Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dari sejumlah besar pajak yang berlaku dan dipungut bagi Daerah, salah satu diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (sering disingkat dengan PKB). Mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dapat dikemukakan sebagai berikut : 

Pajak Kendaraan Bermotor, termasuk golongan pajak langsung dan merupakan pajak lokal (daerah). Dipungut dari pemegang-pemegang kendaraan bermotor yang a) dihidupkan dengan generator gas arang atau b) memakai bahan baker minyak tanah atau campuran minyak tanah dan c) bensin atau juga d)yang tidak semata-mata menggunakan bensin sebagai bahan baker. Kereta gandengan aanhangwagen (pada truk mis.) juga dikenakan pajak ini. 

Selanjutnya dalam Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 1934 pasal 1 dikutipkan : Dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak karena memegang :
(1) Kendaraan bermotor, yang digerakkan dangan motor yang dihidupkan dengan generator gas arang atau oleh yang memakai bahan baker minyak tanah atau campuran minyak tanah dan bensin, terlepas dari hal apakah motor itu khusus diperuntukkan guna dipakai dengan minyak tanah atau dengan campuran minyak tanah dan bensin;

(2) Segala kendaraan bermotor lainnya, yang tidak digerakkan oleh motor yang semata-mata memakai bensin sebagai bahan pembakar;

(3) Kendaraan bermotor yang digerakkan oleh motor yang semata-mata memakai bensin sebagai bahan pembakar tetapi mempunyai berat total yang diizinkan 5.500 kg. atau lebih; .........kendaraan bermotor yang digerakkan oleh motor dengan semata-mata menggunakan bensin sebagai bahan pembakar, yang mempunyai berat total yang diizinkan 3.500 kg. atau lebih.

(4) Kereta tambahan (kereta gandengan) dari kendaraan bermotor.

(5) Kendaraan bermotor seperti dimaksudkan dibawah c yang mempunyai berat total yang diperkenankan kurang dari 3.500 kg, kecuali yang telah dikenakan pajak rumah tangga atau yang dibebaskan dari pajak rumah tangga.

Memperhatikan tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dijelaskan oleh kedua kutipan diatas, maka dapat ditarik beberapa patokan pokok, antara lain :
(1) pajak ini ditimbulkan oleh adanya kendaraan bermotor yang dimiliki; 
(2) pajak dipungut dari pemilik kendaraan bermotor sebagai wajib pajak; 
(3) penentuan besarnya beban pajak didasarkan kepada ukuran yang digariskan;
(4) kendaraan bermotor dipandang sebagai suatu kesatuan yang bulan dan utuh;
(5) tahun pajak ialah tahun takwim. (pasal 8 ayat 1)

Dalam pasal 1 angka (6) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air menyebutkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas kepemilikan dan / atau penguasaan kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.

Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak (pasal 1 angka 7).

1. Dasar Hukum
Republik Indonesia sebagai negara hukum menekankan ketentuan tentang keharusan adanya dasar hukum yang mengatur setiap tindakan kebijaksanaan yang berhubungan kehidupan bernegara. Pengaturan tentang Pajak Kendaraan Bermotor diadakan untuk pertama kali dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 1934. (Staatsblad tahun 1934 Nomor 718). Peninjauan-peninjauan dan penyernpurnaan haruslah selalu dilakukan terhadap setiap peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut perlu dilakukan mengingat bahwa ketentuan-ketentuan itu berhadapan dengan masa dan manusia yang selalu berkembang. Begitupun dengan bidang pengetahuan dan teknologi bertumbuh dengan pesat.

Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 1934 sebagai peraturan perundang-undangan semenjak ditetapkan telah mengalami peninjauan­-peninjauan berupa penambahan dan perubahan sebagai berikut :
a. Staatsblad Tahun 1935 Nomor 551; 
a. Staatsblad Tahun 1937 Nomor 33; 
b. Staatsblad Tahun 1939 Nomor 603; 
c. Staatsblad Tahun 1940 Nomor 226; 
d. Staatsblad Tahun 1949'Nomor 376; 
e. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1959 dalam Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 101.

Dalam semua ketentuan diatas penyempurnaan terhadap pajak ini telah dilakukan. Pemerintah Indonesia yang menganut otonomi, menyebabkan dalam penyerahan urusan yang akan diselenggarakan oleh Daerah diiringi dengan pemberian sumber pendapatan yang diperlukan dalam pembiayaan.

Pajak Kendaraan Bermotor yang selama ini dikelola oleh pemerintah sebagai pajak negara termasuk dalam sumber pendapatan yang diserahkan pada daerah. Penyerahan ini dilakukan dengan Poraturan Pcmerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada Daerah. Untuk berlakunya suatu pajak yang diserahkan kepada Daerah diterbitkanlah Peraturan Daerah. Adapun dasar hukum pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor saat ini berdasar kepada Peraturan Daerah Nornor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.

2. Obyek Pajak
Pelaksanaan pajak didasarkan pada adanya obyek yang dikenakan beban pajak. Pajak Kendaraan Bermotor sebagai pajak mempunyai obyek berupa kendaraan bermotor yang terdaftar. Keberadaan kendaraan bermotor sebagai obyek yang terdaftar, adalah melalui proses yang akan dibicarakan tersendiri. Dalam pasal 1 ayat (2) huruf a Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934 dikutip sebagai berikut :

Kendaraan bermotor; setiap kendaraan (elkrij of Voertig), yang diperuntukkan guna semata-mata digerakkan atau juga turut digerakkan, selain atas ril, oleh suatu kekuatan mekanik yang ada di atau pada kendaraan itu, begitu pula kereta-kereta tambahan dari kendaraan­kendafaan itu.

Sedangkan di dalam Peraturan paerah Nomor 4 Tahun 2003 Pasal 3 angka (1) menyebutkan : Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan / atau penguasaan kendaraan bermotor, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.

3. Subyek Tanggung Pajak dan Beban Pajak
Pengenaan beban pajak didasarkan kepada adanya kendaraan bermotor. Keberadaannya secara sah dibuktikan oleh berbagai hal yang harus dipenuhi dan terutama bukti bahwa kendaraan sudah terdaftar sesuai dengan ketentuan administrasi yang ditentukan. Dalam pasal 5 angka 1, menyebutkan bahwa Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air. Jadi tertanggung beban pajak adalah pemilik kendaraan, yaitu orang seorang atau kelembagaan/badan hukum. "Pajak terhutang oleh orang yang memegang kendaraan bermotor".

Pengertian "yang memegang" adalah dikaitkan kepada siapa yang memiliki dan atau yang berhak penuh atas kendaraan tersebut. Jadi subyek tanggung pajak adalah pemilik kendaraan orang seorang dan badan hukum.

Setiap wajib pajak akan dikenakan penagihan sebesar beban pajak yang ditentukan terhadap pemilikan atas kendaraan bermotor. Beban pajak akan dapat diketahui melalui surat penagihan yang dicantumkan berdasarkan penentuan beban yang ditetapkan dengan peraturan perundangan.

Dalam pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 ditentukan Dasar Pengenaan, Tarif dan Penghitungan Pajak adalah :

a. Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok 
(1) Nilai jual kendaraan bermotor;
(2) Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemar lingkungan akibat penggunaan kndaraan bermotor.

b. Nilai jual kendaraan bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.

c. Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, nilai jual kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan faktor-­faktor :
(1) Isi silinder dan/atau satuan daya; 
(2) Penggunaan kendaraan bermotor; 
(3) Jenis kendaraan bermotor;
(4) Merek kendaraan bermotor;
(5) Tahun pembuatan kendaraan bermotor;
(6) Berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
(7) Dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor.

d. Bobot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor :
1) Tekanan ganda;
2) Jenis bahan baker kendaraan bermotor;
3) Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.

e. Penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dinyatakan dalam suatu table yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

f. Dalam hal dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam table sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diberitahukan kepada DPRD dan Menteri Dalam Negeri.

g. Tabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditinjau kembali setiap tahun.

Pasal 7 menyebutkan :
1) Tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar : 1,5 % (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;

2) 1 % (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum; 0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Pasal 8 menyebutkan :
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tariff sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (7) dan ayat (8).

Selanjutnya pasal 9 menyebutkan :
a) Pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut dihitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor, 

b) Pajak kendaraan bermotor dibayar sekaligus di muka.
Berdasarkan patokan-patokan diatas ditetapkan-lah beban pajak atas kendaraan bermotor yang dimiliki oleh wajib pajak. Beban pajak ditetapkan untuk masa satu tahun yang mempedomani tahun takwim. Terhadap pemilikan kendaraan bermotor yang berada dalam tahun yang sedang berjalan, maka beban pajak yang dikenakan kepada wajib pajak adalah dengan memperhatikan sisa waktu tahun yang tersisa. Dalam hal penghitungan beban pajak diberlakukan pembulatan ke atas.

4. Pengecualian dan atau Pembebasan
Walaupun dalam ketentuan mengenai perpajakan umurnnya dinyatakan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan dengan memperhatikan sifat umum dan merata, namun Pajak Kendaraan Bermotor tidaklah dapat dilaksanakan sepenuhnya demikian. Pengenaan beban pajak dilaksanakan dengan mengadakan pengecualian dan atau pembebasan. Kebijaksanaan ini dilatar belakangi dan didasarkan kepada peranan atau pemanfaatannya.

Pasal 2 mengatur tentang pengecualian atau pembebasan terhadap beban pajak atas kendaraan bermotor dilakukan atas :
a) kendaraan bermotor oleh Negara atau Daerah yang dimaksud, dalam pasal-pasal 119, 121 dan 123 IS. Inipun jika kendaraan itu semata­mata dipergunakan untuk dinas umum;

b) kendaraan bermotor yang menurut atau berdasarkan peraturan­-peraturan Ordonansi Lalu Lintas yang diizinkan berjalan dengan nomor percobaan;

c) kendaraan bermotor yang menurut sifatnya semata-mata diperuntukkan guna dipakai dilain tempat dari pada dijalanan;

d) kendaraan bermotor oleh para konsul dan lain-lain skill Negara Asing oleh orang-orang yang diperbantukan dan yang bekerja serta bertempat tinggal padanya selanjutnya tidak melakukan perusahaan atau pekerjaan bebas dan dengan syarat timbale balik, jika oleh Negara yang wakil-wakilnya diizinkan, dikenakan pajak karena memegang kendaraan bermotor;

e) kendaraan bermotor pemadam kebakaran; 

f) kendaraan bermotor oleh para pelancong dan lain-lain orang yang berada di Indonesia untuk waktu yang tidak lebih lama dari sembilan puluh hari berturut-turut.

Pada pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 menyebutkan : Dikecualikan dari objek pajak adalah kepemilikan dan/ atau penguasaan kendaraan bermotor dan/atau kendara-an diatas air oleh :
a) Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Pemerintah Desa/Nagari;
b) Kedutaan, Konsutat, Perwakilan Negara P.sing, dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik,
c) Pabrikan atau importer kendaraan bermotor baru yang semata-mata untuk dipamerkan, untuk dijual dan tidak dipergunakan dalam lalu lintas bebas;
d) Wisatawan asing yang berada di daerah untuk jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari;
e) Penguasaan kendaraan bermotor yang disegel atau disita oleh Negara; 
f) Orang Pribadi atau Badan atas kendaraan di atas air perintis;
g) Orang Pribadi atau Badan atas kendaraan di atas air yang digunakan untuk keperluan keselamatan seperti kapal pandu dan kapal tunda;
h) Orang Pribadi atau Badan atas Kendaraan di atas air yang khusus digunakan untuk penelitian, SAR, kepentingan social dan keagamaan.

Dari ketentuan di atas terlihat bahwa kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pajak adalah kendaraan dinas, kendaraan yang berada dalam status percobaan, kendaraan yang bukan dipergunakan dijalanan, kendaraan yang dipergunakan oleh perwakilan asing dan tenaga kerja diperbantukan dalam kerja sama dansebagainya, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan yang dibawa sendiri oleh wisatawan untuk waktu yang terbatas, kendaraan bermotor yang disegel atau disita Negara, kapal pandu dan kapal tunda yang digunakan untuk keperluan keselamatan serta kendaran penelitian SAR.

5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Di samping Pajak Kendaraan Bermotor terdapat sumber pendapatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Sumber pendapatan tersebut disebut Bea Balik Nama Kendaraan Berrnotor yang popular disingkat dengan BBN.KB. Jenis sumber pendapatan ini dalam bentuk pajak juga yang dipungut atas dasar pengalihan hak milik atas kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan atau pemasukan kedalam badan usaha.

Dasar hukum dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Undang­ Undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak Negara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN.KB), Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah. Dasar hukum tersebut oleh Daerah dilanjutkan pengaturannya dengan menerbitkan Peraturan Daerah.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 pasal 3 menyebutkan Obyek daripada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan Kendaraan Berrnotor, termasuk penyerahan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.

Dalam pasal 4 diatur tentang pengecualian dalam pemungutan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diserahkan kepada :
  • Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi , Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa/Nagari;
  • Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Asing, dan Lembaga-lembaga Internasional dengan azaz timbal balik;
  • Pabrikan atau importer kendaraan bermotor baru yang semata-mata untuk dipamerkan, untuk dijual dan tidak dipergunakan dalam lalu lintas bebas;
  • Orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis.
Dalam pasal 6 diatur subyek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ;
1) Subyek pajak Bea Balik Nama adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air.
2) Wajib Pajak Bea Balik Nama adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air.
3) Yang bertanggung jawab atas pembayaran Bea Balik Nama adalah:
(a) untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya.
(b) Untuk badan adalah pengurusnya.

Dasar Pengenaan Bea Balik Nama diatur dalam pasal 7 :
1) Dasar pengenaan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan di Atas Air.

2) Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang tercantum dalam ketetapan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

Dalam hal dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan diberitahukan kepada DPRD dan Menteri Dalam Negeri.

Pemungutan kedua sumber pendapatan tersebut diatas (Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), pelaksanaan operaionalnya bergabung dengan instansi lain Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Lalu Lintas dan PT (Persero) A.K. Jasaraharja melalui mekanisme Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, yang lebih populer disebut SAMSAT.

Ketentuan pendukung tentang mekanisme ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Nomor : Skep/06/X/1999, Nomor : 973 - 1228, Nomor : SKEP/02/X/1999 tentang Pedoman Tata laksana Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sera Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam Surat Keputusan Bersama tersebut ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas, seluruh instansi tersebut harus bekerja sama, mempunyai otonomi masing-masing instansi dan saling hormat menghormati serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing.

Pengertian Perpajakan Daerah

Pengertian Perpajakan Daerah
Pajak merupakan kata yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia dengan berbagai pengertian seperti tempat, beban dan sebagainya.

E. Soetan Harahap dalam Kamoes Indonesia menjelaskan :

Padjak 
I. mentoeakoe berpadjak nasi, mentoeakoe berpen-tjaharian mendjoeal nasi dikedai (lepau nasi );
II. sem.para-para (pemidangan) tempat mendje-moer ikan;
III. membajar padjak tanah f 10,-setahoen, ia membajar bia tanah f 1C,-setahoen; lihat bia dan tjoekai;
IV. anak-anak, lih. Zoerriat. 

Sedangkan dalam Kamus Indonesia Katjik-nya :
PADJAK, I tjukai, bia, roba-roba.
PADJAK, II padjak nasi, kedai nasi, warung nasi.
PADJAK, III pendjemuran ikan. 
W.J.S.Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia :

Padjak : 1. kewadjiban membajar atau wang jg wadjib dibajarkan kpd pemerintah (kotapradja, Provinsi dsb) 2 pak;hal mengusahakan sesuatu dgn membajar pak (sewa) kpd pemerintah; 3 + los; bagian (dipasar); mis. 1 membajar ; kena ; wajib, orang jang wadjib membajar padjak; pendapatan (-penghasilan, pentjarian), padjak, jang dikenakan pada pendapatan (penghasilan) orang; -- tanah -bumi, padjak jang dikenakan pada pemilik tanah; 2 rumah --, -gadai,rumah gadai, pegadaian; -- tjandu, pendjualan tjandu; 3 - sajur (ikan dsb) los atau tempat mendjual sajur (-ikan dsb) dipasar. 

Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara yang penting. Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara yang diwajibkan berdasarkan undang-undang tanpa rnendapat balas jasa (tegen­prestatie) secara langsung. Pajak merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor Pemerintah. Kewajiban membayar pajak dapat dipaksakan.

Dari keempat sumber di atas terlihat keanekaan penggunaan kata "pajak", namun salah satunya berkaitan pengertiannya dengan kewajiban terhadap Negara. Pengertian ini relevan dengan inti pokok penguraian, karenanya lebih lanjut akan lebih menekankan "pajak" sebagai sumber pendapatan.

Prof. Dr. P.J.A. Adriani memberikan batasan :
Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat di paksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan Pemerintahan (dengan ejaan baru, Pen.)

Dari batasan tersebut dapat disimpulkan unsur-unsurnya :
pajak merupakan iuran menurut peraturan; 
  • dibayarkan oleh wajib membayar;
  • tanpa prestasi kembali;
  • dapat dipaksakan menurut peraturan-peraturan;
  • membiayai tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari definisi tersebut diatas, bahwa pajak sebagai pengertian yang dianggap, sebagai suatu species ke dalam genus pungutan (jadi, pungutan adalah lebih luas). Dalam definisi tersebut titik berat diletakkan pada fungsi budgetair dari pajak, sedangkan pajak masih mempunyai fungsi lain yang tidak kalah penting, yaitu fungsi mengatur.

Jenis Pajak dan Dasar Hukum
Negara dalam menyelenggarakan fungsinya melakukan berbagai kegiatan. Semua kegiatan tersebut dimaksudkan untuk bagaimana tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan (dimandatkan) kepada Pemerintah (Presiden) agar dapat dilaksanakan, yaitu agar kesejahteraan rakyat dapat dicapai. Kegiatan-kegiatan tersebut melibatkan sejumlah besar manusia, perlengkapan, penunjang dan sebagainya. Dan pada akhirnya akan menyerap pembiayaan.

Dalam rangka pengadaan dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan yang dilakukan, maka berbagai sumber dipergunakan sebagai sumber pendapatan. Sumber-sumber tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :
  • yang dipungut langsung dari masyarakat; 
  • hasil dari perusahaan-perusahaan Negara; 
  • hasil dari penyertaan modal milik Pemerintah;
  • denda dan perampasan untuk kepentingan umum; 
  • hak-hak waris atas harta peninggalan yang terlantar; 
  • hibah wasiat dan hibah lainnya.
Semua sumber tersebut termasuk kedalam public finance, dimana Pemerintah dapat memperoleh, mengurus dan membelanjakan Uangnya yang diperlukan untuk menunaikan tugasnya. Di samping itu Pemerintah juga mencetak dan mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah.

Dari keseluruhan sumber pendapatan di atas, maka yang diperdapat melalui pemungutan langsung adalah pajak, retribusi dan sumbangan, pungutan dilakukan baik dengan memberikan prestasi kembali (imbalan) maupun tidak. Pajak merupakan iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya kontraprestasi yang gunanya untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah. Sedang retribusi pada umumya hubungan dengan prestasi-kembalinya adalah langsung. Sedangkan Sumbangan mengandung pikiran, bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu, tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya terhadap golongan tertentu penduduk saja.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Pada bahagian diatas dikemukan pengertian pajak yang secara bebas dapat dikatakan dengan : pungutan yang dilakukan oleh Negara (dapat dengan paksaan) kepada warga negaranya (wajib pajak) tanpa memberikan imbalan yang langsung, dimana hasil pungutan itu dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Perpajakan diatur dalam undang-undang perpajakan yang merupakan bahagian dari hukum publik, karena dia berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Hukum perpajakan bukanlah merupakan hukum yang berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan hukum lainnya yang terdapat dalam kehidupan bernegara.

Disini akan disinggung pembicaraan menyangkut antara hubungan hukum pajak dengan hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pajak diartikan "adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang Pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui Kas Negara"

Hukum perdata merupakan bahagian dari hukum yang mengatur hubungan di antara orang-orang pribadi sebagai pendukung hak (rechtspersoon), sedangkan hukum pajak diantara Negara dengan perorangan sebagai wajib pajak.

Terlihat di sini bahwa terdapat hubungan yang sangat erat diantara hukum pajak dengan hukum perdata. Hukum pajak pada dasarnya "mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan dan sebagainya". Terlihat bahwa sasaran hukum pajak adalah peristiwa-­peristiwa perdata.

Selanjutnya dengan dibaginya wilayah negara atas wilayah Daerah, maka pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, diberlakukan Pajak Daerah. Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan Daerah yang berasal dari pajak yang diserahkan Pemerintah pusat kepada Daerah untuk menjadi sumber pendapatan Daerah. Untuk dapat berlakunya Pajak Daerah, terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dan setelah di sahkan oleh Pejabat yang berwenang, maka diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Jadi dasar hukum setiap pajak adalah undang-undang bagi pajak yang bersifat nasional dan dilaksanakan di daerah melalui Peraturan Daerah. Mengenai pajak, jenis dan dasar hukum masih banyak yang perlu diuraikan, namun mengingat dengan relevansi penulisan, maka penguraian dibatasi sampai di sini.

Pajak sebagai Sumber Pendapatan Daerah 
Sebagaimana diatur dalam pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Sumber Pendapatan Daerah terdiri atas:

1) pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu : 
  • hasil pajak daerah;
  • hasil retribusi daerah;
  • hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 
  • lain-lain PAD yang sah;
2) dana perimbangan; dan
3) lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pajak sebagai sumber pendapatan terbagi atas dua bahagian, yaitu :
1) Pajak yang diserahkan Pemerintah kepada Daerah untuk dikelolanya sebagai Sumber Pendapatan Daerah.

2) Pajak yang diatur sendiri oleh Daerah atas sumber pendapatan yang berhasil digali oleh Daerah di wilayahnya. Sebagai contoh jenis pajak ini adalah Pajak Izin Menangkap Ikan (Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1972).

Dinas Pendapatan Daerah selaku instansi yang diberi tugas untuk mengelola seluruh pendapatan daerah dihadapkan kepada wilayah yang luas yaitu melipti wilayah Provinsi Sumatera Barat. Dalam pemungutan dari sumber-sumber pendapatan tersebut, Dinas Pendapatan Daerah sebagai instansi pemungut pendapatan Daerah, pemungutannva dilakukan secara langsung kepada masyarakat wajib pajak melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumatera Barat sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Pendapatan Daerah. Pembentukan UPTD dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Provinsi Sumatera Barat. Sejalan dengan pembentukan UPTD, maka sekaligus diserahkanlah sumber-sumber Pendapatan Daerah menjadi tugas dan kewenangannya. Adapun sumber pendapatan yang menjadi tugas dan kewenangannya dari UPTD adalah :
1) Pajak Kendaraan Bermotor (disingkat PKB) diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (disingkat BBN.KB) diatur berdasarkan Pertauran Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
3) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002. 
4) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (disingkat PBBKB).
5) Pajak Alat-alat Berat dan Alat-Alat Besar.
6) Pajak Kendaraan Diatas Air diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.

Sehubungan dengan lokus dan fokus penelitian ini, penulis hanya akan menjelaskan kebenaran sub sektor pajak daerah yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB ), sistim pengelolaan penerimaannya dilakukan dalam sistem administrasi manunggal satu atap ( SAMSAT ).

Pengertian Pelayanan Publik Di Bidang Perpajakan

Pengertian Pelayanan Publik Di Bidang Perpajakan
Pelayanan adalah suatu cara melayani, membantu menyiapkan, mengurus dan menyelesaikan keperluan kebutuhan mayarakat, baik secara perorangan, kelompok dan atau golongan, organisasi ataupun sekelompok anggota organisasi).

Dalam pengertian pelayanan tersebut terkandung suatu kondisi bahwa yang melayani memiliki suatu keterampilan, keahlian dibidang tertentu. Berdasarkan keterampilan dan keahlian tersebut pihak aparat yang melayani mempunyai posisi atau nilai lebih dalam kecakapan tertentu, sehingga mampu memberikan bantuan dalam menyelesaikan suatu keperluan, kebutuhan individu atau organisasi.

Dalam pengertian pelayanan tersebut secara konkrit diutarakan : 
1) Pelayanan merupakan salah satu tugas utama aparatur pemerintah, termasuk pelaku bisnis.
2) Obyek yang dilayani : masyarakat (publik)
3) Bentuk pelayanan itu berupa barang dan jasa yang sesuai dengan kepentingan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian pelayanan publik dapat diartikan sebagai suatu proses pemenuhan kebutuhan masyarakat terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan golongan atau individu dalam bentuk barang dan jasa.

Pelayanan adalah suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah baik di pusat dan daerah maupun BUMN dan BUMD dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kamus besar bahasa Indonesia dinyatakan bahwa pelayanan publik adalah suatu usaha untuk membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan orang lain. 

Dalam pelaksanaannya pelayanan dilakukan secara pelayanan profesional, dan prima artinya dilakukan secara konkrit bahwa yang melayani harus memiliki suatu kemampuan dalam melayani, menanggapi kebutuhan khas (unik, khusus, istimewa) orang lain agar mereka puas. Pelayanan prima merupakan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan terhadap permintaan, keinginan, dan harapan masyarakat yang mempunyai nilai yang tinggi dan bermutu (berkualitas). 

Selanjutnya, Drs. H. Tamaruddin dalam Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima menyebutkan : Tujuan dari pelayanan prima adalah memuaskan dan atau sesuai dengan keinginan pelanggan. Untuk mencapai hal itu, diperlukan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan atau keinginan pelanggan. Zeithaml et el, (1990) seperti dikutip Yun, Yong, dan Loh (1998) menyatakan bahwa mutu pelayanan didefinisikan oleh pelanggan, yaitu kesesuaian antara harapan dan atau keinginan dengan kenyataan.

Konsepsi Pelayanan 
Kekuasaan dan wewenang pemerintah bersumber dari rakyat. Oleh karena itu, maju atau mundurnya suatu pemerintah ditentukan dukungan rakyat. Untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan diperlukan dukungan, kepercayaan, loyalitas masyarakat, seyogyanya aparat pemerintah pada semua bidang dan tingkat menerapkan suatu konsep pelayanan berwawasan pada pemenuhan kebutuhan, keperluan, kepentingan masyarakat. Segala kebijakan, peraturan, program yang ditetapkan hendaknya berorientasi kepada kepuasan masyarakat. 

Menurut Sianipar aparatur pemerintah hendaknya selalu lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, lebih mempercepat proses penyelesaian urusan masyarakat, memberikan yang lebih berkualitas, lebih baik, lebih murah, lebih cepat, lengkap dan tuntas. 

Aparat pemerintah hendaknya sudah meninggalkan konsep menjual, yakni menawarkan secara agresif produk-produk yang dihasilkan berupa kebijaksanaan, peraturan, program yang belum tentu kondusif dengan kebutuhan masyarakat yang berubah cepat, keinginan dan kepuasan masyarakat. Aparat harus cepat tanggap terhadap tuntutan dan perubahan kebutuhan masyarakat. Melakukan berbagai perbaikan, perubahan atas berbagai cara, prosedur kerja, peraturan, kebijakan, program pada semua bidang kehidupan.

Selanjutnya Sianipar menyebutkan bahwa sejalan dengan konsepsi pelayanan yang berwawasan masyarakat, maka timbul cara pandang baru yakni merubah posisi masyarakat yang dilayani dari di bawah manajemen garis depan menjadi diatas manajemen. Konsepsi memposisikan masyarakat pada puncak manajemen, merupakan suatu cara pengaktualisasian fungsi aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Konsepsi ini juga merupakan pencerminan pemikiran bahwa pelanggan adalah raja. 

Semua aparatur pemerintah mereformasi konsepsi, wawasan berfikir, merubah paradigma, dan -prilaku mereka dari dilayani menjadi melayani. Melayani dengan cepat, tepat pada setiap level dibidang masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Cara kerja lama yang terkesan lamban diubah, dirancang menjadi pelayanan yang cepat, tepat, lebih efektif, lebih efisien. Cara-cara berfikir yang kurang terbuka, yang kaku dalam mengartikan, menerapkan peraturan, disiplin, direformasi menjadi pemikir yang kreatif, inovatif, dan adaptif terhadap perubahan. Peraturan kebijakan yang kurang kondusif terhadap tuntutan masyarakat, dikaji, disempurnakan, atau diganti.

Sistem Pelayanan Nasional 
Sebagai titik tolak, esensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu disadari adalah masalah pelayanan publik bersumber pada :
  • Adanya kewajiban pada pihak administrasi negara untuk menjalankan fungsi dan wewenangnya berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
  • Adanya pengakuan terhadap hak-asasi setiap warganegara atas pemerintahan, perilaku administratif, dan kualitas hasil pelayanan yang baik.
  • Adanya keanekaragaman jenis serta bidang pelayanan publik di Indonesia sebagai akibat dari adanya keragaman urusan dan kepentingan masyarakat yang harus dipenuhi. 
Terlepas dari perbedaan jenis dan bidang pelayanan di atas, aktivitas pelayanan publik hampir selalu berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, di mana semua tugas yang harus diselenggarakan dalam rangka merealisasikan kebijakan umum (public policies) pemerintah harus dapat didelegasikan pada pihak-pihak atau institusi tertentu yang memiliki kewenangan (authority), kompetensi (competensi), dan sumber-sumber daya (resources) untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Sejalan dengan itu, beberapa hal pokok yang selalu melekat sebagai ciri dari Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (public servants) adalah : 
a. Umumnya diselenggarakan sebagai pengejawantahan dari dan dalam rangka realisasi kebijaksanaan negara yang ditujukan untuk masyarakat umum (dalam wujud penetapan hak dan kewajiban bagi warga masyarakat) yang ditetapkan melalui aturan-aturan dan perundang-undangan.

b. Diselenggarakan oleh petugas-petugas atau instansi yang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan diberi kewenangan serta diwajibkan untuk memenuhi kualifikasi tertentu dalam memberikan pelayanan. 

c. Menyangkut penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang dijalankan berdasarkan kerangka prosedural tertentu yang telah distandarisasi dari segi kinerja maupun kualitasnya.

d. Menyangkut pelbagai urusan dan kepentingan masyarakat pada berbagai bidang kehidupan pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara, dan penyelenggaraannya dapat berkenaan dengan pelayanan administratif, penyediaan barang, penyediaan jasa bagi masyarakat atau gabungan dari jenis-jenis pelayanan itu.

e. Tingkat keberhasilannya diukur dari tingkat kepuasan masyarakat penerima pelayanan, baik dari segi kualitas pelayanan, praktikabilitas, tingkat biaya pelayanan yang harus dikeluarkan, kualitas produk (barang/jasa/status), tingkat responsitivitas terhadap keanekaragaman kepentingan dan kebutuhan masyarakat, serta tingkat responsivitas terhadap keluhan-keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.

f. Selalu harus diselenggarakan berdasarkan standar kualitas hasil kerja tertentu yang mengikat para penyelenggara pelayanan publik sehingga dapat dijamin pencapaian tingkat kepuasan masyarakat penerima pelayanan publik yang minimal seragam secara nasional dan atau seragam di pelbagai sektor pelayanan publik yang ada.

g. Selalu berhadapan dengan pluralitas di dalam masyarakat, baik dari segi kepentingan (interest), kebutuhan (necessities), latar belakang ekonomi, sosial, politik, budaya dan sebagainya, sehingga dalam penyelenggaraannya tercakup pula adanya jaminan untuk bersifat non-diskriminatif, proporsional, obyektif dan imparsial. Artinya, apabila terdapat penyimpangan hanya dapat dibenarkan bila terdapat justifikasinya di dalam hukum.

h. Karena pada tingkat realisasinya dilaksanakan oleh petugas atau pejabat publik tertentu, adanya standar perilaku yang mencakup standar etik maupun manajerial dalam wujud code of good conduct menjadi keharusan. Standar semacam itu menjadi pedoman perilaku bagi para petugas/pejabat dan pedoman penilaian terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima.

Dari gambaran di atas, dapat disimpulkan bahwa Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik Indonesia perlu bersinergi dan saling mengisi dalam mendukung bekerjanya keseluruhan sistem itu secara optimal. Faktor-faktor penentu meliputi :

a) Regulasi tentang Pelayanan Publik
Regulasi pelayanan publik berwujud seperangkat peraturan perundang-undangan, yang sebagian besar merupakan kaidah-kaidah hukum administrasi negara, yang memberikan dasar hukum dari beroperasinya sistem palayanan publik. Peraturan-peraturan hukum yang menjadi dasar keabsahan adalah :
1) Keberadaan hukum (legal existence) institusi-institusi administrasi negara penyelenggara pelayanan publik.
2) Bekerjanya struktur organisasi, pengisian jabatan dan fungsi penyelenggara pelayanan publik dengan pejabat dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu.
3) Penetapan dan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, kewenangan dan hak-hak penyelenggaraan pelayanan publik.
4) Pengakuan kedudukan, dan penegakan hak, kewajiban, serta tanggung jawab warga masyarakat pengguna pelayanan jasa publik.
5) Penetapan berlakunya proses/prosedur penyeleng- garaan pelayanan jasa publik serta standar minimum pelayanan (tolok ukur kinerja/hasil kerja kualitas produk) termasuk indeks kepuasan masyarakat dan proses/prosedur pengajuan dan pelayanan keluhan publik (publik complaint/public grievance).
6) Berlakunya standar perilaku (standard of conduct) para penjabat penyelenggara pelayanan publik.

b) Asas-asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dimaksud dengan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi acuan dalam pengorganisasian, acuan kerja, serta pedoman penilaian kerja bagi setiap lembaga penyelenggara pelayanan publik. Asas-asas penyelenggaraan dikategorikan sebagai asas-asas umum administrasi publik yang baik (general principles of good administra-tion) dan azas bersifat adaptif.

Bersifat umum karena asas ini secara langsung menyentuh hakekat pelayanan publik sebagai wujud dari upaya melaksanakan tugas pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat banyak dan/atau tugas pelaksanaan perintah peraturan perundang-undangan.

Bersifat adaptif, karena asas-asas ini secara tidak langsung bersentuhan dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat umum, baik di bidang pelayanan administratif, pelayanan jasa, pelayanan barang, ataupun kombinasi dari pelayanan-pelayanan tersebut. 

Menurut Cadbury Committee di Inggris ( 1992) Asas-asas utama, yang melekat secara inherent pada esensi Pelayanan Publik adalah : 

1) Asas Keterbukaan (openness)
Keterbukaan menjadi salah satu asas utama untuk menjamin bahwa para stakeholders yang mengandalkan proses pengambilan keputusan, tindakan-tindakan oleh institusi publik, pengelolaan aktivitas, serta pengelolaan sumber daya manusia dalam melaksanakan pelayanan publik. Keterbukaan (mungkin setara dengan asas transparansi) yang diwujudkan melalui pembinaan komunikasi secara penuh, terinci dan jelas dengan para stakeholders yang menjadi salah satu prinsip utama dari suatu good governance.

2) Asas Integritas 
Integritas mengandung makna ”berurusan secara langsung” (straightforward dealings) dan ketuntasan (completeness) dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pelayanan publik. Asas moral yang mendasari asas integritas ini terutama adalah kejujuran, obyektivitas dan standar kesantunan yang tinggi, serta tanggung jawab atas penggunaan dana-dana dan sumber daya publik.

3) Asas Akuntabilitas 
Asas ini berkenaan dengan proses di mana unit-unit pelayanan publik dan orang-orang yang berfungsi di dalamnya harus bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang dibuatnya. Singkatnya, akuntabilitas melahirkan kewajiban untuk bertanggung jawab atas fungsi dan kewenangan yang secara sah dipercayakan kepada setiap public servant.

4) Asas Legalitas 
Berdasarkan asas lawfulness ini, setiap tindakan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan fungsi suatu institusi pelayanan publik harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dijalankan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

5) Asas Non-Diskriminasi dan Perlakuan yang Sama 
Institusi penyelenggara pelayanan publik harus bekerja atas dasar prinsip pemberian pelayanan yang sama dan setara kepada masyarakat, tanpa membedakan gender, ras, agama/kepercayaan, kemampuan fisik, aspirasi politik, dan sebagainya.

6) Asas Proporsionalitas 
Asas ini meletakkan kewajiban pada setiap penyeleng- gara pelayanan publik untuk menjamin bahwa beban yang harus ditanggung oleh masyarakat pengguna jasa layanan publik akibat tindakan-tindakan yang diambil institusi pelayanan publik berbanding proporsional dengan tujuan dan manfaat yang hendak diperoleh masyarakat. Asas ini berkaitan erat dengan beban administratif, biaya dan waktu pelayanan yang harus ditanggung oleh masyarakat apabila mereka hendak memperoleh pelayanan publik.

7) Asas Konsistensi 
Berdasarkan asas ini, warga masyarakat dan/atau stakeholders layanan publik pada umumnya memperoleh jaminan bahwa institusi pelayanan publik akan bekerja secara konsisten sesuai pola kerjanya yang normal dalam perilaku administratifnya. Penyimpangan terhadap asas ini (dispensasi, perlakuan khusus, dan sebagainya) harus memperoleh pembenarannya secara sah (duly justified).

Pengertian Kurs Rupiah

Pengertian Kurs Rupiah 
Nilai tukar atau dikenal pula sebagai kurs dalam keuangan adalah sebuah perjanjian yang dikenal sebagai nilai tukar mata uang terhadap pembayaran saat kini atau di kemudian hari, antara dua mata uang masing-masing negara atau diperlukan untuk memperoleh atau membeli satu unit atau satuan jenis mata uang. Pemerintah Indonesia biasanya berperan dalm penentuan kurs agar sampai pada tingkat yang kondusif bagi dunia usaha. Kurs khususnya kurs rupiah per Dollar sangat berkaitan erat dan mempengaruhi arus barang dan jasa serta modal dari dalam dan keluar Indonesia. Ada 2 jenis perubahan kurs valuta asing yaitu : 
  • Apresiasi atau Depresiasi dimana naik turunya kurs suatu negara dengan mata uang asing negara lain bergantung pada kekuatan pasar (permintaan dan penawaran) baik yang timbul dari dalam maupun luar negeri. 
  • Devaluasi atau Revaluasi dimana naik turunnya nilai tukar atau kurs mata uang bergantung dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. 
Harga Emas Dunia
Emas adalah bentuk umum yang mewakili uang karena kejarangannya, ketahanannya, dapat dibagi-bagi, tahan terhadap jamur dan kemudahan pengindentifikasiannya, sering berhubungan dengan perak. Perak biasanya adalah alat pembayaran yang sah, dengan emas sebagai metal untuk cadangan moneter. Sulit untuk memanipulasi standar sebuah emas untuk disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi terhadap uang, menyediakan ketidakleluasaan praktek terhadap pengukuran yang bank sentral mungkin gunakan sebaliknya untuk memberi tanggapan pada krisis ekonomi.

London Bullion Market Association (LBMA), frasa yang sering kita singgung ketika membicarakan perihal emas dan turunannya (Investasi Emas, Emas Batangan, Sertifikasi Emas, Tren Harga Emas, Pasar Emas Internasional dsb). LBMA secara tidak langsung menunjuk pada Pasar Emas Internasional yang berlokasi di London. Pasar Emas london inilah yang menjadi rujukan pasar emas global dalam menentukan patokan harga pasar emas hampir di setiap negara (termasuk dengan harga Dinar Dirham Islam).

Harga Minyak Dunia
Minyak mentah atau yang juga dikenal sebagai Crude Oil merupakan komoditas dan kebutuhan utama dunia saat ini. Bahkan Indonesia juga mengalami krisis minyak pada saat ini. Output dari minyak mentah yang digunakan sehari-harinya adalah solar, bensin, pertamax,dll. Sebesar 84% dari minyak mentah akan diolah menjadi bahan bakar kendaraan(bensin), bahan bakar pesawat terbang dan jet (disel), bahan pemanas bumi(heating), bahan bakar lain, dan gas cair(liquefied petroleum gas).

Barel adalah satuan alat tukar minyak mentah ke kurs dollar. Pemilihan dollar sebagai alat tukar minyak dan emas adalah karena mata uang USD dikenal hampir seluruh dunia.

Kategori minyak yang biasa diperdagangkan di dunia : 
a. West Texas Intermediate (WTI) yang merupakan kualitas tertinggi, manis, minyak kuning keemasan yang dihasilkan di Cushing, Oklahoma(Amerika).
b. Brent Blend, yang terdiri dari 15 macam dengan diuji sistem Brent dan Ninian dihasilkan di perairan Basin Shetland timur di Laut Utara. Basis produksi adalah di Sullom Voe, Shetland. Negara-negara di Eropa, Afrika, dan Timur Tengah menggunakan minyak ini sebagai standar alat tukar komoditas.
c. Dubai-Oman, disuplai ke Timur Tengah dan Asia Pasifik. Tapis(diproduksi di Malaysia, disuplai ke Asia Timur). 
d. Minas (diproduksi di Indonesia, juga disuplai ke Asia Timur). OPEC Reference Basket, diproduksi di negara-negara anggota OPEC.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Indeks Harga Saham Gabungan (disingkat IHSG, dalam Bahasa Inggris disebut juga Jakarta Composite Index, JCI, atau JSX Composite) merupakan salah satu indeks pasar saham yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI; dahulu Bursa Efek Jakarta (BEJ)). Diperkenalkan pertama kali pada tanggal 1 April 1983, sebagai indikator pergerakan harga saham di BEJ, Indeks ini mencakup pergerakan harga seluruh saham biasa dan saham preferen yang tercatat di BEI. Hari Dasar untuk perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982. Pada tanggal tersebut, Indeks ditetapkan dengan Nilai Dasar 100 dan saham tercatat pada saat itu berjumlah 13 saham.

Situasi pasar secara umum baru dapat diketahui jika kita mngetahui indeks harga saham gabungan. Untuk perhitungan indeks harga saham gabungan ini, caranya hampir sama dengan menghitung indeks harga saham individual, tetapi harus menjumlahkan seluruh harga saham yang tercatat. Rumus untuk menghitung indeks harga saham gabungan (IHSG) adalah sebagai berikut.

IHSG=(∑Ht/∑Ho) x 100%

∑Ht = Total harga semua saham pada waktu yang berlaku

∑Ho= Total harga semua saham pada waktu dasar

Dari harga indeks inilah kita bisa mengetahui apakah kondisi pasar sedang ramai, lesu, atau dalam keadaan stabil. Angka IHSG menunjukan di atas 100 berarti kondisi pasar sedang ramai, sedangkan pada saat IHSG menunjukan dibawah 100 berarti kondisi pasar sedang lesu, IHSG menunjukan nilai 100 berarti pasar dalam keadaan stabil.

Sektor Pertambangan
Sektor pertambangan merupakan salah satu sektor utama yang menggerakan roda perekonomian Indonesia. Indikasi ini terlihat dari kontribusi penerimaan negara yang setiap tahunnya meningkat. Sektor pertambangan juga menjadi pemicu pertumbuhan sektor lainnya serta menyediakan kesempatan kerja yang besar bagi tenaga kerja langsung maupun tidak langsung. Bahkan salah suatu sub-sektor, yakni pertambangan minyak dan gas bumi, pernah menjadi soko guru perekonomian pemerintah. Tugas pokok sektor pertambangan adalah melaksanakan pengelolaan sumber daya alam secara hemat dan optimal, serta menerapkan sistem penambangan yang berwawasan lingkungan.

Pengaruh Kurs Rupiah Terhadap IHSG
Kurs merupakan salah satu indikator yang mempengaruhi aktivitas di pasar saham maupun pasar uang karena investor cenderung akan berhati- hati untuk melakukan investasi portofolio. Kurs mata uang menunjukan harga mata uang apabila ditukarkan dengan mata uang lain. Penentu nilai kurs suatu negara dengan mata uang negara lainnya ditentikan sebagaimana halnya barang yaitu oleh permintaan dan penawaran mata uang yang bersangkutan. Hukum ini juga berlaku untuk kurs rupiah, jika demand akan rupiah lebih banyak dari supplynya maka kurs rupiah akan terdeprisiasi, demikian sebaliknya.

Terdepriasinya kurs rupiah terhadap mata uang asing khususnya dollar Amerika memiliki pengaruh negatif terhadap ekonomi dan pasar modal. Ketika mata uang terdepriasi, hal ini mengakibatkan naiknya biaya bahan baku terhadap sebagian besar perusahaan yang mengimpor dari luar negeri. Kenaikan ini mengurangi tingkat keuntungan perusahaan. Hal ini akan mendorong investor untuk melakukan aksi jual terhadap harga saham-saham yang dimilikinya. Apabila banyak investor yang melakukan hal tersebut tentunya akan mendorong penurunan IHSG (Aditya Novianto,2011). Selain itu sebagian investor asing juga akan berlogika untuk keluar dari BEI. Hal ini menunjukan bahwa kurs rupiah memiliki pengaruh terhadap indeks harga saham gabungan.

Pengaruh Harga Emas Dunia Terhadap IHSG
Kenaikan harga emas akan mendorong investor untuk memilih berinvestasi di emas dari pada pasar modal. Sebab dengan resiko yang relatif lebih rendah, emas dapat memberikan hasil imbal balik yang baik dengan kenaikan harganya. Selain itu emas juga bisa jadi lindung nilai yang aman di masa depan (Roy Sembel, 2008). Ketika banyak investor yang mengalihkan investasinya kedalam bentuk emas batangan, hal ini mengakibatkan turunnya indeks saham di negara bersangkutan karena aksi jual yang dilakukan investor.

Pengaruh Harga Minyak Terhadap IHSG
Minyak mentah atau yang juga dikenal sebagai Crude Oil merupakan komoditas dan kebutuhan utama dunia saat ini. Semenjak peristiwa bersejarah bangkrutnya Lehman Brothers yang mempercepat terjadinya krisis ekonomi global pada musim semi 2008, korelasi positif yang kuat terus tampak antara harga minyak dan bursa saham secara global termasuk bursa saham di Indonesia (Wahyu Sidarta, 2010). Hal ini terjadi karena Investor pasar modal menganggap bahwa naiknya harga-harga energi merupakan pertanda meningkatnya permintaan global, yang berarti membaiknya pemulihan ekonomi global pasca krisis. Sebaliknya, harga energi yang turun mencerminkan melemahnya pemulihan ekonomi global. Dengan begitu, jika harga minyak mentah meningkat, ekspektasi terhadap membaiknya kinerja perusahaan-perusahaan juga akan meningkat dan otomatis harga sahamnya akan ikut terkerek naik.

Peranan Negara dalam Perekonomian

Peranan Negara dalam Perekonomian 
Dalam bahasan kali ini akan dibahas peranan pemerintah sebagai unsur yang mengatur dan mengendalikan jalannya roda perekonomian dan bertindak sebagai penggerak pembanguann dalam negara-negara yang sedang berkembang. Campur tangan pemerintah dalam rangka mencapai tujuan bersama selalu ada di setiap negara. Khusus untuk Indonesia yang menganut sistem ekonomi campuran dimana peran pemerintah sangat besar andilnya dalam pembangunan. Hal ini dapat dilihat dari APBN.

Dalam sistem ekonomi campuran peranan pemerintah dalam mengendalikan dan mengarahkan jalannya roda perekonomian jelas sekali terlihat dari adanya mekanisme perencanaan pusat. Bagi Indonesia peranan pemerintah dalam bidang ekonomi jelas-jelas ditunjukkan oleh pasal 33, ayat 2 dan ayat 3. 

Ayat 2 : “Cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Ayat 3 : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Ayat 2 tersebut dengan tegas menunjuk bahwa cabang-cabang produksi yang penting, dalam artian dari segi strategis maupun finansial, harus dikuasai oleh negara. Penting dari segi strategis berarti menyangkut masalah keamanan dan kelangsungan hidup bernegara, sedangkan segi finansial berarti menyangkut masalah sumber keuangan yang sangat diperlukan untuk pembiayaan pembangunan nasional. Penguasaan sendiri tidak harus berupa penguasaan fisik sehingga cabang-cabang produksi itu harus perusahaan negara, tetapi lebih ditekankan pada operasionalisasinya yang harus diatur oleh pemerintah demi tercapainya tujuan bersama.

Ayat 3 menunjukkan dengan tegas bahwa semua sumber daya alam yang terdapat di Indonesia harus digunakan untuk kepentingan rakyat, dan untuk kesejahteraan bersama, sehingga pemerintah diberi wewenang untuk secara aktif dan positif mengatur dan mengarahkan pemilikan dan penggunaannya, dalam arti pemilikan sumber daya alam oleh swasta diakui, tetapi penggunaannya harus diarahkan untuk kepentingan bersama.

Dalam GBHN juga disebukan bahwa pemerintah mempunyai andil yang sangat signifikan dalam pembangunan ekonomi :

“Pembangun ekonomi yang didasarkan pada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan uaha; sebaliknya dunia usaha perlu pula memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingn serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan nyata…”

Usaha pemerintah untuk mengarahkan dan mnegendalikan jalannya roda perekonomian agar dapat dikembalikan iklim usaha yang baik, serta mengatur agar distribusi pendapatan dapat berjalan lebih baik, melalui anggaran pendapatan dan belanja negara disebut kebijakan fiskal. Disamping melalui kebijakan fiskal, pemerintah juga dapat melakukan campur tangan melalui pembutan-pembuatan peraturan, pembuatan badan usaha, di Indonesia disebut BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan melalui kebijakan-kebijakan lainnya. 

Di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Fungsi negara adalah :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tugas pertama adalah tugas yang menyangkut masalah pertahanan dan kamanan serta ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dalam arti yang luas. Tugas kedua adalah tugas yang menyangkut pencapaian kesejahteraan umum dalam arti yang luas, termasuk tugas pembangunan dan khususnya pelaksanaan trilogi pembangunan. Tugas ketiga adalah yang menyangkut pendidikan dalam arti luas, karena itu meliputi pengembangan budaya bangsa. Tugas keempat adalah yang berhubungan dengan negara lain.

Tugas tersebut hanya dapat berjalan baik apabila tersedia alat penunjang untuk melaksanakannya. Alat penunjang yang paling penting tentunya adalah masalah dana. Akan tetapi dana yang tersedia harus mencapai bermacam-macam tujuan, maka tugas pemerintah adalah mengoptimalkan penggunaan dana itu sesuai dengan kaidah efektivitas dan efisiensi, ketersediaan dana dan penggunaan pemerintah dapat dilihat dalam APBN. Setiap APBN selalu tersedia dari dua bagian, yaitu bagian peneriamaan dan bagiaan pengeluaran.

Pada ekonomi kalsik, peranan pemerintah adalah sangat kecil. Sesuai dengan prinsip bahwa mengatur jalannya roda perekonomian adalah mekanisme harga, maka campur tangan pemerintah diusahakan seminimal mungkin. Tetapi pada ekonomi dewasa ini peran pemerintah hampir di semua negara sangatlah penting, walaupun perananya memang berbeda dari satu negara ke negara yang lain. Karena alasan campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi mempunyai dasar yang berlain-lainnan, sukar sekali sekali merumuskan peran negara dalam perekonomian, tetapi secara garis besar campur tangan pemerintah mengambil bentuk :
1. menyediakan barang dan jasa yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta, jadi barang publik, seperti :
  • raasa aman (pertahanan – keamanan)
  • rasa tentram (ketertiban umum dan ketertiban msyarakat)
  • rasa senang karena berbagai kemudahan dapat disediakan, antara lain jalan, listrik dan air.
2. Memberikan eksternalitas, yaitu faedah sampingan yang dapat diperoleh sebagai akibat proses produksi maupun konsumsi, seperti :
  • Imunisasi
  • Pemasangan lampu jalanan
  • Pemeriksaan kesehatan
  • Kemudahan biaya pendidikan
3. Menciptakan kesejahteraan bersama dengan jalan menolong mereka yang lemah, jompo, miskin, menderita dan cacat.

4. Mengendalikan jalannya roda perekonomian demi terciptanya iklim usaha yang baik, stabil, kondusif bagi pengembangan ekonomi yang diinginkan.

5. Mendorong munculnya pusat-pusat pertumbuhan diberbagai wilayah agar keseimbangan diberbagai kawasan tidak terjadi, yang pada gilirannya juga mendorong pemerataan kesejahteraan.

6. Mendorong berkembangnya sektor riil (perdagangan, pertanian, industri dan jasa) dengan cara adil. Pemerintah tidak boleh memberikan hak istimewa (monopoli) dalam bentuk apappun (monopoli bahan baku, produksi, pasar, dan perdagangan atau proteksi) kepada pihak tertentu yang kebetulan dekat dengan penguasa. Seluruh rakyat memiliki hak yang sama. Bila negara memberikan hak istimewa kepada golongan tertentu berarti fungsi pemerataan kepada rakyat tidak berjalan.

7. Mendorong berkembangnya usaha kecil dan menengah dan memberikan kesempatan yang sama dengan pengusaha besar baik dalam pendanaan, pasar, ketrampilan dan teknologi serta dalam hal regulasi. Bila diperlukan untuk melindungi hak mereka, pemerintah membuat undang-undnag perlindungan usaha kecil dan menengah. Ini perwujudan dari sifat pertengah pemerintah bahwa ia tidak condong dan mementingkan pada satu golongan tertentu.

8. Mengelola secara efisien dan profesional terhadap Sumber daya alam yang dimilikinya dan digunakan untuk kemakmuran rakyat bukan sekelompok orang saja. Sumber daya yang dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan rakyat misalnya, minyak bumi, gas alam, hasil tambang (emas, nikel, aspal, bouksit dll).

9. Dengan kemampuannya, negara (pemerintah) dapat memberikan subsidi kesehatan, pendidikan, dan sarana sosial lainnya, maka kebutuhan primer rakyat dapat terpenuhi. Jaminan sosial (social security) semacam ini jelas akan meningkatkan kesejahteraan golongan miskin dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

10. Melakukan hubungan perdagangan internasional dengan berusaha meningkatkan sektor Ekspor

Landasan Pemikiran

Landasan Pemikiran 
A. Filosofis 
Secara filosofis pembentukan LKM dijiwai oleh semangat yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945. Dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pembentukan LKM, pada prinsipnya ditujukan sebagai upaya untuk memberikan dorongan pembiayaan bagi usaha mikro.

Semangat yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945, pada prinsipnya ingin menjadikan LKM sebagai lembaga pembiayaan terhadap Usaha Mikro yang merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, LKM ini pun diharapkan berperan sebagai lembaga pembiayaan bagi Usaha Mikro sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara.

B. Sosiologis 
Sejarah LKM di Indonesia dimulai dari pendirian “Bank Priyayi Purwokerto” oleh Raden Wiriaatmadja pada tahun 1895. Satu tahun kemudian didirikan didirikan “Poerwokertosche Hulp-Spaar en Landbouwcredietbank” oleh kepala pemerintahan Belanda pada saat itu, Sieburgh dan rekannya De Wolff van Westerrode. LKM tersebut lebih dikenal sebagai Lumbung Desa, yang fungsinya adalah untuk membantu para petani yang mengalami kegagalan panen.

Pada tahun 1905 mulai didirikan Bank Desa dengan modal dari Lumbung Desa dengan tujuan untuk membantu permodalan masyarakat pedesaan agar tidak terjerat para lintah darat (rentenir) dan para pengijon. Lumbung Desa dan Bank Desa kemudian berubah nama dengan Bank Kredit Desa (BKD). Kemudian pada tahun 1908 Pemerintah Pusat mengeluarkan buku pedoman untuk mendirikan, mengatur dan mengurus serta mengawasi BKD, dan terakhir Ordonansi BKD termuat dalam Staatsblad No. 357 tahun 1929 untuk daerah Jawa dan Madura, Rijksblad No. 9 tahun 1937 untuk daerah Kadipaten Paku Alaman, dan Rijksblad No. 3/H tahun 1938 untuk daerah Kasultanan. Pada tahun 1972, 1973 dan 1974 Menteri Keuangan memberikan izin usaha bagi BKD.

Keberhasilan BKD disusul dengan pendirian Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah sejak awal tahun 1970an yang dimulai dari pembentukan Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah, Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) di Jawa Barat, Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat, hingga pada akhir tahun 1980an Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) di Jawa Timur. Pada awal tahun 1984 Menteri Dalam Negeri mendesiminasikan model LDKP yang ada saat itu kepada beberapa gubernur, hasilnya di Bali terbentuk Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Kecamatan (BKK) dan Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK) di Kalimantan Selatan, BKK di Bengkulu, dan di Riau, Lembaga Kredit Pedesaan (LKP) di Nusa Tenggara Barat, Badan Usrusan Kredit Pedesaan (BUKP) di Yogyakarta, serta Lembaga Kredit Kecamatan (LKK) di Aceh.

LPD dan LPN dimiliki oleh masyarakat desa, dan beroperasi berdasarkan hukum adat yang berlaku. Sedangkan LDKP lainnya dimiliki, diatur dan diawasi oleh Pemerintah Daerah. Namun demikian Pemerintah Daerah banyak yang mendelegasikan kepada Bank Permerintah Daerah (BPD) untuk melakukan supervisi dan bantuan teknis terhadap kepada LDKP.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, BKD dan LDKP serta lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) wajib menyesuaikan diri menjadi BPR. Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992, lembaga-lembaga tersebut harus mengajukan izin usaha sebagai BPR sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahu 1992 selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 1997. Namun hingga batas waktu tersebut, masih banyak BKD dan LDKP yang masih belum memenuhi sebagai BPR. Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan dalam rangka Pengukuhan LDKP menjadi BPR antara Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri, Direktur Bank Indonesia, dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan, dinyatakan bahwa LKDP yang tidak mengajukan permohonan izin usaha setelah tanggal 30 Oktober 1997 dan LDKP yang telah mengajukan permohonan izin usaha tetapi tidak memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan, tetap dapat meneruskan usahanya sebagai LDKP, dan dalam status ini dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan. (Nasution, 2003).

Sebagai alternatif layanan keuangan mikro dengan prinsip syariah, awal tahun 1990an lahirlah Gerakan BMT yang dipelopori oleh Yayasan PINBUK. Pada awalnya ruang lingkup BMT mencakup penerimaan zakat, infaq dan shadaqoh, serta menyalurkannya kepada orang yang berhak. Dalam perkembangannya, pada tahun 1995 BMT dijadikan gerakan nasional dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat.

Pertumbuhan BMT yang sangat pesat, hingga akhir tahun 2000 jumlahnya sekitar 2.938 unit. Dikarenakan pada akhirnya sebagian besar kegiatan BMT banyak bergerak di bidang simpan pinjam dengan prinsip syariah, maka sebagian BMT memiliki izin pendirian Koperasi. Melihat jumlah BMT yang semakin besar dan memiliki perkembangan yang baik, maka untuk menertibkan dan malakukan pembinaan pada tahun 2005 Pemerintah, melalui Menteri Koperasi & UKM mengeluarkan Keputusan Menteri tentang Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Namun hingga kini tidak semua BMT mengikuti keputusan menteri tersebut.

Selain BMT, pada awal tahun 1970an mulai didirikan LKM yang diinisiasi oleh masyarakat sendiri, yaitu Credit Union, yang kemudian pada tahun 1980an diubah namanya menjadi Koperasi Kredit (Kopdit). Walaupun memiliki nama Koperasi Kredit, namun tidak semua Kopdit, yang pada akhir 1999 berjumlah lebih dari 1.100 unit, memiliki izin pendirian koperasi. Selain BMT, dan Kopdit, sesungguhnya masih ada lagi LKM yang merupakan hasil inisiatif masyarakat, seperti Dakabalarea di Jawa Barat, serta LSM dan KSM lainnya yang didirikan untuk memberikan pelayanan keuangan mikro.

Berbagai program pemberdayaan masyarakat yang banyak dilakukan oleh departemen-departemen teknis, juga menghasilkan LKM baru yang memiliki tujuan khusus. Misal, Unit Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) yang dibentuk untuk mendukung program pembangunan desa melalui Inpres Bantuan Pembangunan Desa dengan Departemen Dalam Negeri sebagai departemen teknisnya. Jumlah UED-SP hingga pada akhir 1999 kurang lebih mencapai sekitar 52 ribu.

Selain itu, Departemen Dalam Negeri masih memiliki P2K (bekerjasama dengan Departemen Pekerjaam Umum), KUBE (bekerjasama dengan Departemen Sosial), sedangkan Departemen Pekerjaan Umum sendiri memiliki Badan Keswadayaan Masyarakat (KSM), BKKBN memiliki UPPKS, Departemen Kelautan dan Perikanan memiliki LEPM3, Departemen Pertanian memiliki P4K, dan sebagainya. Hampir seluruh LKM ini, yang didirikan berdasarkan keputusan menteri terkait, melakukan kegiatan usaha utamanya dalam bentuk simpan pinjam.

Selanjutnya terkait hasil studi dan pengalaman dari 31 lembaga agen bantuan pembangunan, baik yang dimiliki swasta maupun pemerintah dari negara-negara maju, yang tergabung kedalam Consultative Group to Assist the Poor (CGAP), menetapkan 11 prinsip keuangan mikro untuk memperluas akses masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah terhadap jasa keuangan. Kesebelas prinsip adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah tidak hanya membutuhkan pinjaman saja, tetapi juga membutuhkan jasa keuangan lainnya, seperti jasa simpanan/tabungan, asuransi, anjak piutang, sewa guna, dan jasa pengiriman uang.
2. Keuangan mikro merupakan alat yang sangat tepat untuk memerangi kemiskinan, karena masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah pada umumnya menggunakan jasa keuangan untuk meningkatkan pendapatannya, menambah asetnya, dan untuk berjaga-jaga (melindungi diri) apabila terjadi suatu kejadian tak terduga, seperti bencana alam, gagal panen, dan sebagainya.
3. Keuangan mikro akan jauh lebih bermanfaat secara optimal apabila terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.
4. Keuangan mikro harus dapat menghidupi diri sendiri, agar dapat menjangkau masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah lebih banyak lagi. Apabila lembaga keuangan mikro tidak mampu menghidupi sendiri (minimal mampu menutupi seluruh biaya), maka keberadaan mereka akan sangat terhambat, dan akan sangat tergantung dari bantuan pemerintah atau donor yang juga sangat terbatas.
5. Keuangan mikro mampu membangun lembaga keuangan lokal yang berkelanjutan, dimana lembaga tersebut dapat menghimpun dana dari masyarakat suatu wilayah tertentu dan diputarkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat di wilayah yang sama. Dalam konteks Indonesia, hal ini juga akan mengurangi pelarian uang dari daerah ke pusat, atau dari desa ke kota seperti yang terjadi selama ini. Selain itu, prinsip ini juga sejalan dengan semangat membangun daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah.
6. Keuangan mikro bukanlah segalanya dalam mengatasi kemiskinan, oleh karenanya dukungan program lainnya juga diperlukan, khususnya program yang ditujukan kepada masyarakat yang sangat miskin yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kembali pinjamannya.
7. Pembatasan ambang atas terhadap tingkat suku bunga justru akan menyulitkan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman dalam jangka panjang. Apabila ambang atas tingkat suku bunga dibatasi yang menyebabkan tidak tertutupinya seluruh biaya, maka lembaga keuangan mikro itu akan punah cepat atau lambat. Ketika lembaga keuangan mikro banyak yang punah, maka masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah akan kembali mengalami kesulitan dalam mengakses pinjaman.
8. Peran pemerintah adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi terselenggaranya layanan jasa keuangan bagi masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, dan bukan bertindak sendiri lembaga keuangan yang menyediakan jasanya secara langsung. Dari berbagai pengalaman menyatakan bahwa tidak pernah ada pemerintah yang berhasil mengelola pinjaman. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah cukup membuat kebijakan yang mendukung iklim usaha.
9. Dana dari donor seharusnya hanya dijadikan pelengkap saja, bukan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan modal usaha lembaga keuangan mikro. Dana dari donor sebaiknya diberikan untuk membantu sementara pada tahapan start-up sampai pada titik tertentu, dan ditempatkan dalam bentuk simpanan (bukan modal).
10. Pertumbuhan dan perkembangan keuangan mikro terhambat pada kapasitas kelembagaan dan kurangnya tenaga profesional. Oleh karena itu, lembaga donor seharusnya fokus untuk mendukung pengembangan kapasitas kelembagaan.
11. Keuangan mikro akan dapat bekerja baik apabila kinerjanya terukur dan terbuka bagi masyarakat. Lembaga keuangan mikro perlu membuat laporan kinerja keuangan yang akurat dan mudah dibandingkan agar meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut, serta perlunya membuat laporan kinerja sosial (misal jumlah nasabah yang terlayani, sektopr usaha, dan sebaginya) untuk mengukur manfaatnya bagi pengentasan kemiskinan.

Pencanangan “The International Year of Microcredit” oleh Koffi Anan sebagai Sekjen PBB pada tanggal 18 November 2004, di Markas Besar PBB – New York, merupakan sebuah pengakuan internasional terhadap eksistensi dan esensi keuangan mikro, terutama dalam kerangka pengentasan kemiskinan dunia. Dalam pidatonya, dinyatakan bahwa keuangan mikro selama ini telah terbukti sebagai alat yang sangat efektif untuk memerangi kemiskinan dalam kerangka Millenium Development Goals. Kemajuan di bidang keuangan mikro antara lain ditandai dengan kesuksesan pengelolaan LKM oleh Grameen Bank dari Bangladesh. Hal ini juga merupakan pengakuan internasional, bahwa pengentasan kemiskinan dapat efektif diperangi melalui LKM.

Kebijakan dan strategi yang dibuat untuk LKM di beberapa negara pada umumnya untuk memfasilitasi kemudahan bagi LKM dalam melakukan usahanya, terutama dalam penghimpunan dana dari masyarakat dengan pembatasan tertentu, seperti batas wilayah dan jumlah dana yang dapat dihimpun, atau lainnya.

Dari berbagai riset yang dilakukan World Bank (1999) menemukan kebanyakan negara memberikan izin penghimpunan dana dari masyarakat hanya kepada lembaga keuangan formal (yang mendapatkan izin). Hal ini menunjukan perlu adanya pembedaan izin yang jelas kepada LKM informal, dengan menekankan perlu adanya treshholds yang menentukan pendekatan regulasi yang akan diambil. Sebagai contoh, LSM menghimpun dan menggunakan dana dari pihak lain, terutama dari donor, koperasi menghimpun dan menggunakan dana hanya dari anggota, dan bank menghimpun dan menggunakan dana dari masyarakat. 

LKM yang menghimpun dana dari masyarakat seharusnya diatur dengan regulasi yang menerapkan prinsip kehati-hatian. Sedangkan hasil riset yang dilakukan CGAP (2002) menyimpulkan bahwa kebanyakan regulasi kekuangan mikro bertujuan positif, yaitu baik memfasilitasi kemudahan pelaku baru untuk masuk kedalam industri keuangan mikro maupun kegiatan-kegiatan keuangan mikro itu sendiri. Namun demikian, ketika LKM dimungkinkan untuk menghimpun dana dari masyarakat, maka regulasi dengan prinsip kehati-hatian harus diberlakukan dengan tujuan untuk melindungi penyimpan dana / penabung. Selain itu, apabila skala usaha LKM sudah sangat besar dan memberikan dampak yang signifikan kepada sektor keuangan sebuah negara, maka risiko sistemik harus menjadi pertimbangan penting dalam penetapan regulasi.

Sementara hasil studi yang dilakukan GTZ (2003) menjelaskan bahwa penekanan regulasi keuangan mikro adalah pada masalah kelembagaan dan fungsi. Di kebanyakan negara regulasi bagi LKM dengan bentuk lembaga khusus diatur tersendiri dengan Undang-Undang Keuangan Mikro. Sedangkan regulasi dengan pendekatan fungsi mengatur tentang pasar sasaran sesuai dengan fungsinya. Dengan demikian, keuangan mikro lebih dilihat sebagai aktivitas keuangan daripada jenis lembaganya.

Pelajaran yang dapat diambil dari praktek penerapan regulasi di beberapa negara, seperti Bangladesh, Bolivia, Kamboja, Ghana, India, Philipina, Sri Lanka dan beberapa negara Amerika Latin adalah bahwa negara-negara berkembang masih terus mengembangkan kerangka hukum bagi keuangan mikro. Di sejumlah negara telah menerapkan kerangka hukum bagi keuangan mikro berdasarkan tingkatan, dan mengizinkan adanya LKM “new window” (jenis LKM yang tidak masuk dalam regulasi yang ada saat ini). Jenis-jenis LKM ini menciptakan banyak lembaga baru, dengan modal disetor berkisar antara US$ 20 ribu hingga US$ 1 juta. Di beberapa negara LSM diperbolehkan melakukan aktivitas penghimpunan dana dan penyaluran kredit.

a. Kerangka Hukum LKM di Philipina
Philipina merupakan negara yang relatif telah memiliki kerangka hukum keuangan mikro yang baik, yang mengatur berbagai jenis LKM kedalam tingkatan (tiering) berikut:
  • Thrift Banks, dengan modal minimum US$ 1 juta hingga US$ 6,5 juta jika kantor pusatnya berada di Ibukota Negara, Manila. Bank ini dimiliki oleh masyarakat / swasta, dan diberikan izin berdasarkat Undang-undang Thrift Banks. Bank ini diperkenankan menghimpun dana dari masyarakat, di bawah supervisi bank sentral, serta memperoleh penjaminan simpanan dari Perusahaan Asuransi Simpanan. Dana yang terhimpun disalurkan kedalam pembiayaan jangka menengah-panjang untuk sektor usaha mikro, kecil, menengah dan umum.
  • Rural Bank (Bank Pedesaan), dan Bank Koperasi diatur dengan Undangundang Rural bank. Modal disetor minimal antara US$ 50 ribu hingga US$ 260 ribu tergantung pada lokasinya. Wilayah operasinya dibatasi untuk daerah tertentu, sedangkan jenis layanan yang diberikan berupa tabungan, deposito berjangka dan kredit. Bank ini dimiliki oleh masyarakat / swasta. Bank ini juga memiliki mendapatkan penjaminan simpanan dari Perusahaan Asuransi Simpanan, serta memiliki target pasar yang sama dengan Trift Banks.
  • Koperasi Lembaga Keuangan (CFI), seperti Credit Union (Koperasi Kredit), dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), didaftarkan berdasarkan Undangundang Pengembangan Koperasi, dan disupervisi oleh Otorita Pengembangan Koperasi (CDA). Seperti di beberapa negara lain, CFI berada di luar wilayah yuridis bank sentral, serta di luar sistem penjaminan simpanan. CFI tidak diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat.
  • LSM, atau lembaga swasta lainnya yang beroperasi sebagai yayasan yang berorientasi nir-laba yang dibiayai dengan dana hibah dan kredit komersial diatur dengan Undang-undang Trusts dan Yayasan Nir-laba. Lembagalembaga ini tidak memiliki lembaga supervisi, walaupun mereka diwajibkan untuk melaporkan kegiatannya kepada Securities Exchange Commission (regulasi non-prudential).
b. Kerangka Hukum LKM di Ghana
Sementara di Ghana, kerangka hukum bagi LKM dibagi kedalam dua jenis, yaitu LKM dibawah Undang-undang Perbankan (1989) dan dibawah Undangundang Lembaga Keuangan Bukan Bank (1993). Seluruh LKM yang ada wajib berbadan hukum (legal entities), dengan sistem tiering sebagai berikut:
  • Rural Banks (Bank Pedesaan), dengan modal disetor minimum US$ 20 ribu. LKM ini dapat dimiliki oleh masyarakat, dan diatur dengan Undangundang Perbankan. Operasionalnya dibatasi dengan tidak diperbolehkan membuka cabang, aktivitasnya hanya diperbolehkan untuk daerah pedesaan tertentu, dan kegiatan usahanya terbatas pada layanan tabungan, deposito berjangka dan pembiayaan. Pengambilan keputusan sama dengan keputusan koperasi, dimana satu pemegang saham memiliki satu suara.
  • Perusahaan simpan pinjam, dengan modal disetor minimal US$ 50 ribu. Perusahaan ini dibawah Undang-undang Lembaga Keuangan Bukan Bank, dengan cakupan usaha terbatas pada layanan tabungan, deposito berjangka, dan pembiayaan (termasuk sewa beli), tetapi lembaga ini diberikan hak untuk memiliki kantor cabang. Perusahaan ini dapat dimiliki oleh individu dalam bentuk kepemilikan saham (seperti perseroan terbatas).
  • Credit Union, didaftarkan berdasarkan Undang-undang Koperasi, dan diatur dengan Badan Pengawasan Credit Union – instansi pemerintah. Berdasarkan Undang-undang Perbankan, Credit Union juga harus didaftar dan mendapatkan izin dari Bank of Ghana. LKM ini hanya boleh memberikan layanan kepada anggotanya saja, walaupun operasionalnya menggunakan prinsip kehati-hatian dan panduan yang dikeluarkan oleh Bank of Ghana.
  • Lembaga Swadaya Masyarakat yang terlibat dalam aktivitas kredit dapat diberi izin berdasarkan Undang-undang Trust & Charitable Institution, yaitu kerangka hukum yang memfasilitasi transformasi menjadi LKM yang legal (termasuk penghimpunan dana masyarakat).
c. Kerangka Hukum LKM di Bolivia
Sementara itu, di Bolivia lembaga yang menyediakan layanan kredit berupa Bank, Perusahaan Mutual Saving and Loan (terutama untuk pembiayaan perumahan) dan Credit Union (yang juga banyak bergerak di bidang pembiayaan perumahan). Pada tahun 1995, dengan mengikuti rekomendasi dari GTZ, dibentuk kategori lembaga keuangan baru yang khusus melayani keuangan mikro, dengan sebutan Dana Keuangan Swasta (Private Financial Funds). Lembaga ini dibatasi jumlah kewajibannya, dan membutuhkan modal disetor sebesar US$ 1 juta (sedangkan modal disetor bank sebesar US$ 3,2 juta). Rasio kecukupan modal (CAR) minimal harus 10%, dan kegiatan usahanya dibatasi dengan tidak boleh menghimpun dana masyarakat, terlibat dalam pembiayaan piutang atau investasi. Untuk memastikan orientasi mereka pada keuangan mikro, maka besaran kreditnya dibatasi maksimal 3% dari total modal. Kerangka hukum ini juga meliputi pengaturan bagi Lembaga Swadaya Masyarakat yang memberikan layanan keuangan mikro.

Yuridis 
Saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Lembaga Keuangan Mikro. Secara yuridis keberlakukan Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 351.1/KMK.010/2009, Nomor: 900-639A Tahun 2009, Nomor: 01/SKB/M.KUKM/IX/2009, dan Nomor: 11/43A/KEP.GBI/2009 tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (SKB LKM).

Dalam SKB LKM terdiri dari 8 (delapan) pengaturan yang meliputi:
1. Pembatasan istilah LKM menurut SKB ini meliputi LKM yang belum berbadan hukum, dibentuk atas inisiatif Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat seperti Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), kelompok Program Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil (P4K), Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) PNPM Mandiri Perkotaan, kelompok Pengembangan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP), Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan, Kelompok Unit Program Pelayanan Keluarga Sejahtera (UPPKS), Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD), Kelompok Tani Pemberdayaan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyarakat (LSPBM), Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan/atau lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2. Sasaran pelaksanaan Strategi Pengembangan LKM, yaitu beralihnya LKM yang belum berbadan hukum menjadi Bank Perkreditan Rakyat atau Koperasi atau Badan Usaha Milik Desa, atau lembaga keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Proses peralihan atau transformasi LKM, yang diawali dengan terlebih dahulu melakukan pendataan, edukasi dan sosialisasi terhadap LKM belum berbadan hukum.

4. Kesepakatan yang berisi:
a. Bank Indonesia memberikan konsultasi kepada LKM yang akan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR/S) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pendirian dan perizinan BPR/S.
b. Departemen Dalam Negeri, bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, melakukan pembinaan terhadap LKM yang akan menjadi Badan Usaha Milik Desa. 
c. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama-sama dengan pemerintah daerah memfasilitasi, memberdayakan, dan membina LKM yang akan menjadi Koperasi
d. Departemen Keuangan memberikan konsultasi kepada LKM yang kegiatan usahanya menyerupai lembaga keuangan yang berada dalam pembinaan dan pengawasan Departemen Keuangan menjadi lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
5. Rincian dari pelaksanaan tugas masing-masing instansi selama proses dan pasca transformasi LKM. 
6. Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Bank Indonesia melakukan kegiatan inventarisasi, edukasi, sosialisasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan strategi pengembangan LKM. 
7. Menko Perekonomian membentuk Tim yang beranggotakan Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Bank Indonesia, serta instansi terkait lainnya. 
8. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/ lembaga, yang diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson