Pengertian Dan Struktur Pasar
Pasar, dalam pikiran kita, seringkali diasosiasikan dengan pasarpasar tradisional yang merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk bertransaksi. Pasar dengan demikian diartikan secara sempit atau tempat di mana pada umumnya barang atau jasa diperjualbelikan. Akan tetapi, pasar tidak sebatas itu. Ada pula pasar yang tidak mempertemukan pembeli dan penjual secara langsung, seperti pasar saham. Oleh karena itu, pasar juga dapat diartikan secara luas, sebagai proses di mana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan atau menetapkan harga keseimbangan. Untuk merangkum kedua arti ini, maka secara umum, pasar adalah keseluruhan permintaan dan penawaran barang, jasa, atau faktor produksi tertentu.
Pada pasar, ada barang yang dijual atau diproduksi oleh sekian banyak penjual atau produsen, ada pula yang hanya diproduksi oleh beberapa penjual atau produsen tertentu. Demikian pula dengan pembeli, ada barang yang dibeli oleh banyak pembeli, ada pula yang hanya dibeli oleh seorang pembeli atau beberapa pembeli saja. Dengan mengetahui jumlah pembeli dan penjual, serta barang atau jasa yang diperjualbelikan, maka dapat diketahui tingkat persaingan yang terjadi dalam pasar. Tingkat persaingan atau derajat persaingan inilah yang akan menentukan bentuk-bentuk atau susunan pasar.
Pada pasar, menurut pengertian pasar secara luas, sebuah perusahaan penghasil barang atau jasa tertentu dapat mempunyai skala yang sangat besar dan jumlah pesaingnya sedikit sehingga mampu mempengaruhi pasar barang atau jasa tersebut. Sebaliknya, sebuah perusahaan dapat pula mempunyai skala yang kecil dan mempunyai banyak pesaing, sehingga tidak dapat mempengaruhi pasar. Jumlah dan besarnya skala kegiatan berbagai perusahaan di suatu negara tertentu dapat dikatakan sebagai struktur pasar atau pasar saja. Struktur pasar di suatu negara dapat bergerak mulai dari struktur pasar persaingan sempurna sampai dengan monopoli monopoli.
Pada bab ini akan dibahas lebih lanjut bentuk struktur pasar ini serta besarnya kekuatan pasar dari perusahaan-perusahaan yang berada di dalamnya. Pembahasan akan dibagi ke dalam dua bagian besar, pasar persaingan sempurna dan pasar bukan persaingan sempurna sempurna, antara lain mencakup monopoli, oligopoli, dan persaingan monopolistis. Namun, sebelumnya akan dibahas pengertian mengenai struktur pasar itu sendiri.
STRUKTUR PASAR
Struktur pasar adalah berbagai hal yang dapat mempengaruhi tingkah laku dan kinerja perusahaan dalam pasar, antara lain jumlah perusahaan dalam pasar, skala produksi, dan jenis produksi. Suatu struktur pasar dikatakan kompetitif jika perusahaan tersebut tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi harga dan jumlah barang di pasar. Semakin lemah kemampuan perusahaan untuk mempengaruhi pasar, semakin kompetitif struktur pasarnya. Demikian pula sebaliknya. Contoh sederhana dapat kita lihat pada pasar listrik di Indonesia. Pasar listrik di Indonesia dapat dikatakan tidak kompetitif karena Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai satu-satunya perusahaan besar dalam produksi listrik, dapat menaikkan dan menurunkan harga maupun kuantitas listrik di Indonesia. Sebaliknya jika kita melihat penjual cabai yang ada di pasar-pasar tradisional, pasar cabai itu memiliki struktur pasar yang kompetitif, karena secara individu, masing-masing penjual cabai tidak mampu mengubah harga maupun kuantitias cabai Indonesia secara signifikan.
Struktur pasar kompetitif berbeda dengan tingkah laku kom- kompetitif petitif petitif. Tingkah laku kompetitif adalah kondisi di mana perusahaan harus bersaing secara aktif dengan perusahaan lain. Tingkah laku persaingan aktif menunjukkan bahwa pasar tidak bersaing secara sempurna. Sebagai contoh, penerbit majalah mingguan, agar majalahnya laku terjual, penerbit harus aktif bersaing dengan penerbit sejenis. Sebaliknya dengan petani, mereka tidak perlu bersaing karena tidak dapat mempengaruhi pasar. Dari sini, kita dapat memilah-milah struktur pasar dari persaingan sempurna sampai dengan monopoli, di mana setiap struktur pasar memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pada pasar ini, kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran dapat bergerak secara leluasa. Harga yang terbentuk benar-benar mencerminkan keinginan produsen dan konsumen. Permintaan mencerminkan keinginan konsumen, sementara penawaran mencerminkan keinginan produsen atau penjual. Bentuk pasar persaingan murni terdapat terutama dalam bidang produksi dan perdagangan hasil-hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, dan minyak kelapa. Pada bentuk pasar ini terdapat pula perdagangan kecil dan penyelenggaraan jasa-jasa yang tidak memerlukan keahlian istimewa (pertukangan, kerajinan). Berikut adalah ciri-ciri pasar persaingan sempurna.
1. Jumlah Pembeli dan Penjual Banyak. Pada pasar persaingan sempurna, pembeli dan penjual berjumlah banyak. Artinya, jumlah pembeli dan jumlah penjual sedemikian besarnya, sehingga masing-masing pembeli dan penjual tidak mampu mempengaruhi harga pasar, atau dengan kata lain, masingmasing pembeli dan penjual menerima tingkat harga yang terbentuk di pasar sebagai suatu datum atau fakta yang tidak dapat diubah. Bagi pembeli, barang atau jasa yang ia beli merupakan bagian kecil dari keseluruhan jumlah pembelian masyarakat. Begitu pula dengan penjual, sehingga jika penjual menurunkan harga, ia akan rugi sendiri, sementara jika ia menaikkan harga, maka pembeli akan lari kepada penjual lainnya.
2. Barang dan Jasa yang Diperjualbelikan Bersifat Homogen. Barang dan jasa yang diperjualbelikan bersifat homogen. Dalam hal ini, konsumen menganggap bahwa barang yang diperjualbelikan sama mutunya, atau paling tidak, konsumen tidak dapat membedakan antara barang satu dengan barang lainnya. Meskipun demikian, dalam kenyataan, barang atau jasa yang benarbenar homogen itu tidak mungkin ada, yang ada hanyalah barang atau jasa yang mendekati homogen, seperti beras Cianjur, dukuh Palembang, daging, dan gula.
3. Faktor Produksi Bebas Bergerak. Faktor produksi, seperti bahan baku ataupun tenaga modal bebas bergerak, bebas berpindahpindah dari suatu tempat ke tempat lain, yang lebih menguntungkan. Tidak ada yang menghalangi, baik kendala peraturan maupun kendala teknik.
4. Pembeli dan Penjual Mengetahui Keadaan Pasar Pasar. Pembeli dan penjual satu sama lain saling mengetahui dalam hal biaya, harga, mutu, tempat dan waktu barang-barang yang diperjualbelikan.
5. Produsen Bebas Keluar Masuk Pasar Pasar. Ada kebebasan untuk masuk dan keluar dari pasar. Perusahaan yang mampu memproduksi barang dapat masuk secara bebas ke dalam industri, tidak ada yang dapat menahannya. Setiap perusahaan juga bebas keluar dari pasar jika diinginkan.
6. Bebas dari Campur Tangan Pemerintah. Bebas dari campur tangan pemerintah. Pada pasar persaingan sempurna ini, tidak ada campur tangan pemerintah dalam menentukan harga. Sebagai akibatnya, harga barang atau jasa benar-benar terjadi sebagai akibat interaksi antara permintaan dan penawaran di pasar.
Pembentukan Harga dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pembentukan harga pada pasar persaingan sempurna ditentukan oleh kekuatan tarik-menarik antara permintaan dan penawaran di pasar. Interaksi antara permintaan dan penawaran akan membentuk keseimbangan, atau harga dan jumlah keseimbangan. Kondisi keseimbangan itu menunjukkan kepuasan maksimum konsumen dan keuntungan produsen.
Perhatikan Peraga 5.1(a). Peraga tersebut menggambarkan permintaan seluruh konsumen ( market demand) dan penawaran seluruh produsen ( market supply) terhadap barang atau jasa tertentu dalam pasar. Pada Peraga tersebut, kurva permintaan (DD) berbentuk miring negatif, dan kurva penawaran ( SS) berbentuk miring positif. Sekarang perhatikan Peraga 5.1(b). Peraga tersebut menggambarkan permintaan dan penawaran perusahaan secara individu pada pasar persaingan sempurna. Bagi perusahaan, bentuk kurva pada Peraga tersebut dilatari oleh kapasitas produksi perusahaan yang relatif kecil dibandingkan dengan produksi pasar, sehingga harga diterima sebagai sesuatu yang baku, yang tidak dapat diubah begitu saja. Sebagai akibatnya, kondisi permintaan cenderung elastis sempurna sehingga kurva permintaan yang terbentuk merupakan suatu garis lurus mendatar yang sejajar sumbu Q. Secara individu, masing-masing penjual dalam pasar persaingan sempurna, tidak mampu mempengaruhi harga. Tetapi penjual secara bersama-sama dalam satu pasar tentu akan bisa mempengaruhi harga, sehingga makin tinggi harga makin sedikit yang dibeli dan semakin rendah harga semakin banyak yang dibeli ( SS). Artinya, para penjual secara bersama-sama mampu menaikkan atau menurunkan harga. Tentu saja, sebagai akibatnya, jumlah permintaan juga akan naik turun. Itulah mengapa kurva permintaan dan penawaran pasar menjadi berbentuk miring.
Secara riil, bentuk pasar persaingan sempurna itu tidak ada, yang ada hanyalah kecenderungan ke bentuk pasar persaingan sempurna. Salah satu contoh paling jelas adalah pasar barang-barang makanan pokok, seperti pasar beras. Pada pasar macam ini, dinamika hubungan antara petani produsen, sebagai penjual, dengan pedagang, sebagai pembeli, mendekati bentuk pasar persaingan sempurna. Mari kita telusuri ciri-ciri pasar beras lebih lanjut! Coba perhatikan, dalam pasar beras, jumlah produsen (petani) sedemikian banyaknya. Masing-masing dari mereka menjual beras dalam jumlah yang relatif kecil sehingga masing-masing petani tidak mampu mempengaruhi harga yang sudah terbentuk. Jika sang petani menjual di bawah harga pasar, maka ia akan rugi. Tetapi jika ia menjual di atas harga pasar, ia pun akan ditinggalkan oleh pembeli. Kalau demikian, permintaan beras oleh pedagang kepada petani mendekati garis lurus mendatar.
Lebih jauh lagi, beras sebagai barang dagang mempunyai sifat hampir homogen. Dikatakan hampir homogen karena beras ternyata juga memiliki perbedaan rasa dan mutu yang berakibat pada perbedaan harga. Selama petani (produsen beras) itu bersaing satu sama lain, selama itu pula mereka tidak mampu mempengaruhi harga. Mereka hanya menerima saja harga yang ditetapkan di pasar, atau dengan kata lain, mereka akan tetap kekurangan daya tawarmenawar saat menghadapi pembeli. Penjual/produsen agar mampu mempengaruhi harga dan agar daya tawar menawarnya jadi bertambah, mereka harus bergabung, paling tidak dalam pemasaran hasil produksi, antara lain melalui koperasi.
Intisari pasar persaingan sempurna, sebagaimana telah dijelaskan di atas, telah dikemukakan sebelumnya oleh Adam Smith Smith. Ia mengatakan, kalau setiap warga masyarakat diberi kebebasan ekonomi secara penuh untuk mengejar kepentingan pribadinya, maka kepentingan masyarakat pun secara otomatis terpenuhi pula. Selin itu, perlu kita ketahui pula, meskipun hasil kajian mengenai pasar persaingan sempurna itu merupakan teori, kesimpulan-kesimpulan dari teori tersebut bisa dijadikan sebagai bahan perbandingan untuk mencapai kondisi perekonomian yang ideal.
PASAR PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA
Pasar persaingan sempurna jarang kita jumpai, yang seringkali kita jumpai adalah pasar persaingan tidak sempurna ( imperfect competition market). Pada pasar persaingan tidak sempurna, kegiatan tertentu seperti dimonopoli oleh perusahaan-perusahaan besar.
Distribusi pelayanan telepon oleh PT TELKOM, misalnya. Selain itu, pada pasar ini juga dapat kita temui penjualan barang-barang meskipun sama tetapi dibedakan berdasarkan merek, kemasan, aroma, warna, atau ukuran saja. Lalu apakah yang dimaksud dengan pasar persaingan tidak sempurna itu? Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar di mana terdapat satu atau beberapa penjual yang menguasai pasar atau harga, serta satu atau beberapa pembeli yang menguasai pasar atau harga. Jika suatu perusahaan dapat mempengaruhi harga pasar, maka pasar tempat perusahaan itu menjual produknya digolongkan sebagai pasar persaingan yang tidak sempurna. Keberadaan sejumlah pihak yang menguasai pasar atau harga akan melahirkan keberagaman bentuk-bentuk pasar persaingan tidak sempurna. Secara umum, bentuk-bentuk pasar persaingan tidak sempurna adalah sebagaimana akan dibahas berikut ini.
Monopoli
Kata monopoli berasal dari bahasa Yunani, mono, yang artinya satu, dan poli, yang artinya penjual. Dari dua kata tersebut maka monopoli menunjuk pada suatu kondisi di mana dalam suatu pasar hanya ada satu penjual, sehingga tidak ada pihak lain yang menyaingi.
Dalam monopoli, penjual tersebut adalah satu-satunya produsen dalam industri, dan tidak ada industri lain yang memproduksi barang subtitusinya. Seorang monopolis dapat bertindak sebagai penentu harga (price maker). Jika ia ingin menaikkan harga, maka ia pun dapat melakukannya dengan cara mengurangi jumlah produknya. Sekarang ini, perusahaan yang seratus persen bersifat monopoli jarang kita temui. Mungkin hanya beberapa produksi jasa saja, seperti telekomunikasi, gas, air, dan listrik yang benar-benar dikuasai oleh penjual tunggal.
Di Indonesia, jasa-jasa yang baru saja disebut dikuasai oleh perusahaan negara, antara lain PAM, PLN, dan PT. TELKOM. Sebenarnya, sulit sekali kita untuk mendapatkan contoh pasar yang benar-benar bersifat monopoli ini, karena pada kenyataannya, di dalam pasar selalu saja ada persaingan. Sebagai contoh, Perusahaan Kereta Api Indonesia (PT KAI) tampaknya tidak mempunyai pesaing, karena perusahaan inilah satu-satunya perusahaan kereta api di tanah air kita, yang juga dimiliki oleh negara. Padahal, angkutan kereta api harus selalu siap bersaing dengan sekian banyak perusahaan bus dan berbagai jenis angkutan darat lainnya. Kenyataan semakin dipercantiknya akomodasi kereta api kiranya menyiratkan adanya persaingan itu.
Pasar monopoli sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk sebagai berikut berdasarkan sumbernya.
1. Monopoli alamiah. Monopoli alamiah timbul karena keadaan alam yang khas. Sebagai contoh, Palembang terkenal dengan buah dukuhnya sehingga buah tersebut cenderung memonopoli pasar. Begitu juga dengan apel hijau dari Malang, atau intan dari Martapura.
2. Monopoli masyarakat. Monopoli masyarakat terjadi akibat tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap suatu hasil produksi. Sebagai contoh, kecap merek X memonopoli pasar karena kecap merek tersebut sudah menjadi favorit masyarakat, sehingga sulit beralih ke kecap merek lain.
3. Monopoli undang-undang. Monopoli undang-undang muncul karena pemberlakuan secara hukum, kebijakan, atau peraturan tertentu. Monopoli undang-undang ini antara lain berupa pemberian hak paten, pembatasan masuknya barang-barang baku dalam industri, dan pembatasan perdagangan luar negeri dalam bentuk tarif dan kuota oleh pemerintah. Hak paten merupakan bentuk khusus dari monopoli undangundang untuk memasuki suatu industri. Hak paten ini diberikan kepada seorang penemu berupa hak eksklusif (monopoli). Sebagai contoh, karena perlindungan hak paten ini, perusahaan sepeda olah raga merek “T” memegang monopoli absolut terhadap pemasaran jenis sepeda yang bersangkutan. Hak paten ini diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk merangsang penemuan-penemuan baru, terutama bagi perusahaan kecil dan individu.
Gambar Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Perusahaan Listrik Negara (PLN) termasuk salah satu contoh pemegang hak monopoli oleh karena ada undang-undang yang mengaturnya. Sumber: Dokumen Penerbit
Oligopoli
Jika pada pa Perusahaan Listrik Negara (PLN) Perusahaan Listrik Negara (PLN)sar monopoli hanya terdapat satu penjual, maka pasar yang memiliki beberapa penjual disebut oligopoli. Pada pasar oligopoli, masing-masing perusahaan memproduksi dan menjual produk yang serupa atau hampir serupa. Sebagai contoh, produk batu baterai, pasta gigi, sabun mandi, air minum mineral, sepeda motor, accu, dan ban mobil/sepeda motor. Strategi yang biasa ditempuh oleh perusahaan-perusahaan oligopoli dalam menguasai dan menarik konsumen adalah dengan membuat model serta memberikan merek tertentu pada produk yang dijual. Model, dan terutama, merek ini sudah tentu harus berkesan di benak konsumen. Secara umum, konsumen yang sudah terikat pada produk merek tertentu akan sulit berpindah ke produk yang lain, meskipun produk merek ini sudah ganti model. Contoh yang paling kentara adalah produk elektronik dan obatobatan. Jika kalian sakit, umumnya kalian memakai obat dengan merek yang sama, bukan? Demikian pula dengan barang elektronik, antara lain televisi, radio kaset, lemari es, dan lain-lain. Seorang bapak, misalnya, akan cenderung untuk membeli televisi berwarna terbaru yang bermerek sama dengan televisi hitam putihnya dulu.
Monopsoni
Pasar monopsoni serupa dengan pasar monopoli. Hanya saja, pasar ini dilihat dari sisi pembeli. Monopsoni menunjuk pada kondisi permintaan dan pasar yang dikuasai oleh pembeli tunggal. Kondisi ini lebih sering terdapat di kalangan produsen dan jarang di kalangan konsumen. Sebuah pabrik teh merek “G”, misalnya. Untuk menghasilkan produk bermutu, perusahaan ini membeli teh langsung dari para petani. Lantas, perusahaan ini melakukan pendekatan secara monopsoni terhadap petani teh di wilayah tertentu. Artinya, perusahaan itu sendirilah yang menentukan harga teh. Dalam kasus ini, tampak bahwa harga produk ditentukan oleh pihak pembeli. Kedudukan sebagai price maker dalam hal pembelian tersebut, tidak bisa berlaku dalam penjualan. Perusahaan teh tadi tidak bisa begitu saja menentukan harga jual produknya, mengingat masih ada perusahaan lain yang meluncurkan produk sejenis.
Oligopsoni
Oligopsoni merujuk pada suatu kondisi pasar di mana terdapat beberapa pembeli. Ciri-ciri pasar oligopsoni secara umum sama dengan pasar oligopoli. Hanya saja, pasar ini dilihat dari sudut pandang pembeli/konsumen. Setiap pembeli memiliki peran cukup besar untuk mempengaruhi harga barang yang dibelinya.
Pasar Persaingan Monopolistik
Suatu pasar dikatakan memiliki bentuk pasar persaingan monopolistik jika pada pasar tersebut terdiri dari beberapa penjual/produsen dan pembeli. Selain itu, pada barang atau jasa tersebut, baik kualitas, bentuk, dan ukuran, saling berlainan, atau sering diistilahkan sebagai product differentiation (pembedaan produk).
Pada pasar persaingan monopolistik dapat kita temukan unsur-unsur monopoli sekaligus unsur-unsur persaingan. Produk-produk pada pasar persaingan monopolistik adalah homogen atau sejenis, antara lain sabun cuci, sabun mandi, minyak goreng, air mineral, dan beras. Barang-barang semacam itu dibuat oleh beberapa pabrik (lebih dari satu pabrik) dan pada masingmasing barang tersebut memiliki merek atau cap dagang sendirisendiri. Lebih jauh, hak paten untuk tiap merek memperlihatkan unsur monopoli dalam pasar tersebut. Merek dagang yang sudah ada tidak boleh ditiru oleh produsen lain, meskipun produk yang dijual sama. Sementara un ur persaingannya terlihat dari adanya keberagaman merek, kemasan, cita rasa, bahkan juga harga untuk jenis produk yang sama.
Bagaimanakah kondisi penentuan harga dalam pasar persaingan monopolistik? Dalam pasar ini, para produsen atau penjual mempunyai sedikit kebebasan untuk menentukan harga jual produknya sendiri. Lebih bebas daripada pasar persaingan sempurna, tetapi tidak sebebas pada pasar monopoli. Alasannya, kalau harga produknya terlalu mahal, maka konsumen akan beralih ke produk lain yang sejenis. Dalam pasar persaingan sempurna, perusahaan menghasilkan berbagai produk yang homogen (identik, standar), sementara dalam pasar persaingan monopolistik produk yang dihasilkan berbeda (didiferensiasikan). Akibatnya, dalam pasar ini, banyak perusahaan menjual produk yang serupa tapi tak sama, seperti bensin ( premium, super, premix), minuman ringan dengan berbagai rasa serta kemasan, sabun mandi berbagai aroma, dan kemeja dengan berbagai model serta ukuran.
Mari kita beralih pada contoh lain. Pedagang kopi, misalnya. Kopi yang diperjualbelikan sama sifatnya, tetapi komoditi tersebut dapat kita bedakan dari segi mutu, ukuran, bungkus, dan merek, sehingga perusahaan bisa membuat kebijakan harga sendiri tanpa takut akan kehilangan konsumen. Akan tetapi, sudah tentu ia tidak akan menaikkan harga terlalu tinggi dibandingkan dengan harga kopi merek lain. la pun tidak akan menurunkan harga. Kalian tahu sebabnya, bukan?
Sejumlah faktor dapat mengubah bentuk pasar persaingan bebas menjadi pasar persaingan monopolistik. Selain disebabkan oleh diferensiasi produk, perubahan itu juga dilatari oleh intensifikasi dari pihak produsen untuk menarik hati konsumen, seperti pemberian pelayanan yang memuaskan, undian berhadiah, diskon, dan sebagainya. Secara singkat, keberagaman produk, dalam rangka mengimbangi keberagaman kebutuhan konsumen, membuat pasar persaingan sempurna menggelincir menjadi pasar persaingan monopolistik.
Secara umum, ciri-ciri pasar persaingan monopolistik adalah sebagai berikut.
1. Jumlah penjual atau produsen cukup banyak, namun tidak sebanyak pada pasar persaingan sempurna.
2. Masing-masing penjual atau produsen masih dapat mempengaruhi harga, meskipun tidak mutlak.
3. Barang yang diperjualbelikan tidak homogen sekali, melainkan ada perbedaan ( product differentiation), meskipun perbedaan tersebut hanya pada warna, merek, mutu, dan ukuran.
4. Ada pembatasan dalam pendirian perusahaan, meskipun tidak sesulit pada monopoli dan tidak semudah pada pasar persaingan sempurna.
KEBAIKAN DAN KEBURUKAN BERBAGAI JENIS PASAR
Telah kita bahas bersama berbagai jenis pasar berdasarkan strukturnya. Pada bagian ini akan dibahas berbagai kebaikan dan keburukan beberapa jenis pasar (pasar persaingan sempurna, monopoli, dan oligopoli) terutama bila dikaitkan dengan keadaan Indonesia saat ini. Mari kita mulai dari pasar persaingan sempurna.
Pasar Persaingan Sempurna
Jika kita perhatikan beberapa ciri pada pasar persaingan sempurna, maka ada sebagian dari ciri-ciri tersebut merupakan kebaikan atau keburukan jika dihubungkan dengan keadaan di Indonesia.
1. Jumlah Pembeli dan Penjual Banyak. Jika melihat kondisi perekonomian Indonesia yang terpuruk saat ini, banyaknya jumlah pembeli dan penjual tentu saja memberikan dampak yang sangat positif, sebab dengan demikian berbagai sektor ekonomi di negeri ini kembali bergerak dengan bertambahnya jumlah para pelaku ekonomi. Menggeliatnya sektor perekonomian tentu akan memberikan dampak domino bagi sektor-sektor lainnya. Penerimaan pajak dari sektor ini semakin besar, dan pemerintah dapat menggunakannya untuk berbagai kepentingan pembangunan negara seperti penyediaan lapangan pekerjaan, perbaikan berbagai fasilitas umum, peningkatan mutu pendidikan melalui pendirian sekolah-sekolah bermutu, serta peningkatan gaji para guru. Namun semua itu tentu dapat terlaksana apabila ada aturan yang jelas dan tegas yang dipatuhi oleh semua pelaku ekonomi yang ada.
2. Barang dan Jasa yang Diperjualbelikan Bersifat Homogen. Jika kita hubungkan dengan keadaan di Indonesia, ciri ini tidak memberikan kebaikan bagi kita. Hal ini terutama karena sebagai sebuah negara berkembang, kita memerlukan berbagai inovasi dan kreasi yang beragam dari berbagai barang dan jasa yang diproduksi, sebab dengan begitu akan muncul kompetisi yang ketat di antara berbagai pelaku ekonomi untuk menawarkan barang atau jasa yang terbaik bagi konsumen.
3. Sumber Produksi Bebas Bergerak. Perpindahan sumber atau faktor-faktor produksi tentu saja sangat penting bagi keadaan Indonesia saat ini. Negara kita yang begitu luas dan dipisahkan oleh lautan sangat memerlukan mobilitas yang tinggi dari semua faktor produksi yang ada. Namun hal ini hanya dapat terlaksana apabila infrastruktur atau prasarana yang mendukungnya juga tersedia.
4. Pembeli dan Penjual Mengetahui Keadaan Pasar. Informasi tentang segala hal yang berkaitan dengan keadaan pasar tentu sangat dibutuhkan bagi para pelaku ekonomi di Indonesia. Hal ini akan menciptakan kondisi kompetisi yang sehat bagi para pelaku ekonomi di Indonesia.
5. Produsen Bebas Keluar Masuk Pasar. Kebebasan bagi para pelaku ekonomi untuk masuk keluar pasar di satu sisi sangat baik bagi keadaan perekonomian Indonesia saat ini. Hal ini akan “memaksa” para pelaku ekonomi untuk hanya mengambil keputusan ekonomi yang terbaik baginya. Ia dengan demikian diberi kesempatan untuk mencoba berbagai sektor usaha dalam perekonomian. Namun, di sisi lain, kondisi ini kurang menguntungkan karena apabila para pelaku ekonomi dapat sebebasbebasnya masuk dan keluar dalam berbagai sektor ekonomi, pada umumnya mereka tidak betul-betul menguasai satu sektor ekonomi pun. Padahal, kondisi ekonomi suatu negara kuat apabila negara itu memiliki banyak perusahaan-perusahaan yang memang betul-betul menguasai bidangnya.
6. Bebas Dari Campur Tangan Pemerintah. Campur tangan pemerintah yang berlebihan tentu tidak menguntungkan berbagai sektor ekonomi di Indonesia. Namun demikian, campur tangan ini masih dibutuhkan dalam berbagai bidang usaha yang masih perlu dilindungi. Terutama yang harus dilindungi dan didukung penuh oleh pemerintah adalah sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang jumlahnya cukup banyak di Indonesia. Perlindungan di sini bukan berarti membuat mereka tidak bisa bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar, tetapi justru mempersiapkan mereka dengan bekal dan pengetahuan yang memadai, antara lain pengetahuan manajemen dan teknologi, untuk bersaing dengan pelaku-pelaku ekonomi raksasa di Indonesia.
Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Bagaimana dengan pasar persaingan tidak sempurna, seperti monopoli, pasar persaingan monopolistik, serta oligopoli? Apakah jenisjenis pasar ini juga memiliki kebaikan dan keburukannya bila dikaitkan dengan keadaan di Indonesia? Pasar monopoli, di mana hanya ada satu perusahaan yang menguasai pasar, masih diperlukan di Indonesia. Namun, keberadaannya hanya untuk sektor-sektor yang penting bagi rakyat banyak, dan monopoli ini harus dilakukan oleh pemerintah dengan diawasi oleh DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Sementara itu, pasar persaingan monopolistik yang memiliki ciri-ciri yang mirip dengan pasar persaingan sempurna tentu masih dibutuhkan di Indonesia, walau demikian pemerintah harus berani mengeluarkan kebijakan ekonomi yang semakin memperluas kesempatan para pelaku ekonomi untuk ikut serta dalam sektor-sektor ekonomi yang masih didominasi oleh para pelaku ekonomi dalam pasar jenis ini. Begitu pula dengan pasar oligopoli, sepanjang tidak merugikan atau justru mematikan pelaku-pelaku ekonomi lainnya yang menghasilkan produk sejenis, pasar oligopoli masih diperlukan di Indonesia, karena dalam jangka waktu tertentu para pelaku ekonomi dalam pasar ini dapat memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi pembangunan Indonesia. Namun tentu saja pemerintah harus terus mengawasi para produsen yang ada dalam pasar ini agar para pelaku ekonomi lainnya terutama Usaha dan Kecil Menengah (UKM) tidak malah tersisih karena persaingan yang tidak sehat di antara mereka. Pemerintah pun harus mendorong para pelaku ekonomi dalam pasar oligopoli untuk mentransfer keahlian dan kemajuan teknologi usaha mereka kepada para pelaku ekonomi di sektor UKM.