Filsafat, Etika, dan Kearifan Lokal untuk Konstruksi Moral Kebangsaan

Filsafat, Etika, dan Kearifan Lokal untuk Konstruksi Moral Kebangsaan 
Penggunaan istilah Filsafat, Etika dan Kearifan Lokal dalam judul buku ini tidaklah dimaksudkan untuk membedakan tulisan-tulisan yang ada di dalamnya secara sistematis. Sebenarnya ketiga istilah itu seringkali digunakan secara tumpang tindih, juga di dalam buku ini. Suatu konsep moral bisa dianggap sebagai filsafat atau etika atau kearifan lokal atau bahkan ketiga-tiganya. Tergantung bagaimana masing-masing istilah itu didefinisikan.

Buku ini tidak dimulai dengan membedakan secara tegas ketiga istilah itu. Alih-alih memaksa para penulis untuk membuat kesepakatan peristilahan, mereka masing-masing dibebaskan menggunakan definisi dan pemahamanannya sendiri. Keberagaman dalam peristilahan bukan satu-satunya bentuk pluralitas yang diwadahi dalam buku ini. Latar belakang, pendidikan, profesi dan bidang keahlian para penulis juga berbeda-beda. Konsekuensinya pendekatan, teori, dan metode yang digunakan juga jelas sangat bervariasi.

Semua keberagaman itu mencerminkan situasi kehidupan dalam masyarakat masa kini. Setiap segi dan sektor kehidupan membutuhkan kajian-kajian moral dalam bentuk filsafat, etika dan/atau kearifan lokal. 

Kajian-kajian moral yang sangat beragam itu sebenarnya dimiliki oleh masyarakat kita, baik melalui sumber-sumber tradisi budaya maupun agama-agama. Krisis-krisis ekonomi, politik, keagamaan dan budaya yang belakangan semakin bersifat multidimensional dapat dilihat sebagai akibat dari diabaikannya sebagian kajian moral yang asasi itu. Upaya salah satu pihak untuk memonopoli perspektif moral dengan menyingkirkan kajian-kajian moral yang lain berakibat buruk bagi konstruksi moral kebangsaan.

Monopoli moralitas bukan hanya menyangkali keberagaman bangsa, tetapi juga menunjukkan ketidakcerdasan sosial yang menjadi kendala bagi bangsa dalam menyikapi kemajuan peradaban. Padahal tersedianya beragam pandangan dan konsep moral bisa merupakan kekayaan tersendiri yang patut disyukuri. Keberagaman dan perbedaan yang terdapat dalam konsep-konsep itu tidak perlu dilihat sebagai masalah yang tidak teratasi, melainkan sebagai banyaknya potensi untuk menyumbang bagi kehidupan yang bermoral. Untuk memainkan peran yang berarti dalam pergerakan dunia yang (semakin) plural, suatu bangsa tidak bisa lain kecuali menggali dan mengefektifkan sumber-sumber moralnya. Semakin beragam sumber-sumber moral yang dimiliki, semakin besar kontribusi yang dapat diberikan bangsa itu kepada peradaban dunia.

Dengan keyakinan bahwa tidak ada satu konsep moral atau satu pendekatan atau satu metode yang dapat menjawab segala permasalahan moral yang sangat beragam, buku ini mencoba untuk mewadahi segala keberagaman yang ditunjukkan oleh para penulisnya. Tanpa pula bermaksud mengklaim bahwa kumpulan tulisan ini telah menyediakan res pon atas segala persoalan moral yang ada dalam masyarakat kita, buku ini menyajikan tema-tema tertentu yang kiranya layak menjadi prioritas pada saat ini.

Haryo Kunto Wibisono, Linda Novi Trianita dan Sri Widagdo melalui tulisan berjudul “Dimension of Pancasila Ethics in Bureaucracy: Discourse of Governance” memandang birokrasi sebagai bidang yang membutuhkan landasan moral yang memadai mengingat kerawanan birokrasi untuk menjadi ‘patologis’. Birokrasi sendiri dianggap sebagai konsekuensi logis dari peradaban masyarakat dengan unsur-unsurnya yaitu negara, pasar dan masyarakat sendiri. Ketiga penulis itu yakin bahwa etika yang bersumber pada falsafah Pancasila layak ditawarkan sebagai sebuah landasan moral yang kontekstual dan sekaligus transformatif.

M Ied Al Munir melihat perkembangan sains dan teknologi sebagai hal yang ambivalen. Dalam tulisannya, “Filsafat Sebagai Perisai dalam Menghadapi Dekadensi Moral,” manfaat sains dan teknologi tidak dapat disangkali, tetapi tanpa kawalan filsafat sebagai sumber etika, perkembangan sains dan teknologi dapat menjadi tak terkendali dan mengancam kehidupan.

Sementara itu, dalam “Blogging Ethics Bagi Komunitas Cyber,” Dewi Puspasari menyoroti maraknya pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya dalam bentuk blog. Menunjuk kepada berbagai bentuk ketidakpatutan perilaku yang diungkapkan melalui blog, ia mengusulkan seperangkat kode etik blog yang mengacu pada instrumen serupa yang sudah digunakan dalam konteks cyberspace secara lebih umum.

Dalam sektor bisnis, Kemas Fachrudin memandang perlunya aturan etis sehubungan dengan kebiasaan memberikan hadiah dan menyediakan hiburan pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam tulisannya yang berjudul “Business Ethics Dilemma dalam Menentukan Kebijakan Hadiah dan Hiburan di Indonesia,” pemberian hadiah dan penyediaan hiburan bagi pejabat pemerintah maupun eksekutif perusahaan sendiri dipandang berpotensi besar menjadi praktik korupsi. Di sisi lain, hadiah dan hiburan telah menjadi bagian dari tradisi membangun pergaulan dan jejaring. Untuk mengatasi masalah itu, perusahaan perlu memiliki model pengambilan keputusan etis yang jelas yang berdasarkan konsep etika bisnis terapan.

Tulisan Kiki Muhammad Hakiki ”Kesetaraan Orang Pedalaman: Mengungkap Kearifan Lokal Etika Orang Baduy” mengungkapkan bagaimana nilai-nilai moral sosial yang maju dan bersifat universal dipelihara dan diungkapkan melalui tradisi upacara perkawinan masyarakat Baduy. Ia menepis anggapan umum bahwa masyarakat Baduy itu primitif dan terbelakang secara moral. Melalui pendekatan fenomenologis-etnografis menjadi jelas bahwa masyarakat itu ternyata menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan gender, monogami dan anti kekerasan dalam rumah tangga.

Selanjutnya, tulisan B Agus Rukiyanto, “Towards A Theology of Forgiveness: An Indonesian Catholic Perspective as A Response to Interreligious Conflicts” mengungkapkan kasus sensitif dalam hubungan antar agama, yaitu ketika Paus Benediktus XVI mengutip perkataan Kaisar Byzantium dari abad 14 yang menilai ajaran nabi Muhammad jahat dan tidak manusiawi. Paus telah menyatakan penyesalan karena telah menimbulkan kemarahan umat Muslim dan menegaskan bahwa kutipan itu bukanlah pendapatnya sendiri. Namun reaksi keras atas kejadian itu tidak mudah dipadamkan. Dalam situasi itu, Julius Kardinal Darmaatmadja tampil dalam kerendahan hati, memohon maaf bagi Paus dan sekaligus menunjukkan sikap kerendahan hati Gereja Katolik Indonesia. Melalui tindakan itu, sebuah kebajikan dinyatakan: bahwa pengampunan itu penting bagi rekonsiliasi dan pemulihan hubungan demi kehidupan yang damai.

Dalam “The Ethics of Enculturation: The Postcolonial Perspective on Christian Mission in Indonesia” Munawir Aziz menunjukkan pergeseran bentuk misi Kristiani di Indonesia dari masa kolonial ke pasca kolonial. Mengambil contoh pelaksanaan misi gereja di Keo dan Ganjuran, ia menilai bahwa misi pasca kolonial menekankan penanaman nilai-nilai Kristiani dengan pendekatan inkulturasi. Hasilnya adalah kegiatankegiatan misi lebih ramah budaya setempat dan berwawasan lintas iman.

Tulisan Yulia Fauziyahdengan judul “Produksi Kloning ditinjau dari Etika dan Hukum,” secara khusus menyoroti teknologi kloning. Ia menilai kloning atas manusia sama sekali tidak dapat diterima. Dari segala segi, kloning bersifat negatif dan destruktif. Karena itu hukum perlu melarang dengan tegas segala upaya kloning atas manusia.

Willibald Koban mengangkat isu radikalisme dan kekerasan bernuansa agama. Melalui tulisannya, “Radikalisasi Agama: Kekerasan atas Nama Agama?,” ia beranggapan bahwa radikalisme agama sendiri tidak selalu menghasilkan kekerasan. Hanya jika berkelindan dengan kepentingan politik dan ekonomi, radikalisme agama mendorong kekerasan. Untuk mencegah hal itu, ia menawarkan jalan tengah antara sikap terlalu terbuka yang beresiko melemahkan komitmen iman sendiri dan sikap radikal yang cenderung memusuhi agama lain. Di samping itu perlu sikap menolak pemeralatan agama demi kepentingan politis atau ekonomi.

Tulisan Zubaedi, “The Use of Religious Pouches in Local Head Election: A Lesson From Bengkulu,” menyoroti pemanfaatan sentimen keagamaan dalam Pemilihan Kepala Daerah di Bengkulu. Agama seharusnya merupakan sumber bagi etika politik, tetapi pada praktiknya pemanfaatan simbol-simbol dan isu-isu keagamaan demi kepentingan politik praktis telah menimbulkan perpecahan dan irasionalitas di kalangan masyarakat pemilih.

Demikianlah rangkaian sumbangan pemikiran yang disajikan dalam buku ini. Harapan saya adalah tulisan-tulisan itu akan merangsang respon dan kajian lebih lanjut dari lebih banyak orang atas lebih banyak isu moral dan dengan lebih banyak pendekatan.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson