Pengembangan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah dan Madrasah Melalui Proses Akreditasi
1. PENDAHULUAN
Kebijakan pembangunan pendidikan nasional diarahkan pada upaya mewujudkan
daya saing, pencitraan publik, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Tolok ukur
efektivitas implementasi kebijakan tersebut dapatdilihat dari ketercapaian indikatorindikator
mutu penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan BNSP dalam delapan
(8) standar nasional pendidikan (SNP).
Tidak dipungkiri bahwa upaya strategis jangka
panjang untuk mewujudkannya menuntut satu sistem pengembangan dan peningkatan
mutu pendidikan yang dapat membangun kerjasama dan kolaborasi di antara berbagai
pemangku kepentingan (stake holders) yang terkait dalam satu keterpaduan jaringan
kerja tingkat nasional, regional, dan lokal.
Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan nasional secara
bertahap, terencana dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut,
Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005.
BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan
bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan
operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi sekolah/
madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah, BAN-S/M dibantu oleh
Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur,
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat (2).
Latar belakang adanya kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa
setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat
menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, setiap satuan/program pendidikan harus
memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap
kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
Tujuan diadakannya kegiatan akreditasi sekolah/madrasah ialah
- Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,
- Memberikan pengakuan peringkat kelayakan, dan
- Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Terkait dengan masalah pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah selama ini,
Balitbang Kemendiknas (2011) telah melaksanakan penelitian dengan menganalisis
proses akreditasi dan mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut,
- Anggaran dana, jumlah alokasi sekolah yang akan diakreditasi setiap tahun tergantung dari kuota dan dana APBN yang sudah ditetapkan,
- Banyaknya sekolah yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia,
- Proses akreditasi belum sepenuhnya menjangkau seluruh sekolah/madrasah yang ada di Indonesia,
- Lpendukung akan menjadi lambat, terutama pada saat pengembalian form instrumen yang sudah terisi,
- Kurangnya persiapan pelaksanaan akreditasi, terkadang form instrumen dan data pendukung langsung dibawa oleh Asesor pada saat melakukan visitasi, sehingga sekolah tersebut tidak memiliki persiapan yang baik, dan
- Kurang objektifnya penilaian akreditasi, asesor terkadang kurang objektif dalam melakukuan visitasi akreditasi, sehingga BAN/SM harus melakukan akreditasi ulang dan mengakibatkan pemborosan waktu, tenaga dan sumber daya.
Berdasarkan keenam masalah di atas, makalah ini berusaha mendeskripsikan
upaya pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan sekolah/madrasah di Indonesia
melalui akreditasi. Setelah memaparkan kondisi ideal dan faktual pelaksanaan akreditasi
sekolah madrasah, penulis mengemukakan beberapa usulan dalam rangka lebih
mengefektifkan proses akreditasi dalam mencapai visi “Akreditasi sekolah/madrasah yang
profesional, terbuka, dan terpercaya”.
2. PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH/
MADRASAH MELALUI PROSES AKREDITASI
Berbagai negara di dunia tidak pernah surut melakukan upaya peningkatan mutu
pendidikan. Kecenderungan internasional mengisyaratkan bahwa sistem pengembangan
dan peningkatan mutu pendidikan dibangun dari unit satuan pendidikan dimana kelompok
pendidik dan tenaga kependidikan profesional menunjukkan komitmen dan praktekpraktek
yang terbaik (akuntabilitas profesional).
Paradigma penjaminan mutupun telah bergeser dari praktek quality control ke
quality assurance and development. Hasil-hasil kajian menunjukkan bahwa peningkatan
mutu tidak hanya berkaitan dengan peningkatan anggaran pendidikan dan ketersediaan
guru dalam jumlah dan kualifikasi. Peningkatan mutu terjadi dalam perwujudan budaya
mutu yang menunjukkan perubahan cara berfikir dan budaya kerja yang mengutamakan
mutu.
2.1 Pengembangan dan Peningkatan Mutu Pendidikan
Perhatian pemerintah (Indonesia) terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional
direfleksikan dalam berbagai kebijakan pembangunan pendidikan yang secara sistematik
telah lama dilakukan sejak rencana pembangunan lima tahun pertama.
Berbagai program
inovasi pendidikan baik yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan proyek maupun rutin
pada kenyataannya belum menunjukkan hasil pencapaian mutu pendidikan yang mampu
membangun daya saing bangsa.
Indikator-indikator kajian internasional maupun regional dalam banyak aspek selalu
menunjukkan bahwa daya saing Indonesia menduduki peringkat yang belum
memberikan kebanggaan sebagai bangsa.
Dengan mempertimbangkan peranan
strategis pendidikan dalam investasi sumber daya manusia, diyakini bahwa
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu akan mampu secara bertahap membangun
martabat dan daya saing bangsa Indonesia. Satu sistem pengembangan dan peningkatan
mutu diperlukan untuk menghindari pelaksanaan program-program pendidikan yang
parsial, tidak berkelanjutan, serta belum kuatnya tata kerja akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan.
Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji
berdasarkan delapan Standar Nasional Pendidikan dari BSNP.
Empat hal penting yang
perlu dilakukan dalam pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan untuk
pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, yaitu:
- Pengkajian mutu pendidikan,
- Analisis dan pelaporan mutu pendidikan,
- Peningkatan mutu pendidikan,
- Penumbuhan budaya peningkatan mutu berkelanjutan, dan
- Peningkatan mutu merujuk pada Standar Nasional Pendidikan (Satori, 2012).
Diagram di bawah ini memberikan pandangan umum tentang hubungan antara
berbagai elemen inti dalam sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
Pengembangan & Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia
Sumber: Satori, 2010
Seiring dengan semakin tingginya tingkat persaingan, maka manajemen mulai
mengidentifikasi kekuatan sumber daya dan tata kerja inovatif. Artinya penanganan mutu
secara menyeluruh dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang terkait mulai dari hulu
sampai hilir, mencakup semua proses yang dilakukan sesuai standar mutu (quality
control), penjaminan mutu (quality assurance), ke arah peningkatan mutu berkelanjutan
(continuous quality improvement). Apabila pemikiran tersebut dikaitkan dengan konteks
manajemen mutu pendidikan di Indonesia, maka keterkaitan antara standar dengan
proses pentahapannya dapat dilihat dalam ilustrasi berikut.
Sumber: Satori, 2010
Gambar di atas menjelaskan bahwa penjaminan mutu dan peningkatan mutu
pendidikan memerlukan standar mutu, dilakukan dalam satu prosedur tata kerja yang
jelas, strategi, kerjasama dan kolaborasi antar pemangku kepentingan; dan dilakukan
secara terus-menerus berkelanjutan. Kebijakan pembangunan pendidikan pada dewasa
ini menunjukkan adanya modal kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) menyediakan acuan untuk mengkaji
pencapaian pendidikan, mutu pendidikan dan bidang yang membutuhkan peningkatan
mutu pendidikan.
Delapan (8) SNP yang dimaksudkan meliputi:
- Standar isi,
- Standar proses,
- Standar kompetensi lulusan,
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan,
- Standar sarana dan prasarana,
- Standar pengelolaan,
- Standar pembiayaan, dan
- Standar penilaian pendidikan.
2.2 Akreditasi Sekolah: Pengertian, Manfaat, dan Prinsip Pelaksanaan
Akreditasi sekolah merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah
dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk
akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan
komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada
Standar Nasional Pendidikan.
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah memiliki manfaat sebagai berikut,
- Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah,
- Dapat dijadikan sebagai motivator agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional,
- Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah/madrasah,
- Membantu mengidentifikasi sekolah/madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya,
- Bahan informasi bagi sekolah/madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga dan dana,
- Membantu sekolah/madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru dan kerjasama yang saling menguntungkan (Balitbang Kemendiknas, 2011).
Akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip antara lain,
- Objektif, akreditasi Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan,
- Komprehensif, dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah/Madrasah tersebut,
- Adil, dalam melaksanakan akreditasi, semua Sekolah/Madrasah harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya dan tidak memandang status Sekolah/Madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif,
- Transparan, data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya,
- Akuntabel, pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan oleh suatu badan nonstruktural yang
dibentuk pemerintah, bersifat nirlaba dan mandiri serta bertanggung jawab kepada
Menteri Pendidikan Nasional. Kelembagaan akreditasi terdiri dari Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah
(BAP-S/M). Apabila diperlukan BAP-SM dapat membentuk Unit Pelaksana Akreditasi
Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota.
BAN-S/M berkedudukan di ibukota
negara, BAP-S/M berkedudukan di ibukota provinsi, UPA-S/M dibentuk oleh BAP-S/M
sesuai keperluan dan kondisi pada masing-masing provinsi.
Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merumuskan kebijakan
operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi S/M. Badan
Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) melaksanakan akreditasi untuk TK/RA,
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB. Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)-
Kabupaten/Kota membantu BAP-S/M melaksanakan akreditasi.
3. VISI, MISI, DAN RENCANA PROGRAM PENGEMBANGAN
Berdasarkan kajian di atas, visi BAP-SM yang diajukan penulis untuk suatu provinsi
adalah “Terwujudnya Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi yang Profesional,
Terbuka, dan Terpercaya”.
Sejalan dengan visi tersebut, misi yang dilaksanakan adalah:
- 1. Mengembangkan sistem penyelenggaraan akreditasi yang efektif dan efisien sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan.
- 2. Mengembangkan perangkat akreditasi dan mekanisme yang tepat dan bermutu.
- 3. Mengembangkan integritas dan kompetensi pengelola dan pelaksana akreditasi
- 4. Mengembangkan jejaring akreditasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
- 5. Mengembangkan sistem informasi akreditasi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan mendukung pengambilan keputusan.
- 6. Mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan instansi akreditasi negara lain.
Adapun program kerja yang perlu dilaksanakan dalam mewujudkan visi dan
melaksanakan misi serta program di atas adalah sebagai berikut:
- Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Kemenag, KanKemenag, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya.
- Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.
- Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BANS/M.
- Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dengan tembusan kepada Gubernur.
- Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kemenag dan LPMP.
- Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
- Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.
- Mengelola sistem basis data akreditasi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi.
- Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M.
- Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M.
- Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M.
4. PENUTUP
Sistem pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan harus dibangun dan
dikembangkan secara nasional dalam upaya meningkatkan daya saing, citra, dan
akuntabilitas publik. Akreditasi merupakan serangkaian proses dan sistem
mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data mengenai kinerja satuan pendidikan.
Dua rekomendasi utama yang penulis kemukakan dalam upaya pengembangan dan
peningkatan mutu sistem akreditasi sekolah/madrasah adalah (1) kebutuhan teknologi
untuk sistem akreditasi sekolah/madrasah, dan (2) pengukuran dampak atau manfaat
dari sistem akreditasi yang terintegrasi TIK.
Pemetaan Kebutuhan Teknologi Desain Sistem Komputerisasi Akreditasi
Sekolah/Madrasah dilakukan untuk memberikan rekomendasi berupa pemetaan
kebutuhan teknologi berupa sistem komputerisasi untuk menciptakan layanan prima yang
sesuai dengan prinsip reformasi layanan dan undang-undang pelayanan publik.
Pemetaan kebutuhan teknologi menggunakan swimlane diagram yang mampu
menggambarkan urutan proses dan penanggung jawab dari setiap proses. Berikut
merupakan hasil pemetaan sistem akreditasi sekolah/madrasah dengan pemanfaatan TIK
yang telah dibuat.
Pengukuran dampak dilakukan untuk mengetahui tingkat manfaat dari penggunaan
sistem akreditasi sekolah/madrasah yang berbasiskan teknologi informasi dan
komunikasi. Cara melakukan pengukuran dampak ialah dengan membandingkan tingkat
efisiensi proses dari sistem saat ini dan sistem yang menggunakan TIK. Hasil
perbandingan tersebut jika memberikan dampak positif terhadap proses akreditasi
sekolah/madrasah secara keseluruhan, dapat menjadi rekomendasi untuk menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi dalam setiap proses dari layanan akreditasi
sekolah/madrasah.
DAFTAR PUSTAKA
- Kemendiknas. 2011. Analisis Sistem Akreditasi Sekolah/Madrasah dalam rangka Reformasi Birokrasi Internal. Kemendiknas RI
- Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Queensland Department of Education (1999). School Accountability in Queensland School. Brisbane
- Raka, Gede (1994). TQM Bukan Teknik tetapi Nilai-Nilai. Majalah Usahawan XXI
- Sallis, Edward (1994). Total Quality Management in Education. London: Kogan Page Limited
- Suryadi, Ace (1999). Pendidikan, Investasi SDM, dan Pembangunan. Jakarta: Balai Pustaka
- Tim Pengembang Penjaminan Mutu Sekolah (2003). Konsep Dasar Program Penjaminan Mutu Sekolah. Lembaga Penelitian, Universitas Pendidikan Indonesia
- Wiyono, (1998). Implementasi TQM di Perguruan Tinggi. STT Telkom Bandung.
- Satori, Prof. Dr. Djam’an, M.A. 2010. Peningkatan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Bandung: UPI
- World Bank. 2003. Indonesia Policy Briefs: 100 Day Program Ideas.