Macam-Macam Ideologi

Macam-Macam Ideologi 
Berbagai macam ideologi dapat diuraikan sebagai berikut:

a). Liberalisme
Liberalisme adalah suatu ideologi atau ajaran tentang negara, ekonomi dan masyarakat yang mengharapkan kemajuan di bidang budaya, hukum, ekonomi dan tata kemasyarakatan atas dasar kebebasan individu yang dapat mengembangkan bakat dan kemampuannya sebebas mungkin. Liberalisme ekonomi mengajarkan kemakmuran orang perorang dan masyarakat seluruhnya diusahakan dengan memberi kesempatan untuk mengejar kepentingan masing‑masing dengan sebebas‑bebasnya.


Neo‑Liberalisme yang timbul setelah perang Dunia I berpegang pada persaingan bebas di bidang politik ekonomi dengan syarat memperhatikan/membantu negara‑negara lemah/ berkembang. Dibandingkan dengan ideologi Pancasila, apabila ideologi liberalisme lebih menekankan kepada kepentingan individu dan persaingan bebas, ideologi Pancasila mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong‑royongan. Demokrasi liberal lebih bersifat formalistis, demokrasi Pancasila mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.


b). Kapitalisme
Kapitalisme, bila dilihat dari sisi ekonomi diartikan sebagai sistem ekonomi di mana bahan baku distribusinya secara pribadi dimiliki dan dikembangkan. Sedangkan bila dilihat dari sisi politik, kapitalisme adalah sistem sosial berdasarkan hak asasi manusia. Untuk mendapatkan sistem ekonomi di mana “produksi dan distribusi dimiliki secara pribadi”, harus mempunyai hak individual dan terutama hak properti. Milton Friedman cenderung untuk mengefektifkan pasar bebas (free‑market), di mana mereka mengklaim promosi kebebasan individu dan demokrasi. Sedangkan menurut Marx, kapitalisme adalah hasil karya dari pasar pekerja (labor market).


Perkembangan ekonomi yang pesat di Eropa akibat Liberalisme menimbulkan suatu ideologi yang baru, yang bersumber pada modal pribadi atau modal perusahaan swasta dengan ciri persaingan dalam pasar bebas. Ideologi ini disebut Kapitalisme. Sebenarnya bentuk awal dari kapitalisme adalah merkantilisme yang berkembang di Eropa dan Timur Tengah pada Abad Pertengahan. Pada dasarnya inti dari merkantilisme dan kapitalisme sama, yaitu untuk mencapai keuntungan. Namun seiring dengan berjalannya waktu, merkantilisme di Eropa berpadu dengan praktek ekonomi, yang kemudian disebut dengan kapitalisme.


Kapitalisme yang berkembang menyebabkan munculnya negara‑negara yang kuat dan kaya, sehingga berambisi untuk memperluas wilayahnya. Kemudian timbullah suatu ideologi baru yaitu kolonialisme. Upaya untuk memperluas wilayah tersebut berupa klaim atas wilayah yang dikuasai dan disusul dengan pemindahan penduduk.


c). Kolonialisme
Kolonialisme adalah paham tentang penguasa oleh suatu negara atas daerah/bangsa lain dengan maksud untuk memperluas wilayah negara itu. Faktor penyebab timbulnya kolonialisme: keinginan untuk menjadi bangsa yang terkuat, menyebarkan agama dan ideologi, kebanggaan atas bangsa yang istimewa, keinginan untuk mencari sumber kekayaan alam dan tempat pemasaran hasil industrinya.


Tipe‑tipe kolonialisme adalah:
(1) Koloni penduduk: jika terjadi migrasi besar‑besaran ke negeri asing dan kemudian menjadi tanah air baru. Misalnya Amerika Utara dan Kanada.
(2) Koloni kelebihan penduduk : seperti koloni‑koloni bangsa Italia dan Jepang.
(3) Koloni deportasi: tanah koloni yang dikerjakan olen orang‑orang buangan, misalnya Australia. 
(4) Koloni eksploitasi: daerah jajahan yang dikerjakan hanya untuk mencari keuntungan, misalnya Hindia Belanda.
(5) Koloni sekunder: tanah‑tanah koloni yang tidak menguntungkan ibu‑negeri, tapi perlu dipertahankan karena kepentingan strategi.


d). Nasionalisme
Nasionalisme merupakan salah satu ideologi yang berpengaruh di Eropa pada akhir abad ke-18 sampai dengan awal abad ke-20 dan di Asia-Afrika pada abad ke-20. Dalam kurun waktu sepanjang dua abad, nasionalisme telah merepresentasikan diri sebagai ideologi yang berperan penting dalam pembentukan negara-bangsa (nation-state) di ketiga belahan dunia tersebut.


Dalam kajian-kajian tentang nasionalisme, titik tolak pembahasan terletak pada bangsa (nation). Berpijak dari konsep bangsa ini maka nasionalisme dapat dimengerti sebagai sebuah kesadaran nasional, ideologi politik dan gerakan politik yang mengarahkan suatu bangsa menuju pembentukan organisasi politik yang ideal yaitu negara-bangsa. Negara bangsa adalah konsep di mana negara terdiri dari satu bangsa, dan yang disebut bangsa di sini adalah rakyat yang berdaulat. Jadi konsep bangsa yang digunakan tidak lagi mengacu pada aspek primordial seperti kesatuan etnis, atau bahasa namun lebih pada aspek politis.


Pembentukan negara-bangsa - sebagai tujuan nasionalisme - mensyaratkan adanya pemahaman tentang bangsa dalam arti modern, yaitu bangsa di mana para anggotanya memiliki kesadaran bahwa mereka 1) tinggal dalam teritori yang sama sehingga menimbulkan rasa memiliki negara yang sama, 2) memiliki identitas nasional yang terkristalisasi dari sejarah, bahasa dan budaya yang sama, dan 3) merupakan anggota bangsa yang sama. Ketiga hal ini merupakan aspek-aspek yang dapat mempersatukan rakyat yang terpisah secara geografis sekaligus menumbuhkan tanggung jawab politik bersama. 


Bangsa dalam arti modern, seperti telah disebut, dicirikan dengan adanya tanggung jawab politik bersama dari para anggotanya. Dalam sejarah, pembangunan bangsa sebagai kesatuan politis dilatar belakangi oleh gagasan kedaulatan rakyat ( merupakan reaksi dari gagasan kedaulatan raja yang bercorak absolut). Gagasan kedaulatan rakyat inilah yang kemudian melahirkan sebuah kata kunci yaitu warga negara. Sebagai akibat dari lahirnya gagasan kedaulatan rakyat maka dalam konteks kenegaraan, negara dipahami sebagai tatanan politik yang melembagakan kehendak rakyat. Rakyat adalah subyek hukum, pihak yang memahami diri sebagai pembuat hukum itu sendiri. Selain itu, dengan adanya kesadaran dari rakyat bahwa mereka adalah warga negara, maka rakyat (yang juga) sebagai anggota bangsa akan melihat diri mereka sebagai kesatuan warga negara yang berhak menentukan pemerintahan sendiri. Jadi, dalam pengertian bangsa yang modern, terdapat hubungan yang erat antara bangsa, negara dan rakyat sebagai warga Negara. Adapun peran nasionalisme adalah sebagai ideologi yang mendorong kesadaran rakyat menjadi kesadaran nasional untuk menuju pembentukan negara-bangsa yang berdaulat.


Untuk memahami nasionalisme di Eropa pada abad ke- 18- 20 dan di Asia - Afrika pada abad ke-20 maka dapat dijelaskan dari ideologi-ideologi lain yang mengiringi pemikiran nasionalisme di kawasan-kawasan tersebut. Di Eropa, perkembangan nasionalisme juga diiringi oleh ide-ide kedaulatan rakyat, liberalisme dan kapitalisme. Terkait dengan liberalisme, dalam paham ini kebebasan individu dijamin keberadaannya, sebagai akibatnya, tujuan negara dalam masyarakat yang liberal adalah untuk mempertahankan kebebasan, melindungi harta milik dan mewujudkan kebahagiaan individu. Dengan demikian, ketika nasionalisme, liberalisme dan gagasan kedaulatan rakyat telah berhasil mentransformasi bangsa-bangsa di negara-negara Eropa (khususnya Eropa Barat) menjadi bangsa bercorak politis yang terdiri dari kesatuan warga negara, maka negara-bangsa tak lebih dari sarana untuk melindungi kepentingan-kepentingan individu-individu warga negara. 


Dampaknya dalam hubungan antar negara adalah, yang disebut kepentingan nasional sebenarnya tak lain dari kepentingan individu-individu atau warga negara, di mana negara berkewajiban untuk mewujudkannya. Bila tiap negara berkewajiban mewujudkan kepentingan nasional maka dalam hubungan internasional akan muncul benturan antar kepentingan nasional. Nasionalisme dan liberalisme (dan kemudian diikuti oleh liberalisme dalam bidang ekonomi yaitu kapitalisme) yang berkembang di Eropa akhirnya mendorong intensitas konflik internasional yang dipicu oleh persaingan ekonomi disertai persaingan untuk melakukan ekspansi wilayah guna mendapat sumber bahan mentah. Tiap negara berlomba membangun imperium dengan memperluas wilayah-wilayah jajahan di kawasan Asia dan Afrika, sebagai contoh Inggris pada tahun 1870 – 1900 menguasai wilayah jajahan seluas 4.250.000 mil2, Perancis menguasasi 3.500.000 mil2 dan Jerman memiliki jajahan seluas + 1.000.000 mil2. 


Nasionalisme dan kapitalisme di Eropa pada abad ke-18-19 telah melahirkan negara-bangsa yang kokoh dan dengan kekuatan negara ini pula, suatu bangsa dapat membangun koloni-koloni dan imperium. Semakin luas wilayah jajahan yang dimiliki maka semakin makmur suatu negara-bangsa.


Sebaliknya, di Asia dan Afrika, kolonialisme dan imperialisme bangsa-bangsa Eropa (kemudian diikuti Jepang) telah menyadarkan rakyat pribumi untuk melawan. Nasionalisme yang bercorak antikolonialisme dan antiimperialisme merupakan jiwa dari seluruh gerakan nasional untuk memerdekakan bangsa-bangsa di Asia dan Afrika. Hasil perjuangan tersebut dapat dilihat dari data antara tahun 1945 sampai 1960, terdapat 55 wilayah jajahan yang merdeka dan membentuk negara-negara berdaulat.


Pada abad ke-21 ini, nasionalisme tidak lagi menjadi isu sentral dalam masalah-masalah global. Namun demikian masih banyak negara yang harus menghadapi masalah-masalah kebangsaan yang bertumpu pada upaya persatuan bangsa (Nation Building) dan permasalahan ini umumnya terjadi di negara-negara yang terbentuk dari bangsa yang multietnis dan multikultural, sebagai contoh yang dapat ditampilkan di sini adalah kegagalan Uni Sovyet dan Yugoslavia dalam mambangun kesatuan bangsa dari keragaman etnis, yang akhirnya berujung pada pembubaran kedua negara tersebut. Selain itu negara-negara seperti Spanyol masih harus menghadapi gerakan separatis Basque. Sementara itu, negara-negara seperti Irak, Sri Lanka dan bahkan Indonesia masih harus terus berjuang menuju kesatuan bangsa ini. 


e). Sosialisme
Sosialisme adalah suatu ideologi yang menjadi gerakan yang hendak mengubah struktur kepemilikan masyarakat secara politis, serta ingin membangun suatu masyarakat baru atas dasar berbagai aliran dalam sosialisme. Pada Abad ke‑19 dan ke‑20, sosialisme merupakan salah satu jawaban terhadap krisis sosial akibat industrialisasi dan cara produksi kapitalis. Sosialisme mau menggantikan sistem kapitalis dengan suatu tatanan masyarakat yang lain. Sosialisme berpendapat bahwa manusia sebenarnya tak hanya bersifat egoistis, melainkan juga sosial. Manusia mampu mewujudkan hidup dalam kebersamaan yang akrab asal diberi kesempatan. Halangan utama adalah hak milik pribadi yang tidak terbagi rata. Ciri khas sosialisme ialah tuntutan penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi sebagai sarana utama untuk membangun suatu masyarakat yang sekaligus bebas dan selaras. Cara mencapai tujuan berbeda-beda menurut macam-macam aliran sosialisme. Sosialisme ada yang ateis dan ada yang religius. Sosialisme Marxis (Karl Marx 1818-1883) yang menganggap dirinya sebagai “sosialisme ilmiah” bersifat ateis. Sosialisme tidak identik dengan Marxisme. Sosialisme yang bersumber pada ideologi Pancasila adalah sosialisme yang relegius. Hak milik perseorangan diakui tetapi mempunyai fungsi sosial.


f). Marxisme
Marxisme sebagai suatu ideologi timbul karena munculnya kapitalisme yang menimbulkan perbedaan kelas dalam masyarakat. Hal itu menyebabkan penderitaan kaum proletar, sedangkan kaum borjuis semakin kaya. Sementara dalam Marxisme tidak mengenal perbedaan kelas. Perekonomian negara dan hak milik bersama diatur oleh negara.


Landasan filosofi ideologi Marxisme adalah materialisme, karena menurut Marx dan Engels dalam kehidupan ini, "yang primer" dianggap sebagai materi. Konflik yang terjadi dalam sejarah manusia selalu memperebutkan sesuatu yang ada hubungannya dengan materi. Penerapan Marxisme kemudian menimbulkan paham baru yaitu sosialisme-marxisme. Pada awalnya, sosialisme merupakan utopia sosialis, artinya dalam kehidupan sosial semua orang dipandang sama, tidak ada perbedaan baik laki‑laki maupun perempuan, tidak ada perbedaan antara yang memiliki uang dengan yang tidak memiliki uang.


g). Fasisme dan Nazisme 
Berakhirnya Perang Dunia (PD) I pada tahun 1918 menimbulkan tragedi bagi Eropa dan dunia. Bagi negara-negara yang kalah perang, kenyataan ini tentu menyakitkan lagi, Jerman misalnya, harus menerima isi Perjanjian Perdamaian Versaille (1919) yang isinya antara lain kedaulatan Jerman dikendalikan oleh Tentara Pendudukan Sekutu. 


Dalam situasi negara yang kacau setelah perang, di mana korban-korban sipil berjatuhan, dan kemiskinan yang merajalela, fasisme dan nazisme ditawarkan sebagai ideologi maupun gerakan yang mampu membangkitkan kembali kemakmuran, kehormatan dam kejayaan suatu negara bangsa.


Istilah fasisme dikumandangkan pertama kali pada tahun 1919, tepatnya pada saat berdirinya gerakan Fasis di Italia. Selanjutnya, sebagai sebuah ideologi, fasisme mengacu pada ideologi yang diterapkan Mussolini di Itali pada tahun 1922-1939.


Fasisme dan nazisme memiliki beberapa kesamaan konsep dasar sehingga nazisme sering disebut sebagai fasisme varian Jerman. Nazisme berasal dari kata Nazi singkatan dari Nationalsozialistische yang menjadi ideologi Partai NSDAP (Nationalsozialstische Deutsche Arbeiter Partei atau Partai Buruh Nasional Sosialis Jerman). NSDAP menjadi terkenal berkat kemampuan pidato-pidato Hitler. Bagi kaum Nazi, buku tulisan Hitler, Mein Kampf (Perjuanganku) mrupakan buku yang wajib dibaca (Marbun, 1983: 44-46). Nazisme diadopsi di Jerman antara tahun 1933-1938.


Secara umum, fasisme dan nazisme bertitik tolak dari konsep-konsep dasar tentang 1) superioritas ras, 2) elit dan kepemimpinan yang karismatik, 3) negara totaliter, 4) nasionalisme, 5) sosialisme dan 6) militerisme (Hayes, 1973: 19).


Pertama, tentang superioritas ras, konsep ini pada umumnya digunakan negara-negara industri di Eropa Barat menjelang PD I untuk menemukan wilayah dan pasar di luar negeri. Di antara negara-negara itu, seperti Jerman dan Inggris menggunakan teori keunggulan ras untuk menyembunyikan tujuan ekonomi-politik mereka. Ide atau konsep keunggulan ras selanjutnya mendorong pemikiran-pemikiran atau konsep “negara unggul”, di mana ide-idenya ditopang oleh teori geografi politik seperti teori dari MacKinder, Ratzel dan Karl Haushoffer. Keseluruhan konsep baik itu tentang keunggulan ras, negara unggul dan geografi politik ini nantinya menjadi justifikasi ilmiah bagi gerak ekspansi Jerman di bawah Hitler, tepatnya menjelang PD II.


Secara khusus, konsep keunggulan ras tidak ditekankan dalam pemerintahan fasis di Itali namun menjadi semacam doktrin di Jerman dan Rusia (di kedua negara ini, populasi Yahudi cukup besar). Dampak dari konsep yang bahkan menjadi mitos ini adalah lahirnya anti-Semitisme (anti-Yahudi). Kaum Nazi berhasil mempropagandakan anti-Semitisme, di mana kaum Yahudi dituding sebagai penyebab masalah ekonomi-sosial yang menghalangi dominasi bangsa Jerman terhadap bangsa-bangsa Eropa.


Kedua adalah tentang elit dan pemimpin yang karismatik, konsep ini lahir dari situasi masyarakat yang dilanda kahancuran dan ketidakpastian sosial-ekonomi. Dalam situasi seperti ini, masyarakat membutuhkan pemimpin yang mampu mengangkat harga diri bangsa dan memberi harapan. Mussolini maupun Hitler mampu menarik dukungan massa karena keduanya mampu memberi harapan dengan mempropagandakan bahwa bangsa mereka adalah bangsa elit yang ditakdirkan menguasai Eropa dan dunia. Untuk itu diperlukan pemimpin yang tegas dan kuat. Pemimpin harus memiliki otoritas luas dan disegani. Konsep pemimpin yang karismatik dan kuat inilah yang kemudian mengakibatkan lumpuhnya demokrasi karena kekuasaan pemimpin yang tanpa batas.


Ketiga adalah konsep negara totaliter, negara-negara yang menganut fasisme dan nazisme tidak mengenal demokrasi dan lebih menekankan negara totaliter. Dalam negara model ini, kemajemukan bangsa ditiadakan, negara mengontrol mass media, mengawasi serikat pekerja, partai politik oposisi dilarang, dan sebagainya.


Keempat adalah militerisme. Seiring dengan konsep tentang negara totaliter di mana negara mendominasi seluruh kehidupan warga negara, maka peran militer pun menjadi dominan. Militer merupakan organ negara yang berperan penting dalam menjalankan kekuasaan Negara. Hal ini dapat dilihat dari organ-organ SS (Schutzstaffel), organ partai NSDAP Jerman yang bertugas mengontrol kehidupan warga.


Kelima adalah nasionalisme. Nasionalisme merupakan ide yang sangat berpengaruh dalam fasisme dan nazisme karena nantinya, dalam gerakan, fasisme selalu berupa gerakan nasionalis. Hal ini dapat dilihat dari gerakan fasis dan nazi di Itali maupun Jerman, kedua negara ini meyakini adanya keharusan untuk membuat kebijakan-kebijakan luar negeri yang agresif. Namun demikian, nasionalisme yang dianut kaum fasis adalah dalam bentuk yang radikal yaitu chauvinisme, seperti terlihat dari ajaran tentang keharusan negara untuk melakukan aneksasi serta memegang teguh machtpolitik (politik berdasarkan kekuasaan).


Keenam adalah sosialisme, dalam fasisme terkandung ide sosialisme namun sosialisme kaum fasis tidak mengacu pada Marxisme melainkan lebih pada pemikiran-pemikiran tentang pemerataan ekonomi. Adapun tujuan ekonomi ini difokuskan untuk mendorong kemampuan ekonomi seluruh unsur bangsa agar menjadi bangsa unggul. Pada umumnya, sosialisme di negara-negara fasis mengijinkan usaha-usaha kelompok swasta tetapi negara tetap menguasai bidang-bidang semacam transportasi.


Fasisme dan nazisme kehilangan dukungan massa seiring dengan berakhirnya PD II, tepatnya setelah Jerman dan Itali kalah perang. Selain itu, kemampuan negara-negara Eropa Barat membangun diri menjadi negara-negara makmur serta adanya hukum internasional yang mengatur perilaku ekspansif negara-negara di dunia ini juga turut melemahkan kedua ideologi tersebut. Yang menarik, selama tahun 1990-an, di Jerman muncul gerakan Neo-Nazi yang dimotori kaum muda, mereka melakukan kerusuhan-kerusuhan. Namun tindakan-tindakan semacam itu lebih dipahami sebagai bentuk ketegangan sosial dan tidak berakar pada ideologi politik, walaupun seringkali kelompok ini mengunakan simbol-simbol Nazi.


h). Feminisme 
Feminisme sebagai suatu pemikiran dan gerakan lahir di sekitar abad ke-18, tepatnya setelah Revolusi Amerika (1776) dan Revolusi Perancis (1792). Pemikiran ini lahir karena didorong oleh realitas di masyarakat, di mana posisi perempuan pada masa-masa tersebut kurang beruntung dibandingkan dengan posisi laki-laki. Pada masa ini, perempuan (baik dari kelas menengah – atas ataupun kelas bawah) tidak memiliki hak-hak seperti 1) hak untuk mendapat pendidikan, 2) hak untuk memilih dan dipilih (hak politik), 3) hak untuk memasuki lapangan pekerjaan di masyarakat, khususnya pada perempuan dari kelas menengah–atas, 4) hak atas harta milik, akibatnya perempuan yang menikah tidak memiliki harta sendiri yang sah dan segala harta yang diperolehnya secara legal menjadi milik suaminya.


Sebagai akibat dari tiadanya hak-hak tersebut, maka perempuan tidak dapat masuk ke perguruan tinggi, parlemen, kantor-kantor dan tidak memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki di hadapan hukum. Kondisi seperti ini pada akhirnya menimbulkan kesadaran akan ketidaksetaraan hak-hak perempuan dengan hak-hak laki-laki dan kemudian mendorong adanya pemikiran serta gerakan untuk menuntut hak-hak perempuan. Gerakan feminisme mula-mula berlangsung di Amerika Serikat yang kemudian menyebar ke Perancis dan Inggris. Gerakan ini dimotori oleh perempuan kelas menengah-atas dengan tuntutannya yang terkenal yaitu kesetaraan hak dengan laki-laki di dunia kerja, lapangan pendidikan dan hak untuk memilih dan dipilih.


Salah satu tokoh pemikir yang berpengaruh dan berperan dalam mendorong kesadaran akan nasib perempuan pada saat itu adalah Mary Wallstonecraft dari Inggris. Pada tahun 1792, ia menerbitkan buku Vindication of the Rights of Woman. Lima puluh tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1848, pemikiran-pemikiran Wallstonecraft dimuat dalam konvensi hak-hak kaum perempuan yang diadakan di Seneca Falls, AS.


Dalam sejarah gerakan terdapat satu gerakan perempuan yang dilandasi oleh gagasan sosialis dengan tokoh pemikir seperti Clara Zetkin (1857-1933) dan Charlotte Perkin Gilman ( 1860-1935). Kedua tokoh ini memandang bahwa tuntutan-tuntutan feminisme sebenarnya bukanlah kesetaraan hak dengan laki-laki semata tetapi juga meliputi perubahan secara total terhadap tatanan masyarakat yang penuh dengan ketidak adilan. Dengan demikian, ideologi feminisme yang bercorak sosialis mengarah pada penciptaan Dunia Baru yang berkeadilan dan tanpa penindasan.


Pada abad ke-21 ini, perempuan telah menikmati hasil perjuangan gerakan feminisme. Pada saat ini tidak banyak orang yang masih mempertentangkan hak-hak perempuan untuk memperoleh pendidikan, mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, mendapatkan pekerjaan di masyarakat ataupun dalam hak-hak politik. Namun demikian, bukan berarti kelompok perempuan telah terbebas dari diskriminasi sama sekali, seperti yang terjadi di Indonesia misalnya, gerakan perempuan masih harus berjuang untuk mendukung pembuatan undang-undang perlindungan. Tujuan undang-undang ini adalah untuk melindungi perempuan dari dampak pekerjaan yang merugikan seperti kecelakaan kerja, upah rendah dan jam kerja yang panjang.


Adapun peraturan-peraturan lain yang diperjuangkan meliputi; penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan terhadap pekerja rumah tangga anak (untuk anak perempuan usia dibawah 15 tahun), perlindungan terhadap perdagangan perempuan dan anak (trafiking), perlindungan terhadap perempuan dan anak yang dilacurkan (PYLA / AYLA) dan korban-korban pemerkosaan.


i). Ekologisme
Semenjak berakhirnya Perang Dingin antara Blok Barat dan Timur di akhir tahun 1990-an, isu-isu global didominasi oleh isu-isu tentang globalisasi, ledakan populasi, kemisikinan di Dunia Ketiga dan lingkungan hidup.


Sebagai isu global, masalah lingkungan hidup merupakan salah satu yang terpenting. Hal ini dapat dilihat dari diadakannya Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) tentang lingkungan dan pembangunan pada tahun 1992 di Rio de Jeneiro. KTT ini dihadiri 100 kepala negara, 172 perwakilan resmi negara, 14 ribu organisasi non pemerintah dan diliput oleh lebih dari 8000 wartawan dari seluruh dunia.


Beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam KTT ini adalah konvensi tentang lingkungan dan pembangunan, konvensi perubahan iklim dan konvensi tentang keanekaragaman hayati. Kesepakatan-kesepakatan ini tentu saja memberi harapan bagi penyelamatan dan kehidupan lingkungan. Namun yang menarik untuk dicermati adalah apa yang dicapai melalui KTT tersebut merupakan hasil perjuangan dan pemikiran yang tak kenal lelah dari semua pihak yang sangat peduli terhadap kelestarian lingkungan. Untuk mendalami masalah lingkungan ini maka ditampilkan satu ideologi yaitu ekologisme atau ekologi politik. Di sini perlu dibedakan terlebih dahulu antara ekologisme dan environmentalisme. Keduanya peduli terhadap lingkungan hidup namun perbedaannya terletak pada cara pandang. Kelompok environmentalis bertindak berdasarkan gejala kerusakan lingkungan, sementara kaum ekolog lebih menekankan pada keterkaitan faktor-faktor ekonomi dan politik dengan degradasi lingkungan sehingga menimbulkan keyakinan bahwa kerusakan alam bisa diperbaiki melalui kerjasama dengan para industrialis. Sebaliknya, kelompok environmentalis berpandangan untuk membongkar jalinan ekonomi politik tersebut. Dalam kehidupan aktual, publik sebenarnya tidak terlalu membedakan keduanya dan bahkan menyamakan politik hijau (green politic) dengan ekologisme. Hal ini terjadi karena publik terbiasa melihat gerakan kelompok hijau sebagai kelompok penekan di tingkat internasional seperti Greenpeace dan Friends of Earth.


Sebagai sebuah ideologi politik kontemporer, ekologisme merupakan reaksi terhadap proses industrialisasi yang cenderung memperluas produksi dan konsumsi tanpa mempedulikan keterbatasan bumi. Cepat atau lambat, proses produksi akan menghabiskan sumber daya alam melampaui kemampuan bumi untuk menyerap pembuangan zat-zat beracun, bila hal ini dibiarkan maka kualitas hidup manusia akan semakin memburuk.


Pada masa modern ini, masyarakat industri di negara maju dan kemudian diikuti oleh negara-negara berkembang berlomba untuk mempercepat produksi dan meningkatkan konsumsi demi tercapainya kemakmuran. Dampak dari segala proses ini adalah pengurasan isi bumi (penggunaan energi fosil seperti batubara, minyak dan gas) dan penciptaan polusi yang tak terkendali (sebagai akibat limbah gas seperti karbon dioksida dan metana), Fritz Schumacher dalam The Small is Beautiful memperlihatkan bawha industri modern dengan segala kecanggihan intelektualnya telah menghabiskan unsur-unsur yang paling dasar di mana industri dibangun.


Industrialisasi pula yang membentuk cara berpikir manusia yang bertumpu pada “modal”. Modal dipandang sebagai sesuatu yang diciptakan manusia dan dapat dihabiskan atau diinvestasikan. Dari sudut pandang ekolog maupun environmentalis, bumi dan sumberdayanya tidak dapat diperbaharui, keduanya merupakan modal yang tidak diciptakan manusia dan tentu saja tidak dapat ditingkatkan. Jadi, ekologisme di sini bertujuan untuk membangun kepedulian terhadap hubungan antara manusia dengan lingkungan serta antara manusia dengan dirinya sendiri.


Hasil gerakan lingkungan hidup baik dari kelompok environmentalis maupun ekolog telah membuahkan kesadaran global akan masalah-masalah lingkungan hidup seperti pemanasan global. Gerakan-gerakan tersebut juga berhasil mendorong pengurangan atau penghentian penebangan hutan yang tujuannya 1) menghindari kelangkaan bahan genetika bagi pengembangan obat-obat baru, 2) menyerap karbon dioksida, 3) membantu mengurangi pemanasan global, 4) mencegah erosi, 5) melidungi suku-suku pribumi dari kehancuran lingkungannya dan 6) menjadi wahana kontemplasi terhadap keindahan yang ditumpulkan oleh industrialisasi.


Secara formal, keberhasilan gerakan ekologisme juga dapat dilihat dari penerapan berbagai kebijakan tentang lingkungan di negara-negara maju. Bahkan di tingkat internasional telah diadakan KTT Bumi yang kemudian melahirkan penandatanganan kovensi perubahan iklim di PBB (United Nation Framework Convention on Climate Change) pada 9 Mei 1992.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson