Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Syariah. Tampilkan semua postingan

Hubungan Pelaksanaan Pembiayaan (Bagi Hasil) Mudharabah Beserta Risikonya Terhadap Eksistensi Bank Syariah Mandiri

Hubungan Pelaksanaan Pembiayaan (Bagi Hasil) Mudharabah Beserta Risikonya Terhadap Eksistensi Bank Syariah Mandiri
Pemikiran tentang konsep ilmu ekonomi yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW saat sekarang mengalami perkembangan yang cepat dan matang, oleh sebab itu, perbankan sebagai sektor penting ekonomi dalam hal ini ekonomi islam, kehadirannya sudah cukup lama diinginkan oleh umat muslim di seluruh dunia.

Gagasan pendirian bank Islam sudah dicetuskan para ekonomi muslim sejak dahulu, namun belum bisa direalisasikan karena kondisi yang belum memungkinkan. Tujuan pendirian lembaga syariah ini tidak lain sebagai upaya kaum Muslimin yang mendasari seluruh aspek kehidupan ekonominya yang berlandaskan Al – Quran dan As – Sunnah, hal ini disebabkan karena secara fiqih bunga dikategorikan riba dan haram, serta penerapan sistem bunga banyak membawa dampak negatif.

Pengembangan perbankan syariah nasional pada dasarnya merupakan bagian dari program restrukturisasi perbankan nasional. Sedikitnya ada tiga hal yang menjadi tujuan pengembangan perbankan yang berdasarkan prinsip islam tersebut. Pertama, memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga. Kedua, terciptanya dual banking system di Indonesia yang mengakomodasikan baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah yang akan melahirkan kompetisi yang sehat dan perilaku bisnis yang berdasarkan nilai-nilai moral, yang pada gilirannya akan meningkatkan market disciplines dan pelayanan bagi masyarakat. Ketiga, mendorong peran perbankan dalam menggerakkan sektor riil dan membatasi kegiatan spekulasi atau tidak produktif karena pembiayaan ditujukan pada usaha-usaha yang berlandaskan nilai-nilai moral (Mulya E. Siregar dan Nasirwan, Januari 2007 ).

Munculnya akuntansi di Indonesia tidak terlepas dari kemunculan lembaga keuangan syariah pada tahun 1990, dengan ditandai berdirinya Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama di Indonesia, kemunculan Bank Syariah dan lembaga Keuangan Syariah lainnya termasuk Bank Syariah Mandiri mendorong munculnya pemikiran – pemikiran baru dalam bidang akuntansi berkaitan dengan penerapan nilai-nilai syariah dalam dunia akuntansi, tak dipungkiri, Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri sangat mendominasi kompetisi perbankan syariah (Majalah Info Bank, 2008:56 ).

Selama tahun 2009, Bank Syariah Mandiri mengukir prestasi dengan mendapatkan 12 penghargaan dari berbagai instansi dan media, salah satu diantaranya pada tanggal 30 Juli 2009 mendapat Golden Trophy Award atas prestasi ”Penghargaan atas kinerja BSM dengan predikat ’Sangat Bagus’ selama 5 tahun berturut-turut” yang diberikan oleh Majalah Info Bank (Bank Syariah Mandiri, 2009).

Tabel Perkembangan Jaringan Operasional perbankan Syariah di Seluruh Indonesia

Sumber : Bank Indonesia

Pada tabel menunjukkan bahwa di awal tahun 2008, di tengah optimisme terhadap kondisi ekonomi yang semakin kondusif seiring dengan berlanjutnya trend penurunan suku bunga, perbankan syariah mencatatkan pertumbuhan volume usaha yang cukup signifikan. Pada tabel di atas jumlah unit usaha syariah semakin bertambah dari 19 unit pada tahun 2005 menjadi 27 unit pada tahun 2008, akan tetapi memasuki tahun 2009 unit usaha tersebut sedikit berkurang menjadi 25 unit, dan jumlah layanan syariah yang semakin meningkat sebesar 1.929 telah menunjukkan keberadaa bank syariah yang mulai dikenal dan diminati oleh masyarakat ( Bank Indonesia, 2007 ).

Kemampuan sistem perbankan syariah tumbuh pesat saat perekonomian global sedang terpuruk menjadikannya sistem yang patut di pertimbangkan di perbankan nasional. Sepanjang tahun 2007, akses masyarakat terhadap manfaat yang ditawarkan produk dan layanan perbankan syariah juga terus meningkat, sejalan dengan peningkatan jaringan operasional. Perkembangan industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia. Sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan non – bank yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya, hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah.

Menjawab kebutuhan masyarakat bagi terwujudnya system perbankan yang sesuai syariah, pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam undang-undang yang baru. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian disempurnakan menjadi UU No.

10 Tahun 1998 yang secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil yang secara rinci dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Ketentuan perundang-undangan tersebut telah dijadikan sebagai dasar hukum beroperasinya bank syariah di Indonesia yang menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia ( Adiwarman, 2008:32 ).

Bagi kaum muslimin, kehadiran bank syariah dapat memenuhi kebutuhan akan sebuah lembaga keuangan yang bukan hanya sebatas melayani secara ekonomi namun juga spiritual, bagi masyarakat lainnya, bank syariah adalah sebagai sebuah alternatif lembaga jasa keuangan di samping perbankan konvensional yang telah lama ada. Ini terkait dengan tugas bank yang merupakan lembaga perantara jasa keuangan (financial intermediary), dengan tugas pokoknya menghimpun dana dari masyarakat, dan diharapkan dengan dana yang dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana kredit atau pembiayaan yang tidak disediakan baik oleh pihak swasta maupun negara dalam upaya meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Peran bank sebagai perantara keuangan adalah mengambil posisi tengah di antara orang- orang atau pihak yang berlebihan dana (penyimpan, penabung, deposan) dan orang-orang / pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana (peminjam, debitor, investor). ( Muhammad, 2005 )

Tidak banyak pelaku ekonomi yang mengembangkan usahanya di kalangan perbankan belum memahami dengan baik konsep dan praktek produk syariah, salah satunya melalui pembiayaan mudharabah, padahal, dalam pembiayaan yang menganut sistem bagi hasil ini pemilik dana dan pengelola dana akan memperoleh keuntungan atau kerugian dengan jumlah yang sama.

Adanya penggunaan sistem bagi hasil ini akan menimbulkan hal yang positif bagi perbankan syariah, yakni memungkinkan para nasabah untuk ikut mengontrol perkembangan bank melalui fluktuasi profit yang diterima, tidak berhubungan oleh fluktuasi suku bunga bank, memperkuat eksistensi uang serta produk mudharabah yang ditawarkan oleh perbankan syariah ini akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, dengan adanya pengawasan ini nasabah akan lebih merasa aman menabung atau melakukan investasi pada bank syariah.

Dewan Pengawas dapat melakukan audit dan memberikan opini yang menyatakan bahwa bank telah melaksanakan semua operasinya berdasarkan landasan Syariah Islam, selain pihak bank, para nasabah terutama pengusaha kecil dan menengah yang melakukan investasi di bank syariah ini juga dapat memperoleh hasil yang diinginkan berupa keuntungan sesuai dengan kesepakatan dan apabila mengalami kerugian, maka besar kerugian yang diterima akan ditanggung bersama sesuai dengan akad yang dilakukan ( Candra Bagus, 2008 ).

Permasalahan berikutnya, sebagian pelaku ekonomi khususnya para pengusaha kecil dan menengah telah menginvestasikan modal yang dimiliki dengan menggunakan prinsip bagi hasil Mudharabah di perbankan Syariah tetapi ketentuan atau persyaratan untuk melakukan investasi tersebut agak dipersulit oleh pihak bank, hal ini dikarenakan pembiayaan mudharabah memiliki resiko yang sangat besar. Jumlah angsuran yang dibayarkan nasabah pada bank tergantung dari hasil usaha.

Berdasarkan Laporan Perkembangan Perbankan Syariah tahun 2006 yang dipublikasikan Bank Indonesia, proporsi pembiayaan berbasis bagi hasil yang terdiri atas pembiayaan mudharabah dan musyarakah relatif mengalami penurunan 33% menjadi 31,5%, ternyata gejala ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga merupakan fenomena global perbankan syariah di dunia ( Sri Nurhayati, 2008 ).

Keadaan dunia usaha yang tidak menentu dan susah diprediksi serta belum lagi kurangnya sumber daya manusia yang berkompeten dalam menjalankan sebuah usaha membuat risiko pemberian kredit modal kerja menjadi sangat besar. Pihak bank syariah seakan menerima apa adanya tanpa melakukan terobosan yang berarti untuk meningkatkan kinerjanya dalam pembiayaan mudharabah, karena itu, langkah yang lebih diperlukan dewasa ini adalah mempersiapkan segala prasarana, apalagi kenyataannya belum semua produk perbankan syariah sudah dilaksanakan.

Tabel Perkembangan Pembiayaan Tahun 2006-2009

Sumber : Bank Indonesia, Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2006 - 2009

Tabel di atas menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah memiliki jumlah presentase yang lebih kecil jika dibandingkan dengan pembiayaan berdasarkan akad jual beli (murabahah) yang memiliki jumlah presentase lebih besar dan menjadi produk unggulan bank syariah (Bank Indonesia, 2005 – 2009 ).

Risiko yang besar harus diperhitungkan oleh bank untuk menjaga kesehatannya, bukan berarti menghindari produk yang berisiko tinggi tersebut, tetapi dengan melakukan terobosan yang bisa menghindari atau paling tidak meminimalisir risiko yang mungkin timbul. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara mengenal nasabah secara personal dan seharusnya bank syariah melakukan berbagai penelitian yang bertujuan untuk meminimalisir risiko yang mungkin timbul pada pembiayaan mudharabah ( Sri Nurhayati, 2008 ).

Mengenal Akuntansi Syari’ah

Mengenal Akuntansi Syari’ah 
Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.

Menurut Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada konsep Akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu hanief yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Allah SWT. Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya.

Akuntansi dikenal sebagai sistem pembukuan “double entry”. Menurut sejarah yang diketahui awam dan terdapat dalam berbagai buku “Teori Akuntansi”, disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli. Beliau menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”. Dengan demikian mendengar kata ”Akuntansi Syariah” atau “Akuntansi Islam”, mungkin awam akan mengernyitkan dahi seraya berpikir bahwa hal itu sangat mengada-ada.

Namun apabila kita pelajari “Sejarah Islam” ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semananjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara. Rasulullah SAW sendiri pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Bahkan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan transaksi, dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut. Sebagaimana pada awal ayat tersebut menyatakan “Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya………”

Dengan demikian, dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal system akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun 610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494. Tak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada dosen saya tercinta Bpk. Aminul Fajri SE, Akt yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk membahas topik yang menarik ini.

Analisis dan Pembahasan
1. Dasar Hukum Akuntansi Syari’ah
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu), dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.

2. Sekilas Tentang Akuntansi Syari’ah
Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi:”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”

Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Umer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Seorang Akuntan akan menyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun dari bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh sebuah manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya. Manajemen bisa melakukan apa saja dalam menyajikan laporan sesuai dengan motivasi dan kepentingannya, sehingga secara logis dikhawatirkan dia akan membonceng kepentingannya. Untuk itu diperlukan Akuntan Independen yang melakukan pemeriksaaan atas laporan beserta bukti-buktinya. Metode, teknik, dan strategi pemeriksaan ini dipelajari dan dijelaskan dalam Ilmu Auditing.

Dalam Islam, fungsi Auditing ini disebut “tabayyun” sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Kemudian, sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran, kita harus menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan dalam Neraca, sebagaimana digambarkan dalam Surah Al-Israa’ ayat 35 yang berbunyi: “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

3. Persamaan Akuntansi Syari’ah dengan Akuntansi Konvensional
Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
a. Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
b. Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
c. Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
d. Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
e. Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
f. Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
g. Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.

4. Perbedaan Akuntansi Syari’ah dengan Akuntansi Konvensional
Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
a. Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;

b. Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;

c. Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagai sumber harga atau nilai;

d. Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;

e. Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;

f. Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.

5. Praktek Akuntansi Pemerintahan Islam
→ Pada zaman Rasulullah SAW cikal bakal akuntansi dimulai dari fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuannya dan penunjukkan orang-orang yang kompeten (Zaid, 2000);
→ Pemerintahan Rasulullah SAW memiliki 42 pejabat yang digaji, terspesialisasi dalam peran dan tugas tersendiri(Hawary, 1988);
→ Perkembangan pemerintahan Islam hingga Timur Tengah, Afrika, dan Asia di zaman Umar bin Khatab, telah meningkatkan penerimaan dan pengeluaran negara;
→ Para sahabat merekomendasikan perlunya pencatatan untuk pertanggungjawaban penerimaaan dan pengeluaran negara;
→ Umar bin Khatab mendirikan lembaga yang bernama Diwan (dawwana = tulisan);
→ Reliabilitas laporan keuangan pemerintahan dikembangkan oleh Umar bin Abdul Aziz (681-720M) dengan kewajiban mengeluarkan bukti penerimaan uang (Imam, 1951);
→ Al Waleed bin Abdul Malik (705-715M) mengenalkan catatan dan register yang terjilid dan tidak terpisah seperti sebelumnya (Lasheen, 1973);
→ Evolusi perkembangan pengelolaan buku akuntansi mencapai tingkat tertinggi pada masa Daulah Abbasiah;
→ Akuntansi diklasifikasikan pada beberapa spesialisasi seperti Akuntansi peternakan, Akuntansi pertanian, Akuntansi perbendaharaan, Akuntansi konstruksi, Akuntansi mata uang, dan pemeriksaan buku / auditing (Al-Kalkashandy, 1913);
→ Sistem pembukuan menggunakan model buku besar, meliputi :
a. Jaridah Al-Kharaj (menyerupai receivabale subsidiary ledger), menunjukkan utang individu atas zakat tanah, hasil pertanian, serta utang hewan ternak dan cicilan. Utang individu dicatat di satu kolom dan cicilan pembayaran di kolom yang lain (Lasheen, 1973);
b. Jaridah Annafakat (Jurnal Pengeluaran);
c. Jaridah Al Mal (Jurnal Dana), mencatat penerimaan dan pengeluaran dana zakat;
d. Jaridah Al Musadareen, mencatat penerimaan denda / sita dari individu yang tidak sesuai syariah, termasuk korupsi.
→ Laporan Akuntansi yang berupa :
a. Al-Khitmah, menunjukkan total pendapatan dan pengeluaran yang dibuat setiap bulan (Bin Jafar, 1981);
b. Al Khitmah Al Jame’ah, laporan keuangan komprehensif gabungan antara income statement dan balance sheet (pendapatan, pengeluaran, surplus / defisit, belanja untuk aset lancar maupun aset tetap), dilaporkan pada akhir tahun;
→ Dalam perhitungan dan penerimaan zakat. Utang zakat diklasifikasikan pada laporan keuangan dalam 3(tiga) kategori yaitu collectable debts, doubtful debts, dan uncollectable debts (Al-Khawarizmi, 1984). 

Praktik Akuntansi Dan Perkembangan Akuntansi Syariah Di Indonesia

Praktik Akuntansi Dan Perkembangan Akuntansi Syariah Di Indonesia 
Akuntansi pada dasarnya adalah media pencatatan sekaligus penghitungan aktivitas ekonomi termasuk ragam transaksinya. Dengan demikian, antara mencatat dan menghitung dapat dianggap berkaitan antara makna account, measure, assess, evaluate, dan bahkan compute. Manusia eksis di dunia, sejak lahir hakekatnya secara tidak langsung berkaitan dengan aktivitas ekonomis konsumsi dan produksi. Sejarah ilmu pengetahuan, termasuk ilmu ekonomi pada awalnya telah ditemukan dan dikembangkan pada masa kejayaan Islam dengan tujuan utama adalah Falah (kebahagian dunia-akhirat secara material-spiritual) dan dasar utamanya adalah Tawhid yang bersumber hukum Al Qur’an dan As Sunnah yang mengajarkan tentang Satu Tuhan (Oneness of God) yaitu Alloh, demikian menurut Choudhury (2005). 

Namun dalam perkembangannya, ilmu ekonomi oleh ilmuwan barat (west sciences) dengan paham Yahudi mengembangkan melalui manipulasi ataupun rekayasa dengan orientasi utama kebahagian dunia dengan penuh materi sebagaimana kapitalisme (capitalism). 

Hal ini tidak hanya menjadi tanggunjawab ilmuwan muslim (muslem sciences) saja, karena ilmu ekonomi tidak hanya untuk umat Islam. Ilmu ekonomi termasuk ekonomi syariah adalah universal, untuk semua umat manusia di dunia. Demikian dengan ilmu akuntansi maupun akuntansi syariah. Tujuan implisit paper ini adalah menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dan fastabiqul khoirat, melalui pengembangan dan penggunaan pendekatan akuntansi syariah. Salah satu tujuan laporan laba (income statement) untuk semata-mata pengelolaan kemakmuran para pemodal (stockholders) adalah munkar. Hal tersebut perlu dibenahi, demikian juga dengan fastabiqul khoirat atau berlomba-lomba dalam kebaikan, dalam hal ini adalah mana yang lebih baik antara akuntansi konvensional (capitalists oriented) dengan akuntansi syariah (universal-ummah or human being oriented). 

Dewasa ini, di sebagian besar negara di dunia, telah merespon positif perkembangan dan praktik-praktik ekonomi Islam, keuangan Islam, maupun akuntansi syariah. Telah banyak para ahli ekonomi syariah dari luar mengembangkan, meneliti, dan mengaplikansikannya (Choudhury, 2005). Demikian juga di Indonesia telah banyak ahlinya di bidang ekonomi Islam maupun akuntansi syariah (Barbara, 2008; Hidayat, 2002; Isgiyarta, 2009; Muhamad, 2002; Triyuwono, 2002; Wiroso, 2008). 

Teori Akuntansi Dan Akuntansi Syariah 
Kenyataan menunjukkan bahwa ilmu akuntansi terus berkembang dan dikembangkan menuju akuntansi yang paling ‘benar’. Dunia ekonomi internasional telah mengenal konseptual dan praktik akuntansi dan akuntansi syariah yang kebanyakan diterapkan pada lembaga keuangan seperti di praktik perbankan. 

Teori akuntansi atau Accounting Theory. Secara umum akuntansi konvensional, membagi akuntansi menjadi dua kelompok besar, yaitu akuntansi keuangan (financial accounting) dan akuntansi manajemen (management accounting). Menurut Belkaoui (1996) teori akuntansi merupakan suatu sistem yang koheren pada tujuan (objectives) dan asumsi (assumptions) yang memerlukan perumusan standar yang berisi sesuai kondisi, fungsi, dan cakupan pelaporan keuangan (financial statements) beserta teknik praktisnya. Dengan kata lain, hal ini memerlukan proses penyusunan standar (standard-setting process) atau prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (generally accepted accounting principles), harus menjadi acuan umum untuk mengembangkan teori akuntansi yang dapat diterima secara umum atau universal. Belkaoui (1996) juga menegaskan, bahwa teori akuntansi berkembang dan dikembangkan dalam asumsi yang berbeda-beda pada praktiknya menurut para pemikir/penulis akuntansi (writers), para peneliti (researchers), maupun para praktisi (practitioners). Asumsi-asumsi yang berbeda-beda tersebut membangun dan membentuk suatu teori melalu cara/jalan yang berbeda (various ways), sehingga teori akuntansi dibangun dalam pengaruh tiga hal: 1) berbagai paradigma, model, maupun frameworks yang berbeda yang berlomba untuk membentuk model akuntansi yang paling ‘benar’; 2) ‘kepentingan tetap’ dari pihak-pihak tertentu (vested interest groups) telah mendominasi pendapat sehingga membentuk suatu paradigma yang ‘dianggap’ benar secara umum; dan 3) adanya suatu politisasi (gradual politicization) yang terusmenerus mempengaruhi proses penyusunan standar. 

Teori akuntansi menurut Deegan (2000) cenderung spesifik ke teori akuntansi keuangan (financial accounting theory). Menurutnya teori akuntansi telah berkembang secara seimbang, antara paradigma, model, maupun asumsi-asumsi yang mendukung (support for) dan yang menentang (against) regulasi pada teori akuntansi yang telah dibangun yang telah ada. Perkembangan akuntansi tersebut menghasilkan berbagai macam perspektif teoritikal (various theoretical perspectives) termasuk teori akuntansi positif (positive accounting theory), teori ekonomi politik (political economy theory), teori stakeholder, dan teori legitimasi (legitimacy theory). Perkembangan baru teori akuntansi memerlukan berbagai teori normatif (normative theory) dalam teori akuntansi, termasuk perkembangan berbagai pendekatan seperti akuntabilitas perubahan harga (changing prices). Jadi perspektif normatif yang berbeda pada akuntanbilitas organisasi bisnis/ perusahaan akan sebaik atau sesuai dengan berbagai projek maupun program kerangkan secara konseptual. Intinya antara perencanaan dan praktik telah sesuai berjalan dengan yang ditentukan perusahaan. Deegan (2000) juga menekankan dalam praktiknya, teori akuntansi dihadapkan dengan isu-isu lain seperti budaya di dunia internasional yang berbeda-beda dan bisa diperbandikan kebenarannya. Artinya budaya negara atau komunitas mana yang jika diperbandingkan membentuk teori akuntansi yang paling benar. Deegan (2000) juga menekankan teori akuntansi keuangan yang baik mampu menjelaskan: Mengapa dan bagaimana mengungkapkan atau memperlihatkan (disclosure) berbagai macam informasi keuangan (financial information). 

Akuntansi Syariah atau Islamic or Syariah Accounting. Teori dan praktik akuntansi syariah seiring sejalan dengan perkembangan teori dan praktik ekonomi Islam. Akuntansi syariah merupakan ilmu akuntansi atau akuntabilitas segala aset-aset dan aktivitas ekonomis suatu bisnis individu atau kelompok atau perusahaan yang bersumber hukum Al Qur’an dan As Sunnah untuk mencapai kekayaan atau kemakmuran yang sebenarnya atau ‘Falah’ (Choudhury, 2005). Para ahli keuangan dan akuntansi syariah di Indonesia sepakat bahwa akuntansi syariah merupakan bukanlah “tambal sulam” atau manipulasi atau rekayasa dari akuntansi konvensional (Hidayat, 2002; Muhamad, 2002; Triyuwono, 2002). Pada dasarnya akuntansi syariah mengakui pendapat logis universal yang sesuai dengan hakekat kebenaran yang bersumber Al Qur’an dan As Sunnah, dimana akuntabilitas proses binis (business process) dan hasil bisnis (business result) dari aktivitas ekonomi secara penuh nilai adil (fairness fully) untuk kemakmuran umat manusia. Hal tersebut menunjukkan bahwa akuntansi syariah tidak berbasis faham kapitalis dan sosialis. 

Prinsip-prinsip dasar (primary principles), persamaan akuntansi (accounting equation), dan laporan keuangan (financial statements). Prinsip-prinsip dasar akuntansi syariah dan keuangan syariah berdasarkan prinsip-prinsip dasar dalam sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi konvensional berdasarkan aliran aktivitas ekonomi (the circular flow of economic activity) dengan segala cara kompetisi pasar, sehingga ‘tidak benar-benar’ melindungi yang masyarakat lemah, dan tidak mempedulikan jika yang ekonomi kuat memonopoli. Dalam circular flow, sirkulasi dalamnya berupa: produk-produk, faktor produksi, dan uang, sedangkan sirkulasi besarnya berupa: rumah tangga produsen, rumah tangga konsumen, dan pemerintah. 

Jadi pemerintah sebagai pengendali utama dalam pengelolaan ekonominya, akan menggunakan paham tertentu yaitu paham kapitalis, sosialis, ataukah syariah. Persamaan entitas akuntansi Islam menurut Isgiyarta (2009) sebagai berikut:

Dijelaskannya pula bahwa elemen laporan keuangan terdidari banyak elemen yaitu: 
1. Aktiva 
2. Sumber dana waktu terbatas atau pengganti Hutang 
3. Sumber dana waktu tidak terbatas atau pengganti Ekuitas 
4. Akumulasi dana margin keberlanjutan atau pengganti laba di tahan bukan hak pemegang saham 
5. Pendapatan (revenue) 
6. Beban (expense) 
7. Keuntungan (gains) 
8. Kerugian (loss) 
9. Akumulasi Margin Keberlanjutan Usaha (pengganti laba) 

Adapun Neraca Akuntansi Islam, Laporan Keuangan Pokok, dan Laporan Arus Kas dapat dilihat pada tabel 1 di halaman akhir. Aktiva merupakan harta benda atau bentuk lain yang mempunyai nilai manfaat, dan dikuasai oleh perusahaan, yang akan digunakan untuk melakukan aktivitas operasional perusahaan. Sumber dana waktu terbatas merupakan sumber dana yang digunakan perusahaan untuk memperoleh aktiva, dan atau untuk melakukan operasional perusahaan, dengan jangka waktu penggunaannya terbatas. Sumber dana waktu tidak terbatas adalah sumber dana yang digunakan perusahaan untuk memperoleh aktiva, dan atau untuk melakukan operasional perusahaan, dengan jangka waktu penggunaanya tidak terbatas. 

Akumulasi margin keberlanjutan usaha merupakan sumber dana yang dikumpulkan perusahaan dari operasi selama berdirinya perusahaan melalui margin keberlanjutan usaha setiap periode. Pendapatan adalah arus masuk atau kenaikan aktiva yang diperoleh dari aktivitas usaha utama selama satu periode. Beban adalah arus keluar atau pemanfaatan jasa aktiva yang digunakan untuk melakukan aktivitas usaha utama entitas selama satu periode. Keuntungan adalah arus masuk atau kenaikan aktiva yang berasal dari aktivitas selain dari aktivitas utama, atau bukan dari penambahan dana baik dari dana waktu terbatas maupun tidak terbatas. Kerugian adalah arus keluar atau pemanfaatan jasa aktiva yang berasal dari aktivitas selain dari aktivitas utama, atau bukan pengurangan dana baik dari dana waktu terbatas maupun tidak terbatas. Margin keberlanjutan usaha adalah nilai sisa margin usaha setelah dikurangi kontribusi entitas kepada negara atau pajak, bagi hasil untuk sumber dana waktu terbatas, dan bagi hasil untuk sumber dana waktu tidak terbatas. Beban penelitian dan pengembangan item beban usaha; merupakan item yang terpisah dari item laporan kinerja lainnya (beban pemasaran dan beban administrasi dan umum), sebagai konsekuensi akan keberlanjutan usaha merupakan hal penting dalam pendirian perusahaan (Isgiyarta, 2009).

Persamaan akuntansi dan laporan keuangan merupakan konsep umum dan logis atau rasional secara universal, sehingga akuntansi syariah mengakui dan boleh jadi menggunakan konsep tersebut. Namun, proses dan tujuan akhir yang berbeda yaitu: 

Apakah persamaan dan laporannya hanya untuk demi penumpukan aset dan modal? Artinya akuntansi syariah tidak menggunakan daftar dan laporan akuntansi yang tidak adil yang hanya menyejahterahkan para pemodal dengan tidak memperhatikan akuntabilasi proses para tenaga kerja penentu keberhasilan perusahaan. Pada intinya akuntansi syariah tidak mengakuntabilitas bunga (interest) dan atau tidak akuntabilitas ‘perdagangan uang’ (money as trading) dalam produktifitas ekonomisnya. Menurut Barbara (2008), secara garis besar akuntansi syariah dalam akuntabilitasnya mengikuti prinsi-prinsip penting sistem ekonomi syariah, yaitu sebagai berikut: 
a. Fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan. 
b. Tidak menggunakan konsep time value of money tetapi economic value of time.
c. Melarang segala bentuk riba (termasuk bunga bank- sesuai jumhur ulama). 
d. Melarang semua kegiatan usaha yang mengandung unsure spekulasi (gharar) dan judi (maysir). 
e. Harta harus produktif dan tidak hanya berpusat pada segelintir orang saja. 
f. Bekerja/mencari nafkah hukumnya adalah wajib bagi setiap individu yang sekaligus bernilai ibadah. 
g. Prinsip keadilan dan transparasi dalam berusaha atau aktivitas ekonomis. 
h. Kewajiban tertib administrasi dalam rangka pertanggunjawaban di dunia dan akhirat dan menghindari kemungkinan terjadinya fitnah.
i. Zakat, infaq, dan shodaqah berfungsi pula sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan bagi semua umat manusia di dunia. 

Akuntansi syariah memiliki tantangan dan kendala. Secara implikatif tantangan pada formulasi formal atau standar, dalam persamaan akuntansi dan laporan keuangan masih berkutat pada bagaimana aset sebagai aktiva sama dengan pasiva yang murni tanpa melibatkan bunga ataupun uang yang bersifat diperdagangkan. Sedangakan kendala, dikarenakan di negara yang bersangkutan, seperti di Indonesia masih melibatkan lembaga-lembaga keuangan yang masih menggunakan sistem bunga dan nilai perdagangan uang dalam berbagai bentuknya. Dengan tantangan dan kendala tersebut pembahasan berikutnya merupakan diskripsi perkembangan dan praktik akuntansi syariah terkhusus pada lembaga keuangan –perbangkan di Indonesia. 

Perkembangan Dan Praktik Akuntansi Syariah Di Indonesia 
Menguraikan perkembangan dan praktik akuntansi syariah di Indonesia, akan lebih jelas ketika mempehatikan praktik bisnis dalam lembaga atau organisasi bisnis yang bersifat jasa, sebagaimana lembaga keuangan. Lembaga keuangan non bank seperti leasing, anjak piutang, consumer financing, modal ventura atau gabungan, penggadaian dan penjaminan. Dalam lembaga keuangan bank, terkhusus bank syariah telah berpraktik secara syariah, yaitu: ijarah, hawalah/hiwalah, murabahah, musyarakah, rahn, dan kafalah (Wiroso, 2008). 

Laporan laba rugi syariah dalam bank syariah merupakan hasil dari akuntabilitas pembagian hasil usaha. Laporan laba rugi syariah berupa pendapatan bank atas dana syirkah temporer dan pendapatan berbasis imbalan (fee base income). 

Dalam pendapatan atau penerimaan akuntansi syariah berdasakan prinsip distribusi hasil usaha dengan dua kategori, yaitu: pertama, bagi pendapatan atau revenue sharing, yang dibagikan adalah pendapatan dan jika shahibul maal mengalami kerugian dan menanggung kerugian maka usaha bisnisnya dilikuidasi dan jumlah aktiva lebih kecil dari kewajiban; kedua, bagi keuntungan atau profit sharing, yang dibagikan adalah keuntungan dan tidak bagi rugi atau loss shring, jika kerugian tidak dikarenakan kelalaian, kesengajaan, atau kecurangan mudharin ditanggung shahibul maal (Wiroso, 2008). Secara umum praktik akuntansi syariah pada perusahaan jasa perbankan di Indonesia sebagaimana pada tabel 2, 3, dan 4 beserta komparasinya dengan akuntansi konvensional.




Uang dalam konsep Ekonomi Islam: 
a. Uang hanya sebagai alat tukar => bukan sebagai komoditi (barang dagangan) 
b. Uang milik masyarakat => haram untuk ditimbun/ money hoarding 
c. Uang dengan nilai ekonomis waktu => bukan nilai waktu atas uang 
(economic value of time) => (not time value of money)
d. Uang adalah flow concept => harus selalu berputar/ mengalir melalui “proses produksi yg Islami”  
e. Uang hanya boleh berkembang bila ditanamkan pada aktivitas-aktivitas ekonomis yang berwujud (tangible economic activities)



Keterbatasan Dan Riset Ke Depan 
Akuntansi syariah akan semakin kondusif berkembang ketika berada pada wilayah atau negara yang mempraktikkan paham syariah atau Islam secara penuh. 

Dimana regulasi dan sumber hukumnya murni pada Al Qur’an dan As Sunah dan tidak menerapkan regulasi dan sumber hukum dengan paham sosialis maupun kapitalis, sedangkan masyarakat sebagai umat manusia tidak dibeda-bedakannya ras, suku, dan agama atau kenyakinannya bahkan dihargai eksistensi perbedaan tersebut. Dikarenakan di negara Indonesia ini merupakan bukan negara Islam, sehingga praktik terhadap ekonomi Islam, keuangan Islam, dan akuntansi syariah masih dalam tingkat pilihan, dan kadang merupakan pilihan minoritas dari mayoritas umat Islam dalam hal ini, dan bahkan penyalahgunaan dan keterbatas pengetahuan paham Islam atau syariah ini dapat dimanfaatkan sebagai praktik ekonomi konvensional atau kapitalis yang berkedok atau bernamakan syariah atau Islam. 

Akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional jelas berbeda sebagaimana wujudnya dalam tabel 1 dan yang lebih mendasari lagi akuntansi Islam atau syariah berjalan dengan asumsi dasar: a) keberlanjutan usaha; b) entitas akuntansi Islam terpisah dengan pemiliknya; c) syariah menjadi dasar ukuran kebenaran aktivitas bisnis; dan d) pertimbangan kemaslahatan umat. Umat muslim khususnya dan umat manusia secara umumnya, dikarenakan ajaran Islam adalah untuk seluruh umat manusia. Sedangkan International Accounting Standard memiliki asumsi dasar: Going concern perusahaan tetap berlanjut hidup terus dengan tanpa memperhatikan atau mempedukan adanya transaksi-transaksi pelipatgandaan bunga dan uang secara langsung ataupun tidak langsung yang tercatat dalam akuntansi. Dan Accrual basesyang cenderung mengutamakan keuangan tunai maupun non-tunai, sehingga penghimpunan keuangan non-tunai atau kredit ataupun hutang seberapa pun yang cenderung spekulatif dapat beresiko mematikan individu atau perusahaan yang bersangkutan. 

Namun, praktik ekonomi Islam, keuangan syariah, maupun akuntansi syariah di Indonesia justru menjadi menarik dan tantangan tersendiri bagi para pemikir, peneliti, dan tentu para praktisi. Dikarenakan Indonesia bukan negara dengan paham Islam sepenuhnya dan masyarakat Indonesia dengan ras, suku, dan agama yang lebih beragam tentunya akan lebih menghasilkan praktik ekonomi syariah yang lebih komplit akan kebenarannya yang diuji dalam hal keberagaman dan paham nasional dari Republik Indonesia ini. Sebagai penutup, praktik syariah di bidang produk service terutama perbankan syariah telah berkembang pesat, sehingga merupakan tantangan riset dan praktik bagi para akademisi dan praktisi dalam mengembangkan praktik syariah di bidang manufacture atau produksi barang di Indonesia ini.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson