Tampilkan postingan dengan label Kehutanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kehutanan. Tampilkan semua postingan

Pelestarian Fungsi Hutan Dan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Lingkungan

Pelestarian Fungsi Hutan Dan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Lingkungan 
Masalah atau persoalan pelestarian fungsi lingkungan hidup umumnya dan fungsi hutan pada khususnya merupakan issue tradisional, kontemporer dan bahkan menjadi issue modern secara internasional. Hal ini karena issue ini sudah sejak dahulu kala sampai dewasa ini telah timbul dan menjadi persoalan aktual dan mendunia secara internasional dan bahkan untuk masa yang akan datang akan tetap menjadi issue global secara internasional.

Banyak pandangan orang pesimis yang berpendapat bahwa persoalan atau masalah pelestarian fungsi lingkungan hidup pada umumnya dan fungsi hutan pada khususnya tidak selesai sampai pada akhir zaman. Pemikiran bernuansa skeptis tersebut disamping karena sifat persoalan pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup tersebut yang sangat kompleks juga karena upaya-upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup tersebut senantiasa selalu berhadapan dengan upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi yang sering diliputi keserakahan/ketamakan nafsu manusia baik manusia secara alamiah maupun manusia dalam bentuk non alamiah yaitu bentuk badan hukum (rechtspersoon, korporasi). 

Namun terlepas dari adanya pesimisme tersebut diatas, berbagai upaya perlu ditetapkan dan dilakukan secara teratur, interaksi interdisiplin ilmu pengetahuan, konsisten dan terpadu lintas instansi terkait termasuk melalui upaya penegakan hukum (law enforcement) yang disinergikan dengan upaya-upaya lain.

Perhatian dunia terhadap masalah pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup ini dimulai di kalangan Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada waktu diadakan peninjauan terhadap hasil-hasil gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia I (1960-1970)” guna merumuskan strategi terhadap gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia II (1970-1980)”. Sekretaris Jenderal PBB membuat laporan yang diajukan kepada Sidang Umum PBB pada tahun 1969 dengan Nomor laporan 2581 (XXIV) pada tanggal 15 Desember 1969. Dalam laporannya menyatakan betapa mutlak perlunya dikembangkan “sikap dan tanggapan baru” terhadap lingkungan hidup untuk menangani masalah-masalah lingkungan hidup itu adalah demi pertumbuhan ekonomi dan sosial khususnya mengenai perencanaan, pengelolaan dan pengawasan terhadap lingkungan hidup (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 6-7).

Dampak positip dan output pada Sidang Umum PBB tersebut, PBB menerima tawaran dari pemerintah Swedia untuk menyelengarakan Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia (United Nations Conference On The Human Environment) di Stockholm-Swedia pada tanggal 5-16 Juni 1972 yang diikuti 113 negara dan beberapa puluhan peninjau serta output hasil dari Konferensi tersebut melahirkan suatu resolusi khusus menetapkan secara resmi setiap tgl 5 Juli adalah sebagai Hari Jadi Lingkungan Hidup Sedunia” berdasarkan dengan Resolusi Sidang Umum PBB No.2997 (XXVII) pada tanggal 15 Desember 1972 (Danusaputro, 1980 : 210-216).

Indonesia sendiri sejak menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945 memberikan perhatian terhadap pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat pada UUD 1945 (sebagai landasan konstitusional negara, bangsa) yang menyatakan bahwa “segala bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan/diperuntukkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. tertinggi dikuasai oleh Negara (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945).. Pernyataan ini lebih jelas dan tegas lagi diatur dalam Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 (yang selanjutnya disebut dengan UUPA) yang berbunyi : “ Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional (Pasal 1 ayat 2 UUPA)

Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang dasar 1945 dan hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 UUPA tersebut diatas bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat ( Pasal 2 ayat 1, UUPA).

Hak menguasai dari Negara memberi wewenang untuk :
a. Mengatur dan menyelenggarakan, peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa (Pasal 2 UUPA)

Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak menguasai dari Negara tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah dan masyarakat-masyarakat hukum adat sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Sumber daya alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. Untuk melaksanakan pengaturan tersebut Pemerintah :
a. Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
b. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya genetika.
c. Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan termasuk sumber daya genetika.
d. Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial.
e. Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 8 ayat 1 dan 2, Bab IV tentang Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengan UUPLH).

Wewenang Hak menguasai dari Negara ini dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dilakukan melalui proses dan tahap pembangunan. Pembangunan itu sendiri di dalam dirinya mengandung berbagai perubahan besar yang meliputi perubahan struktur ekonomi, perubahan pisik wilayah, perubahan pola komsumsi, perubahan sumber daya alam dan lingkungan hidupnya, perubahan teknologi dan perubahan sistem nilai dalam masyarakat. Perubahan demi perubahan ini membawa dampak positif serta dampak negatif dan masalah dalam aspek hidup dan kehidupan ummat manusia.

Permasalahan 
Berkaitan dengan pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup ditinjau atau dalam perspektif hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia, maka permasalahannya antara lain :
1. Bagaimana dan apa tanggung jawab masyarakat Indonesia dan Internasional dalam pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup sesungguhnya ?
2. Bagaimana dan apa fungsi dan peranan hutan dan lingkungan hidup terhadap hidup dan kehidupan manusia ?
3. Bagaimana sistem dan pelaksanaan pengelolaan hutan dan lingkungan hidup dalam tata hukum lingkungan hidup ?

Pelestarian Fungsi Hutan dan Fungsi Lingkungan Hidup 
Secara etimologi kata, kata pelestarian ini berasal dari kata “lestari” yang mempunyai makna langgeng, tidak berubah, abadi, sesuai dengan keadaan seperti semula. Apabila kata lestari ini dikaitkan dengan lingkungan hidup maka berarti bahwa lingkungan hidup itu tidak boleh berubah, harus langgeng dan harus sesuai dengan keadaan seperti semula atau tetap dalam keadaan seperti aslinya semula (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 98).

Pelestarian fungsi lingkungan hidup diartikan sebagai rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya (Pasal 1 butir 5,6,7,8,9 UUPLH) 

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan (Pasal 1 butir a, b, c, k, dan m, Bab I tentang Ketentuan Umum UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan UUK).

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Setiap rencana uasaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup yang disingkat dengan AMDAL (Pasal 1 butir 1, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1, Bab I tentang Ketentuan Umum dan Bab V tentang Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup UUPLH).

“Pelestarian kemampuan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup yang serasi dan seimbang” membawa kepada kesarasian antara “pembangunan” dan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup”, sehingga kedua pengertian itu tidak dipertentangkan satu dengan yang lain. Adapun “pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup” yang bermakna melestarikan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup itu an sich digunakan dalam rangka kawasan pelestarian hutan, sumber daya alam lingkungan hidup dan kawasan suaka alam.

Pembangunan di berbagai aspek hidup dan kehidupan bertujuan dan mempunyai arti untuk mengadakan perubahan, membangun adalah merubah sesuatu untuk mencapai tarap peningkatan dan tarap yang lebih baik. Apabila dalam proses pembangunan itu terjadi dampak yang kurang baik terhadap fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup, maka haruslah dilakukan upaya untuk meniadakan atau mengurangi dampak negatif tersebut sehingga keadaan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup menjadi serasi dan seimbang lagi. Dengan demikian maka yang dilestarikan bukanlah “lingkungannya an sich”, akan tetapi “kemampuan lingkungan hidup”. Kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang inilah yang perlu dilestarikan sehingga setiap perubahan yang diadakan selalu disertai dengan upaya mencapai keserasian dan keseimbangan lingkungan pada tingkatan yang baru.

Perhatian terhadap pelestarian fungsi hutan ditindaklanjuti oleh masyarakat internasional dan organisasi PBB terjadi pada Konferensi Tingkat Tinggi Bumi yang diadakan oleh PBB di Rio de Janeiro Brazil pada tanggal 3-14 Juni 1992. konferensi ini dinamakan United Nations Conference on Environment and Development yang disingkat UNCED dihadiri oleh 177 kepala-kepala negara dan wakil-wakil pemerintah yang berkumpul di Rio de Janeiro dan dihadiri juga oleh wakil badan-badan lingkungan PBB dan lembaga-lembaga lainnya.

Konferensi ini telah melahirkan sebuah konsensus dokumen perjanjian yang dinamakan Concervation and Sustainable Development of all Types of Forrest (Forrestry Principles). Konsensus perjanjian ini membuat prinsip-prinsip kehutanan dan merupakan konsensus internasional yang terdiri dari 16 pasal yang mencakup aspek pengelolaan, aspek konservasi serta aspek pemanfaatan dan pengembangan, bersifat tidak mengikat secara hukum dan berlaku untuk semua jenis hutan (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 19-21).

Selanjutnya Koesnadi Hardjasoemantri menguraikan bahwa dalam Mukadimah Forrestry Prnciples dicantumkan kandungan prinsip-prinsip kehutanan sebagai berikut :
1. persoalan kehutanan terkait dengan keseluruhan jangkauan masalah dan kesempatan lingkungan dan pembangunan termasuk hak atas pembangunan sosial-ekonomi yang berkelanjutan.
2. tujuan arahan dari prinsip-prinsip ini adalah untuk memberikan saham pada pengelolaan, konservasi dan pembangunan hutan berkelanjutan serta untuk menjamin fungsi dan pemanfaatannya yang beragam dan saling melengkapi.
3. masalah dan kesempatan kehutanan harus dilihat dengan cara yang holistik dan seimbang dalam keseluruhan konteks lingkungan hidup dan pembangunan dengan mempertimbangkan fungsi dan pemanfaatan hutan yang beragam termasuk pemanfaatan tradisional, dan tekanan ekonomi dan sosial yang mungkin timbul bila pemanfaatannnya dihambat atau dibatasi, sebagaimana pula potensinya bagi pembangunan yang dapat diberikan oleh pengelolaan hutan berkelanjutan.
4. prinsip-prinsip ini mencerminkan konsensus global pertama mengenai hutan. Dalam memberikan komitmennya untuk melaksanakan prinsip-prinsip ini dengan tepat, negara-negara juga memutuskan untuk senantiasa membuat penilaian tentang prinsip-prinsip ini apakah masih memadai sehubungan dengan pengembangan kerja sama internasional dalam masalah-masalah hutan.
5. prinsip-prinsip ini berlaku untuk semua jenis hutan, baik hutan alam maupun hutan tanaman di semua wilayah geografis dan zona iklim, termasuk hutan austral, boreal, sub-temperate dan temperate, sub-tropis dan tropis .
6. semua jenis hutan mewujudkan prose-proses ekologis yang kompleks dan unik yang merupakan dasar bagi kapasitasnya sekarang dan kapasitas potensialnya untuk menyediakan sumber daya guna memenuhi kebutuhan manusia maupun nilai-nilai lingkungan dan dengan demikian pengelolaan dan konservasinya yang tepat merupakan kepentingan bagi pemerintah dari negara-negara yang mempunyai hutan tersebut serta mempunyai nilai bagi masyarakat setempat dan bagi lingkungan secara menyeluruh.
7. hutan adalah esensial bagi pembangunan ekonomi dan pemeliharaan segala bentuk kehidupan.
8. mengakui bahwa tanggung jawab pengelolaan hutan, konservasi dan pembangunan berkelanjutan di banyak negara dialokasikan di antara tingkat pemerintah federal/nasional, negara bagian/propinsi dan lokal, maka setiap negara sesuai dengan konstitusi dan atau perundang-undangan nasionalnya harus mengikuti prinsip-prinsip ini pada tingkat pemerintahan yang sesuai (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 21-22). 

Di Indonesia perhatian pokok terhadap masalah pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2005 di dalam Peraturan Presiden RI No.7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009. Peraturan Presiden ini mengatur tentang ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum dalam Bab 32 tentang Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Di dalam Peraturan Presiden tersebut dikemukakan permasalahan pokok sebagai berikut : 
a. terus menurunnya kondisi hutan Indonesia.
b. kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
c. habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak.
d. citra pertambangan yang lingkungan hidup.
e. tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity).
f. pencemaran air semakin meningkat.
g. kualitas udara, khususnya di kota-kota besar semakin menurun.
h. sistem pengelolaan hutan secara berkelanjutan belum optimal dilaksanakan.
i. pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan hutan belum jelsa.
j. lemahnya penegakan hukum (law enforcemant) terhadap kegiatan pembalakan (illegal logging) dan penyeludupan kayu.
k. rendahnya kapasitas pengelolaan kehutanan.
l. belum berkembangnya pemanfaatan hasil hutan non kayu dan jasa-jasa lingkungan.
m. belum terselesaikannya batas wilayah laut dengan negara tetangga.
n. potensi kelautan belum didayagunakan secara optimal.
o. merebaknya pencurian ikan dan pola penangkapan yang merusak lingkungan hidup.
p. pengelolaan pulau-pulau kecil belum optimal.
q. sistem mitigasi bernuansa alam belum dikembangkan.
r. ketidakpastian hukum di bidang pertambangan.
s. tingginya tingkat pencemaran dan belum dilaksanakannya pengelolaan limbah buangan secara terpadu dan sistematis.
t. adaptasi kebijakanterhadap perubahan iklim (climate change) dan pemanasan global (global warming) belum dilaksanakan.
u. alternatif pendanaan lingkungan belum dikembangkan.
v. issu lingkungan global belum diteriama dan diterapkan dalam pembangunan nasional dan daerah.
w. belum harmonisnya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

x. masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan hidup (Bab 32 tentang Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 Tentang RPJM Nasional Thn.2004-2009). 

Pengelolaan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup berazaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Pengertian pelestarian mengandung makna tercapainya kemampuan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup yang serasi dan seimbang dan peningkatan kemampuan tersebut. Hanya dalam lingkungan yang serasi dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang optimal. 

Ekologi dan Ekosistem Hutan dan Lingkungan Hidup
Segala sesuatu di dunia alam semesta ini erat hubungannya satu dengan yang lain. antara makhluk hidup manusia dengan makhluk hidup manusia lainnya, antara makhluk hidup manusia dengan makhluk hidup binatang atau hewan, antara makhluk hidup manusia dengan makhluk hidup tumbuh-tumbuhan dan bahkan antara makhluk hidup manusia dengan benda-benda mati sekalipun. Begitu pula sebaliknya hubungan antara makhluk hidup hewan atau binatang dengan makhluk hidup manusia, antara makhluk hidup hewan atau binatang dengan makhluk hidup tumbuh-tumbuhan, antara makhluk hidup binatang atau hewan dengan benda-benda mati yang ada disekelilingnya dan juga hubungan antara makhluk hidup tumbuh-tumbuhan dengan makhluk hidup manusia, antara makhluk hidup tumbuh-tumbuhan dengan makhluk hidup hewan atau binatang yang ada dan antara mahkluk hidup tumbuh-tumbuhan dengan benda-benda mati yang ada disekelilingnya. Pengaruh antara satu komponen dengan lain komponen ini bermacam-macam bentuk dan sifatnya. Begitu pula aksi dan reaksi sesuatu golongan atas pengaruh dari yang lainnya juga berbeda.

Sesuatu peristiwa yang menimpa diri seseorang dapat disimpulkan sebagai resultante berbagai pengaruh pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup di sekitarnya. Begitu banyak pengaruh yang mendorong manusia kedalam sesuatu kondisi tertentu sehingga adalah wajar jika manusia tersebut kemudian juga berusaha untuk mengerti apakah sebenarnya yang mempengaruhi dirinya dan sampai berapa besarkah pengaruh-pengaruh tersebut terhadap pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.

Secara etimologi kata “ekologi” berasal dari kata oikos yang berarti rumah dan logos berarti ilmu pengetahuan yang diperkenalkan pertama kali dalam bidang ilmu pengetahuan biologi oleh seorang biolog berkebangsaan Jerman bernama Ernst Hackel pada tahun 1869 (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 2).

Menurut Otto Soemarwoto ekologi adalah ilmu pengetahuan tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannnya. Selanjutnya Otto Soemarwoto menjelaskan bahwa ada beberapa studi-studi ekologi meliputi berbagai bidang antara lain :
a. studi ekologi sosial, sebagai suatu studi terhadap relasi sosial yang berada di tempat tertentu dan dalam waktu tertentu dan yang terjadinya oleh tenaga-tenaga lingkungan yang bersifat selektif dan distributif.
b. Studi ekologi manusia sebagai suatu studi tentang tentang interaksi antara aktivitas manusia dan kondisi alam.
c. Studi ekologi kebudayaan sebagai suatu studi tentang hubungan timbal balik antara variable habitat yang paling relevant dengan inti kebudayaan.
d. Studi ekologi pisik sebagai suatu studi tentang lingkungan hidup dan sumber daya alamnya.
e. Studi ekologi biologi sebagai suatu studi tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup terutama hewan dan tumbuh-tumbuhan dan lingkungannya (Otto Soemarwoto, 1981 : 6-7).

Di dalam ekologi terdapat masyarakat organisme hidup (biotic community) yang menggambarkan komposisi kehidupan organisme-organisme hidup di dalamnya saling berhubungan dan membutuhkan. Misalnya biotic community dikalangan tanaman atau tumbuh-tumbuhan dalam hutan belantara ditemukan beberapa pohon raksasa yang umurnya beribu-ribu tahun tetapi jumlahnya hanya sedikit, di bawahnya akan terdapat pohon-pohon yang kecil namun lebih banyak tingkat populasinya, di bawahnya lagi ditemui berupa suatu kumpulan pohon-pohon yang lebih kecil seperti tanaman bunga-bungaan dan akhirnya sebagai dasar adalah tanaman rerumputan yang banyak sekali tetapi umurnya amat pendek. Di dalam dan di tengah-tengah hutan ditemui pula kehidupan makhluk hidup binatang-binatang atau hewan yang hidup disana mulai dari binatang gajah yang umurnya ratusan tahun tetapi jumlah tingkat populasinya sedikit sampai pada binatang semut atau binatang yang lebih kecil lagi yang umurnya sangat pendek tetapi jumlah tingkat populasinya amat banyak (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 2-3).

Jadi Ekologi adalah suatu studi ilmu pengetahuan tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup manusia dengan makhluk hidup manusia lainnya, makhluk hidup manusia dengan tumbuh-tumbuhan (tanaman-tanaman), makhluk hidup manusia dengan binatang atau hewan, makhluk hidup manusia dengan benda-benda mati di sekelilingnya dan sebaliknya hubungan timbal balik terjadi sesama makhluk hidup. 

Ekosistem merupakan suatu kondisi di suatu daerah tertentu komunitas benda-benda mati (abiotic community) dimana di dalamnya tinggal dan terdapat suatu komposisi komponen organisme hidup (biotic community) yaitu makhluk hidup manusia, makhluk hidup tumbuh-tumbuhan dan makhluk hidup binatang atau hewan yang diantara abiotic dan biotic community keduanya terjalin suatu interaksi yang harmonis stabil dan saling membutuhkan terutama dalam jalinan bentuk-bentuk sumber energi kehidupan (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 3).

Selanjutnya Koesnadi Hardjasoemantri menjelaskan bahwa ada 2 (dua) jenis bentuk ekosistem yaitu ekosistem alamiah (natural ecosystem) dan ekosistem buatan (artficial ecosystem) yang merupakan hasil daya kreasi, cipta dan daya kerja manusia terhadap ekosistemnya. Ekosistem alamiah terdapat heterogenitas yang tinggi dari organisme hidup disana sehingga mampu mempertahankan proses kehidupan di dalamnya dengan sendirinya. Sedangkan ekosistem buatan akan mempunyai ciri kurang ke heterogenitasannya sehingga bersifat labil dan untuk membuat ekosistem tersebut tetap stabil perlu diberikan bantuan energi dari luar yang juga harus diusahakan oleh manusia sebagai penciptanya agar berbentuk suatu usaha maintenance atau perawatan terhadap ekosistem yang dibuat itu (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 3 ) 

Betapapun macam dan bentuk ekosistem itu tercipta yang penting bagaimana ekosistem tersebut menjadi stabil, sehingga manusianya bisa tetap hidup dengan teratur dari generasi pertama ke generasi seterusnya selama dan sesejahtera mungkin. Disamping itu perlu disadari pula bahwa manusia harus berfungsi sebagai subjek dari ekosistemnya. Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam daerah lingkungan hidupnya mau tidak mau akam mempengaruhi eksistensi manusianya, karena manusia akan banyak sekali bergantung pada ekosistemnya (Fuad Amsyari, 1981 : 35-44). 

Ekologis dan ekosistem pelestarian fungsi lingkungan hidup pada umumnya dan fungsi hutan pada khususnya sangat penting tidak hanya disebabkan menyangkut arti dan fungsi hutan keterkaitannya dengan pelestarian lingkungan hidup, secara khusus juga dalam aspek pembangunan perumahan dan permukiman ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan pembangunan perumahan dan permukiman tersebut. Dalam konsiderans UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman butir C, yang selanjutnya disebut dengan UUPP menyatakan “bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara” (Konsiderans UUPP). 

Contoh aspek pembangunan perumahan dan permukiman, ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan pembangunan perumahan dan permukiman berkelanjutan diantaranya :
a. prinsip konservasi (Principle of Conservation) mengarahkan kepada pemeliharaan sumber daya alam yang telah mencapai tingkastan tertentu guna memperbaharui dan menghindari terjadinya penelantaran sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Prinsip konservasi ini bertujuan untuk melindungi kualitas mutu lingkungan hidup.
b. prinsip peningkatan (principle of Amelioration) bertujuan untuk peningkatan kualitas fungsi lingkungan hidup.
c. Prinsip kehati-hatian dan pencegahan (precaution and prevention principles) merupakan prinsip tindakan hati-hati dan pencegahan terhadap sumber terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. 
d. Prinsip perlindungan (protection principle) meliputi pencegahan aktivitas berbahaya dan melakukan tindakan-tindakan yang tegas guna menjamin tidak terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Prinsip ini membuat perencanaan ekologis dan manajemen yang lebih luas termasuk dibuatnnya peraturan-peraturan pelaksana, prosedur dan kelembagaan dalam skala nasional. Sehingga itu diperlukan suatu pendekatan.yang terintegrasi dalam konservasi sumber daya alam secara sektoral guna melakukan kebijakan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatiokan adanya keterkaitan antar komponen-komponen lingkungan hidup dalam ekosistem.
e. Prinsip pencemar membayar. (pollunter pays principles) yang merupakan perintah bahwa pencemar wajib membayar untuk memikul baiaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup, pemerintah memautuskan untuk memelihara baku mjutu lingkungan hidup (Alvi Syahrin, 2003 : 85-87). 

Arti, Fungsi dan Peranan Kehutanan Dan Lingkungan Hidup
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis.Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan rakyat atau masyarakat Indonesia baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi ummat manusia, oleh karena itu dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat pentingdengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelengaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, keadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu penyelengaraan kehutanan harus dilakukan dengan azas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung-gugat.

Penguasaan hutan oleh negara bukan merupakan pemilikan tetapi negara memberikan wewenang kepada pemerintah mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan. Menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan, mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan dibidang kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal tertentu yang sangat penting, berkala dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliaran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

Sumber daya hutan mempunyai pera penting dalam penyediaan hutan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat diubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Upaya pengolahan hasil hutan tersebut tidak boleh mengakibatkan rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri. Agar selalu terjaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri pengolahannnya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pengolahan hulu hasil hutan diatur oleh menteri yang membidangi kehutanan. Pemanfaatan hutan tidak terbatas hanya produksi kayu dan hasil hutan bukan kayu, tetapi harus diperluas dengan pemanfaatan lainnya seperti plasma nutfah dan jasa lingkungan sehingga manfaat hutan lebih optimal 

Dilihat dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan kunci keberhasilan pengolahan hutan. Oleh karena itu praktek-praktek pengolahan hutan yang hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengolahan yang berorientasi pada seluruh potensi sumber daya kehutanan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat.

Dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hasil hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan memperhatikan sifat, karekteristik dan kerentaannya serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Pemanfaatan hutan dan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungasi konservasi, lindung dan produksi. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan juga meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga peran serta masyarakat merupakan inti keberhasilannnya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat dinamis dan yang paling penting adalah agar dalam pemanfaatannya harus tetap sinergi. Untuk menjaga kualitas lingkungan maka didalam pemanfaatan hutan sejauh mungkin dihindari terjadinya konservasi dari hasil hutan alam yang masaih produktif menjadi hutan tanaman. 

Dalam rangka pengembangan ekonomi rakyat yang berkeadilan, maka usaha kecil, menengah dan koperasi mendapatkan kesempatan seluas-lusanya dalam pemanfaatan hutan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta Indonesia (BUMS Indonesia) yang memperoleh izin usaha dibidang kehutanan wajib bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat dan secara bertahap memberdayakan untuk menjadi unit usaha koperasi yang tangguh, mandiri dan profesional sehingga setara dengan pelaku ekonomi lainnya.

Kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat dimaksudkan agar masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan merasakan dan mendapatkan manfaat hutan secara langsung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka serta sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut memiliki. Dalam kerjasama tersebut kearifan tradisional dan nilai-nilai keutamaan yang terkandung dalam budaya masyarakat dan sudah mengakar dapat dijadikan aturan yang disepakati bersama. Kewajiban BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia bekerjasama dengan koperasi bertujuan untuk memberdayakan koperasi masyarakat setempat agar secara bertahap dapat menjadi koperasi yang tangguh, mandiri dan profesional. Koperasi masyarakat setempat yang telah menjadi koperasi yang tangguh, mandiri dan profesional diperlakukan setara dengan BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia. Dalam hal koperasi masyarakat setempat belum terbentuk, maka BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia tersebut dapat turut mendorong terbentuknya koperasi tersebut.

Untuk menjamin status, fungsi, kondisi hutan dan kawasan hutan dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian perlindungan adalah mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Agar pelaksanaan pengurusan hutan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan dan informasi yang menyangkut tentang kehutanan.

Pelaksanaan setiap komponen pengelolaan hutan harus memperhatikan nilai-nilai budaya masyarakat, aspirasi dan persepsi masyarakat, serta memperhatikan hak-hak rakyat dan oleh karena itu harus melibatkan masyarakat setempat. Pengelolaan hutan pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mengingat berbagai kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat berkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus maka pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayah tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN yang bergerak dibidang kehutanan, baik berbentuk Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan) maupun Perusahaan Perseroan (pesero) yang pembinaannya dibawah Menteri. Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dibutuhkan lembaga-lembaga penunjang antara lain lembaga keuangan yang mendukung pendanaan pembangunan kehutanan, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan dan pelatihan serta lembaga penyuluhan.

Hutan sebagai sumber daya nasional harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat sehingga tidak boleh terpusat pada seseorang, kelompok atau golongan tertentu. Oleh karena itu pemanfaatan hutan harus didistribusikan secara berkeadilan melalui peningkatan peran serta masyarakat sehingga masyarakat semakin berdaya dan berkembang potensinya. Manfaat yang optimal bisa terwujud apabila kegiatan pengelolaan hutan dapat menghasilkan hutan yang berkualitas tinggi dan lestari.

Pengelolaan Hutan Dan Lingkungan Hidup
Pengelolaan hutan meliputi kegiatan :
a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan.
b. Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
c. Rehabilitasi dan reklamasi hutan.
d. Perlindungan hutan dan konservasi alam.

Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan mencakup pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat secara lestari (Pasal 1 butir 1, Bab I tentang Ketentuan Umum, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002).

Tata hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih besar (optimal) dan lestari. Tata hutan meliputi pembagian kawasan hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan. Blok-blok kawasan hutan dibagi pada petak-petak berdasarkan intensitas dan efisiensi pengeloalaan. Berdasarkan blok-blok dan petak-petak tersebut disusun rencana pengelolaan hutan untuk jangka waktu tertentu.

Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan. Kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan hutan dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Kegiatan demi kegiatan pengeloalaan ini menjadi kewenangan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dan dapat dilimpahkan oleh pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan. 

Pelaksanaan kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan dilakukan pada setiap unit pengelolaan hutan di semua kawasan hutan yang meliputi :
a. Hutan konservasi yaitu kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa (binatang) serta ekosistemnya. Hutan konservasi ini terdiri dari kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam dan taman buru.
b. Hutan lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsai pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Tata hutan pada hutan lindung dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan yang melakukan kegiatan penentuan batas-batas hutan yang diatata, inventarisasi, identifikasi dan perisalahan kondisi kawasan hutan, pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di hutan danm sekitarnya, pembagian hutan ke dalam blok-blok (blok perlindungan, blok pemanfaatan dan blok lainnya), registrasi dan pengukuran serta pemetaan. 
c. Hutan produksi yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil-hasil hutan. Tata hutan pada hutan produksi memuat kegiatan penentuan batas hutan, yang ditata, inventarisasi potensi dan kondisi hutan, perisalahan hutan, pembagian hutan ke dalam blok-blok dan petak-petak, pemancangan tanda batas blok-blok dan petak-petak tersebut, pembukaan wilayah dan sarana pengelolaan, registrasi dan pengukuran serta pemetaan.

Berdasarkan hasil penataan hutan pada setiap unit atau kesatuan pengelolaan hutan, maka disusunlah rencana pengelolaan hutan. Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab, partisipatif, terpadu serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.

Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan :
a. inverntarisasi hutan.
b. pengukuhan/pengukuran kawasan hutan.
c. penatagunaan kawasan hutan
d. pembentukan wilayah pengelolaan hutan.
e. penyusunan rencana kehutanan (Pasal 12, Bab IV tentang Perencanaan Kehutanan UUK).

Rencana pengelolaan hutan memuat tentang perencaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi pengendalian dan pengawasan sebagai dasar kegiatan pengelolaan hutan. Penyusunan rencana pengelolaan hutan meliputi :
a. Rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang memuat rencana kegiatan secara makro tentang pedoman arahan serta dasar-dasar pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan dalam jangka waktu 20 tahun, disusun oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang kehutanan Propinsi dan disahkan oleh Menteri Kehutanan.
b. Rencana pengeloaan hutan jangka menengah memuat rencana yang berisi penjabaran rencana pengelolaan hutan jangka menengah 5 tahun disusun oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang kehutanan Propinsi dan disahkan oleh Meneteri Kehutanan.
c. Rencana pengelolaan hutan jangka pendek memuat rencana operasional secara detail yang merupakan penjabaran rencana pengelolaan hutan dalam jangka waktu 1 tahun yang disusun oleh instansi yanmg bertanggung jawab dibidang kehutanan dan disahkan oleh Gubernur (Pasal 14 ayat 1 dan 2, Bab II tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan).

Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional.

Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung adalah bentuk usaha menggunakan kawasan pada hutan lindung dengan tidak mengurangi fungsi utama. Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu. Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi adalah bentuk usha untuk memanfaatkan ruang tubuh sehingga dapat diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi yang optimal dengan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan hidup dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan hidup dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung serta dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.. penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dapat dilakukan melalaui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola terbuka.

Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya guna, dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan :
a. reboisasi,
b. penghijauan,
c. pemeliharaan,
d. pengayaan tanaman atau
e. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif. Kegiatan rehabilitasi ini dilakukan disemua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional (Pasal 41 Bab V tentang Pengelolaan Hutan UUK). 

Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Setiap orang yang memiliki, mengelola dan atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konsevasi. Dalam pelaksanaan rehabilitasi setiap orang dapat meminta pendamping, pelayanan dan dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain atau pemerintah. 

Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan secara bertahap, dalam upaya pemulihan serta pengembangan fungsi sumber daya hutan dan lahan baik fungsi hutan pruduksi, hutan fungsi lindung maupun hutan fungasi konservasi. Upaya meningkatkan daya dukung aserta produktifitas hutan dan lahan dimaksudkan agar hutan dan lahan mampu berperan sebagai sistem penyangga kehidupan termasuk konservasi tanah dan air dalam rangka pencegahan banjir dan pencegahan erosi. Kegiatan reboisasi dan penghijauan merupakan bagian rehabilitas hutan dan lahan, kegiatan reboisasi dilaksanakan di dalam kawasan hutan sedangkan kegiatan penghijauan dilaksanakan di luar kawasan hutan. 

Rehabilitasi hutan dan lahan diprioritaskan pada lahan kritis terutama yang terdapat dibagian hulu daerah aliran sungai agar fungsi tata air serta pencegahan terhadap banjir dan kekeringan dapat dipertahankan secara maksimal. Rehabilitasi hutan bakau dan hutan rawa perlu mendapat perhatian yang sama sebagaimana pada hutan lainnya. Semetara pada hutan cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan kegiatan rehabilitasi, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya. 

Reklamasi hutan suatu kegiatan yang meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Jenis kegiatan yang terkait dengan reklamasi hutan meliputi inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan dan pelaksanaan reklamasi.

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Jika penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan mengakibatkan terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup hutan, maka wajib dilakukan reklamasi dan atau rehabilitasi sesuai dengan pola yang ditetapkan oleh pemerintah.

Reklamasi pada kawasan hutan bekas areal pertambangan, wajib dilaksanakan oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan. Pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan yang mengakibatkan perubahan permukaan dan penutupan tanah, wajib membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.

Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakitserta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan (Pasal 1 butir 1, Bab I Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan). Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan, kegiatan perlindungan hutan ini dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Tujuan dan prinsip-prinsip perlindungan hutan agar tercapai secara maksimal pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari. Prinsip-prinsip perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan merupakan usaha untuk :
a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbauatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.
b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta peerangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan (Pasal 47, Bab V tentang Pengelolaan Hutan, UUK).

KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan :
1. Tanggungjawab masyarakat Indonesia & Internasional terhadap pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup tidak terlepas dari manusia secara individu dalam masyarakat yang mempunyai hubungan timbal balik terhadap hutan dan lingkungan hidup. Manusia adalah sebagian dari ekosistem. Manusia adalah pengelola pula dari sistem tersebut. Pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup sangat tergantung secara positif dari perilaku, sikap dan tindakan perbuatan manusia terhadap pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup 

2. Fungsi dan peranan hutan dan lingkungan hidup terhadap hidup dan kehidupan manusia sangat dominan.dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga hidup dan kehidupan makhluk hidup manusia dan makhluk hidup lainnya telah memberikan manfaat yang sungguh sangat besar dan berarti bagi makhluk hidup manusia, oleh karena itu penting dijaga kelestariannya. 

3. Sistem dan pelaksanaan pengelolaan hutan dan lingkungan hidup mengatur hak dan kewajiban manusia makhluk hidup terhadap hubungan timbal balik dibutuhkan instrumental juridis secara juridis formal yang memuat ketentuan-ketentuan, norma-norma dan perangkat peraturan perundang-undangan diatur oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

4. Penguasaan hutan oleh negara bukan merupakan pemilikan, tetapi negara memberi
wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta mengatur perbuatan hukum berkaitan dengan kehutanan. Mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan dibidang kehutanan.

Saran :
1. Dibutuhkan penyempurnaan sistem pelestarian dan pengelolaan hutan, sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfataan hutan, sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan dan mineral dan lain sebagainya) dengan aspek perlindungan terhadap fungsi hutan sumber daya alam dan lingkungan hidup. 

2. Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

3. Dalam rangka pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup dibutuhkan instrumentarium juridis formal dalam bentuk ketentuan, norma-norma, atau perangkat peraturan perundang-undangan yang tegas untuk mengatur hubungan hukum perilaku, sikap dan tindakan/perbuatan manusia terhadap hutan, sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tujuan melindungi, melestarikan fungsi hutan, sumber daya alam dan lingkungan hidup.

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
Amsyari Fuad, “Prinsip-prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan”, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.
Danusaputro, St. Munadjat, “Hukum Lingkungan”, Binacipta, Bandung, 1980
Hardjasoemantri Koesnadi, “Hukum Tata Lingkungan”, Gadjah Mada University Press, Jogyakarta, 2005 
Syahrin Alvi, “Pengaturan Hukum Dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Berkelanjutan”, Pustaka bangasa Press, Medan, 2003
Soemarwoto Otto, “Pengelolaan Manfaat dan Resiko Lingkungan”, Lembaga Ekologi UNPAD, Bandung, 1981

B. Peraturan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria.
UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman.
UU No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
UU No.19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi UU.
Peraturan Pemerintah (PP) No.34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Hutan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan.
Peraturan Presiden (PerPres) No. 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004-2009.
Peraturan Menteri Kehutanan No.P.51/Menhut-II/2006 Tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU).
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.62/Menhut-II/2006 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.51/Menhut-II/2006 Tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul kayu (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak

Analisis Kebijakan Pelibatan Masyarakat Dalam Mendukung Pengelolaan Hutan Mangrove

Analisis Kebijakan Pelibatan Masyarakat Dalam Mendukung Pengelolaan Hutan Mangrove 
Luas hutan mangrove di Kalimantan Timur pada tahun 1983-1989 berkisar 748.850 ha (17,61 % dari luas hutan mangrove di Indonesia). Pada tahun 2002 luasnya tinggal 205.443 ha. Dengan demikian, selama kurun waktu 13 tahun, Kalimantan Timur kehilangan hutan mangrove seluas 543.417 ha (72.56%) (Bappedalda Propinsi Kaltim, 2002). 

Terjadinya penurunan kualitas dan kuantitas hutan mangrove umumnya disebabkan oleh hasil interaksi 3 (tiga) faktor (Basran K, 2000) yaitu : (1) Pertumbuhan penduduk ; (2) Penigkatan Produksi untuk memenuhi kebutuhan penduduk ; (3) Lembaga masyarakat, termasuk teknologi yang dikembangkan untuk meningkatkan produksi.

Meskipun GN-RHL/GERHAN sudah dicanangkan, akan tetapi belum menunjukkan hasil yang maksimal. Ada beberapa faktor yang memungkinkan program rehabilitasi lahan mangrove belum mencapai hasil sebagaimana diharapkan (lihat Budiningsih, dkk, 2004) antara lain adalah: 
1. Lemahnya Sumberdaya Manusia dalam pengelolaan kelembagaan di daerah.
2. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat bagaimana pentingnya program GN-RHL/GERHAN.
3. Kurang dan terlambatnya pencairan dana pelaksanaan program.
4. Lemahnya koordinasi dengan para stakeholders.
5. Pelaksanaan program belum sepenuhnya melibatkan masyarakat.

Secara khusus di Kota Bontang sejak menjadi kota otonom tahun 1999 mempunyai wilayah laut 34.977 hektar atau 70,29 persen dari luas Administratif Kota yang terdiri dari hutan mangrove 13.990 hektar, terumbu karang 8.744 hektar dan rumput laut sekitar 16 hektar. Luas Hutan mangrove tersebut, umumnya berada di Tanjung Pukung, Nyerakat, Tanjung Laut, Teluk Sekambing, Agar-agar Panjang, sekitar P.Melahing, Karang Sengajah dan Badak-badak.

Pada tahun 2002 hutan mangrove yang ada di Kota Bontang tinggal seluas ± 7000 ha, namun yang masih utuh hanya seluas ± 4000 ha. Ini berarti seluas 3000 ha telah mengalami degradasi/kerusakan (Bappedalda Propinsi Kaltim, 2002). Untuk mengantisipasi semakin meluasnya kerusakan tersebut, program GN-RHL/GERHAN juga sudah dicanangkan, namun hasilnya belum maksimal. Gambaran awal dilapangan, dan berbagai informasi yang dihimpun mengenai pelaksanaan rehabilitasi lahan mangrove di Kalimantan Timur dan secara khusus di Bontang, sosialisasi program kurang kepada masyarakat, koordinasi antar instansi terkait juga kurang, serta pelibatan berbagai stakeholders, khususnya masyarakat di dalam dan sekitar hutan mangrove masih sangat minim. Jika hal ini terus berlangsung, maka upaya pengelolaan hutan mangrove yang telah dicanangkan secara nasional akan mengalami kendala. Implikasinya kemudian adalah akan berdampak secara sosio-ekonomi dan ekologis.

Pengelolaan hutan mangrove di Kota Bontang belum mampu mendukung kebijakan “Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan” (GR-RHL/GERHAN). Persoalan selanjutnya adalah, bagaimana kebijakan pengelolaan hutan mangrove di Kota Bontang dan bagaimana implikasi sosial-ekonomi dan ekologis yang ditimbulkannya ?.

A. Aspek Hukum Kehutanan Di Indonesia
Pelaksanaan penegakan peraturan perundang-undangan dalam hukum kehutanan, tidak dapat terlepas dari tingkat pemahaman dan kesadaran hukum setiap orang dalam masyarakat secara keseluruhan. Secara sederhana, hukum kehutanan dipahami sebagai kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan hubungan antara individu (perseorangan) dengan hutan dan kehutanan (Salim, 1997).

Menurut Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan (1990) dalam Dephut (1992). Hukum kehutanan adalah “ kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan pengurusannya”. Hukum kehutanan tertulis adalah kumpulan kaidah hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk itu mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan. Hukum kehutanan tidak tertulis atau juga disebut hukum adat mengenai hutan adalah aturan-aturan hukum yang tidak tertulis, timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat setempat (bersifat lokal).

Hal terkait lainnya, tata tertib dalam masyarakat akan tetap terpelihara apabila kaidah-kaidah hukum ditaati, meskipun dalam kenyataannya tidak semua orang bersedia mentaati kaidah-kaidah hukum. Agar peraturan yang hidup dalam masyarakat dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan itu harus dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan kata lain, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa (Kansil, 1989; Pamulardi, 1994).

Berdasarkan hal tersebut di atas, apabila aturan-aturan mengenai hutan dan hal-hal bersangkut paut dengan kehutanan ingin dihormati dan ditaati oleh masyarakat, maka perlu diupayakan : (1) Hukum kehutanan yang mempunyai sifat memaksa, dan (2) Adanya perintah dan/atau larangan yang berlaku tegas terhadap pelarangannya (law enforcement).

B. Kebijakan.
Menurut konsep demokrasi modern, kebijakan tidaklah hanya berisi cetusan pikiran atau pendapat para pejabat yang mewakili rakyat, tetapi opini publik (public opinion) juga mempunyai porsi yang sama besarnya untuk diisikan (tercermin) dalam kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah. Setiap kebijaksanaan harus selalu berorientasi pada kepentingan publik (public interest).

Kebijaksanaan (policy) diberi arti yang bermacam-macam. Harold D. Lasswell dan Abraham Kaplan dikutip M. Irfan Islamy (1997), memberi arti” kebijaksanaan sebagai suatu program pencapaian tujuan , nilai-nilai dan praktek-praktek yang terarah.”

Chief J.O dikutip Solichin Abdul Wahab (1984) mengemukakan kebijaksanaan sebagai ”suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang diarahkan pada suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan yang mempengaruhi sebagian besar masyarakat.”

Dari beberapa pengertian kebijaksanaan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, serta mengikuti paham bahwa kebijaksanaan itu harus mengabdi pada kepentingan masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa kebijaksanaan itu adalah “ serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah yang memiliki tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.”

Pengertian kebijaksanaan tersebut di atas mempunyai implikasi sebagai berikut :
1. Bahwa kebijaksanaan itu dalam bentuk perdananya berupa penetapan tindakan-tindakan pemerintah.
2. Bahwa kebijaksanaan itu tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanankan dalam bentuknya yang nyata.
3. Bahwa kebijaksanaan baik untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu mempunyai dan dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu.
4. Bahwa kebijaksanaan itu harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.

C. Partisipasi masyarakat.
Istilah partisipasi pada prinsipnya mempunyai makna dan konotasi yang sama dengan peran serta yaitu, mengambil bagian atau peranan di dalamnya, hanya saja bedanya adalah bahwa peran serta mempunyai istilah yang berasal dari bahasa Indonesia, sedangkan partisipasi berasal dari bahasa Inggris yaitu participation, karena itu dalam tulisan partisipasi atau peran serta dipandang sama (Wiyono, 1994 : 20). Partisipasi biasanya disinonimkan dengan peran serta (Barnabas 1980 : 28).

A. Jenis Data
Jenis data yang dikumpulkan berupa : data tentang kebijakan Pemerintah/Pemerintah Kota yang berkaitan dengan pengelolaan Kawasan Hutan Mangrove, dan data kondisi Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat di dalam/sekitar dan di luar Kawasan Hutan Mangrove dengan sample 10 % dari jumlah kepala keluarga yang ada di desa penelitian, dan data kondisi ekologis/fisik hutan mangrove yang meliputi data primer dan data sekunder sebagai berikut : (a).Data Kebijakan dan Kelembagaan ; (2) b.DataSosialEkonomi dan Budaya Masyarakat

B. Metode Pengumpulan Data.
Data dikumpulkan dengan cara melakukan inventarisasi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Kawasan Hutan Mangrove seperti Undang-Undang, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah, Keputusan Dirjen, Rencana Detail Tata Ruang Kota dan Laporan-laporan kegiatan serta laporan hasil penelitian yang relevan maupun wawancara langsung kepada Lembaga Pengelola dan Instansi Terkait.

Data dikumpul dengan cara melakukan observasi dan wawancara kepada key informan dan atau informan dengan cara menentukan secara langsung. Adapun informan dimaksud terdiri dari : Kepala Desa, Kepala Adat, Tokoh Agama, Ketua RT, Kelompok Tani, Guru dan Masyarakat Umum (petani/pedagang dan lain-lain), LSM dan pihak pemerintah/instansi terkait.

C. Analisis Data.
Metode analisis data yang digunakan dalam mengolah dan menganalisis data aspek Kebijakan Pemerintah/Pemerintah Kota dan aspek Kelembagaan yang berkaitan dengan pengelolaan Kawasan Hutan Mangrove, yaitu menggunakan instrumen Analisis SWOT (Strength/ kekuatan, Weakness/kelemahan, Oportunities/peluang, Threats/ ancaman), untuk memperoleh gambaran tentang sejauh mana aspek tersebut berpengaruh dalam pengelolaan hutan mangrove berbasis pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan analisis ekonomi dan sosial budaya dalam penelitian ini, model analisis data yang dilakukan adalah deskriptif kualitatif. Instrumen pengumpulan data menggunakan wawancara dan pengamatan, termasuk juga data tertulis yang berkaitan dengan rumusan permasalahan. 

Secara khusus lokasi penelitian dilakukan di kecamatan Bontang Utara kelurahan Bontang Kuala dengan luas wilayah 576 Ha yang berbatasan dengan, sebelah Utara Kelurahan Lok Tuan; sebelah Timur Selat Makassar, sebelah Selatan Kelurahan Tanjung Laut, dan Sebelah Barat Kelurahan Bontang Baru 

Dari luas wilayah tersebut, dihuni oleh penduduk sebanyak 598 kepala keluarga yang berdasarkan jenis kelamin, laki-laki sebanyak 1.353 jiwa dan perempuan 1.156 jiwa. Adapun tingkat pendidikan terbayak tidak tamat sekolah dasar yaitu sebanyak 959 jiwa, menyusul tingkat pendidikan tamat SMU/SLP sebanyak 656 sedangkan sisanya sebanyak 394 jiwa lulusan Sarjana, Sarjana muda, dan SD. 

Mata pencaharian sebagai nelayan dan petani tambak menempati angka tertinggi yaitu 667 orang atau 26,58 %. Dari aspek tata guna tanah, seluas 100 Ha untuk empang dan 215 ha untuk pemukiman/perumahan.

A. Rehabilitasi Hutan Mangrove Berbasis Pemberdayaan Masyarakat.
Kota Bontang secara khusus dalam kaitan penerapan/ pelaksanaan kebijakan pengelolaan hutan mangrove yang berbasis masyarakat jika dilihat secara keseluruhan, masih sangat minim. Jika mengacu pada analisa SWOT yang telah dilakukan sebelumnya disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
a. Meskipun kebijakan peraturan /Undang-undang yang ada sudah berpihak pada masyarakat, akan tetapi sumberdaya manusia yang ada, terutama dalam penerapan peraturan tersebut masih sangat lemah/ minim.
b. Undang-undang atau peraturan yang ada tidak didukung oleh pengawasan dan kontrol yang kuat, termasuk penegakan hukum yang lemah.
c. Minimnya sumber dana.
d. Terbatasnya sarana pendukung lainnya dalam pelaksanaan tugas tugas pengawasan/kontroling.
e. Masih sebagian besar masyarakat mempersepsikan hutan mangrove sebagai milik peribadi, sehingga kapan saja dapat digunakan untuk kepentingan peribadi pula. Termasuk mengkonversi menjadi lahan perumahan dan perikanan (tambak).
f. Adanya kebijakan pemerintah daerah propinsi yang memberikan ijin pembukaan kawasan industri.
g. Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, sehingga pemahaman akan pentingnya hutan mangrove secara ekonomis, ekologis dan sosial juga minim.
h. Adanya rencana pengembangan willayah Kota Bontang yang mengarah kelokasi habitat/ekosistem mangrove.

Disadari sepenuhnya bahwa kelemahan atau ancaman akan kelestarian hutan mangrove sebagaimana disebutkan diatas akan berdampak luas sekiranya tidak dilakukan berbagai upaya proteksi atau preventif. Karenanya, apa yang menjadi kekuatan dan peluang dalam pelestarian/pengelolaan hutan mangrove, yang secara khusus berbasis pemberdayaan masyarakt perlu dikembangkan, dengan strategi-strtegi tertentu. Dari kekuatan dan peluang yang ada misalnya :
a. Adanya kebijakan pemerintah yang secara khusus megatur hutan mangrove.
b. Adanya potensi biodiversity hutan mangrove.
c. Masih adanya persepsi positif sebagian masyarakat pentingnya keberadaan hutan mangrove.
d. Adanya komitmen lembaga konservasi (Nasional dan Internasional) yang peduli pada hutan mangrove untuk memberikan bantun dana dalam pengelolaan dan pelestariannya.
e. Dan adanya kebijakan OTDA (Otonomi Daerah) yang memungkinkan untuk melakukan pengelolaan hutan mangrove secara mandiri.

Perlu melakukan berbagai strategi khusus, misalnya mengoptimalisasi kebijakan dan komitmen berbagai stakeholder, dan meningkatkan sumberdaya manusia serta sumberdana dalam pengelolaan hutan mangrove.

A. Dampak Sosial, Budaya dan Ekonomi Kebijakan Pengelolaa Hutan Mangrove di Bontang.
Pada umumnya masyarakat yang ada di daerah pesisir dalam wilayah Kota Bontang adalah Etnis Bugis. Secara umum mereka sebagai nelayan tambak, juga sebagian sebagai pegawai negeri. Masyarakat nelayan, khususnya nelayan tambak dan juga nelayan tangkap, keberadaan mangrove sangat mendukung aktivitas ekonomi mereka. Namun demikian, aktivitas mereka sudah mulai terbatas dengan adanya pelarangan penebangan/pemanfaatan lahan mangrove secara besar-besaran, sebagai salah satu upaya pelestarian hutan mangrove .

Kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat disekitar kawasan hutan mangrove belum sepenuhnya mendukung pengelolaan hutan secara lestari, terutama dalam hal pendidikan, pengetahuan , kesadaran konservasi, keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, modal kerja dan sarana produksi. 

Peran aktif masyarakat berkaitan erat dengan kemampuan dan kualitas organisasi sosial dan kemasyarakatan yang berkecimpung dalam pengembangan daerah pantai serta tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang keberadaan hutan mangrove (Sasmuko,A.A 2001). Interaksi ketiga komponen tersebut dapat digambarkan 

Berdasarkan diagram diatas terlihat bahwa pengelolaan hutan mangrove, masyarakat sebagai komponen yang memanfaatkan sumber daya hutan mangrove memperoleh arahan dari aparatur pemerintah dengan berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku, sehingga kelestarian hutan dapat tercapai. Selain itu, relasi antara ketiga komponen pada diagram tersebut bukanlah relasi yang statis, tapi relasi yang dinamis. Artinya, dalam kebijakan pengelolaan hutan mangrove dengan pelibatan masyarakat harus lebih proaktif ke arah pemberdayaan masyarakat setempat. Sebagaimana dikemukakan oleh Hidayati (1999) bahwa salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam pengelolaan hutan mangrove yang berbasiskan masyarakat adalah melalalui “pemberdayaan masyarakat”. Dalam hal ini, ada lima unsur yang perlu diperhatikan, antara lain: (1) meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan memberikan alternatif usaha yang secara ekonomi menguntungkan dan secara ekologi ramah lingkungan; (2) memberikan akses kepada masyarakat, berupa informasi, akses terhadap harga dan pasar, akses terhadap pengawasan, penegakan dan perlindungan hukum, serta akses terhadap sarana dan prasarana pendukung lainnya ; (3) menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam arti dan nilai sumberdaya ekosistem sehingga pelestarian sangat diperlukan; (4) menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga, mengelola dan melestarikan t/ekosistem dan ; (5) menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola dan melestarikan sumberdaya ekosistem. 

Pengelolaan hutan mangrove secara umum dan khususnya di Kota Bontang pada prinsipnya sudah mengikuti berbagai pola kebijakan yang telah ditetapkan. Meskipun demikian hasilnya belum maksimal karena banyak mengalami kendala. Baik kendala dari masyarakat, maupun dari berbagai kebijakan pemerintah daerah/instansi tertentu yang cenderung tidak terkoordinasi.

Mengarusutamakan Masyarakat Adat dalam Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim

Mengarusutamakan Masyarakat Adat dalam Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim 
Posisi Konstitusional Masyarakat Adat di Indonesia
Komunitas-komunitas adat telah hidup dan berkembang selama ribuan tahun di Kepulauan Nusantara, kawasan yang sekarang menjadi Republik Indonesia. Ribuan komunitas adat dengan latar belakang berbeda ini memiliki ikatan sejarah yang erat dengan wilayah adatnya, mempraktikkan nilai-nilai spiritual yang kuat, hukum adat yang mengatur harmonisasi kehidupan komunitas, struktur sosial dan kelembagaan adat yang unik, pengelolaan tanah, wilayah dan sumber daya alam melalui kearifan tradisional, serta aturan hidup berdampingan dengan komunitas lainnya.

Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara, mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya, oleh sebab itu, masyarakat adat memiliki posisi konstitusional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini ditegaskan dalam amandemen Konstitusi 1945 pada Pasal 18 B yang menyatakan bahwa ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undangundang” 

Pada pasal 28 I ayat 3 menyatakan bahwa ”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. 

Kebijakan Pemerintah Indonesia Berkaitan dengan Masyarakat Adat Sebagian produk perundang-undangan di Indonesia telah mengadopsi pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia, misalnya Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Undang-Undang ini mengakui hak kepemilikan masyarakat adat atas wilayah adat di pesisir dan pulau-pulau kecil, serta hak pengelolaannya. Selain itu, Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juga mengakui eksistensi dan hak-hak kearifan tradisional masyarakat adat. Ketentuan Umum di dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang terminologi masyarakat hukum adat, yaitu “kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu, karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum”.

Meskipun demikian, Pemerintah Indonesia belum memiliki kebijakan yang menyeluruh dan terintegrasi berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Hal ini tercermin dari berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang belum sepenuhnya mengakui eksistensi, hak, dan aspirasi masyarakat adat. Dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pemerintah menggunakan terminologi masyarakat hukum adat pada pasal 4 yang menyatakan penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Undang-Undang Kehutanan menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan negara, serta menunjukkan bahwa fungsi hutan menentukan status penguasaan. Dengan demikian hutan adat sebagai salah satu identitas penting yang terkait langsung dengan kelangsungan hidup masyarakat adat, tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah karena dikuasai penuh oleh negara.

Adanya penggunaan istilah masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dalam berbagai produk perundang-undangan, menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kesatuan pemahaman tentang masyarakat adat. Hal ini menyebabkan kurangnya sensitivitas terhadap berbagai masalah di masyarakat adat yang ditimbulkan oleh ketidakjelasan status ini. Keberadaan masyarakat hukum adat harus mendapatkan pengakuan terlebih dahulu oleh pemerintah, tetapi tidak ada penjelasan yang dapat menjadi acuan tentang definisi masyarakat hukum adat, serta mekanisme pengakuannya. Tanpa kedua hal ini, maka pengakuan terhadap eksistensi, hak, dan aspirasi masyarakat adat, tidak memiliki suatu acuan substantif dan operasional yang jelas, yang dibutuhkan pemerintah untuk mengakui dan melindungi eksistensi dan hak mereka dalam berbagai kebijakan sektoral di Indonesia.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyadari bahwa dibutuhkan intervensi yang kuat terhadap proses-proses politik perumusan kebijakan di tingkat nasional. Oleh sebab itu, AMAN mengambil inisiatif untuk memulai proses penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, yang akan menjadi acuan bagi berbagai undang-undang dan kebijakan sektoral lainnya terkait isu-isu masyarakat adat. 

Sementara proses ini sedang berlangsung, beberapa lembaga pemerintah mengambil inisiatif bersama AMAN untuk melaksanakan program-program yang melibatkan masyarakat adat. Menteri Negara Lingkungan Hidup telah menandatangani memorandum saling pengertian (MoU) dengan AMAN untuk melibatkan masyarakat adat dalam setiap kebijakan lingkungan hidup. Selain itu, ada pula MoU antara AMAN dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang membahas kerjasama dalam mengarusutamakan isu masyarakat adat, serta penanganan kasus-kasus yang melibatkan masyarakat adat. AMAN juga memberikan masukan secara resmi terhadap Strategi Nasional REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) yang diterbitkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang kemudian mengadopsi program pemetaan partisipatif oleh komunitas-komunitas adat dan pengakuan terhadap partisipasi masyarakat adat di dalam pengambilan kebijakan.

Respon pemerintah dan lembaga-lembaga negara di tingkat nasional ini menunjukkan bahwa aspirasi AMAN dan lembaga masyarakat sipil lainnya untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan atas eksistensi dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia, ternyata tidak saling bertolak belakang tetapi justru berada dalam satu arus besar yang harus terus diperkuat.

Kondisi Objektif Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Indonesia yang Mempengaruhi Masyarakat Adat
Permasalahan dalam sejarah pengelolaan hutan di Indonesia, sering diwarnai konflik perebutan hak kepemilikan dan pengelolaan atas lahan, wilayah dan sumber daya hutan serta keadilan dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Konflik-konflik ini melibatkan pemerintah atau perusahaan pemegang konsesi dengan komunitas-komunitas adat. Konflik-konflik yang sudah dimulai sejak jaman kolonial dan berlanjut sampai rejim Orde Baru (1967-1998) serta era Reformasi hari ini merupakan implikasi dari belum adanya jaminan terhadap kepastian kepemilikan lahan (land tenurial rights).

Beragam penelitian telah dilakukan untuk mengidentifikasi konflik sosial dan tenurial yang pernah tejadi, yang tentu saja menghasilkan jumlah yang beragam pula. Berdasarkan hasil pengumpulan dan observasi sejak tahun 1990 dari dokumen-dokumen di organisasi masyarakat adat, publikasi dari organisasi masyarakat sipil, maupun artikel dari berbagai media massa, sementara ini tercatat ada sekitar 2.585 kasus konflik di 27 provinsi yang sebagian melibatkan masyarakat adat (lokal) dan didominasi oleh isu tenurial. 

Masalah-masalah utama dalam konflik masyarakat adat (lokal) didominasi oleh masalah kehutanan sebesar 41,2%, disusul oleh kasus perkebunan dan pertanian. Konflik tenurial antara perusahaan dengan masyarakat adat terdiri dari berbagai varian, antara lain tumpang tindih lahan masyarakat dengan izin usaha di sector kehutanan, perkebunan, pertanian dan pertambangan; perampasan tanah ulayat untuk kepentingan bisnis; tumpang tindih peruntukan lahan dan kawasan hutan; dan ketidakjelasan tata batas dan kepemilikan lahan.

Pemberian konsesi hutan tanpa kendali kepada sektor bisnis, ternyata membawa dampak buruk. Selama beberapa dekade, laju kerusakan hutan Indonesia akibat salah urus mencapai 2,0 juta hektare per tahun, bahkan Kementerian (Departemen) Kehutanan pernah mengeluarkan angka kerusakan 2,8 juta ha per tahun para periode 2000-20063. Dampak kehilangan keanekaragaman hayati, sumber-sumber air, sumber oksigen, pengatur iklim mikro dan kehilangan lainnya, sangat mempengaruhi kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Tahun 2009, komitmen Kementerian Kehutanan dalam pencapaian MDG's telah menargetkan luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat akan mencapai 2,1 juta hektare pada tahun 2015, dengan target 400 ribu hektare setiap tahun yang dikelola melalui skema hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan hutan tanaman rakyat. Hanya saja masih sulit mengetahui perkembangan realisasi progam ini karena minimnya data resmi berapa total luas hutan yang telah dikelola masyarakat dan beraktifitas dengan baik.

Pengaruh Perubahan Iklim Terhadap Komunitas Masyarakat Adat di Indonesia
Perubahan iklim global secara langsung telah mempengaruhi iklim mikro, yang selama ini merupakan acuan bagi masyarakat adat untuk merencanakan suatu kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup.

Dampak nyata dari perubahan iklim ini sangat terasa ketika masyarakat adat sedang menghadapi musim tanam maupun musim panen. Ketidakpastian kalender musim dikarenakan adanya pergeseran waktu, telah menyebabkan terjadinya gagal panen di komunitas-komunitas adat. Produktivitas pertanian juga akan mengalami penurunan bila terjadi kenaikan suhu rata-rata global antara 1-2 derajat Celcius, sehingga meningkatkan resiko bencana kelaparan.

Dampak lain yang akan ditimbulkan oleh perubahaan iklim global adalah meningkatnya frekuensi kekeringan dan banjir. Sebagai kelompok masyarakat yang tergantung langsung kepada kualitas dan kuantitas sumberdaya alam, maka masyarakat adat adalah kelompok-kelompok yang paling rentan akibat terjadinya perubahan iklim dan pemanasan global.

Masyarakat Adat di Indonesia Merupakan Solusi terhadap Program Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim
Hutan adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus kehidupan komunitas masyarakat adat sebagai penghuninya. Masyarakat adat memandang bahwa manusia adalah bagian dari alam yang harus saling memelihara dan menjaga keseimbangan dan harmoni di antara keduanya. Untuk menjaga keharmonisan tersebut, masyarakat adat mengembangkan konsep kepemilikan (property rights) secara komunal dan bersifat eksklusif atas suatu kawasan hutan adat.

Faktor-faktor penting lainnya antara lain:
a. Masyarakat adat memiliki motivasi yang kuat dan mendapatkan insentif yang paling bernilai untuk melindungi sumber daya alam, dibandingkan pihak-pihak lain karena menyangkut keberlanjutan hidup mereka.
b. Masyarakat adat memiliki pengetahuan asli bagaimana memelihara dan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di dalam habitat mereka.
c. Masyarakat adat memiliki hukum adat yang umumnya juga mengatur tentang pengelolaan sumberdaya alam.
d. Masyarakat adat memiliki kelembagaan adat yang mengatur interaksi harmonis antara mereka dengan ekosistemnya.
e. Sebagian dari masyarakat adat sudah memiliki organisasi dan jaringan kerja untuk membangun solidaritas di antara komunitas-komunitas masyarakat adat, dan juga mengorganisasikan dukungan politis dan teknis dari pihak-pihak luar.
f. Masyarakat adat dilindungi UUD 1945 dan diatur dalam beberapa instrumen internasional yang mengharuskan negara mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak tradisional.

Posisi Masyarakat Adat di Indonesia Berkaitan dengan Program Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim
Sikap komunitas-komunitas adat yang tergabung di dalam AMAN berkaitan dengan program pengurangan emisi dari sektor kehutanan khususnya Program REDD+, antara lain tergambar melalui slogan No Rights No REDD. Sebagai representasi dari 1.163 komunitas masyarakat adat di Indonesia, maka AMAN menyampaikan pernyataan resmi tentang prasyarat yang dibutuhkan masyarakat adat untuk berperan secara efektif dalam konteks adaptasi dan mitigasi mengatasi dampak perubahan iklim atau dalam mendukung REDD+, yaitu:
· Kepastian hak kepemilikan dan pengelolan wilayah adat · Dukungan terhadap pengetahuan dan kearifan tradisional sebagai alternatif solusi mitigasi dan adaptasi
· Kapasitas organisasi masyarakat adat yang kuat dan komunitas yang solid Masyarakat adat sudah melaksanakan REDD+ dalam skala komunitas, jauh sebelum Republik Indonesia terbentuk tahun 1945. Artinya, sebelum ada konvensi, peraturan, dan izin-izin yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha di sektor kehutanan, kelompok masyarakat adat ini telah lebih dulu melaksanakan program REDD+ meski dalam skala kecil, dengan cara melestarikan hutan tempat mereka tinggal. Salah satu bukti nyata, masyarakat adat Sui Utik, di Kabupaten Kapuas Hulu, mendapatkan pengakuan nasional dan internasional karena menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan.

Sumber: Overlay tutupan hutan (interprestasi Citra ETM7+) dengan peta wilayah adat, FWI, 2011
Catatan: Warna merah adalah hutan yang terdeforestasi, dominan berada di luar wilayah adat

Justru konsensi dan izin-izin pengelolaan hutan skala besar (izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu) itulah yang berkontribusi merusak sistem dan mengganggu REDD di wilayah adat. Dalam hal ini, dibutuhkan komitmen pemerintah untuk merevisi UU No. 41 tahun 1999 yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan harus mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas hutan adat.

Termasuk melakukan revisi terhadap Permenhut No. 30 Tahun 2009 tentang Implementasi REDD karena tidak memberikan hak penuh kepada masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam penyelamatan hutan. 

Kemudian insiatif yang mendukung pengelolaan hutan berbasis masyarakat secara berkelanjutan (sustainable community based forest management), termasuk pada wilayah kelola masyarakat adat atau sustainable community logging, menjadi salah satu elemen penting dalam skema REDD+. Sementara ini CCBS (Community Climate & Biodiversity Standard) yang digunakan sebagai standar minimum untuk mekanisme distribusi pendapatan dan perdagangan, walaupun akan terus dikaji keefektifan dan kontribusinya terhadap masyarakat adat. Fakta membuktikan bahwa banyak wilayah hutan adat yang telah diambil untuk kepentingan kegiatan eksploitasi skala besar ternyata cenderung meningkatkan pelepasan emisi ke atmosfer. Pelindungan atas wilayah kelola masyarakat adat beserta sumberdaya hayati yang terkandung didalamnya adalah solusi untuk mereduksi konsentrasi gas rumah kaca, dengan sebuah aksi nyata di tingkat komunitas.

Masalah-Masalah Masyarakat Adat yang Harus Segera dipecahkan untuk Memungkinkan Masyarakat Adat Berpartisipasi Lebih Baik dalam Program Adaptasi dan Mitigasi Terhadap Perubahan Iklim

Masalah-Masalah Masyarakat Adat yang Harus Segera dipecahkan diantaranya :
· Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat, yang diinternalisasikan dalam berbagai perundang-undangan terkait dan peraturan turunannya.
· Harmonisasi peraturan dan koordinasi di antara lembaga-lembaga dan pejabat pemerintah, khususnya di dalam kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
· Kepastian hak-hak masyarakat adat atas free, prior, informed and consent (FPIC).
· Penyiapan masyarakat adat melalui peningkatan pengetahuan tentang REDD (+) dan perubahan iklim serta pemahaman hak atas FPIC dan UNDRIP.
· Adanya program-program pendukung sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan eksistensi mayarakat adat, antara lain pendataan komunitas dan wilayah adat, pengakuan dan perlindungan atas model-model pengelolaan sumberdaya alam oleh masyarakat adat, dan pembuatan mekanisme penyelesaian konflik tenurial yang terjadi di wilayah dan hutan adat
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson