Contoh dan Panduan Menyusun Proposal Awal Channeling/Partnership dalam PNPM PERKOTAAN
Nama Usulan Kegiatan Kerjasama:
Nama usulan kegiatan kerjasama disusun untuk memberi
gambaran umum dan ringkas dari Pekerjaan/aktivitas, tujuan
umum, dan keterangan tambahan berupa lokasi dan ciri khas dari
usulan kegiatan. Dengan judul diatas sudah menggambarkan
tujuan umum, aktivitas dan sasaran dari usulan kegiatan. Sebagai
contoh :
“Peningkatan Pendapatan Masyarakat Miskin melalui
Pengelolaan dan Pengolahan sampah lingkungan rumah tangga di
Kelurahan X, Kota Y”
Judul juga sebaiknya “disesuaikan” dengan visi, misi, dari suatu
organisasi calon mitra yang jadi sasaran proposal atau jika
diketahui bisa disesuaikan dengan preferensi dari pengambil
keputusan dari calon mitra atau contact person yang sudah
dijalin. Misalnya untuk judul diatas jika calon mitra adalah
International Labour Organization (ILO) atau Kementrian Tenaga
Kerja bisa disesuaikan menjadi:
“Penciptaan Lapangan Pekerjaan bagi Masyarakat Miskin
melalui Pengelolaan dan Pengolahan sampah lingkungan
rumah tangga di Kelurahan X, Kota Y”
1. Mengapa kegiatan ini perlu dilakukan ?
(Biasanya digunakan istilah “Latar Belakang”)
Sampaikan beberapa hal pokok untuk menjawab pertanyaan
ini dimulai dari hal-hal atau isu-isu umum sampai teknis.
Sebagai contoh untuk judul diatas bisa disampaikan hal-hal
terkait dengan :
- Kemiskinan di Kelurahan X; (Paparkan sesuai dengan kondisi atau kekawatiran jika tidak ada solusi)
- Masalah sampah, kesehatan dan kemiskinan; (Paparkan hubungan antara masalah sampah dengan dengan kesehatan dan kemiskinan kemungkinan permasalahan yang lebih besar jika tidak ditangani).
- Teknologi pengelolaan dan pengolahan sampah; (Paparkan perkembangan pendektan dan/atau atau teknologi pengelolaan dan pengolahan sampah yang sedang berkembang dan bagaimana pendekatan dan/atau teknologi tersebut mempunyai potensi dalam mengatasi masalah);
- Potensi ekonomi pengelolaan dan pengolahan sampah; (Paparkan potensi ekonomi terkait dengan penyerapan tenaga kerja, peningkatan aktivitas ekonomi yang bisa diungkit, nilai ekonomis sampah yang sudah dikelola,)
Untuk mendukung gambaran diatas sebaiknya diberikan foto
kondisi aslinya dan narasinya.
2. Manfaat dari Usulan Kegiatan
(Biasanya digunakan istilah “Tujuan Kegiatan”)
Setelah calon mitra mendaatkan gambaran alasan dari usulan
kegiatan maka perlu dipertegas atau diperkuat dengan
menyampaikan manfaat jika usulan kegiatan tersebut
dilaksanakan. Gambaran manfaat ini disampaikan dengan
lebih “definitif” dan berupa rumusan redaksional diikuti
penjelasan singkat mengapa usulan kegiatan dapat memberi
manfaat sesuai dengan redaksi yang sudah disamapikan.
Sebagai contoh untuk judul usulan diatas adalah:
Manfaat yang didapat jika usulan kegiatan ini dilaksanakan adalah:
1. Menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat
miskin.
Kegiatan yang diusulkan akan mengorganisir dan
memperkerjakan masyarakat miskin dalam kegiatan pengeloaan
dan pengolahan sampah. Dari penilaian yang dilakukan, untuk
mengelola sebanyak 2000 rumah tangga diseluruh Kelurahan X
diperlukan tenaga sebanyak A orang sebagai tenaga pemungut,
pemilah, pembersih, sampah dan pengelola/manjemen.
2. Meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat miskin.
Aktivitas pengelolaan sampah ini akan berlangsung kontinyu
bersamaan dengan aktivitas masyrakat/tumah tangga.
Pendapatan yang diperoleh dari pekerja yang terlibat akan
mendorong terjadinya aktivitas “belanja” yang menggerakan
ekonomi masyarakat dan selanjutnya diharapkan akan terjadi
aktivitas “menabung” dan “berinvestasi” untuk sekala kecil.
Sampah yang sudah melalui proses “pengelolaan” tersebut akan
menjadi bernilai ekonomis untuk dimasukan dalam tahap
proses “pengolahan” yang dlakukan oleh beberapa pabrik yang
sudah teridentifikasi. Sampah organik yang terkumpul dari
Tahap Pengelolaan akan dijadikan menjadi pupuk kompos dan
sampah non-organik menjadi beberapa produk olahan.
Diharapkan aktivitas Pengolahan sampah juga bisa dilakukan
oleh Lembaga atau Kelompok Masyarakat setempat sehingga
lebih meningkatkan pendaptan ekonomi masyrakat setempat;
3. Menciptakan lingkungan permukiman yang bersih dan
sehat.
(Sampaikan penjelasan logisnya)
4. Menciptakan kemitraan masyrakat dan Pemda dalam
pengelolaan dan/atau pengolahan sampah masyarakat;
(Sampaikan penjelasan logisnya)
5. Menciptakan gerakan budaya masyarakat untuk hidup
sehat dan berwirausaha;
(Sampaikan penjelasan logisnya)
3. Langkah-langkah melaksanakan usulan kegiatan
Penjelasan dari poin ini adalah untuk meyakinkan calon mitra
bahwa untuk mencapai kemanfaatan kegiatan seperti yang
sudah disampaikan dalam poin sebelumnya pengusul kegiatan
sudah menyiapkan rencana yang matang dan taktis.
Sampaikan berbagai (tahapan) pekerjaan yang akan dilakukan
untuk mencapai tujuan seperti tersebut diatas.
Sebagai contoh untuk contoh usulan diatas adalah :
Untuk mencapai tujuan kegiatan dilakukan kegiatan-kegiatan utama
sebagai berikut:
1. Focus Group Discussion (FGD).
FGD dilakukan untuk menjajagi akseptabilitas (kadar
penerimaan dari stakeholder tentang rencana kegiatan. FGD
sekaligus digunakan sebagai sosialisasi awal dan terbatas
kepada beberapa personil kunci dari stakeholder. Diharapkan
FGD juga memutuskan secara partisipatif terbentuknya
Kelompok Kerja (Pokja) dan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
dalam melaksanakan rencana kegiatan;
2. Penerbitan Peraturan Desa.
Perdes yang akan diterbitkan untuk memberi legitimasi hukum
untuk menguatkan legitimasi sosial yang sudah didapatkan
dari FGD. Perdes antara lain berisi adanya pembentukan atau
“penunjukan” organisasiyang akan mengelola kegiatan
pengelolaan sampah;
3. Pengorganisasian.
Pengorganisasian dilakukan untuk menyusun Tim Kerja dan
menyiapkan instrumen pendukung untuk melaksanakan
kegiatan sesuai dengan Rencana Tindak Lanjut yang sudah
disusun.
4. Sosialiasi.
Tujuan sosialiasi adalah menyampaikan rencana kegiatan
pengelolaan sampah terkait dasar hukum, mekanisme dan
harapan dukungan sikap dan tindakan yang perlu dilakukan
oleh masyarakat. Sosialisasi akan menggunakan berbagai
metode dan pendekatan untuk memastikan adanya
pemahaman dan dukungan dari masyarakat seperti melalui
forum-forum sosial, poster dan media elektronik (radio). Output
dari kegiatan ini adalah dukungan dari masyarakat dan jika
dimungkinkan munculnya indikasi dukungan ekonomi dari
stakeholder lain berupa bantuan finansial, tekonogi, peralatan,
pelatihan dan lain-lain dari seperti perusahaan, LSM dan lain
sebagianya;
5. Pelaksanaan.
[Paparkan secara ringkas inti dari pelaksanaan kegiatan].
6. Monitoring dan Evaluasi.
[Paparkan rencana monitoring dan evaluasi yang akan
dilaksanakan untuk mendukung proses manajerial,
akuntabilitas dan transparansi]
4. Keistimewaan Usulan;
Poin ini memberi penekanan bahwa usulan kegiatan ini
mempunyai nilai tambah (added value) atau keistimewaan
dalam berbagai hal sehingga usulan kegiatan layak
dilaksanakan karena memberi solusi dan menawarkan hal
yang lebih menjamin tercapainya tujuan dan kemanfaatan.
Sebagai contoh untuk usulan diatas adalah :
Usulan kegiatan ini mempunyai nilai lebih karena :
- Kegiatan akan didukung oleh masyarakat secara menyeluruh karena kegiatan diinisiasi oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) yang mempunyai legalitas, pengakuan, dan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat dalam memotori kegiatan pembangunan ditingkat kelurahan;
- Usulan Kegiatan mempunyai legalitas dan dukungan Pemda untuk jangka panjang karena dilakukan berdasar Peraturan Desa;
- Manajemen yang akan diterapkan direncanakan secara matang dan menjamin pelaksanaan kegiatan yang akuntabel dan transparan;
5. Informasi lebih lanjut :
Tuliskan Lembaga yang bertanggung jawab dan personal yang
mudah dihubungi dan bisa memberi penjelasan secara
langsung kepada pihak luar dan muda. Hal ini untuk
menambah kepercayaan dan tidak membuat kecewa calon
mitra yang mungkin akan menanggapi.
Menunjukan hal-hal yang “profesional” seperti mencantumkan
alamat email dan weblog atau website akan menambah
kepercayaan dan calon mitra akan menilai bahwa usulan
kegiatan adalah “tidak main-main” dan akan diurus oleh orang
atau lembaga yang “serius”.