dengan al-Qur‟annya telah mengatur sistem ekonomi yang sempurna. Hal ini merupakan bukti bahwa Islam mampu mengimbangi perkembangan sistem ekonomi yang berlaku di kalangan umat manusia. 

Dalam perkembangan dewasa ini, ada dua sistem ekonomi yang paling berpengaruh di dunia, yaitu sistem ekonomi Kapitalis dan sistem ekonomi Sosialis. Sistem ekonomi kapitalis adalah suatu sistem ekonomi yang mengizinkan dimilikinya alat-alat produksi oleh pihak swasta, sedangkan sistem ekonomi Sosialis merupakan kebalikan dari sistem ekonomi Kapitalis yakni suatu sistem ekonomi di mana pemerintah atau gilde-gilde pekerja memiliki serta menjalankan semua alat produksi; hingga dengan demikian, usaha swasta dibatasi dan mungkin kadang-kadang dihapuskan sama sekali. 

Pada gilirannya, sistem ekonomi yang dianut oleh sekelompok manusia sesungguhnya berfungsi untuk mencapai tujuan atau hasil tertentu yang memiliki nilai yang ditetapkan dan bergantung kepada prioritas masyarakat atau negara penganut sistem tersebut. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin prioritas antara satu sistem ekonomi dengan ekonomi lainnya berbeda. Sistem Ekonomi Kapitalis lebih memprioritaskan individu dari pada kelompok, sedangkan sistem ekonomi sosialis lebih memprioritaskan kepentingan negara daripada kepentingan individu.

Berbeda dengan kedua sistem ekonomi diatas, Islam menerapkan sistem ekonominya dengan menggunakan moral dan hukum bersama untuk menegakkan bangunan suatu sistem yang praktis. Berkenaan dengan prioritas, Islam mengetengahkan konsep keseimbangan antara kepentingan individu (khusus) dan kepentingan negara (umum) yang bersumber kepada al-Qur‟an dan al-Sunnah. 

Berdasarkan uraian itu, dapat dipahami bahwa ekonomi menurut Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari alQur‟an dan al-Sunnah, dan merupakan bangunan yang didirikan diatas landasan-landasan tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa. Sehubungan dengan hal tersebut, al-Qur‟an dan al-Sunnah sebagai sumber hukum Islam memegang peranan penting dalam memberikan dasar-dasar pada sistem perekonomian menurut Islam

Prinsip-prinsip utama yang diketengahkan Islam berkenaan dengan sistem ekonomi adalah berkenaan dengan hajat manusia terhadap ekonomi, ciri-ciri ekonomi Islam, dan kebebasan ekonomi menurut Islam. Selain hal-hal tersebut, Islam dengan al-Qur‟an dan al-Sunnahnya juga menyinggung persoalan-persoalan yang berkaitan dengan faktor produksi, kerja menurut Islam, hak milik menurut Islam, akad dan pendayagunaan harta Konsep Islam tentang hakikat manusia menegaskan bahwa manusia itu adalah makhluk Allah, yang Allah menjadikan kepada pandangan manusia kecintaan kepada segala sesuatu yang diingini syahwatnya. Namun demikian, Islam memperkenalkan manusia dengan menjelaskan pula fungsinya, yaitu disamping sebagai abid yang bertugas untuk beribadah kepada-Nya, juga sebagai khalifah yang bertugas mengurus bumi dengan seluruh isinya dan berkewajiban untuk memakmurkannya sebagai amanah dari Allah. 

Penjelasan diatas membuktikan konsep hakikat manusia menurut Islam berbeda dengan konsep yang dikemukakan oleh paham kapitalisme dan sosialisme. Kapitalisme mempunyai asumsi bahwa manusia itu serakah dan materialistis. Sedangkan sosialisme memahami hakikat manusia kepada dua jenis, yaitu hakikat manusia secara umum di mana manusia seperti yang dijumpai sehari-hari serakah dan materialistis dan hakikat manusia sebagai hasil dari suatu proses sejarah. 

Konsep manusia itu sangat menentukan terhadap jalan yang ditempuh manusia dalam upaya merealisir kebutuhan hidupnya. Upaya memenuhi, menghasilkan dan membagikan kebutuhan manusia ini dinamakan dengan ekonomi. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa konsep Islam dalam kegiatan ekonomi tidak hanya bertujuan untuk kehidupan dunia semata, tetapi bertujuan pula untuk kehidupan akhirat. 

Selain itu, ekonomi menurut Islam memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dari sistem ekonomi hasil penemuan manusia. Diantara ciri-ciri tersebut adalah, bahwa ekonomi merupakan bagian dari sistem Islam secara integral dan ekonomi menurut Islam merealisir keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum. Ciri yang pertama merupakan ciri pembeda dengan sistem ekonomi hasil penemuan manusia yang memisahkan antara kehidupan ekonomi dan agama. Sedangkan ciri yang kedua merupakan ciri yang membedakan dengan sistem ekonomi Kapitalis dan Sosialis, dimana sistem kapitalis lebih mendahulukan kepentingan individu dan sistem Sosialis lebih mendahulukan kepentingan umum, sekalipun hak individu harus dilanggar.

Seiring dengan itu, Islam juga memberikan kebebasan kepada individu dan berekonomi, tidak seperti yang ditentukan oleh sistem Sosialisme; tetapi, Islam juga tidak melepaskannya tanpa kendali seperti yang dilakukan oleh sistem Kapitalis. Hal ini berarti bahwa kebebasan ekonomi menurut Islam adalah kebebasan yang terikat. Artinya, Islam tidak mengizinkan kepada individu kebebasan yang mutlak, tetapi mengikatnya kebebasan itu dengan batas-batas dari nilai-nilai Syari‟at. Islam menekankan bahwa kemerdekaan individu dalam melaksanakan kegiatan ekonomi itu, terikat oleh syari‟at Islam Individu dalam Islam diberikan kebebasan melakukan kegiatan ekonomi selama tidak dilarang oleh nash Dalam upaya menyempurnakan pengakuan Islam terhadap kebebasan Ekonomi, Islam telah memberikan wewenang kepada negara untuk ikut campur dalam fungsionalisasi sistem ekonomi Islam. Negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari tindakan sewenang-wenang kaum pemodal, kaum pedagang dan sebagainya. Selain itu, negara juga berkewajiban untuk memelihara keselamatan masyarakat dan mencegah hal-hal yang tidak baik pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat, serta negara berkewajiban mengajak masyarakat untuk berbuat kebajikan, memerintah yang makruf dan mencegah yang mungkar. 

Hal ini seiring dengan kaidar tasharruf al-imam „ala al-riyyah manuth bi al-mashlahab(kebijaksanaan pemimpin terhadap rakyat terkait dengan kemaslahatan). 

Berdasar pada uraian di atas dapat dipahami bahwa pengakuan Islam akan kebebasan ekonomi dengan menentukan ikatan-ikatan adalah bertujuan untuk merealisasikan dua hal. Pertama, agar kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam syari'at Islam. Kedua, terjaminnya hak negara dalam ikut campur, baik untuk mengawasi kegiatan ekonomi terhadap individu maupun untuk mengatur atau melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak mampu ditangani oleh individu atau tidak mampu untuk mengeksploitasinya dengan baik. 

Uraian di atas menjelaskan kepada kita bahwa persoalan-persoalan yang berkenaan dengan masalah ekonomi telah disinyalir dalam Islam. Sehingga bisa disimpulkan bahwa aturan Islam tentang ekonomi ini termasuk aturan yang sempurna dan lengkap. Oleh karena itu, pengaplikasian sistem ekonomi Islam dalam tatanan perekonomian umat kemungkinan besar akan lebih membawa kepada kesejahteraan dan kemaslahatan umat itu sendiri.

Kesadaran untuk mengaplikasikan sistem ekonomi Islam, tampak semakin hari semakin kentara. Pengaplikasian sistem ekonomi Islam itu tidak hanya dilakukan di negara-negara Islam, tetapi juga dilakukan pula di negara-negara yang bukan negara Islam; bahkan, dilakukan pula di negara-negara yang mayoritas penduduknya non-muslim. Dengan demikian, dapat dinyatakan pula bahwa pengaplikasian sistem ekonomi Islam bukan karena muslimnya, melainkan karena sistemnya yang dirasakan bermanfaat.

Keinginan dan upaya untuk mengaplikasikan sistem ekonomi Islam itu telah mulai tampak pula di Indonesia, yakni sebuah negara yang berideologi bukan Islam, tetapi mayoritas penduduknya beragama Islam. Keinginan dan upaya tersebut telah lama dilakukan dan semakin tumbuh subur. 

3. Pemberdayaan Ekonom Umat
Pembahasan tentang pemberdayaan ekonomi umat, penulis mengemukakan berbagai elemen sebagai pendukung pemberdayaan ekonomi umat antara lain :

a. keagamaan
Salah satu agenda pembangunan nasional yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004- 2009 ialah meningkatkan kesejahteraan umat. Upaya yang dilakukan antara lain melalui pemberdayaan masyarakat, seperti penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Selaras dengan fungsi dan keberadaannya, ormas keagamaan menempati posisi penting dan strategis. Islam yang merupakan lokomotif yang bergerak di masyarakat dengan gerbong yang begitu besar sudah barang tentu diharapkan berperan serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional, termasuk dalam bidang sosial dan ekonomi.

Dari sejarah, Sarekat Dagang Islam (SDI) didirikan oleh R. M. Tirto Adipuro di Bogor pada tahun 1905. Di samping itu masih segar dalam ingatan bagaimana Haji Samanhoedi, pedagang muslim, pengusaha batik dari Solo, Jawa Tengah, telah berhasil merajut potensi ekonomi umat dengan cara mengumpulkan pedagang bumi putra dalam sebuah organisasi yang disebut “Perkumpulan Rekso Rumekso” pada tahun 1909. Haji Samanhoedi bersama-sama saudara agar batik di Lawean Solo mengembangkan Sarekat Dagang Islam tersebut lebih luas lagi. Kemudian ketika HOS Tjokroaminoto bergabung, Sarekat Dagang Islam berubah menjadi Sarekat Islam. Sejak saat itulah Sarekat Islam terus berkembang pesat. Di tangan Tjokroaminoto, SI berkembang dan merambah ke akar rumput di pedesaan. 

Keanggotaannya tidak lagi hanya pedagang tetapi meliputi seluruh umat Islam. Walaupun pada akhirnya SI lebih dikuasai oleh para kaum terpelajar ketimbang pedagang karena itu orientasinya bergeser dari ekonomi menjadi sangat politis. Sebenarnya tidak bisa dipungkiri bahwa SI adalah perkawinan kaum pedagang dengan cendikiawan.

Contoh yang tidak kalah menariknya adalah apa yang dilakukan oleh K. H. Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, yang terkenal dengan ucapannya, “Jangan mencari hidup dari Muhammadiyah tapi hiduplah Muhammadiyah”. Ia kerap mengajarkan murid-muridnya untuk menjadi orang yang mandiri secara ekonomi. Hasilnya cukup mencengangkan, pada tahun 1916, kaum saudagar yang menjadi anggota persarekatan Muhammadiyah mencapai 47% dari total anggota Muhammadiyah. Bandingkan dengan anggota dari kalangan pamong praja yang hanya 18,1 % dan ulama yang hanya 12,1%. Komposisi seperti inilah yang membuat Muhammadiyah dapat melakukan pemberdayaan ekonomi anggotanya. Hasilnya, Muhammadiyah mampu mendirikan panti asuhan, membangun sekolah dan rumah sakit secara mandiri.

Cukup menarik juga jika kita mencermati kelahiran Nahdlatul Ulama. Delapan tahun sebelum NU berdiri, tepatnya pada 1918, K.H Hasyim Asy‟ari mendirikan Syirkah al-„Inan, semacam koperasi yang dimiliki oleh Nahdlatut Tujjar (Kebangkitan para Saudagar). Pada waktu itu, Hasyim Asy‟ari berpidato dan mengatakan, “Wahai Putra bangsa yang cerdik pandai, ustaz yang mulia, mengapa kalian tidak mendirikan badan usaha ekonomi …?” Demikianlah, pada tahun 1926, Nahdlatul Tujjar yang selanjutnya menjadi Nahdlatul Ulama berdiri menjadi sebuah organisasi yang lebih modern. Kiprahnya dalam bidang pemberdayaan ekonomi tetap menjadi spirit yang mendasari aktivitasnya.

Tiga contoh di atas cukup untuk dijadikan bukti betapa besarnya perhatian ormas-ormas Islam dalam hal pemberdayaan ekonomi umat. Mereka tidak hanya fokus pada dakwah, pendidikan dan sosial, tetapi juga menyentuh pada persoalanpersoalan ekonomi. Tidaklah mengherankan jika ormas Islam masa lalu cukup berwibawa karena kemandirian yang dimiliki dengan tidak bermaksud membandingkan apa yang terjadi sekarang yakni pergeseran yang signifikan di kalangan ormas Islam yang berkaitan dengan fungsinya (komitmen kepada kesejahteraan) bagi umat Islam. Semangat kewirausahaan ormas Islam mengalami degradasi yang ditandai dengan terjebak pada lapangan politik politis, dan kurang memperhatikan aspek ekonomi umat.

Terhadap tantangan saat ini dan kedepan setidaknya ada agenda yang perlu dilakukan oleh Ormas Islam dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat. Di antara agenda yang mendesak untuk segera dilakukan adalah pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pilihan UMKM ini setidaknya didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, UMKM dapat menjadi basis ekonomi nasional. Sejarah membuktikan ketika umat menghadapi krisis ekonomi nasional, ekonomi kerakyatan, nama lain dari UMKM, ternyata memiliki ketangguhan yang luar biasa. UMKM ternyata bertahan dari gempuran krisis. 

Sebabnya adalah, UMKM berdasarkan pada ekonomi riil sebagaimana yang dipraktekkan masyarakat. Kedua, UMKM sepanjang dikelola dengan baik, profesional dan modern, dipastikan akan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Dalam menyerap tenaga kerja UMKM sebenarnya tidak memerlukan persyaratan yang kompleks. Kuncinya adalah kemauan dan kesungguhan. Ketiga, UMKM itu sendiri akan menghasilkan produk dalam bentuk barang murah yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan kesehariannya. Jika UMKM ini dapat berfungsi secara baik, maka pengangguran yang telah menjadi masalah bangsa yang sangat akut akan segera dapat diatasi.

b. Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaah
Salah satu kendala yang banyak dihadapi oleh berbagai negara dalam pembangunan adalah ketersediaan biaya merupakan persoalan yang sangat pelik dan sulit dipecahkan.

Biaya yang paling dominan dalam pembangunan bukanlah dana yang berasal dari bantuan dari pihak lain, melainkan dana yang digali dari potensi sendiri berupa pemberdayaan potensi ekonomi umat atau bangsa. Bagi negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim, sebenarnya ada mekanisme yang dapat digalakkan untuk memberdayakan ekonomi umat untuk biaya pembangunan secara menyeluruh, yakni pranata zakat, infaq dan shadaqah.

Zakat, infaq dan shadaqah telah beberapa abad lamanya disyariatkan Islam, akan tetapi, pada dewasa ini pranata ekonomi Islam tidak cukup efektif bagi pembangunan umat. Hal ini berbeda dengan ketika pada masa Rasulullah Saw, Khulafa‟ al Rasyidin dan pada masa Dinasti Umayah dan Abasiyah. Pada masa itu pemberdayaan ekonomi umat melalui tiga pranata ekonomi Islam tersebut cukup efektif. Hal ini disebabkan bayt al-mal pada saat itu berjalan sesuai dengan tuntutan Rasulullah Saw. Dewasa ini ternyata bayt al-mal itu tidak tampak jelas, sehingga pranata ekonomi Islam yang potensial itu tidak dapat diaplikasikan.

Atas dasar pranata tersebut, maka untuk membangkitkan kembali semangat bayt al-mal yang pernah mampu memobilisasi dana umat pada zamannya, umat Islam Indonesia mulai mendirikan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS). Badan ini menjadi institusi alternatif yang dapat memobilisasi dana umat, khususnya zakat, infaq dan shadaqah sebagaimana halnya bayt al-mal pada masa Rasulullah Saw, khulafa‟ al-Rasyidin.

Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah sebagaimana ditemukan dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 1991/47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah. Dalam pasal 1 SKB disebutkan bahwa Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah adalah lembaga swadaya masyarakat yang mengelola, penerimaan, pengumpulan, penyaluran dan pemanfaatan zakat, infaq dan shadaqah secara berdaya guna dan berhasil guna.

Berdasarkan keputusan tersebut, maka pengelola zakat memiliki tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan harta zakat umat Islam. Obyek atau sasaran dalam penerimaan dan pengumpulan yang dilakukan oleh pengelola selain zakat adalah infaq dan shadaqah dalam pemberdayaan ekonomi umat.

Menurut Abdul Mannan, zakat merupakan pusat keuangan umat Islam meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat dapat mengikis ketamakan dan keserakahan bagi yang kaya, dalam bidang sosial, zakat merupakan alat yang khas diberikan Islam untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat dengan menyadarkan kepada orang kaya akan tanggung jawab sosial yang dimilikinya, sedangkan dalam bidang ekonomi, zakat dapat mencegah penumpukan kekayaan dalam tangan segelintir orang dan memungkinkan kekayaannya untuk disebarkan kepada yang berhak menerimanya sebelum terjadi bahaya besar di tangan pemiliknya.

Hal ini disadari dan dilaksanakan oleh pemilik kekayaan melalui zakat, maka menjadikan ekonomi diantara umat Islam secara adil dan seksama, sehingga si kaya tumbuh semakin kaya dan dapat menghapuskan kemiskinan. Oleh karenanya dalam istilah ekonomi, zakat merupakan tindakan pemindahan kekayaan dari golongan kaya kepada golongan miskin. Tindakan ini akan mengakibatkan perubahan yang bersifat ekonomi dimana seseorang yang menerima zakat dapat mempergunakannya untuk mengkonsumsi atau memproduksi.

Monzer Khaf menyatakan bahwa zakat adalah sebagai hukuman atas orangorang yang mampu senantiasa menimbun harta dan tidak mau menginvestasikan hartanya pada usaha yang bersifat produktif, dimana secara perlahan tetapi meyakinkan pembayaran zakat akan menghabiskan hartanya. 

Hal ini memahami kepada setiap muslim yang bijaksana akan senantiasa menginvestasikan modalnya pada usaha yang produktif agar meningkatkan hartanya dan dapat membayar zakat dari keuntungan yang diperolehnya kepada Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah.

Hasil pengumpulan Zakat, Infak dan Shadaqah dari masyarakat (umat Islam) didayagunakan untuk kepentingan umat yang tidak mampu yang berhak memperoleh bagian dari harta zakat (mustahiq). Pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan mustahiq. Selain itu, khusus zakat harta pendayagunaannya harus diorientasikan pada usaha yang bersifat produktif.

Menurut M. Daud Ali proses pemanfaatan dana zakat dapat digolongkan kepada empat macam, yaitu : pertama, mendayagunakan zakat yang bersifat konsumtif tradisional artinya bahwa zakat itu langsung dibagikan kepada yang berhak menerimanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Kedua, mendayagunakan zakat yang bersifat konsumtif kreatif, artinya bahwa pembagian zakat itu bukan berupa uang atau makanan, tetapi berupa alat-alat sekolah atau beasiswa dan lain-lain. Ketiga, mendayagunakan zakat yang bersifat produktif tradisional, artinya bahwa bagian yang mereka terima dari harta zakat berupa barang yang produktif, sehingga cukup sekali diberikan tetapi akan lebih besar keuntungan. 

Keempat, mendayagunakan zakat yang bersifat produktif kreatif, maksudnya dana zakat itu diberikan sebagai modal atau menambah modal yang telah ada dan dapat digunakan pada pembukaan proyek atau usaha.

Bagaimanapun cara menyalurkan zakat itu, tetap harus sesuai dengan hukum Islam yaitu mengedepankan mereka yang lebih berhak dan lebih baik diarahkan pada pengembangan usaha mustahiq.

Sehingga mereka akan menjadi muzakki dan bukan lagi mustahiq. Orang yang mampu semakin bertambah dan orang yang lemah semakin berkurang. Keadilan ekonomi, sosial dan keamanan masyarakat akan tercipta.

Upaya pendayagunaan harta zakat pada usaha produktif dimaksudkan agar mustahiq tidak dididik menjadi masyarakat yang konsumtif. Ketika diberi harta dari zakat, maka mustahiq berfikir bagaimana memanfaatkan harta zakat itu menjadi modal usaha. Dengan begitu, pada saat pembagian zakat berikutnya ia tidak lagi menjadi mustahiq, melainkan kalau mungkin menjadi muzakki.

Kondisi tersebut akan berbeda jika zakat itu berupa zakat fitrah. Sebagaimana yang tersurat dalam Al-Quran dan sunnah, harta zakat fitrah itu harus diorientasikan pada hal-hal yang bersifat konsumtif. Tujuan utama dari zakat fitrah adalah agar pada saat hari raya tidak ditemukan fakir miskin yang tidak dapat makan. Artinya bahwa zakat fitrah itu ditujukan pada sasaran dan dalam jangka waktu tertentu.

Namun kondisi itu dikecualikan apabila setelah dibagikan kepada fakir miskin untuk kebutuhan hari raya harta zakat masih tersisa, maka harta zakat boleh diarahkan pada usaha yang bersifat produktif untuk masa depan ekonomi umat. 

Dalam kaitan ini Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah harus memberikan harta zakat fitrah kepada fakir miskin selain pada saat hari raya sesuai dengan kebutuhannya juga untuk modal usahanya agar mereka tidak tetap dalam kefakiran dan kemiskinannya.

Menurut penulis disamping zakat, instrumen keuangan Islam yang prospektif sebagai pemberdayaan ekonomi umat ke depan adalah wakaf produktif (wakaf uang). 

Asumsinya jika 2.000 orang Islam berwakaf, mulai dari Rp. 50.000,00 Rp. 100.000,00 sampai Rp. 1.000.000,00 maka dalam waktu setahun umat Islam dapat mengumpulkan dana sebesar Rp. 30 miliar. Hal ini menjadi tugas ormas Islam untuk mensosialisasikan kepada umat Islam.

Baik zakat maupun wakaf produktif, jika dikelola dengan baik akan menghasilkan kekuatan dana ekonomi umat yang luar biasa. Dengan potensi dana yang demikian besar tentu banyak hal yang dapat dilakukan seperti memberdayakan ekonomi umat melalui stimulus dana Qardh al-hasan, membantu peningkatan sumber daya manusia melalui pemberian beasiswa kepada pelajar mahasiswa yang berprestasi. Selain itu, dapat membangun pusat-pusat pelayanan publik.

c. Bank Syari‟ah
Dalam kerangka ekonomi umat Islam, istilah bank memiliki konsep tersendiri yakni bank syari‟ah yang beroperasi di atas dasar ajaran Islam yang memiliki prinsip operasional berbeda dengan prinsip operasional bank konvensional.

Menurut Karnaan A. dan Syafi‟i Antonio, bank syari‟ah memiliki dua pengertian, yaitu : Pertama, bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari‟at Islam; kedua, bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan Al-Qur‟an dan Sunnah.

Menurut Abdul Azis Dahlan, Bank Syari‟ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang operasionalnya disesuaikan dengan prinsip syari‟at Islam.

Pengertian di atas dapat dipahami bahwa prinsip operasional bank syari‟ah berdasarkan prinsip bagi hasil dibandingkan bank konvensional berdasarkan prinsip bunga. Meskipun demikian, pemahaman tentang bank Syari‟ah tidak hanya dilihat dari aspek praktis operasional, tetapi harus pula dilihat dari perspektif ekonomi makro ke Islamannya dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat dengan memiliki beberapa karakteristik, yaitu : pertama, berdimensi keadilan dan pemerataan yaitu prinsip mudharabah atau musyarakah dimana tidak muncul kerugian hanya dialami oleh salah satu pihak, karena resiko kerugian dan keuntungan yang diperoleh ditanggung bersama antara bank dengan nasabahnya. Dengan demikian, kekayaan tidak akan hanya beredar pada golongan tertentu, yang pada akhirnya pemberdayaan ekonomi umat akan terwujud secara merata dalam bentuk penyebaran modal dan kesempatan, kedua, pemberlakuan jaminan, yaitu pada bank syari‟ah yang dijadikan jaminan adalah proyek yang tengah dikerjakan bersama antara bank sebagai pemilik modal dengan nasabah sebagai pengelola usaha. Dengan demikian baik kaya maupun miskin memiliki kesempatan untuk mendapatkan modal. Idealnya bank syari‟ah akan mampu meratakan kesempatan berusaha bagi umat Islam yang memiliki potensi berbisnis.

Berdasarkan karakteristik di atas, maka akan memungkinkan perluasan kesempatan kerja bagi umat Islam, tanpa membedakan antara memiliki modal dengan kaum dhu‟afa‟. Hal ini disebabkan dengan dihapusnya prinsip bunga akan mendorong orang untuk melakukan investasi langsung berupa pembiayaan proyek dan perdagangan yang dapat membuka usaha baru dan kaum dhu‟afa‟ juga dapat terlibat dalam pemberdayaan ekonomi umat.

Pembangunan Ekonomi Islam : Perspektif Malaysia

Pembangunan Ekonomi Islam : Perspektif Malaysia 
Pembangunan ekonomi memang merupakan titik keperihatinan ramai bijak pandai. Baik cendikiawan muslim mahupun bukan muslim. Tajuk ini memang luas dan menyentuh berbagai aspek kehidupan. Namun yang hendak difokaskan oleh penulis dalam kesempatan ini ialah menjelaskan maksud pembangunan ekonomi dari sudut Islam dan merumuskannya dari perspektif individu atau rakyat Malaysia yang mempunyai berbagai keturunan dan agama.

Meskipun ekonomi merupakan suatu bidang dan dimensi yang khusus dalam kehidupan manusia namun pembangunannya tidak terlepas dari dimensi dan aspek-aspek lain yang melatari perkembangan masyarakat manusia itu sendiri. Sebab itu persepsi Islam mengenai pembangunan ekonomi tidak memecingkan mata untuk membangun keseluruhan prasarana dan dimensi yang ikut melatari pembangunan ekonomi secara langsung atau tidak langsung. Justeru pembangunan alam benda berkait rapat dengan pembangunan alam rohani, jati diri dan nilai sosio-budaya.

Perbincangan mengenai tajuk ini merangkum perbincangan tentang konsep pembangunan, unsur-unsur pembangunan, asas pembangunan, matlamat dasar pembangunan, reformasi dan pembangunan ekonomi di Malaysia, kesan globalisasi terhadap pembangunan, dan sebagainya.

Konsep Pembangunan Ekonomi
Menurut Dr Abdul Ghani ‘Abod : Adams mendefinisikan Economic Growth sebagai : 

"ﺗﺤﻮل ﻣﺴﺘﻤﺮ, واﻋﺎدة ﻟﺘﻮزﯾﻊ اﻟﻤﻮارد وﻛﺎن اﻟﺘﺤﻮل ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺣﯿﺔ اﻟﺘﺎرﯾﺨﯿﺔ ﻣﻦ اﻟﺰراﻋﺔ اﻟﻰ اﻟﺼﻨﺎﻋﺔ, وﻣﻦ ﺛﻤﺔ اﻟﻰ 
اﻟﺨﺪﻣﺎت"

Perkembangan atau peralihan yang berterusan, merangkum pengagihan semula sumber-sumber kekayaan. Perkembangan dari sudut sejarahnya dari era pertanian kepada era industeri dan dari tahap itu kepada era perkhidmatan.” 

Namun menurut Dr Abdul Ghani definisi ini akan dilihat sebagai suatu definisi yang sempit kecuali pengertian proses peralihan tersebut difahami secara meluas; merangkum perubahan dalam setiap aspek kehidupan.

Samaada pembangunan merangkum atau tidak aspek pertumbuhan namun umum berpendapat bahawa Economic Growth juga bermakna Economic Development secara lumrah. Kedua-duanya saling kait mengait dan diperlukan dalam negara membangun.

Sebenarnya konsep pembangunan ekonomi Islam bertolak dari pengembangan sumberdaya manusia (human capital) dan penguasaan teknologi sebagai penggerak utama (driving force) pembangunan ekonomi. Pengembangan sumber daya manusia merangkum seluruh potensi dan keberdayaan dan kualiti kemanusiaan dari sudut rohani dan moral. 

Pembangunan ekonomi merangkum pembangunan sistem kewangan dan dasar perniagaan global yang adil. Ia juga merangkum pemerataan kebebasan sosial, keadilan ekonomi, pengembangan teknologi, usaha mempelbagaikan sumber dan sebagainya.Sebuah negara dikira sebagai negara membangun berasaskan kadar piawaian atau kategori tertentu. Kategori diukur berdasarkan Keluaran Negara Kasar per kapita bagi sesebuah negara. Sesebuah negara dikatakan membangun apabila telah melalui pertumbuhan ekonomi dan perubahan struktur ekonomi. Pertumbuhan ekonomi ialah peningkatan pendapatan (keluaran negara per kapita) manakala perubahan struktur ekonomi ialah perubahan kepentingan sektor kepada perindustrian, peratus penduduk bandar yang tinggi, jangka hayat semasa lahir yang panjang dan kadar buta huruf yang rendah, serta pendedahan kepada arina antarabangsa dan sebagainya.

Pembangunan dalam Islam merangkum spectrum sistem nilai dan idea, sistem sosial yang mengandungi sitem kekeluargaan, politik, ekonomi, pelajaran, undang-undang dan peralatan budaya seperti penciptaan alat-alat keperluan hidup, kemudahan pengangkutan, bangunan, mesin, jentera, alat media massa, komputer dan lain-lain.

Menurut Habakkuk( 1981,14):
Economic development is an immensely complicated process. It is not just a matter of natural resources capital and labour. It is part of the whole social development of a society, it depends not merely on economic circumstances but on social structure and the attitudes of people to life as a whole. 

Dalam masa yang sama pembangunan menyeluruh bagi mana-mana negara bangsa tertakluk kepada tiga faktor penting: Kesedaran tentang permasalahan kemunduran dalam segenap dimensinya, kesedaran tentang perlunya usaha menghapuskan kemunduran dan tindakan menghapuskan kemunduran itu sendiri

Unsur-Unsur Pembangunan
Unsur yang terpenting dalam pembangunan ini ialah unsur manusiawi; kendatipun tidak dinafikan bahawa konsep pembangunan Islam itu adalah bersifat komprehensif dan bersepadu. Pembangunan dari perspektif Islam mengoptimumkan faktor kesejahteraan manusia, akhlak ,dan kebendaan, kerohanian dan fizikal, ekonomi dan sosial.

“Sebagai pembangunan yang bersifat pelbagai dimensi, Islam menggalakkan perseimbangan antara pelbagai faktor- kebendaan dan kerohanian, kuantitatif dengan kualitatif, luaran dengan dalaman. Islam menetang kekufuran dan kezaliman, sebaliknya menganjurkan kesyukuran dan keadilan.”

“Oleh kerana pembangunan berkait rapat dengan soal pembaikan taraf hidup, faktorfaktor ekonomi tidak dapat dipisahkan kerana ia mempengaruhi pembangunan sosial secara langsung. Walau bagaimanapun pembangunan tidak harus disamakan dengan peningkatan di dalam per kapita, pengeluaran dan jumlah eksport. Apa yang penting ialah pembangunan perlu dikaitkan dengan kualiti hidup masyarakat, dengan itu pembangunan perlu mampu menyelesaikan masalah-masalah yang berkait dengannya; yaitu persoalan tentang kemiskinan, keperluan asasi manusia seperti makanan mencukupi dan memenuhi zat yang minimum, keupayaan untuk mendapat tempat perlindungan, keupayaan memperolehi peluang pekerjaan untuk menyara keluarga, keupayaan menghantar anak ke sekolah, keadaan alam sekitar yang bersih dan lain-lain petunjuk sosial yang bersangkutan dengan suasana kehidupan yang sempurna yang layak dinikmati oleh manusia.”

Selain dari itu terdapat unsur lain yang menjadi fak tor penentu; seperti sumber pembangunan ekonomi yang pelbagai, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sistem kewangan nasional dan internasional yang stabil dan adil, sistem politik yang baik, telus, dan saksama yang menggalakan partisipasi seluruh rakyat dalam membuat keputusan-keputusan penting, persekitaran antarabangsa yang condusive dan tidak menindas kerana kemunculan neoclonialisme baru. dan sebagainya.

Asas Pembangunan
Pembangunan bertolak dari falsafah dan konsep yang merujuk kepada persoalan asas dalam hidup. Dalam konteks umat Islam asas yang paling fundamental ialah akidah atau iman. Asas ini menegaskan bahawa manusia sebagai pemegang amanah Allah bertanggungjawab untuk memakmurkan alam dan mengurusnya dengan cara yang paling baik dan saksama. Allah tidak suka perbuatan merosakkan; alam tempat penghunian manusia dan makhluk Allah yang lain dari generasi ke generasi. Kehadiran manusia di dunia ini adalah untuk penyembahan dan ubudiah diri kepada Allah. Asas Iman, Islam dan Ihsan melatari segala gerak kerja pembangunan.

Syariat adalah asas pembangunan yang berikutnya. Pengembangan ekonomi mesti merujuk kepada asas-asas yang syar’i dan halal. Segala akad-akad yang fasid serta muamalat yang berunsur gharar dan qimar tidak boleh menjadi amalan dalam membangun ekonomi. Pembangunan mesti menjulang dasar yang adil, tidak menindas, atau melalui kaedah yang zalim dan haram Asas berikutnya ialah asas akhlak atau Ihsan. Pembangunan keperihatinan 

moral adalah prasyarat dalam pembangunan ekonomi Islam. Sebab itu usaha meningkatkan kemakmoran mesti digandingi oleh usaha meningkatkan ibadah, menggilap ruhani dan tendensi kejiwaan yang lohor dan positif. Hal ini penting untuk mengukuhkan kawalan dalaman serta daya kontrol nafsu dan kemahuan yang rendah. Jika tidak dilakukan maka masyarakat akan dihantui oleh kecenderungan melempiaskan nafsu syahwat dan peningkatan jenayah serta maksiat.

Selain dari itu ilmu, teknologi dan keterampilan adalah asas yang tidak kurang pentingnya dalam menjana pembangunan ekonomi umat Islam. Semakin tinggi pencapaian warga umat Islam dalam bidang ilmu, teknologi dan keterampilan maka semakin meningkat kemajuan pembangunan ekonomi yang dapat dicapai. 

Ini berkait rapat dengan keupayaan untuk takhassus atau mencapai darjat specialisasi dalam berbagai bidang pengeluaran.

Matlamat Dasar Pembangunan
Tujuan pembangunan dapat diklasifikasikan kepada beberapa peringkat. Perkara ini boleh diperincikan sebagai matlamat, objektif dan sebagainya. Namun dalam kertas ini kita hanya akan memusatkan perhatian kepada peringkat matlamat secara umum seperti mana yang dijelaskan oleh ramai para ilmuan. 

Matlamat pertama dalam dasar pembangunan ekonomi Islam ialah pembangunan sumber daya manusia. Pembangunan ini merangkum pengembangan seluruh potensi dan kudrat manusia dalam pelbagai lapangan dan domain serta traits keperibadiannya. Ia merangkum usaha meningkatkan keterampilan dan kemahiran hidup khasnya dalam ekonomi yang berasaskan kepada pengetahuan dan e-dagang.

Matlamat berikutnya ialah Peningkatkan Pengeluaran. Perkara ini dicapai dengan pertumbuhan yang berterusan dan berkekalan dalam pengeluaran negara dari segi kuantiti, kualiti, kecekapan dan campuran keluaran yang betul. Memberi keutamaan dan galakan kepada pengeluaran yang dihalalkan, lebihlebih lagi terhadap barang keperluan asas. Manakala barang yang diharamkandan tidak digalakkan perlu dikawal, disekat atau dibatasi pengeluarannya. Pembangunan Seimbang juga merupakan matlamat pembangunan ekonomi Islam. Ia bukan hanya bermakna pembangunan yang harmoni dan seimbang antara wilayah-wilayahdan antara sektor-sektor ekonomi tetapi juga kepada pemulihan kesaksamaan agihan pendapatan dan pemilikan harta. 

Seterusnya ialah Peningkatan Kualiti Kehidupan. Pembangunan ekonomi Islam merangkum peningkatan prasarana kebajikan ekonomi rakyat, peningkatan budaya kepenggunaan yang bijak dan seimbang; tidak membazir dan lebih mementingkan kepada memenuhi keperluan secara bersahaja serta mengelakkan amalan hidup bermewah-mewah. Rakyat sewajarnya merasa semakin selamat, penawaran barangan keperluan yang serba cukup, pengangkutan yang serba mudah, bantuan kewangan dan kebajikan untuk seluruh rakyat, perlindungan pengguna melalui institusi al Hisbah, pembangunan infrastruktur fizikal dan sosial, kestabilan harga khasnya harga barang keperluan asas, kemudahan rawatan dan sebagainya. Untuk itu kerajaan perlu mengujudkan peluang pekerjaan yang luas kepada rakyat, membangun dan menyediakan jaminan sosial yang berkesan disamping memastikan kesaksamaan agihan pendapatan dan kekayaan

Perkembangan Teknologi dan Penyelidikan juga menjadi matlamat yang seterusnya.Kemajuan ekonomi banyak bergantung kepada kemajuan dalam bidang teknologi tinggi dan penyelidikan. Perkembangan dalam bidang ini semestinya sesuai dengan dengan keperluan dan halatuju negara Islam. Kejayaan menghasilkan pengeluaran produk teknologi yang tinggi dalam berbagai bidang meningkatkan kebebasan dan kemerdekaan umat dan negara Islam itu sendiri.

Seterusnya ialah meningkatkan Keupayaan Pertahanan Negara. Umat dan negara umat Islam sering menjadi sasaran pencerobohan kuasa asing yang mahu merampas sumber kekayaan dan menjajah mereka, oleh itu peranan pembangunan ekonomi Islam ialah meningkatkan segala prasarana pertahanan dalam segala bentuk untuk menangkis pencerobohan asing. Ini memerlukan wujudnya dasar pertahanan yang bukan sahaja mementingkan pembangunan tenaga ketenteraan bahkan membangun kilang senjata sistem komunikasi canggih, pengeluaran peralatan perang dan lain-lain. Allah berfirman dalam Surah al-Anfal ayat 60:

وَأَﻋِﺪﱡواْ ﻟَﮭُﻢ ﻣﱠﺎ اﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢ ﻣﱢﻦ ﻗُﻮﱠةٍ وَﻣِﻦ رﱢﺑَﺎطِ اﻟْﺨَﯿْﻞِ ﺗُﺮْھِﺒُﻮنَ ﺑِﮫِ ﻋَﺪْوﱠ اﻟﻠّﮫِ وَﻋَﺪُوﱠﻛُﻢْ وَآﺧَﺮِﯾﻦَ ﻣِﻦ دُوﻧِﮭِﻢْ ﻻَ 
ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻧَﮭُﻢُ اﻟﻠّﮫُ ﯾَﻌْﻠَﻤُﮭُﻢْ

Bersiap siagalah menghadapi mereka dengan apa sahaja kekuatan yang kamu mampu ; serta barisan pertahanan berkuda untuk menakutkan musuh Allah dan musuh kamu. Juga (untuk menggerunkan) musuh lain yang kamu tidak kenal mereka namun Allah cukup mengenali mereka.

Akhirnya ialah Pengurangan Pergantungan Kepada Negara Asing dalam konteks pertahanan. Negara umat Islam perlu mencapai kemandirian dalam hubungan pertahanan. Ini juga bermakna negara-negara umat Islam perlu membentuk strategi pertahanan bersama; sesama negara Islam demi mempertahankan maruah agama dan tanahair mereka. Tanpa perjanjian pertahanan bersama satu demi satu negara tersebut akan ditakluk oleh musuhmusuh mereka dengan berbagai alasan palsu yang antaranya ialah untuk memerangi keganasan global.

Reformasi dan Pembangunan Ekonomi di Malaysia
Untuk lebih menjuruskan perbincangan mengenai tajuk kertas kerja ini kita paparkan beberapa idea pokok untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan pemulihannya sepertimana yang dirumus oleh beberapa cendikiawan muslim baru baru ini . Antara lain mereka menegaskan bahawa dalam rangka mengurangkan beban yang ditanggong olehrakyat. Maka, langkah-langkah di bawah perlu diambil oleh kerajaan : 

1.Mengurangkan beban cukai
 Meningkatkan paras pendapatan yang dikecualikan cukai ke RM12,000 setahun di samping meningkatkan elaun anak-anak ke paras yang munasabah; 
 Meningkatkan paras pengecualian cukai pendapatan untuk isteri yang bertugas sebagai surirumah sepenuh masa sebagai tanda penghargaan akan sumbangan besar mereka; 
 Meningkatkan paras pengecualian cukai khidmat kepada jumlah niaga sejuta ringgit setahun; 
 Menyemak semula sistem percukaian negara secara keseluruhannya, dengan tujuan untuk memperkukuhkan hasil kerajaan sambil mengurangkan beban cukai terhadap rakyat, terutamanya mereka yang berpendapatan rendah dan sederhana. 

2.Menghapuskan kemiskinan mutlak
 Menghapuskan kemiskinan mutlak dalam jangka masa separuh penggal; 
 Mengurangkan kadar kemiskinan dalam jangka masa satu penggal kepada paras separuh daripada kadar kemiskinan pada tahun 1999; 
 Membaiki dasar serta rancangan pembasmian kemiskinan supaya dibebaskan daripada campurtangan politik dan benar-benar membantu golongan termiskin; 
 Menyelaraskan berbagai program pembasmian kemiskinan yang sedia ada; 
 Mengurangkan jurang pendapatan serta kekayaan di kalangan rakyat Malaysia tanpa menjejaskan hak sah semua rakyat. 

3.Membantu peniaga kecil dan penjaja
 Menamatkan amalan pelesenan peniaga kecil dan penjaja sebagai sumber pendapatan negara dan sebagai alat politik kepartian, sebaliknya menggunakan sistem pelesanan hanya untuk pengurusan dan pemantauan demi menjamin keselesaan dan kesihatan rakyat, peniaga kecil dan penjaja; 
 Menyediakan infrastruktur dan kemudahan yang selesa, bersih dan menarik bagi penjaja. 

4.Memulihkan perkhidmatan pengangkutan awam
Dalam konteks ini Kementerian Pengangkutan perlu:
 Membaiki mutu perkhidmatan pengangkutan awam dan mengurangkan kadar tambang pada keseluruhannya supaya sesuai dengan taraf hidup rakyat; 
 Memberi permit teksi kepada pengusaha-penguasaha individu dan koperasi mereka, bukan lagi kepada syarikat besar; 
 Meningkatkan kecekapan dan mutu perkhidmatan teksi oleh pengusaha individu melalui pembentukan koperasi, persatuan, majlis dan sebagainya untuk menghasilkan sistem pengangkutan teksi yang teratur; 
 Menurunkan kadar tambang penerbangan domestik antara Semenanjung Malaysia dengan Sabah dan Sarawak demi mendorong integrasi nasional dan pelancongan dalam negeri; 
 Memodenkan dan mempertingkatkan perkhidmatan keretapi di Semenanjung Malaysia; 
 Memajukan sistem jalanraya di Sabah dan Sarawak; 
 Memberi perhatian yang lebih serius terhadap masalah kemalangan dan bahaya lalu lintas dengan menyediakan kemudahan serta peraturan sesuai yang dapat menjamin keselamatan orang ramai; 
 Mengkaji kemungkinan cara pengangkutan awam baru di bandar-bandar utama di Malaysia untuk membaiki mutu hidup di bandar; 
 Mengadakan perkhidmatan pengangkutan bas-bas sekolah yang lebih teratur dan menasabah dari segi tambang untuk meringankan beban kepada ibu-bapa. 

5. Mencapai Pertumbuhan Dinamik dan Adil
Supaya ekonomi kita lebih dinamis dan untuk meningkatkan daya saing kita di pasaran global, kita perlu juga pertingkatkan permintaan domestik serta pelaburan domestik yang produktif, bukan membazir. Oleh itu kerajaan perlu: 
 Mengkaji semula rangka pengawasan yang sedia ada, dengan tujuan mengatasi kekurangannya; 
 Memastikan sektor swasta berteraskan etika pengurusan korporat, sedangkan sektor perbankan dan kewangan tidak disalahgunakan dan senantiasa diuruskan dengan telus dan bertanggungjawab; 
 Mengutamakan projek-projek yang menjana manfaat yang paling besar kepada rakyat seperti projek-projek perumahan kos sederhana dan rendah, projek memodenkan sistem keretapi, projek jalanraya di negeri Sabah dan Sarawak, dan sebagainya; 
 Menghentikan projek-projek mega seperti Empangan Bakun dan Empangan Sungei Selangor yang membazir, memusnahkan alam sekitar dan tidak mendatangkan manfaat kepada rakyat; 
 Mempertingkatkan peluang ekonomi yang saksama bagi semua rakyat, dengan memberikan perhatian khusus dan bantuan khas kepada golongan yang dhaif, dan sokongan yang cekap untuk inisiatif usahawan tempatan, terutamanya usahawan kecil dan sederhana; 
 Memastikan pembangunan ekonomi seimbang lagi mampan, dan tidak menjejaskan keutuhan sosial atau memusnahkan alam sekitar dan sumber alam;
 Memastikan rakyat miskin atau kurang berada di kampung-kampung tradisi, kampung-kampung baru dan ladang-ladang diserap ke dalam arus utama pembangunan negara menerusi rancangan pembangunan khas serta memberikan punca pendapatan lebih baik, pekerjaan dan milik tanah kepada mereka. 
 Memastikan bahawa hak istimewa tidak disalahgunakan untuk memberi kemewahan kepada segelintir suku-sakat orang berkuasa. 

6. Memantapkan perindustrian
Walaupun perindustrian di Malaysia agak maju, kemampuan industri Malaysia masih agak ketinggalan dan kurang diberi perhatian dan sokongan sewajarnya. Kemampuan industri Malaysia masih tidak seimbang dan harus diutamakan dengan dasar serta institusi yang sesuai memandangkan masalah serta cabaran yang dihadapi. Sejajar dengan kelemahan ini kerajaan perlu:
 Memodenkan ekonomi dan membanyakkan industri dengan daya pengeluaran tinggi bagi meningkatkan daya saing ekonomi negara dan menggalakkan eksport yang bernilai tinggi; 
 Mengatasi kelemahan teknologi industri kita yang memperlihatkan jurang yang agak luas di antara yang agak mundur dengan yang paling canggih; 
 Memastikan bahawa projek-projek besar, termasuklah projek-projek industri berat, dirancang secara sepadu dan selaras dengan pelan induk perkembangan industri yang menasabah; 
 Memberi insentif serta sokongan lebih untuk industri kecil dan sederhana. 
 Menggalakkan lagi melalui sekim insentif yang tepat hubungan antara industri tempatan, khususnya perusahaan kecil dan sederhana, dengan syarikatsyarikat besar antarabangsa untuk meningkatkan pemindahan teknologi kepada industri tempatan serta kegunaan input tempatan; 
 Menyokong usahawan tempatan dan menggalakkan perkembangan kemahiran serta kemampuan sumber manusia tempatan tanpa menolak kemahiran luar; 
 Menggunakan modal, kepakaran, pasaran dan teknologi luar dengan bijaksana demi memperkukuh asas-asas ekonomi tempatan; 
 Meningkatkan peranan sains dan teknologi demi kemajuan, dan memantapkan pendidikan sains asas di samping kemudahan latihan teknikal yang sesuai; 
 Meningkatkan dan mempercekapkan peruntukan kewangan serta perangsang lain untuk penyelidikan dan pembangunan sains dan teknologi. 

7.Mengukuhkan pertanian dan perikanan kecil dan sederhana
Akhir-akhir ini ini, kerajaan seolah-olah melupakan pentingnya sektor pertanian pada keseluruhannya, dan nasib serta masalah pekebun kecil khasnya. Oleh itu perkara ini perlu perbetulkan dengan memberi tumpuan yang wajar kepada sektor asas ini, yang sebenarnya telah menyelamatkan ekonomi Malaysia ketika kegawatan ekonomi melanda. 

Dalam konteks ini kerajaan perlu: 
 Mengutamakan pembangunan pertanian untuk meningkatkan pengeluaran makanan demi keselamatan dan kestabilan negara;
 Mempertingkatkan penyelidikan pertanian, khususnya teknologi tinggi, makanan serta kegunaan industri hasil tanaman di Malaysia; 
 Menggubal undang-undang demi melindungi kepelbagaian alam (biodiversity) dalam bidang pengeluaran pertanian dan perhutanan, serta mempertingkatkan penyelidikan kegunaan industri bahan kepelbagaian alam; 
 Mengkaji semula rancangan-rancangan FELDA, FELCRA, RISDA, MAJUIKAN serta badan-badan kemajuan pertanian dan perikanan lainnya untuk membaiki pengurusan dan teknologinya demi memanfaatkan para peneroka, petani dan nelayan; 
 Menyusun semula monopoli pemerintah yang menelan sumber ekonomi kerajaan supaya menjadi badan yang lebih cekap, berkesan dan sesuai dengan pasaran; 
 Melaksanakan dengan tegas undang-undang pengasingan kawasan perikanan supaya melindungi nelayan kecil daripada pencerobohan bot besar dan pukat yang merosakkan punca perikanan tepi pantai; 
 Membangunkan lebih banyak tanah terbiar untuk meningkatkan pembangunan pertanian. 

8.Teknologi dan ekonomi maklumat untuk semua
Rakyat Malaysia menyedari teknologi maklumat (IT) telah muncul dengan cepat sebagai bidang yang amat penting dan dinamik dalam ekonomi global, sedangkan beberapa pimpinan negara telah banyak memberi perhatian mengenainya. Akan tetapi, masih terdapat beberapa jurang yang amat luas, misalnya di antara bandar dan luar bandar, yang mesti diatasi supaya kita tidak akan ketinggalan zaman dengan kesan yang malang bagi mereka yang tertinggal. 

Oleh demikian, perlu dilancarkan usaha berikut: 
 Mempercepatkan penyambungan infrastruktur telekomunikasi ke seluruh pelusuk negara dan mengurangkan kos penggunaannya bagi rakyat jelata; 
 Mengembangkan pendidikan teknologi maklumat (IT) di semua sekolah dari sekolah rendah; 
 Merancang semula pengenalan teknologi maklumat (IT) kepada masyarakat umum dengan lebih berkesan; 
 Melancarkan program ‘satu kampung, satu pusat IT’ dengan memberi insentif yang wajar untuk menggalakkan penyebaran kemudahan teknologi maklumat di pekan kecil dan di luar bandar; 
 Mewajibkan perancangan infrastruktur teknologi maklumat di semua skim perumahan yang baru, termasuk rumah kos murah dan sederhana, dan memodenkan infrastruktur ini di kawasan perumahan sedia ada dengan cara yang paling cekap; 
 Berunding dengan pengeluar perisian untuk mendapat perisian yang murah untuk pasaran tempatan. 

9.Utamakan perusahaan kecil dan sederhana
Perusahaan kecil dan sederhana boleh memainkan peranan yang penting, bukan hanya untuk pemulihan ekonomi, malah dalam usaha menembusi pasaran antarabangsa. Akan tetapi, amatlah ketara rangka institusi kini perlu dirombak semula supaya benar-benar menyokong pembangunan dan perkembangan perusahaan ini. Banyak insentif perlu diberi untuk menggalakkan peningkatan secara berterusan teknologi pengeluaran dan perkhidmatan perusahaan kecil dan sederhana serta daya pengeluaran mereka. 

Sehubungan ini, kita perlu: 
 Menubuhkan dana pelaburan yang dijamin oleh kerajaan untuk pembangunan perusahaan kecil dan sederhana yang diperuntukkan mengikut prestasi, bukan pilih kasih politik. 

10.Merombak rangka dasar penswastaan
Kini begitu ketara sekali dasar penswastaan kerajaan hari ini dan pelaksanaannya telah kerapkali diselewengkan demi menguntungkan segelintir orang dengan pendekatan pilih kawan (kronisme) dan pilih keluarga (nepotisme). Melalui penyelewengan demikian, monopoli swasta telah menggantikan monopoli awam sehingga rakyat dibebankan dengan harga yang terus meningkat. Rangka pengawasan yang sepatutnya melindungi kepentingan awam hampir tiada atau pun tidak berkesan. 

Penswastaan boleh digunakan secara berhati-hati demi pembangunan negara, tetapi dasar penswastaan serta pelaksanaannya perlu dirombak. Kalaulah sektor swasta boleh mengurus perkhidmatan dan memajukan projek dengan lebih cekap dan menarik modal yang kekurangan, sektor swasta boleh dijemput mengambilalihnya daripada sektor awam asalkan kepentingan awam tidak dikorbankan. Kemudahan awam yang bersifat monopoli tidak patut dibenarkan menjadi monopoli swasta. Dalam kaadaan sekarang, faedah daripada penswastaan dibolot oleh kroni pemimpin-pemimpin parti pemerintah tertentu, sedangkan hanya sedikit faedah yang tumpah kepada rakyat atau pun sektor awam. Oleh itu langkah-langkah seperti berikut perlu diambil:
 Menggantikan dasar penswastaan kini, yang mengandungi unsur udang di sebalik batu, dengan dasar penswastaan telus yang dapat memelihara kepentingan pengguna serta pekerja, dan menjamin hak rakyat. Oleh yang demikian, usaha perlu dibuat untuk memastikan bahawa butir-butir semua kontrak penswastaan diumumkan kepada orang ramai; 
 Memastikan bahawa dasar penswastaan memanfaatkan masyarakat, dan bukan lagi sekadar menggantikan monopoli awam dengan monopoli swasta; 
 Memastikan bahawa segala kemudahan dan perkhidmatan awam yang asasi seperti air, pendidikan, kesihatan dan perumahan rakyat hanya diperbadankan atau dikorporatkan demi membaiki pengurusan, tetapi tidak diswastakan; 
 Memastikan bahawa perusahaan awam yang telah pun diswastakan akan diawasi dengan rapi untuk memelihara kepentingan rakyat (perusahaan yang telah pun diswastakan tidak akan dihakmiliknegarakan kerana kerajaan sayugianya akan patuh kepada undang-undang negara; namun, kontrak yang tidak sah boleh dimansuhkan demi kepentingan rakyat dan negara); 
 Membentuk sebuah Suruhanjaya Bebas untuk mengkaji dan mengaudit semua projek besar yang telah diswastakan untuk memastikan manfaatnya kepada rakyat. 

11.Memantapkan Sistem Kewangan
Malaysia mesti menyediakan rangka yang perlu untuk mengurus sistem kewangannya dengan lebih baik supaya dapat mengambil tempatnya bersama negara-negara lain dalam masyarakat kewangan antarabangsa. Maka oleh itu perlu dibatalkan langkah-langkah kawalan modal 1 September 1998 dan menggantikannya dengan sistem baru untuk mengawasi pengaliran kewangan supaya dapat mengelak krisis 1997-8 daripada berulang. 

Sistem kewangan dalam negeri perlu ditangani supaya: 
 bersifat adil, telus, bertanggungjawab serta tidak bercanggah dengan nilai-nilai Islam; 
 menyalurkan pelaburan dan kemudahan kredit ke bidang yang produktif, bukan ke bidang spekulatif; 
 memulihkan imej, prestij dan kewibawaan Bank Negara; 
 memastikan perbelanjaan persekutuan disalurkan terutamanya untuk mempertingkatkan taraf hidup golongan miskin, serta kawasan desa dan pendalaman yang masih terpinggir. 

Sistem percukaian wajar diteliti dengan tujuan menggunakannya untuk menggalakkan para pengguna dan pengusaha industri supaya lebih peka terhadap pemeliharaan alam sekitar serta perkara-perkara lain yang diingini dari segi kepentingan negara. Antara perkara yang perlu diberi perhatian ialah percukaian terhadap untung spekulasi, pengurangan beban cukai pendapatan upah, gaji dan dividen, dan percukaian terhadap sumber-sumber alam untuk menggalakkan penggunaannya yang cermat dan lain-lain.

Pengaruh Globalisasi Terhadap Pembangunan EkonomiGlobalisasi mempunyai dampak yang positif dan negative. Perbincangan mengenai hal ini terus berkecamuk antara golongan yang pro dan kontra atau golongan yang mengambil jalan tengah. Apa pun jua sesuatu yang tidak dapat dinafikan ialah order dunia baru kerap diwarnai oleh kepentingan negara besar, kaya, dan kuat ; khasnya yang mempunyai rekod menjajah dan masuk campor dalam urusan dalam negara mundur dan negara baru membangun.

Dasar-dasar perdagangan , undang-undang antarabangsa , kekekangan terhadap penyelidikan dan teknologi pertahanan dan sebagainya banyak melindungi kepentingan negara-negara super power dan negara kaya. Oleh sebab itu banyak negara-negara dunia ketiga atau negara yang baru membangun terperusuk dibawah tekanan peruntukan ini dan tindakan negara kaya untuk memaksakan dasar, sistem dan nilai mereka dalam pembangunan ekonomi di dalam negara mereka masing-masing. Ada negara yang semakin bertambah miskin dan bertompok hutang luar negara mereka hasil dari daripada mengikuti telunjuk dan nasihat pakar Bank Dunia umpamanya. 

Ini bermakna negara-negara umat Islam perlu membentuk blok-blok ekonomi sesama mereka untuk menghadapi gugatan yang bersifat menyeluruh dan global . Mereka wajar mempunyai mekanisme khusus dalam menangani kesan dan pengaruh negative globalisasi yang menghakis kebebasan dan kemerdekaan negara dan rakyat.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson