Pengertian Rahasia Bank

Pengertian Rahasia Bank 
Pada dasarnya bank menjalankan prinsip kepercayaan yang diberikan oleh penyimpan dana untuk menjaga kerahasian rekening nasabahnya. Oleh karena hubungan bank dan nasabah adalah bersifat kerahasiaan. Hal ini sering disebut dengan rahasia bank. Istilah rahasia bank ini mengacu kepada hal-hal yang berhubungan dengan interaksi antara bank dan nasabahnya. Nasabah tentu tidak mengharapkan bank untuk memberitahu pihak ketiga tentang keadaan keuangan nasabah tersebut.

Kerahasiaan informasi yang lahir dalam kegiatan perbankan ini pada dasarnya lebih banyak untuk kepentingan bank itu sendiri,karena sebagai lembaga keuangan,kepercayaan adalah keutamaan dalam melaksanakan kegiatannya. Untuk menjamin hal itu,pemerintah telah hak-hak nasabah dengan undang-undang,yaitu undang-undang perbankan.

Pada mulanya bank berkembang dari kegiatan tukar-menukar yang dikenal sejak jaman pubakala di athena, dan romawi. Selain melakukan tugas tukar-menukar uang dinamakan trapezites(orang dihadapan meja) atau orgentarius di romawi. Selain melakukan tugas tukar-menukar mereka juga menjalankan untuk menyimapan serta meminjamkan uang bagi mereka yang memerlukannya. Usaha tukar menukar dan simpan pinjam ini menjadi lebih berkembang pada abad pertengahan. Hal ini disebabkan karena perkembangan usaha-usaha perdagangan di Eropa serta timbulnya berbagai mata uang yang dimiliki oleh beberapa negara. Khusus dalam tugas peminjaman uang yang dilakukan oleh orang-orang yahudi,kemudian diikuti oleh orang-orang italia yang berasal dr Lombardia.

Sejak 4000 tahun lalu di Babylonia,kerahasian bank sebagai suatu kelaziman telah diperaktekan sebagaimana tercantum dalam Code of Hamourabi. Begitu juga pada romawi kuno,hal yang menyangkut hubungan antar nasabah dan perbankan sudah diatur,termasuk didalamnya kerahasiaan bank. Sejarah mencatat pula aturan tentang pelarangan-pelarangan yang berkaitan tentang bank.

Di Indonesia pengaturan rahasia bank untuk pertama kali dilakukan pada tahun 1960 dengan keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor. 23 tahun 1960 tentang rahasia bank. Pengaturan rahasia bank selanjutnya mengalami perubahan dari waktu ke waktu yang dapat dikelompokan menjadi 2 bagian :
1. Pengertian rahasia bank yang hanya meliputi keterngan mengenai nasabah penyimpan dana dan simpanannya saja. Pengertian ini sangat terbatas dan berlaku sejak 10 November 1998 dengan dikeluarkannya undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang undang-undang perbankan.
2. Pengertian rahasia bank meliputi keterangan-keterangan mengenai keadaan keuangan dan lain-lain dari segala macam nasabah yang hanya menggunakan jasa bank. Pengertian ini sangat luas meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan nasabah dan diterapkan dalam ketentuan yang berlaku dari tahun 1960 sampai tanggal 10 November 1998 dengan lahirnya undang-undang nomor 10 tahun 1998.

Pengertian rahasia bank dalam undang-undang Nomor 7 1992 yang dimuat Pasal 1 ayat 16 mengatakan bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Pengertian ini kemudian diubah dengan pengertian baru oleh undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang mengatakan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ketentuan mengenai nasabah menyimpan dan penyimpan.

Sifat dan Rahasia Bank
Mengenai sifat rahasia bank,ada dua teori yang dikemukakan,yaitu teori yang mengatakan rahasia bank yang bersifat mutlak (absolute theory) dan yang mengatakan bersifat relatif (relative theory). Teori ini masing-masing berpegang pada alasan atau argumentasinya. Adapun dua teori mengenai kekuatan berlakunya asas rahasia bank,yaitu : 

1. Teori mutlak (Absolute Theory)
Menurut teori ini rahasia bank bersifat mutlak. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan alasan apapun dan oleh siapapun kerahasiaan mengenai nasabah dan keuangannnya tidak boleh dibuka(diungkapkan). Apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasian tersebut,bank yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkannya.

Keberatan terhadap teori mutlak adalah terlalu individulis,artinya hanya mementingkan hak individu (perseorangan). Disamping itu teori mutlak juga bertentangan dengan kepentingan negara atau masyarakat banyak dikesampingkan oleh kepentingan individu yang merugikan negara atau masyarakat banyak. Teori mutlak ini terutama dianut oleh negara swiss sejak tahun 1934. Sifat rahasia bank tidak dapat diterobos dengan alasan apapun. Hal ini dapat dilihat di undang-undang Pemerintah Swiss No.47 mengenai “Perbankan dan bank Tabungan”november 1934. Dengan demikian para koruptor atau pedagang narkotika kelas kakap didunia merasa aman menyimpan hasil uang kejahatannya di bank-bank Swiss. Salah satu contoh pelaku yang melakukan teori mutlak tentang kerahasiaan bank di bank-bank Swiss adalah mantan Presiden Ferdinand Marcos dari Filiphina,dan gembong narkotika Dennis Levine.

Ketatnya rahasia bank dilaksanakan di Swiss,mengakibatkan beberapa Negara tidak dapat menjangkau uang hasil kejahatan warga negaranya yang merugikan negara dan masyarakat banyak,yang disimpan di bank-bank Swiss. Oleh karena itu teori mutlak dianut oleh negara swiss mendapat reaksi keras dari beberapa negara yang kepentingannya dirugikan. Sebagi contoh adalah kasus gugatan Pemerintah Amerika Serikat melalui Stock Exchange Commission ( SEC) kepada semua bank di swiss sehubungan dengan penampungan dana hasil insider tradingyang disimpan dibeberapa bank di swiss. Agar bank-bank yang bersangkutan membuka rahasia keuangan nasabahnya.

Ternyata rahasia bank yang bersifat mutlak itu dapat dikompromikan. Sifat mutlak ini telah ditinggalkan oleh bank-bank di swiss sejak tahun 1991 dengan menghapuskan nama samaran dari kode rekening nasabah yang terkenal dengan “formulir B”,yang harus diganti dengan nama aslinya melalui pendaftaran ulang. Jika para nasabah yang bersangkutan tidak mendaftar ulang,mereka harus menutup rekeningnya.

2. Teori Relatif ( Relative Theory )
Mengenai teori ini bank bersifat relatif ( terbatas). Semua keterangan tentang nasabah dan keuangannya yang tercatat dibank wajib dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang,rahasia bank mengenai keuangan nasabah yang bersangkutan boleh dibuka ( diungkapkan ) kepada pejabat yang berwenang,misalnya pejabat perpajakan,pejabat penyidik tindak pidana ekonomi.

Keberatan terhadap teori relatif adalah rahasia bank masih dapat dijadikan perlindungan bagi pemilik dana yang tidak halal, yang kebetulan tidak terjangkau oleh aparat penegak hukum ( low enforcer ) karena tidak terkena penyidik. Dengan demikian dana tetap aman,tetapi teori relatif sesuai dengan rasa keadilan (sense ofjustice),artinya dalam kepentingan negara atau kepentingan masyarakat tidak dikesampingkan begitu saja. Apabila ada alasan sesuai dengan prosedur hukum maka rahasia keuangan nasabah bloeh dibuka (diungkapkan). Dengan demikian,teori relatif melindungi kepentingan semua pihak baik individu,masyarakat,maupun negara. Teori relatif dianut oleh negara-negara pada umumnya antara lain Amerika Serikat,Belanda,Malaysia,Singapura,Indonesia. Rahasia bank berdasarkan teori relatif diatur undang-undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah oleh undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Sejarah Munculnya Konsep Rahasia Bank
Konsep rahasia bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi nasabah yang bersangkutan. Timbulnya pemikiran untuk merahasiakan keadaan keuangan nasabah bank sehingga melahirkan ketentuan hukum mengenai kewajiban rahasia bank adalah semula bertujuan unuk melindungi kepentingan nasabah secara individual.

Namun rahasia bank dapat dikesampingkan bila terjadi perkembangan sehubungan dengan keadaan politik dalam negeri, keadaan sosial, terutama menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan dibidang money laundering.

Berbagai Masalah Berkaitan Dengan Rahasia Bank
A. Menyangkut ruang lingkup kerahasiannya, apakah dari sisi aktiva (asset) atau sisi pasiva (liabilities).
B. Menyangkut jangka waktu bagi bank unuk merahasiakan bila nasabah tersebut tidak lagi menjadi nasabah.
C. Masalah mengenai siapa saja yang dibebani dengan merahasiakan itu.
D. Menyangkut jangka waktu kewajiban merahasiakan itu bagi pengurus dan pegawai bank.
E. Mengenai sikap apa yang seharusnya diambil bila terdapat benturan antara kepentingan nasabah secara individual dan kepentingan masyarakat luas.
F. Bila terjadi keadaan dimana demi melindungi kepentingan bank.
G. Mengungkapkan rahasia bank sebagai pengecualian demi hukum atau harus terlebih dahulu memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
H. Masalah mengenai siapa otoritas yang berwenang memberikan izin pengecualian tersebut
I. Masalah adanya persetujuan nasabah yang dapat menghapuskan kewajiban bank untuk memegang teguh rahasia bank.

Rumusan Pengertian Rahasia Bank Dan Rumusan Tindak Pidana Rahasia Bank
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya. Terdapat dalm UU No.10/1998 pasal 1 ayat (28).

Selain dari memberikan rumusan dari pengertianya, UU perbankan juga memberikan rumusan mengenai delik rahasia bank yang terdapat dalam UU No. 7 Tahun 1992 Pasal 40 ayat (1).

Tindak pidana rahasia bank menurut Pasal 51 ialah kejahatan. Sangksi tindak pidana rahasia bank ditentukan dalam pasal 47 ayat (2), yaitu tindak pidana sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). 

Pasal 1 angka 16 UU No. 7 thn 1992 ttg Perbankan: 
” Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”. 

Pasal 1 angka 28 UU No. 10 thn 1998 
” Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dangan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.” 

Ketentuan Rahasia Bank 
Ketentuan Rahasia Bank dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diatur dlm Pasal 40 s.d Pasal 45. 
Menurut UU No. 10 tahun 1998, ketentuan rahasia bank mengalami perubahan dan penambahan. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali dlm hal sebagaimana dimaksud dlm Pasal 41, 41A,42, 43, 44 dan 44A. 

Pihak – Pihak Yang Berkewajiban Memegang Teguh Rahasia bank.

Menurut pasal 47 ayat (2) UU No. 10/1998 yang memegang teguh rahasia bank ialah :
a. Anggota Dewan Komisaris Bank
b. Anggota Direksi Bank
c. Pegawai Bank (semua karyawan yang memiliki akses ataupun tidak memiliki akses)
d. Pihak Terafiliasi lainnya dari Bank.

Tujuan Penerapan
Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya maka kegiatan perbankan tidak akan dapat berjalan dengan baik. 

Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. Faktor-faktor tersebut adalah:
a. Integritas pengurus
b. Pengetahuan dan Kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun pengetahuan dan kemampuan teknis perbankan
c. Kesehatan bank yang bersangkutan
d. Kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.

Sebagaimana dikemukakan di atas, salah satu faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank pada khususnya dan perbankan pada umumnya ialah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank. Maksudnya adalah menyangkut "dapat atau tidaknya bank dipercaya oleh nasabah yang menyimpan dananya pada bank tersebut untuk tidak mengungkapkan simpanan nasabah identitas nasabah tersebut kepada pihak lain". Dengan kata lain, tergantung kepada kemampuan bank itu untuk menjunjung tinggi dan mematuhi dengan teguh "rahasia bank". Data nasabah yang berada di bank, baik data keuangan maupun non keuangan, seringkali merupakan suatu data yang ingin diketahui oleh pihak lain. Jumlah kekayaan yang tersimpan di bank bagi nasabah tertentu merupakan sesuatu yang perlu dirahasiakan dari orang lain. Biodata bagi nasabah tertentu merupakan data yang harus dirahasiakan. Sebagian nasabah juga menginginkan agar pinjamannnya dari bank dirahasiakan kepada orang lain. Bila kerahasiaan data nasabah tidak dapat dijamin oleh bank, maka nasabah akan merasa enggan untuk berhubungan dengan bank. Dalam usaha mewujudkan terjaminnya rahasia tertentu dari nasabah yang berada di bank, maka ketentuan tentang rahasia bank dicantumkan dalam undang-undang perbankan.

Dasar Hukum
i. Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan telah mencantumkan aturan tentang rahasia bank dalam bab 1 pasal 1 butir 16 dan bab VII pasal 40, 41, 42,43,44,45 dan bab VII pasal 47. Definisi rahasia bank adalah “ segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”

Definisi tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas dan cenderung kurang jelas mengenai rahasai bank. Pembatasan didasarkan pada istilah “menurut kelaziman dunia perbankan” sehingga batasannya sangat tergantunga pada interpretasi dari istilah “kelaziman”. Interpretasi satu orang dengan orang lain mungkin berbeda. Secara umum batasan tersebut juga dapat diartikan bahwa rahasia bank mencakup data milik nasabah deposan maupun nasabah debitor. 

Perkembangan dunia perbankan sejak ditetapkannnya undang-undang no7 tahun 1992 sampai dengan tahun 1998 menunjukkan bahwa bank sering kali mengalami kesulitan untuk menyelesaikan kredit bermasalah karena terbentur aturan tentang rahasia bank. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk memberikan batasan yang lebih jelas terhadap rahasia bank, maka undang-undang diperbaharui dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998.

ii. Aturan mengenai rahasia bank ini kemudian di ubah seperti tercantum dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1992. Mengubah pengertian rahasia bank dalam pasal 1 butir 1 menjadi: “segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”.

Undang-undang ini membatasi rahasia bank hanya pada nasabah deposan atau penyimpan dana. Perubahan ini membawa 2 (dua) macam konsekuensi. Pertama, perubahan tersebut menyebabkan peningkatan posisi bank dalam berhubungan dengan debitornya, karena data nasabah peminjam dana tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank. Manfaat ini akan dirasakan oleh bank terutama untuk menyelesaikan kredit-kredit bermasalah. Kedua, perubahan ini sedikit banyak akan menurunkan motivasi calon debitor untuk memperoleh bantuan dana pinjaman dari bank, karena kerahasiaan datanya tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank. Di samping dua konsekuensi tersebut, masih terdapat satu permasalahan yang akan muncul pada saat penentuan suatu data termasuk rahasia bank atau bukan. Nasabah debitor biasanya juga sekaligus sebagai nasabah penyimpan dana, sehingga penentuan suatu data nasabah tergolong data nasabah penyimpan atau nasabah peminjam merupakan sesuatu yang tidak mudah. Masalah tersbut sebenarnya ssudah berusaha diantisipasi melalui penjelasan pasal 40 undang-undang Nomor 10 tahun 1998.

iii. Penjelasan pasal 40 undang-undang Nomor 10 tahun 1998. Penjelasan pasal 40 adalah “ apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. Keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan bank.

Secara lebih rinci Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 dan undang-undang Nomor 10 tahun 1998 mengatur rahasia bank sebagai berikut:
a. Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
b. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananannya.
c. Ketentuan tresebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi
d. Pihak terafiliasi adalah:
1) Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank.
2) Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain, akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya.
4) Pihak yang menurut penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.

b. Pengecualian Terhadap Rahasia Bank
Secara umum kerahasiaan berkaitan dengan kepercayaan,karena itu pula rahasia bank diperlukan sebagai salah satu faktor untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan. Mengingat kerahasiaan bank tersebut utamaannya untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan sehingga tidak berlebihan apabila Bank Indonesia dalam pengaturan rahasia bank,menentukan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank,bahwa keterangan mengenai nasabah selain nasabah penyimpan bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank.

Selain itu didalam Undang-Undang Perbankan Indonesia dalam pengaturan kerahasian bank tidak secara mutlak untuk menutupi informasi dan data yang ada untuk kalangan pihak tertentu. Dari ketentuan larangan pembukaan rahasia bank menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tersebut dapat dikecualikan beberapa kondisi tertentu. Dengan demikian Indonesia menganut teori nisbi,yaitu bahwa pemberian data dan informasi yang menyangkut kerahasian bank kepada pihak lain dimungkinkan dengan alasan tertentu. Tetapi mengenai pihak yang harus menyimpan rahasia karena profesi dan pekerjaannya hampir sama ketentuannya dengan Swiss yaitu menyangkut semua pihak yang berhubungan dengan kegiatan bank. Kata ” kecuali” dalam pasal 40 ayat (1) ini merupakan pembatasan terhadap berlakunya rahasia bank. Mengenai keterangan yang disebutkan dalam pasal – pasal yang dikecualikan itu,bank boleh mengungkapkannya ( tidak

Mengenai kemungkinan perobosan kerahasiaan bank dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah :
1. Untuk kepentingan peradilan pidana
2. Untuk kepentingan tukar menukar informasi antar bank dirahasiakannya ). Untuk kepentingan piutang bank

Untuk kepentingan perpajakan,penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan kepentingan peradilan dalam perkara pidana,wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau ijin tertulis untuk membuka rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia,sedangkan untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya,tukar menukar informasi antar bank,permintaan,persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis,permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia,tidak memerlukan perintah atau ijin tertulis untuk membuka rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia.

1. Untuk kepentingan peradilan pidana
Didalam Pasal 42 ayat ( 1 ) disebutkan bahwa untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi,jaksa,atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank. Izin tersebut diperoleh dengan cara seperti diatur dalam pasal 42 ayat ( 2 ) dan ( 3 ).

a. Atas permintaan tertulis dari :
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam tahap penyidikan
2. Jaksa agung dalam tahap penuntutan
3. Ketua Mahkamah Agung dalam tahap pemeriksaan dimuka pengadialan

b. Pemberian Izin Pimpinan Bank indonesia tersebut :
1. Dibuat secara tertulis
2. Menyebutkan nama dan jabatan polisi,jaksa dan hakim yang meminta
3. Nama tersangka atau terdakwa
4. Alasan diperlukannya keterengan
5. Hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan tersebut.

Dalam penjelasan Pasal 42 menyebutkan kata “ dapat “ memberikan izin dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa izin oleh Pimpinan Bank indonesia akan diberikan sepanjang permintaan tersebut telah memenuhi syarat dan tatacara seperti yang disebutkan dalam pasal 42 ayar ( 2 ) dan ( 3 ).

2. Untuk kepentingan tukar menukar Informasi antar bank
Pasal 44 ayat (1) Undang – undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan menerangkan bahwa dalam tukar menukar informasi antar bank,direksi dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnyan kepada pihak bank lain. Tujuan tukar menukar informasi antar bank dimaksudkan untuk mempelancar dan mengamankan kegiatan usaha bank,antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank lain. Dengan demikian,bank dapat menilai tingkat resiko yang dihadapi sebelum melakukan transaksi dengan nasabah atau bank lain. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia pada Pasal 32. Informasi bank tersebut dapat berupa :
a. Informasi bank,untuk mengetahui keadaan dan status bank dalam rangka melakukan kerja sama atau transaksi dengan bank.
b. Informasi kredit,untuk mengetahui keadaan dan status debitor bank guna mencegah penyimpangan pengelolaan perkreditan.
c. Informasi pasar uang,untuk mengetahui tingkat suku bunga dan kondisi likuiditas pasar.

Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/6/UPB tanggal 25 januari 1995, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tukar menukar informasi antar bank adalah permintaan pemberian informasi mengenai keadaan kredit yang diberikan bank kepada debitor tertentu dan keadaan serta status suatu bank. Informasi antar bank ini hanya dapat dilakukan oleh anggota direksi atau pejabat yang memperoleh penunjukansebagaimana diatur oleh ketentuan internal masing-masing.

Dalam tukar menukar informasi antar bank ini,ada 2 bentuk permintaan informasi antar bank yaitu :

1. Permintaan informasi antar bank yaitu;
Bank dapat meminta informasi kepada bank lain mengenai keadaan debitor tertentu secara tertulis dari direksi bank dengan menyebutkan secara jelas tujuan penggunaan informasi yang diminta.

Permintaan informasi mengenai keadaan kredit dapat dilakukan oleh :
a. Bank umum kepada bank umum.
b. Bank perkreditan rakyat kepada perkreditan rakyat

Bank yang diminta informasi wajib memberikan informasi secara tertulis sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Untuk nasabah yang masih tercatat sebagai debitor aktif (nasabah aktif) cukup dengan menegaskan bahwa nasabah dimaksud adalah debitor yang bersangkutan. Sedangkan untuk nasabah yang tidak lagi tercatat sebagai debitor aktif (nasabah tidak aktif) informasinya dapat meliputi :

Data debitor,Data pengurus,Data anggunan,Data jumlah fasilitas kredit yang diberikan,Data keadaan kolektibilas terakhir.

Informasi yang diterima oleh bank peminta,bersifat rahasia dan wajib digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan sebagaimana disebut dalam surat permintaan informasi. Bank yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi yang dapat menurunkan tingkat kesehatan bank.

2. Permintaan informasi melalui Bank Indonesia
Bank dapat meminta informasu mengenai nasabah debitor kepada Bank Indonesia atau keadaan atau status suatu bank melalui Bank Indonesia secara tertulis dengan menyebut secara jelas tujuan penggunaan informasi yang diminta.

Informasi mengenai bank yang dapat diberikan oleh Bank Indonesia meliputi :
a. Nomor dan tanggal akta pendirian dan izin usaha
b. Status/jenis usaha
c. Tempat kedudukan
d. Susunan pengurus
e. Permodalan
f. Neraca yang telah diumumkan
g. Pengikut sertaan dalam kliring dan
h. Jumlah kantor bank

Bank yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi administratif yang dpat menurunkan tingkat kesehatan bank.

Dalam situasi atau keadaan tertentu sesuai dengan unang-unang, data nasabah di bank dapat saja tidak harus dirahasiakan lagi. Pengecualian terhadap rahasia bank tersebut meliputi:

1) Kepentingan perpajakan
Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak. Perintah tertulis tersebut harus menyebutkan nama pejabat pajak dan nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya, dan pihak wajib memberikan keterangan yang diminta.


2) Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN 
Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitor, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin sebagaimana dimaksud di atas diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Ketua Panitia Urusan Piutang Negara. Permintaan tertulis tersebut di atas harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan piutang dan Lelang negara/ Panitia Urusan Piutang Negara, nama nasabah debitor yang bersangkutan, dan alasan diperlukanya keterangan.

3) Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simoanan tersangka atau terdakwa pada bank, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin sebagaimana dimaksud di atas diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari kepala kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung. Pemberian izin oleh Bank Indonesia harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah dokumen permintaan diterima secara lengkap. Permintaan tertulis tersebut harus menyebut nama dan jabatan polis, jaksa, atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, serta alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.

4) Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
Direksi bank bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. Dalam situassi ini bank dapat menginformasikan keadaan keuangan nasabah yang dalam perkara serta keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut, tanpa izin dari pimpina Bank Indonesia.

5) Tukar-menukar informasi antar bank
Direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain. Tukar-menukar informasi antarbank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank yang lain. Dengan demikian bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi, sebelum melakukan transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain. Dalam ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia antara lain diatur mengenai tata cara penyimpanan dan permintaan informasi serta bentuk dan jenis informasi tertentu yang dapat dipertukarkan, seperti indikator secara garis besar dari kredit yang diterima nasabah, agunan, dan masuknya debitor yang bersangkutan dalam daftar kredit macet. Ketentuan mengenai tukar menukar informasi tersebut diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.

6) Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpaan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atas dasar permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.

7) Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia
Apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, maka ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan barhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.

Sanksi-Sanksi Pidana Dan Perdata
Sanksi Pidana menurut Pasal 40 UU No. 7 tahun 1989 bagi mereka yang memaksa pihak bank dan pihak terapiliasi untuk memberikan keterangan sekurang-kurangnya 2 tahun penjara dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak 200.000.000.000,- (dus ratus milyar rupiah) sedangkan Sanksi Perdata; nasabah yang dirugikan dapat menggugat bank brdasarkan dalil bahwa bank telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Jelas perbuatan bahwa perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dilanggar oleh bank itu adalah Pasal 40 UU No. 10/1998. Menurut ketentuan didalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maka sanksi pidana atas pelanggaran prinsip rahasia bank ini bervariasi. Ada 3 ciri khas dalam sanksi pidana terhadap pelanggar rahasia bank dalam undang – undang perbankan ini,sebagaimana juga terhadap sanksi – sanksi pidana lainnya dalam undang – undang perbankan yang bersangkutan. Ciri dan sanksi pidana terhadap pelanggaran prinsip rahasia bank,yaitu sebagai berikut :
a. Terdapat ancaman hukuman minimal disamping ancaman maksimal
b. Antara ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda bersifat kumulatif,bukan alternatif
c. Tidak ada kolerasi antara berat ringannya ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda

Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana dibidang perbankan menurut Undang – undang Perbankan dapat dibagi dalam 3 kategori sebagai berikut :
1. Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda sekurang – kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah), diancam terhadap barang siapa yang tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,41 A,dan Pasal 42 dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang – undang Perbankan.

2. Penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda minimal Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan maksimal denda Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah),diancam terhadap anggota dewan komisaris,direksi,pegawai bank,atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan wajin dirahasiakan menurut Pasal 40 Undang – undang Perbankan.

3. Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun serta denda minimal Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan denda maksimal Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) diancam kepada anggota dewan komisaris,direksi,pegawai bank,atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan wajin dirahasiakan menurut Pasal 40 Undang – undang Perbankan.

Rahasia Bank Sebagai Perlindungan Hukum
Faktor Kriminogen dan Kendala dalam Pengungkapan Kejahatan Bank

1. Rahasia Bank sebagai Perlindungan Hukum
Baik dari ketentuan dalam UU No 7 Tahun 1992 dan dengan perubahan dalam UU No 10 tahun 1998, telah memberi perlindungan hukum kepada data keuangan dan keterangan lain dari nasabah bangk. Hanya saja dalam UU No 10 tahun 1998, perlindungan hukum itu diberikan kepada pihak nasabah penyimpan saja, tidak lagi diberi perlindungan kepada data keuangan dan hal lainnya nasabah debitur.

Lebih lanjut sehubungan dengan pelindungan hukum ini adalah ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 47 dan 47A UUP 1998. Pasal 47 ayat (1) memberi ancaman dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun dengan denda sekurang-kurangnya Rp 10 Milyar dan paling banyak Rp 200 milyar, terhadap orang yang tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 40.

Pasal 40 ayat (2) mengancam dengan pidana denda sekurang kurangnya Rp 4 milyar dan paling banyak 8 milyar terhadap Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40.

Dari ketentuan, di atas terlihat bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang cukup kuat untuk menjaga agar tidak terjadi pembocoran rahasia bank tersebut.

Dilihat dari segi hakekat rahasia bank Taufik EL Rahim menulis bahwa adanya kewajiban bank untuk menyimpan rahasia dari nasabah didasarkan kepada 4 hal:
1. Hak setiap orang atau badan untuk tidak mencampuri dalam masalah yang bersifat pribadi (personal privacy)
2. Hak yang timbul dari hubungan perikatan antara bank dan nasabahnya wajib dan dengan itikat baik wajib untuk melindungi kepentingan nasabahnya.
3. Bank dalam menghimpun dana dari masyarakat bekerja berdasarkan kepercayaan masyarakat dengan demikian pengetahuan bank mengenai keuangan nasabah tidak disalahkan dan wajib dijaga oleh bank.
4. Kebiasaan dan kelaziman dalam dunia perbankan (Taufik EL Rahim, 1998:61)

Jika dikaitkan antara rahasia bank yang diatur dalam UUP, tidak terlepas dari dasar permahaman dari hakekat rahasia bank itu sendir. Oleh karena itu perlindungan hukum yang diatur dalam UUP tersebut merupakan suatu kepatutan, yang pengecualian hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat diperlukan.

Ditilik dari sudut sifat kerahasian bank ada 2 teori sebagaimana dikemukakan oleh Djumhana yaitu teori rahasia bank yang bersifat mutlak dan yang bersifat nisbi.

Teori yang bersifat mutlak menghendaki bahwa bank berkewajiban menyimpan rahasia nasabah karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun baik dalam keadaan biasa maupun luar biasa, sedangkan teori yang bersifat nisbi memperolehkan bank membuka rahasia nasabahnya untuk kepentingan yang mendesak seperti kepentingan negara (Djumhana, 1993,111).

Negara Swiss menganut teori mutlak (absolut) dimana kepentingan individu nasabah dalam segala hal dilindungi sedemikian rupa tanpa melihat kepentingan kepentingan lain, seperti kepentingan negara. Kasus pemburuan harta kekayaan Soeharto di bank-bank Swiss sebagaimana diberitakan di media massa, juga terkait dengan rahasia bank.

UU No.10 tahun 1998 jelas menganut teori nisbi (sholehuddin,1997,74) yang membenarkan tindakan bank untuk membuka rahasia dalam beberapa kepentingan sebagaimana yang telah dibahas terdahulu.

2. Rahasia Bank Sebagai Faktor Kriminogen
Sumarkoco menulis bahwa dengan adanya kerahasiaan bank, oleh oknum-oknum tertentu dapat digunakan sebagai payung pelindung untuk melakukan berbagai kejahatan yang sulit diungkapkan karena modus operandinya sangat canggih seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi dewasi ini.

Bentuk kejahatan dibidang perbankan yang sering dilakukan oleh oknum-oknum tertentu (negarawan, politikus, pengusaha, dan para koruptor lainnya) adalah apa yang disebut “money laundering” (Sumarkoco S, 1990:1)

Sumitro R menulis tentang praktek Bank Swiss yang disebut dengan“mumbered account” yang merahasiakan surat-surat, penunjukkan orang-orang yang fiktif dan lain-lain sebagainya (simitro, 1977;193). Keadaan ini telah digunakan oleh oknum-oknum seperti koruptor, penyelundup pajak, bank digunakan sebagai tempat untuk menyimpan uang agar terhidar dari pengejaran oleh petugas.

Rahasia bank bukan suatu faktor yang berdiri sendiri di mana orang termotivasi untuk melakukan kejahatan, masih ada faktor lain yang mendahuluinya.

Dilihat dari sudur teori kriminologi, rahasia bank ini telah meniadakan kontrol sosial, terhadap terjadinya perbuatan-perbuatan yang menyimpan.

Reiss, membedakan dua macam kontrol yaitu personal control dan social control (Romli Atmasasmita, 1992;32). Personal Control adalah kemampuan seorang untuk menahan diri untuk tidak mencapai kebutuhannya dengan melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat, sedangkan socialcontrol atau eksternal kontrol adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga dalam masyarakat untuk melaksanakan norma-norma atau peraturan menjadi efektif.

Pertanyaan yang timbul sekarang adalah apakah dengan terjadinya berbagai kejahatan dalam kaitannya dengan rahasia bank tersebut, rahasia bank itu sendiri yang ditiadakan? Hemat penulis rahasia bank itu penting, dan pencegahan kejahatan juga penting, namun meniadakan rahasia bank akan merugikan nasabah bank misalnya dalam bisnis. Jika keadaan keuangan dan hal lain dari nasabah terbuka untuk umum, maka kemukinan besar perusahaan –perusahaan yang sedang dijalankan oleh nasabah akan kehilangan kepercayaan dari pihak-pihak yang terkait dengan usaha yang sedang dijalankan, karena keadaa keuangan nasabah yang dianggap tidak bonafit, sehingga relasinya akan memutuskan hubungan dagang karena takut rugi. Padahal jika keadaan keuangan nasabah yang sedang dalam keadaan tidak baik itu tidak diketahui oleh relasinya, nasabah masih mungkin untuk memperbaiki keadaan keuangannya.

Dilain pihak kemungkinan terjadinya kejahatan lain seperti seperti penculikan dengan meminta tebusan atau pemerasan, jika keadaan keuangan setiap nasabah tidak dirahasiakan.

Pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan rahasia bank ini mungkin dapat diikuti ketentuan yang berlaku di Amerika Serikat untuk mencegah praktek money laundering dengan menanyakan asal uang yang disimpan, jika simpanan begitu banyak. Jika diketahui ada bani yang menyimpan yang yang diperoleh secara legal, bank tersebut akan di kenai sanksi (Bohari, 1999;50) Di Indonesia ketentuan yang demikian ini belum ada.

3. Kendala Dalam Pengukapan Kasus
Ada anggapan bahwa rahasia bank merupakan salah satu kendala dalam pengungkapan kasus-kasus dibidang perbankan. Secara formal kendalanya terletak pada prosedur untuk memperoleh data dari bank karena jalur birokrasi yang telah ditetapkan dalam UU yaitu dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42.

Diambil contoh jika kasus yang sedang ditangani oleh penyidik memerlukan data dan keuangan tersangka yang ada dibank , maka penyidik tidak dapat langsung meminta kepada bank yang bersangkutan data tersebut, tetapi penyidik harus menyampaikan kebutuhan itu kepada KAPOLRI untuk meminta izin kepada Bank Indonesia.

Tentunya pula seorang penyidik tidak dapat secara langsung menyurati KAPOLRI untuk keperluan tersebut, tetapi harus melalui berakhir secara vertikal. Prosedur ini dapat dipahami sebagai tindakan untuk mencegah agar tidak secara mudah orang dapat meminta data tersebut dengan alasan adanya kasus yang sedang ditangani.

Pasal 42 UUP 1998 telah memberikan jaminan yang lebih kuat dengan memberikan penegasan bahwa data yang diminta oleh pejabat yang berwenang wajib diberikan oleh bank. Dengan demikian ketentuan ini telah memperkecil kendala yang ditimbulkan pada tingkatan yang lebih tendah.

Di lain pihak UUP 1998 telah meniadakan sama sekali kendala untuk memperoleh data dari nasabah debitur misalnya dalam kasus kredit yang bermasalah dapat diberitahukan oleh bank secara periodek secara terbuka pertanyaan adalah apakah secara aplikasi ketentuan tersebut akan dilaksanakan.

Kendala dalam pengungkapan kasus-kasus yang berkaitan dengan rahasia bank, secara kasuistis sangat tergantung kepada kesungguhan dari pemeritah sendiri. George.J. Aditjondro menulis dalam Majalah Tempo, 6 Juni 1999 tentang pelacakkan dana milik keluarga Soeharto dengan judul mencermati Misi Muladi-Ghalib. Kedua pejabat tinggi itu ditugasi oleh Presiden B.J Habibie untuk melacak kebenaran berita Time, bahwa uang sebanyak US $ 9 Milyar telah ditransfer dari sebuah bank Swiss ke sebuah bank Austria, tak lama setelah Soeharto meletakan jabatan sebagai Presiden.

Adjitjondro berpendapat hal itu tidak berhasil karena 3 (tiga):
1. Tranfers dana dari Swiss di Austria terjadi hampir setahun yang lalu, sekitar bulan juli 1998. Tidak ada jaminan dana tidak ditransfers ketempat lain. Pemerintah B.J Habibie hampir setahun terlambat bertindak, sebab transfer dana dari Indonesia ke Austria sejak September 1998. Sumbernya adalah David Hale, analisis ekonomi Zurich Insurance yang bertempat tinggal di Chicago. Tetapi Indonesia tidak mengirim petugas untuk memperjelaskan hal itu dari David Hale.

2. Walaupun Menteri Muladi dan jaksa Agung Andi Ghalib mengantongi surat permintaan resmi Presiden Habibie kepada kedua kepala negara Swiss dan Austria untuk membantu pelacakan itu. Surat itu tidak mempunyai efek apa-apa, kecuali Presiden Habibie secara tertulis meminta pemerintah negara Swiss dan Austria, meminta untuk membekukan semua rekening atas Soeharto dan keluarganya dan kroninya di, kedua negara. Surat itu pun harus mengacu pada UU Swiss yang sejak 1 januari 1983, mewajibkan pemerintah Swiss bekerja sama dengan negara lain dalam pemberantasan kejahatan Internasional atau UU IMAC (International Mutual Assistance in Criminal Matters). Namun syaratnya Soeharto telah dimeja hijaukan pada waktu itu belum dijadikan tersangka.

3. Sebagai federasi dari kantong-kantong (semacam negara bahagian) pemerintah federal Swiss tidak dapat memaksa kehendaknya untuk pemerintah Marcos, mulai dicetus dari bawah yaitu Kantong Zurich pada tanggal 29 Mei 1986 yang kemudian diikuti oleh kantong Jenewa, Lausanne, Fribourg dan Berne. Hal itu tidak diusahakan oleh Indonesia. Kerahasiaan bank Swiss mulai menipis karena gempuran dari pengacara Yahudi danpengacar Marcos. Namun untuk negara Austria, sukar ditembus karena banyak berkas koruptor, dikantor, pengusaha lebih merasa aman menyimpan harta jarahannya di bank Austria, karena Austria menawarkan jaminan kerahasiaan bank yang lebih tinggi ketimbang Swiss (Tempo 9 Juni 1999)

Dari illustrasi di atas nampak bahwa kerahasian Bank di Indonesia telah lebih terbuka dibandingkan dengan negara Swiss dan Austrasi. Sehingga kendala secara peraturan perundang-undangan dapat dikatakan menjadi tidak ada lagi kecuali ada faktor ketiadaan kemauan negara sendiri untuk mengungkapkan kasus-kasus yang merugikan kepentingan umum.

Untuk mengantisipasi kendala yang timbul karena bank enggan atau tidak mau memberikan keterangan yang menyangkut rahasia bank, maka dalam Pasal 47A UUP 1998 telah mengancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4 Milyar dan paling banyak Rp 15 milyar, bagi Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42A dan 44A.

Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank
Seorang pegawai bank, ada kemungkinan tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa karena telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain, meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena PHK karena bank nya terkena likuidasi.

Pertanyaan yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tak mengaturnya.

Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.

Pengertian pihak terafiliasi lainnya
Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah: anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.

Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:

Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41) Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)

Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)

Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)

Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)

Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)

Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)

Sehubungan dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank, jelas jawabannya adalah “tidak boleh”.

Sifat limitatif dari pengecualian itu bukan tidak dapat diperluas, asal perluasannya ditentukan oleh undang-undang. Apabila pengecualian di dalam undang-undang perlu ditambah, maka penambahan dapat dilakukan dengan:

Mengubah Undang-undang no.10/1998, atau Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya dalam undang-undang tersendiri.

Dari ulasan di atas terlihat, bahwa Bank merupakan lembaga yang harus beroperasi secara prudent. Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting, karena ambruknya bank dapat mengakibatkandomino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan.

Bank adalah lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung pada kepercayaan para nasabahnya, yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah melalui bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasa-jasa bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson