Konsep Pembangunan Pertanian

Konsep Pembangunan Pertanian 
Pembangunan pertanian yang dilaksanakan adalah pembangunan pertanian yang berkelanjutan dengan mengimplementasikan beberapa elemen-elemen seperti peningkatan kualitas infrastruktur dan fasilitas ekonomi pedesaan, pelaksanaan reformasi agraria, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan petani serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar desa dan kota (Yudhoyono, 2006).

Terdapat 5 (lima) syarat pokok yang diperlukan untuk menggerakkan dan membangun pertanian yaitu (Mosher, 1987) :
  1. Adanya pasar untuk hasil usaha tani.
  2. Teknologi yang senatiasa berkembang
  3. Tersedianya bahan-bahan dan alat-alat produksi secara lokal
  4. Adanya perangsang produksi bagi petani
  5. Tersedianya pengangkutan yang lancar dan kontinu.
Di samping lima syarat mutlak, ada lima syarat lagi yang adanya tidak mutlak tetapi kalau ada (dapat diadakan) benar-benar akan sangat memperlancar pembangunan pertanian. Yang termasuk sarana pelancar tersebut adalah pendidikan pembangunan, kredit produksi, kegiatan gotong royong petani, perbaikan dan perluasan tanah pertanian serta perencanaan nasional pembangunan pertanian. Syarat-syarat tersebut di atas dapat dikelompokkan kepada dua hal yaitu 1) Merupakan serangkaian kegiatan untuk menciptakan iklim yang merangsang, 2) Merupakan sarana-sarana fisik dan sosial yang merupakan alat (means) untuk mencapai tujuan pembangunan pertanian.

1) Perangsang pembangunan pertanian
Ø Adanya rencana pembangunan yang memberi prioritas pada pembangunan pertanian.
Ø Adanya kebijakan-kebijakan khusus seperti kebijakan harga minimum (floor price), subsidi harga pupuk, kegiatan penyuluhan yang intensif, perlombaan dengan hadiah-hadiah yang menarik pada petani teladan, pendidikan pembangunan pada petani-petani di desa baik mengenai teknik baru dalam pertanian maupun mengenai keterampilan lainnya yang membantu menciptakan iklim yang menggiatkan usaha pembangunan

2) Faktor-faktor fisik dan sosial
Ø Tersedianya secara lokal kebutuhan akan sarana pertanian seperti bibit unggul, pupuk dan obat-obatan.
Ø Adanya lembaga perbankan yang siap melayani dan meminjamkan kredit dengan persyaratan yang tidak berat.
Ø Pengembangan usaha koperasi melalui peningkatan mutu pengurus koperasi yang ada dan pendidikan kader-kader baru, membantu dan membina sistem pembukuan dan lain-lain.

Mubyarto (1989) mengemukakan bahwa tidak semua model pembangunan pertanian bisa diimplementasikan oleh negara-negara yang sedang berkembang di dalam membangun pertaniannya. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi-kondisi kas dari negara yang bersangkutan seperti sosial-ekonomi, politik, tehnologi dan kebudayaan yang tidak memungkinkan penerapan model pembangunan pertanian dari negara luar tersebut secara keseluruhan. Namun, setidaknya (seperti Indonesia) bisa belajar dari Taiwan tentang “ cara-cara mengatur organisasi pertaniannya”, dari Jepang dalam “ merangsang kerja petani ”, dari Thailand dalam “ pembangunan jalan-jalan oleh negara “ dan dari India dalam “ kegiatan-kegiatan penelitiannya “.

Pembelajaran Ekonomi

Pembelajaran Ekonomi
Menurut aliran tingkah laku (behavior), belajar merupakan perubahan tingakh laku sebagai akibat dari adanya hubungan stimulus dan respon (Prasetya Irawan, 1995). Sementara itu menurut Nana Sudjana dan Daeng Arifin (1988), belajar merupakan proses yang ditandai dengan adanya perubahan pada diri seseorang (subjek belajar). Perubahan sebagai hasil belajar dapat ditunjukkan dalam bentuk perubahan pengetahuan, pemaham-an, sikap, keterampilan, kecakapan, dan kemampuan. Proses belajar ini akan lebih berhasil apabila didukung dengan adanya proses pembelajaran (proses mengajar) oleh pendidik.

Mengajar (pembelajaran) dapat diartikan sebagai kegiatan membim-bing siswa belajar. Bisa juga dikatakan bahwa mengajar (pembelajaran) merupakan kegiatan mengatur dan mengorganisasikan lingklungan yang ada di sekitar anak didik agar mendorong anak didik tersebut melakukan kegiatan belajar (Nana Sudjana dan Daeng Arifin, 1988). Sementara itu Gagne (1988) menyatakan bahwa pengajaran (pembelajaran) merupakan peristiwa eksternal yang direncanakan untuk mendukung kegiatan belajar anak didik. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa peng-ajaran (pembelajaran) merupakan suatu kegiatan menciptakan/mengorgani-sasikan lingkungan anak didik agar dapat mendorong anak didik tersebut melakukan kegiatan belajar. Kegiatan pengajaran/pembelajaran ini biasanya dilakukan oleh orang dewasa yang disebut pendidik. Selanjutnya berdasarkan pengeertian pembelajaran tersebut, maka pembelajaran ekonomi dapat diartikan sebagai kegiatan mengorganisasikan lingkungan (fenomena ekonomi) yang ada di sekitar anak didik, agar anak didik terdorong untuk mempelajari fenomena ekonomi tersebut, sehingga diperoleh kompetensi  (keterampilan hidup) berekonomi.   

Banyak faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan pendidik dalam melaksanakan pembelajaran ekonomi. Faktor tersebut antara lain adalah kemampuan pendidik itu sendiri dalam menguasai/mengorganisasikan  materi (fenomena) ekonomi yang akan dibelajarkan kepada anak didik, serta ketersediaan sarana pembelajaranya. Salah satu sarana pembelajaran ekonomi yang sangat penting adalah buku teks (buku pelajaran) ekonomi itu sendiri. Kualitas buku pelajaran ekonomi sebagai penunjang pembelajaran ekonomi sangat tergantung dari kemampuan penulis dalam menulis buku terseut. Untuk membantu pendidik dan penulis buku pelajaran ekonomi  dalam mengorganisasikan materi ekonomi, kiranya diperlukan suatu pedoman pengorganisasian materi ekonomi. Pedoman tersebut tidak lain adalah peta konsep ilmu ekonomi. 

Kekhususan Peta Konsep Ilmu Ekonomi

Kekhususan Peta Konsep Ilmu Ekonomi
Pada umumnya setiap disiplin ilmu memiliki kekhususan tertentu yang tidak dimiliki oleh disiplin ilmu yang lain. Ilmu ekonomi pun memiliki kekhususan tertentu yang perlu diketahui oleh orang-orang yang terlibat dalam proses pembelajaran ekonomi, termasuk pendidik dan penulis buku ekonomi, serta peserta didiknya. Endang Sih Prapti dan Sugiharsono (2004) menyebutkan 6 aspek kekhususan ilmu ekonomi yang perlu dimuat dalam peta konsep ilmu ekonomi. Keenam asperk tersebut adalah: 1) manusia sebagai subjek ekonomi yang bermoral; 2) ontologi, epistemologi, dan aksiologi ilmu ekonomi; 3) keabstrakan dan imajinasi; 4) perbedaan pendapat; 5) dialektika ilmu ekonomi; dan 6) adanya kesepakatan dan kebiasaan (rule of thumb).

1. Manusia sebagai Homoeconomicus  yang Bermoral
Sebagai homoeconomicus  (manusia ekonomi) ia menyadari bahwa jatidirinya merupakan ciptaan Tuhan yang dianugerahi moral. Sebagai manusia ekonomi yang bermoral, pengaruh religius dan sosial sangat dirasakan oleh homoeconomicus. Oleh karena itu, perilaku homoeconomicus selalu mempertimbangkan unsur-unsur religi dan sosial. Hal inilah yang membedakan seorang homoeconomicus dengan seorang kriminal ekonomi.

2. Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Ilmu Ekonomi  
Ontologi ilmu ekonomi menyangkut objek apa yang dipejari oleh ilmu ekonomi. Adapun objek yang dipelajari ilmu ekonomi adalah semua kegiatan atau upaya yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya dalam rangka mencapai kemakmuran. Unsur-unsur utama yang terkait dengan kegiatan ekonomi manusia tersebut menyangkut:

  1. Masalah inti ekonomi: kelangkaan sumber daya dan keanekaragaman kebutuhan manusia.
  2. Masalah dasar ekonomi: for whom, what, dan how.
  3. Prinsip Ekonomi.
  4. Keseimbangan.
  5. Full Employment.
  6. Efisiensi.
  7. Optimasi.
  8. Optimalisasi.
  9. Produktivitas.
Unsur-unsur tersebut pada dasarnya merupakan inti pokok dalam ilmu ekonomi.

Epistemologi ilmu ekonomi menyangkut bagaimana ilmu ekonomi mempelajari objek yang menjadi kajiannya. Epistemologi ekonomi terdiri dari dua hal, yaitu: 1) bagaimana ilmu ekonomi menjelaskan hubungan antara homoeconomicus dengan Tuhan Penciptanya; dan 2) bagaimana ilmu ekonomi menjelaskan hubungan antarsesama homoeconomicus. Dalam hal yang pertama, homoeconomicus mengakui bahwa yang mutlak hanyalah milik Tuhan Pencipta. Sementara itu dalam hal yang kedua, homoeconomicus menyadari bahwa pendapat/pemikiran seorang homoeconomicus hanyalah sekedar fiksi saja, yang antarhomoeconomicus sangat mungkin terjadi perbedaan. Untuk itulah diperlukan suatu legalisasi pendapat/pemikiran seorang homoeconomicus. Adapun pilar untuk melegalisasi seuah fiksi tersebut meliputi tiga aspek, yaitu: 1) aspek moral; 2) logika, dan 3) pertanggung-jawaban. Hal ini berarti bahwa suatu fiksi (pendapat) dapat dilegalisasi asal fiksi tersebut bermoral, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aksiologi ilmu ekonomi, menyangkut tujuan yang ingin dicapai oleh ilmu ekonomi itu sendiri. Adapun tujuan tersebut adalah terpenuhinya kebutuhan manusia sehingga tercapai kemakmuran, baik secara individu maupun kelompok.

3. Keabstrakan dan Imajinasi
Tidak semua elemen pengetahuan dalam ilmu ekonomi merupakan elemen yang nyata (konkrit). Sebagian elemen pengetahuan ekonomi bersifat abstrak, bahkan ada yang tingkat keabstrakannya cukup tinggi, misalnya pengetahuan tentang kepuasan (utilitas). Oleh karena itu diperlukan imajinasi yang kuat untuk mempelajari pengetahuan dalam ilmu ekonomi.   

4. Perbedaan Pendapat
Dalam analisis ekonomi sangat dimungkinkan terjadinya perbedaan pendapat antar individu/kelompok. Dari perbedaan pendapat inilah, menurut John stuart Mill justru akan terjadi perkembangan ilmu ekonomi. Namun demikiantetap diperlukan adanya cara-cara untuk menyatukan perbedaan pendapat tersebut. Cara-cara ini menyangkut commonsense, norma-norma, waktu, dan siklus ekonomi.

5. Dialektika
Perbedaan pendapat juga didasarkan pada dialektika ilmu ekonomi yang merupakan proses pembentukan pendapat tersebut. Ilmu ekonomi me-
ngenal proses dialektika idealisme Hegel, dimana urutan pembentukan pendapat diformulasikan sebagai berikut.

Tesa – Antitesa – Sintesa – Tesa – dan seterusnya.

6. Kesepakatan dan Kebiasaan (rule of thumb)
Dalam meberikan pendapat tentang fenomena ekonomi, seringkali diperlukan kesepakatan atau keiasaan yang dijadikan dasar argumentasi. Cara ini bisa dilakukan ketika hasil analisis terhadap fenomena ekonomi tidak dapat dilakukan secara tepat. Misalnya analisis satu fenomena belum selesai, tetapi pendapat sudah didesak untuk dikeluarkan, karena kepentingan masyarakat. Dalam hal ini pendapat berdasarkan kesepakatan atau kebiasaan tetap harus memenuhi tiga pilar legalitas (bermoral, logis, dan dapat diper-tanggungjawabkan.

Pengertian Peta Konsep Ilmu Ekonomi Menurut Ahli

Pengertian Peta Konsep Ilmu Ekonomi
Novak dan Gowin (1985) mendefinisikan konsep sebagai ” ..... a perceived regularity in events or objects, or records in events or objects …..” Dengan demikian konsep dapat berarti suatu catatan dari fenomena atau objek yang terjadi secara beraturan sehingga dapat diterima sebagai suatu kebenaran, dan kemudian diberi label atau nama. Misalnya suatu ruangan yang di dalamnya ada beberapa meja, kursi/bangku, dan alat tulis diberi nama ruang kelas. 

Selanjutnya mereka juga menjelaskan bahwa peta konsep merupakan “paparan seluruh konsep milik suatu disiplin ilmu yang saling terkait sehingga membentuk proposisi-proposisi yang memberikan pengertian/makna tentang disiplin ilmu tersebut”. Berdasarkan pengertian peta knsep tersebut, maka peta konsep ilmu ekonomi dapat diartikan sebagai paparan seluruh konsep ilmu ekonomi yang saling terkait sehingga terbentuk proposisi-proposisi yang memiliki pengertian/makna tentang ilmu ekonomi. 

Dengan kata lain dapat dijelaskan bahwa peta konsep ilmu ekonomi merupakan suatu paparan/gambaran hubungan yang bermakna antarkonsep ekonomi sehingga membentuk suatu makna baru yang disebut proposisi tentang ilmu ekonomi. Misalnya hubungan antara konsep penawaran dan konsep permintaan akan membentuk proposisi baru yang disebut pasar; hubungan antara konsep modal dan tenaga kerja akan membentuk proposisi baru yang disebut perusahaan. Peta konsep ilmu ekonomi selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan dalam pengorganisasian atau pengembangan materi ekonomi, baik untuk kepentingan pembelajaran maupun penulisan buku pelajaran ekonomi.

Sebagaimana peta konsep ilmu yang lain, Endang Sih Prapti dan Sugiharsono (2004) menjelaskan bahwa peta konsep ilmu ekonomi juga memiliki kriteria tertentu, seperti:

  1. Konsep-konsep ekonomi yang bersifat umum dapat dijabarkan dalam konsep-konsep ekonomi yang lebih spesifik.
  2. Hubungan antarfenomena ekonomi dapat bersifat horisontal maupun vertikal, dan juga bisa bersifat kausal maupun fungsional.
  3. Hubungan antarkonsep ekonomi dapat membentuk hubungan yang bermakna dalam bentuk proposisi ekonomi.
  4. Peta konsep ilmu ekonomi dapat dikaitkan dengan kompetensi yang dikehendaki dari suatu kurikulum, baik untuk kepentingan pembelajar-an maupun untuk penulisan buku pelajaran (buku teks/modul/diktat).

Pentingnya Peta Konsep Ilmu Ekonomi Dalam Pembelajaran Ekonomi

Pentingnya Peta Konsep Ilmu Ekonomi Dalam Pembelajaran Ekonomi
Pembelajaran pada peserta didik dapat dilakukan secara langsung di kelas (tatap muka antara pendidik dan siswa) atau secara tidak langsung melalui media/sumber pembelajaran (buku teks, modul, atau diktat). Agar lebih efektif dalam mencapai tujuannya, pembelajaran perlu dilakukan secara terstruktur. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk menciptakan pembelajaran yang terstruktur adalah tersedinya materi pembelajaran yang terorgansasi secara utuh. Untuk mewujudkan materi yang terorganisasi secara utuh ini, pendidik maupun penulis buku teks, modul, atau diktat perlu memahami peta konsep ilmu yang akan dibelajarkan kepada peserta didik. Hal ini berlaku pula pada pembelajaran ekonomi. Bagi pendidik maupun penulis (buku teks/modul/diktat) ekonomi perlu mamahami peta konsep ilmu ekonomi untuk mewujudkan pembelajaran ekonomi yang terstruktur.

Dengan memahami peta konsep ilmu ekonomi, pendidik maupun penulis (buku teks/modul/diktat) ekonomi akan dapat mengetahui posisi materi yang dibelajarkan/ditulis berkaitan dengan induk ilmunya (pohon ilmu ekonomi) itu sendiri. Dengan demikian mereka memiliki landasan yag mapan untuk dapat mengorganisasikan materi ekonomi secara sistematis dan logis. Terwujudnya kesatuan organisasi materi ekonomi yang sistematis dan logis ini akan  menciptakan suatu pembelajaran ekonomi yang terstruktur sehingga akan mempermudah pemahaman peserta didik terhadap pesan (konsep dan teori ekonomi) yang terkandung dalam pembelajaran ekonomi tesebut.

Tulisan ini bermaksud untuk memaparkan pengertian dan kekhususan peta konsep ilmu ekonomi, serta manfaat peta konsep ilmu ekonomi dalam pemelajaran ekonomi. Dengan memahami tulisan ini diharapkan para pembaca (pendidik dan penulis buku teks/modul/diktat) ekonomi dapat mengembangkan lebih lanjut  peta konsep ilmu ekonomi itu sendiri sesuai dengan pohon ilmu ekonomi. Dengan demikian mereka akan memiliki landasan dan kompetensi untuk menciptakan pembelajaran ekonomi yang terstruktur dan efektif dalam mencapai tujuan pembelajaran tersebut. 

Dalam proses pembelajaran diharapkan terjadi perubahan perilaku, baik yang bersifat kognitif, afektif, maupun psikomotor bagi peserta didik. Perubahan perilaku itu pada dasarnya merupakan target atau tujuan dari proses pembelajaran itu sendiri. Untuk mendukung tercapainya tujuan pembelajaran tersebut tentunya diperlukan pelaku pembelajaran (pendidik) yang mengasai materi dan strategi pembelajarannya. Di samping itu juga diperlukan sarana dan prasarana yang memadai serta relevan dengan proses pembelajaran dan karakteristik peserta didik. Salah satu sarana yang dipandang sangat penting adalah buku pelajaran (buku teks/modul/diktat).

Penguasaan materi oleh pendidik dan buku pelajaran yang berkualitas memiliki peran yang sangat strategis untuk mendukung tercapainya tujuan pembelajaran. Penguasaan materi oleh pendidik dan buku pelajaran yang berkualitas akan mampu membantu pendidik untuk mengorganisasi materi pemebelajaran secara utuh, sistematis, dan logis, dan pada akhirnya akan mampu membantu peserta didik untuk belajar (help student learn). Tentu hal ini tetap mempertimbangkan karakterisitk peserta didik.

Berdasarkan pengalaman, dalam pengorganisasian materi ekonomi maupun dalam penulisan buku pelajaran ekonomi masih sering terjadi perbedaan persepsi terhadap pengembangan suatu konsep ekonomi di antara pendidik/penulis buku pelajaran ekonomi. Hal itu merupakan sesuatu yang wajar, karena konsep ekonomi memang memungkinkan untuk dikembangkan secara luas, dan pengetahuan ekonomi dari pendidik/penulis sangat berpengaruh dalam pengembangan konsep tersebut. Oleh karena itu, untuk membantu pendidik/penulis buku pelajaran ekonomi dalam mengem-bangkan dan mengoraganisasikan materi secara utuh, sistematis, dan logis, kiranya diperlukan suatu alat atau sarana yang dapat memedomani pengembangan pengorganisasian materi ekonomi tersebut. Salah satu alat/sarana yang dianggap penting dan relevan dengan pengembangan/ pengorganisasian materi ekonomi tersebut adalah peta konsep ilmu ekonomi (economic concept mapping).

Paradigma Ilmu Ekonomi Islam

Paradigma Ilmu Ekonomi Islam
Ekonomi Islam, baik sebagai ilmu maupun sistem, kini telah memasuki kategori untuk dinyatakan sebagai sebuah paradigma ekonomi baru bersama konfusianisme. Hal ini dibuktikan pula dengan semakin maraknya diskursus tentang ekonomi Islam di berbagai universitas, baik di Barat maupun di negara-negara Islam sendiri. Sementara ekonomi Islam sebagai sebuah sistem juga telah mulai menampakkan kehadirannya, utamanya melalui kehadiran sistem keuangan dan perbankan Islam.

Paradigma ekonomi baru ini dapat lebih diterima oleh masyarakat melalui berbagai pembuktian empirik yang diciptakan, melalui tangan-tangan para akademisi, bankir dan para profesional lainnya yang senantiasa dikawal oleh para alim-ulama dan fuqahayang memahami berbagai masalah agama.

Materi kajian dan diskursus ekonomi Islam telah sampai pada pencarian format baru dalam sistem keuangan Islam, pembentukan berbagai infrastruktur perbankan Islam, metode perhitungan dan penarikan zakat yang tepat untuk seluruh kategori pembayar zakat yang berbeda-beda, berbagai model pembelanjaan secara Islam dan sebagainya. Jadi bahkan lebih dari sekedar metodologi dan paradigmanya.

Sebelum membicarakan paradigma ekonomi Islam, ada baiknya mendiskusikan lebih dahulu tentang paradigma keilmuan secara umum.

PARADIGMA: ISTILAH YANG MEMBINGUNGKAN?
Ilmu ekonomi selama berabad-abad mewarisi paradigma dan pandangan dunia yang sekular, yang dibangun oleh para pemikir Barat melalui proses panjang yang dinamakan Aufklarungatau Enlightenment, yaitu proses pencerahan peradaban masyarakat (Barat) dari yang sebelumnya “terbelakang” menjadi lebih “maju” dan “modern”. Paradigma atau aslinya paradigm, adalah sebuah konsep yang ambigous, ketika pertama kali dilontarkan oleh Thomas Kuhn dalam tulisannya yang cukup terkenal, The Structure of Scientific Revolution memiliki pengertian yang beragam, bahkan menurut Kuhn sendiri.

Hal ini paling tidak tampak dalam tulisan Redman, Economics and the Philosophy of Science, term tersebut ditemukan dalam 21 pengertian yang berbeda. Akan tetapi satu pengertian dasar dari term ini, bahwa Kuhn memperkenalkan suatu konsep yang mendasar, dan diperlukan sebagai prasyarat dalam rangka sebuah pengembangan ilmu pengetahuan didasarkan pada pencapaian-pencapaian ilmiah sebelumnya. Dengan demikian, apabila terjadi ketidak-sinambungan dalam pengembangan ataupun perkembangan ilmu pengetahuan, ia dapat dibenarkan dengan merujuk pada istilah paradigm shift, yang lebih jauh lagi memungkinkan terjadinya revolusi ilmiah, sebagaimana judul buku karya Kuhn tersebut.

PARADIGMA ILMU EKONOMI
Sejumlah kalangan mungkin tidak sepakat dengan pemakaian istilah tersebut dalam ekonomi Islam karena muatan yang terkandung di dalamnya lebih bersifat materialistik, meskipun tidak jelas pula solusinya. Terlepas dari pro-kontra terhadap muatannya, dan dari benar-benar difahami atau tidaknya, istilah tersebut menjadi komoditas yang enak dikonsumsi di kalangan intelektual, khususnya intelektual muda.

Andai pengertian umum seperti di atas dapat diterima, maka paradigma ekonomi Islam dapat saja menjadi istilah bagi perkembangan baru ilmu dan sekaligus sistem ekonomi yang secara internasional telah diterima menjadi satu “varian” yang boleh jadi, dan boleh jadi juga tidak, akan mengancam eksistensi ilmu dan sistem ekonomi konvensional dalam jangka panjang nanti. Untuk pengertian ini kita dapat menoleh kembali sejarah kegemilangan masa lalu Islam, ketika terjadi transformasi “ilmiah” dari “Muslim Spanyol” ke Eropa Barat sekitar abad 12 dan 13, misalnya untuk menyebut salah satu yang memiliki kaitan erat dengan munculnya paradigma baru ketika itu, yaitu sistem ekonomi kapitalis Barat.

 Ketika itu, akibat peralihan kekuasaan dari Muslim ke Kristen, terjadi suatu transformasi nilai-nilai sosial dari moralitas Islam yang merintis jalan ke sekularisasi. Sekularisme sendiri sebenarnya tidak berniat untuk menanggalkan baju moralnya,  masyarakat ilmiah di lingkungan Kristen-lah yang mencoba mengelak dari nilai moralitas ajaran mereka atas nama perkembangan intelektual, ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemudian, menurut Kenneth Lux, datanglah Adam Smith yang “membuang moralitas untuk menemukan ekonomi”. Fenomena ini memang telah mendapatkan pengesahan sejarah melalui tonggak-tonggaknya yang paling penting yaitu “The Enlightenment”; revolusi ilmiah; revolusi industri; dan imperialisme-kolonialisme ekonomi serta berbagai bentuk kelembagaan lainnya hingga sekarang.

Sejak saat itulah terjadi divergensi dalam pemikiran dan praktek ekonomi secara sistemik, antara Islam dan kapitalisme. Yang kedua kemudian menjadi mainstream dan terpecah lagi secara garis besar dengan lahirnya sosialisme, masing-masing mempersiapkan perangkat paradigmanya untuk membangun institusi sosial dan politik dalam rangkaian penguatan sistem-sistem ekonomi tersebut. Jadi dengan kata lain ilmu ekonomi sekular modern, kapitalisme maupun sosialisme, adalah sebuah fenomena penyimpangan dari ekonomi Islam, dan bukan sebaliknya.

Akankah kecenderungan saling mendekat antara kapitalsime dan sosialisme melalui beberapa fenomena termasuk campurtangan pemerintah seperti diawali oleh Keynes menghadapi depresi besar di Eropa dan Amerika tahun tigapuluhan; yang kemudian disusul praktek sosialisme pasar di Cina misalnya, Sovyet (Rusia) dan negara-negara Eropa Timur, dan kemudian dilengkapi dengan introduksi kembali konsep-konsep Islam semisal mudharabah, musyarakah, dan sebagainya ke dalam sistem kapitalsime yang telah relatif mapan, akan membawa pada konvergensi kembali sistem-sistem ekonomi menjadi suatu sistem yang lebih dinamik dan adil?.

Andai fakta historis ini terus berlangsung, maka formulasi baru ilmu (dan juga sistem) ekonomi Islam harus, bahkan mutlak, memperhatikan metodologi usul fiqh yang telah ada sejak berabad-abad, untuk menyimak perkembangan fenomena ekonomi sekarang ini. Tampaknya peminjaman alat analisis melalui model yang dikembangkan dari teori ekonomi sekular (terutama kapitalisme dan lebih khas lagi neoklasikal), dalam batas tertentu dapat dibenarkan melalui peninjauan ulang terhadap, atau dengan membongkar, bangunan asumsi dasarnya. Bagaimanapun kapitalisme (dan juga deviannya: sosialisme) adalah lahir dari proses yang sama, yaitu divergensi sejarah perekonomian Islam dengan cara membuang nilai moral yang amat dijunjung tinggi oleh Islam.

KONSEP KELANGKAAN
Pandangan dunia merupakan konsep yang berasal dari Barat pula, berkembang secara mekanik, evolusioner sehingga menemukan citranya yang sekarang. Ia adalah komponen penting dalam pembentukan suatu sistem, tak terkecuali ilmu pengetahuan. Ia amat menentukan arah sistem tersebut. Dalam proses pembentukannya ia bekerja secara gradual dan simultan dengan perkembangan kenyataan dunia. Sejarah menyatakan bahwa sekalipun dalam suatu masa terdapat beberapa paradigma pandangan dunia, pada hakikatnya hanya ada satu saja yang dominan, yang kian lama semakin kokoh dan memperoleh penegasan visi dan bentuknya.

Paradigma pandangan dunia, demikian dua istilah tersebut dapat disatukan, bersama dengan kenyataan dunia, menjadi elemen penting dalam sebuah pusaran roda raksasa dengan kekuatan yang luar biasa (gigantic power) bersama epistemologi atau teori pengetahuan sebagai titik pusatnya. Epistemologi mendefinisikan pengetahuan, menentukan wataknya, membedakan variasi-varisasinya, dan menetapkan batas-batas kriterianya.

Paradigma pandangan dunia dominan yang berkembang hingga saat ini adalah hasil dari enlightenmentsebagai telah disinggung di atas, melalu jari-jemari para filsuf dan ilmuwan Barat. Ia sampai pada keyakinan bahwa satu-satunya kebenaran adalah kebenaran ilmiah.

Pandangan dunia dalam definisi ekonomi konvensional menempatkan Tuhan pada wilayah yang berbeda sama sekali dan tidak dapat disentuh oleh domain yang lain yang terkait dengan masalah kemanusiaan dan alam semesta, katakanlah misalnya ekonomi. Dia tidak ada campur tangan apapun  dalam urusan manusia, terutama menyangkut persoalan materi. Oleh karenanya pengejaran materi merupakan standar rasionalitas dalam definisi  ilmu ekonomi sekular, yang oleh Adam Smith dan diikuti pula oleh Alfred Marshall diformulasikan sebagai  the wealth  atau well-being yaitu kesejahteraan; dan oleh Lionel Robbins sebagai the means, sarana dan sekaligus, dengan nilai yang mungkin lebih tinggi, sebagai the ends atau tujuan.

Rasionalitas sebagai konsekuensinya menuntut pemaksimalan keinginan (wants) akan kepuasan material sebagai “nilai” yang harus dicapai. Dengan inilah seperangkat asumsi dalam ilmu ekonomi dibangun. Ilmu ekonomi sebagaimana Robbins definisikan, the science which studies human behaviour as a relationship between ends and scarce means which have alternative uses, menggambarkan “keserakahan” manusia terhadap kepuasan material dalam jumlah besar (multiple ends dengan alternative uses) yang ingin dicapai dalam situasi sumberdaya yang amat terbatas. Keterbatasan ini digambarkan dengan sarkastik oleh Robbins, mewakili seluruh pikiran sekular, sebagai “kekikiran alam”, nature is niggardly.

Pernyataan ini dalam dunia yang (semestinya) tidak sekular, misal bagi dunia Muslim, berimplikasi bahwa Tuhan bersifat kikir dan bakhil terhadap manusia. Disinilah konsistensi sekularisme untuk tetap menempatkan Tuhan pada “domain”-Nya, dan disinilah persoalan menjadi amat serius karena ummat Islam secara doktrinal tidak meyakini adanya pemisahan tersebut.

Kekikiran alam ini dalam perspektif sekular, masih mengikuti Robbins, membangun  asumsi-asumsi yang disebut teori penilaian subjektif yang dengannya setiap keinginan individual dengan berbagai kepentingannya diatur dalam urutan tertentu, dan diturunkan secara teoretik kedalam, misalnya, fungsi produksi sehingga dapat dideskripsikanlah sebuah hukum yaitu the Law of Diminishing Returns.Dalam hal ini dinyatakan  bahwa secara inisial tanah sebagai faktor produksi adalah bersifat tetap, karena pemakaian yang terus-menerus, lama-kelamaan “kekikiran alam” ini makin bertambah.

TANGGAPAN ISLAM TERHADAP KONSEP-KONSEP DASAR ILMU EKONOMI
Islam dengan tegas menyangkal anggapan bahwa alam memiliki sifat kikir seperti itu. Allah SWT yang Maha Pemurah telah menganugerahkan kepada manusia apa saja yang mereka perlukan melalui ketersediaan berbagai sumberdaya di alam semesta ini. “Dialah Allah yang menjadikan segala apa yang ada di langit dan di bumi untuk kamu semua”  (al-Baqarah: 29). Keterbatasan perspektif manusialah yang menimbulkan adanya kelangkaan sumberdaya, perspektif ini dipengaruhi oleh dua hal: pertama, kurangnya pengetahuan, informasi, dan kedua kurangnya kemampuan untuk melakukan eksplorasi sumberdaya yang tersedia, atau bahkan kombinasi dari keduanya. Dalam arti luas, sumberdaya natural ini tidak akan pernah habis kecuali Allah menentukannya di Hari Kiamat. Habisnya satu bentuk sumberdaya melahirkan bentuk yang lain yang bisa baru sama sekali, baik secara natural ataupun melalui invensi pengetahuan dan teknologi yang berkembang. Jadi kelangkaan ini lebih merupakan persoalan ilmu (pengetahuan) sebagai fungsi “waktu”. Karenanya Islam amat menegaskan perlunya penguasaan ilmu pengetahuan (al-Mujadilah: 11) dan pengelolaan waktu (al-‘Asr: 1-4). Tambahan lagi bahwa pemberian sumberdaya secara bertahap ini juga memberi pelajaran manusia agar tidak arogan dan agar manusia menyadari posisinya sebagai pengemban amanah Allah sebagai Khalifah fil-ardh.

Rasionalitas dalam Islam bukannya kemudian membatasi peluang untuk melakukan pemaksimalan kepentingan atau kebutuhan secara mutlak. Term “maksimisasi” bisa saja tetap digunakan, hanya ia dibatasi oleh kendala etika dan moral Islam. Maka istilah “kepuasan” pun mengalami transformasi pengertian dari “kepuasan tak terbatas” menjadi falah, dalam arti yang luas, dunia dan akhirat.

Falah di akhirat adalah menjadi tujuan akhir dari proses di dunia secara terus-menerus. Dalam relasi means-ends, bila diperbandingkan dengan pandangan sekular, material sebagai representasi falah di dunia adalah berfungsi sebagai the means, dalam rangka mencapai the ultimate ends, the real falah, di akhirat kelak (lihat surat al-Qashash /28, ayat 77). Dengan demikian pengejaran sarana material di dunia dapat dimaksimalkan guna memaksimalkan pelaksanaan ibadah kepada Allah dengan lebih sempurna. The ethical Islamic constraint dalam hal ini misalnya terealisasikan dalam institusi zakat, infaq dan sadaqah, yang dalam konsep Islam mampu memberikan peluang pada golongan yang lemah untuk berusaha, karena mereka memiliki hak yang inherently melekat dalam harta benda si-kaya. Relasi means-ends ini mencakup seluruh  aspek perekonomian ummat Islam dengan sifat dan jenisnya yang tidak mungkin seluruhnya dapat didiskusikan secara detail dalam tulisan kecil ini.

METODOLOGI ILMU EKONOMI
Metodologi ilmu ekonomi dapat didefinisikan sebagai kajian tentang prinsip-prinsip yang menuntun manusia di setiap cabang ilmu pengetahuan untuk memutuskan apakah menerima atau menolak proposisi atau pernyataan tertentu sebagai bagian dari sistematika ilmu pengetahuan secara umum ataupun disiplin yang ditekuninya.

Para pemikir Muslim, seperti Ibnu Sina, Ibnu Khaldun, Imam Ghazali, Imam Abu Hanifah beserta kedua muridnya Imam Abu Yusuf dan Imam Syaibani, Imam Malik, Ibn Taymiyyah dan nama-nama yang tiada terhitung lagi memformulasikan berbagai perangkat dalam mekanisme ekonomi yang banyak dipakai ilmu ekonomi konvensional saat ini.

Dari segi metoda yang dipergunakan, sejarah menyatakan bahwa para ulama terdahulu kebanyakan mempergunakan metoda penalaran, bila al-Qur’an, as-Sunnah maupun Ijma’ tidak menyediakan jawaban, melalui berbagai bentuk analisa seperti Qiyas, Istihsan, Masalih al-Mursalah dan sebagainya. Mereka senantiasa merujuk pada sumber utama terlebih dahulu bila terdapat permasalahan yang ingin dipecahkan, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah, baru sebagiannya beralih kepada Ijma’ atau langsung melakukan ijtihad dengan beberapa pendekatan yang secara garis besar terbagi dua.

ILMU EKONOMI ISLAM: PARADIGMA BARU ATAU PARADIGMA ASAL?
Bila kita merujuk pada doktrin Islam dalam diskusi di atas, kita akan dihadapkan pada sebuah kesulitan untuk mencari istilah, andai ini menjadi titik tekan diskusi kita, yaitu istilah tentang paradigma ilmu ekonomi Islam kita disebut sebagai paradigma baru atau paradigma asal. Ia dapat dinyatakan baru karena memperbarui yang telah usang dengan menyuntikkan semangat eksplorasi ilmiah yang baru berdasarkan formulasi sintesis atas metodologi usul-fiqh dengan metodologi ilmu ekonomi konvensional. Sebaliknya ia juga dapat dinyatakan sebagai paradigma asal mengingat kita kembali pada sistem etik ekonomi Islam yang telah dikembangkan para pendahulu kita beberapa abad yang lampau, sama sekali tanpa mengurangi makna suntikan semangat ilmiah yang baru dari metodologi ilmu ekonomi konvensional.

Persoalan muncul ketika sistem ekonomi yang dominan saat ini berorientasi pada materialisme dan ditopang oleh mapannya landasan teoretik ilmu ekonomi yang kuat, dilengkjapi dengan asumsi-asumsi yang tak mudah dipatahkan.

Secara metodologis ada dua isu mendasar yang muncul, pertama, tentang bagaimana kita mendefinisikan ilmu (dan sistem) ekonomi Islam, berimplikasi pada munculnya pertanyaan tentang sejak kapan ilmu (dan sistem) ekonomi Islam berlangsung, yang telah terjawab dengan singkat di bagian atas.

Kedua, konsekuensinya, tentang bagaimana menurunkan ketentuan Syari’ah menjadi alternatif solusi bagi perkembangan ekonomi modern. Apakah untuk kasus ilmu ekonomi, kemudian Islamisasi merupakan jalan penyelesaian yang tepat, dan bagaimana bentuknya.

Ini bukanlah isu yang sederhana, sehingga tidak mungkin tulisan sesingkat ini mampu menyediakan pembahasan yang luas. Namun demikian bukan berarti harus ditinggalkan begitu saja, melainkan disentuh secukupnya.

Dan bila proses Islamisasi merujuk pada prosedur tentang peng-Islaman ilmu pengetahuan sampai ke akar-akarnya, sekalipun melalui mata-rantai proses yang amat panjang, maka Islamisasi adalah sebuah kemestian yang tak dapat dapat ditunda. Sebaliknya bila Islamisasi ternyata hanya akan lebih menempatkan Islam sebagai alat justifikasi atas praktek-praktek ekonomi yang ada, Islamisasi tidak ada manfaatnya. Keduanya memiliki konsekwensi yang amat berbeda, dan keduanya juga memiliki kecenderungan bagi keberlangsung-annya.

Peranan Ekonom (Ahli Ekonomi) Dalam Pembangunan Ekonomi

Peranan Ekonom (Ahli Ekonomi) Dalam Pembangunan Ekonomi
Ahli ekonomi adalah orang-orang yang mengerti dengan benar tentang ilmu ekonomi, baik dari segi teori, aplikasi maupun deskripsinya. Secara khusus ekonom lahir dari mempelajari ilmu ekonomi, namun secara umum banyak pengamat ekonomi yang berpengalaman dan menguasai data serta dapat memberikan sumbangan pemikiran serta analisanya tentang kondisi ekonomi suatu negara. 

Di Indonesia Ekonom murni ternama dan diberi gelar begawan ekonomi adalah Prof. DR. Soemitro Djojohadikusumo. Pengamat eknomi yang analisanya tajam dan kritis yakni Drs. Kwik Kwian Gie dan Christianto Wibisono. Ketiga pemikiran-pemikiran para Ekonom tersebut memiliki peran penting terhadap penentu kebijakan dan pengambil keputusan maupun sebagai penasehat ekonomi terhadap pemerintahan Indonesia. 

Seorang ahli ekonomi dalam bekerja terkadang tidak bersifat konkrtit (meskipun dalam beberapa hal tidak semuanya abstrak) sebagaimana layaknya seorang insinyur teknik, dokter atau pertanian. Oleh karena itu, ekonom adalah orang yang harus bekerja secara team baik langsung maupun tidak langsung. 

Teori Permintaan 
Para ekonom membagi dua kelompok permintaan konsumen sehubungan dengan perilaku konsumsinya yaitu :
  • Kelompok permintaan fungsional, yaitu kelompok yang meminta barang karena fungsinya ( barang memiliki daya guna).
  • Kelompok permintaan non fungsional (permintaan ini sering disebut permintaan tak rasional) yaitu permintaan yang bersifat tak direncanakan (impulsif), spekulatif, dan permintaan yang mempengaruhi efek daya guna barang (normatif) dipengaruhi oleh mode, gengsi, dan pamer. 
Permintaan belum merupakan syarat yang cukup untuk mewujudkan transaksi dalam pasar. Permintaan yang wujud hanya dapat dipenuhi apabila para penjual dapat menyediakan barang-barang yang diperlukan tersebut. Teori permintaan menerangkan sifat permintaan para pembeli terhadap suatu barang. 

Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi permintaan dari seorang individu atau masyarakat terhadap suatu barang diantaranya :
  1. Harga barang yang dimaksud.
  2. Tingkat pendapatan/pendapatan rata-rata.
  3. Jumlah penduduk/jumlah populasi.
  4. Selera atau gengsi.
  5. Ramalan/estimasi di masa yang akan datang.
  6. Harga barang lain/substitusi. 
  7. Distribusi.
Hukum Permintaan
Dalam hukum permintaan dijelaskan sifat hubungan antara permintaan suatu barang dengan tingkat harga. Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan makin rendah harga suatu barang, maka makin banyak permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, makin tinggi harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut.

Daftar Permintaan
Pada dasarnya, daftar permintaan ialah suatu tabel yang memberi gambaran dalam angka-angka tentang hubungan antara harga dengan jumlah barang yang diminta masyarakat.

Kurva Permintaan
Kurva permintaan didefinisikan sebagai suatu kurva yang menggambarkan sifat hubungan antara harga suatu barang tertentu dengan jumlah barang tersebut yang diminta para pembeli.

Permintaan Perseorangan dan Permintaan Pasar
Permintaan terhadap suatu barang dapat dilihat dari dua sudut, yaitu permintaan yang dilakukan seseorang dan permintaan yang dilakukan oleh semua orang dalam pasar. Oleh karena itu, dalam analisis perlu dibedakan antara kurva permintaan perseorangan dan kurva permintaan pasar. Untuk memperoleh kurva permintaan pasar, kurva permintaan berbagai individu dalam pasar harus dijumlahkan.

Efek Faktor Bukan Harga Terhadap Permintaan
Hukum permintaan terutama memperhatikan sifat hubungan antara harga sesuatu barang dengan jumlah barang yang diminta. Sedangkan dalam kenyataannya, banyaknya permintaan terhadap sesuatu barang juga ditentukan oleh banyak faktor lain.

Beberapa Faktor Lain
Beberapa faktor lain yg cukup penting peranannya dalam mempengaruhi permintaan terhadap suatu barang adalah distribusi pendapatan, cita rasa, jumlah penduduk dan ekspektasi mengenai keadaan masa depan.

Distribusi pendapatan mempengaruhi corak permintaan terhadap berbagai jenis barang. Contoh : Barang-barang yang digunakan orang-orang kaya akan berkurang permintaannya, tetapi sebaliknya barang-barang yang digunakan orang-orang yang pendapatan rendah mengalami kenaikan pendapatan akan bertambahnya permintaan. permintaan mobil mewah akan berkurang tetapi permintaan rumah tangga murah akan bertambah.

Cita Rasa Masyarakat mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap keinginan masyarakat untuk membeli barang-barang.

Jumlah Penduduk. Bertambahnya jumlah penduduk tidak dengan sendirinya menyebabkan  pertambahan permintaan. Biasanya pertambahan penduduk diikuti oleh perkembangan dalam kesempatan kerja.

Ekspektasi Tentang Masa Depan. Ramalan para konsumen bahwa harga-harga akan menjadi bertambah tinggi pada masa depan akan mendorong mereka untuk membeli lebih banyak masa kini, untuk menghemat pengeluaran pada masa yang akan datang. 

Tiga Prinsip Cara Bekerja Perekonomian Makro (Aggregatif)

Tiga Prinsip Cara Bekerja Perekonomian Makro (Aggregatif)
a.      Standar hidup suatu negara tergantung kemampuannya memproduksi barang dan jasa.
Kemampuan memproduksi barang dan jasa tidak hanya karena berlimpahnya sumber daya alam tapi juga ditentukan oleh sumber daya manusianya. Semakin tingginya pendapatan dari industri maka hasilnya dapat meningkatkan kualitas SDM untuk menjadi lebih berkualitas dan memberikan nilai jual yang relatif sangat tinggi.

b.      Harga secara umum meningkat bila pemerintah mencetak uang terlalu banyak.
Uang merupakan alat transaksi yang paling berpengaruh dalam perekonomian. Uang yang digunakan sebagai alat transaksi dewasa ini tidak hanya sebatas pada uang Chartal & Giral tapi uang bisa dijadikan sebagai transaksi elektronik yang bersifat debit maupun kredit. Ketersedianya alat transaksi yang cukup banyak dan beragam menjadikan pelaku ekonomi lebih giat bertransaksi (mengkonsumsi dan memproduksi).

c.       Masyarakat menghadapi Trade off jangka pendek antara Inflasi dan Pengangguran.
Hasil temuan Phillips berdasarkan data dari tahun ke tahun, inflasi dan pengangguran menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang relatif signifikan antara inflasi terhadap pengangguran atau sebaliknya. Bila tingkat inflasi berada pada tingkat di atas kemampuan produksi untuk mengimbanginya maka tingkat pengangguran akan semakin menurun (semakin banyak lowongan pekerjaan). 

Ilmu Ekonomi Dan Teori Permintaan

Ilmu Ekonomi Dan Teori Permintaan
Ilmu ekonomi merupakan suatu bidang studi yang cukup lama berkembang. Sebagai satu bidang ilmu pengetahuan, perkembangannya bermula pada tahun 1776. 

Adam Smith merupakan seorang pemikir dan ahli ekonomi Inggris. Buku beliau yang berjudul “An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations” bagi beberapa pandangan bahwa buku beliau masih tetap mendapat perhatian bagi para ahli ekonomi pada masa kini. Oleh karena itu, Adam Smith dijuluki sebagai “bapak ilmu ekonomi”.

Kehadiran Adam Smith membawa pengaruh besar terhadap perkembangan ilmu ekonomi hingga sekarang. Kegiatan industri kian canggih dan teknologi yang digunakan juga sudah sangat modern. Sebelum adanya Adam Smith, pemikiran-pemikiran mengenai ilmu ekonomi masih terbatas dan belum ada analisis secara keseluruhan tentang aspek kegiatan perekonomian dalam suatu masyarakat. Karena keterbatasan analisis tersebut menyebabkan pemikiran-pemikiran ekonomi masih belum dapat di pandang sebagai suatu cabang ilmu yang berdiri sendiri.

Pada masa kini berbagai analisis dalam ilmu ekonomi telah menjadi lebih kompleks dan memberi gambaran yang lebih lengkap mengenai kegiatan suatu perekonomian yang dibedakan menjadi dua bentuk yaitu:Teori Mikroekonomi dan Teori Makroekonomi.

Ekonomi atau economic dalam banyak literatur ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Oikos atau Oiku” dan “ Nomos” yang berarti peraturan rumah tangga. Dengan kata lain pengertian ekonomi adalah semua yang menyangkut dengan hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan rumah tangga. Rumah tangga yang dimaksud tidak hanya merujuk pada satu keluarga (ayah, ibu, anak), melainkan rumah tangga yang lebih luas yaitu rumah tangga bangsa, negara, dan dunia.

Perkembangannya kata ekonomi diidentikkan dengan “Dapat terjangkau, hemat, dan sederhana”. Seperti kata “kemasan ekonomi” , “kelas ekonomi”, dan lain sebagainya. Seiring perkembangannya ilmu ekonomi yaitu ilmu yang mengatur rumah tangga. Mengapa diatur? 

Semakin majunya zaman dan berkembang pesatnya pembangunan ekonomi membawa dampak dan warna tersendiri bagi kehidupan manusia, yaitu adanya pemenuhan kebutuhan berupa sandang, pangan tidak lagi sesederhana dulu. Terjadi pergeseran antara kebutuhan sekarang dan yang lalu. Dalam kenyataannya konsumsi pangan dan sandang tidak lagi sekedar mengenyangkan perut dan melindungi/menutup badan, namun dijadikan simbol masyarakat tertentu yang menunjukkan status kekuasaan dan kekayaan. 

Setiap orang memiliki pekerjaan dan pendapatan yang tidak sama. Bagi sebagian pekerja yang memiliki pekerjaan bagus dengan pendapatan yang bagus pula, tentu dapat memenuhi kebutuhannya tidak hanya kebutuhan primer dan kebutuhan sekunder, tapi juga kebutuhan tersier seperti membeli mobil, motor dan lain sebagainya. Namun, bagi sebagian kalangan pekerja yang memiliki pekerjaan dengan pendapatan yang pas-pasan hanya cukup untuk dapat bertahan hidup. 

Definisi Ilmu ekonomi yang dikemukakan oleh Profesor Samuelson yang merupakan salah satu ahli ekonomi terkemuka yang pernah menerima hadiah Nobel untuk ilmu ekonomi pada tahun 1970, mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai “suatu studi mengenai individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, sekarang dan di masa datang, kepada berbagai individu dan golongan masyarakat”. 

Sedangkan menurut Mankiwmendefinisikan ilmu ekonomi sebagai “studi tentang bagaimana masyarakat mengelola sumber daya-sumber daya yang selalu terbatas atau langka”. 

Jadi, jelas bahwa ilmu ekonomi memusatkan perhatiannya pada bagaimana perilaku manusia untuk memenuhi kebutuhannya, untuk mendapatkannya dibutuhkan pengorbanan karena ketersediaannya yang terbatas atau langka. Kajian utama ilmu ekonomi menitikberatkan perhatian dan analisis pada barang-barang :
  • Berguna bagi manusia (langsung atau tidak langsung)
  • Langka (Scarcity)
Kesimpulannya, Ilmu ekonomi merupakan studi tentang bagaimana manusia, secara individu dan berkelompok (masyarakat), membuat pilihan dalam menggunakan sumber yang terbatas sehingga ia dapat digunakan untuk memenuhi keinginannya secara maksimal mungkin (mencapai kepuasan dan kemakmuran yang paling maksimum). 

Manfaat mempelajari ilmu ekonomi yang dikemukakan oleh Mankiw pada kenyataannya memiliki 3 manfaat diantaranya : 
  • Ilmu ekonomi dapat membantu memahami wujud perilaku ekonomi dalam dunia nyata secara lebih baik. Berlaku prinsip “ Mengetahui lebih baik dari pada tidak mengetahui”. 
  • Dengan mempelajari ilmu ekonomi akan membuat yang mempelajarinya lebih mahir atau lihai dalam perekonomian. Berlaku prinsip “ Bersedia dan waspada serta berjaga lebih baik dan aman dari pada tidak sama sekali”. 
  • Dengan menguasai ilmu ekonomi maka akan memberikan pemahaman atas potensi dan keterbatasan kebijakan ekonomi. Berlaku prinsip “Mengetahui akan membuat lebih bijak dari pada tidak sama sekali”.

Pengertian Dan Penjelasan Majelis Kehormatan Kode Etik

Pengertian Dan Penjelasan Majelis Kehormatan Kode Etik
Majelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non structural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Lembaga non structural dalam artian bahwa majelis kode etik tidak tergambar dalam suatu struktur jabatan, atau struktur organisasi karena ia bersifat temporer, maksudnya bahwa ia akan dibentuk jika diduga ada pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Ngeri Sipil, dan apabila telah melaksanakan tugasnya maka ia dapat dibubarkan atau bubar dengan sendirinya.

Pembentukan Majelis Kode Etik ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 3 orang dan dapat lebih dari 3 orang asalkan jumlahnya harus ganjil. Keanggotaan tersebut 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota.  Dalam melaksanakan tugas Anggota Majelis Kehormatan tidak boleh lebih rendah pangkat dan jabaatan dengan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa karena melanggar kode etik PNS, hal ini dimaksudkan bahwa pemeriksaan itu masih menganut asas praduga tak bersalah, sehingga bagi PNS yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Kode Etik tetap dihargai dan dijunjung tinggi harkat dan martabatnya.

Bagi instansi pemerintah yang mempunyai instansi vertical di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikaan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.   

Prosedur Penegakan Kode Etik
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa Majelis Kehormatan Kode Etik mempunyai tugas menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, maka sebelum menjatuhkan hukuman pelanggaran kode etik harus dilakukan pemeriksaan. Perlunya pemeriksaan untuk mengetahui bahwa benar atau telah terjadi pelanggaran kode etik PNS,  kemudian sebagai upaya pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil dalam karier sehingga masalah dugaan pelanggaran kode etik tidak berlarut-larut. Dengan demikian sebelum Majelis Kehormatan Kode Etik menjatuhkan hukuman atas pelanggaran  Kode Etik terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri, ia dapat saja menjangka tuduhan yang dialamatkan kepadanya dengan mengajukan argumentasi serta bukti-bukti yang ada atau menerima sangkaan pelanggaraan kode etik PNS. Majelis kehormatan Kode Etik setelah mendengar pembelaan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran kode etik mengambil keputusaan dengan jalan musyawarah sesama anggota Majelis Kehormatan Kode etik. Apabila dalam pengambilan keputusan secara musyawarah tidak dapat dilakukan karena perbedaan pendapat sesama anggota majelis kehormaatan kode etik  maka dimungkinkan untuk pengambilan  keputusan dengan cara voting yaitu penghitungan suara dengan suara terbanyak. Apabila Majelis Kehormatan Kode Etik telah mengambilan keputusaan atas pelanggaraan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil maka keputusan tersebut sudah final, artinya keputusan tersebut tidak dapat diajukan keberatan oleh Pegawaia Negeri Sipil. Apabila telah ada keputusan hukuman pelanggaran kode etik oleh Majelis Kehormatan Kode Etik, maka keputusaan tersebut disampaikan kepada Pejabat yang berwenang sebagai rekomendasi. Pejabat yang berwenang setelah menerima rekomendasi tersebut dapat mempertimbangkan putusan tersebut dengan bijak yaitu mempertimbangan humuman tersebut dalam segala aspek terutama yang menyangkut karier seorang Pegawai Negeri Sipil. Setelah pejabat yang berwenang mempertimbangkan hukuman tersebut kemudian pejabat yang berwenang memberikan sanksi pelanggaran kode etik berupa sanksi moral atau sanksi lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil. Pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik harus ddilakukan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk. 

Penyampaian Hukuman Pelanggaran Kode Etik
Hukuman pelanggaran kode etik harus berbentuk surat keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk dengan menyebutkan pelanggaran kode etik.Pelanggaran kode etik diberikan sanksi moral. Pemberian sanksi moral dapat dilakukan secara tertutup maupun secara terbuka. Pernyataan secara tertutup yaitu pejabat yang berwenang menyampaiakan hukuman kode etik hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan serta  pejabat lain yang terkait dengan catatan  pejabat terkait yang pangkatnya tidak boleh lebih rendah dari PNS yang dikenakan hukuman pelanggaran kode etik. Sedangkan pernyataan secara terbuka bahwa hukuman pelanggaran kode etik dapat disampaikan melalui forum resmi Pegawai Negeri Sipil seperti upacara bendera, media massa dan forum lainnya yang dianggap repsentatif. Penyampaiaan secara terbuka tersebut setidaknya dimaksudkan untuk diketahui secara umum, sehingga menjadi pembelajaran bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama yaitu  pelanggaran Kode Etik, serta memberikan kepastian hokum dan rasa keadilan atas setiap pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson