Pengaruh Konsentrasi kepemilikan institusional terhadap cost of equity capital
Kepemilikan institusional yang dilandasi praktik good corporate governance berarti adanya jaminan bagi investor atas investasi yang telah ditanamkan, adanya jaminan keamanan berarti mengurangi risiko. Penelitian Ashbaugh et al. (2004) dan Haque (2006) menemukan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap cost of equity capital. Dari temuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan struktur kepemilikan mampu meningkatkan kinerja pasar saham dan harga saham. Ada anggapan bahwa peningkatan kinerja pasar saham justru akan mengurangi informasi yang harus diungkap oleh perusahaan, sehingga berdampak terhadap turunnya biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan informasi bagi publik (cost of equity capital).
Jika suatu perusahaan terdapat pemilik mayoritas, maka pemilik mayoritas ada kecenderungan akan melakukan ekspropriasi terhadap pemilik minoritas. Atas dasar anggapan tersebut investor institusional sebagai pemilik mayoritas merasa tertantang dan ingin menunjukkan jika dirinya tidak melakukan ekspropriasi terhadap pemilik minoritas maupun publik secara keseluruhan. Untuk itu pemilik mayoritas memiliki kekuatan untuk menekan manajer untuk mengungkap informasi mengenai kondisi perusahaan walaupun itu perlu biaya yang cukup besar. Jadi, atas dasar untuk menjaga reputasi investor institusional sebagai pemilik mayoritas, maka manajer bersedia untuk mengeluarkan biaya yang dipergunakan untuk menyediakan informasi bagi publik (cost of equity capital). Berdasarkan uraian tersebut di atas hipotesis yang diajukan adalah :
H3 : Konsentrasi kepemilikan institusional berpengaruh terhadap cost of equity capital.
Pengaruh Leverage terhadap Manajemen Laba
Scott (2003:384) menyatakan bahwa praktik perataan laba yang merupakan salah satu bentuk manajemen laba sering dilakukan oleh perusahaan ketika mereka menghadapi paksaan dari kreditor dengan cara mengubah metode akuntansinya. Dengan semakin besarnya rasio leverage mengakibatkan risiko yang ditanggung oleh pemilik modal juga akan semakin meningkat.
Studi Defond and Jiambalvo (1994) dan Sweeney (1994) menunjukkan bahwa perusahaan pelanggar perjanjian hutang menggunakan akrual untuk meningkatkan laba tahun sebelumnya. Temuan tersebut menunjukkan bahwa manajer berusaha untuk memperlihatkan bahwa kinerja tahun sebelumnya adalah lebih baik. Hasil investigasi Achmad et al. (2007) menunjukkan bahwa peningkatan motivasi perjanjian hutang (debt covenant) meningkatkan praktik manajemen laba. Alasannya bahwa motivasi debt covenant merupakan praktik manajemen laba berlaku umum. Ada pandangan bahwa manajemen laba dianggap sebagai sesuatu yang pantas dilakukan oleh manajer, karena dimotivasi untuk mencari pendanaan perusahaan dan terkesan bahwa perusahaan kesulitan menjual sahamnya di pasar modal.
Di sisi lain penelitian Dechow et al. (1995), Jones and Sharma (2001), dan Widyaningdyah (2001) menemukan bahwa leverage berpengaruh signifikan terhadap manajemen laba. Temuan tersebut sesuai dengan debt covenant hypothesis yang menyatakan bahwa jika semua hal yang lain tetap sama dan semakin dekat perusahaan dengan pelanggaran perjanjian hutang yang berbasis akuntansi, maka lebih mungkin manajer perusahaan untuk memilih prosedur akuntansi yang memindahkan laba yang dilaporkan dari periode mendatang ke periode sekarang. Hal tersebut dilakukan karena laba bersih yang dilaporkan naik akan mengurangi kemungkinan kegagalan membayar hutang-hutangnya pada masa mendatang (Scott, 2003:277). Naiknya laba yang dilaporkan bisa menarik perhatian bagi kreditur untuk memberikan tambahan pinjaman.
Hasil penelitian Lee (1999), Bao and Bao (2004) dan Wasilah (2005) berbeda dengan penelitian sebelumnya. Temuannya menunjukkan bahwa rasio hutang tidak berpengaruh terhadap manajemen laba. Kreditur minta laporan keuangan yang lebih dipercaya, oleh karenanya kreditur meningkatkan pengawasan yang lebih ketat dan melakukan tekanan kepada manajer sehingga manajer tidak memiliki kesempatan untuk melakukan manajemen laba. Perusahaan yang memiliki rasio hutang yang tinggi, maka manajemen menggunakan risiko yang bukan dalam bentuk rekayasa laba karena adanya pengawasan yang insentif dari kreditur. Ketika risiko perusahaan tinggi yang diukur dengan rasio hutang yang tinggi, maka manajemen berusaha untuk menurunkan risiko persepsian bagi kreditur dengan cara menyajikan laporan laba yang relatif lebih stabil, artinya manajer tidak melakukan rekayasa laba.
Kreditur sebagai pihak eksternal tidak dapat mengobservasi operasional perusahaan secara langsung, sehingga tidak dapat memastikan fleksibilitas yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan rekayasa laba yang dilaporkan. Para pengguna laporan keuangan ada kemungkinan dapat mendeteksi adanya manajemen laba, tetapi tidak dapat memastikan apakah manajemen laba tersebut merupakan upaya yang sengaja dilakukan oleh perusahaan atau memang suatu kenyataan yang terjadi secara alamiah. Suatu perusahaan yang memiliki fleksibilitas tinggi untuk melakukan manajemen laba akan menggeser laba perusahaan antar periode sehingga laba yang dilaporkan tidak mencerminkan keadaan yang sesungguhnya. Di sisi lain pihak kreditur hanya melihat bahwa perusahaan memiliki varian laba yang lebih rendah dan hal inilah yang mendorong pihak manajer perusahaan untuk melakukan manajemen laba yang berdampak terhadap kepercayaan kreditur terhadap perusahaan. Jika manajemen laba tersebut dimotivasi oleh kreditur dengan maksud untuk memperoleh tambahan pinjaman dan apabila dilakukan terus-menerus maka ada kemungkinan perusahaan tidak mampu membayar hutangnya dan berisiko menimbulkan kebangkrutan perusahaan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas hipotesis yang diajukan adalah :
H4 : Leverage berpengaruh terhadap manajemen laba.
Pengaruh Leverage berpengaruh terhadap Nilai Pemegang Saham
Hutang adalah instrumen yang sangat sensitif terhadap perubahan nilai perusahaan. Temuan Soliha dan Taswan (2002) menunjukkan bahwa kebijakan hutang tidak berhasil mempengaruhi nilai perusahaan. Namun dalam hal arah hubungannya penelitian Soliha dan Taswan mendukung pernyataan Modigliani and Miller (1963), yaitu penggunaan hutang berhubungan positif dengan nilai perusahaan. Di sisi lain penelitian Herry dan Hamin (2005) menunjukkan bahwa leverage berhasil meningkatkan nilai perusahaan (value enchancing). Pengaruh ini disebabkan oleh penggunaan aktiva perusahaan yang sebagian besar dibiayai dengan hutang secara efektif. Penggunaan secara efektif ini akan menghasilkan profit yang akhirnya berdampak pada meningkatnya nilai perusahaan.
Hasil kajian Kinsman and Newman (1998) melakukan review pada beberapa penelitian yang menggunakan data selama periode sembilan tahun (1987-1995) menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat hutang ternyata berkorelasi negatif dengan kinerja perusahaan. semakin besar leverage berarti semakin besar aktiva atau pendanaan perusahaan yang diperoleh dari hutang. Semakin besar hutang maka semakin besar kemungkinan kegagalan perusahaan untuk tidak mampu membayar hutangnya, sehingga berisiko mengalami kebangkrutan. Akibatnya pasar saham akan mereaksi secara negatif yang berupa turunnya volume perdagangan saham dan harga saham yang berdampak terhadap turunnya nilai pemegang saham. Di samping itu ada kesan bahwa semakin besar hutang mencerminkan perusahaan tersebut kesulitan mencari pendanaan melalui penjualan saham di pasar saham dan ada anggapan bahwa semakin besar hutang, maka semakin besar perusahaan tersebut untuk tidak diminati oleh para investor maupun calon investor pasar saham. Berdasarkan uraian tersebut di atas hipotesis yang diajukan adalah :
H5 : Leverage berpengaruh terhadap nilai pemegang saham.
Pengaruh Manajemen Laba terhadap Nilai Pemegang Saham
Hasil penelitian Bitner and Dolan (1996) menunjukkan bahwa pasar ekuitas mengabaikan manajemen laba melalui transaksi riil dan manajemen laba melalui perubahan prosedur atau metode akuntansi. Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa walaupun manajemen laba bisa dideteksi oleh pasar saham namun pasar saham atau investor mengabaikan informasi adanya rekayasa laba tersebut. Hal tersebut mencerminkan bahwa manajemen laba dianggap oleh investor sebagai suatu hal yang umum atau dianggap sebagai strategi manajemen yang tidak akan berisiko terhadap investasinya.
Penelitian Zhang et al. (2004) menemukan bahwa nilai perusahaan berhubungan terbalik dengan perataan laba yang merupakan proksi manajemen laba. Temuan tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi manajemen laba maka semakin rendah nilai perusahaan. Manajemen laba tersebut menunjukkan manajer dengan sengaja mengelabuhi pemilik dengan tujuan untuk kepentingannya sendiri. Manajer melaporkan kinerjanya seolah-olah bagus padahal kinerja sesungguhnya adalah sebaliknya. Akibat tindakan manajer mengelabuhi pasar, dampak yang jelas pasar akan mereaksi dengan turunnya likuiditas pasar dan harga saham sehingga akan berdampak terhadap nilai perusahaan dan nilai pemegang saham. Kalau demikian yang terjadi artinya tindakan manajer melakukan manajemen laba dianggap perilaku yang oportunistik yang hanya cenderung menguntungkan dirinya sendiri.
Bao and Bao (2004) menunjukkan bahwa perataan laba yang merupakan salah satu proksi manajemen laba berhubungan positif dengan laba per lembar saham sebagai proksi nilai pemegang saham. Manajemen laba justru dapat menaikkan produktifitas dan volume penjualan sehingga laba perusahaan meningkat. Hal tersebut mencerminkan bahwa manajemen laba untuk kepentingan kemakmuran para pemegang saham. Ada kesan bahwa manajer tidak bertindak oportunistik untuk kepentingan dirinya sendiri tetapi justru lebih mementingkan kemakmuran pemegang saham, karena harapannya mendapat tambahan bonus dari pemilik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semakin besar manajemen laba, maka semakin besar pula nilai pemegang saham.
Studi Mursalim (2005) menunjukkan secara empiris bahwa perataan laba melalui transaksi akrual sebagai salah satu proksi manajemen laba tidak berpengaruh terhadap minat investor untuk berinvestasi pada pasar saham. Temuan empiris tersebut mengindikasikan bahwa pasar saham tidak mempertimbangkan informasi adanya manajemen laba yang digunakan untuk mengambil keputusan untuk berinvestasi pada pasar saham. Ada kecenderungan bahwa investor melihat dari sisi kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. Karena dengan semakin besar laba mencerminkan bahwa perusahaan memiliki prospek yang lebih bagus di masa yang akan datang.
Hasil penelitian Subekti (2005) menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan reaksi pasar modal yang diukur dengan abnormal return dan volume perdagangan saham antara perusahaan perata laba dengan bukan perata laba yang merupakan salah satu proksi manajemen laba ketika perusahaan mengumumkan laporan keuangan. Peneliti menyimpulkan bahwa kondisi pasar modal Indonesia belum efisien bentuk setengah kuat secara keputusan. Sehingga informasi adanya manajemen laba lambat diantisipasi oleh pelaku pasar saham. Hal ini dalam jangka panjang berakibat terhadap kerugian para investor di pasar saham jika manajemen laba tersebut benar-benar untuk kepentingan sepihak manajemen.
Manajemen laba bisa digunakan sebagai strategi bagi manajer untuk meningkatkan kemakmuran para pemegang saham. Hal tersebut mencerminkan bahwa manajemen laba bukan semata-mata perilaku oportunistik manajer untuk mengejar keuntungan dirinya sendiri, tetapi justru ada agenda besar untuk menguntungkan para pemilik karena manajer berharap mendapatkan tambahan bonus dari pemilik. Manajemen laba yang didasarkan bukan atas perilaku oportunistik manajer, maka direaksi oleh pasar saham yang berupa naiknya volume perdagangan saham dan harga saham, sehingga dengan demikian akan meningkatkan nilai pemegang saham. Berdasarkan uraian tersebut di atas hipotesis yang diajukan adalah :
H6 : Manajemen laba berpengaruh terhadap nilai pemegang saham.
Pengaruh Manajemen Laba terhadap Cost Of Equity Capital
Manajemen laba akan meningkatkan risiko kalau tindakan tersebut ternyata untuk menutupi kinerja manajer yang buruk. Francis et al. (2004, 2005) dan Utami (2005) menunjukkan bahwa kualitas akrual yang merupakan proksi manajemen laba berpengaruh terhadap biaya modal ekuitas (cost of equity capital) dengan hubungan positif. Manajemen laba menyebabkan banyak informasi yang harus diungkap oleh perusahaan, sehingga berkonsekuensi terhadap meningkatnya biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menyediakan informasi bagi publik.
Dechow et al. (1996) menemukan bahwa pada perusahaan di pasar modal Amerika Serikat yang mendapat sanksi dari Securities Exchange Commission (SEC) yang diduga melakukan manajemen laba ternyata memiliki cost of capital yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak mendapat sanksi dari SEC. Dari temuan tersebut bisa dikatakan bahwa tindakan manajer melakukan manajemen laba merupakan sinyal yang buruk di masa depan. Karena ternyata pasar mereaksi secara negatif, artinya manajemen laba ditanggapi buruk oleh para pelaku pasar saham sehingga menurunkan likuiditas dan harga saham yang selanjutnya berdampak terhadap meningkatnya cost of equity capital.
Manajemen laba bisa dianggap sebagai suatu rekayasa negatif, sehingga diperlukan biaya yang dikeluarkan untuk menutupi kecurangan yang dilakukan oleh manajer. Karena manajemen laba dianggap sebagai suatu kecurangan dan walaupun belum ada standar yang mengatur, maka dengan adanya manajemen laba akan banyak informasi yang akan diungkap oleh manajer. Semakin banyak informasi yang diungkap oleh manajer, maka semakin besar juga biaya yang dikeluarkan. Jadi dengan adanya manajemen laba memaksa bagi manajer untuk mengungkap informasi mengenai perusahaan yang berarti juga semakin besar biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan informasi bagi publik (cost of equity capital). Berdasarkan uraian tersebut di atas hipotesis yang diajukan adalah :
H7 : Manajemen laba berpengaruh terhadap cost of equity capital.
Pengaruh Nilai Pemegang Saham berpengaruh terhadap Cost Of Equity Capital
Huang (2004) melakukan penelitian di pasar modal Amerika Serikat menemukan bahwa hak pemegang saham yang lemah sesungguhnya menjadi faktor yang merugikan perusahaan selanjutnya akan meningkatkan cost of equity capital. Lemahnya hak pemegang saham menyebabkan saham perusahaan kurang diminati oleh investor, untuk itu diperlukan upaya dari pihak manajemen perusahaan yang dipergunakan untuk meyakinkan para investor untuk membeli saham perusahaannya. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengungkap informasi mengenai kondisi perusahaan dan strategi perusahaan ke depan sehingga diperlukan biaya yang cukup besar. Jadi, hak pemegang saham yang lemah, tetapi ada niatan baik dari jajaran manajemen untuk mengungkap kondisi perusahaan dan strategi perusahaan ke depan yang bertujuan untuk menarik para investor yang berujung untuk meningkatkan nilai pemegang saham berhubungan positif dengan cost of equity capital.
Studi yang dilakukan oleh Clement et al. (2000) menemukan bahwa pengungkapan sukarela yang diproksikan dengan peramalan estimasi nilai pasar saham yang dilakukan manajemen dapat menurunkan cost of equity capital. Temuan tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak yang diungkap maka akan meningkatkan likuiditas pasar saham dan harga saham yang berarti ada harapan risiko perusahaan bisa turun sehingga dapat menurunkan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menyediakan informasi bagi publik (cost of equity capital).
Hasil penelitian Ashbaugh et al. (2004) menunjukkan bahwa hak pemegang saham mayoritas berhubungan positif dengan cost of equity capital. Kendali yang dominan oleh pemegang saham mayoritas bisa merugikan pemegang saham minoritas. Jika ini yang terjadi maka akan mengurangi kepercayaan publik, sehingga bisa mengurangi likuiditas pasar saham perusahaan yaitu turunnya volume perdagangan saham dan harga saham yang berdampak terhadap turunnya nilai pemegang saham. Jadi bisa disimpulkan bahwa hak pemegang saham mayoritas yang terlalu dominan yang merupakan bagian dari nilai pemegang saham berdampak positif terhadap cost of equity capital.
Gomes et al. (2005) menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang tingkat kesejahteraannya rendah menghadapi cost of capital yang semakin tinggi. Dari pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa kesejahteraan yang kurang berarti menurunkan nilai perusahaan yang juga nilai pemegang saham. Nilai pemegang saham yang rendah berdampak positif terhadap cost of equity capital. Karena perusahaan harus menghadapi tuntutan karyawan yang meminta kenaikan kesejahteraannya, sehingga diperlukan biaya-biaya yang besar yang digunakan untuk lobi-lobi dengan pihak yang terkait, misalnya dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan. Di samping itu perusahaan juga berupaya mengungkap mengenai kondisi perusahaan untuk menarik para investor atau calon investor dengan cara meyakinkan bahwa perusahaannya memiliki prospek yang menguntungkan pada masa depan.
Hasil penelitian Cheng et al. (2006) menunjukkan bahwa hak yang diberikan kepada pemegang saham berpengaruh negatif terhadap cost of equity capital. Artinya semakin kuat hak yang diberikan kepada para pemegang saham semakin rendah cost of equity capital. Namun penelitian Cheng et al. belum mengungkap lebih jauh tentang nilai pemegang saham dan belum banyak peneliti yang mengkaji keterkaitan langsung antara nilai pemegang saham dengan cost of equity capital. Semakin tinggi nilai pemegang saham berarti ada jaminan bahwa hak para pemegang saham tidak terabaikan. Karena di dalam nilai pemegang saham terdapat hak para pemegang saham. Hak yang diberikan kepada para pemegang saham akan meningkatkan nilai perusahaan yang secara otomatis nilai pemegang saham juga meningkat. Nilai pemegang saham yang meningkat artinya menurunkan risiko yang ditanggung para investor di pasar saham.
Nilai perusahaan yang juga nilai pemegang saham mencerminkan ukuran reaksi pasar saham terhadap perusahaan. Semakin besar nilai perusahaan yang juga nilai pemegang saham mencerminkan publik telah menilai harga pasar saham di atas nilai bukunya. Semakin besar nilai pemegang saham menandakan semakin besar juga kepercayaan publik terhadap perusahaan. Untuk itulah perusahaan perlu menjaga kepercayaan dan kredibilitas perusahaan di mata publik dengan cara berbagi informasi mengenai perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan antara lain pemilik mayoritas maupun minoritas dan publik secara umum. Artinya perusahaan dalam hal ini manajemen harus mengungkap tentang kondisi perusahaan kepada publik agar tidak terjadi asimetri informasi antara pemilik mayoritas dan minoritas maupun antara manajemen dan pemilik minoritas. Karena jika terjadi asimetri informasi akibatnya fatal, yaitu pasar saham dan pemilik minoritas akan mendiskon harga pasar saham yang hal ini akan sangat merugikan terutama pemilik mayoritas. Untuk itu pemilik mayoritas sangat berkepentingan terhadap nilai perusahaan yang juga nilai pemegang saham yang dapat dilakukan dengan cara menekan manajemen untuk menjaga reputasi perusahaan yang berdampak terhadap naiknya biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menyediakan informasi bagi publik. Jadi dalam rangka untuk menjaga reputasi dan kredibilitas perusahaan, maka semakin besar nilai pemegang saham semakin besar juga biaya yang dipergunakan untuk menyediakan informasi bagi publik (cost of equity capital). Berdasarkan uraian tersebut di atas hipotesis yang diajukan adalah :
H8 : Nilai pemegang saham berpengaruh terhadap cost of equity capital.