Pengertian Apresiasi Seni Rupa

Pengertian Apresiasi Seni Rupa 
Mengapresiasi karya seni merupakan landasan pokok dalam mempelajari wawasan seni budaya. Selain untuk memperluas pengetahuanmu tentang seni, hal ini juga untuk mendekatkanmu dengan seni. 

Kata apresiasi secara etimologi berasal dari bahasa Latin, yaitu appretiatus yang artinya “memberi putusan dengan rasa hormat sebagai cara untuk menghargai suatu keindahan karya seni”. Adapun dalam kamus umum Inggris-Indonesia to apreciate artinya “menghargai“ dan appreciation artinya “penghargaan”. Dengan demikian, mengapresiasi seni artinya berusaha mengerti tentang seni dan menjadi peka terhadap unsur di dalamnya sehingga secara sadar mampu menikmati dan pada akhirnya dapat menilai karya seni dengan baik.

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali terdapat pandangan yang keliru terhadap pengertian seni. Hal ini bisa terjadi akibat terbatasnya informasi tentang pengertian seni. Dampaknya adalah adanya kesenjangan antara seni dengan lingkungan sosial dan lemahnya kadar apresiasi seni di kalangan pelajar dan masyarakat pada umumnya.

Sebuah karya yang tercipta akan membuat efek lain pada diri penciptanya dan orang lain. Suka atau tidak suka, indah atau tidak indah, menyenangkan atau tidak menyenangkan, serta berbagai perasaan lain akan dirasakan oleh orang yang melihat karya seni tersebut.

Banyak orang yang mengatakan bahwa seni merupakan sesuatu yang mengandung nilai indah. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar karena di samping indah, ada seni yang tidak indah, namun tetap mengandung kata seni. Indah atau tidak indahnya suatu karya seni bergantung pada seniman yang membuatnya dan juga para penikmat seni.

Sepanjang sejarahnya, manusia tidak terlepas dari seni. Seni merupakan bagian dari kehidupan manusia yang universal. Hal itu karena seni merupakan salah satu bentuk kebudayaan yang mengandung nilai indah (estetis). Seni tidak mempunyai definisi tersendiri mengingat kompleksitas dan kedalamannya. 

Gambar Melihat pameran lukisan sebagai cara mengapresiasi seni
Sumber: www.flickr.com 

Pengertian seni lebih terarah pada konsep yang muncul secara variatif sesuai dengan pemahaman, penghayatan, dan pandangan seseorang terhadap seni yang dijadikan acuan atau batasan.

Pembagian Seni
Dalam proses penciptaan karya seni, seorang seniman selalu berhubungan dengan media yang dipilih, teknik yang dipergunakan, serta cara menikmatinya. 

Berdasarkan hal tersebut, seni dapat dibagi menjadi seni audio, seni visual, dan seni audiovisual.

1. Seni Audio (Auditory Art) 
Seni audio adalah seni yang dapat dinikmati dengan indra pendengaran (telinga). Contoh seni audio adalah sebagai berikut.

Gambar Pertunjukan gamelan merupakan contoh seni musik
Sumber: foto.detik.com

a. Seni musik, yaitu seni yang dapat dinikmati melalui nada. Misalnya, pertunjukan gamelan atau piano. 
b. Seni sastra, yaitu seni yang dapat dinikmati melalui kata. Misalnya, pembacaan puisi atau drama.
c. Seni suara, yaitu seni yang dapat dinikmati melalui nada dan kata. Misalnya, pertunjukan band.

2. Seni Visual (Visual Art) 
Seni visual adalah seni yang dapat dinikmati dengan indra penglihatan (mata). 
Contoh seni visual antara lain sebagai berikut.
a. Seni dua dimensi yang meliputi garis, cahaya, warna, bentuk, dan gerak. 
Misalnya, seni lukis, seni grafis, dan sinematografi.
b. Seni tiga dimensi yang meliputi ruang dan wujud yang bisa dicoba. Misalnya, seni patung, arsitektur, seni tari, dan pantomim.

3. Seni Audiovisual (Auditory Visual Art) 
Seni audiovisual yaitu seni yang dapat dinikmati oleh indra pendengaran dan penglihatan. Contoh seni audiovisual antara lain sebagai berikut.
a. Seni tari merupakan perpaduan gerak dan nada. 
b. Seni drama merupakan perpaduan gerak, kata, dan visual. 
c. Seni opera merupakan perpaduan gerak, nada, dan visual.

Pembagian seni secara umum berdasarkan penikmatannya dibagi menjadi lima cabang, yaitu sebagai berikut.

1. Seni Rupa
Karya seni rupa dapat dinikmati dengan indra penglihatan (visual) dan peraba. 
Seni rupa biasanya memanfaatkan unsur garis, bidang, warna, tekstur, dan volume. 
Contoh hasil karya seni rupa adalah lukisan, kaligrafi, poster, reklame, spanduk, patung, diorama, kursi, meja, seni grafis, dan seni kerajinan.

2. Seni Musik
Karya seni musik dapat dinikmati dengan indra pendengaran (audio) yang dibentuk dari unsur nada dan bunyi dalam alat musik, suara manusia (vokal), atau gabungan keduanya.

3. Seni Tari
Seni tari adalah seni yang diwujudkan melalui gerak, ruang, waktu, irama, wirasa, wiraga, dan susunan unsur gerakan anggota tubuh secara teratur dan menurut pola-pola tertentu sehingga menimbulkan gerakan yang indah dan memesona. Karya seni ini dapat dinikmati dengan indra penglihatan dan indra pendengaran (audiovisual).

4. Seni Teater
Seni teater adalah seni yang memadukan unsur gerakan dan kata. Biasanya dalam teater terdapat naskah, penokohan, latar tempat, dan alat pengiring. Seni teater dapat dinikmati dengan indra penglihatan dan pendengaran (audiovisual). Contoh teater terkenal adalah Teater Koma.

5. Seni Sastra
Seni sastra adalah seni yang mengungkapkan pengalaman jiwa dan perasaan dalam bentuk bahasa, tulisan, dan kalimat yang mengandung nilai estetis untuk mendapatkan kepuasan rohaniah. Bentuk karya sastra dapat berupa prosa (struktur bahasanya bebas), puisi (struktur bahasanya terikat/berima), dan drama (struktur bahanya disusun dalam bentuk lakon atau cerita).

Gambar Seni tari diwujudkan melalui gerakan anggota tubuh
Sumber: community.iexplore.com

Pengelompokan Seni Rupa
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, seni rupa merupakan salah satu bentuk seni. Seni rupa memadukan unsur garis, bidang, warna, tekstur, dan volume. Seni rupa dapat dikelompokkan berdasarkan ukuran sebuah karya, baik teknik, bahan, maupun kegunaannya. Secara garis besar, seni rupa dikelompokkan menjadi seni murni dan seni terapan.

1. Seni Murni (Fine Art/Pure Art)
Seni murni yaitu bentuk seni rupa yang diciptakan dengan lebih mengutamakan unsur ekspresi jiwa pembuatnya (seniman) tanpa mencampuradukannya dengan fungsi atau kegunaan tertentu. Seni murni diciptakan khusus untuk dinikmati segi estetik dan artistiknya. Kebebasan dalam berekspresi menjadi hal penting dalam berkarya seni murni. Kelompok seni ini terdiri atas seni lukis dan seni patung.

a. Seni Lukis
Seni lukis merupakan satu bentuk seni rupa yang berwujud dua dimensi. Seni lukis termasuk seni rupa yang sudah berumur tua. Hal tersebut terbukti dari goresan-goresan pada dinding gua yang sudah ada pada zaman prasejarah. 

Awalnya goresan-goresan tersebut dibuat untuk kepentingan ritual. Setelah itu, seni lukis mengalami perkembangan dengan munculnya beragam aliran seperti kubisme, naturalis, dan realistis.

b. Seni Patung
Seni patung merupakan satu bentuk seni rupa yang berwujud tiga dimensi. Seni patung juga sudah berumur tua. Awalnya patung-patung tersebut dibuat untuk ritual pemujaan. Patung-patung tersebut ada yang terbuat dari kayu atau bongkahan batu. Hingga saat ini, teknik pembuatan patung terus mengalami perkembangan, misalnya dengan membentuk (membutsir), memahat atau mengukir, dan mencor. Bahan yang digunakan juga semakin beragam seperti tanah liat, plastisin, lilin, bubur kertas, semen, gips, sabun, dan es.

Gambar Patung merupakan hasil karya seni rupa
Sumber: www.corbis.com

2. Seni Pakai (Applied Art)
Seni pakai atau biasa disebut seni terapan adalah karya seni rupa yang lebih mengutamakan fungsi tertentu, tanpa melepas aspek estetis. Seni terapan tersebut antara lain seni dekorasi, reklame, ilustrasi, kerajinan/kriya, arsitektur, keramik, batik, dan grafika (cetak mencetak).

a. Seni Grafis
Seni grafis merupakan bentuk seni rupa terapan berwujud dua dimensi yang berkaitan dengan cetak-mencetak. Hasil dari seni grafis dapat digandakan dengan cara pencetakan. Seni ini sudah berkembang sekitar 1000 tahun yang lalu di Cina, sedangkan di Eropa seni ini telah berkembang sekitar 600 tahun yang lalu. Secara umum, seni grafis terbagi atas cetak tinggi, cetak dalam, cetak datar, cetak tunggal, dan cetak saring.

b. Seni Keramik
Seni keramik merupakan bentuk seni rupa terapan berwujud tiga dimensi. Keramik adalah benda yang terbuat dari tanah liat dan mengalami proses pembakaran pada tingkat suhu tertentu. Saat ini bahan untuk membuat keramik sudah beragam, misalnya earthenware, stoneware, kaolin, dan silika.

Gambar Keramik yang terbuat dari tanah liat
Sumber: www.warassari.com

c. Desain Produk
Desain produk merupakan bentuk seni rupa yang berwujud tiga dimensi. Hasil karya seni ini digunakan untuk peralatan dan benda sehari-hari seperti peralatan rumah tangga, pakaian, alat tulis, mainan, sepatu, dan perhiasan.

d. Desain Arsitektur
Desain arsitektur merupakan bentuk seni rupa yang berwujud tiga dimensi. Hasil karya seni dapat dilihat dari beragamnya bentuk bangunan di sekitarmu. Misalnya, rumah, sekolah, masjid, dan gedung perkantoran. Menurut dimensi (matra), seni rupa terbagi atas karya seni dua dimensi dan tiga dimensi.

a. Seni Rupa Dua Dimensi (Dwimatra)
Seni rupa dua dimensi yaitu karya seni rupa yang terbentuk dari unsur panjang dan lebar. Contohnya karya seni ini adalah seni lukis, seni grafis, spanduk, poster, stiker, batik, mozaik, relief, lukisan kaca, dan sablon.

b. Seni Rupa Tiga Dimensi (Trimatra)
Karya seni tiga dimensi merupakan karya seni yang mempunyai tiga unsur, yaitu panjang, lebar, dan tinggi serta memiliki unsur kesan ruang, bentuk, dan volume. Contoh karya seni ini adalah seni patung, seni arsitektur, seni kriya/kerajinan, seni keramik, diorama, bonsai, dan seni mengatur taman.

Posisi Hukum Persaingan Usaha Dalam Sistem Hukum Nasional

Posisi Hukum Persaingan Usaha Dalam Sistem Hukum Nasional 
Di dalam fenomena persaingan usaha nasional selalu terdapat issue kondisi struktural ekonomi, issue prilaku pro-persaingan atau anti-persaingan dari para pelaku usaha nasional, serta issue kebijakan persaingan usaha nasional. Dalam issue pertama, perspektif ekonomi sangatlah menonjol, untuk issue yang kedua, perspektif ekonomi terkait dengan masalah motif ekonomi dari prilaku tersebut dan perspektif hukum akan membahas ada atau tidaknya aturan (code of conduct) dari prilaku tersebut, sedangkan issue yang ketiga, sangat menonjol perspektif hukumnya. Oleh karenanya, dalam pembahasan issue persaingan usaha pastinya akan terdapat perspektif ekonomi dan perspektif hukumnya. 

Dalam paper pengantar ini akan dibahas mengenai posisi hukum persaingan usaha di dalam sistem hukum nasional Indonesia, hal ini ditujukan agar dapat diidentifikasi posisi hukum persaingan usaha di dalam pembidangan hukum nasional sehingga pembaca tidak terperangkap pada paradigma pembidangan hukum yang telah usang. Pembidangan hukum yang membagi-bagi permasalahan hukum secara rigid pada bidang hukum publik (hukum negara (tata negara dan administrasi negara) dan hukum pidana) dan hukum perdata (private). 

Pembidangan hukum tersebut tidak mengenal adanya bidang hukum yang merupakan kombinasi di antaranya. 

Kemudian Bab ini akan pula membahas secara umum mengenai eksistensi dan issue di seputar Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disingkat “UU No. 5 / 1999”) yang sampai saat ini dianggap sebagai hukum payung dan paling komprehensif yang mengatur issue persaingan usaha di Indonesia. Selanjutnya akan dibahas pula secara umum mengenai peraturan hukum lain yang juga memiliki substansi persaingan usaha. Untuk peraturan hukum lain ini akan dapat dilihat bahwa ada peraturan hukum yang substansinya pro-persaingan dan ada pula yang anti persaingan. Jikalau peraturan hukum yang anti persaingan tersebut memiliki tingkat yang setara dengan “undang-undang” maka peraturan hukum tersebut jelas kontra produktif terhadap UU No. 5 tahun 1999 karena dapat saja berlaku prinsip “lex specialist derogat lex generalist”. Namun bila aturan hukum tersebut berada di bawah tingkat “undang-undang” maka dapat berlaku prinsip bahwa “hukum di atasnya mengatasi hukum di bawahnya”. Oleh karenanya sebagaimana pula diungkapkan secara implisit dalam peralihan undang-undang ini, aturan hukum yang memiliki tingkat di bawah undang-undang bila itu kontradiktif dengan UU No. 5 / 1999 maka aturan hukum itu secara otomatis tidak berlaku lagi. 

Kebijakan Persaingan Usaha versus Hukum Persaingan Usaha. 
Terkait dengan prihal eksistensi kebijakan persaingan usaha yang memang kental perspektif hukumnya, perlu kiranya disinggung terlebih dahulu mengenai beda antara terminologi “kebijakan” (“policy”) dan “hukum” (“law”). 

Perbedaan pengertian antara terminologi “Kebijakan Persaingan Usaha” (yang dalam bahasa Inggrisnya diterjemahkan sebagai “Competition Policy”) dengan Hukum Persaingan Usaha 
(yang dalam bahasa Inggrisnya diterjemahkan sebagai Competition Law) pada dasarnya terletak pada keluasan lingkup pengertian dan bidang pembahasan dari kedua terminologi tersebut. Pengertian Kebijakan Persaingan Usaha (Competition Policy) melingkupi pula pengertian dari Hukum Persaingan Usaha (Competition Law) atau dengan kata lain bidang Hukum Persaingan Usaha merupakan salah satu cabang pembahasan dalam Kebijakan Persaingan Usaha. Sedang pengertian dan lingkup bidang dari Hukum Persaingan Usaha tidak melingkupi seluruh pengertian dan bidang dalam Kebijakan Persaingan Usaha.

Definisi Kebijakan Persaingan Usaha disamping melingkupi Hukum Persaingan Usaha, juga melingkupi perihal deregulasi, foreign direct investment, serta kebijakan lain yang ditujukan untuk mendukung persaingan usaha seperti pengurangan pembatasan kuantifikasi impor dan juga melingkupi aspek kepemilikan intelektual (intellectual property). Sehingga apabila di dalam laporan ini digunakan istilah “Kebijakan Persaingan Usaha” maka berarti termasuk pula di dalamnya “Hukum Persaingan Usaha”. 

Per se versus Rule of Reason.
Di dalam rezim pengaturan persaingan usaha terdapat dua pendekatan. Pendekatan yang pertama adalah pendekatan yang dikenal dengan istilah “per se” dan pendekatan yang kedua dikenal dengan “rule of reason”. Pada illegal per se (bahasa latin yang sama artinya dengan “dengan sendirinya” / “by itself” atau “in itself” dan not subject to interpretation) beberapa bentuk persaingan usaha seperti penetapan harga (price fixing) harus dianggap secara otomatis (dengan sendirinya) bertentangan atau melanggar dengan hukum karena aspek negatifnya dapat langsung terlihat atau diduga. Pendekatan pelarangan ini, penekanannya terletak pada unsur formal dari perbuatannya. Sehingga tidak diperlukan adanya klausula kausalitas di dalam pengaturannya seperti klausula “…mengakibatkan kerugian perekonomian dan atau pelaku usaha lain.” 

Sedangkan dengan “rule of reason”, beberapa bentuk tindakan persaingan usaha baru dianggap salah jika telah terbukti adanya akibat dari tindakan tersebut yang merugikan pelaku usaha lain atau perekonomian nasional secara umum. Dalam pendekatan rule of reason mungkin saja dibenarkan adanya suatu tindakan usaha yang meskipun anti-persaingan (misalnya tindakan merger yang menghasilkan dominasi satu pelaku usaha) tetapi menghasilkan suatu efisiensi yang menguntungkan konsumen atau perekonomian nasional pada umumnya. Atau sebaliknya suatu tindakan usaha dianggap salah karena meskipun ditujukan untuk efisiensi tetapi ternyata dalam prakteknya mengarah kepada penyalahgunaan posisi dominan yang merugikan pelaku usaha, konsumen, dan perekonomian nasional umumnya, seperti pada tindakan integrasi vertikal yang disertai dengan tindakan restriktif (menghasilkan barriers to entry). Oleh karenanya, penekanan pada rule of reson adalah unsur material dari perbuatannya. Dan pada rule of reason, tindakan restriktif tidak rasionil yang menjadi sasaran pengendaliannya dan penentuan salah tidaknya digantungkan kepada akibat tindakan usaha (persaingan) terkait terhadap pelaku usaha lain, konsumen dan atu perekonomian nasional pada umumnya. Maka dari itu untuk tindakan-tindakan tersebut dalam substansi pengaturannya dibutuhkan klausula kausalitas seperti di atas. 

Untuk negara berkembang seperti Indonesia dimana kondisi sumber daya manusia pelaksana hukumnya (termasuk otoritas pengawas persaingan usahanya) masih kurang baik (lack), direkomendasikan untuk lebih banyak menggunakan pendekatan “per se” ketimbang “rule of reason”. Hal ini karena pendekatan per se lebih sederhana dalam proses pembuktiannya ketimbang rule of reason.

Namun begitu tindakan-tindakan yang terkait dengan masalah struktur perusahaan seperti merger, konsolidasi, dan akuisisi serta integrasi vertikal yang memang memiliki unsur tujuan efisiensi tetap diperlukan pendekatan rule of reason ketimbang perse. 

Sebagai catatan ciri utama undang-undang Amerika Serikat yang dikembangkan dalam penerapan Article 1 Sherman Act adalah pendekatan larangan per se. Sementara prinsip pokok untuk menilai perilaku anti kompetitifnya adalah rule of reason.

Sebelum prihal aspek hukum dari persaingan usaha dibahas lebih jauh memang perlu kiranya dicapai suatu pemahaman bersama berkaitan dengan posisi hukum persaingan usaha dalam wacana sistem hukum nasional Indonesia Perlu dicatat bahwa pesatnya dinamika bidang ekonomi nasional, tidak dapat dipungkiri telah pula memacu pula perkembangan bidang hukum yang merupakan “rule of the game” dari kegiatan ekonomi. Berbagai perangkat hukum di bidang ekonomi sebelum ini yang berbasis kepada KUH Perdata dan KUH Dagang serta KUH Pidana yang nota bene merupakan peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda yang berkiblat kepada mahzab Eropa Kontinental tidak lagi mampu mengakomodasi permasalahan dari dinamika kegiatan ekonomi yang ada. Oleh karenanya kecenderungan penyusunan berbagai produk peraturan perundangundangan yang khusus (lex specialist) di bidang ekonomi tidak lagi dapat terbendung. 

Kekhasan yang sangat menonjol dari produk perundang-undangan yang khusus ini adalah kondisi karakteristik substansialnya dimana telah terlingkupinya seluruh aspek dari bidangbidang hukum yang selama ini dikenal (hukum perdata dan hukum publik) di dalam sistem hukum nasional. Sehingga sebagian pakar hukum Indonesia menyatakan bahwa pembidangan hukum yang selama ini dianut (hukum perdata dan hukum publik) dalam sistem hukum nasional sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Pada akhirnya, masih sebagian pakar hukum tadi, kini pembidangan hukum seharusnya didasarkan pembidangan dari kegiatan yang terkait, misalnya untuk kegiatan di bidang ekonomi maka bidang hukumnya adalah hukum ekonomi. Untuk itu layak dicermati pendapat para pakar hukum di bawah ini. 

Sunaryati Hartono berpendapat bahwa:
"Kalau metode penelitian dan penyajian mata kuliah hukum dagang (lama) bersifat perdata murni, maka hukum ekonomi Indonesia telah memerlukan metode penelitian dan penyajian yang inter-disipliner dan transnasional. Interdisipliner, karena: 
- Hukum Ekonomi Indonesia tidak hanya bersifat hukum perdata, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum Administrasi Negara, Hukum Antar Wewenang, Hukum Pidana bahkan juga tidak mengabaikan Hukum Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional. 
- Hukum Internasional Ekonomi Indonesia memerlukan landasan pemikiran bidang-bidang non-hukum seperti filsafat, ekonomi, sosiologi, administrasi pembangunan, ilmu wilayah, ilmu lingkungan dan bahkan juga futurologi." 

Sri Redjeki Hartono berpendapat bahwa luasnya bidang kajian hukum ekonomi membuatnya mampu mengakomodasikan dua aspek hukum sekaligus sebagai suatu kajian yang komprehensif. Dua aspek hukum itu meliputi aspek hukum publik maupun aspek hukum perdata. Oleh karenanya hukum ekonomi dapat mengandung berbagai asas hukum yang bersumber dari kedua aspek hukum tersebut yang dapat digambarkan sebagai berikut:

Agus Brotosusilo berpendapat bahwa pembidangan hukum dalam bidang publik dan perdata seperti sekarang tidak dapat dipertahankan lagi, karena dalam kenyataannya kini hampir tidak ada bidang kehidupan yang terlepas dari campur tangan negara. Dengan demikian untuk keperluan pengkajian ilmiah, bidang hukum dapat dibedakan sebagai berikut: 
(1) Hukum Tata Negara. 
(2) Hukum Administrasi Negara. 
(3) Hukum Pribadi. 
(4) Hukum Harta Kekayaan: 
(a) Hukum Benda: 
i. Hukum Benda Tetap. 
ii. Hukum Benda Lepas. 

(b) Hukum Perikatan: 
i. Hukum Perjanjian. 
ii. Hukum Penyelewengan Perdata. 
iii. Hukum Perikatan lainnya. 

(c) Hukum Hak Imateriel. 
(5) Hukum Keluarga. 
(6) Hukum Waris.
(7) Hukum Pidana 

Masing masing bidang hukum terdiri dari hukum ajektif (formil) dan hukum substantif (materiel). Pembedaan tersebut di atas bukan merupakan pengkotak-kotakkan, karena seringkali suatu sikap-tindak melibatkan lebih dari satu bidang hukum. Hal ini terjadi karena semakin banyak aspek-aspek kehidupan bersama yang diatur oleh hukum. Perkembangan tersebut menimbulkan berbagai spesialisasi baru di bidang hukum. Misalnya saja, dikenal adanya: hukum lingkungan, hukum kependudukan, hukum kedokteran, hukum kesehatan dan sebagainya. Ciri-ciri bentuk hukum baru seperti ini tampak sangat nyata di bidang hukum ekonomi, yaitu seringkali bidang hukum baru ini tidak secara ketat mengikuti pembidangan. 

Suatu bidang spesialisasi hukum kadang-kadang mencakup beberapa bidang tata hukum sekaligus. 
Sesuai dengan pandangan-pandangan di atas dapat disimpulkan bahwa memang hukum ekonomi memiliki dimensi baik hukum publik dan hukum perdata (privat). Oleh karena hukum persaingan usaha merupakan bagian dari hukum ekonomi maka dapat dikatakan pula bahwa hukum persaingan usaha juga memiliki dimensi bidang hukum tata negara (lembaga dan instansi resmi, pusat dan daerah seperti eksistensi Departemen dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan eksistensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha); hukum administrasi negara (pelaksanaan peranan kelembagaan tersebut); bidang hukum perdata (seperti eksistensi perjanjian dan kontrak di dalam kasus-kasus persaingan usaha); dan ada bidang pidananya (sanksi pidana dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1999), sebagaimana terlihat dalam skema lingkaran di bawah ini.

Skema Lingkaran Hukum Persaingan Usaha.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam kerangka sistem hukum nasional, hukum persaingan usaha sebagai bagian dari hukum ekonomi tidak hanya berdimensi hukum perdata saja tapi lebih luas lagi yaitu melikupi hukum publik (hukum negara dan pidana).

Undang-undang No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di bawah ini dipaparkan secara ringkas substansi dari UU No. 5 / 1999 sebagaimana berikut. 
a. Larangan terhadap dua atau lebih pelaku usaha untuk melakukan perjanjian yang bersubstansi: 
• Praktek Oligopoli (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk menguasai produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 4). 
• Penetapan Harga (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk: menetapkan harga (kecuali dalam usaha patungan atau berdasar undang-undang); diskriminasi harga; membuat harga di bawah harga pasar; atau melarang penjualan kembali dengan harga yang lebih rendah dari harga yang ditetapkan, Pasal 5-8). 
• Pembagian wilayah pemasaran (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk menetapkan wilayah pemasaran atau alokasi pasar sehingga dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 9). 
• Pemboikotan (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama atau menolak untuk menjual produk pelaku usaha lain, Pasal 10)
• Kartel (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 11). 
• Trust (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk membentuk gabungan perusahaan dengan tetap mempertahankan kelangsungan perusahaan masing-masing dengan tujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran sehingga dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 12). 
• Oligopsoni (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk menguasai pasokan agar dapat mengendalikan harga yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 13). 
• Integrasi Vertikal (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk menguasai rangkaian produksi berkelanjutan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat, Pasal 14). 
• Perjanjian Tertutup (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih yang berisi syarat bahwa penerima pasokan hanya akan memasok atau tidak akan memasok produk tersebut kepada pelaku usaha lain; harus bersedia membeli produk lainnya dari pemasok; atau mengenai harga atau potongan harga yang akan diterima bila bersedia membeli produk lain atau tidak membeli produk yang sama dari pelaku usaha lain, Pasal 15). 
• Perjanjian denga Pihak Luar Negeri (perjanjian dengan pelaku usaha luar negeri yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 16). 

b. Larangan terhadap suatu kegiatan atau tindakan sebagai berikut: 
• Monopoli (pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan pemasaran yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 17). 
• Monopsoni (pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 18). 
• Penguasaan Pasar (dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, sendiri atau bersama yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa: menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama; atau menghalangi konsumen untuk bertransaksi dengan pelaku usaha tertentu; atau membatasi peredaran dan penjualan produk; atau melakukan diskriminasi (Pasal 19); melakukan jual rugi untuk menyingkirkan pesaing (Pasal 20); dengan curang menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya (Pasal 21)). 
• Persekongkolan (dilarang melakukan tender kolusif (Pasal 22), bersekongkol mendapatkan rahasia perusahaan pesaing (Pasal 23), bersekongkol untuk menghambat produksi dan atau pemasaran pesaing (Pasal 24)). 

c. Penyalahgunaan Posisi Dominan: 
• Dilarang menggunakan posisi dominan secara langsung maupun tidak untuk menetapkan syarat perdagangan guna menghalangi konsumen; membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau menghambat pesaing memasuki pasar bersangkutan. Pasal 25. 
• Jabatan rangkap (dilarang merangkap jabatan direktur/komisaris di dua perusahaan atau lebih bila perusahaan lainnya; berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau memiliki keterkaitan dalam bidang dan jenis usaha; secara bersama menguasai pangsa pasar; yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat), Pasal 26. 
• Pemilikan saham (dilarang pemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis apabila mengakibatkan satu atau sekelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar; atau dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar), Pasal 27. 

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan (dilarang bila dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan ada kewajiban notifikasi bila mengakibatkan penguasaan aset atau nilai tertentu), Pasal 28 dan 29. 

d. Undang-undang ini menetapkan pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang memiliki kewenangan yang signifikan untuk tidak hanya mengawasi pelaksanaan undang-undang ini tetapi juga untuk melakukan tugas penilaian perjanjian, kegiatan usaha, penyalahgunaan posisi dominan, melakukan tindakan berdasar kewenangan, memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta berwenang untuk menerima laporan, penelitian, penyelidikan, memanggil pelaku usaha dan saksi, meminta keterangan institusi pemerintah, memutuskan dan menjatuhkan sanksi administratif yang berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran undang-undang ini. Pasal 30-37. 

e. Undngan-undang ini juga menetapkan suatu tata cara khusus dalam penanganan perkara persaingan usaha. Dan terdapat ketentuan acara khusus bagi lembaga peradilan dalam menangani kasus persaingan usaha seperti ditiadakannya upaya banding ke Pengadilan Tinggi yang ada adalah upaya kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri atas kasus persaingan usaha. Pasal 38-46. 

Pengertian al-Qur’an dan Ilmu Tajwid

Pengertian al-Qur’an dan Ilmu Tajwid 
A. Pengertian al-Qur‟an 
Dalam pembahasan tentang arti al-Qur‟an akan ditinjau dari dua segi, yaitu arti al-Qur‟an menurut bahasa (etimologi) dan arti al-Qur‟an menurut istilah (terminologi). 

a. al-Qur‟an menurut bahasa (etimologi)
Dikemukakan oleh Subhi As Shalih, “al-Qur‟an berarti „bacaan‟, asal kata qara’a. kata al-Qur‟an itu berbentuk masdar dengan arti isim maf‟ul yaitu maqru‟ (dibaca).”

Sedangkan di dalam al-Qur‟an sendiri ada pemakaian kata “Qur‟an” dalam arti demikian sebagaimana tersebut dalam surah al Qiyaamah ayat 17-18 adalah:

اٌ عهيُا جًعّ ٔقشءاَّ )17 فارا قشأَاِ فاتبع قشءاَّ )18انقيايت

b. al-Qur‟an menurut istilah (terminologi)
Adapun definisi al-Qur‟an ialah “kalam Allah SWT. yang merupakan mu‟jizat yang diturunkan (diwahyukan) kepada Nabi Muhammad saw. dan yang ditulis di mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah”.

al-Qur‟an diturunkan secara berangsur-angsur dalam masa 22 tahun 2 bulan 2 hari atau 13 tahun di Mekkah dan 10 tahun di Madinah. Kitab suci al-Qur‟an diawali surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah An Nas yang berjumlah 30 juz, 114 surah dan 6666 ayat yang diturunkan kepada Muhammad saw. dan disampaikan kepada umatnya hingga sekarang ini dengan jalan mutawatir lagi berbahasa Arab, sebagai pedoman hidup dalam kehidupan manusia, khususnya bagi umat Islam.

b. Pengertian Ilmu Tajwid
a. Tajwid menurut bahasa

“Tajwid berasal dari kata jawada-yujawwidu-tajwiidan. 

.“membaikkan atau membuat bagus” جٕد - يجٕد - تجٕيذ Kata tajwid dalam bahasa arab adalah bentuk masdar yang artinya benar-benar bagus/membuatnya menjadi bagus.”

b. Tajwid menurut istilah
Tajwid adalah mengucapkan suatu bunyi huruf dengan benar dan bagus. Jadi ilmu tajwid adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana membaca al-Qur‟an dengan bagus dan benar dalam mengeluarkan huruf-huruf yang dibaca satu persatu sehingga menjadi bacaan yang benar. Para ulama spesialis al-Qur‟an mendefinisikan tajwid sebagai berikut:

اعطاء انحشٔف حقٕقٓا ٔتشتيبٓا ٔسد كم حشف ان يخشجّ ٔاصهّ 
ٔتهطيف انُطق بّ عه كًال ْبتّ يٍ غيش اسشاف ٔالتعسف ٔالافشاط ٔال تكهف.

Mempelajari ilmu tajwid ialah untuk menjaga lisan dari kesalahan dan kekeliruan dari suaru huruf aslinya dalam membaca alQur‟an. Sedangkan hukum membaca ilmu tajwid ialah fardhu kifayah akan tetapi dalam mempraktikan ilmu tajwid dalam membaca alQur‟an adalah fardhu „ain.

Secara singkat dapat disimpulkan, ilmu tajwid merupakan pengetahuan cara membaca al-Qur‟an dengan baik dan tertib menurut makhrajnya, panjang pendeknya, tebal tipisnya, berdengung tidaknya, irama dan nadanya, serta titik komanya yang sudah diajarkan oleh Rasulullah SAW. kepada para sahabatnya yang kemudian diajarkan dari masa ke masa oleh kaum muslimin hingga sekarang ini.

B. Dasar Belajar Membaca al-Qur’an dan Keutamaannya
1. Dasar Belajar Membaca al-Qur‟an al-Qur‟an merupakan kitab suci yang diturunkan Allah SWT. kepada Nabi Muhammad saw. sebagi rahmat yang tiada tara bagi alam semesta. Di dalamnya terkumpul Wahyu Ilahi yang menjadi petunjuk, pedoman dan pelajaran bagi yang mempercayai dan mengamalkan. alQur‟an merupakan kitab suci yang terakhir diturunkan Allah SWT. yang menyangkut pembahasan-pembahasan tentang hal berikut ini:
a. Hukum-hukum „aqaid yaitu hukum-hukum yang wajib kita imani sebagaimana yang terdapat pada rukun iman.
b. Anjuran-anjuran yang mengajak manusia untuk memperhatikan dan menyelidiki keadaan alam untuk membuktikan wujud Allah dan kekuasaan-Nya.
c. Wa‟ad dan Wa‟id yakni keterangan janji baik dan buruk berkenaan keadaan dan peristiwa di dunia dan nikmat maupun azab di akhirat kelak.
d. Kisah-kisah orang purbakala dan umat-umat dahulu.
e. Hukum-hukum akhlak seperti yang dibicarakan sosiologi dan etika.
f. Hukum-hukum amaliah yaitu hukum yang melengkapi segala persoalan yang dihajati ummat dan masyarakat dalam segala zaman dan tempat.

Sehingga dapat kita ketahui bahwa isi al-Qur‟an mencakup segala pokok-pokok syariat yang terdapat didalam kitab-kitab suci yang diturunkan sebelumnya. Sebagaimana firman Allah dalam surah Yunus ayat 37 yang artinya “Tidaklah al-Qur‟an ini diada-adakan oleh selain Allah, tapi Ia membenarkan (melestarikan) Kitab-kitab Allah yang sebelumnya dan memperinci Alkitab. Tidak ada keraguan sedikit pun padanya. Ia dari Rabbul „aalamiin (Allah SWT).” 

Membaca al-Qur‟an termasuk amal yang mulia dan akan mendapat pahala yang berlipat ganda, karena kitab yang dibaca merupakan kitab suci Ilahi. al-Qur‟an adalah sebaik-baik bacaan bagi orang mukmin, baik di kala senang maupun di kala susah. Membacanya bukan hanya menjadi amal dan ibadah akan tetapi juga menjadi obat dan penawar bagi orang yang sedang gelisah.

Ayat al-Qur‟an yang menjadi dasar untuk membaca al-Qur‟an adalah firman Allah SWT. dalam surah al-Alaq ayat 1-5 yang berbunyi

ا قشا باسى سبك انز خهق ج خهق االَساٌ يٍ عهق ج ا قشا ٔسبك االكشو ال انزعهى بانقه
ال عهى االَساٌ يانى يعهى طانعهق

Dalam membaca Al-Qur‟an, sudah tentu harus memperhatikan masalah adab/sopan santun (etika), karena yang dibaca adalah Kalamullah yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan. Oleh karena itu, para ulama ahli Qira‟at telah membagi menjadi beberapa bagian:
a. Pembaca al-Qur‟an hendaklah bersungguh-sungguh dalam mengagungkan al-Qur‟an.
b. Sebelum membaca al-Qur‟an diharuskan melakukan wudhu (jika memegang al-Qur‟an).
c. Membaca do‟a sebelum memulai membaca al-Qur‟an
d. Disunnahkan membaca Isti’adzah dan Basmalah sebelum memulai membaca ayat-ayat al-Qur‟an.
e. Disunnahkan bagi pembaca al-Qur‟an memilih tempat-tempat yang bersih untuk membacanya.
f. Dianjurkan membaguskan suaranya, sebab suara yang bagus dan merdu itu biasanya menambah keindahan uslubnya al-Qur‟an.
g. Diwajibkan niat dengan ikhlas karena Allah semata-mata agar mendapat keridhaan Allah dan pahala-Nya, dan berusaha menghindari dari maksud-maksud untuk mencari keuntungan dunia, dan kemenangan dalam musabaqah. Oleh karena pahala dan keridhaan-Nya itu sudah cukup dari segala-galanya.
h. Pembaca al-Qur‟an wajib tawadhu‟ (merendahkan diri dari sifatsifat yang tidak terpuji).
i. Disunnahkan membacanya dengan tartil, yaitu dengan bacaan perlahan-lahan, jelas dan tenang.
j. Disunnahkan membersihkan mulut dengan wangi-wangian, dan paling utamanya adalah memakai siwak.
k. Pembaca al-Qur‟an disunnahkan untuk memperhatikan arti dan kandungan al-Qur‟an.
l. Disunnahkan untuk mendengarkan dan memperhatikan bacaan al-Qur‟an dengan khidmat dan khusyu‟ agar mendapat rahmat Allah. 
m. Disunnahkan bersedih hati (menangis) bagi para pembaca dan yang mendengarkan, apabila sampai kepada ayat-ayat adzab.
n. Disunnahkan membaca shalawat kepada Nabi SAW. bagi pembaca dan yang mendengarkan bacaan al-Qur‟an, ketika sampai kepada ayat-ayat yang menyebutkan nama Nabi Muhammad SAW.
o. Pembaca al-Qur‟an harus berusaha menghindari jangan sampai memutus ayat hanya karena mau bicara dengan orang lain.
p. Disunnahkan berpakaian rapi dan bagus serta menutup aurat, begitu juga disunnahkan memakai wangi-wangian.
q. Disunnahkan membaca do‟a khatmil al-Qur‟an, baik sesudah khatam 30 juz maupun belum. 

Belajar membaca al-Qur‟an hendaknya dimulai semenjak kecil/anak-anak usia 5 atau 6 tahun, sebab pada usia 7 tahun sudah disuruh mengerjakan shalat, sedangkan di dalam shalat minimal diwajibkan 17 kali untuk membaca al-Qur‟an (surah al-Fatihah). 

b. Keutamaan Membaca al-Qur‟an
Mengenai keutamaan atau kelebihan membaca al-Qur‟an Rasulullah SAW. menyatakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, berbunyi:
عٍ اب يٕ س سضي اهلل عُّ عٍ انُبي صهعهيّ ٔسهى قال انًؤيٍ انز
يقشأ انقشاٌ ٔيعًم بّ كاالتشجّ طعًٓا طيب ٔسيحٓا طيب, ٔانًؤيٍ انز 
اليقشأانقشاٌ ٔيعًم بّ كانتًشة طعًٓا طيب ٔالسيح نٓا, ٔيثم انًُا فق انز
يقشأانقشاٌ كانشيحاَت سيحٓا طيب ٔطعًٓا يش, ٔيثم انًُا فق انزال 
يقشأانقشاٌ كانحُطهت طعًٓا يش ٔخبث ٔسيحٓا يش. )سٔاِ انبخا س

Dari hadits di atas tergambar bahwa seorang muslim yang membaca al-Qur‟an digambarkan seperti buah jeruk yang memiliki bau yang harum dan rasanya lezat, kemudian bagi seorang muslim yang tidak membaca al-Qur‟an diibaratkan tamar/kurma yang tidak berbau sedangkan rasanya manis, sedangkan orang munafik membaca al-Qur‟an dikatakan seperti bunga kemangi dengan aroma enak namun rasanya pahit, begitu pula orang munafik yang tidak membaca al-Qur‟an dimisalkan dengan buah labu pahit, yang tidak berbau sedangkan rasanyapun pahit. 

Untuk memahami al-Qur‟an secara utuh, al-Qur‟an harus dicerna dalam konteks perjuangan Nabi dan latar belakang perjuangannya. Oleh karena itu kita perlu mengetahui asbab-an- nuzul (alasan pewahyuan). Karena menurut para ulama “asbab-an-nuzul merupakan kejadian atau peristiwa yang melatar belakangi turunnya ayat al-Qur‟an, dalam rangka menjawab, menjelaskan, menyelesaikan maslah-masalah yang timbul dari kejadian tersebut.”

Sehingga dengan mengetahui asbab-an-nuzul ayatayat al-Qur‟an, maka kita dapat lebih memahami arti dan makna ayat-ayat tersebut serta akan hilang perasaan ragu-ragu kita dalam menafsirkannya.   

C. Kemampuan Membaca al-Qur’an
Untuk lebih memahami tentang pengertian kemampuan membaca alQur‟an, terlebih dahulu diartikan tentang pengertian “kemampuan” dan pengertian “membaca”. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, kemampuan diartikan dengan “kesanggupan, kecakapan.”

Sedangkan membaca adalah “mengeja atau melafalkan apa yang tertulis.”
Jadi dapat disimpulkan bahwa kemampuan membaca adalah suatu kesanggupan dan kecakapan melafalkan apa yang tertulis dengan benar. 

Dari pengertian kemampuan membaca tersebut di atas, maka kemampuan membaca al-Qur‟an dapat diartikan dengan kesanggupan dan kecakapan melafalkan bacaan ayat-ayat al-Qur‟an dengan baik dan benar yaitu sesuai dengan tuntutan Ilmu tajwid. Sedangkan Ilmu tajwid, seperti yang telah di jelaskan, adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana membaca alQur‟an dengan bagus dan benar dalam mengeluarkan huruf-huruf yang dibaca satu persatu sehingga menjadi bacaan yang benar. Kemampuan membaca alQur‟an tersebut dapat dilihat dari cara pengajaran al-Qur‟an yang meliputi:
a. Pengenalan huruf hijaiyah, yaitu huruf Arab dari Alif sampai dengan Ya (alifbata).
b. Cara membunyikan masing-masing huruf hijaiyah dan sifat-sifat huruf itu; ini dibicarakan dalam ilmu makhraj.
c. Bentuk dan fungsi tanda baca, seperti syakal, syaddah, tanda panjang (mad), tanwin dan sebagainya.
d. Bentuk dan fungsi tanda berhenti baca (waqaf), seperti waqaf mutlak, waqaf jawaz dan sebagainya.
e. Cara membaca, melagukan dengan bermacam-macam irama dan bermacam-macam qiraat yang dimuat dalam Ilumu Qiraat dan Ilmu Nagham. 

D. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Kemampuan Membaca al-Qur’an 
Dalam kegiatan belajar belajar mengajar mata pelajaran al-Qur‟an Hadist, haruslah memperhatikan akan berbagai faktor. Diharapkan keberadaan faktor-faktor ini akan sangat menentukan dan memberi pengaruh terhadap kelancaran proses belajar mengajar. Untuk itulah apabila salah satu factor kurang mendukung, maka segera dicarikan jalan keluarnya atau diperbaiki, karena semua itu akan memberikan pengaruh terhadap keberhasilan pendidikan. Kemudian kalau ada faktor yang sudah memenuhi syarat atau cukup menunjang akan pencapaian terhadap kemampuan membaca al-Qur‟an, maka yang demikian itu harus dipertahankan dan ditingkatkan, agar peranan dan fungsinya berjalan terus. Dan pada gilirannya proses belajar mengajarpun berjalan dengan lancar serta tujuan akan kemampuan membaca al-Qur‟anpun diharapkan dapat tercapai dengan baik.

Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap kemampuan membaca al-Qur‟an adalah sebagai berikut :
1. Faktor siswa
2. Faktor guru
3. Faktor alat dan sarana
4. Faktor lingkungan masyarakat

Dalam hal ini penulis akan menjelaskan satu demi satu keempat faktor tersebut.

1. Faktor siswa / peserta didik
Ada lima prinsip dasar yang perlu diperhatikan saat proses belajar berlangsung yang berhubungan dengan peserta didik sebagai berikut:

a. Adanya persiapan anak untuk belajar.
Kesiapan anak merupakan metode dasar bagi berlangsungnya proses belajar mengajar. Namun perlu disadari banyak hal yang membuat anak didik tidak secepatnya menyiapkan segala sesuatu baik fisik maupun mental untuk belajar, sehingga proses belajar tidak berlangsung dengan baik. Kesiapan fisik yang dimaksud adalah sarana dan prasarana yang diperlukan dalam belajar. Sedangkan kesiapan mental dalam bentuk pengarahan segenap perhatian untuk menerima pelajaran al-Qur‟an, karena keteraturan adalah pangkal dari keberhasilan.

b. Adanya minat yang besar untuk belajar.
Kesiapan peserta didik terhadap pelajaran ditunjang oleh adanya minat anak terhadap suatu pelajaran. “Minat belajar membaca al-Qur‟an dapat timbul dari berbagai sumber antara lain dari perkembangan insting, fungsi-fungsi intelektual, pengaruh lingkungan, pengalaman, kebiasaan, pendidikan dan sebagainya”.

Minat merupakan salah satu penentu lancar tidaknya proses belajar mengajar dan khususnya pada pelajaran membaca al-Qur‟an. Karena minat merupakan sumber yang mampu membangkitkan semangat dan motivasi untuk belajar. 

c. Adanya keaktifan dalam proses belajar mengajar.
Untuk melibatkan anak dalam proses belajar mengajar, juga perlu dipupuk sikap anak dalam bentuk belajar yang menimbulkan semangat yang disertai perasaan senang . Pada sisi lain dapat dikatakan bahwa belajar itu hanya dapat berhasil bila melalui berbagai macam kegiatan. Kegiatan tersebut dapat digolongkan menjadi keaktifan jasmani dan rohani.

Jadi, masalah keaktifan dan keterlibatan siswa dalam proses belajar mengajar ini amat besar peranannya. Karena itu guru harus memberikan kesempatan kepada anak didik untuk mengembangkan kemampuan atau potensi yang dimilikinya.

Rendahnya kadar perhatian anak terhadap materi yang diberikan banyak ditentukan oleh penilaian anak terhadap materi pelajaran berdasarkan kepentingan mereka. Sering terjadi seorang anak kurang menaruh perhatian terhadap pelajaran yang diberikan karena mereka tidak memperoleh sesuatu kepentingan buat mereka. 

Materi pelajaran yang mereka terima sering hanya berupa informasi yang tidak mampu menyentuh perhatian dan kecenderungan anak didik, terkadang ditemui anak yang dengan tenang duduk di dalam kelas, namun perhatian dan pemikirannya jauh menerawang ke luar disaat pelajaran yang sedang berlangsung. Anak seperti ini biasanya disebut dengan istilah drof out relatif.

d. Ada kepentingan diri anak sendiri tentang bahan yang dipelajari. Salah satu jalan yang dapat dilakukan untuk menolong anak agar mereka merasa berkepentingan dalam proses belajar mengajar adalah memperkenalkan tujuan yang akan mereka terima. 

Kemampuan guru untuk menghubungkan tujuan pelajaran dimaksud dengan pemenuhan kebutuhan anak itu sendiri. Di samping itu juga guru dapat menghubungkan pelajaran yang sedang berlangsung dengan kejadian praktis sehari-hari di lingkungan dimana anak berada.

e. Adanya kemampuan dan kemauan untuk membaca. 
Tingkat kemampuan seseorang dalam membaca juga merupakan faktor penentu sukses tidaknya ia dalam belajar. Anak didik yang lancar membaca berarti ia tidak banyak mengalami kesulitan dalam pekerjaan sekolah. Oleh karena itu keberhasilan seorang anak dalam studi tidak akan tercapai dengan baik, apabila ia tidak mampu membaca dengan baik. 

Jadi pada prinsipnya, kemampuan dan kemauan membaca merupakan modal dasar yang harus dimiliki setiap murid yang sedang belajar, terutama yang dikehendaki disini adalah belajar membaca alQur‟an. 

2. Faktor guru
Guru adalah salah satu faktor yang sangat dominan dalam proses belajar mengajar. Karena tidak akan terjadi suatu proses kegiatan pendidikan tanpa adanya guru. 

Manurut N.A. Ametembon, “guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah.” 

Untuk menjadi seorang guru diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Syarat yang bersifat profesional
- Memiliki pengetahuan di bidang keguruan (ilmu pendidikan, didaktik, metodik, ilmu jiwa dan lain-lain).
- Adanya keterampilan (skill) dalam mengajar (penguasaan metodologi mengajar).

2. Syarat-syarat bersifat personal
- Sehat jasmani dan rohani sebagai satu kesatuan yang stabil.
- Memiliki kepribadian dewasa dan bertanggung jawab.

3. Syarat-syarat yang bersifat morality
- Seorang guru dituntut sanggup berbuat dan bertindak dan bertingkah laku di atas etika dan moral.

4. Syarat-syarat yang bersifat religiosity
- Yaitu sanggup berbuat dan bertingkah laku tidak bertentangan dengan ajaran agama dan selalu taat dan patuh dalam melaksanakan ajarannya.

5. Syarat formal 
- Seorang guru dituntut memiliki surat keputusan (SK) dari suatu instansi yang berwenang untuk mengangkat sebagai seorang guru. 

Dari uraian di atas, dapat dilihat berat tugas yang harus dilaksanakan dan dimiliki oleh seorang guru atau pendidik. Mengaji atau mengajar al-Qur‟an bukan merupakan pekerjaan yang amat berat bagi mereka yang dikarunia Allah kemampuan membaca al-Qur‟an. Oleh karena itu, banyak terdapat guru pengajian al-Qur‟an walau hanya memiliki syarat pandai membaca al-Qur‟an.

Guru memegang peranan penting dalam proses belajar mengajar, maka guru pengajian al-Qur‟an harus memenuhi persyaratan tertentu antara lain:
a. Memiliki ilmu pengetahuan al-Qur‟an dapat membaca dengan baik dan benar, lebih baik lagi kalau suaranya merdu yang sesuai irama al-Qur‟an.
b. Tekun beribadah dan berakhlak mulia.
c. Penuh tanggung jawab terhadap anak didik.
d. Memiliki ilmu jiwa anak, ilmu mendidik dsb.
e. Memiliki sifat-sifat pendidik antara lain, sabar, ramah terhadap murid, bertindak bijaksana dalam menghadapi permasalahan dan sebagainya. 

Di samping itu seorang guru juga harus dapat melaksanakan evaluasi atau penilaian. Melakukan penilaian untuk mengetahui kemampuan murid sebelum pengajaran dimulai disebut pre test. 

Sedangkan test yang diselingi gerakan setelah proses pengajaran yang disebut post test atau test akhir.

3. Faktor alat dan sarana
Dalam kegiatan proses belajar mengajar al-Qur‟an khususnya dalam segi belajar membaca al-Qur‟an yang baik dan benar haruslah memerlukan berbagai alat bantu yang dibutuhkan dalam kegiatan belajar tersebut.

Dewasa ini pengertian alat-alat pendidikan sudah berkembang sesuai dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dahulu hanya mengenal sebatas apa yang dapat dipergunakan dalam proses belajar mengajar saja. Tetapi sekarang orang mengenalnya dengan istilah media pendidikan dan alat peraga, misalnya papan tulis, radio, film, atau gambar hidup, televisi pendidikan dan sebagainya. Hal yang demikian sering disebut Audio Visual aids, yaitu mencakup segala alat yang dapat membantu terhadap kelancaran proses belajar mengajar.

“Guru yang menguasai metode mengajar dan mempunyai dedekasi yang tinggi (terpanggil untuk mengajar) akan lebih lancar dalam pengajaran apabila dilengkapi dengan alat atau sarana pengajaran yang cukup memadai.” 

Alat yang dimaksud diantaranya adalah:
1. Alat-alat lama yang masih dapat dipergunakan, papan tulis, kapur, buku tulis, bangku belajar, buku pelajaran al-Qur‟an Hadits.
2. Alat-alat baru yang diusahakan; seperti kaset, alat peraga huruf hijaiyah, OHP (Over Head Proyektor)
3. Alat- alat administrasi; seperti buku, absen, buku hasil evaluasi dan lain-lain.

Demikian juga berbagai sarana penunjang dalam mempermudah pencapaian tujuan pendidikan atau belajar al-Qur‟an seperti kitab suci alQur‟an, ruang belajar yang lengkap dengan meja kursi serta lampu penerang perpustakaan dan sebagainya. 

4. Faktor lingkungan masyarakat
Pada faktor lingkungan masyarakat inipun juga ikut mempengaruhi dan perlu mendapat perhatian karena kondisi obyektif masyarakat sangat menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak. anak didik adalah bagian dari masyarakat tersebut kebiasaan itu yang bersifat positif atau sesuai dengan ajaran al-Qur‟an dan ada juga yang negatif atau bertentangan dengan ajaran al-Qur‟an. Oleh karena itu, perlu diciptakan suasana masyarakat yang membantu kelancaran pencapaian tujuan pendidikan.

Pengenalan anak terhadap alam lingkungan sekitarnya dimulai setelah ia pandai berjalan dan telah menguasai bahasa. Alam sekitar bagi diri anak seolah-olah merupakan tantangan untuk melakukan eksplorasi atau penjelajahan. Dengannya akan menambah kekayaan pengetahuan mengenai berbagai benda yang berlainan jenis, warna bentuk dan sifatnya. Lingkungan masyarakat yang religius dan patuh menjalankan sunnah-sunnah Rasulullah saw. akan sangat mendukung bagi perkembangan pengetahuan dan kepribadian anak. ”Oleh karena itu, masyarakat di mana diselenggarakan pengajian al-Qur‟an perlu dibuat demam al-Qur‟an.” 

Sehubungan dengan uraian di atas John Locke berpendapat bahwa “setiap anak yang baru lahir tak ubahnya sebagai kertas putih yang bersih dimana proses aktivitas pendidikan lah yang menulisnya.” 

Ajaran ini berpendapat bahwa perkembangan setiap kepribadian anak ditentukan oleh faktor-faktor lingkungan, terutama pengaruh pendidik.

Pengertian Kebijakan Publik

Pengertian Kebijakan Publik 
Secara terminologi pengertian kebijakan publik (public policy) itu ternyata banyak sekali, tergantung dari sudut mana kita mengartikannya. Pressman dan Widavsky sebagaimana dikutip Winarno (2002:17) mendefinisikan kebijakan publik sebagai hipotesis yang mengandung kondisi-kondisi awal dan akibatakibat yang bias diramalkan. Kebijakan publik itu harus dibedakan dengan bentuk-bentuk kebijakan yang lain misalnya kebijakan swasta. Menurut Woll sebagaimana dikutip Tangkilisan (2003:2) menyebutkan bahwa kebijakan publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. David Easton sebagaimana dikutip Agustino (2009: 19) memberikan definisi kebijakan publik sebagai “Hanya pemilik otoritas dalam sistem politik (pemerintah) yang secara syah dapat berbuat sesuatu pada masyarakatnya dan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu diwujudkan dalam bentuk pengalokasian nilai-nilai (the autorative allocation of values for the whole society) Berdasarkan pendapat berbagai ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah yang berorientasi pada tujuan tertentu guna memecahkan masalah-masalah publik atau demi kepentingan publik. 

Manfaat Kebijakan Publik 
Untuk melakukan studi, kebijakan publik merupakan studi yang bermaksud untuk menggambarkan, menganalisis, dan menjelaskan secara cermat berbagai sebab dan akibat dari tindakan-tindakan pemerintah. Studi kebijakan publik menurut Thomas R. Dye, sebagaimana dikutip Sholichin dalam Suharno (2010:14) sebagai berikut : “Studi kebijakan publik mencakup menggambarkan upaya kebijakan publik, penilaian mengenai dampak dari kekuatan-kekuatan yang berasal dari lingkungan terhadap isi kebijakan publik, analisis mengenai akibat berbagai pernyataan kelembagaan dan proses-proses politik terhadap kebijakan publik, penelitian mendalam mengenai akibat - akibat dari berbagai kebijakan politik pada masyarakat, baik berupa dampak kebijakan publik pada masyarakat, baik berupa dampak yang diharapkan (direncanakan) maupun dampak yang tidak diharapkan. 

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembuatan Kebijakan
Menurut Suharno (2010:52) proses pembuatan kebijakan merupakan pekerjaan yang rumit dan kompleks dan tidak semudah yang dibayangkan.

Faktor - faktor yang mempengaruhi pembuatan kebijakan adalah : 
1. Adanya pengaruh tekanan-tekanan dari luar, tidak jarang pembuat kebijakan harus memenuhi tuntutan dari luar atau membuat kebijakan adanya tekanantekanan dari luar. 

2. Adanya pengaruh kebiasaan lama, kebiasaan lama organisasi yang sebagaimana dikutip oleh Nigro disebutkan dengan istilah sunk cost, seperti kebiasaan investasi modal yang hingga saat ini belum professional dan terkadang amat birokratik, cenderung akan diikuti kebiasaan itu oleh para administrator, meskipun keputusan/kebijakan yang berkaitan dengan hak tersebut dikritik, karena sebagai suatu yang salah dan perlu diubah. 

3. Adanya pengaruh sifat-sifat pribadi, berbagai keputusan kebijakan yang dibuat oleh para pembuat Keputusan atau kebijakan banyak dipengaruhi oleh sifatsifat pribadinya. Sifat pribadi merupakan faktor yang berperan besar dalam penentuan keputusan kebijakan. 

4. Adanya pengaruh dari kelompok luar, lingkungan sosial dari para pembuat keputusan/kebijakan juga berperan besar. 

5. Adanya pengaruh keadaan masa lalu, maksud dari faktor ini adalah bahwa pengalaman latihan dan pengalaman sejarah pekerjaan yang terdahulu berpengaruh pada pembuatan kebijakan/keputusan. Misalnya, orang mengkhawatirkan pelimpahan wewenang yang dimilikinya kepada orang lain karena khawatir disalah gunakan (Suharno: 2010: 52-53). 

Implementasi Kebijakan Secara etimologis pengertian implementasi menurut Kamus Webster yang dikutip oleh Solichin adalah “Konsep implementasi berasal dari bahasa inggris yaitu to implement. Dalam kamus besar webster, mengimplementasikan (to implement) berati menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu (to provide the means for carrying out); dan untuk menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu (to give practical effect to) ”. Secara konsep Lester Lester dan Stewart (2000:104) menyatakan implementasi kebijakan dipandang dalam pengertian yang luas, merupakan alat administrasi hukum dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur dan teknik yang bekerja bersama-sama untuk menjalankan kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan. Sedangkan dalam Kamus umum Bahasa Indonesia (2005:427) Implementasi adalah pelaksanaan, pertemuan kedua ini bermaksud untuk mencari bentuk dari apa yang telah disepakati. 

Dari beberapa uraian diatas dapat di simpulkan bahwa implementasi kebijakan merupakan tindakan-tindakan pemerintah yang mempunyai tujuan dan sasaran tertentu serta ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat. 

Implementasi Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bantuan yang di berikan oleh pemerintah untuk rumah tangga sasaran atau rumah tangga miskin. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2005 tentang Bantuan Langsung Tunai kepada rumah tangga miskin yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2005. Hal ini didukung dan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2005 tentang program kebijakan pemerintah untuk kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dimana Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan. 

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dalam inpres No. 22 Tahun 2005 ditugaskan untuk segera : 
a. Mengkoordinasikan kegiatan penyiapan data, termasuk menyiapkan dan mendistribusikan kartu tanda pengenal rumah tangga miskin untuk program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin. 

b. Memberikan akses data rumah tangga miskin kepada instansi pemerintah lain yang menangani masalah kesejahteraan sosial. 

Dana Bantuan Langsung Tunai tersebut diharapkan sampai kepada keluarga miskin yang ada didesa/kelurahan dan yang berhak untuk menerima dana Bantuan Langsung Tunai yang telah ditentukan. Penetapan direktori rumah tangga miskin ini ditetapkan oleh BPS Pusat yang terletak di Jakarta. Pembagian Kartu Kompensasi BBM (KKB) ketangan mayarakat dilaksanakan setelah melalui beberpa proses untuk menyeleksi dan memilih kepada keluarga mana yang benarbenar berhak mendapatkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut. 

Sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menerbitkan dan membagikan Kartu Kompensasi Bahan Bakar Minyak (KKB) ketangan masyarakat. Proses penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah penyerahan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat dilakukan di di kantor pos setiap kecamatan. Adapun skema penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Kemiskinan 
BAPPENAS (2004), mendifiniskan kemiskinan sebagai kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang laki-laki dan perempuan tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Hak-hak dasar masyarakat desa antara lain, terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial yang sangat erat kaitannya dengan kebijakan sosial dan kemiskinan yang sangat menarik untuk menjadi topik pembahasna, karena masalah kemiskinan menarik banyak kalangan dan kemiskinan mencakup banyak variable didalamnya seperti definisi dan kategori. Sedangkan menurut Ritonga (2003:3) memberikan definisi bahwa kemiskinan adalah kondisi ekonomi yang serba kekurangan yang dialami seseorang atau rumah tangga sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan minimal atau yang layak bagi kehidupan. Kebutuhan dasar minimal yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan kebutuhan pangan, sandang, perumahan dan kebutuhan sosial yang dibutuhkan penduduk atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. 

Dalam mengukur kemiskinan selain menggunakan kebutuhan dasar, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mempunyai kriteria khusus bahwa seseorang dapat disebut miskin dan berhak untuk mendapatkan berbagai program-program pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos). Adapun 14 kriteria rumah tangga miskin antara lain : 
1. Luas lantai bangunan temapat tinggal kurang dari 8m
2. per orang. 
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal tanah, bambu/ kayu murahan. 
3. Jenis dinding tempat tinggal bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester. 
4. Fasilitas buang air besar tidak punya/ bersama-sama dengan rumah tngga lainnya. 
5. Sumber penerangan rumah tangga bukan listrik. 
6. Sumber air minum sumur mata air tidak terlindung / sungai / air hujan, 
7. Bahan bakar masak sehari-hari kayu bakar / arang / minyak tanah. 
8. Konsumsi daging/susu/ayam perminggu tidak pernah mengkonsumsi/ hanya satu kali dalam seminggu. 
9. Pembelian pakaian baru untuk setiap art dalam setahun tidak pernah membeli/ hanya membeli 1 stel dalam setahun. 
10. Makan sehari untuk setiap art hanya 1 kali makan/dua kali makan. 
11. Tidak mampu membayar untuk berobat ke puskesmas/poliklinik. 
12. Lapangan pekerjaan utama kepala rumah tangga petani dengan luas lahan 0,5 ha / buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000 per bulan. 
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/ tidak tamat SD/ hanya SD. 
14. Tidak memiliki asset/tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp. 500.000 seperti sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya. 

Dari pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan kemiskinan adalah masalah yang sering dihadapi oleh Negara pada umumnya didalam pemenuhan sumber-sumber kebutuhan hidup atau dapat dikatakan bahwa kemiskinan adalah ketidak mampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak. 

Definisi Konsepsional 
Berdasarkan konsep yang dibangun melalui pendekatan teori definisi konsepsional yang dimaksud dengan “ Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan penyelenggaraan atau pelaksanaan program penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) berupa uang yang bernilai ekonomi kepada masyarakat untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat miskin terhadap kebutuhan hidup dalam menghadapi dampak yang terjadi karena kenaikan harga bahan bakar minyak. 

Metode Penelitian 
Jenis Penelitian 
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan laporan penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif. 

Fokus Penelitian 
Adapun fokus penelitian dari variabel motivasi kerja pegawai dengan sub fokus penelitian sebagai berikut : 
1. Implementasi Program. 
- Pelaksanaan sosialisai program bantuan langsung tunai (BLT) yang dilakukan oleh pelaksana program. 
- Pelaksanaan verifikasi data penerima bantuan. 
- Pembagian Kartu BLT kepada penerima bantuan (RTS). 
- Proses pencairan dana. 
- Pelaporan pelaksanaan program. 

2. Faktor Pendukung dan penghambat keberhasilan pelaksanaan program. 
- Sikap pelaksana. 
- Kondisi sosial ekonomi masyarakat. 
- ituasi politik dimasyarakat. 

Lokasi dan Situs penelitian
Penulis melakukan penelitian pada Kantor Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara. Adapun pemilihan situs di Kantor Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara dikarenakan kelurahan ini belum memenuhi Standar Operational Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Sumber Data 
Sumber data dalam penelitian ini adalah subjek dari mana data diperoleh. Subjek tersebut adalah informan yang bekerja di Kantor Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara dan petugas pelaksana program bantuan langsung tunai di desa Sungai Mariam. 

Adapun dalam penentuan Key informan dan informan dilakukan secara purposive sampling dan snowball sampling. Oleh karena itu yang dijadikan sebagai key informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Bapak. Muhaimin) dan beberapa informan yaitu, Sekertaris Desa Sungai Mariam (Bapak. Sholeh) Kepala Kantor Pos Samarinda (Bapak. Kaspul Anwar) dan informan tambahan yaitu masyarakat antara lain : Warga RT. 14 desa Sungai Mariam (Ibu Tuti mardiah, Ibu Aliyah, Ibu Senah dan Ibu Hj. Bariah). 

Demi keperluan dalam proses penelitian dan penulisan skripsi, maka penulis menetapkan data-data yang diperlukan sebagai berikut : 
1. Data Primer, yaitu data yang diperoleh melalui narasumber/informan dengan cara melakukan tanya jawab secara langsung dengan peneliti. 

2. Data sekunder adalah data yang diperoleh dan dikumpulkan secara tidak langsung dari sumber-sumber lain seperti, dokumen,laporan, buku-buku ilmiah yang relevan dengan penelitian ini. 

Teknik Pengumpulan data 
Usaha pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis guna mendukung dan memperkuat isi dalam laporan penelitian yang disajikan oleh penulis , yakni melalui tahap-tahap observasi, wawancara dan studi dokumentasi. 

Analisis data 
Menurut Miles dan Hubberman (2007:20), dalam penelitian kualitatif analisis terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu reduksi data (penyederhanaan data), penyajian data, penarikan kesimpulan (verifikasi) yang tentunya ketiga alur tersebut dapat dilakukan setelah pengumpulan data selesai dikumpulkan. 

Keabsahan Data cara menentukan keabsahan data, yaitu :
1. Derajat Kepercayaan (Kredibilitas)
2. Pengalihan (Transferabilitas) yaitu apakah hasil penelitian ini dapat diterapkan pada situasi yang lain. 
3. Kebergantungan (Dependabilitas) yaitu apakah hasil penelitian mengacu pada konsistensi peneliti dalam mengumpulkan data, membentuk dan menggunakan konsep-konsep ketika membuat interpretasi untuk menarik kesimpulan. 
4. Pengauditan (Konfirmabilitas) yaitu apakah hasil penelitian dapat dibuktikan kebenarannya dimana hasil penelitian sesuai dengan data yang dikumpulkan dan dicantumkan dalam laporan lapangan. 

Hasil Penelitian Dan Pembahasan 
Gambaran Umum Daerah Penelitian Desa Sungai Mariam adalah salah satu desa bagian dari Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. 

Tujuan dan Sasaran Kelurahan Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kertanegara

Tujuan yang ingin dicapai Kelurahan Desa Sungai Mariam adalah : 
1. Terlaksananya pelayanan prima kepada masyarakat 
2. Terwujudnya peningkatan kemampuan aparatur 
3. Terciptanya keamanan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat 
4. Terciptanya koordinasi dengan instansi terkait 

Sasaran yang ingin dicapai Kelurahan Desa Sungai Mariam adalah : 
1. Terselenggaranya administrasi kependudukan dan pembangunan 
2. Terlaksananya pembinaan RT, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat 
3. Terselenggaranya pembinaan kemasyarakatan 
4. Terciptanya peningkatan kemampuan aparatur dalam memberikan pelayanan prima 
5. Tersedianya pegawai kelurahan yang berkualitas 
6. Terlaksananya koordinasi dengan instansi terkait 
7. Meningkatkan ketertiban masyarakat 
8. Mendayagunakan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan 
9. Memotivasi masyarakat untuk hidup bersih berwawasan lingkungan 

Walaupun mata pencaharian penduduk desa sungai meriam tersebut cukup banyak tetapi tidak mencukupi lapangan kerja yang ada untuk menampung tenaga kerjanya sehingga masih terdapat banyaknya pengangguran di desa sungai mariam. Oleh karena itu tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat dapat di ukur dari jumlah angkatan kerjanya. Berikut penjelasan mengenai jumlah angkatan kerja di desa sungai mariam. 

Sumber : Data Sekunder Kantor Kelurahan Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Penduduk yang bekerja di desa sungai mariam sebagian besar bekerja di sektor pertanian, peternakan, perikan dan sisanya adalah PNS dan sektor lainnya. 

Pembahasan
Implementasi Program 
Sebagai suatu program dan kebijakan nasional, program bantuan langsung tunai mempunyai latar belakang pelaksanaan yang sistematis, baik secara deskriptif analisis kondisional maupun deskriptif operasional perundang–undangan. Pelaksanaan program bantuan langsung tunai sangat berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut : 

Pelaksanaan sosialisai program BLT yang dilakukan oleh pelaksana Program 
Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara kepada pelaksana program BLT dan masyarakat menyatakan bahwa pelaksanaan sosialisai program BLT yang dilakukan oleh pelaksana program secara formal di desa sungai mariam ini terakhir dilakukan pada tahun 2011 dan belum pernah lagi diadakan hingga tahun 2013 ini, masyarakat hanya mendapat informasi yang simpang siur melalui mulut kemulut dan melalui berita di media sehingga banyak masyarakat yang lupa bahkan belum mengetahui apa yang dimaksud dan apa tujuan pemerintah membuat program BLT tersebut secara mendalam. 

Pelaksanaan verifikasi data penerima bantuan Berdasarkan penelitian dan wawancara para pelaksana program menyatakan bahwa pelaksanaan verifikasi data penerima bantuan di desa sungai mariam tidak berjalan sesuai dengan SOP dan masih banyaknya masyarakat miskin yang belum terdata secara menyeluruh, akibatnya banyak terjadi kesalahan-kesalahan fatal dalam mengatasi kemiskinan seperti adanya masyarakat miskin yang tidak mendapatkan bantuan dan masyarakat yang lebih mampu justru mendapatkan dana bantuan, bahkan masih ada data data-data warga yang telah pindah maupun meninggal dunia. 

Pembagian Kartu BLT kepada penerima bantuan (RTS) 
Berdasarkan penelitian dan wawancara kepada para penerima bantuan langsung tunai menyatakan bahwa pembagian Kartu BLT kepada penerima bantuan (RTS) didesa sungai mariam tidak tepat sasaran karena tidak sesuai dengan SOP yang ada sehingga berbagai keluhanpun timbul dari berbagai lapisan masyarakat seperti masalah kesalahan cetak nama dan alamat RTS pada Kartu 

Kompensasi BBM (KKB) dan lainnya. 
Proses pencairan dana 
Berdasarkan penelitian dan wawancara kepada para pelaksana program dan masyarakat diketahui bahwa proses pencairan dana BLT didesa sungai mariam dilaksanakan oleh PT.Pos dan didampingi oleh pihak kantor desa dengan melibatkan aparat hukum untuk menjaga keamanan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dengan persyaratan RTS wajib menunjukan KKB dan kartu tanda pengenal atau surat keterangan dari kantor desa atau keterangan pelimpahan ahli waris bagi RTS yang diwakilkan. Serta adanya petugas pelaksana program yang menyimpang dari SOP pelaksanaan program BLT dengan melakukan pemotongan dana bantuan yang diberikan kepada RTS sebesar Rp.5.000,- dengan alas an sebagai biaya administrasi yang merupakan bentuk kecil dari korupsi yang ada di negara ini. 

Pelaporan pelaksanaan program 
Berdasarkan penelitian dan wawancara kepada para pelaksana program dapat diketahui bahwa pelaporan pelaksanaan program BLT-RTS dilaporkan oleh pelaksana program kepada bagian atasan yang lebih tinggi sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing untuk dapat dievaluasi oleh pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan program yang akan dilaksanakan selanjutnya Faktor penghambat keberhasilan pelaksanaan program Sikap pelaksana 

Berdasarkan analisis data dan hasil wawancara kepada para penerima bantuan tersebut dapat diketahui bahwa sikap pelaksana program BLT didesa sungai mariam merupakan salah satu faktor penghambat keberhasilan pelaksanaan program karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan sikap pelaksana kurang ramah dan pelaksana program juga menunjukan sikap korupsi dengan melakukan pemotongan dana BLT terhadap setiap RTS dengan alasan sebagai biaya administrasi. 

Kondisi sosial ekonomi masyarakat 
Berdasarkan analisis data dan hasil wawancara kepada pelaksana program dan masyarakat dapat diketahui bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat desa sungai mariam didominasi oleh masyarakat yang mampu, namun banyak juga masyarakat miskin dengan ekonomi yang rendah, yang umumnya bekerja sebagai petani dan nelayan dimana mereka berusaha untuk harus memenuhi kebutuhan demi kelangsungan hidupnya dengan penghasilan yang rendah yang dibebani oleh harga berbagai kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Oleh karena itu semenjak adanya program BLT ini masyarakat miskin di desa sungai mariam cukup terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan keluarganya. 


Situasi politik dimasyarakat


Berdasarkan analisis data dan hasil wawancara kepada pelaksana program dan masyarakat dapat diketahui bahwa situasi politik di masyarakat desa sungai mariam terdapat kontrofersi dalam lingkungan mereka sendiri tentang pendapat maupun sikap mereka dalam menerima dan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta kurangnya pemahaman tentang kebijakankebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Filsafat, Etika, dan Kearifan Lokal untuk Konstruksi Moral Kebangsaan

Filsafat, Etika, dan Kearifan Lokal untuk Konstruksi Moral Kebangsaan 
Penggunaan istilah Filsafat, Etika dan Kearifan Lokal dalam judul buku ini tidaklah dimaksudkan untuk membedakan tulisan-tulisan yang ada di dalamnya secara sistematis. Sebenarnya ketiga istilah itu seringkali digunakan secara tumpang tindih, juga di dalam buku ini. Suatu konsep moral bisa dianggap sebagai filsafat atau etika atau kearifan lokal atau bahkan ketiga-tiganya. Tergantung bagaimana masing-masing istilah itu didefinisikan.

Buku ini tidak dimulai dengan membedakan secara tegas ketiga istilah itu. Alih-alih memaksa para penulis untuk membuat kesepakatan peristilahan, mereka masing-masing dibebaskan menggunakan definisi dan pemahamanannya sendiri. Keberagaman dalam peristilahan bukan satu-satunya bentuk pluralitas yang diwadahi dalam buku ini. Latar belakang, pendidikan, profesi dan bidang keahlian para penulis juga berbeda-beda. Konsekuensinya pendekatan, teori, dan metode yang digunakan juga jelas sangat bervariasi.

Semua keberagaman itu mencerminkan situasi kehidupan dalam masyarakat masa kini. Setiap segi dan sektor kehidupan membutuhkan kajian-kajian moral dalam bentuk filsafat, etika dan/atau kearifan lokal. 

Kajian-kajian moral yang sangat beragam itu sebenarnya dimiliki oleh masyarakat kita, baik melalui sumber-sumber tradisi budaya maupun agama-agama. Krisis-krisis ekonomi, politik, keagamaan dan budaya yang belakangan semakin bersifat multidimensional dapat dilihat sebagai akibat dari diabaikannya sebagian kajian moral yang asasi itu. Upaya salah satu pihak untuk memonopoli perspektif moral dengan menyingkirkan kajian-kajian moral yang lain berakibat buruk bagi konstruksi moral kebangsaan.

Monopoli moralitas bukan hanya menyangkali keberagaman bangsa, tetapi juga menunjukkan ketidakcerdasan sosial yang menjadi kendala bagi bangsa dalam menyikapi kemajuan peradaban. Padahal tersedianya beragam pandangan dan konsep moral bisa merupakan kekayaan tersendiri yang patut disyukuri. Keberagaman dan perbedaan yang terdapat dalam konsep-konsep itu tidak perlu dilihat sebagai masalah yang tidak teratasi, melainkan sebagai banyaknya potensi untuk menyumbang bagi kehidupan yang bermoral. Untuk memainkan peran yang berarti dalam pergerakan dunia yang (semakin) plural, suatu bangsa tidak bisa lain kecuali menggali dan mengefektifkan sumber-sumber moralnya. Semakin beragam sumber-sumber moral yang dimiliki, semakin besar kontribusi yang dapat diberikan bangsa itu kepada peradaban dunia.

Dengan keyakinan bahwa tidak ada satu konsep moral atau satu pendekatan atau satu metode yang dapat menjawab segala permasalahan moral yang sangat beragam, buku ini mencoba untuk mewadahi segala keberagaman yang ditunjukkan oleh para penulisnya. Tanpa pula bermaksud mengklaim bahwa kumpulan tulisan ini telah menyediakan res pon atas segala persoalan moral yang ada dalam masyarakat kita, buku ini menyajikan tema-tema tertentu yang kiranya layak menjadi prioritas pada saat ini.

Haryo Kunto Wibisono, Linda Novi Trianita dan Sri Widagdo melalui tulisan berjudul “Dimension of Pancasila Ethics in Bureaucracy: Discourse of Governance” memandang birokrasi sebagai bidang yang membutuhkan landasan moral yang memadai mengingat kerawanan birokrasi untuk menjadi ‘patologis’. Birokrasi sendiri dianggap sebagai konsekuensi logis dari peradaban masyarakat dengan unsur-unsurnya yaitu negara, pasar dan masyarakat sendiri. Ketiga penulis itu yakin bahwa etika yang bersumber pada falsafah Pancasila layak ditawarkan sebagai sebuah landasan moral yang kontekstual dan sekaligus transformatif.

M Ied Al Munir melihat perkembangan sains dan teknologi sebagai hal yang ambivalen. Dalam tulisannya, “Filsafat Sebagai Perisai dalam Menghadapi Dekadensi Moral,” manfaat sains dan teknologi tidak dapat disangkali, tetapi tanpa kawalan filsafat sebagai sumber etika, perkembangan sains dan teknologi dapat menjadi tak terkendali dan mengancam kehidupan.

Sementara itu, dalam “Blogging Ethics Bagi Komunitas Cyber,” Dewi Puspasari menyoroti maraknya pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya dalam bentuk blog. Menunjuk kepada berbagai bentuk ketidakpatutan perilaku yang diungkapkan melalui blog, ia mengusulkan seperangkat kode etik blog yang mengacu pada instrumen serupa yang sudah digunakan dalam konteks cyberspace secara lebih umum.

Dalam sektor bisnis, Kemas Fachrudin memandang perlunya aturan etis sehubungan dengan kebiasaan memberikan hadiah dan menyediakan hiburan pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam tulisannya yang berjudul “Business Ethics Dilemma dalam Menentukan Kebijakan Hadiah dan Hiburan di Indonesia,” pemberian hadiah dan penyediaan hiburan bagi pejabat pemerintah maupun eksekutif perusahaan sendiri dipandang berpotensi besar menjadi praktik korupsi. Di sisi lain, hadiah dan hiburan telah menjadi bagian dari tradisi membangun pergaulan dan jejaring. Untuk mengatasi masalah itu, perusahaan perlu memiliki model pengambilan keputusan etis yang jelas yang berdasarkan konsep etika bisnis terapan.

Tulisan Kiki Muhammad Hakiki ”Kesetaraan Orang Pedalaman: Mengungkap Kearifan Lokal Etika Orang Baduy” mengungkapkan bagaimana nilai-nilai moral sosial yang maju dan bersifat universal dipelihara dan diungkapkan melalui tradisi upacara perkawinan masyarakat Baduy. Ia menepis anggapan umum bahwa masyarakat Baduy itu primitif dan terbelakang secara moral. Melalui pendekatan fenomenologis-etnografis menjadi jelas bahwa masyarakat itu ternyata menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan gender, monogami dan anti kekerasan dalam rumah tangga.

Selanjutnya, tulisan B Agus Rukiyanto, “Towards A Theology of Forgiveness: An Indonesian Catholic Perspective as A Response to Interreligious Conflicts” mengungkapkan kasus sensitif dalam hubungan antar agama, yaitu ketika Paus Benediktus XVI mengutip perkataan Kaisar Byzantium dari abad 14 yang menilai ajaran nabi Muhammad jahat dan tidak manusiawi. Paus telah menyatakan penyesalan karena telah menimbulkan kemarahan umat Muslim dan menegaskan bahwa kutipan itu bukanlah pendapatnya sendiri. Namun reaksi keras atas kejadian itu tidak mudah dipadamkan. Dalam situasi itu, Julius Kardinal Darmaatmadja tampil dalam kerendahan hati, memohon maaf bagi Paus dan sekaligus menunjukkan sikap kerendahan hati Gereja Katolik Indonesia. Melalui tindakan itu, sebuah kebajikan dinyatakan: bahwa pengampunan itu penting bagi rekonsiliasi dan pemulihan hubungan demi kehidupan yang damai.

Dalam “The Ethics of Enculturation: The Postcolonial Perspective on Christian Mission in Indonesia” Munawir Aziz menunjukkan pergeseran bentuk misi Kristiani di Indonesia dari masa kolonial ke pasca kolonial. Mengambil contoh pelaksanaan misi gereja di Keo dan Ganjuran, ia menilai bahwa misi pasca kolonial menekankan penanaman nilai-nilai Kristiani dengan pendekatan inkulturasi. Hasilnya adalah kegiatankegiatan misi lebih ramah budaya setempat dan berwawasan lintas iman.

Tulisan Yulia Fauziyahdengan judul “Produksi Kloning ditinjau dari Etika dan Hukum,” secara khusus menyoroti teknologi kloning. Ia menilai kloning atas manusia sama sekali tidak dapat diterima. Dari segala segi, kloning bersifat negatif dan destruktif. Karena itu hukum perlu melarang dengan tegas segala upaya kloning atas manusia.

Willibald Koban mengangkat isu radikalisme dan kekerasan bernuansa agama. Melalui tulisannya, “Radikalisasi Agama: Kekerasan atas Nama Agama?,” ia beranggapan bahwa radikalisme agama sendiri tidak selalu menghasilkan kekerasan. Hanya jika berkelindan dengan kepentingan politik dan ekonomi, radikalisme agama mendorong kekerasan. Untuk mencegah hal itu, ia menawarkan jalan tengah antara sikap terlalu terbuka yang beresiko melemahkan komitmen iman sendiri dan sikap radikal yang cenderung memusuhi agama lain. Di samping itu perlu sikap menolak pemeralatan agama demi kepentingan politis atau ekonomi.

Tulisan Zubaedi, “The Use of Religious Pouches in Local Head Election: A Lesson From Bengkulu,” menyoroti pemanfaatan sentimen keagamaan dalam Pemilihan Kepala Daerah di Bengkulu. Agama seharusnya merupakan sumber bagi etika politik, tetapi pada praktiknya pemanfaatan simbol-simbol dan isu-isu keagamaan demi kepentingan politik praktis telah menimbulkan perpecahan dan irasionalitas di kalangan masyarakat pemilih.

Demikianlah rangkaian sumbangan pemikiran yang disajikan dalam buku ini. Harapan saya adalah tulisan-tulisan itu akan merangsang respon dan kajian lebih lanjut dari lebih banyak orang atas lebih banyak isu moral dan dengan lebih banyak pendekatan.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson