Pengaruh Konsentrasi Kepemilikan Institusional dan Leverage terhadap Manajemen Laba
Sejak Berle and Means (1932:11-12) menginvestigasi struktur kepemilikan perusahaan publik masalah keagenan merupakan isu sentral dalam literatur keuangan. Dengan semakin besarnya perusahaan dan luasan usahanya, maka pemilik tidak bisa mengelola sendiri perusahaannya secara langsung sehingga inilah yang memicu munculnya masalah keagenan. Dalam kaitannya dengan kepemilikan terdapat dua masalah keagenan, yaitu masalah keagenan antara manajemen dan pemegang saham (Jensen and Meckling, 1976) dan masalah keagenan antara pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas (Shleifer and Vishny, 1997). Masalah keagenan pertama terjadi apabila kepemilikan saham tersebar, sehingga pemegang saham secara individual tidak dapat mengendalikan manajemen. Akibatnya perusahaan bisa dijalankan sesuai keinginan manajemen itu sendiri. Masalah keagenan kedua terjadi jika terdapat pemegang saham mayoritas (konsentrasi kepemilikan), sehingga terdapat pemegang saham mayoritas yang dapat mengendalikan manajemen atau bahkan menjadi bagian dari manajemen itu sendiri. Akibatnya pemegang saham mayoritas memiliki kendali mutlak dibanding pemegang saham minoritas, sehingga pemegang saham mayoritas bisa melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya, tetapi kemungkinan merugikan pemegang saham minoritas.
La Porta et al. (1999) menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan publik di Indonesia memiliki konsentrasi kepemilikan atau dikendalikan oleh pemegang saham besar. Oleh karena itu masalah keagenan dalam studi ini atau masalah keagenan pada perusahaan publik di Indonesia adalah konflik antara pemegang saham mayoritas dan minoritas. Jika tidak terdapat perlindungan hukum yang memadai, pemegang saham mayoritas dapat melakukan aktivitas yang menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan pemegang saham minoritas. Shleifer and Vishny (1997) menyatakan bahwa untuk mengatasi konflik keagenan seperti tersebut di atas, maka salah satu caranya adalah melalui pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance). Dengan prinsip-prinsip pengelolaan tersebut diharapkan pemegang saham mayoritas selalu berbagi informasi dengan pemegang minoritas. Sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan karena tidak ada pihak yang memiliki informasi superior dibanding yang lainnya.
Konsentrasi kepemilikan bisa memicu terjadinya risiko ekspropriasi terhadap pemegang saham minoritas. Ekspropriasi merupakan cara memaksimumkan kesejahteraan sendiri dengan distribusi kekayaan dari pihak lain (Claessens et al., 2000b). Ekspropriasi dapat dilakukan oleh pemegang saham mayoritas melalui kebijakan perusahaan. Salah satu kebijakan tersebut adalah kebijakan manajer untuk melakukan manajemen laba. Karena manajemen laba bisa dilakukan oleh manajer atas dasar keinginan pemegang saham mayoritas yang menguntungkan dirinya sendiri. Namun demikian nampaknya pemilik mayoritas akan meminimalisasi risiko ekspropriasi terhadap pemegang saham minoritas. Karena jika ekspropriasi dilakukan maka pemegang saham minoritas dan pasar saham akan mendiskon harga pasar saham yang justru akan merugikan pemegang saham mayoritas itu sendiri. Beberapa bukti empiris berikut ini menjelaskan kepemilikan institusional dengan manajemen laba. Pertama, kepemilikan institusional menurunkan manajemen laba (Jiambalvo et al., 1996), (Xu and Wang, 1997), (Bushee, 1998a, 1998b), (Rajgopal et al., 1999), (Mitra, 2002), (Midiastuty dan Machfoedz, 2003), (Hsu and Koh, 2005), dan (Herawati, 2007). Namun demikian Demsetz and Lehn (1985), Darmawati (2003), serta (Ujiyantho dan Pramuka, 2007) tidak menemukan hubungan antara kepemilikan institusional dengan manajemen laba. Kedua, pemilik mayoritas sangat berkepentingan terhadap nilai pemegang saham. Pernyataan Slovin and Sushka (1993), temuan empiris Smith (1996), Xu and Wang (1997), Pizarro et al. (2006) dan Bjuggren et al. (2007) menunjukkan bahwa konsentrasi kepemilikan mampu meningkatkan nilai perusahaan yang berarti juga nilai pemegang saham. Namun demikian Demsetz and Lehn (1985) dan Demsetz and Villalonga (2001) tidak menemukan hubungan kepemilikan institusional dengan nilai perusahaan. Ketiga, pemilik mayoritas sangat berkepentingan untuk menjaga reputasi perusahaan dan dirinya sebagai pemegang saham pengendali. Hal tersebut diwujudkan dengan adanya pengungkapan informasi mengenai kondisi perusahaan, walaupun memiliki konsekuensi terhadap biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan informasi bagi publik (cost of equity capital). Brush et al. (2000) menunjukkan bahwa kepemilikan institusional seiring dengan meningkatnya cost of equity capital. Di sisi lain Ashbaugh et al. (2004) dan Haque (2006) tidak menemukan adanya hubungan antara kepemilikan institusional dengan cost of equity capital.
Kebijakan hutang merupakan salah satu alternatif pendanaan perusahaan selain menjual saham di pasar modal. Tetapi keberadaan hutang justru bisa menjadi cerminan bahwa kinerja saham perusahaan kurang bagus. Artinya kalau memang saham perusahaan diminati oleh pasar saham (investor) yang ditunjukkan oleh peningkatan yang signifikan volume perdagangan dan harga saham, seharusnya perusahaan tidak perlu lagi mencari pendanaan melalui hutang. Tetapi masalahnya saham yang benar-benar dimiliki oleh publik hanya sekitar 14,40%. Selebihnya didominasi oleh insider atau terkonsentrasi oleh pemilik institusional maupun individual.
Hutang yang dipergunakan secara efektif dan efisien maka akan meningkatkan nilai perusahaan. Herry dan Hamin (2005) menunjukkan bahwa leverage menyebabkan peningkatan nilai perusahaan (value enchancing). Tetapi apabila dilakukan dengan dalih untuk menarik perhatian para kreditur, maka justru memicu bagi manajer untuk melakukan manajemen laba (Defond and Jiambalvo, 1994), (Sweeney, 1994), (Dechow et al., 1995), (Jones and Sharma, 2001), (Widyaningdyah, 2001), dan (Achmad et al., 2007). Di sisi lain kreditur minta laporan keuangan yang lebih dipercaya, oleh karenanya kreditur meningkatkan pengawasan yang lebih ketat dan melakukan tekanan kepada manajer sehingga manajer tidak memiliki kesempatan untuk melakukan manajemen laba (Lee, 1999), (Bao and Bao, 2004) dan (Wasilah, 2005). Ketika risiko perusahaan tinggi yang diukur dengan rasio hutang yang tinggi, maka manajemen berusaha untuk menurunkan risiko persepsian bagi kreditur dengan cara menyajikan laporan laba yang relatif lebih stabil, artinya manajer tidak melakukan rekayasa laba.
Praktek manajemen laba dapat dipandang dari dua perspektif yang berbeda, yaitu sebagai tindakan yang salah (negatif) dan tindakan yang seharusnya dilakukan manajemen (positif). Suh (1990) dan Healy and Wahlen (1998) menganggap manajemen laba sebagai tindakan yang menyesatkan dan menipu pemegang saham. Hal ini disebabkan manajemen memiliki informasi asimetrik mengenai kondisi perusahaan. Pandangan yang lain menganggap bahwa manajemen laba merupakan upaya untuk memuaskan pemegang saham. Manajemen laba dilakukan untuk memaksimumkan nilai perusahaan ketika terdapat asimetri informasi antara manajer dan pemilik (Chaney and Lewis, 1994). Hal ini dapat menurunkan risiko persepsian investor karena ketidakpastian return di masa depan sehingga diharapkan dapat memperbaiki nilai pemegang saham.
Manajemen laba menyebabkan banyak informasi yang harus diungkap oleh perusahaan, sehingga berkonsekuensi terhadap meningkatnya biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menyediakan informasi bagi publik (cost of equity capital). Manajemen laba seiring dengan meningkatnya biaya modal ekuitas (cost of equity capital) yang dikeluarkan perusahaan (Utami, 2005).
Nilai perusahaan yang juga nilai pemegang saham mencerminkan ukuran reaksi pasar saham terhadap perusahaan. Semakin besar nilai perusahaan yang juga nilai pemegang saham mencerminkan publik telah menilai harga pasar saham di atas nilai bukunya. Untuk itu pemilik mayoritas sangat berkepentingan terhadap nilai perusahaan yang juga nilai pemegang saham yang dapat dilakukan dengan cara menekan manajemen untuk menjaga reputasi perusahaan yang berdampak terhadap naiknya biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menyediakan informasi bagi publik.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya maka rumusan masalah penelitian ini adalah apakah konsentrasi kepemilikan institusional dan leverage berpengaruh terhadap manajemen laba, nilai pemegang saham dan cost of equity capital? Berdasarkan permasalahan penelitian tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh konsentrasi kepemilikan institusional dan leverage terhadap manajemen laba, nilai pemegang saham dan cost of equity capital.