Pengertian Keindahan Menurut Para Ahli
Ada banyak batasan yang diberikan pada kita, yang sanipai sekarang belum ada kata sepakat tentang definisi keindahan yang obyektif. Mengenai batasan keindahan pada umumnya dapat digolongkan pada 2 kelompok, yaitu:
(a). Definisi-definisi yang bertumpu pada obyek (keindahan yang obyektif )
(b). Definisi-definisi yang bertumpu pada subyck (keindahan yang subycktif).
Atas dasar kcdua pokok penilaian itu, keindahan dapat ditinjau dan makna yang obycktif dan juga dan segi yang subyektif.
Yang disebut keindahan obyektif ialah keindahan yang memang ada pada obyeknya, yang diharuskan menerima sebagaimana mestinya. Sedangkan yang disebut keindahan subyektif, adalah keindahan yang biasanya ditinjau dan segi subyck yang diharuskan mcnghayatinya. Dalam ha! mi keindahan adalah segala sesuatu yang dapat mcnimbulkan rasa senang pada din si penghayat tanpa diiringi keinginan-keinginan terhadap segala sesuatu yang praktis untuk kebutuhan-kebutuhan pribadi.
Menurut Hebert Read : Jadi keindahan itu adalah sesuatu kesatuan hubungan-hubungan yang formal daripada pcngamatan yang dapat menimbulkan rasa senang (Beauty is unity of format relation among our sence perceptions). Atau keindahan itu merangsang timbulnya rasa senang tanpa pamrih pada subyck yang melihatnya, dan bertumpu kepada ciri-ciri yang terdapat pada obyek yang sesuai dengan rasa senang itu.
Batasan keindahan yang dikemukakan oleh Hebert Read tersebut di atas, dikatakan yang paling mendekati kebenaran. Tetapi apabila kita telah lebih dalam, batasan Hebert Read itu terlalu ditentukan oleh subyck dan dianggap sebagai perpaduan unsur-unsur pengamatan. Jadi batasan Hebert Read itu sifatnya terlalu sensual (jasmaniah), kurang ditinjau dan segi obyek yang diamati yang memiliki keindahan itu. Keindahan itu tidak hanya merupakan pcrpaduan dan peng amatan panca indera semata-mata, tetapi lebih daripada visual melulu, lebih dalam lagi, juga merupakan pcrpaduan pengamatan batiniah. Pengertian keindahan tidak hanya terbatas pada kenikmatan penglihatan saja, tetapi juga termasuk kenikmatan spiritual.
Berdasarkan pandangan tersebut di atas, maka kita dapatkan batasan keindahan yang bermacam-macam, sebanyak para ahli yang memberi batasan itu. Di bawah ini dikemukakan beberapa diantaranya adalah:
1. Menurut Leo Tolstoy (Rusia) > Dalam bahasa Rusia tcrdapat istilah yang serupa dengan keindahan yaitu “krasota”, artinya that wich pleases the sigh atau suatu yang mendatangkan rasa yang menyenangkan bagi yang melihat dengan mata. Bangsa Rusia tidak punya pengertian keindahan untuk musik. Bagi bangsa Rusia yang indah hanya yang dapat dilihat mata (Leo Tolstoy). Jadi menurut Leo Tolstoy, keindahan itu adalah sesuatu yang mendatangkan rasa menyenangkan bagi yang melihat.
2. Menurut Alexander Baurngarten (Jerman).> Keindahan itu dipandang scbagai kcseluruhan yang mcrupakan susunan yang teratur daripada bagian-bagian, yang bagian-bagian itu crat hubungannya satu dengan yang lain, juga dengan keselunuhan. (Beauty is on of parts in their manual relations and in their relations to the whole).
3. Menurut Sulzer.> Yang indah iu hanyalah yang baik. Jika bcluni haik, ciptaan itu bclum indah. Keindahan hartis dapat memupuk pcrasaan moral. Jadi ciptaan amoral adalah tidak indah, karena tidak dapat digunakan untuk memupuk moral.
4. Menurut Winchelman.> Keindahan itu dapat terlepas sama sekali daripada kebaikan.
5. Menurut Shaftesbury (Jerman).> Yang indah itu adalah yang memiliki proporsi yang harmonis. Karena yang proporsinya harmonis itu nyata, maka keindahan itu dapat disamakan de-ngan kebaikan. Yang indah adalah yang nyata dan yang nyata adalah yang baik.
6. Menurut Humo (Inggris).> Keindahan adalah sesuatu yang dapat mendatangkan rasa senang.
7. Menurut Hemsterhuis (Belanda) >Yang indah adalah yang paling banyak mendatangkan rasa senang dan itu adalah yang dalam waktu sesingkat-singkatnya paling banyak mcmberikan pengamatan-pengamatan yang mcnycnangkan itu.
8. Menurut Emmanuel Kant.> Meninjau keindahan dan 2 segi. Pertama dan segi arti yang sub ycktif dan kedua dan segi arti yang obyektif.
(a). Yang subyektif.
Keindahan adalah sesuatu yang tanpa dircnungkan dan tanpa sangkut paut dengan kegunaan praktis, tetapi mendatangkan rasa senang pada si penghayat.
(b). Yang obyektif.
Keserasian dan suatu obyek terhadap tujuan yang dikandungnya, scjauh obyek ini tidak ditinjau dan segi gunanya.
9. Menurut at – Ghazzali.> Keindahan sesuatu benda terletak di dalam perwujudan dan kcscmpurnaan, yang dapat dikenali kembali dan sesuai dengan sifat bcnda itu. Bagi setiap benda tcntu ada pcrfcksi yang karakteristik, yang berlawanan dengan itu dapat dalam keadaan-keadaan tertenlu mcnggan tikan perfeksi karakteristik dari benda lain. Apabila semua sifat-sifat yang mungkin terdapat di dalam sebuah benda itu merupakan representasi keindahan yang bernilai paling tinggi; apabila hanya sebagian yang ada, maka benda itu mempunyai nilai keindahan sebanding dengan nilai-nilai keindahan yang terdapat di dalamnya.
Misalnya sebuah karangan (tulisan) yang paling indah ialah yang mempunyai semua sifat- sifat perfeksi yang khas bagi karangan (tulisan), seperti keharmonisan huruf-huruf, hubung an arti yang tcpat satu sama lainnya, pelanjutan dan spasi yang tepat dan susunan yang mcnyenangkan.
Di samping lima rasa (alat) untuk mengemukakan keindahan di alas, al Ghazzali juga menambahkan rasa keenam, yang disebutnya dengan ‘ (ruh, yang disebut juga sebagai “spirit”, “jantung “pemikiran”, “cahaya”), yang dapat merasakan keindahan dalam dunia yang lebih dalam (inner world) yaitu nilai-nilai spiritual, moral dan agama.
Dari batasan tersebut di atas, keindahan sebagai pengertian mem punyai arti yang relatif berdasarkan subyeknya. Oleh karena keindahan itu relatif, maka sebaiknya meninjau seni (anpa sangkutnya dengan keindahan.
ESTETIKA (TEORI TENTANG KEINDAHAN DAN SENI)
Manusia memiliki sensibilitas esthetis, karena itu manusia tak dapat dilepaskan dan keindahan. Manusia membutuhkan keindahan dalam kcsempurnaan (keutuhan) pribadinya. Tanpa estetika mi, kemanusiaan tidak lagi mempunyai perasaan dan semua kehidupan akan menjadi steril. Dcmikian cratnya kehidupan manusia dengan keindahan, maka banyak para ahli/ccndckiawan mengadakan studi khusus tentang keindahan.
Teori tentang keindahan dan seni dikembangkan dan pengertian “estetika”. Aslinya estetika berarti ‘ tentang ilmu penginderaan” yang sesuai dengan pengertian etiinologisnya. Tetapi kemudian diberi pengertian yang dapat ditenima lebih luas ialah teori tentang keindahan dan seni”.
Filosof yang pertama memperlakukan estetika sebagai suatu bidang studi khusus ialah Baumgarten (1735). Baumgarten mengkhususkan penggunaan istilah ‘estetika” untuk teori tentang keindahan artistik, karena ia berpendapat seni sebagai pengetahuan perseptif perasaan yang khusus. Tetapi filosof lain yaitu Kant tidak sependapat, sehingga ia tidak pernah menggunakan istilah estetika dalam memperbincangkan teori tentang kein dahan dan seni.
Aristoteles menggunakan istilali “puitik dan ‘ untuk teori keindahan artistik, yang oleh Baumgarten dijadikan bagian khusus dan estetika.Dahulu estetika dianggap sebagai suatu cabang filsafat, sehingga memiliki atau diberi pengertian sebagai sinonim dan ‘filsafat seni. Tetapi sejak akhir abad 19, lebih-lebih akhir- akhir ini ada suatu gejala yang menekankan sifat-sifat imperis, oleh karena itu menganggap sebagai “ilmu pengetahuan tentang seni”.
Dalam sejarah peradaban manusia, perhatian pada estetika demikian menonjOl dan berpengarUh langsung atau tidak langsung memprakarsai aspek-aspek kehidupan intelcktual dan spiritual dalam masyarakat. Bangsa Yunani kuno telah menyadari betapa pentingnya anti keindahan dan seni dalam konsep hidup manusia. Dan bangsa Timur (termasuk Indonesia) bahkan lebih tinggi mcnempatkan penhingnya keindahan dan seni dalam konsep hidupnya. hasil-hasil karya seniman timur, merupakan penampilan ekspresi tertinggi tentang kebutuhan spiritual ini. Bangsa bangsa Timur seperti halnya Plato melihat adanya hubungan harmonis an tara seni dan keindahan. Bangsa Indonesia telah mempcnlihatkan hal mi sejak sebelum kedatangan orang-orang Hindhu di Indonesia. Menurut Prof. H. Muhammad Yamin yang dikemukakan dalam bukunya 6000 tahun Sang Merah Putih”, yang dikutip dan pendapat Kern, bahwa bangsa Indonesia sebelum datangnya orang-orang Hindhu di Indonesia telah memiliki tujuah kepadaian Austronesia, yaitu:
a. Pandai bersawah berladang.
b. Pandai beternak dan menyalurkan air.
c. Pandai bcnlayar dan melihat bintang.
d. Berkepercayaan sakti yang teratur.
e. Berkesenian rupa, pahat dan logam.
f. Bersatuan masyarakat dan tata negara.
g. Berpenghormatan sang Merah Putih.
Berdasarkan kepandaian yang tujuh tersebut di atas, dalam jaman prascjarah itu sungguhlah jikalau kita pikirkan meriahnya hidup kepercayaan yang melahirkan kesenian di lapangan kewarnaan, kepahatan, kelogaman dan keukiran serta pengertian tentang ilmu hitung.
Dan keterangan tersebut di atas, bangsa Indonesia tclah terbukti bahwa sejak masa prasejarah telah mcncmpatkan pentingnya arti keindahan seni dalam konsep hidupnya. Beberapa bukti yang telah sampai ke jaman kita sekarang mi mcnunjukkan hal itu. Waruga, yaitu kubunan batu yang terdapat di Gunung Kidul di sebelah selatan Yogyakanta, Pascmah dan Jawa Timur, yang usianya barangkali lcbih tua daripada jaman perunggu In donesia, di antara Waruga itu ada yang menyimpan lukisan berwarna-warna. Satu daripadanya melukiskan bendera mcrah putih yang berkibar di belakan.g scorang perwira menunggang kcrbau, sepcnti yang berasal dan kaki gunung Dompu.
Demikian dan itulah beberapa bukit bahwa bangsa Indonesia telah menyadari sejak jaman dahulu kala, bctapa pcntingnya arti keindahan dan seni dalam konsep hidupnya.
PERASAAN KEINDAHAN (SENSIBILITAS ESTETIS)
Manusia dikatakan adalah makhluk bcnpikir atau homosapiens. Tetapi manusia itu bukan semata-mata makhluk yang berpikir, sekedar homo sapiens yang steril. Manusia disamping makhluk berpikin, juga merasa dan mengindera. Melalui panca indera manusia dapat merasakan sesuatu. Apabila manusia merasakan akan sesuatu itu menyenangkan atau menggembirakan dan sebagainya, timbul perasaan puas. Demikian juga terjadi, kepuasan timbul setelah seseorang melihat atau merasakan sesuatu yang indah. Rasa kepuasan itu lahir setelah perasaan keindahan yang ada pada setiap orang itu bangkit. Tiap-tiap orang memiliki pcrasaan keindahan.
KONTEMPLASI
Kontemplasi adalah suatu proses bermeditasi, merenungkan atau berpikir penuh dan mendalam untuk mencari nilai-nilai, makna, manfaat dan tujuan alau fiat suatu hasil penciptaan. Dalam kehidupan sehari-hari, orang mungkin bcrkontcmplasi dcngan dirinya sendiri atau mungkin juga dcngan benda-benda ciptaan Tuhan atau dengan peristiwa kehidupan tertentu berkenaan dengan dirinya atau di luar dirinya. Di kalangan umum kontemplasi diartikan sebagai aktivitas melihat dengan mata dan atau dengan pikiran untuk mencari scsuatu di balik yang tampak atau tersurat. Misalnya dalam ekspresi kita saat sedang berkontemplasi dengan bayang.bayang atau dirinya di muka cermin.
Pengertian konlemplasi tersebut sebenarnya bersumber pada berbagai kenyataan dalam kehidupan sehari-hari, yang tampaknya bertentangan dcngan adat kebiasaan dan kcbudayaan bangsa dalam hakikatnya yang selalu menghendaki perubahan. Itulah sebabnya manusia itu menurut pembawaannya selalu berkepentingan concerned, dengan kontemplasi ; sebagaimana menurut pembawaannya juga, manusja berkepentingan dengan segala macam kegiatan dalam hidupnya. Hal-hal demikian juga berkaitan dengan tuntutan individu dan masyarakat yang dinamis serta meningkat dalam latar setting peradaban, civilazazion ilmu pengetahuan dan teknologi maju dunia.
MANUSIA DAN KEADILAN
Manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling tinggi derajatnya memiliki 3 jenis gejala, yaitu:
1. Akal menyatu menjadi manunggalnya jiwa menghasilkan pikiran (derajat tinggi)
2. Rasa
3. Kehendak
Pengertian Adil atau Keadilan adalah :
- Keadilan ialah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
- Keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewa jibannya
- Keadilan bisa berjalan dengan baik jika dilandasi oleh cinta kasth, karena tanpa cinta kasih keadilan hanya dilaksanakan atas dasar hak dan hukum saja, sehingga berlaku kejam dan mungkin bisa teqadi kecurangan atau penipuan.
Pendapat para Tokoh dan Filosof tentang arti keadilan:
1. Khong Hu Tsu (filosof China) berpendapat: “Bila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sehagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya, maka itulah keadilari”. Artinya menyadari akan peran masing-masing dan suatu fungsi merupakan suatu keharusan bagi tercapainya suatu keadilan.
2. Aristoteles berpendapat: keadilan adalah suatu kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan di sini diartikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung yang terialu ke kanan atau terlalu ke kin dan suatu masalah.
3. Plato berpendapat: keadilan itu merupakan kewajiban tertinggi dalam kehidupan negara yang baik, sedangkan orang yang adil adalah orang yang mampu mengendalikan din, perasaannya dikendaljkan oleh akal sehat.
4. Soekarno > Keadilan = Kesejahteraan (tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka).
5. Moh. Hatta > Cita-cita Keadilan Sosial adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Batasan adil menurut “Ensiklopedi Indonesia” adalah:
1. Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalahan satu pihak saja.sama.
2. Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
3. Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur, dan tidak sewenang wenang.
4. Adil merupakan pokok di dalam soal hukum. “Dan jika kamu memutuskan perkara, hukumlah antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah cinta kepada orang orang yang berbuat adil” (Qs. Al-Maidah: 42). “Putuslah perkara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu turuti hawa nafsu mereka” (Qs. Al-Maidah: 49).
Ditinjau dan bentuk ataupun sifat-sifatnya, keadilan dikelom pokkan menjadi 3 jenis, yaitu:
a. Keadilan Legal/Keadilan Moral.
- Plato: Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
- Kong Hu Cu: Keadilan terwujud jika setiap anggota masyarakat menjalankan fungsi dan peranannya masing-masing. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain.
b. Keadilan Distributif.
- Aristoteles: Keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama, dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama pula (justice is done when equals are treated equally).
Misalnya:
- Upah buruh lama dan yang baru harus beda.
- Uangjajan anak SD dan SMP harus berbeda.
- Pengadilan tidak memihak, tanpa pandang bulu.
- Hukuman bagi anak di bawah umur.
4. Keadilan Komulatif
Keadilan bertujuan memelihara pertalian dan ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Tindakan yang bercorak ujung ekstrim (Dyadic) menjadikan ketidakadilan dan akan merusak/menghancurkan pertalian dalam masyarakat, misalnya dokter “ada main” dengan pasiennya.
Usaha untuk mencapai keadilan sosial dengan 8 jalur pemerataan, yaitu:
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan peruniahan.
- Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
- Pemerataan pembagian pendapatan.
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pcmerataan kesempatan usaha.
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
- Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Hak dan Kewajiban
Manusia adalah makhluk sosial yang dibatasi oleh norma norma. Hak adalah suatu kekuasaan yang secara sah dimiliki seseorang, baik atas pribadi, atas orang lain maupun atas harta atau benda yang di luar dirinya:
“Hak-hak Asasi Manusia”:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk kemerdekaan hidup.
3. Hak untuk mendapat perlindungan hukum.
4. Hak untuk memiliki sesuatu.
5. Hak untuk memperoleh nama baik.
6. Hak untuk berpikir dan mengeluarkan pendapat.
7. Hak untuk menganut aliran kepercayaan atau agama.
8. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
9. Hak untuk memperoleh pekerjaan.
Kewajiban adalah sesuatu tugas yang harus dijalankan oleh setiap manusia untuk mempertahankan dan membela haknya. Empat macam kewajiban, yaitu:
1. Kewajiban terhadap din sendiri.
2. Kewajiban terhadap orang lain (individu dan golongan).
3. Kewajiban terhadap terhadap negara.
4. Kewajiban terhadap Tuhan.
Pada dasarnya pembalasan positif dilakukan berdasarkan saling menjaga dan menghargai hak dan kewajiban masing masing. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.