Pengertian Dan Fungsi Bursa Efek

Pengertian Dan Fungsi Bursa Efek 
Sekuritas bisa diperjualbelikan, dan merupakan instrumen keuangan yang berjangka panjang, maka penerbitannya dilakukan di pasar yang disebut sebagai pasar modal. Sedangkan kegiatan perdagangannya dilakukan di bursa. Di Indonsia terdapat dua bursa yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

Kalau bursa lebih merupakan suatu tempat dalam artian fisik untuk melakukan kegiatan perdagangan, maka di berbagai negara juga dikembangkan suatu sistem perdagangan tanpa harus menyediakan tempat fisik tersebut.( Suad Husnan 2001 : 29). Karena perdagangan sekuritas-sekuritas tersebut tidak dilakukan di bursa, maka kegiatan perdagangannya akan dilakukan over the counter market (OTC market )

Pengertian Bursa Efek menurut Marzuki Usman adalah sebagai berikut :

“Bursa Efek adalah wadah tempat bertemunya para broker dan dealer untuk melakukan jual beli efek (saham dan obligasi). Karena itu umumnya diluar negeri Bursa Efek itu diselenggarakan oleh swasta, bahkan pemiliknya adalah para broker dan dealer itu sendiri” ( Marzuki Usman, 1994 : 10 ).

Sedangkan menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 adalah, 

“Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak–pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka”. 

Fungsi dan Tugas Bursa Efek
Fungsi Bursa Efek ( E. Tandelilin, 1991: 81 ) adalah sebagai berikut : 
  • Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat 
  • Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar 
  • Membantu pembelanjaan dunia usaha 
Kemudian menurut Tjiptono Darmadji ( 2001 : 95 ) tugas Bursa Efek adalah sebagai berikut :
Tugas Bursa Efek sebagai fasilitator
  • Menyediakan sarana perdagangan efek 
  • Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual 
  • Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat 
  • Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahan yang go public 
  • Menciptakan instrumen dan jasa baru 
Tugas Bursa Efek sebagai SRO ( Self Regulatory Organization ) 
  • Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa 
  • Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan 
  • Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal 
Indeks Harga Saham
Indeks Harga Saham merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga-harga saham.Ada beberapa macam pendekatan atau metode penghitungan yang digunakan untuk menghitung indeks yaitu : (1) Menghitung rata-rata (arithmetic mean) harga saham yang masuk dalam anggota indeks, (2) menghitung (geometric mean) dari indeks individual saham yang masuk anggota indeks, (3) menghitung rata-rata tertimbang nilai pasar. Umumnya semua indeks harga saham gabungan (composite) menggunakan metode rata-rata tertimbang termasuk di Bursa Efek Jakarta. 

Menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin dalam bukunya Pasar Modal di Indonesia menjelaskan bahwa saat ini Bursa Efek Jakarta memiliki lima macam indeks harga saham, antara lain : 
  • Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), menggunakan semua saham tercatat sebagai komponen penghitungan indeks. Tangggal 10 agustus 1982 ditetapkan sebagai hari dasar (nilai indeks =100) 
  • Indeks Sektoral, menggunakan semua saham yang termasuk dalam masing-masing sektor 
  • Indeks LQ45, menggunakan 45 saham yang terpilih setelah melalui beberapa macam seleksi yang berdasarkan likuiditas perdagangan saham dan disesuaikan setiap enam bulan (setiap awal bulan Februari dan Agustus) 
  • Jakarta Islamic Index (JII), menggunakan 30 Saham yang masuk dalam kriteria syariah atau indeks yang mengakomodasi syariat investasi dalam islam dan termasuk saham yang likuid 
  • Indeks Individual, yaitu indeks harga masing-masing saham terhadap harga dasarnya 
Indeks Harga Saham Gabungan 
Dalam buku Dasar-dasar Portofolio dan Analisis Sekuritas, Suad Husnan mengatakan bahwa :

“Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), menggunakan semua saham tercatat sebagai komponen penghitungan indeks. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebagai indikator pergerakan harga saham yang tercatat di bursa, baik saham biasa maupun saham preferen. Seperti halnya perhitungan indeks di bursa lainnya, indeks-indeks BEJ adalah indeks yang menggunakan rata-rata tertimbang dari nilai pasar (market value weighted average index)” (Suad Husnan, 2001 : 324).

Kemudian menurut Tjiptono Darmadji dalam bukunya mengatakan bahwa:

“Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (composite share price index) merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham dengan menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen penghitungan indeks” (Tjiptono Darmadji, 2001 : 96).

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pertama kali diperkenalkan pada tanggal 1 April 1983 sebagai indikator pergerakan harga saham yang tercatat di bursa, baik saham biasa maupun saham preferen. Hari dasar penghitungan indeks adalah tanggal 10 Agustus 1982 dengan nilai 100, sedangkan jumlah saham yang tercatat pada waktu itu adalah sebanyak 13 saham.

Seperti halnya perhitungan indeks di bursa lainnya, indeks-indeks BEJ adalah indeks yang menggunakan rata-rata tertimbang dari nilai pasar (market value weighted average index). Rumus dasar penghitungan adalah:

Nilai Pasar adalah kumulatif jumlah saham hari ini dikali harga pasar hari ini (kapitalisasi pasar), atau ditulis dengan formula:

Dimana: 
c = Closing price (harga yang terjadi) untuk emiten ke-i. 
n = Jumlah saham yang digunakan untuk penghitungan indeks (jumlah saham yang tercatat) untuk emiten ke-I 
N = Jumlah emiten yang tercatat di BEJ 

Nilai Dasar adalah kumulatif jumlah saham pada hari dasar dikali harga dasar pada hari dasar. Contoh hari dasar untuk IHSG adalah pada tanggal 10 Agustus 1982. Penghitungan Indeks di BEJ digunakan metode weighted average (pembobotan berdasarkan kapitalisasi pasar). Kelemahannya, jika ada saham yang mempunyai jumlah saham yang sangat besar, maka saham tersebut akan sangat mendominasi pergerakan indeks, sehingga tidak lagi menggambarkan pergerakan pasar secara keseluruhan. Pada tanggal 5 April 1999, Bank X mencatatkan saham sebanyak 217,3 milyar lembar atau 53,0% dari jumlah seluruh saham yang tercatat di BEJ. Akibatnya bobot Bank X sangat besar dan berpengaruh terhadap perubahan indeks. Jika harganya berubah 1 poin (Rp 25) maka indeks akan berubah sebesar 10.862 poin atau 2,75%. Beberapa emiten juga melakukan pencatatan saham dengan jumlah yang sangat besar, terutama di sektor perbankan yang sedang dalam proses take over atau rekapitalisasi oleh pemerintah. Dengan bobot saham perbankan yang besar-besar, IHSG akan berperilaku seperti indeks perbankan saja. Langkah yang dilakukan BEJ terhadap saham tersebut adalah tidak memasukkan saham-saham dengan nilai nominal baru tersebut untuk penghitungan IHSG. Pembatasan itu dipandang perlu karena dari teori penghitungan indeks dan kenyataan yang ada di pasar, jika seluruh saham yang tercatat digunakan untuk penghitungan indeks maka hal ini tidak akan mencerminkan pergerakan pasar seperti yang telah diuraikan diatas. 

Jumlah saham (bobot / weighted) adalah jumlah saham yang digunakan untuk perhitungan indeks. Angka ini tidak sama dengan jumlah saham yang tercatat di BEJ. Walaupun sebagian besar menggunakan jumlah saham yang tercatat di BEJ tapi ada beberapa emiten yang tidak menggunakan jumlah saham tercatat sebagai bobot, misalnya saham-saham perbankan dan saham-saham yang memiliki dua nilai nominal. Untuk mengeliminasi pengaruh faktor-faktor yang bukan perubahan harga saham, nilai dasar selalu disesuaikan bila terjadi corporate action seperti stock split, deviden atau bonus saham, penawaran terbatas dan lain-lain. Dengan demikian, indeks akan mencerminkan pergerakan harga saham saja.

Untuk memahami lebih lanjut cara perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan dengan metode Paasche, kita misalnya menciptakan suatu indikasi dengan nama Indeks Akbar yang terdiri dari saham Indosat (ISAT) dan Humpuss Intermoda (HITS). Dan tanggal 16 Desember 1996 ditetapkan sebagai hari dasar. Sedangkan harga pasar penutupan saham ISAT pada tanggal 16 Desember 1996 adalah Rp 1.175 / saham. Jumlah saham yang diterbitkan (outstanding share) untuk ISAT adalah 4.340.128.000 saham, sedangkan HITS adalah 27.400.000. pada hari bursa berikutnya saham ISAT naik Rp 500 / saham sedangkan untuk HITS tetap.

Penyelesaian :
Hari dasar = 16 Desember 1996

Perhatikan bahwa hari dasar tidak mengalami perubahan, harga dasar akan berubah jika ada aksi emiten seperti right issue, stock split dll.

1.675 x 4.340.128.000 + 1000 x 27.400.000
IHSG Akbar =                                                                                   x 100
1.175 x 4.340.128.000 + 1000 x 27.400.000

                      =  142,23 
Jadi ada kenaikan IHSG Akbar sebesar 142,23 – 100 = 42,23

Indeks Sektoral 
Menurut Tjiptono Darmadji mengatakan bahwa :

“Indeks Harga Saham Sektoral adalah indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham dengan menggunakan semua saham yang termasuk dalam masing-masing sektor” (Tjiptono Darmadji, 2001 : 96).

Sedangkan dalam bukunya, Husnan Suad mengatakan bahwa : 

“Contoh yang terakhir dilakukan di BEJ, dimana perusahaan-perusahaan yang terdaftar di BEJ diklasifikasikan dalam 9 sektor menurut klasifikasi industri yang telah ditetapkan Bursa Efek Jakarta yang diberi nama JASICA (Jakarta Stock Exchange Industrial Classification) yaitu :(1) Pertanian, (2) Pertambangan, (3) Industri Dasar dan Kimia, (4) Aneka Industri, (5) Industri Barang Konsumsi, (6) Properti dan Real Estate, (7) Infrastruktur, Utilitis dan Transportasi, (8) Keuangan, (9) Perdagangan, Jasa, Investasi” (Suad Husnan, 2001 : 327).

Indeks Sektoral Bursa Efek Jakarta adalah sub indeks dari Indeks Harga Saham Gabungan. Semua saham yang tercatat di Bursa Efek Jakarta diklasifikasikan kedalam sembilan sektor menurut klasifikasi industri yang telah ditetapkan BEJ, yang diberi nama JASICA (Jakarta Stock Exchange Industrial Classification). Kesembilan sektor tersebut adalah: 

Sektor-sektor Primer (Ekstraktif) :
1. Pertanian
2. Pertambangan 

Sektor-sektor Sekunder (Industri Pengolahan atau Manufaktur): 
3. Industri Dasar dan Kimia
4. Aneka Industri
5. Industri Barang Konsumsi

Sektor-sektor Tersier (Jasa): 
6. Properti dan Real Estate 
7. Infrastruktur danTransportasi 
8. Keuangan 
9. Perdagangan, Jasa dan Investasi 

Indeks sektoral diperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 dengan nilai awal indeks 100 untuk setiap sektor dan menggunakan hari dasar tanggal 28 Desember 1995. Selain sembilan sektor tersebut Bursa Efek Jakarta juga menghitung Indeks Industri Manufaktur (Industri Pengolahan) yang merupakan indeks gabungan dari saham-saham yang terklasifikasikan dalam sektor tiga, sektor empat dan sektor lima. Evaluasi klasifikasi industri perusahaan yang tercatat di BEJ dilakukan setahun sekali setiap bulan Juni yang hasilnya efektif berlaku untuk periode Juli-Juni tahun berikutnya. Bila evaluasi ini mengakibatkan perubahan klasifikasi industri suatu saham sehingga dipindahkan sektor industri lainnya, penyesuaian juga akan dilakukan pada indeks sektoral yang bersangkutan.

Indeks LQ45
Indeks ini terdiri dari 45 saham dengan likuiditas (liquid) tinggi, yang diseleksi melalui beberapa kriteria pemilihan. Selain penilaian atas likuiditas, seleksi atas saham-saham tersebut mempertimbangkan kapitalisasi pasar.

Untuk dapat masuk dalam pemilihan, suatu saham harus memenuhi kriteria- kriteria berikut ini: 
  • Masuk dalam urutan 60 terbesar dari total transaksi saham di Pasar Reguler (rata-rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir). 
  • Urutan berdasarkan kapitalisasi pasar (rata-rata nilai kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir) 
  • Telah tercatat di Bursa Efek Jakarta selama paling sedikit 3 bulan. 
  • Kondisi keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan, frekuensi dan jumlah hari transaksi di pasar reguler. 

Bursa Efek Jakarta secara rutin memantau perkembangan kinerja komponen saham yang masuk dalam penghitungan Indeks LQ 45. Setiap 3 bulan review pergerakan ranking saham akan digunakan dalam kalkulasi Indeks LQ 45. Penggantian saham akan dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada awal bulan Februari dan Agustus. Apabila terdapat saham yang tidak memenuhi kriteria seleksi Indeks LQ 45, maka saham tersebut dikeluarkan dari perhitungan indeks dan diganti dengan saham lain yang memenuhi kriteria.

Indeks LQ 45 pertama kali diluncurkan pada tanggal 24 Februari 1997. Hari dasar untuk perhitungannya adalah 13 Juli 1994 dengan nilai dasar 100. Untuk seleksi awal digunakan data pasar dari Juli 1993 - Juni 1994, hingga terpilih 45 emiten yang meliputi 72% dari total kapitalisasi pasar dan 72,5% dari total nilai transaksi di pasar reguler.

Jakarta Islamic Index (JII)
Dalam rangka mengembangkan pasar modal syariah, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) telah meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan Syariah Islam, yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management. Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui indeks diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.

Indeks Individual
Indeks Harga Saham Individual pertama kali diperkenalkan pada tanggal 15 April 1983 dan mulai dicantumkan dalam Daftar Kurs Efek harian sejak tanggal 18 April 1983. Indeks ini merupakan indikator perubahan harga suatu saham dibandingkan dengan harga perdananya. Pada saat suatu saham pertama kali dicatatkan, indeks individualnya adalah 100. Berikut ini adalah rumus penghitungan Indeks Harga Saham Individual dengan contoh perhitungannya :

Rumus :

Catatan : 

untuk saham yang baru pertama kali dicatatkan, Harga Dasar = Harga Pasar

Contoh : Saham ABC akan dicatatkan dengan nilai nominal Rp 1.000 dan harga perdana Rp 1.700. Indeks (IHSI) = (1.700 / 1.700) x 100 = 100,000. Bila harga akhir pada hari pertama dicatatkan adalah Rp 1.975, maka : IHSI = (1.975 / 1.700) x 100 = 116,175.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson