Tampilkan postingan dengan label Waralaba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Waralaba. Tampilkan semua postingan

Prosedur Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan (H.T) Dalam Sengketa Bisnis Syariah

Prosedur Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan (H.T) Dalam Sengketa Bisnis Syariah 
Tujuan pihak-pihak yang berperkara menyerahkan perkara, khususnya perkara perdata kepada pengadilan adalah untuk menyelesaikan permasalahan secara tuntas dan menemukan kepastian hukum melalui putusan pengadilan. Pada prinsipnya, hanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan putusannya, yaitu putusan pengadilan yang bersifat kondemnatoir, karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, didalamnya mengandung hubungan hukum yang tetap dan pasti (fixed and certain), antara pihak yang berperkara. 

Amar yang berciri kondemnatoir, secara sederhana merupakan amar yang dapat dieksekusi apabila tergugat enggan secara sukarela memenuhi putusan. Selanjutnya tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu putusan pengadilan dinamakan eksekusi.

Oleh karena itu, eksekusi tidak lain daripada tindakan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara. Eksekusi merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah dari pelaksanaan tata tertib beracara di pengadilan. Adapun ciri-ciri yang dapat dijadikan indikator menentukan suatu putusan bersifat kondemnator, dalam amar atau diktum putusan tersebut terdapat perintah yang menghukum pihak yang kalah, yang dirumuskan dalam kalimat sebagai berikut:
1. Menghukum atau memerintahkan ”menyerahkan” suatu barang.
2. Menghukum atau memerintahkan ”pengosongan” sebidang tanah atau rumah.
3. Menghukum atau memerintahkan ”melakukan” suatu perbuatan tertentu.
4. Menghukum atau memerintahkan ”penghentian” suatu perbuatan atau keadaan.
5. Menghukum atau memerintahkan melakukan ”pembayaran” sejumlah uang.

Namun dalam pembahasan penulis ini, bahwa term eksekusi yang akan diuraikan ialah bentuk eksekusi yang terfokus pada prosedur beracara dalam eksekusi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa dibidang Perbankan maupun Bisnis Syariah.

a. Pengertian Eksekusi
Sebelum penulis memulai pembahasan tentang eksekusi jaminan hak tanggungan, perlu kiranya sedikit penulis singgung tentang defenisi istilah eksekusi sebagai istilah yang baku, untuk menghindari pemaknaan istilah yang berlebihanEksekusi berasal dari kata “executie”, yang artinya melaksanakan putusan hakim (ten uitvoer legging van vonnissen). Di mana maksud eksekusi adalah melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan umum, guna menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam pengertian yang lain ; eksekusi putusan perdata berarti menjalankan putusan dalam perkara perdata secara paksa sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku karena pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakan secara sukarela.

Subekti dan Retno Wulan Sutantio mengalihkan istilah eksekusi (executie) ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah ”pelaksanaan” putusan. Pembakuan istilah ”pelaksanaan” putusan sebagai kata ganti eksekusi, dianggap sudah tepat. Sebab jika bertitik tolak dari ketentuan bab kesepuluh bagian kelima HIR atau titel keempat bagian keempat RBG, pengertian eksekusi sama dengan tindakan ”menjalankan putusan” (ten uitvoer legging van vonnissen).

Menjalankan putusan pengadilan, tidak lain daripada melaksanakan isi putusan pengadilan, yakni melaksanakan ”secara paksa” putusan pengadilan dengan bantuan alat-alat negara apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankannya secara sukarela. Pada masa belakangan ini, menurut Yahya hampir baku dipergunakan istilah hukum ”eksekusi” atau ”menjalankan eksekusi”.

Dengan pengertian di atas, maka pada prinsipnya eksekusi merupakan realisasi kewajiban yang dikalahkan dalam putusan hakim, untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam amar putusan hakim. Dengan kata lain eksekusi terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (BH.T), di mana proses ini merupakan tahap terakhir dalam proses acara berperkara di pengadilan, termasuk juga terhadap sengketa perkara di bidang Bisnis Syari’ah.

b. Jenis-jenis eksekusi
Seperti telah dijelaskan, salah satu asas eksekusi adalah hanya dapat dijalankan terhadap putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (BH.T) yang bersifat kondemnatoir, yakni dalam amar putusan terdapat pernyataan ”penghukuman” terhadap tergugat untuk melakukan salah satu perbuatan yaitu :
1) Menyerahkan sesuatu barang atau eksekusi riil dalam bentuk penjualan lelang. (Pasal 200 ayat (1) HIR, pasal 218 ayat (2) R.Bg. )
2) Mengosongkan sebidang tanah atau rumah, yang disebut dengan eksekusi riil. (Pasal 1033 Rv.)
3) Melakukan suatu perbuatan tertentu atau menghentikan suatu perbuatan atau keadaan. (Pasal 225 HIR, pasal 259 R.Bg)
4) Membayar sejumlah uang. 

(Pasal 196 HIR, pasal 208 R.Bg) Jika ditinjau dari sasaran yang hendak dicapai oleh hubungan hukum yang tercantum berdasarkan amar putusan pengadilan yang bersifat kondemnatoir, seperti tersebut di atas, maka jenis eksekusi dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu:
1) Melaksanakan suatu perbuatan (Pasal 225 HIR dan pasal 259 Rbg.)
2) Eksekusi Riil. (Pasal 1033 RV.)
3) Eksekusi membayar sejumlah uang. (Pasal 196 HIR dan Pasal 208 Rbg.)

Berikut penjelasan masing-masing :
1. Eksekusi Untuk Melakukan Suatu Perbuatan.
Selain dua jenis eksekusi tersebut, masih ada satu lagi jenis eksekusi, yaitu eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan. Hal ini diatur dalam pasal 225 HIR, yang menyatakan yang intinya Jika seseorang dihukum akan melakukan suatu perbuatan, dan ternyata ia tidak melakukannya, maka pihak yang dimenangkan, memiliki wewenang untuk meminta pertolongan pada ketua Pengadilan agar kepentingannya didapatkan.

2. Eksekusi Riil
Eksekusi riil yaitu melakukan suatu “tindakan nyata/riil” seperti menyerahkan sesuatu barang, mengosongkan sebidang tanah atau rumah, melakukan suatu perbuatan tertentu, dan menghentikan suatu perbuatan atau keadaan. Misalnya meyerahkan barang, pengkosongan sebidang tanah atau rumah, pembongkaran, menghentikan suatu perbuatan tertentu, dan lain-lain. Eksekusi riil ini dapat dilakukan langsung dengan perbuatan nyata, sesuai dengan amar putusan tanpa memerlukan lelang.

Sumber hubungan hukum yang disengketakan dalam eksekusi riil, pada umumnya ialah upaya hukum yang mengikuti persengketaan hak milik atau persengketaan hubungan hukum yang didasarkan atas perjanjian jual beli, sewa menyewa, atau perjanjian melaksanakan suatu perbuatan. 

Proses beracara pada eksekusi riil, Ketua Pengadilan Negeri cukup mengeluarkan surat penetapan yang memerintahkan eksekusi atas permintaan pihak yang dimenangkan (penggugat). Dengan penetapan itu, panitera atau jurusita pergi ke lapangan melaksanakan penyerahan atau pembongkaran secara nyata. Dengan penyerahan atau pembongkaran, eksekusi sudah sempurna dan dianggap selesai.

3. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang. 
Yaitu eksekusi yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk membayar sejumlah uang (pasal 196 HIR,pasal 208 R.Bg). ini kebalikannya dari eksekusi riil dimana eksekusi tidak dapat dilakukan langsung sesuai dengan amar putusan tanpa pelelangan terlebih dahulu. Dengan kata lain, eksekusi yang hanya dijalankan dengan pelelangan terlebih dahulu, hal ini disebabkan nilai yang akan dieksekusi itu bernilai uang.

Sumber hubungan hukum yang disengketakan dalam eksekusi pembayaran sejumlah uang sangat terbatas sekali, yaitu semata-mata hanya didasarkan atas persengketaan perjanjian utang piutang dan ganti rugi berdasarkan cidera janji/wanprestasi, dan hanya dapat diperluas berdasarkan pasal 225 H.I.R, dengan membayar nilai sejumlah uang apabila tergugat enggan menjalankan perbuatan yang dihukumkan dalam batasan jangka waktu tertentu.

Pelaksanaan eksekusi jaminan Hak Tanggungan (H.T) dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan Agama. Ketentuan Hak Tanggungan (H.T) ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1996, yang diundangkan tanggal 09 Apil 1996 dan efektif berlaku pada tanggal di undangkan (pasal 31).

Untuk menjelaskan eksekusi Hak Tanggungan, perlu diketahui terlebih dahulu proses yuridis dan administrasi melekatnya titel eksekusi pada Hak Tanggungan (H.T), yaitu melalui tahap-tahap sebagai berikut :
a. Tahap awal yaitu pengikatan perjanjian kredit atau perjanjian hutang.
1. Dalam salah satu pasal tentang H.T ini, diperlukan adanya janji debitur memberikan H.T sebagai jaminan pelunasan hutang. Sehingga dengan demikian perjanjian debitur memberikan H.T merupakan :
· Perjanjian pokok yang berfungsi sebgai dokumen pertama untuk membuktikan adanya perjanjian hutang.
· Menurut pasal 10 ayat 1, eksistensi janji pemberian H.T dalam perjanjian utang merupakan bagain tak tepisahkan dari janji pemberian H.T.
· Perjanjian H.T bersifat accessoir atau asesor dengan perjanjian pokok. 
· Dalam hal ini H.T tidak bisa bediri sendiri, tetapi merupakan ikutan dari perjanjian pokok, yakni perjanjian yang memberikan jaminan atas pelunasan utang yang disebut perjanjian pokok.

2. Bentuk perjanjian pokok yang berisi pemberian H.T dapat berbentuk underhandse acte (akte dibawah tangan) dan atau authentieke acte (akte autentik).
3. Pembuatan akte tersebut dapat dilakukan di dalam negeri maupun diluar negeri.
4. Subjek atau pihak dalam H.T dapat berupa natural person maupun legal entelity

b. Tahap kedua, yaitu pembuatan akte pemberian hak tanggungan (APH.T) yang dibuat oleh PPAT yang berfungsi sebagai bukti tentang pemberian H.T yang berkedudukan sebagai dokumen perjanjian kedua yang melengkapi dokumen perjanjian pokok. Tehadap isi dan format APH.T dijelaskan dalam pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1996.

c. Tahap yang ketiga yaitu pendaftaran H.T, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 1, 2 dan 3; bahwa pendaftaran ini bersifat imperative yang wajib didaftarkan pada kantor pertanahan, yang merupakan asas publisitas yang merupakan syarat mutlak untuk lahirnya dan mengikatnya H.T kepada pihak ke tiga (ayat 1); kewajian ppat sebagai pembuat APHT untuk mengirimkan APHT dan warkat lain yang meliputi surat-surat bukti yang terkait objek H.T dan identitas para pihak serta sertifikat atas tanah pada kantor pertanahan, selambatlambatnya 7 hari kerja dari penandatanganan APHT (ayat 2); dan terhadap kewajiban Kantor Pendaftaran Tanah (KPT) sebagaimana tersebut dalam ayat 3 UU 4 Tahun 1996.

d. Tahap yang terakhir yaitu tahan pembuatan sertifikat H.T sebagaimana di atur dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1996, terkait ; Pihak yang menerbitkan sertifikat H.T; Fungsi sertifikat H.T; dan Terkait tindakan Kantor Pertanahan selanjutnya untuk mengembalikan sertifikat tanah yang berisi catatan pemberian H.T kepada pemegang hak tanah dan memberikan sertifikat H.T kepada kreditor.

