Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan

Overreaksi Pasar Terhadap Harga Saham Perusahaan-Perusahaan Di Indonesia

Overreaksi Pasar Terhadap Harga Saham Perusahaan-Perusahaan Di Indonesia 
Motivasi investor melakukan investasi di pasar modal adalah untuk memperoleh return, untuk mendapat Return yang optimal, yaitu: yang sesuai dengan kompensasi resiko yang diterima maka seorang investor dituntut untuk senantiasa mengikuti perkembangan pasar dan memiliki sebanyak mungkin informasi yang berkaitan dengan dinamika harga saham. Oleh karena itu, kebutuhan atas informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan di pasar modal saat ini menjadi semakin meningkat seiring dengan perkembangan pasar modal itu sendiri. Investor harus mengikuti perkembangan pasar dan informasi karena pada dasarnya keberhasilan dari investasi ialah melakukan keputusan berdasarkan informasi (making well-informed decision), baik informasi yang tersedia dipublik maupun informasi pribadi, karena setiap informasi akan mempengaruhi reaksi di lantai bursa (information effect) dan berguna untuk mendapatkan portofolio yang mencerminkan preferensi individual investor tersebut dalam memperoleh tingkat pengembalian maksimum dangan kompensasi resiko tertentu. Informasi yang digunakan dalam pasar modal ialah informasi yang bermakna bagi investor, dalam konteks informasi yang mampu mengubah keyakinan (belief) atau pengharapan (expectation) dari investor dan dapat membantu dalam memprediksi hasil-hasil di masa datang dari berbagai alternatif tindakan yang kesemuanya menyebabkan seseorang melakukan transaksi di pasar modal. Menurut Weston dan Copelland (1991: 141), suatu informasi didefinisikan sebagai: ”Seperangkat pesan atau berita yang dapat digunakan untuk mengubah si penerima dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya”. Artinya informasi diperlukan untuk menetapkan harga surat berharga yang mencerminkan hubungan resiko dan hasil pengembalian. Sedangkan bagi investor informasi tersebut berguna untuk mendapatkan portofolio yang mencerminkan preferensinya sendiri dalam memperoleh tingkat pengembalian maksimum dengan tingkat resiko tertentu. Disisi lain fakta dalam berbagai penelitian di bidang pasar modal dan mengenai perilaku keuangan (behavioral finance) menyatakan bahwa terdapat beberapa penyimpangan yang terjadi yang dapat mempengaruhi harga saham. Penyimpangan tersebut diantaranya adalah implikasi dari fenomena reaksi berlebihan yaitu bahwa para pelaku pasar tidak semuanya terdiri dari orang-orang yang rasional dan juga tidak emosional. Sebagian para pelaku pasar bisa bereaksi berlebihan terhadap informasi, terlebih lagi jika informasi tersebut adalah informasi buruk, para pelaku pasar akan secara emosional segera menilai saham terlalu rendah. Untuk menghindari kerugian para investor akan berperilaku irrasional dan menginginkan menjual saham-saham yang berkinerja buruk dengan cepat. Peristiwa yang dianggap dramatis oleh para investor, dapat menyebabkan para investor bereaksi secara berlebihan (overreaction). Para investor akan melakukan hal-hal yang mungkin tidak rasional terhadap saham-saham yang ada. Reaksi berlebihan ditunjukkan dengan adanya perubahan harga saham dengan menggunakan return dari sekuritas yang bersangkutan. Reaksi ini dapat diukur dengan abnormal return dari sekuritas yang ada. Return saham ini akan menjadi terbalik dalam fenomena reaksi berlebihan. Saham-saham yang biasanya diminati pasar dan mempunyai return tinggi, akan menjadi kurang diminati. Sedangkan saham-saham yang bernilai rendah dan kurang diminati akan mulai dicari oleh pasar. Kondisi ini akan mengakibatkan return saham yang sebelumnya tinggi menjadi rendah, dan return yang sebelumnya rendah akan menjadi tinggi. Keadaan ini akan menyebabkan terjadinya abnormal return positif dan negatif. Hasil penelitian mengenai pola perubahan return saham di pasar modal memberikan kesimpulan yang berbeda-beda dan beragam. Dalam artikelnya De Bondt dan Thaler (1985) menyatakan bahwa penelitian mereka membuktikan bahwa saham­-saham yang sebelumnya berkinerja buruk (loser) selanjutnya membaik dan sebaliknya saham-saham yang sebelumnya berkinerja baik (winner) selanjutnya memburuk pada sekitar 36 bulan kemudian. Mereka menjelaskan fenomena harga saham yang tidak normal ini sebagai bukti bahwa pasar bereaksi secara berlebihan (overreaction) dalam merespon suatu informasi. Fenomena reaksi berlebihan ini menyimpulkan bahwa bahwa pasar adalah tidak efisien, karena dalam pasar yang efisien, harga saham yang ada pada saat itu bisa mencerminkan pengetahuan dan harapan dari semua investor, sehingga investor tidak mungkin tidak mengetahui antara investasi yang menguntungkan dan yang tidak menguntungkan dimasa yang akan datang berdasarkan pada harga pasar pada saat ini. Para pelaku pasar sering berperilaku irrasional terhadap pergerakan harga saham. Jenis informasi yang muncul dalam pasar modal yaitu informasi bagus (good news) dan informasi yang tidak bagus (bad news). Penelitian Sudarsono dan Suryanto (2005) menunjukkan bahwa informasi bagus (good news) seperti berita dramatis pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat-saat menjelang Oktober 2005 mengenai rencana bergabungnya Boediono ke dalam Kabinet Indonesia Bersatu disambut berbagai kalangan dengan perasaan lega di hati. Perasaan lega dihati mencuat ke permukaan sebagai “good news” dalam bentuk penguatan dua buah indeks utama di pasar finansial yaitu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan kurs mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah di pasar spot [S(IDR/USD)] yang memang sangat peka terhadap “news” di bidang politik nasional. Dari sisi berita kurang bagus (bad news) misalnya selama tahun 1995 terjadi tiga peristiwa besar dalam bulan April, September dan Oktober yang terasa diluar dari ekspektasi masyarakat umum, yaitu isu HAM, pelepasan dua tapol kakap, pemberhentian seorang menteri muda. Ketiga hal yang berkategori “unanticipated” tersebut membawa pengaruh pada penurunan IHSG yang cukup nyata sebagai pernyataan rasa kecewa masyarakat Para pelaku pasar biasanya akan memasang tarif yang terlalu tinggi terhadap suatu berita yang dianggap bagus (good news) dan akan memasang tarif yang rendah untuk berita-berita yang dianggap kurang bagus (bad news). Penelitian mengenai keberadaan reaksi berlebihan seringkali menggunakan data saham yang dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok saham (portofolio) loser dan kelompok saham (portofolio) winner. Kelompok saham yang disebut loser yaitu kelompok saham yang konsisten mengalami penurunan besar harga, sedangkan kelompok saham yang disebut kelompok winner yaitu kelompok saham yang konsisten mengalami kenaikan besar harga . Penyebab perubahan besar harga pada saham golongan loser dan saham golongan winner, antara lain disebabkan karena adanya informasi buruk (bad news) dan informasi bagus (good news) yang diterima oleh para pelaku pasar, sehingga para pelaku pasar melakukan reaksi. Penelitian mengenai hipotesis pasar efisien (efficient market hypotesis atau EMH) juga banyak dilakukan dalam perkembangan pasar modal Indonesia. Penelitian efisiensi pasar ini juga berkenaan dengan reaksi pasar yang tercermin dalam penyesuaian harga saham dari suatu informasi baru. Diketahui pula fenomena reaksi berlebihan dapat digunakan untuk menilai tentang keefisienan pasar, khususnya pelaku pasar di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis berdasarkan data harian selama tiga tahun (2004-2007) apakah terjadi overreaksi para pelaku pasar modal sehingga terdapat perbedaan average abnormal return yang signifikan antara portofolio loser dan portofolio winner. 

Kerangka Pemikiran Teoritis dan Pengembangan Hipotesis
Efisiensi Pasar Modal 
Secara umum efisiensi pasar didefinisikan oleh (Beaver 1968, dalam Jogiyanto 1998) sebagai hubungan antara harga-harga sekuritas dengan informasi. Fama (1970) menyajikan 3 macam bentuk utama dari efisiensi pasar berdasarkan ketiga macam bentuk dari informasi, yaitu informasi masa lalu, informasi sekarang yang sedang dipublikasikan dan informasi privat, yaitu: (1) Bentuk Efisien Pasar Modal; (2) Efisiensi pasar bentuk lemah (weak form); (3) Efisiensi pasar bentuk setengah kuat (semi strong form). 

Efisiensi pasar bentuk lemah (weak form) merupakan pasar yang harga-harga dari sekuritasnya secara penuh mencerminkan (fully reflect) informasi masa lalu Sebagai contoh, harga saham tampak mengalami kenaikan setiap awal bulan dan turun setiap akhir bulan. Jadi pada pasar modal efisiensi bentuk lemah, harga saham mengikuti kecenderungan tersebut. Investor dan perusahaan efek akan merealisasi kecenderungan tersebut dan cenderung menggunakannya untuk menentukan harga saham. 

Sedangkan, Efisiensi pasar bentuk setengah kuat (semi strong form) merupakan pasar yang harga-harga dari sekuritasnya mencerminkan (fully reflect) semua informasi yang dipublikasikan. Pada bentuk ini, investor tidak dapat memperoleh abnormal return dengan memanfaatkan public information. Para peneliti telah menguji keadaan ini dengan melihat peristiwa-peristiwa tertentu seperti penerbitan saham baru, pengumuman laba dan dividen perkiraan tentang laba perusahaan, perubahan praktek-praktek akuntasi, merger, dan pemecahan saham. Kebanyakan informasi-informasi ini dengan cepat dan tepat dicerminkan dalam harga saham.

Selanjutnya, Efisiensi pasar bentuk kuat (strong) merupakan Pasar yang harga-harga dari sekuritasnya secara penuh mencerminkan (fully reflect) semua informasi termasuk informasi privat.( tingkat efisiensi pasar yang tinggi) Konsep ini mengandung arti bahwa semua informasi baik informasi yang sifatnya umum maupun khusus, direfleksikan dalam mendapatkan informasi yang sama kualitas dan jumlahnya dan yang diterima pada saat yang sama, sehingga tidak ada investor yang dapat menikmati keuntungan tidak normal diatas kerugian investor yang lainnya. Informasi yang tidak dipublikasikan adalah informasi yang bersifat khusus, dalam artian diketahui oleh orang dalam dan bersifat rahasia karena alasan strategi. Pada pasar bentuk kuat berarti sudah mencapai efisiensi bentuk yang sempurna (Sunariyah, 1997).

Overreaction (Reaksi berlebihan)
Menurut De Bond and Thaler, Overreaction pada dasarnya menyatakan bahwa pasar telah bereaksi secara berlebihan terhadap suatu informasi. Para pelaku pasar cenderung menetapkan harga saham terlalu tinggi terhadap informasi yang dianggap bagus oleh para pelaku pasar dan sebaliknya, para pelaku pasar cenderung menetapkan harga terlalu rendah terhadap informasi buruk. Koreksi terhadap informasi pada periode berikutnya yang terjadi secara berlebihan, signifikan dan berulang. Inilah yang dikatakan overreaction. Secara psikologis, pelaku pasar cenderung memberikan reaksi dramatik terhadap berita yang jelek. Beberapa teori secara umum menyebutkan bahwa perilaku para investor bereaksi berlebihan (overreact) terhadap adanya berita mengenai informasi peristiwa, baik itu peristiwa keuangan maupun bukan peristiwa keuangan yang tak terduga dan dramatis yang tidak diantisipasi sebelumnya. Beberapa event yang tidak diantisipasi mempengaruhi seluruh ekonomi yang ada dan mempengaruhi harga saham secara signifikan, baik itu apresiasi saham maupun depresiasi saham. reaksi berlebihan memberikan perilaku prinsipal terhadap para pelaku pasar yang akan mempengaruhi banyak konteks. Ketika para pelaku pasar berekasi berlebihan terhadap informasi tak terduga sebelumnya, maka saham-saham yang golongan loser akan mengungguli winner. Maka gejala – gejala dari tindakan overreaction dalam menyikapi informasi yang kemudian mengimbas terhadap harga saham adalah sebagai berikut :
1. Saham yang mempunyai return tinggi kurang diminati dan saham yang bernilai rendah akan dicari pasar.
2. Return saham yang sebelumnya tinggi menjadi rendah dan sebaliknya, return saham yang sebelumnya rendah menjadi tinggi.
3. Saham yang sebelumnya berkinerja buruk (loser) selanjutnya membaik dan sebaliknya, saham yang sebelumnya berkinerja baik (winner) akan memburuk. 

Penelitian terdahulu 
Beberapa penelitian yang berkaitan dengan overreaction (reaksi berlebihan) antara lain Rahmawati dan Tri Suryani (2005) melakukan penelitian dengan judul “Over Reaksi Pasar Terhadap Harga Saham Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Jakarta” menyimpulkan bahwa terdapat indikasi reaksi berlebihan (over reaction) yang ditandai dengan portofolio loser mengungguli portofolio winner. Efek reaksi berlebihan ini terjadi tidak dalam kurun waktu yang konstan lama, tetapi terjadi secara terpisah-pisah atau separatis. Penelitian ini dapat juga memberikan penjelasan bahwa pasar modal di Indonesia, khususnya sektor manufaktur dalam kondisi efisiensi pasar dalam bentuk lemah (weak form). Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh De Bondt dan Thaler (1985) dan penelitian Sukmawati dan Hermawan (2003).

Wibowo dan Sukarno (2004) meneliti tentang reaksi berlebihan dengan melihat ukuran perusahaan. Wibowo dan Sukarno mengadakan pengujian terhadap saham harian selama tahun 2000 di Bursa Efek Jakarta. Hasil dari penelitian tersebut tidak ditemukan bahwa reaksi berlebihan berhubungan dengan ukuran perusahan, baik perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Dalam penelitiannya juga ditemukan bahwa saham loser mempunyai kecenderungan untuk menjadi winner, tetapi winner tidak mempunyai kecenderungan untuk menjadi loser. Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian Iswandari.

Sukmawati dan Hermawan (2003) melakukan penelitian mengenai Overreaction Hypotesis dengan cara pembentukan portofolio yang dijadikan enam portofolio, dimana portofolio tersebut terdiri dari tiga portofolio golongan loser dan tiga portofolio golongan winner. Dalam penelitian Sukmawati dan Hermawan tersebut menguji keberadaan reaksi berlebihan yang digunakan untuk memprediksikan pola portofolio loser mengungguli pola portofolio winner. Mereka menemukan bahwa portofolio loser terbukti mengungguli portofolio winner, dan terjadi secara separatis dan terpisah-pisah selama beberapa waktu. 

Fenomena pembalikan harga jangka pendek oleh Iswandari (2001) dengan menggunakan data harga saham harian selama tahun 1998 dan ditemukan bahwa reaksi berlebihan hanya terjadi pada saham-saham loser dan bukan pada saham winner dengan menggunakan model market dan model disesuaikan rata-rata. Reaksi berlebihan yang terjadi pada saham loser diduga karena periode data yang digunakan dalam penelitian adalah tahun 1998 dimana pada tahun tersebut Indonesia sedang mengalami krisis berat, sehingga para pelaku pasar ragu bahwa informasi yang diterimanya adalah informasi bagus. Sebagian peneliti mencurigai bahwa pembalikan harga bukan karena reaksi berlebihan tapi karena pengaruh bid-ask spread. Iswandari melakukan pengujian juga pada pengaruh bid-ask spread terhadap pembalikan harga saham loser tidak pada saham winner karena saham yang bereaksi berlebihan adalah saham loser bukan pada saham winner.

Daniel dan Subramanyan (1998) mengatakan bahwa terdapat informasi yang disediakan untuk para investor atau disebut dengan informasi publik, dan juga ada informasi yang tidak disediakan untuk para investor atau informasi privat. Disini dinyatakan bahwa harga saham dipengaruhi oleh informasi yang disediakan untuk investor. Berdasarkan kedua informasi ini menjadikan dua bias psycology yang menyebabkan pasar overreaction dan underreaction. Bias tersebut yaitu investor terlalu percaya diri terhadap kebenaran dari informasi prifat (over confidence) dan bias self attribution yaitu sifat dasar dari pribadi para investor. 

Fama (1997) meneliti mengenai efisiensi pasar, return jangka panjang dan perilaku keuangan. Fama menyatakan bahwa pasar lebih sering overreaction daripada underreaction terhadap informasi. Dalam penelitiannya ditemukan bahwa terjadi overreaction dalam jangka panjang dan terjadi underreaction dalam jangka pendek. Fama berpendapat bahwa terdapat dua bias informasi yang mempengaruhi harga saham. Pertama yaitu bias overconfidence yaitu pasar terlalu percaya diri, dan hal ini menyebabkan para investor tersebut terlalu melebih-lebihkan pribadinya dalam menilai saham. Kedua yaitu sifat dasar dari seseorang atau disebut self attribution, yang menyebabkan investor menjatuhkan penilaian publik atas nilai saham, yang terjadi pada saat penilaian publik terhadap nilai saham berbeda dengan penialian investor secara pribadi.

Dissanaike (1997) menyatakan jika investor secara rutin reaksi berlebihan terhadap informasi baru, harga saham yang biasanya cenderung loser akan berubah dan bergerak menjadi winner. Penelitiannya membuktikan bahwa terjadi anomali pada harga saham. Overreaction hypotesis adalah sebagai kontradiksi terhadap hipotesis pasar yang efisien, yang mana merupakan sebuah bagian dari integral dari ekonomi keuangan modern. Overreaction hypotesis pada kenyataannya mengindikasikan bahwa bentuk efisiensi pasar dalam bentuk lemah secara informasi dan juga mengimplikasikan bentuk efisiensi pasar setengah kuat. Overreaction hypotesis juga mengimplikasikan ketidakefisienan pasar karena harga terlalu bereaksi dan tidak adanya rasio (irrasional) terhadap perkiraan hasil dimasa depan. 

Susiyanto (1997) menguji keberadaan reaksi berlebihan di Bursa Efek Jakarta. Susiyanto menggunakan data mingguan selama periode 1994-1996 dan dalam penelitian tersebut ditemukan bahwa portofolio saham yang tiga bulan sebelumnya memperlihatkan abnormal return positif (winner) mengalami reaksi yang berlebihan yaitu memperoleh abnormal return negatif dalam periode tiga bulan sesudahnya. Namun Susiyanto tidak menemukan adanya reaksi berlebihan pada portofolio saham yang sebelumnya memperlihatkan abnormal return negatif (loser). Susiyanto menginterpretasikan penelitiannya bahwa para investor di Bursa Efek Jakarta lebih sering merespon secara berlebihan pada informasi positif dibandingkan dengan informasi negatif. 

Sartono dan Yarmanto (1996) mendokumentasi reaksi berlebihan (overreaction) pada pasar saham Indonesia dengan menggunakan model Damodoran. Tujuan utama dari studi mereka adalah untuk mengukur penyesuaian pasar dan bagaimana informasi baru diserap secara efektif. Dan penemuan itu membuktikan bahwa Bursa Efek Jakarta cenderung bereaksi berlebihan terhadap informasi terbaru. 

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Jegadeesh dan Titman (1995) menemukan bahwa harga reaksi berlebihan terhadap informasi spesifik perusahaan dan menunda reaksi tehadap informasi yang biasa dan normal terjadi. Penundaan reaksi karena faktor­-faktor umum ini menimbulkan hubungan ukuran yang mempunyai efek yang tidak lancar dalam return saham. Keuntungan yang berbalik arah dikarenakan harga saham yang reaksi berlebihan dan hanya sedikit dari keuntungan yang dapat diberikan pada efek lead-lag. Keuntungan yang berlawanan pada dasarnya disebabkan oleh beberapa saham yang bereaksi lebih cepat dari saham lainnya. Dalam penelitian ini, diuji sifat dari reaksi harga saham terhadap faktor-faktor normal atau biasa, dan terhadap informasi spesifik perusahaan. Pembalikan pada komponen spesifik perusahaan terhadap return diintepretasikan sebagai koreksi atas reaksi berlebihan yang terjadi sebelumnya, walaupun ada juga kemungkinan intepretasi lain. 

Lo dan Mackinlay (1990) menyatakan bahwa adanya overreaction dalam penelitian mereka dengan ditandainya return pada beberapa saham secara sistematis mengalami kemajuan (lead) atau mengalami kemunduran (lag) dari pada return saham yang lain, penggunaan strategi menjual saham golongan winner dan membeli saham golongan loser, akan dapat menghasilkan expected return yang positif. Pengujian hypotesis terhadap harga saham dipasar modal secara umum berfokus pada sekuritas secara individu maupun secara pengelompokan menjadi portofolio. Dalam penelitian Lo dan Mackinlay ini, ditunjukkan bahwa interaksi cross-sectional dari return sekuritas adalah aspek yang penting dalam dinamika perubahan harga saham. 

Pengembangan Hipotesis
Overreaction Hypotesis pada dasarnya menyatakan bahwa pasar telah reaksi berlebihan terhadap suatu informasi. Secara psikologis, pelaku pasar cenderung memberikan reaksi dramatik terhadap berita yang jelek. De Bondt dan Thaler membagi portofolio dalam kelompok portofolio yang konsisten mendapatkan earning (winner) dan portofolio yang konsisten tidak mendapat earning (loser). Koreksi terhadap informasi tersebut pada periode berikutnya jika dalam jangka pendek, koreksi dilakukan secara berlebihan, signifikan dan berulang. Inilah yang dikatakan overreaction. DeBond dan Thaler merilis penelitian tentang Overreaction terhadap harga saham pada tahun 1985 diikuti dengan penelitian selanjutnya yang dilakukan baik didalam negeri maupun di luar negeri misalnya Rahmawati dan Tri Suryani (2005) melakukan penelitian dengan judul “Over Reaksi Pasar Terhadap Harga Saham Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Jakarta” menyimpulkan bahwa terdapat indikasi reaksi berlebihan (over reaction) yang ditandai dengan portofolio loser mengungguli portofolio winner. Efek reaksi berlebihan ini terjadi tidak dalam kurun waktu yang konstan lama, tetapi terjadi secara terpisah-pisah atau separatis. Sukmawati dan Hermawan (2003) melakukan penelitian mengenai Overreaction Hypotesis dengan cara pembentukan portofolio yang dijadikan enam portofolio, dimana portofolio tersebut terdiri dari tiga portofolio golongan loser dan tiga portofolio golongan winner. Mereka menemukan bahwa portofolio loser terbukti mengungguli portofolio winner, dan terjadi secara separatis dan terpisah-pisah selama beberapa waktu. Dissanaike (1997) menyatakan jika investor secara rutin reaksi berlebihan terhadap informasi baru, harga saham yang biasanya cenderung loser akan berubah dan bergerak menjadi winner. Berdasarkan penjelasan literatur dan penelitian terkait diatas maka, hipotesis penelitian ini adalah : 

“Terdapat perbedaan average abnormal return yang signifikan antara portofolio loser dan portofolio winner”

Metode Penelitian
Populasi dan Prosedur Penentuan Sampel
Populasi penelitian ini adalah perusahaan – perusahaan yang terdaftar di BEJ (Bursa Efek Jakarta) tahun 2004 – 2007. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling. Kriteria-kriteria pengambilan sampel penelitian ini antara lain: 
1. Saham perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta pada periode Januari 2004 sampai Desember 2007 .
2. Perusahaan yang konsisten sahamnya diperdagangkan pada periode pengamatan yaitu dari tahun 2004-2007.
3. Pada Portofolio Winner, sampel harga saham perusahaan diambil berdasarkan harga yang mengalami trend naik. Jangka waktu pengambilan sampel untuk menentukan portofolio winner adalah dari Januari 2004 sampai Desember 2004.
4. Pada Portofolio Loser, sampel harga saham perusahaan diambil berdasarkan harga yang mengalami trend menurun. Jangka waktu pengambilan sampel untuk menentukan portofolio loser adalah dari Januari 2004 sampai Desember 2004.

Berdasarkan kriteria – kriteria tersebut diatas , maka diperoleh sampel sebanyak 20 perusahaan yang digolongkan kedalam portofolio winner dan 20 perusahaan yang digolongkan dalam portofolio loser. Kemudian dari 20 perusahaan yang masuk portofolio winner akan dipecah lagi menjadi 4 portofolio winner yang masing-masing satuan portofolionya dialokasikan 5 perusahaan, demikian juga sekumpulan perusahaan loser. 

Hasil Penelitian
Hasil penghitungan dengan menggunakan Mean Adjusted Model 
Inti dari Mean Adjusted Model adalah menghitung angka Expected Return atau tingkat kembalian yang dihitung berdasarkan rata-rata return saham pada periode sebelumnya (periode estimasi) yang dirata-rata dan kemudian angka tersebut dikonstankan untuk diperbandingkan dengan angka return saham pada periode pengamatan. Hasilnya sebagai berikut :

1. Grafik Average Abnormal return Portofolio Winner dan Portofolio Loser (versi Model Disesuaikan Rata-rata).

Pada gambar secara keseluruhan baik portofolio loser maupun portofolio winner memiliki average abnormal return yang bergerak disekitar angka nol, walaupun ada beberapa periode yang terlihat nampak lebih ekstrim kearah negatif dan kearah positif.

Nilai average abnormal return kelompok portofolio loser mengungguli kelompok portofolio winner terjadi pada beberapa periode. Portofolio loser mengungguli portofolio winner tampak jelas terjadi pada bulan Januari, Mei, oktober 2005, tepatnya sekitar tanggal 19 Januari 2005, 30 Mei 2005 dan 6 Oktober 2005 selanjutnya pada tahun 2006 dan 2007 pergerakan harga saham relatif stabil. Kemudian jika kita sorot pada titik puncak portofolio loser maka angka average abnormal return pada tanggal 19 Januari 2005 sebesar 0,281 dan pada tanggal yang sama average abnormal return winner sebesar 0,012, tanggal 30 Mei 2005 portofolio loser 0,320 dan winner -0,003, tanggal 6 Oktober 2005 loser 0,095 dan winner -0,008. Pada tahun 2006 dan 2007 tidak nampak bahwa portofolio loser mengungguli portofolio winner, tetapi kedua portofolio tersebut cenderung memilki reaksi yang hampir sama yaitu berkisar disekitar angka nol.

2. Grafik Cumulative Abnormal Return Portofolio Winner dan Portofolio Loser (versi Model Disesuaikan Rata-rata).
Pada gambar diatas terlihat bahwa Cumulative Abnormal Return (CAR) terendah terjadi pada portofolio dua sedangkan Cumulative Abnormal Return (CAR) tertinggi terjadi pada portofolio tujuh. Walaupun tiga portofolio baik loser maupun winner juga berfluktuasi secara tajam tetapi dalam pengamatan kali ini akan membandingkan 1 portofolio yang paling ekstrem baik negatif maupun positif antara portofolio loser maupun portofolio winner.

3. Grafik Average Abnormal Return Portofolio 2 representasi winner dan Portofolio 7 representasi loser (versi Model Disesuaikan Rata-rata).

Pada gambar secara khusus hanya ditujukan untuk portofolio dua dan portofolio tujuh, dengan alasan portofolio dua dan portofolio tujuh adalah portofolio yang paling ekstim memiliki abnormal return negatif dan positif, dengan tujuan agar menggambarkan lebih jelas antara portofolio winner dan portofolio loser. 

Grafik tersebut memperlihatkan bahwa portofolio dua relatif stabil hanya bergerak disekitar angka nol, sebaliknya pada portofolio tujuh terjadi fluktuasi positif yang tajam disekitar tanggal 30 Mei 2005 tampak pada tanggal tersebut portofolio tujuh mengungguli portofolio dua pada angka 1.301 dan -0.008, pada tahun 2006 sampai 2007 kedua portofolio relatif stabil.

4. Uji Beda yang dilakukan untuk mengetahui tingkat signifikansi masing-masing Average Abnormal Return portofolio winner maupun loser (versi Model Disesuaikan Rata-rata).

Dari tabel hasil pengujian hipotesis untuk perbedaan signifikansi average abnormal return antara saham loser dan saham dengan winner menunjukkan bahwa seluruh saham golongan loser memiliki mean sebesar 0.00359 dan saham golongan winner memiliki mean sebesar -0.00337. Dalam tabel 4.2 Untuk nilai t hitung sebesar -7.991 dan t tabel sebesar 1.960, dan tingkat signifikansi sebesar 0.000 lebih kecil dari 0.050. Berarti bahwa Ha yang diajukan diterima yaitu terdapat perbedaan yang signifikan antara average abnormal return seluruh saham loser dan average abnormal return seluruh saham winner. 

Hasil penghitungan dengan menggunakan Market Adjusted Model 
Inti dari Model Disesuaikan Pasar atau Market Adjusted Model adalah bahwa angka expected return adalah sama dengan return pasar. Angka return pasar direpresentasikan dari composite index atau Indeks Harga Saham Gabungan.

Hasilnya sebagai berikut :
1. Grafik Average Abnormal Return Portofolio Winner dan Portofolio Loser (versi Model Disesuaikan Pasar).

Pada gambar secara keseluruhan baik portofolio loser maupun portofolio winner memiliki average abnormal return yang bergerak disekitar angka nol, walaupun ada beberapa periode yang terlihat nampak lebih ekstrim kearah negatif dan kearah positif. Nilai average abnormal return kelompok portofolio loser mengungguli kelompok portofolio winner terjadi pada beberapa periode. Portofolio loser mengungguli portofolio winner tampak jelas terjadi pada bulan Januari, Mei, Oktober 2005, tepatnya sekitar tanggal 19 Januari 2005, 30 Mei 2005 dan 6 Oktober 2005. Selanjutnya pada tahun 2006 dan 2007 pergerakan harga saham relatif stabil. Kemudian jika kita sorot pada titik puncak portofolio loser maka angka average abnormal return pada tanggal 19 Januari 2005 sebesar 0,270 dan pada tanggal yang sama average abnormal return winner sebesar 0,007, tanggal 30 Mei 2005 portofolio loser 0,318 dan winner 0,00 tanggal 6 Oktober 2005 loser 0,101 dan winner 0,004. Pada tahun 2006 dan 2007 tidak nampak bahwa portofolio loser mengungguli portofolio winner, tetapi kedua portofolio tersebut cenderung memilki reaksi yang hampir sama yaitu berkisar disekitar angka nol. Hasilnya relatif sama dengan Model Disesuaikan Rata-rata.

2. Grafik Cumulative Abnormal Return Portofolio Winner dan Portofolio Loser (versi Model Disesuaikan Pasar).

Pada gambar terlihat bahwa Cumulative Abnormal Return (CAR) terendah terjadi pada portofolio dua sedangkan Cumulative Abnormal Return (CAR) tertinggi terjadi pada portofolio tujuh. Walaupun tiga portofolio baik loser maupun winner juga berfluktuasi secara tajam tetapi dalam pengamatan kali ini akan membandingkan 1 portofolio yang paling ekstrem baik negatif maupun positif antara portofolio loser maupun portofolio winner. Hasilnya juga relatif sama apabila penghitungan menggunakan Model Disesuaikan Rata-rata.

3. Grafik Average Abnormal Return Portofolio 2 representasi winner dan Portofolio 7 representasi loser (versi Model Disesuaikan Pasar).

Pada gambar 4.6 secara khusus hanya ditujukan untuk portofolio 2 dan portofolio 7, dengan alasan portofolio 2 dan portofolio 7 adalah portofolio yang paling ekstim memiliki abnormal return negatif dan positif, dengan tujuan agar menggambarkan lebih jelas antara portofolio winner dan portofolio loser. 

Grafik tersebut hasilnya sama apabila penghitungan menggunakan Model Disesuaikan Rata-rata yaitu memperlihatkan bahwa portofolio 2 relatif stabil hanya bergerak disekitar angka nol, sebaliknya pada portofolio 7 terjadi fluktuasi positif yang tajam sekitar tanggal 30 Mei 2005. Tampak pada tanggal tersebut portofolio 7 mengungguli portofolio 2 pada angka 1.300 dan -0.004, pada tahun 2006 dan 2007 kedua portofolio relatif stabil.

4. Uji Beda yang dilakukan untuk mengetahui tingkat signifikansi masing-masing Average Abnormal Return portofolio winner maupun loser (versi Model Disesuaikan Pasar).

Dari tabel hasil pengujian hipotesis untuk perbedaan signifikansi average abnormal return antara saham loser dan saham dengan winner menunjukkan bahwa seluruh saham golongan loser memiliki mean sebesar 0.00130 dan saham golongan winner memiliki mean sebesar -0.00049. Dalam tabel 4.4 Untuk nilai t hitung sebesar -1.711 dan t tabel sebesar 1.960, dan tingkat signifikansi sebesar 0.087 lebih besar dari 0.050. Berarti bahwa H0 yang diajukan diterima yaitu tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara average abnormal return seluruh saham loser dan average abnormal return seluruh saham winner. Penghitungan menggunakan Mean Adjusted Model menghasilkan terdapat perbedaan yang signifikan antara portofolio winner dengan portofolio loser kemudian penghitungan menggunakan Market Adjusted Model tidak ada perbedaan signifikan antara portofolio winner dengan portofolio loser.

Pengaruh Struktur Kepemilikan Institusional Dan Kualitas Audit Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responcibility (Csr)

Pengaruh Struktur Kepemilikan Institusional Dan Kualitas Audit Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responcibility (Csr) 
PENDAHULUAN
Pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh aktivitas bisnis yang ada di suatu negara. Perusahaan-perusahaan akan saling bersaing untuk menjadi pemimpin di bidang industri masing-masing. Pada mulanya, keberhasilan perusahaan tidak banyak diikuti dengan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Perusahaan kurang menyadari akan arti pentingnya lingkungan terhadap kesusksesan usaha. Permasalahan yang terkait dengan lingkungan, seperti pencemaran lingkungan, seharusnya tidak terjadi apabila aktivitas perusahaan disertai dengan suatu kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. Kondisi seperti ini mengharuskan perusahaaan tidak hanya berorientasi terhadap laba saja, namun juga disertai dengan perhatian terhadap lingkungan disekitarnya.

Dua motivasi yang mendasari perusahaaan dalam mengungkapkan aktivitas CSR (Corporate Social Respocibility) dalam laporan keuangan. Dua motivasi tersebut didasarkan pada teori stakeholders dan teori legitimasi. Dalam teori stakeholders disebutkan bahwa perusahaan akan memilih stakeholders yang dianggap penting dan mengambil tindakan yang dapat menghasilkan hubungan harmonis antara perusahaan dan stakeholdesrnya. Oleh karena itu, perusahaan mempertimbangkan aktivitas serta pengungkapan CSR dengan harapan agar mempunyai hubungan yang baik dengan para stakeholders perusahaan. 

Teori legitimasi menyebutkan bahwa perusahaan sebaiknya menunjukkan berbagai aktivitas sosial perusahaan agar tujuan perusahaan diterima masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan mempertimbangkan aktivitas serta pengungkapan CSR dengan harapan memperoleh legitimasi dari publik. Perusahaan menggunakan pengungkapan CSR untuk membenarkan atau melegitimasi aktivitas perusahaan di mata masyarakat. Hal ini dikarenakan, pengungkapan aktivitas CSR akan menunjukkan tingkat kepatuhan suatu perusahaan seperti kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku, serta harapan-harapan publik kepada perusahaaan tersebut. 

Berdasarkan studi empirik, menunjukkan bahwa aktivitas pengungkapan CSR beragam pada semua perusahaan industri. Studi empirik lain juga menunjukkan bahwa perilaku pengungkapan CSR sangat penting dan secara sistematis dipengaruhi oleh variasi perusahaan dan karakteristik industri yang mempengaruhi biaya-manfaat pengungkapan. 

Beberapa literatur penelitian yang dilakukan oleh Cooke (2005), Hossain et al. (1995), Neu et al.(1998), dan Patten (1991), dalam Reverte (2008) menunjukkan bahwa terdapat beberapa variabel yang kemungkinan menjelaskan variasi luasnya pengungkapan CSR dalam laporan tahunan. Munif (2010) menguji pengaruh ukuran perusahaan (zise), keuntungan (profitability), struktur kepemilikan (ownership structure), leverage, sensitivitas industri (industry sensitivity), serta pengungkapan media (media exposure) terhadap CSR. 

Pada umumnya perusahaan yang besar mengungkapkan lebih banyak informasi dibandingkan dengan perusahaan kecil. Perusahaan besar pada umumnya mempunyai jenis produk yang banyak, sistem informasi yang canggih, serta struktur kepemilikan yang lengkap, sehingga memungkinkan dan membutuhkan tingkat pengungkapan secara luas ( Suripto, 1999,Zaleha, 2005)

Penelitian yang dilakukan oleh Adams et al. (1998), Cullen and Christopher (2002), Hamid (2004), Haniffa dan Cooke (2005), Hossain et al. (1995), Neu et al.(1998), dan Patten (1991), dalam Reverte (2008) menunjukkan hubungan yang signifikan antara ukuran perusahaan dengan pengungkapan sosial. Sementara Hackston dan Milne (1996), Zaleha (2005) dan Anggraeni (2006) tidak menemukan hubungan dari kedua variabel tersebut. 

Sensitivitas industri dapat didefinisikan sebagai seberapa besar tingkat industri tersebut bersinggungan langsung dengan konsumen dan kepentingan luas lainnya. Oleh karena itu, pada umumnya perusahaan yang mempunyai sensitivitas industri yang tinggi terhadap lingkungannya akan memperoleh perhatian yang tinggi mengenai lingkungan tersebut dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang mempunyai sensitivitas industri yang lebih rendah terhadap lingkungannya. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut mempunyai dampak potensi yang lebih tinggi dalam mempengaruhi kondisi serta keberadaan lingkungan tersebut (Branco dan Rodrigues, 2008). 

Pada beberapa penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang proses manufaktur perusahaan mempunyai pengaruh negatif pada lingkungan, maka pengungkapan dan pelaporan akan lebih informative dibandingkan dari industri lainnya (Reverte, 2008). Penelitian yang dilakukan oleh Anggraini (2006) menunjukkan adanya pengaruh yang signifikan antara sensitivitas industri dengan pengungkapan tanggung jawab sosial. 

Pada umumnya, perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi akan mengurangi pengungkapan tanggung jawab sosial yang dibuatnya agar tidak menjadi perhatian dari para debtholders. Brammer dan Pavelin (2008) dalam Reverte (2008) juga menyatakan bahwa tingkat utang yang rendah akan membuat para kreditor perusahaan mengurangi tekanan yang mendesak kebijakan manajer dalam aktivitas CSR yang secara tidak langsung mempengaruhi kesuksesan keuangan perusahaa

Perusahaan yang mempunyai struktur kepemilikan yang terdispersi, pada umumnya akan memperbaiki kebijakan pelaporan keuangan perusahaan dengan menggunakan pengungkapan CSR untuk mengurangi asimetri informasi. Sedangkan perusahaan dengan struktur kepemilikan yang terpusat pada umumnya lebih kurang termotivasi untuk mengungkapkan informasi tambahan pada kegiatan CSR perusahaan. Hal ini dikarenakan para shareholder pada perusahaan tersebut dapat memperoleh informasi secara langsung dari perusahaan (Reverte, 2008). Penelitian yang dilakukan Brammer and Pavelin (2008); Prencipe (2004); dalam Reverte (2008) menunjukkan hubungan yang positif antara struktur kepemilikan dan pengungkapan tanggung jawab sosial. 

Pengungkapan media merupakan salah satu sumber utama pada informasi lingkungan. Media mempunyai peran penting pada pergerakan mobilisasi sosial, misalnya kelompok yang tertarik pada lingkungan (Patten, 2002b dalam Reverte, 2008). Pengungkapan CSR pada media, diharapkan perusahaan akan mempunyai citra yang positif di mata publik, sehingga perusahaan mendapatkan legitimasi atas praktik CSR. Hal inilah yang menjadi bagian pada proses membangun institusi, membentuk norma yang diterima dan legitimasi praktik CSR.

Perumusan Masalah
1. Bagaimana pengaruh kualitas audit terhadap pengungkapan corporate social responcibility (CSR).
2. Bagaimana pengaruh kepemilikan institusional terhadap pengungkapan corporate responsibility (CSR) 

Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui pengaruh kualitas audit terhadap pengungkapan Corporate Social Respocibility (CSR).
2. Untuk mengetahui pengaruh kepemilikan institusional terhadap pengungkapan Corporate Social Responcibility (CSR).

Tinjauan dan Pengembangan Hipotesis 
Corporate Social Responsibility (CSR)
Seperti dikemukakan oleh Robins (2005) adalah sebagai berikut:

CSR is a concept whereby companies integrate social and environmental concerns in their business operations and stakeholder relations on a voluntary basis; it is about managing companies in a socially responsible manner.

Pengertian CSR menurut Wikipedia Indonesia menyatakan bahwa : 
“ Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan “ 

Dari kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa CSR dijalankan terintegrasi dengan bisnis perusahaan, memperhatikan kepentingan stakeholders (pemangku kepentingan) dengan harapan memberikan manfaat/kesejahteraan bagi masyarakat.

Menurut Daniri (2007) CSR lahir dari desakan masyarakat atas perilaku perusahaan yang biasanya selalu fokus untuk memaksimalkan laba, mensejahterakan para pemegang saham, dan mengabaikan tanggung jawab sosial seperti perusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, dan lain sebagainya. Konsep dan praktik CSR bukan lagi dipandang sebagai suatu cost center tetapi juga sebagai suatu strategi perusahaan yang dapat memacu dan menstabilkan pertumbuhan usaha secara jangka panjang. Oleh karena itu penting untuk mengungkapkan CSR sebagai wujud pelaporan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Good Corporate Governance (GCG)
Menurut Daniri (2004), dengan mengutip riset Berle dan Means pada tahun 1934, isu GCG muncul karena terjadinya pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Pemisahan ini memberikan kewenangan kepada pengelola (manajer/direksi) untuk mengurus jalannya perusahaan, seperti mengelola dana dan mengambil keputusan perusahaan atas nama pemilik. Pemisahan ini didasarkan pada principal-agency theory yang dalam hal ini manajemen cenderung akan meningkatkan keuntungan pribadinya daripada tujuan perusahaan. Selain memiliki kinerja keuangan yang baik, perusahaan juga diharapkan memiliki tata kelola yang baik.

Corporate Governance atau sering disebut dengan tata kelola perusahaan mulai banyak dibicarakan sejak terjadinya berbagai skandal di dunia bisnis yang melibatkan manipulasi akuntansi. Skandal akuntansi yang terjadi pada perusahaan-perusahaan besar seperti Enron, Xerox, Tyco, Global Crossing, dan Worldcom. Terungkapnya skandal akuntansi mengakibatkan bekurangnya kepercayaan masyarakat khususnya masyarakat keuangan dalam pasar uang dan pasar modal, salah satu indikatornya adalah turunnya harga saham secara drastis dari perusahaan yang terkena kasus. 

Persoalan tata kelola perusahaan menjadi semakin jelas terlihat. Negara Amerika Serikat yang dikenal sebagai negara acuan penerapan tata kelola perusahaan yang baik menjadi diragukan karena kasus-kasus manipulasi akuntansi. Ada tuduhan yang menyebutkan bahwa pemicu munculnya kasus manipulasi justru karena mekanisme tata kelola perusahaan di Amerika Serikat (Mayangsari, 2003). 

Penerapan Corporate Governance diharapkan bisa berfungsi sebagai alat untuk memberikan keyakinan kepada para investor akan menerima return atas dana yang diinvestasikan, dan yakin bahwa manajer tidak akan menggelapkan atau tidak menginvestasikan dana ke proyek-proyek yang tidak menguntungkan dan berkaitan dengan bagaimana investor mengontrol para manajer. 

Corporate Governance meliputi serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan direksinya (dewan direksi dan dewan komisaris), para pemegang saham dan stakeholders lainnya. Corporate Governance juga merupakan suatu yang memfasilitasi penentuan sasaran-sasaran dari suatu perusahaan, dan sebagai sarana pencapaian sasaran dan sarana menentukan teknik monitoring kinerja (OECD, 1999). Corporate Governance harus memberikan insentif yang tepat bagi dewan direksi dan manajemen dalam rangka mencapai sasaran, harus dapat memfasilitasi monitoring yang efektif dan mendorong penggunaan sumber daya yang efektif.

Penerapan good corporate governance diyakini mampu menciptakan kondisi yang kondusif dan landasan yang kokoh untuk menjalankan operasional perusahaan yang baik, efisien dan menguntungkan. Penerapan good corporate governance dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran individu-individu, pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang mengutamkan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) memaksa perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seharusya saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat (KNKG, 2006).

Tujuan dari Corporate Governance adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders). Secara lebih rinci, terminologi Corporate Governance dapat dipergunakan untuk menjelaskan peranan dan perilaku dari Dewan Direksi, Dewan Komisaris, pengurus (pengelola) perusahaan, dan para pemegang saham (FCGI, 2001).

Sebagaimana yang diuraikan oleh OECD (2004), yang dikutip oleh FCGI dalam terbitannya ada empat unsur penting dalam CG yaitu:
a. Keadilan (Fairness), yaitu kepastian perlindungan atas hak seluruh pemegang dari penipuan (fraud) dan penyimpangan lainnya serta adanya pemahaman yang jelas mengenai hubungan berdasarkan kontrak diantara penyedia sumber daya perusahaan dan pelanggan.
b. Transparansi (Transparancy), yaitu keterbukaan mengenai informasi kinerja perusahaan, baik ketepatan waktu maupun akurasinya. Hal ini berkaitan dengan kualitas informasi akuntansi yang dihasilkan.,
c. Akuntabilitas (Accountability), yaitu penciptaan sistem pengawasan yang efektif berdasarkan pembagian wewenang, peranan, hak dan tanggung jawab dari pemegang saham, manajer, dan auditor.
d. Pertanggungjawaban (Responsibility), yaitu pertanggungjawaban perusahaan kepada stakeholders dan lingkungan dimana perusahaan itu berada. CG timbul karena kepentingan perusahaan untuk memastikan kepada pihak penyandang dana (principal/investor) bahwa dana yang ditanamkan digunakan secara tepat dan efisien. Selain itu dengan CG, perusahaan memberikan kepastian bahwa manajemen (agent) bertindak yang terbaik demi kepentingan perusahaan.

Penerapan good corporate governance diyakini mampu menciptakan kondisi yang kondusif dan landasan yang kokoh untuk menjalankan operasional perusahaan yang baik, efisien dan menguntungkan. Coombes dan Watson (2000) dalam Fachrurozi (2007) menyatakan bahwa pemegang saham saat ini sangat aktif dalam meninjau kinerja perusahaan karena pemegang saham menganggap bahwa CG yang lebih baik akan memberikan imbal hasil yang lebih tinggi bagi pemegang saham. Tujuh puluh lima persen dari investor mengatakan bahwa praktek CG paling tidak sama pentingnya dengan kinerja keuangan ketika investor mengevaluasi perusahaan untuk tujuan investasi. Bahkan 80% dari investor mengatakan akan membayar lebih mahal untuk saham perusahaan yang memiliki CG yang lebih baik (wellgoverned company atau WGC) dibandingkan perusahaan lain dengan kinerja keuangan relatif sama.

Penelitian Terdahulu
Klapper dan Love (2002) dalam Darmawati, dkk.(2005) menemukan adanya hubungan positif antara corporate governance dengan kinerja perusahaan yang diukur dengan ROA dan Tobins Q. Penemuan penting lain adalah bahwa penerapan corporate governance di tingkat perusahaan lebih memiliki arti dalam Negara berkembang dibandingkan dalam negara maju.

Wahyuni (2005) meneliti pengaruh antara Current ratio, ROE, Total Asset Turn Over dan DER terhadap harga saham. Hasilnya menunjukkan bahwa current ratio, ROE, total asset turn over (TAT), dan DER berpengaruh secara signifikan terhadap harha saham.

Siallagan dan Machfoedz (2006) meneliti hubungan mekanisme corporate governance, kualitas laba dan nilai perusahaan. Dalam penelitian ini mekanisme corporate governance diproksi oleh kepemilikan manajerial, keberadaan komite audit, dan proporsi dewan komisaris independen. Hasil menunjukkan bahwa mekanisme corporate governance mempengaruhi nilai perusahaan (Tobin’s Q).

Yuniasih dan Wirakusuma (2007) meneliti pengaruh kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan dengan mempertimbangkan CSR dan corporate governance sebagai variabel moderasi. Kinerja keuangan diproksikan dengan ROA, sedangkan corporate governance diproksikan dengan kepemilikan manajerial. Hasilnya mengindikasikan bahwa ROA berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan, pengungkapan CSR dapat memoderasi hubungan antara ROA dengan nilai perusahaan, akan tetapi kepemilkan manajerial tidak dapat memoderasi hubungan antara ROA dengan nilai perusahaan.

Nurkhin (2009) meneliti corporate governance dan profitabilitas, pengaruhnya terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Profitabilitas terbukti berpengaruh positif terhadap CSR. Rahayu Sri (2010) dalam penelitian menemukan bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh signifikan terhadap hubungan antara ROE terhadap Tobins Q, pengungkapan CSR tidak mempengaruhi hubungan antara kinerja keuangan dan nilai perusahaan.

Adhi Cahya Bramantya (2010) dalam penelitiannya menemukan bahwa kinerja keuangan yang terdiri dari rasio Size, ROA, dan Leverage berpengaruh secara simultan terhadap pengungkapan CSR. Secara parsial kinerja keuangan yang berpengaruh terhadap pengungkapan CSR adalah variabel Size dan Leverage.

METODE PENELITIAN
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan yang termasuk dalam kelompok industri manufaktur yang telah terdaftar di BEI. Dipilihnya satu kelompok industry yaitu industri manufaktur sebagai populasi dimaksudkan untuk menghindari bias yang disebabkan oleh efek industri (industrial effect), dan selain itu sector manufaktur memiliki jumlah terbesar perusahaan dibandingkan sektor lainnya.

Sampel
Sampel penelitian ditentukan berdasarkan purposive sampling yang berarti pemilihan sampel berdasarkan kriteria tertentu. Adapun kriteria perusahaan manufaktur yang dijadikan sampel antara lain adalah seperti berikut: (a) Semua perusahaan yang termasuk dalam kelompok industri manufaktur yang terdaftar di BEI dan mempublikasikan laporan keuangan tahun 2009; ((b) Perusahaan sampel tidak mengalami delisting selama periode pengamatan; (c) Tersedia laporan keuangan perusahaan secara lengkap pada tahun 2009, baik secara fisik maupun melalui website www.idx.co.id atau pada website masing-masing perusahaan; (d) Memiliki data keuangan yang berkaitan dengan variabel penelitian secara lengkap.

Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data penelitian diambil dari laporan tahunan perusahaan yang telah diaudit dan dipublikasikan. Data diperoleh antara lain dari Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id).

Metode Pengumpulan Data
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi, yaitu mempelajari catatan-catatan perusahaan yang diperlukan yang terdapat didalam annual report perusahaan yang menjadi sampel penelitian seperti informasi pengungkapan CSR, kualitas audit, struktur kepemilikan institusional, dan data lain yang diperlukan. Pengukuran kinerja CSR adalah melalui laporan kegiatannya, yakni dengan metode content analysis yang merupakan suatu cara pemberian skor pada pengukuran pengungkapan sosial laporan tahunan yang dilakukan dengan pengamatan mengenai ada tidaknya suatu item informasi yang ditentukan dalam laporan tahunan, apabila item informasi tidak ada dalam laporan keuangan maka diberi skor 0, dan jika item informasi yang ditentukan ada dalam laporan tahunan maka diberi skor 1.

Variabel Independen
Kualitas Audit
DeAngello (1981) mendefinisikan audit quality sebagai “pasar menilai kemungkinan bahwa auditor akan memberikan a) penemuan mengenai suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi klien; dan b) adanya pelanggaran dalam pencatatannya.“ Pada public sector, GAO (1986) mendefinisikan audit quality yaitu pemenuhan terhadap standar profesional dan terhadap syarat-syarat sesuai perjanjian, yang harus dipertimbangkan. Pengertian lain yang digunakan berkaitan dengan studi mengenai audit quality adalah analisis terhadap kualitas yang ditinjau dari aturan yang dibuat oleh aparatur pemerintah. Kemudian dari tiga pendekatan tersebut Schroeder (1986) dan Carcello (1992) mengidentifikasi adanya hubungan antara atribut kualitas audit dan kualitas audit yang dirasakan (dalam Lowensohn, 2007).

Variabel Dependen Pengungkapan CSR
Pengungkapan CSR ad pengungkapan informasi yang berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan di dalam laporan tahunan. Pengukuran CSR mengacu pada 78 item pengungkapan yang digunakan oleh Siregar (2008). Pengukuran variabel ini dengan indeks pengungkapan sosial, selanjutnya ditulis CSR dengan membandingkan jumlah pengungkapan yang diharapkan.

Pengungkapan sosial merupakan data yang diungkap oleh perusahaan berkaitan dengan aktifitas sosialnya yang meliputi 13 item lingkungan, 7 item energi, 8 item kesehatan dankeselamatan kerja, 29 item lain-lain tenaga kerja, 10 item produk, 9 item keterlibatan masyarakat, dan 2 item umum.

Metode Analisis
Penelitian ini diuji dengan menggunakan teknik analisis regresi linear sederhana. Sebelum analisis dilaksanakan, terlebih dahulu perlu dilakukan uji asumsi klasik untuk menghasilkan nilai parameter model penduga yang sah. Nilai tersebut akan terpenuhi jika hasil uji asumsi klasiknya memenuhi asumsi normalitas, serta tidak terjadi heteroskedastisitas, autokorelasi, dan multikolinearitas.

Dari hasil perhitungan uji t, dapat dilihat bahwa kepemilikan institusional secara parsial tidak berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. Hal ini dapat dilihat dari nilai Sig > 0,05. Sedangkan kualitas audit secara parsial berpengaruh terhadap pengungkapan CSR.

DAFTAR PUSTAKA
Anggraini, Fr Reni Retno. 2006. ”Pengungkapan Informasi Sosial dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Informasi Sosial dalam Laporan Keuangan Tahunan (Studi Empiris pada Perusahaan-Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Jakarta)”. Makalah Disampaikan dalam Simposium Nasional Akuntansi Ke-9. Padang, 23 – 26 Agustus.

Branco, M. C. dan Rodrigues, L. L. 2008. “Factors Influencing Social Responsibility Disclosure by Portuguese Companies”. Journal of Business Ethics (2008) 83:685–701 DOI 10.1007/s10551-007-9658-z. 

Daniri, Mas Achmad 2009. “Mengukur Kinerja Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Informasi CSR Sangat Terbatas, Bisnis Indonesia, 8 Juni 2009.

Daniri, Mas Achmad, 2008, “Jadikan GCG Bermakna”, Bisnis Indonesia, 21 Desember 2008.

Hasyir, Dede Abdul, 2009, “Pengungkapan Informasi Pertanggungjawaban Sosial Pada Laporan Tahunan Perusahaan ‐ Perusahaan Publik di Bursa Efek Jakarta”. Working Paper in Accounting and Finance, Universitas Padjajaran Bandung.

Herawaty, Vinola, 2008, “Peran Praktek Corporate Governance Sebagai Moderating Variable Dari Pengaruh Earnings Management Terhadap Nilai Perusahaan”, Simposium Nasional Akuntansi 11 Pontianak 23-24 Juli 2008.

Herdinata, Christian, 2008, “Good Corporate Governance vs Bad Corporate Governance: Pemenuhan Kepentingan Antara Para pemegang Saham Mayoritas dan Pemegang Saham Minoritas”, The 2nd National Conference UKWMS, Surabaya.

IICG, 22 Februari 2010, “Corporate Governance”, http://www.iicg.org. 

Medley, Patrick. 1997. “Environmental Accounting – What Does It Mean to Professional Accountants? Journal of Accounting Auditing & Accountability”. Vol.10 No.4. p. 594-600.

Midiastuty, Pratana dan Machfoedz, Mas’udz, 2003, “Analisis Hubungan Mekanisme Corporate Governance dan Indikasi Manajemen Laba”, Simposium Nasional Akuntansi VI.

Nurlela, Rika dan Islahuddin, 2006, “Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Prosentase Kepemilikan Manajemen Sebagai Variabel Moderating”, Universitas Syah Kuala.


Rosmasita, Hardhina, 2007, “Faktor-faktor Yang Mempengari Pengungkapan Sosial (Social Disclosure) Dalam Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Manufaktur di BEJ”, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Sabeni, Arifin, 2005, “Peran Akuntan Dalam Menegakkan Prinsip Good Corporate Governance (Tinjauan Perspektif Agency Theory)”, Pidato Pengukuhan Guru Besar , Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro.

Sekaran, Uma, 2006, “Metodologi Penelitian Untuk Bisnis, Edisi 4”, Salemba Empat, Jakarta.

Siallagan, Hamonangan dan Machfoedz, Mas’udz, 2006, “Mekanisme Corporate Governance, Kualitas Laba dan Nilai Perusahaan”, Simposium Nasional Akuntansi 9 Padang.

Siregar, Baldric, 2008, “ Seminar Peran Akuntan dalam Pengukuran CSR”, Ina Garuda Yogyakarta, 11 Desember 2008.

www.srsn.com

www.yahoofinance.com

Yuniasih, Ni Wayan dan Wirakusuma, Made Gede, 2007, ”Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Pengungkapan Corporate Social Responsibility Dan Good Corporate Governance Sebagai Variabel Pemoderasi”, Universitas Udayana, Bali.

Pengaruh Struktur Kepemilikan Terhadap Pengungkapan Tanggungjawab Sosial / Social Disclosure

Pengaruh Struktur Kepemilikan Terhadap Pengungkapan Tanggungjawab Sosial / Social Disclosure 
PENDAHULUAN
FASB Concepts Statement No. 1 dalam Kieso (2002) menyatakan bahwa beberapa informasi yang bermanfaat lebih baik disajikan dalam laporan keuangan, dan beberapa lainnya lebih baik disajikan dengan menggunakan media pelaporan keuangan selain laporan keuangan. Isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat saat ini yaitu peran suatu perusahaan terhadap lingkungannya, baik lingkungan intern maupun lingkungan ekstern perusahaan. Perusahaan mempunyai peran selain memberi manfaat positif terhadap ekonomi juga berkontribusi terhadap menurunnya kondisi sosial masyarakat. Beberapa perusahaan mendapat kritik karena telah menciptakan masalah sosial seperti polusi, penyusutan sumber daya, limbah, mutu dan keamanan produk, hak dan status karyawan, keselamatan kerja dan lain-lain. 

Berubahnya kondisi lingkungan ekonomi banyak berpengaruh pada dunia usaha. Untuk dapat lebih bersaing, perusahaan dihadapkan pada kondisi untuk dapat lebih transparan dalam mengungkapkan informasi perusahaannya, sehingga akan lebih membantu para pengambil keputusan dalam mengantisipasi kondisi yang semakin berubah. Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang dapat bermanfaat bagi sejumlah pengguna dalam pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna. 

Profesi akuntan sebagai penyedia informasi tidak dapat melepaskan diri dari situasi perkembangan perekonomian. Semakin besar suatu usaha bisnis, semakin dirasakan perlunya informasi akuntansi, baik untuk pertanggung jawaban maupun untuk dasar pengambilan keputusan. Berhubungan dengan pengujian informasi keuangan dari pihak luar (investor), profesi akuntan perlu mengatur cara-cara pengujian informasi keuangan suatu badan usaha dan memberi jasa audit untuk menentukan kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen. Agar laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh akuntan publik dapat menjadi dasar yang berguna bagi pengambilan keputusan, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan membuat kriteria perlunya disclosure (pengungkapan) tertentu yang dapat mencakup semua perusahaan publik (Irawan, 2006: 19). 

Menurut Statement of Financial Accounting Concepts (SFAC) No. 1, tujuan pelaporan adalah untuk memberikan informasi yang berguna bagi investor, calon investor, kreditur, calon kreditur dan para pemakai lainnya dalam membuat keputusan investasi, kredit dan keputusan lainnya secara rasional. Menurut Susanto (1992) Subroto (2003) dan Irawan (2006) informasi yang terkandung dalam laporan keuangan sangat penting sebagai dasar untuk mengalokasikan dana-dana investasi secara efisien dan produktif. Daarough (1993) Subroto (2003) Irawan (2006) menunjukkan arti pentingnya informasi laporan keuangan dengan menyatakan bahwa, perusahaan – perusahaan memberikan laporan keuangan kepada berbagai stakeholder, dengan tujuan untuk memberikan informasi yang relevan dan tepat waktu agar berguna dalam pengambilan keputusan investasi, monitoring, penghargaan kinerja dan pembuatan kontrak-kontrak. Irawan (2006) menyatakan bahwa kualitas keputusan investasi dipengaruhi oleh kualitas pengungkapan perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan. Agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus disertai dengan pengungkapan yang cukup (adequate disclosure). 

Saat ini pihak-pihak managerial perusahaan semakin menyadari bahwa perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial) saja, namun juga harus berpijak pada triple bottom lines yaitu memperhatikan masalah sosial dan lingkungannya. Dunia usaha bukan lagi sekedar kegiatan ekonomik untuk menciptakan profit demi kelangsungan usahanya, melainkan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika menggantungkan semata-mata pada kesehatan finansial tidak akan menjamin perusahaan akan bisa tumbuh secara berkelanjutan (sustainable) (Adhianta 2008) 

PEMBAHASAN
Pertanggungjawaban social perusahaan (CSR)

Dauman dan Hargreaves (1992) dalam Sulastini (2007) menyatakan bahwa tanggung jawab perusahaan dapat dibagi menjadi tiga level sebagai berikut :

1. Basic responsibility (BR)
Pada level pertama, menghubungkan tanggung jawab yang pertama dari suatu perusahan, yang muncul karena keberadaan perusahaan tersebut seperti; perusahaan harus membayar pajak, memenuhi hukum, memenuhi standar pekerjaan, dan memuaskan pemegang saham. Bila tanggung jawab pada level ini tidak dipenuhi akan menimbulkan dampak yang sangat serius.

2. Organization responsibility (OR)
Pada level kedua ini menunjukan tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi perubahan kebutuhan ”Stakeholder” seperti pekerja, pemegang saham, dan masyarakat di sekitarnya. 

3. Sociental responses (SR)
Pada level ketiga, menunjukkan tahapan ketika interaksi antara bisnis dan kekuatan lain dalam masyarakat yang demikian kuat sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan, terlibat dengan apa yang terjadi dalam lingkungannya secara keseluruhan.

Tanggung jawab perusahaan tidak hanya terbatas pada kinerja keuangan perusahaan, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap masalah sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas operasional yang dilakukan perusahaan. Adapun Teuku dan Imbuh (1997) Nur Cahyonowati (2003) dalam Sulastini (2007) mendeskripsikan tanggung jawab sosial sebagai kewajiban organisasi yang tidak hanya menyediakan barang dan jasa yang baik bagi masyarakat, tetapi juga mempertahankan kualitas lingkungan sosial maupun fisik, dan juga memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan komunitas dimana mereka berada. Sedangkan menurut Ivan Sevic (Hasibuan,2001) Sulastini (2007) tanggung jawab sosial diartikan bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab pada tindakan yang mempengaruhi konsumen, masyarakat, dan lingkungan. Selain itu Weston dan Brigham (1990) Sulastini (2007) menyatakan bahwa perusahaan harus berperan aktif dalam menunjang kesejahteraan masyarakat luas. 

Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan didefinisikan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan serta perwakilan mereka, keluarga mereka, komunitas setempat maupun masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas kehidupan dengan cara yang bermanfaat baik bagi bisnis sendiri maupun untuk pembangunan (The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) Ambadar, 2008:19 Djoe mee 2009). Konsep CSR melibatkan tanggung jawab kemitraan antara pemerintah, lembaga sumber daya masyarakat, serta komunitas setempat (lokal). Kemitraan ini tidaklah bersifat pasif dan statis. Kemitraan ini merupakan tanggung jawab secara sosial antara stakeholders. Definisi SEA (Social Economic Accounting): menyangkut pengaturan, pengukuran analisis, dan pengungkapan pengaruh ekonomi sosial dari kegiatan perusahaan. Bertujuan untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungan, mencakup: Financial, Managerial Social Accounting dan Social Auditing (Harahap,2004:349 Djoe mee 2009).

Pengungkapan (disclosure) tanggung jawab sosial
Menurut Hackston dan Milne, tangggung jawab sosial perusahaan sering disebut juga sebagai corporate social responsibility atau social disclosure, corporate social reporting, social reporting merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan (Sembiring, 2005) dalam Sri Sulastini (2007). Hal tersebut memperluas tanggung jawab organisasi dalam hal ini perusahaan, di luar peran tradisionalnya untuk menyediakan laporan keuangan kepada pemilik modal, khususnya pemegang saham. Perluasan tersebut dibuat dengan asumsi bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab yang lebih luas dibanding hanya mencari laba untuk pemegang saham (Gray et.al (1995) Hasibuan (2001) Sulastini (2007). 

Menurut Gray et.al. dalam Sembiring (2005) Sulastini (2007) ada dua pendekatan yang secara signifikan berbeda dalam melakukan penelitian tentang pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Pertama, pengungkapan tanggungjawab sosial perusahaan mungkin diperlakukan sebagai suatu suplemen dari aktivitas akuntansi konvensional. Pendekatan ini secara umum akan menganggap masyarakat keuangan sebagai pemakai utama pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan dan cenderung membatasi persepsi tentang tanggung jawab sosial yang dilaporkan. 

Pendekatan kedua dengan meletakkan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan pada suatu pengujian peran informasi dalam hubungan masyarakat dan organisasi. Pandangan yang lebih luas ini telah menjadi sumber utama kemajuan dalam pemahaman tentang pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan dan sekaligus merupakan sumber kritik yang utama terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. 

Banyak teori yang menjelaskan mengapa perusahaan cenderung mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan aktivitasnya dan dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut. Gray et.al. (1995) dalam Henny dan Murtanto (2001) Sulastini (2007). menyebutkan ada tiga studi yaitu :

1. Decision usefullness studies.
Sebagian dari studi-studi yang dilakukan oleh para peneliti yang mengemukakan teori ini menemukan bukti bahwa informasi sosial dibutuhkan oleh para pemakai laporan keuangan. Dalam hal ini para analis, banker, dan pihak lain yang dilibatkan dalam penelitian tersebut diminta untuk melakukan pemeringkatan terhadap informasi akuntansi. Informasi akutansi tersebut tidak terbatas pada informasi akuntansi tradisioanal yang telah dikenal selama ini, namun juga informasi lain yang relatif baru dalam wacana akuntansi. Mereka menempatkan informasi aktivitas social perusahaan pada posisi yang moderately important untuk digunakan sebagai pertimbangan oleh para users dalam pengambilan keputusan 

2. Economic theory studies
Studi ini menggunakan agency theory dan positive accounting theory, dimana teori tersebut menganalogikan manajemen sebagai agen dari suatu prinsipal. Dalam penggunaan agency theory, prinsipal diartikan sebagai pemegang saham atau traditional users lain. Namun pengertian prinsipal tersebut meluas menjadi seluruh interest group perusahaan yang bersangkutan. Sebagai agen manajemen akan berupaya mengoperasikan perusahaan sesuai dengan keinginan publik (stakeholder).

3. Social and political theory studies
Studi di bidang ini menggunakan teori stakeholders, teori legitimasi organisasi, dan teori ekonomi politik. Teori stakeholders mengasumsikan bahwa eksistensi perusahaan ditentukan oleh para stakeholders. Perusahaan berusaha mencari pembenaran dari para stakeholders dalam menjalankan operasi perusahaannya. Sehingga berakibat semakin besar pula kecenderungan perusahaan mengadaptasi diri terhadap keinginan para stakeholders-nya.

Informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (Mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (Voluntery disclosure). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. 

Menurut Hendriksen (2002) Hartanti (2005) ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, adalah sebagai berikut : (1) Pengungkapan cukup (Adequate disclosure). Pengungkapan cukup adalah pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku, dimana angka yang disajikan dapat diinterpretasikan dengan benar oleh investor (2) Pengungkapan wajar (Fair disclosure), yaitu

Pengungkapan yang wajar secara tidak langsung menyiratkan suatu etika, yaitu memberikan perlakuan yang sama kepada semua pemakai laporan keuangan; (3) Pengungkapan penuh (Full disclosure), yaitu menyangkut penyajian informasi yang relevan. Bagi sebagian orang pengungkapan penuh berarti penyajian informasi secara berlimpah sehingga tidak tepat. Menurut mereka, terlalu banyak informasi akan membahayakan. Karena penyajian rinci dan yang tidak penting justru akan mengaburkan informasi yang signifikan membuat laporan keuangan sulit ditafsir.

Di Indonesia yang menjadi otoritas pengungkapan wajib adalah Bapepam. Setiap perusahaan publik diwajibkan membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik independen sebagai sarana pertanggungjawaban, terutama kepada pemilik modal. Bapepam melalui Surat Keputusan Bapepam No. 06/PM/2000 tanggal 13 Maret 2000 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan mensyaratkan elemen-elemen yang seharusnya diungkapkan dalam laporan keuangan perusahaan-perusahaan publik di Indonesia. Kemudian untuk pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan perusahaan publik industri manufaktur diatur melalui Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 tanggal 27 Desember 2002. Dalam Surat Edaran tersebut total item pengungkapan wajib oleh perusahaan manufaktur adalah 68 item.

Menurut Murtanto (2006) Sulastini (2007), pengungkapan kinerja perusahaan seringkali dilakukan secara sukarela (voluntary disclosure) oleh perusahaan. Adapun alasan-alasan perusahaan mengungkapkan kinerja sosial secara sukarela antara lain:

1. Internal Decision Making 
Manajemen membutuhkan informasi untuk menentukan efektivitas informasi sosial tertentu dalam mencapai tujuan sosial perusahaan. Walaupun hal ini sulit diidentifikasi dan diukur, namun analisis secara sederhana lebih baik daripada tidak sam sekali.

2. Product Differentiation
Manajer perusahaan memiliki insentif untuk membedakan diri dari pesaing yang tidak bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat. Akuntansi kontemporer tidak memisahkan pencatatan biaya dan manfaat aktivitas sosial perusahaan dalam laporan keuangan, sehingga perusahaan yang tidak peduli sosial akan terlihat lebih sukses daripada perusahaan yang peduli. Hal ini mendorong perusahaan yang peduli sosial untuk mengungkapkan informasi tersebut sehingga masyarakat dapat membedakan mereka dari perusahaan lain.

3. Enlightened Self-Interest 
Perusahaan melakukan pengungkapan untuk menjaga keselarasan sosialnya dengan para stakeholder karena mereka dapat mempengaruhi pendapatan penjualan dan harga saham perusahaan.

Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 1 (revisi 2004) Sulastini (2007) paragraf sembilan secara implisit menyarankan untuk mengungkapkan tanggung jawab akan masalah sosial sebagai berikut :

“Perusahaan dapat pula menyajikan laporan tambahan seperti laporan mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah (value added statement), khususnya bagi industri dimana faktor-faktor lingkungan hidup memegang peran penting dan bagi industri yang menganggap pegawai sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan penting”

Dalam Exposure Draft PSAK no 20 tahun 2005, Masnila (2008) tentang Akuntansi Lingkungan bagian Pendahuluan paragraph 01 dinyatakan bahwa : 

”......perusahaan-perusahaan pada masa kini diharapkan atau diwajibkan untuk mengungkapkan informasi mengenai kebijakan dan sasaran-sasaran lingkungannya, program-program yang sedang dilakukan dan kos-kos yang terjadi karena mengejar tujuan-tujuan ini dan menyiapkan serta mengungkapkan risiko-risiko lingkungan. Dalam area akuntansi, inisiatif yang telah digunakan untuk memfasilitasi pengumpulan data dan untuk menigkatkan kesadaran perusahaan dalam hal terdapatnya implikasi keuangan dari masalah-masalah lingkungan”.

Bagian Definisi paragraf 08 dinyatakan :

”........Pengungkapan tambahan, bagaimanapun, diperlukan atau dianjurkan agar merefleksikan secara penuh berbagai dampak lingkungan yang timbul dari berbagai aktivitas dari suatu perusahaan atau industri khusus”.

Bagian Pengungkapan paragraf 41 dinyatakan seperti berikut: 

”......... Pengungkapan yang demikian itu dapat dimasukkan dalam laporan keuangan, dalam catatan atas laporan keuangan atau, dalam kasus-kasus tertentu dalam suatu seksi laporan di luar laporan keuangan itu sendiri. ......”.

Berdasarkan pernyataan PSAK di atas, menunjukkan kepedulian akuntansi terhadap masalah-masalah sosial yang merupakan pertanggungjawaban sosial perusahaan. Belum adanya standar baku yang merinci peraturan mengenai pengungkapan sosial mengakibatkan perusahaan memiliki keleluasaan dan kebebasan untuk mengungkapkan informasi sosial tersebut. 

Struktur kepemilikan dan pengungkapan tanggungjawab sosial
Pengungkapan kinerja lingkungan, sosial dan ekonomi bertujuan untuk menjalin hubungan komunikasi yang baik dan efektif antara perusahaan dengan publik dan stakeholders lainnya tentang bagaimana perusahaan telah mengintegrasikan corporate social responsibilty (CSR): – lingkungan dan sosial – dalam setiap aspek kegiatan operasinya (Darwin, 2007). Perusahaan juga dapat memperoleh legitimasi dan memaksimalkan kekuatan keuangannya dalam jangka panjang dengan memperlihatkan tanggung jawab sosial melalui pengungkapan CSR dalam media termasuk dalam laporan tahunan perusahaan (Oliver, 1991; Haniffa dan Coke, 2005; Ani, 2007) dan Kiroyan (2006). Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan yang menerapkan CSR mengharapkan akan direspon positif oleh para pelaku pasar.

Kepemilikan asing dalam perusahaan merupakan pihak yang dianggap concern terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Negara-negara luar terutama Eropa dan United State merupakan negara-negara yang sangat memperhatikan isu-isu sosial; seperti pelanggaran hak asasi manusia, pendidikan, tenaga kerja, dan isu lingkungan seperti, efek rumah kaca, pembalakan liar, serta pencemaran air. Hal ini juga yang menjadikan dalam beberapa tahun terakhir ini, perusahaan multinasional mulai mengubah perilaku mereka dalam beroperasi demi menjaga legitimasi dan reputasi perusahaan (Simerly dan Li, 2001; Fauzi, 2006) dalam joernalakuntansi 2010. Struktur kepemilikan lain adalah kepemilikan institusional, dimana umumnya dapat bertindak sebagai pihak yang memonitor perusahaan. Perusahaan dengan kepemilikan institusional yang besar (lebih dari 5%) mengindikasikan kemampuannya untuk memonitor manajemen. Semakin besar kepemilikan institusional maka semakin efisien pemanfaatan aktiva perusahaan dan diharapkan juga dapat bertindak sebagai pencegahan terhadap pemborosan yang dilakukan oleh manajemen (Faizal, 2004 dalam Arif, 2006). Hal ini berarti kepemilikan institusi dapat menjadi pendorong perusahaan untuk melakukan pengungkapan tanggung jawab sosial. 

Lebih lanjut dalam joernalakuntansi 2010, dalam posisi sebagai bagian dari masyarakat, operasi perusahaan seringkali mempengaruhi masyarakat sekitarnya. Eksistensinya dapat diterima sebagai anggota masyarakat, sebaliknya eksistensinya pun dapat terancam bila perusahaan tidak dapat menyesuaikan diri dengan norma yang berlaku dalam masyarakat tersebut atau bahkan merugikan anggota komunitas tersebut. Oleh karena itu, perusahaan, melalui top manajemennya mencoba memperoleh kesesuaian antara tindakan organisasi dan nilai-nilai dalam masyarakat umum dan publik yang relevan atau stakeholder-nya (Dowling dan Pfeffer, 1975 dalam Haniffa fan Cooke, 2005; Ani, 2007). Keselarasan antara tindakan organisasi dan nilai-nilai masyarakat ini tidak selamanya berjalan seperti yang diharapkan. Tidak jarang akan terjadi perbedaan potensial antara organisasi dan nilai-nilai sosial yang dapat mengancam legitimasi perusahaan. Menurut Sethi dalam Haniffa dan Cooke (2005); Ani (2007), hal ini dapat menghancurkan legitimasi organisasi yang berujung pada berakhirnya eksistensi perusahaan. 

Suchman (1995) dalam Barkemeyer (2007) memberikan definisi mengenai organisational legitimacy sebagai berikut: “Legitimacy is a generalized perception or assumption that the actions of an entity are desirable, proper, or appropriate within someocially constructed system of norms, values, beliefs, and definitions”. Nasi, Nasi, Philips, and Zyglidopoulos, 1997 dalam Nurhayati, Brown, dan Tower, 2006 dalam joernalakuntansi 2010, mengatakan bahwa “Legitimacy theory focuses of the adequacy of corporate social behaviour”. Ini berarti bahwa society judge organisasi berdasarkan atas image yang akan mereka ciptakan untuk diri mereka sendiri. Selanjutnya organisasi dapat menetapkan legitimasi mereka dengan memadukan antara kinerja perusahaan dengan ekspektasi atau persepsi publik (Henderson et al, 2004, Nurhayati, et al, 2006). 

Perusahaan multinasional atau dengan kepemilikan asing utamanya melihat keuntungan legitimasi berasal dari para stakeholrder-nya dimana secara tipikal berdasarkan atas home market (pasar tempat beroperasi) yang dapat memberikan eksistensi yang tinggi dalam jangka panjang (Suchman, 1995 dalam Barkemeyer, 2007). Pengungkapan tanggung jawab sosial merupakan salah satu media yang dipilih untuk memperlihatkan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di sekitarnya. Dengan kata lain, apabila perusahaan memiliki kontrak dengan foreign stakeholders baik dalam ownership dan trade, maka perusahaan akan lebih didukung dalam melakukan pengungkapan tanggung jawab sosial. Penelitian Tanimoto dan Suzuki (2005), dalam melihat luas adopsi GRI dalam laporan tanggung jawab sosial pada perusahaan publik di Jepang, membuktikan bahwa kepemilikan asing pada perusahaan publik di Jepang menjadi faktor pendorong terhadap adopsi GRI dalam pengungkapan tanggung jawab sosial.

Susanto (dalam Marwata, 2006), meneliti luas pengungkapan sukarela dalam laporan tahunan perusahaan yang terdaftar di BEJ, menemukan pemilikan saham oleh investor asing dalam penelitian ini tidak memiliki hubungan dengan luas pengungkapan sukarela dalam laporan tahunan. Kepemilikan institusional adalah kepemilikan saham perusahaan oleh institusi keuangan, seperti perusahaan asuransi, bank, dana pensiun, dan asset management (Koh, 2003; Veronica dan Bachtiar, 2005). Tingkat kepemilikan institusional yang tinggi akan menimbulkan usaha pengawasan yang lebih besar oleh pihak investor institusional sehingga dapat menghalangi perilaku opportunistic manajer. Perusahaan dengan kepemilikan institusional yang besar (lebih dari 5%) mengindikasikan kemampuannya untuk memonitor manajemen (Arif, 2006). Shleifer and Vishny (1986) Barnae dan Rubin (2005), bahwa institutional shareholders, dengan kepemilikan saham yang besar, memiliki insentif untuk memantau pengambilan keputusan perusahaan. Sebagai bentuk institusi memerlukan pengungkapan CSR terjadi pada perbankan Eropa, dimana perbankan di Eropa menerapkan kebijakan dalam pemberian pinjaman hanya kepada perusahaan yang mengimplementasikan CSR dengan baik. Barnae dan Rubin (2005) dalam joernalakuntansi 2010, melakukan penelitian untuk melihat CSR sebagai konflik berbagai shareholder menunjukkan hasil bahwa institutional ownership tidak memiliki hubungan terhadap CSR. Selanjutnya, Mani (2004) Kasmadi dan Susanto (2006), menguji faktor-faktor yang menentukan luas pengungkapan sukarela dalam laporan tahunan perusahaan di India, menemukan financial institution investment tidak berhubungan secara signifikan terhadap pengungkapan sukarela dalam laporan tahunan perusahaan di India.

Anggraini (dalam Dumadia, 2009) melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan perusahaan untuk mengungkapkan informasi sosial di dalam laporan keuangan tahunan pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan variabel prosentase kepemilikan manajemen, tingkat leverage, biaya politis, dan profitabilitas. Hasil dari penelitian tersebut menyimpulkan bahwa persentase kepemilikan manajemen dan tipe industri berpengaruh signifikan terhadap kebijakan perusahaan dalam mengungkapkan informasi sosial. Irawan (2006) bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pengungkapan antara lain saham publik dan status perusahaan, dimana adanya perbedaan dalam proporsi saham yang dimiliki oleh investor luar dapat mempengaruhi kelengkapan pengungkapan oleh perusahaan. Hal ini karena semakin banyak pihak yang membutuhkan informasi tentang perusahaan, semakin banyak pula detail-detail butir yang dituntut untuk dibuka dan dengan demikian pengungkapan perusahan semakin luas. Dessy Amalia (2005) Kumala Dewi (2007) hasil penelitian menujukkan bahwa ukuran perusahaan dan struktur kepemilikan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap luas pengungkapan sukarela dalam laporan tahunan perusahaan.

SIMPULAN
Perusahaan memiliki kewajiban sosial atas apa yang terjadi disekitar lingkungan masyarakat. Selain menggunakan dana dari pemegang saham, perusahaan juga menggunakan dana dari sumber daya lain yang berasal dari masyarakat (konsumen) sehingga hal yang wajar jika masyarakat mempunyai harapan tertentu terhadap perusahaan. Tanggung jawab sosial adalah suatu bentuk pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan perusahaan, atas dampak positif maupun dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas operasionalnya, dan mungkin sedikit-banyak berpengaruh terhadap masyarakat internal maupun eksternal dalam lingkungan perusahaan. Selain melakukan aktivitas yang berorientasi pada laba, perusahaan perlu melakukan aktivitas lain, misalnya aktivitas untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi karyawannya, menjamin bahwa proses produksinya tidak mencemarkan lingkungan sekitar perusahaan, melakukan penempatan tenaga kerja secara jujur, menghasilkan produk yang aman bagi para konsumen, dan menjaga lingkungan eksternal untuk mewujudkan kepedulian sosial perusahaan.

Disclosure dalam laporan keuangan tahunan merupakan sumber informasi untuk pengambilan keputusan investasi. Keputusan investasi sangat tergantung dari mutu dan luas pengungkapan yang disajikan dalam laporan tahunan. Mutu dan luas pengungkapan laporan keuangan tahunan masing-masing berbeda. Perbedaan ini terjadi karena karakteristik dan filosofi manajemen masing-masing perusahaan juga berbeda. Selain digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, disclosure dalam laporan keuangan tahunan juga digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban manajemen keuangan atas sumber daya yang dipercayakan. 

Dengan adanya PSAK No 1 (revisi 2004) diharapkan menambah kesadaran perusahaan untuk melaporkan kegiatan sosialnya terhadap lingkungan sekitar perusahaan. Geliat untuk selalu mengungkapkan tanggung jawab sosial dalam bentuk CSR reporting sudah nampak dan perusahaan mulai tidak ragu lagi. Bagi perusahaan dengan menjalankan praktik akuntansi dan pelaporan atas aktivitas sosialnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang diperoleh dari para stakeholdernya. Namun begitu tidak semua perusahaan mengungkapkan aktivitas sosialnya.

Pengungkapan CSR berguna bagi perusahaan selain untuk nilai tambah perusahaan juga mengurangi biaya sosial yang timbul nanti dari aktivitas perusahaan. Selain itu perusahaan juga dapat memperoleh legitimasi dengan memperlihatkan tanggung jawab sosial melalui pengungkapan CSR dalam media termasuk dalam laporan tahunan perusahaan. Perusahaan yang menerapkan CSR mengharapkan akan direspon positif oleh para pelaku pasar. Kepemilikan asing dalam perusahaan merupakan pihak yang dianggap concern terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Struktur kepemilikan lain adalah kepemilikan institusional, dimana umumnya dapat bertindak sebagai pihak yang memonitor perusahaan. Kepemilikan institusi dapat menjadi pendorong perusahaan untuk melakukan pengungkapan tanggung jawab sosial.

DAFTAR PUSTAKA
Bambang Irawan, 2006, “Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kelengkapan Pengungkapan Laporan Keuangan Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Jakarta”, Skripsi S1, Fakultas Ekonomi UII, Yogyakarta.

David S.Gelb; Joyce A.Strawser, “Corporate Social Responsibility and Financial Disclosures:An Alternative Explanation for Increased Disclosure”, Journal of Business Ethics, Vol. 33, No. 1 (Sep., 2001) pp 1-13.

Dewi Hartanti, 2005 : “ Pengaruh Faktor-faktor Fundamental Terhadap Kelengkapan Pengungkapan Laporan Keuangan Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di Bursa Efek Jakarta”, Skripsi S1, Universitas Negeri Semarang.

Dessy Amalia, 2005, “Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Luas Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure) Pada Laporan Tahunan Perusahaan”, Jurnal Akuntansi Pemerintah, Vol 1, No. 2, November 2005 

Djoe2x’s Blog-http://djoe2x.wordpress.com

Edi Subiyantoro, Saarce Elsye Hatane, “Dampak Perubahan Kultur Masyarakat Terhadap Praktik Pengungkapan Laporan Keuangan Perusahaan Publik di Indonesia”, Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, Vol. 9, No. 1, Maret 2007: 18-29

http://joernalakuntansi.wordpress.com

http://www.dumadias.blogspot.com

http://www.Theowordpower’s.webblog.com

Kieso Donald E; Jerry J.Weygandt; Terry D. Warfield, 2002, “Intermediate Accounting”, Edisi Kesepuluh, Jilid 3, Erlangga, Jakarta.

Kumala Dewi, 2009 “ Pengaruh Luas Pengungkapan Laporan Keuangan Tahunan Pada Perusahaan Manufaktur di Bursa Indonesia Terhadap Keputusan oleh Investor”, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, Jakarta.

Sri Sulastini, 2007, “Pengaruh Karakteristik Perusahaan terhadap Social Disclosure Perusahaan Manufaktur yang telah go public”, Skripsi S1 Universitas Negeri Semarang.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson