Pengertian Perpajakan Daerah
Pajak merupakan kata yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia dengan berbagai pengertian seperti tempat, beban dan sebagainya.
E. Soetan Harahap dalam Kamoes Indonesia menjelaskan :
Padjak
I. mentoeakoe berpadjak nasi, mentoeakoe berpen-tjaharian mendjoeal nasi dikedai (lepau nasi );
II. sem.para-para (pemidangan) tempat mendje-moer ikan;
III. membajar padjak tanah f 10,-setahoen, ia membajar bia tanah f 1C,-setahoen; lihat bia dan tjoekai;
IV. anak-anak, lih. Zoerriat.
Sedangkan dalam Kamus Indonesia Katjik-nya :
PADJAK, I tjukai, bia, roba-roba.
PADJAK, II padjak nasi, kedai nasi, warung nasi.
PADJAK, III pendjemuran ikan.
W.J.S.Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia :
Padjak : 1. kewadjiban membajar atau wang jg wadjib dibajarkan kpd pemerintah (kotapradja, Provinsi dsb) 2 pak;hal mengusahakan sesuatu dgn membajar pak (sewa) kpd pemerintah; 3 + los; bagian (dipasar); mis. 1 membajar ; kena ; wajib, orang jang wadjib membajar padjak; pendapatan (-penghasilan, pentjarian), padjak, jang dikenakan pada pendapatan (penghasilan) orang; -- tanah -bumi, padjak jang dikenakan pada pemilik tanah; 2 rumah --, -gadai,rumah gadai, pegadaian; -- tjandu, pendjualan tjandu; 3 - sajur (ikan dsb) los atau tempat mendjual sajur (-ikan dsb) dipasar.
Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara yang penting. Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara yang diwajibkan berdasarkan undang-undang tanpa rnendapat balas jasa (tegenprestatie) secara langsung. Pajak merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor Pemerintah. Kewajiban membayar pajak dapat dipaksakan.
Dari keempat sumber di atas terlihat keanekaan penggunaan kata "pajak", namun salah satunya berkaitan pengertiannya dengan kewajiban terhadap Negara. Pengertian ini relevan dengan inti pokok penguraian, karenanya lebih lanjut akan lebih menekankan "pajak" sebagai sumber pendapatan.
Prof. Dr. P.J.A. Adriani memberikan batasan :
Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat di paksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan Pemerintahan (dengan ejaan baru, Pen.)
Dari batasan tersebut dapat disimpulkan unsur-unsurnya :
pajak merupakan iuran menurut peraturan;
- dibayarkan oleh wajib membayar;
- tanpa prestasi kembali;
- dapat dipaksakan menurut peraturan-peraturan;
- membiayai tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari definisi tersebut diatas, bahwa pajak sebagai pengertian yang dianggap, sebagai suatu species ke dalam genus pungutan (jadi, pungutan adalah lebih luas). Dalam definisi tersebut titik berat diletakkan pada fungsi budgetair dari pajak, sedangkan pajak masih mempunyai fungsi lain yang tidak kalah penting, yaitu fungsi mengatur.
Jenis Pajak dan Dasar Hukum
Negara dalam menyelenggarakan fungsinya melakukan berbagai kegiatan. Semua kegiatan tersebut dimaksudkan untuk bagaimana tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan (dimandatkan) kepada Pemerintah (Presiden) agar dapat dilaksanakan, yaitu agar kesejahteraan rakyat dapat dicapai. Kegiatan-kegiatan tersebut melibatkan sejumlah besar manusia, perlengkapan, penunjang dan sebagainya. Dan pada akhirnya akan menyerap pembiayaan.
Dalam rangka pengadaan dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan yang dilakukan, maka berbagai sumber dipergunakan sebagai sumber pendapatan. Sumber-sumber tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :
- yang dipungut langsung dari masyarakat;
- hasil dari perusahaan-perusahaan Negara;
- hasil dari penyertaan modal milik Pemerintah;
- denda dan perampasan untuk kepentingan umum;
- hak-hak waris atas harta peninggalan yang terlantar;
- hibah wasiat dan hibah lainnya.
Semua sumber tersebut termasuk kedalam public finance, dimana Pemerintah dapat memperoleh, mengurus dan membelanjakan Uangnya yang diperlukan untuk menunaikan tugasnya. Di samping itu Pemerintah juga mencetak dan mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Dari keseluruhan sumber pendapatan di atas, maka yang diperdapat melalui pemungutan langsung adalah pajak, retribusi dan sumbangan, pungutan dilakukan baik dengan memberikan prestasi kembali (imbalan) maupun tidak. Pajak merupakan iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya kontraprestasi yang gunanya untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah. Sedang retribusi pada umumya hubungan dengan prestasi-kembalinya adalah langsung. Sedangkan Sumbangan mengandung pikiran, bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu, tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya terhadap golongan tertentu penduduk saja.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Pada bahagian diatas dikemukan pengertian pajak yang secara bebas dapat dikatakan dengan : pungutan yang dilakukan oleh Negara (dapat dengan paksaan) kepada warga negaranya (wajib pajak) tanpa memberikan imbalan yang langsung, dimana hasil pungutan itu dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Perpajakan diatur dalam undang-undang perpajakan yang merupakan bahagian dari hukum publik, karena dia berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Hukum perpajakan bukanlah merupakan hukum yang berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan hukum lainnya yang terdapat dalam kehidupan bernegara.
Disini akan disinggung pembicaraan menyangkut antara hubungan hukum pajak dengan hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pajak diartikan "adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang Pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui Kas Negara"
Hukum perdata merupakan bahagian dari hukum yang mengatur hubungan di antara orang-orang pribadi sebagai pendukung hak (rechtspersoon), sedangkan hukum pajak diantara Negara dengan perorangan sebagai wajib pajak.
Terlihat di sini bahwa terdapat hubungan yang sangat erat diantara hukum pajak dengan hukum perdata. Hukum pajak pada dasarnya "mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan dan sebagainya". Terlihat bahwa sasaran hukum pajak adalah peristiwa-peristiwa perdata.
Selanjutnya dengan dibaginya wilayah negara atas wilayah Daerah, maka pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, diberlakukan Pajak Daerah. Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan Daerah yang berasal dari pajak yang diserahkan Pemerintah pusat kepada Daerah untuk menjadi sumber pendapatan Daerah. Untuk dapat berlakunya Pajak Daerah, terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dan setelah di sahkan oleh Pejabat yang berwenang, maka diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Jadi dasar hukum setiap pajak adalah undang-undang bagi pajak yang bersifat nasional dan dilaksanakan di daerah melalui Peraturan Daerah. Mengenai pajak, jenis dan dasar hukum masih banyak yang perlu diuraikan, namun mengingat dengan relevansi penulisan, maka penguraian dibatasi sampai di sini.
Pajak sebagai Sumber Pendapatan Daerah
Sebagaimana diatur dalam pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Sumber Pendapatan Daerah terdiri atas:
1) pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu :
- hasil pajak daerah;
- hasil retribusi daerah;
- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
- lain-lain PAD yang sah;
2) dana perimbangan; dan
3) lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pajak sebagai sumber pendapatan terbagi atas dua bahagian, yaitu :
1) Pajak yang diserahkan Pemerintah kepada Daerah untuk dikelolanya sebagai Sumber Pendapatan Daerah.
2) Pajak yang diatur sendiri oleh Daerah atas sumber pendapatan yang berhasil digali oleh Daerah di wilayahnya. Sebagai contoh jenis pajak ini adalah Pajak Izin Menangkap Ikan (Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1972).
Dinas Pendapatan Daerah selaku instansi yang diberi tugas untuk mengelola seluruh pendapatan daerah dihadapkan kepada wilayah yang luas yaitu melipti wilayah Provinsi Sumatera Barat. Dalam pemungutan dari sumber-sumber pendapatan tersebut, Dinas Pendapatan Daerah sebagai instansi pemungut pendapatan Daerah, pemungutannva dilakukan secara langsung kepada masyarakat wajib pajak melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumatera Barat sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Pendapatan Daerah. Pembentukan UPTD dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Provinsi Sumatera Barat. Sejalan dengan pembentukan UPTD, maka sekaligus diserahkanlah sumber-sumber Pendapatan Daerah menjadi tugas dan kewenangannya. Adapun sumber pendapatan yang menjadi tugas dan kewenangannya dari UPTD adalah :
1) Pajak Kendaraan Bermotor (disingkat PKB) diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (disingkat BBN.KB) diatur berdasarkan Pertauran Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
3) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002.
4) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (disingkat PBBKB).
5) Pajak Alat-alat Berat dan Alat-Alat Besar.
6) Pajak Kendaraan Diatas Air diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
Sehubungan dengan lokus dan fokus penelitian ini, penulis hanya akan menjelaskan kebenaran sub sektor pajak daerah yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB ), sistim pengelolaan penerimaannya dilakukan dalam sistem administrasi manunggal satu atap ( SAMSAT ).