Contoh Makalah BAB II Analisis Strategi Inovasi Dan Dampaknya Terhadap Kinerja Perusahaan

BAB II 
Telaah Pustaka dan Pengembangan Model Penelitian 
2.1.Konsep-Konsep Dasar 
2.1.1.Kinerja Perusahaan Kecil dan Menegah 

Kinerja perusahaan secara umum dan keunggulan kompetitif merupakan tolak ukur tingkat keberhasilan dan perkembangan perusahaan kecil. Pengukuran terhadap pengembalian investasi, pertumbuhan, volume, laba dan tenaga kerja pada perusahaan umum dilakukan untuk mengeathui kinerja perusahaan (Jeaning dan Beaver, 1997). Terdapat beberapa kriteria dalam menilai suatu kinerja perusahaan yang disampaikan dalam berbagai literature. Kriteria tersebut meliputi kinerja financial maupun non financial. Kriteria-kriteria yang berbeda dalam mengukur kinerja perusahaan tersebut sebenarnya bergantung pada pengukuran kinerja itu sendiri. Tolak ukur bersifat unik, karena adanya kekhususan pada setiap badan usaha, antara lain bidang usaha, latar belakang, status hukum, tingkat permodalan, tingkat pertumbuhan dan tingkat teknologi. 

Perbedaan tersebut akan berpengaruh kepada prilaku badan usaha, dan dengan sendirinya juga berpengaruh terhadap kinerja dan tolak ukur yang digunakan (Soeharto, 1996 dalam Hatmoko 2000). Pengukuran kinerja banyak bersal dari teori organisasi dan manajeman stratejik. Dalam teori organisasi, ada tiga pendekatan fundamental untuk mengukur keefektifan organisasional. Pendekatan berbasis tujuan menunjukkan bahwa suatu organisasi dievaluasi melalui tujuan yang ditetapkan bagi dirinya sendiri (Ezioni, 1964). Ketiga perfektif teori ini, yang pertama adalah kinerja financial, adalah inti dari bidang keefektifan organisasinal (Venkatraman dan Ramanujam , 1986). 

Diluar inti ini adalah pengukuran kinerja operasional, yang ukurannya dilakukan berdasarkan kualitas produk, dan pangsa pasar, yang menjelaskan  konseptualitas yang lebih luas tentang kinerja organisasional dengan memusatkan pada factor-faktor yang menyebabkan pada kinerja financial (Hofer, 1987; Kaplan, 1983). Para peneliti menganjurkan pertumbuhan penjualan (sales growth), pertumbuhan tenaga kerja (employment growth), pertumbuhan pendapatan (income growth) dan pertumbuhan pangsa pasar (market share growth) sebagai pengukuran kinerja perusahaan kecil yang paling penting (Kim dan Choi, 1994; Lee dan Miller, 1996; luo, 1999; Miles et al, 2000; Hadjimanolis, 2000) Pelham & Wilson (1996) mendefinisikan kinerja perusahaan sebagai sukses produk baru, yang diukur melalui pengembangan produk baru, dan pengembangan pasar, growth share yang diukur melaui pertumbuhan penjualan dan porsi pasar, profitabilitas, diukur melalui operating profits, profit to sales ratio, cash flow operation, return on investment, return on assets, dan realtif kualitas produk. 

Dukungan empiris telah ditunjukkan oleh banyak peneliti dalam penggunaan indicator kinerja perusahaan kecil (Olson dan Bokor, 1995; Hadjimonalis, 2000; Hadjimonalis dan Dickson, 2000) menggunakann sales growth rate, employment growth, Return on assets (ROA), market share profitability, dan size sebagai indicator dalam egukuran kinerja perusahaan. Menurut Miles at al (2000) Pengukuran secara subjektif terhadap kinerja dipilih dari pada pengukuran obyektif dengan beberapa alas an. 

Pertama, perusahaan kecil seringkali sangat berhati-hati dan kuat menjaga informasi data keuangan perusahaan. Olehkarena itu informasi kinerja secara subyektif akan lebih mudah didapatkan dibandingkan informasi secara obyektif. 

Kedua, data keuangan obyektif perusahaanperusahaan kecil tidak dipublikasikan secara akurat dan kadang tidak tersedia, hal ini membuat tidak mungkin untuk melakukan pemeriksaan ketepatan dari kinerja keuangan yang dilaporkan. 

Ketiga, dengan asumsi data keuangan perusahaan kecil dilaporkan, data yang ada sebagian besar sulit diinterpretasikan. Terakhir, pada saat perusahaan secara umum dalam kondisi lingkungan yang bermusuhan dan kinerja cenerung mengalami penurunan, penilaian secara subyektif dengan membandingkan dengan kinerja secara umum perusahaan lain sejenis akan dapat lebih tepat digunakan. 

Pennelitian terdahulu menindikasikan bahwa kinerja secara subyektif dapat menjadi konsisten dengan pengukuran obyektif dan dapat mempertingi reliabilitas dan validitas penelitian (Des dan Robinson, 1984). Tanggung jawab kepemimpinan untuk membuat manfaat dari inovasi ditingkatkan sangat jelas untuk stakeholders perusahaan untuk mencapai target untuk menciptakan nilai perusahaan seperti economic value adde ( EVA) dan market value adde ( MVA). 

Inovasi selalu memusatkan pada memelihara atau meningkatkan kinerja perusahaan, dengan memberikan nilai strategi inovasi perusahaan kepada stakeholders ( Davila et al, 2006). Suatu strategi inovasi perusahaan membantu perusahaan mempertajam keunggulan kompetitivenya dan menciptakan nilai ke pelanggan (Zahra dan Das 1993 dalam Ciptono, 2006) Ketika produksi baru atau proses adalah berbeda dari perusahaan lain, keuntungan perusahaan dilindungi dari tiruan oleh pesaing. Suatu perusahaan dapat menggunakan produk inovatif untuk melindungi target atau pasar barunya menuju keberhasilan perusahaan menjadi superior di atas pesaing ( Butler, 1988; West, 1992; Zahra dan Das, 1993 dalam Ciptono, 2006). 

Model terdahulu menyarankan enam dimensi strategi inovasi (orientasi kepemimpinan, proses inovasi, product atau service inovasi, sumber inovasi eksternal, sumber inovasi internal, dan investasi) itu semua mendorong kearah pencapaian kinerja perusahaan yang lebih tinggi dari perusahaan non-financial ( produktivitas dan keandalan operasional) (Ciptono, 2006) 

2.1.2. UKM dan Inovasi 
Pengalaman di negara-negara maju menunjukkan bahwa UKM adalah sumber dari inovasi produksi dan teknologi, pertumbuhan wirausaha yang kreatif, dan inovatif, penciptaan tenaga kerja trampil dan fleksibilitas proses produksi untuk menghadapi perubahan permintaan pasar yang cepat. Industri kecil lebih effisien dibanding industri besar dalam memenuhi permintaan pasar yang cepat. Kemampuan-kemampuan yang dimiliki industri kecil tersebut sangat ditentukan oleh sejumlah faktor. Diantaranya adalah SDM, penguasan teknologi, akses ke informasi,  pasar output dan input (Tambunan, 2002). Inovasi sendiri pada awalnya lebih banyak diteliti pada perusahaan besar, kebanyakan secara tradisional dihubungkan dengan perusahaan multinasional yang besar (Vossen, 1998). 

Kebangkitan inovasi dari perusahaan kecil adalah relatif baru, sementara perusahaan besar mempunyai keunggulan inovasi pada modal industri yang intensif dengan skala ekonomi sedangkan perusahan kecil telah dikenali sebagai inovator penting dalam bidang teknologitingi seperti komputer dan bioteknologi, tetapi juga instrumen dan sektor lain (Schumpter, 1939; Acs and Audretch, 1990; rothwell, 1991 dalam Hadjimonalis, 2000). Perusahaan kecil menghadapi masalah khusus dalam perumusan strategi inovasi, mereka berkaitan dengan defisiensi yang timbul karena keterbatasan sumber daya dan cakupan dari kemampuan teknologi. 

Resiko dalam merespon pasar dan kesempatan teknologi serta memilih tindakan yang sesuai pada waktu yang tepat (tidak terlalu awal atau terlambat) membuat strategi inovasi sebagai sebuah tanangan utama untuk manajemen mereka (Tidd et al, 1997; Jones & Smith, 1997dalam Hadjimonalis & Dickson, 2000). Perusahaan kecil dan besar mempunyai peranan yang berbeda dalam aktivitas innovasi bergantung pada sumber daya dan keterampilan yang diperlukan (Rizzoni, 1991). Perusahaan kecil mempunyai sejumlah corak yang unik seperti sumberdaya yang langka, pengaruh terhadap pasar yang rendah dan komunikasi informal, yang membuat berbeda dari perusahan besar (Dickson et al, 1997). Yang kemudian mengadopsi strategi inovasi yang digunakan oleh perusahaan besar (Yap & sounder, 1994). 

Kekuatan dari perusahaan kecil tidak berada dalam sumberdaya (sedikitnya secara fisikal), tapi karakteristik perilaku mereka, seperti fleksibilitas dan manajemen (Vossen, 1998). Pemilihan strategi inovasi yang dilakukan perusahaan sendiri sangat bervariasi bergantung pada kondisi perusahaan dan responnya terhadap perubahan lingkungan (Damanpour, 1991; 1996) Karakteristik yang melekat pada perusahaan kecil dan menengah bisa merupakan kelebihan atau kekuatan yang justu menjadi penghambat perkembangannya (growth contraints). Kombinasi dari kekuatan dan kelemahan serta interaksi keduanya dengan situasi eksternal akan menentukan prospek perkembanganya. Secara singkat analisis kekuatan dan kelemahan perusahaan kecil dan menengah yang berkaitan dengan sumberdaya (manusia dan ekonomi) diuraikan dalam tabel berikut ini : 

Tabel 2.1 Kekuatan dan Kelemahan perusahaan Kecil dan Menengah
Sumber : Sjaifudin et al (1995) dalam Tambunan (2002)

2.1.3.Strategi Inovasi 
Inovasi pada intinya adalah aktivitas konseptualisasi, serta ide menyelesaikan masalah dengan membawa nilai ekonomis bagi perusahaan dan nilai social bagi masyarakat. Jadi inovasi berangkat dari suatu yang sudah ada sebelumnya, kemudian diberi nilai tambah. Inovasi bermula dari hal yang tampak sepele dengan membuka mata dan telinga mendengarkan aspirasi atau keluhan konsumen, karyawan, lingkungan dan masyarakat. Subyek penerapan inovasi sendiri bias individu, kelompok atau perusahaan. Artinya bias terjadi dalam perusahaan ada individu atau kelompok yang sangat brilian dan inovatif. 

Tetapi yang ideal perusahaan menjadi tempat yang terlembagakan bagi orang-orang yang terkumpul untuk mengeksploitasi ide-ide baru. (Myers dan Marquis, 2003). Ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk menghasilkan produk yang inovatif menurut Kotler (1987) yaitu dengan : 

1. Mengembakan atribut produk baru 
  • Adaptasi (gagasan lain atau pengembangan produk) 
  • Modifikasi (mengubah warna, gerakan, suara, bau, bentuk dan rupa) 
  • Memperbesar (lebih kuat, lebih panjang, lebih besar). 
  • Memperkecil (lebih ramping, lebih ringan, lebig kecil). 
  • Substitusi (bahan lain, proses, sumber tenaga) 
  • Penataan kembali (pola lain, tata letak lain, kompenen). 
  • Membalik (luar menjadi dalam) 
  • Kombinasi (mencampur, meramu, asortasi, rakitan, unit gabungan, kegunaan, daya pikat, dan gagasan). 
2. Mengembangkan beragam tingkat mutu 
3. Mengembangkan model dan ukuran produk (profilerasi produk) 
Menurut Damanpour (1991) inovasi merupakan sebuah pengenalan peralatan, system, hukum, produk atau jasa, teknologi proses produksi yang baru, sebuah struktur atau system administrasi yang baru, atau program perencanaan baru yang untuk diadopsi sebuah organisasi. Sedangkan tipe dari inovasi merupakan perilaku adopsi dan factor yang menentukan dari inovasi tersebut (Danampaour dan Evan (1984), Damanpour (1991), Damapour 1996, Kim et al (1998)) Dalam penelitian Damapour 1991 mengklasifikasikan inovasi menjadi beberapa tipe, antara lain : administrative innovation, technical innovation, product/service innovation, process innovation, radical innovation, incremental innovation. 

Administrative innovation adalah berhubungan dengan struktur organisasi dan proses administrasi yang secara tidak langsung berhubungan dengan aktivitas dasar pekerjaan dari sebuah organisasi dan berhubungan secara langsung dengan manajemen Perusahaan. Technical innovation adalah berhubungan dengan teknologi produk, jasa, dan proses produksi. Product innovation adalah produk atau jasa baru yang diperkenalkan pada pengguna luar atau karena kebutuhan pasar. 

Process innovation adalah elemen baru yang diperkenalkan pada sebuah produksi perusahaan atau operasi jasa, input bahan baku, spesifikasi tugas, pekerjaan dan informasi, dan peralatan yang digunakan, untuk produksi sebuah produk atau membuat jasa pelayanan. Radical innovation dan incremental innovation dapat didefinisikan sebagai derajat perubahan yang dibuat perusahaan dalam pelaksanaan adopsi. Radical Innovation adalah reorientation dan nonroutine inovasi yang merupakan prosedur dasar aktivitas Perusahaan dan menunjukkan permulaan yang jelas dari sebuah pelaksanaan inovasi. Sedangkan incremental innovation adalah inovasi yang bersifat rutin, bervariasi dan instrumental. 

 Strategi inovasi adalah berkaitan dengan respon strategi Perusahaan dalam mengadopsi inovasi. Dalam penelitian-penelitian terdahulu bermacam-macam tipologi strategi inovasi sudah digunakan. Menurut Freeman (1978) dalam Hadjimanolis & Dickson (2000) yang mengemukakan penggolongan tipologi strategi inovasi yaitu : offensive innovation strategy, defensive, imitative (suka meniru), dependent, traditional, dan opportunist strategy. Penggolongan ini berdasarkan pada kecepatan dan waktu masuk dari Perusahaan menuju area teknologi yang baru. 

 Urban & Hauser (1980) dalam Hadjimonalis & Dickson (2000) membedakan tipologi strategi inovasi dengan proaktif strategi, dimana Perusahaan mencoba untuk meramalkan dan mengantisipasi perubahan lingkungan. Tipe ini biasanya merupakan Perusahaan yang pertama melakukan inovasi (first mover). Keunggulan yang dimiliki adalah membangun market share dan reputasi untuk inovasi, namun mempunyai kelemahan karena harus mengeluarkan biaya pengembangan yang tinggi serta resiko investasi teknologi atau desain yang salah. 

Reactive strategy adalah Perusahaan yang hanya bereaksi terhadap permintaan konsumen dan aktivitas pesaing, serta cenderung untuk mengadopsi proses inovasi Perusahaan lain. Tipologi ini mirip dengan yang dikemukakan dalam penelitian-penelitian yang lain : inovator (investor) dan non-innovators (taders) (Pavitt, 1986); innovative dan innovative (Khan dan Manopichetwattana, 1989); innovative, quite innovative dan follows (Raymond et al, 1995) new product atau service ata Idea inovati) dan competitive duplication (non-inovative) (Olson & Bokor, 1995) dalam Ciptono (2006). Menurut Miler & Snow (1978) dalam Hadjimonalis dan Dickson (2000) tipologi strategi perusahaan prospector, defender, analyzer, dan reactors yang mewakili prilaku strategi yang lebih umum dari perusahaan 36 dapat juga diadopsi untuk strategi inovasi. Rizzoni (1991) dalam Hadjimonalis dan Dickson (2000) 

2.2.Orientasi Kepemimpinan 
Proses inovasi tidak bisa terpisah dari suatu konteks perusahaan kompetitif dan strategis ( Afuah 2003). 

Pada awal 1980s, Michael Porter menyatakan terdapat tiga kontribusi utama dari inovasi di dalam strategi perusahaan: 
  1. Menghubungkan teknologi kepada yang lima kekuatan yang mengendalikan kompetisi industri, 
  2. Dapat memilih antar sejumlah strategi umum yang harus dibuat oleh perusahaan ( Tidd et Al. 2005), dan 
  3. Dengan memutuskan antara dua strategi pemimpin pasar atau followership. 

Mernurut Porter ( 1980) dalam Ciptono (2006), ada lima kekuatan yang mengemudikan kompetisi industri, dimana masing-masing menghasilkan peluang dan ancaman: hubungan dengan para supplier, hubungan dengan para konsumen, pemain baru, produk pengganti, dan persaingan kompetitif antar perusahaan. Porter ( 1985) dalam Ciptono (2006), juga menguraikan empat strategi pasar umum yang perusahaan harus memilih: Cost leadership, diferensiasi produk, fokus harga, dan fokus diferensiasi, yang akhirnya, menurut Porter, Perusahaan harus pula memutuskan dua strategi pasar : 
  1. Inovasi Orientasi Kepemimpinan, di mana perusahaan mengarahkan menjadi yang pertama untuk menjual (first-to-market orientasi), yang  didasarkan pada kepemimpinan teknologi. Ini memerlukan suatu perusahaan yang kuat dan kesanggupan untuk berkreativitas dan risktaking, dengan hubungan yang dekat keduanya menjadi sumber yang utama dan relevan bagi pengetahuan baru perusahaan dan dan tanggapan pelanggan. 
  2. Inovasi Followership Orientasi - perusahaan terlambat untuk menjual (second-to-the-market atau orientasi peniru), peniruan yang didasarkan dari pengalaman para pemimpin teknologi. 

Ini memerlukan suatu komitmen kuat ke analisa pesaing serta kecerdasan inteligen, untuk membalikkan rancang-bangun ( yaitu., pengujian, mengevaluasi dan memisah-misahkan produk pesaing, dalam rangka memahami bagaimana mereka bekerja, bagaimana mereka dibuat dan mengapa mereka mampu mengikuti keinginan pelanggan) ( Tidd et Al. 2005). Pelajaran dari perusahaan yang paling inovatif dimana kepemimpinan adalah faktor yang kritis dalam menciptakan dan mendukung inovasi yang sukses ( Davila Et. Al. 2006). Sebagai tambahan, orientasi kepemimpinan menyediakan contribution yang penting untuk inovasi. 

Ada tiga aktivitas awal orientasi kepemimpinan dalam menetapkan konteks perubahan dalam inovasi: 
  1. Kepemimpinan harus menggambarkan strategi inovasi ( arah inovasi dan keputusan) dan menghubungkannya kepada strategi bisnis; 
  2. Inovasi harus dibariskan dengan strategi bisnis perusahaan, mencakup pemilihan strategi inovasi; dan 
  3. Kepemimpinan harus menggambarkan siapa yang akan menerima manfaat bagi dari ditingkatkannya inovasi. 

Kepemimpinan harus memastikan bahwa inovasi adalah suatu bagian integral mentalitas bisnis perusahaan. Tentu saja, kultur inovasi suatu perusahaan adalah penting dan menjadi bagian dari mentalitas bisnis. Kepemimpinan kadang-kadang meliputi suatu penilaian iklim inovasi untuk menentukan persepsi karyawan seberapa baik inovasi dapat berurat akar pada mentalitas bisnis. 

Pemahaman persepsi inovasi berlawanan dengan tujuan perusahaan dan norma-norma serta budaya yang berhubungan dengan inovasi dapat menjadi rintangan ke inovasi ( Davila et Al. 2006). Suatu strategi inovasi formal memperbolehkan secara bersamasama mempertimbangkan produk dan inovasi proses. Ini adalah penting sebab inovasi proses kadang-kadang diikat ke inovasi produk sebagai produksi baru tidak bisa dihasilkan tanpa terobosan yang sedang dikerjakan ( Thurow, 1992 Zahra dan Das, 1993). Sebagai konsekwensi, Finkin ( 1983) menyatakan bahwa pengembangan produk dan fungsi pengembangan proses pabrikasi yang terbaik ketika mereka terintegrasi. Juga industri dan pasar yang mapan, usaha inovasi cenderung untuk bergeser dari menciptakan produk kepada inovasi proses (Khann Dan Manopichetwattana 39 1989). 

Menurut Porter ( 1985) perusahaan boleh menghargai sebagian besar kombinasi produk dan inovasi proses yang mereka tekkankan. Zahra dan Das ( 1993) menyimpulkan bahwa penting bagi menguji antara orientasi kepemimpinan inovasi perusahaan dan inovasinya serta sumber dari inovasi. Dengan demikian maka dapat diambil hipotesis sebagai berikut : H1 : Orientasi kepemimpinan dapat memberikan pengaruh positif terhadap strategi inovasi H2 : Orientasi kepemimpinan berpengaruh positif terhadap tingkat investasi H3 : Orientasi kepemimpinan berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan (Zahra dan Das ,1993; Ciptono, 2006) 

2.3.Jenis dan Sumber Inovasi 
Dimensi ini mengacu pada kombinasi tentang inovasi yang dilakukan suatu perusahaan waktu ke waktu. (Zahra dan Das, 1993 dalam Ciptono, 2006) mengatakan bahwa peniliannya belum mempertimbangkan inovasi dalam aplikasi bisnis lain yang berhubungan, seperti teknologi informasi dan disain organisatoris inovatif. Penelitian memusat pada produk dan inovasi proses - suatu fokus yang konsisten dengan hasil suatu survei memproduksi para manajer yang menyimpulkan yang kedua-duanya proses dan inovasi 40 produk adalah sebagai suatu strategi bisnis perusahaan ( Schroeder et al. 1986 Zahra dan Das 1993). Lebih lanjut, yang luas tinjauan ulang literatur Anderson et al. (1989) dalam Zahra dan Das ( 1993) menunjukkan bahwa memproduksi aneka pilihan managerial yang pada umumnya memusat pada produk dan teknologi proses yang empat jenis inovasi ( 4Ps inovasi) : 

1. Inovasi Produk, perubahan produk atau jasa karena suatu permintaan kepada perusahaan. 
Inovasi Produk mengakibatkan penciptaan dan pengenalan tentang radikal produk inovasi atau modifikasi (Zahra dan Das, 1993). Inovasi produk itu dapat penuh resiko. Mereka menyatakan bahwa definisi kebutuhan produk lemah, ketidakpastian teknologi, ketiadaan pendukungan manajemen senior, ketiadaan sumber daya, dan proyek lemah management implementasi dapat menghalangi usaha pengembangan produksi baru. Bagaimanapun, Gupta Dan Willemon menasehati bahwa dengan menanggulangi permasalahan kritis ini, perusahaan dapat mengurangi resiko operasional yang berhubungan dengan produksi baru dan, sesungguhnya, menciptakan suatu competitive advantage bisa mendukung dalam pasar mereka ( Zahra dan Das 1993). Inovasi Produk dan jasa terus meningkat dalam hal pembedaan untuk memenuhi kebutuhan tertentu para pemakai spesifik. Inovasi Produk dan jasa juga mempengaruhi mutu produk dan jasa,tetapi mempunyai 41 suatu efek lebih besar pada reputasi ( gambaran merek) dan nilai atau inovatif (Tidd et al. 2005). 

2. Proses Inovasi, terjadi dalam perjalanan di mana produk diciptakan dan dikirimkan. 
Inovasi Proses memimpin ke arah metode operasi baru dengan memproduksi baru, memproduksi teknologi baru atau mengembangkan kemampuan orang-orang dalam perusahaan ( Leonard-Barton 1991). Mereka dapat juga membantu perusahaan mencapai ekonomi skala atau lingkup yang dapat digunakan untuk harga dan biaya-biaya lebih rendah. Suatu strategi inovasi perusahaan terintegrasi untuk secara serempak mempertimbangkan produk dan inovasi proses. Ini adalah penting sebab inovasi proses kadang-kadang diikat ke inovasi produk. Sering suatu produksi baru tidak bisa dihasilkan tanpa terobosan dalam proses yang sedang dikerjakan (Thurow 1992). 

Proses inovasi bertujuan untuk mengurangi biaya (cost leadership) dan meningkatkan produktivitas di dalam aktivitas supply-chain ( SC Inovasi Proses) dan demand-chain ( DC Inovasi Proses). Inovasi Proses juga membantu meningkatkan mutu relatif dan mengurangi biaya-biaya, dengan demikian meningkatkan nilai relatip produk dan jasa tersebut ( Tidd et Al. 2005). Bersama-Sama produk inovasi dan inovasi proses mengarahkan pertumbuhan dalam penguasaan pasar melalui peningkatan produktivitas dan keandalan operasional ( Tidd et Al. 2005). Untuk mempercepat pengintegrasian tentang product/service dan inovasi proses (Tidd et al, 2005) dalam Ciptono (2006) menyatakan bahwa perusahaan memerlukan kedua-duanya sumber inovasi - Inovasi Paradigma atau Sumber Inovasi Internal dan Inovasi Posisi atau Sumber Inovasi Eksternal.

3. Inovasi Paradigma atau Sumber Inovasi Internal merupakan perubahan mendasar dari R&D internal usaha untuk menghasilkan produk dan inovasi proses. 

4. Memposisikan 
Inovasi atau sumber eksternal Inovasi perubahan konteks membeli, perijinan, persetujuan, pengadaan dengan lain perusahaan, joint-ventures dengan para penyalur, pelanggan, dan lain perusahaan. Zahra dan Das membantah bahwa perusahaan menekankan sumber inovasi berbeda. Sebagai contoh, suatu studi new-venture perusahaan komputer dan industri peralatan komunikasi ( Mcdougall et al. 1992) menunjukkan spekulasi perusahaan sponsor menekankan pengembangan produk dan teknologi dipatenkan. Di dalam kontrak, spekulasi baru yang disponsori oleh penggunaan usahawan menjadi sumber onovasi eksernal, seperti teknologi publik yang dominan, dan tidak menekankan pengembangan produk. Masing-Masing 4Ps inovasi dapat berlangsung sepanjang suatu proses yang berjalan dari incremental sampai ke perubahan radikal. Dengan demikian maka dapat diambil hipotesis sebagai berikut : 

H4 : Strategi inovasi dapat memberikan pengaruh positif terhadap tingkat investasi (Zahra dan Das ,1993; Ciptono, 2006) 

2.4. Investasi 
Menurut Tidd et Al. ( 2005), test sukses inovasi yang riil bukanlah sebuah sukses dalam jangka pendek tetapi mendukung pertumbuhan melalui adaptasi dan inovasi berlanjut. Di dalam terminologi perusahaan, sukses berhubungan dengan keseluruhan proses inovasi dan kemampuannya untuk menyokong secara konsisten ke pertumbuhan. Sebagai tambahan, inovasi adalah suatu investasi yang dipergunakan untuk membantu bentuk dan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk menginovasi secara konsisten. Investasi dalam usaha inovasi memerlukan sumber daya teknis dan kemampuan managerial dari waktu ke waktu secara terintegrasi. 

Keputusan Investasi untuk implementasi inovasi adalah komitmen sumber daya yang sekarang untuk masa masa depan dengan harapan menerima keuntungan-keuntungan masa depan inovasi ( cash flow yang baik atau income/return yang tinggi) bahwa akan lebih besar dari pengeluaran sekarang ( Brigham Dan Ehrhordt 2005). Zahra dan Das, (1993) dalam Ciptono (2006), dimensi investasi di dalam inovasi bisa berupa keuangan, teknologi, dan investasi sumber daya manusia yang berhubungan dengan aktivitas inovasi dalam produksi ( Thompson dan Ewer 1989; Leong et Al. 1990). Investasi keuangan meliputi belanjaan atas R&D Proyek dan inovasi pembelian atau pengembangan di tempat lain. Investasi teknologi berupa pembelian pada peralatan infrastruktur dan fasilitas basis dasar yang diperlukan untuk inovasi ( Betz 1987; Thurow 1992). 

Investasi Modal manusia meliputi gaji, pelatihan dan pengembangan ( T&D), dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pengembangan kemampuan staff ( Kamm 1987; Tidd et Al. 2005 dalam Ciptono, 2006). Dengan demikian maka dapat diambil hipotesis sebagai berikut : H5 : Tingkat investasi dapat memberikan pengaruh positif terhadap kinerja perusahaan (Zahra dan Das ,1993; Ciptono, 2006) 

2.5. Penelitian Terdahulu 
Penelitian terdahulu mengenai strategi inovasi dan implikasinya terhadap kinerja perusahaan kecil telah diteliti walaupun ada beberapa penelitian menggunakan variabel-variabel tersebut secara terpisah. Tabel 2.2 menunjukan ringkasan penelitian terdahulu yang menjadi landasan penelitian ini : 

Tabel 2.2 Daftar Penelitian terdahulu yang Menjadi Landasan Penelitian Ini 

2.6. Model 
Berdasarkan telaah pustaka mengenai orientasi kepemimpinan, proses inovasi, produk inovasi, sumber internal inovasi, sumber eksternal inovasi, tingkat investasi dan kinerja perusahaan kecil menengah maka dikembangkanlah.

Orientasi kepemimpinan akan berpengaruh positif terhadap strategi inovasi (H1), Orientasi kepemimpinan juga berpengaruh positif langsung terhadap tingkat investasi dan kinerja perusahaan (H2 & H3), selanjutnya strategi inovasi berpengaruh positih terhadap tingkat investasi (H4) dan tingkat investasi akan berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan. 

2.8. Dimensionalisasi Atribut 
2.8.1. Orientasi Kepemimpinan Variabel Orientasi 
Kepemimpinan dibentuk oleh dua indikator yaitu pelopor produk baru dan pemimpin pasar, seperti pada gambar di bawah ini: 

Gambar 2.2 Dimensi dari Variabel Orientasi Kepemimpinan 

Sumber: Zahra dan Das (1993); Ciptono (2006) (dikembangkan untuk tesis ini) 

X1: Penguasaan teknologi X2: Pemimpin industri/pasar X3: Pelopor produk 

2.8.2.Strategi Inovasi 
Variabel Strategi Inovasi dibentuk oleh empat indikator yaitu inovasi produk, inovasi proses dan sumber inovasi, seperti pada gambar berikut: 

Gambar 2.3 Dimensi dari Variabel Strategi Inovasi 

Sumber: Zahra dan Das (1993); Ciptono (2006) (dikembangkan untuk tesis ini) 

X4: Inovasi produk 
X5: Sumber Inovasi 
X6: Inovasi Proses 

2.8.3.Tingkat Investasi 
Variabel tingkat Investasi dibentuk oleh tiga indikator yaitu Investasi Keuangan, Investasi Teknologi dan Investasi SDM, 


2.8.7. Kinerja Perusahaan 
Variabel Kinerja Perusahaan dibentuk oleh dua indikator yaitu Produktivitas dan Efisiensi Biaya, seperti pada gambar di bawah ini: 

Gambar 2.8 Dimensi dari Variabel Kinerja Perusahaan 
Sumber: Zahra dan Das (1993); Ciptono (2006) (dikembangkan untuk tesis ini) 

X10: Keandalan Operasional 
X11: Produktivitas 
X12: Pertumbuhan penjualan

KLIK DI BAWAH INI UNTUK 
BAB I DAN 
BAB III

Contoh Makalah Analisis Strategi Inovasi Dan Dampaknya Terhadap Kinerja Perusahaan

Analisis Strategi Inovasi Dan Dampaknya Terhadap Kinerja Perusahaan
BAB I 
PENDAHULUAN 
I.1. Latar Belakang 
Masalah Globalisasi pasar, meningkatnya interpenetrasi ekonomi dan saling ketergantungan pelaku-pelaku ekonomi menuntut perusahaan-perusahaan untuk mendesain kembali dan memodifikasi strategi bersaingnya. Bisnis pada abad 21 akan semakin banyak menghadapi tantangan karena konsumen lebih memandang kepada produk yang lebih high-quality, lowcost, dan bisnis tersebut diatas juga harus lebih responsive terhadap perubahan yang sangat cepat. Pada banyak industri, perubahan sosial politik yang cepat (seperti AFTA, MRA) akan meningkatkan jumlah dan kekuatan pesaing-pesaing baru dari negara asing. 

Pesaing-pesaing baru ini semakin cakap dan lebih produktif karena manajer-manajer mereka lebih berpendidikan dan memiliki keahlian teknik serta ketidakjelasan lintas batas teknologi dan informasi menjadikan mereka dengan cepat mengakses caracara dan peralatan terkini. Kompleksitas dan tantangan yang dihadapi perusahaan menuntut perusahaan untuk memiliki strategi inovasi yang tepat sehingga mampu bersaing dengan kompetitor baik dari perusahaan nasional maupun bersaing dengan perusahaan multinasional. 

Usaha kecil dan menengah (UKM) diyakini memiliki peran yang penting dan strategis, ditinjau dari beberapa aspek. 

Pertama, jumlah 12 industrinya yang besar dan terdapat dalam setiap sekor ekonomi. Berdasarkan data biro pusat statistik dan kementrian Koperasi & UKM th. 2003, jumlah UKM tercatat 42,39 juta unit atau 99,9 % dari total unit usaha. 

Kedua, potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan investasi yang sama pada usaha besar. Sektor UKM menyerap 79,04 juta tenaga kerja atau 99,4 % dari total angkatan kerja yang bekerja. 

Ketiga, kontribusi UKM dalam pembentukan PDB cukup signifikan yakni sebesar 56,72% dari total PDB.(Bank Indonesia, 2006). Sangat penting dicatat bahwa pengembangan UKM bukan sekedar masalah bantuan operasional atau fasilitas. Pengembangan tersebut harus bersifat strategis dan mempunyai dampak jangka panjang. 

Banyak hal yang perlu diperhatikan dalam mengatasi masalah pengembangan industri kecil menengah, diantaranya : 
  1. Pengembangan haruslah bersifat meningkatkan kemampuan dan produktivitas UKM, hal ini menunjuk pada investasi dan peningkatan kesempatan perluasan usaha. 
  2. Masalah pengembangan UKM merupakan masalah kompleks pengembangan entepreneurship, yang menyangkut motivasi, komitmen, keterampilan dan jaringan usaha. 
  3. Usaha pengembangan UKM jangan dijadikan alasan untuk mengurangi pertumbuhan produktivitas nasional, karena beban ekonomi kembali menjadi tanggungan masyarakat. 
(Witoelar, 1994) UKM adalah kumpulan perusahaan, yang heterogen dalam ukuran dan sifat, dimana apabila dipergunakan secara bersama, akan mempunyai partisipasi langsung dan tidak langsung yang signifikan dalam produksi nasional, penyerapan tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja (Kuwayama, 2001). 

Selanjutnya menurut (Kuwayama, 2001) dan Ayyagari et al (2003) mengatakan bahwa perusahaan diklsifikasikan ke dalam UKM dilihat dari
  1. Jumlah karyawan,
  2. Total asset, 
  3. Tingkat investasi dan penjualan serta 
  4. Kapasitas produksi. 
Secara umum yang sering disebut UKM adalah karyawan yang dimiliki perusahaan, yaitu kurang dari 500 orang (Kuwayama, 2001). Sementara itu, pemerintah mengatakan bahwa usaha kecil merupakan perusahaan yang memiliki karyawan sebanyak 10 – 50 orang dan omset sekitar 3 milyar rupiah sedangkan usaha menengah adalah usaha dengan jumlah karyawan 51 – 250 orang dengan omset penjualan sekitar 15 milyar rupiah (Asian Development Bank, 2001) . definisi UKM yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (No. 589/MPP/KEP/10/1999) sebagai berikut : 
1. Industri kecil adalah suatu kegiatan usaha yang memiliki nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
2. Industri menengah adalah usaha industri dengan nilai investasi perusahaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

Selain ketentuan diatas mengenai batasan usaha kecil dan menengah, ada beberapa kriteria secara umum mengenai usaha kecil dan menengah yang akan dipakai dalam penelitian ini yaitu 
(1) milik Warga Negara Indonesia, 
(2) berdiri sendiri dan bukan anak perusahan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Usaha Besar dan 
(3) berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum dan atau badan usaha yang berbadan hukum. 

Asian Development Bank (2001) mengatakan bahwa peran UKM penting bagi restrukturisasi industri karena : 
  1. UKM memberikan kontribusi bagi pertumbuhan lapangan kerja dengan kecepatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan besar, dan dalam jangka panjang UKM dapat menyediakan porsi yang signifikan bagi lapangan kerja secara keseluruhan 
  2. UKM dapat menolong dalam restrukturisasi dan perampingan (streamlining) dari perusahaan besar milik pemerintah dengan cara memungkinkan mereka untuk melepaskan atau menjual aktivitas produk yang bukan inti dan dengan menyerap tenaga kerja yang berlebihan. 
  3. UKM menyediakan perekonomian dengan fleksibilitas yang lebih baik dalam menyediakan jasa dan pembuatan variasi barang kebutuhan konsumen. 
  4. UKM meningkatkan daya saing dari marketplace dan mencegah posisi monopolistik dari berbagai perusahaan besar. 
  5. UKM bertindak sebagai tempat pengembangan kemampuan wirausaha dan inovasi. UKM memeainkan peran penting penyediaan jasa bagi komunitas masyarakat dan UKM memberkan kontribusi penting bagi program pengembangan regional. 

Demikian pula dengan Indonesia, dimana menurut Tambunan (2002), UKM di Indonesia memberikan kontribusi bagi kesempatan kerja untuk masyarakat dan penningkatan PDB, dimana dengan jumlah penduduk yang besar dan perusahaan besar yang sedikit, maka kesempatan kerja yang ada juga sedikit dimana perusahaan-perusahaan besar tidak dapat menampung semua angkatan kerja yang ada, dan angkatan kerja ini terserap oleh UKM. Data statsistik yang menurut Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil menunjukan bahwa pada tahun 2000, lebih dari 66 juta orang bekerja di usaha kecil, atau sekitar 99,44% dari jumlah kesempatan kerja yang ada di Indonesia (Tambunan, 2002). 

Pengalaman di negara-negara maju menunjukkan bahwa UKM adalah sumber dari inovasi produksi dan teknologi, pertumbuhan wirausaha yang kreatif, dan inovatif, penciptaan tenaga kerja trampil dan fleksibilitas proses produksi untuk menghadapi perubahan permintaan pasar yang semakin beragam segmentasinya dan semakin spesifik. Kemampuankemampuan yang dimiliki UKM tersebut sangat ditentukan oleh sejumlah faktor. Diantaranya adalah sumberdaya manusia, penguasaan teknologi, akses ke informasi, pasar output, dan input. Dibandingkan mitra UKM di negara-negara Asia seperti Taiwan, china, Thailand, dan Singapura kinerja eksport UKM Indonesia masih sangat lemah. Bahkan UKM di Vietnam yang baru memulai pembangunan ekonominya sejak awal tahun 1980-an masih lebih ungul dibandingkan UKM Indonesia. 

Dalam dasawarsa terakhir, perkembangan lingkungan bisnis yang sangat dinamis mempengruhi setiap perusahaan, baik perusahaan besar menengah, maupun perusahaan kecil. Perubahan teknologi dan variasi produk yang secara cepat adalah dua faktor yang mempengaruhi secara signifikan dari perkembangan bisnis, sehingga seringkali strategi unggulan yang dipilih sebelumnya tidak memadai lagi. Oleh karena itu pemilihan dan penentuan strategi baru diperlukan bagi perusahaan yang lebih kompetitif (Vanny, 2002). 

Faktor-faktor keunggulan kompetitif yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan untuk dapat bersaing di pasar dunia terutama adalah : penguasaan teknologi, sumberdaya manusia (pekerja, manajer) dengan kualitas dan memiliki etos kerja, kreativitas dan motivasi tinggi; tingkat effisiensi dan produktivitas yang tinggi dalam proses produksi; kualitas serta  mutu yang baik dari barang yang dihasilkan, sistem manajemen dan struktur organisasi yang baik; tingkat enterpreneurship yang tinggi, yakni seorang pengusaha yang sangat inovatif, kreatif serta memiliki visi yang luas mengenai produknya dan lingkungan sekitar usahanya (ekonomi, sosial, politik, dan lain-lain) dan bagaimana cara yang tepat (effektif dan effisien) dalam menghadapi persaing yang ketat dipasar global. Selanjutnya dari sudut pandang resource-based strategy menekankan pentingnya sumber daya dan kemampuan dalam mengembangkan keungglan bersaing dari perusahaan. 

Inovasi adalah satu kunci yang mengarah pada keunggulan kompetitif, oleh karena itu inovasi dan hubungannya dengan sumber daya dan kemampuan organisasi memerlukan penelitian lebih lanjut (Barney, 1991; Autio et al., 1998; dalam Hadjimanolis, 2000; Thong, 1999; Daellenchbach et al, 1999; Hadjimonalis & Dickson, 2000). Strategi adalah proses yang penting dalam rangka mengatasi berbagai aktivitas-aktivitas kritis dari perusahaan serta menghadapi keadaan masa depan yang cenderung tidak pasti dan sulit diperkirakan. 

Dengan strategi berarti perusahaan berusaha menggali lebih dalam potensi untuk memaksimalkan hasil akhir yang ingin di capai dan sekaligus mengembangkan kemampuan dalam beradaptasi dengan perubahan lingkungan yang sangat cepat. Strategi inovasi adalah faktor yang paling penting dalam industri baik kecil, menengah maupun sedang, terutama untuk meningkatkan  keandalan operasional. Menurut ( Schilling 2005). Inovasi digolongkan ke dalam 2 jenis berbeda, yaitu inovasi radikal dan inovasi incremental. Jenis inovasi yang berbeda memerlukan pengetahuan dan kerterampilan yang berbeda pula dan mempunyai dampak berbeda pada hubungan antar pelanggan dan kompetitor perusahaan. Inovasi radikal adalah suatu inovasi yang sangat berbeda dan baru sebagai solusi utama dalam sebuah industri. 

Pada sisi lain, incremental inovasi adalah suatu inovasi yang membuat suatu perubahan-perubahan kecil dan melakukan penyesuaian kedalam praktek ada. Hamel dan Prahalad (1995 ) mengatakan bahwa strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental atau selalu berkembng terus menerus dan dilaksanakan berdasarkan sudut pandang apa yang diharapkan oleh pelanggan dimasa depan. Terjadinya kecepatan inovasi pasar baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetisi inti di dalam bisnis yang dilakukan. Pengembangan sektor industri adalah prioritas pembangunan ekonomi yang utama tanpa mengesampingkan pengembangan sektor lain. Sektor industri dipecah ke dalam besar, medium, rumah dan skala kecil indusrty. 

Menurut BPS, suatu industri besar adalah suatu industri yang melakukan proses produksi dan mempekerjakan sedikitnya 100 para pekerja; industri skala menengah adalah suatu industri yang melakukan proses produksi yang mempekerjakan 20 sampai 99 para pekerja; industri 19 skala kecil adalah suatu suatu industri yang melakukan proses produksi yang mempekerjakan 5 sampai 19 pekerja; dan suatu industri rumah tangga adalah suatu suatu industri yang melakukan proses produksi yang mempekerjakan kurang dari 5 pekerja. 

 Pada tahun 2004 menurut BPS ada sekitar 3,476 industri manufaktur besar dan menengah yang mempekerjakan sekitar 555.23 ribu para pekerja. Di tahun yang sama, nilai pendapatan dari industri skala besar dan menengah menjangkau Rp. 63.81 trilyun, meningkat persen dibanding tahun sebelumnya. Nilai tambah pada harga pasar meningkat dari Rp. 22.01 trilyun di th 2003 menjadi Rp. 24.55 trilyun di tahun 2004. Nilai tambah yang paling besar pada harga pasar diperoleh dari industri tembakau sekitar Rp. 57,1 trilyun yang mempekerjakan 78.3 ribu para pekerja. Nilai tambah paling besar yang kedua dicapai oleh tekstil dengan pendapatan Rp. 54,1 trilyun dan yang mempekerjakan 141.4 ribu pekerja. Industri manufaktur adalah industri yang menghasilkan nilai tambah gross yang paling kecil, yaitu sebesar Rp. 24,55 trilyun. Pertumbuhan industri manufaktur Indonesia lebih besar dari pertumbuhan ekonominya selama periode 1990 – 96. 

Pertumbuhan PDB Indonesia selama periode tersebut adalah 16.26%, sedangkan pertumbuhan Nilai Tambah Bruto (NTB) industri manufaktur selama periode yang sama adalah sebesar 21,08% (Assuari. S, 2002). Kota Semarang memiliki jumlah Indusrti manufaktur paling banyak dan menyerap tenaga 20 kerja paling besar dibandingkan industri manufaktur yang ada di Kabupaten dan Kota lain yang ada di Jawa Tengah, terdapat industri manufaktur sebayak 367 buah, dengan jumlah tenaga kerja yang terserap sebayak 82.618 tenaga kerja, Input seberar 1.068.362.496 dan output 14.234.581.033 serta memberikan nilai tambah 5.072.109.613 (BPS Jateng, 2008). Besarnya pertumbuhan Industri manufaktur tidak diimbangi dengan nilai tambah yang diperoleh dibandingkan dengan jenis industri yang lain dan kalahnya daya saing UKM manufaktur kita dibandingkan mitra UKM di negara-negara Asia seperti Taiwan, China, Thailand, dan Singapura, kinerja UKM manufaktur Indonesia masih sangat lemah. Bahkan UKM di Vietnam yang baru memulai pembangunan ekonominya sejak awal tahun 1980-an masih lebih ungul dibandingkan UKM Indonesia. 

Tabel 1.1. Jumlah Perusahaan Manufaktur, Tenaga Kerja, Upah, Input, Output dan Nilai Tambah di Jawa Tengah 
Sumber : BPS Provinsi Jawa Tengah 

Menujuk pada kondisi yang dikemukakan diatas maka perlu kiranya dilakukan suatu penelitian mengenai strategi inovasi apa saja yang diperlukan UKM untuk dalam meningkatkan kinerja perusahaan sehingga mampu menghadapi persaingan yang ketat dipasar global. 

I.2. Perumusan Masalah 
Sesuai dengan latar belakang di atas, perumusan masalah pada penelitian ini adalah ingin mengetahui seberapa besar pengaruh orientasi kepemimpinan dan strategi inovasi mempengaruhi tingkat investasi UKM Manufaktur yang implikasinya terhadap peningkatan kinerja perusahaan. Pentingnya perumusan strategi inovasi UKM manufaktur dikarenakan besarnya pertumbuhan Industri manufaktur tidak diimbangi dengan nilai tambah yang diperoleh dibandingkan nilai tambah yang diperoleh industri yang lain dan kalahnya daya saing UKM manufaktur kita dibandingkan mitra UKM di negara-negara Asia seperti Taiwan, China, Thailand, dan Singapura, kinerja UKM manufaktur Indonesia masih sangat lemah. 

Bahkan UKM di Vietnam yang baru memulai pembangunan ekonominya sejak awal tahun 1980-an masih lebih ungul dibandingkan UKM Indonesia. Perumusan masalah pada penelitian ini didasarkan pada pengembangan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Ciptono. W.S (2006). Di dalam penelitiannya Dia meneliti tentang model strategi inovasi pada perusahaan non-financial, dan mengukurkan kinerja perusahaan dengan melihat variabel yang terkait dengan strategi inovasi. Pada penelitiannya disarankan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai Strategi inovasi yang mempengaruhi peningkatan kenierja perusahaan dengan menggunakan variabel-variabel yang telah ada atau dengan pengembangan variabel lain. 

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka perlu dikaji sampai sejauh manakah pengaruh dari orientasi kepemimpinan kemudian strategi inovasi mempengaruhi tingkat investasi UKM yang implikasinya terhadap peningkatan kinerja perusahaan, sehingga nantinya diharapkan dapat menjawab pertanyaan penelitian sebagai berikut : Strategi inovasi apa saja yang harus dimiliki UKM mempengaruhi tingkat investasi UKM yang implikasinya terhadap peningkatan kinerja perusahaan.

I.3. Tujuan Penelitian 
  1. Menganalisis pengaruh orientasi kepemimpinan terhadap strategi inovasi 
  2. Menganalisis pengaruh orientasi kepemimpinan terhadap tingkat investasi 
  3. Menganalisis pengaruh orientasi kepemimpinan terhadap kinerja UKM Manufaktur 
  4. Menganalisis pengaruh strategi inovasi terhadap tingkat investasi 
  5. Menganalisis pengaruh tingkat investasi terhadap kinerja UKM Manufaktur 
I.4. Kegunaan Penelitian 
  1. Memberikan tambahan informasi bagi UKM manufaktur untuk penyusunan kebijakan tentang pengembangan strategi inovasi perusahaan sehingga mampu bersaing dengan UKM manufaktur dari Negara lain sehingga mampu menghadapi persaingan yang ketat dipasar global. 
  2. Memberikan tambahan informasi dan pengetahuan bagi ilmu manajemen stratejik, terutama untuk mengkaji lebih lanjut faktor orientasi kepemimpinan, kemudian strategi inovasi mempengaruhi tingkat investasi UKM manufaktur yang implikasinya terhadap peningkatan kinerja perusahaan. 
KLIK DI BAWAH INI UNTUK 

Contoh Makalah Bagaimana pengaruh implementasi kebijakan sistem self assessment pada kepatuhan wajib pajak orang pribadi?

Bagaimana pengaruh implementasi kebijakan sistem self assessment pada kepatuhan wajib pajak orang pribadi?
Penerimaan sektor Pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat penting, Karena itu untuk meningkatkan penerimaan APBN pemerintah mengintensifkan pemasukan dari sektor pajak.dengan pertimbangan bahwa penerimaan pajaklah yang lebih potensial ditingkatkan dibandingkan dengan penerimaan-penerimaan APBN yang lain. Melalui penerimaan pajak, pemerintah akan lebih realistis dalam membuat RAPBN setiap tahunnya.. Untuk lebih mengetahui besarnya kontribusi pajak dalam RAPBN dapat dilihat dalam tabel di bawah ini: 

Tabel Kontribusi Pajak dalam RAPBN Tahun 2002-2006
Sumber: UU 19/2001.UU 29/2002,UU 28/2003,UU 36/2004, UU 13/2005
 
Berdasarkan Tabel  di atas, nampak bahwa kontribusi penerimaan dari sektor pajak setiap tahunnya rata-rata di atas 66 % atau 2/3( dua pertiga) dari penerimaan APBN. Hal ini berarti peranan pajak sangat dominan didalam pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan negara.

Menyadari pentingnya peranan pajak dari segi penerimaan negara, maka upaya ke arah peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak ini terus digiatkan. Hal ini terlihat dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan, diantaranya yaitu: 1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan 3) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam sistem Self Assessment ini segala sesuatu yang berhubungan dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan diserahkan sepenuhnya ke pada Wajib Pajak. Jadi kewajiban Wajib Pajak (WP) dalam hubungannya dengan sistem perpajakan ini ialah: (a) Mendaftarkan sebagai Wajib Pajak, (b) Menghitung besarnya pajak pribadi, (c) Membayarkan pajak tersebut.dan (d) Melaporkan kewajiban perpajakannya.

Meskipun sistem self assessment ini telah direalisir sudah cukup lama (sejak tahun 1983), namun kenyataan di lapangan menunjukan lain yaitu kepatuhan Wajib Pajak relatif rendah . Hal ini dapat dilihat dari tabe 2l berikut ini. 

Tabel  Perbandingan antara Penyebaran dan Penerimaan Surat Pemberitahunan Pajak (SPT) Propinsi Lampung
Sumber: KKP Metro & KPP Bandar Lampung, 2006.

Berdasarkan Tabel tersebut, terlihat bahwa ketaatan Wajib Pajak Orang Pribadi di Propinsi Lampung dalam menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak selama lima tahun (2001 – 2005) berfluktuasi antara 28 % sampai 59 %. Untuk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandar Lampung tertinggi pada tahun 2004, sedangkan untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Metro terjadi tahun 2001.

Dari gambaran keadaan tersebut diatas yang menunjukkan meskipun pemerintah telah berusaha menyederhanakan sistem perpajakan yang mana kesemuanya diserahkan kepada Wajib Pajak dalam hal melapor, menghitung dan membayar pajak pribadinya, namun Wajib Pajak Orang Pribadi masih menunjukan ketidakpatuhannya terhadap kebijakan tersebut.

Berdasarkan hasil penjajagan di lapangan, baik melalui pengamatan langsung dilapangan maupun wawancara dengan para pejabat di lingkungan KPP di Bandar Lampung dan di KPP Metro, maka diperoleh berbagai gejala yang memberikan dugaan cukup kuat sebagai penyebab mengapa wajib pajak kurang patuh memenuhi kewajibannya untuk melaporkan dan sekaligus membayar pajaknya sebagai hasil perhitungannya sendiri.

Dari sisi organisasi Kantor Pelayanan Pajak, pada bagian atau unit kerja yang melaksanakan sosialisasi mengenai segala sesuatu yang menyangkut perpajakan termasuk upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya adalah Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak (KP4) .

Dilihat kondisinya dari personalia yang dimiliki KP4 tersebut baik di KPP Bandar Lampung maupun Metro dibandingkan dengan luas area yang ditanganinya sangat tidak sebanding, yaitu hanya terdiri dari 5 – 7 orang. Yang lebih parah lagi KP4 tidak mempunyai program dari kegiatan sosialisasi secara rinci dan jelas, dan kontinuitas. Selain itu metoda yang digunakan dalam proses penyuluhan belum tepat. Hal ini berdampak kepada wajib pajak merasa kesulitan untuk mengisi SPT yang diterimanya meskipun dalam pedoman mengenai cara pengisian SPT dilampirkan saat penerimaan SPT itu sendiri.

Secara teoritis menurut Edward dalam Jones (1984: 178), mengatakan ; ” The first requirment for effective policy implementation is that those who are to implement a decison must know what they are supposed to do .......”. Ini menunjukkan bahwa bila ada keinginan kebijakan dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat, maka arahan serta petunjuk pelaksana tidak hanya dapat diterima tapi juga jelas. Bila tidak, maka bagi pelaksana akan membawa kebingungan mengenai dalam menafsirkan apa yang harus ia lakukan.  

Keadaan ini kiranya cukup jelas mengingat bahwa “upaya” untuk melaksanakan sistem “self assssment” sebagai aplikasi dari tata cara kebijakan perpajakan tidak ada kebijakan secara khusus, tetapi kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang tercantum pada penjelasan Bagian I Umum poin 3 .c. Jadi dengan demikian petunjuk pelaksanaannya pun pasti tidak ada. Karena itu tidak mustahil akan terjadi ambiguitas diantara para aparat KPP dalam mengartikan “self assesment” dan mengupayakan agar wajib pajak memilki kesadaran/ kepatuhan dalam hal perpajakan. Hal ini kiranya perlu disadari bahwa keberhasilan dari sistem” self assessment” ini sangat tergantung kepada kepatuhan wajib pajak dan kepatuhan ini akan tumbuh berkembang di kalangan masyarakat bila implementator yaitu KPP menyadari pula akan pentingnya kegiatan sosialisasi mengenai sistem Self Asessment , yang mana sudah jelas bahwa sistem tersebut segala sesuatunya diserahkan kepada wajib pajak dalam hal melapor dan membayarnya.

Sebagai dampak dari keadaan ini semua, maka KP4 sebagai pelaksananya dalam kegiatan sosialisasi sistem perpajakan selain kurang dilengkapi dengan tenaga-tenaga manusia yang handal dalam sosialisasi juga kelengkapan operasionalnya pun dianggap relatif masih minim, sehingga hal ini mengakibatkan kegiatan berbagai operasionalnya akan terhambat.

Sementara itu, Jones (1984: 165) mengemukakan bahwa terdapat tiga macam aktivitas utama dalam implementasi kebijakan publik, yaitu: 
  1. Organizational; The establishment or rearrangment of resources, units, and methods for putting a policy into effect
  2. Interpretation; The translation of language (often contained in a statute) into acceptable and feasible plans and directives
  3. Application: The routine provision of service, payments, or other agree upon objectives or instruments " 
Berdasarkan pembagian aktivitas implementasi kebijakan, peneliti berpendapat bahwa untuk melaksanakan implementasi suatu program dibutuhkan adanya organisasi dalam rangka membentuk atau menata kembali sumber daya, unit-unit serta metode agar program bisa berjalan, disamping itu diperlukan penafsiran yang sama untuk melaksanakan program tersebut sehingga rencana dan arahan bisa diterima dengan tepat dan dijalankan oleh para pelaksana implementasi, sehingga akan berdampak pada ketepatan, kecepatan, kejelasan, pengaturan, pengetahuan, kesinambungan dan pembagian tugas yang jelas. Selain itu, dalam pelaksanaan implementasi kebijakan juga harus menerapkan kegiatan aplikasi agar mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan metode dan prosedur yang jelas. 

Anggriyani Windurisasi dalam Budiono (2003: 151) telah melakukan penelitian di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Jatinegara terhadap Wajib Pajak yang terdaftar, sebanyak 3.961 Wajib Pajak PPh Badan.. Hasil perhitungan korelasi 0,331, yang menunjukkan bahwa kualitas pelayanan sebagai variabel bebas adalah positif dan kepatuhan sebagai variabel terikat adalah positif. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ada hubungan yang positif antara kualitas pelayanan dengan kepatuhan Wajib Pajak.  

Selain itu, Nashuha (2004: iv) melakukan penelitian disertasinya dengan permasalahan pokok adalah masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, yang meliputi kepatuhan dalam mendaftarkan diri, pelaporan Surat Pemberitahuan, melakukan perhitungan dan pembayaran pajak terhutang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi administrasi perpajakan berpengaruh cukup signifikan terhadap akuntabilitas organisasi dan berpengaruh sangat signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Akuntabilitas organisasi berpengaruh relatif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dan akhirnya reformasi administrasi perpajakan bersama akuntabilitas berpengaruh sangat signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Berdasarkan analisis singkat yang berlandaskan kepada gejala-gejala yang ditemukan di lapangan dan penelitian sebelumnya, maka permasalahan atau research question dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pengaruh implementasi kebijakan sistem self assessment pada kepatuhan wajib pajak orang pribadi?

Penelitian ini dimaksudkan untuk menguji secara empirik dalam menemukan pengetahuan dan pemahaman konsep baru secara faktual tentang pengaruh implementasi kebijakan Sistem Self Assessment terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi serta mengetahui besarnya pengaruh dimensi-dimensi faktual implementasi kebijakan Self Assessment dalam rangka mencapai kepatuhan wajib orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Metro dan Bandar Lampung di Provinsi Lampung.

Kegunaan dari penelitian ini adalah (1). Dari segi teoritis, diharapkan hasil penelitian ini dapat memiliki kegunaan bagi pengembangan ilmu administrasi negara, khususnya dalam pembuatan kebijakan di bidang perpajakan dan (2) Dari segi praktis, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan rekomendasi sebagai masukan bagi pemerintah (Ditjen Pajak) dalam mengimplementasikan kebijakan Sistem Self Assessment untuk melakukan pelayanan terhadap wajib pajak khususnya pajak orang pribadi.

METODE 
Penelitian ini menggunakan desain sebagai penelitian deskriptif (descriptive research). Nur Indriantoro dan Bambang Supomo (1999 ; 26) mengemukakan bahwa "penelitian deskriptif adalah penelitian terhadap masalah-masalah berupa fakta-fakta saat ini dari suatu populasi, dengan tujuan untuk menguji hipotesis atau menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan current status dari subyek yang diteliti"

Sesuai dengan karakteristik penelitian yang akan dilaksanakan maka metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah survey explanatory. Menurut Rusidi (2002: V-3), ”survey adalah penyelidikan yang dilaksanakan untuk memperoleh fakta-fakta dari gejala-gejala yang ada dan mencari keterangan-keterangan secara faktual. Explanatory adalah penjelasan terhadap peristiwa atau keadaan saat ini (explanation). Penjelasan ini erat hubungannya dengan pertanyaan apa penyebab terjadinya peristiwa atau keadaan dan akibat yang ditimbulkannya. Melalui metode penelitian ini diharapkan dapat menemukan teori yang dikembangkan melalui penelitian pengujian (verifikasi) proposisi-proposisi faktual, yaitu proposisi-proposisi dedukasi (hipotesis) yang diuji secara empirik yang sering juga disebut penelitian pengujian (verification research). 

Untuk melengkapi data yang diperoleh, maka penelitian ini menggunakan informan sebagai konfirmasi untuk mengetahui sejauhmana kepatuhan wajib pajak dan pelayanan yang dilaksanakan aparat sebanyak 25 % dari wajib pajak orang pribadi (100 orang) untuk setiap klasifikasi wajib pajak orang pribadi, sehingga berjumlah 25 orang wajib pajak orang pribadi yang terdiri:
  • Wajib pajak orang pribadi sebanyak 6 orang 
  • Bendahara pemotong/penyetor pajak sebanyak 3 orang 
  • Pekerja profesional (notaris, pengacara , dokter, akuntan) sebanyak 12 orang 
  • Pengusaha sebanyak 4 orang 
Teknik angket digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini yang dilakukan melalui penyebaran daftar pertanyaan yang bersifat tertutup, yang setiap pertanyaan sudah disediakan alternatif jawaban, sehingga responden hanya memilih salah satu jawaban yang dianggap sesuai dengan kenyataan. Teknik pengumpulan data dengan angket ini digunakan untuk mendapatkan data primer tentang Implementasi Kebijakan Self Assessment (X) dengan Dimensinya: Organisasi (X1), Penafsiran (X2), dan Aplikasi (X3) serta Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y). Pengukuran data dilakukan dengan menggunakan skala Likert yang telah dimodifikasi. 

Penilaian atas pilihan jawaban untuk angket yang disediakan adalah sebagai berikut : 
  • Sangat Baik/sangat memuaskan, diberi skor 5.
  • Baik/memuaskan, diberi skor 4. 
  • Cukup baik/cukup memuaskan, diberi skor 3. 
  • Kurang Baik/kurang memuaskan diberi skor 2. 
  • Tidak Baik/tidak memuaskan, diberi skor 1. 
Untuk memperoleh data yang baik, perlu diuji apakah data yang diperoleh dari instrumen (angket) yang itu sudah; tepat (valid), terandal (reliable) dan konsisten (internal concistency). Uji validitas instrumen penelitian, dilakukan untuk mengetahui apakah alat ukur yang digunakan mampu mengukur objek yang diukurnya. Uji validitas dilakukan terhadap item yang telah disusun berdasarkan konsep operasionalisasi variabel beserta indikator-indikatornya. 

PEMBAHASAN 
Dengan persamaan jalur tersebut dapat diinterpretasikan bahwa jika implementasi kebijakan self assessment dengan kepatuhan wajib pajak orang pribadi diukur dengan instrument yang dikembangkan dalam penelitian ini, maka setiap perubahan skor implementasi kebijakan dengan dimensi organisasi, penafsiran dan aplikasi sebesar satu satuan, maka dapat diestimasikan skor kepatuhan wajib pajak orang pribadi akan berubah 0, 3234 satuan pada arah yang sama. 

Secara teoritis dapat dijelaskan bahwa tinggi atau rendahnya kepatuhan wajib pajak tergantung kepada implementasi suatu kebijakan yang dalam hal ini kebijakan self assessment. Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, maka para wajib pajak harus mengetahui dengan seksama dan menyeluruh terhadap undang-undang perpajakan yang diberlakukan dalam suatu negara. Pemahaman wajib pajak terhadap undang-undang pajak merupakan dimensi yang sangat penting bagi terciptanya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannnya. 

Menurut penulis, memang pemahaman terhadap undang-undang perpajakan harus dinomor-satukan sebagai dasar untuk dapat dipenuhinya kewajiban perpajakan dan pengembangan iklim yang sehat. Pernyataan tersebut diperkuat oleh Solihin A Wahab (1997: 105) yang menyatakan bahwa: “keputusan seseorang untuk patuh terhadap peraturan atau perundang-undangan merupakan fungsi dari: 
  • Kemungkinan bahwa setiap pelanggaran akan mudah dideteksi dan diseret ke pengadilan; 
  • Tersedianya sanksi-sanksi untuk menghukum mereka yang melakukan pelanggaran; 
  • Sikap kelompok sasaran terhadap keabsahan (legitimated) peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  • Ongkos/beban bagi kelompok sasarn yang patuh yang menyangkut adanya contoh reward bagi kepatuhan dan punishment bagi pelanggaran” 

Pernyataan tersebut didukung oleh Anderson (1979: 114), yang menyebutkan ada lima faktor yang menjadi penyebab ketidakpatuhan masyarakat terhadap suatu kebijakan, yakni: 
Pertama, berkaitan dengan ketidakpatuhan selektif terhadap hukum, dimana terdapat beberapa peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang bersifat kurang mengikat individu-individu atau kalaupun mengikat sering sanksi atau punishment terhadap mereka yang melanggar sangat rendah atau dimana aturan hukum yang jelas bisa”dipermainkan”oleh oknum-oknum yang terlibat; 

Kedua, karena keanggota sesorang dalam suatu kelompok atau perkumpulan mempunyai gagasan berbeda atau bertentangan dengan peraturan atau keinginan pemerintah. Mereka berupaya menentang atau menolak aturan itu bahkan sering secara demonstratif melakukan pelanggaran; 

Ketiga, adanya keinginan untuk mencari keuntungan dengan cepat diantara anggota masyarakat dengan menipu atau melanggar hukum , misalnya tidak secara jujur mengisi SPT atau secara sengaja berkolusi dengan petugas pajak demi keuntungan peribadi; 

Keempat, adanya ketidakpastian hukum atau ketidakjelasan ukuran kebijakan yang mungkin saling bertentangan satu sama lain sehingga menjadi sumber ketidakpatuhan orang pada hukum atau kebijakan pemerintah; Kelima, jika suatu kebijakan ditentang secara tajam dengan sistem nilai. 

Diterapkannya kebijakan self assessment dalam perpajakan di Indonesia, diharapkan perilaku wajib pajak orang pribadi, khususnya yang berada di Propinsi Lampung tidak terjadi seperti hal-hal tersebut di atas, karena sistem tersebut memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung dan melaporkan kewajiban pajakanya secara jujur. Sistem Self assesment diberlakukan untuk memberikan kepercayaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat guna meningkatkan kesaran dan peran serta masyarakat dalam menyetorkan pajaknya”. 

Konsekuensinya, masyarakat harus benar-benar mengetahui tata cara perhitungan pajak dan segala sesuatu yang berhubungan dengan peraturan pemenuhan perpajakan.. Disamping itu sistem ini juga menuntut kepatuhan dari wajib pajak, sehingga sistem ini bisa menimbulkan peluang besar bagi wajib pajak untuk melakukan tindakan kecurangan, manipulasi perhitungan jumlah pajak, penggelapan jumlah pajak yang harusnya dibayarkan. Satu hal penting dalam kaitan dengan analisis kebijakan self assessment adalah implementasi kebijakan self assessment itu sendiri yang dalam penelitian ini memberikan sumbangan sebesar 67.57 % terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. 

Terlepas dari variabel lainnya yang berpengaruh namun kalau dilihat secara teliti bahwa kebijakan self assesment itu sendiri masih belum maksimal dalam menciptakan kepatuhan wajib pajak Adanya beberapa kegiatan self assessment seperti pelaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak belum dilaporkan secara menyeluruh. Namun kerberhasilan kebijakan self assessment dalam mewujudkan kepatuhan wajib pajak tidak akan terwujud apabila tidak dibarengi dengan perhatian terhadap isi kebijakan self assessment tersebut serta sistem nilai yang mempengaruhinya, sebagaimana yang dikatakan oleh Grindle (1980: 11) “implementasi kebijakan akan berhasil apabila dua faktor yang mempengaruhinya diperhatikan, yaitu:

pertama isi kebijakan (content of policy) yang meliputi kepentingan kelompok sasaran, tipe manfaat, derajat perubahan yang diiinginkan, letak pengambilan keputusan, pelaksanaan program, dan sumber daya yang dilibatkan. 

Kedua, lingkungan implementasi (context of implementation) yang meliputi kekuasaan kepentingan dan strategi aktor yang terlibat, karakteristik lembaga dan penguasa, kepatuhan dan daya tanggap. 

Kejelasan isi kebijakan self assessment tentu saja perlu dukungan penyusunan kebijakan dari aspek teoritis. Namun yang terpenting dalam karakter kebijakan tersebut adalah seberapa besar komitmen kalangan aparat pelaksana kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan dalam rangka optimalisasi kepatuhan wajib pajak orang pribadi. 

Sistem nilai yang terjadi disekitar lingkungan kebijakan kaitannya dengan self assessment turut mempengaruhi keberhasilan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pengaruh sistem nilai seperti; tidak jujurnya para wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan kewajiban pajak yang sebenarnya, kurang tegasnya sangsi hukum bagi yang menunda dalam membayar kewajiban perpajakannya, sikap aparat yang masih menyediakan diri kepada wajib pajak dalam melakukan pelayanan terhadap wajib pajak serta rumitnya ketentuan atau peraturan yang harus diikuti oleh wajib pajak orang pribadi atau dengan kata lain banyaknya peraturan pelaksanaan yang selalu dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengakibatkan wajib pajak bersikap acuh tak acuh yang pada akhirnya membuat para wajib pajak tersebut menjadi enggan untuk membayar pajaknya serta keteladanan atau panutan yang diberikan para pejabat ataupun pengusaha untuk memberikan contoh dalam membayarkan kewajiban perpajakannya masih rendah.

Dalam sistem “self assessment” wajib pajak orang pribadi ternyata dibebani biaya kepatuhan yang cukup tinggi, hal ini terjadi dikarenakan masih banyak wajib pajak orang pribadi yang kurang mampu menghitung kewajiban pajaknya dengan baik sehingga terkadang ia menggunakan bantuan konsultan pajak ataupun meminta bantuan kepada oknum aparat pajak untuk membantu menghitungkan jumlah pajak yang harus dibayarnya dan berakibat pada pengeluaran yang harus dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam rangka menghitung kewajiban perpajakannya. Hal ini berbeda dengan sistem “official assessment” dimana wajib pajak hanya perlu membayar pajak terutang yang ditetapkan oleh aparat pajak (fiskus).

 Implementasi Kebijakan self assesment sudah berjalan cukup lama hampir 25 tahun, akan tetapi kepatuhan wajib pajak orang pribadi belum tercapai secara optimal. Masalah banyak masalah-masalah yang muncul berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan self assesment, seperti: masih tidak jujurnya wajib pajak dalam melaporkan kewajiban pajak yang sesungguhnya, masih rumitnya formulir pengisian data wajib apajak orang pribadi, belum efektifnya keberadaan Kantor Pelayanan Pajak di daerah, belum diterapkan sangsi dengan tegas terhadap wajib pajak yang melanggar peraturan untuk pajak orang pribadi dan masih rendahnya panutan dari para pejabat ataupun pengusaha besar dalam memberikan contoh untuk ketaatan membayar kewajiban pajak prang pribadi.

Namun kerberhasilan kebijakan self assessment dalam mewajudkan kepatuhan wajib pajak tidak akan terwujud dengan baik apabila tidak memperhatian nilai-nilai atau sistem nilai. Nilai sangat berpengaruh terhadap pembuat ataupun implementor kebijakan, karena dengan seperangkat nilai yang dipegangnya akan terwujud apakah suatu kebijakanan tersebut diterapkan sudah memperhatikan ataupun menggunakan nilai-nilai yang berlaku atau dianut oleh warga masyarakat.

Menurut Koentjaraningat (1974: 22), bahwa:”sistem nilai biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakukan manusia”. Berkaitan dengan kebijakan publik juga tidak dapat terlepas dari nilai-nilai yang melekat pada diri pembuat maupun pelaksana atau implementornya. Nilai menurut Danandjaja (1986: 22), “nilai adalah pengertian-pengertian (conceptions) yang dihayati seseorang mengenai apa yang lebih penting atau kurang penting, apa yang lebih baik atau kurang baik, dan apa yng lebih benar atau kurang benar”.

Nilai-nilai diperoleh dan berkembang dari pengalaman seseorang yang dalam sifat dan ungkapannya dipengaruhi oleh keadaan fisik dan psikis seseorang. Nilai-nilai memberikan arah pada sikap, keyakinan dan perilaku seseorang , dan memberikan pedoman untuk memilih perilaku atau tujuan dari perilaku mana yang lebih atau kurang diingini, sesuai dengan pola hirarki kepentingan nilai-nilai tersebut dalam diri seseorang.

Realitas di lapangan menunjukan bahwa setelah dikonfimasi melalui wawancara langsung dengan wajib pajak orang pribadi sebagai bentuk Counter Information, bahwa dimensi lain yang berpengaruh terhadap implementasi kebijakan di Propinsi Lampung adalah sistem nilai antara lain: 
  1. Kerumitan pengisian data yang harus dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi sangat rumit. Hal ini dapat dilihat dalam formulir isian 1770, yang mana dalam isian formulir tersebut banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak orang pribadi secara detail dan terinci, mulai pendapatan tetapnya sampai kepada pendapatan tambahan yang diperolehnya, sehingga memerlukan perhitungan yang menyeluruh dan lengkap dari pendapatan seseorang; 
  2. Masih sedikitnya jumlah kantor pelayanan pajak yang ada di propinsi Lampung yaitu hanya dua buah menunjukan organisasi dalam bidang perpajakan tersebut tidak efektif untuk melayani para wajib pajak yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota; Idealnya setiap kota atau kabupaten memiliki kantor pelayanan pajak sehingga wajib pajak akan mudah mengakses berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pajak pribadinya. Walaupun sudah ada situs/web pajak , nampaknya penggunaan terhadap situs tersebut belum dilakukan oleh para wajib pajak yang berdomisi di kabupaten –kabupaten yang jauh dari pusat ibukota propinsi; 
  3. Pemberian sanksi terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan atau peraturan perpajaknya nampaknya belum ditegakkan secara utuh. Aparat pajak hanya mengejar wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha yang besar saja yang akan dikenakan sanksi, sehingga wajib pajak yang obyek pajaknya rendah jarang dikenakan sanksi apabila mereka melanggar. Hal ini menjadikan para wajib pajak orang pribadi tersebut merasa tidak takut terhadap sangsi hukum apabila mereka telat ataupun tidak membayar kewajiban perpajakannya. Kondisi ini terjadi akibat penerapan sangsi yang rendah terhadap pelanggaran peraturan perpajakan; 
  4. Ketidakjujuran wajib pajak orang pribadi dalam penyampaian SPT. Hal ini disebabkan kesulitan dari kantor pelayanan pajak setempat untuk mengetahui berapa besar pendapatan atau penghasilan seorang wajib pajak yang benar pertahunnya. Walaupun wajib pajak tersebut sudah melakukan pencatatan terhadap pendapatannya, umumnya pendapatan yang dicatat tersebut bukanlah pendapatan yang sebenarnya dan yang terjadi biasanya lebih rendah dari pendapatan tersebut. Begitu juga wajib pajak yang memiliki audit laporan keuangannya dari akuntan publik nampaknya audit yang dibuatkan adalah berdasarkan permintaan atau pesanan si wajib pajak orang pribadi. Terkadang kegiatan-kegiatan tersebut juga dibantu oleh petugas pajak dengan imbalan yang sudah disepakati. Jadi dengan demikian baik aparat pajak dan wajib pajak sama sama tidak jujur dalam melaporkan kewajiban seorang wajib pajak orang pribadi tersebut; 
  5. Kepanutan, dimana masyarakat atau warga yang sudah jelas memiliki penghasilan melebihi TKPK nampaknya belum bisa dijadikan contoh atau panutan untuk menjadi wajib pajak yang baik. Malahan terjadi para wajib pajak yang memiliki pekerjaan atau posisi jabatan yang cukup tinggi mereka akan tetapi mereka enggan membayar pajaknya. Sebagai contoh banyak para pejabat di lingkungan pemerintahan yang belum memiliki NPWP, begitu juga para pengusaha ataupun para tenaga profesi, seperti dokter, akuntan publik, pengacara dan lain-lain tidak jelas kapan dan berapa besar pajak yang sudah dibayarnya. Mereka tidak memiliki perilaku yang pantas ditiru untuk menjadi wajib pajak yang patuh dan menyadari akan kewajiban perpajakannya. 
Dengan menambahkan dimensi tata nilai atau sistem nilai dalam teori implementasi kebijakan, dimungkinkan implementasi kebijakan self assessment dapat berjalan lebih optimal dan bila dikaitkan dengan wajib pajak orang pribadi maka kepatuhannya akan lebih meningkat.

SIMPULAN 
System self assessment yang diberlakukan untuk memberikan kepercayaan yang sebesar-besarnya pada wajib pajak dalam penyetoran pajaknya, belum dapat meningkatkan serta optimal kepatuhan wajib pajak, dalam pembayaran pajak. Namun demikian implementasi kebijakan self assessment berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak orang pribadi, dimana peningkatan efektivitas implementasi kebijakan self assessment akan mempengaruhi peningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, sehingga dapat dikatakan bahwa upaya mengoptimalkan organisasi, penafsiran dan aplikasi secara singnifikan akan me-ningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. 

Hasil analisis membuktikan bahwa organisasi, penafsiran dan aplikasi memberi pengaruh yang sangat kuat terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi baik secara bersama-sama maupun secara parsial. Namun keberhasilan kebijakan self assessment dalam mewujudkan kepatuhan wajib pajak yang optimal harus dibarengi dengan memperhatikan isi kebijakan self assesment serta system nilai yang dianut atau yang melekat pada wajib pajak pembuat kebijakan dan pelaksanaan kebijakan perpajakan.

RUJUKAN 
Abdul Wahab, S.. 1997. Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta. Penerbit PT Bumi Aksara. 

Anderson, E. James. 1979. Public Policy Making. New York. Praeger Publisher. 

Boediono, B. 2003. Pelayanan Prima Perpajakan. Jakarta . Rineka Cipta 

Danandjaja, Andreas. 1986. Sistem Nilai Manajer Indonesia. Jakarta. IPPM dan Pustaka Binaman Pressindo.

Contoh Makalah Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “good governance”

Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “good governance”
A. Pendahuluan 
Kepemerintahan daerah yang baik (good local governance) merupakan issue yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan gagasan yang dilakukan masyarakat kepada pemerintah untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat di samping adanya globalisasi pergeseran paradigma pemerintahan dari “rulling government” yang terus bergerak menuju “good governance” dipahami sebagai suatu fenomena berdemokrasi secara adil. Untuk itu perlu memperkuat peran dan fungsi DPRD agar eksekutif dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

DPRD yang seharusnya mengontrol jalannya pemerintahan agar selalu sesuai dengan aspirasi masyarakat, bukan sebaliknya merusak dan mengkondisikan Eksekutif untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap aturan-aturan yang berlaku, melakukan kolusi dalam pembuatan anggaran agar menguntungkan dirinya, serta setiap kegiatan yang seharusnya digunakan untuk mengontrol eksekutif, justru sebaliknya digunakan sebagai kesempatan untuk “memeras” eksekutif sehingga eksekutif perhatiannya menjadi lebih terfokus untuk memanjakan anggota DPRD dibandingkan dengan masyarakat keseluruhan. 

Untuk menghindari adanya kooptasi politik antara kepala Daerah dengan DPRD maupun sebaliknya perlu dijalankan melalui prinsip “Check and Balances” artinya adanya keseimbangan serta merta adanya pengawasan terus menerus terhadap kewenangan yang diberikannya . Dengan demikian anggota DPRD dapat dikatakan memiliki akuntabilitas, manakala memiliki “ rasa tanggung jawab “ dan “kemampuan” yang profesional dalam menjalankan peran dan fungsinya tersebut. Mekanisme “Check and Balances” memberikan peluang eksekutif untuk mengontrol legislatif. Walaupun harus diakui oleh DPRD (Legislatif) memiliki posisi politik yang sangat kokoh dan seringkali tidak memiliki akuntabilitas politik karena berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum yang dijalankan. Untuk itu kedepan perlu kiranya Kepala Daerah mempunyai keberanian untuk menolak suatu usulan dari DPRD terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingannya, misalnya kenaikan gaji yang tidak masuk masuk akal, permintaan tunjangan yang berlebihan, dan membebani anggaran daerah untuk kegiatan yang kurang penting. Mekanisme “Check and Balances” ini dapat meningkatkan hubungan eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kepentingan masyarakat. 

DPRD sebagai lembaga legislatif yang kedudukannya sebagai wakil rakyat tidak mungkin melepaskan dirinya dari kehidupan rakyat yang diwakilinya . Oleh karena itu secara material mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada rakyat atau publik yang diwakilinya. DPRD sebagai wakil rakyat dalam tindakan dan perbuatan harus menyesuaikan dengan norma-norma yang dianut dan berlaku dalam kebudayaan rakyat yang diwakilinya. Dengan demikian DPRD tidak akan melakukan perbuatan yang tidak terpuji, menguntungkan pribadi dan membebani anggaran rakyat untuk kepentingannya. Dengan memahami etika pemerintahan diharapkan dapat mengurangi tindakan-tindakan yang tercela, tidak terpuji dan merugikan masyarakat. Untuk itu perlu kiranya dibuatkan “kode etik” untuk para anggota DPRD yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan peran dan fungsinya, sehingga kewenangan yang besar juga disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Sosok ideal DPRD yang bermoral, aspiratif dengan kepentingan rakyat , dan selalu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Kuncinya baik eksekutif maupun legislatif harus terjalin komunikasi timbal balik dan adanya keterbukaan diantara para pihak dalam penyelesaian segala permasalahan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. 

Harapan-harapan tersebut dapat terwujud dengan adanya pemilihan Kepala daerah secara langsung, yang akan memperkuat posisi Kepala Daerah sehingga dapat menjadi mitra yang baik bagi DPRD dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi. Peran dan fungsi DPRD akan terjadi perubahan yang cukup signifikan seiring dengan pengurangan kewenangan yang dimilikinya tersebut. Dengan adanya keseimbangan hak dan kewenangan tersebut antara eksekutif dan legislatif diharapkan yang marak 4 terjadi di DPRD (legislatif) dapat berkurang seiring dengan pematangan demokrasi dalam kehidupan masyarakat. Terwujudnya “Clean and good governance” merupakan harapan semua masyarakat. 

B. Peran dan Fungsi DPRD 
Penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara tidak hanya terdapat di pusat pemerintahan saja. Pemerintahan pusat memberikan wewenangnya kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri, dan di Indonesia yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. 

Sedangkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dilaksanakan dengan asas Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu juga melaksanakan Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan / atau kepada instansi vertikal, dan serta melaksanakan Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintahan kepada daerah dan/atau desa dari pemerintahan propinsi kepada kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 

Dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah, diperlukan perangkatperangkat dan lembaga-lembaga untuk menyelenggarakan jalannya pemerintahan di daerah sehari-hari. Sebagaimana hanya di pusat negara, perangkat-perangkat dan  lembaga-lembaga daerah biasanya merupakan refleks dari sistem yang ada di pusat negara. Untuk memenuhi fungsi perwakilan dalam menjalankan kekuasaan legislatif daerah sebagaimana di pusat negara di daerah dibentuk pula Lembaga Perwakilan Rakyat, dan lembaga ini biasa dikenal atau dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Secara umum peran ini diwujudkan dalam tiga fungsi, yaitu: 
  1. Regulator. Mengatur seluruh kepentingan daerah, baik yang termasuk urusanurusan rumah tangga daerah (otonomi) maupun urusan-urusan pemerintah pusat yang diserahkan pelaksanannya ke daerah (tugas pembantuan); 
  2. Policy Making. Merumuskan kebijakan pembangunan dan perencanaan programprogram pembangunan di daerahnya; 
  3. Budgeting. Perencanaan angaran daerah (APBD) Dalam perannya sebagai badan perwakilan, DPRD menempatkan diri selaku kekuasaan penyeimbang (balanced power) yang mengimbangi dan melakukan kontrol efektif terhadap Kepala Daerah dan seluruh jajaran pemerintah daerah. 

Peran ini diwujudkan dalam fungsi-fungsi berikut: 
  1. Representation. Mengartikulasikan keprihatinan, tuntutan, harapan dan melindungi kepentingan rakyat ketika kebijakan dibuat, sehingga DPRD senantiasa berbicara “atas nama rakyat”; 
  2. Advokasi. Anggregasi aspirasi yang komprehensif dan memperjuangkannya melalui negosiasi kompleks dan sering alot, serta tawar-menawar politik yang sangat kuat. Hal ini wajar mengingat aspirasi masyarakat mengandung banyak kepentingan atau tuntutan yang terkadang berbenturan satu sama lain. Tawar  menawar politik dimaksudkan untuk mencapai titik temu dari berbagai kepentingan tersebut. 
  3. Administrative oversight. Menilai atau menguji dan bila perlu berusaha mengubah tindakan-tindakan dari badan eksekutif. Berdasarkan fungsi ini adalah tidak dibenarkan apabila DPRD bersikap “lepas tangan” terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bermasalah atau dipersoalkan oleh masyarakat. Apalagi dengan kalimat naif, “Itu bukan wewenang kami”, seperti yang kerap terjadi dalam praktek. Dalam kasus seperti ini, DPRD dapat memanggil dan meminta keterangan, melakukan angket dan interpelasi, bahkan pada akhirnya dapat meminta pertanggung jawaban Kepala Daerah. 
Lebih khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Susduk dan UU Pemerintahan Daerah), implementasi kedua peran DPRD tersebut lebih disederhanakan perwujudannya ke dalam tiga fungsi, yaitu : 
  • Fungsi legislasi 
  • Fungsi anggaran; dan 
  • Fungsi pengawasan 
Pelaksanaan ketiga fungsi tersebut secara ideal diharapkan dapat melahirkan output, sebagai berikut: 
  1. PERDA-PERDA yang aspiratif dan responsif. Dalam arti PERDA-PERDA yang dibuat telah mengakomodasi tuntutan, kebutuhan dan harapan rakyat. Hal itu tidak mungkin terwujud apabila mekanisme penyusunan Peraturan Daerah bersifat ekslusif dan tertutup. Untuk itu mekanisme penyusunan PERDA yang dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD harus dibuat sedemikian rupa agar mampu menampung aspirasi rakyat secara optimal. 
  2. Anggaran belanja daerah (APBD) yang efektif dan efisien, serta terdapat kesesuaian yang logis antara kondisi kemampuan keuangan daerah dengan keluaran (output) kinerja pelayanan masyarakat. 
  3. Terdapatnya suasana pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabilitas, baik dalam proses pemerintahan maupun dalam penganggaran. Untuk melaksanaan ketiga fungsi yang ideal tersebut, DPRD dilengkapi dengan modal dasar yang cukup besar dan kuat, yaitu tugas dan wewenang, alat-alat kelengkapan DPRD, Hak-hak DPRD/anggota, dan anggaran DPRD yang mandiri. 

C. Mewujudkan Good Governance 
Secara analogi, governance dalam konteks organisasi secara umum, baik berupa organisasi perusahaan maupun organisasi publik atau sosial lainnya, maka dapat diartikan pula sebagai suatu sistem dan struktur yang baik dan benar yang menciptakan kejelasan mekanisme hubungan organisasi baik secara internal maupun eksternal. Good governance terwujud dalam implementasi dan penegakan (enforcement) dari sistem dan struktur yang telah tersusun dengan baik. Implementasi dan penegakan tersebut bertumpu pada, umumnya, lima prinsip yang universal yaitu: responsibility, accountability, fairness, independency, dan transparency. 

Kelima prinsip fundamental tersebut dapat dijelaskan secara singkat berikut ini: 
  • Responsibility: kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku; 
  • Accountability: kejelasan fungsi, struktur, sistem dan prosedur pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; 
  • Fairness: perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangan yang berlaku; 
  • Independency: pengelolaan secara profesional, menghindari benturan kepentingan dan tekanan pihak manapun sesuai peraturan perundangan yang berlaku; 
  • Transparency: keterbukaan informasi di dalam proses pengambilan keputusan dan di dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. 

Kelima prinsip tersebut bukanlah harga mati atau one size fits all, artinya dalam menerapkan dan menegakkan good governance kelima prinsip tersebut disesuaikan dengan budaya dan problem masing-masing institusi yang akan menjalankannya. Disamping itu, apabila menilik berbagai code of conduct ataupun best practice dari berbagai institusi di berbagai negara, maka kelima prinsip dasar tersebut hampir selalu dapat ditemukan karena sifatnya yang universal. Namun demikian, perlu diperhatikan pula bahwa kelima prinsip ini sifatnya evolutionary in nature, artinya berkembang sesuai kebutuhan dan dinamika masyarakat yang menerapkan dan menegakkannya. 

Juga, praktik good governance di berbagai institusi di beberapa negara mengajarkan bahwa good governance is about time as well, artinya penerapan dan penegakan good governance tidak semudah membalikkan telapak tangan, melainkan akan terkait erat dengan waktu, mengingat perubahan yang akan dilakukan adalah tidak sedikit dan tidak sederhana, terutama pada aspel mental dan budaya masyarakat yang akan menerapkan dan menegakkan good governance. 

1. Public Governance 
Perspektif sektor publik terhadap good governance menempatkan proses pencapaian tujuan bersama dalam bernegara yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui sistem administrasi negara. Untuk dapat tercapainya tujuan tersebut, maka tentunya masing-masing institusi/lembaga negara harus secara serempak menerapkan dan menegakkan good governance. 

Hal ini dapat efektif dicapai melalui administrasi publik/birokrasi yang mampu dalam menjalankan peran, tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggungjawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, kolusi, dan nepotisme, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat dan warga negara. Seperti halnya pada sektor privat, maka penerapan dan penegakan prinsip-prinsip good governance pada sektor publik menjadi prasyarat mutlak pula dalam mewujudkan good governance atau clean government. 

Prinsip-prinsip good governance pada dasarnya mengandung nilai yang bersifat obyektif dan universal yang menjadi acuan dalam menentukan tolok ukur atau indikator dan ciri-ciri/karekteristik penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik. Prinsipprinsip good governance dalam praktek penyelenggaraan Negara dituangkan dalam 7 (tujuh) asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Kolusi dan Nepotisme. 

Adapun prinsip atau asas umum dalam penyelenggaraan negara meliputi : 
  1. Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
  2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan, dalam pengendalian Penyelenggara Negara. 
  3. Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 
  4. Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. 
  5. Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara. 
  6. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  7. Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Good governance pada sektor publik di Indonesia diamanatkan kepada tiga bagian yaitu: 
• Eksekutif; 
• Yudikatif; dan 
• Legislatif. 

Tulisan ini difokuskan pada pembahasan good governance yang diamanatkan kepada legislatif yang diemban oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat, DPRD melakukan tiga fungsi utama, yaitu: 
  • Fungsi legislasi; 
  • Fungsi penganggaran; dan 
  • Fungsi pengawasan. 

Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan dengan baik/tepat/pantas, sebagaimana diinspirasikan dari analogi seaworthy pada kapal Titanic sebelumnya. Penerapan dan penegakan tersebut bertumpu pada asas fiduciary duty: yaitu bahwa pengangkatan setiap anggota DPR/DPRD didasarkan pada asas kepercayaan (dari rakyat) bahwa setiap anggota yang diangkat akan menjalankan fungsi dan perannya dengan menjunjung tinggi duties sbb: 
  • Duty of skill and care;
  • Duty to act in bona fide; 
  • Duty of good faith; 
  • Duty of loyalty; 
  • Duty of honesty. 
Singkatnya, bahwa para wakil rakyat tersebut diyakini oleh rakyat yang memilihnya memiliki kemampuan yang baik untuk perform peran, tugas, dan kewenangan yang diamanatkan. Dalam mengemban amanah tersebut, diyakini rakyat bahwa para wakil tersebut memiliki kemampuan/kompetensi dan integritas tinggi, akan menjalankan tugasnya dengan profesional dan komitmen penuh, serta selalu menjunjung niat baik, kesetiaan, dan kejujuran. 12 Fungsi Legislasi Fungsi legislasi merupakan suatu proses untuk mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak (stakeholders), untuk menetapkan bagaimana pembangunan di daerah akan dilaksanakan. 

Fungsi legislasi bermakna penting dalam beberapa hal berikut: 
  • Menentukan arah pembangunan dan pemerintahan di daerah; 
  • Dasar perumusan kebijakan publik di daerah; 
  • Sebagai kontrak sosial di daerah; 
  • Pendukung Pembentukan Perangkat Daerah dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah 
Disamping itu, dalam menjalankan fungsi legislasi ini DPRD berperan pula sebagai policy maker, dan bukan policy implementer di daerah. Artinya, antara DPRD sebagai pejabat publik dengan masyarakat sebagai stakeholders, ada kontrak sosial yang dilandasi dengan fiduciary duty. Dengan demikian, fiduciary duty ini harus dijunjung tinggi dalam setiap proses fungsi legislasi. Dalam praktik dan realita saat ini, proyeksi good public governance pada fungsi legislasi saat ini masih membutuhkan banyak penataan dan transformasi ke arah yang lebih baik. 

Peningkatan performa tersebut dapat dilakukan antara lain dengan: 
  • Peningkatan pemahaman tentang perencanaan dalam fungsi legislasi; 
  • Optimalisasi anggota DPRD dalam mengakomodasi aspirasi stakeholders; 
  • Ditumbuhkannya inisiatif DPRD dalam penyusunan RAPERDA; 
  • Ditingkatkannya kemmapuan analisis (kebijakan publik & hukum) dalam proses penyusunan RAPERDA; 
  • Pemahaman yang lebih baik atas fungsi perwakilan dalam fungsi legislasi; dll. 
Fungsi Penganggaran 
Fungsi penganggaran merupakan penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama-sama pemerintah daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, DPRD harus terlibat secara aktif, proaktif, dan bukan reaktif & sebagai legitimator usulan APBD ajuan pemerintah daerah; 

Fungsi penganggaran ini perlu memperoleh perhatian penuh, mengingat makna pentingnya sebagai berikut:
  • APBD sebagai fungsi kebijakan fiskal (fungsi alokasi, fungsi distribusi, & fungsi stabilisasi); 
  • APBD sebagai fungsi investasi daerah; 
  • APBD sebagai fungsi manajemen pemerintahan daerah (fungsi perencanaan, fungsi otorisasi, fungsi pengawasan). 
Dalam konteks good governance, maka peran serta DPRD harus diwujudkan dalam tiap proses penyusunan APBD dengan menjunjung fiduciary duty. Prinsip-prinsip universal good governance dalam konteks GCG, yaitu TARIF/RAFIT principles, sangat tepat apabila dapat diterapkan secara nyata dalam menjalankan fungsi penganggaran ini. 

Adapun good public governance pada fungsi penganggaran saat ini dapat lebih berperan secara konkrit apabila memperoleh perhatian dan kecermatan dalam beberapa hal berikut: 
  • Penyusunan KUA (Kebijakan Umum APBD), antara lain: Efektifitas pembentukan jaring asmara; Eliminasi kepentingan individu, kelompok, dan golongan; Pembenahan penyusunan RPJMD dan Renstra-SKPD; Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan KUA 
  • Penyusunan PPAS, antara lain: Akuntabilitas terhadap nilai anggaran; Kelengkapan data-data pendukung; Peningkatan kapasitas anggota DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun prioritas urusan dan program; Kesesuaian antara prioritas program dengan kebutuhan rakyat 
  • Raperda APBD 
  • Sosialisasi Perda APBD 
Fungsi Pengawasan 
Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien. 

Fungsi ketiga ini bermakna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini (early warning system), untuk mengawal pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran. Sedangkan bagi pelaksana pengawasan, fungsi pengawasan ini merupakan tugas mulia untuk memberikan telaahan dan saran, berupa tindakan perbaikan. 

Disamping itu, pengawasan memiliki tujuan utama, antara lain: 
  • Menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana; 
  • Menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan; 
  • Menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan; 
  • Meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. 

Namun demikian, praktik good public governance pada fungsi pengawasan saat ini masih membutuhkan beberapa improvement agar dapat mencapai tujuannya tersebut. 

Fungsi pengawasan dapat diselaraskan dengan tujuannya, antara lain dengan melakukan beberapa hal berikut: 
  • Memaknai secara benar fungsi dan tujuan pengawasan, sehingga dapat menjadi mekanisme check & balance yang efektif; 
  • Optimalisasi pengawasan agar dapat memberikan kontribusi yang diharapkan pada pengelolaan pemerintahan daerah; 
  • Penyusunan agenda pengawasan DPRD; 
  • Perumusan standar, sistem, dan prosedur baku pengawasan DPRD; 
  • Dibuatnya mekanisme yang efisien untuk partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan, dan saluran penyampaian informasi masyarakat dapat berfungsi efektif sebagai salah satu alat pengawasan

Disadari pula bahwa untuk dapat mengadakan perbaikan, penataan, reformasi, atau transformasi dari existing performance ke future performance DPRD dibutuhkan strategi yang tepat. Lembaga Administrasi Negara dalam kertas kerjanya mengajukan beberapa strategi yang diharapkan dapat diterapkan secara efektif pada sektor publik, yaitu sebagai berikut: 

1. Pemberantasan KKN. Sebagai prasyarat penerapan good governance adalah adanya pemerintah yang bersih (clean government). Untuk mewujudkan clean government perlu adanya komitmen dari seluruh komponen bangsa dalam upaya pemberantasan KKN. Namun upaya Pemberantasan KKN tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata, diperlukan pula upaya nyata yang sungguhsungguh baik dalam pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasannya.

2. Reformasi birokrasi/administrasi publik. Pemerintah merupakan unsur yang paling berperan dalam penyelenggaraan negara. Pemerintah dari tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota melakukan fungsi-fungsi pengaturan dan pemberian pelayanan. Upaya mewujudkan good governance perlu dilakukan terlebih dahulu dengan menempatkan pemerintah dalam fungsi yang sebenarnya melalui reformasi birokrasi sehingga akan terwujud clean government yang menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan good governance. Reformasi birokrasi dapat dilakukan antara lain melalui upaya managerial efficiency and effectiveness dalam penggunaan sumber-sumber daya, kemitraan dengan sektor swasta dalam penyediaan pelayanan, desentralisasi, dan penggunaan teknologi informasi. 

3. Penyempurnaan berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi adalah meyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara. Namun demikian, tidak serta merta seluruh kehidupan masyarakat diatur melalui peraturan perundang-undangan. Peraturan hanya dibuat jika perlu intervensi pemerintah untuk mengatur. Penyusunan peraturan yang efisien akan berdampak pada efektivitas dalam hal penegakan hukumnya. 

4. Kejelasan fungsi dan peran setiap instansi pemerintah. Kejelasan fungsi dan peran yang dijalankan oleh setiap instansi pemerintah dalam penyelenggaraan negara. Hal tersebut diwujudkan dalam hubungan antar instansi pemerintah, antara instansi pemerintah dengan legislatif, antara instansi pemerintah dengan masyarakat (publik), dengannya akan menghindari terjadinya tumpang tindih peran yang dilaksanakan. 

5. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas. The right man on the right place menjadi pertimbangan utama dalam menempatkan orang-orang yang tepat pada setiap posisi manajerial dan fungsional untuk menjamin DPRD berfungsi efektif dan dapat menghasilkan kinerja yang optimal. Pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan peningkatan kinerja organisasi. Hal ini perlu diikuti pula dengan evaluasi kinerja. Tentunya agar dapat berjalan dengan baik sesuai rencana dan harapan, maka harus dimulai sejak pemilihan calon anggota dewan.

6. Peningkatan akuntabilitas. Setiap instansi pemerintah dituntut untuk mempertanggungjawabkan setiap amanah yang diberikannya termasuk penggunaan anggaran yang dipercayakan kepadanya. Untuk dapat melakukan tugas yang akuntabel tentunya perlu disusun terlebih dahulu rencana strategis dan rencana operasional tahunan, mengembangkan pola-pola pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas-tugas yang transparan. 

7. Transparan dalam pengambilan keputusan. Transparan tentang bagaimana keputusan diambil. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan informasi yang berkualitas, saran stakeholders, nara sumber/ahli serta mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin ditimbulkan. Agar setiap keputusan yang telah diambil dapat dipertanggungjawabkan secara proses, maka perlu dilakukan dokumentasidokumentasi tertentu berkaitan dengan proses tersebut, sehingga setiap kesalahankesalahan atau penyimpangan-penyimpangan dalam pengambilan keputusan dapat dideteksi dari hasil dokumentasi tersebut. Dokumentasi ini memiliki arti penting dalam upaya secara terus menerus memperbaiki sistem manajemen pemerintahan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih. 

8. Penerapan nilai budaya kerja dalam praktek penyelengaraan negara. Pengembangan nilai budaya kerja dengan mengadopsi nilai-nilai moral dan etika yang dianggap baik dan positif, yang meliputi nilai sosial budaya yang positif yang relevan, norma atau kaidah, etika dan nilai kinerja yang produktif yang bersumber dari agama, falsafah, tradisi, dan metode kerja modern sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Nilai tersebut dipedomani dalam upaya meningkatkan produktivitas dan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. 

9. Pemanfaatan Teknologi Informasi. Pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan akan mendorong: 
  • Transparansi, aksesibilitas informasi, dan akuntabilitas; 
  • Pengambilan keputusan yang didukung dengan informasi yang akurat; 
  • Partisipasi publik; dan 
  • Meningkatkan kualitas pelayanan. 

10. Code of Conducts. Upaya lain yang dilakukan untuk mewujudkan good governance adalah dengan menerapkan code of conducts bagi para pejabat publik. Code of conducts merupakan prinsip-prinsip yang harus ditaati oleh setiap pejabat publik secara individual baik dalam tingkah laku ketika mereka berhubungan dengan publik dan pihak legislatif, maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga terhindar dari praktek diskriminasi dan pelecehan, praktek pengelolaan informasi yang dapat disampaikan kepada publik dan yang harus dirahasiakan, praktek penggunaan fasilitas-fasilitas yang diberikan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan untuk kepentingan pribadi, keterlibatan dalam organisasi politik, praktek penggunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi, keterlibatan dengan pekerjaan di luar kantor pada jam kerja, praktek KKN, dan larangan menerima berbagai pemberian dari pihak lain yang memiliki kaitan dengan pelaksanaan tugas. 

Penyusunan strategi dibutuhkan untuk menentukan arah perubahan yang akan dilakukan. Namun demikian, strategi juga akan menjadi sekedar penyusunan kertas kerja saja apabila tidak disertai kebulatan tekad dan semangat untuk benar-benar menerapkan dan menegakkannya. Setiap pengangkatan anggota dewan tidak bersifat “gratis”, tetapi kelak di ujung masa jabatannya akan dimintai pertanggungjawaban atau akuntabilitasnya.

Pada dasarnya akuntabilitas merupakan salah satu bentuk konsekwensi dari penerimaan suatu tugas. Pertanggungjawaban ini harus disampaikan kepada pihak yang telah mengangkat/menunjukya untuk melakukan tugas tersebut, dalam hal ini adalah rakyat. DPRD harus dapat menjelaskan setiap langkah strategis yang sudah dicanangkan disertai penjelasan atas pencapaian atau realisasinya. 

Hambatan dalam pelaksanaan good governance antara lain : 
  1. Belum adanya sistem akuntansi pemerintahan daerah yang baik yang dapat mendukung pelaksanaan pencatatan dan pelaporan secara handal. 
  2. Sangat terbatasnya jumlah personil pemerintah daerah yang berlatar belakang pendidikan Akuntansi, sehingga mereka tidak begitu peduli dengan permasalahan ini. 
  3. Belum adanya standar akuntansi keuangan sektor publik yang baku. 
Penguatan fungsi pengawasan dapat dilakukan melalui optimalisasi peran DPRD sebagai kekuatan penyeimbang (balance of power) bagi eksekutif daerah dan partisipasi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung melalui LSM dan organisasi sosial kemasyarakatan di daerah (social control) 

D. Penutup 
Optimalisasi peran DPRD merupakan kebutuhan yang harus segera diupayakan jalan keluarnya, agar dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan hak-haknya secara efektif sebagai lembaga legislatif daerah. Optimalisasi peran ini oleh karena sangat tergantung dari tingkat kemampuan anggota DPRD, maka salah satu upaya yang dilakukan dapat diidentikkan dengan upaya peningkatan kualitas anggota DPRD. Buah dari peningkatan kualitas dapat diukur dari seberapa besar peran DPRD dari sisi kemitra sejajaran dengan lembaga eksekutif dalam menyusun anggaran, menyusun dan menetapkan berbagai Peraturan Daerah, serta dari sisi kontrol adalah sejauhmana DPRD telah melakukan pengawasan secara efektif terhadap Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD atau kebijakan publik yang telah ditetapkan. 

Namun yang juga tidak kalah pentingnya, optimalisasi peran DPRD ini alangkah lebih baik jika dibarengi dengan peningkatan pemehaman mengenai “etika politik” bagi anggota DPRD, agar pelaksanaan fungsi-fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan dapat berlangsung secara etis dan proporsional. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai etika politik, setiap anggota DPRD tentu akan mampu menempatkan dirinya secara proporsional, baik dalam berbicara maupun bersikap atau bertindak, serta tidak melupakan posisinya sebagai wakil rakyat yang telah memilihnya. Sebagai salah satu contoh adalah tidak etis jika dalam situasi krisis yang multidimensional ini, anggota DPRD lebih mementingkan diri dan golongannya, ketimbang memperjuangkan nasib rakyat yang diwakilinya. Isue “money politics” dalam pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah dan derasnya arus demontrasi yang menyoroti perjuangan anggota DPRD dalam menaikkan gaji dan kesejahteraannya, harus ditangkap sebagai pengalaman berharga untuk perbaikan di masa-masa mendatang.

Adanya kemungkinan implikasi, baik yang bersifat politik maupun yang bersifat negatif seperti yang diuraikan di atas adalah didasarkan pada asumsi bhe Pimpinan dan anggota-anggota DPRD berada dalam kualifikasi ideal dalam arti memahami hak, tugas, dan wewenangnya serta mampu mengaplikasikannya secara baik, didukung dengan tingkat pendidikan dan pengalaman (kematangan) di bidang politik dan pemerintahan yang memadai. Dengan asumsi ini, adanya suasana kondusif yang memungkinkan terlaksananya kemitraan dan pengawasan, atau bahkan terjadi konflik antara kedua lembaga tersebut, menunjukkan dinamika politik karena DPRD dapat memainkan perannya secara baik

Tetapi yang perlu diantisipasi adalah jika kenyataan yang ada menunjukkan tingkat kualitas dan kemampuan anggota DPRD berkebalikan dengan kualifikasi ideal sebagai anggota legislatif, sehingga : 
  1. Jika implikasinya bersifat positif, maka ada kemungkinan besar telah terjadi kolusi di antara aktor-aktor yang mendominasi kedua lembaga tersebut. Dengan kata lain, bisa jadi DPRD kembali tidak berperanan sebagaimana mestinya karena tanpa disadari telah disub-ordinasi oleh Pemerintah Daerah. 
  2. Jika implikasinya bersifat negatif, maka ada kemungkinan kedua belah pihak memang tidak memahami dan tidak mampu memainkan perannya secara semestinya
Kita tentu berharap bahwa yang terjadi adalah DPRD benar-benar mampu berperanan dalam arti mampu menggunakan hak-haknya secara tepat, melaksanakan tugas dan kewajibannya secara efektif dan menempatkan kedudukannya secara proporsional. Hal ini dimungkinkan jika setiap anggota DPRD bukan saja piawai dalam berpolitik, melainkan juga menguasai pengetahuan yang cukup dalam hal konsepsi dan teknis penyelenggaraan pemerintahan, teknis pengawasan, penyusunan anggaran, dan lain sebagainya.

REFERENSI: 
1. H.A. Kartiwa, Good Local Governance : Membangun Birokrasi Pemerintah yang Bersih dan Akuntabel, (makalah), 2006. 
2. Indra Perwira, Tinjauan Umum Peran dan Fungsi DPRD, KPK Jakarta, 2006. 
3. Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. 
4. Materi Lokakarya Peningkatan Peran Anggota DPRD, diselenggarakan oleh KPK, Jakarta, 7-8 Juni 2006. 
5. Yusuf Anwar, Good Governance dalam Rangka Optimalisasi Fungsi dan Peran DPRD, KPK, Jakarta 2006.

 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson