Etika Dalam Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan dalam konteks pembahasan ini adalah berhubungan dengan penganggaran. Anggaran adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan bank yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter yang berlaku untuk jangka waktu tertentu di masa mendatang. Anggaran berkaitan dengan manajemen keuangan yang berkaitan dengan waktu realisasi, maka biasanya disebut dengan rencana keuangan (budgetting). Rencana keuangan adalah rencana keuangan lembaga bisnis yang merupakan terjemahan program kerja lembaga bisnis ke dalam sasaran-sasaran (target) keuangan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu.
Penganggaran budgetting merupakan proses yang mencakup :
- Penyusunan rencana kerja lengkap untuk setiap jenis tingkat kegiatan dan setiap jenis tingkat kegiatan yang ada pada suatu lembaga.
- Penentuan rencana kerja dalam bentuk mata uang dan kesatuan kuantitatif lainnya, dilakukan melalui sistematika dan logika yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Rencana kerja masing-masing dari setiap kesatuan usaha, satu sama lain atau secara keseluruhan, harus dapat berjalan dengan serasi.
- Penyusunan rencana kerja perlu adanya partisipasi dari seluruh tingkatan manajemen sehinngga pelaksanaan anggaran merupakan tanggung jawab seluruh anggota manajemen.
- Anggaran merupakan alat koordinasi yang ampuh bagi Top Manajer dalam mengelola bank, dalam rangka mencapai rencana yang telah ditetapkan.
- Anggaran merupakan alat pengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan rencana kerja, sekaligus dipakai sebagai alat evaluasi dan penetapan tindak lanjut.
- Anggaran merupakan alat pengawas dan pengendalian jalannya bisnis.
Penganggaran merupakan langkah-langkah yang menjadi dasar bagi penetapan strategi bisnis. Penganggaran merupakan perencanaan strategi unit bisnis, terlebih lagi adalah berkaitan dengan masalah keuangan lembaga bisnis.
Manfaat dan Keuntungan Budgetting :
Dengan memahami kaidah-kaidah dasar perencanaan keuangan, pengelola bank dapat menetapkan sasaran pengembangan yang diinginkan, melaksanakan, mengendalikan dan secara tekun dan taat untuk mencapainya. Keuntungan Budgetting yang lebih spesifik antara lain :
1. Merangsang atau memaksa pertimbangan-pertimbangan mengenai kebijakan dasar manajemen.
2. Membutuhkan organisasi yang mantap, pembagian tanggung jawab yang jelas dan tetap pada tiap bagian manajemen.
3. Mendorong anggota manajemen untuk ikut serta dalam penetapan tujuan bersama dan tempat untuk komunikasi berkala antar pengurus.
4. Mendorong semua bagian manajemen untuk membuat rencana yang sesuai dengan bagian lain.
5. Mengharuskan untuk pemakaian tenaga kerja, fasilitas dan modal yang paling ekonomis.
Kaidah Dasar Perencanaan
Sebagaimana kaidah umum yang berlaku, sasaran perencanaan keuangan perlu memperhatikan dan mengindahkan nilai-nilai sebagai berikut :
1. Sesuai kemampuan (Realistis)
Dalam merencanakan harus didasarkan pada kemampuan dan pengalaman yang dimiliki, sehingga sasaran yang ditetapkan tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.
2. Dirumuskan dengan jelas
Sasaran perlu dirumuskan dengan jelas, sehingga pelaksanaan dan pengendaliannya akan menjadi lebih mudah.
3. Dapat diukur hasilnya
Sasaran yang ditetapkan akan menjadi acuan tindakan pelaksanaan dan pengendaliannya dari waktu ke waktu, sehingga ukurannya dibuat dalam kuantitatif.
4. Ada kerangka waktu yang jelas
Mengukur hasil atau pencapaian hasil suatu usaha akan terikat pada jumlah dan waktu.
Pembatasan Penganggaran
Melibatkan waktu yang akan datang, sehingga diperlukan batasan-batasan atau asumsi :
1. Budgetting didasarkan pada taksiran-taksiran (estimasi)
2. Budgetting harus disesuaikan terhadap perkembangan situasi dan kondisi yang melatarbelakangi.
3. Budgetting tidak menggantikan manajemen dan administrasi tetapi merupakan alat bantu untuk pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
4. Realisasi Budgetting tidak akan terjadi secara otomatis, tetapi membutuhkan usaha dan keras untuk mencapainya.
Sumber dan Alat Bantu Budgetting
Sumber-sumber data terseebut terdiri dari :
1. Laporan keuangan periode lalu
2. Data riset pasar mengenai potensi funding dan financing
3. Permohonan pembiayaan yang akan direalisasikan untuk periode mendatang
4. Rencana angsuran pembiayaan
5. Rencana pengeluaran biaya periode berikutnya
6. Kebijakan yang telah disepakati bersama
7. Asumsi-asumsi dalam penetapan cash in dan cash out sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati
Sedangkan alat bantu yang sederhana yang digunakan untuk melakukan Budgetting adalah Aliran Kas (cash flow) yaitu suatu format keuangan yang mengilustrasikan target-target mengenai mengalirnya dana masuk (cash in) dan dana keluar (cash out) serta saldo kas pada suatu periode tertentu.
ETIKA DALAM AKUNTANSI
Secara sederhana, akuntansi adalah proses bisnis mencapai kegiatan keuangan dengan mencatat pengeluaran dan penerimaan serta laporan keuangannya. Akuntan yang bekerja di suatu perusahaan melakukan pencatatan keuangan sesuai dengan standart dan prinsip yang diakui di suatu negara. Akuntan karyawan adalah pekerja di suatu perusahaan, dan sama seperti karyawan yang lain dalam melakukan pekerjaannya, memiliki kewajiban moral yang sama seperti karyawan yang lain. Ada profesi akuntan yang disebut akuntan publik yang bekerja pada kantor akuntan, perusahaan jasa untuk memeriksa buku perusahaan dan laporan keuangannya. Akuntan dibayar oleh perusahaan yang diauditnya, tetapi melayani masyarakat umum yang memerlukan informasi tentang keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya. Akuntan publik sering menghadapi tekanan dari nasabahnya yang menginginkannya untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak legal, seperti menurunkan besarnya pendapatan, memalsukan dokumen, memalsukan biaya, menghindari pajak pendapatan, dan lain-lain. Tindakan-tindakan tidak legal ini tidak perlu dipermasalahkan lagi moralitasnya, karena sudah jelas tidak bermoral.
Permasalahan moral yang paling banyak dipermasalahkan adalah melakukan earnings management, yaitu tindakan untuk menaikkan atau menurunkan pendapatan perusahaan tanpa adanya kenaikan atau penurunan yang sebenarnya dari operasi perusahaan. Permasalahan moral yang lain adalah penentuan biaya jasa akuntansi tersebut. Issue yang lain adalah bagaimana menangani permasalahan yang terjadi karena perubahan-perubahan yang cepat terjadi dalam peraturan, hukum, dan praktek serta aturan akuntansi. Bagi banyak akuntan, tindakan yang bermoral adalah yang mengikuti aturan atau standart tersebut. Banyak yang berpendapat tidak demikian, kenyataannya makin jauh moralitasnya dari aturan dan standar itu sendiri.
Tujuan dari pemeriksaan akuntansi dari suatu perusahaan adalah untuk meyakinkan kepada masyarakat umum bahwa keuangan perusahaan sebagaimana dilaporkan adalah benar, sistem itu sendiri tidak dibuat untuk menjamin hal tersebut. Perusahaan jasa akuntan yang memeriksa keuangan perusahaan sebenarnya bekerja pada perusahaan tersebut. Walaupun kantor akuntan tersebut sama sekali lepas dan tidak ada unsur kepemilikan dalam perusahaan yang diperiksa, akan tetapi perusahaan yang diperiksa itu yang membayar untuk pekerjaannya. Kantor akuntan tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran informasi yang diberikan kepadanya. Kantor akuntan juga tidak bertanggung jawab untuk melaporkan setiap kesalahan, kecurangan, dan perbedaan yang ditemukannya, walaupun hal ini tidak berarti bahwa kantor tersebut menyembunyikan kejahatan. Dengan demikian, sistem sekarang ini tidak benar-benar mampu menyelesaikan mereka yang ingin mengetahui kesalahan keuangan yang sebenarnya dari suatu perusahaan.
Bila hal ini benar-benar untuk melindungi kepentingan publik, maka secara moral kantor akuntan wajib untuk mendahulukan kepentingan umum. Dalam kenyataannya, tidak ada kepastian mengenai tujuan dari kebijakan itu sendiri, sehingga potensi kantor akuntansi secara moral juga tidak jelas. Banyak kantor akuntan yang merangkap jasa konsultasi manajemen, dan ini memperbesar konflik kepentingan. Bila suatu kantor akuntan adalah konsultan suatu perusahaan dan kemudian yang memeriksa perusahaan tersebut, maka hasilnya akan selalu memuaskan.
KEUANGAN DAN BANK
Ada berbagai lembaga keuangan, bank dan lembaga keuangan bukan bank. Terdapat pula bermacam-macam bank, dan terdapat pula lembaga keuangan bukan bank, akan tetapi melakukan kegiatan bisnis yang melibatkan uang, seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, dan lain-lain. Berbagai issue moral timbul dalam kegiatan bisnis bank dan lembaga keuangan tersebut.
Negara-negara maju dengan kemajuan ekonominya memiliki kelebihan uang yang tidak cukup diserap dalam sistem perbankan mereka, dana tersebut masuk ke pasar internasional untuk digunakan dalam bentuk yang disebut “bantuan” (foreifn aid) secara bilateral maupun pemerintah atau melalui lembaga-lembaga internasional. Dana tersebut disambut negara-negara berkembang, yang dengan keterbatasan infrastruktur moral dapat menjamin penggunaan yang bermoral dari pinjaman tersebut. Berbagai issue moral timbul dari situasi ini, adilkah bagi rakyat di negara-negara bekembang untuk terhambat kemajuannya dan terbebani kehidupannya hanya untuk membayar bunga hutang. Siapapun yang tidak bermoral dalam meminjam dan meminjamkan harus menanggung resikonya. Dampak akhir yang menderita adalah rakyat di negara penghutang atau di negara pemberi hutang.
Berbagai uasaha untuk menyelesaikannya telah dicoba, dengan menghapuskan sebagian hutang, tapi biasanya yang dihapuskan sangat kecil dibanding total hutang. Dengan restrukturisasi hutang, merupakan perpanjangan waktu pembayaran kembali hutang dengan bunga hutang bertambah. Dimensi moral situasi ini sangat kompleks. Sulit untuk menentukan tindakan yang tidak bermoral sehingga dapat dipermasalahkan.
Pemerintah negara-negara berkembang secara bilateral dapat merundingkan hutang mereka dengan tiap negara yang memberi hutang, untuk berhenti membayar hutang dalam valuta asing mereka dan tidak lagi dikenakan bunga. Hutang dibayar berjadwal, tapi tidak dengan uang tunai, tapi dengan produk yang dihasilkan oleh negara penghutang, sebagian adalah produk yang dihasilkan dari negara penghutang dan sebagian dari produk yang akan dihasilkan. Untuk produk yang akan dihasilkan, negara penghutang membangun pabrik dengan syarat pabrik dibayar dengan produk juga. Penyelesaian seperti ini diperkirakan memenuhi konsep penyelesaian yang adil dan beradab.
INVESTASI YANG BERMORAL
Tanggung jawab moral bersangkutan dengan tindakan yang dinilai moralitasnya, dan tanggung jawab moral hanya ada bila tindakan yang dipermasalahkan dilakukan dengan bebas dan diketahui, serta tidak ada kondisi yang menghalanginya.
Pemegang saham mempunyai tanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh perusahaan. Investor individu umumnya membeli saham atas saran analisis pasar dengan tujuan memperoleh deviden. Pemegang saham dari perusahaan publik tidak dapat bertanggung jawab secara moral atas apa yang dilakukan oleh perusahaan, oleh karena pemegang saham pada kenyataannya tidak terkait dengan hubungan antara tindakan perusahaan dan dampaknya, walaupun ini tidak berarti mereka bebas dari semua tanggung jawab.
Sesungguhnya setiap orang secara moral tidak dibenarkan untuk investasi dalam usaha tidak bermoral. Bila kita mengetahui suatu usaha tidak bermoral, maka kita memiliki tanggung jawab moral untuk tidak melakukan investasi dalam usaha tersebut, atau bila telah melakukan investasi, kita memiliki tanggung jawab moral untuk keluar dari investasi tersebut. Bila suatu perusahaan melakukan praktik yang tidak bermoral, maka tidak seorangpun secara moral dapat mendukung aktivitas tersebut melalui pembelian sahamnya.
Oleh karena itu bila perusahaan mempraktekkan dikriminasi rasial dalam penerimaan karyawannya, atau mengunakan pekerja anak-anak, maka tidak bermoral untuk investasi di perusahaan tersebut. Permasalahannya bukan apakah perusahaan legal secara hukum atau tidak. Suatu perusahaan yang legal tidak berarti bahwa perusahaan itu otomatis bermoral.
Dari pandangan moral, sebelum dapat dibebaskan dari tanggung jawab karena ketidaktahuan, maka harus diyakini ketidaktahuan itu benar-benar wajar. Artinya, apakah orang biasa akan mengetahui hal tersebut bila mereka memperhatikan atau merasa bertanggung jawab akan hal tersebut sehingga memperhatikan dengan seksama apakah suatu hal terjadi atau tidak. Pemegang saham seharusnya memperhatikan aktivitas perusahaan yang mereka miliki, termasuk catatan etika mereka. Bila diketahui suatu perusahaan melakukan tindakan tidak bermoral, maka selayaknya tidak berinvestasi dalam saham perusahaan tersebut. Bila kita sudah menjadi pemegang saham perusahaan yang kemudian melakukan kegiatan yang tidak bermoral, maka merupakan tanggung jawab kita untuk menjual kembali saham perusahaan. Mereka seharusnya meneliti apakah perusahaan tersebut melakukan bisnis yang tidak bermoral sebelum melakukan pembelian. Setelah mereka memiliki perusahaan tersebut, maka mereka memiliki cukup suara untuk mempengaruhi manajer perusahaan dalam etika.
Apakah hal ini tidak mungkin karena semua perusahaan melakukan bisnisnya dengan tidak bermoral, atau karena tidak dapat dihindari investasi yang tidak bermoral. Walaupun misalnya investasi dilakukan melalui deposito di bank, atau perusahaan asuransi, tetapi mereka menginvestasikan lagi di perusahaan-perusahaan atas dasar yang memberikan keuntungan terbesar. Jadi, pemilik modal awal sebenarnya tidak memiliki kontrol tentang uangnya digunakan untuk investasi di perusahaan tidak bermoral atau bukan. Argumentasi tentang semua perusahaan tidak bermoral tidak dapat diterima karena berarti kita berpendapat bahwa semua kegiatan bisnis tidak bermoral.
Secara umum, maka tidak ada investor atau manajer keuangan perusahaan dapat mengabaikan norma-norma etika atau menghindari pertimbangan etika dalam praktek keuangannya. Tantangan untuk berpikir dan bertindak secara moral berarti tidak berpikir dalam jangka pendek, dan menggunakan moralitas konvensional untuk mempertimbangkan peranan masyarakat dan perspektif demi keuntungan bersama.