Tampilkan postingan dengan label Contoh Skripsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contoh Skripsi. Tampilkan semua postingan

Implementasi Aturan Perkreditan Terhadap Perjanjian Kredit Perbankan

Implementasi Aturan Perkreditan Terhadap Perjanjian Kredit Perbankan 
Bank dalam pembicaraan sehari-hari di masyarakat lazim dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito . Bank dikenal juga sebagai lembaga yang meminjamkan uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya . Bank juga mempunyai fungsi untuk tukar menukar uang, transfer uang, payment point ,menerima setoran dsb . Sesuai isi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No.7 tahun 1992 yang kemudian diubah menjadi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No.10 tahun 1998 (selanjutnya disebut Undang-undang Perbankan) berbunyi ; “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,deposito dan lain-lain dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Sebuah bank menjalankan fungsinya sebagai suatu lembaga Intermediary artinya yaitu bank sebagai suatu lembaga yang menghimpun/menyimpan dana masyarakat sekaligus memberikan pelayanan jasa perbankan, juga mempunyai fungsi menyalurkan dana yang dihimpunnya itu kembali ke masyarakat . Dana yang dihimpun itu disalurkan ke masyarakat itu lazim disebut “ kredit “.. Khusus di Indonesia peran bank sebagai lembaga penyalur kredit sangat dominan amat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha dari berbagai segmentasinya antara lain Wholesale (besar/korporasi), Middle (Menengah), Retail dan Micro (Kecil) . Ketergantungan itu sangat dirasakan oleh pengusaha yang membutuhkan pinjaman dana segar dalam kredit modal kerja dan kredit investasi yang sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar mereka kepada bank . Bank merespons permintaan tentunya dengan berupaya melakukan ekspansi kredit sesuai permohonan para calon debiturnya. Kredit itu dapat dipertimbangkan bila memenuhi syarat umumnya berpedoman kepada 5 C Principle yaitu Character, Capasity, Capital, Collateral,Condition

Untuk mengkaji masalah Implementasi Aturan-aturan Perkreditan di Perbankan akan lebih baik lagi bila kita mengamati penerapannya pada suatu bank . Mengapa ini menjadi perhatian khusus ?

Karena menurut pengamatan penulis selama ini penerapan aturan-aturan perkreditan di perbankan perlu sekali dicek dan diteliti kebenarannya apakah sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti Undang-undang, KUHPerdata, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya . Tujuannya adalah untuk menghindari terjadi penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan tersebut diatas (upaya preventif) .

Penulis mencoba meneliti apakah suatu teori, UU dan ketentuan yang berkenaan dengan Perjanjian sudah memenuhi kebutuhan hukum para pihak dalam melakukan perjanjian . Apakah ketentuan hukum yang mendasari dan tertuang dalam suatu perjanjian dapat dipahami dan dilaksanakan dengan sepenuhnya sesuai harapan . Atau justru aturan-aturan hukum itu sukar diterima dan diterapkan. Hal ini mungkin terjadi mungkin karena kurangnya pemahaman terhadap isi perjanjian dari para pelaku yang terlibat dalam perjanjian . Sehingga menimbulkan kesalahpahaman antara para pihak terhadap penafsirannya . Bahkan akhirnya akan menimbulkan konflik yang berakhir di pengadilan dalam rangka mencari solusi terakhirnya. Penulis berasumsi bahwa konflik tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika pihak bank telah menerapkan aturan main (rule play) menyangkut perjanjian kredit sesuai ketentuan UU dan aturan pelaksananya . Dan disertai itikad baik kedua belah pihak sebelum dan sesudah perjanjian itu direalisasikan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh para pihak maka perlu diantisipasi sedini mungkin dengan cara pemahaman yang baik dan adanya itikad baik pula dari para pihak guna melaksanakan isi perjanjian dengan sadar / taat hukum Guna membahas masalah Implementasi Aturan-aturan Perkreditan di Perbankan akan lebih baik apabila kita mengamati penerapan yang nyata pada sebuah bank . Obyek penelitian penulis adalah dokumen Perjanjian Kredit pada Bank BNI Kantor Cabang Padang (BNI Cab.Padang) dan Bank BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Padang selanjutnya disebut BNI SKC Padang. BNI Cab.Padang dan BNI SKC Padang merupakan salah satu unit yang dimiliki Bank BNI yang mengelola bisnis kredit, baik kredit konsumtif yang dikelola oleh BNI Cab.Padang dan kredit produktif oleh BNI SKC Padang. BNI Cab.Padang dan BNI SKC Padang mempunyai suatu ketentuan perkreditan dan Perjanjian Kredit yang sudah terstandarisasi yang dituangkan dalam Buku Pedoman Prosedur Kerja ( BPP ). Buku Pedoman Prosedur Kerja ( BPP ) merupakan bahan acuan / pedoman yang distandarisasi dalam melakukan pekerjaan bagi pegawai BNI . BPP yang penulis ambil bahan/data-nya adalah dari BPP Perkreditan dan BPP Hukum Perkreditan . Keduanya sudah berdasarkan ketentuan umum yang berlaku di Indonesia dibidang Perkreditan dan Hukum Perjanjian.

Tujuan Penelitian 
Penelitian ini bertujuan untuk : 1)Mengetahui dan menemukan hasil mengenai substansi Perjanjian Kredit yang disusun oleh BNI apakah sudah memenuhi persyaratan / kriteria aturan-aturan hukum tentang perkreditan secara yuridis formal dan sesuai dengan landasan teori. 2) Memperoleh jawaban tentang penerapan dari isi/materi Perjanjian Kredit Perbankan yang ada di BNI apakah sudah dilaksanakan oleh para pihak (kreditur dan debitur) dengan baik?.3)Menemukan permasalahan yang berdampak positif dan negatif dari penerapan aturan-aturan hukum tentang perkreditan sesuai aturan hukum yang berlaku ?

TINJAUAN PUSTAKA
Istilah Perjanjian atau Kontrak berasal dari Bahasa Inggris yaitu Contract, Faith, Trust sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan Overeenkomst (Perjanjian) . Pengertian Perjanjian atau Kontrak diatur Pasal 1313 KUH Perdata , Isi Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi : “ Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Kesimpulan kontrak atau perjanjian adalah ;

Suatu hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan . Bahwa subyek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga dengan subyek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya .

Menurut namanya kontrak atau perjanjian dapat dibedakan atas dua macam yaitu kontrak nominaat dan innominaat . Kontrak nominaat merupakan perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat . Timbulnya perjanjian jenis ini karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata .

Menurut Mariam Darus Badrulzaman mengartikan perjanjian innominaat (perjanjian tidak bernama) yaitu : “Perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata tetapi terdapat di masyarakat hal ini adalah berdasarkan kebebasan mengadakan perjanjian atau partij autonomi yang berlaku dalam perjanjian .

Dalam Hukum Eropa Kontinental syarat sahnya perjanjian diatas dalam Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu : 
  • Adanya kesepakatan kedua belah pihak 
  • Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum 
  • Adanya obyek 
  • Adanya kausa/sebab yang halal 
Asas-asas Hukum Perjanjian yang tersirat dalam KUH Perdata yaitu (Ridwan Khairandy): 

Asas Kebebasan Berkontrak,Asas Konsesualisme,Asas Pacta Sunt Servanda, Asas Itikad Baik,(Goede Trouw), Asas Kepribadian (Personality).

Jenis-jenis Perjanjian 
Para pakar hukum dibidang hukum perjanjian tidak memiliki persamaan persepsi dalam merumuskan pembagian perjanjian . Setiap pakar hukum itu mempunyai rumusan yang berbeda antar mereka . Ada pakar hukum yang mengkaji dari sumber hukumnya namanya, bentuknya, aspek kewajibannya, aspek larangannya sebagai berikut:
1) Perjanjian menurut sumbernya hukumnya merupakan penggolongan perjanjian yang berdasarkan pada tempat perjanjian itu ditemukan 2) Perjanjian menurut namanya (Pasal 1319 KUH Perdata) ; Perjanjian nominaat (bernama) dan Perjanjian innominaat (tidak bernama), 3) Perjanjian menurut bentuknya (Pasal 1320 & Pasal 1682 KUH Perdata) ; Perjanjian Lisan dan Perjanjian Tertulis, 4). Perjanjian Timbal Balik ; penggolongan ini dilhat dari hak dan kewajiban para pihak .5) Perjanjian Cuma-Cuma atau dengan Alas Hak yang Membebani ; didasarkan pada keuntungan salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya .6) Perjanjian Berdasarkan Sifatnya didasarkan pada hak kebendaan dan kewajiban yang menimbulkan dari adanya perjanjian tersebut .

Berakhirnya atau Hapusnya Perjanjian
Berakhirnya Perjanjian berarti menghapuskan semua pernyataan kehendak yang telah ada sebelumnya . Mengenai kapan berakhirnya atau hapusnya suatu perjanjian, didalam KUHPerdata tidak ada disebutkan secara tegas . Menurut R.Setiawan suatu perjanjian dapat berakhir atau hapus disebabkan karena hal-hal sebagai berikut ; ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak, . Undang-undang menentukan batas berlakunya suatu perjanjian, para pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu, maka perjanjian akan berakhir. Misalnya jika salah satu pihak meninggal dunia maka perjanjian akan hapus, pernyataan penghentian persetujuan (opzegging), Perjanjian hapus karena putusan hakim, Tujuan perjanjian telah dicapai, Dengan persetujuan para pihak (heroeping)Fungsi Perjanjian 

Fungsi Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu fungsi yuridis dan fungsi ekonomi . Fungsi yuridis kontrak adalah fungsi dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak . Sedangkan fungsi ekonomi adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi / bermanfaat 

METODE 
Suatu penulisan ilmiah akan memperoleh nilai ilmiah bila didalam pengolahannya terlebih dahulu diadakan penelitian-penelitian .Dalam penyusunan tulisan ini digunakan metode penelitian sebagai berikut :

1. Sifat Penelitian 
Sifat penelitian adalah Deskriptif Analitis yaitu penelitian memberikan gambaran terhadap data yang peneliti peroleh secara sistematis, faktual dan akurat berdasarkan permasalahan yang dikemukakan .

2. Pendekatan
Berdasarkan perumusan masalah, metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu artinya penulis mengamati, mengkaji dan menganalisis aturan perjanjian serta pelaksanaan dari ketentuan yang berlaku yang dibuat oleh Kreditur (Bank) dengan Debitur (Nasabah Peminjam) dalam Perjanjian Kredit Bank ).

Populasi dan Sampel
a.Dalam penelitian ini populasi yang diambil adalah seluruh pihak-pihak yang terkait dalam Perjanjian Kredit Bank yang telah dibuat yaitu BNI ( kreditur ) dan Nasabah Peminjam(debitur) berupa Kredit Konsumtif dan Kredit Produktif .

b.Peneliti memilih sampel berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas dalam hal waktu, tenaga dan biaya . Maka sample yang penulis pilih yaitu di BNI Cabang Padang (Kredit Konsumtif) sebanyak 10 sampel dan BNI SKC (Sentra Kredit Cabang) Padang (Produktif) sebanyak 10 sampel . Sampel Perjanjian Kredit Konsumtif terdiri atas 4 sampel Perjanjian Kredit BNI Flexi (Kredit uang tunai ), 3 sampel Perjanjian Kredit BNI Oto (Kredit kendaraan bermotor), 3 sampel Perjanjian Kredit BNI Griya (Kredit Pemilikan rumah) .

Sedangkan Sampel Perjanjian Kredit Produktif terdiri atas 5 sampel Perjanjian Kredit Kredit Kelayakan Usaha (KKU) , 5 sampel Perjanjian Kredit Kredit Usaha Kecil ( KUK). 

4. Sumber dan Jenis Data 
a. Sumber Data

Data dalam penelitian ini dapat melalui :

- Penelitian Kepustakaan ( Library Research)
Penulis memperoleh data dengan cara membaca buku-buku yang dimiliki oleh penulis sendiri dan bahan-bahan perkuliahan selain itu juga dokumen-dokumen dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan thesis yang ditulis .

Penelitian Kepustakaan ini dilakukan pada :
1.Perpustakaan Wilayah Propinsi Sumatera Barat
2.Perpustakaan Universitas Andalas
3.Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Andalas
4.Arsip dan dokumen Hukum Perjanjian Kredit Bank di BNI

- Penelitian Lapangan (Field Research)
Peneliti memperoleh data dengan apa yang diamati dan ditemukan pada bank dan melakukan wawancara dengan debitur (nasabah peminjam ) dan pihak-pihak terkait dengan masalah perkreditan Penelitian ini dilakukan pada BNI Cabang Padang untuk Kredit Konsumtif dan BNI SKC Padang .untuk Kredit Produktif ..

b. Jenis Data ;
1. Data Primer : Data ini berupa data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan, data tersebut diperoleh melalui pihak bank yang membuat Perjanjian Kredit dan debitur kredit.
2. Data Sekunder : Data yang diperoleh dengan beberapa bahan yang dipergunakan :
a.Bahan Hukum Primer ; Maksudnya bahan ini diperoleh dari penelitian lapangan langsung seperti dokumen Perjanjian Kredit, BPP Perkreditan dan dari responden (pegawai BNI dan debitur) .
b.Bahan Hukum Sekunder ; Maksudnya bahan pendukung dalam penelitian adalah berupa literatur hukum dan pendapat para ahli hukum perbankan .
c.Bahan Hukum Tersier ; Maksudnya bahan ini diperoleh untuk membantu ataupun berfungsi menterjemah bahasa dan istilah hukum yang ada yaitu berupa kamus dan ensiklopedia.

5. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan oleh penulis dalam pengumpulan data yaitu :

1..Studi dokumen ; 
Data yang diperoleh dengan mencari dan mempelajari buku-buku dan dokumen- dokumen yang berkaitan dengan masalah Perjanjian Kredit Bank yang akan penulis bahas .) .

2. Wawancara ;
Wawancara ditujukan kepada pihak yang bersangkutan (pegawai bank yang membuat Perjanjian Kredit ) dengan mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dengan obyek penelitian .

6.Pengolahan data dan Analisa Data
a. Pengolahan data
Ada 2 macam cara untuk melakukan pengolahan data yaitu :
1. Editing ; Dalam pengumpulan data tidak seluruhnya data yang dikumpulkan diambil tetapi hanya mengambil data yang diperlukan dari seluruh data yang terkumpulkan .
2. Coding ; Penulis akan memberikan kode-kode(tanda) terhadap jawaban responden sehingga terkelompok secara sistematik .

b. Analisa Data / Deskriptif Analitis
Analisa data yang digunakan penulis adalah analisa kualitatif yaitu memberikan uraian-uraian atau pembahasan terhadap data yang terkumpul dengan cara menilai data itu berdasarkan kualitasnya, sehingga data yang diperoleh berupa data deskriptif yaitu analisis yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada dan analisis terhadap standar Perjanjian Kredit di BNI, pendapat pakar hukum dan pengalaman penelitian sendiri .

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 
Sistem dan Prosedur Penyaluran Kredit
Obyek penelitian adalah PT.Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk Kantor Cabang Padang selanjutnya disebut BNI Cabang Padang dan PT.Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Padang selanjutnya disebut BNI SKC Padang . Kedua Cabang dan Sentra BNI tersebut merupakan unit yang mengelola kredit ; BNI Cabang Padang untuk kredit Konsumtif dan BNI SKC Padang untuk kredit produktif . Kedua unit itu berlokasi di Jl.Proklamasi No.45 Padang, BNI Cabang Padang mempunyai 2 Cabang Pembantu (Capem) yaitu BNI Capem Universitas Bung Hatta(UBH) berlokasi Jl.S.Parman Padang dan BNI Capem Universitas Negeri Padang (UNP) di Jl.Prof.DR.Hamka Padang .Sedangkan BNI SKC merupakan suatu unit khusus yang mengelola kredit produktif yang merupakan gabungan 3 unit kredit di 3 cabang-cabang bank BNI di Kota Padang yaitu BNI Cabang Padang (Jl.Proklamasi No.45 Padang), BNI Cabang Imam Bonjol dan BNI Cabang A.Yani Padang . Pembentukan SKC bertujuan untuk merevitalisasi dan memfokuskan sektor bisnis kredit sebagai mesin penghasil uang bagi BNI dapat lebih meningkatkan laba/profit bagi bank .Namun tidak semua pengelolaan kredit diserahkan pengelolaannya kepada BNI SKC, khusus kredit konsumtif tetap dikelola oleh cabang-cabang operasional seperti disebutkan diatas . 

Kredit konsumtif yang dikelola oleh Cabang Padang diperuntukkan untuk nasabah peminjam (debitur) yang membutuhkan kredit konsumtif seperti (BNI Flexi, BNI Oto, BNI Griya) . 

Obyek penelitian thesis yang penulis teliti adalah dokumen Perjanjian Kredit (Perjanjian Pokok) dan Perjanjian Pengikatan (Accesoir/tambahan) yang terdapat pada kedua unit kredit tersebut yaitu BNI Cabang Padang (kredit konsumtif) dan BNI SKC Padang (kredit produktif) . Perjanjian Kredit merupakan salah satu dokumen kredit yang penting dalam merealisasikan suatu kredit yang telah diputuskan untuk diberikan kepada para nasabah peminjam (debitur) . 

Secara umum dapat dijelaskan prosedur pemberian kredit kepada badan hukum dan perorangan sebagai berikut : 

1.Pengajuan Berkas :
Dalam hal ini pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam suatu proposal . dilampiri berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan .

2.Penyelidikan berkas Pinjaman :
Tujuannya adalah mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar . 

3.Wawancara I :
Merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam, untuk meyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti dengan yang bank inginkan 

4. On the spot :
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha dan jaminan . 

5.Wawancara II :
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan . 

6. Analisa Kredit :
Apabila menurut penilaian analis kredit, berdasarkan hasil wawancara, on the spot dan mempelajari dokumen/data/jaminan itu memenuhi persyaratan seperti memiliki omzet usaha yang bagus, 7.Keputusan Kredit :

Apabila seluruh proses kredit itu telah siap/rampung maka mesti diperiksa dan disetujui oleh Kelompok Pemutus Kredit (KPK) yang terdiri atas Analis Kredit, Penyelia (Supervisor) Unit Kredit dan Pemimpin Cabang / SKC . Setelah KPK memutuskan persetujuan kredit maka diterbitkanlah Surat Keputusan Kredit (SKK) yang ditujukan kepada calon debitur . 

8. Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya : 
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dulu calon nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dengan Hak Tanggungan dan Surat Perjanjian atau Pernyataan yang dianggap perlu . Setelah Perjanjian ditandatangani oleh para pihak (debitur dan kreditur) maka jaminan kredit mesti telah diserahkan kepada bank dan diikat HT dan Fidusia secara notariil . 

Perjanjian Kredit sebagai induknya biasanya mempunyai Perjanjian Tambahan (acseoir) berupa Perjanjian Pengikatan Hak Tanggungan untuk benda jaminan tidak bergerak . Disamping itu untuk jaminan yang bergerak mesti diikat Fidusia .

Kenapa Perjanjian Kredit ini menurut penulis sangat penting untuk diteliti karena bila kredit sudah mengarah bermasalah dan menjadi macet dan semua usaha penyelamatan kredit yang telah dilakukan telah gagal maka satu-satunya cara adalah menjual jaminan kredit yang dijaminkan debitur kepada bank terpaksa dijual . Tujuannya adalah untuk mengembalikan dana kredit yang dipinjam oleh debitur untuk menyelesaikan kredit macet tersebut . Untuk itu kredit perlu didudukkan secara tertulis dalam bentuk dokumen Perjanjian Kredit sebagai dokumen yang syah dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti . Perjanjian Kredit yang diikuti oleh Perjanjian Tambahan berupa Perjanjian Hak Tanggungan dan Fidusia akan memjamin kepentingan kreditur sebagai pemilik uang dalam memperoleh hak privilege dan prioritas dalam pengembalian kredit dibanding kreditur lainnya .

Apabila Perjanjian Kredit dan Perjanjian Asesoris lainnya tidak disusun sesuai aturan/sisdur yang berlaku dan mempunyai cacat hukum maka kepentingan bank dan debitur akan terganggu dan dapat menimbulkan perkara dikemudian hari . Perjanjian Kredit yang disusun dengan baik,cermat dan sesuai sisdur akan menjamin hak dan kewajiban para pihak (kreditur dan debitur) yang mengandung unsur preventif artinya mencegah dan memelihara kepentingan para pihak . Seandainya terjadi kasus kredit macet dan akhirnya persengketaan hukum antara debitur dan kreditur dalam kredit macet maka Perjanjian Kredit dan Perjanjian Tambahan lainnya dapat menjadi instrumen/sarana yang dapat digunakan dalam upaya represif . Yaitu dalam upaya permohonan penyitaan jaminan, penjualan dan lelang jaminan untuk melunasi utang/kredit macet debitur kepada bank /kreditur . 

9. Realisasi Kredit :
Setelah itu barulah kredit dapat dicairkan atau ditarik oleh nasabah peminjam (debitur) sesuai persyaratan yang tercantum dalam SKK dan PK .

10. Penyaluran/penarikan dana : 
Adalah pencairan atau pengambilan uang dariu rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan diambil sesuai ketentuan sebagai berikut yaitu : sekaligus atau bertahap

Lokasi penelitian Perjanjian Kredit :
A. BNI Cabang Padang
Pada BNI Cabang Padang obyek penelitian yang diteliti adalah Kredit Konsumtif yang berupa ; 

a.Kredit BNI Flexi (dulunya disebut KUKPLUS) 
Yang dimaksud dengan Kredit Konsumtif BNI Flexi adalah kredit uang berupa pinjaman uang tunai untuk keperluan bebas/konsumtif yang sifatnya bukan untuk usaha.debitur.

b.Kredit BNI Multi Griya (dulunya disebut Kredit Multi Guna atau KPR BNI)
BNI Griya merupakan kredit untuk pembelian rumah, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), gudang dsb yang merupakan tempat tinggal atau tempat usaha dengan cara angsuran sesuai jangka waktu yang telah disepakati oleh para pihak .

c. Kredit BNI OTO (dulunya juga disebut Kredit Multi Guna)
BNI Oto adalah kredit untuk pembelian kendaraan bermotor seperti mobil, truk, bis yang dapat digunakan untuk penunjang usaha debitur atau kepentingan pribadi .

B. BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Padang
Pada BNI SKC Padang obyek penelitian yang diteliti adalah Kredit Produktif yang berupa ; 

a.Kredit Kelayakan Usaha (KKU) 
Kredit Kelayakan Usaha (KKU) dari segi jumlahnya merupakan kredit nilainya Rp.1 juta s/d Rp.75 juta yang diberikan untuk sektor usaha kecil .

Bila ditinjau dari segi kegunaannya dapat digunakan untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi ( KI) . 

Yang dimaksud dengan KMK merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya .. Kredit Investasi merupakan kredit yang dicairkan untuk mendukung kredit investasi .Kongkritnya sebagai tambahan modal/dana untuk usaha baik itu perdagangan, jasa atau industri kecil Seperti perdagangan barang P & D , barang pecah belah, sembako, hasil bumi dsb. Sedangkan jasa seperti usaha jasa dan insutri percetakan, sablon, reparasi barang elektronik, kendaraan bermotor dsb . Jangka waktunya satu periode (1 tahun atau 12 bulan) , setelah itu dapat diperpanjang lagi bila disepakati kedua belah pihak .Kredit Investasi ( KI) biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru pada periode yang relatif lama sampai 3 tahun atau 5 tahun . 

b. Kredit Usaha Kecil ( KUK) dan Non KUK 
Kredit Usaha Kecil ini sama halnya seperti dengan Kredit Kelayakan Usaha (KKU) juga diberikan untuk kecil namun dari segi jumlahnya lebih besar dari KKU yang berkisar diatas Rp.75 juta s.d. Rp.1.milyar . Adapun Kredit Non KUK jumlahnya lebih besar lagi yaitu diatas Rp.1 milyar s/d Rp.10 milyar , kewenangan memutus dan menyalurkan kredit tersebut tergantung kepada level jabatan Pemimpin dan kelas kantor / unit penyalur kredit yang telah diatur dalam BPP Perkreditan BNI .

Sedangkan dari segi kegunaannya yaitu untuk Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi sama perlakuannya dengan Kredit Kelayakan Usaha (KKU) tapi dengan jumlah lebih besar dan tujuan yang lebih luas lagi seperti ekspor,impor,produksi barang secara massal (jumlah besar) pada pabrik dan pedagang besar (grosir, diler, agen,distributor) .

Pembahasan dan Analisa Perjanjian Kredit
Sesuai dengan penjelasan dan pembahasan awal dari hasil penelitian diatas mengenai Implementasi/penerapan Aturan Perkreditan terhadap Perjanjian kredit di Bank BNI akan diuraikan secara lengkap dan detil.

Mengacu kepada rumusan permasalahan yang dibahas dalam tesis yaitu :
1.Apakah substansi Perjanjian Kredit yang disusun oleh BNI sudah memenuhi persyaratan / kriteria aturan-aturan hukum tentang perkreditan ?
2.Apakah aplikasi / penerapan dari materi / isi Perjanjian Kredit Perbankan yang ada di BNI Cabang Padang dan BNI SKC Padang sudah dilaksanakan dengan baik oleh para pihak ( kreditur dan debitur ) ?
3.Apa dampak positif dan negatif dari penerapan aturan - aturan hukum tentang perkreditan apakah telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku ?

Untuk memaparkan dan membahas masalah-masalah diatas penulis akan uraikan sebagai berikut 

Substansi Perjanjian Kredit 
Menurut analisa penulis mengenai substansi Perjanjian Kredit Bank yang disusun oleh Bank BNI sudah memenuhi persyaratan / kriteria aturan-aturan tentang perkreditan baik secara yuridis formal dan sesuai dengan landasan teori . 

Perjanjian Kredit yang diterapkan di Bank BNI mayoritas sudah memenuhi syarat formal dan materi sesuai ketentuan /aturan hukum yang berlaku seperti Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, ketentuan pelaksanaan lainnya seperti BPP Perkreditan dsb) dan tentang perkreditan secara yuridis formal dan didukung oleh landasan teori yang syah dan memadai 

Landasan yuridis tersebut antara lain adalah :
a. Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai pengertian Perjanjian 
b.Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai Syarat Sah suatu Perjanjian 
c. Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai Asas-asas Perjanjian : 

Disamping itu terdapat aturan-aturan lain yaitu Undang-undang Republik Indonesia No.7 tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia No.10 tahun 1998 tentang Perbankan , Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 1339 KUHPerdata dan peraturan pelaksana lainnya .

- Landasan Teori 
Sedangkan landasan teori hukum yang digunakan adalah Teori Utiliti yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham dan teori ekonomi klasik dari Adam Smith yaitu “Laissez faire, laissez passer, le monde va alors de lui meme” . Hukum menurut Jeremy Bentham mestilah memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat guna mencapai kebahagian yang sebesar-besarnya . 

Disamping itu terdapat teori Stufenbouwtheorie dari Hans Kelsen yang menyatakan bahwa teori ini berisikan bahwa sistem hukum sebagai bentuk susunan pyramid. Hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi . . Maka sumber hukum dari Perjanjian Kredit yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan-peraturan Bank Indonesia dan peraturan pelaksana lainnya merupakan hukum yang tertinggi secara hirarkis mengatur aturan-aturan dalam Perjanjian Kredit. Sehingga Perjanjian Kredit mesti mengacu dan tunduk kepada tatanan aturan perundang-undangan tersebut, apabila menyimpang dan mengabaikannya maka perjanjian kredit akan menjadi cacat hukum dan dapat dibatalkan . 

Pengejawantahan dari teori-teori tersebut dalam prakteknya adalah salah satunya dalam bentuk hukum Perjanjian adalah asas Kebebasan Berkontrak dalam membuat Perjanjian .Masing-masing pihak berhak membuat perjanjian dengan siapa saja , menetapkan format dan materi perjanjian, mengakhiri perjanjian dan sebagainya seperti yang dijelaskan dalam asas kebebasan berkontrak diatas .

Disamping itu Perjanjian Kredit dapat diklasifikasikan menurut macam atau jenisnya sbb:

- Perjanjian Kredit menurut sumbernya 
Perjanjian Kredit berdasarkan sumber hukumnya merupakan penggolongan perjanjian yang berdasarkan pada tempat perjanjian itu ditemukan .Perjanjian kredit merupakan Perjanjian obligatoir yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban . 

- Perjanjian Kredit menurut namanya (Pasal 1319 KUH Perdata) 
Perjanjian Kredit penggolongannya didasarkan pada nama Perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1319 KUH Perdata yaitu Perjanjian Innominaat (tidak bernama),yang tidak tercantum secara tegas dalam beberapa jenis Perjanjian dalam Pasal 1319 KUHPerdata itu . Perjanjian Innominat berupa Perjanjian Kredit di bank dan belum dikenal dalam KUH Perdata seperti leasing, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan, product sharing dan lain-lain .

St.Remy Sjahdeini berpendapat tentang Perjanjian Kredit yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Sifat riil dan konsesual (kesepakatan) antara kreditur(bank) dengan debitur(nasabah peminjam) yang mencantumkan syarat-syarat tanggug tidak didapat dibantah lagi .
2. Kredit yang diterima oleh debitur dari kreditur(bank) penggunaannya tidak bisa sesukanya oleh debitur .
3. Menurut syarat cara penggunaannya, kredit bank hanya dapat ditarik dengan cara tertentu seperti memakai cek,bilyet giro,pemindahbukuan (overboeking) ke rekening giro/tabungan debitur . 

Bahwa Perjanjian kredit tidaklah selalu identik dengan perjanjian pinjam-meminjam uang seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata . Perjanjian kredit bank dapat disebut Perjanjian Tak Bernama (Onbenoemde overeenkomts). Artinya tidak ada ketentuan khusus yang mengaturnya secara detail baik dalam KUHPerdata ataupun UU Perbankan yang diubah. Dasar hukumnya berlandaskan kepada persetujuan/kesepakatan antara kreditur(bank) dengan debitur(nasabah peminjam) sesuai asas kebebasan berkontrak .

- Perjanjian Kredit menurut bentuknya
Perjanjian Kredit BNI menurut bentuknya adalah Perjanjian Tertulis yang merupakan Perjanjian yang dibuat oleh para pihak dh.bank dan debitur dalam bentuk tulisan..

- Perjanjian Kredit bank merupakan Perjanjian Timbal Balik 
Perjanjian Timbal balik ini dilihat dari hak dan kewajiban para pihak . Perjanjian Kredit yang digolongkan timbal balik merupakan perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok 

- Perjanjian Kredit Berdasarkan Sifatnya 
Penggolongan ini didasarkan pada hak kebendaan dan kewajiban yang menimbulkan dari adanya perjanjian tersebut ..

- Format / Kerangka perjanjian kredit Bank BNI
Pada hakikatnya format/kerangka Perjanjian Kredit Bank di BNI telah memenuhi syarat yang menyangkut dengan sistimatikanya yang dituangkan dalam suatu bentuk akta dibawah tangan yang terdiri atas : ; Judul Perjanjian, Komparisi, Subtansi dan Penutup 

- Materi / isi Perjanjian Kredit BNI
Sedangkan materi dari Perjanjian Kredit antara lain meliputi klausula-klausula ; uang yang dipinjamkan (Amount Clause), biaya-biaya (Expence Clause), Representasi dan Waransi, Hal-hal yang mesti dilakukan oleh debitur selama berlakunya Perjanjian Kredit (Affimative Covenant), Larangan-larangan bagi debitur selama berlangsungnya Perjanjian Kredit (Negative Covenant), Jaminan, Asuransi, Event of Default, Klausul lain / Pasal Tambahan & Penutup. secara umum .

PENUTUP 
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian yang penulis peroleh dari perumusan masalah yang telah diuraikan pada bab-bab terdahulu diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa substansi Perjanjian Kredit Bank yang disusun oleh Bank BNI apakah sudah memenuhi persyaratan/kriteria aturan-aturan tentang perkreditan baik secara yuridis formal dan sesuai dengan landasan teori. Dalam konteks permasalahan tesis yang pertama maka format dan materi Perjanjian Kredit di BNI telah memenuhi persyaratan dan kriteria aturan kredit Disamping itu Perjanjian Kredit BNI telah memenuhi asas-asas Hukum Perjanjian yaitu asas Kebebasan Berkontrak, asas Konsensualisme, asas Pacta Sunt Servanda, asas Itikad Baik dan asas Kepribadian . Dalam pemberian kredit terhadap nasabah peminjam (debitur) pihak bank (kreditur) mesti berpedoman kepada 5 C Priciples (Character, Capacity, Capital, Collateral & Condition Of Economy) . Tujuannya adalah agar bank selalu berhati-hati dalam menyalurkan kredit . Guna mengamankan dan melindungi kepentingan bank sebagai kreditur dalam perjanjian kredit maka selalu ada perjanjian tambahan lainnya yang lazimnya mengikuti Perjanjian Kredit . Perjanjian tambahan itu meliputi Perjanjian Hak Tanggungan (APHT dan SKMHT), Perjanjian Fidusia, Borgtocht, Akta Pengakuan Hutang,gadai dsb. Tujuannya adalah agar ada jaminan yuridis yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan memperoleh perlindungan hukum dari Undang-undang .

2. Bahwa terhadap permasalahan kedua yaitu bagaimana aplikasi/ penerapan dari pada materi/isi Perjanjian Kredit BNI penulis nilai sebagian besar sudah direalisasikan dengan baik oleh para pihak. Perjanjian Kredit yang diterapkan oleh BNI pada cabang dan unit operasional kreditnya seperti di BNI Cabang Padang (Kredit Konsumtif) dan BNI SKC Padang (Kredit Produktif) secara umum dapat dikatakan sudah memenuhi syarat. Baik ditinjau dari segi syarat syah perjanjian , asas-asas, formalitas dan materinya cukup memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun dalam materi perjanjian kredit BNI terdapat klausul eksemsi atau klausul yang memberatkan bagi pihak debitur seperti klausul Representation & Warranty, Financial Covenant, Negative Covenant, Affirmative Covenant, Condition of Presedent . Klausul-klausul tersebut dinilai memberatkan dan tidak fair yang menyebabkan kedudukan debitur terhadap bank/kreditur tidak seimbang . Maka hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari Bank BNI karena dapat melanggar ketentuan yang tercantum dalamn UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Apabila klausul eksemsi tersebut tidak ditinjau kembali pemberlakuannya dan dihapuskan maka dapat digugat dan batal demi hukum karena dianggap menjebak dan merugikan debitur . Semua ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya akibat hukum seperti sengketa antara para pihak .. Karena berdampak terhadap kredibilitas bank dan menguras tenaga, biaya dan waktu bagi kedua belah pihak yang berperkara. Untuk itu penerapan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian) mesti dipegang teguh.

3. Adapun dampak positif dan negatif dari penerapan aturan-aturan hukum tentang perkreditan sesuai aturan hukum yang berlaku dapat disimpulkan secara singkat Bahwa secara positif bagi bank penerapan Perjanjian Kredit tersebut memberikan jaminan secara yuridis formal dimana hukum dan undang-undang melindungi hak dan kepentingan bank sebagai kreditur . Secara legal bank jelas dianggap syah sebagai lembaga intermediary yang berwenang memberikan kredit kepada masyarakat sesuai sistem dan prosedur yang berlaku . Bagi debitur dampak positifnya kredit yang diperoleh jelas memberikan tambahan dana segar untuk modal kerja usaha/bisnisnya . Debitur juga akan memperoleh nilai tambah dari sebelumnya terhadap barang-barang jaminan kredit yang diagunkan kepada bank . Sedangkan dampak negatifnya bagi bank adalah bila materi Perjanjian Kredit tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.. Yang berakibat kerugian materil bagi bank yang berpotensi menjadi kolaps/bangkrut .Bagi debitur terhadap pemberlakukan klausul eksemsi/exemption clause dapat mengakibatkan beban berat bagi debitur. Terhadap pembebanan biaya-biaya seperti propisi,commitment fee, biaya pengikatan dan premi asuransi barang jaminan kredit menjadi beban debitur sebagai konsekuensi bagi proteksi kepentingan bisnis kredit bank /kreditur Disamping itu kegagalan usaha debitur dapat mengakibatkan kerugian bagi kelangsungan bisnisnya.

SARAN-SARAN
Dalam rangka menyempurnakan pelaksanaan penyusunan Perjanjian Kredit di Bank BNI khususnya di BNI Cabang Padang dan BNI SKC Padang penulis menyarankan :
1.Setiap penyusunan Perjanjian Kredit bank mesti memahami dan melaksanakan ketentuan yang mengatur Perjanjian Kredit dengan seksama . 
2.Perlu sekali diberikan secara teratur dan menyeluruh pelatihan dan workshop mengenai Perjanjian Kredit terhadap para pegawai BNI baik itu staf administrasi kredit yang bertugas menyusun Perjanjian Kredit dan Analis Kredit yang memproses kredit . 
3.Staf administrasi Kredit dan Analis Kredit BNI berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang jelas dan lengkap kepada debitur. Mereka tidak boleh memberikan penjelasan yang bersifat kabur apalagi menyesatkan yang menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap suatu masalah yang ditanyakan oleh debitur .
4.Terhadap manajemen atau pimpinan BNI disarankan untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap perjanjian kredit baik dari segi formalitas dan materi dalam penyusunannya. 

DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, 1991, Aneka Masalah Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, 

Bandung .

Sunggono,Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo

Persada, Jakarta .

Kansil ,C.S.T.,1983,Pengantar Hukum & Tata Hukum Indonesia,PN.Balai 

Pustaka,Jakarta.

Divisi Hukum,2005,BPP Perkreditan, BNI Kantor Besar, Jakarta.

Divisi Hukum,2004, BPP Hukum Perjanjian Kredit,BNI Kantor Besar,Jakarta.

Soebagjo,Felix O.,1993, Azaz-azaz Hukum Kontrak Dalam Praktek Bisnis selama 

25 tahun terakhir,makalah pada Pertemuan Ilmiah Perkembangan Hukum

Kontrak dalam Praktek Bisnis,BPHN, Jakarta.

Ranuhandoko,I.P.M., 2003, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, 

Jakarta 

Ray Wijaya,I.G., 2000, Hukum Perusahaan, Megapoin, Jakarta.

Gunawan ,Johanes,2003,Reorientasi Hukum Kontrak di Indonesia,Jurnal Hukum 

Bisnis Vol.22 No.6 , Jakarta

Muljadi,Kartini dan Wijaya,Gunawan, 2005, Hak Tanggungan,Seri Hukum Harta 

Kekayaan, Prenada Media, Jakarta .

Kasmir, 2001, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT.Raja Grafindo Persada, 

Jakarta.

Van Apeldoorn,L.J.,1981, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita,Jakarta.

Friedmann,Lawren,Teori & Filsafat Hukum Telaah Kritis atas Teori-teori

Hukum(Edisi Terjemahan),RajaGrafindo Persada,Jakarta.

Djumhana,Muhammad, 2003, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya

Bakti, Jakarta .

Fuady,Munir, 2002, Hukum Perkreditan Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti,

Bandung .

Fuady,Munir, 2002, Hukum Perbankan Modern Buku Pertama, PT Citra Aditya

Bakti, Bandung .

Fuady,Munir, 2002, Hukum Bisnis Buku Pertama, PT Citra Aditya Bakti,

Bandung .

Fuady,Munir, 2001, Hukum Kontrak(Dari Sudut Pandang Hukum

Bisnis),PT.Citra Aditya Bakti,Bandung.

Badrulzaman,Mariam Darus, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Bandung

Purbacaraka,Purnadi, 1995, Filsafat Hukum Perdata dalam Tanya Jawab, 

CV.Rajawali, Jakarta .

Marzuki,Peter Mahmud, 2001, Penelitian Hukum, Yuridika, Jakarta.

Usman,Rachmadi, 2003, Aspek-aspek Hukum Perbankan, PT.Gramedia Pustaka 

Utama, Jakarta .

Soebekti ,R., 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta

Syahrani,Riduan, 2000, Seluk Beluk dan Azaz-azaz Hukum Perdata,Alumni,Bandung.

Khairandy ,Ridwan, 2003, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, 2003, Pasca 

Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta .

Sudarsono, 2005, Kamus Hukum, Edisi Baru, Rineka Cipta, Jakarta.

Sjahdeini ,St.Remy,1993,Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum Yang 

Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia,Institut 

Bankir Indonesia,Jakarta.

Sjahdeini,St.Remy,1993,Peranan Jaminan & Agunan Kredit menurut UU Perbankan, 

Makalah pada Seminar Nasional Eksistensi Agunan & Permasalahan nya dalam 

Perbankan,Fak.Hukum Universitas .Surabaya, Surabaya

Suyatno,Thomas,dkk, 2003, Dasar-dasar Perkreditan, PT.Gramedia Pustaka Utama, 

Jakarta .

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-undang RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU RI No.7 tahun 1992 

tentang Perbankan

Undang-undang RI No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia .

Undang-undang RI No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta 

Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-undang RI No.42 tahun 1996 tentang Jaminan Fidusia.

Soebekti ,R. & Tjitrosudibyo R., Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Cetakan ke-XXI, Pradnya Paramita, Jakarta,1989 .

Aplikasi Mobile Peta Wisata Kota Blitar Menggunakan Sistem Operasi Android

Aplikasi Mobile Peta Wisata Kota Blitar Menggunakan Sistem Operasi Android 
Teknologi perangkat mobile smartphone saat ini cukup pesat perkembangannya. Teknologi informasi dan komunikasi akan memainkan peranan penting dalam kehidupan. Pasalnya, sekarang ini setiap orang tidak bisa lepas dari layanan dan produk berteknologi dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga tingkat konektivitas antarmanusia juga antarmesin pun kian tinggi.

Perangkat smartphone seperti Blackberry, Windows, Android dan Iphone bisa dikatakan merupakan teman setia yang bisa memberikan banyak informasi kepada penggunanya melalui aplikasi-aplikasi smartphone yang yang tersedia. Android Sendiri merupakan jenis sistem operasi smartphone yang paling populer dan pesat perkembangannya saat ini. Salah satu alasannya adalah sistem operasi android merupakan platform terbuka tidak merujuk pada suatu perusahaan hardware atau suatu provider. Platform terbuka memungkinkan perkembangan market sangat cepat, karena perusahaan hardware dan provider dapat membuat dan menjual perangkat android.

Pariwisata, hampir di semua negara di dunia baik negara maju maupun berkembang menjadikan sektor ini sebagai salah satu sektor dalam pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. Pariwisata telah menjadi industri terbesar di dunia dan merupakan salah satu sektor tercepat pertumbuhannya dibidang ekonomi jasa, bersamaan dengan sektor telekomunikasi dan teknologi informasi. Hal ini menjadi gagasan untuk membuat sebuah aplikasi Android yang bisa membantu wisatawan kota Blitar mengenai penyampaian informasi tempat objek wisata, kuliner, belanja, hotel, dan jadwal kereta api. Selama ini penyampaian informasi-informasi tersebut hanya sebatas dari mulut ke telinga dan webite. Untuk itu penulis Merancang Aplikasi Mobile Peta Wisata Kota Blitar Menggunakan Sistem Operasi Android.

Aplikasi dalam bentuk mobile dapat memberikan solusi kekurangan sistem yang sudah ada. Aplikasi dalam bentuk mobile mempunyai kelebihan diantaranya portabel yang lebih efisien dalam penggunaannya dan tidak menghabiskan banyak waktu. Dengan menggunakan aplikasi mobile peta wisata kota Blitar ini diharapkan pengguna yaitu orang yang ingin berwisata ke kota Blitar bisa terbantu menemukan tempat wisata, kuliner, hotel, tempat belanja dan jadwal kereta api yang tersedia di kota Blitar. Untuk itu penulis mengajukan judul skripsi “APLIKASI MOBILE PETA WISATA KOTA BLITAR MENGGUNAKAN SISTEM OPERASI ANDROID”.

1.1 Rumusan Masalah
Berdasarkan beberapa uraian latar belakang diatas maka dapat dirumuskan masalah, yaitu bagaimana merancang dan mengimplementasikan sebuah aplikasi peta pariwisata kota Blitar menggunakan sistem operasi Android yang dapat memberikan informasi dan lokasi objek wisata, kuliner, belanja, hotel, serta jadwal kereta api berdasarkan daftar yang sudah tersedia sebagai referensi kunjungan wisata bagi para pengguna aplikasi.

1.2 Tujuan Masalah
Tujuan penelitian aplikasi mobile peta wisata kota Blitar menggunakan sistem operasi Android ini adalah : 
1 Merancang sistem aplikasi peta wisata kota Blitar menggunakan sistem operasi Android .
2 Mengimplementasikan hasil rancangan aplikasi mobile peta wisata kota Blitar menggunakan sistem operasi Android.

1.3 Batasan Masalah
Agar pembahasan masalah tidak melebar melewati batas yang akan dibahas dari permasalahan sebenarnya, maka diperlukan ruang lingkup antara lain:
1. Sistem Android yang digunakan adalah versi 4.0 Ice Cream Sandwich sampai versi 4.2.2 Jelly Bean.
2. Fitur yang dimiliki peta/map aplikasi ini adalah marker dan direction.
3. Pengguna tidak dapat menambah objek wisata pada aplikasi ini.

II. Landasan Teori
2.1. Aplikasi
Perangkat lunak aplikasi secara umum yaitu suatu sistem atau program komputer yang memiliki fungsi sebagai fasilitas digital yang membantu penggunanya menyelesaikan tugas atau pekerjaan berupa pengolahan data.

2.2.Perangkat Mobile
Elektronika digital hampir semua memiliki sistem operasi. Karena sistem operasi berperan menjembatani dan mengatur kinerja software aplikasi dengan hardware perangkat yang bersangkutan. Demikian juga untuk smartphone, atau ponsel. Perangkat ini juga memiliki sistem operasi. Suatu sistem operasi ponsel (Mobile Operating System) akan bertanggung jawab dalam hal mengoperasikan berbagai fungsi dan fitur yang tersedia dalam perangkat ponsel tersebut seperti, keyboard, WAP, email, text message, pemutar musik, dan fitur-fitur lainnya

2.3. Profil Kota Blitar
Kota Blitar merupakan salah satu daerah di wilayah Propinsi Jawa Timur yang secara geografis terletak diujung selatan dengan ketinggian 156 meter di atas permukaan laut, pada koordinat 112° 14 - 112° 28 Bujur Timur dan 8° 2 - 8° 10 Lintang Selatan, memiliki suhu udara cukup sejuk rata-rata 24°C - 34°C karena kota Blitar berada di kaki gunung Kelud dan dengan jarak 160 Km arah tenggara dari ibukota Propinsi Surabaya

2.4. GPS (Global Positioning System)
2.4.1. Pengertian GPS
GPS adalah sistem untuk menentukan letak di permukaan bumi dengan bantuan penyelarasan (synchronization) sinyal satelit. Sistem ini menggunakan 24 satelit yang mengirimkan sinyal gelombang mikro ke Bumi. Sinyal ini diterima oleh alat penerima di permukaan, dan digunakan untuk menentukan letak, kecepatan, arah, dan waktu. 

2.4.2. Sistem Navigasi GPS
GPS adalah sistem radio navigasi dan penentuan posisi dengan menggunakan satelit navigasi yang dimiliki dan dikelola oleh departemen pertahanan amerika serikat, dengan bernama adalah NAVSTAR GPS. Sistem ini menggunakan sejumlah satelit yang berada di orbit bumi, yang memancarkan sinyalnya ke bumi dan ditangkap oleh sebuah alat penerima. Ada tiga bagian penting dari sistem ini, yaitu bagian kontrol, bagian angkasa, dan bagian pengguna.

2.4.3. Penentuan Posisi dengan GPS
Penentuan posisi dengan GPS adalah penentuan posisi tiga dimensi yang dinyatakan dalam sistem koordinat kartesian (X,Y,Z) dalam datum WGS (World Geodetic System) 1984. Untuk keperluan tertentu, koordinat kartesian tersebut dapat dikonversi kedalam koordinat geodetik (φ,λ,h). Titik yang akan ditentukan posisinya dapat diam (static positioning) maupun bergerak (kinematic positioning).

2.5. Android
2.5.1. Pengertian Android
Android adalah sebuah sistem operasi untuk perangkat mobile berbasis linux yang mencakup sistem operasi, middleware dan aplikasi. Android menyediakan platform terbuka bagi para pengembang untuk menciptakan aplikasi mereka.

2.5.2. Dasar Pemrograman Android
Default bahasa pemrograman Android adalah java namun tidak semua fitur java yang ada digunakan akan tetapi sebagian dari java yang disebut dengan Dalvik Virtual Machine. Beberapa bagian kecil dari framework android menggunakan bahasa XML untuk scripting-nya.

2.6. UML (Unifeid Modelling Language)
UML (Unifeid Modelling Language) adalah sebuah bahasa yang berdasarkan grafik atau gambar untuk memvisualisasikan, menspesifikasikan, membangun, dan pendokumentasian dari sebuah sistem pengembangan software berbasis Object-Oriented. Untuk membuat suatu model, UML memiliki diagram grafis yang diberi nama berdasarkan sudut pandang yang berbeda-beda terhadap sistem dalam proses analisa atau rekayasa. Diagram grafis tersebut antara lain:
1. Use case diagram.
2. Class diagram.
3. Behavior diagram.
4. Implementation diagram.

2.7. Marker Dan Infowindow
Marker merupakan pemberian tanda suatu lokasi misalnya toko, hotel, dan sebagainya dengan icon yang berbentuk default balon merah kecil pada map. Sedangkan infowindow adalah berisi informasi nama tempat dan alamat yang diberi tanda marker. Marker dan infowindow dibuat dengan cara menuliskan coding/scipt pada project program aplikasi map. Dalam aplikasi program aplikasi mobile peta wisata kota Blitar ini script tersebut ditulis pada class java project.

Gambar 2.2 Marker dan Infowindow (Sumber: stackoverflow.com)

2.8. Direction
Direction adalah sebuh fitur pada map digital yang berfungsi sebagai penunjuk arah. Direction biasanya sebuah jalur berwarna pada map yang menuju ke suatu titik yang dipilih/dituju. Berikut adalah gambar contoh map direction.

Gambar 2.3 Direction (Sumber: www.candra.web.id)

2.9. Tools yang Digunakan
Tools yaitu software yang dibutuhkan dalam pembuatan program aplikasi Wiskoblitar adalah sebagai berikut: 

1. Java JDK6
Java Development Kit (JDK) adalah alat yang berguna untuk mengembangkan dan menguji program yang ditulis dalam bahasa pemrograman java.

2. Android SDK Windows 32bit r21.1
Android SDK adalah tools API (Application Programming Interface) yang diperlukan untuk mulai mengembangkan aplikasi pada platform Android.

3. Eclipse
Eclipse adalah sebuah IDE (Integrated Development Environtment) untuk mengembangkan perangkat lunak dan dapat dijalankan di semua platform. Juno adalah versi IDE

4. ADT
Android Development Tools (ADT) adalah plugin untuk IDE eclipse yang didesain powerfull untuk pengembangan aplikasi Android. Developing Android di eclipse sangat direkomendasikan karena banyak kemudahan-kemudahan sebagai tools terintegrasi seperti custom XML editor, debuging dan banyak hal-hal lain yang mempercepat pembuatan aplikasi. 

5. Microsoft Visio 2010
Microsoft Visio 2010 atau yang dapat disebut dengan Visio 2010 adalah sebuah perangkat lunak atau sebuah aplikasi yang digunakan untuk mendesain, menggambar, dan membuat sebuah diagram dari sebuah data untuk menggambarkan informasi dan system.

III. Perancangan dan Pembuatan Alat 
3.1. Perancangan Sistem
Perancangan sistem aplikasi mobile peta wisata kota Blitar menggunakan UML (Unifien Modelling Language) yang meliputi use case diagram, activity 

Gambar 3.1 Use Case Diagram

3.1.1. Activity Diagram
Activity diagam merupakan gambaran berbagai alir aktivitas dalam sistem yang sedang dirancang, bagaimana masing-masing alir berawal, decision (keputusan) yang mungkin terjadi, dan bagaimana berakhirnya. Berikut Activity diagram user pada sistem aplikasi mobile peta wisata kota Blitar:

Gambar 3.2 Activity Diagram

Gambar di atas menggambarkan aktifitas-aktifitas yang terjadi di dalam sistem. Pada saat user mengaktifkan aplikasi, maka aplikasi akan menampilkan halaman utama yang berisi tiga menu utama yaitu Exit, Menu, dan Tentang. Ketika user memilih menu Exit maka keluar aplikasi. Pilihan Tentang untuk melihat panduan tentang aplikasi. Menu berisi menu-menu pilihan wisata, setelah memilih menu wisata maka sistem menampilkan halaman informasi menu pilihan. Pada tampilan menu yang sudah dipilih jika user beralih ke peta maka sistem akan mengalihkan ke tampilan Maps, mengecek posisi user, jalur navigasi ke tujuan, dan mengirimkan koordinat melalui GPS. Jika user telah sampai maka user bisa kembali ke halaman utama dan memilih Exit atau terus menampilkan peta jika belum sampai.

3.1.2. Class Diagram
Class diagram merupakan kumpulam dari class-class yang saling berhubungan atau berelasi secara struktural. Class diagram mendeskripsikan jenis-jenis objek dalam sistem dan berbagai macam hubungan statis yang terjadi.

Gambar 3.3 Class Diagram

Gambar di atas terdapat dua buah macam relasi yaitu Agregasi (warna putih) dan Komposisi (warna hitam). Agregasi diartikan bahwa suatu kelas merupakan bagian dari kelas yang lain namun bersifat tidak wajib. Komposisi diartikan bahwa suatu kelas merupakan bagian yang wajib dari kelas lain.

3.1.3. Sequence Diagram
Sequence diagram adalah diagram yang menggambarkan interaksi antar objek dan mengindikasikan komunikasi di antara objek-objek tersebut. Berikut adalah tiga sequence diagram yaitu untuk melihat halaman utama aplikasi, menampilkan detail informasi objek dari menu yang dipilih, melihat peta dan jalur navigasi, dan melihat peta dan jalur navigasi:

Gambar 3.4 Sequence Diagram Melihat Halaman Utama Aplikasi

Gambar di atas merupakan sequence diagram untuk menampilkan halaman utama maka aplikasi akan meminta data dari server. 

Gambar 3.6 Sequence Diagram Menampilkan Peta, Direction

Gambar di atas menggambarkan bagaimana peta dan jalur navigasi ditampilkan ke dalam aplikasi sehingga dapat dilihat oleh user. Ketika user memilih objek wisata, maka aplikasi akan segera meminta koordinat posisi dari satelit GPS. Setelah permintaan koordinat posisi didapatkan, selanjutnya aplikasi akan meminta data peta dari server data kemudian menampilkan jalur navigasi dan posisi awal user.

3.2. Perancangan Interface
Merupakan perancangan antarmuka aplikasi mobile peta wisata kota Blitar menggunakan sistem operasi Android.

3.2.1. Splash Screen
Halaman Splash Screen merupakan halaman loading untuk membuka halaman utama.

Gambar 3.7 Splash Screen

3.2.2. Halaman Utama
Halaman utama adalah halaman yang terdiri dari pilihan-pilihan menu utama aplikasi yaitu menu Objek Wisata, Kuliner, Belanja, dan Hotel yang akan menuju halaman submenu yang berisi item-item, menu Jadwal KA untuk membuka halaman tentang janwal Kereta Api, menu Tentang berisi petunjuk aplikasi, Exit digunakan sebagai button keluar aplikasi, dan menu Galeri yang berisi gambar.

Gambar 3.8 Halaman Utama

3.2.3. Halaman Submenu
Halaman submenu ini menampilkan pilihan item dari menu utama yang dipilih yaitu terdapat pada menu objek wisata, kuliner, belanja, dan hotel dalam tampilan list view. Jika item-item ini dipilih maka user akan menuju halaman informasi item yang dipilih.

Gambar 3.9 Halaman Submenu

3.2.4. Halaman Informasi
Halaman Informasi menampilkan tentang informasi berdasarkan item yang dipilih pada halaman submenu. Pada halaman ini terdapat button untuk menuju map/peta untuk melihat marker dan direction.

Gambar 3.10 Halaman Informasi

3.2.5. Halaman Galeri
Halaman Galeri berisi koleksi images wisata yang ada di aplikasi Wiskoblitar.

Gambar 3.11 Halaman Galeri

3.2.6. Halaman Tentang
Halaman tentang berisi tentang petunjuk pemakaian aplikasi dan profil developer aplikasi.

Gambar 3.12 Halaman Tentang

IV. IMPLEMENTASI
4.1 Implementasi 
Tahapan ini bagaimana pembuatan kode program aplikasi mobile peta wisata kota Blitar berdasarkan perancangan yang telah dibuat dan memimplementasikannya ke dalam IDE Eclipse Indigo, Android SDK, dan ADT sehingga menjadi sebuah aplikasi Android Wiskoblitar.

4.2.1. Splash Screen
Splash Screen dalam aplikasi mobile peta wisata kota Blitar ini digunakan untuk memberi kesan loading menuju halaman utama. Splash Screen untuk kode programnya terdiri dari splash.xml yaitu file xml untuk layout-nya dan file java untuk menangani kejadian yang dilakukan (activity). Berikut adalah tampilan halaman Splash Screen aplikasi mobile peta wisat kota Blitar.

Gambar 4.4 Splash Screen Aplikasi Wiskoblitar

4.2.2. Halaman Utama
Halaman utama merupakan halaman berisi delapan buah button menu yaitu Objek Wisata, Kuliner, Belanja, Hotel, Jadwal KA, Tentang, Exit, dan Galeri. Halaman utama terdiri dari file xml activity_main.xml dan file java MainActivity.java. File java ini pada dasarnya digunakan untuk membuat button menu pada halaman utama apabila dieksekusi akan menuju class lain. Sintax percabangan (switch case) digunakan karena terdapat delapan buah button menu pada halaman utama.

Gambar 4.5 Halaman Utama Aplikasi Wiskoblitar

4.2.3. Halaman Submenu
Halaman submenu menggunakan layout list view. Halaman ini berisi submenu dari button menu halaman utama yaitu button menu Objek wisata, Kuliner, Hotel, dan Belanja. Kode java submenu menggunakan switch case dengan intent class halaman informasi dari class item-item submenu yang dipilih. Halaman ini terdiri dari file xml sebagai layout dan file java untuk activity-nya. Berikut tampilan halaman-halaman submenu.

Gambar 4.6 Submenu Objek Wisata Aplikasi Wiskoblitar

4.2.4. Halaman Informasi
Halaman Informasi terdiri dari layout xml dan file java. Terdapat button yang digunakan utuk membuka peta untuk melihat marker dan direction pada halaman informasi dari item submenu dan Jadwal KA. 

Gambar 4.10 Halaman Informasi Salah Satu Item Submenu Objek Wisata

4.2.5. Halaman Galeri
Galeri berisi koleksi gambar-gambar wisata yang ada di aplikasi Wiskoblitar.

Gambar 4.12 Halaman Galeri Aplikasi Wiskoblitar

Gambar di atas merupakan implementasi halaman galeri aplikasi Wiskoblitar. Terdapat gambar-gambar yang berkaitan dengan tempat-tempat wisata yang ada di kota Blitar. Untuk beralih dari gambar satu ke gambar berikutnya atau sebelumnya maka gambar dapat digeser dan untuk melihat keterangan gambar klik gambar maka akan muncul keterangan gambar.

4.2.6. Halaman Tentang
Halaman ini berisi petunjuk penggunaan peta aplikasi dan profil developer. Terdapat button Back to Main untuk kembali ke Halaman Utama aplikasi.

Gambar 4.13 Halaman Tentang Aplikasi Wiskoblitar

4.2.7. Peta
Halaman peta dibuat dengan kode-kode untuk menampilakan map, menampilkan marker, button zoom dan direction. Berikut adalah tampilan map dan direction pada Aplikasi Wiskoblitar.

Gambar 4.14 Marker Warna Hijau

Gambar di atas adalah penanda lokasi atau marker beserta infowindow pada peta aplikasi Wiskoblitar.

4.2. Pengujian Fungsional Sistem
Tahap pengujian fungsionalitas sistem dilakukan untuk menemukan error pada saat aplikasi dijalankan pada sistem operasi device smartphone. Berikut adalah tabel skenario pengujian fungsional sistem aplikasi peta wisata kota Blitar Wiskoblitar.

4.2 Hasil Dari Pengujian Aplikasi
Hasil dari penghitungan tabel hasil kuisioner responden yang dilakukan terhadap 10 responden, 2% menjawab tidak setuju, 16% menjawab biasa saja, 62% menjawab setuju dan 20% menjawab sangat setuju. Dari hasil tersebut 82% menjawab setuju dengan presentase 62% menjawab menjawab setuju dan 20% menjawab sangat setuju, dengan hasil tersebut 82% menjawab setuju dengan aplikasi yang telah dibuat ini, hal ini menunjukkan aplikasi diterima dengan baik dari 10 responden, seperti dari segi tampilan, fungsi, serta kemudahan dalam menggunakannya sangat membantu para pengguna dalam menemukan objek wisata, kuliner, belanja, hotel di kota Blitar. Kekurangan dari aplikasi ini mengharuskan pengguna berada dalam ruangan yang cukup terbuka dan cukup jaringan telepon, karena aplikasi menggunakan akses internet dan penggunaan fitur GPS.

V. Penutup
5.1 Kesimpulan
Aplikasi Mobile Peta Wisata Kota Blitar atau selanjutnya disebut Wiskoblitar dibuat dengan menggunakan IDE Eclipse, yang ditujukan untuk merancang sistem aplikasi peta wisata kota Blitar menggunakan sistem operasi Android. Dan memimplementasikan hasil rancangan aplikasi mobile peta wisata kota Blitar menggunakan sistem operasi Android. 

Setelah pembuatan aplikasi Wiskoblitar ini selesai penulis melakukan uji coba pada simulator dan aplikasi berjalan dngan baik, setelah melakukan ujicoba pada simulator penulis melakukan uji coba pada smartphone Samsung Galaxy Fame Android versi 4.1.2 Jelly Bean dan menggunakan provider GSM serta koneksi HSDPA dan semua fitur aplikasi berjalan dengan baik. Setelah uji aplikasi pada device smartphone penulis melakukan ujicoba terhadap 25 responden dengan memberikan kuisioner, dari hasil kuisioner tersebut 2% menjawab tidak setuju, 16% menjawab biasa saja, 62% menjawab setuju dan sisanya 20% menjawab sangat setuju dengan aplikasi yang dibuat ini, dari hasil kuisioner tersebut 82% menjawab setuju dengan aplikasi yang dibuat ini, hal ini menunjukkan aplikasi ini diterima dengan baik dari 10 responden.

5.2 Saran 
Aplikasi mobile Wiskoblitar ini masih dapat dikembangkan lagi dan menambahkan informasi berita yang lebih lengkap yang selalu update pada aplikasi, serta menambahkan notifikasi/pemberitahuan pembaruan aplikasi dari Google Play Store.

Daftar Pustaka
Dewangga, Intan Akbar. 2012. Merancang Aplikasi Informasi Tempat wisata Kota Kediri Berbasis Android. Skripsi dipublikasikan. Yogyakarta: Program Sarjana TEKNIK INFORMATIKA STMIK AMIKOM YOGYAKARTA.

Dinas Komunikasi, Informatika dan Pariwisata Daerah Kota Blitar. 2012. Situs Resmi Pemerintah Kota Blitar (Online), (http://www.blitarkota.go.id. Diakses 8 Mei 2013).

Felker, D., Dobbs, J. 2011. Android Application Development For Dummies. Terjemahan oleh Emha Taufiq Luthfi, 2012. USA: Wiley Publishing Inc.

Humala, Arif. 2012. Pembuatan Aplikasi Pencarian Halte Transjakarta Terdekat Berbasis Android. Jurnal Ilmiah dipublikasikan. Jakarta: UNIVERSITAS GUNADARMA.

Ivan, Michael Siregar. 2011. Membongkar Source Code Berbagai Aplikasi Android. Yogyakarta: Gava Media.

Putra, Akbar Nuzul, Tambunan, Toufan D., Ramadhan, Kurniawan Nur. 2012. Aplikasi Wisata Kota Bandung Menggunakan Metode Location-Based Services (LBS) pada Android, (Online) ,(http://repository.politekniktelkom.ac.id. Diakses pada 8 Mei 2013).

Fauzy, Rizki. 2011. Panduan Praktis Menggunakan Diagram UML dengan Microsoft Visio 2010. Jakarta.

Safaat, Nazruddin H. 2012. Pemrograman Aplikasi Mobile Smartphone Dan Tablet PC Berbasis Android Edisi Revisi. Bandung: Informatika. 

Ihwal Metode Penelitian Sosiolinguistik

Ihwal Metode Penelitian Sosiolinguistik 
Istilah metode penelitian dan beberapa istilah yang berhampiran dengannya merupakan istilah-istilah kunci dalam literatur metodologi penelitian ilmu bahasa dan sosial. Dalam sebagian literatur ilmu bahasa, pengertian metode seringkali dibedakan dengan teknik (Sudaryanto, 1993: 9; Subroto, 1992: 32). Metode dipahami sebagai cara penelitian yang lebih abstrak, sedangkan teknik dipandang sebagai cara penelitian yang lebih kongkret atau bersifat operasional. Di samping metode dan teknik, istilah metodologi dipakai sebagai acuan terhadap ilmu tentang metode. Berbeda halnya dalam literatur ilmu sosial (seperti sosiologi dan antropologi) (lih. Koentjaraningrat (ed.), 1994), pengertian metode dan teknik nyaris tidak dibedakan. Istilah metode dan teknik diacu untuk satu pengertian yang sama, yaitu cara melakukan penelitian. Bahkan, metodologi dengan metode juga hampir sulit dibedakan; di satu literatur dipakai metodologi penelitian, di literatur lain dipakai metode penelitian.

Dari sejumlah literatur tersebut, baik ilmu bahasa maupun ilmu sosial, ditarik satu pemahaman bahwa pengertian metode mengacu pada cara penelitian. Dalam kata lain, metode dapat pula dirumuskan sebagai langkah-langkah yang diambil peneliti untuk memecahkan masalah penelitian. Oleh karena itu, sesungguhnya, metode penelitian ini dimulai dari penyediaan data, analisis data, dan penyajian hasil analisis. 

Dalam ilmu sosial, langkah-langkah penelitian yang penting berkisar pada metode penyediaan data. Sebaliknya, dalam ilmu bahasa terutama literatur linguistik struktural, yang lebih diutamakan adalah metode analisis bahasa. Hal ini agaknya dapat dikaitkan dengan asumsi bahwa data bahasa lebih mudah diperoleh karena bahasa tersedia pada penuturnya atau ada dalam teks. Walaupun demikian, pendapat semacam ini tidak selalu benar karena data bahasa berbeda-beda sifat pengadaan atau penyediaannya, seperti penyediaan data dalam ilmu sosial. Oleh karena itu, di samping pentingnya analisis data, ilmu bahasa juga memandang penting metode penyediaan data, bahkan penyajian hasil analisis. Metode penyajian hasil analisis juga dipandang penting karena ada soal yang agak berbeda terhadap penyajian data bahasa dengan bahasa (metabahasa). Dalam ilmu bahasa, metode penyajian hasil analisis dilakukan dengan visualisasi verbal (rumusan kata-kata biasa) dan visualisasi nonverbal seperti penyajian sistem tanda.

Berangkat dari pertimbangan istilah-istilah di atas, setiap peneliti perlu memperhatikan esensi objek kajian dalam sebuah penelitian. Objek kajian (object of study) adalah sesuatu atau apa yang ingin diteliti. Hymes (dalam Garvin, 1970 : 252) mengatakan jika sebuah bahasa dijadikan objek kajian, bahasa itu hanyalah gerbang masuk dan pendahuluan ke arah penelitian yang sebenarnya. Fokus kajian bahasa itu adalah isi bahasa. Apa yang menjadi isi bahasa dalam konteks masyarakat misalnya adalah basa-basi, makian, sapaan, latahan, sanjungan, dan sebagainya. Objek kajian dalam sosiolinguistik ini nyaris tidak terbatas karena begitu banyak jumlahnya. Seorang peneliti diharapkan jeli melihat objek kajian yang menarik untuk kepentingan manusia (humanities) pemakainya daripada hanya untuk ilmu itu sendiri. 

Kadang-kadang objek kajian dipahami sama dengan topik atau tema dalam kajian sosiolinguistik, tetapi sering pula berbeda. Dalam perspektif sosiolinguistik, topik cenderung lebih luas dan berkorelasi dengan faktor-faktor sosial budaya, misalnya sapaan hormat (honorifik) dalam masyarakat Jawa. Pengertian masyarakat Jawa bisa dikaitkan dengan penutur yang berbeda status sosial, umur, atau jenis kelaminnya. Namun demikian, topik yang sudah cukup panjang ini bisa pula disebut objek kajian. Selain objek kajian dan tema (topik), judul sebuah penelitian juga menarik untuk dicermati. 

Judul bisa diacu dari objek kajian, atau tema penelitian. Hanya saja ada preferensi sekelompok ilmuwan yang menganggap bahwa judul yang berasal dari topik atau objek kajian tidak merangsang selera untuk ingin tahu objek tersebut lebih jauh. Berdasarkan pengamatan yang berkembang belakangan ini, ada kecenderungan judul yang menarik adalah judul yang berasal dari hasil analisis, misalnya”Diskriminasi Sosial Masyarakat X dalam Sistem Sapaan” adalah judul yang berasal dari hasil analisis tema sapaan hormat (honorifik). Ada pendapat yang mengatakan sebuah judul yang menarik adalah judul yang merangsang orang untuk berpikir (thought provoking), atau tidak dapat diramalkan (unpredictable) sebelumnya.

Selain berkaitan dengan istilah pokok dalam sebuah penelitian, perihal paradigma dan asumsi sosiolinguistik perlu dicamkan dalam benak peneliti agar esensi kajian bahasa dan masyarakat sosial ini tidak melenceng jauh dari relnya atau sekurang-kurangnya tidak menjadi bias. Pertama, kaum sosiolinguis berpendapat bahwa paradigma masyarakat homogen tidak pernah ada karena setiap masyarakat bahkan setiap individu berbeda satu sama lainnya. Oleh karena itu, dalam kajian sosiolinguistik dianut satu paradigma yang menyatakan bahwa masyarakat selalu heterogen. Dengan heterogenitas inilah pilihan kode bahasa itu menjadi bermacam-macam. Ada bentuk yang ringkas, ada yang lengkap, ada yang formal, ada pula yang informal, ada bentuk yang santun ada pula yang kasar, atau gradasi lain di antaranya. Di samping itu, ada dua asumsi pokok yang perlu dipahami sebelum melakukan penelitian sosiolinguistik, yaitu asumsi bahwa (1) penjelasan tentang bahasa tidak memadai tanpa melibatkan unsur-unsur di luar bahasa, dan (2) bahasa selalu mempunyai variasi. Karena bahasa harus dihubungkan dengan nonbahasa, maka ancangan penelitian sosiolinguistik mestinya kontekstual. Demikian pula, karena konsep masyarakat dipahami heterogen maka bahasa pasti memiliki variasi. Secara deskriptif, varian bahasa yang satu diperlakukan sama dengan varian yang lain. Pemahaman ini perlu dipertegas karena berdasarkan paradigma masyarakat yang homogen, adanya variasi karena bersumber dari bentuk pemakaian bahasa yang seharusnya, bahkan ada pendapat yang menyatakan secara ekstrem bahwa variasi bahasa terjadi karena kesalahan pemakaian bahasa. Pendapat ini sama saja ingin mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada variasi bahasa.

Beberapa Dimensi Penelitian Sosiolinguistik
Dimensi adalah kisi-kisi yang dapat membangun kerangka berpikir dalam sebuah penelitian. Ada beberapa dimensi yang penting untuk diketahui sebelum langkah-langkah penelitian dilakukan sehubungan dengan penggunaan metode yang seharusnya dipilih sesuai tujuan penelitian atau tujuan analisis. Sekurang-kurangnya ada 3 dimensi, yaitu dimensi pemerian (to describe the object), dimensi penjelasan (to explain the object), dan dimensi pengkondisian situasi (to situate the object within the contexts). 

Dimensi deskriptif cederung melihat bahasa secara sinkronis, yaitu bahasa ada pada waktu diamati. Pada prinsipnya hasil pengamatan bahasa dalam dimensi ini digambarkan secara objektif berdasarkan apa yang dilihat (what you see) bukan seperti apa yang diharapkan (not what you expect to). Hasil penelitian deskriptif sering pula disebut etnografi (komunikasi atau berbicara). Dalam kaitan ini, peneliti akan melihat sifat-sifat objek yang diamati, yaitu sifat umum bahasa (kesemestaan/universalitas), dan sifat khusus bahasa (kekhususan/ partikularitas). Dalam mengamati fenomena bahasa dalam masyarakat hampir dapat dipastikan, sang peneliti dapat menguraikan ihwal keumuman (kesemestaan) objek bahasa ini, misalnya sifat-sifat bahasa umumnya memiliki penanda solidaritas, penanda kesantunan, penanda kekuasaan, dan penanda fungsi. (Perihal kesemestaan sosiolinguistik lihat Janet Holmes, 1992). Sebaliknya, kekhususan pemakaian bahasa di masyarakat juga memiliki ciri-ciri yang khas, misalnya antara satu objek dengan objek lain, atau satu objek yang sama dalam masyarakat bahasa (speech community) yang berbeda. 

Dimensi eksplanatif melihat bahasa tidak an sich pada apa yang dilihat, tetapi lebih dari itu. Dalam dimensi ini, peneliti berusaha menjelaskan mengapa objek yang diamati demikian faktanya. Peneliti harus menjelaskan sebab-akibat (lantaran-tujuan) mengapa objek itu tampak demikian. Untuk menjelaskan objek kajian ini, peneliti bisa menarik bahasa ke luar dari titik waktu yang ia lihat, artinya bisa secara diakronis dan bisa pula secara sinkronis. Asumsinya yang perlu diingat adalah bahwa penjelasan bahasa karena bahasa itu adalah proposisi yang tidak memadai, tetapi lebih dari itu, yaitu bahwa bahasa disebabkan atau menyebabkan unsur-unsur luar bahasa. Secara kongkret, penjelasan hubungan kausalitas ini dipandang lebih memuaskan dari sekadar dimensi deskriptif. Misalnya, untuk objek kajian apologi (permaafan), peneliti memberi penjelasan mengapa seseorang dituntut minta maaf atau memberi maaf. Penjelasan ini bisa menyangkut alasan kesalahan, ketersinggungan atau penyelaan, atau sekadar kesopanan.. 

Dimensi pengkondisian situasi (to situate the object within the contexts) tampak mirip dengan kedua dimensi di atas. Namun demikian, dimensi ini agaknya bisa diperinci ke dalam tiga aspek, yaitu aspek temporal, aspek lokatif dan aspek material. Dimensi pengkondisian situasi dengan aspek temporal menyangkut waktu kosmis dan waktu biologis. Pertama, ketika sebuah objek diamati, objek itu bisa dilihat dari realitas waktu kosmis yang bergulir dari waktu lampau, kekinian, dan masa datang. Untuk kasus permaafan, orang bisa meminta maaf karena peristiwa yang telah terjadi (mis. Maaf kemarin saya lupa...), atau karena peristiwa kekinian (maaf numpang tanya), dan karena peristiwa yang akan terjadi (misalnya maaf besok nggak bisa datang, dsb.). Dari aspek kosmis semacam ini, peneliti bisa mengkategorisasikan jenis apologi ke dalam 3 jenis, misalnya apologi normatif, apologi permisif, dan apologi antisipatif. Kedua, objek bisa pula diamati berdasarkan waktu biologis, yaitu berdasarkan perkembangan waktu yang dijalani manusia, dari balita, anak-anak, remaja, dewasa, orang tua dan lansia. Ketika orang mengamati pemakaian kelompok penutur balita, bahasa akan dijelaskan berdasarkan konteks waktu biologis ini, dst. 

Dimensi pengkondisian situasi dengan aspek lokatif berkaitan dengan pemakaian ruang komunikasi (spasial). Ada pemakaian bahasa yang dipengaruhi oleh aspek lokatif ini, misalnya objek pemakaian bahasa pada kampanye dengan percakapan keluarga akan menempati ruang yang berbeda, yang satu pada ruang publik yang yang lain pada ruang domestik. Demikian pula, jika orang mengamati fenomena pemakaian bahasa pada demonstrasi dengan talk-show akan berbeda ruang komunikasinya, yang pertama biasanya pada ruang luar gedung (outdoor) dan yang terakhir biasanya pada ruang dalam gedung (indoor). 

Dimensi pengkondisian situasi dengan aspek material menyangkut satuan pengisi ruang dan waktu di atas, yaitu bagaimana bahasa menjadi interaksional dalam wacana atau teks. Pengisinya adalah bahasa (dalam wujud teks) itu sendiri dan penuturnya (sebagai pengguna teks). Aspek pengisi ruang dan waktu komunikasi ini sangat signifikan menentukan pilihan kode tuturan, orang yang berbeda akan memilih kode yang berbeda atau sama, demikian pula bahasa yang berbeda akan berdampak sama atau berbeda pada makna, maksud, dan fungsinya. Karena begitu banyak aspek-aspek yang dapat membantu analisis pemilihan varian bahasa, Dell Hymes (1972) mengajukan instrumen analisis yang apik dan mudah diingat dalam bentuk singkatan SPEAKING (masing-masing setting-scene, participants, ends, act sequence, key, instruments, norms, dan genre).

Kartu Truf buat Peneliti 
Sebuah penelitian yang berhasil dapat dikaitkan dengan kemampuan si peneliti merumuskan masalah, mengukur keterjangkauan (aksesibilitas penelitian), dan memprediksi keuntungan yang diperoleh pascapenelitian. Apabila peneliti telah berhasil memecahkan ketiga hal ini dapat dikatakan bahwa peneliti telah memegang kartu truf. 

Pertama, soal perumusan masalah bukan tanpa masalah. Setelah objek kajian ditentukan, peneliti harus cermat melihat masalah apa yang perlu diangkat. Perumusan masalah ini penting karena tanpa masalah tidak akan ada pemecahan masalah. Artinya tidak ada masalah tidak ada penelitian. Kehandalan seorang peneliti merumuskan masalah dapat ditentukan dari pemahaman dasarnya terhadap konsep makro dalam sosiolinguistik, yaitu bermula dari pemahaman tentang masyarakat bahasa yang terpilih, pemerian etnografi komunikasi hingga etnografi berbicara, pengamatan terhadap situasi tutur, peristiwa tutur dan kemudian tindak tutur yang dipakai. Secara mikro, satuan bahasa berupa tindak tutur itu dilihat sebagai satuan lainnya, yaitu satuan bentuk, makna, informasi, maksud dan fungsi. Dasar-dasar unsur kebahasaan ini kemudian dicermati apakah ada masalah yang dikaitkan dengan objek kajian. Sebagai ilustrasi, seorang peneliti yang memilih objek penelitian ’makian’ dalam masyarakat Indonesia, misalnya, akan berpikir pada pilihan-pilihan bentuk makian yang dikaitkan dengan heterogenitas masyarakat penuturnya. Pilihan makian oleh laki-laki diasumsikan berbeda dengan pilihan makian oleh perempuan. Demikian pula, pilihan makian yang berdasarkan situasi atau peristiwa tutur tertentu akan berbeda dengan situasi atau peristiwa tutur lainnya. Kemudian, peneliti bisa pula berpendapat bahwa pilihan makian akan berhubungan dengan referen yang diacunya berdasarkan perspektif bentuk atau makna tuturan, bahkan informasi, maksud dan juga fungsi. Semua persoalan ini oleh peneliti dapat diangkat sebagai masalah penelitian yang perlu dicarikan pemecahannya. Perumusan masalah penelitian lazimnya diajukan dalam pertanyaan misalnya (a) apakah laki-laki dengan perempuan memakai bentuk makian yang sama atau berbeda dalam komunikasi?, (b) apakah tingkat kekasaran makian dapat ditentukan oleh faktor situasi dan peristiwa tutur?, dan seterusnya.

Kedua, setiap peneliti pasti memiliki keterbatasan. Keterbatasan ini berkaitan dengan waktu, dana, kemampuan aksesibilitas terhadap sumber data. Logikanya semakin panjang waktu yang dialokasikan tentunya akan semakin banyak masalah yang dapat dipecahkan. Sebaliknya, semakin pendek waktu semakin sedikit masalah yang akan terpecahkan. Demikian halnya dengan dana, semakin lama waktu dan semakin rumit masalah penelitian, tentunya semakin besar biaya yang diperlukan baik untuk hidup maupun untuk menyediakan berbagai bahan penelitian. Selain waktu dan dana, keterbatasan aksesibilitas seseorang juga tidak dapat dipungkiri karena semakin mudah akses seseorang mendapatkan data semakin cepat penelitian dapat diselesaikan. Logika ini secara sederhana dapat dicontohkan ketika seorang peneliti yang berbahasa Indonesia akan lebih mudah baginya meneliti bahasa itu daripada meneliti bahasa lain seperti bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa Yoruba di Afrika. Namun demikian, bagi penutur bahasa Jepang akan mudah meneliti bahasanya sendiri daripada bahasa Indonesia. Tidak hanya menyangkut bahasa saja, seorang peneliti yang hidup di lingkungan tertentu akan lebih mudah meneliti lingkungannya sendiri daripada lingkungan yang tidak pernah ia ketahui. Oleh karena itu, pandangan terhadap keterbatasan ini sangat relatif sifatnya. Si A bisa lebih cepat melakukan penelitian X, si B belum tentu dapat melakukannya, dan sebaliknya.

Terakhir, ada baiknya seorang peneliti mempertimbangkan apa keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh pascapenelitian. Pada dasarnya, kajian sosiolinguistik ingin memperoleh pemahaman terhadap objek bahasa yang dikaitkan dengan aspek nonbahasa, di samping mengkonfirmasi proposisi bahwa bahasa memiliki variasi-variasi. Namun demikian, sejumlah keuntungan lain dapat dikemukakan sesuai dengan objek kajian yang dipecahkan. Sekadar contoh, peneliti dapat menggambarkan realitas bahasa yang kompleks dalam masyarakat, dapat menunjukkan hubungan kausalitas antarvariabel, atau dapat mencarikan generalisasi atau kekhasan pemakaian bahasa dalam masyarakat. Secara praktis, agaknya penelitian sejenis dapat menemukan sumber terjadinya kedamaian atau konflik yang disebabkan oleh pemakaian bahasa, dapat menjelaskan tren-tren sosial seperti media, politik, militer, transportasi, hiburan dan sebagainya yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh bahasa tertentu. Bahkan, peneliti dapat menyumbangkan hasil penelitiannya terhadap upaya untuk mengembangkan atau mengujikan teori dan metode sosiolinguistik itu sendiri. 

Metode Penyediaan Data Sosiolinguistik
Sebagaimana dikemukakan di awal, objek kajian bisa diteliti berdasarkan tiga langkah-langkah yang penting, yaitu langkah penyediaan data, langkah analisis data, dan langkah penyajian hasil analisis. Ada prinsip yang wajib diingat dalam konteks penelitian sosiolinguistik, yaitu bahwa aspek luar bahasa sangat signifikan menjelaskan atau dijelaskan oleh bahasa itu sendiri. Artinya, konsep dasar kajian sosiolinguistik adalah konsep korelasi. Yang dilakukan peneliti di bidang ini adalah mengkorelasikan bahasa dengan aspek sosial (baca sosial budaya masyarakat). Memang, ada persoalan penamaan dalam metode penelitian sosiolinguistik, walaupun para penelitinya merasa bahwa penamaan bukan masalah yang urgen untuk membuat keputusan meneruskan atau menghentikan penelitian sosiolinguistik itu karena tanpa penamaan terhadap jenis-jenis metode itu pun, mereka telah dapat mengamati dan menjelaskan isu-isu dalam kajian sosiolinguistik. 

Pertama-tama, seorang peneliti dalam bidang sosiolinguistik harus dapat membedakan bahasa sebagaimana adanya (deskriptif) dan bahasa sebagaimana seharusnya (preskriptif atau sering pula disebut normatif). Dalam studi sosiolinguistik jelas bahwa bahasa harus diteliti sebagaimana adanya, oleh karena itu bahan atau data linguistik yang diperoleh harus bersifat alamiah (naturally occuring language), tidak boleh dibuat-buat (contrived). Pengertian data bahasa yang alamiah ini nyata adanya (real), sekalipun ia dapat dibangkitkan oleh si peneliti tetapi data itu harus dapat diujikan kepada penutur asli lainnya. Walaupun data dapat dibangkitkan peneliti, data bahasa yang diperoleh perlu diselaraskan dengan pemakaian bahasa oarng lain dalam masyarakat bahasa yang sama agar datanya sahih. 

Kedua, seorang peneliti harus mampu menyediakan data sesuai dengan objek dan masalah penelitiannya. Kalau peneliti ingin mengamati pemakaian bentuk ringkas dari /begitu saja kok repot/ tentunya ia tidak akan menunggu kapan informan memakai tuturan tersebut, tetapi peneliti akan mengajukan pertanyaan langsung kepada informan. Di sisi lain, ketika peneliti ingin meneliti pemakaian campur kode misalnya, ia akan mengamati pemakaian bahasa seseorang atau lebih dalam sejumlah percakapan. Si peneliti dalam hal ini tidak dapat mengajukan pertanyaan kata apa yang Anda campurkan jika Anda mengucapkan tuturan seperti ini atau seperti itu. Ilustrasi semacam ini memberi gambaran ringkas bagaimana menyediakan data sesuai dengan objeknya.

Pada prinsipnya melihat sifat dapat seperti diilustrasikan di atas, ada dua macam metode penyediaan data yang paling dikenal. Kedua metode penyediaan data ini dikenal tidak hanya dalam literatur ilmu bahasa tetapi juga dalam ilmu sosial, yaitu metode observasi dan metode wawancara (lih. Chaika, 1982: 23-25; Kartomiharjo, 1988: 17-19); Spolsky, 2003: 9-12). Metode observasi (dalam literatur metodologi penelitian linguistik di Indonesia) disebut metode simak, sedangkan metode wawancara disebut metode cakap (lih. Sudaryanto, 1993). 

Metode observasi adalah metode penelitian yang dilakukan dengan cara mengamati objek kajian dalam konteksnya. Misalnya, seorang peneliti sedang meneliti pemakaian peribahasa, maka ia harus mengumpulkan peribahasa itu bersama dengan teks-teks lain yang menyertainya, para pemakai peribahasa itu, dan juga unsur-unsur nonverbal lain yang melatarinya, termasuk unsur prakondisi atau aspek sosial dan budaya. Kemungkinan cara pengamatan berdasarkan metode observasi ini bisa murni secara tekstual bisa pula secara kontekstual. Dikatakan murni secara tekstual artinya bahwa si peneliti hanya mengamati teks tanpa melihat kehadiran penuturnya. Misalnya, peneliti mengamati pemakaian peribahasa dalam lagu, cerpen, novel, komik, dan media lainnya. Namun karena teks tersebut menggunakan bahasa yang dipahami si peneliti maka maka peneliti seyogyanya mampu menghadirkan kembali konteks sosial budaya yang bersifat bawaan dari bahasa itu. Sebaliknya dikatakan secara kontekstual berarti bahwa peneliti mengamati teks lengkap dengan konteks ketika bahasa itu dipakai. 

Pemakaian metode observasi dengan bahan teks sebagai acuan disebut penelitian kepustakaan (library research), sedangkan metode observasi dengan bahan teks dengan konteks yang lebih luas disebut penelitian lapangan (field research). Dari pemilihan bahan ini jelas disebutkan bahwa bahan menentukan jenis penelitian. Secara umum dipahami bahwa penelitian lapangan dipandang lebih meyakinkan daripada penelitian kepustakaan. Pandangan ini cukup beralasan karena penelitian kepustakaan yang bersumber dari teks hasil karya manusia atau hasil salinan diasumsikan tidak seobjektif penelitian lapangan yang bersumber langsung pada interaksi penutur bahasa pada konteks pemakaiannya. Karena sifat bahan penelitian ini pula dikenal bahwa penelitian kepustakaan sebagai penelitian sekunder, sedangkan penelitian lapangan sebagai penelitian primer.

Dalam praktik pelaksanaan observasi ini, peneliti bisa melakukan pengamatan dengan cara terlibat langsung, dan bisa pula dengan cara tidak terlibat langsung. Observasi terlibat langsung ini sering dinamai metode observasi partisipasi atau metode observasi berperan serta, sedangkan observasi tidak terlibat langsung dikenal pula sebagai metode observasi nonpartisipasi atau metode observasi tidak berperan serta. Nama-nama metode ini lazim dipakai dalam literatur metodologi penelitian sosiolinguistik (Chaika, 1982: 23) dan ilmu sosial lainnya ( Nasution, 2004: 106-113). Perlu diberi catatan bahwa Sudaryanto (1993: 133-134) menamakan metode observasi partisipasi sebagai teknik simak libat cakap, sedangkan metode observasi nonpartipasi sebagai teknik simak bebas libat cakap. 

Ada perbedaan yang menyolok antara metode observasi partisipasi dengan nonpartisipasi. Dengan cara partisipasi, peneliti mengamati objek sekaligus terlibat dalam interaksi dengan penutur lain. Sebaliknya, dengan cara nonpartisipasi, peneliti memang mengamati objek tetapi tidak terlibat dalam interaksi dengan penutur lain. Dalam konteks terakhir ini, peneliti betul-betul hanya mengamati. Sebagai contoh, ketika seorang peneliti ingin menyelidiki bentuk teriakan suporter bola voli maka dia bisa melakukannya tanpa terlibat langsung sebagai pemain voli. Ia bisa saja berdiri atau duduk manis sebagai penonton dan mengamati teriakan-teriakan yang muncul dari para pendukung olahraga tersebut. Sebaliknya jika si peneliti ingin menyelidiki bentuk teriakan para pemain bola voli tersebut sebaiknya ia terlibat langsung menjadi pemain, artinya ia menggunakan metode observasi partisipasi karena dengan menjadi pemain kemungkinan ia menerima atau melontarkan teriakan. Keuntungan lainnya ia dapat merasakan emosi antarpemain tanpa teman-temannya mengetahui bahwa ia sedang meneliti. Agar semua situasi dan peristiwa tutur yang teramati ini bisa diingat maka peneliti perlu memikirkan bagaimana semua teks dan konteks itu bisa didokumentasikan. Ia bisa saja memilih teknik rekaman dengan memakai alat perekam atau memilih teknik catat dengan memakai catatan tentu saja teknik terakhir ini dikerjakan setelah pertandingan usai. 

Selain metode observasi, metode kedua yang paling dikenal adalah metode wawancara (interview method). Penamaan metode wawancara ini jauh lebih umum daripada metode konsultatif seperti dijumpai dalam ensiklopedi bahasa dan linguistik karya Asher (1994: 3256), atau metode cakap seperti yang dikemukakan dalam buku metode penelitian linguistik karya Sudaryanto (1993). Penggunaan istilah wawancara dipandang lebih luas dan lentur daripada sekadar konsultasi atau cakap. 

Pada prinsipnya, metode wawancara adalah metode penyediaan data dengan cara tanya jawab antara peneliti dengan informan secara langsung. Dikatakan secara langsung karena hanya tim peneliti saja yang dapat melakukan wawancara, baik ketua peneliti atau para asistennya. Hal ini perlu digarisbawahi karena apabila wawancara dilakukan orang lain maka informasi yang diperoleh kurang memadai bahkan akan banyak kehilangan konteks. Kemudian, informan di sini dipahami sebagai orang yang memberi informasi kepada peneliti. Informasi yang diberikan itu disebut data oleh peneliti. 

Dari beberapa jenis metode wawancara yang terdapat dalam literatur ilmu sosial, satu jenis metode wawancara yang sering diacu dalam penelitian sosiolinguistik adalah metode wawancara yang direncanakan secara terstruktur atau tidak terstruktur. Berdasarkan cara ini pula, metode wawancara dibagi atas dua klasifikasi, yaitu metode wawancara terstruktur (structured interview) dan metode wawancara tidak terstruktur (unstructured interview). Metode wawancara jenis pertama menyangkut pada persiapan peneliti untuk menyusun daftar pertanyaan kepada informan. Biasanya peneliti membuat sejumlah pertanyaan berdasarkan rumusan masalah yang akan dipecahkan. Dengan data yang tersedia peneliti akan menganalisis pemecahan masalah tersebut. Metode wawancara jenis kedua, peneliti justru mempersiapkan pertanyaan pokok saja. Ketika wawancara berlangsung, informan akan memberi jawaban pertama dan dengan jawaban pertama itu peneliti akan memperjelas jawaban itu dengan mengajukan pertanyaan yang sifatnya lebih mendalam, begitu seterusnya secara beruntun. Apabila dipandang sudah jelas, peneliti akan beralih pada pertanyaan dengan pokok bahasan yang lain. Untuk mendapatkan data yang lengkap, peneliti bisa menggunakan teknik elisitasi (Spolsky, 2003: 9), yaitu satu strategi untuk memancing atau mengarahkan informan dalam memberi informasi yang sebenarnya. Sistem wawancara tidak terstruktur ini seringkali disamakan pengertiannya dengan metode wawancara mendalam (indept interwiewing method). 

Kadang-kadang metode wawancara terstruktur disamakan dengan metode angket atau metode kuesioner karena menggunakan daftar pertanyaan. Sebenarnya keduanya sangat berbeda. Berdasarkan perkembangan kajian metodologi, antara metode wawancara dan metode angket ini sudah seharusnya dipisahkan dan dipandang sebagai metode sendiri-sendiri. Lazimnya metode angket ini dipergunakan untuk mendapatkan poling suara atau mendapatkan penjelasan dari responden. Secara sederhana dapat didefinisikan bahwa metode angket adalah metode penyediaan data dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada responden dengan atau tanpa bertatap muka secara langsung. Peneliti bahkan bisa saja tidak mengenali para respondennya. Responden dibedakan dengan informan berkaitan dengan jenis metodenya. Pemberi informasi secara tertulis semacam ini disebut responden, tetapi pemberi informasi secara lisan dan bertatap muka secara langsung dengan penelitinya disebut informan. 

Penelitian yang menggunakan angket pada hakikatnya adalah penelitian dengan jumlah sampel yang relatif besar. Berbeda dengan metode wawancara, metode angket lebih lama waktu pelaksanaannya. Kadang-kadang angket yang diberikan dengan cara dikirim via pos tidak sampai ke tangan peneliti. Oleh karena itu, ada spekulasi. Untuk mengatasinya peneliti harus mempersiapkan sejumlah besar orang yang akan diberikan angket berdasarkan metode pengambilan sampel. Cara gampang pemberian angket justru dilakukan secara langsung, setelah pertanyaan diisi dengan lengkap peneliti atau asisten peneliti mengumpulkannya untuk kemudian ditabulasi.

Teknik penyusunan angket bergantung pada jawaban apa yang ingin diperoleh. Jika peneliti menginginkan jawaban kuantitatif berupa penghitungan jumlah pendapat atau perilaku maka si peneliti membuat pertanyaan yang jawabannya bergradasi, misalnya pada pertanyaan ”apakah bentuk sapaan X menurut Anda sangat santun?, pilihan jawabannya bisa berupa (i) sangat setuju, (ii) setuju, (iii) ragu-ragu, (iv) tidak setuju, dan (v) sangat tidak setuju. Dengan pertanyaan yang sama, pilihan jawabannya bisa pula diberikan sebagai berikut: (i) ya, (ii) netral, (iii) tidak. Namun demikian, jika peneliti menginginkan jawaban kualitatif berupa penjelasan makan si peneliti perlu membuat pertanyaan yang sifatnya esei. Misalnya, mengapa Anda menggunakan sapaan X?, dengan pertanyaan ini responden akan menjawab alasan-alasannya.

Selain tiga jenis metode penyediaan data yang telah dibicarakan di atas, sebenarnya ada satu jenis metode lain yang khas dalam penelitian linguistik, yaitu metode intuisi. Dalam literatur lain metode ini disebut metode introspeksi (Sudaryanto, 1993; Mahsun, 2005: 101). Metode intuisi adalah metode penyediaan data dengan cara membangkitkan sendiri data kebahasaan yang dimiliki peneliti dengan mengandalkan intuisinya. 

Menurut Asher (1992) penyediaan data dengan metode ini memang relatif cepat, namun hasilnya sangat mungkin bersifat idiosinkretik (gaya tutur individu yang mungkin saja merupakan kesalahan bagi orang lain), sebagaimana diungkapkan Schriffin (1987), ”People tend to be more creative than linguists can imagine.” Dalam hubungannya dengan penelitian sosiolinguistik, metode intuisi yang mengandalkan kemampuan parole pribadi penelitinya dipandang tidak valid kecuali bersama-sama dengan peneliti lain guna mendapatkan informasi kolektif dalam komunitas sosial tertentu. Untuk menyamakan persepsi terhadap masalah yang akan dipecahkan tim peneliti secara bersama-sama menyelenggarakan diskusi kelompok secara terfokus atau sering disebut teknik focus group discussion. Hasil sekelompok orang ini baru agaknya dapat dipandang sebagai bahan kajian sosiolinguistik, yaitu suatu kajian bahasa yang melibatkan sekelompok orang dalam satu masyarakat tutur (speech community).

Seperti dikemukakan di awal, metode penyediaan data ini pada prinsipnya dipilih berdasarkan sifat datanya. Metode observasi, metode wawancara, metode angket, dan metode intuisi adalah metode penyediaan data yang memiliki keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Jika Anda ingin meneliti ’pemakaian bahasa pada waktu bercinta’ agaknya mengandalkan metode observasi akan mengalami kegagalan, mungkin metode wawancara atau metode angket bisa berhasil tetapi dapat diprediksi bahwa informan atau responden agaknya tidak akan membuka habis rahasia kehidupan pribadinya. Agaknya metode intuisi justru akan lebih berhasil karena itikad peneliti atau tim peneliti untuk mengungkap objek kajian ini cukup tinggi sehingga mereka mampu membuka tabir teks dan konteks objek kajian yang dimaksud. 

Metode Analisis Data
Setelah data diperoleh, tugas peneliti selanjutnya adalah menganalisis data tersebut. Langkah analisis data ini adalah langkah terpenting untuk mendapatkan jawaban dari masalah yang ingin dipecahkan. Sebelum dijelaskan jenis-jenis metode analisis perlu dikemukakan pemahaman dasar dari studi sosiolinguistik mengenai teks sebagai objek kajian yang bersifat verbal, ko-teks sebagai lingkungan teks yang bersifat verbal, dan konteks sebagai unsur nonteks yang bersifat nonverbal, yaitu menyangkut konteks situasi dan konteks sosial dan budaya.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik satu simpulan bahwa studi sosiolinguistik melihat objek kajiannya tidak pernah terpisah dari teks lain dan konteks dalam pengertian lebih luas. Artinya objek kajian harus ada pada pemakaian termasuk variasinya (uses), pemakainya (users) yang berkaitan dengan informasi umur, jenis kelamin, latar belakang etnik, pendidikan, dan pekerjaan, serta pada ciri interaksi verbal tersebut seperti situasi tuturan, peristiwa, lokasi, topik, hubungan antarpenutur, bagaimana tuturan disampaikan, dsb. Bahasa tidak hanya dipandang sebagai tuturan verbal (ko-teks), tetapi juga dipandang sebagai unsur nonverbal. Ko-teks menempati posisi sebelum atau setelah teks verbal yang dikaji. Selain ko-teks, konteks amat penting dalam mengurai dan menjelaskan fenomena objek kajian. Konteks disepakati sebagai unsur nonbahasa. 

Sebenarnya ada aspek lain selain ko-teks dan konteks yang terdapat pada data penelitian. Aspek lain itu adalah aspek suprasegmental seperti intonasi, tekanan atau titi nada. Aspek suprasegmental ini penting dalam korpus data bahasa lisan ketika seseorang mengamati penuturan satuan bahasa itu. Orang yang sedang marah berbeda pilihan kata dan cara penuturannya dari orang yang sedang dimabuk asmara, demikian pula orang yang sedang berpidato di depan publik berbeda penggunaan bahasanya dengan orang yang sedang melakukan dialog, dan seterusnya. Karena itu pula, terdapat pemetaan varian yang sangat signifikan karena faktor suprasegmental ini.

Dengan demikian, sesungguhnya seorang peneliti bahasa seyogyanyalah ia menempatkan posisi objek kajian yang diteliti itu dengan jelas atau kasat mata. Objek kajian hadir dalam tiga komponen pembentuk bahasa yaitu ko-teks (verbal), konteks (nonverbal), dan suprasegmental. Ketika seseorang ingin mengamati penggunaan bahasa yang hidup tentu berdasarkan tujuan peneltiannya maka ia melibatkan aspek suprasegmental bersama ko-teks dan konteks secara simultan. Sebaliknya ketika seseorang meneliti bahasa yang telah diubah ke dalam bentuk tulisan maka ia akan melihat bahasa itu sebagai fenomena yang berkorelasi secara ko-tekstual dan kontekstual.

Berangkat dari cara pandang data sosiolinguistik di atas, metode analisis dalam kajian sosiolinguistik ini dapat dibagi ke dalam dua jenis, pertama, metode yang berkaitan dengan pengkorelasian objek bahasa secara eksternal dengan unsur nonbahasa, dan kedua, metode yang berkaitan dengan pembedahan, pengolahan atau pengotak-atikan teks verbal secara internal. Cara kerja tiap-tiap metode ini sesungguhnya menggambarkan penamaan metode ini. Metode pertama dapat disebut metode korelasi atau metode pemadanan, sedangkan metode kedua disebut metode operasi atau metode distribusi. Ada sumber lain yang menyebutkan metode korelasi atau metode pemadanan ini sebagai metode kontekstual (Jendra, 1999), ada pula yang menyebutnya metode padan saja (Sudaryanto, 1993). Sementara itu, metode operasi atau metode distribusi kadang-kadang disebut juga metode agih (Sudaryanto, 1993; Djajasudarma, 1993).

Metode korelasi adalah metode analisis yang menjelaskan objek kajian dalam hubungannya dengan konteks situasi atau konteks sosial budaya. Secara umum dalam metode penelitian ilmu sosial, termasuk ilmu komunikasi (lih. Rakhmat, 1993: 31), metode korelasi dipakai untuk menganalisis hubungan dua variabel. Dalam kaitannya dengan penelitian sosiolinguistik, bahasa dipandang sebagai variabel dependen atau varibel terikat, sedangkan unsur luar bahasa dalam hal ini konteks situasi dan konteks sosial budaya dipandang sebagai variabel independen atau variabel bebas. Skema berikut dapat mengilustrasikan antarunsur yang dianalisis. 

Baik metode korelasi maupun metode operasi sama-sama menjelaskan adanya variasi dalam kajian interdisiplin ini. Pemahaman ini dibuktikan oleh analisis substitusi unsur-unsur konteks atau bahasa secara umum. Sebagai contoh, pemakaian sapaan terhadap seseorang niscaya berbeda-beda berdasarkan substitusi konteks situasinya. Seseorang disapa dengan nama kecil, nama keluarga, atau dengan gelar, dengan pangkat atau jabatan sudah galibnya ditentukan oleh konteks situasi tempat peristiwa tutur itu berlangsung. Variasi sapaan ini muncul, padahal, untuk referen (orang) yang sama. Di samping itu, substitusi pemakai bahasa misalnya si A dengan si B akan berakibat perbedaan pilihan kode bahasanya walaupun untuk maksud yang sama. Demikian pula, contoh lain yang memunculkan variasi karena substitusi unsur bahasanya, seperti dalam kasus campur kode atau interferensi. Seorang peneliti dapat menarik variasi standar dari tuturan bercampur kode atau berinterferensi itu. Dengan cara mengganti satuan bahasa yang terdapat dalam tuturan itulah peneliti dapat menyimpulkan bahwa bentuk tuturan bercampur kode atau varian dari bentuk lainnya, dan seterusnya.

Secara lebih khusus, setiap unsur konteks situasi dan konteks sosial budaya akan sangat signifikan mempengaruhi atau dipengaruhi oleh setiap tataran bahasa. Semakin banyak jenis variabel yang terlibat dalam analisis seperti umur, jenis kelamin, latar belakang etnik, pendidikan, pekerjaan, status sosial, wilayah, adat-istiadat, hingga pemakaian bahasa berjenjang dari tataran fonologi, morfologi, sintaksis, dan wacana akan semakin kompleks analisis yang dihasilkan. Walaupun demikian, kerumitan analisis amat bergantung pada ruang lingkup penelitian dan masalah yang ingin dipecahkan. Kedalaman analisis kajian sosiolinguistik ditentukan oleh penggunaan metode operasi atau distribusi setelah pemakaian metode korelasi. Pemakaian metode korelasi saja sudah dapat dikatakan hasil analisisnya sebagai hasil analisis sosiolinguistik, namun penggunaan metode operasi atau distribusi saja belum tentu dapat dikatakan hasil analisis sosiolinguistik kecuali jika melibatkan isu-isu yang menyangkut masyarakat yang berbeda, misalnya isu kontak bahasa. 

Berikut ini diuraikan beberapa contoh penelitian yang dapat dianalisis berdasarkan metode korelasi atau metode lainnya. Pilihan metode analisis ini bergantung pada alasan yang berkaitan dengan variasi bahasa sebagai tema sentral dalam penelitian sosiolinguistik. Karena variasi bahasa muncul berdasarkan fasilitas yang terdapat dalam tiap-tiap bahasa itu sendiri dan berdasarkan kebutuhan pemakainya, isu-isu sosiolinguistik dapat diklasifikasi ke dalam dua kelompok besar, yaitu (1) isu ragam intrabahasa (misalnya, standar-nonstandar, ringkas-lengkap, santun-solidaritas), dan (2) isu kontak antarbahasa (seperti, bilingualisme, alih kode, campur kode, interferensi). 

Isu ragam intrabahasa menghasilkan analisis yang berkaitan variasi pemakaian bahasa seperti dikemukakan di atas. Gradasi standar-nonstandar (baku-tidak baku) misalnya dapat dianalisis berdasarkan hubungannya dengan ragam situasi (situation grading), ragam sosial (social-grading), bahkan ragam umur (age-grading) dan ragam jenis kelamin (sex-grading). Penghubungbandingan pemakaian bahasa dengan berbagai ragam ini jelas memakai kerangka kerja metode korelasi. Hasil penemuan Wolfram (1969, via Wardhaugh, 1986) di Detroit menyatakan bahwa semakin formal situasi tuturan, bahasa seseorang semakin mendekati penggunaan bahasa standar, dan semakin ke atas kelompok sosial penutur semakin standar pula bahasanya. Begitu pula halnya, bahasa anak-anak kurang formal daripada bahasa orang dewasa walaupun berasal dari latar belakang yang sama. Demikian juga, bahasa pria kurang standar daripada bahasa kaum wanita. 

Sejumlah penelitian intrabahasa lain yang pantas dikemukakan di sini seperti penelitian Fisher (1958), dan Labov (1966) juga menggunakan metode korelasi dalam analisisnya (lih. Wardhaugh, 1986). Pertama, penelitian Fisher tentang variasi bunyi [ŋ] dan [n] pada contoh singing /si ŋi ŋ/ yang berlawanan dengan singin’ /si ŋin/ dikaitkan dengan sampel 12 orang anak laki-laki dan 12 anak perempuan yang berusia antara 3 s.d. 10 tahun di New England. Sampel yang ada diinterview menurut tiga situasi yang berbeda-beda, yaitu pada situasi yang sangat formal, kurang formal, dan tidak formal sama sekali. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa anak laki-laki menggunakan lebih banyak bentuk /in’/ daripada anak perempuan. Kedua, penelitian Labov (1966) untuk disertasinya menghubungkan variabel linguistik [r] dengan status sosial pemakainya. Labov menggunakan sejumlah sampel dari tiga supermarket yang masing-masingnya tergolong supermarket kelas atas, menengah, dan kelas bawah. Diperoleh hasil bahwa informan kelas menengah ke atas lebih banyak melafalkan bunyi [r] pada kata /floor/ dan /fourth/ daripada informan kelas bawah pada kata yang sama. 

Isu kontak antarbahasa terutama tema bilingual dapat dianalisis dengan metode korelasi. Bilingualisme adalah kemampuan seseorang untuk berbahasa lebih dari satu bahasa. Biasanya konsep bilingualisme mengacu pada dua bahasa, sedangkan multilingualisme mengacu pada tiga bahasa atau lebih. Karena isu bilingualisme menyangkut kemampuan bahasa seseorang maka isu ini pontensial dianalis dengan metode korelasi. Beberapa contoh menarik adalah penelitian Sorensen (1971, via Wardhaugh, 1986) dan Aikhenvald (2003) tentang kemampuan bilingual di Amazon (Brazil). Sorensen (1971) meneliti kemampuan berbahasa masyarakat Tukano di Barat Laut Amazon, tepatnya di perbatasan Kolumbia dan Brazil. Masyarakat Tukano adalah masyarakat yang bahkan multilingual karena laki-aki di sana harus menikah dengan perempuan dari kelompok bahasa yang berbeda. Laki-laki yang menikahi perempuan dari bahasa yang sama dipandang sebagai perkawinan sesama saudara (incest). Oleh karena itu laki-laki memilih menikahi dengan perempuan dari suku tetangganya. Ketika menikah sang istri dibawa ke rumah suami dan akhirnya istri pun harus bisa berbahasa keluarga suami termasuk anak-anaknya. Penelitian Aikhenvald (2003) merupakan lanjutan dari penelitian Sorensen (1970) dengan topik yang tidak jauh berbeda. Aikhenvald (2003) meneliti kemungkinan korelasi pilihan bahasa dengan stereotipe etnik penggunanya. Objek bahasa yang dikaji adalah bahasa Tariana yang dipakai oleh 100 orang di wilayah multilingual Lembah Vaupes di Amazonia Barat Laut (Brazil). Di wilayah itu juga terdapat bahasa Tucano (lingua franca), bahasa Baniwa (Bahasa Arawak) dan bahasa Portugis (bahasa Nasional). Seperti halnya pada masyarakat Tukano di perbatasan Kolumbia dan Brazil, wilayah ini juga dikenal eksogami kelompok bahasa dan kemultilingualan masyarakatnya terlembagakan. Salah satu hasil penelitiannya menunjukkan bahwa korelasi pilihan bahasa disebabkan oleh hubungan kekuasaan dan status.

Berbeda dengan penelitian di atas, isu kontak antarbahasa yang diteliti Arimi (2005a) berdasarkan analisis korelasi peribahasa dari 4 bahasa Eropa (Belanda, Inggris, Perancis, dan Jerman) dan 3 bahasa Asia (Cina, Indonesia, dan Jepang) dengan aspek perilaku dan motivasi masyarakatnya. Awalnya data dianalisis berdasarkan makna peribahasa, lalu diklasifikasi, kemudian dikorelasikan berdasarkan motif-motif koeksistensi peribahasa itu. Koeksistensi muncul akibat tiga hipotesis, yaitu (1) pandangan yang sama terhadap dunia sekitar walaupun mereka berasal dari masyarakat berbeda bahasa dan wilayahnya, (2) pengalaman hidup yang dialami secara bersama dan berulang-ulang, (3) keinginan untuk menirukan kearifan peribahasa yang baik dari masyarakat bahasa yang berbeda. Tentu saja, hipotesis yang disajikan ini akan lebih menarik jika diujikan kepada sejumlah informan atau responden dari ke-7 negara tersebut.

Isu bilingualime sebenarnya tidak hanya dapat dianalisis dengan metode korelasi. Isu ini juga dapat dianalisis dengan metode operasi atau distribusi. Sebagaimana dikemukakan di bagian depan, kemungkinan pilihan metode analisis ditentukan oleh masalah yang akan dipecahkan. Jika masalahnya adalah untuk mengetahui derajat kebilingualan seseorang, maka metode operasilah yang tepat untuk digunakan. Sebagaimana diuraikan Mackey (1968, via Romaine, 1989) ada empat kegiatan berbahasa yang dapat mengukur derajat kebilingualan seseorang, yaitu mendengar, membaca, berbicara, dan menulis. Selain itu, tataran bahasa yang berkaitan dengan kegiatan berbahasa tadi menyangkut tataran fonologi, gramatika, leksikon, semantik, dan stilistika. Dengan penguraian aspek-aspek internal bahasa berikut pendistribusiannya dalam kegiatan berbahasa ini jelas bahwa metode yang tepat untuk kajian semacam ini adalah metode operasi atau metode distribusi.

Tidak ada ketentuan sebuah isu atau masalah penelitian hanya dapat dianalisis oleh satu jenis metode, bahkan kombinasi keduanya pun dapat dibenarkan sejauh kedua metode itu berasalan untuk digunakan. Kegiatan penelitian semacam ini pernah dilakukan Arimi (2005b) ketika ia meneliti kearifan peribahasa menurut sejumlah responden dari dua masyarakat berbeda, yaitu masyarakat Jepang (142 responden) dan Indonesia (197 responden). Untuk mencapai penelitian tersebut, Arimi (2005b) melakukan dua jenis penyelidikan Penyelidikan pertama berdasarkan penelitian lapangan dengan menggunakan metode kuesioner dan penyelidikan kedua berdasarkan penelitian eksperimen dengan metode yang sama. Penyelidikan pertama dilakukan dengan menanyakan definisi peribahasa dan koleksi peribahasa yang responden ingat. Penelitian lapangan semacam ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran pemahaman terhadap peribahasa secara empirik dan mengkaji popularitas peribahasa dalam ingatan masyarakatnya. Penyelidikan kedua dilanjutkan dalam bentuk eksperimen. Peneliti, yang juga menggunakan kuesioner, berikutnya mengamati sejauh mana responden mengetahui peribahasa-peribahasa yang telah dipilih secara random. Para responden diidentifikasi pemahamannya lewat kategori identifikasi seperti, sangat tidak familiar, tidak familiar, ragu-ragu, familiar, dan sangat familiar. Dengan penelitian eksperimen ini peneliti mendapatkan data orisinil untuk memeriksa frekuensi popularitas peribahasa pada masyarakat secara acak. Hasilnya diharapkan dapat mengkroscek penelitian lapangan sebelumnya.

Dalam kaitannya dengan penelitian Arimi (2005b) di atas, metode korelasi digunakan untuk melihat fakta pemakaian peribahasa dengan masyarakat penuturnya berikut alasan-alasan yang dipakai. Hasilnya menunjukkan sebuah fakta sosiolinguistik bahwa ada sejumlah peribahasa yang populer di Jepang dan ada sejumlah lainnya yang populer di Indonesia. Dari sejumlah peribahasa tersebut ditemukan bahwa peribahasa yang paling populer di Jepang adalah ”saru mo ki kara ochiru” (kera sekalipun akan jatuh dari pohon), dan peribahasa paling populer di Indonesia adalah ”Tong kosong nyaring bunyinya”. 

Selain metode korelasi, metode operasi atau metode distribusi juga dipakai untuk memecahkan masalah mengapa peribahasa yang satu lebih populer daripada peribahasa lainnya. Dengan cara menghubungkan peribahasa populer dengan yang tidak populer tetapi kedua peribahasa atau lebih itu memiliki makna yang sama, peneliti menafsirkan berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam bentuk atau makna peribahasa itu dengan cara mengurai, mengganti, menambah atau menghilangkan sebagian unsur yang dapat memberi penjelasan kaidah mengapa peribahasa A lebih populer dari peribahasa B. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa popularitas peribahasa sebenarnya ditentukan tingkat kompetisi peribahasa itu dengan peribahasa lainnya. Berdasarkan analisis maknanya, semakin dekat kearifan peribahasa kepada kebutuhan masyarakat pemakainya dipandang semakin kompetitif peribahasa itu. Hasil lain secara bentuk, diketahui bahwa tidak kompetitifnya peribahasa bisa dikaitkan dengan pilihan leksikon dan dialek yang kurang disukai. 

Metode Penyajian Hasil Analisis
Hasil analisis dapat disajikan secara metabahasa atau menurut sistem tanda. Secara metabahasa artinya analisis bahasa dinyatakan dengan bahasa. Metode semacam ini bisa disebut metode metabahasa saja. Dalam literatur lain metode serupa disebut metode informal (Sudaryanto, 1993). Sementara itu, menurut sistem tanda, hasil analisis bahasa direproduksi dalam berbagai bentuk nonbahasa, seperti simbol, ikon, indeks, atau sistem tanda lain yang diwujudkan dalam bentuk tabel, grafik, bagan, skema, dan gambar. Karena sangat erat kaitannya dengan sistem tanda ini, agaknya metode ini dapat diperkenalkan sebagai metode semiotik. Dalam pengertian yang serupa, Sudaryanto (1993) menyebutnya sebagai metode formal. 

Untuk penyajian hasil analisis dengan metode metabahasa, peneliti perlu mempertimbangkan beberapa faktor seperti tata urut penyajian, dan cara merumuskan kaidah. Tata urut penyajian yang dijadikan pedoman mengikuti hirarki sebagai berikut: (1) dari tataran yang rendah ke tataran yang tinggi, atau sebaliknya, (2) dari tataran yang sederhana ke tataran yang lebih rumit, (3) dari yang pasti ke yang mungkin, dan (4) dari yang dasar ke bentuk turunan. Sementara itu, cara merumuskan kaidah seringkali akan mengikuti logika-logika bahasa atau silogisme, misalnya (1) (a). proposisi adalah k; (b) proposisi selalu k; (c) Semua proposisi adalah k, (2) proposisi1’ adalah k1’, sedangkan proposisi2” adalah k2”, (3) jika proposisi1 adalah k1 , maka proposisi2 adalah k2, (4) gabungan-gabungan di antara ketiganya. 

Untuk penyajian hasil analisis dengan metode semiotik, peneliti perlu memperhatikan logika dan seni visualisasi sistem tanda. Besar-kecil, tinggi-rendah, panjang-pendek, arsiran-tidak arsiran sebuah sistem tanda yang disajikan dalam tabel dan seterusnya tersebut dapat menaksir logika dan seni visualisasinya. Namun demikian, isi hasil analisis verbal dipandang lebih akuntabel daripada indahnya visualisasi sistem tanda.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson