Pandangan Tentang Hukum Era Post-Modernisme

Pandangan Tentang Hukum Era Post-Modernisme 
Oengan konteks ini, perlu juga ditegaskan antar hubungan Barat yang modem dan peran Agama resmi yang berlaku di sana, yakni kristen. Ada sebagian orang beranggapan bahwa seluruh orang Barat menganut Agama Kristen, dengan perkecualian minoritas penganut Yahudi. Anggapan scmaca.m ini seolah-olah Barat masih seperti Barat pada abad pertengahan, ketika terjadi perang salib yang peradabannya saat itu adalah disebut abad keimanan. Ada juga sebagian yang lain beranggapan sebaliknya, yaitu bahwa seluruh orang Barat bersifat materialik atau agnostik serta skeptik dan tidak menganut satu Agama apapun. Pandangan semacam ini bisa disebut keliru, karena yang terjadi tidaklah demikian. Pada Abad ke-17, bahkan sebelumnya, yaitu ketika renaissance, telah terjadi upaya membawa dunia Barat kearah sekularisme dan penipisan peran Agama dalam kehidupan sehari-hari manusia. Akhimya berakibat pada sejumlah orang Barat yang secara praktis tidak lagi menganut Agama Kristen atau Yahudi. Orang semacam Comte, yang pikiran-pikirannya begitu anti metafisis menjadi jalan mulus menuju kearah sekularisme Ounia Barat. Oitambah dengan ajaran filsafat sosial (sosialisme), Marx (Marxisme) yang menegaskan bahwa Agama adalah candu masyarakat, yang karenanya ia harus ditinggalkan. Puncak penolakan terhadap Agama Kristen di Barat disuarakan oleh Nietzsche dengan statemennya yang banyak di kenal orang The God is dead.

Kemunculan gagasan-gagasan semacam itu mungkin diakibatkan adanya ketidakn1ampuan sistem keimanan yang berlaku disana untuk mengakomodasikan perkembangan masyarakat modern dengan ilmu pengetahuanya. Kemajuan masyarakat yang sudah berhasil dan begitu percaya pada iptek, akhimya berkembang lepas dari control Agama. Iptek yang landasan pokoknya bersifat sekuler bagi sebagian besar orang di Barat akhimya menggantikan posisi Agama. Segala kebutuhan Agama seolah bisa terpenuhi dengan iptek.Namun dalam kurung waktu yang panjang iptek ternyata menghianati kepercayaan manusia, kemajuan iptek justru identik dengan bencana. Kondisi inilah yang tampaknya membuat masyarakat Barat mengalami apa yang disebut Cak Nur (Or. Nurkholis Madjid) yang dikutipnya dari Baigent, Krisis Epistimologis, yakni masyarakat Barat tidak lagi mengetahui tentang makna dan tujuan hidup (Meaning and Purpose oJ Life).

Manusia modem melihat segala sesuatu hanya dari pinggiran eksistensinya saja , tidak pada pusat spiritualitas dirinya, sehingga mengakibatkan ia lupa siapa dirinya. Memang dengan apa yang dilakukannya sekarang-memberi perhatian pada dirinya yang secara kuantitatif sangat mengagumkan, tapi secara kualitatif dan keseluruhan tujuan hidupnya-menyangkut pengertian-pengertian mengenai dirinya sendiri-ternyata dangkal. Oekadensi atau kejatuhan manusia di zaman modern ini terjadi karena mansuia kehilangan 'pengetahuan langsung' mengenai dirinya itu, dan menjadi bergantung berhubungan dengan dirinya. Itu sebabnya, dunia ini menurut pandangan manusia adalah dunia yang memang tak memiliki dimensi transedental.

Dengan demikian menjadi wajar jika peradaban modem yang dibang un selama ini tidak menyertakan hal yang paling esensial dalam kehidupan manusia, yaitu dimensi spiritual. Belakangan ini baru disadari adanya krisis spiritual dan krisis pengenalan diri.

Sejarah pemikiran Barat modem, sejak Rene Oescartes ditandai dengan usaha menjawab tantangan keberadaan manusia sebagai mahluk mikro kosmik.Oengan falsafahnya yang amat terkenal "cogito ergo sum" (karena berpikir maka aku ada). Tetapi sayangnya, bukan pengerian yang makin mendalam yang didapat, narnun justru keadaan yang semakin menjauh dari eksistensi dan pengertian yang tepat mengenai hakekat diri yang diperoleh. Max Scheeler, Filsafat Jerman dari awal abad ini mengatakan, tak ada periode lain dalam pengetahuan bagi dirinya sendiri, seperti pada periode kita ini. Kita-katanyapunya antropologi ilmiah, antropologi filosofis, dan antropologis teologis yang tak saling mengenal satu sama lain. Tapi kita tidak merniliki gambaran yang jelas dan konsisten tentang keberadaan manusia (Human being). Semakin bertumbuh dan banyaknya ilmu-ilmu khusus yang terjun konsepsi kita tentang manusia, malah sebaliknya semakin membingungkan dan mengaburkannya.

Maka dari itulah, jika kita kembalikan pada bahasan semula tentang metode ilmiah yang berwatak rasional dan empiris, telah menghantarkan kehidupan manusia pada suasana modemisme. Kemudian pada perkembangan selanjutnya, modemisme melahirkan corak pemikiran yang mengarah pada rasioanalisme, positivisme, pragmatisme, sekulerisme dan materialisme. Aliran-aliran filsafat ini, dengan watak dasamya yang sekuleris -merninjam istilahnya Fritchjof Schuon- sudah terlepas dari Scintia Sacra (Pengetahuan suci) atau Philosophia Perenneis (Filsafat Keabadian).

TRADISIONALISME ISLAM
Proses modemisasi yang dijalankan Barat yang diikuti negaranegara lain, temyata tidak selalu berhasil memenuhi janjinya mengangkat harkat kernanusiaan dan sekaligus memberi makna yang lebih dalam bagi kehidupan. Modemisme justru telah dirasakan membawa dampak terhadap terjadinya kerancauan dan penyimpangan nilai-nilai.

Manusia modem kian dihinggapi rasa cemas dan tidak bermakna dalam kehidupannya. Mereka telah kehilangan visi keillahiahan atau dimensi transedental, karena itu mudah dihinggapi kehampaan spiritual. Sebagai akibatnya, manusia modem menderita keterasingan (alienasi), baik teralienasi dari dirinya sendiri, dari lingkungan sosialnya maupun teralienasi dari Tuhannya.

Menyadari kondisi masyarakat modem yang sedemikian, pada abad ke-20, terutama sejak beberapa dekade terakhir ini, muncul suatu gerakan yang mencoba menggugat dan mengkritik teori-teori modernisasi, Manusia membutuhkan pola pemikiran baru yang diharapkan membawa kesadaran dan pola kehidupan baru. Hingga kemudian mulai bermunculan gerakan-gerakan responsif altematif sebagai respon balik terhadap perilaku mas yarakat modem yang tidak lagi mengenal dunia metafisik. Termasuk didalamnya Tradisonalisme Islam yang dihidupkan Nasr, atau gerakan New Age di Barat pada akhir dewasa ini. 

Kritik terhadap modemisme dan usaha pencarian ini sering disebut dengan masa pasca modemisme (post-modernisme). Masa ini seperti yang dikatakan Jurgen Habermes seorang Sosiolog dan Filosof Jennan tidak hanya ditandai dengan kchidupan yang semakin materialistik dan hedonistik, tetapi juga tclah mengakibatkan terjadinya intrusi massif dan krisis yang mendalam pada berbagai aspek kehidupan. Masyarakat pada Era Post-Modernisme mencoba untuk keluar dari lingkaran krisis tersebut dengan kembali pada hikmah spiritual yang terdapat dalam semua Agama otentik. Manusia perlu untuk memikirkan kembali hubungan antara Yang Suci (Sacred) dan yang sekuler (Profany.

Gerakan ini dikenal den gan sebutan perenneialisme atau tradisionalisme: adalah sebuah gerakan yang ingin mengembalikan bibit Yang Asal, Cahaya Yang Asal, ataupun prinsip-prinsip yang asal, yang sekarang hilangdari tradisi pemikiran manusia modem. Untuk menyebut beberapa nama tokoh yang melopori gerakan-gerakan tersebut antara lain; Louis Massignon ( 1962), Rene Guenon, Ananda K. Coomaraswamy, Titus Burckhart, Henry Corbin (1978), Martin Lings, Fritcjof Schoun, dan masih banyak lagi.

Sementara di kalangan modemis Islam gerakan pembaharuan dan pemikiran dalam Islam sejak fase 60-an hingga dewasa ini mencoba bersikap lebih kritis terhadap ide-ide modemisasi sebelumnya, dan bahkan terhadap sebagian kelompok pemikir Islam yang mencoba mencari altematif non-Barat. Kelompok yang disebut terakhir misalnya Hasan Albana (1949), Abul A'al al-Maududi (1979), Sayyid Quthub (1965), dan pemuka-pemuka Al-Ikhwan (sering disebut kelompok fundamentalis, atau lebih tepat 'Neo-Revivalis Islam') menghendaki agar semua persoalan kemoderenan selalu dikembalikan kepada acuan al-Quran, as-Sunnah dan kehidupan para Sahabat dalam pengertian tekstual. Fazlur Rahman (1989), Muhammad Arkoun (1928), dan Isma 'il Raji al-Faruqi (1986)-yang sering disebut kelompok Neo-Modernis-berusaha mcncari rele vansi Islam bagi dunia modern Islam, bagi mereka, adalah al-Qur'a n dan as-Sunnah yang meski ditangkap pesan-pesan tersebut. Kelompok ini dalam pernbaharuannya berkecendrungan ke arah humanistik, rasionalistik, dan liberalistik. Sedang tokoh-tokoh muslim lain seperti Ali Syari'ati (1979), Hassan Hannafi (1935), dan AbdiIlah Larraui (serin g disebut penyebar paham Kiri Islam) berkepentingan membela massa, rakyat tertindas dan menampilkan Islam sebagai kekuatan revolusioner-politik. Oleh karenanya kelompok terkhir ini, sering juga disebut sebagai penyebar sosialisme Islam dan Marxisme Islam sebagai model pembangunan di dunia Islam. Mereka mengutuk westernisasi dan sekulerisasi masyarakat Islam, Nasionalisme, dan ekses-ekses kapitalisme, demikian juga materialisme serta ke-takbertuhanan Marxisme.

Kemudian selanjutnya lahir tokoh-tokoh pemikir kontemporer lain sebagai pemikir alternatif , yakni Sayyed Hussein Nasr yang mencoba menawarkan konsep nilai-nilai kc-Islarnan yang kemudian terkenal dengan sebutan "Iradisionalisme Islam'. Merupakan gerakan respon terhadap kekacauan Barat modern yang sedang mengalami kebobrokan spiritual, dimana menurut penilaian Nasr menyarankan agar Timur menjadikan Barat seba gai case study guna mengambil hikmah dan pelajaran sehingga Timur tidak mengulangi kesalahankesalahan Barat. Sayyed Hussein Nasr beranggapan, sejauh ini gerakan-gerakan fundamental is atau revivalis Islam tak lebih merupakan dikotorni tradisionalisme-modernisme, keberadaannya justru menjadi terlalu radikal dan terlalu mengarah kepada misi politis dari pada normatik-religius (nilai-nilai ke-Agamaan). Sekalipun gerakan-gerakan seperti itu, atas nama pembaharuan-pembaharuan tradisional Islam.

Pad a momen sejarah ini pulalah saat yang tepat untuk membedakan gerakan-gerakan yang disebut sebagai 'Fundamentalisme Islam' dari Islam Tradisional yang sering dikelirukan siapapun yang telah membaca karya-karya yang bercorak tradisional tentang Islam dan membandingkannya dengan perjuangan aliran-aliran ' fundarnentalis' tersebut segera dapat melihat perbedaan-perbedaan mendasar diantara mereka , tidak saja di dalam kandungan tetapi juga di dalam 'iklim' yang mereka nafaskan. Mal ahan yang dijuluki sebagai fundamentalisme mencakup satu spektrum yan g luas, yang bagian-bagiannya dekat sekali dengan interpretasi tradisional tentang Islam. Tetapi tekanan utama macam gerakan poli to-religius yang sekarang ini disebut fundamentalisme itu mempunyai perbedaan yang mendasar dengan Islam Tradisional. Dengan demikian perbedaan yang tajam antara keduanya terju stifikasi, sekalipun terdapat wilayah-wilayah tertentu, dimana beberapa jenis fundamentalisme dan dimensi-dimensi khusus Islam Tradisonal bersesuaian.

Gerakan Tradisonalisme Islam yang diidekan dan dikembangkan Nasr, merupakan gerakan untuk mengajak kembali ke 'akar tradisi \ yang merupakan kebenaran dan sumbcr asal segala sesuatu; dengan mencoba menghubungkan antara sekuler (Barat) dengan dimensi ke-Ilahiahan yang bersumber pada wahyu Agama. Tradisionalisme Islam adalah gambaran awal sebuah konsepsi pemikiran dalam sebuah bentuk Sophia Perenu eis (keabadian). Tradisionalisme Islam boleh dikatakan juga disebut sebagai gerakan intelektual secara universal untuk mampu merespon arus pemikiran Barat modern (merupakan efek dari filsafat modern) yang eenderung bersifat profanik, dan selanjutnya untuk sekaligus dapat membedakan gerakan Tradisionalisme Islam tersebut dengan gerakan Fundamentalisme Islam, seperti halnya yang dilakukan di Iran , Turki dan kelornpokkelompok fundamentalis lain. Usaha Nasr untuk menelorkan ide semacam itu paling tidak merupakan tawaran alternatif sebuah nilainilai hidup bagi manusia modern maupun sebuah negara yang telah terjangkit pola pikir modem (yang cenderung bersifat profanik dengan gaya sekuleristiknya) untuk kemudian kembali pada sebuah akar tradisi yang bersifat transedental.

Sebagimana yang dipergunakan oleh para kelompok Tradisionalis, tema tradisi menyiratkan sesuatu Yang Sakral, Yang Suci, dan Yang Absolut. Seperti disampaikan manusia melalui wahyu maupun pengungkapan dan pengembangan peran sakral itu di dalam sejarah kemanusiaan tertentu untuk mana ia maksudkan, dalam satu cara yang mengimplikasikan baik kesinambungan horizontal dengan sumber maupun mata rantai vertikal yang menghubungkan setiap denyut kehidupan tradisi yang sedang diperbincangkan dengan realitas transeden meta-historikal. Sekaligus makna abso lut memiliki kaitan emanasi dan nominasi dari sesuatu sesuatu yang profan dan aksidental.

Tradisi menyiratkan kebenaran yang kudus, yang langgeng, yang tetap, kebijaksanaan yang abadi (sophia perenneisy; serta penerapan bersinambungan prinsip-prinsipnya yang langsung perennei terhadap berbagai situasi ruang dan waktu. Untuk itulah Islam Tradisional mempertahankan syariah sebagai hukum Ilahi sebagaimana ia dipahami dan diartikan selama berabad-abad dan sebagaimana ia dikristalkan dalam madzab-madzab klasik. Hukum menyangkut kesufistikkan, Islam Tradisional memmpertahankan Islamitas seni Islam, kaitannya dengan dimensi batini, wahyu Islam dan kristalisasi khazanah spiritual Agama dalam bentuk-bentuk yang tampak dan terdengar, dan dalam domain politik, Perspektif tradisional se1alu berpegang pada realisme yang didasarkan pada norma-norma Islam.

FILSAFAT PERENNIAL SEBAGAI JEMBATAN
Pembicaraan mengenai Tuhan dalam kerangka spiritualitas universal dan religiusitas transhistoris merupakan topik pembicaraan utama dalam filsafat perennial. Filsafat perennial atau philosophia perennis didefinisikan oleh Frithjof Schuon dalam Echoes of Perennial Wisdom (1992) sebagai the univ ersal Gnosis which always has existed and always will exist. Aldous Huxley dalam The Perrenial Philosophy (1984) filsafat perennial didefinisikan sebagai (1) metafisika yang mengakui adanya realitas illahi yang substansial atas dunia bendawi, hayati dan akali; (2) Psikologi yang hendak menemukan sesuatu yang serupa dengan jiwa, atau bahkan identik dengan realitas ilahi; (3) etika yang menempatkan tujuan akhir manusia di dalam pengetahuan tentang yang dasar, yang imanen dan transeden, yang immemorial dan universal.

Menurut Seyyed Hossein Na sr dalam Knowledge and the Sacred (1989), dikalangan muslim Persia telah dikenal istilah Javidan Khirad atau al-Hiktnah al-Khalidah yang ditemukan dari karya Maskawih (932-1030). Di dalam karyanya itu, Ibn Maskawih membicarakan sejenis wawasan filsafat perennial dengan mengulas gagasan dan pemikiran orang-orang dan filsuf yang dianggap suci yang berasal dari Persia Kuno, India dan Romawi. Jauh sebelum Miskawih, pemeluk Hindu Vendata telah menghayati doktrin fundamental filsafat perennial dalam istilah Sanatana Dharma "agama abadi". Doktrin semacam itu juga ditemukan dalam tradisi Yunani Kla sik, terutama dalam formulasi filsafat Plato. Sedangkan dalam dunia Kristen banyak ditemukan pada tulisan mistikus Jerman dan teolog Kristen Meiter Eckhart. Dalam dunia Islam yang semacam dengan filsafat perennial ban yak ditemukan dalam karya -karya kaum sufi.

Inti pandangan filsafat perennial adalah bahwa dalam setiap agama dan tradisi esoterik terdapat suatu pengetahuan dan pesan keagamaan yang sama , yang muncul melalui beragam nama, beragam bentuk yang dibungkus oleh sistem-sistem formal institusi keagamaan.

Kesamaan itu diistilahkan dengan transcendent unity ofreligions (kesatuan transenden agama-agama) (Sukidi, 1997). Maka, pada tingkat the COl/ill/on vision, (kata Huston Smith) atau pacla tingkat transcendent (kata kaum perennialis) semua agama mempunyai kesatuan, kalau tidak malah kesamaan gaga san clasar.

Dengan demikian cara berpikir filsafat telah sampai pacla puncak ilmu yang dalam Islam sering disebut Ilmu Laduni. Sehingga tampak bahwa ranah tasawuf sekalipun telah masuk clalam filsafat perennial ini.

Namun jika kita telaah lebih jauh, tasawuf dan filsafat perennial atau para sufi clan filsuf (perennialis) memiliki dasar pijakan yang berbeda. Perennialis berangkat dari filsafat metafisika pada konsepsi kearifan tradisional. Sedangkan tasawuf (para sufi) berangkat clari syariat, yang melalui jalan thariqat untuk mencapai hakikat. Menurut para sufi seseorang tidak akan dapat melakukan pengembaraan spiritual, jika ticlak climulai dari syariat. Logika filsuf aclalah seperti lingkaran dengan satu titik ditengah lingkaran dengan garis radial penghubung dari tiap sudut garis lingkaran ke titik tengah lingkaran, dimana untuk mencapai titik tengah filsuf melalui garis-garis radial yang merupakan j alur-jalur thariqat. Sedangkan filsafat perennial dapat digambarkan seperti gelas kaca atau mutiara yang mendapat satu sinar dan kemudian sinar itu berpendar (divergen) menjadi beberapa sinar lain yang berwarma-warni, dimana satu sinar tersebut menggambarkan sinar Tuhan dan sinar yang berwama-wami adalah kearifan tradisional yang ada pada masing-masing agama. Tugas filosof disini adalah menelusuri sinar-sinar tersebut untuk mencapai satu sinar utama yakni sinar Tuhan.

Sufi menggunakan kasyf (intuisi) untuk mencapai Realitas Mutlak sedangkan filosof masih mengguna kan logika hermeneutik. Kasyf akan lahir dan muncul dari saat kerja rasio dilakukan dengan membebaskan rasio dari mekanisme bendawi (Burckha rdt, 1984: 127-131). Hubungan realitas bendawi dan ruhani bisa dipahami dalam model mutasi benda ke energi (idea), dimana cahaya (energi) adalah fungsi dan bisa muncul dari suatu benda fisik yang digerakkan menyentuh partike l udara dengan kecepatan tertentu (Mulkhan, 2004).

Kasyf adalah suatu bentuk kerja intelek atau rasio melalui suatu mekanisme yang disebut oleh Suhrawardi aktivitas Iiudlu ri (Yazdi, 1994). Dengan demikian kasyfbukanlah metode yang tiba-tiba muncul tanpa kerja intelek, tetapi merupakan hasil dari kerja intelek atau rasio itu sendiri. Dalam bahasa yang berbeda, kasyf adalah hasil evolusikontinu intelek atau rasio ketika menempatkan seluruh tingkat pengetahuan tentang realitas lebih rendah yang diperoleh sebelurnnya dalam kesatuan sintetik baru (Rahman , 2000 : 314-315).

Pandangan Tentang Hukum Pada Zaman Modern

Pandangan Tentang Hukum Pada Zaman Modern 
Kemajuan yang terjadi di dunia Islam, temyata memiliki daya tarik tersendiri bagi mereka orang-orang Barat. Maka pada masa seperti inilah banyak orang-orang Barat yang datang ke dunia Islam untuk mempelajari filsafat dan ilmu pengetahuan. Kemudian hal ini menjadi jembatan informasi antara Barat dan Islam. Dari pemikiranpemikiran ilmiah, rasional dan filosofis, atau bahkan sains Islam mulai ditransfer ke daratan Eropa. Kontak antara dunia Barat dan Islam pada lima Abad berikutnya temyata mampu mengantarkan Eropa pada masa kebangkitannya kembali (renaisance) pada bidang ilmu pengetahuan dan filsafat. Selanjutnya berkembang pada era baru yaitu eramodem.

A. ZAMAN RENAISSANCE
Berkebalikan dengan apa yang dialami oleh para pelajar Barat dengan apa yang mereka dapatkan dari Islam, dimana gereja memiliki kekuasaan mutlak di Eropa (teokrasi), menimbulkan era baru renaissance' (kelahiran kembali). Era ini merupakan manifestasi dari protes para ahli yang belajar dari Islam terhadap kekuasaan gereja yang mutlak tersebut. Pada zaman ini hidup manusia mengalami banyak perubahan. Bila pada abad pertengahan perhatian orang diarahkan kepada dunia dan akhirat, maka pada zaman modem perhatiannya hanya padakehidupan dunia saja. Hal ini di latarbelakangi oleh keadaan Eropa yang saat itu pemahaman tentang akhirat dibajak oleh Gereja. Masa kekuasaan Gereja yang biasa disebut sebagai masa kegelapan Eropa telah melahirkan sentimen anti Gereja. Mereka menuduh Gereja telah bersikap selama seribu tahun layaknya polisi yang memeriksa keyakinan setiap orang.

Lantas, lahirlah teori yang menempatkan manusia sebagai segala-galanya menggantikan Tuhan. Berdasarkan teori ini, manusialah yang menjadi tolok ukur kebaikan dan keburukan. Era baru ini telah melahirkan teori yang mengeeam segala sesuatu yang membatasi kebebasan individu manusia. Akibatnya, agama berubah peran dan menjadi sebatas masalah individu yang hanya dimanfaatkan kala seseorang memerlukan sandaran untuk mengusir kegelisahan batin dan kesendirian. Agama seeara perlahan tergeser dari kehidupan masyarakat di Eropa (Huijbers, 1985). Burekhardt (dalam Huijbers, 1985:29) menyebut era ini sebagai "penernuan kembali dunia dan manusia". dengan demikian, Zaman Modem atau Abad Modem di Barat adalah zaman, ketika manusia menemukan dirinya sebagai kekuatan yang dapat menyelesaikan segala persoalan-persoalan hidupnya. Manusia hanya dipandang sebagai mahluk yang bebas yang independen dari Alam dan Tuhan. Manusia di Barat sengaja membebaskan dari Tatanan Ilahiah (Theo Morphisnie], untuk selanjutnya membangun Tatanan Antropomorphisme suatu tatanan yang semata-mata berpusat pada manusia. Manusia menjadi tuan atas nasibnya sendiri.

Kondisi di masa itu yang dipenuhi dengan kegetiran abad pertengahan, telah membuat gerakan Humanisme ini dengan eepat berkembang luas di Eropa. Menurut Humanisme, manusia bersifat unggul sebagai pribadi diantara segala makhluk lainnya, khususnya dalam peran manusia sebagai peneipta kebudayaan. Tokoh-tokoh Humanisme itu adalah Petraea (1303-1374), Desiderius Erasmus (1469-1537), dan Thomas More (1478-1535). ·Perubahan pandangan ini berpengaruh juga pada agama Kristen, yang mewujud dalam agama baru yaitu agarna Protestan (1217). Agama ini lahir sebagai hasil dari reformasi agama Kristen oleh Maarten Luther (1483-1546) & Johannes Calvin (1509-1564). Dalam bidang keilmuwan muneul juga beberapa ilmuwan seperti: Copemieus (1473-1543), Kep1er (1571-1630), Galilei (1564-1642), Newton (1642-1727) dalam bidang fisika.

Bila pengertian hukum zaman klasik lebih bersifat klasik, maka pengertian hukum pada zaman modem lebih bersifat empiris. Menurut Huijbers (1995: 29) hal ini berarti bahwa: (1) Tekanan tidak lagi pada hukum sebagai tatanan yang ideal (hukum alam), melainkan pada hukum yang dibentuk manusia sendiri, baik oleh raja maupun rakyat yaitu hukum positif atau tata hukum negara, dimana hukum terjalin dengan politik negara; (2) Tata hukum negara diolah oleh para sarjana hukum seeara Iebih ilmiah; (3) Dalam membentuk tata hukum makin banyak dipikirkan tentang fakta-fakta empiris, yaitu kebudayaan bangsa dan situasi sosio-ekonomis masyarakat yang bersangkutan.

Percikan Pemikiran tentang hukum pada zaman ini adalah:
1. Hukum merupakan bagian dari kebijakan manusia;
2. Tertib hukum diwujudkan dalam bentuk negara, dimana di dalamnya memuat peraturan perundang-undangan yang harus ditaati oleh warga negara dan memuat peraturan hukum dalam hubungannya dengan negara lain.
3. Peneipta hukum adalah raja.

Filsuf-filsuf yang memunculkan pemikiran tersebut adalah Macchiavelli (1469-1527), Jean Bodin (1530-1596), Hugo Grotius (1583-1645), dan Thomas Hobbes (1588-1679). Dengan semangat ini pula Eropa kemudian mencari dunia baru yang ditandai dengan penemuan sebuah wilayah pada tahun 1492 yang kemudian dinamai Amerika.

B. ZAMAN AUFKLARUNG
Zaman Aufklarung yang lahir kurang lebih pada abad ke-17 merupakari awal kemenangan supermasi rasionalisme, empirisme, dan positivisme dari dogmatis Agama. Kenyataan ini dapat dipahami karena abad modem Barat ditandai dengan adanya upaya pemisahan antara ilmu pengetahuan dan filsafat dari pengaruh Agama (sekulerisme). Perpaduanantara rasionalisme, empirisme dan positivism dalam satu paket epistimologi melahirkan apa yang T.H Huaxley disebut dengan Metode IImiah (Scientifi c Method).

Munculnya aliran-aliran tersebut sangat berpengaruh pada peradaban Barat selanjutnya. Dengan metode ilmiah itu, kebenaran sesuatu hanya mereka perhitungkan dari sudut fisiologis-lahiriah yang sangat bersifat profanik (keduniawian atau kebendaan). Atau dengan istilah lain, kebenaran ilmu pengetahuan hanya diukur dari sudut koherensi dan korespodensi. Dengan wataknya tersebut sudah dapat dipastikan bahwa, segala pengetahuan yang berada diluar jangkauan indra dan rasio serta pengujian ilmiah ditolaknya, termasuk di dalamnya pengetahuan yang bersumber pad a religi.

Perintisnya adalah Rene Descartcs (1596-1650) yang mendudukkan manusia sebagai subjek dalam usahanya menjawab tantangan keberadaan manusia sebagai mahluk mikro kosmik. Manusia dijadikan titik tolak seluruh pandangan hidupnya. Dengan falsafahnya yang amat terkenal "cogito ergo SIII/" (karena berpikir maka aku ada), Descartes lah yang membawa pemikiran rasionalisme. Oleh karena itu zaman ini disebut juga zaman rasionalisme, zaman pencerahan, zaman terang budi. Setelah Descartes, filsafat zaman ini menjurus ke dua arah:
1). Rasionalisme, mengunggulkan ide-ide aka I mumi. Tokohnya adalah: Wolff (1679-1754), Montesqieu (1689-1755), Voltaire (1694-1778), Rousseau (1712-1778), dan Immanuel Kant (1724-1804).
2). Empirisme, yang menekankan perlunya basis empms bagi semua pengertian. Tokohnya antara lain John Locke (1632-1704) dan David Hume (1711-1776).

Sebenamya empirisme, yang berkembang di Inggris sejak abad ke-17 ini merupakan sua tu cara berpikir yang rasionalis juga, namun dalam emprisme lebih mengutamakan penggunaan metode empiris yaitu apa yang tidak dapat dialami tidak dapat diakui kebenarannya.

Percikan pemikiran pada zaman ini adalah pertama, hukum dimengerti sebagai bagian suatu sistem pikiran yang lengkap yang bersifat rasional, an sich. Kedua, telah muncul ide dasar konsepsi mengenai negara yang ideal. Pada zaman ini negara yang ideal adalah negara hukum. Beberapa pemikiran berkaitan dengan ide tersebut diantaranya John Locke yan g meny atakan tentang pembelaan hak warga negara terh adap pemerintahan yang berkuasa; Montesqiu menyatakan tentang pemisahan keku asaan ncgara dalam tiga bagian, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif (trias polit ica); J.J. Rousseau menyatakan tentang keunggulan manusia scbagai subjek hukum.

Rousseau menyatakan jika hukum menjadi bagian dari suatu kehidupan bersama yang demokratis, maka raja sebagai pencipta hukum perlu diganti dengan rakyat seb agai pencipta hukum dan subjek hukum. Immanuel Kant menyatakan bahwa pembentukan hukum merupakan inisiatif manusia guna mengembangkan kehidupan bersama yang bermoral (Huijbers, 1995: 32).

Pada akhir abad VIII, cita-cita negara hukum mengkristal berdirinya negara Amerika Serikat (1776) dan terjadinya Revolusi .Perancis (1789). Revolusi Perancis dijiwai oleh semboyan: liberte, egalite, fraternite, yang menuntut suatu tata hukum baru atas dasar kedaulatan rakyat. Tata hukum baru ters ebut kemudian dibentuk oleh para sarjana Perancis atas perintah Kaisar Napoleon. Tata hukum baru terscbut mencapai keberhasilannya setelah dirumuskannya Code Civil (1804). Code Civil terse but pada era berikutnya merupakan sumber kodeks negara-negara modem, antara lain Belanda.

C. PENGERTIAN HUKUM ABAD 19
1. Pandangan lImiah atas Hukum
Pada zaman ini Empirisrne yang menekankan perlunya basis ernpiris bagi semua pengertian berkernbang menjadi Positivisme yang menggunakan metode pengolahan ilmiah. Dasar dari aliran ini digagas oleh August Cornte ( 1789- I857), seorang filsuf Perancis, yang menyatakan bahwa sejarah kebudayaan manusia dibagi dalarn tiga tahap: tahap pertama adalah tahap teologis yaitu tahap dimana orang mencari kebenaran dalam agama, tahap kedua adalah tahap metafisis yaitu tahap dimana orang mencari kebenaran melalaui filsafat. Tahap ketiga adalah tahap positif yaitu tahap dimana kebenaran dicari melaui ilmuilmu pengetahuan. Menurut Comte yang terakhir inilah yang merupakan icon dari zaman modem (Comte, 1874: 2).

Bagi filsafat hukum, hukum di abad pertengahan amat dipengaruhi oleh pertirnbangan-pertimbangan teologis. Sedangkan rentang waktu dari renaissance hingga kira-kira pertengahan abad ke-19 termasuk dalam tahap metafisis. Ajaran hukum alam klasik maupun filsafat-filsafat hukum revolusioner yang didukung oleh Savigny, Hegel dan Marx diwarnai oleh unsur-unsur metafisis tertentu. Teoriteori ini mcncoba menjelaskan si fat hukum dengan menunjuk kepada ide-ide tertentu atau prinsip-prinsip tertinggi. Pada pertengahan abad ke-19 sebuah gerakan mulai menentang tendensi-tcndensi metafisika yang ada pada abad-abad sebelumnya. Gerakan ini mungkin dijelaskan sebagai positivisme, yaitu sebuah sikap ilrniah, mcnolak spekulasi-spekulasi apriori dan mcmbatasi dirinya pada data pengalarnan (Muslehuddin, ]991: 27-28). (penjelasan berikutnya tcntang positivisme hukum ini akan dijelaskan dalam Bab VI Teori Hukum, sub bab Positivisme Hukum).

2. Pandangan Historis atas Hukum
Abad 19 ditandai perubahan bcsar di segala bidang, terutama akibat perkembangan ilmu pcngetahuan dan teknologi. Perubahan yang dimulai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, penemuan alat-alat teknologi, hingga revolusi industri, dan terjadinya perubahanperubahan sosial beserta masalah-rnasalah sosial yang mucul kernudian memberi ruang kepada para sarjana untuk berpikir tentang gejala perkembangan itu sendiri. Pada abad-abad sebelumnya, orang merasa kehidupan manusia sebagai sesuatu yang konstan yang hampir tidak berbeda dengan kehidupan masa lalu. Pada abad ini perasaan itu hilang, orang telah sadar tentang segi historis kehidupannya, tentang kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan yang memberikan nilai baru dalam kehidupannya.

Pada abad ini, pengertian tentang hukum merupakan pandangan baru atas hidup, yaitu hidup sebagai perkembangan manusia dan kebudayaan. Beberapa pemikiran tokoh yang mencerminkan hal ini adalah Hegel (1770-831), F. Von Savigny (1779-186), dan KarI Marx (18 8- I883). Hegel menempatkan hukum dalam keseluruhan perwujudan roh yang objektif dalam kchidupan manusia. F. Von Savigny menentukan hukum sebagai unsur kebudayaan suatu bangsa yang berubah dalam Iintasan sejarah. Terakhir, Karl Marx memandang hukum sebagai cermin situasi ekonomis masyarakat (Soetiksno, 1986:43-61 ).

D. PENGERTIAN HUKUM ABAD 20
Mcskipun tcrdapat persamaan tentang pembentukan system hukum yang berlaku, namun pada abad 20 ini ada perbedaan tentang pengertian hukum yang hakiki. Ada dua arus besar pandangan tentang pengertian hukum yang hakiki (K. Bcrtens, 1981):
I. Hukum sebaiknya dipandang dalam hubungannya dengan pemerintah negara, yaitu sebagai norma hukurn yang de facto berlaku. Tolak ukurnya adalah kepentingan umum dilihat sebagai bagian kebudayaan dan scjarah suatu bangsa. Pandangan ini bersumber dari aliran sosiologi hukum dan rcalisme hukum.

2. Hukum seharusnya dipandang sebagai bagian kehidupan etis manusia di dunia. Oleh kacna itu disini diakui adanya hubungan antara hukum positif dengan pribadi manusia, yang berpegang pada norma-norma keadilan. Prinsip ini diambil dari · filsafat neoskolastik, neokantismc, neohegelianisme dan fiIsafat eksistensi,

Pandangan Tentang Hukum Pada Zaman Klasik

Pandangan Tentang Hukum Pada Zaman Klasik 
Pengertian tentang hukum tidak selalu sama. Hal ini berkaitan dengan perubahan pandangan hidup dari zaman ke zaman. Sejak awal zaman modem (abad ke-15) banyak oran g secara spontan menyamakan hukum dengan hukum negara, hukum adalah undang-undang.

Akan tetapi pengertian hukum secara tradisional tidaklah demikian. Dalam pandangan tradisional hukum lebih dipandang sebagai sesuatu yang bersifat idiil atau etis (Huijbers, 1995: 21). Pada zaman klasik (abad 6 SM-abad 5 M) hukum dian ggap sebagai cermin aturan alam semesta. Pada abad pcrtengahan (abad 5 M - 15 M) hukum yang dituju adalah peraturan-peraturan yang memancarkan ketentuan-ketentuan Allah.

A. HUKUM ZAMAN YUNANI KUNO
Pada mul anya tanggapan orang-orang yunani terhadap pengertian hukum masih primitif. Pada zaman itu hukum dipandang sebagai keharusan alamiah (nomos) baik semesta alam maupun manusia, contoh: laki-laki berkuasa, budak adalah budak, dan sebagainya.

Namun pada perjalanannya, tepatnya sejak abad 4 SM ada beberapa filosof yang men gartikan hukum secara berbeda. Plato (42 7-347 SM) yang menulis buku Politeia dan Nomoi memberikan tawaran pengertian hukum, hakikat hukum dan divergensinya . Buku Politeia melukiskan model negara yang adil. Dalam buku tersebut Plato mengungkapkan gagasannya tentang kenyataan bahwa dalam Negara terdapat kelompok-kelompok dan yang dimaksud dengan keadilan adalah jika tiap-tiap kelompok berbuat dengan apa yang sesuai dengan tempat dan tugasnya. Sedangkan dalam buku Nomoi, Plato menjelaskan tentang petunjuk dibentuknya tata hukum. Menurut Plato, peraturan-peraturan yang berlaku ditulis dalam kitab perundangan, karena jika tidak penyelewengan dari hukum yang adil sulit dihindarkan.

Filosof lain seperti Aristoteles (348-322 SM) yang menulis buku Politika juga memberikan tawaran baru pada pengertiannya tentang hukum. Menurut Aristoteles, manusia merupakan "makhluk polis" (zoon politicon), dimana manusia harus ikut dalam kegiatan politik dan taat pada hukum polis. Kemudian Aristoteles membagi hukum menjadi 2 (dua). Pertama adalah hukum alam (kodrat), yaitu yang mencerminkan aturan alam, selalu berlaku dan tidak pemah berubah. Yang kedua adalah hukum positif, yaitu hukum yang dibuat oleh manusia. Lebih jauh Aristoteles menjelaskan dalam bukunya tersebut bahwa pembentukan hukum harus selalu dibimbing rasa keadilan, yaitu rasa yang baik dan pantas bagi orang yang hidup bersama. Slogan yang menjelaskan tentang hakikat keadilan menurut Aristoteles adalah "kepada yang sama penting diberikan yang sama, kepada yang tidak sama penting diberikan yang tidak sama".

B. HUKUM ZAMAN ROMAWl
Pada permulaan Kerajaan Romawi (abad 8 SM), peraturan Romawi hanya untuk kota Roma (753 SM), kemudian meluas dan menjadi universal. Peraturan yang telah meluas dan universal tersebut disebut juga dengan "ius gentium", yaitu suatu hukum yang diterima semua bangsa sebagai dasar suatu kehidupan bersama yang beradab.

Selain peraturan yang ada yurisdiksi awalnya hanya untuk kota Roma, peraturan tersebut juga bersifat kasuistis. Peraturan tersebut hanya berlaku untuk untuk kasus-kasus tertentu saja, dimana peraturan tersebut hanya dijadikan pedoman bagi para hakim dalam memutus suatu perkara. Setelah menjadi ius gentium, peraturan tersebut berfungsi sebagai pedoman para gubemur wilayah (yang berperan juga sebagai hakim). Perkembangan tersebut sesuai juga dengan pendapat sarjana hukum Romawi saat itu seperti Cicero, Galius, Ulpanus, dan lain-lain.

Pada zaman ini, paham yang berkembang adalah bahwa filsafat hukum (bersifat idiil) yang menerangkan dan mendasari sistem hukum bukanlah hukum yang ditentukan (hukum positiflleges, melainkan hukum yang dicita-citakan dan yang dicerminkan dalam leges terse but (hukum sebagai ius). Jus belum tentu ditemukan dalam peraturan, tetapi terwujud dalam hukum alamiah yang mengatur alam dan manusia. Oleh kaum Stoa, hukum alam yang melebihi hukum positif adalah pemyataan kehendak ilahi (Huijbers, 1995: 25). Menurut F. Schultz bagi bangsa Romawi perundang-undangan tidak begitu penting , dicerminkan dari pemyataan "Das Volk des Rechts ist nichts das Volk des Gesetzes" (bangsa hukum itu bukanlah bangsa undangundang) (Apeldoom, 1986: 15).

Hukum Romawi dikembangkan oleh Kekaisaran Romawi Timur (Byzantium), lalu diwarisi kepada generasi-generasi selanjutnya dalam bentuk Kodeks Hukum. Tahun 528-534 seluruh perundangan kekaisaran Romawi dikumpulkan dalam satu Kodeks atas perintah Kaisar Yustinianus, yang ia sebut sebagai Codex Juris Rumaui/Codex Iustinianus/Corpus Juris Civilis. Kemudian dikembangkan pada abad pertengahan, dan dipraktekkan kembali padakekaisaran Jerman. Terakhir, hukum romawi tersebut menjadi tulang punggung hukum perdata modem dalam Code Civil Napoleon (1804).

C. HUKUM PADA ABAD PERTENGAHAN
Sering kali kita membaca dua sejarah besar antar Islam dan Barat seakan-akan tak pemah saling bertemu antara keduanya atau seperti dua sejarah yang harus dibedakan antara keduanya. Padahal tidaklah begitu, ketika kita mau membaca atau menyimak sejarah, sains dan ilmu pengetahuan yang kini telah berkembang pesat di era millenium sekarang ini. Secara filosofis bisa dilihat ketika dunia Islam dalam keemasan. Banyak orang-orang Eropa (Barat) pada umumnya, sekitar kurang lebih abad pertengahan, negara-negara Barat mengalami kegelapan dan kemunduran, setelah berapa saat mengalami kemajuan di bidang filsafat-khususnya di negara Yunani-diawal abad Masehi. Alam pikir mereka cenderung mengarah pada profanistik.

Sehingga Barat hams mengakui kemundurannya. Kronologi Sejarah kemajuan di Barat bisa ditelusuri sejak Kekhalifahan Umayah masuk ke Spanyol (Andalusia) tahun 711 dibawah pimpinan Abdurrahrnan ad-Dakhil (755 M). Pada masa pemerintahannya Abdurrahman ad-Dakhil membangun masjid, sekolah dan perpustakaan di Cordova. Semenjak itu lahirlah sarjana-sarjana Islam yang membidangi masalah-masalah tertentu seperti Abbas ibn Famas yang ahli dalam Ilmu Kimia, Ibn Abbas dalam bidang Farmakologi, Ibrahim ibn Yahya al-Naqqash dalam bidang astronomi dimana ia dapat menghitung gerhana dan penemu teropong bintang untuk pertama kali, Ibnu Jubair (Valencia, 1145-1228) ahli dalam Sejarah dan Geografi, Ibn Batuthah (Tangier, 1304-1377), Ibn alKhatib (1317-1374), dan Ibn Khaldun.

Dalam bidang filsafat juga lahir beberapa tokoh seperti Ibnu Bajjah (lahir di Saragosa, wafat tahun 1138 M) yang hidup di Spanyol menyaingi al-Farabi dan Ibn Sina yang hidup di Baghdad ibu kota Kekhalifahan Abbasiyah. la menulis buku Tadbir al-Mutawahhid yang mernbahas masalah etos dan eskatologis. Filosof lain Abu Bakr ibn Tufail (lahir di Granada, wafat th 1185 M) menulis buku Hay ibn Yaqzhan, Ibn Rusyd (1126-1198) yang merupakan pewaris pemikiran Aristoteles) menulis buku Bidayalt al- Mujtahid. Pada perkembangan selanjutnya Ibnu Rusyd melahirkan aliran filsafat baru tersendiri di Eropa, Avoreisme.

Abad Pertengahan ini didominasi oleh agama, agama Kristiani di Barat dan agama Islam di Timur. Jaman ini memberikan pemikiranpemikiran baru meskipun tidak menghilangkan sama sekali kebudayaan Yunani dan Romawi. Karya-karya Aristoteles dipelajari oleh para ahli pikir Islam yang kemudian diteruskan oleh ahli pikir di Barat.

Filsuf Arab Islam yang dikenal pertama adalah al-Kindi, (796-873M). la dengan tegas mengatakan bahwa antara filsafat dan agama tak ada pertentangan. Filsafat ia artikan sebagai pembahasan tentang yang benar (al-bahs'an al-haqq). Agama dalam pada itu juga menjelaskan yang benar. Maka kedua-duanya membahas yang benar. Selanjutnya filsafat dalam pembahasannya memakai akal dan agama, dan dalam penjelasan tentang yang benar juga memakai argumen-argumen rasional. Dengan filsafat "al-Haqq al-Awwal"nya, al-Kindi, berusaha memumikan keesaan Tuhan dari arti banyak. Selain al-Kindi, filsuf lain yang banyak berbicara mengenai pemumian tauhid adalah al-Farabi (870-950 M). Percikan pemikiran filsuf-filsuf pada fase awal perkembangan filsafat diantaranya adalah: (l) Alam qadim dalam arti tak bermula dalam zaman, (2) Pembangkitan jasmani tak ada, (3) Tuhan tidak mengetahui perincian yang terjadi di alam. Ini adalah tiga dari dua puluh kritikan yang diajukan alGhazali (l058-1111 M) terhadap pcmikiran para filsufIslam.

Konsep alam qadim membawa kepada kekufuran dalam pendapat al-Ghazali karena qadim dalam filsafat berarti sesuatu yang wujudnya tidak mempunyai permulaan dalam zaman yaitu tidak pemah tidak ada di zaman lampau, dan ini berarti tidak diciptakan. Yang tidak diciptakan adalah Tuhan, maka syahadat dalam teologi Islam adalah: la qadim a, ilallah, tidak ada yang qadim selain Allah. Kalau alam qadim, maka alam adalah pula Tuhan dan terdapatlah dua Tuhan, ini membawa kepada paham syirik atau politheisme. Tidak diciptakan bisa pula berarti tidak perlu adanya Pencipta yaitu Tuhan, dan ini membawa pula kepada atheisme. Mengenai pembangkitan jasmani, al-Qur'an menggambarkan adanya pembangkitan jasmani itu. Umpamanya ayat 78-79 dari QS. Yasin "Siapa yang menghidupkan tulangtulang yang telah rapuh ini? Katakanlah: Yang menghidupkan adalah Yang Menciptakannya pertama kali. " Kemudian tentang masalah ketiga, Tuhan tidak mengetahui perincian yang ada di alam juga didasarkan atas keadaan falsafat itu, berlawanan dengan al-Qur'an ayat 59 dari surat al-An'am: Tiada daun yang jatu}i yang tidak diketahui-Nya. Al-Ghazali mengeluarkan pendapat bahwa jalan sebenamya untuk mencapai hakikat bukanlah filsafat tetapi tasawuf.

Dalam bidang hukum muncul aliran ancilla theologiae, yaitu paham yang menetapkan bahwa hukum yang ditetapkan harus dicocokkan dengan aturan yang telah ada, yaitu ketentuan-ketentuan agama. Teori-teori mengenai hukum pada Abad Pertengahan ini dikemukakan oleh Agustinus (354-430), Thomas Aquinas (1225-1275), dan para sarjana Islam, antara lain AI-Safii (820). Menurut Agustinus, hukum abadi ada pada Budi Tuhan. Tuhan mempunyai ide-ide Abadi yang merupakan contoh bagi segala sesuatu yang ada dalam dunia nyata. Oleh karena itu, hukum ini juga disebut sebagai hukum alam, yang mempunyai prinsip, "Jangan berbuat kepada orang lain, apa yang engkau tidak ingin berbuat kepadamu." Dalam prinsip ini Nampak adanya rasa keadilan.

Arti hukum menurut Thomas Aquinas adalah adanya hukum yang datang dari wahyu, dan hukum yang dibuat oleh manusia. Hukum yang didapat dari wahyu dinamakan hukum Ilahi positif.

Hukum wahyu ada pad a norma-norma moral agama, sedangkan hukum yang datang dari akal budi manusia ada tiga mac am, yaitu hukum alam, hukum bangsa-bangsa, dan hukum positif manusiawi. Hukum alam bersifat umum, dan karena itu tidak jelas. Maka perlu disusun hukum yang lebih jelas yang merupakan undang-undang negara yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum ini disebut hukum positif. Apabila hukum positif ini bertentangan dengan hukum alam, maka hukum alamlah yang berlaku.

Keadilan juga merupakan suatu hat yang utama dalam teori hukum Thomas Aquinas. Meskipun Thomas Aquinas membedakan antara keadilan distributif, keadilan tukar-rnenukar, dan keadilan legal, tetapi keadilan legal menduduki peranan yang sangat penting. Hal ini disebabkan karena keadilan legal menuntut agar orang tunduk pada undang-undang, sebab mentaati hukum merupakan sikap yang baik.

Jelaslah bahwa kedua tokoh Kristiani ini mendasarkan teori hukumnya pada Hukum Tuhan.
Pemikir Islam mendasarkan teori hukurnnya pada agama Islam, yaitu pada wahyu Ilahi yang disampaikan kepada Nabi . Dari ahli piker Islam AI-Syafii-Iah aturan-aturan hukum diolah secara sistematis.

Sumber hukum Islam adalah AI-Quran, kemudian Hadis yang merupakan ajaran-ajaran dalam hidup Nabi Muhammad saw . Peraturanperaturan yang disetujui oleh umat juga menjadi hukum, hukum mufakat, yang disebut juga ijmak. Sumber hukum yang lainnya adalah qiyas, yaitu analogi atau persamaan. Hukum Islam ini meliputi segala bidang kehidupan manusia. Hukum Islam hidup dalam jiwa orangorang Islam, dan berdasarkan pad a agama. Hukum Islam merupakan hidup ideal bagi penganutnya. Oleh karena Hukum Islam berdasarkan pada Al Quran maka Hukum Islam adalah hukum yang mempunyai hubungan dengan Allah, langsung sebagai wahyu. Aturan hokum harus dibuat berdasarkan wahyu (Muhammad Khalid Masud, 1996:12-13).

Dengan kata lain pada abad pertengahan ini ada dua pandangan yang berbeda. Menurut Syafi'i mengapa hukum harus dicocokkan dengan ketentuan agama karena hukum berhubungan dengan wahyu secara langsung, sehingga hukum dipandang sebagai bagian dari wahyu. Berbeda dengan Syafi'i, menurut Agustinus dan Thomas Aquinas hukum berhubungan dengan wahyu secara tidak langsung, yaitu hukum yang dibuat manusia, disusun di bawah inspirasi agama dan wahyu (Huijbers, 1995: 27).

Pengertian hukum yang berbeda ini membawa konsekuensi dalam pandangannya terhadap hukum alam. Para tokoh Kristiani cenderung untuk mempertahankan hukum alam sebagai norma hukum, akan tetapi bukan disebabkan oleh alam yang dapat mencipta hukum melainkan karena alam merupakan ciptaan Tuhan. Menurut Thomas Aquinas aturan alam tidak lain dari partisipasi aturan abadi (lex aeterna) yang ada pada Tuhan sendiri. .

Dalam Islam, agama merupakan pengakuan manusia untuk bersikap pasrah kepada sesuatu yang lebih tinggi, lebih agung dan lebih kuat dari mereka, yang bersifat transedental. Telah menjadi fitrah manusia untuk memuja dan sikap pasrah kepada sesuatu yang dia agung-agungkan untuk dijadikan sebagai Tuhannya. o1eh karena Tuhan telah menetapkan hukum-hukumnya bagi manusia, maka tiada lain sebagai konsekuensi dari kepasrahan terse but manusia harus taat pada hukum-hukurn terse but. Islam memandang tidak ada perbedaan antara hukum alam dengan hukum Tuhan (syariat), ·karena syariat yang ditetapkan Allah dalam Al-Quran sesuai dengan hukum alam itu sendiri, yang dalam Islam disebut fitrah. Namun pemaknaan fitrah dalam Islam jauh lebih tinggi daripada pemaknaan hukum alam sebagaimana dipahami dalam kont eks ilmu hukum. Jika hukum alam (lex naturae) dipahami sebagai eara segala yang ada berjalan sesuai dengan aturan semesta alam seperti manusia dalam bertindak mengkuti kecenderungan-kecenderungan dalam jasmaninya (Huijbers, 1995), maka fitrah berarti pembebasan manusia dari keterjajahan terhadap kemauan jasmaninya yang serba tidak terbatas pada kemauan ruhani yang mendekat pada Tuhan.

Pada abad ini para ahli kemudian membedakan ada Iima jenis hukum, yaitu:
a. Hukum abadi (lex aetema): reneana Allah tentang aturan seme sta alam. Hukum abadi itu merupakan suatu pengertian teologis tentang asal mula segala hukum, yang kurang berpengaruh atas pengertian hukum lainnya.
b. Hukum ilahi positif (lex divino positiva): hukum Allah yang terkandung dalam wahyu agama, terutama mengenai prinsipprinsip keadilan.
e. Hukum alam (lex natura/is): hukum Allah sebagaimana Nampak dalam aturan semesta alam melalui akal budi manusia.
d. Hukum bangsa-bangsa (ius gentium): hukum yang diterima oleh semua atau kebanyakan bangsa. Hukum itu yang berasal dari hukum romawi , lambat Iaun hilang sebab diresepsi dalam hukum positif.
e. Hukum positif (lex humana positiva): hukum sebagaimana ditentukan oleh yang berkuasa; tata hukum negara. Hukum ini pada zaman modem ditanggapi sebagai hukum yang sejati.

Pengertian Filsafat, Pembidangan Filsafat Dan Letak Filsafat Hukum

Pengertian Filsafat, Pembidangan Filsafat Dan Letak Filsafat Hukum 
Secara historis zaman terus berkembang melalui hierarkis perkembangan yang terus dibarengi pula dengan perubahan-perubahan sosial, dimana dua hal ini selalu berjalan beriringan. Keberadaan manusia yang dasar pertamanya bebas, menjadi hal yang problematis ketika ia hidup dalam komunitas sosial. Kemerdekaan dirinya mengalami benturan dengan kemerdekaan individu-individu lain atau bahkan dengan makhluk yang lain. Sehingga ia terus terikat dengan tata kosmik, bahwa bagaimana ia harus berhubungan dengan orang lain, dengan alam, dengan dirinya sendiri maupun dengan Tuhannya. Maka muncullah tata aturan, norma atau nilai-nilai yang menjadi kesepakatan universal yang harus ditaati. Semacam hal tersebut di ataslah peradaban manusia dimulai, dimana manusia harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. la harus memegangi nilai-nilai aturan yang berlaku mengatur hidup manusia.

Filsafat atau disebut juga ilmu filsafat, mempunyai beberapa cabang ilmu utama . Cabang I1mu utama dari filsafat adalah ontologi, epistimologi, tentang nilai (aksiologi), dan moral (etika). Ontologi (metafisika) membahas tentang hakikat mendasar atas keberadaan sesuatu. Epistimologi membahas pengetahuan yang diperoleh manusia, misalnya mengenai asa lnya (sumber) dari man a sajakah pengetahuan itu diperoleh manusia, apakah ukuran kebenaran pengetahuan yang telah diperaleh manusia itu dan bagaimanakah susunan pengetahuan yang sudah diperaleh manusia. Ilmu tentang nilai atau aksiologi adalah bagian dari filsafat yang khusus membahas mengenai hakikat nilai berkaitan dengan sesuatu. Sedangkan filsafat moral membahas nilai berkaitan dengan tingkah laku manusia dimana nilai disini meneakup baik dan buruk serta benar dan salah.

Berfilsafat adalah berpikir radikal, radix artinya akar, sehingga berpikir radikal arti nya sampai keakar suatu masalah, mendalam sampai ke akar-akarnya, bahkan melewati batas-batas fisik yang ada, memasuki medan pengembaraan diluar sesuatu yang fisik (Asy'arie, 2002: 3). Berfi lsafat adalah berpikir dalam tahap makna, ia meneari hak ikat makna dari sesuatu, Berpikir dalam tahap makna artinya menemukan makna tcrdalam dari sesuatu, yang berada dalam kandungan sesuatu itu. Dalam filsafat, seseorang meneari dan menernukan jawaban dan bukan hanya dengan memperlihatkan penampakan (appearance ) sernata, melainkan menelusurinya jauh dibalik pena rnpakan itu dengan maksud menentukan sesuatu yang disebut nilai dari sebuah realitas.

Filsafat memiliki objek bahasan yang sangat luas, meliputi semua hal yang dapat dijangkau oleh pikiran manusia, dan berusaha memaknai dunia dalam hal makna (Ans hori, 2005: 3). IImu hukum memiliki ruang lingkup yang terbatas, karena hanya mempelajari tentang norma atau aturan (hukum). Banyak persoalan- persoalan bcrkenaan dengan hukum membangkitkan pertanyaan-pertanyaan lebih lanjut yang memerlukan jawaban mendasar, Pada kenyataannya banyak pertanyaan-pertanyaan mendasar itu tidak dapat dijawab lagi oleh ilmu hukum. Persoalan-persoalan mendasar yang tidak dijawab oleh ilmu hukum menjadi objek bahasan ilmu filsafat. Filsafat mernpunyai objek berupa segala ses uatu yang dapat dij an gkau olch pikiran manusia (Anshori, 2005: 4).

Konsep hukum mungkin dapat dikatakan mempunyai pengertian yang ambigu, dwiarti, sehingga dapat menimbulkan kekeliruan pengertian, baik seeara intelektual maupun secara moral. Dapat dikatakan ada dua macam hukum, yaitu hukum yang deskriptif dan hokum yang preskriptif. Hukum yang deskriptif - decriptive laws – adalah hukum yang menunjukkan se suatu itu dapat terjadi, misalnya hukum gravitasi, hukum Arehimedes atau hukum yang berhubungan dengan ilmu-i lmu kealaman. Di samping itu, dapat pula terpikirkan oleh kita mengenai hukum yang telah ditentukan atau hukum yang member petunjuk - precriptive law - misalnya hukum yan g diatur oleh para otoritas yang mengatur apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dikerjakan, Hukum inilah yang merupakan bahan penelitian filsafat hukum, scdan gkan hukurn yang deskriptif menjadi objek penelitian ilmu pengetahuan (Asdi , 1998: 2-3).

Dalam konteks umum kesalehan banyak dikaitkan dengan , ketaatan kepada ketentuan hukum. Namun kesalehan yang bertumpu kepada kesadaran hukum akan banyak berurusan dengan tingkah laku manusia, dan hanya seeara parsial saja berurusan dengan hal-hal batiniah (Madjid, 1992: 256). Dengan kata lain , orientasi hukum lebih berat mengarah pada dimensi eksoteris, den gan kernungkinan men gabaikan dimensi esoteris. Divergensi ant ara kedua orientasi keagamaan yang lahiri (eksoteris) dan batini (esoteris) memuneulkan sabang ilmu yang berbeda, yaitu syariah (hukum) dan thariqah (tasawuj).

PENGERTlAN FILSAFAT HUKUM, MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM, DAN KEDUDUKAN FILSAFAT HUKUM DALAM KONSTELASI ILMU

1. Pengertian Filsafat Hukum
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat hukum adalah eabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mernpelajari hakikat hukum. Dengan kata lain , filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek tersebut dikaji seeara me ndalam sampai kepada inti atau dasarnya, yang disebut hakikat.

Pertanyaan tentang "apa (hakikat) hukum itu?" sekaligus merupakan pertanyaan filsafat hukum juga. Pertanyaan tersebut mungkin saja dapat dijawab oleh ilmu hukum, tetapi jawaban yang diberikan temyata serba tidak memuaskan. Menurut Apeldoorn (1985) hal tersebut tidak lain karena hukum hanya memberikan jawaban yang sepihak.

Ilmu hukum hanya melihat gejala-gejala hukum sebagaimana dapat diamati oleh panca indera manusia mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Sementara itu, pertimbangan nilai di balik gejala-gej ala hukum tersebut luput dari pengamatan ilmu hukum. Norma (kaidah) hukum tidak termasuk dunia kenyataan (sein), tetapi berada pada dunia lain (sol/en dan mogeni, sehingga norma hukum bukan dunia penyelidikan ilmu hukum.

Mengingat objek filsafat hukum adalah hukum, maka masalah atau pertanyaan yang dibahas oleh filsafat hukum itupun antara lain berkisar pada apa-apa yang diuraikan diata s, seperti hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum kodrat dan hukum positif, apa sebab orang menaati hukum, apa tujuan hukum, sampai kepada masalahmasalah filsafat hukum yang ramai dibicarakan saat ini (oleh sebagian orang disebut masalah filsafat hukum kontemporer, suatu istilah yang kurang tepat, mengingat sejak dulu masalah tersebut juga telah diperbincangkan) seperti masalah hak asasi manusia dan etika profesi hukum. Tentu saja tidak semua masalah atau pertanyaan itu akan dijawab dalam perk uliahan filsafat hukum. Seba gaimana telah disinggung dimuka, filsafat hukum memprioritaskan pembahasannya pada pertanyaan-pertanyaan yang dipandang pokok-pokok saja.

Apeldoom (1985) misalnya menyebutkan tiga pertanyaan penting yang dibahas oleh filsafat hukum, yaitu: (1) apakah pengertian hukum yang berlaku umum; (2) apakah dasar kekuatan mengikat dari hukum; dan (3) apakah yang dimaksud dengan hukum kodrat. Lili Rasyidi (1990) menyebutkan pertanyaan yang menjadi masalah filsafat hukum, antara lain: (1) hubungan hukum dan kekuasaan; (2) hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya; (3) apa sebab negara berhak menghukum seseorang; (4) apa sebab orang menaati hukum; (5) masa lah pert anggungjawaban; (6) masalah hak milik; (7) masalah kontrak; dan (8) masalah peranan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.

Jika kita bandingkan antara apa yang dikemukakan oleh Apeldoom dan Lili Rasyidi tersebut, tampak bahwa masalah-masalah yang dianggap penting dalam pembahasan filsafat hukum terus bertambah. Hal ini sesungguhnya tidak terlepas dari semakin banyaknya para ahli hukum yang menekuni filsafat hukum. Pada jaman dulu, filsafat hukum hanyalah produk sampingan di antara sekian banyak objek penyelidikan para filsuf. Pada masa sekarang, filsafat hukum sudah menjadi produk utama yang dibahas sendiri oleh para ahli hukum.

Sebagai catatan tambahan, dalam banyak tulisan filsafat hokum sering diidentikkan dengan jurisprudence yang diaj arkan terutama di fakultas-fakulta s hukum di Amerika Serikat. Istilah jurisprudence (bahasa Inggris) atau jurisprudenz (bahasa Jerman) sudah digunakan dalam Codex Iuris Civilis di zaman Romawi. Istilah ini dipopulerkan terutama oleh penganut aliran positivisme hukum.

Kata jurisprudence harus dibedakan dengan kata yuriprudensi sebagaimana dikenal daIam sistem hukum Indonesia dan Eropa Kontinental pada umumnya, dimana istilah yurisprudensi lebih menunjuk pada putusan hakim yang diikuti hakim-hakim lain. Huijbers (1988) menyatakan, di lnggris jurisprudence berarti ajaran atau ilmu hukum.

Maka namp aklah bahwa penganut-penganut positivisme yuridis tidak mau bicara mengenai suatu filsa fat hukum. Oleh mereka kata jurisprudensi (sic!) dianggap lebih tepat, yakni suatu kepandaian dan kecakapan yang tinggal dalam batas ilmu hukum.

Agar tidak membingungkan sebaiknya istilah jurisprudence tidak diterjemahkan ke dalam Bahsa Indon esia (seperti yang dilakukan Huijbers di atas menjadi yurisprudensi), tetapi tetap dipertahankan dalam ejaan aslinya.

Menurut Richard A Posner (1994) yang dimaksud dengan jurisprudence adalah the most fundamental. general, and theoritica l plain of analyses of the social phenomenon called law. For the most part it deals with problems and use perspectives, remote from daily concerns of legal practioncrs ; problem that cannot be solved by reference to or by reasoning from conventional legal materials; perspective that cannot be reduced to legal doctrines or to legal reasoning. Many of the problems ofjurisprudence cross doctrinal temporal and nationa l boundaries.

'" yang paling mendasar, umum, dan merupakan analisis teoritis dari suatu fenomena sosial yang disebut dengan hukum. Pada sebagian besar bagiannya sesuai dengan masalah dan menggunakan berbagai macam pandangan seperti remote dari masalah keseharian yang sering dihadapi para praktisi hukurn, masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan rujukan

atau jawaban-jawaban dari sumber hukum biasa, yaitu pandangan yang tidak dapat direduksi dalam doktrin hukum.

Banyak dari masalah-masalah jurisprudence yang bersifat linta s doktrin, temporal dan national bounderies. Lalu filsafat diartikannya dengan:

'" the name we give to the analysis of'fundamental questions, thus the traditional definition ofjur/sprudence as the philosophy of law. or as the application of philosophy of law, is prima fa cie appropriate.

... narna tersebut kita berikan untuk menganalisis pertanyaan-pertanyaan mendasar, jadi pengertian tradisional dari jurisprudence adalah filsafat hukum, atau penerapan dari

filsafat hukum, yaitu prima facie appropriate. Jadi Posner sendiri tidak membedakan pengertian dari dua istilah itu, sekalipun banyak juga para ahli hukum yang mencoba mencari distingsi dari keduanya. Hanya saja sebagaimana dikatakan oleh Lili Rasyi di (1988) sekalipun ada perbedaan antara keduanya, tetap sukar untuk mencari batas-batasnya yang tegas.

2. Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum
Bagi sebagian besar ma hasiswa, pertanyaan yang sering dilontarkan adalah: apakah manfaatnya mempelajari filsafat hukum itu?
Apakah tidak cukup mahasiswa dibekali dengan ilmu hukum saja?

Seperti telah disinggung di muka, filsafat (termasuk dalam hal ini filsafat hukum) memiliki tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain. Pertama, filsafat memiliki kar akteristik yang bersifat menyeluruh. Dengan cara berpikir yang holistik tersebut, mahasiswa atau siapa saja yan g mempelajari filsafat hukum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. Mereka diaj ak untuk menghargai pemikiran, pendapat dan pendirian orang lain. itulah sebabnya dalam filsafat hukum pun diajarkan berbagai aliran pemikiran tentang hukum.

Dengan demikian apa bila mahasiswa tersebut telah lulus sebagai sarjana hukum umpamanya, diharapkan ia tidak akan bersikap arogan dan apriori, bahwa disiplin ilmu yang dimilikinya lebih tinggi dibandingkan dengan disiplin ilmu yang lainnya.

Ciri yan g lain, filsafat hukum juga memil iki sifat yang menda sar. Artinya dalam menganalisis suatu masalah, kita diajak untuk berpikir kritis dan radikal. Mereka yan g mem pelajari filsafat hukum diaj ak untuk memahami hukum tidak dal am art i hukum po sitif semata.

Orang yang mempclajari hukum dalam arti positif semata tidak akan mampu memanfaatkan dan men gembangkan hukum secara baik apa bila ia menjadi hakim, misalnya di khawatirkan ia akan menjadi "corong undang-undang" belaka .

Ciri berikutnya yang tidak kal ah pentingnya adalah sifat filsafat yan g spekulatif. Sifat ini tidak boleh dia rtikan secara negatif sebagai sifat gambling. Sebagaimana din yatakan oleh Suriasumantri (1985) bahwa semua ilmu yang berkernbang saat ini bermula dari sifat spekulatif tersebut. Sifat ini mengaj ak mereka yang mempelajari filsafat hukum untuk berpikir inovatif, selalu mencari sesuatu yang baru.

Memang salah satu ciri orang yang berpikir rad ikal adalah senang kepada hal-hal baru, Tentu saja tind akan spekulatif yang dirnaksud di . sini adalah tindakan yang terarah, yan g dapat dipertanggungj awabkan secara ilmiah. Dengan berpikir spekulatif (dalam arti positif) itulah hukum dapat dikembangkan ke arah yang dicita-citakan bersama.

Ciri lain lagi adalah sifat filsafat yang reflektif kritis. Melalui sifat ini, filsafat hukum berguna untuk membimbing kita menganalisis masalah-masalah hukum secara rasional dan kemudian mernpertanyakan jawaban itu secara terus menerus. Jawaban tersebut seharusnya tidak sekedar diangkat dari gejala-gejala yang tampak, tetapi sudah sampai kepada nilai-nilai yang ada dibalik gejala-gejala itu . Analisis nilai inilah yang membantu kita untuk menentukan sikap secara bijaksana dalam menghadapi suatu masalah.

Sebagai bagian dari filsafat tingkah laku, mata kuliah filsafat hukum juga memuat materi tentang etika profesi hukum. Dengan mempelajari etika profesi tersebut, diharapkan para calon sarjana hukum dapat menjadi pengemban amanat luhur profesinya. Sejak dini mereka diajak untuk memahami nilai-nilai luhur profesi tersebut dan mernupuk terus ideal isme mereka. Sekalipun disadari bahwa dalam kenyataannya mungkin saja nilai-nilai itu telah ,mengalami penipisanperupisan.

Seperti yang diungkapkan oleh Radhakrishnan dalam bukunya The History of Philosophy, manfaat mempelajari filsafat (tentu saja termasuk mempelajari filsafat hukum) bukan hanya sekedar mencerminkan seman gat masa ketika kita hidup, melainkan membimbing kita untuk maju. Fungsi filsafat hendaknya mengilhamkan keyakinan kepada kita untuk menopang dunia baru, mencetak manusia-manusia yang tergolong ke dalam berbagai bangsa, ras dan agama itu mengabdi kepada cita-cita mulia kemanusiaan. Filsafat tidak ada artinya sama sekali apabila tidak universal, baik dalam ruang lingkupnya maupun dalam semangatnya (Poerwartana, 1988).

3. Ilmu-i1mu yang Berobjek Hukum
Setelah memahami filsafat hukum dengan berbagai sifatnya, perlu juga diketahui keterkaitan antara filsafat hukum ini dengan ilmu-ilmu lain yang juga berobjek hukum. Suatu pembidangan yang agak lengkap tentang ilrnu-ilmu yang objeknya hukum diberikan oleh Pumadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1989).

Istilah "disiplin hukum" sendiri sebenamya dialihbahasakan oleh Pumadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dari kata legal theory, sebagaiman dimaksudkan oleh W. Friedmann. Hal ini tampak dalam terjemahan karya Friedmann oleh Pumadi Purbacarakan dan Chidir Ali (1986) yang diberi kata sambutan oleh Soerjono Soekanto.

Penerjemahan legal theory dengan "disiplin hukum" disini mungkin akan membingungkan, mengingat untuk istilah yang sama oleh pen erjemah lain (Mohammad Arifin, 1990) digunakan istilah "teori hukum".

Disiplin hukum oleh Purbacaraka, Soekanto, dan Chidir Ali diartikan sama dengan teori hukum dalam arti luas yang mencakup politik hukum, filsafat hukum dan teori hukum dalam arti sempit.

Teori hukum dalam arti sempit inilah yang disebut dengan ilmu hukum. Ilmu hukum dibedakan menjadi ilmu tentang norma (normwissenschafii, ilmu tentang pengertian hukum (begriffenwissenschafii; dan ilmu tentang kenyataan hukum (tatsachenwissenschaft). Ilmu tentang norma antara lain membahas tentang perumusan norma hukum, apa yang dimaksud norma hukum abstrak dan konkrit itu, isi dan sifat norma hukum, essensialia norma hukum, tugas dan kegunaan norma hukum, pemyataan dan tanda pemyataan norma hukum, penyimpangan terhadap norma hukum dan keberlakuan norma hukum.

Selanjutnya ilmu ten tang pengertian hukum antara lain membahas tentang apa yang dimaksud dengan masyarakat hukum, subyek hukum, objek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum dan hubungan hukum. Kedua jenis ilmu ini disebut dengan ilmu tentang dogmatik hukum. Ciri dogmatik hukum tersebut adalah teoritis rasional dengan menggunakan logika deduktif.

Ilmu tentang kenyataari hukum antara lain: Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Psikologi Hukum, Perbandingan Hukum dan Sejarah Hukum. Sosiologi Hukum mempelajari secara empiris dan analitis hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala dengan gejala-gejala sosial lainnya. Antropologi Hukum mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya baik pada masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modemisasi.

Psikologi Hukum mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia. Perbandingan Hukum adalah cabang ilmu (hukum) yang memperbandingkan sistem-sistem hukum yang berlaku di dalam sesuatu atau beberapa masyarakat. Sejarah Hukum mempelajari tentang perkembangan dan asal-usul dari sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu. (Purbacaraka dan Soekanto, 1989). Berbeda dengan ilmu tentang norma dan ilmu tentang pengertian hukum, cirri ilmu tentang kenyataan ilmu ini adalah teoritis empiris dengan menggunakan logika induktif.

Politik Hukum mencakup kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan mcnerapkan nilai-nilai. Filsafat Hukum adalah perenungan dan perumusan nila-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dan ketentraman, antara kebendaan (materialisme) dan keakhlakan (idealisme), antara kelanggengan nilai-nilai lama (konservatisme) dan pembaharuan (Purbacaraka dan Soekanto, 1989). Dapat pula ditambahkan bahwa politik hukum selalu berbicara tentang hukum yang dicitacitakan (Jus Constituendunu dan berupa menjadikannya sebagai hukum positif (Jus Constitutuniy pada suatu masa mendatang.

Dari pembidangan yang diuraikan di atas, tampak bahwa filsafat hukum tidak dimasukkan sebagai cabang dari filsafat hokum tetapi sebagai bagia n dari teori hukum (legal theory) ata u disiplim hukum. Teori hukum dengan demikian tidak sama dengan filsafat hukum, karena yang satu mencakup yang lainnya. Satji pto Raharjo (1986) menyatakan bahwa teori hukum boleh dise but sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itula h kita mengkonstruksikan kehadiran teori hukum secara jelas.

Teori hukum memang berbicara tentang banyak hal yang dapat masuk ke dalam Iapangan politik hukum, filsafat hukum, ilmu hukum atau kombinasi dari ketiga bidang itu. Karena itulah teori hukum dapat saja pada suatu ketika membicarakan sesuatu yang bersifat universal, tetapi tidak tertutup kemungkinan ia berbicara mengenai hal-hal yang sangat khas menurut tempat dan wakt u tertentu. Uraia n tentang filsafat hukum dan teori hukum di atas kiranya akan berguna dalam rangka menjelaskan kelak mengenai apa dan dimana letak filsafat hukum dan teori hukum Indonesia.

Aliran-Aliran Dalam Filsafat Hukum Dan Yang Relevan Dengan Suasana Kebangsaan Indonesia

Aliran-Aliran Dalam Filsafat Hukum Dan Yang Relevan Dengan Suasana Kebangsaan Indonesia 
Manusia adalah makhluk yang diciptakan Tuhan dengan keistimewaan akal sebagai ruang cipta dan hati sebagai ruang rasa. Keduanya menuntun manusia untuk selalu ingin tahu terhadap segala sesuatu, yang hasil dari keinginan ini disebut sebagai pengetahuan. Terdapat empat macam pengetahuan, yaitu pengetahuan indera, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafat, dan pengetahuan agama. Secara istilah ”pengetahuan” (knowledge) tidak sama dengan ”ilmu pengetahuan” (science). Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang lain, sedangkan ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan sistematika tertentu serta bersifat universal. Ilmu adalah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang timbul dalam usaha manusia mencari pengetahuan. 

Akan tetapi tidak semua pertanyaan tersebut dapat dijawab secara keilmuan.
Pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab tersebut menjadi wilayah filsafat untuk menjelaskannya. Filsafat sering dipahami sebagai sebuah falsafah atau sebuah pandangan mendalam tentang pertanyaan dalam kehidupan yang dijalani manusia. Dalam pemahaman yang demikian, filsafat ditangkap sebagai sesuatu yang abstrak. 

Filsafat membangun banyak dasar-dasar keilmuan atas pengetahuanpengetahuan yang dipelajari manusia. Immanuel Kant mengartikan filsafat sebagai dasar segala pengetahuan yang mencakup empat persoalan:
1. Apakah yang dapat diketahui ?
2. Apakah yang boleh kita kerjakan?
3. Sampai di manakah penghargaan kita?
4. Apakah yang dinamakan manusia?

Diantara berbagai pengetahuan yang dipelajari manusia, pengetahuan hukum merupakan salah satunya. Sebuah adagium mengatakan; Ibi ius ibi societas, yakni dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Sebagai kelimuan, teori-teori dan penemuan norma-norma dalam hukum didasari oleh filsafat hukum sebagai cabang dari filsafat. Filsafat hukum juga merupakan kajian penting karena fungsinya yang strategis dalam pembentukan hukum negara, salah satunya di Indonesia.

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum, apa tujuannya, mengapa dia ada, dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum. Filsafat adalah suatu pendasaran diri dan renungan diri secara radikal dan mendalam, ia merefleksikan terutama tentang segala yang ada, yaitu hal ada dalam keumumannya. Menemukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu menjadi tujuan utama filsafat.

Sesungguhnya manusia akan melihat dari kenyataan empiris sebagai bekal mengkaji secara mendalam, memberikan makna filosofis dengan mengetahui hakikat kebenaran yang hakiki. Filsafat hukum ingin mendalami hakikat hukum. 

Hal ini berarti bahwa filsafat hukum ingin memahami hukum sebagai penampilan atau manifestasi dari suatu yang melandasinya. Dan hukum adalah suatu bagian dari kenyataan dan dengan demikian memiliki sifat-sifat kenyataannya. Kegiatan berfilsafat adalah hal merefleksi, yakni suatu kegiatan berpikir dan juga memiliki sifat rasional. Sehingga filsafat berada dalam dimensi dari komunikasi intersubjektif yang merupakan hasil dari pengembangan suatu hubungan-diskusi (diskursif) terbuka dari subjek-subjek dan antara yang lainnya sehingga filsafat tidak memiliki nilai-nilai pendirian dagmatik suatu kemutlakan yang harus diikuti. 

Filsafat hukum sangat menentukan substansi dan kualitas pembentukan produk hukum, yaitu bahwa hukum di bentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) disamping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) serta kemanfaatan yang mampu diaplikasikan (zweckmassigkeit). Berbagai pergulatan pemikiran yang terus menerus dalam filsafat hukum, menimbulkan banyak aliran dalam filsafat hukum. Antar aliran-aliran atau mazhab filsafat hukum tersebut terjadi dialektika yang membahas asal usul terciptanya hukum. Apabila pada masa lalu, filsafat hukum merupakan produk sampingan dari para filsuf, dewasa ini kedudukannya tidak lagi demikian karena masalah-masalah filsafat hukum telah menjadi bahan kajian tersendiri bagi para ahli hukum. Karena memang aliran-aliran (mazhab) dalam filsafat hukum tersebut sangat diperlukan dalam menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai dasar-dasar filsafatnya.

Oleh karenanya, penulis memandang perlu menguraikan beberapa aliran filsafat hukum yang ada atau pernah ada serta relevansinya terhadap suasana hukum di Indonesia saat sekarang.

BAB II
PEMBAHASAN
Para pakar hukum memiliki pandangan yang hampir sama tentang konsep aliran dalam filsafat hukum. Satjipto Rahardjo membagi aliran filsafat hukum sebagai; teori yunani dan romawi, positivisme dan utilitarianisme, hukum alam, teori hukum murni, pendekatan sejarah dan antropologis, serta pendekatan sosiologis. Sedangkan Soejono Soekanto membaginya sebagai; aliran utilitarinisme, mazhab sejarah dan kebudayaan, mazhab formalitas, aliran realisme hukum, dan aliran sociological jurisprudence. Adapun Lili Rasdji membaginya ke dalam; mazhab sejarah, aliran hukum alam, aliran hukum positif, sociological yurisprudence, dan pragmatic legal realism. 

Beberapa aliran tersebut didasari oleh pemikiran-pemikiran para filsuf yang hidup pada jaman tersebut. Diantaranya, Aliran hukum alam yang berlaku secara universal dan bersifat abadi-alamiah karena sumbernya dari Tuhan langsung, dipelopori diantaranya oleh Plato, Aristoteles, Thomas Aquino, dan Immanuel Kant. Aliran positivisme yang menyebut bahwa antara hukum dan moral merupakan dua hal yang berbeda karenanya harus dipisahkan, dipelopori oleh John Austin. Aliran mazhab sejarah yang terkenal dengan paradigmanya bahwa hukum itu tidaklah dibuat melainkan berkembang bersama-sama dengan masyarakat, dipelopori oleh Friederich Carl von Savigny. Aliran pragmatic legal realism yang menyatakan bahwa akal atau pikiran merupakan sumber utama hukum, dipelopori oleh Roscoe Pound. Dan aliran utilitarinisme yang menyatakan bahwa hukum dibuat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi masyarakat, dan meniadakan penderitaan-penderitaan, dipelopori oleh salah satunya Jeremy Bentham.

Secara lebih rinci tulisan ini membatasi hanya pada pembahasan aliranaliran filsafat hukum, meliputi: (1) Aliran Hukum Alam; (2) Positivisme hukum; (3) Utilitaianisme; (4) Mazhab Sejarah; (5) Sociological Jurisprudence; (6) Realisme Hukum, dan; (7) Freirechtslehre.

Pertama, Aliran Hukum Alam. Aliran ini berpendapat bahwa hukum berlaku universal (umum). Menurut Friedman, aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolut, sehingga hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi. Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat mahkluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia. Aliran hukum alam ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

1) Aliran Hukum Alam Irrasional.
Aliran ini berpendapat bahwa, hukum yang berlaku universal dan abadi bersumber dari Tuhan secara langsung. Pendukung aliran ini antara lain: Thomas Aquinas (Aquino), John Salisbury, Daante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wyclife. 

Lebih jauh Thomas Aquinas membagi hukum ke dalam 4 golongan, yaitu:
a) Lex Aeterna, merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.
b) Lex Divina, bagia dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya.
c) Lex Naaturalis, inilah yang dikenal sebagai hukum alam dan merupakan penjelmaan dari rasio manusia.
d) Lex Posistivis, hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. Hukum ini diwujudkan ke dalam kitab-kitab suci dan hukum positif buatan manusia.

Filsuf lain, William Occam dari Inggris, mengemukakan adanya hirarkis hukum, dengan penjelasan sebagai berikut:
a) Hukum Universal, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari rasio alam.
b) Apa yang disebut sebagai hukum yang mengikat masyarakat berasal dari alam.
c) Hukum yang juga bersumber dari prinsip-prinsip alam tetapi dapat diubah oleh penguasa.

Pada dasarnya pendapat Occam menyatakan bahwa hukum identik dengan kehendak mutlak Tuhan. Sementara itu Fransisco Suarez dari Spanyol berpendapat, Tuhan adalah pencipta hukum alam yang berlaku di semua tempat dan waktu. Berdasarkan akalnya manusia dapat menerima hukum alam tersebut, sehingga manusia dapat membedakan antara yang adil dan tidak adil, buruk atau jahat dan baik atau jujur. Hukum alam yang dapat diterima oleh manusia adalah sebagian saja, sedang selebihnya adalah hasil dari akal (rasio) manusia. 

2) Aliran Hukum Alam Rasional. 
Berkebalikan dari aliran rasional, aliran ini mengatakan bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia. Pandangan ini muncul setelah zaman Renaissance, yang berpendapat bahwa hukum alam muncul dari pikiran (rasio) manusia tentang apa yang baik dan buruk penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam, akibat pandangan bahwa rasio manusia terlepas dari tertib ketuhanan. Tokoh-tokohnya, antara lain: Hugo de Groot (Grotius), Christian Thomasius, Immanuel Kant, dan Samuel Pufendorf. 

Immanuel Kant adalah diantara tokoh paling berpengaruh dalam aliran ini. Filsafat dari Kant dikenal sebagai filsafat kritis, lawan dari filsafat dogmatis. Ajaran Kant dimuat dalam tiga buah karya besar, yaitu: Kritik Akal Budi Manusia (kritik der reinen Vernunft yang terkait dengan persepsi), Kritik Akal Budi Praktis (kritik der praktischen Vernunft yang terkait dengan moralitas), Kritik Daya Adirasa (kritik der Urteilskraft yang terkait dengan estetika dan harmoni). Ajaran Kant tersebut ada korelasinya dengan tiga macam aspek jiwa manusia, yaitu cipta, rasa, dan karsa (thinking, volition, and feeling).

Hakekat hukum bagi Kant adalah bahwa hukum itu merupakan keseluruhan kondisi-kondisi di mana kehendak sendiri dari seseorang dapat digabungkan dengan kehendak orang lain di bawah hukum kebebasan umum yang meliputi kesemuanya. Katagori imperatif Kant mewajibkan semua anggota masyarakat tetap mentaati hukum positif negara sekalipun di dalam hukum terebut terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan dasar-dasar kemanusiaan. 

Filsuf lain yang juga banyak mempengaruhi adalah Hegel dari Jerman. Yang dijadikan motto oleh Hegel ialah: Apa yang nyata menurut nalar adalah nyata, dan apa yang nyata adalah menurut nalar (Was vernunftig ist, das ist wirklich ist, das ist vernunftig. What is reasonable is real, and what is real is reasonable).

Bagi Hegel, seluruh kenyataan kodrat alam dan kejiwaan merupakan proses perkembangan sejarah secara dialektis dari roh/cita/spirit mutlak yang senantiasa maju dan berkembang. Jiwa mutlak mengandung dan mencakup seluruh tahap-tahap perkembangan sebelumnya jadi merupakan permulaan dan kelahiran segala sesuatu. Pertumbuhan dan perkembangan dialektis melalui tesa, antitesa, san sintesa yang berlangsung secara berulang-ulang dan terusmenerus. Filsafat hukum dalam bentuk maupun isinya, penampilan dan esensinya juga dikuasai oleh hukum dialektika. Negara merupakan perwujudan jiwa mutlak, demikan juga dengan hukum.

Kedua, Aliran Positivisme Hukum. Mazhab yang juga dikenal sebagai aliran hukum positif memandang perlu secara tegas memisahkan antara hukum dan moral, yakni antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das sein dan das sollen). Sebelum aliran ini lahir, terlebih dulu telah berkembang suatu pemikiran dalam ilmu hukum yang disebut sebagai Legisme, yakni faham yang memandang tidak ada hukum di luar undang-undang, atau satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang.

Positivisme hukum dibedakan dalam dua corak, yaitu:

2. Aliran Hukum Positif Analistis.
Pemikiran ini berkembang di Inggris namun sedikit ada perbedaan dari tempat asal kelahiran Legisme di Jerman. Di Inggris, berkembang bentuk yang agak lain, yang dikenal dengan ajaran Positivisme Hukum dari John Austin (1790-1859), yaitu Analytical Jurisprudence. Austin membagi hukum atas 2 hal, yaitu:
a) Hukum yang diciptakan oleh Tuhan untuk manusia.
b) Hukum yang disusun dan dibuat oleh manusia, yang terdiri dari:
1. Hukum dalam arti yang sebenarnya. Jenis ini disebut sebagai hukum positif yang terdiri dari hukum yang dibuat penguasa, seperti: undangundang, peraturan pemerintah, dan sebagainya, hukum yang dibuat atau disusun rakyat secara individuil yang dipergunakan untuk melaksanakan hak-haknya, contoh hak wali terhadap perwaliannya. Dalam konteks ini Austin membagi hukum ke dalam empat unsur, meliputi; perintah (command), sanksi (sanction), kewajiban (duty), dan kedaulatan (sovereignty). Sehingga ketentuan yang tidak memenuhi keempat unsur tersebut tidak dapat dikatakan sebagai hukum.
2. Hukum dalam arti yang tidak sebenarnya, dalam arti hukum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum, contoh: ketentuan-ketentuan dalam organisasi atau perkumpulan-perkumpulan.
3. Aliran Hukum Murni.

Aliran ini dipelopori oleh Hans Kelsen (1881-1973). Kelsen adalah seorang Neo Kantian, namun pemikirannya sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan Rudolf Stammler. Perbedaannya terletak pada penggunaan hukum alam. Stanmmler masih menerima dan menganut berlakunya suatu hukum alam walaupun ajaran hukum alamnya dibatasi oleh ruang dan waktu. Sedang Hans Kelsen secara tegas mengatakan tidak menganut berlakunya suatu hukum alam, walaupun Kelsen mengemukakan adanya asas-asas hukum umum sebagaimana tercermin dalam Grundnorm/Ursprungnormnya.

Menurut Kelsen, hukum yang ideal harus dibersihkan dari anasir-anasir di luar hukum itu sendiri (non yuridis), seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan etis. Bagi Kelsen hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai mahluk rasional. Pemikiran tentang pemurnian unsur hukum ini yang kemudian dikenal sebagai teori hukum murni.

Ketiga, Aliran Utilitarianisme. Utilitarianisme atau disebut juga Utilisme adalah aliran yang meletakan kemanfaatkan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Aliran ini sesungguhnya dapat pula dimasukan kedalam Positivisme Hukum, mengingat faham ini pada akhirnya sampai pada kesimpulan tujun hukum pada terciptanya ketertiban masyarakat.

Pelopor utama aliran ini adalah Jeremy Bentham (1748-1832), selanjutnya John Stuart Mill (1806-1873), dan Rudolf von Jhering (1818-1889). Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya. 

Kebaikan adalah kebahagiaan dan kejahatan adalah kesusahan. Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Dengan kata lain, untuk memelihara kegunaan. Keberadaan hukum diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi bentrokan kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan yang sebesar-besarnya.

Ajaran kebahagiaan atas manfaat hukum ini dikenal sebagai utilitarianisme individual. Satu pandangan dengan Bentham, Stuart Mill juga menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Jadi yang ingin dicapai oleh manusia bukan benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya.

Dalam pandangan yang sedikit berbeda, Jhering menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Namun pandangan Jhering ini masuk dalam aliran utilitarianisme disebabkan arah pandangan tetap mendefinisikan kepentingan dengan mendeskripsikannya sebagai pengejaran kesenangan dan menghindari penderitaan.

Keempat, Aliran Sejarah. Aliran ini adalah yang paling terkenal, terutama di negara-negara penganut sistem common law. Tokoh-tokoh penting Mazhab Sejarah, yaitu; Friedrich Karl von savigny (1770-1861), Puchta (1798-1846), dan Henry Summer Maine (1822-1888).

Von Savigny menyatakan bahwa hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terletak dalam jiwa bangsa itu (volkgeist). Adapun Puchta nyaris sama pandangannya dengan savigny. Ia berpendapat bahwa hukum suatu bangsa terikat pada jiwa bangsa yang bersangkutan. Sedangkan Maine menyatakan ia melakukan penelitian untuk memperkuat pemikiran von Savigny, yang membuktikan adanya pola evolusi pada pembagi masyarakat dalam situasi sejarah yang sama.

Kelima, Aliran Sociological Jurisprudence. Tokoh-tokoh pelopor aliran ini diantaranya, Ehrlich (1862-1922) dan Roscoe Pound (1870-1964). Ehrlich beranggapan bahwa hukum tunduk pada ketentuan-ketentuan sosial tertentu. Hukum menjadi efektif, jika ketertiban dalam masyarakat menjadi dasar pengakuan sosial terhadap hukum, bukan karena penerapannya yang secara resmi oleh Negara. Sedangkan Pound menyatakan bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui (merekayasa) masyarakat. Teorinya ini sangat terkenal sebagai istilah law as a tool of social engineering.

Prinsipnya aliran sociological jurisprudence menyatakan bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan aturan-aturan yang hidup di masyarakat. Aliran ini tampak jelas memisahkan secara tegas antara hukum positif (hukum adalah undang-undang yang dibuat negara) dan hukum yang hidup (hukum adalah norma-norma yang hidup dan diakui oleh masyarakat) Keenam, Aliran Pragmatic Legal Realism Atau Realisme Hukum. Dalam pandangan penganut Realisme, hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan konstrol sosial. Beberapa ciri utama realisme diantaranya:
a. Tidak ada mazhab realis. Realisme adalah gerakan dari pemikiran dan kerja tangan hukum,
b. Realisme adalah konsepsi hukumyang terus berubah dan alat untuk tujuantujuan social, sehingga tiap bagian hrus diuji tujuan dan akibatnya, 
c. Realisme menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yang ada dan harusnya ada, untuk tujuan-tujuan studi,
d. Realisme tidak percaya pada ketentuan-ketentuan dan konsepsi-konsepsi hukum, selama ketentuan-ketentuan dan konsepsi hukum menggambarkan apa yang sebebarnya dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dan orangorang, 
e. Realisme menekankan evolusi tiap bagian hukum dengan mengingatkan akibatnya.

Mendasarkan ciri-ciri tersebut, realisme hukum dapat dikatan bukan merupakan aliran, melainkan sebuah gerakan. Sebagai suatu gerakan realisme hukum dibedakan dalam dua kelompok, yaitu Realisme Amerika dan Realisme Skandinavia. Menurut seorang sarjana hukum, Friedmann, persamaan Realisme Skandinavia dengan Realisme Amerika adalah semata-mata verbal.

Realisme Amerika mendasarkan sumber hukum utamanya pada putusan hakim. Semua yang dimaksud dengan hukum adalah putusan hakim. Hakim lebih sebagai penemu hukum daripada pembuat hukum yang mengandalkan peraturan perundang-undangan. Tokoh-tokoh utama realisme amerika, yaitu:

Charles Sanders Peirce (1839-1914) yang kemungkinan bagi manusia untuk mendapat suatu pengetahuan teoritis secara benar; John Chipman Gray (1839-1915) yang menyatakan bahwa disamping logika juga terdapat faktor –faktor lain dalam pembentukan hukum seperti, unsur kepribadian, prasangka, dan factorfaktor lain yang tidak logis memiliki pengaruh yang sangat besar; Oliver Wendell Holmes (1841-1935) yang berpendapat bahwa hukum adalah pikiran-pikiran tentang apa yang akan diputuskan oleh pengadilan itulah yang dimaksud dengan hukum; John Dewey (1859-1952) yang menyatakan bahwa logika bukan berasal dari kepastian-kepastian dari prinsip-prinsip teoritis, melainkan suatu studi tentang kemungkinan-kemungkinan; dan Jerome Frank (1889-1957) yang menhyatakan bahwa hukum tidak dapat disamakan dengan suatu aturan yang tetap.

Sedangkan Realisme Skandinavia, tokoh-tokohnya meliputi: Axel Hagerstrom (1868-1939) yang berpandangan bahwa hukum seharusnya diselidiki dengan bertitik tolak pada data empiris, yang dapat ditemukan dalam perasaan psikologi; Karl Olivecrona (1897-1980) yang memandang keliru mereka yang menganggap hukum sebagai perintah dari seseorang manusia, sebab tidak mungkin ada manusia yang dapat memberikan semua perintah terkandung dalam hukum itu; Alf Ross (1899-1979) yang membagi perkembangan hukum ke 

dalam empat tahapan, yaitu hukum suatu sistem paksaan yang aktual, hukum sebagai suatu cara berlaku sesuai dengan kecendrungan dan keinginan anggota komunitas, hukum sebagai sesuatu yang berlaku dan mewajibkan dalam arti yuridis yang benar, serta hukum yang berlaku harus memiliki kompetensi pada orang-orang pembentuknya; dan H.L.A. Hart (1907-1992) yang menyatakan bahwa hukum harus dilihat dari aspek eksternal maupun internalnya.

Terakhir, Aliran Freirechtslehre (ajaran hukum bebas). Aliran Freirechtslehre merupakan penentang paling keras Positivisme Hukum. Aliran Hukum Bebas berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk pristiwa konkret, sehingga peristiwa-peristiwa berikutnya dapat dpecahkan oleh norma yang diciptakan oleh hakim.

Di indonesia saat ini berkembang aliran positivisme hukum. Selama hampir setengah abad lebih undang-undang sebagai hukum negara menjadi hukum utama yang diberlakukan dalam masyarakat. Hukum ini sebagaimana sifatnya memiliki unsur pemaksa dari pembuat dan pelaksana undang-undang. Akan tetapi dalam dasawarsa terakhir, setelah terjadinya reformasi oleh mahasiswa yang menjatuhkan rezim orde baru, keberadaan hukum negara menjadi semakin melemah terdesak oleh norma-norma adat dalam masyarakat yang muncul kembali.

Indonesia adalah negara dengan kemajemukan budaya luar biasa. Sebelum datangnya penjajah Belanda, Inggris, dan Jepang, sebelumnya telah berlaku banyak hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kepulauan Indonesia. Positivisme hukum terjadi setelah Belanda mengadopsi code-code Napoleon, salah satunya Code Civil. Aturan-aturan yang selanjutnya dianut Indonesia secara konkordasi ini dinilai beberapa pihak kurang cocok diterapkan di Indonesia. Beberapa kalangan memandang bahwa bukan positivisme hukum, melainkan aliran hukum sejarah yang cocok untuk diterapkan di Indonesia. 

Kini dengan semakin berkembangnya kesadaran masyarakat terhadap korelasi hukum dan kesejahteraan, pemerintah Indonesia mulai menata kembali konsepsi hukum yang hendak diberlakukan sebagai hukum nasional. Salah satunya dengan memberi pengakuan kembali terhadap keberadaan hukum dan hak-hak adat yang ada di masyarakat Indonesia.

BAB III
PENUTUP
Filsafat Hukum adalah cabang dari filsafat yang mempelajari hukum yang benar, atau dapat juga kita katakan Filsafat Hukum adalah merupakan pembahasan secara filosofis tentang hukum, yang sering juga diistilahkan lain dengan Jurisprudence, adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, yang objeknya dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya, yang disebut hakikat.

Terdapat tujuh macam aliran dalam filsafat hukum, meliputi; aliran hukum alam; positivisme hukum; utilitaianisme; mazhab sejarah; sociological jurisprudence; realisme hukum, dan; freirechtslehre.

Indonesia adalah negara yang menganut aliran positivisme hukum. Namun dalam perkembangannya mengingat kemajemukan budaya di Indonesia, aliran ini sedikit terpengaruhi oleh madzhab sejarah yang menempatkan norma-norma adat sebagai hukum yang hidup dan berlaku di masyarakat Indonesia.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson