Manajemen Risiko Pada Bank Dalam Kaitannya Dengan Bancassurance
Sistem keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian seiring dengan fungsinya untuk menyalurkan dana dari pihak yang mempunyai dana (surplus of funds) kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana (lack of funds). Apabila sistem keuangan tidak bekerja dengan baik maka perekonomian menjadi tidak efisien dan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tidak akan tercapai. Dalam sistem keuangan tersebut, keberadaan lembaga perbankan khususnya bank umum menjadi sangat penting bahkan merupakan inti dari sistem keuangan setiap negara.
Oleh karena itu kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional sangat dipengaruhi oleh kestabilan dan kekuatan sistem keuangan. Hal ini dikarenakan fungsi yang dimiliki bank sebagai lembaga keuangan. Fungsi bank dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat atau penerima kredit. Dalam pengertian ini bank menerima dana-dana yang berupa simpanan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan rekening giro. Dengan ini dapat dikatakan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun dana dari pihak ketiga.
2. Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau sebagai lembaga pemberi kredit. Dengan ini dapat dikatakan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif.
3. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran uang.
Peranan perbankan dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa adalah sangat vital layaknya sebuah jantung dalam tubuh manusia. Keduanya saling mempengaruhi dalam arti perbankan dapat mengalirkan dana bagi kegiatan ekonomi sehingga bank yang sehat akan memperkuat kegiatan ekonomi suatu bangsa. Sebaliknya, kegiatan ekonomi yang tidak sehat, lesu atau rapuh juga akan sangat mempengaruhi kesehatan dunia perbankan.
Lembaga perbankan mempunyai peranan dan strategis tidak hanya dalam menggerakkan roda perekonomian nasional, tetapi juga diarahkan agar mampu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Ini berarti bahwa lembaga perbankan haruslah mampu berperan sebagai agen of development dalam upaya mencapai tujuan nasional itu, dan tidak menjadi beban dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional tadi.
Bank merupakan lembaga keuangan yang mempunyai tempat bagi orang perorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan, untuk menyimpan dananya melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan. Bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian.
Perkembangan dewasa ini, istilah bank dimaksudkan sebagai suatu jenis pranata finansial yang melaksanakan jasa-jasa keuangan yang cukup beraneka ragam, seperti pinjaman, memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, mengadakan pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan untuk benda-benda berharga, dan membiayai usaha-usaha perusahaan.
Pengaturan yang berkaitan dengan masalah bank di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Berdasarkan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank sebagai institusi yang memiliki izin untuk melakukan banyak aktivitas, memiliki peluang yang sangat luas dalam memperoleh pendapatan (income/return).10 Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya tentu mempunyai risiko.11 Risiko yang mungkin terjadi dapat menimbulkan kerugian bagi bank jika tidak dideteksi serta tidak dikelola semestinya. Untuk itu, bank harus mengerti dan mengenal risiko-risiko yang mungkin timbul dalam melaksanakan kegiatan usahanya Risiko yang dialami bank dapat bermacam-macam, misal credit risk, yakni risiko yang terjadi akibat dari tidak dilunasinya pokok dan bunga piutang bank secara penuh yang bersumber pada cash flows pinjaman maupun berbagai bentuk sekuritas lainnya yang menjadi tagihan bank, operational risk yakni risiko yang diakibatkan ketidakefektifan fungsi kegiatan operasional bank atau bahkan kerusakan pada kegiatan operasional bank. Risiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi kegiatan operasional bank pun dapat terjadi akibat dari banyak peristiwa. Hal itu dapat terjadi kapan saja, menimpa bank mana saja, dan dimana saja. Peristiwa itu dapat pula berawal dari dalam diri bank sendiri atau dari luar bank.
Berbagai risiko yang melekat pada aktivitas bank tersebut harus segera dikelola secara tepat sebab kegagalan bank dalam mengendalikan risiko tersebut akan menimbulkan kerugian dan pengaruh yang luas. Hal ini mengingat bahwa peranan bank sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) telah menempatkannya pada posisi yang sentral.
Secara internal, bank ditunjang oleh permodalan dari pemegang saham dan dikelola oleh sumber daya manusia yang menguasai bisnis perbankan dan lika-liku dunia usaha. Secara eksternal, bank ditunjang oleh para nasabah (baik nasabah penyandang dana maupun nasabah kredit) serta unsur pemerintah yang mengendalikan perekonomian.
Oleh karena itu, terhadap risiko-risiko tersebut harus diterapkan manajemen risiko. Manajemen risiko merupakan desain prosedur serta implementasi prosedur untuk mengelola suatu risiko usaha.
Pada satu dekade terakhir ini, kebutuhan masyarakat atas produk asuransi semakin meningkat yang diikuti dengan peningkatan pemasaran produk asuransi. Berkembangnya usaha perasuransian sebagai lembaga keuangan bukan bank, seiring dengan adanya kesadaran dari masyarakat, terutama masyarakat perkotaan akan pentingnya hakikat dari asuransi tersebut dalam mengantisipasi timbulnya kerugian, kerusakan barang yang dimilikinya, atau kehilangan keuntungan dari suatu kegiatan usaha yang dijalankannya.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima uang premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang dimaksud dengan, Peningkatan pemasaran produk asuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tidak terlepas dengan strategi pemasaran produk asuransi. Para pelaku usaha telah melakukan suatu langkah secara efektif dan inovatif untuk menyiasati perkembangan potensi pasar asuransi dan juga telah berkembang untuk mengawinkan kelebihan yang dimiliki perusahaan asuransi dengan bank melalui aktivitas pemasaran antara perusahaan asuransi dengan bank yakni bancassurance.
Bancassurance secara sederhana dapat diartikan sebagai asuransi yang dikembangkan dan dipertanggungjawabkan oleh perusahaan asuransi dan didistribusikan melalui jaringan bank.18 Perusahaan asuransi dan bank bekerjasama dalam mendistribusikan produk-produk perusahaan asuransi. Dengan adanya bancassurance ini, perusahaan asuransi dapat memanfaatkan berbagai kelebihan yang dimiliki oleh bank, misalnya besarnya jumlah nasabah (customer based) yang berpotensi sebagai pengguna jasa asuransi, sistem pemasaran yang kuat dan luas sehingga perusahaan asuransi dapat memperkecil biaya distribusi karena proses penjualannya dibantu oleh pihak bank. Sedangkan di sisi lain pihak bank memiliki keuntungan seperti memperoleh fee based income dari perusahan asuransi. Bancassurance sebagai salah satu metode pemasaran juga akan memberikan keuntungan bagi nasabah dalam memperoleh layanan produk, baik produk asuransi maupun bank. Selain itu, nasabah memperoleh kenyamanan dan kemudahan dalam memilih asuransi karena umumnya bank bekerjasama dengan perusahaan asuransi terpilih dibandingkan dengan jika nasabah harus memilih sendiri asuransinya. Nasabah juga mendapatkan standar layanan yang sama dari bank.
Praktek bancassurance memang bermanfaat bagi perekonomian namun di sisi lain bancassurance juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi bank terutama risiko hukum dan risiko reputasi. Hal ini sangat beralasan karena apabila bank melakukan kerjasama pemasaran dengan perusahaan asuransi yang ternyata memiliki reputasi dan tingkat solvabilitas yang rendah sehingga tidak dapat menjalankan peranan sebagaimana mestinya maka akan menimbulkan risiko baik risiko hukum maupun risiko reputasi pada bank tersebut. Risiko yang berimbas pada jatuhnya reputasi bank akan mendorong terjadinya berbagai jenis risiko lainnya pula.
Berdasarkan uraian di atas terdapat beberapa masalah yang sangat penting untuk dikaji yakni apa manfaat ekonomis dan non ekonomis yang ditimbulkan bagi bank berkaitan dengan bancassurance dan apa saja risiko yang kemungkinan bisa terjadi pada bank bila mengabaikan manajemen risiko yang sudah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 Perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance) serta Di samping itu, praktek bancassurance yang diadakan oleh perusahaan asuransi dan bank yang demikian tentu akan membawa kerugian bagi nasabah. Oleh karena itu, untuk melindungi kepentingan nasabah, kepentingan lembaga keuangan bank, terlebih lagi melindungi perekonomian negara, maka diperlukan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama pemasaran dengan perusahaan asuransi (bancassurance).