Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Kemunduran Daulah Abbasiyah

BAB I
PENDAHULUAN
A. Masa Kemunduran Dunia Islam (1250 M-1500 M)
Kemunduran umat Islam dalam peradabannya terjadi pada sekitar tahun 1250 M. s/d tahun 1500 M. Kemunduran itu terjadi pada semua bidang terutama dalam bidang Pendidikan Islam. Di dalam Pendidikan Islam kemunduran itu oleh sebagian diyakini karena berasal dari berkembangnya secara meluas pola pemikiran tradisional. Adanya pola itu menyebabkan hilangnya kebebasan berpikir, tertutupnya pintu ijtihad, dan berakibat langsung kepada menjadikan fatwa ulama masa lalu sebagai dogma yang harus diterima secara mutlak (taken for garanted). Di saat umat Islam mengalami kemunduran, di dunia Eropa malah sebaliknya mengalami kebangkitan mengejar ketertinggalan mereka, bahkan mampu menyalib akar kemajuan-kemajuan Islam. Ilmu Pengetahuan dan filsafat tumbuh dengan subur di tempat-tempat orang Eropa. Akibatnya bila pola fikir tradisional yang berkembang di dunia Islam terus tertanam dan tumbuh subur, maka di tempat mereka di Eropa pola pemikiran rasionallah yang didasarkan pada filsafat Rasionalnya Ibn Rusyd yang memacu kebangkitan mereka melalui gerakan-gerakan kebangkitan.Hal ini merupakan penyebab beralihnya secara drastis pusat pendidikan dari dunia Islam ke Eropa.

Pada tahun 565 H/1258 M, tentara Mongol yang berkekuatan sekitar 200.000 orang tiba di salah satu pintu Baghdad. Khalifah Al-Mu'tashim betul-betul tidak berdaya dan tidak mampu membendung "topan" tentara Hulagho Khan. Kota Baghdad dihancurkan rata dengan tanah, dan Hulagho Khan menancapkan kekuasaan di Banghdad selama dua tahun, sebelum melanjutkan gerakan ke Syiria dan Mesir

Pada masa jayanya kota Baghdad dikenal secara luas sebagai pusat kebudayaan dan peradaban Islam yang sangat kaya dengan khazanah ilmu pengetahuan dan telah berhasil mengguli kota-kota lain yang dikenal sebagai pusat peradaban manusia.

Namun hal itu berubah drastis sejak penyerangan yang dilakukan tentara Mongol di bawah pimpinan Hulagu Khan.Peristiwa ini terjadi pada tahun 1250 M. Dengan hadirnya Hulagu Khan, maka pusat-pusat ilmu pengetahuan, baik yang berupa perpustakaan maupun lembaga-lembaga pendidikan semuanya mereka porak-porandakan dan mereka bakar sampai punah tak berbekas. 

Dengan dibumihanguskannya kota Baghdad berikut kekayaan intelektual yang ada didalamnya, maka berakhirlah kebesaran pemerintahan Islam masa lalu, baik dalam wilayah kekuasaan maupun intelektual.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Kejatuhan Bagdad dan Cordova
1. Kejatuhan Bagdad.
Sejak tahun 132 H/750 M daulah Abbasiyah dinyatakan berdiri dengan khalifah pertamanya Abu Abbas as-Shafah. Daulah ini berlangsung sampai tahun 656 H/1258 M. Masa yang panjang itu dilaluinya dengan pola pemerimtahan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan politik, budaya, social, dan penguasa. Walaupun abu abbas adalah pendiri daulah ini, namun pembinan sebanarnya adalah abu ja`far al-mansur. Dia dengan keras menghadapi lawan-lawannya dari bani umayyah, khawarij, dan juga syi`ah yang merasa dikucilkan dari kekuasaan.

Penghancuran pusat kebudayaan Islam itu juga berakibat hilangnya dan putusnya akar sejarah intelektual yang telah dengan susah payah dibangun pada masa awal-awal Islam . Adanya kekalahan politik itu berpengaruh besar pada cara pandang dan berpikirnya umat Islam yang telah mulai mengalihkan pandangan dan pemikiran umat Islam yang semula berpaham dinamis berubah menjadi berpaham fatalis .

Dari peristiwa itu kita dapat menarik kesimpulan bahwa. Jatuhnya kota Baghdad di tangan Hulagu Khan pada tahun 1250 M. bukan saja pertanda yang awal dari berakhirnya supremasi Khilafah Abbasyiyah dalam dominasi politiknya, tetapi berdampak sangat luas bagi perjalanan sejarah umat Islam.Karena ini merupakan titik awal kemunduran umat Islam di bidang politik dan peradaban Islam yang selama berabad-abad lamanya menjadi kebanggaan umat .

Namun selain penyerangan itu, ada faktor-faktor lain juga yang menyebabkan jatuhnya Baghdad, di antaranya: 
1. Adanya persaingan tidak sehat antara beberapa bangsa yang terhimpun dalam Daulah Abbasyiah, terutama Arab, Persia dan Yurki.
2. Adanya konflik aliran pemikiran dalam Islam yang sering menyebabkan timbulnya konflik berdarah.
3. Munculnya dinasti-dinasti kecil yang memerdekakan diri dari kekuasaan pusat di Baghdad.
4. Kemerosotan ekonomi. 

Umat islam agar selalu dapat berpacu dan mengembangkan diri harus selalu melakukan inovasi serta berkreativitas supaya dapat mencapai keutuhan dan kesempurnaan hidup. Hal ini setidaknya telah menjadi perhatian para penguasa atau khalifah pada masa-masa jayanya islam yang terletak pada kekuasaan Daulah Abbasiyah, segenap kemampuan dan perhatian dicurahkan untuk membangun sebuah peradaban, dengan dijadikannya Bagdad sebagai pusat ibu kota pemerintahan yang didalamnya berdiri istana dan bangunan yang megah dengan seni bangunan arab Persia pada masa itu.

2. Kejatuhan Cordova (spanyol)
Penaklukan spanyol tidak terlepas dari jasa tiga orang pemimpin satuan-satuan pasukan, mereka adalah Tharif bin malik, Tharik bin Ziyad, dan Musa bin Nusair.Tharif dapat disebut sebagai perintis dan penyelidik. Ia menyeberangi selat yang berada di antara Maroko dan benua Eropa itu dengan satu pasukan perang lima ratus orang diantaranya adalah pasukan berkuda, mereka mmenaiki empat buah kapal yang disediakan oleh julian. Dalam penyerbuan itu Tharif tidak mendapat perlawanan yang berarti. Ia menang dan kembali ke afrika utara membawa harta rampasan perang yang tidak sedikit jumlahnya.

Dengan dikuasainya daerah pegunungan jabal Thariq, maka terbukalah pintu secara luas untuk memasuki spanyol. Dalam pertempuran di suatu tempat yang bernama bakkah. Raja Roderick dapat dikalahkan dengan hasil pertempuran tersebut, maka Islam masuk ke spanyol pada tahun 711 dengan merebut kekuasan dari Goth Barat, yakni kekaisaran Visigoth (419-711). Ketika itu Thariq bin ziyad melakuan ekspensi ke spanyol atas perintah Musa bin Nusair, Gubernur Afrika Utara ketika itu. Di bawah pemerintahan walid bin Abdul Malik atau Al-Walid I (705-715) dari dinasti Umayyah yang berkedudukan di damaskus. 

B. Kemunduran Pendidikan Islam Pasca Kejatuhan Bagdad Dan Cordova.
Kehancuran total yang dialami oleh Bagdad dan cordova sebagai pusat-pusat pendidikan dan kebudayaan islam, menandai runtuhnya sendi-sendi pendidikan dan kebudayaan islam. Musnahnya lembaga-lembaga pendidikan dan semua buku-buku ilmu pengetahuan dari kedua pusat pendidikan di timur dan barat dunia island tersebut, menyebabkan pula kemunduran pendidikan diseluruh dunia islam, terutama dalam bidang intelektual dan material, tetapi tidak demikian halnya dalam bidang kehidupan batin dan spiritual.

Jatuhnya kota Baghdad pada tahun 1258 M ke tangan bangsa Mongol bukan saja mengakhiri khilafah Abbasiyah di sana, tetapi juga merupakan awal dari masa kemunduran politik dan peradaban Islam, karena Baghdad sebagai pusat kebudayaan dan peradaban Islam yang sangat kaya dengan khazanah ilmu pengetahuan itu ikut pula lenyap dibumihanguskan oleh pasukan Mongol yang dipimpin Hulagu Khan tersebut. 

Bangsa Mongol berasal dari daerah pegunungan Mongolia yang membentang dari Asia Tengah sampai ke Siberia Utara, Tibet Selatan dan Manchuria Barat serta Turkistan Timur. Nenek moyang mereka bernama Alanja Khan, yang mempunyai dua putera kembar, Tatar dan Mongol. Kedua putera itu melahirkan dua suku bangsa besar, Mongol dan Tartar. Mongol mempunyai anak bernama Ilkhan, yang melahirkan keturunan pemimpin bangsa Mongol di kemudian hari. 

Dalam rentang waktu yang sangat panjang, kehidupan bangsa Mongol tetap sederhana. Mereka mendirikan kemah-kemah dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, menggembala kamhing dan hidup dari hasil buruan. Mereka juga hidup dari hasil perdagangan tradisional, yaitu mempertukarkan kulit binatang dengan binatang yang lain, baik di antara sesama mereka maupun dengan hangsa Turki dan Cina yang menjadi tetangga mereka. Sebagaimana umumnya hangsa nomad, orang-orang Mongol mempunyai watak yang kasar, suka berperang, dan berani menghadang maut dalam mencapai keinginannya. Akan tetapi, mereka sangat patuh kepada pemimpinnya. Mereka menganut agama Syamaniah (Syamanism), menyembah bintang-bintang, dan sujud kepada matahari yang sedang terbit. 

Kemajuan bangsa Mongol secara besar-besaran terjadi pada masa kepemimpinan Yasugi Bahadur Khan. la herhasil menyatukan 13 kelompok suku yang ada waktu itu. Setelah Yasugi meninggal, puteranya, Timujin yang masih berusia 13 tahun tampil sebagai pemimpin. Dalam waktu 30 tahun, ia berusaha memperkuat angkatan perangnya dengan menyatukan hangsa Mongol dengan suku bangsa lain sehingga menjadi satu pasukan yang teratur dan tangguh. Pada tahun 1206 M, ia mendapat gelar Jengis Khan, Raja Yang Perkasa. la menetapkan suatu undang-undang yang disebutnya Alyasak atau Alyasah, untuk mengatur kehidupan rakyatnya. Wanita mempunyai kewajiban/yang sama dengan laki-laki dalam kemiliteran. Pasukan perang dibagi dalam beberapa kelompok besar dan kecil, seribu, dua ratus, dan sepuluh orang. Tiap-tiap kelompok dipimpin oleh seorang komandan. Dengan demikian bangsa Mongol mengalami kemajuan pesat di bidang militer. 

C. Pendidikan Islam Pada Masa Kemunduran 
Kehancuran total yang dialami oleh Baghdad sebagai pusat pendidikan dan kebudayaan Islam kala itu, menandai runtuhnya sendi-sendi pendidikan dan kebudayaan Islam.Musnahnya lembaga-lembaga pendidikan dan semua buku-buku ilmu pengetahuan dari pusat pendidikan Islam tersebut, menyebabkan pula kemunduran pendidikan di seluruh dunia Islam terutama dalam bidang intelektual dan material, tetapi dalam kehidupan batin dan spiritual (Zuhairi, 2000:111).

Adapun untuk lebih jelasnya, kami akan memaparkan kondisi pendidikan Islam pada masa ini:
  • Kurangnya perhatian para pemimpin (Khalifah) terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan ulama.Sehingga perkembangan intelektual agak tersendat-sendat Para pemimpin terlalu sibuk memikirkan pemerintahan (Zuhairi, 2000:110).
  • Terbakarnya perpustakaan serta lembaga pendidikan yang ada, menyebabkan banyaknya khazanah intelektual Islam yang hilang dan hangus terbakar .
  • Suasana gelap dan mencekam yang dialami oleh dunia Islam benar-benar memprihatinkan.Dan pada saat yang bersamaan, bangsa Eropa justru sedang mencapai kejayaan sebagai pengaruh dari berkembangnya paham Renaissance, dan sibuk melakukan misi penjajahan ke negara-negara Islam.Oleh karena itu, banyak umat Islam yang frustasi dan akhirnya berusaha menjauhi kehidupan duniawi, termasuk meninggalkan kehidupan intelektual.Mereka lebih memilih menutup diri dan menjalani kehidupan sebagai seorang sufi.Akhirnya perkembangan ilmu pendidikan menjadi mandeg .
  • Kehidupan sufi berkembang pesat.Madrasah madrasah yang ada berkembang menjadi Zawiyat-zawiyat untuk mengadakan riyadhah di bawah bimbingan dan otoritas seorang Syaikh yang akhirnya berkembang menjadi lembaga tarekat.Dan di madrasah-madrasah yang masih tersisa itu, hampir seluruh kurikulum diisi dengan karya-karya sufistik (Samsul Nizar, 2007:179).
  • Berkembangnya praktek bid’ah dan khurafat.hal itu ditandai dengan banyaknya umat Islam yang mengkultuskan posisi seorang Syaikh dalam suatu tarekat.sampai-sampai ada yang berdoa minta di kuburan seorang syaikh.
  • Dalam bidang fikih, yang terjadi adalah berkembangnya taklid buta di kalangan umat.Dengan sikap hidup yang statis itu, tidak ada penemuan-penemuan baru dalam bidang fikih.Apa yang sudah ada dalam kitab-kitab lama dianggap sebagai sesuatu yang baku, mantap, benar, dan harus diikuti serta dilaksanakan sebagaimana adanya.Sehingga memunculkan pendapat bahwa “pintu ijtihad sudah tertutup”(Zuhairi : 2000:111).
BAB III
PENUTUP
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa penyebab utama dari mundurnya dunia pendidikan Islam ditandai dengan runtuhnya Baghdad selaku ibukota Daulah Abbasyiah ke tangan bangsa Mongol.Hal itu pun menyebabkan seluruh dunia Islam juga mengalami kemunduran.Karena Baghdad pada saat itu berfungsi sebagai kiblat bagi perkembangan ilmu pengetahuan. 

Kemudian disebabkan oleh kondisi itu, banyak umat Islam yang frustasi akibatnya mereka memilih menjalani kehidupan sebagai seorang sufi, dan berusaha meninggalkan kehidupan intelektual.Mereka yang semula bersifat kritis dan dinamis, kontras berubah menjadi statis.Dan dari sikap itu, berkembang menjadi taklid buta kepada ulama, karena bagi mereka pintu ijtihad telah tertutup.

Namun di belahan bumi yang lain ternyata bangsa Eropa justru sedang mengalami kemajuan yang pesat diakibatkan oleh berkembangnya paham Renaissance.Mereka telah berhasil keluar dari dominasi doktrin gereja yang terjadi pada masa Scholastik (Abad Pertengahan).

Oleh karena itu, jika umat Islam ingin maju maka umat Islam harus kembali kepada ajaran al-Quran dan Sunnah.Umat Islam juga harus bersikap kritis dan merdeka.

Dan dari kejadian inilah muncullah ungkapan “Umat Islam maju karena dekat dengan agamanya, sedangkan umat Kristen maju karena jauh dari agamanya”.Wallahu a’lam bis showab. 

DAFTAR PUSTAKA
Hasan Muarif Ambari, Dkk, Ensiklopedi Islam I, (Jakarta: Ikhtiar Baru Fan Hoven, 2001), hal.5

Zuhairi, dkk, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1997), hal.111

Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam.1999.Ensiklopedi Islam.Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve.

Nata, Abudin.2004.Sejarah Pendidikan Islam-Periode Klasik & Pertengahan.Jakarta : Rajawali Press.

Nizar, Samsul.2007.Sejarah Pendidikan Islam,Menelusuri Jejek Sejarah Pendidikan Era Rasulullah Sampai Indonesia.Jakarta : Kencana.

KONSEP DAN DEFENISI PENGETAHUAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM

BAB I 
KONSEP PENGETAHUAN DALAM ISLAM
Pengetahuan adalah semua yang diketahui. Pengetahuan jenis kedua disebut pengetahuan sains. Dalam bahasa Indonesia, pengetahuan ini disebut ilmu. Kata (ilmu) itu sendiri masih sangat membingungkan. Karena kata “ilmu” dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Arab yang berarti “pengetahuan”.

Pengetahuan jenis pertama tadi (pengetahuan inderawi) sebenarnya sama saja (hakikatnya) dengan pengetahuan sains. Bedanya hanya sedikit: pengetahuan inderawi itu sederhana (karena tidak diurakan), sedangkan pengetahuan sains itu kompleks (sebenarnya karena diuraikan). Pengetahuan inderawi juga kompleks bila diuraikan.

Pengetahuan sains itu ada lagi, yakni pengetahuan filsafat yaitu kebenarannya hanya dipertanggungjawabkan secara logis. Metodenya disebut metode rasional yang mengandalkan pemikiran akal. Cara kerja metode ini ialah “mencari kebenaran tentang sesuatu dengan cara memikirkannya secara logis”.

Sekarang masuk jenis pengetahuan mistik, pengetahuan agama ialah wahyu Tuhan, maka Al-Qur’an (untuk agama Islam) itu isinya ada yang dapat dipahami secara sains, ada yang dapat dipahami secara filsafat, dan kebanyakan dipahami secara mistik. Jadi Al-Qur’an itu isinya ada yang saintifik, ada yang logis, ada yang mistik. Isi Al-Qur’an semuanya diterima berdasarkan keyakinan, jadi semuanya pengetahuan mistik.

Dari atas itu adalah satu cara membagi pengetahuan manusia. Pembagian dibagi 2: pertama, pengetahuan yang diwahyukan; kedua, pengetahuan yang diperoleh. Maksud diperoleh ialah dicari sendiri oleh manusia, sedangkan pengetahuan yang diwahyukan adalah pengetahuan yang diterima. Ini adalah cara pembagian alam.

Jadi, pengetahuan dalam pandangan Islam sebenarnya hanya satu, yakni semua pengetahuan datang dari Allah.

BAB II
DEFINISI PENDIDIKAN ISLAM
Ilmu pendidikan Islam adalah ilmu pendidikan yang berdasarkan Islam. Isi ilmu pendidikan adalah teori-teori tentang pendidikan; ilmu pendidikan Islam merupakan kumpulan teori tentang pendidikan berdasarkan ajaran Islam. Islam itu sendiri adalah nama agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Islam itu sendiri berisi seperangkat ajaran tentang kehidupan manusia; ajaran itu dirumuskan berdasarkan dan bersumber pada Al-Qur’an dan hadits serta akal.

A. Perbedaan Antara Filsafat, Ilmu Dan Teknik Pendidikan Islam
Sains (ilmu) ialah pengetahuan yang logis dan mempunyai bukti empiris. Kaidah itu digunakan untuk ilmu pendidikan Islam. Teori-teori di dalam ilmu pendidikan Islam harus dapat diuji secara logis dan empiris. Bila kurang satu, maka ia bukan ilmu pendidikan Islam.

Filsafat adalah sejenis pengetahuan manusia yang logis saja, tentang obyek-obyek yang abstrak. Bila obyek penelitiannya konkret, tetapi yang ingin diketahuinya adalah bagian abstraknya. Suatu teori filsafat benar bila ia dapat dipertanggungjawabkan secara logsi dan untuk selama-lamanya tidak akan dapat dibuktikan secara empiris.

Pengetahuan jenis ketiga, yaitu pengetahuan mistik adalah pengetahuan tentang obyek-obyek abstrak supra logis, atau suprasional atau metarasional. Pengetahuan jenis ini diperoleh dengan cara merasakan, mempercayai begitu saja.

B. Ilmu Dan Teori 
Ilmu adalah pengetahuan yang logis dan empiris. Sedangkan teori secara umum adalah pendapat yang mencakup juga pengetahuan-pengetahuan yang ditemukan akal dalam pengertian yang khusus, teori hanya digunakan dalam lingkungan sains. Disini ia disebut teori ilmiah. Dalam pengertian khusus teori adalah pernyataan tentang hubungan antara satu variabel dengan variabel lainnya.

C. Dasar Ilmu Pendidikan Islam
Ilmu isinya teori. Ilmu pendidikan isinya teori-teori tentang pendidikan yang berdasarkan Islam maksudnya orang Islam meyakini bahwa kehidupan tidak dapat diserahkan seluruhnya kepada kemampuan akal atau kepada kemauan manusia, baik manusia secara pribadi ataupun manusia dalam arti keseluruhan manusia. Karena pendidikan menduduki posisi terpenting dalam kehidupan manusia, maka wajarlah orang Islam meletakkan Al-Qur’an, hadits dan akal sebagai dasar bagi teori-teori pendidikannya.

BAB III
DEFINISI PENDIDIKAN DALAM ISLAM
Kata “Islam” dalam “pendidikan Islam” menunjukkan warna pendidikan tertentu yaitu pendidikan yang berwarna Islam, pendidikan yang Islam yaitu pendidikan yang berdasarkan Islam.

Menurut Marimba, pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani anak didik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.

Berdasarkan definisi diatas, maka teori-teori pendidikan Islam haris membahas hal-hal sebagai berikut:
· Pendidikan dalam keluarga
- Aspek jasmani,
- Aspek akal,
- Aspek hati.

· Pendidikan dalam masyarakat:
- Aspek jasmani,
- Aspek akal,
- Aspek hati.

· Pendidikan di sekolah:
- Aspek jasmani,
- Aspek akal,
- Aspek hati.

Atau dibalik sebaliknya sama saja.

BAB IV
TUJUAN UMUM PENDIDIKAN ISLAM
Untuk mengetahui tujuan pendidikan Islam harus diketahui lebih dahulu ciri manusia sempurna menurut Islam dan untuk mengetahuinya harus diketahui lebih dahulu hakikat manusia menurut Islam.

A. Hakikat manusia menurut Islam
Apa hakikat menurut Islam? Menurut Islam, manusia adalah makhluk ciptaan Allah, ia tidaklah muncul dengan sendirinya atau berada oleh dirinya sendiri. Al-Qur’an surat Al-‘Alaq ayat 2 menjelaskan bahwa manusia itu diciptakan Tuhan dari segumpal darah; Al-Qur’an surat Al-Thariq ayat 5 menjelaskan bahwa manusia dijadikan oleh Allah; Al-Qur’an surat Al-Rahman ayat 3 menjelaskan bahwa Al-Rahman (Allah) itulah yang menciptakan manusia. Jadi, manusia adalah makhluk ciptaan Allah dan perkembangannya dipengaruhi oleh pembawaan dan lingkungan.

B. Manusia sempurna menurut Islam
Ciri manusia sempurna menurut Islam, yaitu:
- Jasmani yang sehat serta kuat dan berketerampilan,
- Cerdas serta pandai,
- Rohani yang berkualitas tinggi.

Setelah diketahui ciri-ciri manusia sempurna menurut Islam, maka disimpulkan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah menurut dari beberapa pendapat:

(1) Al-Syaibani :
- Berkaitan dengan individu,
- Berkaitan dengan masyarakat,
- Berkaitan dengan pendidikan.

(2) Al-Abrasyi : 
- Pembinaan akhlak,
- Menyiapkan anak didik untuk hidup di dunia dan akhirat,
- Penguasaan ilmu,
- Keterampilan bekerja dalam masyarakat.

(3) Asma Hasan Fahmi : 
- Tujuan keagamaan,
- Tujuan pengembangan akal dan akhlak,
- Tujuan pengajaran kebudayaan,
- Tujuan pembinaan kepribadian.

(4) Munir Mursi :
- Bahagia di dunia dan akhirat,
- Menghambakan diri kepada Allah,
- Memperkuat ikatan keislaman,
- Akhlak mulia.

(5) Al-‘Aynayni : 
Tujuan umum ; beribadah kepada Allah

Tujuan khusus ; ditetapkan berdasarkan keadaan tempat dengan mempertimbangkan ekonomi, geografi dan lain-lain yang ada di tempat itu.

Kesimpulannya:
Tujuan umum pendidikan Islam ialah muslim yang sempurna atau manusia yang takwa, atau manusia yang beribadah kepada Allah.

BAB V
KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM
Kurikulum dapat diartikan dua macam, yaitu:
(1) Sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau dipelajari siswa di sekolah atau perguruan tinggi untuk memperoleh ijazah tertentu.
(2) Sejumlah mata pelajaran yang ditawarkan oleh suatu lembaga pendidikan atau jurusan.

Menurut pandangan modern ialah semua yang secara nyata terjadi dalam proses pendidikan di sekolah. Pandangan ini bertolak dari sesuatu yang aktual, yang nyata yaitu yang aktual terjadi di sekolah dalam proses belajar dan berisi sekedar rencana pelajaran atau bidang studi.

Dari uraian diatas dapat diketahui komponen-komponennya yaitu:
(1) Tujuan
(2) Isi
(3) Metode atau proses belajar mengajar
(4) Evaluasi

Setiap komponen dalam kurikulum diatas sangat berkaitan, apabila salah satu hilang maka tidak disebut sebagai komponen-komponen. Dilihat dari kurikulum pada zaman Nabi mencakup aspek jasmani, akal dan rohani (hati)

A. Kurikulum Islam pada masa ini adalah sebagai berikut:
1) Membaca dan menulis.
2) Membaca Al-Qur’an dan menghafalkannya.
3) Keimanan, ibadah dan akhlak.

B. Pada masa khalifah Umar bin Khattab adalah sebagai berikut:
1) Berenang.
2) Menunggang kuda.
3) Memanah.
4) Membaca dan menghafal syair yang mudah dari perbahasa.

C. Di sekolah tingkat menengah dan tinggi, pengajarannya terdiri atas:
1) Al-Qur’an dan tafsirnya.
2) Hadits dan pengumpulannya.
3) Fiqih.

BAB VI
GURU DALAM PENDIDIKAN ISLAM
A. Definisi Guru Dalam Pendidikan Islam
Dalam Islam, orang yang bertanggung jawab adalah orang tua (ayah dan ibu) anak didik menurut ajaran Islam orang tua adalah pendidikan pertama dan utama dan itu merupakan murni tugas kedua orang tua. Jadi tidak perlu orang tua mengirimkan anaknya ke sekolah. Akan tetapi, karena perkembangan pengetahuan, keterampilan, sikap serta kebutuhan hidup sudah sedemikian luas, dalam dan rumit, maka orang tua tidak mampu lagi melaksanakan sendiri tugas-tugas mendidik anaknya.

B. Kedudukan Guru Dalam Pandangan Islam
Pada ajaran Islam, penghargaan Islam yang sangat tinggi terhadap guru. Begitu tingginya penghargaan itu sehingga menempatkan kedudukan guru setingkat di bawah kedudukan Nabi dan Rasul. Karena guru selalu terkait dengan ilmu (pengetahuan) sedangkan Islam amat mempengaruhi pengetahuan. Sebenarnya tingginya kedudukan guru dalam Islam merupakan realisasi ajaran Islam itu sendiri.

Islam memuliakan pengetahuan; pengetahuan itu di dapat dari belajar dan mengajar yang belajar adalah calon guru dan yang mengajar adalah guru. Maka, tidak boleh tidak, Islam pasti memuliakan guru.

C. Tugas Guru Dalam Islam
Tugas guru adalah mendidik. Ini amat umum, yang paling utama dari sekian tugas guru ialah mengajar dan semua tugas yang berhubungan dengan pencapaian tujuan pengajaran. Ada baiknya tugas guru tersebut dirinci dengan tugas. Rincian tersebut adalah:
a. Membuat persiapan mengajar.
b. Mengajar.
c. Mengevaluasi hasil pengajaran.

Setelah tugas ini dapat diselesaikan dengan baik baru guru dapat dituntut melaksanakan tugas mendidik yang lainnya.

D. Syarat Guru Dalam Pendidikan Islam
Syarat guru secara umum:
a. Tentang umur, harus sudah dewasa.
b. Tentang kesehatan, harus sehat jasmani dan rohani.
c. Tentang kemampuan mengajar, ia harus ahli.
d. Harus berkesusilaan dan berdedikasi tinggi.

Syarat guru dalam Islam, sama hanya saja ditambah dengan harus berkepribadian Islam.

E. Sikap Guru Dalam Pendidikan Islam
Sifat-sifat guru di kemukakan oleh beberapa ahli dan dapat disederhanakan sebagai berikut:
a. Kasih sayang kepada anak didik.
b. Lemah lembut.
c. Rendah hati.
d. Menghormati ilmu yang bukan pegangannya.
e. Adil.
f. Menyenangi ijtihad.
g. Konsekuen, perkataan sesuai dengan perbuatan.
h. Sederhana.

BAB VII
DANA DAN PERALATAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM
Dalam sistem pendidikan, aspek dana atau pembiayaan dapat dimasukkan ke dalam aspek alat. Memang, alat pendidikan pada umumnya bersangkutan sangat erat dengan dana.

A. Pentingnya Peralatan Dalam Meningkatkan Mutu Sekolah
Peralatan pendidikan adalah semua yang digunakan guru dan murid dalam proses pendidikan. Ini mencakup perangkat keras dan perangkat lunak. Peralatan yang berupa gedung, perpustakaan, alat-alat yang digunakan tatkala belajar di kelas, amat erat hubungannya dengan mutu sekolah.

Pada masa permulaan Islam, alat-alat yang digunakan dalam pengajaran amat sederhana. Pengajaran diberikan di rumah. Kadang-kadang di Masjid atau halaman masjid. Rumah Rasulullah pernah digunakan untuk tempat belajar. Rumah Arqum bin Abi Arqam pernah digunakan oleh para sahabat untuk mempelajari pokok-pokok ajaran Islam dan pengajaran hafalan Al-Qur’an.

Jenis-jenis peralatan sekolah pada umumnya sama, kecuali bagi sekolah-sekolah tertentu sesuai dengan keperluannya masing-masing menurut sifat khas pengajaran sesuai dengan tujuan kurikulumnya.

B. Dana Pengelolaan Sekolah
Sekolah memerlukan dana. Dana adalah uang. Yang sudah pasti, dana itu diperlukan untuk:
a. Pengadaan alat-alat,
b. Gaji guru dan pegawai, dan
c. Pemeliharaan alat-alat.

Peningkatan mutu sekolah memerlukan sekurang-kurangnya 2 syarat yang tidak boleh tidak harus dipenuhi:
a. Penguasaan teori pendidikan yang modern yaitu teori yang Islami dan sesuai dengan perkembangan zaman.
b. Ketersediaan dana yang cukup.

C. Gaji Guru Dan Pegawai Sekolah
Dalam pembahasan tentang dana bagi sekolah Islam telah ditegaskan bahwa salah satu kegunaan dana itu ialah untuk mengaji guru dan pegawai, bahkan gaji untuk pengurus yayasan, gaji guru menyangkut hukum (fiqih) dan juga ada pandangan filsafat tentang gaji guru.

Gaji yang besar perlu bagi guru, juga bagi karyawan sekolah. Ini adalah tuntutan yang universal. Kesimpulannya ialah gaji guru harus besar agar ia ikhlas, agar ia rajin mengajar, agar profesinya meningkat terus.

BAB VIII
PROFESIONALISME DALAM PENDIDIKAN ISLAM
A. Definisi Profesionalisme
Profesionalisme ialah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional.

“profesi” dapat disebut sebagai profesi jika memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
a. Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus,
b. Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup,
c. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal,
d. Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri,
e. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif,
f. Pemegangan profesi memiliki otonomi dalam melakukan profesinya,
g. Profesi hendaknya mempunyai kode etik, ini disebut kode etik profesi,
h. Profesi harus mempunyai klien yang jelas,
i. Profesi memerlukan organisasi profesi,
j. Mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.

B. Pandangan Islam Tentang Profesionalisme
Pekerjaan (profesi adalah pekerjaan) menurut Islam harus dilakukan “karena Allah”. Maksudnya ialah karena diperintahkan Allah. Jadi, profesi dalam Islam harus dijalani karena merasa bahwa itu adalah perintah Allah.

C. Cara Menerapkan Profesionalisme Di Sekolah-Sekolah Islam
Untuk menerapkannya, dapat di pertimbangkan pikiran-pikiran berikut ini:
a. Adanya profesionalisme pada tingkat yayasan,
b. Menerapkan profesionalisme pada tingkat sekolah,
c. Penerapan profesionalisme pada tingkat tenaga pengajar,
d. Profesionalisme tenaga tata usaha sekolah.

BAB IX
BENTUK BARU SISTEM PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA
Ada 2 bentuk kegiatan pendidikan di Indonesia yang perlu mendapat perhatian dari kalangan ahli pendidikan Islam di Indonesia. Bentuk-bentuk yang dimaksud adalah:

A. Pesantren Kilat
Istilah pesantren kilat sudah pasti dikenal oleh orang Islam di Indonesia. Lembaga pesantren biasanya ada kiai, ada santri, ada kegiatan membaca kitab kuning, ada pondokan santri dan ada masjid.

Peserta pesantren kilat ada yang menginap di tempat pengajian, ada juga yang tidak. Yang mendorong suburnya pesantren kilat adanya motif orang tua memasukkan anaknya ke pesantren kilat:
a. Agar anaknya tidak nakal,
b. Motif mengisi waktu,
c. Menutupi kekurangan pendidikan agama di sekolah.
Oleh karena itu, pemondokan di pesantren tidak boleh mewah, fasilitasnya sederhana saja.

B. Perguruan Silat Tenaga Dalam
Orang-orang berguru, meminta “ilmu” atau meminta “perlindungan” kepada guru di perguruan silat tenaga dalam. Bila guru itu seorang muslim biasanya dasar perguruannya adalah ajaran Islam, dan menjadi penganut Islam yang baik.

Sebagian besar tenaga dalam tidak dapat dipahami lewat akal. Diperlukan paradigma tersendiri untuk memahaminya. Paradigma itu barangkali dapat disebut paradigma mistik, yaitu paradigma yang bukan empiris dan bukan logis.

BAB X
METODE PENDIDIKAN ISLAM
Yang dimaksud dengan metode pendidikan disini ialah semua cara yang digunakan dalam upaya mendidik. Kata “metode” disini diartikan secara luas karena mengajar adalah salah satu bentuk upaya mendidik, yang mencakup metode mengajar.

A. Cara Melaksanakan Pengajaran
Urutan langkah mengajar ditentukan oleh banyak hal, antara lain:
a. Oleh tujuan pengajaran yang hendak dicapai pada jam pelajaran itu,
b. Oleh kemampuan guru,
c. Oleh keadaan alat-alat yang tersedia,
d. Oleh jumlah murid.

B. Metode Pembinaan Rasa Beragama
Menurut al-Nahlawi, metode untuk menanamkan rasa iman adalah sebagai berikut:
a. Metode hiwar (percakapan) Qurani dan Nabawi,
b. Metode kisah Qurani dan Nabawi,
c. Metode amtsal (perumpamaan) Qurani dan Nabawi,
d. Metode keteladanan,
e. Metode pembiasaan,
f. Metode ibrah dan mau’izah
g. Metode targhib dan tarhib,

Dan penelitian yang dilakukan selama kira-kira sepuluh tahun terakhir ini:
a. Metode pepujian,
b. Metode wirid

BAB XI
PENDIDIKAN DALAM RUMAH TANGGA
Setiap orang tua tentu menginginkan anaknya menjadi orang yang berkembang secara sempurna. Untuk mencapai tujuan itu, orang tualah yang menjadi pendidik pertama dan utama. Orang tua harus menempati posisi dalam keadaan bagaimanapun juga karena mereka ditakdirkan menjadi orang tua anak yang dilahirkannya dan mereka harus menjadi penanggung jawab pertama dan utama.

Tujuan pendidikan dalam rumah tangga ialah agar anak mampu berkembang secara maksimal yang meliputi seluruh aspek perkembangan anaknya, yaitu jasmani, akal dan rohani. Tujuan lain ialah membantu sekolah/lembaga kursus dalam mengembangkan pribadi anak didiknya. Yang bertindak sebagai pendidik dalam pendidikan dalam rumah tangga ialah ayah dan ibu serta semua orang yang merasa bertanggung jawab terhadap perkembangan anak itu seperti kakek, nenek, paman, bibi dan kaka. Namun yang terpenting adalah ayah dan ibu.

A. Pendidikan Agama Dalam Rumah Tangga
Inti pendidikan agama dalam rumah tangga ialah hormat kepada Tuhan, kepada orang tua, kepada guru, bila anak didik tidak hormat pada gurunya berarti ia juga tidak menghormati agama.

B. Tujuan Pendidikan Agama Dalam Rumah Tangga
Tujuan pendidikan anak di dalam keluarga ialah agar anak itu menjadi anak yang saleh. Tujuan lain ialah sebaliknya, yaitu agar anak itu kelak tidak menjadi musuh orang tuanya, yang akan mencelakakan orang tuanya.

Peranan orang tua dalam mendidik anaknya, dilihat dari sudut pandang manapun:
a. Saat memulai pendidikan agama rumah tangga,
b. Anak zina sulit dididik,
c. Memilih pasangan hidup,
d. Saat kehamilan,
e. Menggembirakan orang yang melahirkan,
f. Azan dan iqamah,
g. Mentahnik anak yang baru lahir,
h. Mencukur rambut,
i. Memberi nama yang baik,
j. Aqiqah bagi anak yang baru lahir,
k. Hal khitan,
l. Menyusui bayi.

Anak-anak dapat dipengaruhi dari mainan yang berpengaruh terhadap pertumbuhan anak dan teman bermain anak, anak memerlukan teman yang dapat mempengaruhi psikologi anak.

C. Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Anak Dan Remaja 
  • Tontonan sadis dan seks, 
  • Konflik ibu-bapak dan perceraian, 
  • Anak menjadi pengangguran, 
  • Remaja berpacaran, 
  • Rasa rendah diri, 
  • Yatim, 
  • Saat anak dikirim ke sekolah, 
  • Adanya hukuman dalam pendidikan, 
  • Adanya penanaman keimanan. 

Permulaan Mediasi antara Visi Ideal dan Realitas Pragmatis

Permulaan Mediasi antara Visi Ideal dan Realitas Pragmatis 
Seperti yang sudah saya ungkapkan, karena model Nabi di Madinah terlalu unik untuk direplikasi, saya akan memfokuskan pembahasan ini dengan mengklarifikasi signifikansi masa Khulafaurrasyidin (abu Bakar, Ustman, Umar dan Ali) pada tahun 632-661, dan periode Umayah (661-750). Saya akan mempertimbangkan sejarah masa awal ini dalam hubungannya dengan dua model penyatuan dan negosiasi hubungan antara Islam dan negara maupun antara Islam dan politik. Dalam bagian kedua saya akan menguji secara singkat beberapa peristiwa dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh peristiwa mihnah yang dimulai pada masa Khalifah al-Ma'mun di tahun 833 dan dilanjutkan oleh penguasa setelahnya dalam hubungannya dengan pertanyaan yang kita bahas dalam bab ini. Karena peristiwa-peristiwa itu menekankan pentingnya membedakan Islam dan negara, bagian ketiga akan menyoroti pentingnya wakaf sebagai kekuataan kelembagaan dan keuangan institusi keagamaan dan otonomi ulama dalam menegosiasikan hubungan Islam dengan negara dan politik. 

Sebagaimana muslim yang lain, sulit bagi saya untuk menawarkan refleksi analitis terhadap fase awal sejarah Islam tersebut karena tingginya penghormatan yang diberikan kepada para sahabat yang terlibat dalam peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa itu. Bagaimana saya bisa melakukan penilaian salah atau benar kepada Abu Bakar, seorang sahabat Nabi yang paling dihormati di kalangan muslim sunni, ketika ia memutuskan untuk terhadap orang murtad atau yang lebih dikenal sebagai hurub al-rida, atau menilai bagaimana ia mengatasi persoalan Khalid bin al-Walid karena perilakunya selama masa penaklukan? Bagaimana saya bisa mengkritik Muawiyah, seorang sahabat lain yang mendirikan dinasti Umayyah? Namun, sebagai seorang muslim saya juga harus merefleksikan sosok-sosok tersebut dan perilaku mereka karena saya percaya pentingnya menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh ummat Islam kini dan nanti. Karena sebagai Muslim saya tidak mau menghindar dari tanggung jawab dengan hanya menjauhi isu semacam ini. Saya malah merasa terhormat untuk mengungkapkan pandangan seperti itu dan karena saya melakukannya untuk kemasalahatann bersama bukan demi keuntungan pribadi. 

Lagipula, keterlibatan saya dalam melakukan refleksi kritis terhadap aksi politik sosok-sosok religius itu merupakan bagian dari alasan saya untuk tetap menekankan pentingnya netralitas negara terhadap agama, seperti yang berkali-kali saya ajukan dalam buku ini. Pemisahan antara agama dan negara diperlukan agar ummat Islam bisa memegang teguh kepercayaan agamanya dan hidup sesuai dengan kepercayaan itu tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka untuk berpartisipasi dalam urusan-urusan publik masyarakatnya. Sejarah menunjukkan bahwa pemuka agama rentan terhadap rayuan dan paksaan untuk mendukung agenda politik penguasa, bahkan mereka rentan terhadap konsekuensi yang berat seperti yang terlihat dalam kasus mihnah berikut ini. Untuk menghindari dilema ini, beberapa pemimpin agama cenderung menghindari keterlibatan serius dalam urusan publik. Daripada menghadapi kesulitan yang sama, saya menyarankan agar ummat Islam saat ini sebaiknya menempuh upaya pemisahan antara Islam dengan negara, yang berarti bahwa mereka yang mengontrol negara tidak bisa menggunakan kekuasaan kursifnya memaksakan atau menerapkan kepercayaannya. 

Orang-Orang Murtad dan Watak Negara
Suksesi Nabi merupakan topik yang tetap hangat diperdebatkan sepanjang sejarah masyarakat Islam karena implikasinya yang besar terhadap watak negara dan hubungannya dengan Islam. Urutan peristiwa yang umum diterima adalah bahwa klaim kelompok Muhajirun lebih kuat daripada klaim kelompok anshar. Riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa kelompok anshar menuntut adanya pemimpin (amir) dari dua kelompok yang berbeda ini, menunjukkan bahwa mereka khawatir mengenai resiko adanya pemerintahan yang terkonsolidasikan, daripada sekedar reaksi penolakan terhadap Abu Bakar atau semacamnya. Fakta ini akan relevan untuk memahami alasan pemberontakan suku-suku Arab lain yang ditumpas melalui riddah yang akan kita diskusikan berikut ini. Ketika isu pertama ini terselesaikan, Abu bakar memiliki pengaruh yang lebih kuat di kalangan muslim Mekah saat itu daripada calon lainnya, hingga Umar menyebutnya "kebetulan yang tak terrencanakan" (falta). Hal penting yang selalu menjadi kontroversi dalam proses ini adalah sebagian ummat Islam saat itu, yang kemudian dikenal sebagai kelompok pendukung Ali (shi'at) terus menentang validitas kemenangan Abu Bakar atas Ali. Hal yang lebih signifikan kita bahas dalam perbicangan kita saat ini adalah bahwa perbedaan alasan pemilihan pengganti Nabi dan kriteria pemilihan memiliki konsekuensi yang luar biasa terhadap watak negara sebagai institusi politik. Masalah yang berkaitan dengan posisi khalifah dan hubungannya dengan masa Nabi terus memiliki konsekuensi yang besar bagi watak negara itu sendiri. Sekarang saya akan membahas permasalahan ini melalui analisis terhadap orang-orang murtad dan pentingnya peran peristiwa ini dalam pembentukan watak negara sebagai institusi politik. 

Saat itu, Abu Bakar harus memperlihatkan otoritas negara terhadap sejumlah suku Arab yang jelas-jelas menolak otoritas tersebut. Ummat Islam umumnya percaya bahwa Abu Bakar melaksanakan itu karena suku-suku itu telah murtad dengan mengikuti Nabi Palsu atau karena menolak membayar zakat. Namun kedua jenis resistensi ini ditumpas dengan menggunakan kekuatan atas nama negara. Fase ini biasanya sangat dibanggakan oleh kalangan sunni sebagai prestasi terbesar Abu Bakar yang membuktikan keabsahan pemilihannya sebagai khalifah pertama. Setelah konsolidasi kekuasaan politik di seluruh semenanjung Arab tercapai, barulah ekspansi ke Kerajaan Byzantium dan Sasanid dimulai. 

Saya tidak tertarik dengan pandangan dominan itu, ataupun untuk menilai apakah tindakan Abu bakar untuk menyulut itu salah atau benar. Saya malah tertarik untuk melihat makna atau signifikansi episode itu dalam membentuk watak negara pada saat itu. Keputusan Abu Bakar untuk memerangi suku-suku itu agar mereka taat pada otoritasnya sebagai khalifah diperlihatkan dalam pernyataannya mengenai zakat yang sangat terkenal: "aku bersumpah demi Tuhan, jika mereka menolak untuk memberikan meski hanya sekerat daging unta yang dulu pernah diberikan kepada Nabi, saya akan bertarung dengan mereka karenanya." Apa sebetulnya alasan sikap ini? mengapa tindakan ini diinterpretasi sebagai sebuah bukti bahwa dialah khalifah pengganti Rasulullah? Apakah cara keputusan untuk memerangi suku-suku Arab itu dibuat, alasan yang melatarbelakanginya, maupun peristiwa yang berkaitan dengan peristiwa itu mengindikasikan adanya model penyatuan antara kepemimpinan agama dan politik dalam Islam atau tidak? Jika ya, apa yang sejarah katakan pada kita tentang kesulitan dan kontradiski yang terdapat dalam pandangan semacam itu?

Sebagai contoh, pembedaan bisa dibuat antara dua kelompok besar oleh Abu Bakar yaitu mereka yang menolak untuk membayar zakat kepada Khalifah dan mereka yang mengabaikan Islam karena mengikuti Nabi Palsu. Bisa juga kita berargumen bahwa Abu Bakar menganggap penolakan untuk membayar zakat ke kas negara sama dengan murtad, sehingga pelakunya bisa dihukum mati. Namun, kita bisa juga melihat penolakan itu sebagai pemberontakan terhadap otoritas negara sebagai institusi politik yang keberadaannya bisa dijaga dengan kekuatan militer. Dengan mengatakan demikian, saya tidak bermaksud untuk bisa menyelesaikan kontroversi yang berlarut-larut, kompleks dan terus menimbulkan kemarahan bahkan hingga abad kedua dalam sejarah Islam ini. Saya hanya ingin merefleksikan implikasi kontroversi itu pada watak negara pada masa awal Islam tersebut, terlepas dari apa yang orang pikirkan tentang apa yang telah dilakukan oleh Abu Bakar. Sebagai contoh, saya ingin mengajukan pertanyaan: apakah usaha yang dilakukan Abu Bakar untuk menerapkan kewajiban zakat atau memerangi orang murtad merupakan caranya untuk memperlihatkan otoritas politiknya sebagai khalifah? apakah ia menjadi khalifah karena otoritas keagamaan yang dimilikinya di kalangan ummat Islam saat itu?

Beberapa pertanyaan menyangkut peristiwa itu masih tak terjawab sampai saat ini. Misalnya, apakah zakat itu dibayarkan secara sukarela pada masa Nabi dan apakah zakat itu diserahkan ke Madinah atau digunakan untuk kepentingan masyarakat lokal? Pertanyaan-pertanyaan itu hanya sebagian dari pertanyaan yang terus dihindari oleh sejarawan. Ada satu bukti yang menunjukkan bahwa pada masa Nabi, zakat bukanlah persyaratan yang universal dan harus dipenuhi untuk menjadi seorang Muslim, dan bahwa Nabi menerima perpindahan seseorang dari agama lain tanpa syarat-syarat pembayaran. Disebutkan pula bahwa nisab zakat belum dikodifikasi hingga masa Khalifah Abu Bakar. Bukti yang ada menunjukkan bahwa Nabi tidak menggunakan kekerasan dalam mengumpulkan zakat. Beberapa sahabat terkemuka seperti Umar dan Abu Ubaidah memperingatkan Abu Bakar supaya "menghapuskan pajak untuk tahun tersebut dan memperlakukan suku-suku yang loyal kepada Islam dengan lunak agar mereka memberikan dukungan kepadanya dalam melakukan tindakan terhadap mereka yang mengabaikan Islam". Sahabat lain seperti Ali bahkan tidak berpartisipasi. Adanya ketidaksepakatan sahabat terhadap masalah tersebut merupakan hal yang penting bagi kita untuk memahami dasar keputusan Abu Bakar dan implikasinya terhadap watak negara pada saat itu. 

Hal kontroversial lain yang terjadi pada saat itu adalah keputusan Abu Bakar untuk menunjuk kalangan aristokrat Mekah sebagai komandan dalam riddah, padahal mereka baru masuk Islam setelah bertahun-tahun memusuhi dan menolak pesan-pesan kenabian. Keputusan itu memperlihatkan sisi politis yang dilakukan Abu Bakar karena "penyerahan zakat bisa berarti tanda penyerahan otonomi kesukuan, penerimaan terhadap pajak resmi sekaligus pengakuan terhadap hak negara untuk memaksa pihak-pihak yang membangkang serta ketundukkan suku tersebut terhadap penguasa atau pemerintah. Hal-hal tersebut, justru yang selama ini selalu ditentang oleh mereka. Apreasiasi terhadap ketegangan dan ketakutan suku-suku Arab yang menghadapi transformasi drastis dalam lembaga dan hubungan sosial dan politiknya lah yang barangkali menyebabkan Nabi tidak pernah tertarik untuk menggunakan kekuatan. "Ketika pemimpin pemberontakan suku itu tertangkap kemudian dihadapkan kepada Bakar dan didakwa dengan vonis murtad, mereka membela diri dengan mengatakan bahwa dengan melakukan tindakan perlawanan itu mereka tidak bermaksud menjadi orang kafir, melainkan karena mereka tidak mau menyerahkan kekayaan mereka."

Peristiwa lain yang menyebabkan kontroversi adalah perintah Abu Bakar terhadap Khalid bin al-Walid untuk membunuh Malik bin Nuwayra dari Bani Yarbu, suku Arab yang menjadi anggota federasi Bani Tamim. Perintah ini muncul karena Malik bin Nuwayra menolak untuk menyerahkan sejumlah unta yang pernah dia kumpulkan untuk diberikan sebagai zakat kaumnya kepada Nabi. Walaupun Malik menyatakan kesetiannya kembali kepada Islam, ia bersama-sama dengan anggota suku lainnya tetap dibunuh oleh Khalid. 

Para sahabat terkemuka mengecam perbuatan Khalid. Bahkan Umar menuntut khalifah memecatnya dan Ali menetapkan hukuman had terhadapnya karena Khalid dianggap telah melakukan zina (dengan mengambil paksa istri Malik), Namun Abu bakar sebagai Khalifah tidak mengabulkan kedua permintaan itu. Tuntutan-tuntutan itu akan nampak tidak masuk akal jika kita memahami keputusan Abu Bakar sebagai bagian dari otoritas keagamaan yang dimilikinya dari Nabi karena para Sahabat terkemuka, tentu, tidak akan berselisih dengannya, karena mereka memahami bahwa keputusan Abu Bakar itu bersifat mengikat dan merupakan bagian dari ajaran Islam. Tetapi sebaliknya, walaupun para sahabat tidak sepakat dengan Abu Bakar, mereka tidak berbuat sekehendak hatinya untuk mewujudkan apa yang mereka anggap benar, mungkin karena mereka menghormati otoritas politik Abu Bakar sebagai khalifah. Ulama-ulama zaman berikutnya seperti al-Syafi'i, al-Khttabi, Ahmad bin Handal dan Ibnu Rajab menyikapi situasi itu secara berbeda-beda, baik dengan memberikan analisis tekstual terhadap hadits maupun sekedar berapologi. Barulah kemudian pada masa-masa berikutnya Ibnu Arabi menjustifikasi keputusan Abu Bakar dengan memberikan alasan umum bahwa Abu Bakar memang harus melakukan hal tersebut. Karena jika tidak, suku-suku pemberontak itu akan mendapatkan kekuasaan dan terus memberontak. Penjelasan terakhir inilah yang kemudian menjadi pemahaman terhadap sejarah Islam yang paling populer di kalangan sunni.

Karena saya tidak bermaksud untuk menilai salah atau benarnya fakta sejarah tersebut, saya ingin kita melihat ketidakjelasan dan resiko penggunaan kekuasaan kursif negara untuk mengimplementasikan pendapat seseorang tentang agama. Ketidakjelasan ini bisa diklarifikasi jika kita memahami isu tersebut dalam konteks peran Abu Bakar sebagai pemimpin politik dan bukan sebagai pemimpin agama. Cara pembacaan ini mungkin tidak konsisten dengan motivasi Abu bakar yang mungkin saja religius, karena ia percaya bahwa ia sedang mempertahankan Islam pada saat itu, dan bukan sekedar menjaga integritas negara sebagai institusi politik. Bahkan mungkin dia belum mengerti apa yang dimaksud negara dalam konteks pembicaraan kita. Di samping itu, kerelaan para sahabat untuk tunduk pada keputusan Abu Bakar meskipun mereka yakin bahwa keputusan itu keliru mungkin juga dimotivasi oleh oleh faktor-faktor politik, terutama kebutuhan untuk mengkonsolidasi dan mengamankan komunitas selama periode-periode kritis itu. Namun alasan religius juga bisa dikemukakan untuk memperkuat faktor-faktor tersebut seperti Qs, 4: 59 yang biasa digunakan untuk menuntut ketaatan ummat Islam terhadap Allah, Rasul-Nya dan penguasa. Dengan kata lain, seorang muslim memiliki kewajiban untuk menaati khalifah, walaupun ia berpikir bahwa khalifah itu keliru. Namun kemudian kewajiban ini bisa berbenturan dengan kewajiban muslim untuk menegakkan keadilan dan melawan kemunkaran (al-amr bil ma'ruf wa l-nahy an al-munkar). Dikatakan juga dalam sunnah bahwa tidak ada seorang manusia pun yang harus taat pada perintah untuk melakukan maksiat kepada Allah (la ta'ata li makhluq fi ma'siyat al-khaliq).

Kesimpulannya bagi kita adalah membedakan antara pandangan keagamaan Abu Bakar dengan keputusan dan tindakan politiknya sebagai khalifah mungkin bisa membnatu. Pembedaan ini pub bisa berguna dalam memahami beberapa sahabat besar yang tidak setuju dengan Abu Bakar karena mereka juga bisa memiliki alasan keagamaan dan politis. Pembedaan ini perlu dipertahankan tanpa melihat motivasi keagamaan Abu Bakar atau sahabat lain, karena tindakan seseorang tidak bisa ditentukan oleh motivasinya. Pembedaan seperti itu mungkin masih sulit diterapkan oleh ummat Islam untuk membaca sejarah periode Madinah karena, pada saat itu, sifat otoritas politiknya yang masih personal dan negara masih belum dianggap sebagai sebuah institusi politik. Kesulitan itu juga bisa karena berbagai faktor termasuk masih barunya contoh yang ditinggalkan Nabi, keterbatasan pendirian negara di daerah Arab pada saat itu dan cara keempat khalifah itu terpilih dan menjalankan kekuasaannya. Intinya, apapun pandangan terhadap peristiwa-peristiwa itu, ketidakjelasan seperti itu tidak bisa bisa dijustifikasi maupun diterima dalam konteks negara post kolonial model Eropa saat ini. 

Ketidakjelasan otoritas politik dan agama seorang khalifah memang sudah tidak bisa lagi dipertahankan setelah pembunuhan Ali dan permulaan berdirinya negara Umayah. Walaupun Umayah berbentuk monarki, namun ia masih berusaha untuk mempertahankan kesan bahwa otoritas khalifah merupakan perpanjangan dari otoritas Nabi. Gelar-gelar yang dipakai oleh khalifah-khalifah dinasti Umayyah seperti khalifat allah, amin allah, na'ib allah menunjukkan besar dan agungnya otoritas keagamaan yang dimiliki khalifah. Gelar-gelar tanda otoritas ini selalu diumumkan menjelang pelaksanaan khutbah jum'at di semua wilayah yang mereka kuasai. Namun, legitimasi keagamaan terhadap Muawiyah, pendiri dinasti ini, tidak hanya diperlemah oleh konfrontasinya dengan Ali yang berakhir dengan terbunuhnya keponakan Nabi itu, namun juga oleh upaya-upaya lunak dan keras yang dilakukannya untuk memuluskan pemilihan Yazid sebagai penerusnya, padahal Yazid tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi khalifah. Karena Yazid menghadapi ancaman semakin tingginya tingkat pemberontakan dan kekacauan yang ditujukan untuk menggoyang otoritas dan legitimasinya sebagai penguasa muslim, ia pun terpaksa menggunakan kekerasan untuk menekan pihak-pihak yang membangkang. Sayangnya, tindakan ini malah semakin mengurangi kualifikasinya yang tidak bagus. Dalam upayanya menekan pemberontakan-pemberontakan yang terjadi, ia memerintahkan untuk membunuh Husain bin Ali, cucu Nabi, keluarga dan kelompok pendukungnya di Karbala. Pada saat yang sama, sekitar tahun 681 M, Abdullah bin Zubair, cucu Abu Bakar dan anak seorang sahabat terkemuka lainnya, dan pendukungnya muncul dengan pemberontakan lain dan ia mengklaim dirinya sebagai khalifah di Mekah dan Madinah. Pemberontakan ini berhasil ditumpas oleh tentara dinasti Umayah selama 10 tahun. Mekah dan Madinah, bahkan Ka'bah, hancur karena proses penumpasan itu. Krisis ini terus berlanjut selama delapan dekade pemerintahan dinasti Umayah dan setelahnya.

Paradoks permanen yang dihadapi oleh dinasti Umayah dan rezim sesudahnya adalah karena mereka berusaha untuk memenuhi kebutuhan mereka untuk mendapatkan legitimasi keagamaan dengan berusaha mereflikasi model pemerintahan Nabi atau pemerintahan Khulafa al-Rasyidun di Madinah. Ironisnya, masalah ini diperparah oleh keinginan penguasa untuk mengkonsolidasikan kekuatannya terhadap masyarakat, yang justru malah melemahkan legitimasi keagamaan yang mereka miliki. Revolusi Abbasiyah sukses menentang dinasti Umayah karena mereka menyatakan bahwa dinasti itu tidak memiliki legitimasi keagamaan dan mereka mengklaim bisa mendirikan sistem yang ideal bagi ummat Islam. Namun, jelas kemudian bahwa kekhalifahan sudah terlembagakan menjadi dinasti kerajaan yang penguasanya dipilih berdasarkan garis keturunan, yang tidak lebih merupakan adaptasi dari model monarkinya dinasti Sasanid dan Byzantium. 

Kerajaan-kerajaan Arab yang bermunculan, keberadaannya relatif tidak terlalu pelik, karena aparatur negara dan penerusnya biasanya mengadopsi struktur dinasti Sasanid dan Byzantium dan sering terus mempekerjakan pejabat yang sama dengan rezim yang sebelumnya. Untuk mempertahankan legitimasi keagamaannya, khalifah-khalifah dinasti Abbasiyah, terutama yang berkuasa pada periode-periode awal, sering memposisikan diri mereka sebagai kurator ilmu-ilmu agama dan menjadi partisipan dalam upaya interpretasinya. Ironisnya, mereka membuat atau memunculkan ekspektasi itu dengan mendasarkan klaim kekuasaan mereka pada hubungan kekerabatannya dengan Nabi, sehingga mereka dianggap layak untuk mempraktikkan kembali modelnya. Khalifah-khalifah periode awal dinasti Abbasiyah berusaha untuk mempertahankan kesatuan kepemimpinan agama dan politik dengan menunjuk hakim (qadi), menguasai lembaga dan ilmu agama, sekaligus memerankan diri sebagai pertahanan militer kerajaan Islam. Namun usaha-usaha untuk menegakkan model penyatuan antara otoritas politik dan negara menjadi tidak berguna, karena adanya beberapa peristiwa tragis yang kemudian dikenal sebagai mihnah.

Implikasi Mihnah terhadap Otoritas dan Institusi Politik dan Agama 
Ketidaksesuaian antara cita ideal Islam untuk menyatukan kepemimpinan agama dan politik dengan realitas empiris sejarah ummat Islam mulai jelas, bahkan sebelum pemberontakan Khawarij dan Syi'ah. Masalah-masalah politik yang dihadapi oleh Khulafaurrasyidun di Madinah merupakan bukti yang jelas bahwa struktur ideal yang diperintahkan oleh Nabi tidak cocok untuk direplikasi. "Secara implisit, keberadaan para pemberontak merupakan tanda kemunculan kelompok ummat Islam yang memisahkan diri dari otoritas dan kepemimpinan khalifah."[2] Tumbuhnya sejumlah sekte seperti Qadiriyah, Murjiah, dan lainnya menentang mitos tentang kesatuan Islam. Apalagi, jika mempertimbangkan kemunculan peristiwa drastis yang lebih dikenal sebagai mihnah melalui perspektif sejarah sosial. Konflik antara otoritas khalifah dan ulama harus dilihat dalam konteks relasi sosial antara 3 kelompok yaitu: elite Bangsa Arab yang mewakili Istana Khalifah dan aparat administratifnya, para pemimpin agama, serta keturunan pemberontak Bangsa Khurasan yang mengawali kesuksesan revolusi Abbasiyah. 

Penting juga untuk membedakan antara kekhalifahan ideal dengan realitasnya pada masa Abbasiyah. Ia merupakan sebuah pencampuran hibrid antara Kerajaan Timur Tengah (Sasanid dan Byzantium) Pra Islam dan universalisme Islam. Para khalifah berusaha untuk mengkombinasikan otoritas keagamaan sebagai penerus Nabi dengan bentuk kerajaan dan otoritas kelembagaan serta budaya ala Kerajaan Timur Tengah. Kecendrungan ini terlihat jelas dalam patronase dinasti Umayyah terhadap artistik, arsitektur dan perayaan ala Byzantium di Istana kerajaan" dan dalam proyek kerajaan yang lain, serta gaya ekspansi mereka yang kasar. Sementara itu, dinasti Abasiyyah meniru model Persia dengan berpatron pada khazanah literature dinasti Pahlavi dan filsafat Hellenistik." Sebagai respon, para ulama periode awal menunjukkan adanya keterputusan antara cita ideal dan realitas, dan meragukan klaim otoritas para khalifah untuk menginterpretasikan atau mengelaborasi syariah. Klaim ini merefleksikan fakta bahwa ulama memiliki pengaruh yang lebih besar di kalangan ummat Islam daripada para khalifah. "Dengan demikian, independensi otoritas keagamaan dari kekuasaan khalifah berkembang bersamaan dengan munculnya kelompok-kelompok sektarian dalam ummat Islam. Dari sudut pandang komunal keagamaan, kekhalifahan dan Islam tidak lagi terintegrasikan." Kemunculan otoritas keagamaan yang independen dari khalifah dan aparat negara inilah, yang disebut Lapidus sebagai pembedaan antara otoritas politik dan agama dalam sejarah masyarakat Islam.

Apa yang disebut mihnah adalah inkuisisi teologis yang bertujuan untuk membuat anggota kelompok ulama, yang pada saat itu merupakan sebuah kelompok yang bersatu tanpa tujuan tertentu, menyetujui sikap yang diambil oleh kalangan Mu'tazilah bahwa al-Qur'an adalah ciptaan Allah dan dengan demikian ia adalah atribut dan bukan kata-kata yang tidak diciptakan oleh-Nya. Isu ini merupakan bagian dari debat yang berkelanjutan antara kelompok yang lebih menyukai pendekatan yang lebih alegoris dan rasional terhadap sumber-sumber Islam (Mu'tazilah) dengan kelompok lain (ahl-alhadits dan Asy'ariah) yang menganut pendekatan tekstual terhadap teks. Dalam konteks itulah, Khalifah al-Ma'mun melaksanakan inkuisisi pada tahun 833 M (218 H) untuk memaksa ulama tertentu agar mengadopasi pandangan mu'tazilah. Walaupun setelah al-Ma'mun wafat, inkuisisi masih berlanjut hingga masa tiga khalifah setelahnya selama 16 tahun. Khalifah al-Mutawakkil mengakhiri hukuman itu dengan melepaskan para ulama yang tidak tunduk pada kebijakan khalifah sebelumnya dari penjara dan menempatkan beberapa orang diantaranya dalam pemerintahannya. 

Baik al-Ma'mun maupun al-Amin merupakan anak dari Khalifah Harun al-Rasyid. Secara mengejutkan, al-Ma'mun menunjuk Imam al-Rida, Imam kedelapan dalam rangkaian imamah syi'ah dua belas, sebagai penggantinya. Ini merupakan upayanya untuk menenangkan pemberontakan Syi'ah yang terus berlanjut pada saat itu, atau untuk mengembalikan kekhalifahan pada formulasi orisinalnya sebagai lembaga keagamaan dan politik. Ia juga mengadopsi warna hijau Syi'ah untuk atribut pasukannya. Namun dua keputusan itu dibatalkan segera setelah al-Rida wafat secara misterius. Saat al-Ma'mun kembali ke Baghdad yang saat itu sedang dilanda kekacauan, ia berusaha untuk memaksakan teologi tertentu kepada masyarakat, yang akhirnya bukan menambah kekuatannya, malah membuat habis otoritas kekhalifahahannya. Kekacauan parah yang terjadi di Baghdad diakibatkan oleh adanya kompetisi sejumlah kelompok untuk mendapatkan kekuasaan dan juga tentara yang marah dan tidak puas. Situasi ini diperparah dengan adanya geng kriminal dan penjahat. Kekacauan ini berakhir dengan munculnya sejumlah gerakan yang semakin mengukuhkan fakta bahwa penyatuan kepemimpinan agama dan politik tidak lagi relevan untuk dipraktikkan.

Sebagai contoh, Sahl bin Salama al-Ansari, penduduk Baghdad "yang memakai salinan al-Qur'an di lehernya dan menyeru orang-orang untuk melakukan 'amar ma'ruf nahyi munkar', berhasil menarik sejumlah pengikut dari seluruh penjuru kota yang berasal dari latar belakang yang berbeda. Ia juga menyeru pengikutnya untuk tidak hanya mempertahankan lingkungannya dengan menyediakan keamanan dan stabilitas bagi tempat tinggal mereka, namun juga mengimplementasikan ajaran al-Qur'an dan Sunnah yang dibawa oleh Nabi. Sahl menggambarkan kepatuhan pada prinsip yang lebih tinggi yang memberikan justifikasi untuk melawan khalifah dan otoritas negara yang gagal untuk menegakkan Islam. Ia menyeru bahwa kepatuhan kepada al-Qur'an dan Sunnah harus mengalahkan ketaatan kepada otoritas yang gagal menegakkan Islam." Ia mengadopsi slogan 'tidak ada ketaatan kepada makhluk bila untuk melakukan ma'siat kepada Allah' (la ta'ata li makhluq fi ma'siat al-khaliq). Pengikutnya di berbagai penjuru kota membangun menara di depan rumah mereka yang berfungsi membentengi mereka dalam kota." Dengan demikian, organisasi berbasis komunitas yang dibangun Sahl mewakili kemunculan spontan sebuah pemerintahan bersifat keagamaan yang militan dan menolak otoritas khalifah secara terbuka. 

Dengan menggunakan bahasa-bahasa keagamaan, gerakan tersebut berhasil "menarik sentimen yang berada di luar batas-batas pemerintahan khalifah menjadi konsepsi komunal tentang Islam. Dalam konteks inilah, gerakan-gerakan di luar sistem seperti ini merepresentasikan konsepsi yang revolusioner mengenai struktur masyarakat Islam." Kewajiban untuk melaksanakan 'amar ma'ruf nahyi munkar' pada dasarnya merupakan kewajiban khalifah, namun gerakan Sahl yang didukung oleh banyak ulama yang percaya bahwa kewajiban itu juga merupakan kewajiban semua muslim. Gerakan ini, dengan demikian, menggunakan simbol otoritas religius yang kuat dan alasan bahwa kewajiban itu dibiarkan kosong oleh penguasa yang tidak kompeten. Salah satu ulama terkemuka yang terlibat dalam gerakan itu adalah Ahmad bin Hanbal yang secara kebetulan adalah penduduk di salah satu sudut kota Baghdad yang menyediakan keamanan dan stabilitasnya sendiri.[8] Dengan demikian, kekuatan sosial yang diwakili oleh Sahl dan lainnya muncul bersamaan dengan kemerdekaan teologis para ulama seperti Ahmad bin Hanbal dan pengikutnya seperti Ahmad bin Nasr bin Malik (keduanya adalah penduduk kota Baghdad yang diwakili oleh Sahl dan penentang khalifah lainnya)[jd1] .

Ahmad bin Nasr lah yang memimpin gerakan oposisi terhadap kebijakan mihnah selama masa pemerintahan al-Watsiq dan yang menghidupkan kembali gerakan Sahl yang meredup setelah al-Ma'mun memasuki Baghdad lagi. Pada periode berikutnya, slogan yang sama, yang memproklamirkan oposisi otoritas keagamaan terhadap khalifah, terus muncul dan berkembang dengan mengorganisasi perekrutan masa untuk gerakan pemberontakan. Namun usaha-usaha seperti itu terhenti karena buruknya perencanaan yang dilakukan oleh pengikut Ahmad bin Nasr dan karena ia sendiri akhirnya ditangkap bersama sejumlah pengikutnya. Penting untuk dicatat bahwa Ahmad bin Nasr dimejahijaukan karena pandangan keagamaannya dan bukan karena tuduhan menghasut. Ia kemudian dieksekusi dan kepalanya dipajang di hadapan publik untuk memperingatkan yang lain tentang hukuman yang akan diterima jika membangkang kepada khalifah.

Inkuisisi yang berlarut-larut memperlihatkan adanya konfrontasi antara ulama dan khalifah dalam mengklaim otoritas keagamaan. Penolakan Ahmad bin Hanbal untuk menerima klaim keagamaan khalifah yang kemudian membuatnya dipenjara hingga akhir hayatnya, membenarkan penolakan terhadap penyatuan otoritas negara dan agama. seperti yang Lapidus ungkapkan:

"perdebatan tentang status makhluk al-Qur'an menegaskan adanya pemisahan kelembagaan khalifah dan komunitas, pemisahan otoritas di antara keduanya sekaligus memberikan peran yang berbeda kepada masing-masing yang sebelumnya dimiliki oleh Nabi. Dengan demikian, berbeda dengan bayangan ideal ummat Islam, kekhalifahan berkembang menjadi institusi kerajaan dan militer yang disahkan dengan cara Byzantium dan Sasanid, sementara para pemuka agama mengembangkan otoritas yang lebih lengkap terhadap aspek komunal, personal, keagamaan dan doktrin dalam Islam."

Isu yang akan kita bicarakan dan sesuai dengan tujuan diskusi kita adalah mengenai hubungan antara komunitas muslim dengan negara muslim. Bagaimana hubungan itu dibentuk dalam rezim dan lokasi yang berbeda? Bagaimana ia berubah sepanjang waktu? Seberapa besar pengaruh ulama terhadap perkembangan negara? Seberapa besar kontrol negara terhadap ulama dan komunitas keagamaan? Namun penting pula untuk menekankan bahwa pembedaan antara lembaga keagamaan dan politik belum dikenal oleh mayoritas ummat Islam saat itu. Meskipun, pemisahan kelembagaan ini ternyata mendapat dukungan dari sejumlah ulama seperti al-Baqullani, al-Mawardi dan Ibnu Taimiah. "Hasil terorisasi mereka adalah, negara bukanlah ekspresi langsung Islam. Ia adalah institusi sekuler yang bertugas untuk menegakkan Islam; komunitas ummat Islam yang sebenarnya adalah komunitas ulama dan orang suci yang melaksanakan sunnah rasul dalam kehidupannya." Pandangan ini selaras dengan saran saya untuk menerapkan sekularisme sebagai sebuah prinsip yang menjaga netralitas negara terhadap agama dengan tetap mempertahankan keterhubungan antara Islam dan politik.

Nampaknya kita perlu mempertimbangkan kembali dinamika sosial dan implikasi mihnah dalam kerangka teori Habermas tentang "ruang publik" tempat ide-ide diperdebatkan dalam ruang publik sehingga orang yang berbeda dapat mengakses dan berpartisipasi di dalamnya. Dengan berpihak pada Mu'tazilah, al-Makmun telah mencabut legitimasi atas kekuasaannya dengan menentang arus massa yang diwakili oleh Ahmad bin Hanbal dan yang lainnya. Dari perspektif ini, jelas bahwa khalifah dan ulama memperoleh ruang pengaruh yang berbeda dan kedua pihak memahami bahwa artikulasi dogma keagamaan adalah wilayah ulama…mihnah dengan demikian merupakan akibat perseteruan antar tren pemikiran ulama sekaligus konsekuensi kehendak khalifah yang ingin membentuk doktrin." Relevansi pandangan ini untuk proposal kita adalah bahwa inkuisisi menandai pentingnya otonomi "public reason" dari otoritas negara, seperti yang nanti akan kita diskusikan dalam buku ini. 

Pembedaan antara Islam dan negara terkonsolidasikan dengan baik melalui kemunculan kontrol militer terhadap kekhalifahan pada saat yang bersamaan. Kesulitan para khalifah Abbasiyah dalam mengelola problem internal kekhalifahannya berakhir dengan menurunnya loyalitas dan kesetiaan terhadap lembaga kekhalifahan di Baghdad. Untuk merespon pemberontakan Syi'ah dan Khawarij di hampir seluruh wilayah kerajaan, khalifah Abbasiyah mempekerjakan tentara budak untuk memperkuat kekuasaannya. Ketergantungan terhadap Mamluk sebagai tentara dimulai pada masa pemerintahan al-Mu'tasim (833-42), periode setelah pecahnya kekacauan pada masa al-Ma'mun berkuasa sebagai khalifah. Tentara non Arab dan para komandan militer hanya memiliki sedikit kesetiaan kepada kekhalifahan sebagai sebuah institusi, dan cenderung menganggap jabatannya sebagai sumber kekuatan politik dan keuntungan ekonomi. Karena diharapkan menjadi mesin militer yang efektif, Mamluk memang didorong untuk tidak berinteraksi dengan penduduk sipil dan tetap diposisikan sebagai kekuatan asing. 

Sebagai contoh, para komandan dari suku Buwaihi yang berasal dari daerah Kaspia di Iran memasuki Baghdad pada tahun 945. Walaupun Syi'ah, mereka mendukung dan berpihak kepada khalifah al-Mustakfi. Suku Buwaihi berusaha mengelola perbedaan tren keagamaan di Baghdad dengan melindungi minoritas Syi'ah. Mereka juga menggunakan otoritas negara untuk mendukung prosesi peringatan syahidnya Imam Husain dan membuat peringatan idul ghadir secara resmi, peristiwa kontroversial dalam sejarah Islam yang dipercara syi'ah sebagai hari ditunjuknya Ali sebagai pewaris kepemimpinan Nabi. Namun, suku ini juga mempertahankan toleransi yang penuh terhadap golongan Sunni dengan mendukung lembaga-lembaga utamanya, tidak mencampuri urusan-urusan ritualnya dan berusaha untuk tampil sebagai pemimpin yang netral dalam suasana perpecahan. Yang paling penting adalah institusi kekhalifahan tetap dipertahankan hingga karakter sunni yang melekat pada kerajaan dan rezim pun tetap ada. Namun kurang dari satu abad kemudian, setelah konflik internal di kalangan Buywaihi mengganggu kemampuan mereka untuk memerintah, pasukan Seljuk dengan ambisi mendirikan dinasti, menduduki Baghdad dan mendukung massa sunni dan ulamanya untuk mengklaim diri sebagai penjaga ortodoksi.

Sejak saat itu, ulama menyerahkan otoritas politik atau militer kepada rezim militer luar. Apakah itu Saljuk, Ayyubiyah, Mamluk maupun Ottoman, namun tetap mempertahankan otoritasnya terhadap institusi, doktrin dan praktik keagamaan. Yang saya sebut dengan model negosiasi kemudian menguat dengan dua institusi besar yang bekerja dalam hubungan yang saling menguntungkan; ulama mendukung negara militer sedangkan negara melindungi daerah-daerah muslim. Pembesar-pembesar militer dan pejabat sipil terkemuka mengamankan kerjasama mereka dengan komunitas keagamaan melalui wakaf sekolah-sekolah agama, masjid, dan lembaga-lembaga komunitas muslim lainnya. Model ini terus berlanjut hingga masa pra kolonial, dan sisa-sisanya masih tetap ada hingga saat ini seperti terlihat dalam dominannya kultur militer di negeri-negeri Muslim. 

Sementara model seperti tadi berlaku di Baghdad dan daerah-daerah sekitarnya, model pemerintahan lain berlaku di Afrika Utara. Dinasti Fatimiah memulai kekuasaannya pada tahun 909 di Tunisia ketika Ubaidillah al-Mahdi, seorang penganut Syi'ah Ismailiyah, mengklaim diri sebagai satu-satunya pewaris sah Nabi dari keturunan Ali dan Fatimah (ahl al-bayt). Gerakan itu, sebagaimana yang nanti akan kita diskusikan, berusaha untuk menegakkan kembali penyatuan kepemimpinan agama dan politik. Namun dinasti Fatimiah hanyalah salah satu contoh kecendrungan yang berlaku umum di kawasan Afrika Utara saat itu karena kawasan ini telah didominasi dengan model kepemimpinan seperti itu sejak jatuhnya dinasti Umayyah. Penguasa muslim dari berbagai rezim di Afrika Utara seperti dinasti Idrisiyah, Fatimiyah, al-Murabithun, dan al-Muwahhidun mengklaim otoritas ketuhanan untuk berkuasa berdasarkan kualifikasi individu dan keturunan Nabi. Dinasti Idrisiyah dan Fatimiyah adalah penganut syi'ah dan sangat otoriter. Bahkan dinasti Fatimiyah mengklaim dirinya bebas dari dosa. Di sisi lain, pemimpin gerakan al-Murabithun dan al-Muwahhidun, Syaikh Abdullah Yasin dan Abdullah bin Tumart, hanya berusaha untuk menjalankan bentuk rigid dari Islam.

Namun dalam kasus Afrika Selatan itu, usaha untuk menegakkan model penyatuan antara otoritas politik dan agama berakhir dengan kekerasan, ketidaktoleranan dalam beragama, dan hilangnya stabilitas. Sebagai contoh, sarjana Yahudi terkemuka, Maimonades, meninggalkan Afrika menuju Spanyol pada masa al-Muwahhidun berkuasa. Masyarakat Islam di timur Iran dan Asia mengambil bentuk yang berbeda sesuai dengan kondisi geografis dan demografis negerinya, dimana keluarga dan suku merupakan faktor penting untuk organisasi sosial di tingkat lokal. Selain itu, koalisi bersama yang disatukan oleh peninggalan sejarah dan budaya yang sama nampaknya menjadi komponen yang fundamental bagi aparat negara di daerah-daerah tersebut. Tetapi, mereka juga melindungi kelompok-kelompok persaudaraan Sufi dan Syeikh daripada ulama profesional yang ada di pusat kekuasaan Islam. Pola ini terus berlanjut sejak masa invasi Mongol sampai periode pra-modern. 

Sebagai kesimpulan bagian ini, jelas bahwa model hubungan antara otoritas agama dan negara beragam baik dari tingginya kontrol negara terhadap institusi-institusi sentral keagamaan hingga hubungan yang lebih independen namun kooperatif, dan otonomi penuh bahkan oposisi terbuka terhadap kebijakan negara". Saya akan berusaha mengklarifikasi dan mengilustrasikan pandangan ini dengan merujuk pada pengalaman historis Mesir dari abad sembilan sampai empat belas masehi.

Pendekatan Modern: Integrasi Pendekatan Agama Dan Pekerjaan Sosial

Pendekatan Modern: Integrasi Pendekatan Agama Dan Pekerjaan Sosial 
Modernitas dan perkembangan zaman telah menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih dengan berbagai dampak positif sekaligus negatif. Nilai positif dapat terlihat apa yang dianggap gaib dan tidak mungkin di masa silam menjadi nyata dan fakta dimasa kini. Sedangkan ekses negativnya terlihat ketika ilmu pengetahuan dan teknologi diper-Tuhan-kan. 

Rasa ingin tahu manusia mendorongnya tidak segera puas pada satu penemuan saja. Pertumbuhan bangun ilmu pengetahuan dan ideology pun terus menjamur, selanjutnya tumbang dan berganti lagi dengan bangun keilmuan dan idelogi yang baru. Lingkaran ketidak pastian ini berlanjut atas dasar paradigma rasionalis - empris disatu pihak dan alienasi terhadap agama pada pihak lain. Akibatnya adalah manusia ditawan dan dibingungkan oleh hasil penemuan dan perilakunya sendiri dengan lahirnya masalah baru yang lebih kompleks.

Ditengah kegamangan ilmu pengetahuan dan lahirnya kemanusiaan yang berpenyakit tersebut, peran agama kembali mendapat perhatian setelah teralienasi sejak pasca ranaisance. 

Demikian halnya dalam ilmu pengetahuan seperti ilmu psikologi terapi yang menekankan pada teori klinis/mekanis dan mengesampingkan peran keagamaan/spiritualitas dan kemudian terbukti mengalami ketimpangan.

Asumsi dari Modernistas Science seperti; Naturalism, Atheism, Determinism, Universalism, Reductionism/Atomism, Materialism, Ethical relativism, Ethical hedonism, Positivism, Classical/Naive realism, Empiricism dan Sigmund Freud ahli psikoanalisa dimana kesemuanya memandang sebelah mata peran penting agama telah menemukan kegagalan argumentasi, pendapat dan teori-teorinya. Demikian pernyataan Andayani dalam materi kuliah peksos berbasis agama.

Kebangkitan Spiritual dalam ilmu pengetahuan adalah sekitar tahun 80-an, theistic world views (pandangan dunia keagamaan). Hal tersebut, diakui sebagai aspek penting yang mempengaruhi perkembangan dan pemenuhan diri manusia seperti: (Theistic World Views) percaya bahwa eksistensi dari A Supreme Being dan Human Beings sebagai agen yang bertanggung jawab, bukan mesin.

Dalam menghadapi nestapa manusia era modern tingkat lanjut seperti sekarang ini, pemahaman keagamaan perlu ditransformasikan sehingga dapat memenuhi harapan esensial dari ajaran agama itu sendiri dalam menyumbangkan sesuatu yang menyejukkan, menentramkan dan bukan menjadi sumber keruwetan. Ummat beragama juga perlu memahami bahwa fenomena-fenomena agama selain melibatkan wahyu, juga lengket dengan fenomena cultural, tradisi, adat istiadat, habit of mind, dan begitu seterusnya.

Sejalan dengan uraian diatas, praktek pekerjaan sosial menyangkut kedua pendekatan (Agama-Modern) pun merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat terpisahkan. Pertanyaan kemudian adalah Bagaimana antara praktek peksos modern dan pendekatan keagamaan tersebut dapat diintegrasikan? Hal inilah yang akan menjadi fokus bahasan lebih lanjut.

Agama dan Pekerjaan Sosial
Bahasan ini sebaiknya diawali dengan pemaparan secara singkat menyangkut pemahaman-pemahaman Agama dan Pekerjaan sosial sehingga kemudian dapat dengan mudah menelisik lebih dalam pada aspek-aspek dimana urgensi integrasi antara pendekatan keagamaan dan pendekatan modern dalam praktek pekerjaan sosial. Agama dalam konteks ini akan didefinisihkan secara operasional sehingga dapat dipahami lebih membumi sedangkan pendekatan modern pekerjaan sosial akan di artikulasikan kedalam wacana keilmuan modern pekerjaan sosial.

Pemahaman Agama
Suatu definisi yang dapat mewakili secara keseluruhan tentang agama yang begitu banyak ragam dan jenisnya bukanlah mudah bahkan mungkin tidak dapat dilakukan. Namun mendefinisikannya haruslah tetap dilakukan untuk dapat membatasi arah sesuai tujuan pendefinisian dimaksud. Dalam kaitan itu, ada beberapa pendapat yang akan dikemukakan dalam tulisan ini.

Agama bagi Giddens (2005) adalah media pengorganisasian bagi kepercayaan yang tidak sekedar satu arah. Bukan hanya iman dan kekuatan religius yang menyediakan dukungan yang secara takdir dapat dijadikan sandaran: Demikian juga para fungsionaris keagamaan. Yang terpenting adalah bahwa kepercayaan religius biasanya menginjeksikan reliabilitas ke dalam pengalaman pelbagai peristiwa dan situasi dan dari suatu kerangka

Agama juga disinonimkan dengan Religion berasal dari kata Latin “religio”, berarti “tie-up” dalam bahasa Inggris, Religion dapat diartikan “having engaged ‘God’ atau ‘The Sacred Power’. 

Secara umum di Indonesia, Agama dipahami sebagai sistem kepercayaan, tingkah laku, nilai, pengalaman dan yang terinstitusionalisasi, diorientasikan kepada masalah spiritual/ritual yang disalingtukarkan dalam sebuah komunitas dan diwariskan antar generasi dalam tradisi.

Berangkat dari beberapa pemahaman diatas, dapat ditarik beberapa point tentang pengertian agama bahwa agama adalah kodifikasi kepercayaan, praktik ibadat, hukum etika, keanggotaan denominasi, eksternal dan memasukkan spiritualitas di dalamnya.

Penegasan yang ingin ditekankan pada pemahaman keagamaan disini adalah bahwa konsekwensi pemahaman keagaman yang kaku dan tidak bersifat scientific justru akan memunculkan berbagai stigmatisasi negative terhadap peran penting agama dalam relasi kemanusiaan sesuai mandat pekerjaan sosial. Stigmatisasi tersebut berpandangan bahwa agama adalah dogmatism, rigidity dan gender bias, excessive self-blaming, Fatalistik dan status quo serta dianggap tidak peduli dengan urusan kekinian di dunia.

Apa itu Pekerjaan Sosial
Pekerjaan sosial adalah profesi kemanusiaan yang telah lahir cukup lama. Sejak kelahirannya sekitar 1800-an. Purifikasi peksos terus berlanjut sejalan dengan tuntutan perubahan dan aspirasi masyarakat. Namun demikian, seperti halnya profesi lain (Guru, Dosen, Dokter), fondasi dan prinsip dasar pekerjaan sosial tidak mengalami perubahan. 

Pekerjaan sosial berbeda dengan profesi lain, semisal psikolog, dokter atau psikiater. Dalam praktek kerjanya dia senantiasa harus melibatkan aspek-aspek diluar klien dalam penyelesaian masalahnya. Artinya, bahwa mandat utama pekerja sosial adalah memberikan pelayanan sosial baik kepada individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang membutuhkannya sesuai dengan nilai-nilai, pengetahuan dan ketrampilan professional pekerjaan sosial.

Selain itu, pekerjaan sosial juga merupakan aktivitas professional untuk menolong individu, kelompok dan masyarakat dalam meningkatkan atau memperbaiki kapasitas mereka agar berfungsi sosial dan menciptakan kondisi-kondisi masyarakat yang kondusif untuk mencapai tujuan dimaksud. Sebagai suatu aktivitas professional, pekerjaan sosial dilandasi dengan vondamen utama berupa; kerangka pengetahuan, kerangka keahlian dan kerangka nilai.

Dalam konferensi internasional di Montreal Kanada, juli 2000, IFSW mendefinisikan pekerjaan sosial sebagai Profesi yang mendorong pemecahan masalah dalam kaitannya dengan relasi kemanusiaan. Perubahan sosial, pemberdayaan dan pembebasan manusia, serta perbaikan masyarakat. Menggunakan teori-teori perilaku manusia dan sistem-sistem sosial. Pekerjaan sosial melakukan intervensi pada titik dimana orang berinteraksi dan keadilan sosial merupakan sangat penting bagi pekerjaan sosial.

Pendekatan Modern dalam Praktek Pekerjaan Sosial 
Sebagai aktivitas kemanusiaan yang sejak kelahirannya sekian abad yang lalu, Pekerjaan Sosial telah memiliki perhatian yang mendalam pada pemberdayaan masyarakat miskin. Prinsip-prinsip pekerjaan sosial, seperti ‘menolong orang agar mampu menolong dirinya sendiri’ (to help people to help themselves), ‘penentuan nasib sendiri’ (self determination), ‘bekerja dengan masyarakat’ (working with people dan bukan ‘bekerja untuk masyarakat’ atau working for people), menunjukkan betapa pekerjaan sosial memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberdayaan masyarakat dan bahwa pekerjaan sosial merupakan profesi yang populis dan tidak elitis. 

Sebagai suatu aktivitas professional, pekerjaan sosial dilandasi dengan vondamen utama berupa; kerangka pengetahuan, kerangka keahlian dan kerangka nilai. Dalam praktek pekejaan sosial ini, ditujukan untuk terapi sosial dalam upaya mewujudkan keberfungsian sosial. 

Penyembuhan sosial sendiri oleh Suharto, dikategorikan kedalam dimensi pendekatan macro dan micro. Pendekatan mikro merujuk pada berbagai keahlian dan ketrampilan pekerja sosial dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh individu berupa problem psikologi (Stess dan depresi, hambatan relasi, penyesuaian diri, kurang percaya diri, alienasi atau kesepian dan keterasingan, apatisme dan gangguan mental. Sedangkan metode utama yang digunakan pekerja sosial dalam setting mikro tersebut adalah terapi perseorangan (casework) dan terapi kelompok (gruopwork) yang didalamnya melibatkan terapi berpusat pada klien, terapi perilaku, terapi keluarga dan terapi kelompok. Pendekatan makro adalah penerapan metode dan teknik pekerjaan sosial dalam mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat dan lingkungannya (system sosial), seperti kemiskinan, ketelantaran, ketidak adilan sosial, dan eksploitasi sosial. Tiga metode utamanya berupa terapi masyarakat (Community development) popular dengan nama Pengembangan masyarakat, Manajemen pelayanan kemanusiaan (human service management) atau terapi kelembagaan dan analisis kebijakan sosial (social policy analysis).

Perbedaan utama antara community work, human service management dan social policy analysis adalah jika dua metode yang pertama merupakan pendekatan pekerjaan sosial dalam praktek langsung dengan kliennya, maka analisis kebijakan sosial merupakan metode pekerjaan sosial dalam praktik tidak langsung.

Dalam konteks pemberdayaan misalnya, sebagaimana dikemukakan Ife, pemberdayaan memuat dua pengertian kunci, yakni kekuasaan dan kelompok lemah. Kekuasaan di sini diartikan bukan hanya menyangkut kekuasaan politik dalam arti sempit, melainkan kekuasaan atau penguasaan klien, Pilihan-pilihan personal dan kesempatan-kesempatan hidup: Pendefinisian kebutuhan: Ide atau gagasan: kemampuan mengekspresikan dan menyumbangkan gagasan dalam suatu forum atau diskusi secara bebas dan tanpa tekanan. 

Pemberdayaan dan Praktek Pekerjaan Sosial
Pendekatan Modern dalam praktek pekerjaan sosial dalam pencapaian tujuan pemberdayaan di atas dicapai melaui penerapan pendekatan pemberdayaan yang meliputi: (1) Pendekatan Mikro, (2) Pendekatan Mezzo, dan Pendekatan Makro

Pendekatan Mikro menekankan bahwa pemberdayaan dilakukan terhadap klien secara individu melalui bimbingan, konseling, stress management, crisis intervention. Tujuan utamanya adalah membimbing atau melatih klien dalam menjalankan tugas-tugas kehidupannya. Model ini sering disebut sebagai Pendekatan yang Berpusat pada Tugas (task centered approach).

Pendekatan Mezzo memfokuskan pemberdayaan dilakukan terhadap sekelompok klien. Pemberdayaan dilakukan dengan menggunakan kelompok sebagai media intervensi. Pendidikan dan pelatihan, dinamika kelompok, biasanya digunakan sebagai strategi dalam meningkatkan kesadaran, pengetahuan, keterampilan dan sikap-sikap klien agar memiliki kemampuan memecahkan permasalahan yang dihadapinya. 

Pendekatan Makro disebut juga sebagai Strategi Sistem Besar (large-system strategy), karena sasaran perubahan diarahkan pada sistem lingkungan yang lebih luas. Perumusan kebijakan, perencanaan sosial, kampanye, aksi sosial, lobbying, pengorganisasian masyarakat, manajemen konflik, adalah beberapa strategi dalam pendekatan ini. Pendekatan ini memandang klien sebagai orang yang memiliki kompetensi untuk memahami situasi-situasi mereka sendiri, dan untuk memilih serta menentukan strategi yang tepat untuk bertindak. 

Prinsip Pekerjaan Sosial 
Prisip pekerjaan sosial dalam dimensi pemberdayaan tersebut dapat doformulasikan sebagai berikut: (1) Pemberdayaan adalah proses kolaboratif dengan mana masyarakat / Klien dan pekerja sosial bekerjasama sebagai partner, (2) Proses pemberdayaan menempatkan masyarakat miskin sebagai kompeten dan mampu menjangkau sumber-sumber dan kesempatan-kesempatan.(3) Masyarakat/Klien harus melihat diri mereka sendiri sebagai agen penting yang dapat mempengaruhi perubahan. (4) Kompetensi diperoleh atau dipertajam melalui pengalaman hidup, khususnya pengalaman yang memberikan perasaan mampu pada masyarakat miskin. (5) Solusi-solusi, yang berasal dari situasi khusus, harus beragam dan menghargai keberagaman yang berasal dari faktor-faktor yang berada pada situasi masalah tersebut. (6) Jaringan-jaringan sosial informal merupakan sumber dukungan yang penting bagi penurunan ketegangan dan meningkatkan kompetensi serta kemampuan pengendalian seseorang. (7) Masyarakat miskin harus berpartisipasi dalam pemberdayaan mereka sendiri: tujuan, cara dan hasil harus dirumuskan oleh mereka sendiri. (8) Tingkat kesadaran merupakan kunci dalam pemberdayaan, karena pengetahuan dapat memobilisasi tindakan bagi perubahan. (9) Pemberdayaan melibatkan akses terhadap sumber-sumber dan kemampuan untuk menggunakan sumber-sumber tersebut secara efektif. Dan (10) Proses pemberdayaan besifat dinamis, sinergis, berubah terus, evolutif; permasalahan selalu memiliki beragam solusi. 

Teknik dalam Pekerjaan Sosial
Dubois dan Miley memberi beberapa cara atau teknik yang lebih spesifik yang dapat dilakukan dalam pemberdayaan masyarakat: 
1. Membangun relasi pertolongan yang: (a) merefleksikan respon empati; (b) menghargai pilihan dan hak klien menentukan nasibnya sendiri (self-determination); (c) menghargai keberbedaan dan keunikan individu; (d) menekankan kerjasama klien (client partnerships). 
2. Membangun komunikasi yang: (a) menghormati martabat dan harga diri klien; (b) mempertimbangkan keragaman individu; (c) berfokus pada klien; (d) menjaga kerahasiaan klien. 
3. Terlibat dalam pemecahan masalah yang: (a) memperkuat partisipasi klien dalam semua aspek proses pemecahan masalah; (b) menghargai hak-hak klien; (c) merangkai tantangan-tantangan sebagai kesempatan belajar; (d) melibatkan klien dalam pembuatan keputusan dan evaluasi. 
4. Merefleksikan sikap dan nilai profesi pekerjaan sosial melalui: (a) ketaatan terhadap kode etik profesi; (b) keterlibatan dalam pengembangan profesional, riset, dan perumusan kebijakan; (c) penterjemahan kesulitan-kesulitan pribadi ke dalam isu-isu publik; (d) penghapusan segala bentuk diskriminasi dan ketidaksetaraan kesempatan. 

Contoh pembahasan dalam dimensi pemberdayaan di atas menunjukkan bagaimana pendekatan modern dalam praktek pekerjaan sosial dilakukan. Praktek pekerjaan tersebut terlihat sebagai sebuah pendekatan yang dilandasi oleh kerangka keilmuan, kerangka keahlian dan kerangka nilai dalam aktivitas professionalnya. 

Pendekatan Agama dalam Praktek Pekerjaan Sosial
Berbeda dengan modernisme yang bertumpu pada rasionalitas dengan sistem berfikir bi-logical, agama memiliki nilai spiritualitas yang berfungsi secara transenden; Hanya spiritualitas yang mampu memaafkan kejadian yang menyakitkan dan traumatis. Dalam konteks inilah seorang pekerja sosial melalui pendekatan agama akan mampu sensitive dan responsive terhadap kebutuhan spiritualitas klien sebagai mahluk yang Unik. 

Dalam hal intervensi kesehatan mental misalnya, peran spiritualitas sebagai bagian integral dari agama sangat memegang peranan penting untuk keberhasilan intervensi pada klien mengingat dalam spiritulitas sesungguhnya terkandung daya dimana klien dapat beradaptasi dalam menyelesaikan masalah.

Dalam konteks tradisional sendiri, berbagai program kemanusian dimana peran pekerja sosial inklut didalamnya telah banyak dilaksanakan oleh berbagai agama sebagai pembawa misi kemanusiaan. Namun landasan tersebut lebih bersifat karikatif dan belas kasih belaka sehingga yang terjadi kemudian adalah acap kali menimbulkan ketergantungan klien terhadap pekerja sosial. Dengan kata lain tidak menyentuh aspek substansial keberfungsian sosial sebagaimana yang di maksudkan oleh pendekatan modern. 

Keberfungsian sosial menitik beratkan pada kemandirian klien dan menjauhkannya pada sifat-sifat ketergantungan. Maka itu, karikatif dan rasa belas kasih semata sangat tidak sejalan dengan ruh pekerjaan sosial sebab pada gilirannya hanya akan menimbulkan sifat ketergantungan dan bukan kemandirian. Hal ini dapat terlihat pada penyaluran zakat misalnya yang kemudian hanya disalurkan secara tradisional-konsumtif sehingga penerima tetap pada posisi sebagai penerima dan tidak berfikir bagaimana pada kesempatan berikutnya dapat menjadi pemberi.

Urgensi Integrasi Pendekatan Agama dan Modern dalam Pekerjaan Sosial 
Dalam memberikan pengantarnya terhadap buku Caputo “ Agama Cinta Agama Masa Depan”, Sugiharto berargumen bahwa Untuk menjadi sungguh-sungguh berarti kembali, maka agama perlu melakukan kritik-diri secara structural, mengenali persoalan-persoalan mendasar dunia modern, dan mampu menawarkan visi peradaban dan kemanusiaan yang baru. Tanpa itu, ia hanya akan berakhir sebagai kekuatan disintegrasi peradaban paling mengerikan, atau semangat nostalgis naif yang berbahaya.

Secara substansial pernyataan tersebut mengandung makna bahwa sesungguhnya peran agama dalam praktek pekerjaan sosial sangat urgen mengingat adanya tanggung jawab etis peksos terhadap klien dan terhadap masyarakat yang juga terinternalisasi dalam nilai-nilai universal keagamaan. Namun, hal yang sangat ironis adalah tingginya signifikansi agama dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia, tidak dibarengi dengan perkembangan yang memadai dalam hal integrasi pendekatan agama dalam ilmu-ilmu sosial dan pendampingan masyarakat. Agama nampaknya hanya bersifat experential, yang kita dapatkan dan pelajari dari pengalaman, tapi tidak bersifat scientific. 

Pendekatan agama dalam terapi klinikal ataupun pemberdayaan masyarakat secara luas, misalnya, masih bersifat tradisional karena belum dikembangkan secara ilmiah. Pendekatan agama, dengan demikian, tidak ”layak” sebagai bagian dari pendekatan modern dan selanjutnya, tidak mampu menjadi model intervensi dan pendampingan di masyakarat. 

Dengan demikian, integrasi terhadap kedua jenis pendekatan (modern dan Agama) merupakan sebuah keharusan dengan mengemukakan beberapa alasan : (1) Secara historis dan filosofis, Peksos memiliki pertalian erat dengan agama. Sejarah telah membuktikan bahwa pekerjaan sosial sendiri tumbuh dan berkembang dari kalangan agamais (Kristen katolik di Inggris). Sedangkan secara filosofis baik peksos dan agama, sama-sama menaruh perhatian pada aspek mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan tanpa pilih buluh. (2) Peksos dan spiritualitasdan agama saling belajar dan memberi kontribusi satu sama lain.(3) Pengetahuan tentang spiritualitas dan agama membantu peksos membangun kosmologi dan antropologi spiritual. (4) Tidak ada alasan peksos dan pemimpin agama untuk tidak berkerjasama. Hal ini dilandasi oleh keyakinan bahwa sesungguhnya islam baik dan relevan di setiap masa dan tempat 

Dalam agama islam sendiri, keterpautan antara Ilmu pengetahuan dan ajarannya sangatlah erat (Al–Islam Shalih Li Kulli Zaman Wa Makan). Bahkan para ilmuan seperti Ernest Gellner misalnya, berpendapat bahwa sesungguhnya Islam merupakan agama yang transformatif dan bahkan menurutnya, Islamlah yang paling memiliki kedekatan dengan ilmu pengetahuan. Pengakuan ini dijelaskannya dalam beberapa aspek sebagai berikut: Pertama, universalisme ajaran Islam, yakni prinsip-prinsip ajaran Islam dapat diterapkan dimana saja dan kapan saja bahkan Islam mapu menyerap tradisai dan budaya lokal. Kedua, Skripulisme Islam, bahwa Islam mengajarkan bahwa kitab suci dapat dibaca dan dipelajari oleh siapa saja, bukan monopoli kelompok tertentu dalam hirarki keagamaan. Ketiga, Egalitarianisme spiritual, dalam arti tidak terdapat sistem kependetaan atau kerahiban dalam Islam, setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk mencapai prestasi spiritualnya. Keempat, Sistematis rasional dalam kehidupan sosial. Kelima, Semangat keilmuan yang tinggi, sehingga setiap pemeluk Islam meyakini betapa tingginya penghargaan Islam terhadap ilmu.

Dengan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa pengintegrasian antara pendekatan agama dan pendekatan moderen dalam pekerjaan sosial merupakan sebuah keniscayaan. Baik ilmu pengetahuan dan agama yang saling tidak bertegur sapa, telah terbukti secara faktual mengalami kegagalan dalam melakukan misi kemanusiaannya. Melalui pembahasan yang komparatif ini, terlihat bahwa integrasi antara keduanya adalah sebuah keharusan.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson