Aktivitas Corporate Social Responsibility
Maraknya penggunaan telepon seluler (ponsel) di zaman modern ini menyebabkan para pengusaha melirik peluang bisnis dalam bidang telekomunikasi. Mereka berbondong-bondong untuk mengembangkan sistem telekomunikasi yang terbaik bagi penggunanya. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, industri telekomunikasi bergerak cepat. Betapa tidak jika pada tahun 1999 laju pertumbuhan sektor telekomunikasi masih relatif kecil dibandingkan pertumbuhan sektor lainnya, misalnya sektor perdagangan dan manufaktur.
Pada tahun 2008, sektor telekomunikasi yang merupakan bagian dari teknologi informasi dan komunikasi (Information, Communication and Technology/ICT) ini mampu memberi satu kontribusi hingga 1,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Perkembangan industri, khususnya industri telekomunikasi pada dasarnya ditujukan untuk memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat baik melalui pembukaan lapangan pekerjaan, tersedianya jaringan berkomunikasi melalui ponsel yang berkualitas baik, mendatangkan devisa negara, pembayaran pajak, maupun peningkatan kualitas pendidikan. Namun, pada kenyataannya selain dampak positif di atas, perkembangan industri menuai berbagai dampak negatif antara lain, kerusakan lingkungan hidup serta menimbulkan permasalahan sosial, yaitu konflik antara perusahaan dengan penduduk setempat akibat adanya kesenjangan secara sosial maupun ekonomi antara pelaku usaha (korporat) dengan masyarakat sekitar perusahaan.
Kenyataan bahwa keberadaan perusahaan di lingkungan masyarakat hampir pasti membawa dampak negatif, meskipun memiliki kemanfaatan untuk kesejahteraan dan pembangunan. Beberapa kasus berskala nasional dan internasional, seperti global warming, pencemaran lingkungan, radiasi serta munculnya berbagai penyakit mematikan akibat infeksi bahan kimia dari industrialisasi yang adalah sederetan excess negative externalities industrialisasi. Oleh karena itu, perusahaan tidak boleh mengembangkan diri sendiri dengan tidak memperhatikan lingkungan.
Mencermati sisi negatif industrialisasi tersebut, tidak adil manakala masyarakat harus menanggung beban sosial. Mengingat masyarakat adalah pihak yang tidak memperoleh kontra prestasi langsung dari industrialisasi, terutama masyarakat garis bawah yang secara modal dan kesempatan tidak memiliki akses terhadap hiruk-pikuk industrialisasi. Sementara, justru mereka yang harus menanggung dampak sosial dan lingkungan.
Perkembangan industri telekomunikasi, khususnya telekomunikasi seluler di kota Makassar sedang berkembang pesat, apalagi dengan bertambahnya jumlah operator telepon seluler di kota Makassar. Oleh karena itu, pemerintah kota Makassar dapat meningkatkan pendapatannya dan terbukanya lapangan pekerjaan bagi para pengangguran di kota Makassar. Hal ini merupakan sebuah dampak yang sangat positif bagi masyarakat luas.
Adapun peraturan dari pemerintah yang mengatur tentang CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang terdapat pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah
- Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggsung Jawab Sosial dan Lingkungan,
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kewajiban Perseroan yang dilanggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran,
- Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
- Ketentuan lebih kanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kemudian ada juga UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15(b) yang berbunyi demikian : setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Dalam kedua undang-undang tersebut di atas mengatur seluruh badan usaha (perusahaan) Perseroan Terbatas (PT) diwajibkan untuk melaksanakan program CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Hal ini menyebabkan PT Telkomsel merasa terpanggil untuk senantiasa melaksanakan aktivitas CSR meskipun Telkomsel bukan sebuah perusahaan yang menggunakan sumber daya alam sebagai sumber utama barang produksinya.
Dari sekian banyak operator seluler di Indonesia, PT Telkomsel merupakan salah satu perusahan operator telepon seluler terbesar di Indonesia. Sebagai pelopor operator telekomunikasi seluler GSM pertama dan terbesar di Indonesia, Telkomsel terdorong untuk selalu tampil terdepan dengan terus melakukan inovasi dan membuat terobosan baru agar tercapainya pelayanan yang terbaik bagi pelanggannya dan tetap menjadi operator telepon seluler terbesar di Indonesia di tengah ketatnya persaingan antar operator telepon seluler pada saat ini. Melalui visi inilah, Telkomsel tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
PT Telkomsel telah memberikan pelayanan yang terbaik bagi para penggunanya. Telkomsel mengklaim dirinya sebagai operator telekomunikasi seluler terbesar di Indonesia, dengan 100 juta pelanggan (pada April 2011) dan menguasai 50% pengguna ponsel di Indonesia (pada Juni 2010), sedangkan pelanggan Blackberry Telkomsel Area Pamasuka (Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan) naik 255% (pada November 2010).
Total jumlah pelanggan Telkomsel Area Pamasuka adalah 25 juta (pada April 2011), dengan rincian sebagai berikut : Papua berjumlah 1,05 juta pelanggan, Maluku berjumlah 2,75 juta pelanggan, Sulawesi berjumlah 11,1 juta pelanggan dan Kalimantan berjumlah 10,1 juta pelanggan. Sedangkan jumlah pelanggan Telkomsel untuk wilayah Sulselbar adalah 4,9 juta yang merupakan setengah dari total jumlah pelanggan di Pulau Sulawesi. Melalui data ini dapat dilihat bahwa sebagian besar masyarakat Sulawesi Selatan adalah pelanggan Telkomsel. Penulis melihat bahwa sangat memungkinkan melakukan penelitian megenai PT Telkomsel di daerah Sulsel, khususnya di kota Makassar yang merupakan ibukota dimana pusat tempat dilaksanakannya aktivitas CSR Telkomsel. Selain itu, kantor pusat PT Telkomsel Area Pamasuka terdapat di kota Makassar sehingga pusat aktivitas CSR juga terlaksana di tempat ini.
Menurut informasi yang penulis dapatkan pada saat melakukan pra penelitian di kantor Telkomsel Area IV Pamasuka, saat ini Telkomsel sedang berlomba-lomba dengan beberapa kompetitornya dalam hal pelaksanaan program CSR. Data-data yang penulis dapatkan menunjukkan bahwa operator XL dan Indosat juga berbondong-bondong melaksanakan aktivitas CSR. Penulis mengumpulkan data dari kumpulan kliping PT Telkomsel selama tahun 2010 yang memuat berita mengenai CSR. Melalui data ini, dapat dilihat bahwa perusahaan operator telepon seluler yang paling banyak melaksanakan aktivitas CSR adalah Telkomsel. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti tentang aktivitas CSR dari PT Telkomsel, khususnya di Area Pamasuka.
Sumber : Kumpulan Kliping PT Telkomsel Area Pamasuka tahun 2010
Telkomsel bekerja pada jaringan 900/1800 MHz, sedangkan di pasar internasional, jaringan Telkomsel telah mencakup 288 jaringan roaming internasional di 155 negara pada akhir tahun 2007. Untuk di kota Makassar sendiri, kartu GSM dari PT Telkomsel sangat diminati oleh masyarakatnya. Kebanyakan warga kota Makassar menggunakan simPATI dan kartuAS. Semua itu karena Telkomsel menyediakan pelayanan yang sangat memuaskan, tarif murah dan jaringan kuat.
Dengan adanya jaringan kuat dan berkulitas baik dari Telkomsel, maka masyarakat kota Makassar yang menggunakan kartu GSM Telkomsel dapat berkomunikasi melalui ponsel dengan lancar. Kemudian Telkomsel juga banyak memberikan promosi pada saat hari raya, seperti pada saat bulan Ramadhan, hari raya Lebaran, Natal dan lain-lain. Selain itu, Telkomsel senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan setianya, dengan memberikan beberapa hadiah yang menarik pada event-event tertentu. Semua itu demi kepuasan para pelanggan setia Telkomsel dan masyarakat kota Makassar secara keseluruhan.
Namun, dampak positif tersebut belum tentu dirasakan oleh semua pihak di kota Makassar. Pada saat ini kita tentu tahu bahwa citra (image) Telkomsel sedang tidak begitu bagus di mata masyarakat dan secara khusus di mata para pelanggan setianya. Kita melihat bahwa saat ini jaringan GSM Telkomsel sedang tidak stabil dan kadang buruk. Permasalahan ini tentu membuat persepsi para pelanggan dan masyarakat kota Makassar menjadi negatif. Belum lagi penulis melihat bagaimana citra (image) yang terbentuk pada masyarakat yang tinggal di sekitar BTS (Base Transceiver Station) dari Telkomsel. Mengingat pasti ada dampak negatif yang mereka peroleh akibat adanya BTS di sekitar pemukiman mereka.
Penulis kemudian melakukan survey di beberapa lokasi BTS Telkomsel yang ada di kota Makassar. Ada beberapa jenis lokasi BTS yang penulis dapatkan, yaitu BTS yang dibangun di atas tanah dan BTS yang dibangun di atas sebuah gedung. BTS yang dibangun di atas tanah itu menggunakan lahan masyarakat sekitar, sebagai contoh BTS yang terdapat di kecamatan Tamalanrea, kelurahan Tamalanrea Indah yang dibangun tepat di depan rumah warga tersebut. Sudah jelas bahwa tanah tempat berdirinya BTS tersebut disewa oleh pihak perusahaan operator telepon seluler. Menurut warga yang memiliki lahan itu, tidak ada rasa kuatir sedikit pun akan adanya bahaya dari kehadiran BTS di sekitar pemukimannya. Kemudian lokasi BTS berikutnya terdapat di Jalan Gunung Merapi. BTS ini berdiri di atas sebuah rumah toko (ruko) masyarakat. Pendapat pemilik ruko ini juga sama dengan pendapat pemilik lahan di atas. Mereka mungkin tidak menganggapnya sebagai sebuah bahaya karena mereka memperoleh bayaran yang cukup banyak dari biaya penyewaan.
Namun, pendapat para warga yang juga bermukim di daerah tersebut berbeda. Mereka sebenarnya takut dengan bahaya yang ditimbulkan dari adanya BTS tersebut. Tidak banyak dari warga tersebut yang mengetahui adanya bahaya radiasi yang ditimbulkan oleh BTS. Dampak jangka panjang yang ditimbulkan bisa memicu timbulnya penyakit-penyakit yang mungkin sulit untuk disembuhkan. Warga ingin menuntut, tapi mereka tidak tahu-menahu akan menuntut ke pihak siapa.
Menyikapi masalah tersebut, PT Telkomsel Area Pamasuka senantiasa berupaya melaksanakan ragam kegiatan yang mungkin bisa bersentuhan dengan masyarakat di kota Makassar. Oleh karena itu, pihak Telkomsel sendiri harus merancang dan mengembangkan program-program Corporate Social Responsibility dengan pengertian konsep yang termaksud. Hal tersebut berarti bahwa pihak perusahaan harus menjalin kerjasama dengan masyarakat dalam durasi yang panjang, yang tidak hanya bertumpu pada pemberian bantuan sosial yang sifatnya sementara dan pendukung, bahkan dalam jangka panjang untuk pengembangan masyarakat, maupun untuk pengembangan perusahaan itu sendiri. Interaksi perusahaan dengan masyarakat ini terwujud dalam sebuah departemen, yaitu Corporate Communication and Secretary yang sering dikenal dengan Corporate Social Responsibility (yang selanjutnya disebut CSR).
Corporate Social Responsibility diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai Tanggung jawab Sosial Perusahaan. Kotler dan Lee (2005) dalam Solihin (2009:5) memberikan rumusan : Corporate Social Responsibility (CSR) is a commitment to improve community well being through discretionary business practises and contribution of corporate resources. Dalam definisi tersebut, CSR merupakan komitmen perusahaan secara sukarela untuk turut meningkatkan kesejahteraan komunitas dan bukan merupakan aktivitas bisnis yang diwajibkan oleh hukum dan perundang-undangan seperti kewajiban untuk membayar pajak.
Tanggung jawab bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kondisi yang penting bagi perusahaan yang harus dipenuhi untuk mempertahankan hubungan positif dengan para stakeholder-nya. CSR telah menjadi sebuah alat penting untuk membangun kepercayaan dengan konstituen perusahaan.
Kesadaran tentang pentingnya penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam implementasinya, PT Telkomsel Area Pamasuka senantiasa merasa sebagai bagian dari komunitas dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup masyarakat di kota Makassar. PT Telkomsel sendiri sudah banyak melakukan aktivitas atau kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang sekiranya dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya pelanggan setia dari kartu GSM Telkomsel, seperti mengadakan Safari Ramadan bagi anak yatim piatu dan kaum dhuafa, memberikan tiket mudik gratis, meningkatkan mutu pendidikan bagi anak sekolah dan guru, mengadakan kegiatan-kegiatan untuk komunitas-komunitas yang berhubungan dengan Telkomsel dan lain-lain.
Di PT Telkomsel Area Pamasuka sendiri, Corporate
Communication and Secretary memegang peranan penting dalam menangani hubungan eksternal perusahaan yang menyangkut tanggung jawab sosial perusahaan dengan pelanggan setia Telkomsel dan masyarakat luas di kota Makassar. CSR Telkomsel ini difokuskan kepada program yang sifatnya berkelanjutan. Namun, apakah program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Telkomsel Area Pamasuka sudah meningkatkan citra positif perusahaan, sedangkan implementasi kemandirian dan kegiatan sosial untuk pelanggan setia Telkomsel dan masyarakat di kota Makassar baru berjalan selama setahun.
Hasil survei “The Millenium Poll on CSR” (1999) yang dilakukan oleh Environcis International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) terhadap 25.000 responden di 23 negara, disurvei terkait social responsibility dalam membentuk opini dan image (citra) perusahaan, ,menunjukkan 60% dari responden ,menyatakan bahwa etika bisnis, praktik sehat terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan paling berperan dalam membentuk reputasi perusahaan. Sementara 40% responden juga berpendapat bahwa citra perusahaan dan brand image paling mempengaruhi kesan positif mereka. Anehnya, hanya 1/3 opini responden terbentuk dari faktor-faktor bisnis fundamental, seperti faktor finansial, ukuran perusahaan, strategi perusahaan dan manajemen. Lebih lanjut, sikap dari 40% konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan program CSR dan 50% dari responden berpendapat tidak akan membeli atau menggunakan produk yang dihasilkan perusahaan jika tidak berkomitmen terhadap social responsibility, mereka akan bicara kepada orang lain tentang reputasi jelek perusahaan yang bersangkutan.
Melalui uraian di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa aktivitas atau kegiatan CSR sangat berpengaruh terhadap pembentukan opini yang kemudian menjadi sebuah citra perusahaan di mata masyarakat. Terlebih lagi, para kompetitor Telkomsel juga berbondong-bondong melaksanakan kegiatan CSR. Oleh karena itu, pihak Telkomsel seharusnya lebih banyak melaksanakan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan seluruh lapisan masyarakat di kota Makassar. Pelaksanaan kegiatan CSR yang baik secara otomatis akan mendapatkan corporate image (citra perusahaan) yang baik pula. Sudah saatnya perusahaan meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap publik, sehingga perusahaan dapat mempertahankan sustainable company.