Implementasi Aturan Perkreditan Terhadap Perjanjian Kredit Perbankan

Implementasi Aturan Perkreditan Terhadap Perjanjian Kredit Perbankan 
Bank dalam pembicaraan sehari-hari di masyarakat lazim dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito . Bank dikenal juga sebagai lembaga yang meminjamkan uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya . Bank juga mempunyai fungsi untuk tukar menukar uang, transfer uang, payment point ,menerima setoran dsb . Sesuai isi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No.7 tahun 1992 yang kemudian diubah menjadi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No.10 tahun 1998 (selanjutnya disebut Undang-undang Perbankan) berbunyi ; “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,deposito dan lain-lain dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Sebuah bank menjalankan fungsinya sebagai suatu lembaga Intermediary artinya yaitu bank sebagai suatu lembaga yang menghimpun/menyimpan dana masyarakat sekaligus memberikan pelayanan jasa perbankan, juga mempunyai fungsi menyalurkan dana yang dihimpunnya itu kembali ke masyarakat . Dana yang dihimpun itu disalurkan ke masyarakat itu lazim disebut “ kredit “.. Khusus di Indonesia peran bank sebagai lembaga penyalur kredit sangat dominan amat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha dari berbagai segmentasinya antara lain Wholesale (besar/korporasi), Middle (Menengah), Retail dan Micro (Kecil) . Ketergantungan itu sangat dirasakan oleh pengusaha yang membutuhkan pinjaman dana segar dalam kredit modal kerja dan kredit investasi yang sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar mereka kepada bank . Bank merespons permintaan tentunya dengan berupaya melakukan ekspansi kredit sesuai permohonan para calon debiturnya. Kredit itu dapat dipertimbangkan bila memenuhi syarat umumnya berpedoman kepada 5 C Principle yaitu Character, Capasity, Capital, Collateral,Condition

Untuk mengkaji masalah Implementasi Aturan-aturan Perkreditan di Perbankan akan lebih baik lagi bila kita mengamati penerapannya pada suatu bank . Mengapa ini menjadi perhatian khusus ?

Karena menurut pengamatan penulis selama ini penerapan aturan-aturan perkreditan di perbankan perlu sekali dicek dan diteliti kebenarannya apakah sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti Undang-undang, KUHPerdata, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya . Tujuannya adalah untuk menghindari terjadi penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan tersebut diatas (upaya preventif) .

Penulis mencoba meneliti apakah suatu teori, UU dan ketentuan yang berkenaan dengan Perjanjian sudah memenuhi kebutuhan hukum para pihak dalam melakukan perjanjian . Apakah ketentuan hukum yang mendasari dan tertuang dalam suatu perjanjian dapat dipahami dan dilaksanakan dengan sepenuhnya sesuai harapan . Atau justru aturan-aturan hukum itu sukar diterima dan diterapkan. Hal ini mungkin terjadi mungkin karena kurangnya pemahaman terhadap isi perjanjian dari para pelaku yang terlibat dalam perjanjian . Sehingga menimbulkan kesalahpahaman antara para pihak terhadap penafsirannya . Bahkan akhirnya akan menimbulkan konflik yang berakhir di pengadilan dalam rangka mencari solusi terakhirnya. Penulis berasumsi bahwa konflik tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika pihak bank telah menerapkan aturan main (rule play) menyangkut perjanjian kredit sesuai ketentuan UU dan aturan pelaksananya . Dan disertai itikad baik kedua belah pihak sebelum dan sesudah perjanjian itu direalisasikan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh para pihak maka perlu diantisipasi sedini mungkin dengan cara pemahaman yang baik dan adanya itikad baik pula dari para pihak guna melaksanakan isi perjanjian dengan sadar / taat hukum Guna membahas masalah Implementasi Aturan-aturan Perkreditan di Perbankan akan lebih baik apabila kita mengamati penerapan yang nyata pada sebuah bank . Obyek penelitian penulis adalah dokumen Perjanjian Kredit pada Bank BNI Kantor Cabang Padang (BNI Cab.Padang) dan Bank BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Padang selanjutnya disebut BNI SKC Padang. BNI Cab.Padang dan BNI SKC Padang merupakan salah satu unit yang dimiliki Bank BNI yang mengelola bisnis kredit, baik kredit konsumtif yang dikelola oleh BNI Cab.Padang dan kredit produktif oleh BNI SKC Padang. BNI Cab.Padang dan BNI SKC Padang mempunyai suatu ketentuan perkreditan dan Perjanjian Kredit yang sudah terstandarisasi yang dituangkan dalam Buku Pedoman Prosedur Kerja ( BPP ). Buku Pedoman Prosedur Kerja ( BPP ) merupakan bahan acuan / pedoman yang distandarisasi dalam melakukan pekerjaan bagi pegawai BNI . BPP yang penulis ambil bahan/data-nya adalah dari BPP Perkreditan dan BPP Hukum Perkreditan . Keduanya sudah berdasarkan ketentuan umum yang berlaku di Indonesia dibidang Perkreditan dan Hukum Perjanjian.

Tujuan Penelitian 
Penelitian ini bertujuan untuk : 1)Mengetahui dan menemukan hasil mengenai substansi Perjanjian Kredit yang disusun oleh BNI apakah sudah memenuhi persyaratan / kriteria aturan-aturan hukum tentang perkreditan secara yuridis formal dan sesuai dengan landasan teori. 2) Memperoleh jawaban tentang penerapan dari isi/materi Perjanjian Kredit Perbankan yang ada di BNI apakah sudah dilaksanakan oleh para pihak (kreditur dan debitur) dengan baik?.3)Menemukan permasalahan yang berdampak positif dan negatif dari penerapan aturan-aturan hukum tentang perkreditan sesuai aturan hukum yang berlaku ?

TINJAUAN PUSTAKA
Istilah Perjanjian atau Kontrak berasal dari Bahasa Inggris yaitu Contract, Faith, Trust sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan Overeenkomst (Perjanjian) . Pengertian Perjanjian atau Kontrak diatur Pasal 1313 KUH Perdata , Isi Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi : “ Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Kesimpulan kontrak atau perjanjian adalah ;

Suatu hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan . Bahwa subyek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga dengan subyek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya .

Menurut namanya kontrak atau perjanjian dapat dibedakan atas dua macam yaitu kontrak nominaat dan innominaat . Kontrak nominaat merupakan perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat . Timbulnya perjanjian jenis ini karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata .

Menurut Mariam Darus Badrulzaman mengartikan perjanjian innominaat (perjanjian tidak bernama) yaitu : “Perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata tetapi terdapat di masyarakat hal ini adalah berdasarkan kebebasan mengadakan perjanjian atau partij autonomi yang berlaku dalam perjanjian .

Dalam Hukum Eropa Kontinental syarat sahnya perjanjian diatas dalam Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu : 
  • Adanya kesepakatan kedua belah pihak 
  • Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum 
  • Adanya obyek 
  • Adanya kausa/sebab yang halal 
Asas-asas Hukum Perjanjian yang tersirat dalam KUH Perdata yaitu (Ridwan Khairandy): 

Asas Kebebasan Berkontrak,Asas Konsesualisme,Asas Pacta Sunt Servanda, Asas Itikad Baik,(Goede Trouw), Asas Kepribadian (Personality).

Jenis-jenis Perjanjian 
Para pakar hukum dibidang hukum perjanjian tidak memiliki persamaan persepsi dalam merumuskan pembagian perjanjian . Setiap pakar hukum itu mempunyai rumusan yang berbeda antar mereka . Ada pakar hukum yang mengkaji dari sumber hukumnya namanya, bentuknya, aspek kewajibannya, aspek larangannya sebagai berikut:
1) Perjanjian menurut sumbernya hukumnya merupakan penggolongan perjanjian yang berdasarkan pada tempat perjanjian itu ditemukan 2) Perjanjian menurut namanya (Pasal 1319 KUH Perdata) ; Perjanjian nominaat (bernama) dan Perjanjian innominaat (tidak bernama), 3) Perjanjian menurut bentuknya (Pasal 1320 & Pasal 1682 KUH Perdata) ; Perjanjian Lisan dan Perjanjian Tertulis, 4). Perjanjian Timbal Balik ; penggolongan ini dilhat dari hak dan kewajiban para pihak .5) Perjanjian Cuma-Cuma atau dengan Alas Hak yang Membebani ; didasarkan pada keuntungan salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya .6) Perjanjian Berdasarkan Sifatnya didasarkan pada hak kebendaan dan kewajiban yang menimbulkan dari adanya perjanjian tersebut .

Berakhirnya atau Hapusnya Perjanjian
Berakhirnya Perjanjian berarti menghapuskan semua pernyataan kehendak yang telah ada sebelumnya . Mengenai kapan berakhirnya atau hapusnya suatu perjanjian, didalam KUHPerdata tidak ada disebutkan secara tegas . Menurut R.Setiawan suatu perjanjian dapat berakhir atau hapus disebabkan karena hal-hal sebagai berikut ; ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak, . Undang-undang menentukan batas berlakunya suatu perjanjian, para pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu, maka perjanjian akan berakhir. Misalnya jika salah satu pihak meninggal dunia maka perjanjian akan hapus, pernyataan penghentian persetujuan (opzegging), Perjanjian hapus karena putusan hakim, Tujuan perjanjian telah dicapai, Dengan persetujuan para pihak (heroeping)Fungsi Perjanjian 

Fungsi Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu fungsi yuridis dan fungsi ekonomi . Fungsi yuridis kontrak adalah fungsi dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak . Sedangkan fungsi ekonomi adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi / bermanfaat 

METODE 
Suatu penulisan ilmiah akan memperoleh nilai ilmiah bila didalam pengolahannya terlebih dahulu diadakan penelitian-penelitian .Dalam penyusunan tulisan ini digunakan metode penelitian sebagai berikut :

1. Sifat Penelitian 
Sifat penelitian adalah Deskriptif Analitis yaitu penelitian memberikan gambaran terhadap data yang peneliti peroleh secara sistematis, faktual dan akurat berdasarkan permasalahan yang dikemukakan .

2. Pendekatan
Berdasarkan perumusan masalah, metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu artinya penulis mengamati, mengkaji dan menganalisis aturan perjanjian serta pelaksanaan dari ketentuan yang berlaku yang dibuat oleh Kreditur (Bank) dengan Debitur (Nasabah Peminjam) dalam Perjanjian Kredit Bank ).

Populasi dan Sampel
a.Dalam penelitian ini populasi yang diambil adalah seluruh pihak-pihak yang terkait dalam Perjanjian Kredit Bank yang telah dibuat yaitu BNI ( kreditur ) dan Nasabah Peminjam(debitur) berupa Kredit Konsumtif dan Kredit Produktif .

b.Peneliti memilih sampel berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas dalam hal waktu, tenaga dan biaya . Maka sample yang penulis pilih yaitu di BNI Cabang Padang (Kredit Konsumtif) sebanyak 10 sampel dan BNI SKC (Sentra Kredit Cabang) Padang (Produktif) sebanyak 10 sampel . Sampel Perjanjian Kredit Konsumtif terdiri atas 4 sampel Perjanjian Kredit BNI Flexi (Kredit uang tunai ), 3 sampel Perjanjian Kredit BNI Oto (Kredit kendaraan bermotor), 3 sampel Perjanjian Kredit BNI Griya (Kredit Pemilikan rumah) .

Sedangkan Sampel Perjanjian Kredit Produktif terdiri atas 5 sampel Perjanjian Kredit Kredit Kelayakan Usaha (KKU) , 5 sampel Perjanjian Kredit Kredit Usaha Kecil ( KUK). 

4. Sumber dan Jenis Data 
a. Sumber Data

Data dalam penelitian ini dapat melalui :

- Penelitian Kepustakaan ( Library Research)
Penulis memperoleh data dengan cara membaca buku-buku yang dimiliki oleh penulis sendiri dan bahan-bahan perkuliahan selain itu juga dokumen-dokumen dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan thesis yang ditulis .

Penelitian Kepustakaan ini dilakukan pada :
1.Perpustakaan Wilayah Propinsi Sumatera Barat
2.Perpustakaan Universitas Andalas
3.Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Andalas
4.Arsip dan dokumen Hukum Perjanjian Kredit Bank di BNI

- Penelitian Lapangan (Field Research)
Peneliti memperoleh data dengan apa yang diamati dan ditemukan pada bank dan melakukan wawancara dengan debitur (nasabah peminjam ) dan pihak-pihak terkait dengan masalah perkreditan Penelitian ini dilakukan pada BNI Cabang Padang untuk Kredit Konsumtif dan BNI SKC Padang .untuk Kredit Produktif ..

b. Jenis Data ;
1. Data Primer : Data ini berupa data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan, data tersebut diperoleh melalui pihak bank yang membuat Perjanjian Kredit dan debitur kredit.
2. Data Sekunder : Data yang diperoleh dengan beberapa bahan yang dipergunakan :
a.Bahan Hukum Primer ; Maksudnya bahan ini diperoleh dari penelitian lapangan langsung seperti dokumen Perjanjian Kredit, BPP Perkreditan dan dari responden (pegawai BNI dan debitur) .
b.Bahan Hukum Sekunder ; Maksudnya bahan pendukung dalam penelitian adalah berupa literatur hukum dan pendapat para ahli hukum perbankan .
c.Bahan Hukum Tersier ; Maksudnya bahan ini diperoleh untuk membantu ataupun berfungsi menterjemah bahasa dan istilah hukum yang ada yaitu berupa kamus dan ensiklopedia.

5. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan oleh penulis dalam pengumpulan data yaitu :

1..Studi dokumen ; 
Data yang diperoleh dengan mencari dan mempelajari buku-buku dan dokumen- dokumen yang berkaitan dengan masalah Perjanjian Kredit Bank yang akan penulis bahas .) .

2. Wawancara ;
Wawancara ditujukan kepada pihak yang bersangkutan (pegawai bank yang membuat Perjanjian Kredit ) dengan mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dengan obyek penelitian .

6.Pengolahan data dan Analisa Data
a. Pengolahan data
Ada 2 macam cara untuk melakukan pengolahan data yaitu :
1. Editing ; Dalam pengumpulan data tidak seluruhnya data yang dikumpulkan diambil tetapi hanya mengambil data yang diperlukan dari seluruh data yang terkumpulkan .
2. Coding ; Penulis akan memberikan kode-kode(tanda) terhadap jawaban responden sehingga terkelompok secara sistematik .

b. Analisa Data / Deskriptif Analitis
Analisa data yang digunakan penulis adalah analisa kualitatif yaitu memberikan uraian-uraian atau pembahasan terhadap data yang terkumpul dengan cara menilai data itu berdasarkan kualitasnya, sehingga data yang diperoleh berupa data deskriptif yaitu analisis yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada dan analisis terhadap standar Perjanjian Kredit di BNI, pendapat pakar hukum dan pengalaman penelitian sendiri .

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 
Sistem dan Prosedur Penyaluran Kredit
Obyek penelitian adalah PT.Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk Kantor Cabang Padang selanjutnya disebut BNI Cabang Padang dan PT.Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Padang selanjutnya disebut BNI SKC Padang . Kedua Cabang dan Sentra BNI tersebut merupakan unit yang mengelola kredit ; BNI Cabang Padang untuk kredit Konsumtif dan BNI SKC Padang untuk kredit produktif . Kedua unit itu berlokasi di Jl.Proklamasi No.45 Padang, BNI Cabang Padang mempunyai 2 Cabang Pembantu (Capem) yaitu BNI Capem Universitas Bung Hatta(UBH) berlokasi Jl.S.Parman Padang dan BNI Capem Universitas Negeri Padang (UNP) di Jl.Prof.DR.Hamka Padang .Sedangkan BNI SKC merupakan suatu unit khusus yang mengelola kredit produktif yang merupakan gabungan 3 unit kredit di 3 cabang-cabang bank BNI di Kota Padang yaitu BNI Cabang Padang (Jl.Proklamasi No.45 Padang), BNI Cabang Imam Bonjol dan BNI Cabang A.Yani Padang . Pembentukan SKC bertujuan untuk merevitalisasi dan memfokuskan sektor bisnis kredit sebagai mesin penghasil uang bagi BNI dapat lebih meningkatkan laba/profit bagi bank .Namun tidak semua pengelolaan kredit diserahkan pengelolaannya kepada BNI SKC, khusus kredit konsumtif tetap dikelola oleh cabang-cabang operasional seperti disebutkan diatas . 

Kredit konsumtif yang dikelola oleh Cabang Padang diperuntukkan untuk nasabah peminjam (debitur) yang membutuhkan kredit konsumtif seperti (BNI Flexi, BNI Oto, BNI Griya) . 

Obyek penelitian thesis yang penulis teliti adalah dokumen Perjanjian Kredit (Perjanjian Pokok) dan Perjanjian Pengikatan (Accesoir/tambahan) yang terdapat pada kedua unit kredit tersebut yaitu BNI Cabang Padang (kredit konsumtif) dan BNI SKC Padang (kredit produktif) . Perjanjian Kredit merupakan salah satu dokumen kredit yang penting dalam merealisasikan suatu kredit yang telah diputuskan untuk diberikan kepada para nasabah peminjam (debitur) . 

Secara umum dapat dijelaskan prosedur pemberian kredit kepada badan hukum dan perorangan sebagai berikut : 

1.Pengajuan Berkas :
Dalam hal ini pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam suatu proposal . dilampiri berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan .

2.Penyelidikan berkas Pinjaman :
Tujuannya adalah mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar . 

3.Wawancara I :
Merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam, untuk meyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti dengan yang bank inginkan 

4. On the spot :
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha dan jaminan . 

5.Wawancara II :
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan . 

6. Analisa Kredit :
Apabila menurut penilaian analis kredit, berdasarkan hasil wawancara, on the spot dan mempelajari dokumen/data/jaminan itu memenuhi persyaratan seperti memiliki omzet usaha yang bagus, 7.Keputusan Kredit :

Apabila seluruh proses kredit itu telah siap/rampung maka mesti diperiksa dan disetujui oleh Kelompok Pemutus Kredit (KPK) yang terdiri atas Analis Kredit, Penyelia (Supervisor) Unit Kredit dan Pemimpin Cabang / SKC . Setelah KPK memutuskan persetujuan kredit maka diterbitkanlah Surat Keputusan Kredit (SKK) yang ditujukan kepada calon debitur . 

8. Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya : 
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dulu calon nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dengan Hak Tanggungan dan Surat Perjanjian atau Pernyataan yang dianggap perlu . Setelah Perjanjian ditandatangani oleh para pihak (debitur dan kreditur) maka jaminan kredit mesti telah diserahkan kepada bank dan diikat HT dan Fidusia secara notariil . 

Perjanjian Kredit sebagai induknya biasanya mempunyai Perjanjian Tambahan (acseoir) berupa Perjanjian Pengikatan Hak Tanggungan untuk benda jaminan tidak bergerak . Disamping itu untuk jaminan yang bergerak mesti diikat Fidusia .

Kenapa Perjanjian Kredit ini menurut penulis sangat penting untuk diteliti karena bila kredit sudah mengarah bermasalah dan menjadi macet dan semua usaha penyelamatan kredit yang telah dilakukan telah gagal maka satu-satunya cara adalah menjual jaminan kredit yang dijaminkan debitur kepada bank terpaksa dijual . Tujuannya adalah untuk mengembalikan dana kredit yang dipinjam oleh debitur untuk menyelesaikan kredit macet tersebut . Untuk itu kredit perlu didudukkan secara tertulis dalam bentuk dokumen Perjanjian Kredit sebagai dokumen yang syah dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti . Perjanjian Kredit yang diikuti oleh Perjanjian Tambahan berupa Perjanjian Hak Tanggungan dan Fidusia akan memjamin kepentingan kreditur sebagai pemilik uang dalam memperoleh hak privilege dan prioritas dalam pengembalian kredit dibanding kreditur lainnya .

Apabila Perjanjian Kredit dan Perjanjian Asesoris lainnya tidak disusun sesuai aturan/sisdur yang berlaku dan mempunyai cacat hukum maka kepentingan bank dan debitur akan terganggu dan dapat menimbulkan perkara dikemudian hari . Perjanjian Kredit yang disusun dengan baik,cermat dan sesuai sisdur akan menjamin hak dan kewajiban para pihak (kreditur dan debitur) yang mengandung unsur preventif artinya mencegah dan memelihara kepentingan para pihak . Seandainya terjadi kasus kredit macet dan akhirnya persengketaan hukum antara debitur dan kreditur dalam kredit macet maka Perjanjian Kredit dan Perjanjian Tambahan lainnya dapat menjadi instrumen/sarana yang dapat digunakan dalam upaya represif . Yaitu dalam upaya permohonan penyitaan jaminan, penjualan dan lelang jaminan untuk melunasi utang/kredit macet debitur kepada bank /kreditur . 

9. Realisasi Kredit :
Setelah itu barulah kredit dapat dicairkan atau ditarik oleh nasabah peminjam (debitur) sesuai persyaratan yang tercantum dalam SKK dan PK .

10. Penyaluran/penarikan dana : 
Adalah pencairan atau pengambilan uang dariu rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan diambil sesuai ketentuan sebagai berikut yaitu : sekaligus atau bertahap

Lokasi penelitian Perjanjian Kredit :
A. BNI Cabang Padang
Pada BNI Cabang Padang obyek penelitian yang diteliti adalah Kredit Konsumtif yang berupa ; 

a.Kredit BNI Flexi (dulunya disebut KUKPLUS) 
Yang dimaksud dengan Kredit Konsumtif BNI Flexi adalah kredit uang berupa pinjaman uang tunai untuk keperluan bebas/konsumtif yang sifatnya bukan untuk usaha.debitur.

b.Kredit BNI Multi Griya (dulunya disebut Kredit Multi Guna atau KPR BNI)
BNI Griya merupakan kredit untuk pembelian rumah, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), gudang dsb yang merupakan tempat tinggal atau tempat usaha dengan cara angsuran sesuai jangka waktu yang telah disepakati oleh para pihak .

c. Kredit BNI OTO (dulunya juga disebut Kredit Multi Guna)
BNI Oto adalah kredit untuk pembelian kendaraan bermotor seperti mobil, truk, bis yang dapat digunakan untuk penunjang usaha debitur atau kepentingan pribadi .

B. BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Padang
Pada BNI SKC Padang obyek penelitian yang diteliti adalah Kredit Produktif yang berupa ; 

a.Kredit Kelayakan Usaha (KKU) 
Kredit Kelayakan Usaha (KKU) dari segi jumlahnya merupakan kredit nilainya Rp.1 juta s/d Rp.75 juta yang diberikan untuk sektor usaha kecil .

Bila ditinjau dari segi kegunaannya dapat digunakan untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi ( KI) . 

Yang dimaksud dengan KMK merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya .. Kredit Investasi merupakan kredit yang dicairkan untuk mendukung kredit investasi .Kongkritnya sebagai tambahan modal/dana untuk usaha baik itu perdagangan, jasa atau industri kecil Seperti perdagangan barang P & D , barang pecah belah, sembako, hasil bumi dsb. Sedangkan jasa seperti usaha jasa dan insutri percetakan, sablon, reparasi barang elektronik, kendaraan bermotor dsb . Jangka waktunya satu periode (1 tahun atau 12 bulan) , setelah itu dapat diperpanjang lagi bila disepakati kedua belah pihak .Kredit Investasi ( KI) biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru pada periode yang relatif lama sampai 3 tahun atau 5 tahun . 

b. Kredit Usaha Kecil ( KUK) dan Non KUK 
Kredit Usaha Kecil ini sama halnya seperti dengan Kredit Kelayakan Usaha (KKU) juga diberikan untuk kecil namun dari segi jumlahnya lebih besar dari KKU yang berkisar diatas Rp.75 juta s.d. Rp.1.milyar . Adapun Kredit Non KUK jumlahnya lebih besar lagi yaitu diatas Rp.1 milyar s/d Rp.10 milyar , kewenangan memutus dan menyalurkan kredit tersebut tergantung kepada level jabatan Pemimpin dan kelas kantor / unit penyalur kredit yang telah diatur dalam BPP Perkreditan BNI .

Sedangkan dari segi kegunaannya yaitu untuk Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi sama perlakuannya dengan Kredit Kelayakan Usaha (KKU) tapi dengan jumlah lebih besar dan tujuan yang lebih luas lagi seperti ekspor,impor,produksi barang secara massal (jumlah besar) pada pabrik dan pedagang besar (grosir, diler, agen,distributor) .

Pembahasan dan Analisa Perjanjian Kredit
Sesuai dengan penjelasan dan pembahasan awal dari hasil penelitian diatas mengenai Implementasi/penerapan Aturan Perkreditan terhadap Perjanjian kredit di Bank BNI akan diuraikan secara lengkap dan detil.

Mengacu kepada rumusan permasalahan yang dibahas dalam tesis yaitu :
1.Apakah substansi Perjanjian Kredit yang disusun oleh BNI sudah memenuhi persyaratan / kriteria aturan-aturan hukum tentang perkreditan ?
2.Apakah aplikasi / penerapan dari materi / isi Perjanjian Kredit Perbankan yang ada di BNI Cabang Padang dan BNI SKC Padang sudah dilaksanakan dengan baik oleh para pihak ( kreditur dan debitur ) ?
3.Apa dampak positif dan negatif dari penerapan aturan - aturan hukum tentang perkreditan apakah telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku ?

Untuk memaparkan dan membahas masalah-masalah diatas penulis akan uraikan sebagai berikut 

Substansi Perjanjian Kredit 
Menurut analisa penulis mengenai substansi Perjanjian Kredit Bank yang disusun oleh Bank BNI sudah memenuhi persyaratan / kriteria aturan-aturan tentang perkreditan baik secara yuridis formal dan sesuai dengan landasan teori . 

Perjanjian Kredit yang diterapkan di Bank BNI mayoritas sudah memenuhi syarat formal dan materi sesuai ketentuan /aturan hukum yang berlaku seperti Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, ketentuan pelaksanaan lainnya seperti BPP Perkreditan dsb) dan tentang perkreditan secara yuridis formal dan didukung oleh landasan teori yang syah dan memadai 

Landasan yuridis tersebut antara lain adalah :
a. Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai pengertian Perjanjian 
b.Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai Syarat Sah suatu Perjanjian 
c. Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai Asas-asas Perjanjian : 

Disamping itu terdapat aturan-aturan lain yaitu Undang-undang Republik Indonesia No.7 tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia No.10 tahun 1998 tentang Perbankan , Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 1339 KUHPerdata dan peraturan pelaksana lainnya .

- Landasan Teori 
Sedangkan landasan teori hukum yang digunakan adalah Teori Utiliti yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham dan teori ekonomi klasik dari Adam Smith yaitu “Laissez faire, laissez passer, le monde va alors de lui meme” . Hukum menurut Jeremy Bentham mestilah memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat guna mencapai kebahagian yang sebesar-besarnya . 

Disamping itu terdapat teori Stufenbouwtheorie dari Hans Kelsen yang menyatakan bahwa teori ini berisikan bahwa sistem hukum sebagai bentuk susunan pyramid. Hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi . . Maka sumber hukum dari Perjanjian Kredit yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan-peraturan Bank Indonesia dan peraturan pelaksana lainnya merupakan hukum yang tertinggi secara hirarkis mengatur aturan-aturan dalam Perjanjian Kredit. Sehingga Perjanjian Kredit mesti mengacu dan tunduk kepada tatanan aturan perundang-undangan tersebut, apabila menyimpang dan mengabaikannya maka perjanjian kredit akan menjadi cacat hukum dan dapat dibatalkan . 

Pengejawantahan dari teori-teori tersebut dalam prakteknya adalah salah satunya dalam bentuk hukum Perjanjian adalah asas Kebebasan Berkontrak dalam membuat Perjanjian .Masing-masing pihak berhak membuat perjanjian dengan siapa saja , menetapkan format dan materi perjanjian, mengakhiri perjanjian dan sebagainya seperti yang dijelaskan dalam asas kebebasan berkontrak diatas .

Disamping itu Perjanjian Kredit dapat diklasifikasikan menurut macam atau jenisnya sbb:

- Perjanjian Kredit menurut sumbernya 
Perjanjian Kredit berdasarkan sumber hukumnya merupakan penggolongan perjanjian yang berdasarkan pada tempat perjanjian itu ditemukan .Perjanjian kredit merupakan Perjanjian obligatoir yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban . 

- Perjanjian Kredit menurut namanya (Pasal 1319 KUH Perdata) 
Perjanjian Kredit penggolongannya didasarkan pada nama Perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1319 KUH Perdata yaitu Perjanjian Innominaat (tidak bernama),yang tidak tercantum secara tegas dalam beberapa jenis Perjanjian dalam Pasal 1319 KUHPerdata itu . Perjanjian Innominat berupa Perjanjian Kredit di bank dan belum dikenal dalam KUH Perdata seperti leasing, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan, product sharing dan lain-lain .

St.Remy Sjahdeini berpendapat tentang Perjanjian Kredit yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Sifat riil dan konsesual (kesepakatan) antara kreditur(bank) dengan debitur(nasabah peminjam) yang mencantumkan syarat-syarat tanggug tidak didapat dibantah lagi .
2. Kredit yang diterima oleh debitur dari kreditur(bank) penggunaannya tidak bisa sesukanya oleh debitur .
3. Menurut syarat cara penggunaannya, kredit bank hanya dapat ditarik dengan cara tertentu seperti memakai cek,bilyet giro,pemindahbukuan (overboeking) ke rekening giro/tabungan debitur . 

Bahwa Perjanjian kredit tidaklah selalu identik dengan perjanjian pinjam-meminjam uang seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata . Perjanjian kredit bank dapat disebut Perjanjian Tak Bernama (Onbenoemde overeenkomts). Artinya tidak ada ketentuan khusus yang mengaturnya secara detail baik dalam KUHPerdata ataupun UU Perbankan yang diubah. Dasar hukumnya berlandaskan kepada persetujuan/kesepakatan antara kreditur(bank) dengan debitur(nasabah peminjam) sesuai asas kebebasan berkontrak .

- Perjanjian Kredit menurut bentuknya
Perjanjian Kredit BNI menurut bentuknya adalah Perjanjian Tertulis yang merupakan Perjanjian yang dibuat oleh para pihak dh.bank dan debitur dalam bentuk tulisan..

- Perjanjian Kredit bank merupakan Perjanjian Timbal Balik 
Perjanjian Timbal balik ini dilihat dari hak dan kewajiban para pihak . Perjanjian Kredit yang digolongkan timbal balik merupakan perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok 

- Perjanjian Kredit Berdasarkan Sifatnya 
Penggolongan ini didasarkan pada hak kebendaan dan kewajiban yang menimbulkan dari adanya perjanjian tersebut ..

- Format / Kerangka perjanjian kredit Bank BNI
Pada hakikatnya format/kerangka Perjanjian Kredit Bank di BNI telah memenuhi syarat yang menyangkut dengan sistimatikanya yang dituangkan dalam suatu bentuk akta dibawah tangan yang terdiri atas : ; Judul Perjanjian, Komparisi, Subtansi dan Penutup 

- Materi / isi Perjanjian Kredit BNI
Sedangkan materi dari Perjanjian Kredit antara lain meliputi klausula-klausula ; uang yang dipinjamkan (Amount Clause), biaya-biaya (Expence Clause), Representasi dan Waransi, Hal-hal yang mesti dilakukan oleh debitur selama berlakunya Perjanjian Kredit (Affimative Covenant), Larangan-larangan bagi debitur selama berlangsungnya Perjanjian Kredit (Negative Covenant), Jaminan, Asuransi, Event of Default, Klausul lain / Pasal Tambahan & Penutup. secara umum .

PENUTUP 
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian yang penulis peroleh dari perumusan masalah yang telah diuraikan pada bab-bab terdahulu diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa substansi Perjanjian Kredit Bank yang disusun oleh Bank BNI apakah sudah memenuhi persyaratan/kriteria aturan-aturan tentang perkreditan baik secara yuridis formal dan sesuai dengan landasan teori. Dalam konteks permasalahan tesis yang pertama maka format dan materi Perjanjian Kredit di BNI telah memenuhi persyaratan dan kriteria aturan kredit Disamping itu Perjanjian Kredit BNI telah memenuhi asas-asas Hukum Perjanjian yaitu asas Kebebasan Berkontrak, asas Konsensualisme, asas Pacta Sunt Servanda, asas Itikad Baik dan asas Kepribadian . Dalam pemberian kredit terhadap nasabah peminjam (debitur) pihak bank (kreditur) mesti berpedoman kepada 5 C Priciples (Character, Capacity, Capital, Collateral & Condition Of Economy) . Tujuannya adalah agar bank selalu berhati-hati dalam menyalurkan kredit . Guna mengamankan dan melindungi kepentingan bank sebagai kreditur dalam perjanjian kredit maka selalu ada perjanjian tambahan lainnya yang lazimnya mengikuti Perjanjian Kredit . Perjanjian tambahan itu meliputi Perjanjian Hak Tanggungan (APHT dan SKMHT), Perjanjian Fidusia, Borgtocht, Akta Pengakuan Hutang,gadai dsb. Tujuannya adalah agar ada jaminan yuridis yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan memperoleh perlindungan hukum dari Undang-undang .

2. Bahwa terhadap permasalahan kedua yaitu bagaimana aplikasi/ penerapan dari pada materi/isi Perjanjian Kredit BNI penulis nilai sebagian besar sudah direalisasikan dengan baik oleh para pihak. Perjanjian Kredit yang diterapkan oleh BNI pada cabang dan unit operasional kreditnya seperti di BNI Cabang Padang (Kredit Konsumtif) dan BNI SKC Padang (Kredit Produktif) secara umum dapat dikatakan sudah memenuhi syarat. Baik ditinjau dari segi syarat syah perjanjian , asas-asas, formalitas dan materinya cukup memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun dalam materi perjanjian kredit BNI terdapat klausul eksemsi atau klausul yang memberatkan bagi pihak debitur seperti klausul Representation & Warranty, Financial Covenant, Negative Covenant, Affirmative Covenant, Condition of Presedent . Klausul-klausul tersebut dinilai memberatkan dan tidak fair yang menyebabkan kedudukan debitur terhadap bank/kreditur tidak seimbang . Maka hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari Bank BNI karena dapat melanggar ketentuan yang tercantum dalamn UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Apabila klausul eksemsi tersebut tidak ditinjau kembali pemberlakuannya dan dihapuskan maka dapat digugat dan batal demi hukum karena dianggap menjebak dan merugikan debitur . Semua ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya akibat hukum seperti sengketa antara para pihak .. Karena berdampak terhadap kredibilitas bank dan menguras tenaga, biaya dan waktu bagi kedua belah pihak yang berperkara. Untuk itu penerapan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian) mesti dipegang teguh.

3. Adapun dampak positif dan negatif dari penerapan aturan-aturan hukum tentang perkreditan sesuai aturan hukum yang berlaku dapat disimpulkan secara singkat Bahwa secara positif bagi bank penerapan Perjanjian Kredit tersebut memberikan jaminan secara yuridis formal dimana hukum dan undang-undang melindungi hak dan kepentingan bank sebagai kreditur . Secara legal bank jelas dianggap syah sebagai lembaga intermediary yang berwenang memberikan kredit kepada masyarakat sesuai sistem dan prosedur yang berlaku . Bagi debitur dampak positifnya kredit yang diperoleh jelas memberikan tambahan dana segar untuk modal kerja usaha/bisnisnya . Debitur juga akan memperoleh nilai tambah dari sebelumnya terhadap barang-barang jaminan kredit yang diagunkan kepada bank . Sedangkan dampak negatifnya bagi bank adalah bila materi Perjanjian Kredit tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.. Yang berakibat kerugian materil bagi bank yang berpotensi menjadi kolaps/bangkrut .Bagi debitur terhadap pemberlakukan klausul eksemsi/exemption clause dapat mengakibatkan beban berat bagi debitur. Terhadap pembebanan biaya-biaya seperti propisi,commitment fee, biaya pengikatan dan premi asuransi barang jaminan kredit menjadi beban debitur sebagai konsekuensi bagi proteksi kepentingan bisnis kredit bank /kreditur Disamping itu kegagalan usaha debitur dapat mengakibatkan kerugian bagi kelangsungan bisnisnya.

SARAN-SARAN
Dalam rangka menyempurnakan pelaksanaan penyusunan Perjanjian Kredit di Bank BNI khususnya di BNI Cabang Padang dan BNI SKC Padang penulis menyarankan :
1.Setiap penyusunan Perjanjian Kredit bank mesti memahami dan melaksanakan ketentuan yang mengatur Perjanjian Kredit dengan seksama . 
2.Perlu sekali diberikan secara teratur dan menyeluruh pelatihan dan workshop mengenai Perjanjian Kredit terhadap para pegawai BNI baik itu staf administrasi kredit yang bertugas menyusun Perjanjian Kredit dan Analis Kredit yang memproses kredit . 
3.Staf administrasi Kredit dan Analis Kredit BNI berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang jelas dan lengkap kepada debitur. Mereka tidak boleh memberikan penjelasan yang bersifat kabur apalagi menyesatkan yang menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap suatu masalah yang ditanyakan oleh debitur .
4.Terhadap manajemen atau pimpinan BNI disarankan untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap perjanjian kredit baik dari segi formalitas dan materi dalam penyusunannya. 

DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, 1991, Aneka Masalah Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, 

Bandung .

Sunggono,Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo

Persada, Jakarta .

Kansil ,C.S.T.,1983,Pengantar Hukum & Tata Hukum Indonesia,PN.Balai 

Pustaka,Jakarta.

Divisi Hukum,2005,BPP Perkreditan, BNI Kantor Besar, Jakarta.

Divisi Hukum,2004, BPP Hukum Perjanjian Kredit,BNI Kantor Besar,Jakarta.

Soebagjo,Felix O.,1993, Azaz-azaz Hukum Kontrak Dalam Praktek Bisnis selama 

25 tahun terakhir,makalah pada Pertemuan Ilmiah Perkembangan Hukum

Kontrak dalam Praktek Bisnis,BPHN, Jakarta.

Ranuhandoko,I.P.M., 2003, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, 

Jakarta 

Ray Wijaya,I.G., 2000, Hukum Perusahaan, Megapoin, Jakarta.

Gunawan ,Johanes,2003,Reorientasi Hukum Kontrak di Indonesia,Jurnal Hukum 

Bisnis Vol.22 No.6 , Jakarta

Muljadi,Kartini dan Wijaya,Gunawan, 2005, Hak Tanggungan,Seri Hukum Harta 

Kekayaan, Prenada Media, Jakarta .

Kasmir, 2001, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT.Raja Grafindo Persada, 

Jakarta.

Van Apeldoorn,L.J.,1981, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita,Jakarta.

Friedmann,Lawren,Teori & Filsafat Hukum Telaah Kritis atas Teori-teori

Hukum(Edisi Terjemahan),RajaGrafindo Persada,Jakarta.

Djumhana,Muhammad, 2003, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya

Bakti, Jakarta .

Fuady,Munir, 2002, Hukum Perkreditan Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti,

Bandung .

Fuady,Munir, 2002, Hukum Perbankan Modern Buku Pertama, PT Citra Aditya

Bakti, Bandung .

Fuady,Munir, 2002, Hukum Bisnis Buku Pertama, PT Citra Aditya Bakti,

Bandung .

Fuady,Munir, 2001, Hukum Kontrak(Dari Sudut Pandang Hukum

Bisnis),PT.Citra Aditya Bakti,Bandung.

Badrulzaman,Mariam Darus, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Bandung

Purbacaraka,Purnadi, 1995, Filsafat Hukum Perdata dalam Tanya Jawab, 

CV.Rajawali, Jakarta .

Marzuki,Peter Mahmud, 2001, Penelitian Hukum, Yuridika, Jakarta.

Usman,Rachmadi, 2003, Aspek-aspek Hukum Perbankan, PT.Gramedia Pustaka 

Utama, Jakarta .

Soebekti ,R., 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta

Syahrani,Riduan, 2000, Seluk Beluk dan Azaz-azaz Hukum Perdata,Alumni,Bandung.

Khairandy ,Ridwan, 2003, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, 2003, Pasca 

Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta .

Sudarsono, 2005, Kamus Hukum, Edisi Baru, Rineka Cipta, Jakarta.

Sjahdeini ,St.Remy,1993,Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum Yang 

Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia,Institut 

Bankir Indonesia,Jakarta.

Sjahdeini,St.Remy,1993,Peranan Jaminan & Agunan Kredit menurut UU Perbankan, 

Makalah pada Seminar Nasional Eksistensi Agunan & Permasalahan nya dalam 

Perbankan,Fak.Hukum Universitas .Surabaya, Surabaya

Suyatno,Thomas,dkk, 2003, Dasar-dasar Perkreditan, PT.Gramedia Pustaka Utama, 

Jakarta .

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-undang RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU RI No.7 tahun 1992 

tentang Perbankan

Undang-undang RI No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia .

Undang-undang RI No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta 

Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-undang RI No.42 tahun 1996 tentang Jaminan Fidusia.

Soebekti ,R. & Tjitrosudibyo R., Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Cetakan ke-XXI, Pradnya Paramita, Jakarta,1989 .
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson