Pendidikan Ips Yang Powerful Dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi

Pendidikan Ips Yang Powerful Dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi 
Sejalan dengan kebijakan pemerintah, khususnya Depdiknas, dalam upaya implementasi kurikulum 2004 berbasis kompetensi, Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng telah mensosialisasikan dan menghimbau sekolah-sekolah (dari tingkat SD hingga SMP dan SMA/SMK) untuk melaksanakan kurikulum tahun 2004 yang lazim disebut kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dalam pelaksanaan program pendidikan mereka. Dua sekolah, yaitu SMA Negeri 1 Singaraja dan SMP negeri 1 Singaraja, bahkan telah melaksanakan pilot project untuk penerapan KBKini sejak tahun ajaran 2002/2003.

Sebagai bagian integral dari program-program pendidikan dan pengajaran, penerapan KBK diharapkan meliputi seluruh mata pelajaran yang ada di sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mata pelajaran rumpun IPS juga tidak terlepas dari penerapan kurikulum ini. Ini berarti bahwa untuk mata pelajaran rumpun IPS tidak tertutup kemungkinan, bahkan wajib, harus menerapkan kurikulum baru ini dalam pelaksanaan program-program pendidikan dan pengajarannya.

Sesuai dengan misi yang hendak dicapai dalam pembaharuan pelaksanaan kurikulum di Indonesia ini, visi, misi, dan tujuan Pendidikan IPS di sekolah juga mengalami proses transformasi. Pada dasarnya pembaharuan ini diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia yang kini kondisinya sangat terpuruk. Bagi Pendidikan IPS setidak-tidaknya melalui KBK ini diharapkan dapat menjadi wahana pendidikan demokrasi yang lebih substansial, dalam arti learning democracy, in democracy, and for democracy tanpa harus meninggalkan karakteristik utamanya sebagai upaya nation and character building (Winataputra, 2001).

Masalahnya, masih banyak kalangan ilmuwan dan praktisi Pendidikan IPS yang salah dalam menginterpretasikan makna pembaharuan kurikulum Pendidikan IPS berbasis kompetensi ini. Dalam berbagai kesempatan seminar dan kegiatan sosialisasi KBK Pendidikan IPS ke sekolah-sekolah, masih banyak teman sejawat dosen dan guru-guru yang menilai perubahan yang terjadi dari Kurikulum IPS Tahun 1994 ke Kurikulum IPS Tahun 2004 berbasis kompetensi hanyalah perubahan yang bersifat redaksional belaka. Alasannya, perubahan yang ditunjukkan dalam dokumen kurikulum intinya, di samping hanya menyederhanakan jumlah pokok materi yang termuat dalam satuan kelas, juga hanya mengubah redaksi tujuan pembelajaran menjadi bentuk-bentuk kompetensi yang harus dicapai dalam bahasa standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator hasil belajar. Perubahan seperti ini menurut banyak praktisi Pendidikan IPS hanyalah mengubah tujuan belajar menjadi kompetensi belajar, sedangkan inti dan maknanya sama saja. Atas latar belakang inilah artikel ini perlu menjelaskan kembali hakikat Pendidikan IPS yang powerful dalam kurikulum berbasis kompetensi. 

Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) di Sekolah
Munculnya kebijakan pengembangan dan pelaksanaan KBK secara umum dapat dikatakan dilatarbelakangi oleh, antara lain: perkembangan iptek yang sangat pesat, pengaruh globalisasi, pengaruh perkembangan demokrasi dan HAM, perubahan budaya dan pola hidup, kemerosotan mutu pendidikan di Indonesia, dan akhirnya krisis multidimensi yang dihadapi Indonesia. Atas dasar latar belakang seperti ini maka sebagai upaya mengatasi masalah keterbelakangan pendidikan dan mutu sumber daya manusia Indonesia dalam pembangunan di era global, dikembangkanlah paradigma baru pendidikan Indonesia abad ke-21 dengan paradigma Broad-based Education (Depdiknas, 2001). Untuk mendukung paradigma ini, maka substansi baru pendidikan juga perlu dikembangkan yang lebih sesuai dengan kebutuhan hidup masyarakat Indonesia dalam percaturan pesaingan internasional dewasa ini, yaitu substansi pendidikan kecakapan hidup (life skill) dengan orientasi pada pengembangan keterampilan hidup yang meliputi pengembangan keterampilan personal, sosial, intelektual, akademis, dan vokasional. Kurikulum yang diyakini bisa menjamin pencapaian penguasaan substansi life skills ini adalah kurikulum berbais kompetensi yang dalam pelaksanaannya di sekolah atau di kelas akan diatur dengan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah dan masyarakat (Suryadi, 2002). Jadi, untuk memahami makna KBK sesungguhnya tidaklah bisa dipisahkan dari latar belakang yang mendasari keseluruhan kebijakan pendidikan di atas. Tentu sangatlah fatal salahnya kalau hanya menafsirkannya dengan sekadar perubahan nama atau bentuknya saja tanpa ada perubahan isi atau maknanya. 

Mengapa kurikulum berbasis kompetensi dan apa yang salah dengan kurikulum 1994 yang beroriantasi tujuan? Kurikulum berorientasi tujuan cenderung mengutamakan tujuan pengajaran dari pada pemberdayaan siswa; cenderung sentralistik dalam amnajemen; mengutamakan penguasaan keilmuan dan informasi dalam substansi; sarana pedoman untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi; padat dengan materi pengetahuan yang tidak bermakna (artificial); membatasi kreativitas guru dan siswa baik dalam proses maupun produk belajar; berorientasi pada penilaian aspek kognisi belaka; serta kurang mengakomodasi kebutuhan dan keragaman daerah, masyarakat, sekolah, dan siswa dalam perancangan pembelajaran dan belajar siswa. Sebaliknya, KBK diharapkan bertujuan pada pemberdayaan dan pengembangan kompetensi kecakapan-kecakapan hidup; desentralistik dalam manajemen; berorientasi pada penguasaan kompetensi life skills untuk kehidupan di masyarakat tanpa mengabaikan bobot keilmuan dan informasi dalam substansi; sarana pedoman pencapaian kompetensi untuk bekal hidup dan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi; mengandung pokok-pokok materi keilmuan dan pengembangan life skills yang berguna (meaningful); mengembangkan kreativitas guru dan siswa baik dalam proses maupun produk belajar; berorientasi keterpaduan penilaian aspek kognisi, disposisi nilai-nilai dan sikap, komitmen, serta keterampilan praktik profesional; mengakomodasi kebutuhan dan keragaman daerah, masyarakat, sekolah, dan siswa dalam pengembangan proses dan hasil belajar; serta berorientasi pada proses belajar, learning output dan learning outcome. Perubahan dari kurikulum 1994 ke kurikulum berbasis kompetensi, karena itu, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan sekolah melalui penguasaan baik kompetensi keilmuan maupun kompetensi life skills oleh peserta didik yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan di era kemajuan iptek seperti sekarang.

Ada beberapa implikasi KBK sesuai dengan karakteristik seperti di atas. Pertama, kurikulum kompetensi menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara individual maupun klasikal. Ini berarti program pendidikan dan pembelajaran di sekolah haruslah dapat membantu siswa baik secara individual maupun klasikal mencapai pembentukan dan pengembangan kompetensi dasarnya (minimal) yang mencakup kompetensi standar rumpun mata pelajaran, kompetensi lintas kurikulum, dan kompetensi tamatan. Dengan ketercapaian kompetensi ini sekurang-kurangnya siswa dapat menguasai pengetahuan, memiliki nilai-nilai dan sikap, serta keterampilan dasar pokok yang dibutuhkan minimal untuk bekal hidup yang harmonis di masyarakat maupun untuk kepentingan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kedua, KBK berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman. Ini berarti bahwa pembelajaran berdasarkan KBK haruslah mampu mencapai hasil belajar minimal yang diinginkan berupa pencapaian kompetensi dasar. KBK juga menjamin keberagaman dalam belajar dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik siswa, kondisi dukungan lingkungan alam dan budaya, potensi sekolah dan masyarakat, dan sebagainya. Di sini ada prinsip keseragaman dalam kebijakan tetapi beragam dalam pelaksanaan. Artinya, KBK memberikan pedoman program yang sama dalam pencapaian standar minimal kompetensi yang harus dicapai tiap-tiap individu siswa, kelas, sekolah, atau daerah, tetapi dalam pelaksanaannya, tiap daerah, sekolah, kelas, atau individu siswa dapat mengembangkan sendiri strategi, media, sarana, sumber, dan tingkat pencapaiannya, yang penting kompetensi dasar minimalnya dapat tercapai.

Ketiga, penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi. Kompetensi standar yang harus dicapai yang ditetapkan dalam KBK sama untuk semua daerah atau sekolah atau siswa, tetapi guru dan siswa diberikan kesempatan untuk dan harus dapat berkreativitas mengembangkan pendekatan dan metode pembelajaran yang bervariasi untuk dapat mencapai kompetensi standar yang telah ditetapkan.

Keempat, guru bukanlah satu-satunya sumber belajar bagi siswa. Karena itu, guru tidaklah harus berperan sebagai pengajar semata-mata yang memberikan sumber informasi kepada siswa. Guru dapat dan harus berperan sebagai koordinator, fasilitator, dan motivator bagi upaya belajar siswa dalam menggunakan berbagai sumber belajar yang dapat dikembangkan bersama antara guru dan siswa. Beberapa sumber belajar yang bersifat edukatif selain guru dapat saja digunakan siswa sebagai sumber belajar, seperti orang tua, tokoh masyarakat, para ahli, profesionalisme, perpustakaan, media massa, pejabat pemerintahan, dan sebagainya.

Kelima, penilaian dilakukan berbasis kelas yang memadukan penilaian proses dan hasil belajar secara berkelanjutan. Ini berarti penilaian terhadap keberhasilan pembelajaran dan belajar siswa haruslah merupakan keterpaduan dengan seluruh kegiatan belajar di kelas baik yang mencakup penilaian terhadap proses belajar maupun produk belajar dengan menggunakan berbagai teknik penilaian proses dan hasil belajar yang bersifat autentik.

Keenam, dengan berorientasi pada kompetensi maka KBK mensyaratkan penerapan prinsip belajar tuntas dalam pencapaian kompetensi dasar minimal. KBK akan tetap sia-sia jika siswa tidak dapat mencapai ketuntasan belajarnya. 

Pendidikan Ilmu-ilmu Siswa (IPS) yang Powerful
Hakikat pendidikan ilmu-ilmu sosial dalam KBK dijelaskan bahwa mata pelajaran rumpun ilmu-ilmu sosial dengan menggunakan dimensi-dimensi ruang, waktu, dan nilai-nilai/norma dalam mengkaji dan memahami fenomena sosial serta kehidupan manusia secara keseluruhan berupaya memberikan pengetahuan dan mengembangkan sikap dan keterampilan sosial siswa untuk dapat dijadikan dasar dalam mengembangkan kemampuannya untuk beradaptasi sebagai upaya memperjuangkan kelangsungan hidup yang harmonis, sejahtera, dan damai (Depdiknas, 2002). Dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk pemahaman akan dimensi ruang dalam ilmu sosial dimanfaatkanlah fakta, konsep, dan generalisasi dalam ilmu geografi. Untuk pemahaman dimensi waktu dimanfaatkan pula fakta, konsep, dan generalisasi ilmu sejarah. Sedangkan untuk pemahaman dimensi nilai-nilai/norma, dimanfaatkan fakta-fakta, konsep, dan generasilisasi ekonomi, sosiologi, dan antropologi. Dengan tegas dinyatakan dalam KBK ini bahwa tidak seperti kelima ilmu bidang sosial di atas, ilmu-ilmu sosial seperti hukum, politik, dan psikologi tidak diberikan secara tersendiri dalam mata pelajaran ilmu sosial kecuali untuk membantu beberapa kajian yang relevan. Dengan hakikat seperti itu, ruang lingkup substansi IPS dalam KBK ditentukan mencakup: sistem sosial (Sosiologi); gejala alam dan kehidupan (Geografi); sumber daya dan kesejahteraan (Ekonomi); kebudayaan (Antropologi); waktu, kesinambungan, dan perubahan (Sejarah); serta perubahan masyarakat (Sosiologi dan Antropologi) (Depdiknas, 2002).

Bagaimanakah ciri Pendidikan IPS yang powerful? NCSS (2000:11-13) menjelaskan bahwa IPS yang powerful memiliki lima prinsip dalam aplikasinya yang dapat berimplikasi pada apa yang harus diketahui guru, apa yang harus dilakukannya, dan disposisi apa yang harus dimilikinya. Kelima prinsip itu adalah belajar dan pembelajaran IPS haruslah bermakna (meaningful), integratif, berbasis nilai-nilai (value-based), menantang (challenging), dan belajar yang aktif (learning is active). KBK IPS dapat memenuhi persyaratan pengembangan pembelajaran yang powerful.

Pembelajaran IPS dikatakan bermakna apabila siswa belajar IPS dapat mengintegrasikan seluruh pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan keterampilan sosial dan kewarganegaraannya yang dapat bermanfaat langsung baik untuk diri pribadinya, kehidupannya di masyarakat, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta untuk kepentingan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk ini pembelajaran IPS haruslah menekankan pendalaman perkembangan ide-ide penting dalam cakupan topik yang cukup esensial dalam pembelajaran ide-ide penting ini, sehingga mampu meningkatkan pemahaman, apresiasi, dan kemampuan siswa mengaplikasikannya dalam kehidupan. Kebermaknaannya akan tergantung pula bagaimana content pelajaran dipelajari oleh siswa dan bagaimana aktivitas siswa dapat ditingkatkan. Untuk ini tidaklah diperlukan materi yang banyak tetapi bersifat artifisial, melainkan cukup yang esensial saja tetapi bermakna. Guru perlu melakukan refleksi secara terus menerus untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai belajar dan pembelajaran IPS.

Belajar dan pembelajaran IPS, selanjutnya dikatakan integratif apabila pembelajaran IPS dapat dilakukan melalui topik-topik dengan pendekatan bersifat multdisciplinei, interdiscipline, dan crossdiscipline dengan memadukan pula pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai dan sikap, dan keterampilan sosial menjadi kompetensi untuk bertindak. Materi pelajaran IPS juga mencakup materi lintas waktu, lintas ruang, lintas nilai-nilai atau norma, dan lintas kurikulum.

Belajar dan pembelajaran IPS dikatakan berbasis nilai (value-based) apabila pembelajaran IPS tidak hanya concern pada fakta-fakta, peristiwa, konsep, dan generalisasi IPS semata, melainkan lebih memfokuskan pada etika di balik topik-topik yang dikaji yang memungkinkan peserta didik membahas isu-isu kontroversial yang menyediakan arena untuk refleksi bagi pengembangan kebajikan dan nilai-nilai sosial. Belajar IPS berbasis nilai seperti ini menyadarkan siswa akan potensi pembelajaran pada implikasi kebijakan sosial yang dengan demikian melatih siswa berpikir kritis dan membuat keputusan terhadap beberapa isu-isu sosial. Dengan berbasis nilai juga berati bahwa pembelajaran IPS tidaklah harus mengajarkan keyakinan atau pandangan personal, politik, atau sekte tertentu, melainkan dapat menyadarkan siswa pada kompleks dan dilema nilai pada satu isu, mempertimbangkan keuntungan dan biaya yang mungkin terjadi pada individu atau kelompok yang potensial dalam mengambil tindakan, dan mengembangkan pertimbangan yang bernalar, yang konsisten dengan nilai-nilai sosial politik yang demokratis. Guru harus mendorong terhadap pengakuan atas adanya pandangan yang beroposisi, respek terhadap pandangan yang rasional dengan dukungan data yang memadai, sensitif terhadap persamaan dan perbedaan budaya, dan komitmen terhadap tanggung jawab sosial.

Belajar dan pembelajaran IPS akan bersifat menantang apabila siswa terpancing rasa ingin tahunya untuk mencapai tujuan belajar baik secara individual, group, maupun klasikal; guru mencontohkan semangat untuk mencapai tujuan belajar dan berwawasan luas dalam melakukan inkuiri, dan menggunakan strategi pembelajaran yang dapat memotivasi siswa untuk menunjukkan kualitas yang sama dengan guru; dan guru harus menunjukkan minat dan respek terhadap pemikiran siswa serta meminta argumentasi siswa yang bernalar dengan baik dan penuh komitmen. 

Akhirnya, pembelajaran IPS haruslah dapat membuat siswa belajar aktif di mana terjadi proses berpikir reflektif dalam pengambilan keputusan; siswa mengembangkan pemahaman baru melalui proses konstruksi pengetahuan secara aktif; terjadi wacana yang interaktif yang memfasilitasi pengkonstruksian makna yang diperlukan untuk mengembangkan pemahaman sosial yang penting; serta secara gradual guru dapat memodifikasi peran dari semula bersifat memberi contoh, menjelaskan, dan menyediakan informasi ke arah pembelajaran secara kooperatif, partisipatif, dan mandiri, sehingga siswa dapat belajar secara autentik.

Pengembangan Kompetensi Hasil Belajar dalam Pembelajaran IPS Berbasis Kompetensi
Sesungguhnya tidak ada kesepakatan di antara para ahli dan praktisi pendidikan IPS tentang materi apa dan bagaimana mengajarkannya dalam pembelajaran IPS. Namun demikian, semua sepakat bahwa IPS mestilah dapat berkontribusi pada pembentukan warga masyarakat dan warga negara yang baik yang dicirikan oleh pemilikan pengetahuan, komitman, keterampilan dan partisipasi sosial dalam mengambil keputusan masalah-masalah sosial baik di tingkat lokal, daerah, nasional, maupun global secara cerdas dan bertanggung jawab. Karena itu, pengembangan kompetensi hasil belajar dalam pembelajaran IPS mestilah merujuk kepada tujuan-tujuan tersebut. 

Remy (1980) menjelaskan bahwa kompetensi dasar dalam IPS itu hendaklah memiliki karakteristik bersifat esensial dan terbatas; universal dalam kepentingan tugas-tugas kemasyarakatan dan kewarganegaraan; bersifat generik, dalam arti dapat diaplikasikan dalam berbagai ranah kehidupan di mana individu melatih kewarganegaraannya; harus dapat diajarkan secara kontinu pada semua level pendidikan; berbasis pada nilai-nilai tertinggi yang dijunjung tiap-tiap individu sebagai warga negara; dan merupakan nilai bagi masyarakat untuk melestarikan kebudayaan dan mengembangkan dirinya. Ada tujuh kompetensi dasar yang layak dikembangkan dalam IPS, yakni: memperoleh dan menggunakan informasi, menilai keterlibatan, membuat keputusan dan pertimbangan, berkomunikasi, bekerja sama, dan memajukan kepentingan-kepentingan. Selanjutnya, Bar, et al. Sebagai dikutip oleh Wahab (2002), menjelaskan bahwa social studies itu haruslah dapat mencapai tujuan dalam mengembangkan kompetensi warga negara untuk memiliki pengetahuan tentang pengalaman manusia di masa lalu, masa sekarang, dan masa depan; mengembangkan keterampilan memproses informasi; mengembangkan keyakinan dan nilai-nilai yang benar; dan mengembangkan partisipasi sosial. NCSS (2000) dalam mengembangkan kompetensi standar untuk social studies di Amerika menggolongkan menjadi kompetensi standar tematik dan bidang keilmuan. Dalam standar tematik dikembangkan kompetensi untuk peningkatan pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, keterampilan sosial dan kewarganegaraan yang berkkaitan dengan tema-tema seperti: budaya dan keragamannya; waktu, kontinuitas, dan perubahan; manusia, tempat, dan lingkungan; individu, perkembangan dan identitas; individu, kelompok, dan pranata sosial; kekuasaan, kewenangan, dan pemerintahan; produksi, distribusi, dan konsumsi; sains, teknologi, dan masyarakat; hubungan global; serta cita-cita dan praktik kewarganegaraan. Dalam standar keilmuan dikembangkan penguasaan keilmuan, sikap, nilai-nilai, dan keterampilan sosial yang sesuai dengan bidang keilmuan sejarah, geografi, civics dan pemerintahan, ekonomi, dan psikologi. Dalam pengembangan standar-standar ini pula apa yang menjadi harapan guru dan siswa dalam penguasaan pengetahuan, nilai-nilai dan sikap, komitmen, dan keterampilan sosial terpadu yang harus berkembang pada siswa menjadi pedoman utama. 

Kurikulum IPS berbasis kompetensi mengembangkan kompetensinya dari visi IPS sebagai mata pelajaran terpadu ilmu-ilmu sosial yang mencakup geografi, sejarah, ekonomi, sosiologi, antropologi, politik, hukum dan psikologi yang diperlukan untuk mengembangkan pengetahuan, nilai-nilai dan sikap, dan keterampilan sosial dan kewarganegaraan untuk memahami dan menciptakan hubungan yang harmonis antara manusia dan lingkungannya. Sayangnya, pendekatan yang digunakan untuk mewujudkan tujuan seperti di atas lebih dilihat dari penguasaan konsep, peristiwa, dan generalisasi bidang keilmuan dari pada melihatnya dalam tema-tema isu sosial yang integratif sehingga dapat mengembangkan kemampuan, kepribadian, dan tindakan yang utuh, integratif, dan komprehensif pula. Tidak mengherankan jika dalam pengembangan kompetensi dasar dan keilmuan dan indikatornya yang digunakan untuk penguasaan ruang lingkup IPS ke dalam lima bidangnya (sistem sosial dan budaya; manusia, tempat, dan lingkungan; perilaku ekonomi dan kesejahteraan; waktu, keberlanjutan, dan perubahan; dan sistem berbangsa dan bernegara) tetap seperti kurikulum sebelumnya (1975, 1986, 1994) sangat strik menekankan kemampuan mendeskripsikan konsep, peristiwa, dan generalisasi bidang keilmuan pendukungnya. Sebagai contoh pengembangan hubungan antara standar kompetensi mata pelajaran dengan kompetensi dasar tiap aspek pembelajaran keilmuan, indikator, dan materi pokoknya pada level kelas VII adalah sebagai berikut.

Standar Kompetensi I. Kemampuan memahami proses pembentukan kepribadian manusia
Kompetensi Dasar
Indikator
Materi Pokok
1.1Kemampuan mendeskripsikan proses sosialisasi
* Membedakan pengertian peran dan status sosial
* Mendeskripsikan fungsi sosialisasi dalam pembentukan peran dan status sosial
* Mengidentifikasi fungsi nilai dan norma sosial sebagai orientasi perilaku sosial dalam memenuhi kebutuhan kehidupan
Proses Sosialisasi
1.2 Kemampuan men-deskripsikan ber-bagai penyimpa-ngan sosial dalam keluarga dan ma-syarakat
* Mengidentifikasi penyimpangan sosial di keluarga dan masyarakat
* Mengembangkan sikap simpati terhadap pelaku penyimpangan sosial
* Memberikan gagasan tentang upaya-upaya pengendalian sosial
Penyimpangan Sosial
Pengembangan standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, dan materi pokok IPS seperti ini, walau telah memberikan kebebasan kepada guru untuk mengembangkan dan melaksanakannya di sekolah, kurikulum seperti ini dapat menjebak guru tetap menganggap KBK tidak banyak membuat perubahan dibandingkan dengan pelaksanaan kurikulum sebelumnya. Banyak guru menilai perubahan yang terjadi hanya berupa penyederhanaan dan perubahan beberapa pokok materi pelajaran. Hal ini karena standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator yang dikembangkan tidak lebih dari tujuan kurikuler, tujuan umum, dan tujuan khusus pembelajaran IPS sebelumnya. 

Di sinilah sesungguhnya diperlukan kemampuan dan sensitivitas guru untuk memehami dan menyikapi perubahan yang dimaksud oleh KBK IPS secara menyeluruh bahwa dengan KBK IPS, perubahan kurikulum tidaklah sekadar perubahan redaksi tujuan pembelajaran menjadi kompetensi hasil belajar sebagaimana tertulis dalam dokumen standar kopetensi dan dokumen kurikulum dan hasil belajar mata pelajaran IPS. Perubahan yang diinginkan dalam KBK IPS sesungguhnya mencakup perubahan paradigma kita terhadap status IPS yang tercermin dalam visi, misi, fungsi, tujuan, ruang lingkup pencapaian kompetensi lintas kurikulum, standar kompetensi mata pelajaran, kompetensi dasar sebagai hasil belajar serta materi pokoknya yang baru sebagai satu kesatuan. Dengan paradigmaseperti ini diharapkan dapat mempengaruhi kebijakan pengembangan dan pelaksanaan pembelajaran IPS di sekolah oleh guru dan siswa ke arah pembelajaran IPS dan pemberdayaan guru dan siswa yang lebih powerful dalam tradisi pembelajaran IPS sebagai pendidikan kewarganegaran, pendidikan ilmu sosial, pendidikan inkuiri reflektif, pendidikan pembelajaran terpadu, dan pendidikan partisipasi sosial.

Sebagai pendidikan kewarganegaraan, IPS haruslah mampu mengembangkan kompetensi warga negara menjadi warga negara yang baik dalam kehidupan masyarakat yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang dicirikan oleh kemampuan membuat keputusan secara cerdas dan bernalar dan berpartisipasi dalam pengambilan dan pelaksanaan kebijakan publik baik di tingkat lokal, daerah, nasional, maupun global. Sebagai pendidikan ilmu sosial, IPS haruslah mampu mengembangkan kompetensi warga negara untuk memahami konsep-konsep dasar, generalisasi, dan teori-teori ilmu sosial, memiliki sikap dan keterampilan kerja para ilmuwan sosial, serta mampu menerapkan konsep-konsep dasar ilmu-ilmu sosial itu dalam interaksi sosial di amsyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan anak. Sebagai pendidikan inkuri reflektif, IPS haruslah mampu mengembangkan kompetensi peserta didik untuk mengembangkan pengetahuan, nilai-nilai dan sikap, dan keterampilan sosialnya sendiri melalui kegiatan inkuiri sosial secara reflektif, sehingga peserta didik dapat hidup mandiri secara sosial serta bersama-sama mengembangkan rekayasa sosial masyarakat. Sebagai pendidikan dan pembelajaran terpadu, IPS juga haruslah mampu mengembangkan kompetensi peserta didik untuk secara aktif memecahkan masalah-masalah sosial yang dihadapi masyarakat dengan pendekatan cross, multi, dan interdisiplin. Akhirnya, sebagai pendidikan partispasi sosial, IPS haruslah mampu mengembangkan kompetensi peserta didik untuk mampu berpartisipasi sosial dalam kehidupan masyarakat dalam berbagai tingkatan kehidupan masyarakat, baik dalam memahami dan mengkritisi masalah-masalah sosial yang ada, memecahkan masalah dan membuat keputusan, mengembangkan dan mengusulkan alternatif kebijakan, membuat rencana tindakan, dan melaksanakan tindakan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kontribusi yang bisa diberikan kepada masyarakat. Seluruh tradisi program pendidikan IPS ini mestilah dapat dilaksanakan secara integral, uituh, komprehensif, berkelanjutan, dan bermakna.

5. Pendekatan Konstruktivisme dalam Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran IPS oleh Guru
Dalam dokumen kebijakan umum KBK (Depdiknas, 2001) dijelaskan bahwa salah satu prinsip pengembangan dan penerapan KBK adalah berpusat pada anak sebagai pembangun pengetahuan. Prinsip ini jelas merupakan aplikasi pandangan konstruktivisme dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran berbasis kompetensi. Karena itu, penerapan pendekatan konstruktivisme ini tampaknya perlu dikuasai oleh guru dan praktisi pendidikan di daerah yang akan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik daerah, sekolah, kelas, dan kebutuhan siswa masing-masing.

Prinsip-prinsip berikut perlu diperhatikan oleh guru dalam pengembangan dan pelaksanaan KBK IPS di sekolah, yaitu: pengetahuan sosial dibangun siswa secara aktif, tekanan dalam proses belajar terletak pada siswa, mengajar adalah membantu siswa belajar, tekanan dalam proses belajar lebih pada proses dan bukan pada hasil akhir semata, kurikulum menenkankan partisipasi siswa, dan guru adalah fasilitator (Suparno, 1997).

Dalam pengembangan kurikulum IPS oleh guru dalam bentuk silabus, guru perlu bekerja sama dengan ahli bidang studi dan pendidikan atau ahli pendidikan bidang studi dan seluruh kelompok guru IPS dalam menginterpretasi makna, ruang lingkup, dan tujuan KBK IPS; mengenali sumber-sumber belajar yang dapat dikembangkan di sekolah atau di suatu daerah tertentu yang dapat digunakan bersama mengenali muatan materi lokal yang dapat diintegrasikan dalam KBK IPS; dan mengenali latar belakang, karakteristik, minat, dan kebutuhan siswa. Kerja sama ini dengan didukung oleh semua unsur terkait seperti dinas propinsi, dinas kabupaten, komite sekolah, kepala sekolah, dan LPTK, dapat digunakan untuk pengembangan silabus, pengembangan sumber dan media pembelajaran, pengembangan strategi belajar dan pembelajaran IPS, serta pengembangan teknik dan instrumen penilaian. 

Guru dan siswa, selanjutnya, bersama dengan pakar pendidikan bidang studi dengan masih didukung oleh seluruh unsur terkait membuat komitmen bersama untuk melaksanakan dan melakukan uji coba kurikulum yang telah dikembangkan ke dalam proses pembelajaran IPS di kelas. Dalam hal ini pendekatan pembelajaran kontruktivisme sosial dapat dijadikan landasan pengembangan pembelajaran, baik dalam belajar pengetahuan sosial yang lebih bersifat teoritis maupun dalam praktik belajar pengetahuan sosial walau sesungguhnya hal ini tidak perlu dibedakan. Pengembangan belajar secar mandiri, partisipastif, dan kooperatif mutlak diperlukan dalam penerapan kurikulum IPS berbasis kompetensi. Ini bukanlah selektif sifatnya, melainkan wajib. 

Dalam proses pembelajaran IPS prinsip-prinsip pembelajaran yang menerapkan pendekatan konstruktivisme sosial berikut perlu dilakukan, antara lain: (1) perlunya menciptakan situasi yang aktif terkait dengan tujuan-tujuan siswa; (2) memajukan interaksi sosial yang berpusat pada aktivitas akademis; (3) membangkitkan kebutuhan siswa untuk berkomunikasi dan keinginan untuk berkolaborasi; (4) mengembangkan aktivitas akademis dalam konteks moral; (5) mendorong penalaran siswa mulai dari apa yang diketahui siswa, menghormati kesalahan siswa, dan mengajar dsesuaikan dengan jenis pengetahuan (fisik, logika, dan sosial) yang ingin dibangun dan dikembangkan; dan (6) berikan waktu yang cukup untuk proses konstruksi pengetahuan sosial (DeVries dan Zan, 1994). Sementara itu dalam praktik belajar pengetahuan sosial mengintegrasikan model belajar mandiri, partisipatif dan kooperatif dalam langkah-langkah pembelajaran IPS berbasis kebijakan publik dapat dilakukan, antara lain: (1) orientasi kebijakan publik; (2) mengidentifikasi masalah-masalah sosial di lingkungan sekitar; (3) menggali informasi dari berbagai sumber belajar; (4) mengembangkan alternatif kebijakan; (5) mengusulkan kebijakan kelas; (6) mengembangkan rencana tindakan; (7) mengembangkan portofolio kelas dan dokumentasinya; (8) presentasi portofolio; dan (9) melakukan refleksi pengalaman belajar (Sukadi, 2002, 2003). Atau dengan berbasis pengembangan penelitian sosial dilakukan dengan langkah-langkah berikut: (1) mengidentifikasi dan memformulasikan masalah; (2) mengembangkan kerangka berpikir dan hipotesis kerja; (3) mengembangkan metodologi penelitian sosial meliputi: (a) menentukan kancah dan setting penelitian, (b) menentukan informan, (c) mengumpulkan data dengan peneliti sebagai isntrumen yang didukung dengan teknik-teknik wawancara, observasi, tes, kuesioner, dan sebagainya, (d) menganalisis data; (4) melakukan verifikasi/membuat simpulan; (5) mengajukan saran/usul kebijakan; (6) membuat laoran penelitian; (7) presentasi hasil penelitian; dan (8) refleksi pengalaman belajar.

Selanjutnya penilaian belajar berbasis konstruktivisme dapat dilakukan dengan pendekatan proses dan hasil belajar. Penilaian terhadap proses belajar dapat dilakukan dengan teknik-teknik dan instrumen seperti observasi dengan pedoman dan catatan peristiwa dan catatan anekdotnya, wawancara dengan pedoman wawancaranya, pemberian kueasioner, pemberian inventori nilai dan skala sikap, daftar bakat dan minat, sosiometri dengan sosiogramnya, dan penilaian proses berbasis portofolio. Sementara penilaian hasil belajar juga dapat dilakukan dengan wawancara/tes lisan, tes essay, kuesioner, inventori nilai, skala sikap, tes objektif, dan penilaian hasil berbasis portofolio.

6. Penutup
Agar KBK IPS tidak menjadi menyesatkan seperti pelaksanaan program CBSA pada awalnya, mewujudkan IPS yang powerful berdasarkan KBK merupakan conditio sine qua non. IPS yang powerful itu adalah yang bermakna, integratif, berbasis nilai, menantang, dan membuat siswa belajar aktif. Kompetensi dalam KBK IPS, karena itu, perlu diinterpretasi dalam keutuhan dan keseluruhan status visi dan misi IPS dalam tardisi sebagai pendidikan kewarganegaraan, pendidikan ilmu sosial, pendidikan inquiri reflektif, pembelajaran terpadu, dan pendidikan partisipasi sosial. Perwujudannya dalam kurikulum, pembelajaran, dan penilaian yang dikembangkan oleh guru perlu mempertimbangkan penerapan prinsip-prinsip konstruktivisme sosial yang berasumsi bahwa pembangun pengetahuan sosial dalam proses belajar IPS yang autentik sesungguhnya adalah siswa itu sendiri. Namun, dalam pengembangannya guru IPS tentu tidak perlu bekerja sendiri. Ia dapat bekerja sama dengan teman sejawat, siswa, orang tua siswa, pakar pendidikan bidang studi, kepala sekolah, komite sekolah, dan pembina dari dinas pendidikan kabupaten dan propinsi. Hanya dengan mensinergikan semua potensi pendukung secara optimal, tampaknya guru IPS dapat diharapkan mencapai tujuan KBK IPS menjadi IPS yang powerful.

DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2003. Kurikulum 2004: Standar Kompetensi mata Pelajaran Pengetahuan Sosial Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah. Jakarta: Depdiknas.
................... 2002. Kurikulum dan Hasil Belajar Rumpun belajar Ilmu Sosial. Jakarta: Depdiknas.
.................... 2001. Kurikulum Berbasis Kompetensi: Kebijakan Umum Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Depdiknas.
DeVries, Rheta, dan B. Zan. 1994. Moral Classroom, Moral Children: Creating a Constructivist Atmosphere in Early Education. New York and London: Teachers College Press.
NCSS. 2000. National Standards for Social Studies Teachers: National Standards for Social Studies Teaching, Vol. 1. Washington, DC: NCSS.
Remy, R C. 1980. Handbook of Basic Citizenship Competencies. Virginia: ASCD.
Somantri, M.N. 2001. Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS. Bandung: UPI dan Rosda karya.
Stanley, W B. 1985. Review of Research in Social Studies Education. Washington, DC: NCSS.
Sukadi, 2003. Implementasi odel Konstruktivis dalam Pembelajaran IPS: Model Praktik Belajar Kewarganegaraan pada Pembelajaran PPKn Tingkat SLTP. Laporan Penelitian. Singaraja: IKIP negeri Singaraja.
Suparno, Paul. 1997.Filsafat Konstruktivisme dalam Pendidikan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius 
Supratna, N. Dan P. Waterworth. 1997. Tantangan dalam Kurikulum IPS. Mimbar Pendidikan, Jurnal Pendidikan No. 2 Tahun XVI, 1997. hal: 31-37.
Suryadi, A. (2002). Memahami Life Skills. Media Indonesia, 14 April 2002.
Wahab, A.A. 2002. Guru Profesional dan PIPS yang Kuat. Makalah disampaikan pada Seminar Sehari IPS, FPIPS IKIP Negeri Singaraja Tanggal 10 Agustus 2002.

Upaya Penanggulangan Pendidikan Bagi Pekerja Anak

Upaya Penanggulangan Pendidikan Bagi Pekerja Anak 
I. PENDAHULUAN
Pembangunan jangka panjang kedua di bidang pendidikan, diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia, serta kualitas SDM. Untuk itu, di dalam GBHN, dinyatakan bahwa manusia yang ingin diciptakan melalui pendidikan, adalah manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggub jawab, produktif, serta sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, pendidikan nasional, juga harus dapat menumbuhkan jiwa patriotik, dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial. Kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa pahlawan serta berorientasi ke masa depan.

Generasi muda selaku anak didik, merupakan generasi masa depan, yang hidup pada era globalisasi dan pasar bebas, akan menghadapi era persaingan, yang demikian ketatnya. Sehubungan dengan itu, untuk meningkatkan sumber daya manusia melalui pendidikan, diupayakan empat pengembangan prioritas pembangunan, di bidang pendidikan yaitu: 
1. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, melalui pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
2. Peningkatan mutu pendidikan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
3. Peningkatan keterkaitan dan kesepadanan, antara pendidikan dan kebutuhan pembangunan.
4. Peningkatan dalam pendidikan dan penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi

Dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan yang melanda negara kita, maka ditemui berbagai permasalahan dalam pendidikan, antara lain keterbatasan ekonomi orang tua untuk membiayai pendidikan anaknya. Banyak orang tua yang di PHK, usahanya banyak mengalami kemunduran akibat fluktuasi harga yang tidak menentu. Pada pihak lain, dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, dan barang-barang keperluan sehari-hari menyebabkan penghasilan orang tua yang sudah tidak menentu tersebut, tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Hal ini menyebabkan anak-anak usia sekolah, terpaksa harus bekerja membantu orang tuanya. Anak bekerja ini, menyebabkan terjadinya pembenturan antara kepentingan belajar di sekolah, dan kepentingan mencari nafkah dikalangan anak-anak dari keluarga tingkat sosial ekonomi, yang kurang mampu tersebut.

II. PERMASALAHAN
Bila kita lihat dari pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK) 94,6% dan Angka Partisipasi Murni (APM) 75,5%, menunjukan bahwa masih banyak anak didik pada usia sekolah, yang belum menempuh pendidikan. Angka ini akan semakin bertambah jumlahnya, apabila anak didik, yang bekerja tersebut kemudian memutuskan untuk lebih baik bekerja, daripada bersekolah. Pada sisi lain, bila ditinjau dari segi peningkatan mutu pendidikan, anak pekerja tersebut, tidak dapat belajar dengan baik, karena harus sering tidak mengikuti pelajaran, dan tidak dapat menyisakan waktunya, untuk belajar di rumah, karena harus bekerja setelah bersekolah. Sehubungan dengan permasalahan di atas, maka perlu ditempuh upaya-upaya, guna mengatasi permasalahan anak pekerja tersebut, agar mereka dapat terus bersekolah, dan dapat mengikuti pelajaran dengan baik.

III. PEMBAHASAN
Berdasarkan konvensi International Labour Organization (ILO), anak pada usia sekolah, dilarang untuk bekerja. Mempekerjakan anak pada usia sekolah, merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak, yang semestinya pada usia tersebut mengecap pendidikan.

Dalam penyelesaiaan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun (SD – SLTP) dan memulai pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun (SLTA), sangat kompleks masalahnya. Berkaitan dengan upaya, untuk memberikan kesempatan memperoleh pendidikan, melalui pelaksanaan penyelesaian penuntasan Wajib Belajar, Pendidikan Dasar 9 Tahun (SD –SLTP) dan memulai pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun (SLTA), telah ditempuh 8 pola andalan, yaitu :
Tingkat SD
Tingkat SLTP
Tingkat SLTA
1.     SD Reguler,
2.     SD Kecil,
3.     MI,
4.     Kejar Paket A,
5.     Pondok Pesantren (Kurikulum Nasional)
6.     SD Paralel (Kelas Jauh)
7.  SLTP Terbuka.
8. Sekolah Rumah (Home Schooling)

1.    SLTP Reguler,
2.    SLTP Kecil,
3.  MTs,
4.  Kejar Paket B,
5   Pondok Pesantren (Kurikulum Nasional),
6.  SLTP Paralel (Kelas Jauh),
7.  SLTP Terbuka.
8. Sekolah Rumah (Home Schooling)

1.    SLTA Reguler (SMA/SMK)
2.    SMA/SMK/MA Kecil
3.    MA
4.    Kerjar Paket C
5.    Pondok Pesantren (Kurikulum Nasional)
6.    SLTA Paralel (Kelas Jauh)
7.    SLTA Terbuka
8.    Sekolah Rumah (Home Schooling)

Banyak alternatif yang dapat ditempuh oleh anak didik pekerja, agar dapat bekerja sambil bersekolah, antara lain mengikuti program Kelompak Belajar Paket A, B, dan C serta bersekolah di SD/SLTP/SLTA Terbuka dan Sekolah Rumah (Home Schooling), atau Sekolah Alternatif dengan bervariasi bentuk. Sedangkan SD Kunjung/SLTP/SLTA Terbuka adalah merupakan salah satu program andalan utama Wajar Dikdasmen 12 tahun karena memberikan beberapa kemudahan, antara lain :
1. Statusnya sama dengan sekolah negeri,
2. Kurikulumnya sama dengan SD/SLTP/SLTA Negeri (biasa),
3. STTB sama dengan SD/SLTP/SLTA Negeri,
4. Tidak dipungut bayaran,
5. Diberikan buku / modul secara cuma-cuma,
6. Tidak harus memakai pakaian seragam,
7. Waktu belajar disesuaikan dengan kesepakatan kelompok belajar,
8. Tempat belajar bisa di Balai Desa atau rumah penduduk, rumah ibadah dll
9. Lulusan SD/SLTP/SLTA Terbuka bisa melanjutkan ke SLTP/SLTA bahkan bisa ke Perguruan Tinggi.
10. Tempat pendaftaran bersamaan dengan pendaftaran siswa baru SD/SLTP/SLTA Reguler (biasa).

Cara lain yang telah ditempuh adalah melalui Program Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA). Adapun cara memperoleh bantuan GN-OTA sebagai berikut :
1. Mengisi format yang sudah disediakan. Format harus ditulis dengan tegas. Jenis pekerjaan orang tua, misalnya buruh, petani, pedagang asongan, tukang kayu, pembantu rumah tangga, dan lain-lain, jangan ditulis swasta.

2. Formulir yang sudah diisi, harus disalurkan melalui RT, diteruskan ke KOTA (Kelompok Orang Tua Asuh), Lurah/Kades, yang selanjutnya dikirim ke F-KOTA (Forum Komunikasi Orang Tua Asuh), Camat, dan selanjutnya Camat mengirim ke GN-OTA TK II.

3. Kepala Sekolah, mengirim ke KOTA (Kelompok Orang Tua Asuh), selanjutnya, sama dengan proses di atas.

Penyaluran bantuan kepada anak yang memenuhi syarat GN-OTA misalnya, dengan pendanaan standar minimal sebagai berikut :
1. Untuk anak SD bernilai Rp 60.000,00 pertahun, dengan rincian Rp 45.000,00 dari bentuk bantuan berupa barang (pakaian seragam dan sepatu dll), dan Rp 15.000,00 berupa uang, yang diserahkan langsung kepada siswa yang menerima.

2. Untuk SLTP bernilai Rp 90.000,00, dengan rincian bentuk barang (pakaian seragam dan sepatu dll) sebesar Rp 65.000,00, dan berupa uang sebesar Rp 25.000,00 pertahun, diserahkan langsung kepada siswa, sebagai biaya sekolah yang bersangkutan.

3. Untuk SLTA bernilai Rp 150.000,00, dengan rincian bentuk barang (pakaian seragam dan sepatu dll) sebesar Rp 100.000,00, dan berupa uang sebesar Rp 50.000,00 pertahun, diserahkan langsung kepada siswa, sebagai biaya sekolah yang bersangkutan.

Mengingat kecilnya bantuan dari GN-OTA, yang hanya sebesar Rp 60.000,00 untuk SD dan Rp 90.000,00 Untuk SLTP, serta SLTA Rp. 150.000,00 tentu dana ini tidak mencukupi untuk keperluan siswa selama setahun. Oleh sebab itu, perlu diberikan bantuan beasiswa tanpa syarat tertentu. Program beasiswa, dirasakan sangat penting dalam membantu meringankan siswa, untuk mengikuti pelajaran di sekolah, khususnya bagi siswa yang tidak mampu. 

Syarat untuk memperoleh beasiswa ini, antara lain: 1) Memperoleh nilai rapor minimal rata-rata kelas, pada Semester I dan Semester II kelas sebelumnya. 2) Mengingat agak sukar bagi siswa, yang tidak berprestasi di kelas, untuk memenuhi syarat di atas, maka persyaratan berikutnya adalah siswa tersebut tergolong siswa dari keluarga dalam kriteria pra-sejahtera, atau sejahtera satu. 

Siswa tergolong anggota Keluarga Sejahtera I, bila keluarganya dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal, yaitu: 1) Masing-masing anggota keluarga melakukan ibadah menurut agama yang dianutnya. 2) Pada umumnya seluruh anggota keluarga makan 2X sehari atau lebih. 3) Seluruh anggota keluarga, memiliki pakaian yang berbeda, untuk di rumah bekerja, sekolah, dan bepergian. 4)Bagian terluas dari rumah, bukan lantai tanah. 5) Bila anak sakit, dibawa ke sarana kesehatan. Jika tidak memenuhi syarat-syarat sebagai Keluarga Sejahtera 1, maka keluarga tersebut, digolongkan sebagai Keluarga Pra-Sejahtera.

IV. PENUTUP
Pembangunan Jangka Panjang yang kita laksanakan, adalah dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia. Pendidikan, adalah wahana penciptaan sumber daya manusia masa depan, yang diharapkan mampu mengikuti perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Program Pelaksanaan Wajib Dikdasmen 12 Tahun, adalah upaya pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan menempuh pendidikan, bagi segenap anak didik usia sekolah.

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia, mengakibatkan berbagai permasalahan, diantaranya adalah banyaknya anak didik, yang terpaksa, harus bekerja, membantu beban ekonomi orang tuanya. Anak pekerja, bisa menyebabkan tingginya angka siswa putus sekolah, pada sisi peningkatan mutu pendidikan, anak tidak dapat belajar dengan baik, sehingga akan menurunkan prestasi belajarnya.

Untuk mengatasi permasalahan anak bekerja, agar dapat terus bersekolah, dapat ditempuh, antara lain melalui program pendidikan di SD/SLTP/SLTA Terbuka/ Sekolah Rumah (Home Schooling). Sekolah-sekolah tersebut adalah program yang sangat elastis (kenyal) disamping itu dapat dilaksanakan dengan, memberikan bantuan GN-OTA, dan bantuan beasiswa, dari berbagai sumber, antara lain beasiswa JPS.

Pemberian bantuan GN-OTA dan bantuan beasiswa, harus benar-benar tepat sasaran, yaitu diberikan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan. Oleh sebab itu, koordinasi antar pihak-pihak terkait sangat penting dilaksanakan dan adanya data-data yang akurat, sehingga pemberian bantuan, tidak salah sasaran.

BIBLIOGRAFI
Beatrice & Ronald Gross. 1983. The Great School Debate, A Thouchstone Book. New York: Simon & Schuster, Inc.
Boediono. 1998. Dampak Krisis Ekonomi dan Moneter Terhadap Pendidikan. Pusat Penelitian Sains dan Teknologi. Jakarta: Lembaga Penelitian UI.
Brown, James Dean, 1995. The Elements of Language Curriculum. Tanpa Kota : Heinle and Heinle Publishers.
Departemen Pendidikan Nasional, 2006. Sekolah Rumah.
Darmanigtyas. 1999. Pendidikan pada Masa dan Setelah Krisis. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Edith Jayne. 1998. Effective School Development Planning. Bab 6 dari buku ; strategic Management in Schools and Colleges. 
Hidayat Syarief dan Boediono. 1996. Majalah Kajian Ekonomi. Edisi 25 Tahun. Jakarta: Prisma.
Mendikbud. 1997. Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta: Proyek PMPWB.
Mangunwijaya, YB.2004. Pendidikan Pemerdekaan. Yogyakarta : Dinamika Edukasi Dasar.
Rosyada, Dede. 2004. Paradigma Pendidikan Demokratis, Sebuah Model Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta: Prenada Media.
Sindhunata. 2000. Membuka Masa Depan Anak-Anak Kita. Yokyakarta : Kanisius.
Zamroni. 2000. Paradigma Pendidikan Masa Depan. Yogyakarta: Penerbit BIGRAF Publishing.
_______. 2000. Sentralisasi, Otonomi Daerah dan Otonomi Sekolah. Makalah. Samarinda: 7 November 2000.

Peranan Public Relation Dalam Organisasi

Peranan Public Relation Dalam Organisasi 
I. PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk social dan sebagai makhluk yang bermasyarakat ia selalu melakukan interaksi. Hal ini berlangsung karena manusia ingin memenuhi kebutuhan hidupnya seperti kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Dalam melakukan interaksi tersebut muncullah berbagai kepentingan vans kadang-kadang antara satu dengan yang lainnya sering sangat berbeda. Untuk mengakomodasi sejumlah kepentingan yang berbeda itu bukanlah pekerjaan sederhana. Untuk menjalin usaha ke arah itu maka kegiatan komunikasi adalah merupakan pekerjaan utama yang harus mahir dilakukan. Jika usaha untuk menciptakan kebersamaan melalui komunikasi juga masih sulit ditempuh maka menciptakan pengertian, masih bisa dilakukan yaitu memahami perbedaan masing-masing.

Terhadap keseluruhan masalah yang telah dikemukakan di atas selalu ditemui dalam berbagai organisasi baik yang berskala besar maupun dalam level organisasi yang berskala kecil. Organisasi adalah merupakan salah satu yang sangat banyak memanfaatkan aktifitas komunikasi dalam melaksanakan kegiatannya. Barangkali tidak berlebih-lebihan Jika dikatakan bahwa tanpa kegiatan komunikasi, maka suatu organisasi tidak akan ada fungsi yang bisa terlaksana. Sebagai orang yang berkecimpung dalam suatu organisasi, maka perlu mendapat perhatian yang sangat banyak agar bagaimana melakukan public relation dalam sebuah organisasi supaya dapat terlaksana semua bagian- bagian dalam organisasi yang mereka tempati untuk lebih mengembangkan diri sejak dini. Banyak hal yang kita bisa jumpai dalam kegiatan organisasi yang dapat membuat kita memacu untuk meningkatkan kegiatan public relation Misalnya saja hubungan antar bidang-bidang, dalam setiap organisasi.

Hal ini bukan hanya terjadi dalam ruang lingkup organisasi dimana kita tempati sebagai pengurus ataupun anggota tetapi juga dapat lebih ditingkatkan kepada hubungan antara organisasi lainnya dimana public relation Justru sangat dibutuhkan. Namun untuk lebih mendalami public relation maka alangkah baiknya kita telusuri pengertian dan sejarah perkembangan public relation sebagai berikut ini.

II. PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Sejarah Public Relation
Istilah Public Realtion (PR) diterjemahkan harfiah adalah hubungan masyarakat, sering juga ditulis PUREL. Penerapannya di Indonesia belum terlalu lama. Tetapi pada dua decade terakhir ini public relation menjadi bidang pekerjaan yang cukup digandrungi oleh banyak kalangan dan didalam suatu instansi pemerintah maupun swasta sangat dibutuhkan, begitu pula dalam sebuah sari tidak kalah pentingnya. Bahkan telah berkembang dan diminati oleh banyak orang. Obyek studi relation di Perguruan Tinggi sebagai institusi pendidikan bidang ini banyak diminati oleh para calon mahasiswa.

Lahirnya public relation masih belum dibenahi dengan pasti dan masih banyak kontroversi di antara para ahli. Glend dan Danny Grisworld (dalam Oemi Abdurrahman) mengemukakan bahwa pekerjaan public relation telah dilakukan oleh Cleopatra dengan segala kemegahan seorang Ratu menyambut Mark Antony ditepi sungai Nil. Transaksi jual beli barang terjadi di Jaman Neolithic, baik para penjual maupun Ratu Cleopatra berusaha mengadakan hubungan yang sifatnya dapat menyenangkan dan menguntungkan orang lain. Konon dari sinilah awal mula kegiatan public relation mulai tersentuh. Namun masih sulit untuk menentukan kapan pekerjaan public relation dilakukan secara terorganisir karena tidak ada dukungan pasti yang dapat menentukan kapan public relation seperti yang dipraktekkan sekarang ini.

Dewasa ini orang bukan saja mengenal public relation tetapi karena public relation sudah demikian meluasnya sehingga pembicaraan mengenai sistematik public relation sudah berkembang menjadi public relation officer (PRO). Jika kita mencoba melacak pengertian public relation kita sebutkan salah satu Pakar Internasional Jefkins, yang menyatakan bahwa public relation adalah suatu public service ke dalam dan keluar organisasi. 

Jefkins terutama melihat tugas public relation dalam membentuk kepercayaan terhadap organisasi diri. Dikemukakan proses public relation sebagai berikut :
  • Hostility Sympathy
  • Prejudice Acceptance
  • Apathy Interest
  • Ignorance Knowledge

Ia menggariskan bahwa betapa sukarnya perubahan pendapat terutama bagi hal-hal yang belum diketahui atau pendapat-pendapat yang didasarkan kepada prasangka, kepercayaan dan sikap yang dikemukakan dalam lingkungan khalayak apalagi lingkungan rumah atau keluarga, maka tugas dari public relation adalah mengatasi situasi-situasi negatif ini. Hal ini dilakukan melalui public relation transfer proses untuk mencapai pengertian. 

Jefkins menggarisbawahi bahwa tanpa pengertian tidak mungkin untuk mengharapkan consensus apalagi kerjasama. Akhirnya Jefkins memberikan definisi untuk praktek public relation yang diambilnya dari sumber-sumber Meksiko sebagai berikut :

Praktek hubungan masyarakat adalah seni dan ilmu sosial mengenai analisa kecendrungan, prediksi terhadap konsekwensi, memberi konsultasi terhadap pimpinan organisasi dan melaksanakan perencanaan program dan memberikan pelayanan yang baik terhadap kepentingan organisasi maupun public (1982.203).

Melihat lingkup dari public relation yang sedemikian luas walaupun dirumuskan secara sangat padat dan ringkas dalam satu kata, pengertian, maka spesialisasi-spesialisasi dalam bidang public relation pun menuntut pengetahuan mendalam bidang sosial seperti manajemen. sosiologi, psikologi sosial, antropologi, hukum, ekonomi dan politik. Bahkan dengan makin cepatnya perkembangan kecanggihan – kecanggihan teknologi, maka pengetahuan yang sangat dasar dan minim perlu dikuasai tentang keterkaitan perkembangan teknologi serta dampaknya terhadap masyarakat maupun kemungkinan pencegahan dampak-dampak negatif secara antisipatif yang memerlukan keterkaitan antara hukum dan teknologi.

Secara umum public relation dewasa ini dibagi dalam commercial dan non commercial. Dimana dengan jenis terakhir dimaksudkan terutama kegiatan-kegiatan public relation oleh pemerintah dan lembaga-lembaga non komersial yang terutama bergerak dalam bidang sosial.

Pengalaman menunjukkan bahwa public relation dengan gin dan tonic dalam tangan dan wanita bergaya "Cinderella" tidak mencukupi lagi untuk public relation yang efektif. Masalah yang hares dipecahkan oleh public relation terlalu banyak, yaitu selain berhadapan dan menggarap berbagai jenis khalayak, juga berhadapan dengan berbagai sikap dari seseorang di dalam dan diluar suatu organisasi. Belum lagi masalah-masalah hukum yang perlu diperhatikan dalam pesan-pesan public relation dalam sebuah organisasi.

B. Public Relation dalam Organisasi
Seperti diketahui bahwa manusia adalah makhluk sosial. Aristoteles menyebutnya zoos politicos. Manusia hidup berkelompok dan bermasyarakat dan ia mengelompokkan serta memasyarakatkan diri, justru karena didorong oleh tuntutan masalah hidupnya, yang bagi manusia hanya mungkin terpenuhi dengan baik apabila manusia itu hidup bekerjasama dan berkelompok. Dalam kelompok dan dalam pergaulan sehari-hari manusia itu kemudian menjalin kerjasama yang baik, untuk mencapai suatu tujuan. Bentuk kerjasama manusia untuk mencapai tujuan bersama ini disebut organisasi.

Dengan demikian, organisasi merupakan suatu alat bagi manusia untuk mencapai suatu tujuan. Organisasi sebagai alat, bukanlah sesuatu yang beku, malah merupakan sesuatu yang hidup dinamis. Karena merupakan fenomena sosial, maka ia terbentuk disebabkan adanya kerinduan manusia pada kehidupan yang lebih sempurna. Untuk itu, organisasi merupakan suatu kekuatan yang dinamis justru karena ia berintikan manusia yang tidak tetap sifat dan wataknya. Manusia dalam organisasi Itu dibagi dua yaitu pimpinan dan pelaksana, manager and employed atau atasan dan bawahan. Pimpinan lah yang menyusun program dan kebijaksanaan, melakukan koordinasi kepada bawahannya. Untuk meningkatkan efisiensi kerja, maka bawahanlah yang melaksanakan segenap rencana dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan itu.

Dengan demikian nyatalah bahwa untuk mencapai tujuan, manusia-manusia itu membutuhkan kerjasama, baik antara bawahan dengan bawahan maupun kerjasama antar bawahan dengan atasan.

Oleh karena itu berintikan manusia yang mempunyai watak, pembawaan, kesukaan dan lain-lain, yang tidak sama bagi setiap individu, maka diperlukan seorang pemimpin yang harus mengkoordinir bawahannya dan harus menciptakan kerja sama yang baik dengan orang-orang dalam organisasi itu untuk kemudian kerjasama dan dukungan masyarakat luar. Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan seni dan pengetahuan memimpin yang sering disebut manajemen.

Manajemen yang merupakan sebuah proses yang khas, yang terdiri dari tindakan-tindakan : perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.

Pengertian dasar tentang manajemen seperti di atas menunjukkan bahwa :
a. Manajemen adalah proses kerjasama manusia untuk mencapai tujuan bersama
b. Manajemen adalah pelaksanaan kerjasama dilakukan secara sistematis, terorganisir dan procedural melalui pembimbingan seorang pemimpin
c. Manajemen adalah ilmu atau seni memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya lain termasuk waktu untuk mencapai tujuan

Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, maka ada beberapa rangkaian kegiatan yang mesti dilakukan yang sering disebut sebagai fungsi manajemen. Fungsi manajemen ini dikemukakan oleh para ahli secara berbeda-beda, namun secara esensial adalah sama.

Ada beberapa fungsi manajemen yang dikemukakan oleh beberapa ahli namun salah satunya adalah George R. Terry yaitu Planning, Organizing, Actuating, Controlling.

Planning adalah proses penentuan tujuan selanjutnya penentuan langkah-langkah tersebut sering disebut 5W + I H (what, who , why, when, where dan How). What (Apa) artinya menentukan apa yang hendak dilakukan, who (siapa) yang melaksanakan, why (mengapa) dilaksanakan kegiatan tersebut, how (bagaimana) cara. (meto ; dan prosedur) melaksanakan kegiatan tersebut, selanjutnya penentuan kapan (when) dan dimana tempatnya (where) kegiatan tersebut dilakukan.

Organizing (pengorganisasian) adalah proses dengan mana penentuan apa yang hendak dikerjakan dan siapa yang mengerjakannya. Penentuan apa yang dikerjakan adalah penentuan tugas-tugas atau jabatan-jabatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Sedangkan yang dimaksud siapa yang mengerjakannya adalah penentuan orang-orang yang cocok dengan jabatan-jabatan yang telah ditetapkan itu.

Actuating (penggerakan), S.P. Siagian menyebutnya Motivating yaitu memberikan motivasi atau dorongan kepada orang-orang yang terlibat dalam rangka pencapaian tujuan tersebut agar mereka mempunyai semangat kerja yang tinggi misalnya memberi nasehat, imbalan, penghargaan, harapan dan sebagainya.

Controlling (pengawasan), pengawasan dimaksudkan disamping mencegah terjadinya penyimpangan juga dijadikan alat untuk mengevaluasi sejauh mana pekerjaan itu telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan lebih dahulu. Jadi pengawasan bukan berarti mencari kesalahan.

C. Kaitan Public Relation dalam Sebuah Organisasi
Sebagai organisasi mencakup didalamnya proses manajemen yang telah kami utarakan di atas. Dimana dalam organisasi juga mempunyai tujuan tertentu yang sudah disepakati oleh para anggotanya untuk dicapai secara bersama pula. Oleh karena itu dalam mencapai tujuan tersebut memerlukan manajemen yang baik disetiap bidang supaya tercipta pembagian tugas yang merata secara proporsional.

Dalam proses mencapai tujuan itulah memerlukan public relation untuk mengoperasionalkan atau mengaktualisasikan perencanaan-perencanaan yang telah ditetapkan bersama baik yang berupa program jangka panjang maupun jangka pendek. Sehingga tercipta mekanisme kerja dan proses kerjasama yang baik antara sesama Pengurus sebuah organisasi ataupun setiap anggota organisasi.

Untuk lebih mengkonkritkan public relation dalam sebuah organisasi berikut kami utarakan tugas daripada public relation, sehingga mudah dipahami yaitu sebagai berikut :
1. Menyampaikan kebijaksanaan-kebijaksanaan manajer (pimpinan) organisasi
2. Mendengarkan pendapat-pendapat masyarakat (anggota)
3. Menciptakan suasana saling mengerti atau " interaction" dan hubungan yang baik diantara sesa­ma pengurus, sesama anggota dari senior sampai yunior

Melalui uraian singkat ini, jelaslah public relation sangat dibutuhkan dalam suatu organisasi. Organisasi dapat berjalan dengan bagus apabila public relation dalam organisasi tersebut berjalan lancar pula.

III. PENUTUP
a. Public relation mengalami perkembangan yang cukup pesat dan juga tantangan yang semakin besar dimana nisi sudah merupakan suatu profesi baik diinstansi pemerintahan maupun swasta dewasa ini
b. Public relation dalam suatu organisasi mempunyai keterkaitan yang sangat erat, dimana public relation merupakan penggerak aktifitas-aktifitas dalam sebuah kegiatan di suatu organisasi
c. Proses public relation dan proses kegiatan dalam sebuah organisasi merupakan mata rantai yang tidak dapat dipisahkan karena operasional kegiatan organisasi, public relation turut menentukan kelancaran hubungan sesama pengurus anggota maupun antar organisasi yang ada.

BIBLIOGRAFI
Abdurrahman Oemi, 1993, "Dasar-dasar Public Relation", Citra Aditya Bakti, Bandung
Bonar SK, 1983, "Hubungan Masyarakat Modern", Bina Aksara.. Jakarta
Bownell, Clifford Lee, 1995, "Public Relation in Education", Mc Graw-Hill, New York.
Griswold, Glend and Denny, 1984, "your Public Relation", Fung and Wagnals Company, New York
H.Frazier Moore, 1988, "Hubungan Masyarakat Prinsip Kasus dan Masalah Satu", Penyunting Onong Uchana Efendi, Remaja Karya.
Susanto S., Astrid Sunario, 1993, "Globalisasi dan Komunikasi", Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Korupsi Penyakit Sistemik Birokrasi Di Indonesia

Korupsi Penyakit Sistemik Birokrasi Di Indonesia 
I. PENDAHULUAN
Istilah korupsi di Indonesia pada mulanya hanya terkandung dalam khazanah perbincangan umum untuk menunjukkan penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat Negara. Namun karena penyakit tersebut sudah mewabah dan terus meningkat dari tahun ke tahun bak jamur di musim hujan, maka banyak orang memandang bahwa masalah ini bisa merongrong kelancaran tugas-tugas pemerintah dan merugikan ekonomi Negara. Persoalan korupsi di Indonesia terbilang kronis, bukan hanya membudaya tetapi sudah membudidaya. Pengalaman pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa kegagalan demi kegagalan lebih sering terjadi terutama terhadap pengadilan koruptor kelas kakap dibanding koruptor kelas teri. 

Beragam lembaga, produk hukum, reformasi birokrasi, dan sinkronisasi telah dilakukan, akan tetapi hal itu belum juga menggeser kasta pemberantasan korupsi. Keberadaan lembaga-lembaga yang mengurus korupsi belum memiliki dampak yang menakutkan bagi para koruptor, bahkan hal tersebut turut serta disempurnakan dengan pemihakan-pemihakan yang tidak jelas.

Dalam masyarakat yang tingkat korupsinya seperti Indonesia, hukuman yang setengah-setengah sudah tidak mempan lagi, kemudian pemberantasan mulainya dari mana juga merupakan masalah besar, karena boleh dikatakan semua jenjang dan lembaga tidak dapat terlepas dari terjangkitnya penyakit birokrasi ini. 

Korupsi berasal dari kata latin Corrumpere, Corruptio, atau Corruptus. Arti harfiah dari kata tersebut adalah penyimpangan dari kesucian ( Profanity ), tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran atau kecurangan. Dengan demikian korupsi memiliki konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah atau hal-hal buruk lainnya. 

Kumorotomo ( 1992:175), berpendapat bahwa ” korupsi adalah penyelewengan tanggung jawab kepada masyarakat, dan secara faktual korupsi dapat berbentuk penggelapan, kecurangan atau manipulasi ”. Lebih lanjut Kumorotomo mengemukakan bahwa korupsi mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan (non-violence) dengan melibatkan unsur-unsur tipu muslihat (guile), ketidakjujuran (deceit) dan penyembunyian suatu kenyataan (concealment).

Selain pengertian di atas, terdapat pula istilah-istilah yang lebih merujuk kepada modus operandi tindakan korupsi. Istilah penyogokan (graft), merujuk pada pemberian hadiah atau upeti untuk maksud mempengaruhi keputusan orang lain. Pemerasan (extortion), yang diartikan sebagai permintaan setengah memaksa atas hadiah-hadiah tersebut dalam pelaksanaan tugas-tugas Negara. Kecuali itu, ada istilah penggelapan (fraud), untuk menunjuk kepada tindakan pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka urus untuk kepentingan diri sendiri sehingga harga yang harus dibayar oleh masyarakat menjadi lebih mahal. Dengan demikian, korupsi merupakan tindakan yang merugikan Negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan ditinjau dari berbagai aspek normatif, korupsi merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran. Dimana norma sosial, norma hukum maupun norma etika pada umumnya secara tegas menganggap korupsi sebagai tindakan yang sangat buruk.

Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak perbuatan korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi :
1. Kerugian keuntungan Negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi( istilah lain:pemberian hadiah) 

Selanjutnya Alatas dkk (Kumorotomo, 1992:193-193), mengemukakan ada tujuh jenis korupsi, 
1. Korupsi transaktif (transactive corruption). Jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut.
2. Korupsi yang memeras (extortive corruption).
Adalah korupsi dimana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau sesuatu yang berharga baginya.

3. Korupsi defensif (defensive corruption).
Orang menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti (perilaku korban korupsi dengan pemerasan, jadi korupsinya dalam rangka mempertahankan diri).

4. Korupsi inventif ( inventive corruption).
Pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih dalam angan-angan atau yang dibayangkan akan diperoleh dimasa mendatang.

5. Korupsi perkerabatan atau nepotisme (nepotistic corruption).
Jenis korupsi ini meliputi penunjukan secara tidak sah terhadap sanak-saudara atau teman dekat untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya.

6. Korupsi otogenik (autogenic corruption).
Bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya satu orang saja.

7. Korupsi dukungan (supportive corruption).
Korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan.

Berbagai keluhan dan kritikan mengenai kinerja birokrasi memang bukan hal baru lagi, karena sudah ada sejak zaman dulu. Birokrasi lebih menunjukkan kondisi empirik yang sangat buruk, negatif atau sebagai suatu penyakit (bureu patology), seperti Parkinsonian (big bureaucracy), Orwellian (peraturan yang menggurita sebagai perpanjangan tangan negara untuk mengontrol masyarakat) atau Jacksonian (bureucratic polity), ketimbang citra yang baik atau rasional (bureau rationality), seperti yang dikandung misalnya, dalam birokrasi Hegelian dan Weberian.

Citra buruk tersebut semakin diperparah dengan isu yang sering muncul ke permukaan, yang berhubungan dengan kedudukan dan kewenangan pejabat publik, yakni korupsi dengan beranekaragam bentuknya, serta lambatnya pelayanan, dan diikuti dengan prosedur yang berbelit-belit atau yang lebih dikenal dengan efek pita merah (red-tape). Keseluruhan kondisi empirik yang terjadi secara akumulatif telah meruntuhkan konsep birokrasi Hegelian dan Weberian yang memfungsikan birokrasi untuk mengkoordinasikan unsur-unsur dalam proses pemerintahan. Birokrasi, dalam keadaan demikian, hanya berfungsi sebagai pengendali, penegak disiplin, dan penyelenggara pemerintahan dengan kekuasaan yang sangat besar, tetapi sangat mengabaikan fungsi pelayanan masyarakat.

Buruk dan tidak transparannya kinerja birokrasi bisa mendorong masyarakat untuk mencari jalan pintas dengan suap atau berkolusi dengan para pejabat dalam rekrutmen pegawai atau untuk memperoleh pelayanan yang cepat. Situasi seperti ini seringkali mendorong para pejabat untuk mencari kesempatan dalam kesempitan agar mereka dapat menciptakan rente dari pelayanan berikutnya.

Apabila ditelusuri lebih jauh, gejala penyakit dalam birokrasi, menurut Sondang P. Siagian, bersumber pada lima masalah pokok. Pertama, persepsi gaya manajerial para pejabat di lingkungan birokrasi yang menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini mengakibatkan bentuk patologi seperti : penyalahgunaan wewenang dan jabatan menerima sogok, dan nepotisme. Kedua, rendahnya pengetahuan dan ketrampilan para petugas pelaksana berbagai kegiatan operasional, mengakibatkan produktivitas dan mutu pelayanan yang rendah, serta pegawai sering berbuat kesalahan. Ketiga, tindakan pejabat yang melanggar hukum, dengan ” penggemukan ” pembiayaan, menerima sogok, korupsi dan sebaginya. Keempat, manifestasi perilaku birokrasi yang bersifat disfungsional atau negatif, seperti sewenang-wenang, pura-pura sibuk, dan diskriminatif. Kelima, akibat sistuasi internal berbagai instansi pemerintahan yang berakibat negatif terhadap birokrasi, seperti; imbalan dan kondisi kerja yang kurang memadai, ketiadaan deskripsi dan indikator kerja, dan sistem pilih kasih. 

II. PERMASALAHAN.
Dari uraian para ahli di atas tentang Korupsi dan Penyakit Birokrasi dan berdasarkan kondisi riil saat ini dapat diuraikan beberapa permasalahan Birokrasi di Indonesia sebagai berikut : 
  • Penegakan hukum yang tidak tegas dan konsisten, bahkan cenderung setengah-setengah. 
  • Kurang optimalnya fungsi lembaga-lembaga pengawasan 
  • Banyaknya celah yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem Administrasi Negara Indonesia 
  • Sulitnya menempatkan atau merumuskan perkara, sehingga dari contoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa. 
  • Taktik-taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, penegak hukum, masyarakat, dan negara yang semakin canggih. 
  • Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diembannya. 
  • Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa membenahi struktur dan kultur. 
  • Masalah kondisi struktur birokrasi yang tumpang tindih. 
  • Ketidakjelasan fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan pemerintah dengan yang harus menjadi bagian dari tugas masyarakat, dan 
  • Belum adanya proses politik yang transparan dalam perumusan dan penetapan kebijakan publik. 
  • Sistem rekruitmen tidak sesuai dengan prosedur dan kebutuhan 
  • Belum adanya transparansi atas kinerja birokrasi pemerintah sehingga tidak ada umpan balik untuk perbaikan kinerja. 
  • Serta secara nasional sumber daya aparatur belum memiliki kualifikasi sebagaimana yang diharapkan. 
III. PEMBAHASAN.
A. Upaya Yang Harus Dilakukan Dalam Pemberantasan Korupsi. 
Dengan memperhatikan faktor-faktor yang menjadi penyebab korupsi dan hambatan yang dihadapi dalam pemberantasannya, serta penyakit birokrasi lainnya, dapatlah dikemukakan beberapa upaya yang dapat dilakukan agar mengurangi korupsi dan bahkan dapat menangkalnya, yakni;
1. Penegakan Hukum secara adil dan konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma lainnya yang berlaku dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggarnya.Bila perlu diberikan ganjaran hukuman mati. 

2 Menciptakan kondisi birokrasi yang ramping struktur dan kaya fungsi. Penambahan atau rekruitmen pegawai dilakukan sesuai dengan kualifikasi tingkat kebutuhan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

3. Memaksimalkan fungsi pengawasan atau kontrol, sehingga komponen-komponen pengawas tersebut betul-betul melaksanakan pengawasan atau kontrol secara programatis dan sistematis.

4. Mendayagunakan segenap suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama membenahi birokrasi sehingga lobang-lobang atau celah yang dapat dimasuki tindakan-tindakan korupsi dapat ditutup.

5. Adanya penjabaran rumusan perundang-undangan yang jelas dan tegas, sehingga tidak menyebabkan multitafsir atau kekaburan serta perbedaan persepsi diantara para penegak hukum dalam menangani kasus korupsi, sehingga pada akhirnya hanya menguntungkan koruptornya.

6. Semua elemen (aparatur negara, masyarakat, akademisi, wartawan) harus memiliki idealisme, keberanian untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan secara obyektif, jujur, kritis terhadap tatanan yang ada disertai dengan keyakinan penuh terhadap prinsip-prinsip keadilan.

7. Melakukan pembinaan mental dan moral manusia melalui ceramah dan penyuluhan dibidang keagamaan, etika dan hukum. Karena bagaimanapun juga baiknya suatu sistem, jika memang individu-individu di dalamnya tidak dijiwai oleh nilai-nilai kejujuran dan harkat kemanusiaan, niscaya sistem tersebut akan dapat disalahgunakan, diselewengkan atau dikorup.

8. Menigkatkan kualitas Sumberdaya Aparatur, sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh Organisasi, sehingga Aparatur Pemerintah dapat merespon tuntutan-tuntutan baik internal maupun eksternal Organisasi.

9. Perlu memasukkan materi Pemberantasan Korupsi kedalam kurikulum nasional pendidikan mulai jenjang Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi.

10.Perlu peningkatan kesejahteraan Aparatur Pemerintah dengan jalan memberikan renumerasi, sehingga diharapkan dapat meminimalisasi bahkan menangkal perbuatan korupsi bagi Aparat Pemerintah.

B. Langkah Strategis Mengatasi Penyakit Birokrasi
Lord Acton (1972), dalam tulisannya ” Power tends to corrupt, abolute power corrupt absolutlely ” ( Kekuasaan cenderung untuk berbuat korupsi, kekuasaan yang absolut berkorupsi secara absolut pula), secara implisit menjelaskan hubungan bagaimana seseorang yang berkuasa terlalu lama akan mempunyai kecenderungan untuk menyelewengkan kekuasaannya. Manifestasinya dalam bentuk KKN. Sehingga langkah setrategis yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut: Pertama, harus menempatkan ulang para birokrat yang sudah terlalu lama berkuasa berkecimpung di dalam urusan pelayanan ke posisi yang lain (tour of duty). Baik itu rotasi horisontal maupun promosi vertikal. Kedua, dengan sedini mungkin mengenalkan teknologi informasi di lingkungan Pemerintah. Tujuannya adalah menghindarkan interaksi/transaksi uang cash antara pelanggan dan Petugas Pelayanan. Hal ini didasarkan atas asumsi bahwa semakin sering seseorang mengadakan kontak langsung dengan uang tunai, semakin besar pula kesempatan orang itu untuk melakukan KKN. Ketiga, Sebagai wujud pertanggungjawaban langsung kepada pengguna jasa layanan, agar diluar loket pelayanan dipasang nama petugas pelayanan yang bertugas pada hari itu, sehingga diharapkan apabila terjadi ketidakpuasan dari pelangga dalam proses pelayanan akan dapat dicatat petugasnya dan segera bisa ditindaklanjuti untuk dilaporkan pada atasannya.

Ketiga langkah strategis di atas hanyalah beberapa cara di antara sekian banyak cara yang dapat ditempuh Pemerintah dalam rangka meminimalisasi tindakan KKN yang sudah berakar di setiap lini kehidupan bangsa kita.

IV. PENUTUP.
A. Kesimpulan
Uraian mengenai fenomena korupsi dan berbagai dampak yang ditimbulkannya telah menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan buruk yang tidak dapat dilepaskan dari keberadaan aparatur birokrasi di Indonesia serta orang-orang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik, dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai perangkat pokoknya. Sistem Politik yang berdasarkan sistem multi partai seperti di Indonesia menjadikan Sistem Pemerintahan dibangun berdasarkan koalisi dari partai-partai politik, hal ini mengakibatkan adanya pembagian sistem kekuasaan di tubuh ekskutif, hal ini juga rawan terhadap tindak KKN.

Keburukan dalam penegakan hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya. Dalam realita dilapangan, banyak kasus untuk menangani tindak pidana korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh hakim, tetapi selalu bebas dari hukuman. Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak drastis upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal. 

B. Rekomendasi.
1. Kita dapat meniru Pemerintahan Cina ketika pada tahun 1998, Perdana Menteri dijabat oleh ZOU RONG ZIE dengan membuat gebrakan menyediakan 100 buah keranda mayat, dan 1 (satu) buah keranda diperuntukkan untuk dirinya, siapapun pejabat yang terbukti korupsi, maka harus dihukum mati termasuk dirinya. Jika Negara kita mau terbebas dari tindak pidana korupsi, maka dapat mengadopsi cara-cara yang diterapkan Pemerintah Cina, dengan melakukan hukuman mati sehingga ada efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi.

2. Dari aspek kelembagaan, penyempurnaan birokrasi dalam pemerintahan memerlukan perubahan sikap yang mendasar dari birokrasi itu sendiri. Pola pikir mementingkan kepentingan sendiri, kelompok dan golongan harus dirubah menjadi memikirkan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara secara keseluruhan.

3. Orientasi birokrasi harus kembali diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang memiliki nilai secara cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau. Sehingga kinerja birokrasi dapat mewujudkan efisiensi dan bukan sebaliknya. 

4. Semua unsur pokok birokrasi mengacu pada upaya rasional untuk mengurus organisasi secara efektif dan efisien. Unsur-unsur pokok birokrasi tersebut setidaknya :
a. Perlakuan yang sama terhadap semua orang.
b. Pengisian jabatan atas dasar keahlian dan pengalaman.
c. Larangan penyalahgunaan jabatan, 
d. Standar kerja yang jelas.
e. Sistem administrasi yang rapi, serta 
f. Pengadaan dan pelaksanaan aturan bagi kepentingan organisasi dan mengikat bagi semua anggotanya.

5. Pemberdayaan masyarakat juga tidak kalah pentingnya untuk mengatasi KKN, melalui pembangunan infrastruktur politik yang dimaksudkan guna meningkatkan bargainning position masyarakat, termasuk agar mampu melaksanakan perannya sebagai social control terhadap tindakan-tindakan birokrasi. Orsospol, LSM, mahasiswa, dan peran pers hendaknya tetap diberikan ruang yang bebas untuk kontrol sosial yang berttanggung jawab dan berimbang terhadap jalannya Pemerintahan.

BIBLIOGRAFI
Down Load Internet 26-04-2010, Kumpulan Makalah: Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Down Load Internet, 28-04-2010, Patologi Birokrasi
Gie, 2002. Pemberantasan Korupsi untuk meraih kemandirian, kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan. Fokus: Bandung.
Kumorotomo, Wahyudi. 1992, Etika Administrasi Negara, Rajawali Pers: Jakarta
Mochtar. 2009. ” Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas
Myrdal, Gunnar. 1997. Asian Drama An Irquiry Into the Poverty of Nations, Penguin Book Australia Ltd.
Wahyudi Kumorotomo, Budaya Upeti, Suap, dan Birokrasi Publik, Makalah
UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson