Pengertian Asuransi Syari’ah

Pengertian Asuransi Syari’ah 
Pengertian asuransi syariah telah diungkapkan pada awal tulisan ini, namun tidak ada salahnya untuk mengemukakan sepintas dalam hal membandingkan dengan asuransi komvensional. Asuransi syariah, mempunyai 3 pengertian seperti yang telah dikemukakan, diantaranya at-ta’min. Mu’ammin adalah penangung dan mun-ta’min diartikan tertanggung. 

Ada kata aman dari rasa takut, memberi rasa aman. Jadi istilah at-ta’min, yaitu antara menta’minkan sesuatu yang berarti seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang, sehingga dapat dikatakan bahwa seseorang mempertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya, rumahnya atau kendaraannya. 

Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan fatwa tentang pedoman umum asuransi syariah. Menurutnya, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Pengertian Asuransi konvensional 
Pengertian asuransi konvensional secara bahasa adalah “pertanggungan”. Istilah pertanggungan di kalangan orang Belanda disebut verzekering. Hal dimaksud melahirkan istilah assuradeur , assurantie bagi penaggung dan geassureeder bagi tertanggung.

Selain itu, ada definisi yang mengungkapkan bahwa sebenarnya assuransi itu merupakan alat atau institusi belaka yang bertujuan untuk mengurangi resiko dengan mengabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara olektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi terebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.

Di dalam UU RI Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian meupakan petanggungan yang di dalamnya ada perjanjian antara 2 pihak atau lebih, yaiut pihak penanggung mengikatkan diri kepada tettanggung, dengan menerima premi asuransi,untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karenakerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.

Pebedaan Mengenai Sumber Hukum 
A. Sumber Hukum Asuransi Syariah
Sumber hukum asuransi syariah adalah Al-Qur’an, sunnah, ijma, qiyas, dan fatwa DSN MUI. Karena itu modus operandi asuransi syariah selalu sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam menetapkan prinsip-prinsip, praktik, dan operasional dari asuransi syariah,parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan fiqh islam. Karena itu, asuransi syariah mendasarkan diri pada prinsip kejelasan dan kepastian, sehingga kejelasan yang meyakinkan kepada peserta asuransi dengan akad secara syariah antara perusahaan dengan peserta asuransi , baik yang akadnya jual beli ataupun tolong-menolong.

B. Sumber Hukum Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional mempunyai sumber hukum yang di dasari oleh pikiran manusia, falsafah, dan kebudayaan, sementara modus operandinya didasarkan atas hukum positif . Karena itu tidak memiliki sumber hukum yang jelas,maka cenderung membuat transaksi yang tidak memiliki kepastian dan kejelasan kedepan. Seperti halnya dalam akadnya sesuatu yang di akadkan terjadi cacat secara syariah karena tidak jelas berapa yang akan dibayar oleh peserta asuransi yang meliputi berapa sesuatu yang akan diperoleh. Tidak diketahui berapa lama seseorang peserta asuransi harus membayar premi.

Perbedaan Mengenai Dewan Pengawas Syariah
A. Dewan Pengawas Asuransi Syariah
Asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan asuransi syariah. DPS mengawasi jalannya oprasional sehari-hari agar selalu berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Artinya, menghindari adanya penyimpangan secara hukum islam yang dapat merugikan orang lain. Karena itu, DPS berfungsi untuk:
  • Melakukan pengawasan secara periodic pada Lembaga Keuangan Syariah yang berada dibawah pengawasannya.
  • Berkewajiban mengajukan unsure-unsur pengembangan Lembaga Keuangan Syariah kepada pemimpin lembaga yang bersangkutan dan dari Dewan Syariah Nasional.
  • Melaporkan Perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang mengawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun anggaran.
  • Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN.
B. Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional tidak mempunyai dewan pengawaas dalam melaksanakan perencanaan, proses, dan praktiknya. Asuransi konvensional tidak memiliki sebuah wadah control yang independen yang tugasnya mengawasi perjalanan asuransi teersebut sehingga mudah timbul penyimpangan-penyimpangan, baik penyimpangan administrasi maupun penyimpangan hukum secara syari’.

Perbedaan Mengenai Akad Perjanjian
A. Asuransi Syariah 
Asuransi syariah mempunyai akad yang di dalamnya dikenal dengan istilah tabarru’yang bertujuan kebaikan untuk menolong diantara sesame manusia, bukan semata-mata untuk komersial dan akad tijarah. Akad tijarah adalah akad atau transaksi yang bertujuan komersial, misalnya akad mudharabah, wadiah,wakalah, dan sebagainya. Dalam bentuk akad tabarru’ mutabari mewujudkan usaha untuk membantu seseorang dan hal ini di anjurkan oleh syariat islam, penderma yang ikhlas akan mendapatkan ganjaran pahala yang besar.

Selain itu, akad transaksi asuransi syariah mengandung kepastian dan kejelasan sehingga peserta asuransi menerima polis asuransi sesuai dengan apa yang dibayarkan (yang masuk ke rekening peserta) ditambah dengan dana tabarru’ dari setiap peserta asuransi. Karena itu, setiap peserta asuransi yang mendapat musibah atau kerugian akan menerima bantuan dalam bentuk ganti rugi terhadap musibah yang dihadapinya. Bantuan dimaksud bersumber dari dana akad tabarru’.

B. Asuransi Konvensional
Akad pada asuransi konvensional adalah pihak perusahaan asuransi dengan pihak peserta asuransi melakukan akad mufawadhah, yaitu masing-masing dari kedua belah pihak yang berakad di satu pihak sebagai penaggung dan di pihak lainnya sebagai tertanggung. Pihak penaggung memperoleh premi-premi asuransi sebagai pengganti dari uang pertanggungan yang telah dijanjikan pembayarannya. Sedangkan tertangung ,memperoleh uang pertanggungan jika terjadi peristiwa atau bencana sebagai pengganti dari premi-premi yang dibayarkannya. 

Sistem kontrak dimaksud, mengandung unsure untung-untungan, yaitu keuntunganyang diperoleh tergantung bila terjadi musibah dan si penaggung mendapat keuntungan bila tidak terjadi musibah da dipandang sebagai hasil dari mengambil resiko, bahkan sebagai hasil kerja yang nihil.

Perbedaan Mengenai Kepemilikan dan Pengelolaan Dana 
A. Asuransi syariah
Asuransi syariah menganut system kepemilikan bersama. Hal itu berarti dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta ( Shohibul Mal). Pihak perusahaan asuransi syariah hanya sebagai penyangga aman dalam pengelolaannya. Dana tersebut, kecuali tabarru’dapat diambil kapan saja dan tanpa dibebani bunga. Di sinilah letak pebedaan mendasar pada life insurance apabila seorang peserta karenakebutuhan yang sangat mendesak boleh mengambil sebagian dari akumulasi dananya yang ada. Selain itu, perlu diungkapkan bahwa pengelolaannaya untuk produk-produk yang mengandung unsure saving (tabungan), dana yag dibayarkan oleh peserta langsung dibagi dalam 2 rekening, yaitu rekening peserta dan rekening tabarru’. 

B. Asuransi Konvensional
Kepemilikan harta dalam asuransi konvensional adalah milik perusahaan, bebas mengunakan dan menginvestasikan pengelolaanya, bersifat tidak ada pemisahan dana peserta dengan dana tabarru’ sehingga semua dana bercampur menjadi satu dan status hak kepemilikan dana dimaksud adalah dana perusahaan, sehingga bebas mengelola dan menginvestasikan yanpa ada pembatasan halal dan haram dalam melakukan pemindahan, bahkan ada kecendrungan yang selalu di praktikkan dalam asuransi konvensional untuk menginvstasikan dananya ke system bunga. Selain itu, dana yang terkumpul pada system asuransi konvensional dikelola oleh badan pengelola dan keuntungannya hanya untuk kepentingan badan pengelola dan membayar polis peserta, pengelola menganngap mempunyai pertambahan keuntungan sebagai usaha yang dikelolanya.

Perbedaan Mengenai Premi dan Sumber Pembiayaan Klaim
A. Asuransi Syariah 
Unsur-unsur premipada asuransi syariah terdiri dari unsure tabarru’ dan tabungan (untuk asuransi jiwa). Selain itu, sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, yaitu rekening dana tolong-menolong bagi seluruh peserta, yang sejak awal sudah diakadkan dengan ikhlas oleh setiap peserta untuk keperluan saudara-saudaranya yang meninggal dunia atau tertimpa musibah materi seperti, kebakaran, gempa, banjir dan lain-lain. Selain itu, sumber pembiayaan kalim dalam asuransi syariah adalah dari rekening perusahaan murni bisnis dan tertentu diperuntukkan sebagai dana tolong-menolong. 

B. Asuransi Konvensional
Dalam asuransi konvensional unsure-unsur preminya terdiri atas:
  • Mortality table yaitu daftar tabel kematian berguna untuk mengetahui besarnya klaim yang kemungkinan timbul kerugian yang di karenakan kematian, serta meramalkan berapa lama batas umur seseorang bisa hidup.
  • Penerimaan Bunga untuk menetapkan tarif, perhitungan bunga harus dikalkulasi di dalamnya.
  • Biaya-biaya asuransi terdiri dari biaya komisi, biaya luar dinas, biaya reklame, sale promotion, biaya pembuatan polis, dan biaya pemeliharaan
Perbedaan Mengenai Investasi Dana dan Keuntungan
A. Asuransi Syariah
Asuransi dalam menginvestasikan dananyanhanya kepada bank syariah, BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), Obligasi syariah, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sementara profit (laba) untukasuransi kerugian yang di peroleh dari surplus underwriting bukan menjadi milik perusahaan sebagaimana mekanisme dalam asuransi konvensional.

Berinvestasi pada industry perusahaan asuransi syariah, memiliki keunggulan yang member semangat pada pesertanya. Sebab, system dimaksud tidak mengenal system dana hangus. Peserta yang baru masuk pun yang karena sesuatudan lan hal sehingga mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja dana yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ sehingga tidak dapat ditarik kembali. Begitu juga dengan asuransi takaful umum (asuransi kerugian), jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka takaful membagikan sebagian dana premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan ketika terjadi di akad. 

B. Asuransi Konvensional.
Menurut peraturan pemerintah, investasi wajib dilakukan oleh asuransi konvensional pada jenis investasi yang akan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Selain itu, harus memperhatikan ketentuan investasi yang tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.6/2003. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting menjadi milik perusahaan yang telah terdahulu.

Didalam system asuransi konvensional memiliki system dana hangus, yaitu peserta asuransi yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum akhir periode, maka dana peserta itu hangus. Begitu juga untuk asuransi non saving jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayar oleh pihak peserta asuransi kepada pihak perusahaan akan hangus atau menjadi milik perusahaan asuransi.

1. PERKEMBANGAN ASURANSI SYARI’AH
Menurut penulis asuransi syariah kini, banyak di buru masyrakat dan telah semakin di nikmati , ini bisa dilihat dari respons masyarakat yang berbondong-bondong menjadi nasabah asuransi syariah. Kini nyaris semua perusahaan asuransi membentuk unit syariah. Bahkan asuransi asing juga ikut membuka unit syariah. Ini dikarenakan asuransi syariah mempunyai keunggulan bila dibandingkan dengan asuransi konvensional. Perbedaan dan keunggulannya terdapat pada prosedur penyimpanan dana, operasional dana asuransi,dan akadnya. Asuransi syariah sudah didirikan sejak 10 tahun yang lalu, dan hampir setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. PT. Asuransi Syariah Takaful menunjukan perkembangan yang cukup pesat, termasuk di wilayah Indonesia Timur, dari segi premi nasabah yang masuk di asuransi, menunjukan peningkatan 50% di Makassar tahun 2006. Bahkan tahun 2006 juga di targetkan harus meningkat menjadi dua kali lipat.

Disini penulis akan melampirkan beberapa perusahaan asuransi syariah yang sudah berkembang didalam maupun di luar negri, baik Negara muslim ataupun non-muslim.

Dalam perkembangan pasar asuransi yang sangat besar di Indonesia, asuransi syariah baru mencapai sekitar 1,5% dari total asuransi yang ada. Padahal berdasarkan data di BKKN, jumlah penduduk di Indonesia telah mencapai 220 juta dengan tingkat pertumbuhannya sekitar 1,48% per tahun dan tingkat kelahiran sebesar 2,6. Pertumbuhan penduduk tersebut, tentu akan menjadi peluang untuk membuka usaha asuransi syariah dengan jumlah penduduk yang amat besar, ditambah dengan persentase umat islam yang mencapai 88% dari jumlah penduduk yang ada sehingga akan menjadi pangsa pasar yang besar bagi asuransi syariah.

Kini telah banyak masyarakat yang menjadi peserta asuransi syariah, karena menurut mereka system asuransi syariah menjanjikan system yang lebih adil, transparan dan terhindar dari unsure perjudian. Oleh karena itu masyarakat merasa lebih aman dengan asuransi syariah.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson