Tampilkan postingan dengan label Perdagangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perdagangan. Tampilkan semua postingan

Penetapan Harga dalam Islam: Perpektif Fikih dan Ekonomi

Penetapan Harga dalam Islam: Perpektif Fikih dan Ekonomi 
Perekonomian merupakan salah satu saka guru kehidupan negara. Perekonomian negara yang kokoh akan mampu menyamin kesejahteraan dan kemampuan rakyat. Salah satu penunyang perekonomian negara adalah kesehatan pasar, baik pasar barang jasa, pasar uang, maupun pasar tenaga kerja. Kesehatan pasar, sangat tergantung pada makanisme pasar yang mampu menciptakan tingkat harga yang seimbang, yakni tingkat harga yang dihasilkan oleh interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran yang sehat. Apabila kondisi ini dalam keadaan wajar dan normal tanpa ada pelanggaran, monopoli misalnya?maka harga akan stabil, namun apabila terjadi persaingan yang tidak fair, maka keseimbangan harga akan terganggu dan yang pada akhirnya mengganggu hak rakyat secara umum. 

Pemerintah Islam, sejak Rasulullah SAW di madinah concern pada masalah keseimbangan harga ini, terutama pada bagaimana peran negara dalam mewujudkan kestabilan harga dan bagaimana mengatasi masalah ketidakstabilan harga. Para ulama berbeda pandapat mengenai boleh tidaknya negara menetapkan harga. Masing Masing golongan ulama ini memiliki dasar hukum dan interpretasi .

Berdasarkan perbedaan pendapat para ulama tersebut, tulisan ini mengkaji penetapan harga oleh negara dalam konteks negara secara umum, negara Islam maupun bukan?dalam koridor fikih dengan mempertimbangkan realitas ekonomi secara menyeluruh.

Kontroversi Pendapat Ulama Mengenai Penetapan HargaSebagian ulama menolak peran negara untuk mencampuri urusan ekonomi, di antaranya untuk menetapkan harga, sebagian ulama yang lain membenarkan negara untuk menetapkan harga. Perbedaan pendapat ini berdasarkan pada adanya hadis yang diriwayatkan oleh Anas sebagaimana berikut: “Orang orang mengatakan, wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami.?Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan melapangkan rizki, dan saya sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezalimanpun dalam darah dan harta.?(HR. Abu Daud [3451] dan Ibnu Majah [2200]). 

Asy-Syaukani menyatakan, hadis ini dan hadis yang senada dijadikan dalil bagi pengharaman pematokan harga dan bahwa ia (pematokan harga) merupakan suatu kezaliman (yaitu penguasa memerintahkah para penghuni pasar agar tidak menjual barang barang mereka kecuali dengan harga yang sekian, kemudian melarang mereka untuk menambah ataupun mengurangi harga tersebut). Alasannya bahwa manusia dikuasakan atas harta mereka sedangkan pematokan harga adalah pemaksaan terhadap mereka. Padahal seorang imam diperintahkan untuk memelihara kemashalatan umat Islam. Pertimbangannya kepada kepentingan pembeli dengan menurunkan harga tidak lebih berhak dari pertimbangan kepada kepentingan penjual dengan pemenuhan harga. 

Jika kedua persoalan tersebut saling pertentangan, maka wajib memberikan peluang kepada keduanya untuk berijtihad bagi diri mereka sedangkan mengharuskan pemilik barang untuk menjual dengan harga yang tidak disetujukan adalah pertentangan dengan firman Allah.

Menurut Yusuf Qordhawi, letak kelemahan asy Syaukani dalam memakai dalil ini adalah: pertama, perkataan, sesungguhnya manusia dikuasakan atas harta mereka, sedangkan pematokan harga adalah suatu pemaksaan terhadap mereka demikian secara mutlak, adalah mirip dengan perkataan kaum syu,aib. Yang benar adalah manusia dikuasakan atas harta mereka dengan syarat tidak membahayakan mereka dan orang lain, karena tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain. kedua bahwa hadis tersebut seperti disebutkan oleh pengarang kitab Subulus Salam, ash Shanani berkenan dalam masalah khusus atau tentang kasus kondisi tertentu dan tidak menggunakan lafadz yang umum. Di antara ketetapan dalam ilmu ushul fiqh dikatakan bahwa kasus-kasus tertentu yang spesifik tidak ada keumuman hukum padanya (Qardhawi 1997: 466 467).

Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa ia berpendapat membolehkan bagi seorang imam untuk mematok harga, namum hadis hadis tentang hal itu menentangkan (Qardhawi 1997-466. Berdasarkan hadis ini pula, mazhab Hambali dan Syafi’i menyatakan bahwa negara tidak mempunyai hak untuk menetapkan harga. 

Ibnu Qudhamah al Maqdisi, salah seorang pemikir terkenal dari mazhab Hambali menulis, Imam (pemimpin pemerintah) tidak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagi penduduk, penduduk boleh menjual barang mereka dengan harga berapapun yang mereka sukai. 

Pemikir dari mazhab Syafi,i juga memiliki pendapat yang sama (Islahi, 1997: 111). Ibnu Qudhamah mengutip hadis di atas dan memberikan dua alasan tidak memperkenankan mengatur harga. Pertama rasulullah tidak pernah menetapkan harga meskipun penduduk menginginkan. Bila itu dibolehkan pasti rosulullah akan melaksanakannya. Kedua menetapkan harga adalah suatu ketidakadilan (zulm) yang dilarang. Hal ini karena melibatkan hak milik seorang, yang di dalamnya adalah hak untuk menjual pada harga berapapun, asal ia bersepakat dengan pembelinya (Islahi 1997: 111).

Dari pandangan ekonomis, Ibnu Qudamah menganalisis bahwa penetapan harga juga mengindasikan pengawasan atas harga tak menguntungkan. Ia berpendapat bahwa penatapan harga akan mendorong harga menjadi lebih mahal. Sebab jika pandangan dari luar mendengar adanya kebijakan pengawasan harga, mereka tak akan mau membawa barang dagangannya ke suatu wilayah di mana ia dipaksa menjual barang dagangannya di luar harga yang dia inginkan. Para pedagang lokal yang memiliki barang dagangan, akan menyembunyikan barang dagangan. Para konsumen yang membutuhkan akan meminta barang barang dagangan dan membuatkan permintaan mereka tak bisa dipuaskan, karena harganya meningkat. Harga meningkat dan kedua pihak menderita. Para penjual akan menderita karena dibatasi dari menjual barang dagangan mereka dan para pembeli menderita karena keinginan mereka tidak bisa dipenuhi. Inilah alasannya kenapa hal itu dilarang (Islahi 1997: 111). 

Argumentasi itu secara sederhana dapat disimpulkan bahwa harga yang ditetapkan akan membawa akibat munculnya tujuan yang saling bertentangan. Harga yang tinggi, pada umumnya bermula dari situasi meningkatnya permintaan atau menurunnya suplai. Pengawasan harga hanya akan memperburuk situasi tersebut. Harga yang lebih rendah akan mendorong permintaan baru atau meningkatkan permintaanya, dan akan mengecilkan hati para importir untuk mengimpor barang tersebut. Pada saat yang sama, akan mendorang produksi dalam negeri, mencari pasar luar negeri (yang tak terawasi) atau menahan produksinya sampai pengawasan harga secara lokal itu dilarang. Akibatnya akan terjadi kekurangan suplai. Jadi tuan rumah akan dirugikan akibat kebijakan itu dan perlu membendung berbagai usaha untuk membuat regulasi harga.

Argumentasi Ibnu Qudamah melawan penetapan harga oleh pemerintah, serupa dengan para ahli ekonomi modern. Tetapi, sejumlah ahli fiqih Islam mendukung kebijakan pengaturan harga, walaupun baru dilaksanakan dalam situasi penting dan manekankan perlunya kebijakan harga yang adil. Mazhab Maliki dan Hanafi, menganut keyakinan ini.

Ibnu Taimiyah menguji pendapat-pendapat dari keempat mazhab itu, juga pendapat beberapa ahli fiqih, sebelum memberikan pendapatnya tentang masalah itu. Menurutnya “kontroversi antar para ulama berkisar dua poin: Pertama, jika terjadi harga yang tinggi di pasaran dan seseorang berusaha menetapkan harga yang lebih tinggi dari pada harga sebenarnya, perbuatan mereka itu menurut mazhab Maliki harus dihentikan. Tetapi, bila para penjual mau menjual di bawah harga semestinya, dua macam pendapat dilaporkan dari dua pihak. Menurut Syafi’i dan penganut Ahmad bin Hanbal, seperti Abu Hafzal-Akbari, Qadi Abu ya’la dan lainnya, mereka tetap menentang berbagai campur tangan terhadap keadaan itu (Islahi, 1997: 113).

Kedua, dari perbedaan pendapat antar para ulama adalah penetapan harga maksimum bagi para penyalur barang dagangan (dalam kondisi normal), ketika mereka telah memenuhi kewajibannya. Inilah pendapat yang bertentangan dengan mayoritas para ulama, bahkan oleh Maliki sendiri. Tetapi beberapa ahli, seperti Sa’id bin Musayyib, Rabiah bin Abdul Rahman dan yahya bin sa’id, menyetujuinya. Para pengikut Abu Hanifah berkata bahwa otoritas harus menetapkan harga, hanya bila masyarakat menderita akibat peningkatan harga itu, di mana hak penduduk harus dilindungi dari kerugian yang diakibatkan olehnya (Taimiyah, 1983: 49).

Ibnu Taimiyah menafsirkan sabda Rasulullah SAW yang menolak penetapan harga, meskipun pengikutnya memintanya, “Itu adalah sebuah kasus khusus dan bukan aturan umum. Itu bukan merupakan merupakan laporan bahwa seseorang tidak boleh menjual atau melakukan sesuatu yang wajib dilakukan atau menetapkan harga melebihi konpensasi yang ekuivalen (‘Iwad al-Mithl).?SPAN style="mso-spacerun: yes" (Taimiyah, 1983: 114).

Ia membuktikan bahwa Rasulullah SAW sendiri menetapkan harga yang adil, jika terjadi perselisihan antara dua orang. Kondisi pertama, ketika dalam kasus pembebasan budaknya sendiri, Ia mendekritkan bahwa harga yang adil (qimah al-adl) dari budak itu harus di pertimbangkan tanpa ada tambahan atau pengurangan (lawakasa wa la shatata) dan setiap orang harus diberi bagian dan budak itu harus dibebaskan (lslahi, 1997: 114).

Kondisi kedua, dilaporkan ketika terjadi perselisihan antara dua orang, satu pihak memiliki pohon, yang sebagian tumbuh di tanah orang lain, pemilik tanah menemukan adanya bagian pohon yang tumbuh di atas tanahnya, yang dirasa mengganggunya. Ia mengajukan masalah itu kepada Rasulullah SAW. Beliau memerintahkan pemilik pohon untuk menjual pohon itu kepada pemilik tanah dan menerima konpensasi atau ganti rugi yang adil kepadanya. Orang itu ternyata tak melakukan apaapa. Kemudian Rasulullah SAW membolehkan pemilik tanah untuk menebang pohon tersebut dan ia memberikan konpensasi harganya kepada pemilik pohon (Islahi, 1997: 115). Ibnu Taimiyah menjelasklan bahwa “jika harga itu bisa ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan satu orang saja, pastilah akan lebih logis kalau hal itu ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan publik atas produk makanan, pakaian dan perumahan, karena kebutuhan umum itu jauh lebih penting dari pada kebutuhan seorang individu.?

Salah satu alasan lagi mengapa Rasulullah SAW menolak menetapkan harga adalah “pada waktu itu, di Madinah, tak ada kelompok yang secara khusus hanya menyadi pedagang. Para penjual dan pedagang merupakan orang yang sama, satu sama lain (min jins wahid). 

Tak seorang pun bisa dipaksa untuk menjual sesuatu. Karena penjualnya tak bisa diidentifikasi secara khusus. Kepada siapa penetapan itu akan dipaksakan??(Taimiyah, 1983: 51). Itu sebabnya penetapan harga hanya mungkin dilakukan jika diketahui secara persis ada kelompok yang melakukan perdagangan dan bisnis melakukan manipulasi sehingga berakibat menaikkan harga. Ketiadaan kondisi ini, tak ada alasan yang bisa digunakan untuk menetapkan harga. Sebab, itu tak bisa dikatakan pada seseorang yang tak berfungsi sebagai suplaier, sebab tak akan berarti apa-apa atau tak akan adil. Argumentasi terakhir ini tampaknya lebih realistis untuk dipahami.

Menurut Ibnu Taimiyah, barang barang yang dijual di Madinah sebagian besar berasal dari impor. Kondisi apapun yang dilakukan terhadap barang itu, akan bisa menyebabkan timbulnya kekurangan suplai dan memperburuk situasi. Jadi, Rasulullah SAW menghargai kegiatan impor tadi, dengan mengatakan, “Seseorang yang mambawa barang yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari, siapapun yang menghalanginya sangat dilarang.?Faktanya saat itu penduduk madinah tidak memerlukan penetapan harga. (Islahi, 1997: 116).Dari keterangan di atas, tampak sekali bahwa penetapan harga hanya dianjurkan bila para pemegang stok barang atau para perantara di kawasan itu berusaha menaikkan harga. Jika seluruh kebutuhan menggantungkan dari suplai impor, dikhawatirkan penetapan harga akan menghentikan kegiatan impor itu. Karena itu, lebih baik tidak menetapkan harga, tetapi membiarkan penduduk meningkatkan suplai dari barang-barang dagangan yang dibutuhkan, sehingga menguntungkan kedua belah pihak.Tak membatasi impor, dapat diharapkan bisa meningkatkan suplai dan menurunkan harga.

Urgensi Penetapan Harga Ibnu Taimiyah membedakan dua tipe penetapan harga: tak adil dan tak sah, serta adil dan sah. Penetapan harga yang “tak adil dan tak sah?berlaku atas naiknya harga akibat kompetisi kekuatan pasar yang bebas, yang mengakibatkan terjadinya kekurangan suplai atau menaikkan permintaan. Ibnu Taimiyah sering menyebut beberapa syarat dari kompetisi yang sempurna. Misalnya, ia menyatakan, “Memaksa penduduk menjual barang-barang dagangan tanpa ada dasar kewajiban untuk menjual, merupakan tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang.?Ini berarti, penduduk memiliki kebebasan sepenuhnya untuk memasuki atau keluar dari pasar. Ibnu Taimiyah mendukung pengesampingan elemen monopolistik dari pasar dan karena itu ia menentang kolusi apapun antara orang-orang profesional atau kelompok para penjual dan pembeli. Ia menekankan pengetahuan tentang pasar dan barang dagangan serta transaksi penjualan dan pembelian berdasar persetujuan bersama dan persetujuan itu memerlukan pengetahuan dan saling pengertian (Islahi, 1997: 117).

Kebersaman (homogenitas) dan standarisasi produk sangat dianjurkan, ketika ia membahas pemalsuan produk itu, penipuan dan kecurangan dalam mempresentasikan penjualan itu. Ia memiliki konsepsi sangat jelas tentang kelakuan baik, pasar yang tertata, di mana pengetahuan kejujuran dan cara permainan yang jujur serta kebebasan memilih merupakan elemen yang sangat esensial. Tetapi, di saat darurat, misalnya seperti terjadi bencana kelaparan, ia merekomendasikan penetapan harga oleh pemerintah dan memaksa penjualan bahan-bahan dagang pokok seperti makanan sehari-hari. Ia menulis, “Inilah saatnya pemegang otoritas untuk memaksa seseorang untuk menjual barangbarangnya pada harga yang jujur, jika penduduk sangat membutuhkannya. Misalnya, ketika ia memiliki kelebihan bahan makanan dan penduduk menderita kelaparan, pedagang itu akan dipaksa menjualnya pada tingkat harga yang adil. Menurutnya, pemaksaan untuk menjual seperti itu tak dibolehkan tanpa alasan yang cukup, tetapi karena alasan seperti di atas, dibolehkan.?

Dalam penetapan harga, pembedaan harus dibuat antara pedagang lokal yang memiliki stok barang dengan pemasok luar yang memasukkan barang itu. Tidak boleh ada penetapan harga atas barang dagangan milik pemasok luar. Tetapi, mereka bisa diminta untuk menjual, seperti rekanan importir mereka menjual. Pengawasan atas harga akan berakibat merugikan terhadap pasokan barang-barang impor, di mana sebenarnya secara lokal tak membutuhkan kontrol atas harga barang karena akan merugikan para pembeli. Dalam kasus harga barang di masa darurat (bahaya kelaparan, perang, dan sebagainya), bahkan ahli ekonomi modern pun menerima kebijakan regulasi harga akan berhasil efektif dan sukses dalam kondisi seperti itu (Islahi, 1997: 118).

Penetapan Harga Pada Ketidaksempurnaan 
Pasar Berbeda dengan kondisi musim kekeringan dan perang, Ibnu Taimiyah merekomendasikan penetapan harga oleh pemerintah ketika terjadi ketidaksempurnaan memasuki pasar. Misalnya, jika para penjual (arbab al-sila) menolak untuk menjual barang dagangan mereka kecuali jika harganya mahal dari pada harga normal (al-qimah al-ma’rifah) dan pada saat yang sama penduduk sangat membutuhkan barang-barang tersebut, merekadiharuskan menjualnya pada tingkat harga yang setara, contoh sangat nyata dari ketidaksempurnaan pasar adalah adanya monopoli dalam perdagangan makanan dan barang-barang serupa. 

Dalam kasus seperti itu, otoritas harus menetapkan harganya (qimah almithl) untuk penjualan dan pembelian mereka. Pemegang monopoli tak boleh dibiarkan bebas melaksanakan kekuasaannya, sebaliknya otoritas harus menetapkan harga yang disukainya, sehingga melawan ketidakadilan terhadap penduduk (Islahi, 1997: 119).

Dalam poin ini, Ibnu Taimiyah menggambarkan prinsip dasar untuk membongkar ketidakadilan: “Jika penghapusan seluruh ketidakadilan tak mungkin dilakukan, seseorang wajib mengeliminasinya sejauh ia bisa melakukannya. Itu sebabnya, jika monopoli tidak dapat di cegah, tak bisa dibiarkan begitu saja merugikan orang lain, sebab itu regulasi harga tak lagi dianggap cukup.

Di abad pertengahan, umat Islam sangat menentang praktek menimbun barang dan monopoli, dan mempertimbangkan pelaku monopoli itu sebagai perbuatan dosa. Meskipun menentang praktek monopoli, Ibnu Taimiyah juga membolehkan pembeli untuk beli barang dari pelaku monopoli, sebab jika itu dilarang, penduduk akan semakin menderita, karna itu, ia menasihati pemerintah untuk menetapkan harga. 

Ia tak membolehkan para penjual membuat perjanjian untuk menjual barang pada tingkat harga yang ditetapkan lebih dulu, tidak juga oleh para pembeli, sehingga mereka membentuk kekuatan untuk menghasilkan harga barang dagangan pada tingkat yang lebih rendah, kasus serupa disebut monopoli.

Ibnu Taimiyah juga sangat menentang diskriminasi harga untuk melawan pembeli atau penjual yang tidak tahu harga sebenarnya yang berlaku di pasar. Ia menyatakan, “Seorang penjual tidak dibolehkan menetapkan harga di atas harga biasanya, harga yang tidak umum di dalam masyarakat, dari individu yang tidak sadar (mustarsil) tetapi harus menjualnya pada tingkat harga yang umum (al-qimah al-mu’tadah) atau mendekatinya. Jika seorang pembeli harus membayar pada tingkat harga yang berlebihan, ia memiliki hak untuk memperbaiki transaksi bisnisnya. Seseorang tahu, diskriminasi dengan cara itu bisa dihukum dan dikucilkan haknya memasuki pasar tersebut. Pendapatnya itu merujuk pada sabda Rasulullah SAW, ”menetapkan harga terlalu tinggi terhadap orang yang tak sadar (tidak tahu, pen.) adalah riba (ghaban al-mustarsil riba) (Islahi, 1997: 120).Musyawarah untuk Menetapkan Harga

Patut dicatat, meskipun dalam berbagai kasus dibolehkan mengawasi harga, tapi dalam seluruh kasus tak disukai keterlibatan pemerintah dalam menetapkan harga. Mereka boleh melakukannya setelah melalui perundingan, diskusi dan konsultasi dengan penduduk yang berkepentingan. Dalam hubungannya dengan masalah ini, Ibnu Taimiyah menjelaskan sebuah metode yang diajukan pendahulunya, Ibnu Habib, menurutnya, Imam (kepala pemerintahan), harus menjalankan musyawarah dengan para tokoh perwakilan dari pasar (wujuh ahl al-suq). Pihak lain juga diterima hadir dalam musyawarah ini, karena mereka harus juga dimintai keterangannya. Setelah melakukan perundingan dan penyelidikan tentang pelaksanaan jual beli, pemerintah harus secara persuasif menawarkan ketetapan harga yang didukung oleh peserta musyawarah, juga seluruh penduduk. Jadi, keseluruhannya harus bersepakat tentang hal itu, harga itu tak boleh ditetapkan tanpa persetujuan dan izin mereka.

Untuk menjelaskan tujuan gagasan membentuk komisi untuk berkonsultasi, ia mengutip pendapat ahli fikih lainnya, Abu al-Walid, yang menyatakan, “Logika di balik ketentuan ini adalah untuk mencari dengan cara itu- kepentingan para penjual dan para pembeli, dan menetapkan harga harus membawa keuntungan dan kepuasan orang yang membutuhkan penetapan harga (penjual) dan tidak mengecewakan penduduk (selaku pembeli). Jika harga itu dipaksakan tanpa persetujuan mereka (penjual) dan membuat mereka tidak memperoleh keuntungan, penetapan harga seperti itu berarti korup, mengakibatkan stok bahan kebutuhan sehari-hari akan menghilang dan barang-barang penduduk menyadi hancur (Islahi, 1997: 121).

Ia menegaskan secara jelas kerugian dan bahaya dari penetapan harga yang sewenang-wenang, tak akan memperoleh dukungan secara populer. Misalnya, akan muncul pasar gelap atau pasar abu-abu atau manipulasi kualitas barang yang dijual pada tingkat harga yang ditetapkan itu. Ketakutan seperti itu dinyatakan juga oleh Ibnu Qudamah. 

Bahaya yang sama, juga banyak dibahas oleh ahli-ahli ekonomi modern, karena itu disangsikan lagi, bahaya ini harus ditekan, kalau bisa dihilangkan sama sekali. Harga itu perlu ditetapkan melalui musyawarah bersama dan diciptakan oleh rasa kewajiban moral serta pengabdian untuk kepentingan umum.

Penetapan Harga dalam Faktor Pasar 
Ketika para labourers dan owners menolak membelanjakan tenaga, material, modal dan jasa untuk produksi kecuali dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga pasar wajar, pemerintah boleh menetapkan harga pada tingkat harga yang adil dan memaksa mereka untuk menjual faktorfaktor produksinya pada harga wajar (Jalaluddin, 1991: 103). Ibnu Taimiyah menyatakan, “Jika penduduk membutuhkan jasa dari pekerja tangan yang ahli dan pengukir, dan mereka menolak tawaran mereka, atau melakukan sesuatu yang menyebabkan ketidaksempurnaan pasar, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan penetapan harga itu untuk melindungi para pemberi kerja dan pekerja dari saling mengeksploitasi satu sama lain.?Apa yang dinyatakan itu berkaitan dengan tenaga kerja, yang dalam kasus yang sama bisa dikatakan sebagai salah satu faktor pasar (Islahi, 1997: 122). 

Islahi (1997: 114) akhirnya menyimpulkan bahwa:
1. Tak seorangpun diperbolehkan menetapkan harga lebih tinggi atau lebih rendah daripada harga yang ada. Penetapan harga yang lebih tinggi akan menghasilkan eksploitasi atas kebutuhan penduduk dan penetapan harga yang lebih rendah akan merugikan penjual.
2. Dalam segala kasus, pengawasan atas harga adalah tidak jujur.
3. Pengaturan harga selalu diperbolehkan.
4. Penetapan harga hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat.

Penetapan Harga Dalam Sistem Perekonomian Modern
Secara teoritis, tidak ada perbedaan signifikan antara perekonomian klasik dengan modern. Teori harga secara mendasar sama, yakni bahwa harga wajar atau harga keseimbangan diperoleh dari interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran (suplai) dalam suatu persaingan sempurna, hanya saja dalam perekonomian modern teori dasar ini berkembang menyadi kompleks karena adanya diversifikasi pelaku pasar, produk, mekanisme perdagangan, instrumen, maupun perilakunya,yang mengakibatkan terjadinya distorsi pasar.

Distorsi pasar yang kompleks dalam sistem perekonomian modern melahirkan persaingan tidak sempurna dalam pasar. Secara sunnatullah memang, apabila persaingan sempurna berjalan, keseimbangan harga di pasar akan terwujud dengan sendirinya. Namun sunnatullah pula, bahwa manusia ?dalam hal ini sebagai pelaku pasar ?tidaklah sempurna. Maka dalam praktek, banyak dijumpai penyimpangan perilaku yang merusak keseimbangan pasar (moral hazard). Di Indonesia misalnya, secara rasional, keseimbangan pasar dirusak oleh konlomerasi dan monopoli yang merugikan masyarakat konsumen, penimbunan BBM maupun beras, dan kasus terakhir bebas masuknya gula dan beras impor yang dimasukkan oleh pelaku bermodal besar, sehingga suplai gula di pasar menjadi tinggi dan akhirnya turunlah harga jualnya di bawah biaya produksinya. Kasus ini jelas merugikan petani tebu dan pabrik gula lokal. 

Dalam ekonomi liberal atau bebas, kasus ini sah dan dibenarkan atas prinsip bahwa barang bebas keluar masuk pasar dan kebebesan bagi para pelaku pasar untuk menggunakan modalnya. Kasus George Soros misalnya, adalah sah dalam mekanisme pasar bebas, di mana pemerintah atau negara tidak berhak melakukan intervensi terhadap pasar.

Kasus-kasus di atas, hanya bisa diselesaikan secara adil apabila negara melakukan intervensi pasar, misalnya dengan memaksa penimbun untuk menjual barangnya ke pasar dengan harga wajar, menetapkan harga yang adil sehingga pelaku monopoli tidak bisa menaikkan harga seenaknya. Para ahli ekonomi modern pun menganjurkan negara untuk menetapkan harga dalam kasus-kasus tertentu seperti di atas.

Kenaikan harga yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan pasar dalam suatu perekonomian modern, terdiri atas beberapa macam berdasarkan pada penyebabnya, yakni harga monopoli, kenaikan harga sebenarnya, dan kenaikan harga yang disebabkan oleh kebutuhankebutuhan pokok. Untuk itu, adalah peran pemerintah untuk melakukan intervensi pasar dalam rangka mengembalikan kesempurnaan pasar, salah satunya adalah dengan menetapkan harga pada keempat kondisi di atas (Mannan, 1997: 153 ?158).

Dalam rangka melindungi hak pembeli dan penjual, Islam membolehkan bahkan mewajibkan melakukan intervensi harga. Ada beberapa faktor yang membolehkan intervensi harga antara lain (Jalaludin, 1991: 99?00):
a. Intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam hal profit margin sekaligus pembeli dalam hal purchasing power. 
b. Jika harga tidak ditetapkan ketikapenjual menjual dengan harga tinggi sehingga merugikan pembeli. Intervensi harga mencegah terjadinya ikhtikar atau ghaban faa-hisy.
c. Intervensi harga melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas karena pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok yang lebih kecil.

Suatu intervensi harga dianggap zalim apabila harga maksimum (ceiling price) ditetapkan di bawah harga keseimbangan yang terjadi melalui makanisme pasar yaitu atas dasar rela sama rela. Secara paralel dapat dikatakan bahwa harga minimum yang ditetapkan di atas harga keseimbangan kompetitif adalah zalim (Karim, 2002: 143).

Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional

Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional 
Sistem ekonomi Islam adalah sebuah sistem ekonomi yang terpancar dari aqidah Islamiah. Islam sengaja diturunkan oleh Allah Swt untuk seluruh umat manusia. Sehingga ekonomi Islam akan bekerja sekuat tenaga untuk mewujudkan kehidupan yang baik dan sejahtera bagi manusia. Tetapi hal ini bukanlah sebagai tujuan akhir, sebagaimana dalam sistem ekonomi yang lain. Ekonomi Islam bertitik tolak dari Allah dan memiliki tujuan akhir pada Allah juga (Allah kaghoyyatul ghoyyah). Sebagai ekonomi yang ber-Tuhan maka Ekonomi Islam meminjam istilah dari Ismail Al Faruqi—mempunyai sumber “nilai-nilai normatif-imperatif”, sebagai acuan yang mengikat. Dengan berdasarkan kepada aturan Allah, setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak boleh lepas dari nilai, yang secara vertikal merefleksikan moral yang baik, dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya.

Nilai moral “samahah” (lapang dada, lebar tangan dan murah hati) ditegaskan dalam Hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, sebagai prasyarat bagi pelaku ekonomi untuk mendapatkan rahmat Ilahi, baik selaku pedagang, konsumen, debitur maupun kreditur. Dengan demikian, posisi Ekonomi Islam terhadap nilai-nilai moral adalah sarat nilai (value loaded), bukan sekadar memberi nilai tambah (value added) apalagi bebas nilai (value neutral).

Jiwa tatanan dalam ekonomi Islam adalah keseimbangan (tawazun) dan keadilan (al adl). Hal ini terlihat jelas pada pengakuan atas hak individu dan masyarakat. Sistem ekonomi yang moderat, tidak menyakiti dan mengangkat yang lemah (kebalikan dari kapitalis), namun juga mengakui hak dan prestasi individu dan masyarakat (kebalikan dari sosialis). Etika Islam mengajarkan manusia untuk menjalin kerjasama, tolong-menolong dan menjauhkan rasa iri dengki dan dendam. Selain itu juga mengajarkan berkasih sayang, terutama kepada yang lemah.

Dalam mengkaji sistem ekonomi Islam haruslah secara menyeluruh, selain memerlukan pemahaman tentang Islam juga memerlukan pemahaman yang memadai tentang pengetahuan ekonomi secara umum. Keterbatasan dalam pemahaman Islam akan berakibat pada tidak dipahaminya sistem ekonomi Islam secara komprehensif, mulai dari aspek fundamental ideologis sampai pemahaman konsep serta aplikasi praktis. Dengan adanya keterbatasan terebut, seringkali munculnya anggapan bahwa sistem ekonomi Islam tidak berbeda dengan system ekonomi umum yang selama ini.

Keterbatasan dalam pemahaman tentang ekonomi konvensional (kapitalis dan sosialis) dapat menimbulkan anggapan bahwa sistem ekonomi Islam tidak memiliki konsep operasional, namun hanya memiliki konsep-konsep teoritis dan moral seperti yang terdapat pada hukum-hukum fiqh tentang muamalah, seperti perdagangan, sewa-menyewa, simpan-pinjam dan lain-lain. Dengan kata lain sistem ekonomi Islam hanya berada pada tatanan konsep teoritis namun tidak memiliki konsep operasional praktis seperti halnya sistem ekonomi lainnya.

Pemahaman seperti ini seringkali menimbulkan anggapan bahwa sistem ekonomi Islam hanya berisi garis-garis besar tentang ekonomi saja, tetapi tentang rinciannya tidak ada. Oleh karena itu, untuk memahami sistem ekonomi Islam secara lebih jauh, selain memerlukan pemahaman tentang Islam secara utuh, juga memerlukan pemahaman tentang pengetahuan ekonomi secara umum.

Pemahaman konsep Islam diperlukan untuk memahami prinsip-prinsip ekonomi Islam secara utuh, yang merupakan bagian dari sistem Islam secara keseluruhan. Konsep Islam perlu dipahami secara mendasar agar falsafah, tujuan dan strategi operasional dari sistem ekonomi Islam dapat dipahami secara komprehensif, sehingga tidak lagi ada anggapan bahwa sistem ekonomi Islam tidak memiliki landasan filosofis, politis maupun strategis. Menurut Karim (2001), dalam tataran paradigma seperti ini, para ekonom muslim tidak menghadapi masalah perbedaan pendapat yang berarti. Namun ketika mereka diminta untuk menjelaskan apa dan bagaimanakah konsep ekonomi Islam itu, mulai muncullah perbedaan.

Dalam pemikiran para ekonom muslim kontemporer paling tidak ada dua mazhab besar, yaitu: Mazhab Baqir as-Sadr dan Mazhab Mainstream. Pertama, Mazhab Baqir as-Sadr dipelopori oleh Baqir as-Sadr dengan bukunya yang fenomenal: Iqtishadunna (ekonomi kita). Menurut Baqir as-Sadr ilmu ekonomi harus dilihat dari dua sisi, yaitu sisi Pholisophy of Economics dan sisi Science of economics. Contoh Science of economics adalah teori permintaan, yaitu jika terjadi penurunan harga maka permintaan akan naik dan sebaliknya. Inilah yang diebut dengan Science of economics, ideologi manapun akan mengatakan hal yang sama. Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi, dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak akan pernah dapat disatukan, karena keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif. Baqir as-Sadr menolak prinsip sumberdaya yang terbatas dan keinginan manusia yang tidak terbatas. Mereka menolak semua semua teori ilmu ekonomi konvensional dan menyusun teori baru dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Kedua, Mahzab Mainstream berbeda pendapat dengan Mahzab Baqir asSadr. Mazhab ini merupakan mazhab yang paling dominan dalam mempengaruhi pemikiran ekonomi Islam karena tokoh-tokoh yang mempopulerkan kebanyakan berasal dari tokoh Islam. Mereka mengakui adanya keterbatasan sumberdaya, sedangkan keinginan yang tidak terbatas adalah hal yang alamiah. Sehingga pandangannya terhadap masalah ekonomi tidak ada bedanya dengan ekonomi konvensional, perbedaannya hanya pada cara menyelesaikan masalah. Mahzab Mainstraim membenarkan bahwa masalah ekonomi muncul karena sumberdaya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan yang tidak terbatas, artinya dalam kondisi apapun tetap ada keterbatasan sumberdaya.

Pandangan Terhadap Sistem Ekonomi
Istilah Ilmu ekonomi secara umum dipahami sebagai suatu ilmu yang mengkaji bagaimana individu atau kelompok masyarakat menentukan pilihan. Pilihan ini dikarenakan manusia mempunyai keinginan dan kebutuhan yang sifatnya tidak terbatas dan harus dihadapkan pada sedikitnya sumberdaya yang ada. Sehingga untuk memenuhi kebutuhannya, manusia atau kelompok harus membuat pilihan yang terbaik. Pilihan yang dimaksud menyangkut pilihan dalam kegiatan produksi, konsumsi serta kegiatan distribusi barang dan jasa tersebut di tengah masyarakat.

Samuelson dan Nordhaus (2004), menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan suatu studi tentang perilaku masyarakat dalam menggunakan sumberdaya yang terbatas (langka) dalam rangka memproduksi berbagai komoditi, dan mendistribusikan komoditi tersebut kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat. Ilmu ekonomi merupakan suatu studi mengenai individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumberdaya terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, sekarang dan di masa datang, kepada berbagai individu dan golongan masyarakat Ilmu ekonomi membahas aktivitas yang berkaitan dengan alokasi sumberdaya yang langka untuk kegiatan produksi barang dan jasa; ekonomi juga membahas aktivitas yang berkaitan dengan cara-cara memperoleh barang dan jasa; juga membahas aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan konsumsi, yakni kegiatan pemanfaatan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup; serta membahas aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan distribusi, yakni bagaimana menyalurkan barang dan jasa yang ada di tengah masyarakat. 

Seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, konsumsi dan distribusi barang dan jasa tersebut semuanya dibahas dalam ilmu ekonomi yang sering dibahas dalam berbagai literatur ekonomi kapitalis. Pandangan sistem ekonomi di atas mempunyai pembahasan yang berbeda dengan pandangan sistem ekonomi Islam. Perbedaan ini dapat diketahui dengan memahami pada sumber-sumber hukum Islam berupa AI-Qur'an dan As-Sunnah.

Dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda :
"Dua telapak kaki manusia tidak akan bergeser (pada Hari Kiamat) hingga ia ditanya tentang umumya untuk apa ia habiskan, tentang ilmunya untuk apa ia pergunakan, tentang hartanya dari mana ia peroleh dan untuk apa ia pergunakan, dan tentang tubuhnya untuk apa ia korbankan" (HR. Tirmidzi dari Abu Barzah ra). Hadits diatas menjelaskan bahwa setiap manusia akan diminta pentanggungjawaban terhadap empat perkara yakni tentang umurnya, ilmunya, hartanya, dan tubuhnya. Tentang umur, ilmu dan tubuhnya setiap orang hanya ditanya dengan masing-masing satu pertanyaan sedangkan berkaitan dengan harta maka setiap orang akan ditanya dengan dua pertanyaan, yakni dari mana hartanya dia peroleh dan untuk apa hartanya dia pergunakan. Hal ini memberikan suatu gambaran bahwa Islam memberi perhatian yang besar terhadap segala aktivitas manusia yang berhubungan dengan harta yang mengarah terhadap barang dan jasa yang dihasilkan.

Menurut An-Nabhaniy (1990), pandangan Islam terhadap masalah ekonomi dari segi keberadaan dan produksi harta kekayaan (penciptaan barang dan jasa) dalam kehidupan yakni ditinjau dari segi kuantitasnya berbeda dengan pandangan Islam terhadap masalah cara memperoleh, memanfaatan, serta mendistribusikan harta kekayaan (barang dan jasa). Masalah ekonomi dari segi keberadaan dan produksi barang dan jasa dimasukkan dalam pembahasan ilmu ekonomi yang bersifat universal dan sama untuk setiap bangsa di dunia.

Sedangkan masalah harta dari segi cara memperoleh, memanfaatan, serta mendistribusikannya dimasukkan dalam pembahasan sistem ekonomi yang dapat berbeda antar setiap bangsa sesuai dengan pandangan hidupnya (ideologinya). 

Ayat-ayat di bawah ini menunjukkan bahwa Allah SWT menegaskan bahwa Dia-lah yang telah menciptakan benda-benda (harta) agar bisa dimanfaatkan oleh manusia secara keseluruhan. Allah SWT berfirman dalam banyak ayat :

"Dialah yang telah menciptakan untuk kalian semua apa saja yang ada di bumi. " (QS. Al-Baqarah : 29)

"Allah-lah yang telah menundukkan untuk kalian lautan, agar bahtera bisa berjalan di atasnyadengan kehendak-Nya, juga agar kalian bisa mengambil kebaikannya. "(QS. Al-Jatsiyat : 12)

"Dan (Dialah) yang menundukkan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada dibumi. " (QS. Al-Jatsiyat : 13)

"Maka, hendaknya manusia itu memperhatikan makanannya. Sesungguhnya, Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya,lalu Kami tumbullkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran,zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun yang lebat, dan buahbuahan serta rumput-rumputan, untuk kesenanganmu dan untuk binatangbinatang ternakmu." (QS. Abasa : 24-32) Berkaitan dengan upaya manusia mengelola kekayaan dunia dari segi bagaimana cara memproduksi harta serta upaya meningkatkan produktivitasnya, maka Islam sebagai sebuah prinsip hidup tidaklah menetapkan cara dan aturan pengelolaan yang khusus, namun menyerahkan kepada manusia untuk mengatur dan mengelolanya dengan kemampuan yang mereka miliki. Tidak terdapat satu keteranganpun baik yang berasal dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah yang menjelaskan bahwa Islam ikut campur dalam menentukan masalah bagaimana memproduksi harta kekayaan tersebut. Sebaliknya, banyak keterangan yang menjelaskan, bahwa Islam telah menyerahkan masalah tersebut kepada manusia untuk menggali dan memproduksi kekayaan tersebut.

Sebaliknya, aktivitas ekonomi yang menyangkut bagaimana cara perolehan harta dan pemanfaatan serta pendistribusiannya, maka Islam turut campur dengan cara yang jelas. Hal ini bisa dipahami dari hadits tentang pertanyaan Allah Swt kepada manusia di hari kiamat kelak. Bahwa mereka akan diminta pertanggungjawaban tentang hartanya dari mana serta dengan cara apa ia memperolehnya, juga tentang bagaimana manusia memanfaatkan hartanya tersebut mulai dari kegiatan konsumsi sampai dengan pendistribusiannya.

Berdasarkan tata cara perolehan serta masalah pemanfaatan harta kekayaan, Islam telah mensyariatkan hukum-hukum tertentu dalam rangka memperoleh harta kekayaan. Misalnya Islam mengharamkan pemanfaatan beberapa bentuk harta kekayaan yang haram, seperti minuman keras, bangkai, daging babi. Selain itu Islam juga mensyariatkan hukum-hukum tertentu tentang pendistribusian harta kekayaan melalui pemberian harta oleh negara kepada masyarakat, pembagian harta waris, pemberian zakat, infak, sedekah, wakaf dan lain sebagainya.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa Islam telah memberikan pandangan tentang sistem ekonomi, sementara tentang ilmu ekonomi Islam menyerahkannya kepada manusia. Dengan kata lain Islam telah menjadikan perolehan dan pemanfaatan harta kekayaan sebagai masalah yang dibahas dalam sistem ekonomi. Sementara, secara mutlak Islam tidak membahas bagaimana cara memproduksi kekayaan dan faktor produksi yang bisa menghasilkan harta kekayaan, sebab itu termasuk dalam pembahasan Ilmu Ekonomi yang bersifat universal.

Menurut aliran kapitalis pembahasan ekonomi dari segi penciptaan termasuk upaya meningkatkan produktivitas barang dan jasa; serta pembahasan ekonomi dari segi cara-cara memperoleh, cara memanfaatkan serta cara mendistribusikan barang dan jasa semuanya disatukan dalam lingkup pembahasan apa yang mereka sebut dengan ilmu ekonomi. Padahal terdapat perbedaan mendasar antara pembahasan ekonomi dari segi pengadaan berikut upaya meningkatkan produktivitas barang dan jasa dengan pembahasan ekonomi dari segi cara-cara memperoleh, cara memanfaatkan serta cara-cara mendistribusikan barang dan jasa.

Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis, menurut Az-Zain (1981); AnNabhaniy (1995); Islam membedakan antara pembahasan ekonomi dari segi pengadaan termasuk upaya meningkatkan produktivitas barang dan jasa dengan pembahasan ekonomi dari segi cara-cara memperoleh, cara memanfaatkan serta cara-cara mendistribusikan barang dan jasa. Pembahasan ekonomi dari segi pengadaan termasuk upaya meningkatkan produktivitas barang dan jasa dimasukkan dalam pembahasan ilmu ekonomi. Sedangkan pembahasan ekonomi dari segi cara-cara memperoleh, cara memanfaatkan serta cara-cara mendistribusikan barang dan jasa dimasukan dalam pembahasan system ekonomi.

Ilmu ekonomi menurut pandangan Islam adalah ilmu yang membahas tentang upaya-upaya mengadakan dan meningkatkan produktivitas barang dan jasa. Dengan kata lain berkaitan dengan produksi suatu barang dan jasa. Karena harta kekayaan sifatnya ada secara alami serta upaya mengadakan dan meningkatkan produktivitasnya dilakukan manusia secara universal, maka pembahasan tentang ilmu ekonomi merupakan pembahasan yang universal pula sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena ilmu ekonomi tidak dipengaruhi oleh pandangan hidup (ideologi) tertentu dan bersifat universal, maka ia dapat diambil dari manapun juga selama bermanfaat. Sedangkan "system ekonomi" menjelaskan tentang bagaimana cara memperoleh dan memiliki, cara memanfaatkan serta cara mendistribusikan harta kekayaan yang telah dimiliki tersebut.

Berdasarkan penjelasan ini dapat diketahui bahwa pembahasan "system ekonomi" sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu dan tidak berlaku secara universal. Oleh karena itu sistem ekonomi dalam pandangan Ideologi Islam tentu berbeda dengan sistem ekonomi dalam pandangan Ideologi Kapitalis serta berbeda pula dengan sistem ekonomi dalam pandangan Ideologi Sosialisme dan Komunisme.

Perbedaan Sistem Ekonomi Islam dengan Sistem Ekonomi Lainnya
Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi manapun termasuk kapitalis maupun sosialis. Perbedaan itu tidak hanya mencakup falsafah ekonominya, namun juga pada konsep pokoknya serta pada tataran praktisnya. Walaupun terdapat perbedaan yang fundamental antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, tetapi dalam implementasinya seringkali dijumpai beberapa persamaan. Namun pada hakikatnya terdapat perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan system ekonomi lainnya karena landasan sistem ekonominya berbeda.

Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari pola perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannnya yang sangat tidak terbatas dengan berbagai keterbatasan saran pemenuhan kebutuhan yang berpedoman pada nilai-nilai Islam. Dalam ilmu ekonomi Islam tidak hanya dipelajari individuindividu sosial saja tetapi tentang manusia yang memiliki bakat religius. Hampir sama dengan ekonomi yang lain bahwa timbulnya masalah ekonomi berawal karena kebutuhan yang sangat banyak tetapi alat pemuas kebutuhan yang serba terbatas, namun perbedaan menjadi besar ketika berlanjut pada proses pilihan.

Kesempatan untuk memilih berbagai alat pemuas kebutuhan dalam ekonomi Islam dituntun dengan sebuah etika nilai-nilai Islam. Hal ini tentunya tidak dapat ditolak, mengingat pola perilaku masyarakat akan sangat ditentukan dengan budaya nilai yang ada.

Islam merumuskan sistem ekonomi berbeda dari sistem ekonomi lain, karena memiliki akar dari syariah yang menjadi sumber dan panduan setiap muslim dalam menjalankan setiap kehidupannya. Dalam hal ini Islam memiliki tujuan-tujuan syari’ah (maqosid asy-syariah) serta petunjuk untuk mencapai maksud tersebut. Sebagai sebuah keyakinan yang bersifat rahmatan lil ‘alamin (universal), Islam mudah dan logis untuk dipahami, serta dapat diterapkan, termasuk didalam kaidah-kaidah muamalahnya dalam hubungan sosial ekonomi.

Ekonomi Islam sebagai bagian kegiatan muamalah sesuai kaidah syariah, dapat diartikan sebagai ilmu ekonomi yang dilandasi ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran, As-Sunnah, Ijma’ (kesepakatan ulama) dan Qias (analogi). Al-Quran dan As-Sunnah merupakan sumber utama, sedangkan Ijma’ dan Qias merupakan pelengkap untuk memahami al-Quran dan as-Sunnah Ada perbedaan yang mendasar antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya khususnya sistem ekonomi Kapitalis. Perbedaan tersebut mencakup perbedaan pandangan tentang: 
(1) Penetapan permasalahan ekonomi yang dihadapi manusia serta solusi untuk mengatasinya. 
(2) Konsep kepemilikan harta kekayaan. 
(3) Konsep tentang pengelolaan kepemilikan harta.
(4) Konsep tentang distribusi kekayaan di tengah masyarakat.

(1) Masalah Pokok Perekonomian
Terdapat perbedaan penting antara sistem ekonomi Islam dengan system ekonomi lainnya, khususnya kapitalis dalam memandang apa sesungguhnya yang menjadi permasalahan ekonomi manusia. Menurut sistem ekonomi kapitalis, permasalahan ekonomi yang sesungguhnya adalah kelangkaan (scarcity) barang dan jasa. Hal ini karena setiap manusia mempunyai kebutuhan yang beranekaragam dan jumlahnya tidak terbatas sementara sarana pemuas (barang dan jasa) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia terbatas (Sukirno, 2002). Kebutuhan dalam hal ini mencakup kebutuhan (need) dan keinginan (want), sebab menurut pandangan ini pengertian antara kebutuhan (need) dan keinginan (want) adalah dua hal yang sama, yakni kebutuhan itu sendiri. Setiap kebutuhan yang ada pada diri manusia tersebut menuntut untuk dipenuhi oleh alat-alat dan sarana-sarana pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Oleh karena di satu sisi kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas sementara alat dan sarana yang digunakan untuk memenuhinya terbatas, maka muncullah konsep kelangkaan.

Dari pandangan tersebut di atas maka sistem ekonomi kapitalis menetapkan bahwa permasalahan ekonomi akan muncul pada setiap diri individu, masyarakat atau negara karena adanya keterbatasan barang dan jasa yang ada pada diri setiap individu, masyarakat atau negara untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Untuk memecahkan permasalahan ekonomi tersebut adalah dengan menitikberatkan pada aspek produksi dan pertumbuhan sebagai upaya untuk meningkatkan barang dan jasa agar dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Karena itulah maka sistem ekonomi kapitalis menitikberatkan perhatiannya pada upaya peningkatkan produksi nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Karena sangat tergantung pada pertumbuhan ekonomi suatu negara, maka sistem ekonomi kapitalis tidak lagi memperhatikan apakah pertumbuhan ekonomi yang dicapai betul-betul riil yakni lebih mengandalkan sektor riil atau pertumbuhan ekonomi tersebut hanyalah semu, yakni mengandalkan sektor non-riil.

Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi Islam menetapkan bahwa permasalahan ekonomi adalah masalah rusaknya distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Menurut Islam, pandangan sistem ekonomi kapitalis yang menyamakan antara pengertian kebutuhan (need) dengan keinginan (want) adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta. Keinginan (want) manusia memang tidak terbatas dan cenderung untuk terus bertambah dari waktu ke waktu. Sementara itu, kebutuhan manusia ada kebutuhan yang sifatnya merupakan kebutuhan pokok dan ada kebutuhan yang sifatnya pelengkap yakni berupa kebutuhan sekunder dan tersier.

Kebutuhan pokok manusia berupa pangan, sandang dan papan dalam kenyataannya adalah terbatas. Kebutuhan manusia yang sifatnya pelengkap (sekunder dan tersier) maka memang pada kenyataannya selalu berkembang terus bertambah seiring dengan tingkat kesejahteraan individu dan peradaban masyarakatnya (Sukirno, 2002). Namun jika individu atau masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan pelengkapnya, tetapi kebutuhan pokoknya terpenuhi, maka individu atau masyarakat tersebut tetap dapat menjalani kehidupannya tanpa kesulitan berarti. Oleh karena itu anggapan orang kapitalis bahwa kebutuhan manusia sifatnya tidak terbatas adalah tidak tepat sebab ada kebutuhan pokok yang sifatnya terbatas selain memang ada kebutuhan pelengkap yang selalu berkembang dan terus bertambah.

Karena itulah permasalahan ekonomi yang sebenarnya adalah jika kebutuhan pokok setiap individu masyarakat tidak terpenuhi, dan untuk mengatasinya maka menurut sistem ekonomi Islam, haruslah dengan jalan memberi perhatian yang besar terhadap upaya perbaikan distribusi kekayaan di tengah masyarakat, namun aspek produksi dan pertumbuhan tetap tida diabaikan.

(2) Konsep Kepemilikan Harta kekayaan dan Pengelolaannya
Terdapat beberapa perbedaan pandangan terhadap kepemilikan harta kekayaan berdasarkan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. Pertama, Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep kepemilikan harta. Pandangan tentang kepemilikan harta berbeda antara sistem ekonomi sosialis dengan sistem ekonomi kapitalis serta berbeda juga dengan sistem ekonomi Islam. Kepemilikan harta (barang dan jasa) dalam Sistem Sosialis dibatasi dari segi jumlah (kuantitas), namun dibebaskan dari segi cara (kualitas) memperoleh harta yang dimiliki. Artinya dalam memperolehnya dibebaskan dengan cara apapun yang dapat dilakukan.

Sedangkan menurut pandangan Sistem Ekonomi Kapitalis jumlah (kuantitas) kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya (kualitas) tidak dibatasi, yakni dibolehkan dengan cara apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Sedangkan menurut sistem ekonomi Islam kepemilikan harta dari segi jumlah (kuantitas) tidak dibatasi namun dibatasi dengan cara-cara tertentu (kualitas) dalam memperoleh harta (ada aturan halal dan haram).

Demikian juga pandangan tentang jenis kepemilikan harta. Dalam system ekonomi sosialis tidak dikenal kepemilikan individu (private property), yang ada hanya kepemilikan negara (state property) yang dibagikan secara merata kepada seluruh individu masyarakat. Kepemilikan negara selamanya tidak bisa dirubah menjadi kepemilikan individu. Berbeda dengan itu di dalam Sistem Ekonomi Kapitalis dikenal kepemilikan individu (private property) serta kepemilikan umum (public property). Perhatian Sistem Ekonomi Kapitalis terhadap kepemilikan individu jauh lebih besar dibandingkan dengan kepemilikan umum. Tidak jarang kepemilikan umum dapat diubah menjadi kepemilikan individu dengan jalan privatisasi. Berbeda lagi dengan Sistem Ekonomi Islam, yang mempunyai pandangan bahwa ada kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property) serta kepemilikan negara (state property). Menurut Sistem Ekonomi Islam, jenis kepemilikan umum khususnya tidak boleh diubah menjadi kepemilikan negara atau kepemilikan individu.

Kedua, Perbedaan dalam hal konsep pengelolaan kepemilikan harta, baik dari segi nafkah maupun upaya pengembangan kepemilikan. Menurut system ekonomi kapitalis dan sosialis, harta yang telah dimiliki dapat dipergunakan (konsumsi) ataupun di kembangkan (investasi) secara bebas tanpa memperhatikan aspek halal dan haram serta bahayanya bagi masyarakat.

Sebagai contoh, membeli dan mengkonsumsi minuman keras (khamr) adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan upaya pembuatannya dalam bentuk pendirian pabrik-pabrik minuman keras dilegalkan dan tidak dilarang.

Sedangkan menurut Islam harta yang telah dimiliki, pemanfaatan (konsumsi) maupun pengembangannya (investasi) wajib terikat dengan ketentuan halal dan haram. Dengan demikian maka membeli, mengkonsumsi barang-barang yang haram adalah tidak diperbolehkan. Termasuk juga upaya investasi berupa pendirian pabrik barang-barang haram juga dilarang. Karena itulah memproduksi, menjual, membeli dan mengkonsumsi minuman keras adalah sesuatu yang dilarang dalam sistem ekonomi Islam.

Ketiga, Perbedaan dalam hal konsep distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Menurut sistem ekonomi sosialis, distribusi kekayaan di tengah masyarakat dilakukan oleh negara secara mutlak. Negara akan membagikan harta kekayaan kepada individu rakyat dengan sama rata, tanpa memperhatikan lagi kedudukan dan status sosial mereka. Akibatnya, meskipun seluruh anggota masyarakat memperoleh harta yang sama, namun penghargaan yang adil terhadap jerih payah setiap orang menjadi tidak ada. Sebab berapapun usaha dan produktivitas yang mereka hasilkan, tetap saja mereka memperoleh pembagian harta (distribusi) yang sama dengan orang lain. Karena itulah sistem ekonomi sosialis menolak mekanisme pasar (harga) dalam distribusi kekayaan.

Berbeda juga dengan sistem ekonomi kapitalis yang lebih mengandalkan pada mekanisme pasar (harga) dan menolak sejauh mungkin peranan Negara secara langsung dalam mendistribusikan harta di tengah masyarakat. Menurut mereka mekanisme harga (pasar) dengan invisible hands-nya akan secara otomatis membuat distribusi kekayaan di tengah masyarakat. (Sukirno, 2002).

Karena itulah maka sistem ekonomi kapitalis akan mengabaikan setiap orang yang tidak mampu mengikuti mekanisme pasar dengan baik, dan hanya orangorang yang mampu mengikuti makanisme pasar artinya mampu mengikuti persaingan pasarlah yang layak hidup.

Pandangan ekonomi Islam dalam hal distribusi kekayaan di tengah masyarakat, selain mengandalkan mekanisme ekonomi yang wajar juga mengandalkan mekanisme non ekonomi. Dalam persoalan distribusi kekayaan yang timpang di tengah masyarakat, Islam melalui sistem ekonomi Islam telah menetapkan berbagai mekanisme tertentu yang digunakan untuk mengatasi persoalan distribusi. Mekanisme distribusi yang ada dalam sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok mekanisme, yaitu
(1) apa yang disebut mekanisme ekonomi dan 
(2) mekanisme non-ekonomi.

Mekanisme ekonomi adalah mekanisme utama yang ditempuh oleh Sistem Ekonomi Islam untuk mengatasi persoalan distribusi kekayaan. Mekanisme dijalankan dengan jalan membuat berbagai ketentuan yang menyangkut kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan distribusi kekayaan. Dengan sejumlah ketentuanketentuan yang menyangkut berbagai kegiatan ekonomi tertentu, diyakini distribusi kekayaan itu akan berlangsung normal. Namun jika mekanisme ekonomi tidak dapat atau belum mampu berjalan untuk mengatasi persoalan distribusi, baik karena sebab-sebab alamiah yang menimbulkan kesenjangan, atau pun kondisikondisi khusus—seperti karena bencana alam, kerusuhan dan lain sebagainya, maka Islam memiliki sejumlah mekanisme non-ekonomi yang dapat digunakan untuk mengatasi persoalan distribusi kekayaan.

Secara umum mekanisme yang ditempuh oleh sistem ekonomi Islam dapat dilihat berdasarkan mekanisme ekonomi. Mekanisme ekonomi yang ditempuh sistem ekonomi Islam dalam rangka mewujudkan distribusi kekayaan diantara manusia yang seadil-adilnya, adalah dengan sejumlah cara, yakni :
1. Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu.
2. Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan kepemilikan melalui kegiatan investasi.
3. Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta.
4. Mengatasi peredaran kekayaan di satu daerah tertentu saja dengan menggalakkan berbagai kegiatan ekonomi dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.
5. Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.
6. Larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada penguasa.
7. Pemanfaatan secara optimal hasil dari sumberdaya alam milik umum yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa Sistem Ekonomi Islam sangat berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis. Mereka percaya bahwa dengan menaikkan produksi, dalam mekanisme pasar akan mengatur distribusi kekayaan secara rasional. Artinya, distribusi kekayaan secara lebih baik tidak bisa dilakukan bila hanya mengandalkan mekanisme ekonomi saja, tetapi harus ada pula mekanisme non ekonomi yang dapat diterapkan untuk mengatasi persoalan distribusi.

Dasar Sistem Ekonomi Islam
Sistem Ekonomi menurut pandangan Islam mencakup pembahasan tentang tata cara perolehan harta kekayaan dan pemanfaatannya baik untuk kegiatan konsumsi maupun distribusi. Dengan membaca dan meneliti hukumhukum syara' yang menyangkut masalah ekonomi tersebut, nampaklah bahwa Islam telah menjelaskan bagaimana seharusnya harta kekayaan (barang dan jasa) diperoleh, juga menjelaskan bagaimana manusia mengelola (mengkonsunisi dan mengembangkan) harta tersebut serta bagaimana mendistribusikan kekayaan yang ada. Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam hanya membahas masalah bagaimana cara memperoleh kepemilikan harta kekayaan, bagaimana mengelola kepemilikan harta kekayaan yang dilakukan manusia, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah mereka.

Menurut Zallum (1983); Az-Zain (1981); An-Nabhaniy (1990); Abdullah (1990), atas dasar pandangan di atas maka asas yang dipergunakan untuk membangun sistem ekonomi menurut pandangan Islam berdiri di atas tiga pilar (fundamental) yakni: 
(1) bagaimana harta diperoleh yakni menyangkut kepemilikan, 
(2) bagaimana pengelolaan kepemilikan harta, serta 
(3) bagaimana distribusi kekayaan di tengah masyarakat.

An-Nabhaniy (1990) mengatakan, kepemilikan merupakan izin Allah Swt untuk memanfaatkan zat tertentu. Oleh karena itu, kepemilikan tersebut hanya ditentukan berdasarkan ketetapan dari Allah Swt terhadap zat tersebut, serta sebab-sebab pemilikannya. Jika demikian, maka pemilikan atas suatu zat tertentu, tentu bukan semata berasal dari zat itu sendiri, ataupun dan karakter dasarnya yang memberikan manfaat atau tidak. Akan tetapi kepemilikan tersebut berasal dari adanya izin yang diberikan Allah SWT untuk memiliki zat tersebut, sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya pemilikan atas zat tersebut menjadi sah menurut hukum Islam.

Harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah Swt, kemudian Allah telah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasi harta tersebut melalui izin-Nya sehingga orang tersebut sah memiliki harta tersebut. 

Adanya pemilikan seseorang atas harta kepemilikian individu tertentu mencakup juga kegiatan memanfaatkan dan mengembangkan kepemilikan harta yang telah dimilikinya tersebut. Setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya. Hanya saja dalam memanfaatkan dan mengembangkan harta yang telah dimilikinya tersebut ia tetap wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktivitas riba, judi, serta aktivitas terlarang lainnya.

Mekanisme distribusi kekayaan kepada individu, dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta transaksi-transaksi yang wajar. Hanya saja, perbedaan individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa juga menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbedaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang fixed, seperti emas dan perak. Oleh karena itu, syara' melarang perputaran kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah Swt berfirman :Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr : 7)

Ekonomi Islam: Kajian Konsep Dan Model Pendekatan

Ekonomi Islam: Kajian Konsep Dan Model Pendekatan 
Persoalan yang dihadapi umat manusia sekarang adalah munculnya suatu pandangan yang menempatkan aspek material yang bebas dari dimensi nilai pada posisi yang dominan. Pandangan hidup yang berpijak pada ideologi materialisme inilah yang kemudian mendorong perilaku manusia menjadi pelaku ekonomi yang hedonistik, sekularistik dan materialistik. Dampak yang ditimbul dari cara pandang inilah yang kemudian membawa malapetaka dan bencana dalam kehidupan sosial masyarakat seperti eksploitasi dan perusakan lingkungan hidup, disparitas pendapatan dan kekayaan antar golongan dalam masyarakat dan antar negara di dunia, lunturnya sikap kebersamaan dan persaudaraan, timbulnya penyakit-penyakit sosial, timbulnya revolusi sosial yang anarkhis dan sebagainya.

Sistem ekonomi kapitalis telah gagal menyelesaikan persoalan kemanusiaan, sosial ekonomi. Memang kapitalis mampu mensejahterakan individu atau negara tertentu secara materi. Namun perlu diingat kesejahteraan dan kemakmuran tersebut dibangun diatas penderitaan orang atau negara lain. Kapitalis tidak mampu menyelesaikan ketimpangan dan kesenjangan sosial ekonomi bahkan sebaliknya ia menciptakan dan melanggengkan kesenjangan tersebut untuk mempertahankan eksisitensinya. 

Disinilah Islam melontarkan kritik terhadap sistem ekonomi kapitalis yang bertanggung jawab terhadap perubahan arah, pola dan struktur perekonomian dunia sekarang ini. Perlu ada suatu kajian yang intensif dalam memberikan alternatif pandangan, rumusan dan strategi pembangunan ekonomi yang lebih humanistik dengan menggali inspirasi nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur’an, hadits dan sunnah, serta khasanah pemikiran para cendekiawan muslim.

Namun tulisan ini tidak bermaksud untuk menjawab permasalahan itu semua, melainkan hanya sedikit memberikan gambaran awal apa itu ekonomi Islam, paling tidak menurut para sarjana atau ekonom muslim. Tulisan ini juga diawali dengan sedikit memaparkan bagaimana pandangan Islam (al-Quran) mengenai ekonomi. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam dan sekaligus juga sejarah singkat munculnya ekonomi Islam. 

Islam dan Konsep Ekonomi
Kehidupan orang-orang pra-Islam diwarnai dengan tajamnya stratafikasi sosial dengan berbagai implikasi psikologis yang menyertainya. Ada sejumlah kecil anggota masyarakat yang memiliki semua akses kekuatan, ekonomi, politik, intelektual dan juga religiokultural. Berbagai sisi kelebihan tersebut jalin-menjalin yang pada gilirannya menempatkan sekelompok kecil orang tersebut pada posisi yang sangat penting dengan semua hak istimewa yang dimilikinya.

Sedangkan sejumlah besar lainnya berada pada posisi yang sangat kontras. Mereka hampir tidak memiliki akses kekuatan apapun, termasuk kemerdekaan pribadinya sebagai manusia, serta hak-hak perdatanya yang sangat mendasar. Mereka adalah orang-orang miskin dan budak-budak belian yang secara turun-temurun mewarisi kodrat hidupnya tanpa menyadari hak-hak dasarnya sebagai manusia.

Nabi Muhammad lahir untuk melakukan berbagai perubahan radikal dan meyeluruh, untuk mereformasi secara total kehidupan manusia yang penuh dengan ketimpangan itu. Agama yang diajarkan membawa aspirasi dan ide tentang tauhid, demokrasi (politik) dan keadilan sosial (ekonomi). Sesuai dengan tingkat perkembangan pemikiran dan tahapan pertumbuhan sosial saat itu, Nabi memberikan petunjuk-petunjuk operasional dan teladan-teladan nyata melalui sunnah-nya.

Sebagai suatu cita (ideals) ajaran Islam telah sempurna disampaikan oleh Nabi kepada umatnya (QS.5:4). Namun dalam konteks aplikasinya lebih lanjut; pokok-pokok ajaran Islam tersebut memerlukan langkah-langkah sistematisasi dan interpretasiinterpretasi baru guna menyesuaikan dengan tingkat perkembangan kehidupan umat manusia dan aspirasi-aspirasinya yang kian meningkat, sesuai dengan perkembangan manusia itu sendiri.

Meminjam pernyataan Goldziher bahwa kebenaran Islam yang ada sekarang ini belumlah bulat. Kebulatannya masih menunggu karyakarya para generasi umat Islam lebih lanjut Teks-teks keagamaan (al-Nushush al-Syar’iyyah) memuat banyak sekali pesan yang berkaitan dengan bidang kehidupan perekonomian, baik secara eksplisit (sharih) maupun implisit (ghairu sharih). Hanya saja secara keseluruhan aksentuasi dari nash-nash tersebut lebih pada ajaran-ajaran atau pesan-pesan moral universalnya, sesuai dengan semangat dasar al-Qur’an itu sendiri yaitu semangat moral yang menekankan pada ide-ide keadilan sosial dan ekonomi. 

Misalnya pandangan Islam tentang dunia kerja, prinsip kebebasan dan kejujuran dalam berusaha, produktifitas kerja, dan sebagainya. Serta pandangan dunia (weltanschaung) Islam yang secara keseluruhan berhubungan erat dengan konsep teologi dan eskatologi.

Diantara ajaran-ajaran pokok tersebut misalnya adalah bahwa posisi manusia di bumi ini adalah sebagai khalifah Tuhan (alBaqarah:30) dengan membawa amanat-Nya (al-Ahzab:72) untuk menciptakan kemakmuran dan kesajahteraan (Hud:61).

Manusia tidak boleh takut kepada alam. Karena alam ini justru diciptakan untuk “melayani” kepentingan mereka (al-Baqarah:29 ; alJatsiyah:13). Mereka tidak boleh duduk pasif, tetapi mereka harus aktif berusaha dan bekerja (al-Jum’ah: 10 ; al-Ra’du:13). Mereka harus mencari bagian rizki yang halal. Dalam berusaha mereka harus mengindahkan nilai kejujuran (al-A’raf:85); atas dasar suka rela tanpa paksaan (al-Nisa:29) dalam bidang-bidang yang dibolehkan syariat dan bukan yang bathil (al-Maidah:3).

Meskipun mereka bebas mendapatkan dan memiliki setiap hasil jerih-payahnya, namun mereka juga harus memperhatikan fungsi sosial harta hasil usahanya itu demi kebaikan orang-orang yang nasibnya kurang beruntung (al-Hasyr:7 ; al-Taubah:34 ; al-Rum:30). 

Mereka juga harus hemat dan efesien dalam membelanjakan hartanya (al-Isra:26 ; al-Furqan:67) dan sebagainya. Terhadap pesan-pesan al-Qur’an tersebut dan juga yang ada dalam hadits atau sunnah rasul, perlu ada interpretasi dan konseptualisasi ke dalam bentuk ajaran yang sistematis sehingga akan lebih mudah untuk dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh siapa saja. 

Dengan demikian ajaran-ajaran luhur tersebut tidak lagi hanya merupakan himbauan moral tapi menjadi suatu sistem tatanan hidup yang dihayati sebagai way of life dan rule of game yang dipatuhi.

Dengan cara itulah ajaran agama akan benar-benar membawa dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan manusia, lahir dan bathin. Ekonomi Islam: Apa dan Sejarah Singkatnya Ekonomi Islam, menurut para pembangun dan pendukungnya, dibangun di atas, atau setidaknya diwarnai, oleh prinsip-prinsip relijius, berorientasi dunia dan akhirat. Dalam tataran paradigma seperti ini, para ekonom muslim masih dalam satu kata, atau setidaknya, tidak ada perbedaan yang berarti.

Mayoritas para ekonom Muslim sepakat mengenai dasar pilar atau fondasi filosofis sistem ekonomi Islam: Tauhid, Khilafah, Ibadah, dan Takaful, Khurshid Ahmad menambahkan: Rububiyyah dan Tazkiyah, serta Mas- uliyyah (accountability). Namun ketika dipertanyakan lebih lanjut: apa dan bagaimana ekonomi Islam itu? Di sinilah terjadi perbedaan, sehingga ada yang membagi mazhab ekonomi Islam itu menjadi tiga yaitu; mazhab Baqir al-Sadr, mazhab mainstream, dan mazhab alternatif-kritis. Namun sayang pengembangan pemikiran ketiga mazhab ini belum begitu gencar, kecuali mazhab mainstream, dan nampaknya masih menunggu pemikiran cerdas dan kreatif dari para pendukungnya untuk mengembangkan. Namun demikian Ekonomi Islam tidak lepas dari terpaan kritik yang dilakukan oleh sejumlah ekonom. Pada umumnya kritikan tersebut dikelompokkan oleh Arif, seperti yang dikutip oleh M.Husein Sawit, menjadi tiga kelompok besar. Pertama, aliran yang mengatakan Ekonomi Islam merupakan penyesuaian sistem kapitalis atau disebut "the Adjusted Capitalism School". Kedua, disebut dengan kelompok konvensional atau "the Conventional School. Ketiga adalah kelompok perbedaan paham atau "the Sectarian Diversity School". 

Ada juga pernyataan kritis yang sepintas nampak sederhana namun cukup mendasar: apakah ekonomi Islam merupakan kapitalisme minus riba atau sosialisme plus Islam?

Kemudian ada lagi kritik yang cukup tajam terhadap para ekonom Islam yang selama ini selalu mengkritik sistem ekonomi lain. Pernyataan kritis tersebut: Secara keseluruhan, ekonomi Islam lebih berhasil menjelaskan apa yang bukan ekonomi Islam, daripada menentukan apa yang membuat ekonomi Islam berbeda sama sekali dengan sistem ekonomi lain. Ekonomi Islam juga lebih banyak mengungkap kelemahan sistem lain daripada menunjukkan (bahwa ekonomi Islam) secara substansial memang lebih baik.

Semua kritik yang diajukan kepada Ekonomi Islam tersebut menuntut para pendukungnya untuk memberikan jawaban serius. Ada tiga penafsiran tentang istilah “ekonomi Islam”. Pertama, yang dimaksud adalah “ilmu ekonomi” yang berdasarkan nilai-nilai atau ajaran Islam. Kalau ini yang dimaksud, maka akan timbul kesan bahwa ajaran Islam itu mempunyai pengertian yang tersendiri mengenai apa itu “ekonomi”. Hal ini tentu akan diikuti dengan pertanyaan, apakah yang dimaksud dengan ekonomi itu menurut ajaran Islam? Tepatnya, apakah yang dimaksud dengan “ilmu ekonomi Islam” itu? Disini bisa diajukan beberapa definisi menurut ekonomi muslim.

Menurut Muhammad Abdul Mannan, “Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalahmasalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam”. Menurut M.M. Metwally, “Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti al Quran, Hadis, Ijma dan Qiyas”.

Menurut Hasanuzzaman,”Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat”.

Menurut Akram Khan, “Ilmu ekonomi Islam bertujuan untuk melakukan studi terhadap kesejahteraan (falah) manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber-sumber daya di bumi berdasarkan kerjasama dan partisipasi”.

Menurut Umar Chapra,”Ekonomi Islam sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan maqashid (tujuan-tujuan syariah), tanpa mengekang kebebasan individu, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jaringan moral masyarakat”. 

Dawam Rahardjo berkesimpulan bahwa ilmu ekonomi Islam sebenarnya sama saja dengan ilmu ekonomi umumnya, yaitu menyelidiki perilaku manusia dalam kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi yang menyangkut pilihan terhadap sumberdaya yang sifatnya langka dan alokasi sumberdaya tersebut guna memenuhi kebutuhan manusia. Dalam Islam, tujuan kegiatan ekonomi hanyalah merupakan target untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu kebahagian hidup di dunia maupun di akhirat, dengan melakukan ibadah kepada Allah. Ilmu ekonomi Islam memperhatikan dan menerapkan syariah dalam perilaku ekonomi dan dalam pembentukan sistem ekonomi. 

Penafsiran kedua, ekonomi Islam itu dalam artian "system ekonomi" (Islam). Sistem menyangkut pengaturan, yaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara berdasarkan suatu cara metode tertentu. Misalnya, bank Islam dapat disebut sebagai unit (terbatas) dari beroperasinya suatu sistem ekonomi Islam, bisa dalam ruang lingkup makro atau mikro. Bank Islam disebut unit sistem ekonomi Islam, khususnya doktrin larangan riba.

Dan ketiga, ekonomi Islam itu berarti perekonomian umat Islam atau perekonomian di dunia Islam, maka kita akan mendapat sedikit penjelasan dan gambaran dalam sejarah umat umat Islam baik pada masa Nabi sampai sekarang. Hal ini bisa kita temukan, misalnya, bagaimana keadaan perekonomian umat Islam di Arab Saudi, Mesir, Irak, Iran, Indonesia, dan sebagainya, atau juga perekonomian umat Islam di negara non-Islam seperti Amerika, Cina, Perancis, dan sebagainya.

Kosa kata “ekonomi” merupakan kosa kata yang baru, dalam arti tidak dikenal pada masa awal Islam. Pada masa ini hanya mengenal istilah muamalah dalam arti luas, hubungan antar manusia secara umum: ekonomi, rumah tangga dan lain-lain. 

Istilah "iqtishad" (bahasa Arab) yang diartikan atau disepadankan dengan "ekonomi" merupakan kosa kata yang baru. Sehingga kita tidak menemukan pada literatur keislaman klasik, fikih.

Kalau kita telusuri istilah "iqtishad" muncul dari perkembangan pemikiran Muhammad Iqbal (1876-1938) salah seorang tokoh pembaruan Islam dari India. Pada tahun 1902 Iqbal menerbitkan buku yang berjudul "'Ilm al-Iqtishad" (ilmu ekonomi). Pemikiran tentang ekonomi Islam sebagai kajian teoritis baru mulai ramai dibicarakan pada awal dasawarsa 1970-an, walaupun pembahasan yang bersifat fikih sudah tampak sebelumnya sebagai bagian dari pemikiran hukum Islam. Dalam rangka itu, pembahasan tentang bunga bank yang dikaitkan dengan konsep riba merupakan bagian yang penting dan selalu disebutkan. Oleh karena itu, gagasan mengenai bank Islam berkembang terlebih dahulu dalam upaya menerapkan prinsip ekonomi Islam. (Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Jld.6, 2007, hal.399.). Dan tampaknya pemikiran ekonomi Islam, di Indonesia khususnya, belum bergerak jauh dari tema perbankan (lembaga keuangan lainnya). Dengan demikian pemikiran ekonomi Islam masih menunggu karya kreatif, ijtihad, para pendukungnya untuk mengembangkannya.

Kajian Pendekatan Ekonomi Islam Kontemporer Menurut Prof. Volker Nienhaus, dari Jerman, dalam tulisannya “Islamic Economics: Policy Between Pragmatism and Utopia”, ada empat pendekatan utama dalam kajian mengenai ekonomi Islam selama ini. Pertama, pragmatis; kecenderungan ini ditandai dengan penolakan ideologi-ideologi ekonomi yang diikuti dengan upaya melakukan sintesis atau ekleksi, yaitu mencampur berbagai gagasan dan teori yang dianggap paling praktis untuk dilaksanakan. Menurut Nienhaus kecenderungan inilah yang banyak diambil. Kedua, resitatif; pendekatan yang mengacu pada teks ajaran Islam, pendekatan ini mengacu pada hukum fikih, teologi, etika ekonomi. Ketiga, pendekatan utopian. Utopia adalah gambaran mengenai dunia yang kita inginkan. Pendekatan ini dikembangkan dengan merumuskan model manusia, misalnya homo economicus, atau manusia altruistis.

Selanjutnya dikembangkan model masyarakat yang dicita-citakan: “Baldah al-Thayyibah wa Rubbun Ghafur”. Pendekatan yang terakhir, keempat, adaptif; berusaha melakukan penyesuaian diri berdasarkan kondisi setempat dan sejarah masing-masing umat Islam, seperti gagasan sosialisme Islam; sosialisme kerakyatan; sosialisme demokrasi.

Menurut Muchtar Ahmad kajian ekonomi Islam selama ini dapat dikategorikan menjadi empat (4) corak.

Pertama, kajian ekonomi Islam dalam lingkup normatif, dalam arti upaya menjelaskan dasardasar filosofis atau normatif suatu kajian ekonomi yang sesuai dengan tuntunan Islam, menurut ajaran baku dalam al-Qur'an dan hadis.

Kedua, kajian ekonomi Islam hasil pemikiran atau penyelidikan para fukaha, pakar ekonomi, sosiolog, dan sebagainya seperti Ibnu Khaldun, Ibnu Taimiyah, Abu Yusuf, Umer Chapra dan sebagainya yang dilakukan secara kritis, baik melalui pemeriksaan teori dan tesis yang dikemukakan maupun melalui pengujiannya terhadap perilaku ekonomi muslim. Ketiga, kajian perbandingan antara perilaku ekonomi muslim dengan konsep sistem ekonomi Islam yang teoritis.

Atau menghadapkan perilaku ekonomi muslim kepada nilai-nilai Islam. Dan keempat, kajian perbandingan antara konsep system ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis serta perkembangan ekonomi kontemporer (gejala perkembangan system ekonomi dunia). Juga bisa ditambahkan disini perbandingan pemikiran antar para ekonom Islam itu sendiri, seperti yang dilakukan oleh Mohamed Aslam Haneef (1995) dalam bukunya "Contemporary Islamic Economic Thought: A Selected Comparative Analysis".

Perubahan Ekonomi Dunia

Perubahan Ekonomi Dunia 
Pemasaran internasional dilingkupi oleh beragam lingkungan makro seperti lingkungan ekonomi, lingkungan politik dan hukum, lingkungan sosial dan budaya. Dari kelima lingkungan tersebut lingkungan ekonomi memberi efek paling langsung pada kinerja pemasaran internasional. Lingkungan ini mempengaruhi penentuan metode penetapan produk, harga, promosi dan distribusi perusahaan dan tentu saja stategi pemasaran. 

Seorang manajer perusahaan multinasional harus memiliki indikator ekonomi dan keuangan internasional. Perubahan ekonomi berlangsung sangat cepat, karena ekonomi dunia saat ini tidak semata mengandalkan perdagangan konvensional (perpindahan barang dan jasa). Kemajuan teknologi informasi mendorong perpindahan modal sebagai penggerak ekonomi dunia tidak dalam bentuk perdagangan konvensional namun perpindahan modal (saham, mata uang, obligasi dst).

Dalam situasi semacam itu, perdagangan internasional tak lagi semata bermodus ekspor-impor. Perdagangan saham dan valuta asing menjadi bentuk perdagangan yang lebih banyak dilakukan. Saham dan valuta asing mempercepat terjadinya perpindahan modal. Dalam sistem ini perubahan yang terjadi di pasar saham/uang satu negara dapat dengan cepat mempengaruhi pasar saham/uang di negara lain. Contohnya ketika terjadi krisis ekonomi di Amerika, maka dengan cepat wabah itu menjalar ke negara lain melalui pasar saham dan valuta asing yang terhubung di seluruh dunia.

Perpindahan modal menyebabkan proses investasi langsung jadi banyak dilakukan. Dengan alasan tertentu (upah buruh rendah, sumber bahan baku, mendekati pasar dsb) perusahaan memilih memindahkan modal mereka daripada barang jadi. Perusahaan multinasional didirikan di banyak negara, di perusahaanperusahaan semacam itu produk dapat dihasilkan di belahan dunia manapun untuk kemudian dikirim ke negara lain dari pemilik modal di negara yang berbeda. Penemuan teknologi produksi menyebabkan produksi tidak lagi mengandalkan tenaga kerja. Mesin-mesin menggantikan tenaga manusia untuk memproduksi barang.

Saat ini nampaknya masalah utama ekonomi tidak lagi pada bagaimana memproduksi barang tetapi bagaimana memasarkan barang. Persoalan besar inilah yang mendasari perubahan bentuk-bentuk strategi pemasaran internasional. Kehadiran teknologi menyebabkan keunggulan komparatif negara tidak dapat dijalankan karena ketrampilan tenaga kerja digantikan oleh teknologi. Produk yang melimpah ini membutuhkan prasyarat ekonomi lain agar dapat diserap pasar.

Sistem Ekonomi
Secara teoritik ada 3 bentuk sistem ekonomi yang berkembang di dunia yaitu kapitalisme, sosialisme, welfare state, dan ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi adalah suatu cara yang dilakukan sekelompok orang (negara) untuk mengatasi beberapa persoalan: (Keegan, 1999:40)
1. Barang apa yang dihasilkan
2. Bagaimana cara menghasilkan barang itu
3. Untuk siapa barang tersebut dihasilkan atau bagaimana barang tersebut didistribusikan kepada masyarakat

Tabel Perbandingan Sistem Ekonomi

Pendukung kapitalisme adalah negara Amerika Utara. Sedangkan paham sosialisme banyak didukung oleh (eks) Uni Sovyet dan negara-negara Eropa Timur. Welfare State dilakukan oleh negara Eropa Barat. Sedangkan pada pemimpin nasional mengagas sistem ekonomi kerakyatan meski hingga saat ini sistem ini belum dilaksanakan. 

Paham sosialisme dan kapitalisme berusaha menyebarkan pengaruhnya melalui Perang Dingin. Perubahan paling penting lain dalam ekonomi dunia abad 21 adalah berakhirnya perang dingin. Kehancuran Uni Sovyet membuat ideologi komunis dianggap usang dan terbukti tidak berhasil menyelesaikan masalah ekonomi dunia. Ideologi ekonomi sosialis semakin tidak populer. Oleh karena itu, semakin banyak negara yang mengubah haluannya pada ekonomi pasar bebas seperti yang diterapkan oleh Amerika Ideologi pasar bebas yang makin luas diterima banyak negara di dunia menyebabkan perubahan posisi negara. Jika pada abad lalu, negara adalah pemeran ekonomi yang dominan, maka sekarang fungsinya lebih banyak menjadi fasilitator. 

Negara didudukan sebagai wasit dalam pertarungan pasar. Ia menyediakan infrastruktur, kepastian hukum dan keamanan dan stabilitas ekonomi. Negara semakin dituntut tidak berperan banyak sebagai produsen produk dan jasa. Dalam situasi seperti ini, maka ia tidak lagi dapat memberikan proteksi atau melakukan monopoli perdagangan tertentu. Ditetapkannya zona pasar bebas seperti membuat para pemasar harus trampil bersaing dengan pemain dari negara lain. 

Indikator Makro Ekonomi 
Selain beberapa perubahan ekonomi abad 21 yang mendasar di atas, pemasar multinasional perlu memperhatikan indikator makro ekonomi sebagai bahan pertimbangan membuat keputusan berskala internasional. Data makro ekonomi biasa dibaca dengan membandingkan data serupa pada periode yang lalu sehingga bisa memprediksi kecenderungan di masa depan. Selain itu, biasanya data ini dibandingkan dengan data serupa di negara lain. Informasi ini sangat penting untuk membuat keputusan pemasaran strategik dan mengukur perubahan kinerja perusahaan. Data indikator makro ekonomi biasanya disediakan oleh Bank Sentral secara periodik. Data tersebut adalah: (www.eglobal-forex.com) Kredit Konsumen Volume berbagai jenis kredit masyarakat. jumlah kredit konsumen bervariasi selama waktu-waktu tertentu dan meningkat secara signifikan selama liburan tertentu (Tahun Baru, Natal). Peningkatan kredit berdampak positif pada perekonomian negara dan memicu kenaikan nilai mata uang. 

Indeks Harga Konsumen (IHK)
Indikator ini menunjukan perubahan nilai jasa dan barang-barang yang dibeli konsumen. Indeks ini memperhitungkan barang-barang yang biasa dipilih oleh masyarakat. Indeks memberi pengaruh besar pada penghitungan biaya hidup warga negara dan juga indikator inflasi. Jika indeks meningkat maka suku bunga akan meningkat. IHK tidak termasuk makanan dan energi. Hanya disajikan sebagai keterangan tambahan dalam IHK. 

Neraca Pembayaran
Rasio pembayaran dari negara asing dan pembayaran luar negeri. Jika pemasukan melebihi pengeluaran, neraca pembayaran aktif (surplus) jika sebaliknya maka pasif (defisit). Neraca pembayaran aktif berdampak positif pada tingkat pertumbuhan mata uang nasional. 

Ekspor
Nilai barang dan jasa ekspor pada kurun waktu tertentu. Perubahan bulanan indikator ini biasanya dihitung secara prosentase dibandingkan dengan data impor serupa. 

Cadangan Emas dan Devisa 
Cadangan emas dan devisi biasanya dikelola oleh Bank Sentral atau badan Keuangan. Jumlah cadangan devisa dan emas menunjukan tingkat keamanan dan keuntungan investasi ekonomi di sebuah negara. 

Gross Domestic Product (GDP)
Biaya total seluruh barang dan jasa yang diproduksi oleh penduduk dan bukan penduduk di suatu negara. Ini adalah indikator perubahan biaya barang dan jasa di suatu negara dalam kurun waktu tertentu. GDP menunjukan nilai pertumbuhan ekonomi. GDP merupakan jumlah volume konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah dan ekspor setelah dikurangi impor. Pertumbuhan GDP menunjukan keadaan ekonomi dan pertumbuhan ini jika dibandingkan dengan negara lain mengindikasikan keuntungan investasi modal ekonomi di negara tersebut. 

Impor Biaya seluruh barang dan jasa yang diimpor selama kurun waktu tertentu. Perubahan bulanan indikator ini biasanya dihitung secara prosentase dibandingkan dengan data ekspor. 

Produksi Industri
Keluaran industrial negara dan perubahannya. Terdiri dari volume pertambangan dan industri manufaktur, kehutanan dan sektor publik termasuk diantaranya produksi listrik. Indikator mencerminkan tingkat ekonomi, tapi tidak menentukan arah pembangunan. Kenaikan nilai indikator ini memicu kenaikan pertumbuhan nilai tukar nasional. 

Indeks Harga Produsen (IHP)
Indikator tingkat rata-rata perubahan harga bahan mentah dan produk jadi, termasuk di dalamnya biaya tenaga kerja. Komposisi data lebih akurat jika tidak mengikutsertakan industri makanan dan energi. Indeks ini tidak memperhitungkan harga barang dan jasa impor. Pertumbuhan indikator ini memicu kenaikan biaya inflasi: biaya produksi meningkat, jika harga tidak berubah maka mengakibatkan ketidakseimbangan produksi. 

Retail
Perubahan volume penjualan retail, yang ditentukan oleh permintaan konsumen. Nilai indeks penjualan seluruh barang diperhitungkan. Perkiraan paling tak terduga adalah penjualan kendaraan, maka data yang paling terpercaya tidak memasukan hal ini. peningkatan jumlah penjualan produk retail berdampak pada pertumbuhan nilai tukar nasional dan ekonomi negara secara keseluruhan. 

Neraca Perdagangan
Rasio barang-barang ekspor dan impor. Neraca aktif jika biaya barang ekspor melebihi biaya impor barang (surplus), jika sebaliknya maka maka pasif (defisit). Neraca aktif berdampak positif pada tingkat pertumbukan nilai tukar nasional. 

Tingkat Pengangguran
Jumlah rata-rata pengangguran warga negara di atas 18 tahun dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja. Hanya orang-orang yang terdaftar penganggur diperhitungkan. Tingkat pengangguran rendah mengindikasikan sebagaian besar warga negara bekerja memproduksi jasa dan barang. Peningkatan tingkat pengangguran disebabkan oleh GDP yang rendah: jika jumlah pekerja rendah artinya produksi barang rendah sehingga produksi menurun.

Hambatan Ekonomi 
Terdapat banyak jenis rintangan yang menghalangi arus bebas barang-barang dan jasa internasional. Pada dasarnya ada 2 jenis hambatan perdagangan yaitu hambatan tarif dan non tarif (Simamora, 2007:46-51).

1. Hambatan Tarif 
Tarif adalah pajak atas pengimporan barang atau jasa ke dalam sebuah negara, dipungut oleh petugas pabean di tempat masuk barang tersebut. Pajak dapat dikenakan berdasarkan kuantitas seperti Rp 10 per liter, per kilogram atau per meter, atau pada nilai barang yang diimpor, seperti 10 atau 20 persen ad valorem. Ada beberapa jenis tarif yaitu: 
- Tarif impor (import tarif), yang dikenakan atas barang-barang yang dikirim masuk ke dalam suatu negara. Tarif impor dipungut oleh negara yang pengimpor. 
- Tarif ekspor (export tarif), yang dikenakan atas barang yang dikirimkan ke luar ke sebuah negara. Tarif ekspor dipungut oleh negara eksportir. 
- tarif persinggahan (transit tarif), yang dipungut oleh negara yang dilewati barang tersebut. Terdapat sejumlah dasar pengenaan tarif tersebut. 

Ada beberapa dasar penetapan tarif:
- Specific duty: Tarif yang dikenakan atas dasar kuantitas bea masuk khusus dan biasanya digunakan untuk komoditas primer.
- Advalorem duty: Tarif berdasarkan suatu pesentase dari nilai item yang diimpor disebut bea masuk ad valorem Bea masuk ad valorem biasanya dikenakan terhadap produk pabrikan. 
- Compound duty : Bea masuk mejemuk adalah tarif yang terdiri atas bea masuk khusus dan bea masuk ad valorem.

Tujuan pemerintah membebankan tarif:
- Untuk memperoleh pendapatan negara
- Untuk membuat barang-barang asing lebih mahal untuk melindungi produsen nasional. 

Dewasa ini banyak negara berkembang meraup banyak pendapatan mereka dari tarif lantaran tarif-tarif tersebut merupakan pajak yang paling mudah dipungut. Meskipun demikian, tujuan protektif biasanya berlaku. Rasionalitasnya adalah bahwa suatu kebijakan nasional yang terlalu liberal terhadap impor dapat menggangu lapangan kerja dalam industri negara itu sendiri.

Tarif ini mempengaruhi penentuan harga, produk, dan kebijakan distribusi pemasar internasional dan juga keputusan investasi asing. Seandainya perusahaan memasok sebuah pasar dengan ekspor, tarif akan menaikkan harga produknya dan mengurangi daya saing di pasar tersebut. 

Untuk menghindari tarif, ada beberapa cara yang bisa dilakukan produsen: 
- Produk dapat dimodifikasi untuk menurunkan harga atau, barangkali, untuk mendapatkan klasifikasi tarif yang lebih menguntungkan. Misalnya: jam tangan berharga mahal dibebani tarif lebih besar daripada jam tangan murah.
- Mengadaptasi produknya untuk memenuhi ketentuan tarif yang lebih rendah. 

Misalnya: jam tangan mewah dibebani tarif lebih besar daripada jam tangan sederhana. 
- Mengirimkan produk dalam keadaan terurai (completly knock down) untuk perakitan dalam pasar lokal. Tarif untuk produk atau bahan yang belum dirakit biasanya lebih rendah dibandingkan barang yang sudah terpasang. 

Negara pengimpor menggunakan tarif yang berbeda untuk menggalakkan lapangan kerja lokal. Pendirian industri perakitan lokal ini merupakan suatu bentuk lunak dari fenomena yang disebut pabrik tarif (tarif factory), istilah yang digunakan pada saat alasan utama keberadaan pabrik lokal adalah untuk menyokong hambatan tarif guna melindugi pasar yang tidak dapat lagi dilayani oleh perusahaan dengan ekspor langsung. 

Dalam beberapa situasi, perusahaan dapat mencoba mengubah tarif untuk keuntungannya sendiri. Anggaplah bahwa suatu negara tuan rumah menggunakan tekanan untuk pabrik lokal yang bakal tidak kompetitif dengan sumber-sumber yang ada. Perusahaan dapat menyepakati syarat bahwa perusahaan yang didirikan diproteksi oleh tarif-tarif yang dibebankan kepada pemasok luar yang lebih efisien. 

Perusahaan akan mencari proteksi ini sebagai suatu “infant industry” melawan perusahaan-perusahaan dewasa di luar negeri. Oleh sebab itu, bila perusahaan menjadi sebuah perusahaan lokal dengan mendirikan anak perusahaan di negeri tuan rumah, perusahaan tersebut mungkin dapat mengambil manfaat proteksi tarif.

2. Hambatan Non Tarif
Hambatan nontarif (nontarif barriers, NTBs) jauh lebih halus daripada tarif. Dibandingkan dengan tarif atau bahkan subsidi, yang kelihatan dan paling tidak memaksa produk untuk bersaing bagi penerimaan pasar pada berbagai dimensi selain harga, hambatan nontarif lebih sukar dideteksi, dibuktikan dan dihitung. Dampak ekonomi dari hambatan nontarif untuk perdagangan secara kasar serupa dengan tarif. 

Rintangan ini merupakan distorsi inefisien yang menggerogoti potensi keuntungan dari perdagangan. 

a. Kuota
Batasan kuantitas yang sering disebut kuota (quota), membatasi jumlah unit untuk diimpor atau pangsa pasar yang diperkenankan. Kuota (quotas) merupakan hambatan nontarif yang paling penting. Kuota impor dapat menjadi restiksi yang lebih serius dibanding tarif karena perusahaan memiliki lebih sedikit keluwesan dalam meresponnya. Berbagai modifikasi produk atau harga tidak dapat mengurangi dampak kuota seperti halnya pada tarif.

Tujuan pemerintah melakukan kuota:
- Konservasi valuta asing yang langka 
- Proteksi produksi lokal
- Menghindari ketergantungan pada produk asing, terutama untuk produk esensial seperti makanan

Ada tiga cara mengatasi kuota: 
- Memastikan perusahaan merupakan bagian dari kuota yang ditetapkan pemerintah
- Ekspor produk yang lebih mahal dengan marjin yang lebih tinggi, dengan demikian menanguk keuntungan yang tinggi.
- membangun pabrik perakitan di negara tujuan sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi kendala kuota.

Secara historis, GATT telah melarang kuota impor, kecuali atas produk pertanian sebagai langkah darurat, atau pada saat sebuah negara mempunyai masalah neraca pembayaran jangka pendek. Banyak negara tetap berusaha menetapkan kuota khususnya terhadap produk tekstil, sepatu, dan mobil dengan cara menegosiasikan perjanjian pembatasan ekspor sukarela yang bermanfaat untuk mencegah tindakan pembalasan dari negara importir. Pada dasarnya, dunia usaha akan lebih terlindungi oleh kuota daripada tarif. 

Dengan pemberlakuan kuota, jika permintaan domestik masa mendatang diketahui maka dunia usaha dapat menentukan tingkat produksi masa berikutnya. Dengan penetapan tarif, produsen domestik harus menaksir elastisitas kurva permintaan untuk produk impor dan perubahan harga dunia pada masa yang akan datang, yang tentunya hal ini merupakan tantangan yang lebih berat.

Jenis kuota spesifik yang melarang segala jenis perdagangan disebut dengan embargo. Tak ubahnya dengan kuota, embargo dapat dikenakan pada ekspor maupun impor, pada semua kategori produk terlepas dari tempat tujuan, pada produk-produk khusus ke negara-negara tertentu, atau semua efeknya dapat berbentuk ekonomi. 

Meskipun embargo pada umumnya dibebankan untuk tujuan politis, efeknya dapat berbentuk ekonomi. Sebagai contoh, Amerika Serikat menimbakan embargo kepada Nikaragua antara 1984 dan 1990 karena permusuhan politis terhadap partai Sandinista yang berkuasa. Pengaruhnya terhadap Nikaragua adalah ekonomi: negara tersebut mengalami kesukaran untuk memperoleh pasokan, khususnya suku cadang pengganti untuk mesin-mesin buatan Amerika dan negara itu tidak bisa menjual hasil pisangnya, yang sebelumnya sebagian besar diekspor ke Amerika.

Kuota vs Tarif
Beberapa negara lebih suka menetapkan kuota daripada tarif dengan beberapa alasan:

1. Neraca Pembayaran
Kuota membantu pemerintah yang mencoba untuk membenahi neraca pembayarannya: pemerintah memastikan bahwa kuantitas impor dibatasi dengan ketat. Apabila meningkatnya daya saing asing menekankan harga impor dunia, tindakan itu bakal mempercepat pengurangan dalam jumlah impor. 

Tarif memungkinkan berbagai potongan harga asing untuk meningkatkan kuantitas dan nilai impor jika permintaan untuk impor tersebut elastis, yang dengan demikian memperpelik perencanaan neraca pembayaran.

2. Adminitrasi dan Kekuasaan
Kuota dipilih juga karena memberikan kepada pemerintah fleksibilitas administrasi dan kekuasaan yang lebih besar. pemerintah lebih bebas dalam membebankan kuota atas impor. Pemerintah mempunyai keluwesan dan kekuasaan yng lebih besar dalam berhubungan dengan perusahaan-perusahaan domestik. Pemerintah pada umumny mempunyai otoritas untuk menentukan siapa yang memperoleh izin impor dibawah sistem kuota.

Tarif sudah disepakai dalam perjanjian-perjanjian perdagangan internasional sehingga membatasi kekuasaan pemerintah untuk menaikkan tingkat tarif. 

Efek Ekonomi Kuota
Karena kuota membatasi volume impor, kuota impor menaikkan harga adomestik dari komoditas imporan seperti yang diakibatkan oleh tarif. Sesungguhnya kelebihan harga domestik di atas harga asing dapat dianggap sebagai kesetaraan tarif implisit (implicit tarif equivalent) dari hambatan nontarif. Tarif yang ekuivalen tersebut dapat dikalkulasi dalam bentuj presentase dengan mengurangkan harga asing dari harga domestik dan membagi hasilnya dengan harga asing.

Akibat kenaikan harga yang disebabkan oleh kuota, komsumsi produk impor jadi menurun dan konsumen beralih ke barang-barang substitusi domestik kurang digemari. Produksi lokal barang-barang substitusi kemudian merebak di bawah proteksi yang disetujui oleh produsennya, dengan sumber daya yang ditarik dari industri lainnya (dianggap lebih efisien). Berbeda dengan tarif, dalam kuota tidak ada pendapatan yang mengalir ke pemerintah. Dalam hal ini, pendapatan bertambah bagi para pemegang lisensi impor, yang mampu membebankan harga yang lebih mahal untuk setiap unit dari suplai yang dibatasi.

b. Penetapan Harga Internasional
Dalam beberapa kejadian, induk perusahaan internasional akan menetapkan harga atau kuantitas yang dijual dalam upaya mengendalikan harga. Hal ini disebut kartel (cartel). Contoh yang mengesankan adalah OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries) dengan mengatur suplai minyak yang dipasoknya, kartel berusaha untuk mengendalikan harga dan keuntungan.

c. Regulasi Birokratik
Hambatan nontarif (nontarif barriers) adalah peraturan, regulasi dan birokrasi birokratik yang menunda atau menghambat pembelian barang-barang asing. 

Contohnya meliputi (1) pemrosesan yang lambat surat izin impor; (2) pembakuan standar kualitas yamg menyingkirkan produsen asing; dan (3) kebijakan pembelian lokal. Hambatan-hambatan ini membatasi impor dan melindungi penjualan domestik.

d. Batasan Finansial 
Terdapat sejumlah batasan financial yang berbeda, salah satu yang paling lazim adalah pengawasan devisa (exchange control), yang membatasi arus mata uang, sebagai contoh; banyak negara Amerika Latin yang memperkenankan eksportir untuk menukar dollar untuk pemeblian impor. Contoh lainnya adalah penggunaan kurs pertukaran tetap yang sangat menguntungkan negara tersebut.

e. Pengawasan Investasi Asing
Pengawasan investasi asing (foreign investment controls) adalah batasan-batasan atas investasi asing langsung atau transfer atau remintasi dana. Pengawasan ini dapat mengambil sejumlah bentuk, termasuk (1) mewajibkan pemodal asing untuk mengambil posisi kepemilikan minoritas; (2) membatasi remintasnsi keuntungan; (3) mencegah pembayaran royalti kepada induk perusahaan.

f. Restriksi Pembelian Nasional 
Regulasi “pembelian nasional” mensyaratkan pemerintah nasional untuk memberikan preferensi kepada produsen domestik, kadangkala dengan menyingkirkan sepenuhnya perusahaan-perusahaan asing. Preferensi pemerintah adakalanya dalam bentuk restriksi muatan (yakni, suatu presentase produk yang dibeli harus berasal dari sumber lokal) dan bisa pula melalui mekanisme harga (sebagai misal, badan-badan pemerintah mungkin bersedia membeli produk asing hanya jika harganya berada pada marjin yang ditetapkan di bawah peasing domestik). Di Eropa, sebgai contoh, banyak industri telepon, telegraf, pembangkit listrik dan transmisi, maskapai penerbangan, dan kereta api dikuasai oleh pemerintah, dan hanya membeli produk perusahaan nasional saja. Dengan demikian, pratik ini menutup pasar besar bagi ekspor dari negara asing.

g. Penilaian Bea Masuk
Aparat pabean biasanya memiliki keleluasaan yang sangat luas dalam menentukan nilai barang yang diimpor dengan menambahkan cukai ad valorem. Kebebasan ini diizinkan untuk mencegah kalangan eksportir dan importir memberitahukan secara serampangan memberi harga rendah pada faktur produk untuk menghindari pembayaran cukai atau tarif yang tinggi. Dalam pratiknya, keleluasaan ini sekali waktu digunakan sebagai alat untuk mencegah impor produk asing dengan menilainya sangat tinggi.

h. Hambatan Teknis
Standar-standar produk dan proses untuk kesehatan, kesejahteraan, keselamtan, kualitas, ukuran, dan berbagai pengukuran dapat menciptakan hambatan perdagangan dengan menyingkirkan produk yang tidak memenuhi standar. Prosedur pengujian dan sertifikasi, sepertti pengujian hanya di negara importir dari inspeksi di lokasi pabrik, adalah mahal, menyita waktu, dan sulit diterapkan. Pemerintah-pemerintah nasional mempunyai hak dan kewajiban untuk melindungi warganya dengan membakukan standar untuk mencegah penjualan produk berbahaya. Tetapi standar seperti itu dapat juga digunakan untuk merintangi perdagangan.

i. Subsisi
Meskipun negara sesekali melakukan pembayaran langsung kepada produsen untuk mengkompensasi mereka atas kerugian yang mereka derita karena penjualan ke luar negeri, pemerintah sering memberikan berbagai jenis bantuan lain untuk membuat produk dari produsen tersebut lebih murah atau menguntungkan untuk dijual ke negara lain. Subsidi adalah pembayaran pemerintah kepada produsen domestik. 

Subsidi dapat mengambil bentuk, meliputi bantuan kredit, pinjaman berbunga rendah, keringanan pajak, dan partisipasi kekayaan pemerintah dalam perusahaan-perusahaan domestik. Dengan menekan biaya, subsidi membantu produsen domestik dalam dua cara: subsidi membantu mereka untuk bersaing melawan produk impor berharga murah dan subsisi membantu mereka dalam merebut pasar ekspor. Sebagai contoh, sebagaian besar negara menawarkan kepada eksportir-eksportir potensial mereka suatu kesatuan layanan- misalnya, menyediakan informasi, mensponsori pameran dagang, dan mengandakan kontak dagang. Dari sudut pandang ekonomi, subsidi jasa sering lebih dapat dibenarkan daripada tarif karena subsidi tersebut biasanya dirancang untuk mengatasi, daripada menciptakan, ketidaksempurnaan pasar. 

Disamping itu, negara-negara lain pada umumnya tidak mengeluhkan barbagai ketentuan jasa seperti itu.

j. Pengawasan Devisa
Instrumen paling lengkap untuk regulasi asing adalah pengawasan devisa (exchange control, suatu monopoli pemerintah terhadap semua dealings valuta asing. Perusahaan nasional yang memperoleh valuta asing dari ekspornya harus menjual valuta asing tersebut ke agen pengawas, biasanya bank sentral. Perusahaan yang ingin membeli barang dari luar negeri harus membeli valuta asing dari badan pengontrol. Dengan pengawasan devisa berarti valuta asing menjadi langka dan pemerintah mengeluarkannya menurut prioritas sendiri. Pangawasan devisa dipratikkan khususnya oleh negara-negara komunis dan negara-negara berkembang yang tidak memiliki kekayaan alam berupa minyak bumi.

Perusahaan-perusahaan di negara tersebut harus masuk dalam daftar yang disenangi pemerintah agar dapat memperoleh valuta untuk barang-barang yang akan diimpornya. Kemungkinan lain, mereka dapat berusaha mengembangkan pemasokpemasok lokal, memikul resiko biaya yang lebih tinggi dan kendali mutu yang seadanya. Perusahaan-perusahaan yang mau mengekspor ke negara tersebut juga harus masuk dalam daftar yang disenangi pemerintah. Jika tidak, mereka akan kehilangan pasar mereka bila importir-importir dari negara itu tidak dapat memperoleh valuta asing untuk membayar mereka. Pada dasarnya, negara yang memberlakukan pengawasan devisa menyenagi impor barang-barang maodal dan barang-barang kebutuhan pokok konsumen, bukan barang-barang mewah. Definisi “barang-barang mewah” bervariasi dari satu negara ke negara lainnya, tetapi barangbarang ini biasanya meliputi kendaraan, berbagai peralatan, dan kosmetik. Seandainya eksportir kehilangan pasarnya karena adanya pengawasan devisa, satu-satunya pilihan adalah memproduksi barang tersebut di negara itu bila pasar cukup besar untuk membuahkan keuntungan.

Implikasi lainnya terhadap perusahaan pada saat valuta asing dibatasi adalah bahwa pemerintah tidak mungkin memberikan prioritas terhadap repatriasi keuntungan sebuah perusahaan sebagai cara menggunakan valuta asing yang langka. 

Dalam situasi ini, perusahaan dapat menjajaki penggunaan harga transfer untuk meraup pendapatan dari luar negara tuan rumah atau dalam rangka menghindari akumulasi pendapatan di sana. Perusahaan menanggulanginya dengan membebankan transfer yang tinggi terhadap suplai yang dijual kepada anak perusahaan dan harga transfer yang rendah pada barang-barang yang dijual anak perusahaan tersebut kepada afiliasi perusahaannya di pasar lain.

Kerjasama Ekonomi
Berbagai negara menjalin kerjasama ekonomi melalui organisasi perdagangan dalam skala regional dan internasional. Berikut ini akan dijelaskan beberapa organisasi yang diikuti Indonesia. Kerjasama tersebut secara umum bertujuan menciptakan liberalisasi perdagangan dengan cara meniadakan hambatan perdagangan tarif dan non tarif sesuai dengan prinsip General Agreement of Trade and Tariff (GATT). 

1. ASEAN (www.aseansec.org)
Didirikan 8 August 1967, 10 negara membentuk Association of Southeast Asian Nations: Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Wilayah ini adalah pasar yang menarik dan terdiri dari lebih 550 juta orang. Pada awalnya kerjasama ASEAN adalah komitmen politik negara-negara Asia Tenggara untuk hidup berdampingan dan menjaga stabilitas regional. Meski hidup di kawasan yang sama, masing-masing negara memiliki bahasa nasional yang berbeda dan suku bangsa yang beragam. Saat ini kerjasama ekonomi diarahkan untuk memajukan wilayahnya menjadi pusat produksi dan ekspor utama. 

Dalam konferensi ASEAN di Singapura, 28 January 1992, ada beberapa poin penting Kesepakatan untuk Meningkatkan Kerjasama Ekonomi ASEAN berdasarkan pada GATT & peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk stabilitas dan kesejahteraan ekonomi. Beberapa kesepakatan itu adalah:
 Penetapan AFTA (2000-2003)
 Kerjasama Industri, Mineral & Energi
 Kerjasama Keuangan dan Perbankan
 Kerjasama pangan, pertanian dan kehutanan
 Kerjasama transportasi dan komunikasi

Dalam konferensi Desember 1998 di Vietnam, ditetapkan Hanoi Plan of Action (HPA). Kesepakatan untuk ASEAN Vision 2002
 ASEAN Free Trade Area (AFTA) and ASEAN Investment Area (AI)
 AFTA: 6 anggota ASEAN setuju menurunkan tarif 0-5% pada tahun 2000
 Investasi: keringanan pajak, kepemilikan penuh di luar negeri, bebas cukai, akses pasar domestik, sewa tanah sampai 30 tahun, 
 ASEAN Industrial Cooperation Scheme.

Beberapa kesepakatan lain yang sudah ditandatangani oleh negara ASEAN di beberapa sektor yang berhubungan dengan liberalisasi ekonomi adalah: 
 Pabean: ASEAN menerapkan WTO Valuation Agreement 2000 & penerapan nomenclature tarif 8-digit Harmonized System pada 2002.
 Kerjasama Keuangan: kerjasama makro ekonomi dan reformasi keuangan
 Mutual Recognition Arrangements: standarisasi produk terutama peralatan telekomunikasi, produk farmasi dan kosmetik
 Fasilitas Perdagangan Barang: minimum pemeriksaan pabean, spesifikasi kendaraan dan peraturan untuk sopir. 
 Kerjasama pengembangan industri kecil dan menengah: ASEAN Investment Fund.
 Mengurangi hambatan sektor jasa – penerbangan, jasa bisnis, konstruksi, keungan, maritim, komunikasi, pariwisata 
 Transportasi Terpadu: ASEAN Power Grid Jaringan Telekomunikasi
 Intensifikasi kerjasama dengan kelompok regional lain: East Asia-Latin 

America Forum (EALAF), Asia-Europe Meeting (ASEM), and Asia Pacific Economic Cooperation (APEC). 

2. Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) (www.apec.org)
Dibentuk 1989 di Canbera – Australia. Negara pendirinya adalah Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Indonesia, Jepang, Republik Korea, Malaysia, Selandia Baru, Filipina, Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat. Tujuan kerjasama ini untuk meningkatkan keterbukaan dan praktek kerjasama ekonomi : 2010/2020 (liberalisasi, fasilitasi perdagangan, kerjasama ekonomi dan teknik). Dalam mencapai tujuannya APEC memiliki beberapa prinsip dasar:
 Menyeluruh 
 Konsisten WTO
 Kesebandingan 
 Tidak memihak 
 Transparan 
 Tidak meningkatkan proteksi 
 Mulai bersama, proses teru menerus dan waktu pelaksanaan berbeda 
 Fleksibel
 Kerjasama

Beberapa kesepakatan penting yang telah dicapai APEC adalah:
 Tarif : penurunan tarif secara progresif dan menjaga transparasi sistem tarif ekonomi APEC.
 Kebijaksanaan non-tarif : mengurangi hambatan kebijaksanaan non-tarif secara progresif dengan menjaga transparasi sistem non-tarif.
 Perdagangan jasa : yaitu melakukan pengurangan atas pembatasan akes pasar bagi perdaganan jasa secara progresif.
 Investasi : yaitu mencapai penanaman modal bebas dan terbuka dengan cara liberalisasi penanaman modal dan kemudahan berinvestasi dengan bantuan dan kerjasama teknik.
 Standard dan kesesuaian 
 Prosedur kepabeanan : yaitu melakukan penyederhanaan dan hormonisasi prosedur kepabeanan.
 Melindungi secara efektif HKI melalui perundang-undangan, pengadministrasian dan pelaksanaan.
 Kebijaksanaan Persaingan 
 Deregulasi perdaganan dan investasi Ketentuan Asal Barang
 Mediasi Perselisihan
 Mobilitas Pelaku Bisnis :
 Pelaksanaan Putaran Uruguay :
 Pengumpulan dan Analisis Informasi

3. World Trade Organization (www.wto.org)
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah satu-satunya organisasi internasional global berurusan dengan aturan perdagangan antara bangsa-bangsa. 

Pada intinya adalah perjanjian WTO, dinegosiasikan dan ditandatangani oleh sebagian besar negara-negara perdagangan dunia dan disahkan di parlemen mereka. 

Tujuannya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir, dan importir melakukan bisnis mereka.

Organisasi Perdagangan Dunia terbentuk pada tahun 1995. WTO adalah penerus dengan Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT) yang dibentuk setelah Perang Dunia Kedua. Selama 50 tahun terakhir telah melihat pertumbuhan luar biasa dalam perdagangan dunia. Merchandise ekspor tumbuh rata-rata 6% per tahun. Total perdagangan pada tahun 2000 adalah 22 kali tingkat tahun 1950.

Tujuan utama WTO adalah untuk membantu perdagangan mengalir lancar, bebas, adil dan transparan. Hal ini dilakukan dengan: 
 Administrasi perjanjian perdagangan
 Bertindak sebagai forum untuk negosiasi perdagangan 
 Penengah sengketa perdagangan 
 Meninjau kebijakan perdagangan nasional 
 Membantu negara berkembang melakukan tindakan perdagangan, termasuk pendampingan teknis dan program pelatihan
 Bekerjasama dengan organisasi internasional lain

WTO memiliki 153 negara anggota yang menguasai 97% dari perdagangan dunia. 

Keputusan dibuat oleh seluruh anggota. Hal ini biasanya dengan konsensus. 

Mayoritas suara juga dapat tetapi belum pernah digunakan dalam WTO, dan sangat jarang terjadi. Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT). 

Perjanjian WTO telah diratifikasi di parlemen semua negara anggota. Pengambilan keputusan di WTO dilakukan dalam Pertemuan Tingkat Menteri dilakukan sedikitnya sekali setiap dua tahun. 

Sistem ini dikembangkan melalui serangkaian negosiasi perdagangan, atau putaran, yang diselenggarakan di bawah GATT. Tahap pertama yang ditangani terutama dengan pengurangan tarif tapi negosiasi kemudian dimasukkan lain bidangbidang seperti langkah-langkah anti-dumping dan non-tarif. Putaran terakhir (tahun 1986-1994) Putaran Uruguay Round menghasilkan pendirian WTO.

Beberapa lanjutan setelah akhir Putaran Uruguay. Pada bulan Februari 1997 dicapai kesepakatan mengenai layanan telekomunikasi, pemerintah menyetujui langkah-langkah liberalisasi yang luas yang melampaui merekadisepakati dalam Putaran Uruguay.

Pada tahun 2000, sektor pertanian dan jasa menjadi topik perundingan baru. 
Sektor ini kini telah dimasukkan ke dalam program kerja yang lebih luas, Doha Development Agenda (DDA), diluncurkan dalam empat Konferensi Menteri WTO di Doha, Qatar, pada November 2001. Agenda menambahkan negosiasi dan pekerjaan lain pada tarif non-pertanian, perdagangan dan lingkungan, peraturan WTO seperti anti-dumping dan subsidi, investasi, persaingan, kebijakan, fasilitasi perdagangan, transparansi dalam pengadaan pemerintah, kekayaan intelektual, dan berbagai masalah yang diangkat oleh negara-negara berkembang sebagai kesulitan yang mereka hadapi dalam melaksanakan perjanjian WTO ini.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson