Makalah Pengembangan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah dan Madrasah Melalui Proses Akreditasi

Pengembangan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah dan Madrasah Melalui Proses Akreditasi
1. PENDAHULUAN 
Kebijakan pembangunan pendidikan nasional diarahkan pada upaya mewujudkan daya saing, pencitraan publik, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Tolok ukur efektivitas implementasi kebijakan tersebut dapatdilihat dari ketercapaian indikatorindikator mutu penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan BNSP dalam delapan (8) standar nasional pendidikan (SNP). 

Tidak dipungkiri bahwa upaya strategis jangka panjang untuk mewujudkannya menuntut satu sistem pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan yang dapat membangun kerjasama dan kolaborasi di antara berbagai pemangku kepentingan (stake holders) yang terkait dalam satu keterpaduan jaringan kerja tingkat nasional, regional, dan lokal. Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. 

BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat (2). 

Latar belakang adanya kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan. 

Tujuan diadakannya kegiatan akreditasi sekolah/madrasah ialah 
  1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, 
  2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan, dan 
  3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Terkait dengan masalah pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah selama ini, Balitbang Kemendiknas (2011) telah melaksanakan penelitian dengan menganalisis proses akreditasi dan mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut, 
  1. Anggaran dana, jumlah alokasi sekolah yang akan diakreditasi setiap tahun tergantung dari kuota dan dana APBN yang sudah ditetapkan, 
  2. Banyaknya sekolah yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia, 
  3. Proses akreditasi belum sepenuhnya menjangkau seluruh sekolah/madrasah yang ada di Indonesia, 
  4. Lpendukung akan menjadi lambat, terutama pada saat pengembalian form instrumen yang sudah terisi, 
  5. Kurangnya persiapan pelaksanaan akreditasi, terkadang form instrumen dan data pendukung langsung dibawa oleh Asesor pada saat melakukan visitasi, sehingga sekolah tersebut tidak memiliki persiapan yang baik, dan 
  6. Kurang objektifnya penilaian akreditasi, asesor terkadang kurang objektif dalam melakukuan visitasi akreditasi, sehingga BAN/SM harus melakukan akreditasi ulang dan mengakibatkan pemborosan waktu, tenaga dan sumber daya. 

Berdasarkan keenam masalah di atas, makalah ini berusaha mendeskripsikan upaya pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan sekolah/madrasah di Indonesia melalui akreditasi. Setelah memaparkan kondisi ideal dan faktual pelaksanaan akreditasi sekolah madrasah, penulis mengemukakan beberapa usulan dalam rangka lebih mengefektifkan proses akreditasi dalam mencapai visi “Akreditasi sekolah/madrasah yang profesional, terbuka, dan terpercaya”. 

2. PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH/ MADRASAH MELALUI PROSES AKREDITASI 
Berbagai negara di dunia tidak pernah surut melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan. Kecenderungan internasional mengisyaratkan bahwa sistem pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan dibangun dari unit satuan pendidikan dimana kelompok pendidik dan tenaga kependidikan profesional menunjukkan komitmen dan praktekpraktek yang terbaik (akuntabilitas profesional). 

Paradigma penjaminan mutupun telah bergeser dari praktek quality control ke quality assurance and development. Hasil-hasil kajian menunjukkan bahwa peningkatan mutu tidak hanya berkaitan dengan peningkatan anggaran pendidikan dan ketersediaan guru dalam jumlah dan kualifikasi. Peningkatan mutu terjadi dalam perwujudan budaya mutu yang menunjukkan perubahan cara berfikir dan budaya kerja yang mengutamakan mutu. 

2.1 Pengembangan dan Peningkatan Mutu Pendidikan 
Perhatian pemerintah (Indonesia) terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional direfleksikan dalam berbagai kebijakan pembangunan pendidikan yang secara sistematik telah lama dilakukan sejak rencana pembangunan lima tahun pertama. 

Berbagai program inovasi pendidikan baik yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan proyek maupun rutin pada kenyataannya belum menunjukkan hasil pencapaian mutu pendidikan yang mampu membangun daya saing bangsa. Indikator-indikator kajian internasional maupun regional dalam banyak aspek selalu menunjukkan bahwa daya saing Indonesia menduduki peringkat yang belum memberikan kebanggaan sebagai bangsa. 

Dengan mempertimbangkan peranan strategis pendidikan dalam investasi sumber daya manusia, diyakini bahwa penyelenggaraan pendidikan yang bermutu akan mampu secara bertahap membangun martabat dan daya saing bangsa Indonesia. Satu sistem pengembangan dan peningkatan mutu diperlukan untuk menghindari pelaksanaan program-program pendidikan yang parsial, tidak berkelanjutan, serta belum kuatnya tata kerja akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji berdasarkan delapan Standar Nasional Pendidikan dari BSNP. 

Empat hal penting yang perlu dilakukan dalam pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, yaitu: 
  1. Pengkajian mutu pendidikan,
  2. Analisis dan pelaporan mutu pendidikan, 
  3. Peningkatan mutu pendidikan, 
  4. Penumbuhan budaya peningkatan mutu berkelanjutan, dan
  5. Peningkatan mutu merujuk pada Standar Nasional Pendidikan (Satori, 2012). 
Diagram di bawah ini memberikan pandangan umum tentang hubungan antara berbagai elemen inti dalam sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. 

Pengembangan & Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia 
Sumber: Satori, 2010 

Seiring dengan semakin tingginya tingkat persaingan, maka manajemen mulai mengidentifikasi kekuatan sumber daya dan tata kerja inovatif. Artinya penanganan mutu secara menyeluruh dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang terkait mulai dari hulu sampai hilir, mencakup semua proses yang dilakukan sesuai standar mutu (quality control), penjaminan mutu (quality assurance), ke arah peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement). Apabila pemikiran tersebut dikaitkan dengan konteks manajemen mutu pendidikan di Indonesia, maka keterkaitan antara standar dengan proses pentahapannya dapat dilihat dalam ilustrasi berikut.

Sumber: Satori, 2010

Gambar di atas menjelaskan bahwa penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan memerlukan standar mutu, dilakukan dalam satu prosedur tata kerja yang jelas, strategi, kerjasama dan kolaborasi antar pemangku kepentingan; dan dilakukan secara terus-menerus berkelanjutan. Kebijakan pembangunan pendidikan pada dewasa ini menunjukkan adanya modal kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) menyediakan acuan untuk mengkaji pencapaian pendidikan, mutu pendidikan dan bidang yang membutuhkan peningkatan mutu pendidikan. 

Delapan (8) SNP yang dimaksudkan meliputi: 
  1. Standar isi, 
  2. Standar proses, 
  3. Standar kompetensi lulusan, 
  4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan, 
  5. Standar sarana dan prasarana, 
  6. Standar pengelolaan, 
  7. Standar pembiayaan, dan 
  8. Standar penilaian pendidikan. 
2.2 Akreditasi Sekolah: Pengertian, Manfaat, dan Prinsip Pelaksanaan 
Akreditasi sekolah merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. 

Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah memiliki manfaat sebagai berikut, 
  1. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah,
  2. Dapat dijadikan sebagai motivator agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional,
  3. Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah/madrasah, 
  4. Membantu mengidentifikasi sekolah/madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya, 
  5. Bahan informasi bagi sekolah/madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga dan dana, 
  6. Membantu sekolah/madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru dan kerjasama yang saling menguntungkan (Balitbang Kemendiknas, 2011). 
Akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip antara lain, 
  1. Objektif, akreditasi Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan, 
  2. Komprehensif, dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah/Madrasah tersebut, 
  3. Adil, dalam melaksanakan akreditasi, semua Sekolah/Madrasah harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya dan tidak memandang status Sekolah/Madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif, 
  4. Transparan, data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya, 
  5. Akuntabel, pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. 

Akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan oleh suatu badan nonstruktural yang dibentuk pemerintah, bersifat nirlaba dan mandiri serta bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Kelembagaan akreditasi terdiri dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M). Apabila diperlukan BAP-SM dapat membentuk Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota. 

BAN-S/M berkedudukan di ibukota negara, BAP-S/M berkedudukan di ibukota provinsi, UPA-S/M dibentuk oleh BAP-S/M sesuai keperluan dan kondisi pada masing-masing provinsi. Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi S/M. Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB. Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)- Kabupaten/Kota membantu BAP-S/M melaksanakan akreditasi. 

3. VISI, MISI, DAN RENCANA PROGRAM PENGEMBANGAN 
Berdasarkan kajian di atas, visi BAP-SM yang diajukan penulis untuk suatu provinsi adalah “Terwujudnya Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi yang Profesional, Terbuka, dan Terpercaya”

Sejalan dengan visi tersebut, misi yang dilaksanakan adalah: 
  1. 1. Mengembangkan sistem penyelenggaraan akreditasi yang efektif dan efisien sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan. 
  2. 2. Mengembangkan perangkat akreditasi dan mekanisme yang tepat dan bermutu. 
  3. 3. Mengembangkan integritas dan kompetensi pengelola dan pelaksana akreditasi 
  4. 4. Mengembangkan jejaring akreditasi dengan berbagai pemangku kepentingan. 
  5. 5. Mengembangkan sistem informasi akreditasi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan mendukung pengambilan keputusan. 
  6. 6. Mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan instansi akreditasi negara lain. 
Adapun program kerja yang perlu dilaksanakan dalam mewujudkan visi dan melaksanakan misi serta program di atas adalah sebagai berikut: 
  1. Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Kemenag, KanKemenag, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya. 
  2. Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi. 
  3. Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BANS/M. 
  4. Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M. 
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dengan tembusan kepada Gubernur. 
  6. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kemenag dan LPMP. 
  7. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing. 
  8. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa. 
  9. Mengelola sistem basis data akreditasi. 
  10. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi. 
  11. Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M. 
  12. Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M. 
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M. 
4. PENUTUP 
Sistem pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan harus dibangun dan dikembangkan secara nasional dalam upaya meningkatkan daya saing, citra, dan akuntabilitas publik. Akreditasi merupakan serangkaian proses dan sistem mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data mengenai kinerja satuan pendidikan. Dua rekomendasi utama yang penulis kemukakan dalam upaya pengembangan dan peningkatan mutu sistem akreditasi sekolah/madrasah adalah (1) kebutuhan teknologi untuk sistem akreditasi sekolah/madrasah, dan (2) pengukuran dampak atau manfaat dari sistem akreditasi yang terintegrasi TIK. 

Pemetaan Kebutuhan Teknologi Desain Sistem Komputerisasi Akreditasi Sekolah/Madrasah dilakukan untuk memberikan rekomendasi berupa pemetaan kebutuhan teknologi berupa sistem komputerisasi untuk menciptakan layanan prima yang sesuai dengan prinsip reformasi layanan dan undang-undang pelayanan publik. Pemetaan kebutuhan teknologi menggunakan swimlane diagram yang mampu menggambarkan urutan proses dan penanggung jawab dari setiap proses. Berikut merupakan hasil pemetaan sistem akreditasi sekolah/madrasah dengan pemanfaatan TIK yang telah dibuat. Pengukuran dampak dilakukan untuk mengetahui tingkat manfaat dari penggunaan sistem akreditasi sekolah/madrasah yang berbasiskan teknologi informasi dan komunikasi. Cara melakukan pengukuran dampak ialah dengan membandingkan tingkat efisiensi proses dari sistem saat ini dan sistem yang menggunakan TIK. Hasil perbandingan tersebut jika memberikan dampak positif terhadap proses akreditasi sekolah/madrasah secara keseluruhan, dapat menjadi rekomendasi untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam setiap proses dari layanan akreditasi sekolah/madrasah. 

DAFTAR PUSTAKA 
  • Kemendiknas. 2011. Analisis Sistem Akreditasi Sekolah/Madrasah dalam rangka Reformasi Birokrasi Internal. Kemendiknas RI 
  • Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 
  • Queensland Department of Education (1999). School Accountability in Queensland School. Brisbane 
  • Raka, Gede (1994). TQM Bukan Teknik tetapi Nilai-Nilai. Majalah Usahawan XXI 
  • Sallis, Edward (1994). Total Quality Management in Education. London: Kogan Page Limited 
  • Suryadi, Ace (1999). Pendidikan, Investasi SDM, dan Pembangunan. Jakarta: Balai Pustaka 
  • Tim Pengembang Penjaminan Mutu Sekolah (2003). Konsep Dasar Program Penjaminan Mutu Sekolah. Lembaga Penelitian, Universitas Pendidikan Indonesia 
  • Wiyono, (1998). Implementasi TQM di Perguruan Tinggi. STT Telkom Bandung. 
  • Satori, Prof. Dr. Djam’an, M.A. 2010. Peningkatan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Bandung: UPI 
  • World Bank. 2003. Indonesia Policy Briefs: 100 Day Program Ideas.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson