Pelestarian Fungsi Hutan Dan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Lingkungan

Pelestarian Fungsi Hutan Dan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Lingkungan 
Masalah atau persoalan pelestarian fungsi lingkungan hidup umumnya dan fungsi hutan pada khususnya merupakan issue tradisional, kontemporer dan bahkan menjadi issue modern secara internasional. Hal ini karena issue ini sudah sejak dahulu kala sampai dewasa ini telah timbul dan menjadi persoalan aktual dan mendunia secara internasional dan bahkan untuk masa yang akan datang akan tetap menjadi issue global secara internasional.

Banyak pandangan orang pesimis yang berpendapat bahwa persoalan atau masalah pelestarian fungsi lingkungan hidup pada umumnya dan fungsi hutan pada khususnya tidak selesai sampai pada akhir zaman. Pemikiran bernuansa skeptis tersebut disamping karena sifat persoalan pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup tersebut yang sangat kompleks juga karena upaya-upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup tersebut senantiasa selalu berhadapan dengan upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi yang sering diliputi keserakahan/ketamakan nafsu manusia baik manusia secara alamiah maupun manusia dalam bentuk non alamiah yaitu bentuk badan hukum (rechtspersoon, korporasi). 

Namun terlepas dari adanya pesimisme tersebut diatas, berbagai upaya perlu ditetapkan dan dilakukan secara teratur, interaksi interdisiplin ilmu pengetahuan, konsisten dan terpadu lintas instansi terkait termasuk melalui upaya penegakan hukum (law enforcement) yang disinergikan dengan upaya-upaya lain.

Perhatian dunia terhadap masalah pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup ini dimulai di kalangan Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada waktu diadakan peninjauan terhadap hasil-hasil gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia I (1960-1970)” guna merumuskan strategi terhadap gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia II (1970-1980)”. Sekretaris Jenderal PBB membuat laporan yang diajukan kepada Sidang Umum PBB pada tahun 1969 dengan Nomor laporan 2581 (XXIV) pada tanggal 15 Desember 1969. Dalam laporannya menyatakan betapa mutlak perlunya dikembangkan “sikap dan tanggapan baru” terhadap lingkungan hidup untuk menangani masalah-masalah lingkungan hidup itu adalah demi pertumbuhan ekonomi dan sosial khususnya mengenai perencanaan, pengelolaan dan pengawasan terhadap lingkungan hidup (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 6-7).

Dampak positip dan output pada Sidang Umum PBB tersebut, PBB menerima tawaran dari pemerintah Swedia untuk menyelengarakan Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia (United Nations Conference On The Human Environment) di Stockholm-Swedia pada tanggal 5-16 Juni 1972 yang diikuti 113 negara dan beberapa puluhan peninjau serta output hasil dari Konferensi tersebut melahirkan suatu resolusi khusus menetapkan secara resmi setiap tgl 5 Juli adalah sebagai Hari Jadi Lingkungan Hidup Sedunia” berdasarkan dengan Resolusi Sidang Umum PBB No.2997 (XXVII) pada tanggal 15 Desember 1972 (Danusaputro, 1980 : 210-216).

Indonesia sendiri sejak menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945 memberikan perhatian terhadap pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat pada UUD 1945 (sebagai landasan konstitusional negara, bangsa) yang menyatakan bahwa “segala bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan/diperuntukkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. tertinggi dikuasai oleh Negara (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945).. Pernyataan ini lebih jelas dan tegas lagi diatur dalam Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 (yang selanjutnya disebut dengan UUPA) yang berbunyi : “ Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional (Pasal 1 ayat 2 UUPA)

Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang dasar 1945 dan hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 UUPA tersebut diatas bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat ( Pasal 2 ayat 1, UUPA).

Hak menguasai dari Negara memberi wewenang untuk :
a. Mengatur dan menyelenggarakan, peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa (Pasal 2 UUPA)

Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak menguasai dari Negara tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah dan masyarakat-masyarakat hukum adat sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Sumber daya alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. Untuk melaksanakan pengaturan tersebut Pemerintah :
a. Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
b. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya genetika.
c. Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan termasuk sumber daya genetika.
d. Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial.
e. Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 8 ayat 1 dan 2, Bab IV tentang Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengan UUPLH).

Wewenang Hak menguasai dari Negara ini dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dilakukan melalui proses dan tahap pembangunan. Pembangunan itu sendiri di dalam dirinya mengandung berbagai perubahan besar yang meliputi perubahan struktur ekonomi, perubahan pisik wilayah, perubahan pola komsumsi, perubahan sumber daya alam dan lingkungan hidupnya, perubahan teknologi dan perubahan sistem nilai dalam masyarakat. Perubahan demi perubahan ini membawa dampak positif serta dampak negatif dan masalah dalam aspek hidup dan kehidupan ummat manusia.

Permasalahan 
Berkaitan dengan pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup ditinjau atau dalam perspektif hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia, maka permasalahannya antara lain :
1. Bagaimana dan apa tanggung jawab masyarakat Indonesia dan Internasional dalam pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup sesungguhnya ?
2. Bagaimana dan apa fungsi dan peranan hutan dan lingkungan hidup terhadap hidup dan kehidupan manusia ?
3. Bagaimana sistem dan pelaksanaan pengelolaan hutan dan lingkungan hidup dalam tata hukum lingkungan hidup ?

Pelestarian Fungsi Hutan dan Fungsi Lingkungan Hidup 
Secara etimologi kata, kata pelestarian ini berasal dari kata “lestari” yang mempunyai makna langgeng, tidak berubah, abadi, sesuai dengan keadaan seperti semula. Apabila kata lestari ini dikaitkan dengan lingkungan hidup maka berarti bahwa lingkungan hidup itu tidak boleh berubah, harus langgeng dan harus sesuai dengan keadaan seperti semula atau tetap dalam keadaan seperti aslinya semula (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 98).

Pelestarian fungsi lingkungan hidup diartikan sebagai rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya (Pasal 1 butir 5,6,7,8,9 UUPLH) 

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan (Pasal 1 butir a, b, c, k, dan m, Bab I tentang Ketentuan Umum UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan UUK).

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Setiap rencana uasaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup yang disingkat dengan AMDAL (Pasal 1 butir 1, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1, Bab I tentang Ketentuan Umum dan Bab V tentang Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup UUPLH).

“Pelestarian kemampuan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup yang serasi dan seimbang” membawa kepada kesarasian antara “pembangunan” dan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup”, sehingga kedua pengertian itu tidak dipertentangkan satu dengan yang lain. Adapun “pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup” yang bermakna melestarikan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup itu an sich digunakan dalam rangka kawasan pelestarian hutan, sumber daya alam lingkungan hidup dan kawasan suaka alam.

Pembangunan di berbagai aspek hidup dan kehidupan bertujuan dan mempunyai arti untuk mengadakan perubahan, membangun adalah merubah sesuatu untuk mencapai tarap peningkatan dan tarap yang lebih baik. Apabila dalam proses pembangunan itu terjadi dampak yang kurang baik terhadap fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup, maka haruslah dilakukan upaya untuk meniadakan atau mengurangi dampak negatif tersebut sehingga keadaan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup menjadi serasi dan seimbang lagi. Dengan demikian maka yang dilestarikan bukanlah “lingkungannya an sich”, akan tetapi “kemampuan lingkungan hidup”. Kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang inilah yang perlu dilestarikan sehingga setiap perubahan yang diadakan selalu disertai dengan upaya mencapai keserasian dan keseimbangan lingkungan pada tingkatan yang baru.

Perhatian terhadap pelestarian fungsi hutan ditindaklanjuti oleh masyarakat internasional dan organisasi PBB terjadi pada Konferensi Tingkat Tinggi Bumi yang diadakan oleh PBB di Rio de Janeiro Brazil pada tanggal 3-14 Juni 1992. konferensi ini dinamakan United Nations Conference on Environment and Development yang disingkat UNCED dihadiri oleh 177 kepala-kepala negara dan wakil-wakil pemerintah yang berkumpul di Rio de Janeiro dan dihadiri juga oleh wakil badan-badan lingkungan PBB dan lembaga-lembaga lainnya.

Konferensi ini telah melahirkan sebuah konsensus dokumen perjanjian yang dinamakan Concervation and Sustainable Development of all Types of Forrest (Forrestry Principles). Konsensus perjanjian ini membuat prinsip-prinsip kehutanan dan merupakan konsensus internasional yang terdiri dari 16 pasal yang mencakup aspek pengelolaan, aspek konservasi serta aspek pemanfaatan dan pengembangan, bersifat tidak mengikat secara hukum dan berlaku untuk semua jenis hutan (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 19-21).

Selanjutnya Koesnadi Hardjasoemantri menguraikan bahwa dalam Mukadimah Forrestry Prnciples dicantumkan kandungan prinsip-prinsip kehutanan sebagai berikut :
1. persoalan kehutanan terkait dengan keseluruhan jangkauan masalah dan kesempatan lingkungan dan pembangunan termasuk hak atas pembangunan sosial-ekonomi yang berkelanjutan.
2. tujuan arahan dari prinsip-prinsip ini adalah untuk memberikan saham pada pengelolaan, konservasi dan pembangunan hutan berkelanjutan serta untuk menjamin fungsi dan pemanfaatannya yang beragam dan saling melengkapi.
3. masalah dan kesempatan kehutanan harus dilihat dengan cara yang holistik dan seimbang dalam keseluruhan konteks lingkungan hidup dan pembangunan dengan mempertimbangkan fungsi dan pemanfaatan hutan yang beragam termasuk pemanfaatan tradisional, dan tekanan ekonomi dan sosial yang mungkin timbul bila pemanfaatannnya dihambat atau dibatasi, sebagaimana pula potensinya bagi pembangunan yang dapat diberikan oleh pengelolaan hutan berkelanjutan.
4. prinsip-prinsip ini mencerminkan konsensus global pertama mengenai hutan. Dalam memberikan komitmennya untuk melaksanakan prinsip-prinsip ini dengan tepat, negara-negara juga memutuskan untuk senantiasa membuat penilaian tentang prinsip-prinsip ini apakah masih memadai sehubungan dengan pengembangan kerja sama internasional dalam masalah-masalah hutan.
5. prinsip-prinsip ini berlaku untuk semua jenis hutan, baik hutan alam maupun hutan tanaman di semua wilayah geografis dan zona iklim, termasuk hutan austral, boreal, sub-temperate dan temperate, sub-tropis dan tropis .
6. semua jenis hutan mewujudkan prose-proses ekologis yang kompleks dan unik yang merupakan dasar bagi kapasitasnya sekarang dan kapasitas potensialnya untuk menyediakan sumber daya guna memenuhi kebutuhan manusia maupun nilai-nilai lingkungan dan dengan demikian pengelolaan dan konservasinya yang tepat merupakan kepentingan bagi pemerintah dari negara-negara yang mempunyai hutan tersebut serta mempunyai nilai bagi masyarakat setempat dan bagi lingkungan secara menyeluruh.
7. hutan adalah esensial bagi pembangunan ekonomi dan pemeliharaan segala bentuk kehidupan.
8. mengakui bahwa tanggung jawab pengelolaan hutan, konservasi dan pembangunan berkelanjutan di banyak negara dialokasikan di antara tingkat pemerintah federal/nasional, negara bagian/propinsi dan lokal, maka setiap negara sesuai dengan konstitusi dan atau perundang-undangan nasionalnya harus mengikuti prinsip-prinsip ini pada tingkat pemerintahan yang sesuai (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 21-22). 

Di Indonesia perhatian pokok terhadap masalah pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2005 di dalam Peraturan Presiden RI No.7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009. Peraturan Presiden ini mengatur tentang ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum dalam Bab 32 tentang Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Di dalam Peraturan Presiden tersebut dikemukakan permasalahan pokok sebagai berikut : 
a. terus menurunnya kondisi hutan Indonesia.
b. kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
c. habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak.
d. citra pertambangan yang lingkungan hidup.
e. tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity).
f. pencemaran air semakin meningkat.
g. kualitas udara, khususnya di kota-kota besar semakin menurun.
h. sistem pengelolaan hutan secara berkelanjutan belum optimal dilaksanakan.
i. pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan hutan belum jelsa.
j. lemahnya penegakan hukum (law enforcemant) terhadap kegiatan pembalakan (illegal logging) dan penyeludupan kayu.
k. rendahnya kapasitas pengelolaan kehutanan.
l. belum berkembangnya pemanfaatan hasil hutan non kayu dan jasa-jasa lingkungan.
m. belum terselesaikannya batas wilayah laut dengan negara tetangga.
n. potensi kelautan belum didayagunakan secara optimal.
o. merebaknya pencurian ikan dan pola penangkapan yang merusak lingkungan hidup.
p. pengelolaan pulau-pulau kecil belum optimal.
q. sistem mitigasi bernuansa alam belum dikembangkan.
r. ketidakpastian hukum di bidang pertambangan.
s. tingginya tingkat pencemaran dan belum dilaksanakannya pengelolaan limbah buangan secara terpadu dan sistematis.
t. adaptasi kebijakanterhadap perubahan iklim (climate change) dan pemanasan global (global warming) belum dilaksanakan.
u. alternatif pendanaan lingkungan belum dikembangkan.
v. issu lingkungan global belum diteriama dan diterapkan dalam pembangunan nasional dan daerah.
w. belum harmonisnya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

x. masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan hidup (Bab 32 tentang Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 Tentang RPJM Nasional Thn.2004-2009). 

Pengelolaan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup berazaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Pengertian pelestarian mengandung makna tercapainya kemampuan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup yang serasi dan seimbang dan peningkatan kemampuan tersebut. Hanya dalam lingkungan yang serasi dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang optimal. 

Ekologi dan Ekosistem Hutan dan Lingkungan Hidup
Segala sesuatu di dunia alam semesta ini erat hubungannya satu dengan yang lain. antara makhluk hidup manusia dengan makhluk hidup manusia lainnya, antara makhluk hidup manusia dengan makhluk hidup binatang atau hewan, antara makhluk hidup manusia dengan makhluk hidup tumbuh-tumbuhan dan bahkan antara makhluk hidup manusia dengan benda-benda mati sekalipun. Begitu pula sebaliknya hubungan antara makhluk hidup hewan atau binatang dengan makhluk hidup manusia, antara makhluk hidup hewan atau binatang dengan makhluk hidup tumbuh-tumbuhan, antara makhluk hidup binatang atau hewan dengan benda-benda mati yang ada disekelilingnya dan juga hubungan antara makhluk hidup tumbuh-tumbuhan dengan makhluk hidup manusia, antara makhluk hidup tumbuh-tumbuhan dengan makhluk hidup hewan atau binatang yang ada dan antara mahkluk hidup tumbuh-tumbuhan dengan benda-benda mati yang ada disekelilingnya. Pengaruh antara satu komponen dengan lain komponen ini bermacam-macam bentuk dan sifatnya. Begitu pula aksi dan reaksi sesuatu golongan atas pengaruh dari yang lainnya juga berbeda.

Sesuatu peristiwa yang menimpa diri seseorang dapat disimpulkan sebagai resultante berbagai pengaruh pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup di sekitarnya. Begitu banyak pengaruh yang mendorong manusia kedalam sesuatu kondisi tertentu sehingga adalah wajar jika manusia tersebut kemudian juga berusaha untuk mengerti apakah sebenarnya yang mempengaruhi dirinya dan sampai berapa besarkah pengaruh-pengaruh tersebut terhadap pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.

Secara etimologi kata “ekologi” berasal dari kata oikos yang berarti rumah dan logos berarti ilmu pengetahuan yang diperkenalkan pertama kali dalam bidang ilmu pengetahuan biologi oleh seorang biolog berkebangsaan Jerman bernama Ernst Hackel pada tahun 1869 (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 2).

Menurut Otto Soemarwoto ekologi adalah ilmu pengetahuan tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannnya. Selanjutnya Otto Soemarwoto menjelaskan bahwa ada beberapa studi-studi ekologi meliputi berbagai bidang antara lain :
a. studi ekologi sosial, sebagai suatu studi terhadap relasi sosial yang berada di tempat tertentu dan dalam waktu tertentu dan yang terjadinya oleh tenaga-tenaga lingkungan yang bersifat selektif dan distributif.
b. Studi ekologi manusia sebagai suatu studi tentang tentang interaksi antara aktivitas manusia dan kondisi alam.
c. Studi ekologi kebudayaan sebagai suatu studi tentang hubungan timbal balik antara variable habitat yang paling relevant dengan inti kebudayaan.
d. Studi ekologi pisik sebagai suatu studi tentang lingkungan hidup dan sumber daya alamnya.
e. Studi ekologi biologi sebagai suatu studi tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup terutama hewan dan tumbuh-tumbuhan dan lingkungannya (Otto Soemarwoto, 1981 : 6-7).

Di dalam ekologi terdapat masyarakat organisme hidup (biotic community) yang menggambarkan komposisi kehidupan organisme-organisme hidup di dalamnya saling berhubungan dan membutuhkan. Misalnya biotic community dikalangan tanaman atau tumbuh-tumbuhan dalam hutan belantara ditemukan beberapa pohon raksasa yang umurnya beribu-ribu tahun tetapi jumlahnya hanya sedikit, di bawahnya akan terdapat pohon-pohon yang kecil namun lebih banyak tingkat populasinya, di bawahnya lagi ditemui berupa suatu kumpulan pohon-pohon yang lebih kecil seperti tanaman bunga-bungaan dan akhirnya sebagai dasar adalah tanaman rerumputan yang banyak sekali tetapi umurnya amat pendek. Di dalam dan di tengah-tengah hutan ditemui pula kehidupan makhluk hidup binatang-binatang atau hewan yang hidup disana mulai dari binatang gajah yang umurnya ratusan tahun tetapi jumlah tingkat populasinya sedikit sampai pada binatang semut atau binatang yang lebih kecil lagi yang umurnya sangat pendek tetapi jumlah tingkat populasinya amat banyak (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 2-3).

Jadi Ekologi adalah suatu studi ilmu pengetahuan tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup manusia dengan makhluk hidup manusia lainnya, makhluk hidup manusia dengan tumbuh-tumbuhan (tanaman-tanaman), makhluk hidup manusia dengan binatang atau hewan, makhluk hidup manusia dengan benda-benda mati di sekelilingnya dan sebaliknya hubungan timbal balik terjadi sesama makhluk hidup. 

Ekosistem merupakan suatu kondisi di suatu daerah tertentu komunitas benda-benda mati (abiotic community) dimana di dalamnya tinggal dan terdapat suatu komposisi komponen organisme hidup (biotic community) yaitu makhluk hidup manusia, makhluk hidup tumbuh-tumbuhan dan makhluk hidup binatang atau hewan yang diantara abiotic dan biotic community keduanya terjalin suatu interaksi yang harmonis stabil dan saling membutuhkan terutama dalam jalinan bentuk-bentuk sumber energi kehidupan (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 3).

Selanjutnya Koesnadi Hardjasoemantri menjelaskan bahwa ada 2 (dua) jenis bentuk ekosistem yaitu ekosistem alamiah (natural ecosystem) dan ekosistem buatan (artficial ecosystem) yang merupakan hasil daya kreasi, cipta dan daya kerja manusia terhadap ekosistemnya. Ekosistem alamiah terdapat heterogenitas yang tinggi dari organisme hidup disana sehingga mampu mempertahankan proses kehidupan di dalamnya dengan sendirinya. Sedangkan ekosistem buatan akan mempunyai ciri kurang ke heterogenitasannya sehingga bersifat labil dan untuk membuat ekosistem tersebut tetap stabil perlu diberikan bantuan energi dari luar yang juga harus diusahakan oleh manusia sebagai penciptanya agar berbentuk suatu usaha maintenance atau perawatan terhadap ekosistem yang dibuat itu (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 3 ) 

Betapapun macam dan bentuk ekosistem itu tercipta yang penting bagaimana ekosistem tersebut menjadi stabil, sehingga manusianya bisa tetap hidup dengan teratur dari generasi pertama ke generasi seterusnya selama dan sesejahtera mungkin. Disamping itu perlu disadari pula bahwa manusia harus berfungsi sebagai subjek dari ekosistemnya. Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam daerah lingkungan hidupnya mau tidak mau akam mempengaruhi eksistensi manusianya, karena manusia akan banyak sekali bergantung pada ekosistemnya (Fuad Amsyari, 1981 : 35-44). 

Ekologis dan ekosistem pelestarian fungsi lingkungan hidup pada umumnya dan fungsi hutan pada khususnya sangat penting tidak hanya disebabkan menyangkut arti dan fungsi hutan keterkaitannya dengan pelestarian lingkungan hidup, secara khusus juga dalam aspek pembangunan perumahan dan permukiman ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan pembangunan perumahan dan permukiman tersebut. Dalam konsiderans UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman butir C, yang selanjutnya disebut dengan UUPP menyatakan “bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara” (Konsiderans UUPP). 

Contoh aspek pembangunan perumahan dan permukiman, ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan pembangunan perumahan dan permukiman berkelanjutan diantaranya :
a. prinsip konservasi (Principle of Conservation) mengarahkan kepada pemeliharaan sumber daya alam yang telah mencapai tingkastan tertentu guna memperbaharui dan menghindari terjadinya penelantaran sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Prinsip konservasi ini bertujuan untuk melindungi kualitas mutu lingkungan hidup.
b. prinsip peningkatan (principle of Amelioration) bertujuan untuk peningkatan kualitas fungsi lingkungan hidup.
c. Prinsip kehati-hatian dan pencegahan (precaution and prevention principles) merupakan prinsip tindakan hati-hati dan pencegahan terhadap sumber terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. 
d. Prinsip perlindungan (protection principle) meliputi pencegahan aktivitas berbahaya dan melakukan tindakan-tindakan yang tegas guna menjamin tidak terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Prinsip ini membuat perencanaan ekologis dan manajemen yang lebih luas termasuk dibuatnnya peraturan-peraturan pelaksana, prosedur dan kelembagaan dalam skala nasional. Sehingga itu diperlukan suatu pendekatan.yang terintegrasi dalam konservasi sumber daya alam secara sektoral guna melakukan kebijakan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatiokan adanya keterkaitan antar komponen-komponen lingkungan hidup dalam ekosistem.
e. Prinsip pencemar membayar. (pollunter pays principles) yang merupakan perintah bahwa pencemar wajib membayar untuk memikul baiaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup, pemerintah memautuskan untuk memelihara baku mjutu lingkungan hidup (Alvi Syahrin, 2003 : 85-87). 

Arti, Fungsi dan Peranan Kehutanan Dan Lingkungan Hidup
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis.Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan rakyat atau masyarakat Indonesia baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi ummat manusia, oleh karena itu dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat pentingdengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelengaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, keadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu penyelengaraan kehutanan harus dilakukan dengan azas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung-gugat.

Penguasaan hutan oleh negara bukan merupakan pemilikan tetapi negara memberikan wewenang kepada pemerintah mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan. Menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan, mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan dibidang kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal tertentu yang sangat penting, berkala dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliaran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

Sumber daya hutan mempunyai pera penting dalam penyediaan hutan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat diubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Upaya pengolahan hasil hutan tersebut tidak boleh mengakibatkan rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri. Agar selalu terjaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri pengolahannnya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pengolahan hulu hasil hutan diatur oleh menteri yang membidangi kehutanan. Pemanfaatan hutan tidak terbatas hanya produksi kayu dan hasil hutan bukan kayu, tetapi harus diperluas dengan pemanfaatan lainnya seperti plasma nutfah dan jasa lingkungan sehingga manfaat hutan lebih optimal 

Dilihat dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan kunci keberhasilan pengolahan hutan. Oleh karena itu praktek-praktek pengolahan hutan yang hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengolahan yang berorientasi pada seluruh potensi sumber daya kehutanan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat.

Dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hasil hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan memperhatikan sifat, karekteristik dan kerentaannya serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Pemanfaatan hutan dan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungasi konservasi, lindung dan produksi. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan juga meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga peran serta masyarakat merupakan inti keberhasilannnya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat dinamis dan yang paling penting adalah agar dalam pemanfaatannya harus tetap sinergi. Untuk menjaga kualitas lingkungan maka didalam pemanfaatan hutan sejauh mungkin dihindari terjadinya konservasi dari hasil hutan alam yang masaih produktif menjadi hutan tanaman. 

Dalam rangka pengembangan ekonomi rakyat yang berkeadilan, maka usaha kecil, menengah dan koperasi mendapatkan kesempatan seluas-lusanya dalam pemanfaatan hutan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta Indonesia (BUMS Indonesia) yang memperoleh izin usaha dibidang kehutanan wajib bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat dan secara bertahap memberdayakan untuk menjadi unit usaha koperasi yang tangguh, mandiri dan profesional sehingga setara dengan pelaku ekonomi lainnya.

Kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat dimaksudkan agar masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan merasakan dan mendapatkan manfaat hutan secara langsung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka serta sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut memiliki. Dalam kerjasama tersebut kearifan tradisional dan nilai-nilai keutamaan yang terkandung dalam budaya masyarakat dan sudah mengakar dapat dijadikan aturan yang disepakati bersama. Kewajiban BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia bekerjasama dengan koperasi bertujuan untuk memberdayakan koperasi masyarakat setempat agar secara bertahap dapat menjadi koperasi yang tangguh, mandiri dan profesional. Koperasi masyarakat setempat yang telah menjadi koperasi yang tangguh, mandiri dan profesional diperlakukan setara dengan BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia. Dalam hal koperasi masyarakat setempat belum terbentuk, maka BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia tersebut dapat turut mendorong terbentuknya koperasi tersebut.

Untuk menjamin status, fungsi, kondisi hutan dan kawasan hutan dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian perlindungan adalah mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Agar pelaksanaan pengurusan hutan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan dan informasi yang menyangkut tentang kehutanan.

Pelaksanaan setiap komponen pengelolaan hutan harus memperhatikan nilai-nilai budaya masyarakat, aspirasi dan persepsi masyarakat, serta memperhatikan hak-hak rakyat dan oleh karena itu harus melibatkan masyarakat setempat. Pengelolaan hutan pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mengingat berbagai kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat berkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus maka pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayah tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN yang bergerak dibidang kehutanan, baik berbentuk Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan) maupun Perusahaan Perseroan (pesero) yang pembinaannya dibawah Menteri. Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dibutuhkan lembaga-lembaga penunjang antara lain lembaga keuangan yang mendukung pendanaan pembangunan kehutanan, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan dan pelatihan serta lembaga penyuluhan.

Hutan sebagai sumber daya nasional harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat sehingga tidak boleh terpusat pada seseorang, kelompok atau golongan tertentu. Oleh karena itu pemanfaatan hutan harus didistribusikan secara berkeadilan melalui peningkatan peran serta masyarakat sehingga masyarakat semakin berdaya dan berkembang potensinya. Manfaat yang optimal bisa terwujud apabila kegiatan pengelolaan hutan dapat menghasilkan hutan yang berkualitas tinggi dan lestari.

Pengelolaan Hutan Dan Lingkungan Hidup
Pengelolaan hutan meliputi kegiatan :
a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan.
b. Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
c. Rehabilitasi dan reklamasi hutan.
d. Perlindungan hutan dan konservasi alam.

Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan mencakup pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat secara lestari (Pasal 1 butir 1, Bab I tentang Ketentuan Umum, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002).

Tata hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih besar (optimal) dan lestari. Tata hutan meliputi pembagian kawasan hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan. Blok-blok kawasan hutan dibagi pada petak-petak berdasarkan intensitas dan efisiensi pengeloalaan. Berdasarkan blok-blok dan petak-petak tersebut disusun rencana pengelolaan hutan untuk jangka waktu tertentu.

Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan. Kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan hutan dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Kegiatan demi kegiatan pengeloalaan ini menjadi kewenangan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dan dapat dilimpahkan oleh pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan. 

Pelaksanaan kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan dilakukan pada setiap unit pengelolaan hutan di semua kawasan hutan yang meliputi :
a. Hutan konservasi yaitu kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa (binatang) serta ekosistemnya. Hutan konservasi ini terdiri dari kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam dan taman buru.
b. Hutan lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsai pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Tata hutan pada hutan lindung dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan yang melakukan kegiatan penentuan batas-batas hutan yang diatata, inventarisasi, identifikasi dan perisalahan kondisi kawasan hutan, pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di hutan danm sekitarnya, pembagian hutan ke dalam blok-blok (blok perlindungan, blok pemanfaatan dan blok lainnya), registrasi dan pengukuran serta pemetaan. 
c. Hutan produksi yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil-hasil hutan. Tata hutan pada hutan produksi memuat kegiatan penentuan batas hutan, yang ditata, inventarisasi potensi dan kondisi hutan, perisalahan hutan, pembagian hutan ke dalam blok-blok dan petak-petak, pemancangan tanda batas blok-blok dan petak-petak tersebut, pembukaan wilayah dan sarana pengelolaan, registrasi dan pengukuran serta pemetaan.

Berdasarkan hasil penataan hutan pada setiap unit atau kesatuan pengelolaan hutan, maka disusunlah rencana pengelolaan hutan. Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab, partisipatif, terpadu serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.

Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan :
a. inverntarisasi hutan.
b. pengukuhan/pengukuran kawasan hutan.
c. penatagunaan kawasan hutan
d. pembentukan wilayah pengelolaan hutan.
e. penyusunan rencana kehutanan (Pasal 12, Bab IV tentang Perencanaan Kehutanan UUK).

Rencana pengelolaan hutan memuat tentang perencaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi pengendalian dan pengawasan sebagai dasar kegiatan pengelolaan hutan. Penyusunan rencana pengelolaan hutan meliputi :
a. Rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang memuat rencana kegiatan secara makro tentang pedoman arahan serta dasar-dasar pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan dalam jangka waktu 20 tahun, disusun oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang kehutanan Propinsi dan disahkan oleh Menteri Kehutanan.
b. Rencana pengeloaan hutan jangka menengah memuat rencana yang berisi penjabaran rencana pengelolaan hutan jangka menengah 5 tahun disusun oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang kehutanan Propinsi dan disahkan oleh Meneteri Kehutanan.
c. Rencana pengelolaan hutan jangka pendek memuat rencana operasional secara detail yang merupakan penjabaran rencana pengelolaan hutan dalam jangka waktu 1 tahun yang disusun oleh instansi yanmg bertanggung jawab dibidang kehutanan dan disahkan oleh Gubernur (Pasal 14 ayat 1 dan 2, Bab II tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan).

Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional.

Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung adalah bentuk usaha menggunakan kawasan pada hutan lindung dengan tidak mengurangi fungsi utama. Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu. Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi adalah bentuk usha untuk memanfaatkan ruang tubuh sehingga dapat diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi yang optimal dengan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan hidup dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan hidup dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung serta dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.. penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dapat dilakukan melalaui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola terbuka.

Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya guna, dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan :
a. reboisasi,
b. penghijauan,
c. pemeliharaan,
d. pengayaan tanaman atau
e. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif. Kegiatan rehabilitasi ini dilakukan disemua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional (Pasal 41 Bab V tentang Pengelolaan Hutan UUK). 

Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Setiap orang yang memiliki, mengelola dan atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konsevasi. Dalam pelaksanaan rehabilitasi setiap orang dapat meminta pendamping, pelayanan dan dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain atau pemerintah. 

Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan secara bertahap, dalam upaya pemulihan serta pengembangan fungsi sumber daya hutan dan lahan baik fungsi hutan pruduksi, hutan fungsi lindung maupun hutan fungasi konservasi. Upaya meningkatkan daya dukung aserta produktifitas hutan dan lahan dimaksudkan agar hutan dan lahan mampu berperan sebagai sistem penyangga kehidupan termasuk konservasi tanah dan air dalam rangka pencegahan banjir dan pencegahan erosi. Kegiatan reboisasi dan penghijauan merupakan bagian rehabilitas hutan dan lahan, kegiatan reboisasi dilaksanakan di dalam kawasan hutan sedangkan kegiatan penghijauan dilaksanakan di luar kawasan hutan. 

Rehabilitasi hutan dan lahan diprioritaskan pada lahan kritis terutama yang terdapat dibagian hulu daerah aliran sungai agar fungsi tata air serta pencegahan terhadap banjir dan kekeringan dapat dipertahankan secara maksimal. Rehabilitasi hutan bakau dan hutan rawa perlu mendapat perhatian yang sama sebagaimana pada hutan lainnya. Semetara pada hutan cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan kegiatan rehabilitasi, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya. 

Reklamasi hutan suatu kegiatan yang meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Jenis kegiatan yang terkait dengan reklamasi hutan meliputi inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan dan pelaksanaan reklamasi.

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Jika penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan mengakibatkan terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup hutan, maka wajib dilakukan reklamasi dan atau rehabilitasi sesuai dengan pola yang ditetapkan oleh pemerintah.

Reklamasi pada kawasan hutan bekas areal pertambangan, wajib dilaksanakan oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan. Pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan yang mengakibatkan perubahan permukaan dan penutupan tanah, wajib membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.

Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakitserta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan (Pasal 1 butir 1, Bab I Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan). Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan, kegiatan perlindungan hutan ini dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Tujuan dan prinsip-prinsip perlindungan hutan agar tercapai secara maksimal pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari. Prinsip-prinsip perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan merupakan usaha untuk :
a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbauatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.
b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta peerangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan (Pasal 47, Bab V tentang Pengelolaan Hutan, UUK).

KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan :
1. Tanggungjawab masyarakat Indonesia & Internasional terhadap pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup tidak terlepas dari manusia secara individu dalam masyarakat yang mempunyai hubungan timbal balik terhadap hutan dan lingkungan hidup. Manusia adalah sebagian dari ekosistem. Manusia adalah pengelola pula dari sistem tersebut. Pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup sangat tergantung secara positif dari perilaku, sikap dan tindakan perbuatan manusia terhadap pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup 

2. Fungsi dan peranan hutan dan lingkungan hidup terhadap hidup dan kehidupan manusia sangat dominan.dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga hidup dan kehidupan makhluk hidup manusia dan makhluk hidup lainnya telah memberikan manfaat yang sungguh sangat besar dan berarti bagi makhluk hidup manusia, oleh karena itu penting dijaga kelestariannya. 

3. Sistem dan pelaksanaan pengelolaan hutan dan lingkungan hidup mengatur hak dan kewajiban manusia makhluk hidup terhadap hubungan timbal balik dibutuhkan instrumental juridis secara juridis formal yang memuat ketentuan-ketentuan, norma-norma dan perangkat peraturan perundang-undangan diatur oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

4. Penguasaan hutan oleh negara bukan merupakan pemilikan, tetapi negara memberi
wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta mengatur perbuatan hukum berkaitan dengan kehutanan. Mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan dibidang kehutanan.

Saran :
1. Dibutuhkan penyempurnaan sistem pelestarian dan pengelolaan hutan, sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfataan hutan, sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan dan mineral dan lain sebagainya) dengan aspek perlindungan terhadap fungsi hutan sumber daya alam dan lingkungan hidup. 

2. Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

3. Dalam rangka pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup dibutuhkan instrumentarium juridis formal dalam bentuk ketentuan, norma-norma, atau perangkat peraturan perundang-undangan yang tegas untuk mengatur hubungan hukum perilaku, sikap dan tindakan/perbuatan manusia terhadap hutan, sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tujuan melindungi, melestarikan fungsi hutan, sumber daya alam dan lingkungan hidup.

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
Amsyari Fuad, “Prinsip-prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan”, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.
Danusaputro, St. Munadjat, “Hukum Lingkungan”, Binacipta, Bandung, 1980
Hardjasoemantri Koesnadi, “Hukum Tata Lingkungan”, Gadjah Mada University Press, Jogyakarta, 2005 
Syahrin Alvi, “Pengaturan Hukum Dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Berkelanjutan”, Pustaka bangasa Press, Medan, 2003
Soemarwoto Otto, “Pengelolaan Manfaat dan Resiko Lingkungan”, Lembaga Ekologi UNPAD, Bandung, 1981

B. Peraturan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria.
UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman.
UU No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
UU No.19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi UU.
Peraturan Pemerintah (PP) No.34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Hutan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan.
Peraturan Presiden (PerPres) No. 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004-2009.
Peraturan Menteri Kehutanan No.P.51/Menhut-II/2006 Tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU).
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.62/Menhut-II/2006 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.51/Menhut-II/2006 Tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul kayu (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson