Pengembangan Kebudayaan Yang Berlandaskan Nilai-Nilai Luhur : Derasnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah meningkatkan intensitas interaksi antarmasyarakat dan antarbudaya. Interaksi antarbudaya menuntut adanya ketahanan budaya sehingga intensitas interaksi mampu memperkuat nilai-nilai luhur sekaligus memperkaya khasanah budaya bangsa. Kombinasi sinergis antara kokohnya jati diri bangsa dan luasnya khasanah budaya bangsa berkontribusi dalam memperkuat toleransi dan harmoni sehingga keragaman budaya yang merupakan kondisi obyektif bangsa akan menjadi kekuatan dinamis yang bersinergi.
Selanjutnya, pencapaian kemajuan kebudayaan suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari peninggalan budaya dan sejarah bangsa sehingga mampu menjadi simbol identitas keberadaban. Pengalihan kewenangan pemeliharaan dan pelestarian kebudayaan pasca diberlakukannya otonomi daerah telah mengakibatkan beragamnya kualitas pemeliharaan kekayaan budaya bangsa, seperti situs, candi, museum dan taman budaya. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan budaya menjadi suatu keniscayaan sehingga simbol identitas keberadaban dapat dialihgenerasikan secara berkesinambungan. Terkait dengan hal tersebut, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan kekayaan budaya menjadi suatu hal yang tidak dapat dikesampingkan.
Pada tahun 2005, pencapaian pembangunan kebudayaan terkait dengan pengelolaan keragaman budaya mencakup 1) penyusunan “Pedoman Penulisan Sejarah Lokal” sebagai acuan pemerintah daerah dalam menulis buku Sejarah Lokal/Daerah, yang dapat menjadi perekat bangsa dalam bingkai NKRI; 2) pelaksanaan “Lawatan Sejarah: Merajut Simpul-simpul Perekat Bangsa” baik di tingkat lokal dan nasional; 3) penulisan naskah “Sejarah Indonesia Jilid VIII”; 4) diusulkannya Tana Toraja, Jatiluwih, Pakerisan, dan Pura Taman Ayun dalam Daftar Warisan Dunia; 5) pelaksanaan transkripsi dan transliterasi naskah kuno; 6) ditetapkannya keris sebagai warisan dunia pada tahun 2005; 7) penyiapan Rancangan Revisi Undang-Undang tentang Benda Cagar Budaya; 8) aktualisasi nilai etika kehidupan berbangsa sebagai tanggapan terhadap situasi krisis moral dan etika saat ini; dan 9) ditetapkannya Inpres No. 16/2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata. Pencapaian pembangunan kebudayaan terkait dengan pengembangan nilai budaya mencakup 1) pelaksanaan pengkajian terhadap temuan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kebersamaan dan integrasi; 2) pelaksanaan kampanye hidup rukun dan analisis tentang konsep masyarakat multikultural sebagai antisipasi terhadap konflik sosial di masa depan; 3) penganugerahan penghargaan kebudayaan; 4) penyusunan modul-modul untuk pengembangan nation and character building; 5) penyiapan Rancangan Undang-Undang tentang Perpustakaan Nasional; dan 6) peningkatan minat dan budaya baca masyarakat. Pencapaian pembangunan kebudayaan terkait dengan pengelolaan kekayaan budaya mencakup 1) penyelenggaraan Festival Film Indonesia (FFI) 2005; 2) penyiapan RUU tentang Perfilman sebagai pengganti UU tentang Perfilman No. 8/1992 dan PP No. 7/1994 tentang Penyensoran; 3) keikutsertaan dalam Festival Film Asia di New Delhi, India, dan pelaksanaan kerja sama perfilman dengan India; 4) penyelenggaraan berbagai event seni dan budaya baik di tingkat nasional, regional dan internasional seperti Art Summit Indonesia IV, pentas seni multimedia “Megalitikum Kuantum”, dan pementasan opera yang berasal dari naskah kuno beraksara Bugis “I La Galigo” di New York; dan 5) pengelolaan koleksi deposit nasional dan preservasi bahan pustaka.
Pada tahun 2006, perkiraan pencapaian pembangunan kebudayaan terkait pengelolaan keragaman budaya adalah 1) terselenggaranya pengembangan metoda dialog antarbudaya yang terbuka dan demokratis; 2) tersusunnya materi dan bahan pendidikan multikultural untuk meningkatkan toleransi dalam masyarakat; 3) terlaksananya pengembangan berbagai wujud ikatan kebangsaan antara lain melalui sosialisasi pentingnya pengembangan infrastruktur untuk meningkatkan akses transportasi dan komunikasi lintas daerah dan lintas budaya; dan 4) terlaksananya pemetaan ruang publik untuk memperkuat modal sosial. Perkiraan pencapaian terkait dengan pengembangan nilai budaya adalah 1) ditelaahnya metoda aktualisasi nilai moral; 2) terlaksananya revitalisasi nilai-nilai luhur termasuk pengembangan budaya maritim; 3) dilaksanakannya upaya transformasi budaya melalui adopsi dan adaptasi nilai-nilai baru yang positif untuk memperkaya dan memperkukuh khasanah budaya bangsa, seperti orientasi pada peningkatan kinerja, budaya kritis, akuntabilitas dan penerapan iptek. Perkiraan pencapaian terkait dengan pengelolaan kekayaan budaya adalah 1) terselenggaranya pelestarian kekayaan budaya yang meliputi sejarah, benda purbakala, dan benda cagar budaya; 2) terlaksananya pengembangan Pusat Kebudayaan Nasional; 3) terlaksananya pengembangan sistem informasi dan data base bidang kebudayaan antara lain peta budaya dan dokumen arsip negara; 4) meningkatnya kapasitas sumber daya manusia pengelola kekayaan budaya; 5) meningkatnya kapasitas kelembagaan melalui pembenahan sistem manajerial lembaga-lembaga yang mengelola kekayaan budaya sehingga memenuhi kaidah tata pemerintahan yang baik (good governance); 6) berkembangnya peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan kekayaan budaya, misalnya melalui pengembangan film kompetitif, dan pengembangan pola insentif; 7) terlaksananya review peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan kekayaan budaya; dan 8) terlaksananya alihaksara naskah kuno sebanyak 2.850 lembar, reproduksi bahan pustaka langka sebanyak 26.500 lembar; digitalisasi bahan pustaka sebanyak 13.000 lembar transkripsi, dan transliterasi naskah-naskah kuno.
Pada tahun 2007, permasalahan yang masih dihadapi dalam pembangunan kebudayaan adalah 1) krisis identitas nasional yang ditandai dengan semakin memudarnya identitas kebangsaan dan menurunnya kemampuan untuk menyeleksi derasnya arus budaya global sehingga penyerapan budaya global yang negatif lebih cepat dibandingkan dengan penyerapan budaya global yang positif dan konstruktif yang bermanfaat untuk pembangunan dan karakter bangsa; 2) lemahnya kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman budaya dan semakin terbatasnya ruang publik yang dapat diakses dan dikelola masyarakat multikultur untuk penyaluran aspirasi sehingga menimbulkan berbagai ketegangan dan kerawanan sosial yang berpotensi merusak integrasi bangsa; dan 3) menurunnya kualitas pengelolaan kekayaan budaya yang diakibatkan oleh kurangnya pemahaman, apresiasi, kesadaran, komitmen, dan kemampuan pemerintah daerah, baik kemampuan fiskal maupun kemampuan manajerial; dan 4) semakin berkurangnya rasa percaya diri dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
SASARAN PEMBANGUNAN TAHUN 2007
Berdasarkan permasalahan yang dihadapi, sasaran pembangunan kebudayaan yang berlandaskan nilai-nilai luhur pada tahun 2007 diarahkan untuk mencapai:
1. Terwujudnya aktualisasi nilai-nilai luhur budaya bangsa dan penguatan ketahanan budaya dalam menghadapi derasnya arus budaya global sehingga dapat menyeleksi penyerapan budaya global positif dan konstruktif yang bermanfaat untuk pembangunan dan karakter bangsa.
2. Tersosialisasikannya nilai-nilai kebangsaan dan strategi penguatannya untuk memperkukuh NKRI.
3. Terwujudnya kerja sama yang sinergis antar berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan kekayaan budaya.
4. Terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkepribadian, berbudi luhur dan sejahtera dengan pengamalan nilai-nilai dan pemanfaatan kekayaan budaya
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN TAHUN 2007
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, arah pembangunan kebudayaan yang akan ditempuh dalam tahun 2007 adalah:
1. Menyelesaikan peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan.
2. Menyaring masuknya kebudayaan yang berdampak negatif terhadap fisik, psikologis, moral generasi muda khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan terhadap martabat bangsa.
3. Menyelaraskan pembangunan ekonomi dan sosial serta pengembangan teknologi dengan nilai-nilai budaya dan warisan budaya yang ada, baik fisik maupun non-fisik (cultural based development).
4. Mengembangkan pola kemitraan pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam melestarikan benda cagar budaya dan warisan budaya serta warisan alam.