Kurikulum Berbasis Kompetensi (Kbk): Ancangan Dalam Pengimplementasiannya
1. Pendahuluan
Dalam pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keaga-maan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk mencapai upaya tersebut, penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara berjenjang dengan pola, teknis, dan sistematika tertentu. Penyelenggaraanya diatur dalam kurikulum yang disesuaikan de-ngan perkembangan ipteks, perkembangan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan.
Selain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan pengembangan manusia Indonesia seutuhnya, pendidikan nasional juga diharapkan dapat meningkatkan kemam-puan, mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Oleh karena itu, sistem pendi-dikan yang diberlakukan saat ini perlu terus disempurnakan sehingga mampu mengha-silkan tamatan yang bermutu sebagai modal untuk bersaing mulai dari tingkat lokal, regional, nasional, bahkan di tingkat global. Penyempurnaan, pembaharuan, maupun perubahan di bidang pendidikan harus diarahkan untuk menjawab tantangan, tuntutan, dan masalah pendidikan di masa depan. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menghadapi tantangan, tuntutan, dan masalah pendidikan di masa depan adalah dengan penyempurnaan kurikulum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari penyempurnaan Kurikulum 1954, Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994 dan Suplemennya (Purwo, 2002). Sekarang ini sedang dirancang pemberlakuan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Berkaitan dengan pemberlakuan KBK tersebut, maka ancangan yang perlu dilakukan dalam pengimplementasiannya adalah: (1) memahami KBK itu sendiri, (2) memahami karakteristik KBK, (3) memahami program pengembangannya, (4) mema-hami pelaksanaan pembelajarannya, dan (5) memahami evaluasi hasil belajarnya. Kelima hal tersebut sekaligus menjadi permasalahan yang jawabannya akan dipaparkan pada bagian dua di bawah ini.
2. Pembahasan
Pada bagian ini akan dibicarakan hal-hal yang mencakup: (1) Pengertian KBK, (2) Karakteristik KBK, (3) Pengembangan KBK, (4) Pelaksanaan Pembelajaran Berdasarkan KBK, dan (5) Evaluasi Hasil Belajar Berdasarkan KBK.
2.1 Pengertian KBK
Kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. McAshan (Mulyasa, 2002) mengartikan kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Sejalan dengan itu, Finch & Crunkilton yang dikutip oleh Mulyasa (2002) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Hal tersebut menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang harus dimiliki oleh peserta didik untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pembelajaran sesuai dengan jenis pekerjaan tertentu. Dengan demikian terdapat hubungan antara tugas-tugas yang dipelajari peserta didik di sekolah dengan kemampuan yang diperlukan oleh dunia kerja.
Gordon (Mulyasa, 2002) menjelaskan beberapa aspek yang terkandung dalam konsep kompetensi sebagai berikut: (1) pengetahuan (knowledge), yaitu kesadaran dalam bidang kognitif, (2) pemahaman (understanding), yaitu kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu, (3) kemampuan (skill), yaitu sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya, (4) nilai (value), yaitu suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang, (5) sikap (attitude), yaitu perasaan atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar, dan (6) minat (interest), yaitu kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan.
Berdasarkan pengertian kompetensi di atas, kurikulum berbasis kompetensi dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pengembangan kemampuan melakukan tugas-tugas dengan standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat peserta didik agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan dengan penuh tanggung jawab. Kurikulum berbasis kompetensi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai oleh siswa, penilaian kegiatan belajar-mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam mengembangkan kurikulum sekolah (Depdiknas, 2002). Sejalan dengan pengertian tersebut, Saylor (Anom, 2002) mengartikan kurikulum berbasis kompetensi sebagai rancangan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi khusus yang harus dipelajari dan atau ditampilkan siswa. Seperangkat kompetensi tersebut pada akhirnya akan menggambarkan sebuah profil kempetensi yang utuh, terukur, dan teramati.
2.2 Karakteristik KBK
Karakteristik KBK antara lain mencakup seleksi kompetensi yang sesuai, spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan kesuksesan pencapaian kompetensi, dan pengembangan sistem pembelajaran. Di samping itu, KBK memiliki sejumlah kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik, penilaian dilakukan berdasarkan standar khusus sebagai hasil demonstrasi kompetensi yang ditunjukkan oleh peserta didik, pembelajaran lebih menekankan pada kegiatan individual personal untuk menguasai kompetensi yang dipersyaratkan, peserta didik dapat dinilai kompetensinya kapan saja bila mereka telah siap, dan dalam pembelajaran peserta didik dapat maju sesuai dengan kecepatan dan kemampuan masing-masing.
Depdiknas (2002) mengemukakan bahwa KBK memiliki karakteristik sebagai berikut: (1) menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara individual maupun klasikal, (2) berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman, (3) penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi, termasuk CTL (Contextual Teacing and Learning) (Nurhadi, 2003), (4) sumber belajar bunkan hanya guru, melainkan juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif, (5) penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi,
Selanjutnya, dari berbagai sumber sedikitnya dapat diidentifikasi enam karakteristik KBK, yaitu: (1) sistem belajar dengan modul, (2) menggunakan keseluruhan sumber belajar, (3) pengalaman lapangan, (4) strategi individual personal, (5) kemudahan belajar, dan (6) belajar tuntas (Mulyasa, 2002).
2.3 Pengembangan Program
Pengembangan KBK mencakup pengembangan program tahunan, program semester, program modul (pokok bahasan), program mingguan dan harian, program pengayaan dan remedial, serta program bimbingan dan konseling.
2.3.1 Program Tahunan
Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, yang dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. Program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun ajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, yakni: program semester, program mingguan, dan program harian atau program pembelajaran setiap pokok bahasan, yang dalam KBK dikenal dengan nama modul.
Sumber-sumber yang dapat dijadikan bahan pengembangan program tahunan antara lain: (1) daftar kompetensi standar (standar competency) sebagai konsesus nasional, yang dikembangkan dalam GBPP setiap mata pelajaran yang akan dikembangkan, (2) skope dan skuensi setiap kompetensi. Untuk mencapai tujuan pembelajaran diperlukan materi pembelajaran. Materi pembelajaran tersebut disusun dalam pokok-pokok bahasan dan sub-subpokok bahasan yang mengandung ide-ide pokok sesuai dengan kompetensi dan tujuan pembelajaran. Pokok-pokok bahasan dan sub-subpokok bahasan tersebut harus jelas skope (ruang lingkupnya) dan skuensinya (urutan logis setiap pokok bahasan dan sub-subpokok bahasan tersebut, (3) kalender pendidikan. Penyusunan kalender pendidikanselama satu tahun pelajaran mengacu pada efisiensi, efektivitas, dan hak-hak peserta didik.
2.3.2. Program Semester
Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester ini merupakan penjabaran dari program tahunan. Pada umumnya program semester ini berisikan tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.
2.3.3. Program Modul (Pokok Bahasan)
Program modul atau pokok bahasan pada umumnya dikembangkan dari setiap kompetensi dan pokok bahasan yang akan disampaikan. Program ini merupakan penjabaran dari program semester. Pada umumnya modul berisikan tentang lembar kegiatan peserta didik, lembar kerja, kunci lembar kerja, lembar soal, lembar jawaban, dan kunci jawaban. Dengan demikian, peserta didik bisa belajar mandiri, tidak harus didampingi oleh guru, kegiatan guru cukup menyiapkan modul, dan membantu peserta didik yang menghadapi kesulitan belajar.
2.3.4. Program Mingguan dan Harian
Untuk membantu kemajuan belajar peserta didik, di samping modul perlu dikembangkan program mingguan dan harian. Program ini merupakan penjabaran dari program semester dan program modul. Melalui program ini dapat diketahui tujuan-tujuan yang telah dicapai dan yang perlu diulang bagi setiap peserta didik. Melalui program ini juga diidentifikasi kemajuan belajar setiap peserta didik, sehingga dapat diketahui peserta didik yang mendapat kesulitan dalam setiap modul yang dikerjakan, dan peserta didik yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata kelas. Bagi peserta didik yang cepat bisa diberikan pengayaan, sedang bagi yang lambat dilakukan pengulangan modul untuk mencapai tujuan yang belum dicapai dengan menggunakan waktu cadangan.
2.3.5. Program Pengayaan dan Remedial
Program ini merupakan pelengkap dan penjabaran dari program mingguan dan harian. Berdasarkan hasil analisis terhadap kegiatan belajar dan tugas-tugas modul, hasil tes, dan ulangan dapat diperoleh tingkat kemampuan belajar setiap peserta didik. Hasil analisis ini dipadukan dengan catatan-catatan yang ada pada program mingguan dan harian, untuk digunakan sebagai bahan tindak lanjut proses pembelajaran yang telah dilaksanakan. Program ini juga mengidentifikasi modul yang perlu diulang, peserta didik yang wajib mengikuti remedial, dan yang mengikuti program pengayaan.
Berdasarkan teori belajar tuntas, maka seorang peserta didik dipandang tuntas belajar jika ia mampu menyelesaikan, menguasai kompetensi atau mencapai tujuan pembelajaran minimal 65% dari seluruh tujuan pembelajaran. Sementara itu, keberhasilan kelas dilihat dari jumlah peserta didik yang mampu menyelesaikan atau mencapai minimal 65%, sekurang-kurangnya 85% dari jumlah peserta didik yang ada di kelas tersebut.
2.3.6 Program Bimbingan dan Konseling Pendidikan
Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, sosial, belajar, dan karier. Selain guru pembimbing, guru mata pelajaran yang memenuhi kriteria pelayanan bimbingan dan karier diperkenankan memfungsikan diri sebagai guru pembimbing. Oleh karena itu, guru mata pelajaran harus senantiasa berdiskusi dan berkoordinasi dengan guru bimbingan dan konseling secara rutin dan berkesinambungan.
2.4 Pelaksanaan Pembelajaran dengan KBK
Pembelajaran pada hakikatnya merupakan proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya, sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Dalam interaksi tersebut banyak faktor yang mempengaruhinya, baik faktor internal yang datang dari dalam diri individu maupun faktor eksternal yang datang dari lingkungan.
Prinsip-prinsip yang dipegang oleh KBK dalam pelaksanaan pembelajarannya adalah: (1) Berpusat pada paserta didik. Peserta didik memiliki perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya. Peserta didik berbeda dalam minat, kemampuan, kesenangan, pengalaman, dan cara belajar. Peserta didik tertentu lebih mudah belajar dengan cara membaca, peserta didik yang lain lebih mudah dengan cara melihat, atau dengan cara kinestetika (Dryden & Vos, 2001). Jadi, dalam kegiatan belajar-mengajar, peserta didik ditempatkan sebagai subjek, yang artinya memperhatikan bakat, minat, kemampuan, cara dan strategi belajar. (2) Belajar dengan melakukan, maksudnya ada contoh-contoh aktual dalam kehidupan sehari-hari yang terkait dengan penerapan konsep, kaidah, dan prinsip disiplin ilmu yang dipelajari. (3) Mengembangkan kemampuan sosial, karena peserta didik membutuhkan interaksi dengan guru, teman, orang tua, masyarakat sekitar dalam membangun kerangka pemikiran tentang prinsip-prinsip disiplin ilmu yang dipelajari. Hal ini sesuai dengan hakikat pembelajaran dengan pendekatan CTL tentang konsep learning community, yang menyarankan agar hasil pembelajaran diperoleh dari kerja sama dengan orang lain (Nurhadi, 2003). (4) Mengembangkan keingintahuan, imajinasi, dan fitrah ber-Tuhan. Artinya, dalam proses belajar-mengajar peserta didik dapat menumbuhkan rasa ingin tahu, mengembangkan imajinasi, dan memelihara fitrah ber-Tuhan. (6) Mengembangkan keterampilan pemecahan masalah. Artinya, peserta didik dapat menggunakan pemikiran ilmiah untuk dapat mencari jawaban atas permasalahannya. (7) Mengembangkan kreativitas peserta didik. Artinya, kegiatan belajar-mengajar dapat memberikan ruang untuk berkreasi secara berkesinambungan untuk mengembangkan dan mengoptimalkan kreativitas peserta didik. (8) Mengembangkan kemampuan menggunakan ilmu dan teknologi. Artinya, kegiatan belajar-mengajar perlu memberikan peluang agar peserta didik memperoleh informasi dari multi media, setidaknya dalam penyajian materi dan penggunaan media pembelajaran. (9) Menumbuhkan kesadaran peserta didik sebagai warga negara yang baik. Dalam kegiatan belajar-mengajar peserta didik diberikan wawasanm moral dan sosial yang dapat membekalinya agar menjadi warga masyarakat dan warga negara yang bertanggung jawab. (10) Belajar sepanjang hayat. Artinya, kegiatan belajar-mengajar dapat mendorong peserta didik untuk mengukur kemampuan dirinya baik secara fisik maupun mental. (11) Perpaduan kompetisi, kerja sama, dan solidaritas. Artinya, kegiatan belajar-mengajar harus dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan semangat berkompetisi sehat untuk memperoleh insentif.
2.5 Evaluasi Hasil Belajar dengan KBK
Evaluasi hasil belajar dalam implementasi KBK dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking, dan penilaian program. Hal-hal tersebut dijelaskan satu per satu di bawah ini.
2.5.1 Penilaian Kelas
Penilaian kelas dilakukan dengan ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir. Ulangan harian dilakukan setiap selesai proses pembelajaran dalam satuan bahasan atau kompetensi tertentu. Ulangan harian ini terdiri atas seperangkat soal yang harus dijawab peserta didik, dan tugas-tugas terstruktur yang berkaitan dengan konsep yang sedang dibahas. Ulangan umum dilaksanakan setiap akhir semester, dengan bahan yang diujikan berupa: (a) soal ulangan umum semester pertama diambil dari materi semester pertama, (b) soal ulangan umum semester kedua merupakan gabungan dari materi semester pertama dan kedua, dengan penekanan pada materi semester kedua.
Ujian akhir dilakukan pada akhir program pendidikan. Bahan-bahan yang diujikan meliputi seluruh materi modul yang telah diberikan, dengan penekanan pada bahan-bahan yang diberikan pada kelas-kelas tinggi. Hasil evaluasi ujian akhir ini terutama digunakan untuk menentukan kelulusan bagi setiap peserta didik dan layak tidaknya untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat di atasnya.
Penilaian kelas dilakukan oleh guru untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiagnosa kesulitan belajar, memberikan umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran, dan penentuan kenaikan kelas.
2.5.2 Tes Kemampuan Dasar
Tes kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remedial). Tes kemampuan dasar dilakukan pada setiap tahun.
2.5.3 Penilaian Akhir Satuan Pendidikan dan Sertifikasi
Pada setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu. Untuk keperluan sertifikasi, kinerja, dan hasil belajar yang dicantumkan dalam Surat Tanda Tamat Belajar tidak semata-mata didasarkan atas hasil penilaian pada akhir jenjang sekolah.
2.5.4 Benchmarking
Benchmarking merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses, dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan. Ukuran keunngulan dapat ditentukan di tingkat sekolah, daerah, atau nasional. Penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga peserta didik dapat mencapai satuan tahap keunggulan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan usaha dan keuletannya.
Untuk dapat memperoleh data dan informasi tentang pencapaian benchmarking tertentu dapat diadakan penilaian secara nasional yang dilaksanakan pada akhir satuan pendidikan. Hasil penilaian tersebut dapat dipakai untuk memberikan peringkat kelas dan tidak untuk memberikan nilai akhir peserta didik. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu dasar untuk pembinaan guru dan kinerja sekolah.
2.5.5 Penilaian Program
Penilaian program dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan masyarakat, dan kemajuan zaman.
3. Penutup
Pada bagian ini akan diikhtisarkan hal-hal yang berkaitan dengan uraian di atas Pada hakikatnya tujuan penyempurnaan kurikulum adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kurikulum terbaru yang akan diberlakukan dalam pendidikan di Indonesia adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Untuk mencapai keberhasilan dalam pengimplementasiannya, ancangan yang perlu dilakukan adalah: pemahaman terhadap KBK itu sendiri, pemahaman terhadap karakteristik KBK, pengembangan programnya, pelaksanaan pembelajarannya, dan evaluasi hasil belajarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Anom, I.B. (2002). Kurikulum Berbasis Kompetensi. Denpasar: Dinas Pendidikan.
Depdiknas. (2002). Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Puskur Balitbang Depdiknas.
Depdiknas. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.
Dryden, G. & Vos, J. (2001). The Learning Revolution. Selandia Baru: The Learning Web.
Mulyasa, E. (2002). Kurikulum Berbasis Kompetensi: Konsep, Karakteristik, dan Implementasi. Bandung: Rosdakarya.
Nurhadi. (2003). Pendekatan Kontekstual. Jakarta: Depdiknas.
Purwo, B.K. (2002). ‘Perkembangan Pengajaran Bahasa’ dalam Telaah Bahasa dan Sastra. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.