Pengertian Pendidikan Agama Islam
Sebelum membahas pengertian pendidikan Agama Islam, penulis akan terlebih dahulu mengemukakan arti pendidikan pada umumnya. Istilah pendidikan berasal dari kata didik dengan memberinya awalan "pe" dan akhiran "kan" mengandung arti perbuatan (hal, cara dan sebagainya). Istilah pendidikan ini semula berasal dari bahasa Yunani, yaitu paedagogie, yang berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Istilah ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan education yang berarti pengembangan atau bimbingan. Dalam bahasa Arab istilah ini sering diterjemahkan dengan tarbiyah, yang berarti pendidikan.
Ahmad D. Marimba mengatakan bahwa pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan yang dilakukan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.
Sedangkan menurut Ki Hajar Dewantara pendidikan yaitu tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya pendidikan yaitu menuntun kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagian yang setinggi-tingginya.
Dari semua definisi itu dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah sebuah kegiatan yang dilakukan dengan sengaja dan terencana yang dilaksanakan oleh orang dewasa yang memiliki ilmu dan keterampilan kepada anak didik, demi terciptanya insan kamil.
Pendidikan yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah pendidikan agama Islam. Adapun kata Islam dalam istilah pendidikan Islam menunjukkan sikap pendidikan tertentu yaitu pendidikan yang memiliki warna-warna Islam. Untuk memperoleh gambaran yang mengenai pendidikan agama Islam, berikut ini beberapa defenisi mengenai pendidikan Agama Islam.
Menurut hasil seminar pendidikan agama Islam se Indonesia tanggal 7-11 Mei 1960 di Cipayung Bogor menyatakan: Pendidikan agama Islam adalah bimbingan terhadap pertrumbuhan jasmani dan rohani menurut ajaran Islam dengan hikmah mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh, dan mengawasi berlakunya semua ajaran Islam.
Sedangkan menurut Ahmad Marimba, pendidikan Agama Islam adalah bimbingan jasmani dan rohani berdasarkan hukum-hukum agama Islam menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam.
Sedangkan menurut Zakiah Daradjat, pendidikan Agama Islam adalah: pendidikan dengan melalui ajaran-ajaran agama Islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai dari pendidikan ia dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran agama Islam yang telah diyakininya secara menyeluruh, serta menjadikan ajaran agama Islam itui sebagai suatu pandangan hidupnya demi keselamatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat kelak.
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan Agama Islam adalah suatu proses bimbingan jasmani dan rohani yang berlandaskan ajaran Islam dan dilakukan dengan kesadaran untuk mengembangkan potensi anak menuju perkembangan yang maksimal, sehingga terbentuk kepribadian yang memiliki nilainilai Islam.
Dasar-Dasar dan Tujuan Pendidikan Agama Islam
Dasar atau fundamen dari suatu bangunan adalah bagian dari bangunan yang menjadi sumber kekuatan dan keteguhan tetap berdirinya bangunan itu. Pada suatu pohon dasar itu adalah akarnya. Fungsinya sama dengan fundamen tadi, mengeratkan berdirinya pohon itu. Demikian fungsi dari bangunan itu.
Fungsinya ialah menjamin sehingga "bangunan" pendidikan itu teguh berdirinya. Agar usaha-usah yang terlingkup di dalam kegiatan pendidikan mempunyai sumber keteguhan, suatu sumber keyakinan: Agar jalan menuju tujuan dapat tegas dan terlihat, tidak mudah disampingkan oleh pengaruh-pengaruh luar.
Singkat dan tegas dasar pendidikan Islam ialah Firman Tuhan dan sunah Rasulullah SAW. Kalau pendidikan diibaratkan bangunan maka isi al-Qur'an dan haditslah yang menjadi fundamen.
Dasar-dasar pendidikan agama Islam dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu:
1. Dasar Religius
Menurut Zuhairini, yang dimaksud dengan dasar religius adalah dasar-dasar yang bersumber dari ajaran agama Islam yang tertera dalam al-Qur'an maupun alhadits. Menurut ajaran Islam, bahwa melaksanakan pendidikan agama Islam adalah merupakan perintah dari Tuhan dan merupakan ibadah kepada-Nya.
2. Dasar Yuridis Formal
Menurut Zuhairini dkk, yang dimaksud dengan Yuridis Formal pelaksanaan pendidikan agama Islam yang berasal dari perundang-undangan yang secara langsung atau tidak langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama Islam, di sekolah-sekolah ataupun di lembaga-lembaga pendidikan formal di Indonesia. Adapun dasar yuridis formal ini terbagi tiga bagian, sebagai berikut:
3. Dasar Ideal
Yang dimaksud dengan dasar ideal yakni dasar dari falsafah Negara:
Pancasila, dimana sila yang pertama adalah ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung pengertian, bahwa seluruh bangsa Indonesia harus percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, atau tegasnya harus beragama.
4. Dasar Konsitusional/Struktural
Yang dimaksud dengan dasar konsitusioanl adalah dasar UUD tahun 2002 Pasal 29 ayat 1 dan 2, yang berbunyi sebagai berikut:
a) Negara berdasarkan atas Tuhan Yang Maha Esa
Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Bunyi dari UUD di atas mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia harus beragama, dalam pengertian manusia yang hidup di bumi Indonesia adalah orang-orang yang mempunyai agama. Karena itu, umat beragama khususnya umat Islam dapat menjalankan agamanya sesuai ajaran Islam, maka diperlukan adanya pendidikan agama Islam.
5. Dasar Operasional
Yang dimaksud dengan dasar operasional adalah dasar yang secara langsung mengatur pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah di Indonesia.
Menurut Tap MPR nomor IV/MPR/1973. Tap MPR nomor IV/MPR/1978 dan Tap MPR nomor II/MPR/1983 tentang GBHN," yang pada pokontya dinyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan agama secara langsung dimasukkan kedalam kurikulum sekolah-sekolah, mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitasuniversitas negeri.
Atas dasar itulah, maka pendidikan agama Islam di Indonesia memiliki status dan landasan yang kuat dilindungi dan didukung oleh hukum serta peraturan perundang-undangan yang ada.
6. Dasar Psikologis
Yang dimaksud dasar psikologis yaitu dasar yang berhubungan dengan aspek kejiwaan kehidupan bermasyarakat. Hal ini didasarkan bahwa dalam hidupnya, manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dihadapkan pada hal-hal yang membuat hatinya tidak tenang dan tidak tentram sehingga memerlukan adanya pegangan hidup.
Semua manusia yang hidup di dunia ini selalu membutuhkan pegangan hidup yang disebut agama, mereka merasakan bahwa dalam jiwanya ada sutu perasaan yang mengakui adanya Zat Yang Maha Kuasa, tempat untuk berlindung, memohon dan tempat mereka memohon pertolongan. Mereka akan merasa tenang dan tentram hatinya apabila mereka dapat mendekatkan dirinya kepada Yang Maha Kuasa. Dari uaraian di atas jelaslah bahwa untuk membuat hati tenang dan tentram ialah dengan jalan mendekatkan diri kepada Tuhan.
Berbicara pendidikan agama Islam, baik makna maupun tujuannya haruslah mengacu kepada penanaman nilai-nilai Islam dan tidak dibenarkan melupakan etika sosial dan moralitas sosial. Penanaman nilai-nilai ini juga alam rangka menuai keberhasilan hidup di dunia bagi anak didik yang kemudian akan mampu membuahkan kebaikan di akhirat kelak.
Pendidikan adalah suatu proses dalam rangka mencapai suatu tujuan, tujuan pendidikan akan menentukan kearah mana peserta didik akan dibawa. Tujuan pendidikan juga dapat membentuk perkembanagan anak untuk mencapai tingkat kedewasaan, baik bilogis maupun pedagogis.
Pendidikan agama Islam di sekolah bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan melaui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga mejadi manusia muslim yang terus berkembang dalam hal keimanan, ketaqwaannya, berbangsa dan bernegara, serta untuk dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi (kurikulum PAI: 2002)
Menurut Zakiah Daradjat Tujuan ialah suatu yang diharapkan tercapai setelah sesuatu usaha atau kegiatan selesai. Tujuan pendidikan bukanlah suatu benda yang berbentuk tetap dan statis, tetapi ia merupakan suatu keseluruhan dari kepribadian seseorang, berkenaan dengan seluruh aspek kehidupannya, yaitu kepribadian seseorang yang membuatnya menjadi "insan kamil" dengan pola taqwa. Insan kamil artinya manusia utuh rohani dan jasmani, dapat hidup berkembang secara wajar dan normal karena taqwanya kepada Allh SWT.
Sedangkan Mahmud Yunus mengatakan bahwa tujuan pendidikan agama adalah mendidik anak-anak, pemuda-pemudi maupun orang dewasa supaya menjadi seorang muslim sejati, beriman teguh, beramal saleh dan berakhlak mulia, sehingga ia menjadi salah seorang masyarakat yang sanggup hidup di atas kakinya sendiri, mengabdi kepada Allah dan berbakti kepada bangsa dan tanah airnya, bahkan sesame umat manusia.
Sedangkan Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa tujuan pendidikan Islam yang paling utama ialah beribadah dan taqarrub kepada Allah, dan kesempurnaan insani yang tujuannya kebahagiaan dunia akhirat. Adapun Muhammad Athiyah Al-Abrasy merumuskan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah mencapai akhlak yang sempurna. Pendidikan budi pekerti dan akhlak adalah jiwa pendidikan Islam, dengan mendidik akhlak dan jiwa mereka, menanamkan rasa fadhilah (keutamaan), membiasakan mereka dengan kesopanan yang tinggi, mempersiapkan mereka untuk suatu kehidupan yang suci seluruhnya ikhlas dan jujur. Maka tujuan pokok dan terutama dari pendidikan Islam ialah mendidik budi pekerti dan pendidikan jiwa.
Tujuan yaitu sasaran yang akan dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang yang melakukan sesuatu kegiatan. Karena itu pendidikan Islam, yaitu sasaran yang akan dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang yang melaksanakan pendidikan Islam.