Peran Pemerintah, Industri Ritel, Dan Masyarakat Dalam Membatasi Penggunaan Kantong Plastik Sebagai Salah Satu Upaya Pelestarian Lingkungan
BAHAYA SAMPAH PLASTIK BAGI LINGKUNGAN
Plastik adalah salah satu benda yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat sehari – hari. Penggunaan plastik terutama sebagai media untuk membawa produk sangat lazim digunakan oleh masyarakat baik untuk membawa produk makanan dan minuman, pakaian, alat elektronik, peralatan rumah tangga, dsb. Menurut hasil survey dinyatakan bahwa dalam sehari konsumen di Indonesia bisa membawa minimal lima kantong plastik untuk membawa beragam barang belanjaan. Fenomena ini terjadi bukan hanya di negara kita tercinta Indonesia saja tetapi juga dilakukan oleh masyarakat pada belahan dunia yang lain.
Riset yang dilakukan oleh PT Lion Superindo (2008) menyatakan bahwa dalam periode satu tahun jika dijumlah maka pengunaan kantong plastik masyarakat di dunia adalah sebesar 500 juta sampai dengan 1 miliar kantong. Jika sampah-sampah ini dibentangkan maka, dapat membungkus permukaan bumi setidaknya hingga 10 kali lipat. Sungguh suatu fakta yang sangat mencengangkan yang mungkin belum pernah terpikirkan oleh manusia sebelumnya.
Disisi lain apabila ditinjau dari sisi bahan baku pembuatan plastik dengan jumlah total konsumsi plastik dalam satu tahun maka dibutuhkan 12 juta barel minyak dan 14 juta batang pohon sebagai bahan baku dasarnya. Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan jika ditinjau dari sudut pelestarian lingkungan, belum lagi ditambah dengan bahaya yang dapat ditimbulkan dari sampah plastik yang tidak didaur ulang dengan proses yang benar.
Menurut survey yang dilakukan oleh Komisi Lingkungan Hidup pada 10 kota besar di Indonesia, sebelum tahun 2000 terdapat komposisi sampah organik dan sampah non organik adalah 30% berbanding 70%, maka di tahun 2008 ini komposisi sampah non organik termasuk sampah plastik sudah meningkat menjadi 35%. Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan dan perlu segera diambil tindakan antisipasi dalam bentuk aturan perundangan dan program kegiatan oleh Pemerintah baik di tingkat pusat dan daearah dan tentunya juga perlu adanya dukungan dari masyarakat untuk mensukseskan perundangan dan program pemerintah tersebut.
Ada banyak pertanyaan yang muncul dari masyarakat awam yang belum mengerti akan bahaya dari sampah plastik yang tidak didaur ulang dengan proses yang benar. Berikut adalah beberapa alasan mengapa masyarakat perlu untuk membatasi penggunaan dari kantong plastik yaitu (BBC News, 2008):
- Kantong plastik adalah salah satu bagian terbesar dari sampah yang memenuhi daratan dimana kondisi dari kantong plastik yang ringan tersebut sehingga memudahkan untuk terbang kemana – mana dan dengan mudah dapat kita temukan sampah kantong plastik yang berserakan baik di fasilitas umum, fasilitas niaga, maupun komplek perumahan yang dapat menyebabkan banjir dan menimbulkan penyakit dari lingkungan yang kotor.
- Kantong plastik terbuat dari bahan yang tidak dapat diuraikan secara alami dengan cepat yaitu minyak bumi. Konsumsi plastik dalam jumlah besar tentunya juga berdampak pada konsumsi minyak bumi dan berujung pada semakin menipisnya cadangan minyak bumi dunia.
- Selain itu plastik sangat membahayakan bagi lingkungan dimana plastik yang terbakar akan menciptakan polusi udara sedangkan plastik yang terbuat dari bahan polythene membutuhkan waktu sekitar 1.000 tahun untuk dapat diuraikan secara alamiah di tanah dan membutuhkan waktu sekitar 450 tahun untuk dapat diuraikan di air.
- Apabila sampah plastik dapat terurai sekalipun maka partikel dari plastik tersebut tetap akan mencemari air dan tanah. Hal yang sangat terbalik dengan sampah organik yang dapat dengan mudah terurai dalam periode waktu 2 – 3 minggu.
- Kantong plastik yang terdapat di air dapat membunuh kehidupan mamalia air dan juga burung yang mencari makan di permukaan air. Menurut para pakar lingkungan, diperkirakan terdapat 100.000 hewan mamalia air yang meninggal setiap tahun karena menelan sampah plastik di samudra Pasifik Utara.
- Hal yang sama juga dapat terjadi di daratan, dimana kantong plastik juga dapat secara tidak sengaja termakan oleh hewan di darat dan meninggal karena tidak dapat mencerna plastik tersebut.
- Secara jelas tidak terdapat pasar untuk produk hasil daur ulang plastik sehingga sedikit sekali organisasi yang bersedia untuk melakukan daur ulang atas sampah plastik yang ada karena tidak memiliki nilai tambah.
- Meskipun banyak usaha ritel seperti supermarket yang menerima kembali dan memberikan kompensasi atas pengembalian kantong plastik atau botol plastik tetapi hanya sedikit yang melakukan daur ulang atas produk plastik tersebut.
Menilik dan mempertimbangkan kondisi dan situasi yang berkaitan dengan sampah kantong plastik tersebut maka program ataupun aktivitas yang dapat mengurangi sampah kantong plastik perlu untuk dilaksanakan dengan segera. Selain dari pihak masyarakat dan pemerintah, juga terdapat pihak lain yang sangat berhubungan dengan sampah kantong plastik yaitu industri ritel yang secara aktif ”membagi – bagikan” kantong plastik kepada konsumen sebagai bagian dari transaksi harian yang dilakukan.
Untuk itu penulis akan menfokuskan artikel ini pada peranan dari pemerintah yang menjalankan fungsi regulasi, industri ritel yang menjalankan fungsi bisnis ritel, dan masyarakat yang menjalankan fungsi konsumsi dengan memaparkan beberapa contoh kasus negara, data dan fakta lapangan, serta sumbangsih pemikiran dan argumentasi di dalam upaya pelestarian lingkungan melalui pengurangan penggunaan kantong plasik.
INDUSTRI RITEL DAN KONSUMSI KANTONG PLASTIK
Aktivitas ritel merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam aktivitas kehidupan masyarakat sehari – hari. Sadar atau tidak disadari bahwa setiap hari kita terlibat baik secara langsung dan tidak langsung dengan aktivitas ritel. Penjelasan atas situasi tersebut dapat diketahui dari pengertian ritel itu sendiri. Sedangkan dalam buku Retailing Management (Levy & Weirtz, 2007) dijelaskan bahwa ritel adalah suatu rangkaian aktivitas bisnis yang memberikan nilai tambah atas suatu produk atau jasa, yang dijual kepada konsumen untuk keperluan konsumsi pribadi dan konsumsi keluarga.
Secara praktis dan sederhana, definisi ritel adalah segala aktivitas penjualan produk atau jasa secara langsung (tanpa perantara) kepada konsumen. Aktivitas ritel tidak hanya terbatas pada usaha ritel pada pasar moderen seperti minimarket, supermarket, hipermarket ataupun toko (tenant) yang berlokasi di shopping mall saja; tetapi juga meliputi aktivitas penjualan langsung pada pasar tradisional seperti warung di pinggir jalan, kios, toko kelontong, pedagang asongan, tukang tambal ban, dsb.
Bisnis ritel menyediakan ragam alternatif pilihan produk dan jasa untuk ditawarkan kepada konsumen. Hal ini tentunya sangat membantu konsumen di dalam upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginannya yang beragam dalam aktivitas kehidupan sehari – hari.
Berkenaan dengan konsumsi kantong plastik, maka seperti diketahui bahwa di Indonesia, bahwa industri ritel dari pasar moderen sampai dengan pasar tradisional, kesemuanya dengan ”bebas” dapat ”membagi – bagikan” kantong plastik secara gratis kepada konsumen untuk setiap transaksi yang dilakukan tanpa harus memikirkan akan dampak dari sampah plastik terhadap pelestarian lingkungan. Hal ini tentunya sangat kontras jika dibandingkan dengan kondisi di negara – negara lain dimana baik pemerintah, industri ritel, dan masyarakatnya sudah sadar akan bahaya dari sampah plastik dan berkerjasama serta berkoordinasi dalam pembatasan konsumsi kantong plastik.
Di negara – negara maju seperti di Amerika, Eropa, Australia, serta beberapa negara Asia seperti Singapura, Hongkong (RRC), dan Taiwan serta Cina, negara tersebut sudah menerapkan peraturan yang membatasi industri ritel untuk ”membagi – bagikan” kantong plastik kepada konsumen. Bahkan di negara – negara Afrika yang notabene adalah didominasi oleh negara miskin seperti Uganda dan Kenya juga sudah mulai menerapkan peraturan pembatasan konsumsi kantong plastik.
Berikut beberapa contoh peraturan yang berkaitan dengan pembatasan konsumsi kantong plastik di dunia:
- Singapura mengkampanyekan ”Bring Your Own Bag” atau ”Bawa Kantong Anda Sendiri” sejak April 2007, dan konsumen harus mengeluarkan ekstra biaya jika ingin menggunakan kantong plastik. Hasil dari kampanye tersebut adalah di hari pertama mampu mengurangi 100.000 penggunaan kantong plastik, terjualnya 200.000 kantong non plastik yang dapat dipakai berulang kali, serta menurunnya konsumsi kantong plastik sampai dengan 60%.
- Hongkong mengkampanyekan ”No Plastic Bag Day” atau ”Hari Tanpa Kantong Plastik” sejak 2006, dimana terdapat 30 usaha ritel besar serta sejumlah LSM yang bergabung secara sukarela untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. (China Daily News, 2006)
- China mengenakan sanksi kepada usaha ritel yang memberikan kantong plastik secara gratis sejak bulan Juni 2008. (China Retail News, 2008)
- Belanda hanya memperbolehkan toko ritel non makanan yang memberikan kantong plastik secara gratis sedangkan untuk toko ritel makanan harus mengenakan biaya ekstra bagi konsumen yang menginginkan kantong plastik.
- Taiwan melarang penggunaan kantong plastik serta memberlakukan pajak kantong plastik sejak tahun 2003 serta menerapkan standar produksi kantong plastik yang aman bagi lingkungan.
- Belgia menerapkan pajak kepada usaha ritel atas kantong plastik sejak tahun 2007
- Denmark menerapkan pajak kepada usaha ritel sejak tahun 1994.
- India menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik serta penerapan pajak kantong plastik pada usaha ritel sejak januari 2009 serta kriteria standar untuk produksi kantong plastik yang aman bagi lingkungan.
Masih banyak contoh – contoh peraturan yang dibuat oleh negara – negara yang ada di dunia untuk membatasi penggunaan dari kantong plastik pada usaha ritel yang tidak dicantumkan secara detail pada artikel ini. Secara garis besar pada umumnya yang dilakukan oleh negara – negara tersebut adalah sebagai berikut:
- Menerapkan adanya pajak khusus bagi setiap kantong plastik yang diberikan oleh pebisnis ritel kepada konsumen.
- Menetapkan standard produksi untuk memenuhi kriteria kantong plastik yang aman bagi lingkungan.
- Bekerjasama dengan industri ritel untuk bersama – sama membatasi konsumsi kantong plastik.
- Bekerjasama dengan elemen masyarakat seperti LSM – LSM yang peduli akan pelestarian lingkungan untuk mendukung program dan kampanye pengurangan konsumsi kantong plastik.
- Melakukan edukasi kepada konsumen melalui media massa akan bahaya dan dampak dari sampah plastik terhadap lingkungan.
Beberapa contoh di atas memberikan gambaran betapa serius peran pemerintah dalam mengatur peredaran kantong plastik dan juga dukungan dari usaha ritel yang secara sadar dan sukarela menjalankan aturan pemerintah serta respon masyarakat yang juga secara sadar mau menggunakan kembali kantong plastik yang sudah ada atau mengganti dengan kardus ataupun kantong kain yang lebih mudah diuraikan.
PERAN PEMERINTAH, INDUSTRI RITEL, DAN MASYARAKAT INDONESIA
Setelah melihat apa yang telah dilakukan oleh tiga pihak yaitu peran pemerintah (regulator), peran usaha ritel (pebisnis) serta peran masyarakat (konsumen), maka adapun yang menjadi pertanyaan besar (big question) berikutnya adalah bagaimana dengan peran dari pemerintah, pebisnis ritel serta masyarakat Indonesia terhadap upaya dalam menanggulangi dan mengantisipasi bahaya sampah plastik terhadap lingkungan?
Pemerintah Pusat Indonesia melalui Kementrian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) yang menjalankan fungsi regulasi sudah menerapkan Undang – Undang No. 18 / 2008 tentang pengelolaan sampah. Salah satu isi dari undang – undang tersebut adalah memaksa para pebisnis ritel moderen untuk membatasi penggunaan kantong plastik. Saat ini menurut Ujang Solihin Sidik selaku Kepala Subbidang Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Pengelolaan Sampah KNLH menyatakan bahwa petunjuk dan pedoman khusus berbentuk Peraturan Pemerintah (Perpu) atau Peraturan Menteri (Permen), termasuk untuk membatasi penggunaan kantong plastik di sektor ritel. Diharapkan pelaksanaan dari undang – undang tersebut efektif dapat dilaksanakan pada tahun 2009.
Sebenarnya upaya untuk menekan volume sampah dan pengelolaan sampah dengan baik sudah dikomunikasikan oleh Pemerintah sejak tahun 1970-an dengan mengkampanyekan Program 3-R, yaitu Reduce (membatasi/mengurangi), Reuse (memakai ulang), dan Recycle (mendaur ulang). Tetapi sangat disayangkan bahwa selama ini hanya wacana dan teori tapi aksinya tidak ada (Silitonga, 2008).
Adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah agaknya ”menggugah” minat dari para pebisnis ritel khususnya pasar moderen untuk mulai menangkap sinyal yang diberikan pemerintah di dalam turut serta dalam program pelestarian lingkungan. Saat ini apabila konsumen berkunjung ke salah satu hipermarket terkenal telah disediakan kantong kain yang bisa dibeli sebagai pengganti dari kantong plastik. Meskipun demikian tampaknya masyarakat masih enggan untuk mengeluarkan sedikit uang untuk membeli kantong kain tersebut dan lebih ”menikmati” menggunakan kantong plastik yang masih saja diberikan secara gratis kepada setiap konsumen.
Banyak peritel moderen yang lain juga mulai melakukan edukasi akan program reuse (pemakaian ulang) kantong plastik kepada konsumen melalui berbagai macam brosur ataupun stiker yang dipasang di dekat area kasir. Meskipun belum terlihat hasil nyata tetapi paling tidak pebisnis juga turut serta berpartisipasi dalam mensukseskan program pemerintah tersebut.
Walaupun demikian ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh peritel moderen di dalam membatasi volume penggunaan kantong plastik yaitu:
- Aturan teknis pelaksanaan UU No.18 / 2008 tentang pengelolaan sampah yang masih disusun membuat tidak semua peritel moderen mematuhi adanya UU baru tersebut karena tidak adanya sanksi yang jelas.
- Kondisi persaingan ritel yang ketat membuat peritel lebih mengutamakan kenyaman konsumen dengan tetap memberikan fasilitas kantong plastik gratis kepada konsumen.
- Budaya konsumen Indonesia yang tidak mau repot dengan membawa kantong plastik sendiri ataupun mengganti kantong plastik dengan kantong kardus ataupun kantong kain.
- Adanya persaingan tidak langsung dari pasar tradisional yang jumlahnya sangat besar dan masih memberikan fasilitas kantong plastik gratis kepada konsumen.
Apabila peritel moderen sudah memulai dengan beberapa program untuk membatasi penggunaan kantong plastik, maka peritel pada pasar tradisional yang jumlahnya di Indonesia meliputi 60% dari total pasar yang ada masih membutuhkan waktu yang panjang untuk mulai mengadaptasi adanya undang – undang yang baru diterbitkan oleh Pemerintah tersebut. Hal ini disebabkan karena tidaklah mudah proses mengubah pola pikir dari peritel tradisional yang rata – rata memiliki pendidikan rendah serta wawasan dan kesadaran yang kurang terhadap lingkungan hidup.
Jika ditilik sejauh mana peran dari masyarakat dalam upaya membatasi konsumsi kantong plastik dapat merujuk pada jajak pendapat yang dilakukan oleh Litbang Kompas pada 29-30 April 2008 dengan mewawancarai 365 responden. Mereka semua warga Jakarta sebagai ibukota negara yang menjadi tolok ukur penelitian dimana responden tersebut dipilih secara acak melalui buku telepon. Responden yang menyatakan belum memisahkan sampah organik dan anorganik di rumah mereka mencapai 73,2 persen.
Adapun alasan dari responden tersebut yang tidak melakukan pemilahan antara sampah organik dan sampah non organik adalah sebagai berikut:
- 27.1 % menyatakan bahwa aktivitas pemilahan sampah adalah merepotkan dan ada banyak yang pesimis bahwa pada tahap selanjutnya tetap akan dicampur oleh pemulung atau tukang sampah atau petugas kebersihan.
- 2,7 % menyatakan bahwa aktivitas pemilahan sampah bukan merupakan tanggung jawab mereka tetapi tanggung jawab dari pemulung atau tukang sampah atau petugas kebersihan.
- 20,5 % menyatakan belum tahu bagaimana cara pemilahan sampah yang baik dan benar.
- 2,7 % menyatakan belum pernah mendapatkan penyuluhan tentang aktivitas pemilahan sampah tersebut.
Hanya sebagian kecil (26,8 persen) responden yang menyatakan sudah memisahkan sampah organik dan anorganik. Dari total prosentase yang kecil tersebut, hanya 15,6 persen responden yang menyatakan pemilahan dilakukan atas inisiatif pribadi. Sedangkan responden lain (6,6 persen) melakukannya karena adanya kewajiban dari lingkungan. Kemudian responden yang lain menyatakan pemisahan dilakukan agar tempat sampah tidak berbau, sampah bisa dijadikan pupuk, dan ada pula mengatakan pemilahan itu dilakukan anaknya yang menerapkan ajaran di sekolah (Silitonga, 2008).
Dari hasil survey tersebut dapat diketahui bahwa kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sebagai bagian dari tanggung jawab di dalam mengurangi bahwa limbah non organik dalam hal ini produk plastik dari tercampurnya dengan limbah organik masih sangat kurang. Tidak dapat dibayangkan kondisi yang terjadi untuk masyarakat di daerah pedesaan atau perkotaan kecil apabila hasil survey dari masyarakat perkotaan yang notabene sudah lebih berpendidikan dan berwawasan saja masih belum ”tergugah” dalam aktivitas pelestarian lingkungan.
Ambil contoh kota Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta. Masih banyak masyarakat yang dengan cuek membuang sampah plastik di jalan, selokan, dan di sungai. Kondisi ini juga sangat mudah dijumpai di kota – kota lain di Indonesia dimana kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya terutama sampah plastik masih sangat rendah.
KESIMPULAN
Dari uraian penjelasan, argumentasi, serta contoh dan fakta di lapangan yang telah dipaparkan pada artikel ini maka dapat diambil kesimpulan umum dan kesimpulan khusus.
Adapun kesimpulan umum yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
- Fakta bahwa sampah plastik membahayakan lingkungan hidup sudah terbukti secara ilmiah dan telah diakui secara internasional sehingga diperlukan program antisipasi meningkatnya sampah plastik di dunia.
- Adanya kesadaran dari masyarakat internasional khususnya di negara – negara maju dan negara sedang berkembang akan bahaya dari sampah plastik serta program – program antisipasi untuk menekan volume sampah plastik dari pemerintah.
- Hasil dari program pembatasan sampah plastik yang telah diimplementasikan oleh beberapa negara telah menunjukkan hasil dan memberikan pengaruh kepada negara – negara lain untuk turut berpartisipasi dalam program yang sama.
- Keberhasilan dari program pengurangan volume sampah plastik melibatkan peran pemerintah sebagai pembuat regulasi, peran pebisnis dalam menjalankan fungsi bisnis ritel, dan peran masyarakat sebagai konsumen pengguna kantong plastik.
Adapun kesimpulan khusus yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Indonesia sudah berinisiatif untuk mengatasi masalah sampah plastik sejak tahun 1970 tetapi dalam pelaksanaannya hanya sebatas wacana dan teori saja. Hingga diterbitkannya UU No. 18 / 2008 tentang pengelolaan sampah dimana pelaksanaan teknis dan aturan baru akan dilaksanakan pada tahun 2009.
- Pebisnis ritel moderen yang terkena ”dampak” dari UU baru tersebut masih ”setengah hati” dalam melaksanakan dan mendukung pelaksanaan UU tersebut dikarenakan beberapa tantangan yang dihadapi dalam kondisi teknis di lapangan.
- Perlu proses yang panjang dan keseriusan dari pemerintah untuk mengedukasi peritel pasar tradisional dalam membatasi penggunaan kantong plastik.
- Kesadaran dari masyarakat Indonesia yang masih rendah akan bahaya sampah plastik serta kepedulian akan kelestarian lingkungan hidup. Dalam hal ini diperlukan adanya keseriusan dari pemerintah untuk mulai mengedukasi masyarakat dimulai dari pendidikan sekolah dasar sampai dengan program – program komunikasi masyarakat layanan lainnya.
- Keberhasilan dari program pengurangan volume sampah plastik tidak hanya menjadi beban pemerintah saja tetapi juga diperlukan dukungan dari industri ritel yang berinteraksi sehari – hari secara langsung dengan masyarakat dan juga tidak lepas dari konsumen yaitu masyarakat sendiri untuk bijak di dalam menggunakan dan mengelola limbah sampah plastik.
DAFTAR PUSTAKA
Kementrian Negara Lingkungan Hidup, 2008, Jakarta, Indonesia
Kumpulan berita BBC News, 2008, London, United Kingdom
www.bbc.co.uk/news
Kumpulan berita China Retail News, 2008, Beijing, China
www.chinaretailnews.com
Kumpulan berita China Daily News, 2006, Beijing, China
www.chinadailynews.com
Litbang KOMPAS MEDIA GROUP, Juli 2008, Jakarta, Indonesia
Levy, M & Weitz, B.A., 2007, Retailing Management, International Edition, Mc Graw Hill, New York
Silitonga, L. T. 2008, Penggunaan Plastik Supermarket Akan Dibatasi, edisi 29 Oktober, Bisnis Indonesia, Jakarta, Indonesia
Silitonga, L. T. 2008, Nostalgia Membawa Keranjang Belanja, edisi 5 November, Bisnis Indonesia, Jakarta, Indonesia