Kemudian terhadap obyek Hak Tanggungan (H.T) menurut pasal 4, disesuaikan secara terbatas dengan pasal 16 UU Pokok Agraria (UUPA No. 5 tahun 1960). Sehubungan dengan itu, bertitik tolak dan merujuk pada pasal 16 UUPA tersebut, hak yang dapat dijadikan Hak Tanggungan (H.T) terdiri dari :
1) Hak Milik (HM)
2) Hak Guna Usaha (HGU)
3) Hak Guna Bangunan (HGB)
4) Hak Pakai (HP), yaitu Hak Pakai atas tanah yang sudah terdaftar dan sifatnya dapat dipindah tangankan (tranferability). 

Dan asas-asas yang dimiliki atas obyek Hak Tanggungan, meliputi asas publisitas (di umumkan), asas transferability (dapat dialihkan/ dipindah tangankan), dan asas certainlibility (spesialis/tertentu). Terhadap persoalan eksekusi jaminan hak tanggungan, semula dapat dilakukan langsung oleh pemegang hipotik untuk menjual barang objek hipotik tanpa melalui proses Peradilan, yang berarti bahwa eksekusi penjulan lelang barang objek hipotik dilakukan atas kuasa sendiri oleh pemegang hipotik tanpa intervensi pengadilan atau Hakim. Sehingga proses penjualan lelang objek hipotik secara langsung oleh pemegang hipotik ini, mensyaratkan akan keharusan adanya klausul yang secara mutlak memberi kuasa kepada pemegang hipotik menjual objek hipotik, yang disebut klausul aigenmachtige verkoop berdasarkan asas kesepakatan dari debitur pemberi hak kepada kreditor menjual sendiri objek hipotek tanpa melalui pengadilan, apabila debitur melakukan wanprestasi, hal ini berdasarkan pasal 1178 KUH Perdata. Dan prosen pelaksanaan eksekusi berdasarkan aigenmachtige verkoop ini diatur dalam palasa 1178 jo. Pasal 1211 KUH Perdata, yaitu dengan melalui penjualan lelang di muka umum

Namun, pelaksanaan aigenmachtige verkoop yang diberikan pasal pasal 1178 KUH Perdata tersebut, telah dilumpuhkan dengan dengan keputusan MA No. 320 K/Pdt/1980 tanggal 20 Mei 1984. Yangmana dengan putusan tersebut tidak membenarkan pelaksanaan executoriale verkoop berdasarkan kalusul aigenmachtige verkoop dilakukan sendiri oleh kreditor tanpa melalui proses Pengadilan dengan alasan bahwa :.setiap penjualan lelang (executoriale verkoop) berdasarkan pasal 224 HIR, mesti melalui campur tangan Pengadilan; penjualan lelang tidak sah, jika dilangsungkan tanpa jawatan lelang ; dan yang dimaksud jawatan umum dalam pasal 1211 KUH Perdata adalah pengadilan, bukan jawatan lelang.

Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 menjelaskan bahwa :
“Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggunga mempuyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan sumum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan tersebut”

Berdasarkan ketentuan ini, sekaligus mengandung karakter parate eksekusi dan penjualan atas kekuasaan sendiri atau aigenmachtige verkoop (the right to sale), namun penerapannya mengacu pada penjelasan pasal bahwa pelaksanaan parate eksekusi tunduk kepada Pasal 224 HIR, pasal 256 RBg apabila tidak diperjanjikan kuasa menjualan sendiri, maka penjualan lelang (executoriale verkoop) harus diminta kepada ketua Pengadilan (PN). Dan permintaan berdasarkan alasan cidera janji atau wanprestasi.

Ketentuan apa yag dimaksud ingkar janji, secara terperinci tidak dijelaskan dalam pasal 6 UU No.4 tahun 1996, sehingga untuk menentukan adanya ingkar janji mengacu pada ketentuan pasal 1243 KUH Perdata, atau sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam perjanjian, atau bila merujuk pada analog dengan ketentuan Pasal 1178 KUH Perdata, yang dikatagorikan ingkar janji apabila debitur : Tidak melunasi hutang pokok; dan atau Tidak membayar bunga yang terutang sebagaimana mestinya.

Melekatnya hak menjual atas kekuasaan sendiri, mengacu pada penjelasan pasal 6 UU tersebut di atas, menyebutkan bahwa hak untuk menjual objek H.T atas kekuasaan sendiri, merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan atau hak preferen yang dimiliki pemegang H.T atau pemegang H.T pertama, apabila pemegang H.T lebih dari satu orang.

Hak menjual atas kekuasaan sendiri baru melekat apabila diperjanjikan secara tegas dalam APHT, di mana dalam penjelasan tersebut berisi :
· Pemberian hak itu menurut penjelasan pasal 6, harus berdasarkan “janji” atau “klausul” yang diberikan debitur atau pemberi H.T kepada pemegang H.T (kreditor).
· Janji itu berisi penegasan : “apabila debitur tata pemberi H.T cidera janji, pemegang H.T berhak untuk menjual objek H.T melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi H.T.

Dari hasil penjualan, kreditor berhak untuk mengambil pelunasan terlebih dahulu dengan mengesampingkan kreditor lain. Apabila masih terdapat sisa, maka kelebihan tersebut menjadi hak pemberi H.T, oleh karena itu harus diserahkan kepadanya.

Konsep dan sistem penjualan atas kekuasaan sendiri yang diatur dalam pasal 6 UU Nomor 4 Tahun, sebagaimana digariskan dalam pasal 1178 KUH Perdata, yakni harus ditegaskan sebagai klausul dalam APHT.

ANALISIS
Persoalan eksekusi jaminan hak tanggungan, bila digolongkan dalam ke tiga jenis eksekusi di atas, menurut hemat penulis eksekusi Hak Tanggugan (H.T) ini dapat digolongkan pada eksekusi pembayaran sejumlah uang, hal ini dapat dilihat bahwa bentuk eksekusi jaminan terhadap hak tanggungan, pada umumnya merupakan eksekusi yang di akhiri dengan pembayaran sejumlah uang, dan hal ini biasanya bersumber dari suatu perjanjian bisnis atau penghukuman membayar ganti kerugian yang timbul dari wanprestasi berdasarkan pasal 1243 jo Pasal 1246 KUHPerdata atau yang timbul dari perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. 

Namun secara kuantitatif, eksekusi pembayaran sejumlah uang secara keseluruhan bersumber dari penghukuman pembayaran utang. Apabila tergugat sebagai debitor enggan melunasi pembayaran sejumlah uang yang dihukumkan secara sukarela, terbuka kewenangan pengadilan menjalankan putusan secara paksa melalui eksekusi, dengan jalan penjualan lelang harta kekayaan tergugat di depan umum. Dari hasil penjualan lelang, dibayarkanlah kepada pihak penggugat (kreditor) sesuai dengan jumlah yang disebutkan dalam amar putusan.

Akan tetapi, untuk sama adanya pada realisasi penjualan secara nyata, diperlukan berbagai tata cara dan penahapan yang disertai dengan berbagai persyaratan. Boleh dikatakan, penjualan lelang dan penyerahan uang penjualan lelang benda yang dijaminkan kepada pihak penggugat (pihak yang menang) merupakan tahapan akhir proses eksekusi pembayaran sejumlah uang.

Oleh karena itu, pembahasan eksekusi pembayaran sejumlah uang tidak terlepas dari masalah proses penahapannya, dengan segala macam tata cara dan syarat-syarat yang terkait pada setiap tahap proses yang bersangkutan. Secara ringkas dapat diuraikan tahapan proses eksekusi pembayaran sejumlah uang dilakukan sebagai berikut :

(1) Peringatan (aanmaning)
Peringatan atau teguran merupakan tahap awal proses eksekusi. Proses peringatan merupakan prasyarat yang bersifat formil pada segala bentuk eksekusi, baik pada eksekusi riil maupun pembayaran sejumlah uang.

Apabila putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pihak tergugat atau debitor tidak mau menaati pelunasan pembayaran jumlah uang yang dihukumkan kepadanya secara sukarela, terbuka hak penggugat (pihak yang menang) untuk mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Adanya pengajuan permohonan eksekusi, merupakan dasar hukum bagi Ketua Pengadilan untuk melakukan tindakan peringatan dalam persidangan insidentil :
1) Dengan jalan memanggil pihak tergugat untuk hadir pada tanggal yang ditentukan guna diperingatkan agar menjalankan pelunasan pembayaran yang dihukumkan kepadanya;dan

2) Pada persidangan peringatan, Ketua Pengadilan Negeri memberi batas waktu pemenuhan putusan, yang disebut masa peringatan, dan masa peringatan tidak boleh lebih dari delapan hari sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 196 HIR atau pasal 207 RBG.

Apabila pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan peringatan tanpa alasan yang sah, atau setelah masa peringatan dilampaui tetap tidak mau memenuhi pembayaran yang dihukumkan kepadanya, sejak saat itu Ketua Pengadilan secara ex officio mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah kepada panitera atau jurusita untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tergugat, sesuai dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam pasal 197 HIR atau pasal 208 RBG. 

(2) Sita eksekusi (executoriale beslag)
Sita eksekusi atau executoriale beslag merupakan tahap lanjutan dari peringatan dalam proses eksekusi pembayaran sejumlah uang. Tata cara dan syarat-syarat sita eksekusi diatur dalam pasal 197 HIR atau pasal 208 RBG. 

Sita eksekusi adalah penyitaan harta kekayaan tergugat (pihak yang kalah) setelah dilampaui tenggang masa peringatan. Sita eksekusi dimaksudkan sebagai penjamin jumlah uang yang mesti dibayarkan kepada pihak penggugat. 

Cara untuk melunasi pembayaran sejumlah uang tersebut, dengan cara menjual lelang harta kekayaan tergugat yang telah disita. Kemudian, sita eksekusi itu dilakukan berdasarkan surat perintah yang menyusul peringatan, baru merupakan penahapan proses sita eksekusi atas harta kekayaan tergugat. Penahapan proses sita eksekusi harus lagi disusul dengan penahapan proses surat perintah penjualan lelang, dan disusul penjualan lelang oleh kantor lelang.

(3) Mekanisne sita eksekusi
Untuk mengetahui tata cara sita eksekusi perlu dilihat ketentuan Pasal 197, Pasal 198, dan Pasal 1999 HIR atau Pasal 208, Pasal 209, dan Pasal 210 RBG. 

Secara garis besar adalah :
1) Berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan;
2) Dilaksanakan panitera atau jurusita;
3) Pelaksanaan dibantu dua orang saksi;
4) Sita eksekusi dilakukan di tempat;
5) Pembuatan berita acara sita eksekusi.

Materi Pasal 33 Undang-Undang PK No. 14 tahun 1970 (Ketentuanketentuan Pokok kekuasaan Kehakiman) menyebutkan :
1. Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan atau juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.
2. Dalam pelaksanaan putusan Pengadilan diusahakan supaya perikemanusiaan dan perikeadilan tetap terpelihara.

Berdasarkan kenyataan dalam praktek, bahwa tata cara pelaksanaan eksekusi putusan Hakim/Pengadilan yang telah B.H.T, pada mulanya diawali dengan acara sebagai berikut :

Apabila ada permohonan pelaksanaan putusan dari pihak yang telah dimenangkan dalam perkara perdata dan oleh pihak tersebut telah membayar uang panjar (voorschot) biaya permohonan eksekusi serta biaya lamanya yang diharuskan menurut peraturan dan telah dilakukan pembukuan dan pencatatan dalam daftar yang bersangkutan, maka oleh pihak Pengadilan di perintahkan untuk memanggil pihak lawan yang dikalahkan dan dihukum untuk ditegor supaya melaksanakan putusan yang bersangkutan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Ketua, dan dasar perintah pemanggilan tersebut dituangkan dalam suatu surat “Penetapan”.

Pada hari yang telah ditentukan, pihak yang dipanggil itu jika datang kemudian ditegor oleh Ketua Pengadilan supaya melaksanakan putusan yang bersangkutan dalam waktu yang ditentukan oleh Ketua, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari, tentang penegoran (aanmaning) mana diwajibkan panitera/juru sita pelaksanaan pembuat berita acara/pencatatan seperlunya tentang hasil aanmaning tesebut.

Apabila terhadap tegoran itu tidak diindahkan dan atau kalau pihak yang kalah (dipanggil) tidak datang menghadap meskipun telah dipanggil sepatutnya, maka Ketua Pengadilan karena jabatanya akan mengeluarkan surat perintah untuk menyita barang-barang bergerak (tidak tetap) dan kalau barang-barang itu tidak ada, atau tdak mencukupi, baru dapat dilakukan penyitaan barang-barang tidak bergerak dan yang kalah, sehingga kiranya cukup untuk membayar jumlah yang disebutkan dalam keputusan itu dan biaya-biaya eksekusi (menjalankan keputusan).

Bahwa, keluarnya surat perintah untuk menyita barang-barang dan yang kalah tersebut, biasanya harus diawali pula dengan adanya permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon eksekusi (pihak yang menang), baik itu dilakukan sendiri maupun melalui kuasanya. Hal ini dikandung maksud Pengadilan dapat mengetahui apakah dalam batas waktu yang telah ditetapkan tersebut pihak yang kalah sudah memenuhi atau mematuhi atau memenuhi isi putusan.

Jika dalam surat penetapan tentang penjualan umum eksekutorial (lelang) sebagai pelaksanaan ditunjuk suatu Kantor Lelang Negara, maka hendaknya dalam surat penetapan (beschikking) tersebut mencantumkan pula ketentuan :

“Bahwa hasil bersih dari pelelangan tersebut harus disetorkan (diserahkan) kepada Panitera Pengadilan Agama/ Negeri di …” 

(4) Penjualan lelang (executoriale verkoop)
Kelanjutan sita eksekusi adalah penjualan lelang. Hal itu ditegaskan pasal 200 ayat (1) HIR, pasal 216 ayat (1) RBG yang berbunyi :

”penjualan barang yang disita dilakukan dengan bantuan kantor lelang, atau menurut keadaan yang akan dipertimbangkan Ketua, oleh orang yang melakukan penyitaan itu atau orang lain yang cakap dan dapat melakukan penyitaan itu atau orang lain yang cakap dan dapat dipercaya, yang ditunjuk oleh Ketua untuk itu dan berdiam di tempat di mana penjualan itu harus dilakukan atau di dekat tempat itu”.

Jadi setelah sita eksekusi dilaksanakan, undang-undang memerintahkan penjualan barang sitaan. Cara penjualannya dengan perantaraan kantor lelang, dan penjualannya disebut penjualan lelang.

Dengan demikian, berdasarkan pasal 200 ayat (1) HIR, dalam pelaksanaan lelang, Ketua Pengadilan wajib meminta intervensi kantor lelang, dalam bentuk menjalankan penjualan barang sitaan dimaksud.

Terhadap prosedur eksekusi jaminan atas hak tanggungan (H.T) berdasarkan Peraturan Lelang (LN 1908-215) jo. Pasal 200 HIR, yaitu sebagai berikut :
1. Penjualan di muka umum
2. Dilakukan dengan perantara atau bantuan kantor lelang.
3. Cara penjualan dengan penawaran meningkat atau menurun, dan
4. Bentuk penawaran dilakukan secara tertulis.

Pemberitahuan kepada debitur paling lambat selama 30 hari kerja dari tanggal pelelangan yang telah direalisasikan.

c. Biaya Eksekusi
Memeriksa dan mengadili perkara sampai dengan putusan dieksekusi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah. Untuk apa putusan kalau tidak dapat dilaksanakan pemenuhannya. Sedangkan untuk pemenuhan amar putusan apabila tergugat tidak mau melaksanakannya secara sukarela, diperlukan biaya eksekusi. Oleh karena itu, biaya eksekusi merupakan rentetan lanjutan dari biaya pemeriksaan persidangan. Tidak mungkin memisahkannya dan menganggap biaya eksekusi berada di luar perkara. Semua biaya eksekusi tanpa kecuali merupakan biaya yang harus dijumlahkan perhitungannya dengan biaya yang dikeluarkan selama proses pemeriksaan perkara di semua tingkat persidangan hingga pada tahap eksekusi, apabila dibutuhkan sita eksekusi. 

Biaya eksekusi dibebankan kepada pihak yang dihukum untuk membayar biaya perkara. Untuk mengetahui pihak yang dihukum membayar biaya perkara, dapat dilihat pada amar putusan jo Pasal 181 ayat (1) HIR. Kalau amar menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara, kepada pihak tergugat (tereksekusi) pula dibebankan biaya eksekusi. Kalau biaya perkara menurut amar putusan dibebankan kepada pihak tergugat dan penggugat, biaya eksekusi pun dibebankan kepada kedua belah pihak. Hal ini sejalan dengan prinsip, bahwa biaya perkara dengan biaya eksekusi adalah satu kesatuan yang tidak terpisah dalam satu perkara, yang menegaskan ke dalam biaya perkara termasuk biaya eksekusi.

Oleh karena itu, untuk menentukan pihak mana yang menanggung biaya eksekusi tergantung pada bunyi amar putusan. Sekiranya amar putusan membebankan biaya kepada penggugat, maka biaya eksekusi pun dibebankan kepada penggugat. Namun dalam praktek peradilan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR, apabila gugatan penggugat dikabulkan, biaya perkara dibebankan kepada pihak tergugat, sehingga biaya perkara dibebankan kepada tergugat. Kalau gugatan dikabulkan, paling-paling biaya perkara dipikul bersama kepada penggugat dan tergugat, karena penerapan yang demikian dibenarkan Pasal 181 ayat (1) HIR, apabila gugatan tidak seluruhnya dikabulkan. 

Apabila amar putusan tidak memuat amar yang menegaskan kepada siapa biaya perkara dibebankan, semua biaya perkara dibebankan kepada penggugat. Dengan demikian, pihak tergugat terlepas dari kewajibannya mengganti biaya perkara yang telah dikeluarkan. Hal ini sesuai dengan tujuan penegakan kepastian hukum dalam arti tidak boleh menghukum seseorang tentang sesuatu yang tidak tercantum dalam amar putusan. Oleh karena itu, tidak boleh menghukum tergugat untuk memikul kewajiban mengganti membayar biaya perkara yang tidak tercantum dalam amar putusan. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara, padahal amar putusan tidak menghukumnya secara tegas adalah merupakan penindasan terhadap tergugat.

Dalam eksekusi riil, biaya eksekusi sepenuhnya menjadi beban penggugat, apabila amar putusan tidak menyebut kepada siapa biaya perkara dibebankan. Apabila amar putusan lalai mencantumkan kepada siapa biaya perkara dipikulkan, biaya eksekusi riil menjadi tanggungan penggugat. 

Bukankah biaya eksekusi itu sendiri termasuk biaya perkara dalam eksekusi riil. Karena hal itu tidak ditegaskan dalam amar putusan menjadi kewajiban pihak tergugat, semua biaya eksekusi riil yang dikeluarkan penggugat tidak dapat diminta penggantiannya kepada pihak tergugat. Kalau pihak penggugat tetap menghendaki penggantian dari pihak tergugat, harus melalui gugatan baru. Kemudian mengenai eksekusi pembayaran sejumlah uang, biaya perkara sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap ditanggung oleh pihak penggugat, tetapi mengenai biaya eksekusi ditanggung pihak tergugat (tereksekusi). Adapun alasan biaya eksekusinya dibebankan kepada tergugat (tereksekusi) adalah sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 RBG. 

Dalam pasal tersebut ditegaskan jika tergugat tidak mau memenuhi putusan secara sukarela dalam tenggang waktu peringatan, maka apabila tenggang waktu dilampaui, Ketua Pengadilan karena jabatannya berwenang memerintahkan dengan surat penetapan untuk melakukan menyita eksekusi harta kekayaan tergugat (tereksekusi). Jumlah barang yang disita eksekusi diperhitungkan cukup untuk melunasi jumlah tagihan ditambah semua biaya eksekusi. Jadi dalam pasal ini sudah tersurat dengan jelas bahwa biaya eksekusi dalam pembayaran sejumlah uang dibebankan langsung kepada harta kekayaan tergugat (tereksekusi).

Sehingga dengan demikian, biaya eksekusi pada eksekusi penjualan lelang menurut Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 RBG selamanya dibebankan kepada pihak tereksekusi (tergugat), sekalipun amar putusan tidak menyebut kepada siapa biaya perkara dibebankan.

Sumber-Sumber Hukum Kontrak Dagang Internasional

Sumber-Sumber Hukum Kontrak Dagang Internasional 
A. Hard Laws 
1. UN Convention on International Sales of Goods 1980 UN Convention on International Sales of Goods tahun 1980 mengatur tentang Jual Beli Barang Internasional yang cukup komprehensif dan menggambarkan hasil harmonisasi dari berbagai sistem hukum yang berbeda. Konvensi ini mencoba merumuskan hak dan kewajiban bara pihak dalam jual beli barang internasional secara transparan. Sampai dengan 30 September 2011, Konvensi telah diratifikasi oleh 77 negara yang mencerminkan dua-pertiga dari volume perdagangan internasional. Sangat banyak kajian akademik yang terkait dengan Konvensi ini dan lebih dari 2500 kasus yang terkait telah tersedia dari berbagai sumber. 

Kontribusi Konvensi ini bagi unifikasi hukum dagang internasional sangat signifikan. Salah satu alasan bagi penerimaan yang luas terhadap Konvensi ini terletak pada aspek fleksibilitasnya. Perumus Konvensi mampu menciptakan fleksibilitas dengan menggunakan berbagai teknik, khususnya dengan mengadopsi terminologi yang netral, mendorong penghormatan atas prinsip itikad baik dalam perdagangan internasional, dengan menerapkan suatu ketentuan bahwa prinsip-prinsip umum yang menjadi dasar pembentukan Konvensi harus digunakan untuk mengisi gap terkait dengan standar yang ditetapkan dalam Konvensi, serta dengan mengakui akibat yang mengikat dari berbagai kebiaaan perdagangan yang telah diterima serta praktik yang sudah berlangsung lama (established). 

Perumus Konvensi telah berupaya secara hati-hati untuk menghindari penggunaan konsep hukum yang hanya terkait dengan salah satu sistem hukum (tradisi hukum), konsep-konsep yang dikembangkan selalu disertai dengan contoh atas kasus-kasus yang sudah mapan serta literatur yang terkait, sehingga dapat diterima oleh berbagai sistem hukum yang ada. Cara perumusan tersebut yang hati-hati akan menjamin bahwa keberlakuan Konvensi meningkatkan harmonisasi dari aspek substansi hukum kepada sebagian besar negara, apapun tradisi atau sistem hukumnya. 

Konvensi ini terdiri dari beberapa Bagian (Part) dengan Bab-Babnya (Chapter). Bagian I (Part 1) berisi ketentuan tentang Ruang Lingkup Berlakunya dan Ketentuan Umum (Sphere of Application and General Provisions). Mengatur tentang ruang lingkup berlakunya Konvensi, didalamnya terdapat pengaturan tentang dalam hal-hal apa ketentuan Konvensi ini berlaku, sebaliknya juga dalam hal-hal apa ketentuan Konvensi tidak berlaku berisi ketentuan-ketentuan umum seperti: penafsiran, berlakunya kebiasaan dalam perdagangan, domisil, pembuktian, bentuk kontrak. 

Bagian II (Part II) mengatur tentang pembentukan kontrak (contract formation). Didalamnya terdapat ketentuan tentang penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance). Ketentuan mengenai penawaran (offer) mencakup tentang syarat penawaran, penarikan kembali penawaran, pengakhiran penawaran. Ketentuan tentang perubahan atau counter offer juga diatur. Penerimaan (acceptance) atas suatu penawaran juga diatur, termasuk jangka waktu dan cara mengkomunikasikan penerimaan, serta penarikan atas penawaran. Saat terjadinya kontrak ditetapkan ketika penerimaan atas suatu penawaran menjadi efektif. 

Bagian III (Part III) mengatur tentang penjualan barang (sale of goods). Yang terdiri dari ketentuan umum; kewajiban penjual seperti: penyerahan barang dan dokumen, kesesuaian barang dan terkait dengan tuntutan pihak ketiga, upaya pemulihan atas wanprestasi oleh penjual Selain itu juga diatur kewajiban-kewajiban pembeli, meliputi: pembayaran atas harga yang disepakati, penambilan barang, serta upaya pemulihan dalam halwanprestasi oleh pembeli. Ketentuan lain menyangkut pengalihan resiko (passing of risk); anticipatory breach and instalment of contracts; kerugian; bunga; ketentuan pengecualian; efek penghindaran; pemeliharaan barang; dan lain-lain. 

2. Convention on The Law Applicable to Contracts of International Sales of Goods 1986 Ketentuan-ketentuan pokok dari Konvensi mencakup: ruang lingkup berlakunya konvensi ; hukum yang berlaku ; ketentuan umum.

Mengenai hukum yang berlaku (applicable law), terdiri dari ketentuan tentang cara penetapan hukum yang berlaku (determination of the applicable law) serta ruang lingkup hukum yang berlaku (scope of the applicable law). 

3. Convention on the Law Applicable to Agency 1978 
4. International Convention on Travel Contract 1970 
5. Convention Relating to a Uniform Law on The International Sales of Goods 1964 

Terdiri dari 2 buah Konvensi, masing-masing: Convention relating to a Uniform Law on the International Sales of Goods (ULIS); dan Convention relating to a Uniform Law on the Formation of Contracts for International Sales of Goods (ULF). ULIS dan ULF berupaya memperbaiki konvensi sebelumnya, yaitu Convention on the Law Applicable to International Sales of Goods 195524. 

ULIS terdiri dari 15 pasal yang mengatur, antara lain: 
  • kewajiban masingmasing negara pihak dalam konvensi ini untuk menginkorporasikan ketentuan konvensi ke dalam sistem hukum nasional masing-masing ; 
  • memperlakukan negara anggota lainnya sama dalam kaitan pelaksanaan ketentuan konvensi ; 
  • prosedur penarikan diri dari keanggotaan konvensi ; 
  • konvensi bersifat terbuka untuk diaksesi baik oleh negara-negara anggota PBB maupun oleh badan-badan khusus PBB ; 
  • berlakunya konvensi 6 bulan setelah penyerahan dokumen ratifikasi yang ke 529. 

Dalam Annex dari ULIS diatur ketentuan-ketentuan seperti ruang lingkup berlakunya : 
  • ketentuan umum ; 
  • kewajiban penjual untuk menyerahkan barang sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditetapkan, kewajiban mengganti rugi dalam hal wanprestasi, kewajiban menyerahkan barang sesuai dengan kualitas, kewajiban penerahan dokumen, dan lain-lain ; 
  • kewajban pembeli untuk melakukan pembayaran sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan, menerima penyerahan barang ; 
  • ketentuan bersama terkait kewajiban penjual maupun pembeli (provisions common to the Obligations of the Selelr and of the Buyer) ; 
  • ketentuan tentang pengalihan resiko (passing the risk). 

ULF Terdiri 13 pasal dengan 2 annex. Ketentuan-ketentuan dari annex 1 memuat tentang ruang lingkup berlakunya Konvensi ; Ketentuan tentang belakunya praktek dan kebiasaan dalam perdagangan ; tidak ada kewajiban untuk mengikuti bentuk tertentu dari kontrak ; keharusan bahwa penawaran harus tertentu dan memadai (sufficiently definite) ; sifat penerimaan dan cara pengkomunikasiannya; status formation of contract dalam hal kematian atau ketidakmampuan pihak. 

6. Convention on the Law Applicable to International Sales of Goods 1955 Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi ini mencakup: ruang lingkup berlakunya; hukum yang berlaku bagi para pihak; dalam hal apa ketentuan-ketentuan Konvensi tidak dapat diberlakukan; hubungan antara kebijakan publik dikaitkan dengan keberlakuan Konvensi; serta inkorporasi atas ketentuan Konvensi dalam hukum nasional masing-masing negara anggota. 

Mengenai ruang lingkupnya ditegaskan bahwa konvensi ini hanya berlaku untuuk jual beli barang dan tidak dapat diterapkan untuk jual beli saham, jual beli kapal laut atau pesawat udara, atau jual beli atas perintah pengadilan. Mengenai hukum yang berlaku adalah hukum nasional dari salah satu pihak yang bertransaksi sebagaimana disepakati dalam kontrak. Dengan pertimbangan kebijakan publik (public policy) penerapan ketentuan hukum dapat dikecualikan. Negara pihak dalam perjanjian ini sepakat untuk menginkorporasikan ketentuan pasal 1-6 dari perjanjian ke dalam hukum nasional masing-masing negara. 

7. Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air, Montreal, 1999 Konvensi Montreal tentang Unifikasi ketentuan-ketentuan tertentu dalam Pengangkutan Udara internasional bertujuan untuk melakukan modernisasi dan konsolidasi terhadap Warsaw Convention 1929 beserta segenap instrumennya (dikenal sebagai Warsaw System). 

Lebih jauh, untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada penumpang maupun cargo shippers. Sejauh ini Warsaw System dianggap belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pengangkutan udara internasional modern yang semakin memperhatikan kepentingan penumpang. 

Keberhasilan ICAO dalam merumuskan Konvensi Montreal 1999 merupakan suatu pencapaian yang patut diapresiasi karena: ICAO berupaya untuk mencapai keseragaman secara global (global uniformity); penerapan tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) merupakan langkah yang realisitis dan masuk akal; sistem yang lebih koheren juga diterapkan, misalnya pemisahan antara contractual carrier dengan actual carrier; posisi yang lebih baik bagi penumpang yang didasarkan atas hak-hak konsumen semakin diakui; ketentuan yang bersifat tidak wajib (non-mandatory) tentang advance payment bagi penumpang, atau orang yang berhak mewakilinya untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, sangat membantu dalam hal tuntutan tersebut realistis. 

Beberapa hal yang perlu dicatat sebagai suatu perkembangan dari ketentuan Montreal Convention 1999 adalah perluasan pengertian “consumer” yang tidak hanya mencakup penumpang (passenger), tetapi juga mencakup shippers dan consignee. Demikian pula pengertian pengangkut (carrier) meliputi actual carrier maupun contractual carrier. 

Bahkan, pengertian carrier bisa meliputi agen dari baik actual maupun contgractual carrier. Ruang lingkup berlakunya Konvensi adalah kepada setiap bentuk pengangkutan, baik pengangkutan manusia, bagasi, cargo oleh pesawat udara secara berbayar dan bahkan berlaku bagi penerbangan yang tidak berbayar (gratuitous carriage) yang dilakukan oleh jasa angkutan udara. Ketentuan Konvensi juga hanya berlaku untuk kegiatan penerbangan internasional, dan karenanya tidak berlaku bagi penerbangan domestik. Meskipun demikian, beberapa negara berupaya untuk menerapkan ketentuan Konvensi Montreal bagi pengangkutan domestiknya. 

Ketentuan mengenai dokumen angkutan udara seperti tiket penumpang, check baggage dan dokumen-dokumen lainnya juga dipermodern untuk pnyederhanaan dan kesesuaian dengan teknologi modern. Tiket elektronis dan electronic waybills dianggap sah dan tunduk pada ketentuan-ketentuan Konvensi. 

Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi yang menimbulkan kematian, luka-luka pada penumpang, kerusakan bagasi (baik bagasi tangan maupun check baggage), kerusakan cargo, maupun keterlambatan. Pengangkut dapat membebaskan diri dari tanggung jawab jika kerugian disebabkan oleh atau karena kontribusi kelalaian (contributory negligence) atau tindakan melawan hukum atau ommission yang dilakukan oleh pihak yang mengajukan tuntutan ganti rugi. 

Dalam konteks kontrak, hal yang menarik dari Konvensi ini adalah ketentuan bahwa setiap ketentuan (kontraktual) yang cenderung meringankan tanggung jawab pengangkut atau menetapkan batas tanggung jawab yang lebih rendah dari Konvensi ini, maka ketentuan (kontrak) tersebut batal demi hukum (null and void). Namun demikian kebatalan tersebut hanya terhadap ketentuan tersebut dan tidak terhadap seluruh ketentuan kontrak yang masih tetap berlaku sepanjang tunduk pada ketentuan Konvensi ini. Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Konvensi, prinsip kebebasan berkontrak tetap dihormati. 


8. UN Convention on the Use of E-Communication in International Contract 2005 Latar belakang penyusunan Konvensi ini disebabkan oleh bertambahnya penggunaan komunikasi elektronis dalam meningkatkan efisiensi kegiatan komersial, meningkatkan hubungan dagang, serta membuka kesempatan dan akses bagi pihak dan pasar yang saling berjauhan, sehingga memainkan peranan yang fundamental dalam meningkatkan perdagangan dan pembangunan ekonomi, baik domestik maupun internasional. Pertimbangan lain adalah permasalahan yang ditimbulkan oleh ketidakpastian aspek legal dari penggunaan komunikasi elektronik pada kontrak-kontrak internasional merupakan hambatan bagi perdagangan internasional. 

Penyusun Konvensi ini meyakini bahwa adanya kaidah uniform akan mengatasi kendala dalam pemanfaatan komunikasi elektronik dalam kontrak internasional, termasuk hambatan yang mungkin dihasilkan dari pengoperasian instrumen perdagangan internasional yang berlaku. 

Keberadaan pengaturan ini diyakini akan mampu meningkatkan kepastian hukum dan prediktabilitas secara komersial bagi kontrakkontrak internasional dan akan memberi akses terhadap jalur perdagangan modern. Dalam pandangan penyusun Konvensi, kaidah uniform tersebut akan menghormati kebebasan para pihak yang berkontrak untuk memilih media dan teknologi yang tepat , dengan tetap memperhatikan prinsip netralitas teknologi dan ekivalensi fungsional, sepanjang sarana yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan maksud kaidah hukum yang relevan. 

Ketentuan Konvensi terdiri dari 4 Bagian (Chapter), masing-masing mengatur tentang: ruang lingkup berlakunya (sphere of application) ; ketentuan umum (general provisions) ; Penggunaan komunikasi elektronik dalam kontrak internasional (use of electronic communication in international contracts) ; dan ketentuan penutup (final provisions). 

Salah satu ketentuan yang penting dari Konvensi ini adalah terkait pengakuan hukum atas komunikasi elektronis. Suatu komunikasi atau kontrak tak dapat disangkal keabsahannya atau kemampuan penegakannya semata-mata berdaar pada bentuknya berwujud komunikasi elektronis. Meskipun Konvensi ini tidak mempersyaratkan para pihak menggunakan atau menerima komunikasi elektronis, namun persetujuan para pihak dapat tercermin pada perilaku para pihak. 

Ketentuan Konvensi juga tidak mempersyaratkan komunikasi atau kontrak dibuat atau dibuktikan melalui suatu bentuk yang khusus. Apabila aturan hukum mempersyaratkan bahwa suatu komunikasi atau kontrak dilakukan secara tertulis, atau membebani konsekuensi jika tidak dibuat dalam bentuk tertulis, maka persyaratan tersebut terpenuhi melalui suatu komunikasi elektronik sepanjang informasi yang terdapat di dalamnya dapat diakses, sehingga dapat digunakan sebagai acuan selanjutnya. 

9. Convention on International Interest in Mobile Equipment 2001 
Konvensi yang ditandatangani di Cape Town pada tahun 2001 ini mengatur ketentuan-ketentuan umum yang berhubungan dengan pembauatn, pendaftaran, penetapan prioritas dan penegakan jaminan (security interest) dalam wujud benda bergerak uang bernilai tinggi, seperti: air frames, engine and helicopter, railway rolling stock, dan space asset. Ketentuan Konvensi juga memperjelas hal-hal yang terkait dengan: jaminan kepastian hukum bagi pembiayaan peralatan bergerak bernilai tinggi; memperjelas hukum yang berlaku; memberi pengakuan atas eksistensi dan perlindungan terhadap hak-hak yang terkait. Konvensi ini diberlakukan sebagai satu paket dengan masing-masing protokolnya, yaitu: aircraft protocol, the railway protocol for railway rolling stock, dan protocol of space aset. 

Secara garis besar ketentuan Konvensi akan menjawab persoalanpersoalan, seperti: problema yang ingin diakomodasikan; isi Konvensi; cara bekerjanya; prinsip-prinsip yang diletakkan; pengertian international interest; persyaratan yang harus dipenuhi untuk menciptakan international interest; faktor penghubung (connecting factor); registrar dan supervisory authority; sistem pendaftaran; prioritas; hak-hak yang tidak terdaftar dan hak-hak non-konsensual; serta upaya pemulihan (remedies). 

Problema yang ingin diselesaikan oleh Konvensi adalah: kebutuhan untuk menjamin pembiayaan wahana bergerak yang benilai tinggi; menetapkan hukum yang berlaku, yang biasanya terkait dengan keberadaan wahana (equipment) tersebut; pengakuan eksistensi dan daya berlaku bagi hak-hak tersebut, yang tergantung kepada ketentuan hukum nasional; menjawab ketidakpastian mengenai kaidah hukum yang menimbulkan kesulitan dalam pembiayaan yang meyebabkan biaya tinggi. 

Isi Konvensi memuat kaidah-kaidah tentang saat terjadinya/ pembentukan, pendaftaran, prioritas dan penegakan hukum atas “security interest” yang meliputi, antara lain: air frame, engine and helicopter, railway rolling stock, serta space asset. Cara bekerjanya Konvensi bertumpu pada sebuah protokol dari Konvensi yang akan mendefinisikan wahana (equipment) dan menyesuaikan penerapan Konvensi kepada jenis spesifik dari wahana tersebut; Konvensi dan Protokolnya akan memberikan flaksibilitas kepada Negara Pihak melalui ketentuan Opt-in/Opt-out; dalam hal ketentuan-ketentuan Konvensi tidak mengaturnya, maka ketentuan-ketentuan hukum kontrak dari negara yang bersangkutan akan tetap berlaku, seperti tentang keabsahan kontrak kapasitas para pihak, dan lain-lain. 

Beberapa prinsip-prinsip di bidang hukum kontrak telah diletakkan oleh ketentuan Konvensi ini, seperti: prinsip Party Autonomy; prinsip transparansi; dan prinsip tentang interpretasi. Pada penerapan prinsip party autonomy, para pihak pada transaksi ini diharapkan memiliki pengetahuan dan pengalaman serta didampingi penasehat ahli. Prinsip transparansi tercermin pada sistem pendaftaran elektronis yang terbuka dan internasional terhadap international interest dan deklarasi yang dibuat oleh negara pihak. Sementara ketentuan mengenai interpreatasi pada Konvensi mendorong penafsiran yang uniform dan predictable, baik terhadap ketentuan Konvensi maupun protokol-protokolnya. 

Mengenai pengertian “international interest”, di dalamnya terdapat 3 tipe kontrak, yaitu: jaminan (interst) yang diberikan oleh seseorang (pihak tertentu) atas objek tertentu sebagai jaminan pemenuhan kewajiban dari orang (pihak) tersebut kepada orang (pihak) lainnya; interest dari conditional seller atas suatu “title reservation agreement”; interest yang dimiliki lessor atas dasar suatu “leasing agreement”. 

Ketentuan mengenai persyaratan membuat suatu “international interest” mencakup: kontrak harus tertulis; atas objek tertentu yang secara unik dapat diidentifikasi (sesuai dengan kriteria dalam protokolnya); pihak yang membuatnya memiliki kapasitas untuk dispose objek tersebut; tidak perlu menyatakan jumlah maksimum yang dijamin. Terkait faktor penghubung (connecting factor): Konvensi ini berlaku bagi transaksi yang para pihaknya berasal dari negara yang berbeda; penerapannya atas transaksi tertentu ditetapkan atas dasar ketentuan dasar, yaitu lokasi dari debitur; tempat kedudukan perusahaan; registered office; serta pusat administrasi. Terdapat 2 lembaga yang dibentuk dalam pelaksanaan Konvensi, yaitu lembaga pendaftar (registrar) dan lembaga pengawas (supervisory authority). Regitrar berfungi menjalankan sistem pendaftaran yang : berbasis pada ketentuan Konvensi beserta Protokolnya; dilengkapi dengan kaidah yang dibuat oleh supervisory authority; registrar bertanggungjawab untuk memberikan kompensasi atas keerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaian registrar dan stafnya dengan pengecualian yang sangat terbatas; registrar harus menggunakan sistem elektronik yang terbaik, termasuk back-up dan pengamanannya. 

Supervisory authority bertugas: menetapkan sistem pendafyaran dan menunjukserta memberhentikan registrar; menyetujui kaidah-kaidah yang akan diberlakukan; dan menetapkan biaya pendaftaran. 

Ada beberapa karakteistik dari sistem pendaftaran, yaitu: bersifat elektronis, terbuka dan dilakukan pelayanan 24 jam sehari; pendaftarn confers prioritas dan bukan validitasnya. Interest yang dapat didaftarkan meliputi: international interesnt dan prospective international interest ; pengalihan (assignment) atas international interest; subordinasi atas international interest; deklarasi negara pihak atas ketentuan opt-in/optout; deklarasi atas hak-hak dan interest non-konsensual dan interest lain yang dapat didaftarkan. 

Mengenai hak prioritas, berlaku ketentuan: suatu interst yang telah didaftrarkan bersifat prioritas terhadap interest lainyang didaftarkan kemudian seerta terhadap interest yang tidak didaftarkan; suatu interest yang terdaftar bersifat mengatasi (overrides) terhadap interest lainnya, bahkan apabila pemegang interest yang terdaftar mengetahui pemegang interest lainnya; pihak pembeli atas objek tertentu tunduk pada interest yang terdaftar dan bebas dari interest yang tidak terdaftar. 

Terhadap hak-hak yang tidak terdaftar dan bersifat non-konsensual, negara dapat menyatakan bahwa sekuritas tertentu memiliki prioritas tanpa registrasi, misalnya hak atas pembayaran landing fee atau biaya perbaikan pesawat. Negara dapat menyatakan bahwa hak-hak nonkonsensual lain dapat didaftarkan dan karenanya memiliki hak prioritas, misalnya sekuritas atas judgment debt. 

Konvensi mengatur hak pemulihan (remedies) dalam hal terjadinya wanprestasi, yang meliputi: hak untuk mengambil alih penguasaan atau pengendalian atas objek tersebut, hak untuk menjual atau menyewakan, serta hak untuk menerima pendapatan atau keuntungan dari penggunaan onjek tersebut. Remedies haruslah wajar secara komersial (commercially reasonable) sebagaimana didefinisikan di dalam kontrak, jika tidak maka akan dianggap sebagai manifestly unreasonable. Negara dapat menetapkan apakah diperlukan permohonan kepada pengadilan untuk melaksanakan hak pemulihan (remedies) tersebut. 10. UN Convention on the Carriage of Goods by Sea (The Hamburg Rules) 1978 Konvensi ini terdiri dari beberapa bagian (parts), yang mengatur tentang : 
  • ketentuan umum (general provisions); 
  • tanggung jawab pengangkut (liability of the carrier); 
  • tanggung jawab shipper (liability of the shipper); 
  • dokumen transportasi (transport dokuments); 
  • claims and actions; 
  • ketentuan pelengkap (supplement provision). 

Ketentuan umum memuat aturan tentang berbagai definisi yang digunakan (misalnya: 
  • carrier; 
  • actual carrier; 
  • shipper; 
  • consignee; 
  • goods ;

Tentang ruang lingkup Konvensi serta penafsiran atas ketentuan Konvensi. Ketentuan tentang tanggung jawab pengangkut mengatur beberapa aspek, seperti: 
  • jangka waktu pertanggungjawaban (period of responsibility) ; 
  • dasar pertanggung jawaban (basis of liability) ; 
  • batas pertanggungjawaban (limits of liability) ; 
  • penerapan gugatan yang bersifat non-kontraktual (application to non-contractual claims) ;
  • hilangnya hak untuk membatas pertanggungjawaban (loss of rights to limit responsibility) ; 
  • deck cargo ; 

liability of the carrier and actual carrier. Sementara itu ketentuan tentang tanggung jawab shipper mengatur tentang ketentuan umum (general rule) dan ketentuan khusus menyangkut barang-barang berbahaya (special rules on dangerous goods). 

Konvensi juga mengatur dokumen transportasi, meliputi: penerbitan bill of lading ; isi bill of lading ; reservasi dan efek pembuktian dari bill of lading ; jaminan oleh shipper ; serta dokumen lain di luar bill of lading. 

Mengenai gugatan/tuntutan dan tindakan-tindakan terkait dengan itu mengatur hal-hal tentang: pemberitahuan perihal kehilangan, kerugian atau keterlambatan ; pembatasan atas tindakan yang dapat dilakukan ; permasalaha jurisdiksi ; dan ketentuan arbitrase. 

Sementara itu ketentuan pelengkap memuat aturan tentang : 
· contractual stipulations ; 
· general average ; 
· other conventions; 
· dan unit of account. 

11. UN Convention on Contracts for the International Carriage of Goods Wholly or Partly by Sea (the Roterdam Rules) 2008 Konvensi ini dibagi atas beberapa Bab, yaitu: ketentuan umum (general provisions); ruang lingkup penerapan (scope of application); rekaman pengangkutan secara elektronis (electronic transport records); kewajiban pengangkut (obligations of the carrier); tanggung jawab pengangkut dalam hal kehilangan; kerusakan dan keterlambatan (liability of the carrier for loss, damage or delay); ketentuan-ketentuan tambahan tentang tahapan-tahapan khusus dalam pengangkutan; tanggung jawab shipper terhadap carrier; dokumen transport dan rekaman transport secara elektronis; penyerahan barang (delivery of goods); hak-hak pihak pengendali (rights of the controlling party); pengalihan hak (transfer of rights); batas pertanggungjawaban (limits of liability); waktu mengajukan gugatan (time for suit); jurisdiksi; arbitrase; keabsahan persyaratan-persyaratan kontraktual; hal-hal yang tidak diatur oleh ketentuan Konvensi. 

Dibandingkan dengan Konvensi sejenis yang sudah ada sebelumnya, ketentuan Konvensi ini jauh lebih lengkap dengan pengaturan yang lebih lengkap dan lebih rinci. Dalam definisi yang diatur pada ketentuan umum misalnya, terminologi maupun batasan yang digunakan jauh lebih lengkap dan rinci. Di dalamnya bahkan juga mengatur mengenai komunikasi secara elektronis (electronic communication); rekaman transportasi secara elektronis (electronic transport record); sampai dengan negotiable electronic transport record. Artinya, perkembangan perdagangan modern yang menggunakan berbagai bentuk kontrak dan komunikasi elektronik telah diakomodasikan dalam Konvensi ini. 

Ketentuan umum juga mengatur penafsiran Konvensi, serta persyaratan bentuk. Dalam Konvensi ini diatur suatu Bab Khusus tentang rekaman transportasi secara elektronis (electronic transport records), di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan tentang: penggunaan dan efek rekaman transportasi secara elektronis; tata cara bagi penggunaan negotiable electronic transport records. 

B. Soft Laws 
1. UNIDROIT Principles of International Commercial Contract 2010 
UNIDROIT Principles of International Contract merupakan hasil harmonisasi di bidang Hukum Kontrak dari berbagai Sistem Hukum yang berbeda, baik Civil Law; Common Law; Socialist Legality; Shariah; maupun Canonic Law. Hal itu dilakukan untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan internasional. 

UNIDROIT Principles of International Commercial Contract 2010 merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya pada tahun 1994 dan kemudian disempurnakan pada tahun 2004. Ketentuan yang diatur juga berkembang dari 125 pasal pada tahun 1994, 185 pasal pada tahun 2004, menjadi 284 pasal pada tahun 2010. 

UNIDROIT Principles of International Contract 2010 terdiri dari 11 Bab, masing-masing tentang: Ketentuan Umum (general Provisions); Pembentukan (Formation); Kewenangan Agen (Authority of Agent); Illegality: Penafsiran (Interpretation); Isi (Content); Prestasi (Performance); Wanprestasi (Non-Performance); Set-off; Pengalihan hak, kewajiban dan kontrak (Assignment of Rights, obligations and Contracts); Pembatasan Waktu (Limitation Period); the Plurality of Obligors and Obligee). 

2. Uniform Rules on Contract Clauses for an Agreed Sum upon Failure of Performance 1983 
3. Uniform Rules Concerning the Contract of International Carriage of Goods by Rail (CIM), 1999 
Uniform rules ini berlaku bagi setiap pengangkutan barang dengan menggunakan kereta api yang bersifat internasional, baik diantara negara anggota maupun antara negara anggota dengan bukan negara anggota, sepanjang negara yang bukan anggota menyatakan setuju untuk tunduk pada ketentuan-ketentuan uniform rules ini. Ketentuan uniform rules ini juga berlaku bagi kontrak pengangkutan tunggal yang sebagian kegiatannya melalui perairan pedalaman atau melalui laut. 

Uniform Rules ini juga mengatur tentang kontrak pengangkutan. 
Dalam pengangkutan menggunakan kereta, pengangkut bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya, bagian sebagian maupun keseluruhan, terhadap barang yang diangkut. Tanggung jawab tersebut berlangsung sejak penyerahan barang kepada pengangkut sampai dengan penyerahan kepada pihak yang dituju. Dalam hal ada kontribusi atas timbulnya kerugian dari pihak yang mengajukan tuntutan ganti rugi, maka tanggung jawab pengangkut menjadi berkurang. Demikian pula dalam hal kerugian tersebut disebabkan oleh resiko yang bersifat inheren. Beban pertanggungjawaban dalam hal terjadinya kerugian berada di pihak pengangkut. Uniform Rules ini juga mengatur tentang tata cara gugatan tanggung jawab pengangkut 

4. UNCITRAL Legal Guide on Drawing Up International Contracts for the Construction of Industrial Works Kontrak Konstruksi dalam industri merupakan kontrak yang sangat kompleks, baik menyangkut aspek teknis konstruksi maupun hubungan hukum diantara para pihak. Kewajiban yang harus dilakukan oleh kontraktor dalam kontrak tersebut berlangsung dalam jangka waktu yang relatif lama, seringkali berlangsung selama bertahun-tahun. Oleh karenanya kontrak konstruksi pada dunia industri berbeda dengan kontrak biasa seperti kontrak jual beli barang dan jasa. Penyiapan Legal Guide ini dimotivasi oleh kesadaran tentang kompleksitas dan karakteristik teknis dari kontrak konstruksi, yang pada umumnya susah diakses atau dipahami oleh negara-negara berkembang. 

Legal Guide ini disusun untuk membantu para pihak dalam merundingkan dan merumuskan kontrak-kontrak internasional di bidang konstruksi dengan mengidentifikasi masalah-masalah hukum yang terkait dengan kontrak tersebut, membahas pendekatanpendekatan yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan, dan bilamana diperlukan, untuk mengajukan solusi yang diharapkan dapat diinkorporasikan oleh para pihak dalam kontrak. Legal guide sudah mempertimbangkan perbedaan antara berbagai sistem hukum di dunia, sehingga diharapkan akan meningkatkan pemahaman bersama atas permasalahan yang terkait. 

Legal Guide dibagi atas dua bagian (parts). Bagian pertama membahas masalah-masalah tertentu yang muncul sebelum kontrak dirumuskan. Di dalamnya mencakup: identifikasi proyek dan parameternya melalui studi pra-kontrak; berbagai pendekatan kontraktual yang dapat digunakan oleh para pihak; prosedur yang ditempuh sebelum berkontrak (misal: tender atau negosiasi tanpa tender), serta bentuk dan keabsahan kontrak. Pembahasan bagian pertama ini mempunyai tujuan untuk: mengarahkan perhatian para pihak kepada hal-hal yang penting yang perlu diperhatikan sebelum negosiasi dan penyusunan kontrak, serta untuk menyajika setting untuk mendiskusikan masalah-masalah hukum dari kontrak. Bagian kedua dari Legal Guide ini berkaitan dengan perumusan ketentuan-ketentuan khusus dari kontrak. Bagian kedua ini merupakan ketentuan-ketentuan pokok yang sangat penting , seperti: pernyataan umum tentang drafting; deskripsi pekerjaan dan jaminan kualitas; alih teknologi; harga dan syarat pembayaran; pasokan peralatan dan material; konstruksi di site; consulting engineer; subcontracting; inspeksi dan pengetesan selama fabrikasi dan konstruksi; penyelesaian, pengambilalihan dan penerimaan; pengalihan resiko; pengalihan kepemilikan atas barang; asuransi; jaminan pelaksanaan; keterlambatan,cacat dan wanprestasi lainnya; ketentuan tentang liquidated damages dan penalti; kerugian; ketentuan pengecualian; ketentuan hardship; ketentuan variation; pengangguhan konstruksi; pengakhiran kontrak; suplai suku cadang dan jasa pasca konstruksi; pengalihan hak-hak dan kewajiban kontraktual; pilihan hukum; dan penyelesaian sengketa. 

5. Promoting Confidence in E-Commerce: Legal Issues on International Use of Electronic Authentication and Signature Method 2007 

6. UNCITRAL Model Law on Electronic Signature with Guide to Enactment 2001 
Model Law ini berlaku bagi tanda tangan elektronis yang digunakan dalam konteks kegiatan komersial. Tanda tangan elektronis didefinisikan sebagai data dalam wujud elektronis, yang melekat pada atau secara logika dapat diasosiasikan dengan pesan data (data message), yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan terkait dengan pesan data tersebut serta yang mengindikasikan persetujuan dari penandatangan terhadap informasi yang terkandung dalam pesan data tersebut. 

Persyaratan yang harus dipenuhi dari tanda tangan elektronik adalah: jika tanda tangan elektronis yang digunakan dapat dipercaya (reliable). Reliable mempunyai pengertian: terkait dengan penandatangan; dibawah kendali penandatangan; setiap perubahan atas tanda tangan tersebut dapat dideteksi; serta adanya jaminan atas integritas tanda tangan elektronis tersebut Dalam Model Law ini juga diatur bahwa suatu tanda tangan elektronis di suatu negara mendapatkan pengakuan yang sama serta mempunyai akibat hukum yang sama di negara lain sepanjang tanda tangan elektronis tersebut secara substansial mempunyai tingkat reliability yang sama (ekivalen). 

7. UNCITRAL Model Law on E-Commerce of 1996 with Guide to Enactment , with additional Article 5 bis as Adopted in 1998 Model Law ini berlaku bagi setiap informasi dalam bentuk pesan data (data message) yang digunakan dalam konteks kegiatan komersial. 

Pesan data didefinisikan sebagai informasi yang dihasilkan, dikirim, diterima atau dikumpulkan (stored) secara elektronis, secara optical atau cara yang serupa, meliputi namun tidak terbatas pada: electronic data interchange (EDI), surat elektronis, telegram, telex atau tele copy. 

Dalam penafsiran Model Law ini, perhatian perlu ditujukan pada sifat international (international origin) serta kebutuhan untuk meningkatkan keseragaman dalam aplikasinya serta dengan menghormati prinsip itikad baik. 

Dalam Model Law ini ditegaskan bahwa suatu informasi tidak dapat disangkal efek hukum, keabsahan atau penegakannya semata-mata atas dasar informasi tersebut berwujud pesan data (data message). Jika hukum menghendaki persyaratan tertulis, maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh pesan data sepanjang informasi yang terkandung di dalamnya dapat diakses sehingga dapat digunakan sebagai acuan selanjutnya. 

Dalam konteks pembentukan kontrak (contract formation), kecuali disepakati sebaliknya oleh kedua belah pihak, sutau penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance) dapat dinyatakan melalui pesan data. 

Dalam hal pesan data digunakan dalam pembentukan kontrak, maka kontrak tersebut tidak dapat disangkal keabsahannya atau penegakannya semata-mata berdasarkan penggunaan pesan data untuk maskud tersebut. 

Model Law ini juga mengatur tentang kegiatan E-Commerce pada bidang (area) tertentu. Misalnya, terkait dengan kontrak pengangkutan barang (carriage of goods), termasuk dalam penggunaan data elektronis pada dokumen-dokumen transportasi. 

8. UCP 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credit) UCP merupakan sumber acuan utama bagi seluruh negara-negara di duniadi dalam pelaksanaan transaksi perdagangan, khususnya dalam penggunaan letter of credit (l/c). UCP 600 merupakan revisi dari UCP 500. UCP 600 bersifat Lex Spesialis. UCP 600 merupakan kebiasaan dan praktek yang seragam tentang kredit dokumenter, yang mampu memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak dalam kegiatan perdagangan internasional. Karena bersumber dari kebiasaan-kebiasaan naka praktek transaksi tersebut sudah menjadi hal yang lazim bagi semua pihak yang terlibat sehingga lebih mempermudah transaksi. 

9. Incoterms 2010 
Incoterms telah digunakan secara luas sejak tahun 1936 dalam berbagai transaksi perdagangan internasional. Incoterms adalah istilah-istilah komersial internasional (international commercial terms) yang digunakan dalam dunia usaha untuk memperjelas pelaksanaan kewajiban dari masing-masing pihak pada suatu kontrak. Dalam perkembangannya, dimasukkan pula istilah-istilah baru sehubungan dengan perkembangan perdagangan internasional dengan menggunakan sarana elektronis, termasuk data elektronis. 

Dalam hubungan kontraktual antara pembeli dan penjual, incoterms diinkorporasikan pada ketentuan-ketentuan kontrak, misalnya dalam kontrak jual beli, sehingga tidak menimbulkan penafsiran ganda bagi para pihak. Beberapa peristilahan yang dikenal luas terkait dengan Incoterms, antara lain: 
  • Cost and freight (CFR); 
  • cost, insurance and freight (CIF); 
  • carriage paid to (CPT); 
  • carriage and insurance paid to (CIP); 
  • delivered at frontier (DAF); 
  • delivered at ship (DES); 
  • delivered ex quay (DEQ); 
  • delivered duty unpaid (DDU); 
  • delivered duty paid (DDP); 
  • ex works (EXW); 
  • free carrier (FCA); 
  • free alongside ship (FAS); 
  • free on board (FOB); dan lain-lain. 

10. ICC Model Contracts and Clauses 
Dalam melaksanakan kegiatannya, ICC juga telah mengembangkan berbagai bentuk model contracts and clauses yang meliputi: 
a. Commercial Agency; 
b. Confidentiality; 
c. Distributorship; 
d. Force Majeure; 
e. Franchising; 
f. Legal Handbook for Global Sourcing Contract; 
g. Mergers and Acquisition; 
h. Model Sub-Contract; 
i. Occasional Intermediary Contract; 
j. Sale of Goods; 
k. Technology Transfer; 
l. Trademark Licensing; 
m. Turnkey Transaction. 

11. ICC E-Terms 2004 
12. ICC Guide to E-Contract

Bisnis Hukum Ritel Waralaba Berdimensi Hukum Persaingan Usaha

Bisnis Hukum Ritel Waralaba Berdimensi Hukum Persaingan Usaha 
Kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya semakin hari semakin bervariasi, semakin modern dan semakin berkembang. Pemenuhan kebutuhan hidup itu merupakan tujuan dari kegitan untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan yang dapat memberikan perlindungan kepada keluarga atau dirinya bersamaan dengan pemenuhan kebutuhan yang sama dari masyarakat lainnya. Pembangunan ekonomi tersebut telah menghasilkan banyak kemajuan, antara lain kemajuan dalam hal meningkatnya kesejahteraan rakyat. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa kesejahteraan rakyat yang dimaksud hanya dapat dirasakan oleh segelintir orang saja karena isu akan banyaknya rakyat miskin juga merupakan hambatan dan permasalahan tersendiri dalam usaha Negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks yang lebih luas dapat dikatakan bahwa perkembangan ekonomi dunia saat ini bergerak sangat cepat dan dinamis. Arus globalisasi merupakan faktor penggerak kemajuan karena negara-negara saling terkoneksi antara satu dengan yang lain yang secara bersama-sama pula meningkatkann pembangunan ekonomi. Artinya, kemajuan pembangunan ekonomi akan menjadi pendorong utama bagi munculnya saling ketergantungan antarnegara di bidang pemenuhan kesejahteraan rakyat.

Kemajuan suatu negara atau masyarakat dapat disebabkan oleh kemajuan negara lain. Oleh karena itu dengan kegiatan ekonomi yang mendunia maka sangat terbuka akan adanya peluang yang lebih luas bagi negara-negara untuk meningkatkan volume perdagangan dengan melakukan ekspansi usaha pasar serta meningkatkan investasi baik langsung maupun tidak langsung yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai di Indonesia yang dapat ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan, dengan adanya barang dan jasa dari negara lain yang membanjiri pasar domestik. Pelaku usaha domestic sekarang harus berhadapan dengan pelaku usaha dari berbagai Negara dalam suasana persaingan tidak sempurna. Pelaku usaha besar dan pelaku usaha transnasional dapat menguasai kegiatan ekonomi domestik melalui perilaku anti persaingan seperti kartel, penyalahgunaan posisi dominan, merger/take over, dan sebagainya. Di mana smua kegiatan itu dapat menghambat kegiatan ekonomi domestik yang pada akhirnya dapat mematikan usaha ekonomi dalam negeri.

Adanya kesepakatan negara yang mengacu pada prinsip perdagangan bebas, serta tindakan persaingan usaha yang bebas ternyata hanya dapat dirasakan oleh sebagian negara saja. Persaingan usaha di dunia dinilai hanya menguntungkan negara besar. Kerjasama Negara semata-mata ditujukan kepadanegara kecil sebagai pengguna barang dan jasa. Akibatnya bagi negara kecil akan sulit bersaing sebagai produsen, dan hanya sebagai konsumen semata.

Di sisi lain peluang-peluang usaha yang tercipta dapat menyebabkan munculnya persaingan di antara sesama pelaku usaha yang mengakibatkan peluang usaha yang dibangun akan mati suri karena kesulitan distribusi, kesulitan modal, kesulitan produksi karena pelaku usaha tidak sanggup untuk menghadapi persaingan yang tidak sehat sehingga peluang usaha belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi.

Apabila ditelaah lebih mendalam maka fenomena di atas menunjukkan bahwa penyelenggaraan ekonomi nasional melupakan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD 1945). Para pelaku usaha, termasuk elit kekuasaan yang bertindak sebagai pengusaha mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Hal ini dapat dilihat pada banyaknya pelaku usaha perorangan yang memiliki kekayaan luar biasa, sebaliknya dapat dilihat pula banyaknya masyarakat yang sangat miskin. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing. Akibatnya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tidak dapat terpenuhi secara maksimal.

Seharusnya, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap warga negara berhak untuk menjadi pelaku usaha sesuai kemampuannya sebagai suatu pekerjaan untuk memperoleh kehidupan yang layak, namun talenta sebagai pelaku usaha juga memerlukan kemampuan dan pengetahuan untuk bersaing dalam dunia usaha. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tidak memberikan kesempatan dan peluang pekerjaan apabila pelaku usaha tidak memiliki talenta yang sesuai dengan kemampuannya itu.

Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut di atas menuntut kita untuk menata kembali kegiatan usaha. Penataan kembali kegiatan dunia usaha diharapkan akan membantu dunia usaha untuk tumbuh dan berkembang secara baik dan benar. Karena dengan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat bdan dinamis, dunia usaha akan terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang dilakukan dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial. 

Untuk mewujudkan perekonomian nasional dan kesejahteraan social yang dapat menjamin penghidupan yang layak bagi kemanusiaan maka Pasal 33 UUD 1945 mengisyaratkan bahwa: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Amanat ini menginginkan agar dunia usaha perekonomian itu seyogianya dijalankan layaknya suatu mekanisme yang teratur antara penawaran dan permintaan dalam sistem kekeluargaan, saling menguntungkan dan pelayanannya layaknya melayani keluarga sendiri. Paham ini tentunya sangat sulit untuk dimengerti karena antara penjual dan pembeli terkadang tidak saling kenal dan bukan merupakan keluarga seperti yang dimaksud di atas. Namun yang jelas esensi ayat ini menginginkan dan mengutamakan rasa kekeluargaan dalam tata perekonomian nasional. Ayat (2) yaitu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Amanat ini mengisyaratkan akan adanya monopoli Negara terhadap cabang-cabang produksi yang ditujukan untuk memberi jaminan kehidupan rakyatnya. Artinya untuk perorangan sebagai pelaku usaha tidak dibenarkan menguasai cabang-cabang produksi tersebut. Ayat (3) Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Secara khusus negara mengatur tentang sumber daya alam baik yang berada di atas bumi, dipermukaan tanah ataupun di dasar bumi adalah dalam penguasaan negara. Penguasaan negara dapat diartikan sebagai penguasaan absolut terhadap sumber daya alam yang tidak bisa dikuasai oleh orang perorang dalam rangka kesejahteraan rakyat.

Ayat (4) dikatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Bahwa pelaku usaha harus mengedepankan asas demokrasi ekonomi. Negara dan pelaku usaha harus menghindarkan diri dari eksploitasi usaha manusia yang dapat menyebabkan terjadinya struktur ekonomi nasional yang lebih memerosotkan posisi Indonesia dalam perekonomisn dunia. Lain daripada itu negara harus menghindarkan diri dari upaya untuk mendominasi kegiatan ekonomi yang dapat mematikan potensi serta daya kreasi masyarakat. Dan sesungguhnya dalam ayat ini telah diisyaratkan agar dalam kegiatan ekonomi harus dihindarkan persaingan yang tidak sehat serta harus dihindari pemusatan kegiatan ekonomi pada seseorang atau kelompok orang dalam berbagai bentuk yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

Terakhir ayat (5) UUD 1945 mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Dalam ayat ini tergambar akan kewenangan presiden untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai isi Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 21 UUD 1945.

Melalui perjalanan panjang, Pasal 33 UUD 1945 tersebut di atas melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disingkat UU No.5/1999) yang secara umum mengatur bahwa pembangunan ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Karena demokrasi dalam bidang ekonomi sesungguhnya menghendaki akan adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan jasa, berpartisipasi dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien sehingga kegiatan usaha dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar. Dengan demikian UU No.5/1999 ini dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Undang-undang ini memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum, serta sebagai implementasi dari semangat dan jiwa Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.8 Lebih lanjut UU No.5/1999 secara normatif mengatur bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang dilaksanakan oleh Negara RI terhadap perjanjianperjanjian internasional.

Agar implementasi undang-undang ini serta peraturan pelaksananya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tindakan administratif, sedangkan sanksi pidana adalah wewenang pengadilan.

Secara umum, materi dari peraturan perundang-undangan yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, penegakan hukum, ketentuan lain-lain.

UU No.5/1999 disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan normanorma dasar Undang-Undang Dasar 1945, yaitu berasaskan ,demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Negara mempunyai tujuan untuk menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen, menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian hukum. Negara menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang, mencegah praktik-praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Saat ini berkembang pesat kegiatan ekonomi masyarakat yang melakukan penawaran dan permintaan akan barang dan jasa di pasar-pasar. Pasar merupakan pertemuan antara penjual dan pembeli. Pasar merupakan tempat terjadinya transaksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rakyat, sehingga dalam praktiknya terdapat pasar-pasar tradisional dan pasar modern. Pasar tradisional diselenggarakan masyarakat dalam bentuk yang sederhana di tempat yang sederhana pula. 

Berbeda dengan pasar tradisional, dalam pasar modern tidak ditemukan penawaran barang, tidak ada percakapan antara pembeli dengan penjual akan harga yang diinginkan. Biasanya harga telah ditentukan dan tidak ada tawar menawar. Pasar-pasar bentuk ini dikatakan sebagai tokotoko modern karena mekanisme penawaran dan pembelian telah ditentukan dengan label-label harga sepihak oleh pemilik toko. Bahkan tempat toko itu berada lebih nyaman dan menyenangkan jika dibandingkan dengan pasarpasar tradisional yang bersesakan, becek, kotor dan sebagainya.

Pengaturan pasar di Indonesia adalah sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (selanjutnya disingkat Perpres No.12/2007). Perpres tersebut diterbitkan karena semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan.

Untuk membina pengembangan industri dan perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan took modern, serta norma-norma keadilan, sebagai kegiatan yang saling menguntungkan. Pedoman itu mengatur hubungan yang harmonis dan tanpa tekanan antara pemasok barang dengan toko modern serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen.

Untuk lebih mengoperasionalkan Perpres No.112/2007 di atas, maka Menteri Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (selanjutnya disingkat Permendag No.53/2008). Namun Permendag ini sesungguhnya hanya merupakan penegasan kembali Perpres No.112/2007, artinya secara substansial hal yang diatur dalam Perpres No.122/2007 juga tercantum Permendag No.53/2008. Hanya saja Permendag No.53/2008 lebih rinci dalam mengaplikasikan aturan hukum yang yang secara umum telah diatur dalam Perpres No.112/2007.

Misalnya menyangkut pendirian pasar, pada Pasal 3 secara rinci telah diatur tentang analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat terhadap pasar tradisional dengan toko modern. Namun dalam kenyataannya Pasal 3 Permendag ini banyak menimbulkan masalah. Ada Toko Modern yang berdiri berdekatan dengan Pasar Tradisional karena jarak antar keduanya tidak diatur dalam Perpres maupun Permendag.

Untuk lebih memasyarakatkan aturan hukum tentang pasar modern dan pasar tradisional ini maka Walikota Makassar menerbitkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15/2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar (selanjutnya disingkat Perda No.15/2009). Perda ini sesungguhnya merupakan copy paste dari Permendag No.53/2008 menyangkut Toko Modern sehingga secara hukum Perda ini tidak mengatur secara baik lokasi, jarak serta asesoris toko modern yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di antara sesama toko modern.

Menyangkut lokasi, terdapat beberapa toko modern yang berdampingan satu sama lain, bahkan berdampingan dengan toko/warung tradisional. Karena berdampingan maka secara psikologis keduanya akan bersaing untuk menarik pelanggan, apakah dalam bentuk persaingan harga, kualitas maupun persaingan pelayanan. Persaingan-persaingan tersebut secara otomatis melahirkan persaingan tidak sehat dan yang sangat merasakan akibat persaingan itu adalah toko/warung tradisional.

Fenomena tersebut mengakibatkan timbulnya kecemburuan sosial di antara masyarakat sehingga banyak penolakan masyarakat terhadap keberadaan toko modern. Oleh karena itu pengaturan dan mekanisme perijinan terhadap operasionalisasi toko modern dipermasalahkan oleh masyarakat. Bahkan di daerah-daerah tertentu toko modern dilarang beroperasi. Kalaupun diijinkan beroperasi maka pemberian ijin harus melalui persetujuan lembaga legislatif sebagai wakil rakyat.

Terlihat ada pertentangan hukum dalam arti ada ketidaksesuaian di antara aturan yang mengatur pengoperasionalan toko modern dengan UU No.5/1999. Penolakan masyarakat menandakan bahwa hukum dianggap kurang efektif, hukum tidak dilaksanakan sesuai aturan yang ada dalam dirinya.

Kegiatan toko modern yang biasa dikenal dengan mini market operasionalisasinya dipermudah dengan melibatkan pemodal. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (selanjutnya disingkat PP No.42/2007). Dan menurut Pasal 50 huruf b UU No.5/1999, perjanjian waralaba ini dikecualikan dari ketentuan UU No.5/1999 karena berkaitan dengan lisensi dan hak kekayaan intelektual. Dengan demikian kegiatan usaha toko modern yang berbentuk waralaba sangat berpotensi untuk dikembangkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena dikecualikan menurut UU No.5/1999, maka peluang untuk melanggar aturan sangat memungkinkan dilakukan. UU No.5/1999 mengatur tentang perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang. Kalau perjanjian dan kegiatan yang dilarang itu dilakukan maka norma hukum persaingan usaha dilanggar. Sebaliknya apabila kedua norma itu dilaksanakan dengan baik sesuai amanat UU No.5/1999 maka kedua norma itu akan mempengaruhi pengembangan toko modern bentuk waralaba. Pengaruh itu akan mewujudkan kondisi sehat terhadap toko modern yang pada akhirnya cita-cita Pasal 33 UUD 1945 menjadi kenyataan.

Pemodal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri berlombalomba menanamkan modalnya, memberikan lisensi merek, memberikan pelatihan manajemen dan pelayanan prima kepada karyawan sehingga14 dimana-mana toko modern bermunculan. Keindahan kota menjadi symbol kemajuan perdagangan dan hal ini merupakan perkembangan kota yang modern, juga menandakan adanya masyarakat modern. Ternyata, modernisasi itu tidak menyentuh toko/warung tradisional, apalagi menyentuh pasar-pasar tradisional yang becek dan kotor. Apalagi terjadi persaingan di antara sesama toko modern menyangkut penetapan harga, lokasi, monopoli, penguasaan pasar sampai pada kegiatan jual beli. Indikator-indikator ini mempengaruhi kegiatan bisnis toko modern bentuk waralaba.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson