Pelestarian Fungsi Hutan Dan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Lingkungan

Pelestarian Fungsi Hutan Dan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Lingkungan 
Masalah atau persoalan pelestarian fungsi lingkungan hidup umumnya dan fungsi hutan pada khususnya merupakan issue tradisional, kontemporer dan bahkan menjadi issue modern secara internasional. Hal ini karena issue ini sudah sejak dahulu kala sampai dewasa ini telah timbul dan menjadi persoalan aktual dan mendunia secara internasional dan bahkan untuk masa yang akan datang akan tetap menjadi issue global secara internasional.

Banyak pandangan orang pesimis yang berpendapat bahwa persoalan atau masalah pelestarian fungsi lingkungan hidup pada umumnya dan fungsi hutan pada khususnya tidak selesai sampai pada akhir zaman. Pemikiran bernuansa skeptis tersebut disamping karena sifat persoalan pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup tersebut yang sangat kompleks juga karena upaya-upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup tersebut senantiasa selalu berhadapan dengan upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi yang sering diliputi keserakahan/ketamakan nafsu manusia baik manusia secara alamiah maupun manusia dalam bentuk non alamiah yaitu bentuk badan hukum (rechtspersoon, korporasi). 

Namun terlepas dari adanya pesimisme tersebut diatas, berbagai upaya perlu ditetapkan dan dilakukan secara teratur, interaksi interdisiplin ilmu pengetahuan, konsisten dan terpadu lintas instansi terkait termasuk melalui upaya penegakan hukum (law enforcement) yang disinergikan dengan upaya-upaya lain.

Perhatian dunia terhadap masalah pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup ini dimulai di kalangan Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada waktu diadakan peninjauan terhadap hasil-hasil gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia I (1960-1970)” guna merumuskan strategi terhadap gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia II (1970-1980)”. Sekretaris Jenderal PBB membuat laporan yang diajukan kepada Sidang Umum PBB pada tahun 1969 dengan Nomor laporan 2581 (XXIV) pada tanggal 15 Desember 1969. Dalam laporannya menyatakan betapa mutlak perlunya dikembangkan “sikap dan tanggapan baru” terhadap lingkungan hidup untuk menangani masalah-masalah lingkungan hidup itu adalah demi pertumbuhan ekonomi dan sosial khususnya mengenai perencanaan, pengelolaan dan pengawasan terhadap lingkungan hidup (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 6-7).

Dampak positip dan output pada Sidang Umum PBB tersebut, PBB menerima tawaran dari pemerintah Swedia untuk menyelengarakan Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia (United Nations Conference On The Human Environment) di Stockholm-Swedia pada tanggal 5-16 Juni 1972 yang diikuti 113 negara dan beberapa puluhan peninjau serta output hasil dari Konferensi tersebut melahirkan suatu resolusi khusus menetapkan secara resmi setiap tgl 5 Juli adalah sebagai Hari Jadi Lingkungan Hidup Sedunia” berdasarkan dengan Resolusi Sidang Umum PBB No.2997 (XXVII) pada tanggal 15 Desember 1972 (Danusaputro, 1980 : 210-216).

Indonesia sendiri sejak menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945 memberikan perhatian terhadap pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat pada UUD 1945 (sebagai landasan konstitusional negara, bangsa) yang menyatakan bahwa “segala bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan/diperuntukkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. tertinggi dikuasai oleh Negara (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945).. Pernyataan ini lebih jelas dan tegas lagi diatur dalam Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 (yang selanjutnya disebut dengan UUPA) yang berbunyi : “ Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional (Pasal 1 ayat 2 UUPA)

Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang dasar 1945 dan hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 UUPA tersebut diatas bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat ( Pasal 2 ayat 1, UUPA).

Hak menguasai dari Negara memberi wewenang untuk :
a. Mengatur dan menyelenggarakan, peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa (Pasal 2 UUPA)

Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak menguasai dari Negara tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah dan masyarakat-masyarakat hukum adat sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Sumber daya alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. Untuk melaksanakan pengaturan tersebut Pemerintah :
a. Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
b. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya genetika.
c. Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan termasuk sumber daya genetika.
d. Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial.
e. Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 8 ayat 1 dan 2, Bab IV tentang Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengan UUPLH).

Wewenang Hak menguasai dari Negara ini dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dilakukan melalui proses dan tahap pembangunan. Pembangunan itu sendiri di dalam dirinya mengandung berbagai perubahan besar yang meliputi perubahan struktur ekonomi, perubahan pisik wilayah, perubahan pola komsumsi, perubahan sumber daya alam dan lingkungan hidupnya, perubahan teknologi dan perubahan sistem nilai dalam masyarakat. Perubahan demi perubahan ini membawa dampak positif serta dampak negatif dan masalah dalam aspek hidup dan kehidupan ummat manusia.

Permasalahan 
Berkaitan dengan pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup ditinjau atau dalam perspektif hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia, maka permasalahannya antara lain :
1. Bagaimana dan apa tanggung jawab masyarakat Indonesia dan Internasional dalam pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup sesungguhnya ?
2. Bagaimana dan apa fungsi dan peranan hutan dan lingkungan hidup terhadap hidup dan kehidupan manusia ?
3. Bagaimana sistem dan pelaksanaan pengelolaan hutan dan lingkungan hidup dalam tata hukum lingkungan hidup ?

Pelestarian Fungsi Hutan dan Fungsi Lingkungan Hidup 
Secara etimologi kata, kata pelestarian ini berasal dari kata “lestari” yang mempunyai makna langgeng, tidak berubah, abadi, sesuai dengan keadaan seperti semula. Apabila kata lestari ini dikaitkan dengan lingkungan hidup maka berarti bahwa lingkungan hidup itu tidak boleh berubah, harus langgeng dan harus sesuai dengan keadaan seperti semula atau tetap dalam keadaan seperti aslinya semula (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 98).

Pelestarian fungsi lingkungan hidup diartikan sebagai rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya (Pasal 1 butir 5,6,7,8,9 UUPLH) 

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan (Pasal 1 butir a, b, c, k, dan m, Bab I tentang Ketentuan Umum UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan UUK).

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Setiap rencana uasaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup yang disingkat dengan AMDAL (Pasal 1 butir 1, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1, Bab I tentang Ketentuan Umum dan Bab V tentang Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup UUPLH).

“Pelestarian kemampuan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup yang serasi dan seimbang” membawa kepada kesarasian antara “pembangunan” dan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup”, sehingga kedua pengertian itu tidak dipertentangkan satu dengan yang lain. Adapun “pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup” yang bermakna melestarikan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup itu an sich digunakan dalam rangka kawasan pelestarian hutan, sumber daya alam lingkungan hidup dan kawasan suaka alam.

Pembangunan di berbagai aspek hidup dan kehidupan bertujuan dan mempunyai arti untuk mengadakan perubahan, membangun adalah merubah sesuatu untuk mencapai tarap peningkatan dan tarap yang lebih baik. Apabila dalam proses pembangunan itu terjadi dampak yang kurang baik terhadap fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup, maka haruslah dilakukan upaya untuk meniadakan atau mengurangi dampak negatif tersebut sehingga keadaan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup menjadi serasi dan seimbang lagi. Dengan demikian maka yang dilestarikan bukanlah “lingkungannya an sich”, akan tetapi “kemampuan lingkungan hidup”. Kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang inilah yang perlu dilestarikan sehingga setiap perubahan yang diadakan selalu disertai dengan upaya mencapai keserasian dan keseimbangan lingkungan pada tingkatan yang baru.

Perhatian terhadap pelestarian fungsi hutan ditindaklanjuti oleh masyarakat internasional dan organisasi PBB terjadi pada Konferensi Tingkat Tinggi Bumi yang diadakan oleh PBB di Rio de Janeiro Brazil pada tanggal 3-14 Juni 1992. konferensi ini dinamakan United Nations Conference on Environment and Development yang disingkat UNCED dihadiri oleh 177 kepala-kepala negara dan wakil-wakil pemerintah yang berkumpul di Rio de Janeiro dan dihadiri juga oleh wakil badan-badan lingkungan PBB dan lembaga-lembaga lainnya.

Konferensi ini telah melahirkan sebuah konsensus dokumen perjanjian yang dinamakan Concervation and Sustainable Development of all Types of Forrest (Forrestry Principles). Konsensus perjanjian ini membuat prinsip-prinsip kehutanan dan merupakan konsensus internasional yang terdiri dari 16 pasal yang mencakup aspek pengelolaan, aspek konservasi serta aspek pemanfaatan dan pengembangan, bersifat tidak mengikat secara hukum dan berlaku untuk semua jenis hutan (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 19-21).

Selanjutnya Koesnadi Hardjasoemantri menguraikan bahwa dalam Mukadimah Forrestry Prnciples dicantumkan kandungan prinsip-prinsip kehutanan sebagai berikut :
1. persoalan kehutanan terkait dengan keseluruhan jangkauan masalah dan kesempatan lingkungan dan pembangunan termasuk hak atas pembangunan sosial-ekonomi yang berkelanjutan.
2. tujuan arahan dari prinsip-prinsip ini adalah untuk memberikan saham pada pengelolaan, konservasi dan pembangunan hutan berkelanjutan serta untuk menjamin fungsi dan pemanfaatannya yang beragam dan saling melengkapi.
3. masalah dan kesempatan kehutanan harus dilihat dengan cara yang holistik dan seimbang dalam keseluruhan konteks lingkungan hidup dan pembangunan dengan mempertimbangkan fungsi dan pemanfaatan hutan yang beragam termasuk pemanfaatan tradisional, dan tekanan ekonomi dan sosial yang mungkin timbul bila pemanfaatannnya dihambat atau dibatasi, sebagaimana pula potensinya bagi pembangunan yang dapat diberikan oleh pengelolaan hutan berkelanjutan.
4. prinsip-prinsip ini mencerminkan konsensus global pertama mengenai hutan. Dalam memberikan komitmennya untuk melaksanakan prinsip-prinsip ini dengan tepat, negara-negara juga memutuskan untuk senantiasa membuat penilaian tentang prinsip-prinsip ini apakah masih memadai sehubungan dengan pengembangan kerja sama internasional dalam masalah-masalah hutan.
5. prinsip-prinsip ini berlaku untuk semua jenis hutan, baik hutan alam maupun hutan tanaman di semua wilayah geografis dan zona iklim, termasuk hutan austral, boreal, sub-temperate dan temperate, sub-tropis dan tropis .
6. semua jenis hutan mewujudkan prose-proses ekologis yang kompleks dan unik yang merupakan dasar bagi kapasitasnya sekarang dan kapasitas potensialnya untuk menyediakan sumber daya guna memenuhi kebutuhan manusia maupun nilai-nilai lingkungan dan dengan demikian pengelolaan dan konservasinya yang tepat merupakan kepentingan bagi pemerintah dari negara-negara yang mempunyai hutan tersebut serta mempunyai nilai bagi masyarakat setempat dan bagi lingkungan secara menyeluruh.
7. hutan adalah esensial bagi pembangunan ekonomi dan pemeliharaan segala bentuk kehidupan.
8. mengakui bahwa tanggung jawab pengelolaan hutan, konservasi dan pembangunan berkelanjutan di banyak negara dialokasikan di antara tingkat pemerintah federal/nasional, negara bagian/propinsi dan lokal, maka setiap negara sesuai dengan konstitusi dan atau perundang-undangan nasionalnya harus mengikuti prinsip-prinsip ini pada tingkat pemerintahan yang sesuai (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 21-22). 

Di Indonesia perhatian pokok terhadap masalah pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2005 di dalam Peraturan Presiden RI No.7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009. Peraturan Presiden ini mengatur tentang ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum dalam Bab 32 tentang Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Di dalam Peraturan Presiden tersebut dikemukakan permasalahan pokok sebagai berikut : 
a. terus menurunnya kondisi hutan Indonesia.
b. kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
c. habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak.
d. citra pertambangan yang lingkungan hidup.
e. tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity).
f. pencemaran air semakin meningkat.
g. kualitas udara, khususnya di kota-kota besar semakin menurun.
h. sistem pengelolaan hutan secara berkelanjutan belum optimal dilaksanakan.
i. pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan hutan belum jelsa.
j. lemahnya penegakan hukum (law enforcemant) terhadap kegiatan pembalakan (illegal logging) dan penyeludupan kayu.
k. rendahnya kapasitas pengelolaan kehutanan.
l. belum berkembangnya pemanfaatan hasil hutan non kayu dan jasa-jasa lingkungan.
m. belum terselesaikannya batas wilayah laut dengan negara tetangga.
n. potensi kelautan belum didayagunakan secara optimal.
o. merebaknya pencurian ikan dan pola penangkapan yang merusak lingkungan hidup.
p. pengelolaan pulau-pulau kecil belum optimal.
q. sistem mitigasi bernuansa alam belum dikembangkan.
r. ketidakpastian hukum di bidang pertambangan.
s. tingginya tingkat pencemaran dan belum dilaksanakannya pengelolaan limbah buangan secara terpadu dan sistematis.
t. adaptasi kebijakanterhadap perubahan iklim (climate change) dan pemanasan global (global warming) belum dilaksanakan.
u. alternatif pendanaan lingkungan belum dikembangkan.
v. issu lingkungan global belum diteriama dan diterapkan dalam pembangunan nasional dan daerah.
w. belum harmonisnya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

x. masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan hidup (Bab 32 tentang Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 Tentang RPJM Nasional Thn.2004-2009). 

Pengelolaan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup berazaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Pengertian pelestarian mengandung makna tercapainya kemampuan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup yang serasi dan seimbang dan peningkatan kemampuan tersebut. Hanya dalam lingkungan yang serasi dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang optimal. 

Ekologi dan Ekosistem Hutan dan Lingkungan Hidup
Segala sesuatu di dunia alam semesta ini erat hubungannya satu dengan yang lain. antara makhluk hidup manusia dengan makhluk hidup manusia lainnya, antara makhluk hidup manusia dengan makhluk hidup binatang atau hewan, antara makhluk hidup manusia dengan makhluk hidup tumbuh-tumbuhan dan bahkan antara makhluk hidup manusia dengan benda-benda mati sekalipun. Begitu pula sebaliknya hubungan antara makhluk hidup hewan atau binatang dengan makhluk hidup manusia, antara makhluk hidup hewan atau binatang dengan makhluk hidup tumbuh-tumbuhan, antara makhluk hidup binatang atau hewan dengan benda-benda mati yang ada disekelilingnya dan juga hubungan antara makhluk hidup tumbuh-tumbuhan dengan makhluk hidup manusia, antara makhluk hidup tumbuh-tumbuhan dengan makhluk hidup hewan atau binatang yang ada dan antara mahkluk hidup tumbuh-tumbuhan dengan benda-benda mati yang ada disekelilingnya. Pengaruh antara satu komponen dengan lain komponen ini bermacam-macam bentuk dan sifatnya. Begitu pula aksi dan reaksi sesuatu golongan atas pengaruh dari yang lainnya juga berbeda.

Sesuatu peristiwa yang menimpa diri seseorang dapat disimpulkan sebagai resultante berbagai pengaruh pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup di sekitarnya. Begitu banyak pengaruh yang mendorong manusia kedalam sesuatu kondisi tertentu sehingga adalah wajar jika manusia tersebut kemudian juga berusaha untuk mengerti apakah sebenarnya yang mempengaruhi dirinya dan sampai berapa besarkah pengaruh-pengaruh tersebut terhadap pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.

Secara etimologi kata “ekologi” berasal dari kata oikos yang berarti rumah dan logos berarti ilmu pengetahuan yang diperkenalkan pertama kali dalam bidang ilmu pengetahuan biologi oleh seorang biolog berkebangsaan Jerman bernama Ernst Hackel pada tahun 1869 (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 2).

Menurut Otto Soemarwoto ekologi adalah ilmu pengetahuan tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannnya. Selanjutnya Otto Soemarwoto menjelaskan bahwa ada beberapa studi-studi ekologi meliputi berbagai bidang antara lain :
a. studi ekologi sosial, sebagai suatu studi terhadap relasi sosial yang berada di tempat tertentu dan dalam waktu tertentu dan yang terjadinya oleh tenaga-tenaga lingkungan yang bersifat selektif dan distributif.
b. Studi ekologi manusia sebagai suatu studi tentang tentang interaksi antara aktivitas manusia dan kondisi alam.
c. Studi ekologi kebudayaan sebagai suatu studi tentang hubungan timbal balik antara variable habitat yang paling relevant dengan inti kebudayaan.
d. Studi ekologi pisik sebagai suatu studi tentang lingkungan hidup dan sumber daya alamnya.
e. Studi ekologi biologi sebagai suatu studi tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup terutama hewan dan tumbuh-tumbuhan dan lingkungannya (Otto Soemarwoto, 1981 : 6-7).

Di dalam ekologi terdapat masyarakat organisme hidup (biotic community) yang menggambarkan komposisi kehidupan organisme-organisme hidup di dalamnya saling berhubungan dan membutuhkan. Misalnya biotic community dikalangan tanaman atau tumbuh-tumbuhan dalam hutan belantara ditemukan beberapa pohon raksasa yang umurnya beribu-ribu tahun tetapi jumlahnya hanya sedikit, di bawahnya akan terdapat pohon-pohon yang kecil namun lebih banyak tingkat populasinya, di bawahnya lagi ditemui berupa suatu kumpulan pohon-pohon yang lebih kecil seperti tanaman bunga-bungaan dan akhirnya sebagai dasar adalah tanaman rerumputan yang banyak sekali tetapi umurnya amat pendek. Di dalam dan di tengah-tengah hutan ditemui pula kehidupan makhluk hidup binatang-binatang atau hewan yang hidup disana mulai dari binatang gajah yang umurnya ratusan tahun tetapi jumlah tingkat populasinya sedikit sampai pada binatang semut atau binatang yang lebih kecil lagi yang umurnya sangat pendek tetapi jumlah tingkat populasinya amat banyak (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 2-3).

Jadi Ekologi adalah suatu studi ilmu pengetahuan tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup manusia dengan makhluk hidup manusia lainnya, makhluk hidup manusia dengan tumbuh-tumbuhan (tanaman-tanaman), makhluk hidup manusia dengan binatang atau hewan, makhluk hidup manusia dengan benda-benda mati di sekelilingnya dan sebaliknya hubungan timbal balik terjadi sesama makhluk hidup. 

Ekosistem merupakan suatu kondisi di suatu daerah tertentu komunitas benda-benda mati (abiotic community) dimana di dalamnya tinggal dan terdapat suatu komposisi komponen organisme hidup (biotic community) yaitu makhluk hidup manusia, makhluk hidup tumbuh-tumbuhan dan makhluk hidup binatang atau hewan yang diantara abiotic dan biotic community keduanya terjalin suatu interaksi yang harmonis stabil dan saling membutuhkan terutama dalam jalinan bentuk-bentuk sumber energi kehidupan (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 3).

Selanjutnya Koesnadi Hardjasoemantri menjelaskan bahwa ada 2 (dua) jenis bentuk ekosistem yaitu ekosistem alamiah (natural ecosystem) dan ekosistem buatan (artficial ecosystem) yang merupakan hasil daya kreasi, cipta dan daya kerja manusia terhadap ekosistemnya. Ekosistem alamiah terdapat heterogenitas yang tinggi dari organisme hidup disana sehingga mampu mempertahankan proses kehidupan di dalamnya dengan sendirinya. Sedangkan ekosistem buatan akan mempunyai ciri kurang ke heterogenitasannya sehingga bersifat labil dan untuk membuat ekosistem tersebut tetap stabil perlu diberikan bantuan energi dari luar yang juga harus diusahakan oleh manusia sebagai penciptanya agar berbentuk suatu usaha maintenance atau perawatan terhadap ekosistem yang dibuat itu (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 3 ) 

Betapapun macam dan bentuk ekosistem itu tercipta yang penting bagaimana ekosistem tersebut menjadi stabil, sehingga manusianya bisa tetap hidup dengan teratur dari generasi pertama ke generasi seterusnya selama dan sesejahtera mungkin. Disamping itu perlu disadari pula bahwa manusia harus berfungsi sebagai subjek dari ekosistemnya. Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam daerah lingkungan hidupnya mau tidak mau akam mempengaruhi eksistensi manusianya, karena manusia akan banyak sekali bergantung pada ekosistemnya (Fuad Amsyari, 1981 : 35-44). 

Ekologis dan ekosistem pelestarian fungsi lingkungan hidup pada umumnya dan fungsi hutan pada khususnya sangat penting tidak hanya disebabkan menyangkut arti dan fungsi hutan keterkaitannya dengan pelestarian lingkungan hidup, secara khusus juga dalam aspek pembangunan perumahan dan permukiman ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan pembangunan perumahan dan permukiman tersebut. Dalam konsiderans UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman butir C, yang selanjutnya disebut dengan UUPP menyatakan “bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara” (Konsiderans UUPP). 

Contoh aspek pembangunan perumahan dan permukiman, ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan pembangunan perumahan dan permukiman berkelanjutan diantaranya :
a. prinsip konservasi (Principle of Conservation) mengarahkan kepada pemeliharaan sumber daya alam yang telah mencapai tingkastan tertentu guna memperbaharui dan menghindari terjadinya penelantaran sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Prinsip konservasi ini bertujuan untuk melindungi kualitas mutu lingkungan hidup.
b. prinsip peningkatan (principle of Amelioration) bertujuan untuk peningkatan kualitas fungsi lingkungan hidup.
c. Prinsip kehati-hatian dan pencegahan (precaution and prevention principles) merupakan prinsip tindakan hati-hati dan pencegahan terhadap sumber terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. 
d. Prinsip perlindungan (protection principle) meliputi pencegahan aktivitas berbahaya dan melakukan tindakan-tindakan yang tegas guna menjamin tidak terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Prinsip ini membuat perencanaan ekologis dan manajemen yang lebih luas termasuk dibuatnnya peraturan-peraturan pelaksana, prosedur dan kelembagaan dalam skala nasional. Sehingga itu diperlukan suatu pendekatan.yang terintegrasi dalam konservasi sumber daya alam secara sektoral guna melakukan kebijakan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatiokan adanya keterkaitan antar komponen-komponen lingkungan hidup dalam ekosistem.
e. Prinsip pencemar membayar. (pollunter pays principles) yang merupakan perintah bahwa pencemar wajib membayar untuk memikul baiaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup, pemerintah memautuskan untuk memelihara baku mjutu lingkungan hidup (Alvi Syahrin, 2003 : 85-87). 

Arti, Fungsi dan Peranan Kehutanan Dan Lingkungan Hidup
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis.Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan rakyat atau masyarakat Indonesia baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi ummat manusia, oleh karena itu dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat pentingdengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelengaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, keadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu penyelengaraan kehutanan harus dilakukan dengan azas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung-gugat.

Penguasaan hutan oleh negara bukan merupakan pemilikan tetapi negara memberikan wewenang kepada pemerintah mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan. Menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan, mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan dibidang kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal tertentu yang sangat penting, berkala dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliaran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

Sumber daya hutan mempunyai pera penting dalam penyediaan hutan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat diubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Upaya pengolahan hasil hutan tersebut tidak boleh mengakibatkan rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri. Agar selalu terjaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri pengolahannnya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pengolahan hulu hasil hutan diatur oleh menteri yang membidangi kehutanan. Pemanfaatan hutan tidak terbatas hanya produksi kayu dan hasil hutan bukan kayu, tetapi harus diperluas dengan pemanfaatan lainnya seperti plasma nutfah dan jasa lingkungan sehingga manfaat hutan lebih optimal 

Dilihat dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan kunci keberhasilan pengolahan hutan. Oleh karena itu praktek-praktek pengolahan hutan yang hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengolahan yang berorientasi pada seluruh potensi sumber daya kehutanan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat.

Dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hasil hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan memperhatikan sifat, karekteristik dan kerentaannya serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Pemanfaatan hutan dan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungasi konservasi, lindung dan produksi. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan juga meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga peran serta masyarakat merupakan inti keberhasilannnya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat dinamis dan yang paling penting adalah agar dalam pemanfaatannya harus tetap sinergi. Untuk menjaga kualitas lingkungan maka didalam pemanfaatan hutan sejauh mungkin dihindari terjadinya konservasi dari hasil hutan alam yang masaih produktif menjadi hutan tanaman. 

Dalam rangka pengembangan ekonomi rakyat yang berkeadilan, maka usaha kecil, menengah dan koperasi mendapatkan kesempatan seluas-lusanya dalam pemanfaatan hutan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta Indonesia (BUMS Indonesia) yang memperoleh izin usaha dibidang kehutanan wajib bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat dan secara bertahap memberdayakan untuk menjadi unit usaha koperasi yang tangguh, mandiri dan profesional sehingga setara dengan pelaku ekonomi lainnya.

Kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat dimaksudkan agar masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan merasakan dan mendapatkan manfaat hutan secara langsung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka serta sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut memiliki. Dalam kerjasama tersebut kearifan tradisional dan nilai-nilai keutamaan yang terkandung dalam budaya masyarakat dan sudah mengakar dapat dijadikan aturan yang disepakati bersama. Kewajiban BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia bekerjasama dengan koperasi bertujuan untuk memberdayakan koperasi masyarakat setempat agar secara bertahap dapat menjadi koperasi yang tangguh, mandiri dan profesional. Koperasi masyarakat setempat yang telah menjadi koperasi yang tangguh, mandiri dan profesional diperlakukan setara dengan BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia. Dalam hal koperasi masyarakat setempat belum terbentuk, maka BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia tersebut dapat turut mendorong terbentuknya koperasi tersebut.

Untuk menjamin status, fungsi, kondisi hutan dan kawasan hutan dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian perlindungan adalah mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Agar pelaksanaan pengurusan hutan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan dan informasi yang menyangkut tentang kehutanan.

Pelaksanaan setiap komponen pengelolaan hutan harus memperhatikan nilai-nilai budaya masyarakat, aspirasi dan persepsi masyarakat, serta memperhatikan hak-hak rakyat dan oleh karena itu harus melibatkan masyarakat setempat. Pengelolaan hutan pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mengingat berbagai kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat berkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus maka pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayah tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN yang bergerak dibidang kehutanan, baik berbentuk Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan) maupun Perusahaan Perseroan (pesero) yang pembinaannya dibawah Menteri. Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dibutuhkan lembaga-lembaga penunjang antara lain lembaga keuangan yang mendukung pendanaan pembangunan kehutanan, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan dan pelatihan serta lembaga penyuluhan.

Hutan sebagai sumber daya nasional harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat sehingga tidak boleh terpusat pada seseorang, kelompok atau golongan tertentu. Oleh karena itu pemanfaatan hutan harus didistribusikan secara berkeadilan melalui peningkatan peran serta masyarakat sehingga masyarakat semakin berdaya dan berkembang potensinya. Manfaat yang optimal bisa terwujud apabila kegiatan pengelolaan hutan dapat menghasilkan hutan yang berkualitas tinggi dan lestari.

Pengelolaan Hutan Dan Lingkungan Hidup
Pengelolaan hutan meliputi kegiatan :
a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan.
b. Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
c. Rehabilitasi dan reklamasi hutan.
d. Perlindungan hutan dan konservasi alam.

Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan mencakup pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat secara lestari (Pasal 1 butir 1, Bab I tentang Ketentuan Umum, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002).

Tata hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih besar (optimal) dan lestari. Tata hutan meliputi pembagian kawasan hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan. Blok-blok kawasan hutan dibagi pada petak-petak berdasarkan intensitas dan efisiensi pengeloalaan. Berdasarkan blok-blok dan petak-petak tersebut disusun rencana pengelolaan hutan untuk jangka waktu tertentu.

Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan. Kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan hutan dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Kegiatan demi kegiatan pengeloalaan ini menjadi kewenangan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dan dapat dilimpahkan oleh pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan. 

Pelaksanaan kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan dilakukan pada setiap unit pengelolaan hutan di semua kawasan hutan yang meliputi :
a. Hutan konservasi yaitu kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa (binatang) serta ekosistemnya. Hutan konservasi ini terdiri dari kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam dan taman buru.
b. Hutan lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsai pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Tata hutan pada hutan lindung dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan yang melakukan kegiatan penentuan batas-batas hutan yang diatata, inventarisasi, identifikasi dan perisalahan kondisi kawasan hutan, pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di hutan danm sekitarnya, pembagian hutan ke dalam blok-blok (blok perlindungan, blok pemanfaatan dan blok lainnya), registrasi dan pengukuran serta pemetaan. 
c. Hutan produksi yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil-hasil hutan. Tata hutan pada hutan produksi memuat kegiatan penentuan batas hutan, yang ditata, inventarisasi potensi dan kondisi hutan, perisalahan hutan, pembagian hutan ke dalam blok-blok dan petak-petak, pemancangan tanda batas blok-blok dan petak-petak tersebut, pembukaan wilayah dan sarana pengelolaan, registrasi dan pengukuran serta pemetaan.

Berdasarkan hasil penataan hutan pada setiap unit atau kesatuan pengelolaan hutan, maka disusunlah rencana pengelolaan hutan. Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab, partisipatif, terpadu serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.

Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan :
a. inverntarisasi hutan.
b. pengukuhan/pengukuran kawasan hutan.
c. penatagunaan kawasan hutan
d. pembentukan wilayah pengelolaan hutan.
e. penyusunan rencana kehutanan (Pasal 12, Bab IV tentang Perencanaan Kehutanan UUK).

Rencana pengelolaan hutan memuat tentang perencaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi pengendalian dan pengawasan sebagai dasar kegiatan pengelolaan hutan. Penyusunan rencana pengelolaan hutan meliputi :
a. Rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang memuat rencana kegiatan secara makro tentang pedoman arahan serta dasar-dasar pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan dalam jangka waktu 20 tahun, disusun oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang kehutanan Propinsi dan disahkan oleh Menteri Kehutanan.
b. Rencana pengeloaan hutan jangka menengah memuat rencana yang berisi penjabaran rencana pengelolaan hutan jangka menengah 5 tahun disusun oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang kehutanan Propinsi dan disahkan oleh Meneteri Kehutanan.
c. Rencana pengelolaan hutan jangka pendek memuat rencana operasional secara detail yang merupakan penjabaran rencana pengelolaan hutan dalam jangka waktu 1 tahun yang disusun oleh instansi yanmg bertanggung jawab dibidang kehutanan dan disahkan oleh Gubernur (Pasal 14 ayat 1 dan 2, Bab II tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan).

Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional.

Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung adalah bentuk usaha menggunakan kawasan pada hutan lindung dengan tidak mengurangi fungsi utama. Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu. Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi adalah bentuk usha untuk memanfaatkan ruang tubuh sehingga dapat diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi yang optimal dengan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan hidup dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan hidup dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung serta dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.. penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dapat dilakukan melalaui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola terbuka.

Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya guna, dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan :
a. reboisasi,
b. penghijauan,
c. pemeliharaan,
d. pengayaan tanaman atau
e. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif. Kegiatan rehabilitasi ini dilakukan disemua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional (Pasal 41 Bab V tentang Pengelolaan Hutan UUK). 

Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Setiap orang yang memiliki, mengelola dan atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konsevasi. Dalam pelaksanaan rehabilitasi setiap orang dapat meminta pendamping, pelayanan dan dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain atau pemerintah. 

Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan secara bertahap, dalam upaya pemulihan serta pengembangan fungsi sumber daya hutan dan lahan baik fungsi hutan pruduksi, hutan fungsi lindung maupun hutan fungasi konservasi. Upaya meningkatkan daya dukung aserta produktifitas hutan dan lahan dimaksudkan agar hutan dan lahan mampu berperan sebagai sistem penyangga kehidupan termasuk konservasi tanah dan air dalam rangka pencegahan banjir dan pencegahan erosi. Kegiatan reboisasi dan penghijauan merupakan bagian rehabilitas hutan dan lahan, kegiatan reboisasi dilaksanakan di dalam kawasan hutan sedangkan kegiatan penghijauan dilaksanakan di luar kawasan hutan. 

Rehabilitasi hutan dan lahan diprioritaskan pada lahan kritis terutama yang terdapat dibagian hulu daerah aliran sungai agar fungsi tata air serta pencegahan terhadap banjir dan kekeringan dapat dipertahankan secara maksimal. Rehabilitasi hutan bakau dan hutan rawa perlu mendapat perhatian yang sama sebagaimana pada hutan lainnya. Semetara pada hutan cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan kegiatan rehabilitasi, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya. 

Reklamasi hutan suatu kegiatan yang meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Jenis kegiatan yang terkait dengan reklamasi hutan meliputi inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan dan pelaksanaan reklamasi.

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Jika penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan mengakibatkan terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup hutan, maka wajib dilakukan reklamasi dan atau rehabilitasi sesuai dengan pola yang ditetapkan oleh pemerintah.

Reklamasi pada kawasan hutan bekas areal pertambangan, wajib dilaksanakan oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan. Pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan yang mengakibatkan perubahan permukaan dan penutupan tanah, wajib membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.

Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakitserta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan (Pasal 1 butir 1, Bab I Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan). Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan, kegiatan perlindungan hutan ini dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Tujuan dan prinsip-prinsip perlindungan hutan agar tercapai secara maksimal pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari. Prinsip-prinsip perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan merupakan usaha untuk :
a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbauatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.
b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta peerangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan (Pasal 47, Bab V tentang Pengelolaan Hutan, UUK).

KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan :
1. Tanggungjawab masyarakat Indonesia & Internasional terhadap pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup tidak terlepas dari manusia secara individu dalam masyarakat yang mempunyai hubungan timbal balik terhadap hutan dan lingkungan hidup. Manusia adalah sebagian dari ekosistem. Manusia adalah pengelola pula dari sistem tersebut. Pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup sangat tergantung secara positif dari perilaku, sikap dan tindakan perbuatan manusia terhadap pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup 

2. Fungsi dan peranan hutan dan lingkungan hidup terhadap hidup dan kehidupan manusia sangat dominan.dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga hidup dan kehidupan makhluk hidup manusia dan makhluk hidup lainnya telah memberikan manfaat yang sungguh sangat besar dan berarti bagi makhluk hidup manusia, oleh karena itu penting dijaga kelestariannya. 

3. Sistem dan pelaksanaan pengelolaan hutan dan lingkungan hidup mengatur hak dan kewajiban manusia makhluk hidup terhadap hubungan timbal balik dibutuhkan instrumental juridis secara juridis formal yang memuat ketentuan-ketentuan, norma-norma dan perangkat peraturan perundang-undangan diatur oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

4. Penguasaan hutan oleh negara bukan merupakan pemilikan, tetapi negara memberi
wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta mengatur perbuatan hukum berkaitan dengan kehutanan. Mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan dibidang kehutanan.

Saran :
1. Dibutuhkan penyempurnaan sistem pelestarian dan pengelolaan hutan, sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfataan hutan, sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan dan mineral dan lain sebagainya) dengan aspek perlindungan terhadap fungsi hutan sumber daya alam dan lingkungan hidup. 

2. Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

3. Dalam rangka pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup dibutuhkan instrumentarium juridis formal dalam bentuk ketentuan, norma-norma, atau perangkat peraturan perundang-undangan yang tegas untuk mengatur hubungan hukum perilaku, sikap dan tindakan/perbuatan manusia terhadap hutan, sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tujuan melindungi, melestarikan fungsi hutan, sumber daya alam dan lingkungan hidup.

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
Amsyari Fuad, “Prinsip-prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan”, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.
Danusaputro, St. Munadjat, “Hukum Lingkungan”, Binacipta, Bandung, 1980
Hardjasoemantri Koesnadi, “Hukum Tata Lingkungan”, Gadjah Mada University Press, Jogyakarta, 2005 
Syahrin Alvi, “Pengaturan Hukum Dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Berkelanjutan”, Pustaka bangasa Press, Medan, 2003
Soemarwoto Otto, “Pengelolaan Manfaat dan Resiko Lingkungan”, Lembaga Ekologi UNPAD, Bandung, 1981

B. Peraturan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria.
UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman.
UU No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
UU No.19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi UU.
Peraturan Pemerintah (PP) No.34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Hutan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan.
Peraturan Presiden (PerPres) No. 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004-2009.
Peraturan Menteri Kehutanan No.P.51/Menhut-II/2006 Tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU).
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.62/Menhut-II/2006 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.51/Menhut-II/2006 Tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul kayu (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak

SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 
Salah satu sumber daya yang penting dalam manajemen adalah sumber daya manusia atau human resources. Pentingnya sumber daya manusia ini, perlu disadari oleh semua tingkatan manajemen termasuk juga manajemen pendidikan Islam. Bagaimanapun majunya teknologi saat ini, namun faktor manusia tetap memegang peranan penting bagi keberhasilan suatu organisasi. Bahkan dapat dikatakan bahwa manajemen itu pada hakikatnya adalah manajemen sumber daya manusia atau manajemen sumber daya manusia adalah identik dengan manajemen itu sendiri.

Berhasil dan tidaknya sebuah tujuan didalam bidang apapun termasuk dalam bidang pendidikan islam maka disitu terkait erat dengan faktor sumber daya manusia yang ada dalam pengelolaan kerja pendidikan islam. Sumber daya manusia merupakan salah satu parameter sentral didalam dunia kerja, disamping faktor pendukung yang lain seperti teknologi, organisasi dan lain sebagainya.

Sudarmayanti dalam Ida Siti Zubaedah mengatakan Sumber Daya Manusia merupakan asset utama suatu organisasi yang menjadi perencana dan pelaku aktif dari setiap aktivitas organisasi. Mereka mempunyai pikiran, perasaan, keinginan, status dan latar belakang pendidikan, usia, jenis kelamin yang heterogen yang dibawa ke dalam suatu organisasi.

Peningkatan manajemen Sumber daya Manusia Pendidikan Islam menjadi sesuatu yang mutlak dalam era globalisasi sekarang ini karena tuntutan- tuntutan persaingan yang terus berputar tanpa henti dengan segala resiko perubahan- perubahan yang sangat cepat, yang menuntut penyesuaian- penyesuaian dan inovasi untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal maupun global yang ada.

Guru pendidikan islam harus bersedia dan siap untuk menghadapi segala perubahan- perubahan yang ada dengan peningkatan keilmuan, profesionalitas dan daya dukung yang berkaitan dengan pendidikan islam, agar lembaga pendidikan islam bisa survive dalam kancah dunia lokal, nasional maupun global dengan segala tuntutannya.

Langkah- langkah peningkatan Manajemen SDM Pendidikan Islam.
Banyak proses yang harus dilalui oleh kerja pendidikan islam yang harus dilakukan didalam peningkatan sumber daya manusia yang ada, Baik itu yang bersifat organisasional maupun personal. Diantaranya adalah melakukan langkah- langkah yang fundamental konferhensif, antisipatif, dan solutif didalam peningkatan sumber daya manusia pendidikan islam. Secara langsung atau tidak, tersurat maupun tersirat bahwa yang namanya kata dan maksud peningkatan, utamanya yang dimaksud peningkatan manajemen sumber daya manusia merupakan keharusan didalam salah satu ajaran prinsip kita didalam beragama, sebagaimana tersebut dalam sebuah Hadist berikut; 

“Orang yang hari ini sama dengan hari kemarin, atau orang yang hari esok sama dengan hari ini, orang itu akan merugi. Orang yang hari ini lebih buruk dari hari kemarin orang itu sungguh celaka, tetapi apa bila hari ini lebih baik dari kemarin, atau hari esok lebih baik dari hari ini, maka orang itu akan beruntung” ( al-Hadits ).

Hadist terebut diatas merupakan salah satu ajaran Islam yang menganjurkan pemeluk islam untuk selalu berbuat dan menjalankan kebaikan setiap saat dalam segala bidangnya, dengan berprinsip bahwa setiap saat setiap hari untuk selalu berkualitas dan berprestasi dalam setiap hari untuk semakin maju dalam hari- hari yang di jalankannya. Dan dalam konteks menjadi Guru Pendidian Islam berarti untuk selalu meningkatkan Sumber daya manusianya utamanya sebagi personalitasnya sebagai guru pendidikan islam, dan secara umum adalah peningkatan manajemen dan organisasionalnya Lembaga Pendidikan Islam. Terdapat berbagai macam kerugian- kerugian didalam pengelolaan manajemen sumber daya manusia apabila foktor tersebut tidak diperhatikan kualitasnya, maka peningkatan SDM merupakan sebuah kebutuhan yang wajib bagi umat Islam sesuai dengan makna Hadist yang tersebut diatas. Dan sesuatu yang menjadikan sebuah perkara itu wajib maka hal- hal yang menjadikan perkara tersebut sempurna maka hukumnya adalah wajib dilaksanakan. Seperti sebah kaidah yang berbunyi "Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib" yang artinya Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.‌

Berdasarkan pengertian Hadist diatas maka Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan Islam harus diterjemahkan dalam konteks sistem manajemen operasional kehidupan organisasional sistem kerja Guru Pendidikan Islam. Maka sudah seharusnya organisasional sebuah lembaga pendidikan islam melakukan- langkah- langkah peningkatan manajemen sumber daya manusia guru pendidikan islam, dengan berbagai macam cara semisal penyelenggaraan pelatihan profesionalitas dan lain- lain. Jika kita mengacu pada kaidah yang tersebut diatas bahwa jika pengembangan manajemen sumber daya manusia guru pendidikan agama islam bisa menjadikan kesempurnaan tercapainya sebuah tujuan kemajuan kualitas guru pendidikan islam, maka sesuatu yang berhubungan dengan proses- proses peningkatan kualitas guru pendidikan agama islam menjadi perkara wajib untuk dilaksanakan oleh sebuah sistem lembaga tersebut.

Pendidikan dalam MSDM adalah kegiatan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan secara total pegawai diluar kemampuannya pada bidang pekerjaan atau jabatan yang dipegang pada saat itu. Sedangkan pelatihan dimaksudkan kegiatan yang diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan produktifitas atau hasil kerja pegawai atau anggota organisasi dalam hubungannya dengan peningkatan kemampuan pekerjaan (job) pegawai pada saat itu. Pendidikan dan pelatihan merupakan upaya untuk mengembangkan sumber daya manusia, terutama untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan keperibadian anggota organisasi. Unit yang menangani pendidikan dan pelatihan (diklat) biasanya disebut pusat pendidikan dan pelatihan). Pendidikan dan pelatihan begitu penting dalam manajemen sumber daya manusia (MSDM) dikarenakan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian cepat sehingga diperlukan penyesuaian pengetahuan dan kemampuan dari sumber daya manusia yang ada dalam organisasi. Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan tugas, salah satu diantaranya adalah melalui pendidikan dan pelatihan.

Menurut Sondang P Siagian Manfaat besar lainnya yang dapat dipetik melalui penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan MSDM Guru Pendidikan Islam adalah dalam rangka pertumbuhan dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara para anggota organisasi. Hal demikian terjadi karena :
1. Terjadinya komunikasi yang efektif;
2. Adanya persepsi yang sama tentang tugas-tugas yang harus diselesaikan;
3. Ketaatan semua pihak kepada berbagai ketentuan yang bersifat normatif, baik yang berlaku umum dan ditetapkan oleh instansi pemerintah yang berwenang maupun yang berlaku khusus dilingkungan suatu organisasi tertentu;
4. Terdapatnya iklim yang baik bagi pertumbuhan seluruh pegawai, dan
5. Menjadikan organisasi sebagai tempat yang lebih menyenangkan untuk berkarya.

Dari berbagai manfaat yang dikemukakan diatas jelas merupakan gambaran yang ideal dari sebuah sistem organisasional pada sebuah institusi atau lembaga pendidikan islam. Dan apabila ilustrasi yang terdapat diatas diterjemahkan dalam bentuk manifestasi sistem kerja oleh institusi atau lembaga khususnya dalam hal ini adalah lembaga pendidikan islam adalah sesuatu yang mutlak yang menjadi prinsip perjuangan lembaga pendidikan islam, sehingga karena memang itu adalah sebuah prinsip perjuangan dan cita- cita dari pendidikan islam maka hal tersebut merupakan sesuatu yang wajib, sesuai dengan makna yang terkandung pada hadist yang terdapat diatas.

Idealitas Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan Islam
Hasil pemikiran dan rancangan- rancangan pengembangan sumber daya manusia pada sebuah lembaga pendidikan harus mendasarkan pada idealitas yang aplikatif didalam pengembangan SDM pada sebuah lembaga pendidikan islam dan utamanya adalah personalitas dari Guru Pendidikan Agama Islam yang berperan penting dalam langkah- langkah dan terobosan peningkatan sumber daya manusia pendidikan islam. Maka untuk itu harus dilakukan dan melakukan sebuah langkah- langkah peningkatan seperti halnya mengadakan pelatihan- pelatihan dan lain sebagainya untuk peningkatan SDM Pendidikan Islam.

Langkah-Langkah Untuk ditempuh
Dalam undang- undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa: profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealis.
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.
c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugas.
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan prestasi kerja.
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
i. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Apa yang tersebutkan dalam undang- undang diatas menjadi sebuah pedoman didalam pelaksanaan teknis maupun personalitas dari seorang guru. Target- target yang telah digariskan oleh pemerintah diatas tentunya merupakan sebuah ilustrasi, standar kualitas yang menjadi parameter dari seorang insan yang bergerak dalam dunia pendidikan.

Berbagai upaya didalam peningkatan kualitas guru maka beberapa hal perlu dilakukan seperti halnya pendidikan pendalaman dan pelatihan- pelatihan. Agar berbagai manfaat pelatihan dan pengembangan dapat dipetik semaksimal mungkin, berbagai langkah perlu ditempuh. Para pakar pelatihan dan pengembangan pada umumnya sudah sependapat bahwa langkah-langah dimaksud terdiri dari tujuh langkah, yaitu:
a. Penentuan kebutuhan,
b. Penentuan sasaran,
c. Penetapan isi program,
d. Identifikasi prinsip-prinsip belajar, 
e. Pelaksanaan program,
f. Identifiksi manfaat,
g. Penilaian pelaksanaan program.

Jika langkah dan proses peningkatan sudah dilakukan maka perlu adanya sebuah evaluasi atau penilaian dari sebuah program yang telah ditentukan sebagai upaya untuk mengidentifikasi dari sebuah langkah yang sudah diaplikasikan, sebagai parameter ukuran sejauh mana tingkat keberhasilan program tersebut yang telah dilakukan.

Penilaian Pelaksanaan Program
Pelaksanaan suatu program pelatihan dan pengembangan dapat dikatakan berhasil apabila dalam diri peserta pelatihan dan pengmbangan tersebut terjadi suatu proses tranformasi. Proses transformasi tersebut dapat dinyatakan berlangsung dengan baik apabila terjadi paling sedikit dua hal, yaitu:
a. Peningkatan kemampuan dalam melaksanakan tugas
b. Perubahan prilaku yng tercermin pada sikap, disiplin dan etos kerja.

Untuk mengetahui terjadi tidaknya perubahan tersebut dilakukan penilaian yang untuk mengukur berhasil tidaknya, yang dinilai tidak hanya segi- segi teknis saja, akan tetapi segi- segi keperilakuan.

Dengan demikian jelas bahwa penilaian harus diselenggarakan secara sistematik yang berarti mengambil langkah-langkah berikut:
a. Penentuan kriteria evaluasi ditetapkan sebelum suatu program pelatihan dan pengembangan diselenggarakan dengan tolok ukur yang jelas berkaitan dengan peningkatan kemampuan dan produktifitas kerja dalam posisi atau jabatan sekarang atau dalam rangka mempersiapkan para pekerja menerima pekerjaan baru di masa depan
b. Penyelenggaraan suatu tes untuk mengetahui tingkat pengetahuan, keterampilan dan kemampuan para pekerja sekarang guna memproleh informasi tentang program pelatihan dan pengembangan apa yang tepat diselenggarakan
c. Pelaksanaan ujian pasca pelatihan dan pengembangan untuk melihat apakah memang terjadi trasformasi yang diharapkan atau tidak dan apakah transformasi tersebut tercermin dalam pelaksanaan pekerjaan masing-masing pegawai.
d. Tindak lanjut yang berkesinambungan. Salah satu tolok ukur penting dalam menilai berhasil tidaknya suatu program pelatihan dan pengembangan ialah apabila transformasi yang diharapkan memang terjadi untuk kurun waktu yang cukup panjang di masa depan, tidak hanya segera setelah program tersebut selesai diselenggarakan. Hal ini sangat penting mendapat perhatian karena memang benar bahwa hasil suatu program pelatihan dan terutama, pengembangan tidak selalu terlihat dengan segera.

1. Orientasi
Program orientasi yang efektif melibatkan karyawan baru secara aktif, karakteristik program ini adalah:
a) Dalam orientasi karyawan didorong untuk bertanya tentang segala sesuatu yang belum jelas baginya.
b) Program orientasi meliputi pula informasi tentang ospek teknikal dan sosial dari pekerjaan.
c) Orientasi adalah tanggung jawab manajer langsung dari karyawan baru tadi.
d) Harus dihindarkan membuat karyawan baru, merasa bingung dan rendah.
e) Dalam orientasi akan terjadi interaksi formal dan informal dengan para manajer dan rekan sekerja.
f) Adanya bantuan relokasi bagi karyawan dn keluarganya terutma jika karyawan berasal dari luar kota.
g) Diperkenalkan dengan barang/jasa yang dihasilkan, perusahaan serta konsumen perusahaan.

2. Sosialisasi
Sosialisasi adalah suatu proses yang berlanjut dalam upaya menanamkan pada semua karyawan, sikap, standar, nilai- nilai dan pola prilaku yang diharapkan dari mereka. Ini adalah suatu proses yang digunakan untuk mentransformasikan kryawan baru menjadi anggota perusahaaan yang efektif.

Menurut Noe et.al. Ada tiga tahapan dalam sosialisasi, yaitu:
a) Sosialisasi yang telah diantisipasi sebelumnya (anticipatory socialzation) tahap ini terjadi sebelum karyawan masuk kedalam perusahaan. Pada periode rekrutmen dan seleksi, interaksi karyawan baru dengan pewawancara, manajer dan calon-calon rekan kerja telah terjadi dan pada kesempatan ini ekspektasi mereka tentang perusahaan, pekerjaan, kondisi kerja dan hubungan interpersonal mulai terbentuk.

b) Tahap perkenalan atau pertemuan. Tahap sosialisasi yang terjadi ketika karyawan memulai pekerjaannya barunya. Karyawan baru menganggap manajer sebagai sumber informasi terpenting tentang pekerjaan dan perusahaan. Sifat dan kualitas hubungan antar karyawan baru dan manajer merupakan dampak yang signifikan dari sosialisasi

c) Tahap settling- in. Tahap sosialisasi yang terjadi ketika karyawan telah merasa nyaman dengan tuntutan pekerjaan dan hubungan sosial. Mereka mulai belajar mengatasi konflik dalam pekerjaan yang terjadi (misal beban kerja terlalu berat atau tuntutan pekerjaan yang saling bertentangan) dan konflik antar kegitan kerja dan non kerja.

3. Pelatihan dan pengembangan 
Pelatihan adalah proses melatih karyawan baru atau karyawan yang akan memperoleh penempatan baru dengan keterampilan dasar yang diperlukannya untuk melakukan pekerjaan. Tujuan dari pelatihan adalah agar peserta latih dapat mecapai standar baik keterampilan, dalam pengetahuan maupun dalam tingkah laku.

Setidaknya ada dua pihak yang memperoleh manfaat dari pelatihan:
a. Perusahaan. Pelatihan yang dilakukan terhadap karyawan bermanfaat untuk meningkatkan laba dan produktifitas perusahaan, untuk meningkatkan pengetahuan tentang pekerjaan dan kemampuan pada setiap tingkatan. Karyawan yang terlatih akan dapat membantu dalam pemecahan masalah dan pengambilan keputusan disamping karyawan tadi juga akan paham tentng kondisi dan tujuan perusahaan.

b. Individu karyawan. Manfaat yang diperoleh individu adalah meningkatkan percaya diri dan keinginan untuk maju, memudahkan mendapat promosi dan mutasi, meningkatkan tanggung jawab. Selain itu membantu pula dalam menghadapi stres, tekanan, frustasi dan konflik.

Peningkatan sumber daya manusia guru pendidikan islam harus dilakukan dengan berbagai langkah- langkah yang konstruktif sesuai dengan kebutuhannya, namun untuk menyederhanakan konstruksi tersebut maka setidaknya bisa di garis bawahi sebagai berikut yaitu dengan langkah Pendidikan dan Pelatihan peningkatan manajemen dan kompetensi sumber daya manusia guru pendidikan agama islam. Adapun perbedaan antara Pendidikan dan Pelatihan adalah sebagai berikut;

Ø Pendidikan adalah segala usaha untuk membina kepribadian dan mengembangkan kemampuan manusia Indonesia, jasmaniah dan rohaniah yang berlangsung seumur hidup, baik didalam maupun diluar sekolah, dalam rangka pengembangan perusahaan Indonesia dan masyarakat adil dan makmur berdasarkan manusia.

Ø Latihan adalah bagian pendidikan yang menyangkut proses belajar untuk memperoleh dan meningkatkan ketrampilan diluar sistem pendidikan yang berlaku, dalam waktu yang relatif singkat dengan metode yang lebih mengutamakan praktek dan teori.

4. Prinsip Profesionalitas Guru Pendidikan Agama Islam
Menurut J Drost (2002) sebagaimana dikutip oleh Armai Arief bahwa yang terpenting dalam menentukan kualitas pendidikan adalah cara guru mengajar didepan kelas. Bukan pada kurikulumnya. Karena kurikulum pada dasarnya hampir sama pada setiap negara. Oleh karena itu kombinasi antara kurikulum berbasis kompetensi dengan guru yang berkualitas akan sangat menentukan keberhasilan sebuah proses pembelajaran.

Sebagaimana pendapat yang ada diatas penulis meyakini bahwa hal tersebut merupakan sebuah sisi kebenaran dalam kerangka kajian masalah tentang pendidikan, bahwa seorang guru memiiki peranan yang sangat penting didalam prosesi kegiatan belajar mengajar dan kemajuan yang terjadi pada peserta didik. Karena seorang guru menempati posisi yang sentral maka perlunya guru yang memiliki kompetensi dan profesionalitas yang ideal karena keterkaitan kemajuan yang akan dicapai oleh peserta didik. Kita tidak bisa hanya mengandalkan sistem kurikulum yang ada pada sebuah lembaga pendidikan, karena sebagus apapun sebuah kurikulum tanpa diimbangi oleh tingkat kompetensi dan profesionalitas seorang guru maka hal tersebut akan menjadi sesuatu yang kurang produktif dalam kerja pendidikan.

Lebih lanjut bahwa diperlukan komponen- komponen yang mendukung kompetensi profesional tersebut, diantaranya:
a. Kemampuan spesialis, terdiri dari kemampuan:
1) Menguasai keterampilan dan pengetahuan
2) Menggunakan perkakas dan peralatan dengan sempurna
3) Mengorganisasikan dan menangani masalah

b. Kemampuan metodik, terdiri dari kemampuan untuk:
1) Mengevaluasi informasi
2) Orientasi tujuan kerja
3) Bekerja secara sistematik

c. Kemampuan individu, terdiri dari kemampuan untuk:
1) Selalu berinisiatif
2) Dapat dipercaya
3) Memiliki motivasi tinggi
4) Memiliki kreatifitas yang tinggi.

d. Kemampuan sosial, terdiri dari kemampuan untuk:
1) Memiliki komunikasi yang baik dengan semua pihak
2) Dapat bekerja dalam kelompok
3) Dapat bekerja sama dengan baik.

Beberapa komponen- komponen yang tersebut diatas memang menjadikan idealitas pada diri seorang guru pendidikan agama islam karena memang hal itu semua diatas merupakan sebuah keharusan dan tuntutan pada diri seorang guru pendidikan agama islam. Profesionalitas seorang guru menjadi hal utama dalam peningkatan kualitas pendidikan agama islam, sebagimana tersebut ini dibahas pada kesempatan diatas. 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Armai Arief bahwa secara umum, kriteria profesi" Profesional" harus memiliki tiga basic kependidikan.
1) Menguasai teori- teori belajar mengajar, karena guru adalah orang yang sangat berpengaruh dalam proses pembelajaran.

2) Guru harus pandai, sebab jika guru tidak pandai maka akan dibodohi oleh muridnya. Sebagai sosok yang mempunyai andil dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, guru harus betul- betul membawa peserta didiknya menjadi orang yang memiliki keunggulan kompetitif dalam konteks global dan menjawab tantangan zaman.

3) Dalam pekerjaannya guru berhak mendapatkan honor atau gaji yang sesuai dengan pengorbanannya. Di indonesia sendiri, gaji dan kesejahteraan guru masih sangat minim.

Ilustrasi diatas merupakan idealitas dari profesionalitas guru pendidikan agama islam yang layak ditekankan bahkan sebuah keharusan yang harus dicapai oleh diri seorang guru maupun lembaga pendidikan islam, dimana hal tersebut menjadi sebuah tuntutan didalam dunia persaingan lembaga pendidikan yang ingin survive. Dibutuhkan kerjasama antar berbagai pihak yang berkepentingan, mulai dari diri seorang guru yang harus selalu meningkatkan profesionalitasnya, kepala sekolah sebagai pimpinan beserta jajaran pejabatnya, lembaga pendidikan tersebut/ yayasan tersebut, dan juga pihak pemerintah yang menangani dunia pendidikan, selain itu juga dibutuhkan saling kerjasama antar dewan guru sebagai team work kerja pendidikan.

Kesimpulan
Dari sekian pembahasa yang penulis jabarkan dengan berbagai referensi yang ada maka ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan sebagai poin- poin yang menjadi perhatian pada pembahasan ini, diantaranya adalah;
a. Manajemen pengembangan guru pendidikan islam adalah sesuatu yang wajib untuk dilakukan dan dilaksanakan.
b. Pengembangan potensi guru pendidikan agama islam harus melibatkan stake holder yang saling berkaitan dalam pendidikan islam.
c. Peningkatan kualitas guru pendidikan agama islam menjadi sebuah tuntutan yang harus disediakan oleh penyelenggara pendidikan islam.
d. Penyelenggara pendidikan islam harus responsif dalam setiap perubahan tuntutan peningkatan kualitas guru pendidikan agama islam.

Menggagas Kembali Konsep Sistem Pendidikan Islam

Menggagas Kembali Konsep Sistem Pendidikan Islam 
Benarkah apa yang dinyatakan oleh Ajip Rosidi di atas? Bila benar, apa sebenarnya yang masih diwarisi oleh sistem pendidikan nasional dari sistem pendidikan kolonial? Apa indikasinya? Dan yang terpenting, apa yang musti dilakukan untuk memperbaiki sistem pendidikan yang carut marut itu? Perombakan total seperti apa, mengikuti saran Ajip, yang harus dilakukan?

Salah satu persoalan pelik yang dihadapi oleh masyarakat, selain ekonomi dan politik, adalah persoalan pendidikan. Ketika tawuran antar pelajar marak terjadi di berbagai kota, ditambah dengan sejumlah perilaku mereka yang sudah tergolong kriminal, penyalahgunaan narkoba dan meningkatnya seks bebas di kalangan pelajar, dunia pendidikan kembali dituding sebagai telah gagal membentuk watak mulia pada anak didik. Maka, seperti biasa, segera muncul saran untuk memperbaiki kurikulum atau muatan pada mata ajaran, misalnya seruan untuk kembali diajarkan budipekerti beberapa waktu lalu. Tapi, bila sebelumnya yang dipersoalkan hanya sebatas masalah mata pelajaran atau paling jauh struktur kurikulum, kini Ajip Rosidi dan mungkin banyak dari kalangan pemerhati dan pelaku pendidikan, mempersoalkan hal yang lebih mendasar. Yakni tentang sistem pendidikan nasional yang ditudingnya masih mewarisi sistem pendidikan kolonial. 

Diakui atau tidak, sistem pendidikan yang berjalan di Indonesia saat ini memang adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Bila disebut bahwa sistem pendidikan nasional masih mewarisi sistem pendidikan kolonial, maka watak sekuler-materialistik inilah yang paling utama, yang tampak jelas pada hilangnya nilai-nilai transedental pada semua proses pendidikan, mulai dari peletakan filosofi pendidikan, penyusunan kurikulum dan materi ajar, kualifikasi pengajar, proses belajar mengajar hingga budaya sekolah/kampus sebagai hidden curiculum, yang sebenarnya berperanan sangat penting dalam penanaman nilai-nilai.

Sistem pendidikan semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia shaleh yang sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi. Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan menghasilkan dikotomi pendidikan yang sudah berjalan puluhan tahun, yakni antara pendidikan “agama” di satu sisi dengan pendidikan umum di sisi lain. Pendidikan agama melalui madrasah, institut agama dan pesantren dikelola oleh Departemen Agama, sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah dan kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional. Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) dilakukan oleh Depdiknas dan dipandang sebagai tidak berhubungan dengan agama. Sementara, pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan di sini justru kurang tergarap secara serius. Agama ditempatkan sekadar sebagai salah satu aspek yang perannya sangat minimal, bukan menjadi landasan dari seluruh aspek. Di sisi lain, pengajaran agama dan persoalan keagamaan digarap oleh Depag, seolah pendidikan Islami identik dengan pengajaran agama Islam saja. Adanya pesantren yang dalam banyak aspek acap dipuji sebagai sebuah bentuk pendidikan Islam alternatif, dalam perspektif ini, sesungguhnya makin mengukuhkan dikotomi pendidikan itu.

Pendidikan yang sekuler-materialistik ini memang bisa melahirkan orang yang menguasai sainsteknologi melalui “pendidikan umum” yang diikutinya, tapi pendidikan semacam itu terbukti gagal membentuk kepribadian peserta didik dan penguasaan tsaqofah Islam. Berapa banyak lulusan pendidikan umum yang tetap saja “buta agama” dan rapuh kepribadiannya? Sementara mereka yang belajar di lingkungan “pendidikan agama”, memang menguasai tsaqofah Islam dan secara relatif sisi kepribadiannya tergarap baik, tapi di sisi lain, ia buta terhadap perkembangan sains dan teknologi. Akhirnya, sektor-sektor modern (industri manufaktur, perdagangan dan jasa) diisi oleh orang-orang yang relatif awam terhadap agama karena orang-orang yang mengerti agama terkumpul di dunianya sendiri (madrasah, dosen/guru agama, depag), tidak mampu terjun di sektor modern.

Pendidikan sekuler-materialistik juga memberikan kepada siswa suatu basis pemikiran yang serba terukur secara material, kekinian dan serba profan serta memungkiri hal-hal yang bersifat transedental dan imanen. Disadari atau tidak, berkembang penilaian bahwa hasil pendidikan haruslah dapat mengembalikan investasi yang telah ditanam. Pengembalian itu dapat berupa gelar kesarjanaan, jabatan, kekayaan atau apapun yang setara dengan nilai materi yang telah dikeluarkan. Agama ditempatkan pada posisi yang sangat individual. Nilai transendental dirasa tidak patut atau tidak perlu dijadikan sebagai standar penilaian sikap dan perbuatan. Tempatnya telah digantikan oleh etik yang pada faktanya bernilai materi juga.

PENDIDIKAN SEKULER BAGIAN DARI KEHIDUPAN SEKULER
Sistem pendidikan yang material-sekuleristik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekuler. Dalam sistem sekuler, aturan-aturan, pandangan dan nilai-nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Agama Islam, sebagaimana agama dalam pengertian Barat, hanya ditempatkan dalam urusan individu dengan tuhannya saja. Maka, di tengah-tengah sistem sekuleristik tadi lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama. Yakni tatanan ekonomi yang kapitalistik, perilaku politik yang oportunistik, budaya hedonistik, kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretistik serta paradigma pendidikan yang materialistik.

Dalam tatanan ekonomi kapitalistik, kegiatan ekonomi digerakkan sekadar demi meraih perolehan materi tanpa memandang apakah kegiatan itu sesuai dengan aturan Islam atau tidak. Aturan Islam yang sempurna dirasakan justru menghambat. Sementara dalam tatanan politik yang oportunistik, kegiatan politik tidak didedikasikan untuk tegaknya nilai-nilai melainkan sekadar demi jabatan dan kepentingan sempit lainnya. 

Dalam tatanan budaya yang hedonistik, budaya telah berkembang sebagai bentuk ekspresi pemuas nafsu jasmani. Dalam hal ini, Barat telah menjadi kiblat ke arah mana “kemajuan” budaya harus diraih. Ke sanalah dalam musik, mode, makanan, film bahkan gaya hidup ala Barat, orang mengacu. Buah lainnya dari kehidupan yang materialistik-sekuleristik adalah makin menggejalanya kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik. Tatanan bermasyarakat yang ada memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada pemenuhan hak dan kepentingan setiap individu. Kebebasan individu harus ditegakkan karena menurutnya itu adalah hak, tidak peduli kendati itu harus melanggar tuntunan agama. Koreksi sosial hampir-hampir tidak lagi dilihat sebagai tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. 

Sikap beragama sinkretistik intinya adalah menyamadudukan semua agama. Kebenaran agama menjadi sangat relatif. Semua agama seolah menjadi benar. Sikap beragama seperti ini menyebabkan sebagian umat Islam memandang rendah, bahkan tidak suka, menjauhi dan memusuhi aturan agamanya sendiri. Fenomena penolakan terhadap seruan pembelakuan syariat Islam, yang justru juga dilakukan oleh sejumlah elit umat, adalah bukti yang sangat nyata. Sebagian umat telah lupa bahwa seorang Muslim harus meyakini hanya Islam saja yang diridhai Allah SWT.

Kehidupan yang sekularistik nyata-nyata telah menjauhkan manusia dari hakikat visi dan misi penciptaannya. Sekulerisme oleh Muhammad Qutb (1986) dalam bukunya Ancaman Sekulerisme, diartikan sebagai iqomatu al-hayati ‘ala ghayri asasin mina al-dini, atau membangun struktur kehidupan di atas landasan selain agama (Islam). Sementara, Syekh Taqiyyudin An Nabahani (1953) dalam kitabnya Nidzamu al-Islam, menjelaskan sekulerisme sebagai fashlu al-din ani al-hayah atau memisahkan agama (Islam) dari kehidupan. Pemikiran sekulerisme itu sendiri berasal dari sejarah gelap Eropa Barat di abad pertengahan. Saat itu, kekuasaan para agamawan (rijaluddin) yang berpusat di gereja demikian mendominasi hampir semua lapangan kehidupan, termasuk di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Para ilmuwan dan negarawan melihat kondisi ini sebagai suatu hal yang sangat menghambat kemajuan, sebab temuan-temuan ilmiah yang rasional sekalipun tidak jarang bertabrakan dengan ajaran gereja yang dogmatis. Galileo Galilei dan Copernicus yang menolak mengubah pendapatnya bahwa mataharilah yang menjadi sentra perputaran planet-planet (heliosentris) dan bukan bumi (geosentris) sebagaimana yang didoktrinkan gereja selama ini, akhirnya dihukum. Maka sampailah para ilmuwan dan negarawan itu pada satu kesimpulan bahwa bila ingin maju, masyarakat harus meninggalkan agama; atau membiarkan agama tetap di wilayah ritual peribadatan sementara wilayah duniawi (politik, pemerintahan, iptek, ekonomi, tata sosial dan lainnya) harus steril dari agama. Inilah awal munculnya pemahaman sekulerisme.

Tapi, satu hal yang harus diperhatikan benar adalah bahwa gugatan yang menyangkut eksistensi atau peran agama di tengah masyarakat ini sebenarnya terjadi khas pada agama Kristen saja yang ketika itu memang sudah tidak lagi up to date. Karenanya, menjadi suatu kejanggalan besar bila gugatan tadi lantas dialamatkan pula pada Islam, agama yang sempurna lagi paripurna dan diridloi Allah SWT bagi seluruh umat manusia. 

Islam jelas tidak mengenal pemisahan antara urusan ritual dengan urusan duniawi. Shalat adalah ibadah yang merupakan bagian dari syariat dimana seluruh umat Islam harus terikat sebagaimana keterikatan kaum muslimin pada syariat di bidang yang lain, seperti ekonomi dan sosial politik. Seluruh gerak laku seorang muslim adalah ibadah, karena Islam adalah sebuah totalitas. Dan merupakan tindak kekufuran bagi seorang muslim bila beriman kepada ajaran Islam sebagian dan menolak sebagian yang lain. Oleh karena itu, benar-benar sangat aneh jika umat Islam ikut-ikutan menjadi sekuler.

SOLUSI FUNDAMENTAL
Pendidikan yang materialistik sebagaimana dapat dicermati pada Bagan Skematis Akar Masalah Pendidikan dan Solusi Paradigmatiknya adalah buah dari kehidupan sekuleristik yang terbukti telah gagal menghantarkan manusia menjadi sosok pribadi yang utuh, yakni seorang Abidu al-Shalih yang muslih. Hal ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, paradigma pendidikan yang keliru dimana dalam sistem kehidupan sekuler, asas penyelenggaraan pendidikan juga sekuler. Tujuan pendidikan yang ditetapkan juga adalah buah dari paham sekuleristik tadi, yakni sekadar membentuk manusia-manusia yang berpaham materialistik dan serba individualistik.

Kedua, kelemahan fungsional pada tiga unsur pelaksana pendidikan, yakni (1) kelemahan pada lembaga pendidikan formal yang tercermin dari kacaunya kurikulum serta tidak berfungsinya guru dan lingkungan sekolah/kampus sebagai medium pendidikan sebagaimana mestinya, (2) kehidupan keluarga yang tidak mendukung, dan (3) keadaan masyarakat yang tidak kondusif .

Kacaunya kurikulum yang berawal dari asasnya yang sekuler tadi kemudian mempengaruhi penyusunan struktur kurikulum yang tidak memberikan ruang semestinya kepada proses penguasaan tsaqofah Islam dan pembentukan kepribadian Islam. Tidak berfungsinya guru/dosen dan rusaknya proses belajar mengajar tampak dari peran guru yang sekadar berfungsi sebagai pengajar dalam proses transfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tidak sebagai pendidik yang berfungsi dalam transfer ilmu pengetahuan dan kepribadian (transfer of personality), karena memang kepribadian guru/dosen sendiri banyak tidak lagi pantas diteladani. Lingkungan fisik sekolah/kampus yang tidak tertata dan terkondisi secara Islami (ditambah dengan minimnya sarana pendukung, seperti masjid/mushola) turut menumbuhkan budaya yang tidak memacu proses pembentukan kepribadian peserta didik. Akumulasi kelemahan pada unsur sekolah/kampus itu akhirnya menyebabkan tidak optimalnya pencapaian tujuan pendidikan yang dicita-citakan. 

Begitu halnya dengan kelemahan pada unsur keluarga yang umumnya tampak dari lalainya para orang tua untuk secara sungguh-sungguh menanamkan dasar-dasar keislaman yang memadai kepada anaknya. Lemahnya pengawasan terhadap pergaulan anak dan minimnya teladan dari orang tua dalam sikap keseharian terhadap anak-anaknya, makin memperparah terjadinya disfungsi rumah sebagai salah satu unsur pelaksana pendidikan. 

Sementara itu, masyarakat yang semestinya menjadi media pendidikan yang riil justru berperan sebaliknya akibat dari berkembangnya sistem nilai sekuler yang tampak dari penataan semua aspek kehidupan baik di bidang ekonomi, politik, termasuk tata pergaulan sehari-hari yang bebas dan tak acuh pada norma agama; berita-berita pada media masa yang cenderung mempropagandakan hal-hal negatif seperti pornografi dan kekerasan, serta langkanya keteladanan pada masyarakat. Kelemahan pada unsur keluarga dan masyarakat ini pada akhirnya lebih banyak menginjeksikan beragam pengaruh negatif pada anak didik. Maka yang terjadi kemudian adalah sinergi pengaruh negatif kepada pribadi anak didik. 

Oleh karena itu, penyelesaian problem pendidikan yang mendasar harus dilakukan pula secara fundamental, dan itu hanya dapat diujudkan dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekuler menjadi paradigma Islam. Sementara pada tataran derivatnya, kelemahan ketiga faktor di atas diselesaikan dengan cara memperbaiki strategi fungsionalnya sesuai dengan arahan Islam.

1. Solusi pada Tataran Paradigmatik. 
Secara paradigmatik, pendidikan harus dikembalikan pada asas aqidah Islam yang bakal menjadi dasar penentuan arah dan tujuan pendidikan, penyusunan kurikulum dan standar nilai ilmu pengetahuan serta proses belajar mengajar, termasuk penentuan kualifikasi guru/dosen serta budaya sekolah/kampus yang akan dikembangkan. Sekalipun pengaruhnya tidak sebesar unsur pendidikan yang lain, penyediaan sarana dan prasarana juga harus mengacu pada asas di atas. 

Paradigma baru pendidikan yang berasas aqidah Islam itu semestinya juga harus berlangsung secara berkesinambungan mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang pada ujungnya nanti diharapkan mampu menghasilkan keluaran (output) peserta didik yang berkepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah), menguasai tsaqofah Islam dan ilmu-ilmu kehidupan (iptek dan keahlian). Bila dalam orientasi keluaran dari pendidikan sekuleristik (lihat Bagan Faktual Orientasi Pendidikan. Sekuleristik) ketiga unsur tersebut terpisah satu sama lain dan diposisikan berbeda dimensi (agama – non agama) dengan proporsi sangat tidak seimbang yang menyebabkan kegagalan pembentukan karakter dan kepribadian peserta didik selama ini, maka dalam pendidikan yang ideal (lihat Bagan Ideal Orientasi Pendidikan. Integral), ketiga unsur tersebut harus merupakan satu kesatuan yang utuh. 

Melihat kondisi obyektif pendidikan saat ini, langkah yang diperlukan adalah optimasi pada proses-proses pembentukan kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah) dan penguasaan tsaqofah Islam serta meningkatkan pengajaran sains-teknologi dan keahlian sebagaimana yang sudah ada dengan menata ontologi, epistemologi dan aksiologi keilmuan yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam, sekaligus mengintegrasikan ketiganya seperti yang tampak pada Bagan Solusi Orientasi Pendidikan. Optimasi dan Integrasi.

2. Solusi pada Tataran Strategi Fungsional
Pendidikan yang integral harus melibatkan tiga unsur pelaksana: yaitu keluarga, sekolah/kampus dan masyarakat. Bagan Faktual 3 Unsur Pelaksana Pendidikan. Sinergi Pengaruh Negatif, menggambarkan kondisi faktual obyektif pendidikan saat ini, di mana ketiga unsur pelaksana tersebut belum berjalan secara sinergis, di samping masing-masing unsur tersebut juga belumlah berfungsi secara benar. Oleh karena di tengah masyarakat terjadi interaksi antar ketiganya, maka kenegatifan masing-masing itu juga memberikan pengaruh kepada unsur pelaksana pendidikan yang lain. Maksudnya, buruknya pendidikan anak di rumah memberi beban berat kepada sekolah/kampus dan menambah keruwetan persoalan di tengah masyarakat seperti terjadinya tawuran pelajar, seks bebas, narkoba dan sebagainya. Sementara, situasi masyarakat yang buruk jelas membuat nilai-nilai yang mungkin sudah berhasil ditanamkan di tengah keluarga dan sekolah/kampus menjadi kurang optimum. Apalagi bila pendidikan yang diterima di sekolah juga kurang bagus, maka lengkaplah kehancuran dari tiga pilar pendidikan tersebut. 

Bagan Skematis Akar dan Solusi Problematika Kehidupan

Bagan Skematis Akar Masalah Pendidikan dan Solusi Fundamentalnya

Bagan Faktual Orientasi Pendidikan. Sekuleristik.

Bagan Ideal Orientasi Pendidikan. Integral.

Bagan Solusi Orientasi Pendidikan. Optimasi & Integrasi.


Bagan Faktual 3 Unsur Pelaksana Pendidikan.

Sinergi Pengaruh Negatif.
Dalam pandangan sistem pendidikan Islam, semua unsur pelaksana pendidikan harus memberikan pengaruh positif kepada anak didik sedemikian sehingga arah dan tujuan pendidikan didukung dan dicapai secara bersama-sama, sebagaimana tampak pada Bagan Ideal 3 Unsur Pelaksana Pendidikan. Sinergi Pengaruh Positif. Kondisi tidak ideal seperti diuraikan di atas harus diatasi. Bagan Solusi 3 Unsur Pelaksana Pendidikan. Alternatif Idealis, memberikan skema solusi optimal yang berangkat dari kondisi obyektif saat ini. 

Bagan Ideal 3 Unsur Pelaksana Pendidikan. Sinergi Pengaruh Positif.

Solusi strategis fungsional sebenarnya sama dengan menggagas suatu sistem pendidikan alternatif yang bersendikan pada dua cara yang lebih bersifat strategis dan fungsional, yakni: Pertama, membangun lembaga pendidikan unggulan dimana semua komponen berbasis paradigma Islam, yaitu: (1) kurikulum yang paradigmatik, (2) guru/dosen yang profesional, amanah dan kafa’ah, (3) proses belajar mengajar secara Islami, dan (4) lingkungan dan budaya sekolah/kampus yang kondusif bagi pencapaian tujuan pendidikan secara optimal. Dengan melakukan optimasi proses belajar mengajar serta melakukan upaya meminimasi pengaruh-pengaruh negatif yang ada, dan pada saat yang sama meningkatkan pengaruh positif pada anak didik, diharapkan pengaruh yang diberikan pada pribadi anak didik adalah positif sejalan dengan arahan Islam.

Kedua, membuka lebar ruang interaksi dengan keluarga dan masyarakat agar keduanya dapat berperan optimal dalam menunjang proses pendidikan. Sinergi pengaruh positif dari faktor pendidikan sekolah/kampus – keluarga – masyarakat inilah yang akan membuat pribadi anak didik terbentuk secara utuh sesuai dengan kehendak Islam.

Berangkat dari paparan di atas, maka untuk mewujudkan lembaga pendidikan unggulan yang dimaksud setidaknya terdapat empat komponen yang harus dipersiapkan guna menunjang tindak solusif sebagaimana yang digagas – seperti tampak pada Bagan Skematis Fakta dan Solusi Problematika Pendidikan di Sekolah, yakni penyiapan kurikulum paradigmatik, sistem pengajaran, sarana prasarana dan sumberdaya guru/dosen. 

Bagan Solusi 3 Unsur Pelaksana Pendidikan Alternatif Idealis.

Bagan Skematis Fakta dan Solusi Problematika Pendidikan di Sekolah/Kampus.

PENDIDIKAN ISLAM
Pendidikan dalam pandangan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur serta sistematis untuk mensukseskan misi penciptaan manusia sebagai abdullah dan khalifah Allah di muka bumi. Pendidikan harus merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem hidup Islam. Sebagai bagian integral dari sistem kehidupan Islam, sistem pendidikan memperoleh masukan dari supra sistem, yakni keluarga dan masyarakat atau lingkungan, dan memberikan hasil/keluaran bagi suprasistem tersebut. Sementara sub-subsistem yang membentuk sistem pendidikan antara lain adalah tujuan pendidikan itu sendiri, anak didik (pelajar/mahasiswa), manajemen, struktur dan jadwal waktu, materi, tenaga pendidik/pengajar dan pelaksana, alat bantu belajar, teknologi, fasilitas, kendali mutu, penelitian dan biaya pendidikan.

Interaksi fungsional antar subsistem pendidikan dikenal sebagai proses pendidikan. Proses pendidikan ini didefinisikan Pannen dan Malati dalam buku Program Applied Approach (1996) sebagai proses transformasi atau perubahan kemampuan potensial individu peserta didik menjadi kemampuan nyata untuk meningkatkan taraf hidupnya lahir dan batin. Proses pendidikan dapat terjadi dimana saja. Berdasarkan pengorganisasian serta struktur dan tempat terjadinya proses tersebut, dikenal adanya pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah. Melalui proses ini diperoleh hasil pendidikan yang mengacu pada tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. 

Selanjutnya, hasil pendidikan ini dikembalikan kepada supra sistem atau lingkungan. Di dalam lingkungan inilah, hasil pendidikan efektivitas dan efisiensi proses pendidikan yang berlangsung dapat dibuktikan. Dari hasil pendidikan ditambah interaksi dengan lingkungannya, sistem pendidikan memperoleh umpan balik yang dapat digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu proses pendidikan.

Dari gambaran di atas diketahui bahwa kesinambungan tujuan pendidikan dalam setiap jenjang pendidikan sekolah (formal) sangatlah penting, dan itu akan mempengaruhi kemampuan anak didik dalam menjalani proses pendidikan. Untuk menjaga kesinambungan proses pendidikan, penjabaran capaian tujuan pendidikan melalui kurikulum pendidikan, dengan guru/dosen dan budaya pendidikan yang mendukung menjadi suatu kebutuhan yang tidak terelakkan. Kurikulum pendidikan Islam sendiri sangatlah khas, unique. Tampak pada penetapan tujuan/arah pendidikan, unsur-unsur pelaksana pendidikan serta asas dan struktur kurikulum.

1. Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan adalah suatu kondisi ideal dari obyek didik yang akan dicapai, ke arah mana seluruh kegiatan dalam sistem pendidikan di arahkan. Maka, sebagaimana pengertiannya, pendidikan Islam yang merupakan upaya sadar yang terstruktur, terprogram dan sistematis bertujuan untuk membentuk manusia yang (1) berkepribadian Islam, (2) menguasai tsaqofah Islam, (3) menguasai ilmu kehidupan (sainsteknologi dan keahlian) yang memadai.

a. Membentuk Kepribadian Islam (Syakhshiyyah Islamiyyah)
Tujuan yang pertama ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari konsekuensi seorang muslim, yakni bahwa sebagai muslim ia harus memegang erat identitas kemuslimannya dalam seluruh aktivitas hidupnya. Identitas itu menjadi kepribadian yang tampak pada pola berpikir (aqliyyah) dan bersikapnya (nafsiyyah) yang dilandaskan pada ajaran Islam.

Pada prinsipnya, ada tiga langkah untuk membentuk dan mengembangkan kepribadian Islam pada diri seseorang, sebagaimana dicontohnya Rasulullah SAW. Pertama, menanamkan aqidah Islam kepada yang bersangkutan dengan metode tepat, yakni yang sesuai dengan kategori aqidah Islam sebagai aqidah aqliyyah (aqidah yang keyakinannya dicapai melalui proses berfikir). Kedua, mengajaknya bertekad bulat untuk senantiasa menegakkan bangunan cara berpikir dan perilakunya di atas pondasi ajaran Islam semata. Ketiga, mengembangkan kepribadiannya dengan cara membakar semangatnya untuk bersungguh-sungguh mengisi pemikirannya dengan tsaqofah Islamiyyah dan mengamalkan dan memperjuangkannya dalam seluruh aspek kehidupannya sebagai ujud ketaatan kepada Allah SWT.

Pendidikan, melalui berbagai pendekatan, harus menjadi media untuk memberikan dasar bagi pembentukan, peningkatan, pemantapan dan pematangan kepribadian anak didik. Semua komponen yang terlibat dalam kegiatan pendidikan (guru/dosen/karyawan, orangtua, masyarakat bahkan sesama peserta didik), termasuk semua kegiatan yang dilakukan baik kurikuler, ko-kurikuler, ekstra kurikuler maupun interaksi diantara komponen di atas harus diarahkan bagi tercapainya tujuan yang pertama ini. 

b. Menguasai Tsaqofah Islam
Tujuan kedua ini juga merupakan konsekuensi (lanjutan) dari kemusliman seseorang. Islam mendorong setiap muslim untuk menjadi manusia yang berilmu dengan cara men-taklif-nya (memberi beban hukum) kewajiban menuntut ilmu. Imam Al Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, membagi ilmu dalam dua kategori dilihat dari sisi kewajiban menuntutnya. Pertama ilmu yang dikategorikan sebagai fardu a’in, yakni ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap individu muslim. Ilmu yang termasuk dalam golongan ini adalah ilmu-ilmu tsaqofah Islam, yakni pemikiran, ide dan hukum-hukum (fiqh) Islam, bahasa Arab, sirah nabawiyah, ulumu al-Qur’an, ulumu al-Hadits dan sebagainya. Kedua adalah ilmu yang dikategorikan sebagai fardu kifayah, yaitu ilmu yang wajib dipelajari oleh sebagian dari umat Islam. Ilmu yang termasuk dalam golongan ini adalah sains dan teknologi serta berbagai keahlian, seperti kedokteran, pertanian, teknik dan sebagainya, yang sangat diperlukan bagi kemajuan material masyarakat.

Berkaitan dengan bahasa Arab sebagai bagian dari tsaqofah Islam, Rasulullah SAW telah menjadikan bahasa ini sebagai bahasa umat Islam yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pendidikan. Karenanya setiap muslim, termasuk yang bukan Arab sekalipun, wajib mempelajari bahasa Arab. Imam Syafi’i dalam kitab al-Risalah fi ‘Ilmi Ushul menyatakan, “Allah SWT mewajibkan seluruh umat untuk mempelajari lisan Arab dengan tekun dan sungguh-sungguh agar dapat memahami kandungan Al Qur’an dan untuk beribadah.”

Dorongan kuat agar setiap muslim mempelajari tsaqofah Islamiyyah di samping sains dan teknologi, membuktikan bahwa Islam membentengi manusia dengan menjadikan aqidah Islam sebagai satu-satunya asas bagi kehidupan seorang muslim, termasuk dalam tata cara berpikir, berkehendak, sehingga setiap tindakannya diukur dengan standar ajaran Islam. Hanya dengan itu setiap muslim memiliki pijakan yang sangat kuat untuk maju sesuai dengan arahan Islam.

c. Menguasai Ilmu Kehidupan (Iptek dan keahlian)
Sementara itu, kewajiban untuk menguasai ilmu kehidupan (iptek dan keahlian) diperlukan agar umat Islam dapat meraih kemajuan material sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah Allah SWT dengan baik di muka bumi ini. Dorongan Islam untuk menguasai Ilmu kehidupan (iptek) juga dapat dimengerti dari pengkajian terhadap hakikat ilmu pengetahuan itu sendiri. 

Pada hakikatnya ilmu pengetahuan terdiri atas dua hal, yakni pengetahuan yang dapat mengembangkan akal pikiran manusia sehingga ia dapat menentukan suatu tindakan (aksi) tertentu – dan pengetahuan mengenai perbuatan itu sendiri. 

Berkaitan dengan akal, Allah SWT telah memuliakan manusia dengan akalnya. Dengan akalnya, manusia dilebihkan atas seluruh makhluk ciptaan Allah SWT. Akal menjadi sesuatu yang paling berharga yang dimiliki manusia. Allah SWT menurunkan Al Qur’an dan mengutus Rasul-Nya Muhammad SAW dengan membawa risalah Islam untuk menuntun akal manusia dan membimbingnya ke jalan yang benar. Dalam Al Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang membicarakan tentang fungsi dan pentingnya akal.

Sementara, dalam banyak ayat lainnya Allah SWT juga menyerukan manusia untuk menggunakan akalnya dan memanfaatkannya supaya dapat memikirkan dan merenungkan ciptaan Allah SWT sehingga darinya bisa didapat sains dan aplikasinya berupa teknologi. Dari dari itu pula dapat membuahkan tambahan keimanan terhadap Allah SWT, terhadap keesaan-Nya, kekuasaan-Nya dan keagungan-Nya. Di sinilah pentingnya peranan akal manusia, dimana melalui proses pemikirannya akan mampu menghantarkan manusia pada keimanan. 

Pada sisi yang lain, akal yang demikian juga akan memacu kehendak untuk menguasai iptek, sebab dorongan dan perintah untuk maju ternyata berasal dan sekaligus menjadi buah dari keimanan seorang muslim. Dalam kitab Al Fathul Kabir, misalnya, diketahui bahwa Rasul pernah mengutus dua orang shahabatnya ke negeri Yaman guna mempelajari teknik pembuatan senjata yang mutakhir ketika itu yang disebut dabbabah, sejenis tank yang terdiri atas kayu tebal berlapis kulit dan tersusun dari roda-roda. Rasul memahami betul manfaat senjata ini untuk menerjang benteng lawan. 

Dalam kitab Al Furusiyah (Ibnul Qoyyim), diriwayatkan bahwa Rasulullah suatu ketika melihat busur-busur panah buatan orang-orang Arab, berkata, “Dengan ini, dengan busur-busur, tombak, Allah SWT mengokohkan kekuasaanmu di dalam negeri dan menolong kalian atas lawan-lawanmu.” Pada kali yang lain, Rasulullah SAW memerintahkan Asy-Syifa binti Abdullah agar mengajarkan kepada Hafshah Ummul Mukminin menulis dan teknik pengobatan. Rasul juga menganjurkan kaum muslimah agar mempelajari ilmu tenun, menulis dan merawat orang sakit (pengobatan).

2. Unsur Pelaksana Pendidikan
Berdasarkan pengorganisasian, proses pendidikan bisa dibagi menjadi dua, yakni secara formal di sekolah/kampus dan secara nonformal di luar kampus-sekolah/lingkungan, yakni keluarga dan masyarakat.

a. Pendidikan di sekolah/kampus
Pendidikan di sekolah/kampus pada dasarnya merupakan proses pendidikan yang diorganisasikan secara formal berdasarkan struktur hierarkhis dan kronologis, dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. 

Selain mengacu pada tujuan pendidikan yang diterapkan secara berjenjang, berlangsungnya proses pendidikan di sekolah/kampus sangat bergantung pada keberadaan subsistem-subsistem lain yang terdiri atas: anak didik (pelajar/mahasiswa); manajemen penyelenggaraan sekolah/kampus; struktur dan jadwal waktu kegiatan belajar-mengajar; materi bahan pengajaran yang diatur dalam seperangkat sistem yang disebut sebagai kurikulum; tenaga pendidik/pengajar dan pelaksana yang bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan pendidikan; alat bantu belajar (buku teks, papan tulis, laboratorium, dan audiovisual); teknologi yang terdiri dari perangkat lunak (strategi dan taktik pengajaran) serta perangkat keras (peralatan pendidikan); fasilitas atau kampus beserta perlengkapannya; kendali mutu yang bersumber atas target pencapaian tujuan; penelitian untuk pengembangan kegiatan pendidikan; dan biaya pendidikan guna melancarkan kelangsungan proses pendidikan.

Berdasar sirah Rasul dan tarikh Daulah Khilafah pendidikan formal dapat dideskripsikan sebagai berikut:
  • Kurikulum pendidikan, mata ajaran, dan metodologi pendidikan disusun berdasarkan pada Aqidah Islam.
  • Tujuan penyelenggaraan pendidikan merupakan penjabaran dari tujuan pendidikan Islam yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
  • Sejalan dengan tujuan pendidikan, waktu belajar untuk ilmu-ilmu Islam (tsaqofah Islamiyyah) diberikan dengan proporsi yang disesuaikan dengan pengajaran ilmu-ilmu kehidupan (iptek dan keahlian).
  • Pelajaran ilmu-ilmu kehidupan (iptek dan keahlian) dibedakan dari pelajaran guna membentuk syakhsiyyah Islamiyah dan tsaqofah Islamiyyah. Materi guna membentuk syakhsiyyah Islamiyah mulai diberikan di tingkat dasar sebagai materi pengenalan dan kemudian meningkat pada materi pembentukan dan pematangan setelah usia anak didik menginjak baligh (dewasa). Sementara materi tsaqofah Islamiyyah dan pelajaran ilmu-ilmu kehidupan diajarkan secara bertingkat dari mulai tingkat dasar hingga pendidikan tinggi.
  • Bahasa Arab menjadi bahasa pengantar di seluruh jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta.
  • Materi pelajaran yang bermuatan pemikiran, ide dan hukum yang bertentangan dengan Islam, seperti ideologi sosialis/komunis atau liberal/kapitalis, aqidah ahli kitab dan lainnya, termasuk sejarah asing, bahasa maupun sastra asing dan lainnya, hanya diberikan pada tingkat pendidikan tinggi yang tujuannya hanya untuk pengetahuan, bukan untuk diyakini dan diamalkan.
  • Pendidikan di sekolah tidak membatasi usia. Yang ada hanyalah batas usia wajib belajar bagi anak-anak, yakni mulai umur tujuh tahun, berdasar pada hadits,
“ Perintahkanlah anak-anak mengerjakan shalat di kala mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka apabila meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka (pada usia tersebut pula)” (HR. Al Hakim dan Abu Dawud dari Abdullah bin Amr bin Ash)
  • Penyelenggaraan kegiatan olahraga dilangsungkan secara terpisah bagi murid laki-laki dan perempuan.
  • Pendidikan diselenggarakan oleh negara secara gratis atau murah. Swasta bisa menyelenggarakan pendidikan asal visi, misi dan sistem pendidikan yang dikembangkan tidak keluar dari ajaran Islam. 
Dalam kehidupan sekuler seperti saat ini, peran penting sekolah/kampus sangat terasa, mengingat bahan masukannya berasal dari suprasistem yang sekuler. Beban sekolah bertambah berat manakala ia pun harus mampu mensterilkan sekolah dari gempuran pengaruh negatif yang datang dari kedua suprasistem. Proses pendidikan di sekolah/kampus harus mampu menghasilkan keluaran yang Islami, bukan sekuler. Proses pendidikan seperti ini dilakukan melalui apa yang disebut small Islamic environment yang interaksi dengan suprasistem masyarakat dan keluarga tergambarkan pada bagan berikut:

Posisi Pendidikan Sekolah/Kampus terhadap Keluarga dan Masyarakat

b. Pendidikan di keluarga
Keluarga merupakan tempat pendidikan yang pertama dan utama. Pembinaan kepribadian, penguasaan dasar-dasar tsaqofah Islam dilakukan melalui pendidikan dan pengamalan hidup sehari-hari dan dipengaruhi oleh sumber belajar yang ada di keluarga, utamanya orang tua. 

Itulah sebabnya, proses pendidikan dalam keluarga disebut sebagai pendidikan yang pertama dan utama, karena ia menjadi peletak pondasi kepribadian anak. Keluarga ideal berperan menjadi wadah pertama pembinaan keislaman dan sekaligus membentenginya dari pengaruh-pengaruh negatif yang berasal dari luar. Dalam dakwah pun, sebelum kepada masyarakat luas, seorang muslim diperintahkan untuk berdakwah terlebih dulu kepada anggota keluarga dan kerabat dekatnya.

Upaya pendidikan dalam keluarga sebenarnya telah dan harus dimulai sejak usia anak dalam kandungan hingga menginjak usia baligh dan memasuki jenjang pernikahan; dan bahkan akan terus berlangsung hingga usia tua. 

c. Pendidikan di tengah masyarakat
Hampir sama dengan pendidikan di keluarga, pendidikan di tengah masyarakat pada hakikatnya juga merupakan proses pendidikan sepanjang hayat, khususnya berkenaan dengan praktek kehidupan sehari-hari yang dipengaruhi oleh sumber belajar yang ada di masyarakat, yakni tetangga, teman pergaulan, lingkungan serta sistem nilai yang berjalan. 

Dalam sistem Islam, masyarakat merupakan salah satu elemen penting penyangga tegaknya sistem selain ketaqwaan individu serta keberadaan negara sebagai pelaksana syariat Islam. Masyarakat berperan mengawasi anggota masyarakat lain dan penguasa dalam pelaksanaan hukum syariat Islam. Masyarakat Islam terbentuk dari individu-individu yang dipengaruhi oleh perasaan, pemikiran, dan peraturan Islam yang mengikat mereka sehingga menjadi masyarakat yang solid. Lebih dari itu, masyarakat Islam memiliki kepekaan indera bagaikan pekanya anggota tubuh terhadap sentuhan benda asing. Tubuh yang hidup akan turut merasakan sakit saat anggota tubuh lain terluka, kemudian ia bereaksi dan berusaha melawan rasa sakit tersebut hingga lenyap. Dari sinilah amar ma’ruf nahi munkar menjadi bagian yang paling esensial yang sekaligus membedakan masyarakat Islam dengan masyarakat lainnya

Ketaqwaan individu anggota masyarakat di samping ditentukan oleh upaya pribadi, juga sangat dipengaruhi oleh interaksi dengan anggota masyarakat lain dan nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam masyarakat Islam, seseorang yang berbuat maksiyat tidak akan berani melakukannya secara terang-terangan, atau bahkan tidak berani melakukan sama sekali. Kalaupun ada yang tergoda untuk berbuat maksiyat, ia akan berusaha melakukan secara sembunyi-sembunyi. Begitu sadar akan kesalahannya, ia akan terdorong segera bertobat atas kekhilafannya dan kembali kepada kebenaran.

Kisah Ma’iz Al Aslami dan Al Ghomidiyah radliyallahu anhuma yang langsung menghadap Nabi SAW untuk meminta hukuman sesaat setelah berzina, merupakan contoh nyata gambaran dari ketinggian ketaqwaan individu dalam masyarakat Islam. 

3. Asas Pendidikan
Islam mewajibkan setiap muslim untuk memegang teguh ajaran Islam dan menjadikannya sebagai dasar dalam berfikir dan berbuat, asas dalam hubungan antar sesama manusia, asas bagi aturan masyaraka dan asas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, termasuk dalam menyusun sistem pendidikan. Penetapan aqidah Islam sebagai asas pendidikan tidaklah berarti bahwa setiap ilmu pengetahuan harus bersumber pada aqidah Islam, karena memang tidak semua ilmu pengetahuan terlahir dari aqidah Islam. Yang dimaksud dengan menjadikan aqidah Islam sebagai asas atau dasar dari ilmu pengetahuan adalah dengan menjadikan aqidah Islam sebagai standar penilaian. Dengan kata lain, aqidah Islam difungsikan sebagai kaidah atau tolak ukur pemikiran dan perbuatan.

Al Qur’an sendiri memuat pemikiran dan keyakinan dari berbagai agama dan golongan di masa Nabi SAW. Islam tidak melarang mempelajari segala macam pemikiran sekalipun bertentangan dengan aqidah Islam, asal disertai koreksi dengan hujjah yang kuat untuk menumbangkan pendapat yang salah itu. Ilmu tentang pendapat-pendapat yang bertentangan dengan Islam tentu bukan sebagai suatu pengetahuan yang utama, melainkan semata-mata dipelajari untuk pengetahuan, menjelaskan kekeliruannya serta memberikan jawaban yang tepat.

Yang dilarang adalah mengambil pemikiran-pemikiran yang salah itu sebagai pegangan hidup. Teori evolusi Darwin misalnya, jelas bertentangan dengan aqidah Islam. Perkembangan manusia tidak berawal dari hewan primata (kera), tapi, sebagaimana keyakinan aqidah Islam, diciptakan oleh Allah dari tanah lalu mani. Dalam aspek sosial, teori Darwin mempengaruhi cara berpikir masyarakat bahwa yang terkuat akan tumbuh dan menang, sesuai dengan prinsip seleksi alam (prinsip “survival for the fittest”). Paham ini memberi andil tegaknya ideologi kapitalis/liberal. Dari sana tercetus gagasan bahwa hanya mereka yang berjuang secara bebas sajalah yang akan mampu mencapai kedudukan yang baik secara ekonomi dan sosial. Jadilah ia seorang machiavelis, manusia yang berprinsip tujuan menghalalkan cara.

Contoh lain yang bertentangan dengan aqidah Islam adalah teori perkembangan (evolusi) materi sebagaimana keyakinan kaum komunis. Menurut teori ini, materi berkembang dengan sendirinya, tidak ada faktor lain yang turut campur mengadakannya ataupun menumbuhkannya. Dalam bidang biologi, dikenal dengan istilah generatio spontanea, yaitu bahwa makhluk hidup (dalam hal ini organisme sel) tercipta dengan sendirinya. Tuhan tidak ada.

Pengetahuan mengenai ide-ide yang bertentangan dengan aqidah Islam, seperti contoh-contoh tersebut di atas, tidak boleh diajarkan begitu saja karena akan berpotensi merusak aqidah. Kecuali disertai dengan penjelasan mengenai kesalahannya agar orang tidak meyakininya.

4. Struktur Kurikulum
Kurikulum pendidikan Islam di sekolah/kampus dijabarkan dalam tiga komponen utama, yakni: (1) Pembentukan Syakhsiyyah Islamiyyah (Kepribadian Islami), (2) Tsaqofah Islam dan (3) Ilmu Kehidupan (Iptek dan keahlian). 

Pada tingkat dasar atau menjelang usia baligh (TK dan SD), penyusunan struktur kurikulum sedapat mungkin bersifat mendasar, umum, terpadu dan merata bagi semua anak didik yang mengikutinya. Yang termasuk dalam materi dasar ini antara lain: pengenalan Al Qur’an dari segi hafalan dan bacaan; prinsip-prinsip agama; membaca; menulis dan menghitung; prinsip-prinsip bahasa Arab; menulis halus; sirah Rasul dan Khulafaur Rasyidin serta berlatih berenang dan menunggang kuda (menyetir mobil?).

Khalifah Umar bin Khattab dalam wasiat yang dikirimkan kepada gubernur-gubernurnya menulis, “Sesudah itu, ajarkanlah kepada anak-anakmu berenang dan menunggang kuda, dan ceritakan kepada mereka adab sopan santun dan syair-syair yang baik.” Khalifah Hisyam bin Abdul Malik mewasiatkan kepada Sulaiman Al Kalby, guru anaknya: “Sesungguhnya anakku ini adalah cahaya mataku, saya percayakan padamu mengajarnya. Hendaklah engkau bertakwa kepada Allah dan tunaikanlah amanah. Dan yang pertama-tama saya wasiatkan kepadamu adalah agar engkau mengajarkan kepadanya Al Qur’an, kemudian hafalkan kepadanya Al Qur’an,…”

a. Pembentukan Syakhsiyyah Islamiyyah 
Pembentukan syakhshiyyah Islamiyyah harus dilakukan pada semua jenjang pendidikan sesuai dengan proporsinya melalui berbagai pendekatan. Salah satu diantaranya adalah dengan menyampaikan tsaqofah Islam kepada para siswa/mahasiswa 

Setelah mencapai usia baligh, yakni pada SMP, SMU dan PT, materi yang diberikan bersifat Lanjutan (Pembentukan, Peningkatan dan Pematangan). Hal ini dimaksudkan untuk memelihara dan sekaligus meningkatkan keimanan serta keterikatan dengan syariat Islam. Indikatornya adalah bahwa anak didik dengan kesadarannya melaksanakan seluruh kewajiban dan mampu menghindari seluruh larangan Allah. 

b. Tsaqofah Islam
Tsaqofah Islam adalah ilmu-ilmu yang dikembangkan berdasar aqidah Islam, yang sekaligus menjadi sumber peradaban Islam. Materi ini diberikan di seluruh jenjang pendidikan secara proporsional. 

Materi tsaqofah Islam sebagaimana digambarkan pada Struktur dan Performa Komponen Kurikulum, diberikan secara bertingkat sesuai dengan tingkat kemampuan dan daya serap anak didik dari tingkat TK hingga PT. Sebagai contoh, target materi tahfidzu al-Qur’an untuk tingkat SD adalah misalnya 5 juz, SMP sebanyak 2,5 juz, SMU sebanyak 2,5 juz, sedang di PT diutamakan menghafal ayat-ayat yang terkait erat dengan bidang ilmu yang ditekuninya. Sedangkan materi Ulumu al-Qur’an semakin mantap diberikan pada tingkat SMP sebagaimana materi Ulumu al-Hadist. Materi Ushul Fiqh mulai diberikan pada tingkat SMU.

Materi Sirah yang diberikan mulai tingkat SD lebih bersifat pengenalan dasar yang dimaksudkan untuk membina dan mencerapkan nilai-nilainya. Barulah pada tingkat SMP, materi ini difokuskan lebih tematik, misalnya dengan tema khusus peperangan, dakwah dan lainnya. 

c. Ilmu Kehidupan (Iptek dan Keahlian)
Muatan yang ketiga ini diberikan secara bertingkat sesuai dengan perkembangan kemampuan anak. Di jenjang pendidikan tinggi, pengajaran ilmu ini lebih terfokus. 

5. Dana, Sarana dan Prasarana
Berdasarkan sirah Nabi SAW dan tarikh Daulah Khilafah – sebagaimana disarikan oleh Al Baghdadi (1996) dalam buku Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam, negara memberikan pelayanan pendidikan secara cuma-cuma (bebas biaya) dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) sebaik mungkin. Kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan. Dana pendidikan ditanggung negara yang diambil dari kas baitul maal. Sistem pendidikan bebas biaya dilakukan oleh para shahabat (ijma), termasuk pemberian gaji yang sangat memuaskan kepada para pengajar yang diambil dari baitul maal. 

Contohnya, Madrasah Al Muntashiriah yang didirikan Khalifah Al Muntashir di kota Baghdad. Di sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa sebesar satu dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya. Fasilitas seperti perpustakaan, bahkan rumah sakit dan pemandian tersedia lengkap di sana. Begitu pula dengan Madrasah An-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad keenam Hijriah oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan untuk siswa, staf pengajar dan para pelayan serta ruang besar untuk ceramah. Khalifah Umar Ibnu Khattab jauh sebelum itu, memberikan gaji kepada tiga orang guru yang mengajar anak-anak di kota Madinah masing-masing sebesar 15 dinar setiap bulan.

LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DI MASA LALU 
Di zaman pemerintahan Islam, paling tidak semenjak 4 H telah banyak dibangun sekolah Islam. Tetapi sebelum sekolah semodel itu dikembangkan, pendidikan ketika itu dilakukan di dalam masjid, majelis-majelis taklim dan tempat-tempat pendidikan lainnya. Muhammad Athiyah Al Abrasi dalam buku Dasar-dasar Pendidikan Islam, memaparkan usaha-usaha para khalifah untuk membangun sekolah-sekolah itu. Dalam perkembangannya, setiap khalifah terus membangun sekolah tinggi Islam dan berusaha melengkapinya dengan sarana dan prasarananya. Pada setiap sekolah tinggi itu dilengkapi dengan iwan (auditorium, gedung pertemuan), asrama penampungan mahasiswa, perumahan dosen dan ulama. Selain itu, sekolah tinggi tersebut juga dilengkapi dengan kamar mandi, dapur dan ruang makan, bahkan juga taman rekreasi.

Di antara sekolah-sekolah tinggi yang terpenting adalah Madrasah Nizhamiyah dan Madrasah Al Mustanshiriyah di Baghdad, Madrasah Al Nuriyah di Damaskus, serta Madrasah An-Nashiriyah di Kairo. Di antara madrasah-madrasah tersebut yang terbaik adalah Madrasah Nizhamiyah. Sekolah ini akhirnya menjadi standar bagi daerah lainnya di Irak, Khurasan (Iran) dan lainnya.

Madrasah Al Mustanshiriyah di Baghdad didirikan oleh Khalifah Al Mustanir pada abad ke – 6 Hijriah. Sekolah ini memiliki sebuah auditorium dan perpustakaan yang sangat lengkap. Selain itu, madrasah ini juga dilengkapi dengan pemandian, rumah sakit yang dokternya siap di tempat. Madrasah lain yang juga cukup terkenal adalah Madrasah Darul Hikmah di Kairo yang didirikan oleh Khalifah Al Hakim Biamrillah pada tahun 395 H. Madrasah ini adalah institut pendidikan yang dilengkapi dengan perpustakaan dan sarana serta prasarana pendidikan lainnya. Perpustakaannya dibuka untuk umum. Setiap orang boleh mendengarkan kuliah, ceramah ilmiah, simposium, aktifitas kesusastraan, dan telaah agama. Pada perpustakaan ini, seperti juga pada perpustakaan lainnya, dilengkapi dengan ruang-ruang studi dan ceramah serta ruang musik untuk refreshing bagi pembaca.

KENDALA 
Model pendidikan atau sekolah unggulan seperti itu jelas hanya dapat diterapkan oleh negara karena negaralah yang memiliki seluruh otoritas yang diperlukan bagi penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, termasuk penyediaan dana yang mencukupi, sarana, prasarana yang memadai dan sumberdaya manusia yang bermutu. Dalam membangun model pendidikan sebagaimana yang dikehendaki Islam saat ini tentu saja akan menghadapi kendala utama, yakni belum diterapkannya bangunan sistem Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

UPAYA
Mengingat kendala di atas, maka tahap pertama bisa ditempuh aksi individual atau kelompok yang dibenarkan oleh hukum syara dan memenuhi persyaratan sebagai lembaga pendidikan Islam, dari mulai asas kurikulumnya hingga operasionalisasi pendidikan keseharian. Tahap berikutnya, secara simultan bersamaan dengan tahap pertama tadi harus diperjuangkan tegaknya sistem pendidikan Islami oleh negara sebagai bagian dari sistem Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tahap pertama perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bermutu bagi anak-anak Islam sekarang ini, yang diharapkan bisa pondasi penting bagi pembentukan kepribadian Islam dalam dirinya dalam rangka tumbuhnya tunas-tunas Islam yang amat diperlukan bagi dakwah. Tapi kegiatan ini tidak boleh melupakan agenda besarnya, yakni perjuangan penegakan kehidupan Islam yang di dalamnya seluruh aspek kehidupan bermasyarakan dan bernegara, termasuk di bidang pendidikan, diatur dengan syariah. Hanya dengan cara itu saja, kerahmatan syariah dapat benar-benar diujudkan.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson