Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan

Membangun Budaya Organisasi Dalam Rangka Reformasi Birokrasi

Membangun Budaya Organisasi Dalam Rangka Reformasi Birokrasi 
Sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998, terjadi perubahan yang cukup radikal terhadap sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Reformasi di sektor pemerintahan difokuskan kepada bagaimana meciptakan suatu tatanan pemerintahan yang baik, transparan dan bertanggung jawab. Secara umum ada tiga tujuan yang akan di capai di dalam reformasi tata pemerintahan yang ditempuh oleh Pemerintah Indonesia yakni, penataan struktur pemerintahan negara, desentralisasi pemerintahan, dan reformasi keuangan negara. Ketiga tujuan tersebut di dalam implementasinya telah berjalan cukup lancar tetapi belum berhasil seperti diharapkan. 

Skala reformasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dinilai mempunyai cakupan yang sangat luas. Bahkan seringkali dipandang terlalu luas dan terlalu cepat jika dibandingkan dengan apa yang pernah dilakukan oleh banyak negara di dunia. Indonesia juga dipandang telah melakukan perubahan radikal dalam tata hubungan antara pusat dan daerah melalui program desentralisasi pemerintahan yang belum pernah ditempuh oleh negara mana pun di dunia.

Namun demikian reformasi yang demikian luas dan begitu radikal perubahannya tersebut, ternyata belum berhasil menciptakan tata pemerintahan yang baik di Indonesia. Seperti diketahui bersama bahwa secara sederhana visi reformasi, khususnya reformasi birokrasi adalah terwujudnya tata pemerintahan yang baik, sementara itu misi daripada reformasi birokrasi adalah membangun, menata ulang, menyempurnakan, membina, dan menertibkan birokrasi pemerintahan, agar mampu dan komunikatif dalam menjalankan peranan dan fungsinya.

Target dan sasaran reformasi birokrasi ada lima hal. Pertama, terbentuknya birokrasi yang bersih, yaitu birokrasi yang anti KKN dan berkurangnya perilaku koruptif pegawai negeri. Kedua, birokrasi yang efisien dan hemat dalam menggunakan sumber daya yang terbatas. Ketiga, birokrasi yang transparan yakni birokrasi yang seluruh kebijakan dan aktivitasnya diketahui masyarakat dan masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah. Keempat, birokrasi yang melayani, yaitu birokrasi yang tidak minta dilayani, tetapi birokrasi yang melayani masyarakat. Kelima, birokrasi yang terdesentralisasi, yaitu kewenangan pengambilan keputusan terdesentralisasi kepada pimpinan unit kerja terdepan.

Kelima target dan sasaran daripada reformasi birokrasi tersebut selama ini masih belum mampu diwujudkan secara nyata oleh pemerintah. Hal ini menurut Thoha (2002) disebabkan karena birokrasi pemerintah semakin terkooptasi dan diintervensi oleh partai politik yang mempersiapkan kemenangan pemilu bagi partainya. Kepentingan subjektivitas partai semakin kuat untuk menguasai birokrasi pemerintah. Hal ini mengakibatkan birokrasi pemerintah terkotak-kotak sebagai kapling partai politik. Partai politik membangun blok (building block) di birokrasi pemerintah untuk kepentingan partainya. Netralitas birokrasi pemerintah terhadap kekuatan partai politik sulit bisa dihindari.

Kehadiran partai politik dalam pemerintahan memang tidak bisa lagi dihindari. Akan tetapi kebutuhnan menciptakan sistem birokrasi pemerintahan yang netral, profesional, dan mantap tidak bisa juga dihindari. Keduanya merupakan kebutuhan yang esensial yang mestinya disadari oleh pemerintah. Kelembagaan birokrasi pemerintah mestinya memperoleh perhatian yang pertama sebelum semuanya diperbaiki.

Kondisi seperti tersebut di atas seharusnya bisa dipergunakan sebagai salah satu strategi perubahan atau reformasi birokrasi. Strategi ini bisa diawali dengan reformasi kelembagaan birokrasi pemerintah. Menurut Thoha (2002) lembaga birokrasi merupakan suatu bentuk dan tatanan yang mengandung struktur dan kultur.

Struktur mengacu pada susunan dari suatu tatanan, sementara itu kultur mengandung nilai, sistem, dan kebiasaan yang dilakukan oleh para pelakunya yang mencerminkan perilaku dari sumber daya manusianya. Oleh karena itu reformasi dari kelembagaan birokrasi meliputi susunan dari suatu tatanan birokrasi pemerintah, serta reformasi tata nilai, tata sistem, dan tata perilaku dari aparatnya.

Dari uraian tersebut terlihat bahwa ada dua aspek yang cukup penting di dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Pertama, adalah reformasi dari aspek kelembagaan, yaitu birokrasi pemerintah harus menata ulang lembaga-lembaga yang ada selama ini. Penataan ini dapat dilakukan baik dari aspek strukturnya, jenjang hirarki maupun sistem manajemennya. Kedua, adalah reformasi dari aspek budayanya. Yaitu menata ulang budaya birokrasi yang selama ini dijalankan.

Effendi (2005) kegagalan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia selama ini salah satu sebabnya adalah kurangnya perhatian terhadap perubahan pola budaya organisasi yang ada dalam birokrasi pemerintah. Padahal tanpa adanya perubahan budaya organisasi tidak mungkin tata pemerintahan yang amanah dapat terwujud.

A. Budaya Organisasi
Budaya organisasi memiliki makna yang luas. Menurut Luthans (1998) budaya organisasi merupakan norma-norma dan nilai-nilai yang mengarahkan perilaku anggota organisasi. Setiap anggota akan berperilaku sesuai dengan budaya yang berlaku agar diterima oleh lingkungannya.

Sharplin (1995) mengatakan bahwa budaya organisasi merupakan suatu sistem nilai, kepercayaan dan kebiasaan dalam suatu organisasi yang saling berinteraksi dengan struktur sistem formalnya untuk menghasilkan norma-norma perilaku organisasi.

Sementara itu Stoner, Freeman & Gilbert (1995) mendefinisikan budaya organisasi sebagai suatu cognitive framework yang meliputi sikap, nilai-nilai, norma perilaku dan harapan-harapan yang disumbangkan oleh anggota organisasi. Davis (1984) menyatakan bahwa budaya organisasi merupakan pola keyakinan dan nilai-nilai organisasi yang dipahami, dijiwai dan dipraktikkan oleh organisasi sehingga pola tersebut memberikan arti tersendiri dan menjadi dasar aturan berperilaku dalam organisasi.

Schein (1992) mendefinisikan budaya organisasi sebagai suatu pola dari asumsi-asumsi dasar yang ditemukan, diciptakan atau dikembangkan oleh suatu kelompok tertentu dengan maksud agar organisasi belajar mengatasi atau menanggulangi masalah-masalahnya yang timbul akibat adaptasi eksternal dan integrasi internal yang sudah berjalan dengan cukup baik, sehingga perlu diajarkan kepada anggota-anggota baru sebagai cara yang benar untuk memahami, memikirkan dan merasakan berkenaan dengan masalah-masalah tersebut.

Sedangkan Hodge, Anthony & Gales (1996), mengatakan bahwa budaya organisasi sebagai konstruksi dari dua tingkat karakteristik, yaitu karakteristik organisasi yang kelihatan (observable) dan yang tidak kelihatan (unobsevable). Pada level observable, budaya organisasi mencakup beberapa aspek organisasi seperti arsitektur, seragam, pola perilaku, peraturan, legenda, mitos, bahasa, dan seremoni yang dilakukan organisasi. Sedangkan pada level unobservable, budaya organisasi mencakup shared values, norma-norma, kepercayaan, asumsi-asumsi para anggota organisasi untuk mengelola masalah dan keadaan-keadaan disekitarnya. Budaya organisasi juga dianggap sebagai alat untuk menentukan arah organisasi, mengarahkan apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, serta bagaimana mengalokasikan sumber daya dan mengelola sumber daya organisasi, dan sebagai alat untuk menghadapi masalah dan peluang dari lingkungan.

Budaya organisasi adalah semua ciri yang menunjukkan kepribadian suatu organisasi : keyakinan bersama, nilai-nilai dan perilaku-perlaku yang dianut oleh semua anggota organisasi. Budaya organisasi adalah tradisi yang sangat sukar diubah.

Sethia & Glinow (dalam Collins & Mc Laughlin, 1996) membedakan adanya empat macam budaya organisasi, yaitu : Pertama, Apathetic Culture. Dalam tipe ini perhatian anggota organisasi terhadap hubungan antar manusia maupun kinerja pelaksanaan tugas, dua-duanya rendah. Disini penghargaan diberikan terutama berdasarkan permainan politik dan pemanipulasian orang-orang lain. Kedua, Caring Culture. Budaya organisasi tipe ini dicirikan oleh rendahnya perhatian terhadap kinerja dan tingginya perhatian terhadap hubungan antar manusia. Penghargaan lebih didasarkan atas kepaduan tim dan harmoni, dan bukan didasarkan atas kinerja pelaksanaan tugas. Ketiga, Exacting Culture. Ciri utama tipe ini adalah bahwa perhatian terhadap orang sangat rendah, tetapi perhatian terhadap kinerja sangat tinggi. Disini secara ekonomis penghargaan sangat memuaskan, tetapi hukuman atas kegagalan yang dilakukan juga sangat berat. Dengan demikian tingkat keamanan pekerjaan menjandi sangat rendah. Keempat, Integrative Culture. Dalam organisasi yang memiliki budaya integrative, perhatian terhadap orang maupun kinerja, keduanya sangat tinggi.

Dari uraian tersebut di atas jika organisasi birokrasi di Indonesia dianalisis dengan menggunakan empat tipe budaya tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sebagian besar organisasi birokrasi di Indonesia memiliki budaya organisasi yang bertipe Caring. Pada umumnya organisasi birokrasi di Indonesia biasanya memiliki perhatian yang sangat rendah terhadap kinerja pelaksanaan tugas, tetapi memiliki perhatian yang sangat tinggi terhadap hubungan antar manusia. Hal ini tampak dari ciri-ciri birokrat sebagai berikut :
1. Lebih mementingkan kepentingan pimpinan ketimbang kepentingan klien atau pengguna jasa.
2. Lebih merasa sebagai abdi negara daripada abdi masyarakat.
3. Meminimalkan resiko dengan cara menghindari inisiatif.
4. Menghindari tanggung jawab.
5. Menolak tantangan.
6. Tidak suka berkreasi dan berinovasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Budaya caring ini tidak cocok dalam organisasi yang berorientasi pada pelayanan publik, oleh sebab itu perlu diadopsi budaya organisasi baru yang lebih sesuai dan kondusif dengan manajemen pelayanan publik.

Menurut Kotter & Kotter (1992) suatu organisasi yang memiliki budaya yang kuat mempunyai pengaruh secara langsung terhadap pola perilaku dan berfikir seluruh anggota organisasi. Oleh sebab itu Darsono (2006) mengatakan bahwa Budaya yang kuat dapat menciptakan kinerja yang bagus (tinggi) atau dengan kata lain budaya organisasi yang kuat memiliki korelasi yang positif dengan kinerja anggota organisasi karena anggota organisasi memiliki motivasi tinggi, loyalitas, kerja keras, karena mereka merasa sedang berada (bekerja) dalam organisasi, dan anggota organisasi memiliki kesadaran yang tinggi tentang kelangsungan hidup organisasi.

Sementara itu Kotter & Heskett (1992) menyebutkan bahwa kepustakaan yang ada pada saat ini sudah cukup mendukung asumsi bahwa budaya yang kuat mengarah pada kinerja yang lebih tinggi, sehingga yang lebih penting lagi adalah melakukan telaah lebih lanjut lagi.

Perspektif “telaah lebih lanjut lagi” ini penting, paling tidak untuk tiga alasan, yaitu : (a) mungkin merupakan usaha besar pertama yang berusaha mengaitkan budaya organisasi dengan kinerja ekonomi jangka panjang; (b) karena menyoroti efek dari budaya yang kuat terhadap pencapaian tujuan, motivasi dan kontrol; dan (c) karena merebut perhatian banyak orang. Perspektif ini mengatakan bahwa budaya yang kuat menyebabkan kinerja yang kuat, tetapi sebaliknya, ternyata terjadi pula bahwa kinerja yang kuat dapat membantu menciptakan budaya yang kuat (Schein, 1992).

Sehubungan dengan hal itu maka Lako (2004) berpandangan bahwa budaya organisasi mempunyai sejumlah peran strategis. Pertama sebagai “perekat” antar para pelaku organisasi yang memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda-beda. Kedua, sebagai alat untuk membentuk sense of belonging (rasa ikut memiliki) dan sense of indentity (rasa bangga sebagai bagian dari suatu organisasi) para pelaku organisasi. Ketiga, sebagai core organizational values yang dapat mendorong : (1) para karyawan untuk memberikan ide-ide barunya; (2) organisasi agar selalu sensitif terhadap kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dan tuntutan stakeholders-nya; (3) para pelaku organisasi agar selalu membangun komunikasi iklim organisasi yang harmonis dan kondusif; dan (4) menanamkan komitmen para pelaku organisasi untuk menerima segala resiko yang mungkin saja terjadi, baik yang disebabkan oleh kegagalan organisasi itu sendiri maupun yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa yang tidak dapat dikendalikan oleh organisasi. Keempat, sebagai alat yang efektif untuk membangun efektivitas kesuksesan kinerja ekonomi dan kinerja organisasi dalam jangka panjang (secara berkelanjutan).

B. Reformasi Birokrasi
Kata “reformasi” sudah menjadi semacam komoditas dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia akhir-akhir ini. Dimana-mana kita pasti mendengar reformasi, entah kita menghadiri diskusi, seminar ataupun perbincangan sehari-hari. Meluasnya pembicaraan tentang reformasi menyebabkan munculnya berbagai interpretasi tentang makna reformasi itu sendiri. Kata reformasi berasal dari kata Inggris “reform” yang artinya perbaikan atau pembaruan.

Sarundajang (2003), pada hakikatnya reformasi merupakan bagian dari dinamika masyarakat, dalam arti bahwa perkembangan akan menyebabkan tuntutan terhadap pembaruan dan perubahan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan tersebut. Karena itu reformasi bagi suatu organisasi adalah alamiah dan wajar. Hanya saja reformasi dalam konteks Indonesia telah dipandang sebagai suatu perubahan yang sifatnya radikal. Reformasi bahkan telah dijadikan justifikasi terhadap berbagai perilaku anggota masyarakat yang anarkis dan melanggar hukum, sehingga pemahaman terhadap reformasi telah dibelokkan dalam konteks yang keliru.

Namun demikian terlepas dari penyimpangan terhadap pemahaman mengenai reformasi tersebut, publik mengharapkan bahwa dengan terjadinya reformasi akan diikuti pula dengan perubahan besar pada desain kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara, baik yang menyangkut dimensi kehidupan politik, sosial, ekonomi, maupun kultural. Perubahan struktur, kultur dan paradigma birokrasi dalam berhadapan dengan masyarakat menjadi begitu mendesak untuk segera dilakukan mengingat birokrasi mempunyai kontribusi yang besar terhadap terjadinya krisis multidimensional yang sampai saat ini belum juga terselesaikan.

Dwiyanto, et.al (2006) mengatakan bahwa reformasi birokrasi dalam penyelengaaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik diarahkan untuk menciptakan kinerja birokrasi yang profesional dan akuntabel. Birokrasi dalam melakukan berbagai kegiatan perbaikan pelayanan diharapkan lebih berorientasi pada kepuasan pelanggan, yakni masyarakat pengguna jasa.

Sementara itu Hardjapamekas (2003) mengatakan bahwa Pola birokrasi yang cenderung sentralisitik, dan kurang peka terhadap perkembangan ekonomi, sosial dan politik masyarakat harus ditinggalkan, dan diarahkan seiring dengan tuntutan masyarakat. Harus diciptakan birokrasi yang terbuka, profesional dan akuntabel.

Lebih lanjut dikatakan pula bahwa reformasi birokrasi menjadi usaha mendesak mengingat implikasinya yang begitu luas bagi masyarakat dan negara. Perlu usaha-usaha serius agar pembaharuan birokrasi menjadi lancar dan berkelanjutan. berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk menuju reformasi birokrasi.

Reformasi birokrasi di Indonesia, menurut Sarundajang (2003) merupakan tindakan perubahan atau pembaharuan yang berdimensi restrukturisasi, revitalisasi dan refungsionalisasi. Restrukturisasi adalah tindakan untuk mengubah struktur yang dipandang sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman dan dianggap tidak efektif lagi dalam memajukan organisasi. Revitalisasi merupakan upaya untuk memberikan tambahan energi atau daya kepada suatu organisasi atau lembaga agar dapat mengoptimalkan kinerja organisasi. Oleh sebab itu revitalisasi akan berkaitan dengan perumusan kembali uraian tugas, penambahan kewenangan kepada unit-unit strategis, peningkatan alokasi anggaran, penambahan atau penggantian berbagai instrumen pendukung dalam menjalankan tugas-tugas organisasi. Sedangkan refungsionalisasi lebih berkaitan dengan tindakan atau upaya untuk memfungsikan kembali sesuatu yang sebelumnya tidak berfungsi. Dalam hal ini refungsionalisasi lebih mengarah pada penajaman profesionalisme organisasi dalam mengemban misinya.

Dari uraian di atas maka dengan demikian reformasi birokrasi akan mengarah pada tiga dimensi reformasi tersebut. Dalam hubungan ini reformasi birokrasi dilakukan untuk membentuk organisasi birokrasi yang benar-benar dapat memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat dengan pelayanan yang lebih cepat (faster), lebih murah (cheaper), dan lebih baik (better).

C. Hubungan Antara Budaya Organisasi Dengan Reformasi Birokrasi
Pada uraian terdahulu telah disinggung bahwa salah satu penyebab kurang berhasilnya reformasi birokrasi untuk mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan yang amanah adalah karena pemerintah belum menaruh perhatian yang serius terhadap perubahan budaya organisasi.

Budaya organisasi amat besar pengaruhnya pada keberhasilan dan mati hidup sebuah organisasi. Karena itulah jika sebuah perusahaan bersedia mengeluarkan dana yang amat besar untuk mengubah budaya perusahaan (corporate culture) agar selalu sesuai dengan lingkungannya yang selalu berubah dengan cepat. Sebaliknya, birokrasi pemerintahan negara kurang punya perhatian terhadap perubahan lingkungan karena dua alasan. Pertama, secara konseptual ketika Max Weber merumuskan konsep birokrasi kira-kira 140 tahun yang lalu, organisasi birokratis diasumsikan sebagai bentuk organsasi yang cocok untuk lingkungan yang stabil dan untuk menjalankan tugas-tugas yang bersifat massif tetapi redundant. Dengan demikian bentuk dan budaya organisasi harus berubah bila tugas organisasi dan lingkungannya berubah.

Ada asumsi yang cukup menarik untuk dipertanyakan : apakah budaya organisasi mempengaruhi proses reformasi birokrasi, ataukah reformasi birokrasi mempengaruhi dan menciptakan budaya organisasi ? Jika yang pertama terjadi maka akan terjadi stagnasi dan kekuatan status-quo dalam organisasi birokrasi, sementara itu jika yang kedua terjadi maka akan tercipta perubahan dan pengembangan organisasi birokrasi yang dinamis.

Budaya organisasi (birokrasi) merupakan kesepakatan bersama tentang nilai-nilai bersama dalam kehidupan organisasi dan mengikat semua orang dalam organisasi yang bersangkutan (Sondang P.Siagian,1995). Oleh karena itu budaya organisasi birokrasi akan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para anggota organisasi; menentukan batas-batas normatif perilaku anggota organisasai; menentukan sifat dan bentuk-bentuk pengendalian dan pengawasan organisasi; menentukan gaya manajerial yang dapat diterima oleh para anggota organisasi; menentukan cara-cara kerja yang tepat, dan sebagainya. Secara spesifik peran penting yang dimainkan oleh budaya organisasi (birokrasi) adalah membantu menciptakan rasa memiliki terhadap organisasi; menciptakan jati diri para anggota organisasi; menciptakan keterikatan emosional antara organisasi dan pekerja yang terlibat didalamnya; membantu menciptakan stabilitas organisasi sebagai sistem sosial; dan menemukan pola pedoman perilaku sebagai hasil dari norma-norma kebiasaan yang terbentuk dalam keseharian.

Begitu kuatnya pengaruh budaya organisasi (birokrasi) terhadap perilaku para anggota organisasi, maka budaya organisasi (birokrasi) mampu menetapkan tapal batas untuk membedakan dengan organisasi (birokrasi) lain; mampu membentuk identitas organisasi dan identitas kepribadian anggota organisasi; mampu mempermudah terciptanya komitmen organisasi daripada komitmen yang bersifat kepentingan individu; mampu meningkatkan kemantapan keterikatan sistem sosial; dan mampu berfungsi sebagai mekanisme pembuatan makna dan simbol-simbol kendali perilaku para anggota organisasi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka reformasi birokrasi sebagai sebuah proses, haruslah berpedoman pada rambu-rambu aturan normatif yang telah ditentukan oleh organisasi birokrasi yang bersangkutan sebagai perwujudan daripada budaya organisasi. Oleh sebab itu kegagalan di dalam reformasi birokrasi seringkali disebabkan karena aparat birokrasi tidak menyadari adanya perubahan dan pergeseran yang terjadi dalam budaya masyarakat lingkungannya.

Salah satu kendala yang seringkali dihadapi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi adalah tidak adanya budaya antikorupsi. Tidak adanya budaya antikorupsi membuat nilai-nilai etis tentang kekuasaan, konflik kepentingan, keadilan, dan kepantasan tidak berkembang dalam kehidupan birokrasi pemerintahan dan masyarakat luas. Akibatnya toleransi masyarakat terhadap pungli sangat tinggi. Sebagian besar para pemangku kepentingan menilai pemberian pungli sebagai hal yang wajar.

Budaya antikorupsi penting dikembangkan karena tindakan korupsi pertama-tama adalah masalah nilai, akhlak, dan moralitas. Keinginan untuk melakukan tindakan korupsi kebanyakan muncul karena berkembangnya nilai-nilai yang salah dan akhlak serta moral yang buruk untuk memperkaya diri atau mengumpulkan harta dengan cara yang mudah dan tanpa harus kerja keras. Keinginan untuk mengumpulkan harta yang berlebihan dengan tanpa kerja keras menjadi biang keladi dari menjamurnya praktik korupsi di Indonesia. Korupsi karenanya tidak seharusnya hanya dilihat sebagai salah satu bentuk pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kekuasaan dalam birokrasi pemerintah. Mereduksi pemahaman konsep korupsi menjadi masalah pelanggaran hukum, penyalahgunaan kekuasaan birokrasi, atau rendahnya tingkat kesejahteraan pegawai dan pejabat publik adalah penyederhanaan konsep korupsi yang berlebihan dan dapat menyesatkan. Sebaliknya, menjadikan masalah korupsi sebagai masalah budaya semata-mata tentu tidak bijaksana karena sesungguhnya korupsi di Indonesia adalah fenomena yang kompleks dan multidimensional.

Pengembangan strategi budaya ditonjolkan disini karena upaya membangun budaya baru yang melembagakan nilai-nilai antikorupsi kurang memperoleh perhatian dari para pejabat publik dan pemangku kepentingan. Perang melawan korupsi yang dicanangkan oleh presiden SBY akhir-akhir ini cenderung menggunakan strategi yang sempit karena lebih banyak memusatkan pada aspek penegakan hukum tetapi belum banyak menyentuh dimensi-dimensi lainnya, seperti pembenahan birokrasi publik, pendidikan antikorupsi, dan pengembangan budaya, akhlak, budi pekerti dan nilai-nilai luhur yang mampu membentengi para pejabat publik dari perilaku yang tercela. Penegakan hukum tentu sangat penting dan harus dilakukan dengan tegas, namun tidak cukup untuk memberantas korupsi. Penegakan hukum yang keras dan tegas tanpa diikuti oleh perubahan-perubahan sistim nilai dan akhlak hanya akan membuat praktik korupsi menjadi semakin canggih. Akibatnya, di Indonesia sekarang ini banyak berkembang tindakan yang pada dasarnya bersifat koruptif, tetapi tidak melanggar hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam reformasi birokrasi perlu dikembangkan suatu pola budaya yang mengandung nilai-nilai dan etika yang anti kecurangan, antikorupsi dan beorientasi pada kepentingan publik.

D. Membangun Etika Perilaku dan Budaya Organisasi
Amrizal (2004) mengatakan bahwa setiap organisasi bertanggung jawab untuk berusaha mengembangkan suatu pola perilaku organisasi yang mencerminkan kejujuran dan etika yang dikomunikasikan secara tertulis dan dapat dijadikan pegangan oleh seluruh pegawai. Kultur tersebut harus memiliki akar dan memiliki nilai-nilai luhur yang menjadi dasar bagi etika pengelolaan suatu organisasi atau suatu entitas.

Membangun etika perilaku dan budaya organisasi akan mendukung secara efektif dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi. Oleh sebab itu untuk membangun etika perilaku dan budaya organisasi yang kuat sangat ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :

1. Komitmen Dari Top Management Dalam Organisasi
Manajemen harus memberikan tauladan dan kemauan yang kuat untuk membangun suatu kultur yang kuat dalam organisasi yang dipimpinnya. Peranan moral/kepribadian yang baik dari seorang pimpinan dan komitmennya yang kuat sangat mendorong tegaknya suatu etika prilaku dalam suatu organisasi dan dapat dijadikan dasar bertindak dan suri tauladan bagi seluruh pegawai. Oleh sebab itu komitmen moral dan keterbukaan di dalam komunikasi menjadi dua hal yang sangat untuk membangun budaya yang baik.

2. Membangun Lingkungan Organisasi Yang Kondusif
Banyak hasil penelitian memberikan indikasi perbuatan salah atau perbuatan curang seperti tindak pidana korupsi terjadi dalam suatu organisasi karena kurangnya kepedulian positif karyawan terhadap perbuatan salah tersebut bahkan dipandang sudah hal yang biasa atau pura-pura tidak mengetahuinya. Kepedulian positif dari lingkungan kerja sangat diperlukan dalam membangun suatu etika perilaku dan kultur oganisasi yang kuat. Rendahnya kepedulian dan rendahnya moral akan menyuburkan tindakan kecurangan yang pada akhirnya akan merusak bahkan dapat menghancurkan organisasi.

3. Perekrutan dan Promosi Pegawai
Setiap pegawai memiliki masing-masing seperangkat nilai-nilai kejujuran, integritas dan kode etik personal. Ketika suatu organisasi atau entitas berhasil dalam pencegahan kecurangan, dipastikan organisasi tersebut sudah memiliki kebijakan-kebijakan yang efektif yang dapat meminimalkan kemungkinan adanya merekrut atau mempromosikan pegawai yang memiliki tingkat kejujuran yang rendah, terutama untuk posisi yang memerlukan tingkat kepercayaaan. 

4. Pelatihan Yang Berkesinambungan
Pegawai baru sebaiknya diberi pelatihan tentang nilai-nilai organisasi atau entitas dan standar-standar pelaksanaan pada saat perekrutan.

5. Menciptakan Saluran Komunikasi Yang Efektif
Manajemen membutuhkan informasi mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban pekerjaan apakah sudah sesuai dengan kode etik atau tidak dari masing-masing pegawai. Masing-masing pegawai harus dapat menginformasikan tentang pelaksanaan kode etik tersebut mulai dari pemegang posisi tertinggi sampai yang terendah. Permintaan komfirmasi tersebut minimal dilakukan setahun sekali, hal ini bukan hanya formalitas saja tetapi laporan tersebut betul-betul dapat digunakan sebagai pencegahan dan pendekteksian bila terjadinya perbuatan curang dalam organisasi. Laporan yang jujur dari karyawan sangat dibutuhkan dan bukan atas dasar sakit hati atau irihati pada seseorang.

6. Penegakan Disiplin
Kedisiplinan merupakan suatu kunci penting keberasilan dalam menerapkan dan memelihara kode etik dalam suatu organisasi. Tindakan disiplin akan dapat mengurangi perbuatan curang yang 

Di dalam proses reformasi birokrasi, sering timbul pertanyaan, model budaya organisasi macam apakah yang sebaiknya dibangun ? Dan bagaimana cara membangun budaya seperti itu ?

Menurut Lako (2004) model budaya organisasi yang ideal untuk suatu organisasi adalah yang memiliki paling tidak dua sifat. Pertama, kuat (strong), artinya budaya organisasi yang dibangun harus mampu mengikat dan mempengaruhi perilaku individu untuk menyelaraskan antara tujuan individu dan tujuan kelompok dengan tujuan organisasi. Selain itu budaya organisasi yang dibangun harus mampu mendorong para pelaku organisasi dan organisasi itu sendiri untuk memiliki tujuan, sasaran, persepsi, perasaan, nilai dan kepercayaan, interaksi sosial dan norma-norma bersama yang mempunyai arah yang jelas sehingga mereka mampu bekerja dan mengekspresikan potensi mereka dalam arah dan tujuan yang sama, serta dalam semangat yang sama pula.

Kedua, dinamis dan adaptif , artinya budaya organisasi yang akan dibangun harus fleksibel dan responsif terhadap perkembangan lingkungan internal dan eksternal organisasi. 

Menurut Noe & Mondy (1996) ada dua variabel lingkungan yang membentuk dan mempengaruhi efektivitas budaya suatu organisasi, yaitu : 
1. Faktor-faktor yang berasal dari variabel lingkungan internal organisasi, meliputi misi, visi, peraturan dan nilai-nilai yang ditanamkan oleh para pendahulu atau pendiri organisasi dan nilai-nilai yang ditanamkan oleh para pimpinan, komitmen, moral dan etika serta suasana kekeluargaan, gaya kepemimpinan, karakteristik organisasi, otonomi dan kompleksitas organisasi, sistem penghargaan, sistem komunikasi dan konflik/kerjasama serta toleransi.
2. Faktor-faktor yang berasal dari lingkungan global meliputi kecenderungan perubahan globalisasi ekonomi, tuntutan hukum, sosial dan ekonomi, perkembangan teknologi, transformasi teknologi informasi dan perubahan ekologi.

Untuk membangun model budaya organisasi yang memiliki sifat-sifat tersebut, menurut Porter & Parker (1992) ada sejumlah kondisi (prasyarat) yang harus dilakukan, yaitu :
1. Adanya perasaan membutuhkan (felt need) dari semua pelaku organisasi.
2. Adanya komitmen dari manajemen puncak (management commitment).
3. Adanya shared mindset, yaitu para fasilitator perlu bekerja keras untuk mendorong setiap anggota organisasi untuk memfokuskan pada pemahaman kemana organisasi akan melangkah di masa datang dan apa maknanya bagi peran individu.
4. Adanya keterlibatan karyawan (employee involvement), yaitu bahwa semua karyawan harus terlibat aktif dalam proses membuat perubahan menjadi suatu realitas.
5. Adanya pelatihan yang memadai (focused training).
6. Adanya akuntabilitas (accountibility).

Menurut Lako (2004) ada beberapa pendekatan yang dapat dilakukan oleh para pelaku organisasi, terutama para eksekutif yang mempunyai power di dalam memanajemeni organisasi, untuk membangun model budaya adalah : pertama, pendekatan top-down (top-down approach), artinya top management berinisiatif mengambil prakarsa untuk merumuskan, mengembangkan dan mengoperasionalkan suatu model budaya organisasi yang kuat, adaptif dan dinamis, dan kemudian dikomunikasikan kepada seluruh anggota organisasi untuk dilaksana-kan secara konsisten.

Kedua, bottom-up approach, artinya perumusan dan pengembangan suatu model budaya organisasi yang ideal diserahkan sepenuhnya kepada manajemen level bawah dan menengah serta seluruh karyawan, sedangkan manajemen puncak bertindak sebagai pengarah dan perangkum.

Pendekatan yang ketiga adalah inter-active approach, artinya top management dan level-level manajemen bawah serta karyawan secara bersama-sama “duduk dalam satu meja bundar” untuk merumuskan suatu model budaya organisasi yang ideal dan cocok dengan visi, misi dan tujuan organisasi.

Dari ketiga pendekatan tersebut, pendekatan yang terakhir adalah yang paling baik dan memiliki resiko kegagalan minimal karena mengakomodasikan semua pemikiran dan kepentingan dari masing-masing pihak dalam organisasi yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda.

Dalam konteks pelaksanaan reformasi birokrasi, ada beberapa langkah praktis yang perlu dilakukan oleh suatu organisasi birokrasi dalam membangun budaya organisasi. Pertama, merombak gaya kepemimpinan yang otoriter, kaku dan tertutup terhadap karyawan, dengan gaya kepemimpinan yang terbuka dan transformatif. Gaya kepemimpinan yang terbuka artinya adanya transparansi dan akuntabilitas dari pimpinan untuk memberikan pertanggungjawaban atau penjelasan secara terbuka dan jujur kepada para karyawan tentang segala hal yang berkaitan dengan apa saja yang telah, sedang dan akan dilaksanakan atau dicapai oleh organisasi. Gaya kepemimpinan yang transformatif, artinya kepemimpinan yang memiliki visi kedepan dan mampu mengidentifikasi perubahan lingkungan serta mampu mentransformasikan perubahan tersebut ke dalam organisasi, mempelopori perubahan dan memberikan motivasi dan inspirasi kepada individu-individu karyawan untuk kreatif dan inovatif, serta membangun teamwork yang solid; membawa pembaharuan dalam etos kerja dan kinerja manajemen; berani dan bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan organisasi.

Kedua, mengajak seluruh karyawan untuk mendialogkan secara terbuka dan jujur mengenai segala hal, baik yang menyangkut masalah-masalah karyawan, manajemen, organisasi, maupun harapan-harapan organisasi dan karyawan untuk membangun kesuksesan organisasi yang berkelanjutan.

Ketiga, mensosialisasikan kepada seluruh anggota organisasi untuk melakukan reformasi budaya organisasi dan mengajak mereka untuk terlibat aktif dalam proses reformasi tersebut. Dalam proses ini paradigma lama yang menganggap para karyawan sebagai asset organisasi harus diubah menjadi paradigma baru bahwa mereka merupakan stakeholder yang ikut memiliki organisasi.

Keempat, memberikan pelatihan, pengembangan dan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota organisasi agar mereka dapat memahami dan mengimplementasikan visi, misi, tujuan dan sasaran dari budaya organisasi yang baru dibangun.

Kelima, Medesain kembali sistem manajemen dan sistem pengendalian organisasi yang sesuai dengan jiwa dan semangat baru budaya organisasi yang baru dibangun.

Keenam, jika mengalami kesulitan di dalam membangun dan mendesain budaya organisasi, gunakanlah jasa konsultan untuk mengidentifikasi, mendesain dan membangun kembali suatu model budaya organisasi yang kuat, dinamis dan adaptif yang cocok dengan bentuk, karakteristik, mission statement, tujuan dan sasaran organisasi.

Strategi Media Dalam Membangun Masyarakat Multikultur

Strategi Media Dalam Membangun Masyarakat Multikultur : Para pendiri bangsa telah berhasil membangun bangsa (nation building) namun untuk membangun karakter bangsa nampaknya butuh waktu yang lebih panjang dengan kesabaran dan konsistensi. Upaya membangun karakter bangsa tersebut nampaknya mengalami pasang surut sejalan dengan pergulatan bangsa dalam menentukan arah perjuangan dan juga arah pembangunan. 

Sebagai negara baru, pada era pasca-kemerdekaan Indonesia diwarnai oleh pergulatan politik, terutama menyangkut persoalan ideologi negara, sesuatu hal yang mendasar yang akan menentukan wujud dan jatidiri bangsa kedepan. Proses bottom-up melalui mekanisme Konstituante mengalami jalan buntu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh keputusan top-down: Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD’ 45 dan ideologi Pancasila. Semenjak itu, terlebih pada era Orde Baru, secara politik formal, semangat untuk membangun kultur dan jatidiri berbasis Pancasila semakin menguat. Namun dalam perjalanannya, pembangunan yang terlampau berorientasi pada materi telah menumbuhkan kultur yang tidak sejalan dengan kultur yang ingin dikembangkan, yaitu kultur Pancasila. Keberhasilan pembangunan ekonomi yang kurang diimbangi dengan pembangunan karakter bangsa telah mengakibatkan goncangan dan krisis budaya, yang kemudian berujung pada lemahnya ketahanan budaya. 

Lemahnya ketahanan budaya tersebut tercermin antara lain dari lemahnya kemampuan dalam menyikapi dinamika perubahan sebagai akibat dari tuntutan jaman yang secara kental diwarnai oleh derasnya serbuan budaya global. Kebudayaan nasional yang diharapkan mampu sebagai katalisator dalam mengadopsi nilai-nilai universal yang luhur dan sekaligus sebagai filter terhadap masuknya budaya global yang bersifat negatif ternyata belum mampu berfungsi sebagaimana mestinya. Tanpa adanya sikap adaptif-kritis, maka adopsi budaya negatif – antara lain: sikap konsumtif, individualis-hedonis, akan lebih cepat prosesnya dibandingkan dengan adopsi budaya positif-produktif. 

Lemahnya ketahanan budaya juga ditunjukkan oleh terjadinya gejala Krisis Identitas sebagai akibat semakin melemahnya norma-norma lama dan belum terkonsolidasinya norma baru, yang telah mengakibatkan terjadinya sikap ambivalensi dan disorientasi tata nilai. Disorientasi tata nilai, ditambah dengan tumbuh suburnya semangat kebebasan, telah menyuburkan tumbuhnya pandangan yang serba boleh (permisif) yang telah mengakibatkan menguatnya berbagai macam divergensi dalam berbagai tata kehidupan masyarakat, yang apabila hal tersebut berkembang secara berlebihan, selain akan menyulitkan upaya untuk memadukan gerak langkah pembangunan, juga cenderung memicu konflik diberbagai tataran kehidupan. 

Krisis multidimensi yang berkepanjangan telah memberikan kontribusi terhadap semakin melemahnya rasa kepercayaan diri dan kebanggaan sebagai suatu bangsa, dan menguatnya sikap ketergantungan, bahkan lebih jauh telah menyuburkan sikap inferioritas. Menipisnya semangat nasionalisme tersebut juga sebagai akibat dari lemahnya kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman (pluralitas) yang menjadi ciri khas obyektif bangsa Indonesia. Hal tersebut tersebut tercermin dari menguatnya kohesifitas kelompok, etnik, dan agama, yang terkadang berujung pada konflik sosial dan bahkan disintegrasi bangsa. 

1. Ide dan Cita Masyarakat Multikultur
Keanekaragaman masyarakat Indonesia merupakan realitas obyektif yang tidak dapat dipungkiri, sunatullah. Keanekaragaman masyarakat dan budaya Indonesia tercermin dengan adanya keragaman agama, etnik, bahasa dan budaya, muncul karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu wilayah geografis, latar belakang historis, dan psikologis. 

Keanekaragaman ini di satu sisi akan memberi warna positif pada sistem nilai budaya bangsa apabila terwujud dalam bentuk interaksi yang saling melengkapi, tetapi di sisi lain dapat menjadi sumber konflik apabila tidak dipahami dengan baik, apalagi menjadikannya sebagai suatu kesatuan/unit dalam berkompetisi untuk memperebutkan sumberdaya ekonomi dan politik.

Dengan demikian, kemajemukan masyarakat Indonesia tidak mungkin dinegasikan. Konsepsi Bhinneka Tunggal Ika adalah reprensentasi normatif yang menjadi acuan dalam mengelola kemajemukan sehingga kemajemukan tersebut menjadi kekuatan bangsa.

Di samping itu, cita-cita bersama untuk mewujudkan demokrasi menuntut adanya apresiasi terhadap keragaman budaya sehingga perlu pengelolaan keragaman secara sinergis. Jika tidak dikelola dengan baik, bukan mustahil persinggungan antarbudaya, agama dan etnis akan mendatangkan masalah bagi konsolidasi demokrasi. Dalam beberapa tahun terakhir, kita kerap dihadapkan pada kenyataan banyaknya konflik dan ketegangan yang dipicu oleh sentimen primordial tersebut. Bahkan di negara Perancis, di mana konsepsi demokrasi egalitarian lahir, kemajemukan masyarakat masih menyisakan masalah berupa kerusuhan besar tahun 2005. 

Saat ini muncul kesadaran masif bahwa diperlukan kepekaan terhadap kenyataan kemajemukan, pluralitas bangsa, baik dalam etnis, agama, budaya, hingga orientasi politik. Karena itu, publikasi, film, televisi, dan berbagai media komunikasi lainnya sepatutnya tidak mengekspos hal-hal yang bersifat anti, menghina atau melecehkan budaya lain atau ajaran suatu agama. Sikap respek terhadap budaya dan agama harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan di berbagai jenjang baik di lembaga pendidikan pemerintah maupun swasta dan menjadi budaya baru menuju masyarakat yang multikultur.

Ditilik dari teori sosial, penggunaan wacana multikulturalisme sebenarnya masih membingungkan. Namun, dari wacana yang berkembang di Indonesia, multikulturalisme rupanya hendak dijadikan paradigma baru dalam merajut kembali hubungan antarmanusia yang belakangan selalu hidup dalam suasana penuh konflik. 

Konsepsi multikularisme diawali oleh perlawanan sebagian warga Kanada terhadap ambisi dominasi dan hegemoni kelompok anglo-saxon dan franco di pusat kekuasaan Kanada. (Foster, L. & D. Stockley, 1989). Pandangan ini diamini oleh penulis buku Rethinking Multiculturalism, Bhikhu Parekh (2001). Parekh mengatakan bahwa gerakan multikultural muncul pertama kali muncul di Kanada dan Australia sekitar tahun 1970-an, kemudian menyebar di Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan lainnya. Inti dari multikulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa mempedulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, ataupun agama. 

Menurut Parekh (2001) konsep multikulturalisme merujuk kepada pluralitas kebudayaan, dan cara tertentu untuk merespons pluralitas itu. Oleh karena itu, multikulturalisme bukanlah doktrin politik pragmatik melainkan sebagai cara pandang kehidupan manusia. Karena hampir semua negara di dunia tersusun dari anekaragam kebudayaan—artinya perbedaan menjadi asasnya—dan gerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain di muka bumi semakin intensif, maka multikulturalisme itu harus diterjemahkan ke dalam kebijakan multikultural sebagai politik pengelolaan perbedaan kebudayaan warga negara. Namun, yang masih menjadi pertanyaan besar, model kebijakan multikultural seperti apa yang dapat dikembangkan oleh suatu negara seperti Indonesia?

Secara umum, ada 3 pendekatan dalam mengelola keragaman budaya dan etnik di dunia: Pertama, model yang mengedepankan nasionalitas, jus soli dan civic concept of citizenship. Nasionalitas adalah sosok baru yang dibangun bersama tanpa memperhatikan aneka ragam suku bangsa, agama, dan bahasa, dan nasionalitas bekerja sebagai perekat integrasi. Dalam kebijakan ini setiap orang—bukan kolektif—berhak untuk dilindungi negara sebagai warga negara. Model ini dipandang sebagai penghancur akar kebudayaan etnik yang menjadi dasar pembentukan negara dan menjadikannya sebagai masa lampau saja. Model kebijakan multikultural ini dikhawatirkan terjerumus ke dalam kekuasaan otoritarian karena kekuasaan untuk menentukan unsur-unsur integrasi nasional berada di tangan suatu kelompok elite tertentu. Contoh model ini adalah Perancis, di mana warga Perancis sebagai individu -apapun latar belakang etnis dan budayanya- dapat menikmati hak sipil, budaya dan bahasa. 

Kedua, model nasionalitas-etnik yang mengacu pada prinsip jus sanguinis, kebalikan dari jus soli. Nasionalitas-etnik berlandaskan pada kesadaran kolektif etnik yang kuat yang landasannya adalah hubungan darah dan kekerabatan dengan para pendiri bangsa (founders). Selain itu, kesatuan bahasa juga merupakan ciri nasional-etnik ini. Model ini dianggap sebagai model tertutup karena orang luar yang tidak memiliki sangkut paut hubungan darah dengan etnis pendiri bangsa akan tersingkir dan diperlakukan sebagai orang asing. Contoh model ini adalah Jerman, Jepang dan Singapura.

Ketiga, model multikultural-etnik yang mengakui eksistensi dan hak-hak warga etnik secara kolektif. Dalam model ini, keanekaragaman menjadi realitas yang harus diakui dan diakomodasi negara, dan identitas dan asal-usul warga negara diperhatikan. Isu-isu yang muncul karena penerapan kebijakan ini tidak hanya keanekaragaman kolektif dan etnik, tetapi juga isu mayoritas-minoritas, dominan-tidak dominan. Persoalannya menjadi lebih kompleks lagi karena ternyata mayoritas tidak selalu berarti dominan, karena berbagai kasus menunjukkan bahwa minoritas justru dominan dalam ekonomi. Jika kekuasaan negara lemah karena prioritas kekuasaan dilimpahkan ke aneka ragam kolektif sebagai konsekuensi pengakuan negara, negara mungkin diramaikan konflik- konflik internal berkepanjangan yang pada gilirannya akan melemahkan negara itu sendiri. Contoh model ini adalah Australia dan Kanada yang cenderung akomodatif terhadap masalah kewarganegaraan sehingga dengan mudah mampu mengadopsi kebijakan politik multiculturalism. Meskipun demikian, tidak semua kelompok di kedua negara tersebut menerima dengan legowo kebijakan multiculturalism.

Di dalam upaya mengembangkan masyarakat multikultur, United Nations for Education, Science and Culture Organization (UNESCO) menawarkan 6 (enam) program, yaitu: (1) mencegah terjadinya diskriminasi; (2) melakukan riset kebijakan mengenai pengelolaan masyarakat yang multibudaya dan multietnik; (3) melakukan pertemuan, pertukaran dan sirkulasi informasi sehingga tidak terjadi miskomunikasi; (4) menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengembangan masyarakat multikultur; (5) melakukan pendidikan mengenai hak-hak azasi manusia dan mendorong saling pemahaman antarbudaya; (6) memperkuat kapasitas masyarakat lokal (endogenous people) sehingga mampu mandiri dan sejajar dengan yang lainnya. 

2. Peran Media dalam Membangun Masyarakat Multikultur
Media massa dipandang punya kedudukan strategis dalam masyarakat. Ashadi Siregar (2004) memetakan tiga fungsi instrumental media massa, yaitu untuk memenuhi fungsi pragmatis bagi kepentingan pemilik media massa sendiri, bagi kekuatan-kekuatan ekonomi dan politik dari pihak di luar media massa, atau untuk kepentingan warga masyarakat. 

Secara konseptual, keberadaan media massa dan masyarakat perlu dilihat secara bertimbal balik. Untuk itu ada 2 pandangan yaitu apakah media massa membentuk (moulder) atau mempengaruhi masyarakat, ataukah sebaliknya sebagai cermin (mirror) atau dipengaruhi oleh realitas masyarakat. Dua landasan ini menjadi titik tolak dari bangunan epistemogis dalam kajian media massa, yang mencakup ranah pengetahuan mengenai hubungan antara masyarakat nyata (real) dengan media, antara media dengan masyarakat cyber, dan antara masyarakat real dengan masyarakat cyber secara bertimbal-balik. 

Pandangan pertama, bahwa media membentuk masyarakat bertolak dari landasan bersifat pragmatis sosial dengan teori stimulus – respons dalam behaviorisme. Teori media dalam landasan positivisme ini pun tidak bersifat mutlak, konsep mengenai pengaruh media massa terdiri atas 3 varian, pertama: menimbulkan peniruan langsung (copy-cut), kedua: menyebabkan ketumpulan terhadap norma (desensitisation), dan ketiga: terbebas dari tekanan psikis (catharsis) bagi khalayak media massa. 

Pandangan kedua menempatkan media sebagai teks yang merepresentasikan makna, baik makna yang berasal dari realitas empiris maupun yang diciptakan oleh media. Dengan demikian realitas media dipandang sebagai bentukan makna yang berasal dari masyarakat, baik karena bersifat imperatif dari faktor-faktor yang berasal dari masyarakat, maupun berasal dari orientasi kultural pelaku media. Dari sini media dilihat pada satu sisi sebagai instrumen dari kekuasaan (ekonomi dan/atau politik) dengan memproduksi kultur dominan untuk pengendalian (dominasi dan hegemoni) masyarakat, dan pada sisi lain dilihat sebagai institusi yang memiliki otonomi dan independensi dalam memproduksi budaya dalam masyarakat. 

Secara teoretis, media massa memegang peranan penting sebagai katalisator dalam masyarakat (Lasswell, 1934), bahkan teoretisi Marxis melihat media massa sebagai piranti yang sangat kuat (a powerfull tool). Namun seiring dengan semakin beragamnya media dan semakin berkembangnya masyarakat, kebenaran teori-teori tersebut menjadi diragukan. Beberapa studi tentang media massa di Indonesia menunjukkan hasil yang sangat beragam.

Dikaitkan dengan pembangunan nasional, pemetaan dampak media massa yang cukup memadai dikemukakan oleh John T. McNelly (Zulkifli, 1996) yang dikenal dengan McNelly’s Four Position, yaitu: (1) sudut pandang nol (null position) yang menyatakan bahwa media massa memiliki sedikit peranan atau bahkan tidak memiliki peranan sama sekali dalam pembangunan nasional; (2) sudut pandang antusias yang melihat media massa memiliki peran yang besar terhadap pembangunan suatu negara; (3) cautions position yang menganggap media massa memiliki peranan dalam pembangunan negara namun bukan sebagai elemen utama dalam menentukan ada tidaknya perubahan; (4) sudut pandang pragmatik yang melihat bahwa berperan atau tidaknya media massa terhadap pembangunan negara haruslah ditempatkan secara kontekstual.

Berdasarkan peta di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam skala minimal sekalipun media massa memiliki peran. Model efek terbatas (limited effect model) yang dianggap paling minimal dan pesimis dalam melihat efek media massa menyatakan bahwa sekecil apapun media massa tetap memberikan efek. Apalagi jika dikaitkan dengan kenyataan dan kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang masih terbatas pendidikannya dan masih kuat budaya paternalistiknya. Kenyataan ini diperkuat dengan adanya realitas sosial politik di Indonesia, di mana peran lembaga otoritatif (trias politica), seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif belum melakukan perannya secara sempurna sehingga media massa sebagai the fourth estate akan mendapat tempat tersendiri.

Dengan demikian, di era global ini nampaknya keberadaan media massa dalam masyarakat merupakan suatu kebutuhan yang bertimbal balik, masyarakat membutuhkan media massa untuk memenuhi kebutuhannya dan media massa sebagai entitas bisnis juga membutuhkan masyarakat yang menjadi konsumennya untuk menjaga eksistensinya.

Sejalan dengan perubahan-perubahan politik besar yang terjadi sejak 1999, dan berjalannya konsolidasi demokrasi, maka media massa nasionalpun mengalami perubahan-perubahan besar. Mulai disadari benarnya filosofi dasar bahwa tanpa adanya media massa yang independen dan bebas campur tangan negara, maka tidak ada demokrasi. Oleh karena itulah, UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 kemudian ditetapkan untuk menjamin kebebasan dan independensi media massa. Walaupun masih banyak tanda tanya apakah kedua undang-undang ini sudah cukup mampu menjamin pers sebagai kekuatan keempat (fourth estate) dari demokrasi. 

Media massa yang terjamin kebebasan dan independensinya pada gilirannya menguntungkan semuanya, baik negara maupun masyarakat. Walaupun seringkali dianggap merugikan kepentingan-kepentingan politik tertentu (vested interest), namun demikian precision journalism (berdasarkan investigative reporting), justru dapat menjadi semacam early warning system terhadap ancaman-ancaman laten terhadap negara dan masyarakat, termasuk praktek-praktek yang merongrong kekayaan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

Selanjutnya, sebagai proses kinerja pemaknaan sosial, budaya tidak berlangsung dalam ruang kosong. Artinya, apa yang disebut budaya berlangsung dalam kategori-kategori ruang waktu tertentu, memiliki perjalanan sejarah (historiositas), bukan proses yang hanya berlingkup individual, dan proses yang melibatkan kelompok. Kelompok itu bisa berupa etnik, ras, agama, bangsa dan kelompok usia. 

Menurut Jan Romein, watak berkembang berdasarkan pengalaman (common fate) dalam sejarah bangsa. Hal yang sama juga diucapkan oleh Ernts Cassirer (1946), bahwa bangsa tidak dapat dilepaskan dari pengalaman kehidupan masyarakat bangsanya. Aktivitas masyarakat bangsa dalam perkembangan sejarahnya banyak berhubungan dengan pertumbuhan negara bangsa (nation state). 

Clifford Gertz (1993) mengakui betapa sulitnya memahami manusia Indonesia yang super majemuk yang menghuni beribu pulau. Kesulitannya adalah bagaimana memahami manusia Indonesia lewat pemetaan panorama perjalanan sejarah yang penuh konflik, sejak zaman kerajaan sampai era krisis yang berkepanjangan.

J de Finance (1991) menyatakan bahwa etika dan moralitas berkaitan dengan watak. Watak seseorang membuat orang itu berkepribadian, dan watak bangsa membentuk kepribadian bangsa. Untuk itu diperlukan semacam solusi untuk menanamkan dan memekarkan segala sesuatu yang bernilai positif bagi perkembangan watak dan kepribadian bangsa. Aspek-aspek positif itu harus diagendakan dalam rangka menciptakan sebuah masyarakat masa depan Indonesia baru, masyarakat multikultur.

Watak masyarakat (social character) merupakan satu elemen dari suatu watak bangsa atau kepribadian bangsa. Danandjaja (1998) menyarankan penggabungan gagasan lama tentang sifat adaptasi pranata sosial terhadap kondisi lingkungan dengan modifikasi karakteriologi psiko-analitik. Teori Erich Fromm mengenai watak masyarakat mengakui asumsi transmisi kebudayaan dalam hal membentuk kepribadian tipikal atau kepribadian kolektif. Namun Fromm juga mencoba menjelaskan fungsi-fungsi sosio-historik dari tipe kepribadian tersebut yang menghubungkan kebudayaan tipikal dari suatu kebudayaan obyektif yang dihadapi suatu masyarakat. Untuk merumuskan hubungan tersebut secara efektif, suatu masyarakat perlu menerjemahkannya ke dalam unsur-unsur watak (traits) dari individu anggotanya agar mereka bersedia melaksanakan apa yang harus dilakukan.

Payung besar nasionalisme sebagai ideologi yang mencakup prinsip kebebasan, kesatuan, dan kepribadian selaku orientasi nilai kehidupan kolektif suatu kelompok dalam usahanya merealisasikan tujuan pada awal pergerakannya difokuskan pada masalah kesadaran identitas, pembentukan solidaritas lewat proses integrasi dan mobilisasi lewat organisasi (Hertz, 1945). Dalam konteks kekinian, lembaga yang mampu menjangkau khalayak luas tanpa hambatan (barier) ruang dan waktu adalah media massa. Televisi nasional, TVRI mampu menjangkau hampir sembilan puluh persen masyarakat Indonesia, demikian halnya RRI sudah menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Daya jangkau yang luar biasa dari kedua media publik menjadikannya sangat strategis dalam mengembangkan masyarakat multikultur yang toleran dan egaliter sehingga mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan yang didasarkan kesamaan pandangan, senasib sepenanggungan.

3. Strategi Optimalisasi Media Massa dalam Membangun Masyarakat Multikultur 
Media massa mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam membangun masyarakat multikultur karena perannya yang sangat potensial untuk mengangkat opini publik sekaligus sebagai wadah berdialog antarlapisan masyarakat. 

Terkait dengan isu keragaman budaya (multikulturalisme), peran media massa seperti pisau bermata dua, berperan positif sekaligus juga berperan negatif. Peran positif media massa berupa: (1) kontribusi dalam menyebarluaskan dan memperkuat kesepahaman antarwarga; (2) pemahaman terhadap adanya kemajemukan sehingga melahirkan penghargaan terhadap budaya lain; (3) sebagai ajang publik dalam mengaktualisasikan aspirasi yang beragam; (4) sebagai alat kontrol publik masyarakat dalam mengendalikan seseorang, kelompok, golongan, atau lembaga dari perbutan sewenang-wenang, (5) meningkatkan kesadaran terhadap persoalan sosial, politik, dan lain-lain di lingkungannya. 

Peran negatif media massa dapat berujud sebagai berikut: (1) media memiliki dan kekuatan ’penghakiman’ sehingga penyampaian yang stereotype, bias, dan cenderung imaging yang tidak sepenuhnya menggambarkan realitas bisa nampak seperti kebenaran yang terbantahkan; (2) media memiliki kekuatan untuk menganggap biasa suatu tindakan kekerasan. Program-program yang menampilkan kekerasan yang berbasiskan etnis, bahasa dan budaya dapat mendorong dan memperkuat kebencian etnis dan perilaku rasis; (3) media memiliki kekuatan untuk memprovokasi berkembangnya perasaan kebencian melalui penyebutan pelaku atau korban berdasarkan etnis atau kelompok budaya tertentu; (4) pemberitaan yang mereduksi fakta sehingga menghasilkan kenyataan semu (false reality), yang dapat berakibat menguntungkan kepentingan tertentu dan sekaligus merugikan kepentingan pihak lain

Selanjutnya, tidak dapat dipungkiri bahwa media massa memiliki hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dengan masyarakatnya. Organisasi media massa yang relatif lebih modern dan mapan membuat posisi tawar media massa menjadi lebih dominan dalam mempengaruhi khalayak dibandingkan dengan sebaliknya.

Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa catatan yang dapat dijadikan rekomendasi untuk mengoptimalkan peran media massa dalam mengembangkan masyarakat multikultur, yaitu melalui pengembangan paradigma civic journalism, atau public journalism, sebagaimana ditawarkan ahli komunikasi Jay Rosen (1998) atau di Indonesia mengemuka konsep jurnalisme makna.

Inti paradigma baru pemberitaan media massa adalah selalu mengedepankan kepentingan bersama dalam setiap liputannya, tanpa mengabaikan objektivitas pemberitaan itu sendiri. Berbagai cara yang bisa ditempuh: (1) orientasi pemberitaan media massa lebih ditujukan ke signifikansi peristiwa dibanding popularitas tokohnya; (2) media massa harus menggeser pola berita dari sensasionalitas drama ke utilitas (kemanfaatan) informasi; (3) media massa tidak boleh terpukau oleh 'peristiwa', tetapi harus memberi perhatian kepada 'kejadian'; (4) media massa harus mampu memperkuat visi sosialnya dengan memfasilitasi publik. Untuk kepentingan ini, media massa dituntut memberi akses kontrol intern, dengan melibatkan perlunya pengawasan publik media terhadap yang disajikan; (5) mendorong pandangan kritis terhadap media massa, yang memacu gerakan pemantauan media (media watch) di tengah masyarakat. 

Selanjutnya, ditilik dari aspek substansi pesan (content), media massa diharapkan dapat berpartisipasi dalam membangun masyarakat multikultur dengan cara sebagai berikut: Pertama, memperkenalkan dan menanamkan nilai-nilai egaliterisme, toleransi dalam pluralisme kepada masyarakat. Mudahnya orang atau kelompok melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau kelompok lain, sesungguhnya diawali ketidaksabaran dalam menerima perbedaan-perbedaan pandangan ataupun pendapat sosial politik. Demikian pula dengan masih kuatnya sikap-sikap diskriminatif dan rasialisme dalam masyarakat kita. Hal ini antara lain tidak dapat dilepaskan dari paradigma kehidupan sosial politik masa sebelum reformasi yang sering dianggap mencurigai perbedaan pendapat dalam masyarakat. Media massa dapat berperan dalam memberikan pemahaman terhadap pentingnya membangun proses kompromi dalam kehidupan masyarakat. Setiap sengketa dan perselisihan antara kelompok masyarakat dan negara, maupun antar kelompok-kelompok di dalam masyarakat diharapkan dapat diselesaikan di dalam kerangka proses hukum ataupun mediasi yang bersifat non-kekerasan.

Kedua, adanya keperluan menanamkan nilai-nilai solidaritas sosial dalam masyarakat. Perlu ditanamkan bahwa demokrasi bukan hanya soal kebebasan dan persamaan, melainkan juga solidaritas sosial. Demikian yang tercakup dalam semboyan awal demokrasi modern pasca revolusi Perancis (liberte, egalite, freternite). Kepedulian pada masyarakat miskin dan tersisihkan, misalnya merupakan satu bentuk solidaritas sosial yang mendukung demokrasi, karena ikut memberdayakan kekuatan masyarakat sipil. Media massa yang ideal sebaiknya tidak hanya menyediakan halaman ataupun program acara yang hanya berpusat pada aktualitas ataupun menyajikan realitas keseharian, apalagi hanya disajikan dengan kurang memperhatikan nilai-nilai estetika melalui pendekatan yang tidak jarang cenderung dilebih-lebihkan. 

Ketiga, kemampuan “mengajak tanpa menghakimi” sehingga masyarakat semakin dewasa dan arif dalam menghadapi kemajemukan dalam masyarakat. 

4. Alternatif Rencana Aksi
Di samping rekomendasi yang bersifat normatif, diperlukan juga rencana aksi yang praktis untuk mengoptimalkan keberadaan media massa melalui strategi media yang terencana, tepat dan terukur. Diharapkan melalui strategi media tersebut terjadi perubahan watak dan karakter masyarakat menuju masyarakat yang egalitarian, toleran, dan demokratis.

Strategi media yang dirumuskan dari hasil Studi Pengembangan Wajak Jati Diri Bangsa Melalui Media dapat diadaptasi untuk pengembangan masyarakat multikultur dengan cara mengoptimalkan kampanye media dan manajemen berita (news management). 

Wawasan Budaya Nasional Indonesia

Wawasan Budaya Nasional Indonesia 
Tujuan pendidikan ilmu budaya dasar (IBD) terutama membekali warga Negara sebagai SDM Indonesia yang menghayati jatidiri nasionalnya. Karenanya, mulai dengan tenaga guru yang memiliki pengetahuan dasar: psikologi (konsepsi kepribadian); fundamental human rights (HAM, natural rights) sampai nilai-nilai filsafat hidup bangsa (Pancasila); sekaligus dasar Negara PAncasila sebagai ideologi nasional. SDM Indonesia menghayati dan mengamalkan nilai budaya dan peradaban sebagai fungsi martabat kepribadian manusia: sebagai subyek budaya dan subyek moral (termasuk: manusia sebagai subyek hukum), dalam kategori: integritas unggul dan mulia.

Kepribadian anak potensial sebagai manusia dewasa, mandiri dan berbudi (bermartabat sebagai subyek budaya dan subyek moral) secara normatif dididikkan/ dibekali dengan dasar-dasar pengertian dan penghayatan nilai-nilai fundamental dalam wawasan horisontal (filsafat, ipteks, budaya); dan vertikal (moral-spiritual, theisme-religious) sebagai penghayatan: wawasan manusia dan budaya (nasional, universal) dijiwai asas nilai filsafat Pancasila yang beridentitas theisme-religious; secara ringkas dibahas sebagai berikut.

I. LATARBELAKANG DAN DASAR PEMIKIRAN
Generasi muda suatu bangsa, terutama anak usia SD - SM merupakan potensi regenerasi yang menjamin kejayaan negara; sekaligus menjamin semangat persahabatan dan kerjasama antar bangsa demi kesejahteraan manusia dalam perdamaian.

Sikap dasar saling pengertian dan menghargai antar sesama manusia mutlak ditanamkan dan dikembangkan secara psikologis dan paedagogis; artinya, tujuan demikian bukanlah suatu sikap dasar yang tumbuh secara alamiah.

Belajar dari sejarah dunia yang cukup pahit, mulai kolonialisme-imperisliasme, sampai Perang Dunia I dan II disertai himpitan perang dingin antara dua blok adidaya, umat manusia mengalami trauma sosial politik, psikologis dan kultural, bahkan moral sebagai dampak negatif dari pengalaman sejarah peradaban modern demikian. Akibatnya, trauma politik menimbulkan sikap prasangka rasial antar bangsa. 

Pengembangan wawasan manusia, wawasan budaya dan multibudaya diharapkan meningkatkan saling pengertian antar manusia, antar bangsa dan antar budaya, yang dalam zaman modern, lebih-lebih postmodernisme mengalami dinamika kompetisi yang makin meningkat….bermuara untuk supremasi dan dominasi sistem filsafat (sistem ideologi: yang melembaga dalam sistem kenegaraan) dengan berbagai jabarannya lintas bidang kehidupan. 

Manusia hidup dan berkembang dipengaruhi oleh perkembangan (kerjasama) faktor internal dan faktor eksternal; berwujud potensi kepribadian manusia (jasmani-mental kerokhanian) dengan alam lingkungan hidup sebagai sumber daya alam (ALH-SDA; sebagai ekosistem) termasuk antar pribadi dan antar budaya.

Kita menyaksikan bagaimana perkembangan (hidup) manusia dalam wujud prestasi, budaya dan peradaban sebagai wujud cipta-karya manusia dengan mendayagunakan SDA dan ekosistem. 

Supaya SDM mampu mengembangkan kepribadiannya dan ALH-SDA (ekosistem) sebagai budaya dan peradaban yang unggul, maka pendidikan in casu sistem pendidikan nasional menjadi prakondisi yang mutlak, conditio sine quanon.

Manusia juga hidup dan berkembang dengan motivasi, wawasan dan cita-cita yang mereka yakini; umumnya sebagai nilai dasar (fundamental values) atau pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung) sekaligus dapat berfungsi sebagai dasar negara filsafat negara, ideologi negara (Mohammad Noor Syam/MNS 2000: 1 - 3; 19 - 21). Tidak ada suatu bangsa, juga pribadi manusia yang hidup tanpa nilai-nilai fundamental yang menjiwai dan memandu hidupnya!

Nilai fundamental ini juga merupakan perwujudan jatidiri bangsa, asas kerokhanian bangsa dan negara, sumber cita dan asas moral manusia bangsa itu sebagaimana diakui oleh Friederich Carl von Savigny (1779 - 1861) yang menyatakan karakteristika nasional yang menjiwai bangsa, sebagai spirit nasional (Volkgeist) (Bodenheimer, 1962: 71). Nilai ini menjiwai, melandasi, memancarkan jatidiri (identitas) dan memandu tatanan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan (terutama bidang hukum nasional, politik dan sosial ekonomi). Karena itu pula nilai demikian menjadi sumber motivasi dan cita nasional untuk menegakkan identitas nasional, bahkan supremasi nasional (bangsa negara). 

Adalah kodrat sosial budaya umat manusia untuk berjuang berebut supremasi (keunggulan); karenanya secara alamiah, sosial kultural terjadi dinamika dan kompetisi yang dapat juga menimbulkan konflik; bahkan perang antar negara!

Bagaimana manusia dan bangsa-bangsa dapat hidup dalam semangat persahabatan, perdamaian dan kerjasama demi kemerdekaan, keadilan dan kesejahteraan umat manusia. Demi tujuan luhur demikian, manusia wajib saling memahami antar nilai (filsafat negara, ideologi negara), antar budaya bahkan juga antar kepentingan dan kebutuhan ekonomi mereka. Bagian dari penghayatan nilai demikian, perlu dikembangkan wawasan multi budaya; lebih mendasar dan komprehensif: wawasan manusia dan wawasan budaya (human and cultural concept).

II. POKOK-POKOK AJARAN FILSAFAT PANCASILA
Memahami, membandingkan dan menghayati kandungan nilai filsafat Pancasila, kita bersyukur mewarisi nilai dan ajaran filsafat Pancasila sebagai bagian dari sistem filsafat Timur. Karenanya, identitas dan integritas Pancasila sebagai sistem filsafat memancarkan integritas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religius. Identitas dan integritas demikian memancarkan keunggulan dibandingkan berbagai sistem filsafat lainnya, yang beridentitas: polytheisme, monotheisme, sekularisme, pantheisme sampai atheisme dalam berbagai aliran seperti: theokratisme, zionisme, kapitalisme-liberalisme; marxisme-komunisme-atheisme, sosialisme; fundamentalisme  dan Pancasila.

Integritas fundamental ajaran filsafat Pancasila secara ringkas terlukis dalam skema 4 dengan klarifikasi ringkas berikut: 
skema 1

Klarifikasi pokok-pokok ajaran filsafat Pancasila
1. T = Abstraksi makna dan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, yang kita yakini sebagai Maha Pencipta, Maha Kuasa, Maha Berdaulat, Maha Pengatur dan Maha Pengayom semesta. Dalam kedaulatan Maha Pencipta, kesemestaan berkembang dalam harmoni dan kesejahteraan berkat pengayoman abadi Yang Maha Berdaulat melalui ikatan fungsional-integral-universal (imperatif, mutlak) dalam tatanan hukum:
a. hukum alam; yang bersifat obyektif, fisis, kausalitas, mutlak, abadi, dan universal; dan
b. hukum moral yang bersifat obyektif‑subyektif, psiko‑fisis, sosial‑subyektif, mutlak, teleologis, abadi dan universal tercermin dalam budinurani dan kesadaran keagamaan
2. AS = simbolik alam semesta, makro‑kosmos yang meliputi realitas eksistensial‑fenomenal dan tidak terbatas dalam keberadaan ruang dan waktu sebagai prakondisi dan prawahana kehidupan semua makhluk (flora, fauna, manusia dsb). Alam semesta menjamin kehidupan semua makhluk, melalui tersedianya: cahaya sebagai energi; udara, air, tanah, tambang, flora dan fauna. Semuanya menjamin kehidupan dan berkembangnya kebudayaan dan peradaban. 
3. SM = Subyek Manusia sebagai umat manusia keseluruhan di bumi. Subyek manusia dengan potensi dan martabat kepribadiannya mengemban amanat Ketuhanan (keberagamaan), kebudayaan dan peradaban berwujud kesadaran hak asasi manusia (HAM) dan kewajiban asasi manusia (KAM). Penghayatan dan pengamalan manusia atas HAM secara normatif berdasarkan asas keseimbangan HAM dan KAM demi keharmonisan dan kesejahteraan jasmaniah-rokhaniah, dunia dan akhirat.
4. SB = Sistem Budaya, sebagai prestasi cipta‑karya manusia, wahana komunikasi, perwujudan potensi martabat kepribadian manusia, berpuncak sebagai peradaban dan moral!

Sistem budaya warisan sosio‑budaya: lokal, nasional dan universal, sebagai pancaran potensi keunggulan martabat manusia.

5. SK = Sistem Kenegaraan sebagai perwujudan dan prestasi perjuangan dan cita nasional; kemerdekaan dan kedaulatan bangsa; pusat kesetiaan dan kebanggaan nasional warga negara. 

Sistem kenegaraan sebagai pusat dan puncak kelembagaan dan kepemimpinan nasional, pusat kesetiaan dan pengabdian warga negara. SK sebagai pengelola kesejahteraan rakyat warga negara; penegak kedaulatan dan keadilan; dan pusat kelembagaan dan kepemimpinan nasional dalam fungsi pengayoman rakyat warga negara dan penduduk. SK berkembang dalam kejayaan berkat integritas manusia waga negara dengan menegakkan kemerdekaan, kedaulatan, keadilan demi kesejahteraan dan perdamaian antar bangsa dalam semangat kerjasama umat manusia. 

6. P = Pribadi, subyek manusia mandiri yang berkembang (pribadi, berkeluarga, berkarya, berkebajikan) dalam asas dan wawasan horizontal dan vertikal (sebagai fungsi kerokhanian dan moral martabat manusia). P berkembang dan mengabdi dalam antar hubungan diagonal: (antar AS – SM – SB – SK) dan vertikal sebagai subyek mandiri dalam kategori integritas subyek budaya dan subyek moral……yang terus meningkat secara spiritual (teleologis), dengan memancarkan cinta dan kebajikan dalam proses menuju Tuhan dan keabadian. 

Secara filosofis-ideologis dan konstitusional essensi ajaran filsafat moral Pancasila, berpedoman kepada UUD 45 seutuhnya, terutama Pembukaan dan pasal 29. 

Lukisan dalam klarifikasi skematis di atas, sebagai kandungan fundamental sistem filsafat Pancasila memancarkan integritas-identitas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious (monotheisme-religious) yang unggul dan luhur karena sesuai dengan kodrat martabat kepribadian manusia. 

Uraian ringkas pokok-pokok ajaran sistem filsafat Pancasila di atas, diakui sebagai suatu alternatif pemikiran, yang dapat dikembangkan oleh para pakar demi pengayaan khanasah kepustakaan sistem filsafat Pancasila.

III. AJARAN HAM BERDASARKAN FILSAFAT PANCASILA 
Sistem filsafat Pancasila diakui sebagai bagian dari ajaran sistem filsafat Timur, yang secara kodrati memiliki integritas dan identitas sebagai sistem filsafat theisme-religious; dan monotheisme-religious. Karenanya, identitas martabatnya yang demikian secara intrinsik dan fungsional memancarkan integritas ajaran yang mengakui potensi martabat kepribadian manusia, sebagai terpancar dalam integritas jasmani-rokhani. Integritas dan martabat manusia yang luhur memancarkan potensi unggul dan mulia, sebagai makhluk mulia ciptaan Allah Yang Maha Kuasa). Kemuliaan martabat manusia ialah kesadaran kewajiban asasi untuk menunaikan amanat Ketuhanan dalam peradaban.

Berdasarkan asas dan wawasan sistem filsafat demikian, maka filsafat Pancasila mengajarkan asas-asas fundamental Ketuhanan dan kemanusiaan sebagai inti ajaran moral; yang dapat dianalisis secara normatif memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas kedudukan dan martabat manusia (sila I dan II). Karenanya ajaran HAM berdasarkan Pancasila memancarkan asas normatif theisme-religious: 
1. bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila I dan II); sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia.
2. bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta.
3. kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat Pancasila, ialah:
a. manusia wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I).
b. manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia; dan
c. manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta, atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian) manusia.

Tegaknya ajaran HAM ditentukan oleh tegaknya asas keseimbangan HAM dan KAM; sekaligus sebagai integritas martabat moral manusia.

Sebagai manusia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita juga bersyukur atas potensi jasmani-rokhani, dan martabat unggul, agung dan mulia manusia berkat anugerah kerokhaniannya ---sebagai terpancar dari akal-budinuraninya sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral. (M. Noor Syam 2007: 147-160). 

Berdasarkan ajaran suatu sistem filsafat, maka wawasan manusia (termasuk wawasan nasional) atas martabat manusia, menetapkan bagaimana sistem kenegaraan ditegakkan; sebagaimana bangsa Indonesia menetapkan NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat dan negara hukum. Kedua asas fundamental ini memancarkan identitas dan keunggulan sistem kenegaraan RI berdasarkan Pancasila – UUD 45.

Ajaran luhur filsafat Pancasila memancarkan identitas theisme-religious sebagai keunggulan sistem filsafat Pancasila dan filsafat Timur umumnya karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia

IV. WAWASAN MANUSIA 
Diharapkan semua pribadi manusia memiliki kesadaran (keyakinan, kebanggaan) atas potensi dan martabat kepribadian manusia yang unggul, agung dan mulia sebagaimana diisyaratkan oleh Maha Pencipta. Penghayatan demikian memberikan wawasan manusia yang benar secara filosofis dan religious bukan hanya secara psikologis atau ilmiah. Menghayati wawasan manusia secara valid, akan memberikan kesadaran untuk dengan sungguh-sungguh menghargai (respectful) atas martabat manusia. Penghargaan demikian menjamin integritas kepribadian manusia baik untuk dirinya maupun untuk manusia lain!

Sebagaimana pribadi memahami diri sendiri (self-concept), sebagai landasan memahami potensi kepribadian dan manusia lain; maka wawasan manusia (human concept) merupakan modal dasar untuk mengembangkan kepribadian (mandiri, berbudi) dalam rangka nation and character building. Kemudian, manusia dengan potensi keunggulan mengembangkan sistem budaya (cultural system) sebagai cipta-karya manusia; berpuncak dengan peradaban (civilization; termasuk moral) yang memancarkan martabat kepribadian dan mental kerokhanian manusia, sebagai nilai beradab dan bermoral! 

A. Konsep Diri 
Guna memahami wawasan manusia, secara skematis dapat dicermati skema berikut:

KONSEP DIRI DAN WAWASAN MANUSIA

skema 2


Penjelasan:
Lukisan skema ini mengandung makna dan nilai mendasar: 
1. Menghayati alam (ALH-SDA) sebagai anugerah dan amanat Maha Pencipta; karenanya manusia wajib mencintai, menikmati dan bertanggungjawab atas kelestariannya.
2. Menghayati nilai budaya sebagai cipta-karya dan prestasi serta identitas bangsa-bangsa; sebagai juga cipta-karya pribadi sebagai amal kebajikan.
3. Menghayati: saling pengertian dan penuh hormat antar sesama; bersyukur atas martabat unggul dan mulia manusia dengan memancarkan martabat manusia: budi, cinta dan kebajikan sebagai pancaran moral dan sikap khidmat atas anugerah, amanat dan kedaulatan Maha Pencipta. 

Sesungguhnya nilai dan fungsi yang tersurat dan tersirat dalam skema 2, ditentukan juga oleh kesadaran fungsional berbagai komponen (alamiah, natural) sebagai terlukis dalam skema 3. 

skema 3

B. Wawasan Budaya dan Suprabudaya
Tiap bangsa memiliki dan mewarisi nilai sosio budaya yang terbentuk sebagai transformasi nilai (potensi) SDM dengan ALH-SDA, terutama Volkgeist dan ekosistem. Artinya, potensi kepribadian, mulai sosio-psikologis bekerjasama (dalam dinamika dan tantangan) dengan ALH-SDA (ekosistem) membentuk sistem budaya (lokal, nasional) kemudian berkembang kuantitatif-kualitatif sebagai peradaban atau nilai budaya universal (MNS 1983; 1988: 23 - 30; 59 - 85; 378-380).

Sebelum menghayati dan menikmati (nilai) wawasan budaya (= cultural concept) manusia sesungguhnya secara alamiah (natural concept) sepenuhnya tergantung (hidupnya) dengan alam dan hukum alam (dalam skema 3: ada 7 unsur alam sebagai prakondisi kehidupan manusia). Berkat potensi dan martabat manusia (unggul dan mulia) dikembangkanlah ke-7 unsur ALH-SDA dimaksud menjadi cipta-karya = budaya dan peradaban (culture and civilization) yang memancarkan prestasi (keunggulan), integritas (keluhuran, kemuliaan) martabat manusia. 

Berdasarkan analisis psikologis dan filosofis potensi unggul dan mulia itu terpancar dari integritas jasmani rokhani dengan penghayatan nilai mendasar martabat manusia sebagai pancaran integritas-moralitas berwujud: akal dan budinurani manusia yang aktualisasinya: saling pengertian, menghargai, bekerjasama, cinta dan kebajikan. 

Wawasan budaya adalah kesadaran manusia atas potensi cipta-karya (dari akal-budi), terutama berwujud: berbagai komponen nilai budaya, seperti: bahasa, adat, nilai, norma, hukum, tatanan dan kelembagaan sosial, termasuk ipteks. Semuanya dikembangkan dari unsur natural (non-budaya), yakni 7 unsur dasar ALH-SDA. Artinya, manusia berbudaya dan berperadaban berkat tersedianya secara memadai ke-7 unsur ALH-SDA di atas. Sebaliknya, tanpa ke-7 unsur ALH-SDA itu, umat manusia bukan saja tidak mampu menciptakan budaya; melainkan, bahkan tidak mungkin dapat hidup layak!

Nilai dan makna berbudaya, dan beradab….. terutama adalah bagaimana kualitas penghayatan kesadaran subyek manusia atas nilai fundamental (vital, fungsional) nilai natural (non-budaya). Juga, manusia wajib menghayati ketergantungan hidupnya dengan ALH-SDA sebagai bagian dari ikatan hukum alam (kausalitas) secara universal. Penghayatan kesadaran demikian adalah landasan (potensial) penghayatan kesadaran sosial dan kesadaran kultural; sebagai wujud subyek beradab atau kualitas manusia sebagai subyek moral! Jadi, wawasan manusia, secara horisontal menjangkau penghayatan dan penghargaan atas nilai kemanusiaan manusia sebagai super value (Bodenheimer 1962: 143); atau sebagai fundamental rights and freedom as highest value as legal dan sebagai: respect to central human values (Murphy & Coleman 1996: 22; 37). Maka pribadi manusia demikian senantiasa mampu menghargai sesama manusia dan nilai natural sebagai prakondisi dan bahan baku penciptaan budaya (lokal, nasional). 

Setiap negara senantiasa menegakkan sistem kenegaraan yang dijiwai dan dilandasi sistem filsafat negaranya; dan dididikkan sebagai pewarisan kepada generasi penerus melalui pendidikan civics (CCE 1994: 24-25; 53-55) di Indonesia terkenal sebagai PPKn.

Berdasarkan wawasan budaya demikian, berkembanglah wawasan multibudaya (lintas budaya) sebagai sisi eksternal dari wawasan horisontal sesama manusia; bahwa ada berbagai suku, bangsa dan ras manusia dengan berbagai kuantitas-kualitas kebudayaan masing-masing. Keberadaan semua mereka adalah fenomena eksistensial martabat kemanusiaan; sebagai wujud peradaban dalam integritas moral kepribadian manusia dengan wawasan integral universal. 

Kesadaran penghayatan nilai non-budaya, meningkat sebagai penghayatan budaya (lokal, nasional, universal atau multikultural) barulah penghayatan kepribadian manusia dalam kualitas horisontal. Kesadaran penghayatan martabat kepribadian manusia yang unggul dan mulia tidak cukup bersifat kuantitas-kualitas horisontal saja misal: hanya menghargai budaya dan ipteks sebagai cipta karya manusia unggul; melainkan manusia sesuai potensi kodrati (integritas martabat manusia) sebagai subyek mandiri dengan keunggulan dan kemuliaan kerokhaniannya, mampu menjangkau, menghayati dan menikmati nilai-nilai suprabudaya (yang adanya di luar cipta-karya manusia) yakni: kepribadian manusia sendiri (sebagai supervalue), nilai agama dan berpuncak nilai Ketuhanan (yang diyakini sebagai Maha Pencipta, Yang Maha Berdaulat yang mengayomi semesta dalam Kedaulatannya, melalui nilai hukum alam dan hukum moral berdasarkan konsepsi atau ajaran agama menurut zamannya).

Bagaimana wawasan manusia dalam mengerti dan menghargai martabat manusia: perhatikan: konsepsi HAM pada umumnya; khususnya HAM berdasarkan filsafat Pancasila, yang menegakkan asas keseimbangan HAM dan KAM (MNS 2000: 85 - 98); vide: skema terlampir. Bandingkan dengan ajaran HAM baik berdasarkan teori Natural Law maupun teori Hegel. Jadi, wawasan manusia wajar dimaknai dan dihayati dalam integritas dan kualitas nilai integral: nilai nonbudaya (natural), nilai budaya (kultural) dan nilai suprabudaya (suprakultural). 

Secara teoretis ilmiah ketiga tingkat wawasan di atas belum dihayati oleh masyarakat terdidik sekalipun; karenanya terjadi kecenderungan pemujaan manusia kepada ipteks sebagai komponen dominan dalam konsepsi budaya. Artinya, manusia belum menghayati dan menghargai bagaimana integritas kesemestaan jangkauan dan penghayatan martabat kepribadian manusia yang ideal; sebagaimana juga terlukis dalam skema 3 dan skema 4. Karena itu dengan kerendahan hati, kita seyogyanya memahami dan menghayati makna wawasan manusia (seutuhnya) sebagai dimaksud dalam skema 2, 3 dan 4. Sebagai konsepsi tujuan pendidikan yang lebih komprehensif dan mendasar, maka nilai-nilai fundamental dalam skema tersebut dapat dikembangkan secara paedagogis sesuai psikologi perkembangan anak didik. 

Wawasan manusia berpuncak dengan penghayatan nilai suprabudaya, yang secara normatif dan psikologis terlukis dalam skema 3, berikut:

skema 4

Penjelasan:
Skema 3 mengandung 5 komponen nilai mendasar dan fungsional:
1. Potensi kepribadian manusia: integritas jasmani-rokhani.
2. Potensi dan fungsi kepribadian (7 potensi kodrati).
3. Potensi dan martabat kepribadian (5 kategori potensial: intelektual, emosional, sosial, spiritual dan moral).
4. Wawasan dan penghayatan nilai: horisontal dan vertikal; dan 
5. Wawasan dan penghayatan integritas kesemestaan universal: fisika-metafisika dalam dimensi ruang dan waktu: praeksistensial, eksistensial (dalam ikatan hukum alam dan hukum moral dalam asas integral-fungsional-universal; memasuki pascaeksistensial (keabadian rokhani manusia di alam posthumous) dalam Pengayoman Yang Maha Berdaulat (Ar Rahman Ar Rahim).

Wawasan integral universal sebagai penghayatan kodrat martabat moral kepribadian manusia sebagai amanat tujuan penciptaan manusia sebagai: khalifah (Q. 2: 30; 24: 55) dan sebagai abdi (Q. 51: 56) Maha Pencipta; demikian essensi ajaran sistem filsafat Pancasila yang beridentitas theisme-religious (MNS 2000: 37 - 39). SDM berkualitas demikian, diakui martabatnya sebagai subyek budaya dan subyek moral (MNS 2000: 37-45; 183-189). 

Karenanya, program pendidikan multibudaya sinergis dengan program pendidikan Humaniora.

V. WAWASAN MULTIBUDAYA
Filsafat Pancasila mengajarkan sila II dan sila III; dalam makna bahwa umat manusia dengan potensi martabat Kemanusiaan yang adil dan beradab meliputi pula adanya suatu bangsa (in casu: bangsa Indonesia, dengan asas Persatuan Indonesia = wawasan nasional dan wawasan nusantara dalam integritas NKRI).

Bangsa Indonesia sepenuhnya sadar kebersamaannya dalam kehidupan antrar bangsa (dunia yang damai, bersahabat dan bekerjasama berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial). Berdasarkan asas kemerdekaan (kebangsaan, kedaulatan, kemandirian) bangsa dan NKRI menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan nasional dalam rangka kehidupan internasional. 

Semangat kebangsaan (wawasan nasional) bermakna secara filosofis-ideologis dan konstitusional bahwa integritas Indonesia (budaya lokal dan nasional) adalah bagian dari integritas universal internasional (antar bangsa, umat manusia dan kemanusiaan). Nilai demikian tersurat dalam ungkapan Presiden Soekarno: "….mankind is one, dengan makna kemanusiaan adalah tunggal. Artinya, umat manusia bersaudara, sekaligus memiliki integritas kepribadian dan budinurani yang sama sebagai essensi ajaran HAM: demi persamaan, kemerdekaan dan keadilan demikian pula (tuntutan, hak) martabat manusia juga sama: kemerdekaan, persamaan, perdamaian, keadilan, kesejahteraan dan persahabatan.

Sesungguhnya asas normatif filosofis filsafat Pancasila mengandung ajaran menghargai manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa secara universal. Artinya, terkandung makna kita saling menghargai identitas nasional (kemerdekaan dan ideologi masing-masing) termasuk budaya sebagai integritas dan identitasnya.

Sebaliknya, kolonialisme-imperialisme adalah praktek mengingkari HAM, identitas nasional antar bangsa (sebagai dinyatakan Pembukaan UUD 45). Karena itu, dunia dan peradaban masa depan akan senantiasa menegakkan asas-asas kemerdekaan dan keadulatan antar bangsa dan negara dengan segala potensi dan martabat serta identitas masing-masing ---sebagai terpancar dari sistem budaya dan sistem nilai masing-masing---. Kesadaran demikian, adalah wawasan dan praktek penghayatan nilai multibudaya! Bukan hanya kolonialisme-imperialisme, dan politik supremasi serta dominasi oleh negara adidaya amat bertentangan dengan HAM dan asas multikultural; melainkan juga politik supremasi: ipteks dan budaya, sosial ekonomi. dalam dinamika neo-liberalisme dan postmodernisme yang bermuara sebagai praktek neo-imperialisme (!) wajib diwaspadai dan dihadapi oleh bangsa-bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kemerdekaan dan peradaban, sebagai tantangan kultural dan moral! 

VI. KESIMPULAN
Dalam kesimpulan ini dapat dirumuskan pemikiran alternatif, sebagai konsepsi dasar Kebijaksanaan Nasional dalam Strategi Budaya Indonesia berdasarkan asas dan wawasan sistem filsafat Pancasila yang beridentitas theisme-religious, dengan pokok-pokok sebagai berikut:
1. Karsa pengembangan pendidikan IBD hendaknya dilandasi dan dijiwai sistem filsafat (Weltanschauung) sebagai asas kerokhanian dan asas moral bangsa dan negara untuk menjamin integritas dan identitas nasional.
2. Apresiasi atas sistem budaya dan multi budaya dilandasi wawasan manusia sebagai pencipta budaya; yang secara fungsional berdasarkan wawasan integral horisontal dan vertikal (nilai natural, nilai kultural; dan nilai suprakultural) yang dijiwai filsafat hidup bangsa.
3. Wawasan manusia sebagai subyek budaya dan subyek moral adalah pandangan hidup manusia yang ditegakkan dalam tatanan peradaban; sebagai fungsi dari visi dan misi (yang diyakini) dalam penciptaan manusia oleh Maha Pencipta.
4. Pendidikan IBD, bahkan pendidikan budaya (termasuk sastra) sesungguhnya dijiwai dan berasas normatif filosofis-ideologis dalam menghargai martabat manusia sebagai makhluk unggul dan mulia yang mengemban amanat atau visi-misi religious (Ketuhanan). Sebaliknya, secara imperatif filosofis-ideologis dan konstitusional wajib (mutlak) dilandasi asas filsafat hidup (filsafat negara dan ideologi negara). Jadi, praktek budaya non-religious, apalagi atheisme, adalah praktek budaya dan “moral” sekularisme dan atheisme (neoliberalisme dan marxisme-komunisme-atheisme)!
5. Pendidikan multi budaya dapat dijadikan modal dasar mendidik wawasan antar manusia yang menghargai kemerdekaan, integritas dan martabat manusia, martabat bangsa dan negara…..yang berpuncak dengan tantangan atas dinamika neo-liberalisme, pascamodernisme dan neo-imperialisme yang sinergis dengan gerakan kebangkitan neo-PKI (komunis gaya baru/KGB). 

Praktek mereka merupakan pelanggaran atas budaya dan moral politik dasar negara Pancasila sebagai sistem filsafat negara Indonesia yang beradab dan bermartabat. Sekedar klarifikasi analisis normatif ini, renungkan dan hayati isi skema 5 (terlampir). Demikian, semoga bermanfaat.

B A C A A N
Bodenheimer, Edgar 1962: Jurisprudence the Philosophy and Methode of the Law, Massachusetts, Harvard University Press.
Center for Civic Education 1994: National Standards for Civics and Government, California, Center for Civic Education (CCE). 
Hans Kelsen 1991: General Theory of Norms, Clarendon Press, Oxford.
--------------- 1973: General Theory of Law and State, New York, Russel & Russel.
Huston Smith, 1985: The Religions of Man, (Agama-Agama Manusia, terjemah oleh: Saafroedin Bahar), Jakarta, PT Midas Surya Grafindo.
Mohammad Noor Syam 1983; 1998: Filsafat Pendidikan dan Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila, Surabaya, Usaha Nasional (edisi I; edisi IV).
---------------------- 2007: Penjabaran Fislafat Pancasila dalam Filsafat Hukum (sebagai Landasan Pembinaan Sistem Hukum Nasional), disertasi edisi III, Malang, Laboratotium Pancasila.
----------------------- 2000: Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia (Wawasan Sosio-Kultural, Filosofis dan Konstitusional), edisi II, Malang Laboratorium Pancasila. 
McCoubrey & Nigel D White 1996: Textbook on Jurisprudence (second edition), Glasgow, Bell & Bain Ltd.
Murphy, Jeffrie G & Jules L. Coleman 1990: Philosophy of Law An Introduction to Jurisprudence, San Francisco, Westview Press.
UNO 1988: HUMAN RIGHTS, Universal Declaration of Human Rights, New York, UNO
Wilk, Kurt (editor) 1950: The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, New York, Harvard College, University Press.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson